23/Pid.Sus/2014/PN.Pbm
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 23/Pid.Sus/2014/PN.Pbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABU NASIR ALS AMIR SYARIPUDIN BIN TASJAN
HUKUM
PUTUSAN
Nomor. 23/ Pid.Sus/2014/PN.Pbm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Prabumulih yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
| Nama lengkap | : | ABU NASIR ALS AMIR SYARIPUDIN BIN TASJAN |
| Tempat lahir | : | Limau Barat ( Kab. Muara Enim) |
| Umur / tanggal lahir | : | 09 Nopember 1958 / 55 Tahun |
| Jenis kelamin | : | Laki – Laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Jalan Bukit Lebar II Rt.005, Rw.004 Kel. Majasari , Kec. Prabumulih Selatan Kota Prabumulih. |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Swasta |
| Pendidikn | : | STM |
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih tanggal 29 Januari 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dipersidangan;
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa ABU NASIR ALS AMIR SYARIPUDIN BIN TASJAN beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan tanggal 25 Maret 2014 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ABU NASIR ALS AMIR SYARIPUDIN BIN TASJAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kwekerasan dalam Rumah Tangga dalam dakwaan tunggal kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABU NASIR ALS AMIR SYARIPUDIN BIN TASJAN berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dengan perintah agar terdakwa ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) kutipan akta nikah no. 601/22/XI/83 Seri HB
Dikembalikan kepada saksi Rusniawati binti Suwardi
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar Pembelaan Terdakwa secara tertulis yang dibacakan di persidangan tanggal 1 April 2014 yang pada pokoknya : tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum; Atas Pembelaan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyampaikan Tanggapan (Replik) secara tertulis tanggal 08 April 2014 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa secara lisan menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan oleh Penuntut Umum di persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
| DAKWAAN : | |
---------- Bahwa ia terdakwa ABU NASIR Als. AMIR SYARIPUDIN Bin TASJAN pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di Jalan Bukit Lebar II RT. 005 RW. 004 Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Prabumulih yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya yaitu terhadap saksi RUSNIAWATI Binti SUWARDI (isteri terdakwa), padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------- Bermula bahwa pada awalnya terdakwa menikah dengan saksi RUSNIAWATI Binti SUWARDI (isteri terdakwa) secara sah menurut Syariat agama Islam maupun Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di negara Republik Indonesia berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 601 / 22 / XI / 83 tanggal 10 Nopember 1983, pada saat pernikahan tersebut, terdakwa mengucapkan Sighat Ta’lik setelah Akad Nikah, dimana Sighat Ta’lik tersebut berisikan 4 (empat) hal yaitu : suami tidak boleh meninggalkan isteri selama 2 (dua) tahun berturut-turut, suami tidak boleh tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya, suami tidak boleh menyakiti badan/jasmani isteri, suami tidak boleh membiarkan (tidak memperdulikan) isteri 6 (enam) bulan lamanya, kemudian dari pernikahan terdakwa dengan saksi RUSNIAWATI Binti SUWARDI melahirkan 6 (enam) orang anak yaitu saksi ROSSI HARTANTO, saksi FITRI YANTI, AHMAD MAULANA CANDRA SETYAWAN, SANTRI RIZKI PURNAMASARI, SUSI ANDRIYANI dan (Alm.) AFRIYADI, lalu setelah terdakwa menikah dengan saksi RUSNIAWATI Binti SUWARDI, selanjutnya terdakwa dan saksi RUSNIAWATI Binti SUWARDI menetap dirumah pemberian dari orang tua saksi RUSNIAWATI Binti SUWARDI yaitu (Alm.) SUWARDI di Jalan Bukit Lebar II RT. 005 RW. 004 Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih, lalu sekira tahun 2013 sering terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan saksi RUSNIAWATI Binti SUWARDI dikarenakan permasalahan ekonomi, dimana terdakwa tidak pernah memberikan nafkah kepada saksi RUSNIAWATI Binti SUWARDI sejak tanggal 15 Januari 2013 sampai dengan dilaporkannya perkara ini ke Kepolisian, kemudian karena seringnya terjadi pertengkaran antara terdakwa dan saksi RUSNIAWATI Binti SUWARDI, maka pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013, terdakwa meninggalkan saksi RUSNIAWATI Binti SUWARDI dan pergi dari rumah pemberian orang tua saksi RUSNIAWATI Binti SUWARDI di Jalan Bukit Lebar II RT. 005 RW. 004 Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih yang sebelumnya terdakwa dan saksi RUSNIAWATI Binti SUWARDI bertempat tinggal, lalu sejak terdakwa meninggalkan saksi RUSNIAWATI Binti SUWARDI tersebut, terdakwa tidak pernah memberikan nafkah baik secara lahir maupun bathin sebagaimana kewajibannya selaku suami kepada saksi RUSNIAWATI Binti SUWARDI, selanjutnya karena perbuatan terdakwa tersebut, akhirnya pada tanggal 31 Juli 2013 saksi RUSNIAWATI Binti SUWARDI melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Prabumulih. -------------- ---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. ------------------------------------------------------------------------------------------ |
Menimbang bahwa atas dakwaan Penuntut umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dan ahli yang setelah bersumpah sesuai dengan agamanya memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1.RUSNIAWATI BINTI SUWARDI
Bahwa Terdakwa adalah suami saksi;
Bahwa saksi akan memberikan keterangan sehubungan terdakwa telah melakukan penelantaran terhadap saksi baik lahir maupun batin;
Bahwa saksi dan terdakwa menikah pada 10 Nopember 1983 di Prabumulih, baik secara agama dan resmi menurut negara, dicatat di KUA Prabumulih dan memiliki akte nikah.
