167/Pid.Sus/2014/PN.Lmj
Putusan PN LUMAJANG Nomor 167/Pid.Sus/2014/PN.Lmj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TARUN
Memperhatikan, pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009, dan Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang - undangan lain yang bersangkutan ; MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa TARUN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, khasiat dan mutu, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menyatakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa ; - 6 (enam) tik @ 19 butir pil warna kuning logo “ Y “, 6 (enam) tik @ 19 butir pil warna kuning berbentuk oval, 7 (tujuh) tik @ 4 butir pil warna putih logo “ Y “, 1 (satu) tik @ 6 butir pil putih logo “ Y “ 2 (dua) tik @ 4 butir pil putih berlogo “ Y “ dan 1 (satu) tik @ 2 butir pil putih berlogo “ Y “, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ; - Uang sebesar Rp.186.000,- (seratus delapan puluh enam ribu rupiah), dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 167/Pid.Sus/2014/PN.Lmj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lumajang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : TARUN ;
Tempat lahir : Lumajang ;
Umur/tanggal lahir : 54 tahun/ 01 Desember 1960 ;
Jenis kelamin : Laki - laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dsn. Karangpanas, Rt.005 Rw.006, Ds. Wonosari, Kec. Tekung, Kab. Lumajang ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Petani ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 11 Maret 2014 s/d tanggal 30 Maret 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 31 Maret 2014 s/d tanggal 9 Mei 2014 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 3 Juni 2014 s/d tanggal 22 Juni 2014 ;
Majelis Hakim, sejak tanggal 17 Juni 2014 s/d tanggal 16 Juli 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 17 Juni 2014 s/d tanggal 14 September 2014 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Nomor. 167/Pid. Sus/2014/PN.Lmj, tanggal 17 Juni 2014 tentang Penunjukkan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor. 167/Pid. Sus/2014/PN.Lmj, tanggal 17 Juni 2014 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat – surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa TARUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan tanpa keahlianmengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, khasiat dan mutu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
6 (enam) tik @ 19 butir pil warna kuning logo “ Y “, 6 (enam) tik @ 19 butir pil warna kuning berbentuk oval, 7 (tujuh) tik @ 4 butir pil warna putih logo “ Y “, 1 (satu) tik @ 6 butir pil putih logo “ Y “ 2 (dua) tik @ 4 butir pil putih berlogo “ Y “ dan 1 (satu) tik @ 2 butir pil putih berlogo “ Y “, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang sebesar Rp.186.000,- (seratus delapan puluh enam ribu rupiah), dirampas untuk Negara ;
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena terdakwa merasa menyesal dan bersalah terhadap kejadian tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Setelah mendegar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut ;
KESATU :
Bahwa ia terdakwa TARUN pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2014 atau setidak-tidaknya terjadi paada tahun 2014, bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Karangpanas Rt. 05 Rw. 06 Ds. Wonosari Kec. Tekung Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu sebagaimana diuraikan di atas, awalnya terdakwa tanpa memiliki keahlian dan kewenangan sering menjual / mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu berupa pil Trihexypenidyl (pil putih berlogo Y) dan pil Dextromertofan kepada masyarakat umum diantaranya kepada saksi SESWO EKO alias EKO bin SUGIK dan saksi AGUS WAHYUDIANTO alias DIAN bin SUJONO sebanyak 1 (satu) tik @ 10 butir pil warna putih berlogo Y (pil Trihexypenidyl) seharga Rp.25.000,- dan pil kuning (pil dextro) sebanyak 2 tik @ 19 butir seharga Rp.30.000,-, akan tetap kemudian perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi WASIS PRASETYA dan saksi MUGI SETIAWAN, SH. (keduanya anggota Kepolisian Resort Lumajang) berdasarkan informasi dari masyarakat kalau terdakwa sering melakukan transaksi/peredaran obat-obatan terlarang di rumahnya, selanjutnya atas dasar informasi tersebut kemudian saksi PRASETYA dan saksi MUGI SETIAWAN, SH beserta anggota Kepolisian Resort Lumajang lainnya mendatangi rumah terdakwa di Dsn. Karangpanas Rt. 05 Rw. 06 Ds. Wonosari Kec. Tekung untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian, yang kemudian setelah dilakukan pengintaian dari balik kaca rumah terdakwa diketahui kalau terdakwa sedang melakukan transaksi jual beli sediaan farmasi tersebut dengan saksi SESWO EKO alias EKO bin SUGIK dan saksi AGUS WAHYUDIANTO alias DIAN bin SUJONO ;
