126/Pid.Sus /2014/PN.Lmj
Putusan PN LUMAJANG Nomor 126/Pid.Sus /2014/PN.Lmj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
CHOIRUL ANAM
Mengingat akan pasal 2 ayat (1) UU RI No. 12 / Darurat tahun 1951 dan Undang-undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa : CHOIRUL ANAM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak Menyembunyikan Senjata Penikam “; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan ) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : Sebilah clurit beserta kerangkanya yang terbuat dari kulit dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
No : 126/Pid.Sus /2014/PN.LMJ
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lumajang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama Lengkap | : | CHOIRUL ANAM ; |
| Tempat lahir | : | Lumajang; |
| Umur / Tgl. Lahir | : | 26 tahun / 31 Januari 1988 ; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat tinggal | : | Dsn. Gentengan RT. 05/RW. 07, Desa Condro, Kec. Paririan, Kab. Lumajang ; |
| A g a m a | : | I s l a m ; |
| Pekerjaan | : | Swasta ; |
| Pendidikan | : | SMP ( Kelas I ) ; |
Terdakwa ditahanan di Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 27 Januari 2014 s/d 18 Maret 2014 .
Perpanjangan penahanan Kepala Kejaksaan negeri Lumajang sejak tanggal 19 Maret 2014 s/d 27 April 2014.
Penuntut Umum sejak tanggal 24 April 2014 s/d tanggal 13 Mei 2014 .
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 06 Mei 2014 s/d 04 Juni 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 05 Jni 2014 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2014 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI Tersebut :
Telah membaca dan meneliti berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa CHOIRUL ANAM bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak Menyembunyikan Senjata Penikam “, sabagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU. No. 12 / Drt. / 1951 yang diDakwakannya ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CHOIRUL ANAM berupa pidana penjara selama :10 (sepuluh) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa : Sebilah Clurit beserta kerangkanya yang terbuat dari kulit dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan penuntut umum tersebut terdakwa dipersidangan tidak mengajukan pembelaan, dipersidangan terdakwa hanya secara lisan memohon keringanan hukuman kepada Hakim karena terdakwa merasa menyesal dan bersalah terhadap kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa CHOIRUL ANAM pada hari Rabu, tanggal 26 Pebruari 2014 sekira Jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Pebruari tahun 2014 bertempat di Pondok dekat jembatan Jalur Lintas Selatan (JLS) masuk Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba atau menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti yang telah diuraikan tersebut diatas terdakwa CHOIRUL ANAM menyembunyikan senjata penikam berupa satu buah clurit bergagang kayu dengan cara sebelumnya terdakwa meminum minuman keras bersama Sdr. Mulyadi di daerah pondok dekat jembatan jalan lintas selatan kemudian datang saksi Sugeng Dwi Laksono dan saksi Ishak yang merupakan Anggota Polsek Pasirian lalu setelah dilakukan penggeledahan badan didapat terdakwa sedang membawa dan menyembunyikan sebuah clurit yang bergagang kayu lengkap dengan sarung cluritnya yang diselipkan di dalam celana atau sengkelit dibalik baju terdakwa, dimana terdakwa membawa senjata tajam penilam tersebut dengan maksud untuk menjaga diri, setelah itu para saksi mengamankan barang bukti berupa satu buah clurit dari tangan terdakwa. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa dilaporkan ke Polsek Pasirian ;
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 12 / Drt. / Tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya serta menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi WINARTO, SH, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengannya ;
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara ini terkait dalam masalah terdakwa telah membawa senjata tajam berupa Clurit pada hari Rabu, tanggal 26 Pebruari 2014 sekira jam 21.30 Wib. bertempat di jalan Lintas Selatan (JLS) masuk Desa Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang ;
Bahwa awalnya saksi melakukan patroli bersama dengan Bripka ISHAK dan mengetahui terdakwa dan waktu itu terdakwa sedang minum minuman keras bersama Sdr. Mulyadi di daerah pondok dekat jembatan jalan lintas selatan karena diketahui membawa senjata tajam yang diselipkan didalam celana atau sengkelit dibalik baju terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan badan didapat terdakwa sedang membawa dan menyembunyikan sebuah clurit yang bergagang kayu lengkap dengan sarung cluritnya, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Pasirian beserta barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut dipergunakan untuk menjaga diri ;
Bahwa setelah diperiksa ternyata terdakwa tidak ada ijin untuk membawa senjata tajam tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
Saksi I S H A K, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengannya ;
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara ini terkait dalam masalah terdakwa telah membawa senjata tajam berupa Clurit pada hari Rabu, tanggal 26 Pebruari 2014 sekira jam 21.30 Wib. bertempat di jalan Lintas Selatan (JLS) masuk Desa Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang ;
Bahwa awalnya saksi melakukan patroli bersama dengan Aipda SUGENG DWI LAKSONO dan mengetahui terdakwa dan waktu itu terdakwa sedang minum minuman keras bersama Sdr. Mulyadi di daerah pondok dekat jembatan jalan lintas selatan karena diketahui membawa senjata tajam yang diselipkan didalam celana atau sengkelit dibalik baju terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan badan didapat terdakwa sedang membawa dan menyembunyikan sebuah clurit yang bergagang kayu lengkap dengan sarung cluritnya, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Pasirian beserta barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut dipergunakan untuk menjaga diri ;
