PIDANA KHUSUS : 05/Pid.Sus/2011/PN.Slmn
Putusan PN SLEMAN Nomor PIDANA KHUSUS : 05/Pid.Sus/2011/PN.Slmn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARIEF JOHAR CAHYADI PERMANA (Terdakwa)
melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum
P U T U S A N
No.: 05/Pid.Sus/2011/PN.SLMN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sleman dalam menerima, memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan secara biasa pada Peradilan Tingkat Pertama, dengan Hakim Majelis, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : ARIEF JOHAR CAHYADI PERMANA;
Tempat lahir : Klaten ;
Umur /Tgl lahir : 24 Tahun/05 Januari 1987;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Pondok Mulyo Gergunung Rt. 04 / Rw.01, Klaten Utara,
Jawa Tengah ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : -
Pendidikan : Mahasiswa;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu :
Dr. H. Teguh Samudera, SH., MH,
Sinto Ari Wibowo, S.H., M.Kn.,
M. Rofian, S.H., H.H.,
Hari Suwarso, S.H.
Nico Arif Budi S., S.H
Afiq Ansory, CH., S.H.
Sudi Subakah, S.H., M.H
Sunu W. Ciptahutama, SH.,
. Susantio, SH
Ratriadi Wijanarko, SH.,
Agung Budiharto, SH, M.Hum.,
. Daru Supriyono, SH.,
. Thalis Noor Cahyadi, SH., Msi
Aryo Mahendro, SH.,
semuanya Advokat, Alamat Kantor di ”Sinto Ariwibowo, S.H., M.Kn. & Rekan” Jl. Godean Km. 8, Kenanga 05, Klajuran, Sleman, Yogyakarta, dan Advokat pada “ Team SAR DIY” berkantor di Komplek Kepatihan Danurejan Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Januari 2011 yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 31 Januari 211 dan Surat Kuasa tertanggal 14 Februari 2011 yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 22 Februari 2011 ---------
Terdakwa ditahan berdasarkan perintah penahanan oleh :----------------------------------
Penyidik tanggal 24 November 2010 ,No. Pol: SP.Han / 472/ XI/ 2010/ Reskrim ,sejak tanggal 24 Nopember 2010 sampai dengan 13 Desember 2010 ;----------------------------
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman tanggal 13 Desember 2010 ,Nomor : B3881/ O.4.4/ Epp.2/12/ 2010 ,sejak tanggal 14 Desember 2010 sampai dengan tanggal 22 Januari 2011 ;--------------------------------------------------------------------------------------
Jaksa Penuntut Umum tanggal : 16 Januari 2011 , No. Print- 139 / 0.4.14/ Ep.2 / 01 / 2011 sejak tanggal 6 Januari 2011 sampai dengan tanggal 25 Januari 2011;--------
Hakim Pengadilan Negeri Sleman tanggal 19 Januari 2011, Nomor : 05 /Pen.Pid/2011/PN.Sleman sejak tanggal 19 Januari 2011 sampai dengan tanggal 17 Februari 2011 ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sleman Tanggal 07 Februari 2011 Nomor : 05 /Pen.Pid/2011/PN.Sleman sejak tanggal 18 Februari 2011 sampai dengan 18 April 2011; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim tanggal 08 Maret 2011 Nomor: 05/Pid.Sus/2011/PN.Slmn tentang Penangguhan penahanan terhadap Terdakwa; --------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dalam perkara ini; ----------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman tanggal 19 Januari 2011 No.05/Pen.Pid/2011/PN Sleman tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini;---------------------------
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 19 Januari 2011 No. 05/Pen.Pid.Sus/2011/ PN.SLMN tentang Penetapan Hari Sidang ; ----------
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman tanggal 28 Februari 2011 No.05/Pid.Sus/2011/PN Sleman tentang Pergantian Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini;--------------------------
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum;--------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;---------------------------------------------------------------------------------
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;-----------------
Menimbang , bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan pengadilan Negeri Sleman karena didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwan No. Reg. Perk : PDM-011/SLMN/12/2010, tertanggal 17 Januari 2011, sebagai berikut :