Bahwa selanjutnya pada saat dilakukan penggerebekan, terdakwa berusaha melarikan diri ke balakang rumah yang kemudian dikejar oleh saksi WASIS PRASETYA dan saksi MUGI SETIAWAN, SH. dan pada saat mengejar tersebut kemudian saksi WASIS PRASETYA dan saksi MUGI SETIAWAN, SH. melihat terdakwa sedang membuang sesuatu ke tanah, selanjutnya terdakwa berhasil ditangkap ;
Bahwa setelah itu saksi WASIS PRASETYA dan saksi MUGI SETIAWAN, SH. beserta anggota lainnya dengan disaksikan oleh saksi MUJATON bin NAWI (Ketua RT.05) dan saksi BAHAR bin YALI serta terdakwa melakukan penggeledahan terhadap rumah, badan serta tempat-tempat lainnya dan berhasil menemukan barang bukti berupa :
6 (enam) tik @ 19 butir pil warna kuning logo “ Y “, 6 (enam) tik @ 19 butir pil warna kuning berbentuk oval, 7 (tujuh) tik @ 4 butir pil warna putih logo “ Y “, 1 (satu) tik @ 6 butir pil putih logo “ Y “, yang ditemukan di rak piring di dapur dalam rumah terdakwa ;
Uang sebesar Rp.186.000,- (seratus delapan puluh enam ribu rupiah), yang ditemukan di saku calana terdakwa ;
2 (dua) tik @ 4 butir pil putih berlogo “ Y “ dan 1 (satu) tik @ 2 butir pil putih berlogo “ Y “ yang ditemukan di bawah pohon bambu tidak jauh dari tempat terdakwa berhasil ditangkap ;
selajutnya terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Polres Lumajang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku ;
Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa pil warna putih berlogo “Y”, pil kuning berlogo Y, dan pil kuning berbentuk oval tersebut setelah diuji secara Laboratorium Kriminalistik sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1834/NOF/2014 tanggal 24 Maret 2014 dengan kesimpulan :
Tablet kuning logo “ Y “ dan kaplet kuning adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometrofan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika ;
Tablet warna putih logo “Y“ adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras” ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
ATAU :
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa TARUN pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2014 atau setidak-tidaknya terjadi paada tahun 2014, bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Karangpanas Rt. 05 Rw. 06 Ds. Wonosari Kec. Tekung Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu sebagaimana diuraikan di atas, awalnya terdakwa tanpa memiliki keahlian dan kewenangan sering menjual / mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar berupa pil Trihexypenidyl (pil putih berlogo Y) dan pil Dextromertofan kepada masyarakat umum diantaranya kepada saksi SESWO EKO alias EKO bin SUGIK dan saksi AGUS WAHYUDIANTO alias DIAN bin SUJONO sebanyak 1 (satu) tik @ 10 butir pil warna putih berlogo Y (pil Trihexypenidyl) seharga Rp.25.000,- dan pil kuning (pil dextro) sebanyak 2 tik @ 19 butir seharga Rp.30.000,-, akan tetap kemudian perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi WASIS PRASETYA dan saksi MUGI SETIAWAN, SH. (keduanya anggota Kepolisian Resort Lumajang) berdasarkan informasi dari masyarakat kalau terdakwa sering melakukan transaksi/peredaran obat-obatan terlarang di rumahnya, selanjutnya atas dasar informasi tersebut kemudian saksi PRASETYA dan saksi MUGI SETIAWAN, SH beserta anggota Kepolisian Resort Lumajang lainnya mendatangi rumah terdakwa di Dsn. Karangpanas Rt. 05 Rw. 06 Ds. Wonosari Kec. Tekung untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian, yang kemudian setelah dilakukan pengintaian dari balik kaca rumah terdakwa diketahui kalau terdakwa sedang melakukan transaksi jual beli sediaan farmasi tersebut dengan saksi SESWO EKO alias EKO bin SUGIK dan saksi AGUS WAHYUDIANTO alias DIAN bin SUJONO ;
Bahwa selanjutnya pada saat dilakukan penggerebekan, terdakwa berusaha melarikan diri ke balakang rumah yang kemudian dikejar oleh saksi WASIS PRASETYA dan saksi MUGI SETIAWAN, SH. dan pada saat mengejar tersebut kemudian saksi WASIS PRASETYA dan saksi MUGI SETIAWAN, SH. melihat terdakwa sedang membuang sesuatu ke tanah, selanjutnya terdakwa berhasil ditangkap ;