Bahwa dari pernikahan tersebut, saksi dan terdakwa memiliki 6 (enam) orang anak antara lain : Rossi Hartanto, Maulana Chandra Setyawan, Afriyadi, Fitriyanti, Susi Andrayani dan Santri Rizki Purnama Sari. Semuanya anak kandung dan tidak memiliki anak bawaan.
Bahwa saat pernikahan terdakwa mengaku statusnya sebagai jejaka dan saksi sebagai janda.
Bahwa pada awal pernikahan terdakwa mengaku bekerja di PT. Pusri Palembang, selama pernikahan terdakwa bekerja tapi tidak tetap pekerjaannya. Pernah mengaku bekerja di PT. TEL pernah juga mengaku bekerja sebagai wartawan. Sedangkan sejak terdakwa tidak pulang kerumah saksi tidak mengetahui lagi pekerjaan terdakwa.
Bahwa setelah pernikahan kami menempati rumah warisan orang tua saksi yang bernama Suwardi (Alm) yang beralamat di Jalan. Bukit Lebar II, Rt.005, Rw.004, Kel. Majasari Kec. Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.
Bahwa Terdakwa meninggalkan rumah sejak bulan Januari 2013 sampai sekarang.
Bahwa saksi mengetahui selama terdakwa tidak pulang kerumah, Terdakwa tinggal di rumah anak saksi yang bernama Fitri Yanti binti Abu Nasir atau anak saksi Susi.
Bahwa dari menikah sampai sebelum terdakwa meninggalkan rumah terdakwa masih memberikan nafkah kepada saksi berupa uang sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per bulan.
Bahwa sejak terdakwa pergi meninggalkan rumah tepatnya sejak Januari 2013 sampai sekarang, terdakwa tidak pernah datang ataupun memberikan nafkah lahir dan bathin kepada saksi.
Bahwa saksi membiayai hidup sehari hari selama terdakwa pergi dari rumah dan tidak pernah memberikan nafkah dari pembayaran rumah kontrakan dan warung manisan .
Bahwa penyebab terdakwa meninggalkan rumah, Awalnya ialah pagi hari bulan Januari 2013. Saksi akan membuka toko manisan saksi yang ada dirumah, saat saksi akan membuka toko anak saksi yang bernama Rizki akan membuatkan kopi untuk terdakwa dengan mengambil gula di toko manisan tersebut. Lalu saksi menegur Terdakwa untuk tidak sering mengambil isi toko karena saksi telah merugi. Tetapi terdakwa tidak menjawab dan setelah itu pada hari itu juga terdakwa tidak pamit lagi pergi dari rumah dan tidak pernah datang lagi ke rumah juga tidak pernah memberikan nafkah lahir bathin pada saksi.
Bahwa setelah terdakwa meninggalkan rumah pada bulan Januari 2013 tersebut saksi pernah bertemu lagi dengan terdakwa yaitu bulan Juni 2013 saat itu saksi akan itu pergi ke pabrik ayam di jalan Nias untuk mengambil ayam. Setelah sampai disana saksi melihat terdakwa sedang duduk bersama perempuan yang bernama Ana di Simpang Kepodang. Lalu saksi menemui mereka , disana saksi dimarah-marahin oleh Ana sambil berkata “ Kalo kau gebuk aku, kulaporke kepolisi, sedangkan terdakwa juga berkata “ Ini bukan wilayah kau, pergilah”. Setelah terjadi keributan tersebut saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Bahwa tujuan saksi melaporkan terdakwa kekantor polisi agar saksi berpisah dengan terdakwa, dan terdakwa masuk penjara karena saksi telah sakit hati dengan terdakwa.
Bahwa sebelum kejadian ini, saksi juga pernah melaporkan terdakwa ke kantor polisi tetapi tidak diproses karena terdakwa buron;
Bahwa saksi tidak meridhoi dan tidak ikhlas atas perbuatan terdakwa telah meninggalkan rumah dengan tidak memberikan nafkah lahir dan bathin sejak bulan Januari 2013 sampai dengan sekarang kepada saksi .
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa juga tidak memberikan nafkah kepada anak-anak, karena anak-anak ada yang sudah bekeluarga dan tidak tinggal dirumah saksi lagi.
Bahwa selama ini saksi tinggal bersama anak saksi Amat Maulana Chandra Setiawan dan Santri Rizki Purnama Sari. Tetapi sejak saksi melaporkan terdakwa ke kantor polisi anak saksi Santri Rizki Purnama Sari juga meninggalkan rumah dan tinggal bersama anak saksi yang bernama Fitriyanti (sudah berkeluarga).