DAKWAAN:
Bahwa ia Terdakwa ARIEF JOHAR CAHYADI PERMANA pada hari Rabu tanggal 24 November 2010 sekitar pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan November 2010 ,bertempat di Jl.Solo tepatnya di depan POM Bensin Maguwoharjo Depok,Sleman atau disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman ,tanpa hak memasukkan ke Indonesia ,membuat ,menerima , mencoba memperolehnya ,menyerahkan atau mencoba menyerahkan ,menguasai, membawa ,mempunyai dalam persediaan padanya atau mempunyai dalammiliknya ,menyimpan ,mengangkut ,menyembunyikan ,mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul ,senjata penikam ,atau senjata penusuk ,yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi MG.SUTRISNO dan saksi SUPRIHONO HADI ( keduanya anggota Kepolisian Polres Sleman ) beserta anggota dari berbagai fungsi antara lain dari sat Narkoba ,Sat Samapta ,Sat Lantas dan dari Polsek jajaran Polres sedang menjalankan tugas razia Ops Kilat Progo 2010. Sasaran dari operasi razia tersebut adalah memberantas premanisme termasuk kepemilikan senjata tajam tanpa ijin .Saat itu mobil dan sepeda motor yang sedang melintas di jalan Solo dihentikan dan diminta masuk ke lokasi Jemabtan Timbang Lama yang tidak dipakai lagi dan diperiksa satu persatu termasuk sepeda motor yang dikendarai terdakwa . kemudian saksi MG.SUTRISNO dan saksi SUPRIHONO HADI menanyakan kepada terdakwa tentang kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor milik terdakwa .Setelah itu saksi MG.SUTRISNO curiga dengan tas kecil warna hitam merk Eiger yang dibawa oleh terdakwa dan segera memeriksa isi tas tersebut yang disaksikan juga oleh saksi SUPRIHONO HADI ternyata di dalam tas milik terdakwa didapati 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lipat warna silver merk Fengli dan diakui oleh terdakwa sebagai miliknya . Kemudian saksi MG.SUTRISNO menanyakan kepada terdakwa tentang kelengkapan surat ijin kepemilikan dari senjata tajam yang dibawa dan dikuasai oleh terdakwa dan terdakwa mengaku tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajan tersebut. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Sleman guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan selanjutnya Penasehat Hukum terdakwa telah mengajukan keberatan atau eksepsi pada tanggal 07 Februari 2011;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keberatan atau eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela No. 05/Pid.Sus/2011/PN.Slmn. tanggal 14 Februari 2011, dengan amar sebagai berikut :---------------------------------------------
Menyatakan keberatan Penasehat Hukum terdakwa tidak dapat diterima;----------------
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa ARIEF JOHAR CAHYADI PERMANA; ----------------------------------------
Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir;---------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena keberatan atau eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa tersebut dinyatakan tidak dapat diterima maka pemeriksaan atas perkara terdakwa tersebut diatas dilanjutkan; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lipat warna Silver merk Fengli;
1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Eiger;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang dibawah sumpah menurut Agamanya masing-masing memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi MG. SUTRISNO ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 November 2010 sekitar pukul 00.10 WIB bertempat di Jl. Solo , di depan POM Bensin Maguwoharjo Depok Sleman saat melakukan operasi gabungan/razia Ops Kilat Progo 2010 saksi bersama saksi SUPRIHONO HADI memeriksa Terdakwa saat terdakwa melintas dijalan tersebut;
Bahwa saksi memeriksa kelengkapan surat kendaraan kemudian juga digeledah tas kecil warna hitam merk Eiger yang dibawa oleh terdakwa yang pada saat itu dicangklong di bahu terdakwa yang disaksikan juga oleh saksi SUPRIHONO HADI;