Bahwa setelah itu saksi WASIS PRASETYA dan saksi MUGI SETIAWAN, SH. beserta anggota lainnya dengan disaksikan oleh saksi MUJATON bin NAWI (Ketua RT.05) dan saksi BAHAR bin YALI serta terdakwa melakukan penggeledahan terhadap rumah, badan serta tempat-tempat lainnya dan berhasil menemukan barang bukti berupa :
6 (enam) tik @ 19 butir pil warna kuning logo “ Y “, 6 (enam) tik @ 19 butir pil warna kuning berbentuk oval, 7 (tujuh) tik @ 4 butir pil warna putih logo “ Y “, 1 (satu) tik @ 6 butir pil putih logo “ Y “, yang ditemukan di rak piring di dapur dalam rumah terdakwa ;
Uang sebesar Rp.186.000,- (seratus delapan puluh enam ribu rupiah), yang ditemukan di saku calana terdakwa ;
2 (dua) tik @ 4 butir pil putih berlogo “ Y “ dan 1 (satu) tik @ 2 butir pil putih berlogo “ Y “ yang ditemukan di bawah pohon bambu tidak jauh dari tempat terdakwa berhasil ditangkap ;
selajutnya terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Polres Lumajang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku ;
Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa pil warna putih berlogo “Y”, pil kuning berlogo Y, dan pil kuning berbentuk oval tersebut setelah diuji secara Laboratorium Kriminalistik sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1834/NOF/2014 tanggal 24 Maret 2014 dengan kesimpulan :
Tablet kuning logo “ Y “ dan kaplet kuning adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometrofan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika ;
Tablet warna putih logo “ Y “ adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi sebagai berikut :
1. saksi WASIS PRASETYIYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa bekerja sebagai anggota Polres Lumajang ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Karangpanas Rt. 05 Rw. 06 Ds. Wonosari Kec. Tekung Kab. Lumajang, saksi bersama dengan saksi MUGI SETIAWAN, SH. dan beberapa anggota lainnya telah menangkap terdakwa karena menjual pil Trihexypenidyl dan pil Dextro ;
Bahwa saksi bersama dengan saksi MUGI SETIAWAN, SH. melakunkan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi ;
Bahwa atas informasi tersebut kemudian saksi bersama dengan saksi MUGI SETIAWAN, SH. dan anggota lainnya melakukan penyelidikan / pengintaian terhadap terdakwa kemudian pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekira siang hari saksi bersama dengan saksi MUGI SETIAWAN dan anggota lainnya melakukan penyelidikan terhadap terdakwa dengan cara mendatangi rumah terdakwa di Dsn. Karangpanas Ds. Wonosari Kec. Tekung Kab. Lumajang ;
Bahwa setelah sampai kemudian pada jarak kurang lebih 5 (lima) meter saksi melakukan pengintaian terhadap rumah terdakwa saksi melihat terdakwa sedang duduk di berada di dalam rumah bersama dengan 2 (dua) orang sedang melayani pembelian obat/pil terlarang ;
Bahwa saat itu saksi melihat / mengintip dari balik kaca rumah terdakwa dan saksi melihat kalau 2 (dua) orang pembeli tersebut masuk ke dalam rumah terdakwa terus menyerahkan uangnya dan diterima oleh terdakwa, setelah itu terdakwa pergi ke belakang dari ruang tamunya, dan tidak lama kemudian kembali lagi terus menyerahkan barangnya ;
Bahwa saksi melihat transaksi tersebut dilakukan di atas tempat tidur yang berada di ruang tamu rumah terdakwa kemudian saksi bersama dengan saksi MUGI SETIAWAN, SH. langsung masuk ke rumah dan bilang “ polisi “ namun saat itu terdakwa berusaha melarikan diri menuju belakang rumah ;
Bahwa kemudian saksi dan saksi MUGI SETIAWAN mengejar terdakwa dan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap di dekat pohon bambu namun sesaat sebelum terdakwa tertangkap, saksi sempat melihat terdakwa sedang menjatuhkan/melempar sesuatu dan saat dilakukan penangkapan terdakwa berusaha melakukan perlawanan ;
Bahwa setelah terdakwa ditangkap, kemudian kami menghubungi Ketua RT (Sdr. MUJATON) dan salah satu warga (Sdr. BAHAR) untuk mendampingi / menyaksikan penggeledehan dan pada saat dilakukan penggeledahan, saksi menemukan barang bukti berupa :
Sebuah tas kresek hitam berisi 6 (enam) tik @ 19 butir pil warna kuning logo “ Y “, 6 (enam) tik @ 19 butir pil warna kuning berbentuk oval, 7 (tujuh) tik @ 4 butir pil warna putih logo “ Y “, 1 (satu) tik @ 6 butir pil putih logo “ Y “, yang ditemukan di rak piring di dapur dalam rumah terdakwa ;
Uang sebesar Rp.186.000,- (seratus delapan puluh enam ribu rupiah) di saku celana terdakwa ;
2 (dua) tik @ 4 butir pil putih berlogo “ Y “ dan 1 (satu) tik @ 2 butir pil putih berlogo “ Y “ yang ditemukan di bawah pohon bambu tidak jauh dari tempat terdakwa berhasil ditangkap ;