Bahwa hubungan terdakwa dengan anak-anak, awalnya anak-anak membela saksi, tetapi sekarang anak-anak membela terdakwa karena menurut saksi terdakwa telah main dukun agar mereka membela terdakwa.
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa tidak pernah mengirimkan uang melalui anak-anak saksi.
Bahwa semua anak-anak saksi mengetahui jika terdakwa sudah pergi dari rumah dan tidak pernah memberi nafkah saksi baik lahir maupun bathin juga tetangga disekitar rumah.
Bahwa setelah akad nikah antara saksi dan terdakwa, terdakwa mengucapkan sighat ta’lik.
Bahwa saksi tidak ingat lagi secara keseluruhannya isi sighat ta’lik tersebut, tetapi yang saksi ingat salah satunya suami tidak boleh meninggalkan istri dalam kurun waktu beberapa lama.
Bahwa toko manisan dan kontrakan rumah tersebut dibangun setelah saksi menikah dengan terdakwa.
Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) kutipan akta nikah no. 601/22/XI/83 seri HB saksi mengenal adalah akte nikah saksi dengan terdakwa yang telah disita oleh polisi;
Atas keterangan saksi, Terdakwa keberatan yaitu :
Selama belum meninggalkan istri dan rumah, terdakwa memberikan uang lebih dari Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Dari Januari 2013 sampai dengan Juni 2013 Terdakwa memberikan uang ke anak Terdakwa yang bernama Fitri untuk diberikan kepada anak terdakwa Santi Rizki Purnama Sari sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bulannya, tas dan pakaian sekolah.
Atas keterangan terdakwa tersebut, saksi menyatakan anak saksi Rizki Purnama Sari pernah membawa tas dan sepatu setelah pulang sari rumah anak saksi Fitri tetapi hanya 1 (satu) kali, tetapi kalau uang saksi tidak mengetahuinya.
FITRI YANTI BINTI ABU NASIR ALS AMIR SYARIPUDIN
Bahwa terdakwa adalah bapak kandung saksi dan saksi akan memberikan keterangan karena terdakwa telah meninggalkan rumah dan Ibu saksi.
Bahwa terdakwa meninggalkan rumah dan ibu saksi sejak bulan Januari 2013 sampai dengan sekarang.
Bahwa Ibu saksi bernama RUSNIAWATI.
Bahwa saksi 5 (lima ) bersaudara yaitu saksi, Fitriyanti, Susi Andriani, Amat Maulana Chandra Setiawan dan Santi Rizki Purnama Sari.
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa telah meninggalkan rumah dan ibu saksi dari cerita ibu saksi dan selama meninggalkan rumah dan ibu saksi, Terdakwa sering tinggal dirumah kakak saksi Fitriyanti atau rumah adik saksi Susi.
Bahwa saksi tidak mengetahui persis alasan mengapa Terdakwa pergi dari rumah dan meninggalkan ibu saksi karena saksi tidak tinggal bersama mereka lagi dan sudah menikah. Tetapi memang antara ibu dan Bapak, sering terjadi keributan masalah ekonomi.
Bahwa semenjak terdakwa meninggalkan rumah pada bulan Januari 2013 sampai dengan sekarang terdakwa tidak pernah memberikan nafkah lahir maupun bathin kepada ibu saksi. Juga tidak pernah pulang kerumah lagi.
Bahwa karena masalah ekonomi tersebutlah , Ibu saksi sering marah-marah dan menyebabkan tidak akur dengan terdakwa, kalau sudah marah biasanya ibu tidak mengenal waktu baik siang ataupun malam.
Bahwa Terdakwa tidak menetap pekerjaannya, setahu saksi dan adik-adik , terdakwa sering mendapatkan uang dari pembagian fee pekerjaan bersama temannya.
Bahwa terdakwa memang pernah memberikan uang kepada adik saksi Santi Rizki Purnama Sari, tetapi saksi tidak mengetahui jumlahnya. Itupun jika terdakwa mendapatkan uang saja.
Bahwa tidak pernah ada komunikasi lagi diantara ibu saksi dan terdakwa setelah terdakwa meninggalkan rumah sampai dengan sekarang.
Bahwa ibu saksi selama ini tinggal bersama adik saksi yang bernama Santi Rizki Purnama Sari dan Amat Maulana Chandra Setiawan tetapi sejak Ibu saksi melaporkan Terdakwa ke kantor polisi, adik saksi tersebut tinggal bersama saksi sejak bulan Desember 2013 sampai dengan sekarang..
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
3. ROSSI HARTANTO BIN ABU NASIR ALS AMIR SYARIPUDIN
Bahwa terdakwa adalah Bapak kandung saksi dan saksi akan memberikan keterangan karena terdakwa telah meninggalkan rumah dan Ibu saksi.
Bahwa terdakwa meninggalkan rumah dan ibu saksi sejak Januari 2013 sampai dengan sekarang.
Bahwa Ibu saksi bernama RUSNIAWATI.
Bahwa saksi 5 (lima ) bersaudara yaitu saksi, Rossi Hartanto, Susi Andriani, Amat Maulana Chandra Setiawan dan Santi Rizki Purnama Sari.