Bahwa di dalam tas milik terdakwa saksi menemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lipat warna silver merk Fengli;
Bahwa terdakwa mengakui senjata tajam jenis pisau lipat warna silver merk Fengli tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin kepemilikan senjata tajam jenis pisau lipat tersebut;
Bahwa saksi MG. Sutrisno mengamankan pisau lipat tersebut karena termasuk senjata senjata penikam, senjata penusuk;
Bahwa saat digeledah dan diamankan oleh saksi terdakwa hanya diam saja dan tidak pernah menjelaskan bahwa terdakwa adalah seorang relawan atau anggota tim SAR dan tidak ada upaya dari terdakwa untuk menunjukkan Kartu Anggota Relawan atau kartu anggota tim SAR;
Bahwa selain pisau lipat yang ditemukan di dalam tas terdakwa, saksi tidak menemukan alat-alat lain yang merupakan kelengkapan anggota relawan atau tim SAR misalnya HT (Handy Talky) atau perlengkapan Survival Kit lainnya;
Bahwa menurut saksi yang termasuk Survival Kit terdiri dari berbagai macam alat seperti gunting, tali tambang, obeng, dll. Komponen tersebut harus bersatu dan tidak terpisahkan satu sama lain.;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SUPRIHONO HADI ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 November 2010 sekitar pukul 00.10 WIB bertempat di Jl. Solo tepatnya di depan POM Bensin Maguwoharjo Depok Sleman saksi bersama saksi MG.SUTRISNO saat menjalankan tugas razia Ops Kilat Progo 2010 telah menangkap Terdakwa karena kedapatan membawa senjata tajam didalam tas yang dibawa terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukan izin kepemilikan pisau lipat tersebut;
Bahwa dalam penangkapan Terdakwa tidak menunjukan identitas sebagai anggota SAR DIY dan tidak sedang mengenakan pakaian SAR DIY;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa telah mengajukan 5 (orang) orang saksi yang meringankan dan 1 (satu) orang ahli yang dibawah sumpah menurut agamanya memberikan keterangan /pendapat yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi KEMAL MUSTHAFA ;
Bahwa saksi menjual alat-alat pencinta alam termasuk berbagai jenis pisau;
Bahwa saksi menjual 1 (satu) buah pisau lipat warna silver merk Fengli kepada terdakwa pada tanggal 25 Oktober 2010 seharga Rp. 45.000,- (Empat puluh ribu rupiah). Pada waktu itu yang melayani adalah karyawan saksi ;
Bahwa dalam menjual alat-alat pencinta alam termasuk berbagai jenis pisau tersebut saksi tidak ada ijin penyaluran dan dari distributor juga tidak disertai surat;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi sering ikut kegiatan relawan sejak ada gempa di daerah Klaten;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh terdakwa pada saat kejadian;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
2. Saksi DEDI SANTOSO ;
Bahwa saksi adalah Ketua Posko CB Club Klaten dan Terdakwa menjadi anggota CB Klub sekitar 3 (tiga) tahun yang lalu;
Bahwa CB Club membuka Posko pada tanggal 28 Oktober 2010 ;
Bahwa CB Klub tidak mengeluarkan kartu relawan dan hanya memakai kaos berwarna orange dalam menjalankan kegiatannya sebagai Relawan;
Bahwa tidak semua relawan memiliki pisau ;
Bahwa pada tanggal 23 November 2010 saksi bersama terdakwa berada di Balerante sampai dengan pukul 16.00 WIB. Kemudian para relawan pulang ke Posko. Setelah itu malam harinya terdakwa pamit akan pergi ke kos di Yogyakarta;
Bahwa saksi tidak mengetahui pada malam itu terdakwa terkena razia;
Bahwa tidak ada data pendukung yang bisa menunjukkan bahwa pada tanggal 23 November 2010 ada kegiatan evakuasi di Balerante;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SUKAMTO ;
Bahwa saksi adalah pemilik rumah yang dijadikan Posko Relawan CB;
Bahwa relawan CB mendaftarkan diri di Posko tersebut untuk membantu evakuasi;
Bahwa saksi pernah melihat Terdakwa ikut Dalam melakukan evakuasi korban erupsi merapi, evakuasi hewan ternak dan pembukaan jalan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi DRS.BROTOSENO.MSi ;
Bahwa saksi adalah Komandan tim SAR DIY yang diangkat oleh Gubernur DIY.