Bahwa kemudian terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Polres Lumajang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku ;
Bahwa setelah ditanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan barang bukti tersebut, terdakwa tidak mengakuinya ;
Bahwa menurut keterangan dari saksi MUJATON (Ketua RT), diketahui kalau terdakwa sudah sering kali diingatkan oleh Ketua RT dan masyarakat disekitarnya agar tidak berjualan obat-obatan tersebut ;
Bahwa menurut keterangan saksi MUJATON (Ketua RT), terdakwa tinggal di rumah tersebut hanya bersama dengan isterinya, sedangkan anaknya yang perempuan tinggal di Surabaya dan anaknya yang laki-laki yang bernama SUTAM tinggal bersama isterinya di Ds. Jatigono Kec. Kunir Kab. Lumajang ;
Bahwa anak terdakwa yang bernama SUTAM sudah meninggal dunia sebelum terdakwa ditangkap ;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dan tidak punya kewenangan untuk menjual pil Trihexypenidyl tersebut ;
Bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti sebagaimana dalam berkas perkara, dan saksi masih mengenalinya ;
Tanggapan terdakwa :
Terdakwa tidak tahu milik siapa barang bukti yang ditemukan di rak piring di ruang dapur rumah terdakwa ;
Terdakwa tidak pernah mengedarkan obat-obatan ;
Uang sebesar Rp.186.000,- milik terdakwa sendiri dan tidak ada hubungannya dengan jualan obat-obatan ;
Tanggapan saksi :
Tetap pada keterangannya ;
2. Saksi MUGI SETIAWAN, SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa bekerja sebagai anggota Polres Lumajang ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Karangpanas Rt. 05 Rw. 06 Ds. Wonosari Kec. Tekung Kab. Lumajang, saksi bersama dengan saksi MUGI SETIAWAN, SH. dan beberapa anggota lainnya telah menangkap terdakwa karena menjual pil Trihexypenidyl dan pil Dextro ;
Bahwa saksi bersama dengan saksi MUGI SETIAWAN, SH. melakunkan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi ;
Bahwa atas informasi tersebut kemudian saksi bersama dengan saksi MUGI SETIAWAN, SH. dan anggota lainnya melakukan penyelidikan / pengintaian terhadap terdakwa kemudian pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekira siang hari saksi bersama dengan saksi MUGI SETIAWAN dan anggota lainnya melakukan penyelidikan terhadap terdakwa dengan cara mendatangi rumah terdakwa di Dsn. Karangpanas Ds. Wonosari Kec. Tekung Kab. Lumajang ;
Bahwa setelah sampai kemudian pada jarak kurang lebih 5 (lima) meter saksi melakukan pengintaian terhadap rumah terdakwa saksi melihat terdakwa sedang duduk di berada di dalam rumah bersama dengan 2 (dua) orang sedang melayani pembelian obat/pil terlarang ;
Bahwa saat itu saksi melihat / mengintip dari balik kaca rumah terdakwa dan saksi melihat kalau 2 (dua) orang pembeli tersebut masuk ke dalam rumah terdakwa terus menyerahkan uangnya dan diterima oleh terdakwa, setelah itu terdakwa pergi ke belakang dari ruang tamunya, dan tidak lama kemudian kembali lagi terus menyerahkan barangnya ;
Bahwa saksi melihat transaksi tersebut dilakukan di atas tempat tidur yang berada di ruang tamu rumah terdakwa kemudian saksi bersama dengan saksi MUGI SETIAWAN, SH. langsung masuk ke rumah dan bilang “ polisi “ namun saat itu terdakwa berusaha melarikan diri menuju belakang rumah ;
Bahwa kemudian saksi dan saksi MUGI SETIAWAN mengejar terdakwa dan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap di dekat pohon bambu namun sesaat sebelum terdakwa tertangkap, saksi sempat melihat terdakwa sedang menjatuhkan/melempar sesuatu dan saat dilakukan penangkapan terdakwa berusaha melakukan perlawanan ;
Bahwa setelah terdakwa ditangkap, kemudian kami menghubungi Ketua RT (Sdr. MUJATON) dan salah satu warga (Sdr. BAHAR) untuk mendampingi / menyaksikan penggeledehan dan pada saat dilakukan penggeledahan, saksi menemukan barang bukti berupa :
Sebuah tas kresek hitam berisi 6 (enam) tik @ 19 butir pil warna kuning logo “ Y “, 6 (enam) tik @ 19 butir pil warna kuning berbentuk oval, 7 (tujuh) tik @ 4 butir pil warna putih logo “ Y “, 1 (satu) tik @ 6 butir pil putih logo “ Y “, yang ditemukan di rak piring di dapur dalam rumah terdakwa ;
Uang sebesar Rp.186.000,- (seratus delapan puluh enam ribu rupiah) di saku celana terdakwa ;
2 (dua) tik @ 4 butir pil putih berlogo “ Y “ dan 1 (satu) tik @ 2 butir pil putih berlogo “ Y “ yang ditemukan di bawah pohon bambu tidak jauh dari tempat terdakwa berhasil ditangkap ;