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa telah meninggalkan rumah dan ibu saksi dari cerita ibu saksi dan selama meninggalkan rumah dan ibu saksi, Terdakwa sering tinggal dirumah saksi atau rumah adik saksi Susi.
Bahwa saksi tidak mengetahui persis alasan mengapa Terdakwa pergi dari rumah dan meninggalkan ibu saksi karena saksi tidak tinggal bersama mereka lagi dan sudah menikah. Tetapi memang antara ibu dan Bapak, sering terjadi keributan masalah ekonomi.
Bahwa sejak terdakwa meninggalkan rumah pada bulan Januari 2013 sampai dengan sekarang terdakwa tidak pernah memberikan nafkah lahir maupun bathin kepada ibu saksi. Juga tidak pernah pulang kerumah lagi.
Bahwa karena masalah ekonomi tersebutlah , Ibu saksi sering marah-marah dan menyebabkan tidak akur dengan terdakwa, kalau sudah marah biasanya ibu tidak mengenal waktu baik siang ataupun malam.
Bahwa Terdakwa tidak menetap pekerjaannya, setahu saksi dan adik-adik , terdakwa sering mendapatkan uang dari pembagian fee pekerjaan bersama temannya.
Bahwa terdakwa pernah memberikan uang untuk adik-adik saksi;
Bahwa tidak pernah ada komunikasi lagi diantara ibu saksi dan terdakwa setelah terdakwa meninggalkan rumah sampai dengan sekarang.
Bahwa ibu saksi selama ini tinggal bersama adik saksi yang bernama Santi Rizki Purnama Sari dan Amat Maulana Chandra Setiawan tetapi semenjak Ibu saksi melaporkan Terdakwa ke kantor polisi, adik saksi tersebut tinggal bersama saksi Fitri yanti semenjak bulan Desember 2013 sampai dengan sekarang..
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
4.SUHENDIK, SH BIN KARJALI
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan terdakwa telah meninggalkan rumah dan istrinya dijalan Bukit Lebar II , No.12, Rt.005, Rw.004, Kel Majasari, Kec. Prabumulih Selatan Kota Prabumulih
Bahwa nama terdakwa yang saksi ketahui adalah Nasir bukan Amir.
Bahwa terdakwa meninggalkan rumahnya sejak bulan Januari 2013 sampai dengan sekarang.
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa telah meninggalkan istri dan rumahnya sejak Januari 2013 sampai dengan sekarang dan sampai sekarang tidak pernah pulang lagi kerumahnya karena saksi adalah tetangga dari terdakwa dan saksi Rusniawati.
Bahwa rumah saksi dengan terdakwa berjarak ±100 (seratus) meter.
Bahwa pekerjaan terdakwa sepengetahuan saksi adalah pernah bekerja di PT. TEL, tetapi pekerjaannya sekarang saksi tidak ketahui.
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan terdakwa meninggalkan rumah dan istrinya dan saksi tidak tahu dimana sekarang terdakwa tinggal;
Bahwa saksi pernah mendengar ada keributan antara terdakwa dan istrinya tapi saksi tidak mengetahui apa penyebab keributan tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa memberikan nafkah lahir dan batin atau tidak kepada istri dan anak-anaknya selama terdakwa meninggalkan rumah.
Bahwa terdakwa dan istrinya memiliki 5 (lima) orang anak Yaitu : Fitri, Susi,Tanto, Amat dan Rizki.
Bahwa selama terdakwa meninggalkan rumahnya istri terdakwa membiayai hidupnya dari Toko manisan di rumahnya.
Bahwa sepengetahuan saksi istri terdakwa tinggal bersama Anaknya Santi Rizki Purnama sari dan Amat.
Bahwa setahu saksi rumah terdakwa dan istrinya dibangun diatas atas milik alm. Suwandi. Ayah dari Ibu Rusniawati.
Bahwa Ibu Rusniawati saat menikah berstatus janda, sedangkan terdakwa saksi tidak mengetahuinya.
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
5.DIKO APRIANSYAH BIN SUEB
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan terdakwa telah meninggalkan rumah dan istrinya dijalan Bukit Lebar II , No.12, Rt.005, Rw.004, Kel Majasari , Kec. Prabumulih Selatan Kota Prabumulih
Bahwa nama terdakwa yang saksi ketahui adalah Nasir bukan Amir.
Bahwa terdakwa meninggalkan rumahnya sejak bulan Januari 2013 sampai dengan sekarang.
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa telah meninggalkan istri dan rumahnya sejak Januari 2013 sampai dengan sekarang dan sampai sekarang tidak pernah pulang lagi kerumahnya.karena saksi adalah tetangga dari terdakwa dan saksi Rusniawati.
Bahwa rumah saksi dengan terdakwa berjarak ±100 (seratus) meter.
Bahwa pekerjaan terdakwa sepengetahuan saksi adalah pernah bekerja di PT. TEL, tetapi pekerjaannya sekarang saksi tidak ketahui.
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan terdakwa meninggalkan rumah dan istrinya dan saksi tidak tahu dimana sekarang terdakwa tinggal;
Bahwa saksi pernah mendengar ada keributan antara terdakwa dan istrinya tapi saksi tidak mengetahui apa penyebab keributan tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa memberikan nafkah lahir dan batin atau tidak kepada istri dan anak-anaknya selama terdakwa meninggalkan rumah.