Bahwa tim SAR DIY tidak ada garis instruksional dengan BASARNAS;-
Bahwa kegiatan tim SAR DIY adalah melakukan evakuasi bencana;
Bahwa alat – alat yang diperlukan pada saat melakukan evakuasi adalah salah satunya Multi Tools yang termasuk sarana taktis relawan;
Bahwa Jln. Solo mempunyai radius lebih dari 20 Km dari Puncak Merapi sehingga tidak termasuk dalam Zona Ancaman Merapi;
Bahwa saksi tidak tahu terdakwa membawa alat atau tidak karena tugas saya adalah Komandan SAR dan yang tahu relawan membawa alat-alat adalah Ketua Poskonya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Ir. YUDI SUJUDIMAN ;
Bahwa saksi merupakan anggota Wanadri Bandung;
Bahwa tiap personil SAR harus terlatih dan membawa perlengkapan memadai utamanya peralatan dasar guna keselamatan diri sendiri;
Bahwa perlengkapan anggota tim SAR terdiri dari perlengkapan navigasi, daya jelajah dan perlengkapan dasar;
Bahwa anggota SAR harus terlatih dan mempunyai perlengkapan dasar yang sifatnya pribadi misalnya pisau lipat yang multi fungsi dan tidak karatan;
Bahwa perlengkapan dasar harus dibawa pada saat mulai berangkat dalam kondisi kekhawatiran yang mengancam keselamatan jiwa dan untuk kesiapsiagaan;
Bahwa saksi menerangkan perlengkapan anggota SAR tersebut merupakan standart dari SAR Wanadri Bandung;
Bahwa menurut saksi barang bukti pisau lipat tersebut bisa menjadi alat penikam dan penusuk;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Ahli Dr. MARKUS PRIYO GUNARTO, SH. MHum;
Bahwa ahli mengajar hukum pidana di Fakultas Hukum UGM;
Bahwa di Negara Indonesia UU Darurat No. 12 tahun 1951 masih diperlukan tetapi harus digunakan secara tepat;
Bahwa menurut makna gramatikal, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tidak dapat berdiri sendiri dan harus mengacu ke ayat (2). Apabila memenuhi ketentuan ayat (2) maka perbuatan tersebut tidak memenuhi kualifikasi ayat (1);
Bahwa Pasal 2 ayat (2) UU Darurat No. 12 tahun 1951 berbunyi “Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimasukkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib” ;
Bahwa apabila membawa senjata dan masuk dalam kategori tetapi memenuhi kualifikasi melaksanakan perintah pekerjaan yang sah maka ayat (1) dapat dikecualikan;
Bahwa perbuatan pidana harus menganut asas Actus Reus Mens Rea yaitu seseorang dapat dipidana apabila :
perbuatan itu mencocoki UU (Actus Reus);
mempunyai sikap batin yang jahat (Mens Rea);
Bahwa ijin kepemilikan senjata tajam harus dikeluarkan oleh orang yang berkompeten / berwenang dalam hal ini pihak Kepolisian;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada saat ini masih menjadi mahasiswa UII dari tahun 2005 dan menjadi anggota tim SAR DIY dari tahun 2009;
Bahwa terdakwa menjadi relawan sejak gunung Merapi erupsi. Terdakwa juga pernah menjadi relawan sewaktu terjadi gempa di Klaten;
Bahwa terdakwa menjadi relawan atas kemauan sendiri;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai musuh;
Bahwa terdakwa mempunyai pisau lipat warna silver merk Fengli sejak tanggal 25 Oktober 2010 sebelum bergabung dengan Posko Relawan CB. Terdakwa membeli pisau lipat tersebut di toko “Jeram” Klaten;
Bahwa terdakwa terjaring razia Ops Kilat Progo 2010 pada hari Rabu tanggal 24 November 2010 sekitar pukul 00.10 WIB bertempat di Jl. Solo tepatnya di jembatan timbang lama di depan POM Bensin Maguwoharjo Depok Sleman;
Bahwa dalam razia tersebut terdakwa digeledah oleh petugas dan ditemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lipat warna silver merk Fengli di dalam tas kecil warna hitam merk Eiger yang dibawa oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lipat warna silver merk Fengli tersebut dalam rangka kesiapsiagaan Merapi;
Bahwa perjalanan terdakwa dari Posko di Klaten menuju tempat kos di Yogyakarta bukan dalam rangka sebagai relawan Merapi namun untuk persiapan kuliah pada pagi keesokan harinya;
Bahwa perjalanan terdakwa dari Posko di Klaten menuju tempat kos di Yogyakarta terdakwa tidak memerlukan pisau lipat;
Bahwa benar untuk mengikuti perkuliahan terdakwa tidak memerlukan pisau lipat tersebut;
Menimbang bahwa penuntut umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lipat warna Silver merk Fengli;
1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Eiger;