Bahwa kemudian terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Polres Lumajang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku ;
Bahwa setelah ditanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan barang bukti tersebut, terdakwa tidak mengakuinya ;
Bahwa menurut keterangan dari saksi MUJATON (Ketua RT), diketahui kalau terdakwa sudah sering kali diingatkan oleh Ketua RT dan masyarakat disekitarnya agar tidak berjualan obat-obatan tersebut ;
Bahwa menurut keterangan saksi MUJATON (Ketua RT), terdakwa tinggal di rumah tersebut hanya bersama dengan isterinya, sedangkan anaknya yang perempuan tinggal di Surabaya dan anaknya yang laki-laki yang bernama SUTAM tinggal bersama isterinya di Ds. Jatigono Kec. Kunir Kab. Lumajang ;
Bahwa anak terdakwa yang bernama SUTAM sudah meninggal dunia sebelum terdakwa ditangkap ;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dan tidak punya kewenangan untuk menjual pil Trihexypenidyl tersebut ;
Bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti sebagaimana dalam berkas perkara, dan saksi masih mengenalinya ;
Tanggapan terdakwa :
Terdakwa tidak tahu milik siapa barang bukti yang ditemukan di rak piring di ruang dapur rumah terdakwa ;
Terdakwa tidak pernah mengedarkan obat-obatan ;
Uang sebesar Rp.186.000,- milik terdakwa sendiri dan tidak ada hubungannya dengan jualan obat-obatan ;
Tanggapan saksi :
Tetap pada keterangannya ;
3. Saksi SESWO EKO alias EKO bin SUGIK, dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekira pukul 15.00 WIB di Dsn. Karangpanas Ds Wonosari Kec. Tekung Kab. Lumajang, terdakwa telah ditangkap polisi karena menjual pil warna putih logo Y atau yang disebut pil putihan dan pil warna kuning berbentuk Oval yang biasa disebut pil kuningan kepada saksi dan saksi AGUS WAHYUDIANTO ;
Bahwa pada saat itu saksi bersama dengan saksi AGUS WAHYUDIANTO bertempat di dalam rumah terdakwa TARUN di Dsn. Karangpanas Ds Wonosari Kec. Tekung Kab. Lumajang membeli pil warna putih logo Y atau yang disebut pil putihan dan pil warna kuning berbentuk Oval yang biasa disebut pil kuningan dari terdakwa ;
Bahwa saksi bersama dengan saksi AGUS WAHYUDIANTO membeli pil putih berlogo Y sebanyak 10 butir seharga Rp.25.000,- dan pil kuning berbentuk oval sebanyak 2 (dua) tik @ 19 butir seharga Rp.30.000,- ;
Bahwa saksi bersama dengan saksi AGUS WAHYUDIANTO membeli pil dari terdakwa TARUN sebanyak 2 kali yakni :
Pertama pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2014 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di dalam rumah terdakwa sebanyak 2 (dua) tik @ 10 butir pil putih berlogo Y denga harga Rp.50.000,- ;
Kedua pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di dalam rumah terdakwa sebanyak 10 butir pil warna putih logo Y seharga Rp.25.000,- dan pil kuning berbentuk oval sebanyak 2 (dua) tik @ 19 butir seharga Rp.30.000,- ;
Bahwa maksud saksi dan saksi AGUS WAHYUDIANTO membeli pil warna putih logo Y dan pil warna kuning berbentuk oval tersebut untuk dikomsumsi sendiri ;
Bahwa terdakwa menjual pil warna putih logo Y dan pil warna kuning berbentuk oval tersebut tidak ada ijin dari dokter ;
Tanggapan terdakwa :
Terdakwa tidak pernah menjual/mengedarkan obat - obatan ;
Saksi AGUS WAHYUDIANTO als. DIAN bin SUJONO, dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekira pukul 15.00 WIB di Dsn. Karangpanas Ds Wonosari Kec. Tekung Kab. Lumajang, terdakwa telah ditangkap polisi karena menjual pil warna putih logo Y atau yang disebut pil putihan dan pil warna kuning berbentuk Oval yang biasa disebut pil kuningan kepada saksi dan saksi SESWO EKO als. EKO ;
Bahwa pada saat itu saksi bersama dengan saksi SESWO EKO als. EKO bertempat di dalam rumah terdakwa TARUN di Dsn. Karangpanas Ds Wonosari Kec. Tekung Kab. Lumajang membeli pil warna putih logo Y atau yang disebut pil putihan dan pil warna kuning berbentuk Oval yang biasa disebut pil kuningan dari terdakwa ;
Bahwa saksi bersama dengan saksi SESWO EKO als. EKO membeli pil putih berlogo Y sebanyak 10 butir seharga Rp.25.000,- dan pil kuning berbentuk oval sebanyak 2 (dua) tik @ 19 butir seharga Rp.30.000,- ;
Bahwa saksi bersama dengan saksi SESWO EKO als. EKO membeli pil dari terdakwa TARUN sebanyak 2 kali yakni :
Pertama pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2014 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di dalam rumah terdakwa sebanyak 2 (dua) tik @ 10 butir pil putih berlogo Y denga harga Rp.50.000,- ;
