265/ Pid.Sus/2013/PN.Btl
Putusan PN BATULICIN Nomor 265/ Pid.Sus/2013/PN.Btl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAYUTI bin ASMUNI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SAYUTI bin ASMUNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan RUTAN ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah senjata tajam berupa sebilah keris lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kayu ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
No. 265/ Pid.Sus/2013/PN.Btl.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama terdakwa: -----------------------------------------------
Nama lengkap : SAYUTI bin ASMUNI. --------------------------------------------
Tempat lahir : Limbungan (Kabupaten Kotabaru). --------------------------------
Umur / tanggal lahir : 19 tahun/ 03 Maret 1994. -------------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki. --------------------------------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia. -------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Limbungan Rt. 03, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru. --------------------------------------------------------------
A g a m a : Islam. ------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta. -----------------------------------------------------------------
Pendidikan : SMP (tamat). ----------------------------------------------------------
Terdakwa telah ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. Pol: SP.Kap/22/VIII/2013/Reskrim, berlaku tanggal 23 Agustus 2013 s/d 24 Agustus 2013 ; ----
Terhadap terdakwa tersebut telah dilakukan penahanan yaitu masing-masing oleh ; ----------
Penyidik, sejak tanggal 24 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 12 September 2013; ---
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 13 September 2013, sampai dengan tanggal 22 Oktober 2013;---------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 17 September 2013 sampai dengan 06 Oktober 2013;----
Hakim Majelis Pengadilan Negeri Batulicin, sejak tanggal 25 September 2013 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2013;-----------------------------------------------------------------
Ketua Pengadilan Negeri Batulicin, sejak tanggal 25 Oktober 2013 sampai dengan 23 Desember 2013 ; ------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun Majelis Hakim telah memberitahukan akan haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum dalam persidangan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; -------------------------------------------------------------------
Telah membaca berita acara pemeriksaan tingkat penyidikan dalam berkas perkara yang bersangkutan; --------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin No : 265/Pen.Pid/2013/PN.Btl. tertanggal 25 September 2012, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ; -----------------------------------------
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim No. 265/Pid.Sus/2013/PN.Btl. tertanggal 25 September 2012, tentang Penetapan Hari Sidang;-----------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum No: PDM-48/BTL /Euh.2/05/2012, tertanggal 02 Mei 2012 ; -----------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, serta memperhatikan bukti-bukti yang diajukan ke persidangan ; --------------------------------------
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada, hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013, pada pokoknya Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan :
Menyatakan terdakwa SAYUTI bin ASMUNI bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dalam surat dakwaan Penuntut Umum ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ; ------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajamberupa sebilah keris lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kayu ; -----------------------------------------------------------------------------------------
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. ----------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). ------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar permohonan terdakwa, pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim berkenan untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya ; ---------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke-persidangan, karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut : ------------------------------------------
Bahwa Terdakwa SAYUTI bin ASMUNI, pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2013 sekira pukul 08.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2013, bertempat di jalan Transmigrasi Desa Bulurejo, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah tanpa hak membawa, memiliki, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan atau menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa membawa senjata tajam jenis Keris lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat, yang terdakwa selipkan di pinggang bagian sebelah kanan; ------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu petugas dari Kepolisian Sektor Mantewe sedang melakukan Pengamanan kegiatan gerak jalan santai dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan RI di Desa Bulurejo Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, tiba-tiba datang terdakwa dengan menggunakan sepeda motor berboncengan bersama temannya Ardiansyah als Aar dengan kecepatan tinggi, kemudian petugas menghentikan laju sepeda motor terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Saat petugas Kepolisian Sektor Mantewe melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa, berhasil menemukan Keris milik terdakwa yang diselipkan di pinggang bagian sebelah kanan ; --
Bahwa terdakwa saat membawa Keris tersebut tidak mempunyai ijin yang sah dari pejabat yang berwenang ; ---------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Drt R.I. Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. ----------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ; -------------------------------
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaanya Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi yang didengar keterangannya dipersidangan dibawah sumpah, masing-masing menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------
1. HARLES PRIYADI. -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah anggota Polisi pada Kepolisian Sektor Mantewe ; -----------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2013 sekira jam 08.00 Wita, saksi bersama rekan saksi HERY KISWANTO sedang melakukan pengamanan kegiatan gerak jalan santai dalam rangka memperingati hari kemerdekaan RI di Desa Bulurejo Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, tiba-tiba datang terdakwa dengan menggunakan sepeda motor berboncengan bersama temannya ARDIANSYAH dengan kecepatan tinggi kemudian saksi menghentikan laju sepeda motor terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, saat saksi melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa, berhasil menemukan keris milik terdakwa yang diselipkan di pinggang sebelah kanan ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan dalam membawa senjata tajam tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang ; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat senjata tajam tersebut diselipkan oleh terdakwa di pinggang sebelah kanan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan dalam membawa senjata tajam tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang ; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat senjata tajam tersebut diselipkan oleh terdakwa di pinggang sebelah kanan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan terdakwa yang diperlihatkan kepadanya di muka sidang adalah orang yang bernama SAYUTI bin ASMUNI ; ---------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan ; ------------------------------------------