Menimbang bahwa atas barang bukti tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang bahwa penuntut umum telah mengajukan surat tuntutan yang dibacakan pada hari persidangan Selasa, Tanggal 15 Maret 2011, yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa ARIEF JOHAR CAHYADI PERMANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hakmembawa atau mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dalam surat dakwaan;---------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara;------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------
1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lipat warna Silver merk Fengli;---
1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Eiger;-----------------------------
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;--------------------------------------
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan pledooi / pembelaan yang disampaikan secara tertulis pada tanggal 22 Maret 2011 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa terdakwa ARIEF JOHAR CAHYADI PERMANA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951; -------------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan (VRISJSPRAAK) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala dakwaan (ONTSLAG van RECHTVERVOLGING) ; -----------------------------------------------------
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya;---------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak;---------------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;-------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan replik secara tertulis pada tanggal 29 Maret 2011, yang pada pokoknya bahwa dalil-dalil serta segala sesuatu yang dikemukakan oleh Penasehat Hukum terdakwa adalah keliru dan tidak berdasar, sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan dan menyatakan tetap pada Tuntutan pidana yang telah disampaikan pada persidangan tanggal 15 Maret 2011; --------------
Menimbang, bahwa atas jawaban/replik dari Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukanduplik secara tertulis pada tanggal 05 April 2011 yang pada pokoknya bahwa oleh karena dakwaan penuntut umum tidak dapat dibuktikan maka terdakwa harus dibebaskan dari surat dakwaan Penuntut Umum;-----------------------------------
Menimbang bahwa apakah surat tuntutan,dan replik penuntut maupun pledoi dan duplik Penasehat Hukum terdakwa cukup beralasan menurut hukum Majelis akan mempertimbangkan dalam pertimbangkan /pembahasan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) Nota Pembelian pisau MULTITOOLS dari toko Jeram tertanggal 25 Oktober 2010 dengan harga Rp. 45.000,-; -------------------------------------------------
1 (satu) buah KTA SAR DIY No. 063/SAR-DIY/VII/2009 tertanggal 23 Juli 2009 atas nama ARIEF JOHAR CAHYADI PERMANA yang ditanda tangani Komandan SAR Drs. BROTO SENO, M.Si (Saksi); -------------------------------------
Foto-foto Tugas Kemanusian Terdakwa bersama relawan CB Club dan TNI Laut dalam hal ini MARINIR; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang , bahwa untuk lengkapnya putuan ini maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang termuat dalam Berita Acara yang belu termuat dalam putusan ini dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian-persesuaian antara keterangan saksi-saksi , keterangan Ahli , keterangan terdakwa dan barang bukti,baik yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum terdakwa, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa adalah anggota SAR DIY ,dan anggota CB club ;
Bahwa terdakwa pernah menjadi relawan pada saat terjadi bencana alam gempa bumi Bantul/Klaten pada tahun 2006, dan menjadi relawan juga pada saat terjadi bencana erupsi gunung merapi pada tahun 2010
Bahwa CB club mendirikan posko CB untuk melakukan tugas kemanusian pada bencana erupsi gunung merapi di desa Gondang Klaten ;
Bahwa relawan yang tergabung pada posko CB club ,dalam melakukan tugas kemanusian tidak memperoleh bayaran;
Bahwa kegiatan terdakwa sebagai relawan dan club CB dan pada saat bencana erupsi gunung merapi adalah melakukan evakuasi korban bencana erupsi gunung merapi,baik korban manusia maupun binatang peliharaan,dan juga melakukan pembersihan untuk membuka jalan ;
Bahwa pada tanggal 23 November 2010 terdakwa bersama-sama saksi DEDI SANTOSA dan relawan lainnya serta anggota marinir melakukan evakuasi di desa Balerante Klaten,;
