51/Pid/2018/PT.BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 51/Pid/2018/PT.BGL
ERBIN PUTRA JAYA.,BIN LIRPAN JAYA
MENGUATKAN PUTUSAN PN BENGKULU NOMOR 235/PID.B/2018/PN.bgl TANGGAL 05 JUNI 2018
P U T U S A N
Nomor 51/ Pid/2018/PT BGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tingggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : ERBIN PUTRA JAYA, S.H. Bin LIRPAN JAYA;
Tempat lahir : Palembang;
Umur/tanggal lahir : 34 Tahun/11 Januari 1983
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Rembio 1 RT. 12, RW 27, Kelurahan Padang Kapuk, Kecamatan Kota Medan, Kabupaten Bengkulu Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan PT NSS Cabang Bengkulu Selatan;
Terdakwa tidak ditahan:
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 235/Pid.B/2018/PN Bgl. tanggal 5 Juni 2018 dalam perkara Terdakwa tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum, No. Reg. Perkara: PDM-18/Bkulu/04/2018, tanggal 19 April 2018, Terdakwa didakwa sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa ERBIN PUTRA JAYA, SH BIN LIRPAN JAYA bersama dengan saksi RENI SETIANINGSIH BINTI SUPARMINTO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2017 sekira jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2017 bertempat di Kamar nomor 3 Panorama Cottage Jl. Pariwisata Pantai Panjang Kota Bengkulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan zina, padahal diketahui bahwa yang turut bersalah telah nikah, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari terdakwa berpacaran dengan saksi Reni Setianingsih Binti Suparminto (dalam penuntutan terpisah) yang merupakan istri sah dari saksi Julieo Sumitro Bin Jasran (berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 38/02/VI/2015) sudah janjian untuk ketemuan dan setelah bertemu terdakwa langsung mengajak saksi Reni Setianingsih pergi ke pantai panjang untuk menginap di Panorama Cottage pantai panjang, setibanya di Panorama Cottage Pantai Panjang kota Bengkulu, terdakwa langsung memesan kamar kepada saksi Dedi Resdianto Bin Janud selaku resepsionis Panorama Cottage, kemudian saksi Dedi Resdianto langsung mengantar terdakwa dan saksi Reni Setianingsih menuju ke kamar nomor 3, lalu terdakwa bersama saksi Reni Setianingsih masuk kedalam kamar dan mengobrol diatas kasur, saat itu terdakwa berkata kepada saksi Reni Setianingsih “ ayo kita main” dan dijawab oleh saksi Reni Setianingsih ”kita kepantai jalan-jalan dulu” lalu terdakwa berkata lagi “ nanti aja kita Bercinta Dulu sebentar aja ” lalu saksi Reni Setianingsih menurut untuk bercinta dahulu lalu terdakwa langsung mencium bibir saksi Reni Setianingsih kemudian terdakwa langsung membuka celana terdakwa dan juga membuka celana saksi Reni Setianingsih dengan kedua tangan terdakwa kemudian badan saksi Reni Setianingsih, terdakwa rebahkan di atas tempat tidur dan kedua kaki saksi Reni Setianingsih, terdakwa buka selanjutnya terdakwa memasukan kemaluan (penis) terdakwa kedalam kemaluan (vagina) saksi Reni Setianingsih kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan pantat terdakwa naik turun, sekira 5 (lima) menit terdakwa mengeluarkan sperma terdakwa kedalam kemaluan (vagina) saksi Reni Setianingsih setelah itu terdakwa langsung memakai celana panjang tanpa memakai celana dalam sedangkan saksi Reni Setianingsih langsung pergi kekamar mandi sambil membawa celananya, tiba-tiba datang saksi Julieo Sumitro Bin Jasran menggedor pintu kamar nomor 3 dan tidak lama kemudian polisi dan langsung mengamankan terdakwa bersama saksi Reni Setianingsih yang kemudian langsung dibawa ke Polsek Ratu Agung;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan hubungan badan selayaknya hubungan suami istri dengan saksi Reni Setianingsih diketahui oleh terdakwa bahwa saksi Reni Setianingsih Binti Suparminto masih istri yang sah dari saksi Julieo Sumitro Bin Jasran dan belum ada perceraian di Pengadilan Agama;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 284 Ayat (1) ke- 2 huruf a KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum, No. Reg. Perkara PDM-18/Bkulu/04/2018 tanggal 31 Mei 2018, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa ERBIN PUTRA JAYA, SH BIN LIRPAN JAYA telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 Ayat (1) ke-2 huruf a KUHP;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ERBIN PUTRA JAYA, SH BIN LIRPAN JAYA dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) eksemplar buku kutipan akta nikah Nomor 38/02/VI/2015 Nomor Cetak Buku: 0517149, Atas nama JULIEO SUMITRO Bin JASRAN yang dikeluarkan di KUA Seluma Barat, 1 (satu) Lembar Celana Dalam Pria Warna Coklat dengan karet warna merah merk RIDER SPORT, 1 (satu) Lembar Seprai warna Putih, 1 (satu) Lembar Selimut Warna Merah coklat motif kembang cap Beruang (Polar Bear) LUXURY, 1 (satu) Lembar Celana Dalam Perempuan warna Coklat tanpa merk, 1 (satu) Lembar Laporan Room Panorama Cottage CEK IN Harian Laporan Malam, 1 (satu) Lembar Baju kemeja lengan panjang warna merah, 1 (satu) Lembar Celana panjang jeans pria, 1 (satu) Lembar kemeja lengan panjang warna coklat motif kotak-kotak, 1 (satu) Lembar Celana panjang jeans perempuan, 1 (satu) Lembar Jilbab motif bunga-bunga, 1 (satu) Lembar BH;