Bahwa setelah diperiksa ternyata terdakwa tidak ada ijin untuk membawa senjata tajam tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Polisi merupakan anggota Polsek Pasirian ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis Clurit yang bergagang kayu lengkap dengan sarung cluritnya yang diselipkan di dalam celana atau sengkelit dibalik baju terdakwa dan pada waktu ditangkap terdakwa sedang minum minuman keras bersama Sdr. Mulyadi di daerah pondok dekat jembatan di jalan lintas Selatan (JLS) oleh petugas Polsek Pasirian di Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa Clurit tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa pergunakan untuk menjaga diri dan senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal terhadap kejadian tersebut ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi, dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa : sebilah Clurit beserta kerangkanya yang terbuat dari kulit dan terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah dan ketika ditunjukkan dipersidangan saksi-saksi dan terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan yang semuanya saling bersesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, Majelis Hakim menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa membawa senjata tajam jenis Clurit yang bergagang kayu lengkap dengan sarung cluritnya yang diselipkan di dalam celana atau sengkelit dibalik baju terdakwa dan pada waktu ditangkap terdakwa sedang minum minuman keras bersama Sdr. Mulyadi di daerah pondok dekat jembatan di jalan lintas Selatan (JLS) oleh petugas Polsek Pasirian di Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa benar Clurit tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa pergunakan untuk menjaga diri dan senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari ;
Bahwa benar terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa benar terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Bahwa benar terdakwa merasa bersalah dan menyesal terhadap kejadian tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk tunggal yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah ;
Unsur barang siapa.
Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mecoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangku, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikan atau senjata penuusuk ;
Ad. 1. Unsur 1. Barang siapa :
Bahwa yang dimaksudkan dengan unsur barang siapa adalah setiap orang / badan hukum yang melakukan perbuatan hukum dan mempu mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasrkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian antara yang satu dengan lainnya, bahwa yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah CHOIRUL ANAM dan terdakwa sendiri dipersidangan telah mengakui dan membenarkan identitas dirinya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan berdasarkan pengamatan Majelis Hakim dipersidangan, terdakwa mampu mengikuti persidangan dengan baik dan oleh karena itu terdakwa adalah orang yang cakap hukum, mampu melakukan perbuatan hukum dan mampu pula untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdarkan uraian tersebut diatas menurut Majelis Hakim unsure baranng siapa telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mecoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangku, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikan atau senjata penuusuk ;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini adalah bersifat alternative dan apabila salah satu elemen saja dalam unsure ini telah terpenuhi maka unsure inipun telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 Pebruari 2014 pukul 21.30 Wib. bertempat di jalan Lintas Selatan (JLS) Desa Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang, terdakwa telah membawa senjata tajam berupa Clurit lengkap dengan sarungnya dan senjata tersebut dibawa oleh terdakwa dengan cara dimasukkan didalam celana atau sengkelit di balik baju terdakwa ;
Menimbang, bahwa Clurit tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa pergunakan untuk menjaga diri dan terdakwa membawa senjata tajam tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas uraian tersebut diatas, unsur kedua dalam pasal ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum telah terpenuhi maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam jenis penikam ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karena Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindakan pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa sangat meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang memberikan keterangan didalam persidangan ;
Tedakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah ditangkap dan dikenakan penahanan yang sah, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Mengingat pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUHP, Pasal 193 ayat (1) KUHAP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang berupa : 1 (satu) bilah Clurit oleh karena barang bukti tersebut dapat membahayakan ketertiban umum maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnakan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka oleh karena itu terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas menuurut Hakim Pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini adalah sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat ;
Mengingat akan pasal 2 ayat (1) UU RI No. 12 / Darurat tahun 1951 dan Undang-undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa : CHOIRUL ANAM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak Menyembunyikan Senjata Penikam “;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan ) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa : Sebilah clurit beserta kerangkanya yang terbuat dari kulit dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang pada hari : R a b u, tanggal 02 Juli 2014 oleh kami, ARIF HADI SAPUTRA, SH. sebagai Hakim Ketua, S U B A ‘ I, SH.MH dan DIAN ARIMBI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh SRI WINDARI, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lumajang, dan dihadiri pula oleh AMIR NURAHMAN, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang dan dihadapan Terdakwa ;
| Hakim-Hakim Anggota, | Hakim Ketua, | |
| ( S U B A ‘ I, SH.MH ) | ( ARIF HADI SAPUTRA, SH. ) | |
| ( DIAN ARIMBI, SH. ) | Panitera Pengganti, ( SRI WINDARI, SH ) |