Bahwa di tempat tersebut saksi melakukan pembersihan dan melakukan pembakaran bangkai ternak yang mati akibat terkena awan panas dan kemudian terdakwa bersama relawan lainnya kembali ke posko untuk membantu para pengungsi;
Bahwa dalam melakukan upaya pembersihan ,terdakwa menggunakan pisau lipat/barang bukti yang dibawanya untuk memotong tali dan membakar bangkai ternak;
Bahwa pisau lipat yang dibawa oleh terdakwa merupakan alat multi fungsi, karena dalam pisau tersebut terdapat korek api,dan senter;
Bahwa pisau tersebut bisa dipakai sebagai gergaji,tetapi bisa juga menjadi alat penikam,atau alat penusuk, ;
Bahwa pada malam harinya terdakwa pamit kepada saksi Dedi Santosa untuk pulang ke kost nya di Yogyakarta karena pagi harinya akan kuliah,dan setelah kuliah terdakwa akan kembali lagi ke posko;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 November 2010 sekitar pukul 00.10 WIB bertempat di Jl. Solo tepatnya di depan POM Bensin Maguwoharjo Depok Sleman Terdakwa terjaring dalam operasi gabungan razia Ops Kilat Progo 2010;
Bahwa saat Petugas Kepolisian memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor Terdakwa kemudian menggeledah dalam tas kecil warna hitam merk Eiger dan ditemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lipat warna silver merk Fengli;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam surat dakwaan oleh Penuntut Umum ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa untuk dinyatakan bersalah harus dipenuhi unsure-unsur sebagai berikut :
Terbukti melakukan perbuatan pidana;
Mampu bertanggung jawab ;
Tidak ada alasan yang dapat menghapuskan pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Tunggal melanggar ketentuan-ketentuan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951; ----
Menimbang, bahwa pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang mempunyai unsur-unsur hukum sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Barang Siapa; ---------------------------------------------------------------------------------------
Tanpa hak ;------------------------------------------------------------------------------------------
memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;-----------------------------------------------
Mengenai unsur ke- 1 : Barang siapa;
Menimbang bahwa yang dimaksud unsur barang siapa adalah unsur pasal untuk menunjukkan siapa yang dapat menjadi orang yang melakukan perbuatan pidana dan untuk dipidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terdakwa diajukan oleh penuntut umum berdasarkan surat dakwaan No Reg.perk:PDM-011/SLMN/12/2010, karena didakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;---------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa,ternyata identitas Terdakwa adalah sebagaimana yang tersebut dalam surat dakwaan penuntut umum No Reg.perk:PDM-011/SLMN/12/2010 ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum ternyata terdakwa adalah seorang relawan kemanusiaan dalam bencana erupsi gunung merapi yang bernama ARIEF JOHAR CAHYADI PERMANA ;------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa ARIEF JOHAR CAHYADI PERMANA,adalah orang yang dimaksud dalam surat dakwaan penuntut umum No Reg.perk:PDM-011/SLMN/12/2010-------
Menimbang bahwa menurut ilmu hukum pidana seseorang dapat dipidana haruslah mempunyai kemampuan bertanggung jawab;-----------------------------------------------------------
Menimbang bahwa pasal 44 KUHP dirumuskan secara negative, artinya bahwa setiap orang dianggap mampu untuk bertanggung jawab dan apabila terdapat keragu-raguan atas kemampuan bertanggungjawabnya barulah ketidakmampuan untuk bertanggungjawab tersebut harus dibuktikan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan proses pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak memperoleh keraguan sedikitpun atas kemampuan bertanggungjawab atas diri Terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa mampu untuk bertanggungjawab,------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan pledoi penasehat hukum terdakwa yang menyatakan unsur barang siapa telah terbukti dengan mendasarkan pada suatu alasan yang pada pokoknya bahwa dalam melakukan delik yang didakwakan terdakwa melakukan tugas kemanusiaan menyelamatkan korban erupsi gunung merapi sehingga terdakwa tidak tercela dimata masyarakat dan tidak meresahkan masyarakat ;---------------------