Kedua pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di dalam rumah terdakwa sebanyak 10 butir pil warna putih logo Y seharga Rp.25.000,- dan pil kuning berbentuk oval sebanyak 2 (dua) tik @ 19 butir seharga Rp.30.000,- ;,
Bahwa maksud saksi dan saksi SESWO EKO als. EKO membeli pil warna putih logo Y dan pil warna kuning berbentuk oval tersebut untuk dikomsumsi sendiri ;
Bahwa terdakwa menjual pil warna putih logo Y dan pil warna kuning berbentuk oval tersebut tidak ada ijin dari dokter ;
Tanggapan terdakwa :
Terdakwa tidak pernah menjual/mengedarkan obat – obatan ;
5. Saksi MUJATON bin JAWI, dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
- Bahwa saksi sebagai Ketua RT. 05 Rw. 06 Dsn. Karangpanas Ds. Wonosari Kec. Tekung Kab. Lumajang ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekira pukul 15.00 WIB, saksi didatangi petugas dari Narkoba Kepolisian Resort Lumajang, dan menyampaikan melakukan penangkapan terhadap terdakwa TARUN ;
Bahwa setahu saksi, terdakwa ditangkap petugas Narkoba Polres Lumajang karena menjual dan mengedarkan obat / pil, karena saksi dan masyarakat sudah sering mengingatkan agar terdakwa tidak berjualan pil (obat terlarang) ;
Bahwa kemudian saksi bersama dengan petugas polisi datang ke rumah terdakwa TARUN ;
Bahwa saat itu juga hadir seorang warga bernama BAHAR, yang bersama-sama menyaksikan proses penggeledahan di rumah terdakwa TARUN dan sekitarnya ;
Bahwa saat proses penggeledahan terdakwa TARUN juga turut menyaksikannya ;
Bahwa saat melakukan penggeledahan petugas polisi menemukan barang bukti berupa :
6 (enam) tik @ 19 butir pil warna kuning logo “ Y “, 6 (enam) tik @ 19 butir pil warna kuning berbentuk oval, 7 (tujuh) tik @ 4 butir pil warna putih logo “ Y “, 1 (satu) tik @ 6 butir pil putih logo “ Y “, yang ditemukan di rak piring di dapur dalam rumah terdakwa ;
Uang sebesar Rp.186.000,- (seratus delapan puluh enam ribu rupiah) di saku celana terdakwa ;
2 (dua) tik @ 4 butir pil putih berlogo “ Y “ dan 1 (satu) tik @ 2 butir pil putih berlogo “ Y “ yang ditemukan di bawah pohon bambu di belakang rumah terdakwa ;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan kemudian barang bukti tersebut digelar di atas tempat tidur yang berada di ruang tamu rumah terdakwa ;
Bahwa selajutnya terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Polres Lumajang ;
Bahwa setahu saksi barang bukti yang ditemukan di dalam rumah terdakwa dan di belakang rumah terdakwa tersebut adalah milik terdakwa karena saksi dan masyarakat sering mengingatkan terdakwa agar tidak berjualan pil (obat berbahaya).
Tanggapan terdakwa :
Terdakwa tidak pernah menjual/mengedarkan obat-obatan.
6. Saksi BAHAR bin YALI, dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekira pukul 15.00 WIB, saksi didatangi petugas dari Narkoba Kepolisian Resort Lumajang, dan menyampaikan melakukan penangkapan terhadap terdakwa TARUN ;
Bahwa setahu saksi, terdakwa ditangkap petugas Narkoba Polres Lumajang karena menjual dan mengedarkan obat / pil, karena saksi dan masyarakat sudah sering mengingatkan agar terdakwa tidak berjualan pil (obat terlarang).
Bahwa kemudian saksi bersama dengan petugas polisi datang ke rumah terdakwa TARUN ;
Bahwa saat itu juga hadir Ketua RT (saksi MUJATON), lalu bersama-sama menyaksikan proses penggeledahan di rumah terdakwa TARUN dan sekitarnya ;
Bahwa saat proses penggeledahan terdakwa TARUN juga turut menyaksikannya ;
Bahwa saat melakukan penggeledahan petugas polisi menemukan barang bukti berupa :
6 (enam) tik @ 19 butir pil warna kuning logo “ Y “, 6 (enam) tik @ 19 butir pil warna kuning berbentuk oval, 7 (tujuh) tik @ 4 butir pil warna putih logo “ Y “, 1 (satu) tik @ 6 butir pil putih logo “ Y “, yang ditemukan di rak piring di dapur dalam rumah terdakwa ;
Uang sebesar Rp.186.000,- (seratus delapan puluh enam ribu rupiah) di saku celana terdakwa ;
2 (dua) tik @ 4 butir pil putih berlogo “ Y “ dan 1 (satu) tik @ 2 butir pil putih berlogo “ Y “ yang ditemukan di bawah pohon bambu di belakang rumah terdakwa ;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan kemudian barang bukti tersebut digelar di atas tempat tidur yang berada di ruang tamu rumah terdakwa ;
Bahwa selajutnya terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Polres Lumajang ;
Bahwa setahu saksi barang bukti yang ditemukan di dalam rumah terdakwa dan di belakang rumah terdakwa tersebut adalah milik terdakwa karena saksi dan masyarakat sering mengingatkan terdakwa agar tidak berjualan pil (obat berbahaya).
Tanggapan terdakwa :
Terdakwa tidak pernah menjual/mengedarkan obat-obatan.