Bahwa terdakwa dan istrinya memiliki 5 (lima) orang anak Yaitu : Fitri, Susi,Tanto, Amat dan Rizki.
Bahwa selama terdakwa meninggalkan rumahnya, istri terdakwa membiayai hidupnya Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan terdakwa telah meninggalkan rumah dan istrinya dijalan Bukit Lebar II , No.12, Rt.005, Rw.004, Kel Majasari, Kec. Prabumulih Selatan Kota Prabumulih
Bahwa nama terdakwa yang saksi ketahui adalah Nasir bukan Amir.
Bahwa terdakwa meninggalkan rumahnya sejak bulan Januari 2013 sampai dengan sekarang.
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa telah meninggalkan istri dan rumahnya sejak Januari 2013 sampai dengan sekarang dan sampai sekarang tidak pernah pulang lagi kerumahnya karena saksi adalah tetangga dari terdakwa dan saksi Rusniawati.
Bahwa rumah saksi dengan terdakwa berjarak ±100 (seratus) meter.
Bahwa pekerjaan terdakwa sepengetahuan saksi adalah pernah bekerja di PT. TEL, tetapi pekerjaannya sekarang saksi tidak ketahui.
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan terdakwa meninggalkan rumah dan istrinya dan saksi tidak tahu dimana sekarang terdakwa tinggal;
Bahwa saksi pernah mendengar ada keributan antara terdakwa dan istrinya tapi saksi tidak mengetahui apa penyebab keributan tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa memberikan nafkah lahir dan batin atau tidak kepada istri dan anak-anaknya selama terdakwa meninggalkan rumah.
Bahwa terdakwa dan istrinya memiliki 5 (lima) orang anak Yaitu : Fitri, Susi,Tanto, Amat dan Rizki.
Bahwa selama terdakwa meninggalkan rumahnya istri terdakwa membiayai hidupnya dari toko manisan di rumahnya.
Bahwa sepengetahuan saksi istri terdakwa tinggal bersama anaknya Santi Rizki Purnama sari dan Amat.
Bahwa setahu saksi rumah terdakwa dan istrinya dibangun diatas atas milik alm. Suwandi. ayah dari Ibu Rusniawati.
Bahwa setahu saksi rumah terdakwa dan istrinya dibangun diatas atas milik alm. Suwandi. Ayah dari Ibu Rusniawati.
Bahwa saksi tidak mengetahui status terdakwa saat menikahi ibu Rusniawati.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan ;
6.YASKURI DALIMUNTE S.AG BIN KARI ISMAIL DALIMUNTE (Ahli)
Bahwa ahli menerima surat panggilan dari pihak Kepolisian untuk memberikan keterangan sebagai ahli pada kasus penelantaran dalam rumah tangga.
Bahwa ahli bekerja pada Kementerian Agama Prabumulih, menjabat sebagai Kasi Bimas Islam dan Kepala KUA Prabumulih Timur.
Bahwa ahli menjelaskan dalam Sighat Taklik yang terdiri dari 4 (empat) point, yang isinya :
1. Tidak boleh tidak memberikan nafkah terhadap istrinya selama 3 (tiga) bulan,
2. Meninggalkan istrinya secara berturut turut selama 2 (dua) tahun,
3. Tidak boleh menyakiti badan /jasmani serta tidak boleh mengabaikan.
4. Tidak memperdulikan istri selama 6 (enam) bulan.
Bahwa dalam hal suami meninggalkan istrinya dan tidak memberikan nafkah lahir dan bathin, maka harus ditanyakan kepada Istri apakah dia ridho atau tidak dengan tindakan yang dilakukan suaminya tersebut. Apabila istri tidak ridho, bila mengacu pada Sighat Taklik terssebut, maka apa yang dilakukan suami terhadap istrinya adalah masuk dalam penelantaran Istri dalam rumah tangga.
Bahwa ahli menjelaskan dalam konteks penelantaran, banyak hal yang terabaikan dari kewajiban, baik nafkah wajib yang terdiri dari nafkah fisik (sandang, pangan, papan) dan nafkah psikis (kasih sayang, perhatian juga kejiwaan). Bila salah satu tidak terpenuhi maka tindakan tersebut sudah termasuk dalam penelantaran terhadap istri dalam rumah tangga, dan bila Istri dalam hal ini tidak meridhoi maka Istri dapat menuntut secara hukum dengan melapor kepada kantor kepolisan atau menggugat ke Pengadilan Agama.
Bahwa Penelantaran secara harfiah adalah tindakan yang menimbulkan perasaan tertekan dan tidak aman.
Bahwa apabila terucap kata perceraian dan kemudian suami melakukan penelantaran, maka perceraian haruslah dilegalkan terlebih dahulu, barulah tanggung jawab seorang suami dapat beralih.
Atas keterangan ahli, terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti dijadikan terdakwa dalam perkara penelantaran yang dituduhkan istri terdakwa saksi Rusniawati.
Bahwa nama Terdakwa adalah Abu nasir bin Tasjan, sedangkan nama Syarifudin adalah nama saat terdakwa masih muda.