Menimbang bahwa demikian pula majelis hakim tidak sependapat dengan replik Penuntut Umum yang telah menguraikan unsur delik dari pasal yang didakwakan;------------
Menimbang bahwa menurut majelis hakim alasan yang dipergunakan oleh Pensehat Hukum terdakwa dan Penuntut Umum tersebut tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur ini,karena unsur barang siapa adalah unsur pasal untuk menandakan siapakah yang dapat menjadi orang yang melakukan perbuatan pidana dan untuk dipidana,oleh karena itu majelis hakim menolak alasan-alasan tersebut; -------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas,oleh karena siapakah yang dapat menjadi orang yang melakukan perbuatan pidana dan untuk dipidana telah terbukti maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barang siapa telah terbukti;----------------------
Mengenai unsur ke-2 : Tanpa hak; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ hak” adalah suatu kekuasaan kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada subyek hukum; sehingga yang dimaksud dengan “tanpa hak “adalah tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan suatu perbuatan;--
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi1 dan saksi 2, terdakwa ARIEF JOHAR CAHYA PERMANA pada hari rabu, tanggal 24 November 2010 telah ditangkap Polisi dalam rasia ops Kilat Progo diJalan Solo di depan Pom Bensin, Maguwoharjo ,Depok,Sleman karena membawa senjata penikam atau senjata penusuk berupa Pisau lipat Multitools merk Fengli,;------------------------------------------
Menimbang bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan pledoi penasehat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa unsur tanpa hak tidak terbukti dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang DRT nomor 12 tahun 1951,karena terdakwa seorang relawan tentunya menggunakan bermacam-macam alat yang diperlukan untuk pekerjaannya, sehingga ada hubungan pekerjaan yang sah;-------------------------------------------
Menimbang bahwa yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) pekerjaan yang sah adalah pekerjaan yang didasarkan pada aturan hukum untuk menggunakan senjata tajam dalam hal ini adalah multitool, /pisau lipat;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa menurut majelis hakim tidak ada aturan yang mengatur bahwa pisau lipat milik terdakwa dipergunakan untuk pekerjaan yang sah, oleh karena itu alasan penasehat hukum terdakwa sebagaimana tersebut dalam pledoinya haruslah ditolak;-------------
Menimbang bahwa majelis hakim sependapat dengan surat tuntutan Penuntut umum yang menyatakan bahwa untuk membawa memiliki dan menyimpan senjata tajam diperlukan ijin dari pejabat yang berwenang untuk itu , oleh karena untuk mendapatkan kewenangan atau menguasai senjata penusuk penikam ,harus memperoleh ijin dari pihak yang berwenang;-------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dari keterangan saksi 1 dan saksi 2,ternyata terdakwa dalam membawa dan memiliki pisau lipat, tanpa didasarkan pada ijin dari yang berwenang;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi yang meringankan serta keterangan terdakwa tidak ada yang menjelaskan atas dasar aturan apakah yang memberikan kewenangan kepada terdakwa untuk menguasai dan membawa pisau lipat multitool,merk fengli, yang dapat menjadi senjata penikam atau penusuk;--------------------------------------------
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tidak mempunyai kewenangan dalam memiliki dan membawa pisau lipat tersebut , majelis hakim berpendapat bahwa unsur tanpa hak telah terbukti;-------------------------------------------------------------------------------------------
Mengenai unsur ke-3 : Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ke-3 ini rumusan delik disusun secara alternatif, yang artinya apabila salah satu elemen unsur ini telah terbukti ,maka terbukti pula unsur ke dua ini; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh dipersidangan dari keterangan saksi 1 dan saksi 2 ternyata pada hari Rabu tanggal 24 Nopember 2010 sekitar jam 00.10 WIB, di Jl. Solo ,di depan POM Bensin Maguwoharjo Depok Sleman Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dalam operasi gabungan razia Ops Kilat Progo 2010 karena membawa senjata tajam berupa pisau lipat Multitools merk Fengli, yang ada pada tas kecil warna hitam merk eiger yang dibawa oleh terdakwa ;------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi 1 dan saksi 2,serta saksi yang meringankan ke-1,serta bukti T1, ternyata pisau lipat tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli dengan harga Rp.45.000,-(empat puluh lima ribu rupiah) di toko saksi 1 pada tanggal 25 Oktober 2010;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi 1 dan saksi 2 serta keterangan saksi yang meringankan ke 5,ternyata pisau lipat multitool,yang dibawa terdakwa dapat dipergunakan sebagai senjata penikam atau senjata penusuk;-----------------------------------------