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Karangpanas Rt.05 Rw. 06 Ds. Wonosari Kec. Tekung Kab. Lumajang, terdakwa telah ditangkap polisi ;
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi SESWO EKO als. EKO karena sudah sering datang ke rumah terdakwa ;
Bahwa sesaat sebelum ditangkap terdakwa lagi bersama dengan saksi SESWO EKO als. EKO dan seseorang yang tidak terdakwa kenal namanya ;
Bahwa saat itu terdakwa bersama dengan saksi SESWO EKO als. EKO dan seorang temannya tersebut sedang berada di ruang tamu duduk di atas tempat tidur ;
Bahwa tiba-tiba datang polisi, yang kemudian terdakwa kaget dan langsung berusaha lari ke belakang rumah ;
Bahwa kemudian terdakwa berhasil ditangkap di belakang rumah terdakwa di dekat pohon bambu ;
Bahwa tidak lama kemudian datang Ketua RT (saksi MUJATON) dan seorang warga bernama BAHAR untuk menyaksikan proses penggeledahan di rumah terdakwa ;
Bahwa saat proses penggeledahan rumah dan sekitarnya, terdakwa juga ikut menyaksikannya ;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa :
6 (enam) tik @ 19 butir pil warna kuning logo “ Y “, 6 (enam) tik @ 19 butir pil warna kuning berbentuk oval, 7 (tujuh) tik @ 4 butir pil warna putih logo “ Y “, 1 (satu) tik @ 6 butir pil putih logo “ Y “, yang ditemukan di rak piring di dapur dalam rumah terdakwa ;
Uang sebesar Rp.186.000,- (seratus delapan puluh enam ribu rupiah) di saku celana terdakwa ;
2 (dua) tik @ 4 butir pil putih berlogo “ Y “ dan 1 (satu) tik @ 2 butir pil putih berlogo “ Y “ yang ditemukan di bawah pohon bambu di belakang rumah terdakwa dekat dengan tempat terdakwa ditangkap ;
Bahwa terdakwa tidak tahu milik siapa barang bukti yang ditemukan petugas polisi tersebut, adapun mengenai uang sebesar Rp.186.000,- tersebut adalah milik terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak pernah mengedarkan obat - obatan terlarang ;
Bahwa terdakwa tinggal di rumah hanya bersama dengan isteri terdakwa ;
Bahwa rumah saksi bagian depan berjendela kaca, sehingga apabila orang lain melihat dari luar rumah dapat melihat apa yang ada di dalam rumah terdakwa ;
Bahwa terdakwa lulusan SD, dan tidak punya keahlian dalam bidang obat-obatnya ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Bahwa terdakwa merasa berasalah dan menyesal terhadap perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 6 (enam) tik @ 19 butir pil warna kuning logo “ Y “, 6 (enam) tik @ 19 butir pil warna kuning berbentuk oval, 7 (tujuh) tik @ 4 butir pil warna putih logo “ Y “, 1 (satu) tik @ 6 butir pil putih logo “ Y “ 2 (dua) tik @ 4 butir pil putih berlogo “ Y “ dan 1 (satu) tik @ 2 butir pil putih berlogo “ Y “ dan Uang sebesar Rp.186.000,- (seratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Karangpanas Rt. 05 Rw. 06 Ds. Wonosari Kec. Tekung Kab. Lumajang, saksi bersama dengan saksi MUGI SETIAWAN, SH. dan beberapa anggota lainnya telah menangkap terdakwa karena menjual pil Trihexypenidyl dan pil Dextro ;
Bahwa benar sebelum melakukan penangkapan terhadap terdakwa Polisi telah melakukan pengintaian dari jarak kurang lebih 5 (lima) meter ;
Bahwa benar terdakwa ditangkap ketika terdakwa sedang duduk di dalam rumahnya sambil melayani 2 (dua) orang pembeli obat/pil terlarang dan ketika ditangkap terdakwa berusaha melarikan diri menuju belakang rumah dan terdakwa berhasil ditangkap di dekat pohon bambu namun sesaat sebelum terdakwa tertangkap, terdakwa sedang menjatuhkan/melempar sesuatu dan saat dilakukan penangkapan terdakwa berusaha melakukan perlawanan ;
Bahwa setelah terdakwa ditangkap, kemudian dilakukan penggeladahan dengan disaksikan Ketua RT (Sdr. MUJATON) dan salah satu warga (Sdr. BAHAR) untuk mendampingi / menyaksikan penggeledehan dan pada saat dilakukan penggeledahan, saksi menemukan barang bukti berupa sebuah tas kresek hitam berisi 6 (enam) tik @ 19 butir pil warna kuning logo “ Y “, 6 (enam) tik @ 19 butir pil warna kuning berbentuk oval, 7 (tujuh) tik @ 4 butir pil warna putih logo “ Y “, 1 (satu) tik @ 6 butir pil putih logo “ Y “, yang ditemukan di rak piring di dapur dalam rumah terdakwa, uang sebesar Rp.186.000,- (seratus delapan puluh enam ribu rupiah) di saku celana terdakwa, 2 (dua) tik @ 4 butir pil putih berlogo “ Y “ dan 1 (satu) tik @ 2 butir pil putih berlogo “ Y “ yang ditemukan di bawah pohon bambu tidak jauh dari tempat terdakwa berhasil ditangkap ;
Bahwa benar terdakwa tidak ada ijin dan tidak punya kewenangan untuk menjual pil Trihexypenidyl tersebut ;
Bahwa benar terdakwa merasa berasalah dan menyesal terhadap perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta - fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta – fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam pasal 196 Undang – undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur – unsur pidana tersebut diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Ad. 1 Unsur setiap orang ;