Bahwa Terdakwa menikah dengan saksi Rusniawati pada tahun 1980, dikantor KUA Prabumulih timur, dengan wali hakim.
Bahwa terdakwa memiliki buku akte pernikahan tetapi keduanya disimpan oleh istri terdakwa sampai dengan sekarang.
Bahwa status terdakwa dan saksi Rusniawati saat menikah Terdakwa berstatus lajang, tetapi memang saat menikah Terdakwa mengangkat seorang anak yang merupakan anak dari teman terdakwa, sedangkan istri terdakwa berstatus janda;
Bahwa dari pernikahan tersebut terdakwa dikaruniai 6 (enam) orang anak, tetapi meninggal 1 (satu) jadi ada 5 (lima) orang, antara lain bernama : Fitriyanti, Susi Andriyani, Rossi Hartanto, Muhammad Chandra Setyawan dan Santi Rizki Purnama Sari.
Bahwa sebelum terdakwa pergi meninggalkan rumah terdakwa tinggal bersama saksi Rusniawati di jalan. Bukit Lebar II Rt.005, Rw.004 Kel. Majasari, Kec. Prabumulih Selatan Kota Prabumulih. Anak terdakwa ada 3 (tiga) orang yang sudah berkeluarga jadi tidak tinggal disana lagi.
Bahwa sejak bulan Januari 2013 sampai dengan sekarang terdakwa tidak tinggal bersama istri terdakwa lagi, terdakwa pernah mengontrak diluar daerah Prabusari, setelah itu terdakwa tinggal bersama anak terdakwa dirumah Susi Andriyani, atau dirumah Fitriyanti di Jalan Nias Kota Prabumulih.
Bahwa terdakwa pergi meninggalkan rumah sejak bulan Januari 2013 sampai dengan sekarang karena antara terdakwa dan istri sudah sering terjadi pertengkaran khususnya masalah ekonomi. Karena sejak terdakwa tidak bekerja tetap lagi terdakwa memberikan uang kepada istri terdakwa tidak terlalu banyak, dan dirasakan tidak cukup oleh Saksi Rusniawati, kalau sudah bertengkar terdakwa sudah tidak tahan lagi, terdakwa merasa tidak dihargai dan selalu dihina, dari omelan istri tersebut maka terdakwa selalu menghindari pertengkaran dengan pergi meninggalkan rumah.
Bahwa sebelum pertengkaran pada hari itu, sebelum Santi Rizki Purnama Sari pergi kesekolah, terdakwa memintanya untuk membuatkan kopi, karena gula habis maka anak terdakwa Santi Rizki Purnama Sari mengambil gula di Toko tempat kami berjualan. Tiba-tiba saksi Rusniawati melihat dan marah-marah lalu berkata “Dak Usah buatin kopi untuk anjing itu”, terdakwa sangat tersinggung atas perkataan tersebut, lalu terdakwa pergi dari rumah sejak kejadian itu.
Bahwa pertengkaran antara terdakwa dan istri terdakwa sudah sering terjadi;
Bahwa terdakwa bekerja selama ini tidak tetap, kadang dapat fee dari pekerjaan di PT. TEL bersama teman, kadang bekerja buruh.
Bahwa saat masih bekerja dan menghasilkan uang terdakwa selalu memberikan uang/gaji terdakwa tersebut kepada saksi Rusniawati kurang lebih sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kadang juga lebih.
Bahwa sejak terdakwa meninggalkan rumah bulan Januari 2013 sampai sekarang terdakwa tidak pernah lagi memberikan nafkah lahir dan bathin kepada istri terdakwa, sedangkan terhadap anak terdakwa Santi Rizki Purnama Sari, terdakwa masih memberikan nafkah uang, pakaian sekolah dan tas karena dia masih sekolah. Terdakwa sering memberikanya melalui Fitri.
Bahwa setahu terdakwa, istri terdakwa Saksi Rusniawati memenuhi kebutuhan sehari-hari dari hasil toko manisan, dan rumah kontrakan yang terdiri dari 2 (dua) pintu dengan biaya kontrakan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) /tahun.
Bahwa rumah yang terdakwa tempati bersama keluarga di. Jalan Bukit Lebar II Rt.005, Rw.004 Kel. Majasari, Kec. Prabumulih Selatan kota Prabumulih dibangun diatas tanah milik warisan mertua terdakwa yaitu orang tua saksi Rusniawati,sedangkan rumahnya sudah terdakwa perbaiki.
Bahwa memang benar pernah terjadi keributan saat istri saksi Rusniawati melihat terdakwa duduk bersama wanita bernama Ana, tetapi terdakwa tidak memiliki hubungan khusus dengan Ana, kami hanya duduk saja sambil bercerita tentang pekerjaan.
Bahwa perasaan terdakwa saat ini dengan istri terdakwa saksi Rusniawati terdakwa sudah menolak, tidak cocok lagi dan tidak merasa nyaman lagi denga istri terdakwa;
Bahwa anak-anak dan tetangga terdakwa juga mengetahui bahwa terdakwa telah meninggalkan rumah sejak bulan Januari 2013.