Dipergunakan dalam perkara Reni Setianingsih Binti Suparminto;
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Bengkulu telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Erbin Putra Jaya, SH Bin Lirpan Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perzinahan”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
3. Menetapkan bahwa hukuman (pidana) tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa, kecuali apabila di kemudian hari Terdakwa melakukan tindak Pidana berdasarkan putusan Hakim sebelum berakhir masa percobaan selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
4. Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) eksemplar buku kutipan akta nikah Nomor 38/02/VI/2015 Nomor Cetak Buku: 0517149, Atas nama JULIEO SUMITRO Bin JASRAN yang dikeluarkan di KUA Seluma Barat;
- 1 (satu) Lembar Celana Dalam Pria Warna Coklat dengan karet warna merah merk RIDER SPORT;
- 1 (satu) Lembar Seprai warna Putih;
- 1 (satu) Lembar Selimut Warna Merah coklat motif kembang cap Beruang (Polar Bear) LUXURY;
- 1 (satu) Lembar Celana Dalam Perempuan warna Coklat tanpa merk;
- 1 (satu) Lembar Laporan Room Panorama Cottage CEK IN Harian Laporan Malam;
- 1 (satu) Lembar Baju kemeja lengan panjang warna merah;
- 1 (satu) Lembar Celana panjang jeans pria;
- 1 (satu) Lembar kemeja lengan panjang warna coklat motif kotak-kotak;
- 1 (satu) Lembar Celana panjang jeans perempuan;
- 1 (satu) Lembar Jilbab motif bunga-bunga;
- 1 (satu) Lembar BH;
Dipergunakan dalam perkara Reni Setianingsih Binti Suparminto;
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 6 Juni 2018 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor 17/Akta.Pid/2018/PN Bgl dan permintaan banding Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada terdakwa ERBIN PUTRA JAYA, S.H, pada tanggal 22 Juni 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding dari Penuntut Umum, maka kepada Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara, sebagaimana Surat Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Nomor: W8-U1/2887/ HN/VI/2018 tertanggal 28 Juni 2018 yang ditujukan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sampai dengan perkara ini diputus oleh Pengadilan Tinggi, Penuntut Umum tidak mengajukan Memori Banding demikian juga Terdakwa tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutus perkara ini, akan dipertimbangkan terlebih dahulu mengenai tenggang waktu diajukan banding oleh Penuntut Umum apakah tidak melampaui waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan pengadilan negeri dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permintaan Banding Nomor 17/Akta.Pid/2018/PN Bgl., Penuntut Umum telah menyatakan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 6 Juni 2018 sedangkan putusan pengadilan negeri diucapkan dalam persidangan pada tanggal 5 Juni 2018. Dengan demikian maka tenggang waktu sejak putusan diucapkan dengan diajukannya permohonan banding masih dalam tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari, dengan demikian permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tatacara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding Penuntut Umum tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 235/Pid.B2018/PN Bgl. tanggal 5 Juni 2018, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa terdakwa ERBIN PUTRA JAYA Bin LIRPAN JAYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perzinahan” dan penjatuhan pidana bersyarat oleh Hakim tingkat pertama yang menurut Pengadilan Tinggi sudah tepat dan benar dimana putusan Hakim tingkat pertama adalah putusan yang telah didasari dengan pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan ketentuan hukum dan hukuman yang dijatuhkan telah seusai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, sehingga tidak ada kekeliruan dalam pertimbangan tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perzinahan” dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 235/Pid.B/2018/PN Bgl. tanggal 5 Juni 2018 haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada seseorang terdakwa tidak hanya bertujuan untuk mendidik terdakwa sendiri, melainkan juga sebagai contoh bagi mayarakat lainnya serta memberi dampak penjeraan agar tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang mana untuk tingkat banding sebagaimana ditentukan dalam amar putusan;
Mengingat Pasal 284 ayat (1) ke-2 KUHP, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 235/Pid.B/ 2018/PNBgl. tanggal 5 Juni 2018 yang dimintakan banding;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Selasa, tanggal 7 Agustus 2018 oleh kami DIDIEK RIYONO PUTRO, S.H., M.Hum., selaku Ketua Majelis dengan IDA MARION, S.H., M.H. dan H. AGUSTI, S.H., M. Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 51/Pen.Pid/2018/PT BGL tanggal 4 Juli 2018 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 8 Agustus 2018 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, dibantu SUPRAN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
IDA MARION, S.H., M.H. DIDIEK RIYONO PUTRO, S.H.,M.Hum.
H. AGUSTI, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti
SUPRAN, S.H.