Bahwa yang dimaksudkan dengan unsur setiap orang adalah setiap orang/badan hukum yang melakukan perbuatan hukum dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi yang saling bersesuaian antara yang satu dengan lainnya, bahwa yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah TARUN dan terdakwa sendiri dipersidangan telah mengakui dan membenarkan indentitas dirinya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan berdasarkan pengamatan Majelis Hakim di persidangan, terdakwa mampu mengikuti persidangan dengan baik dan oleh karena itu terdakwa adalah orang yang cakap hukum, mampu melakukan perbuatan hukum dan mampu pula untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas menurut Majelis Hakim unsur barang siapa telah terpenuhi ;
Ad 2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan sengaja adalah perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan si pelaku telah mengetahui akan akibat yang timbul dari perbuatanya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa ditangkap oleh Polisi Resort Lumajang karena pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Karangpanas Rt. 05 Rw. 06 Ds. Wonosari Kec. Tekung Kab. Lumajang, telah menjual pil Trihexypenidyl dan pil Dextro dan terdakwa ditangkap ketika terdakwa sedang duduk di dalam rumahnya sambil melayani 2 (dua) orang pembeli dan ketika ditangkap terdakwa berusaha melarikan diri menuju belakang rumah dan terdakwa berhasil ditangkap di dekat pohon bambu namun sesaat sebelum terdakwa tertangkap, terdakwa sedang menjatuhkan/melempar sesuatu dan saat dilakukan penangkapan terdakwa berusaha melakukan perlawanan ;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa ditangkap, kemudian dilakukan penggeladahan dengan disaksikan Ketua RT (Sdr. MUJATON) dan salah satu warga (Sdr. BAHAR) untuk mendampingi / menyaksikan penggeledehan dan pada saat dilakukan penggeledahan, dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa sebuah tas kresek hitam berisi 6 (enam) tik @ 19 butir pil warna kuning logo “ Y “, 6 (enam) tik @ 19 butir pil warna kuning berbentuk oval, 7 (tujuh) tik @ 4 butir pil warna putih logo “ Y “, 1 (satu) tik @ 6 butir pil putih logo “ Y “, yang ditemukan di rak piring di dapur dalam rumah terdakwa, uang sebesar Rp.186.000,- (seratus delapan puluh enam ribu rupiah) di saku celana terdakwa, 2 (dua) tik @ 4 butir pil putih berlogo “ Y “ dan 1 (satu) tik @ 2 butir pil putih berlogo “ Y “ yang ditemukan di bawah pohon bambu tidak jauh dari tempat terdakwa berhasil ditangkap ;
Menimbang, bahwa terdakwa menjual dan menyimpan pil Tryhexphenidyl tersebut tanpa ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga tidak ada keahlian dan kewenangan memperjual belikan obat tersebut secara bebas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas menurut Majelis Hakim unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 196 UU RI Nomor. 36 tahun 2009 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal – hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawabkan pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa ancaman hukuman dalam Pasal 196 Undang – undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, selain hukuman pidana penjara juga memuat denda, maka berdasarkan ketentuan Pasal tersebut terdakwa haruslah juga dijatuhi hukuman denda yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 6 (enam) tik @ 19 butir pil warna kuning logo “ Y “, 6 (enam) tik @ 19 butir pil warna kuning berbentuk oval, 7 (tujuh) tik @ 4 butir pil warna putih logo “ Y “, 1 (satu) tik @ 6 butir pil putih logo “ Y “ 2 (dua) tik @ 4 butir pil putih berlogo “ Y “ dan 1 (satu) tik @ 2 butir pil putih berlogo “ Y “, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa uang sebesar Rp.186.000,- (seratus delapan puluh enam ribu rupiah), dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena dapat membahayakan kesehatan orang lain ;
Keadaan yang meringankan ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya tersebut ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sudah berusia lanjut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009, dan Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang - undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa TARUN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, khasiat dan mutu, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menyatakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa ;
6 (enam) tik @ 19 butir pil warna kuning logo “ Y “, 6 (enam) tik @ 19 butir pil warna kuning berbentuk oval, 7 (tujuh) tik @ 4 butir pil warna putih logo “ Y “, 1 (satu) tik @ 6 butir pil putih logo “ Y “ 2 (dua) tik @ 4 butir pil putih berlogo “ Y “ dan 1 (satu) tik @ 2 butir pil putih berlogo “ Y “, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang sebesar Rp.186.000,- (seratus delapan puluh enam ribu rupiah), dirampas untuk Negara ;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang, pada hari Senin, tanggal 1 SEPTEMBER 2014 oleh I MADE BAGIARTA, S.H. sebagai Hakim Ketua, I WAYAN SUARTA, S.H., M.H., dan DIAN ARIMBI, S.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ABDUL ROKIP, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lumajang, serta dihadiri oleh SULISTIYONO, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua,
I WAYAN SUARTA, S.H., M.H., I MADE BAGIARTA, S.H..
DIAN ARIMBI, S.H.
Panitera Pengganti
ABDUL ROKIP.