Bahwa terdakwa mengucapkan sighat ta’lik saat akad nikah;
Bahwa terdakwa mengerti bahwa salah satu isinya tidak boleh meninggalkan istri dan tidak memberikan nafkah lahir dan batin selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
Bahwa terdakwa tidak bisa mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama karena kedua Buku nikah tersebut dipegang oleh Istri terdakwa saksi Rusniawati dan terdakwa tidak pernah boleh memegang apalagi menyimpannya.
Bahwa terhadap barang bukti berupa :1 (satu) kutipan akta nikah no. 601/22/XI/83 Seri HB, terdakwa mengetahuinya adalah akte nikah terdakwa dan istri terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti :
1 (satu) kutipan akta nikah no. 601/22/XI/83 Seri HB;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, yang saling berhubungan dan berkaitan di persidangan ditemukan fakta dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa saksi Rusniawati dan terdakwa menikah pada 10 Nopember 1983 di Prabumulih, dicatat di KUA Prabumulih.
Bahwa dari pernikahan tersebut, saksi Rusniawati dan terdakwa memiliki 6 (enam) orang anak antara lain : Rossi Hartanto, Maulana Chandra Setyawan, Afriyadi, Fitriyanti, Susi Andrayani dan Santri Rizki Purnama Sari. Semuanya anak kandung dan tidak memiliki anak bawaan.
Bahwa saat pernikahan terdakwa mengaku statusnya sebagai jejaka dan saksi Rusniawati sebagai janda.
Bahwa pada bekerja tapi tidak tetap pekerjaannya.
Bahwa setelah pernikahan kami menempati rumah warisan orang tua saksi Rusniawati yang bernama Suwardi (Alm) yang beralamat di Jalan. Bukit Lebar II, Rt.005, Rw.004, Kel. Majasari Kec. Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.
Bahwa Terdakwa meninggalkan rumah sejak bulan Januari 2013 sampai sekarang.
Bahwa selama terdakwa tidak pulang kerumah, Terdakwa tinggal di rumah anaknya yang bernama Fitri Yanti binti Abu Nasir atau anaknya Susi, dan pernah pula mengontrak;
Bahwa dari menikah sampai sebelum terdakwa meninggalkan rumah terdakwa masih memberikan nafkah kepada saksi berupa uang sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per bulan.
Bahwa sejak terdakwa pergi meninggalkan rumah tepatnya sejak Januari 2013 sampai sekarang, terdakwa tidak pernah datang ataupun memberikan nafkah lahir dan bathin kepada saksi Rusniawati, sedangkan terhadap anak terdakwa Santi Rizki Purnama Sari, terdakwa masih memberikan nafkah uang, pakaian sekolah dan tas karena dia masih sekolah. Terdakwa sering memberikanya melalui Fitri..
Bahwa saksi Rusniawati membiayai hidup sehari hari selama terdakwa pergi dari rumah dan tidak pernah memberikan nafkah dari pembayaran rumah kontrakan dan warung manisan .
Bahwa saksi Rusniawati tidak meridhoi dan tidak ikhlas atas perbuatan terdakwa telah meninggalkan rumah dengan tidak memberikan nafkah lahir dan bathin sejak bulan Januari 2013 sampai dengan sekarang kepada saksi .
Bahwa terdakwa mengucapkan sighat ta’lik saat akad nikah;
Bahwa terdakwa mengerti bahwa salah satu isinya tidak boleh meninggalkan istri dan tidak memberikan nafkah lahir dan batin selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
Bahwa antara terdakwa dengan istri terdakwa saksi Rusniawati sudah tidak cocok lagi dan tidak merasa nyaman lagi dalam rumah tangga mereka;
Bahwa menurut keterangan ahli dalam hal suami meninggalkan istrinya dan tidak memberikan nafkah lahir dan bathin, maka harus ditanyakan kepada istri apakah dia ridho atau tidak dengan tindakan yang dilakukan suaminya tersebut. Apabila istri tidak ridho, bila mengacu pada Sighat Taklik tersebut, maka apa yang dilakukan suami terhadap istrinya adalah masuk dalam penelantaran Istri dalam rumah tangga dan istri dapat melapor ke kantor Polisi atau menggugat cerai ke Pengadilan Agama.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan Terdakwa tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 49 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1);
1.Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa kata ‘setiap orang’ ini sepadan dengan kata ’barangsiapa’ yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal, yang menunjuk kepada siapa saja orang perseorangan atau suatu badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, dimana berdasarkan Surat Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seorang laki-laki bernama ABU NASIR ALS AMIR SYARIPUDIN BIN TASJAN sebagai Terdakwa di persidangan, dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya, dan telah mengakui serta membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka yang dimaksud dengan ‘setiap orang’ di sini adalah Terdakwa ABU NASIR ALS AMIR SYARIPUDIN BIN TASJAN sebagai ‘orang perseorangan’, dengan demikian maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1);
Menimbang, bahwa dalam pasal 2 ayat (1) a Undang-undang No. 23 tahun 2004 dijelaskan lingkup rumah tangga meliputi suami, istri, dan anak;