2. HERY KISWANTO. ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah anggota polisi pada Kepolisian Sektor Mantewe ; -----------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2013 sekira jam 08.00 Wita, saksi bersama rekan saksi Harles sedang melakukan pengamanan kegiatan gerak jalan santai dalam rangka memperingati hari kemerdekaan RI di Desa Bulurejo Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, tiba-tiba datang terdakwa dengan menggunakan sepeda motor berboncengan bersama temannya ARDIANSYAH dengan kecepatan tinggi kemudian saksi menghentikan laju sepeda motor terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, saat saksi melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa, berhasil menemukan keris milik terdakwa yang diselipkan di pinggang sebelah kanan ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan dalam membawa senjata tajam tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang ; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat senjata tajam tersebut diselipkan oleh terdakwa di pinggang sebelah kanan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan dalam membawa senjata tajam tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang ; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat senjata tajam tersebut diselipkan oleh terdakwa di pinggang sebelah kanan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan terdakwa yang diperlihatkan kepadanya di muka sidang adalah orang yang bernama SAYUTI bin ASMUNI ; -------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (A de Charge) : --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa, pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2013 sekira jam 08.00 Wita, di Desa Bulurejo Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, terdakwa membawa senjata tajam berupa sebilah keris lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kayu ; --------------
Bahwa senjata tajam tersebut diselipkan di pinggang sebelah kanan ; ----------------------
Bahwa terdakwa menyadari bila senjata tajam tersebut bila ditusukan ke orang lain atau mahluk hidup akan mengakibatkan luka atau juga bisa mengakibatkan matinya orang lain; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum juga memperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum, serta keberadaannya telah diakui oleh para saksi dan oleh Terdakwa dipersidangan, sehingga bagi Majelis Hakim dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ; ---
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan terdakwa, surat bukti maupun barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka diperoleh fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2013 sekira jam 08.00 Wita, di Desa Bulurejo Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, terdakwa SAYUTI bin ASMUNI membawa 1 (satu) bilah senjata tajam berupa sebilah keris lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kayu, tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, keris tersebut disimpan terdakwa dengan cara diselipkan di balik pinggang sebelah kanan terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar senjata tajam yang dibawa terdakwa adalah jenis keris terbuat dari besi yang memiliki ujung yang runcing dan salah satu sisinya tajam ; ---------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan serta terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal, yaitu melanggar dan diancam dalam Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Yang mana unsur-unsur dari pasal tersebut adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur Barang siapa ; ---------------------------------------------------------------------------------
Unsur tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk itu Majelis akan mempertimbangkan unsur demi unsur sebagai berikut :
Ad. 1. Barang Siapa ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ‘Barang siapa’ yaitu siapa saja selaku subyek hukum, pemangku hak dan kewajiban yang dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya ;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum orang yang bernama SAYUTI bin ASMUNI sebagai Terdakwa, sebagaimana identitas dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut. Dalam kondisi sehat jasmani dan rohaninya, sehingga dapat mempertanggung-jawabkan segala perbuatannya, sehingga menurut majelis tidak terjadi Error in Persona dalam perkara ini, maka dengan demikian terhadap unsur barang siapa secara sah dan meyakinkan telah terpenuhi ; ----------------------
Ad. 2. Unsur tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak“ adalah sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak untuk itu serta dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali ada ijin dari yang berwenang untuk itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2013 sekira jam 08.00 Wita, di Desa Bulurejo Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, terdakwa SAYUTI bin ASMUNI membawa 1 (satu) bilah senjata tajam berupa sebilah keris lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kayu, tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, keris tersebut disimpan terdakwa dengan cara diselipkan di balik pinggang sebelah kanan terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa benar senjata tajam yang dibawa terdakwa adalah jenis keris terbuat dari besi yang memiliki ujung yang runcing dan salah satu sisinya tajam ; ------------
Menimbang, bahwa setelah ditanyakan atas ijin memiliki, membawa, dan menguasai senjata tajam tersebut atau ijin memiliki, membawa, dan menguasai senjata pusaka, terdakwa tidak memiliki dan tidak dapat menunjukkan surat ijin atas memiliki, membawa, dan menguasai senjata tajam tersebut dari pihak yang berwenang/berwajib ; -----
Menimbang, bahwa tidak ada hubungan pekerjaan terdakwa dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, dari fakta – fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa sendiri yang pada pokoknya adalah :
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2013 sekira jam 08.00 Wita, di Desa Bulurejo Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, terdakwa SAYUTI bin ASMUNI membawa 1 (satu) bilah senjata tajam berupa sebilah keris lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kayu, tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, keris tersebut disimpan terdakwa dengan cara diselipkan di balik pinggang sebelah kanan terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar senjata tajam yang dibawa terdakwa adalah jenis keris terbuat dari besi yang memiliki ujung yang runcing dan salah satu sisinya tajam ; ---------------------------
Menimbang, dari fakta hukum tersebut telah tergambar dengan jelas bahwa unsur “tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk“ telah terbukti menurut keyakinan dan menurut hukum; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana kwalifikasi yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut harus dipertanggung jawabkan kepadanya ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri terdakwa dan terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu, berdasarkan fakta-fakta dipersidangan tidak ada surat ijinnya dan alat melakukan tindak pidana maka dirampas untuk dimusnahkan; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada terdakwa ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan : -------
Hal-hal yang memberatkan :---------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa membahayakan orang lain;-------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya; ------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;---------
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ; ------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan akan Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :--------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SAYUTI bin ASMUNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam” ; -----------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; -----------------------------------------------------------------------------
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan RUTAN ; --------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam berupa sebilah keris lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kayu ; ----------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------------------------
6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; ------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin pada hari : RABU tanggal 23 Oktober 2013 oleh kami FIDIYAWAN SATRIANTORO, SH selaku Hakim Ketua, HARRIES KONSTITUANTO, SH. M.Kn dan DEVITA WISNU WARDANI, SH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dan Para Anggota didampingi oleh BUDIYAN NOOR, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin, dihadiri oleh Donal DWI SISWANTO, SH. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batulicin serta terdakwa ;--
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang,
1. HARRIES KONSTITUANTO, SH.MKn. FIDIYAWAN SATRIANTORO, SH.
2. DEVITA WISNU WARDANI, SH.
Panitera Pengganti
BUDIYAN NOOR, SH.