Menimbang, bahwa yang dilarang dalam ketentuan pasal 9 ayat (1) adalah menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut, dengan kata lain penelantaran dalam lingkup rumah tangga terjadi apabila seseorang tidak melakukan kewajiban untuk memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada suami, istri, dan anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan saksi Rusniawati dan terdakwa menikah pada tanggal 10 Nopember 1983 di Prabumulih, dicatat di KUA Prabumulih. Bahwa pada saat akad nikah terdakwa mengucapkan Sighat Taklik sebagaimana yang tercantum dalam akta perkawinannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari pernikahan tersebut, saksi Rusniawati dan terdakwa memiliki 6 (enam) orang anak antara lain : Rossi Hartanto, Maulana Chandra Setyawan, Afriyadi, Fitriyanti, Susi Andrayani dan Santri Rizki Purnama Sari. Bahwa setelah pernikahan saksi Rusniawati dan terdakwa menempati rumah warisan orang tua saksi Rusniawati yang bernama Suwardi (Alm) yang beralamat di Jalan. Bukit Lebar II, Rt.005, Rw.004, Kel. Majasari Kec. Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa meninggalkan rumah sejak bulan Januari 2013 sampai perkara ini diperiksa dipersidangan. Bahwa sejak terdakwa pergi meninggalkan rumah tepatnya sejak bulan Januari 2013, terdakwa tidak pernah datang ataupun memberikan nafkah lahir dan bathin kepada istrinya saksi Rusniawati;
Menimbang, bahwa saksi Rusniawati tidak meridhoi dan tidak ikhlas atas perbuatan terdakwa telah meninggalkan rumah dengan tidak memberikan nafkah lahir dan bathin sejak bulan Januari 2013 sampai dengan sekarang kepada saksi .
Menimbang, bahwa kewajiban suami terhadap istrinya dalam Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) KHI, yaitu bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung:
a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri.
b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi
istri dan anak.
c. biaya pendidikan bagi anak.
Sedangkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) pasal 34 ayat (1) dikatakan bahwa suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
Menimbang, bahwa pada pernikahan secara hukum Islam, setelah akad nikah, suami mengucapakan Sighat Taklik yang tercantum dalam akta nikah yang terdiri dari 4 (empat) point, yang isinya :
1. Tidak boleh tidak memberikan nafkah terhadap istrinya selama 3 (tiga) bulan,
2. Meninggalkan istrinya secara berturut turut selama 2 (dua) tahun,
3. Tidak boleh menyakiti badan /jasmani serta tidak boleh mengabaikan.
4. Tidak memperdulikan istri selama 6 (enam) bulan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli menjelaskan, dalam penelantaran suami mengabaikan kewajiban terhadap istrinya, baik nafkah wajib yang terdiri dari nafkah fisik (sandang, pangan, papan) dan nafkah psikis (kasih sayang, perhatian juga kejiwaan).
Menimbang, bahwa selanjutnya ahli menjelaskan , mengacu pada Sighat Taklik tersebut, bila salah satu point dalam Sighat Taklik dilakukan suami terhadap istrinya, apabila istri tidak ridho, maka apa yang dilakukan suami terhadap istrinya adalah masuk dalam penelantaran Istri dalam rumah tangga.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut menurut Majelis perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) .
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari pasal 49 huruf a Undang-undang No. 23 tahun 2004 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pada dakwaan Penuntut Umum maka terdakwa tersebut haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan di persidangan Majelis hakim tidak menemukan alasan yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf atas diri terdakwa, maka terdakwa dipandang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan :
- Terdakwa sebagai seorang suami seharusnya menjaga, melindungi dan mengayomi istrinya;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi rasa keadilan, maka dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dari segala segi baik bagi kepentingan masyarakat atau Negara maupun bagi kepentingan Terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan adalah bukan untuk pembalasan tetapi merupakan pembinaan bagi Terdakwa agar melalui pembinaan tersebut Terdakwa menyadari kesalahannya dan akan menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab, dan diharapkan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang melanggar hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Majelis Hakim dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan negara akan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana yang layak, patut dan sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa sebagaimana maksud dan tujuan pemidanaan sebagaimana diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini akan dikembalikan kepada pemiliknya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka haruslah dibebankan pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat ketentuan pasal 49 huruf a Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, dan peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
MENGADILI
Menyatakan terdakwa ABU NASIR ALS AMIR SYARIPUDIN BIN TASJAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga”.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu
dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti :
1 (satu) kutipan akta nikah no. 601/22/XI/83 Seri HB
Dikembalikan kepada saksi Rusniawati;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih pada hari : Selasa tanggal 22 April 2014 oleh FATIMAH,SH.MH sebagai Hakim Ketua, ALINE OKTAVIA KURNIA, SH.Mkn dan UMMI KUSUMA PUTRI, SH. masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dimuka persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh AKHMAD HARTONI, SH.,MH sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh FIRMANSYAH, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Prabumulih dan Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua,
TtdTtd
ALINE OKTAVIA KURNIA, SH.M.K.n FATIMAH, SH.,MH
Ttd
2. UMMI KUSUMA PUTRI, SH
Panitera Pengganti,
Ttd
AKMAD HARTONI, SH.,MH