Menimbang bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan pledoi penasehat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa unsur membawa, mempunyai dan memiliki tidak terbukti dengan mendasarkan pada suatu alasan bahwa terdakwa adalah relawan erupsi merapi yang melakukan tugas kemanusiaan menolong dan mencari korban akibat letusan gunung merapi di balerante Klaten,bersama relawan lainnya tidak dapat dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951;oleh karena alasan tersebut menurut majelis hakim tidak relevan dengan unsur ke-3 ini, sehingga alasan tersebut harus dikesampingkan;------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas majelis hakim berpendapat bahwa elemen unsur membawa dan mempunyai dalam miliknya telah terbukti; -
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu elemen delik yang tersebut dalam unsur ke-3 tersebut telah terbukti maka majelis hakim berpendapat bahwa unsur ke-3 Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk telah terbukti ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa majelis hakim sependapat dengan saksi Ahli Markus Priyo Gunarto bahwa dalam menerapkan pasal 1 ayat (1) UU Drt tahun 1951 harus mengkaji juga pasal 2 ayat (2) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dimana disebutkan bahwa : dalam pengertian pemukul ,senjata penikam,atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyat dimasukkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta fakta dipersidangan ternyata alat yang dibawa terdakwa bukan merupakan alat yang dipergunakan terdakwa untuk alat pertanian pekerjaan rumah tangga atau benda pusaka,benda kuno,benda ajaib, ataupun dipergunakan untuk dipergunakan suatu kepentingan sah suatu pekerjaan;-------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak termasuk yang dikecualikan dalam ayat (2) tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang oleh karena tidak termasuk yang dikecualikan dalam pasal 2 ayat (2) tersebut majelis hakim menilai bahwa semua unsur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, sehingga majelis hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana tersebut dalam Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; ---------------------------------------------
Menimbang bahwa oleh karena mengenai kemampuan bertanggungjawab telah dipertimbangkan dalam pertimbangkan unsur barang siapa, maka pertimbangan tersebut diambil alih untuk pertimbangan ini ,sehingga majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa mampu untuk bertanggungjawab;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa majelis hakim menilai masih terdapat fakta –fakta hukum sebagaimana tersebut diatas yang belum dipertimbangkan ,dalam menggali mengikuti dan memahami nilai-nilai hokum dan rasa keadilaan yang tumbuh berkembang dalam masyarakat sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut diatas ,majelis hakim akan menggali ,mengikuti , dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat untuk mempertimbangkan bahwa apakah Terdakwa dalam melakukan perbuatannya Majelis Hakim memperoleh alasan penghapus pidana ; -------------------------
Menimbang bahwa Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, belum pernah dilakukan perubahan hingga saat ini , oleh karena itu majelis hakim perlu melakukan interpretasi secara historis,teleologis,dan interpretasi sistematis ,untuk mengetahui apakah maksud/kehendak pembentukan undang-undang membentuk undang-undang tersebut, sehingga penerapan undang-undang ini menjadi sesuai dengan keadaan saat ini;---------------
Menimbang bahwa berdasarkan konsideran Undang-undang darurat nomo 12 tahuin 1951, Majelis Hakim menilai bahwa latar belakang dikeluarkan Undang-undang 12 Drt/tahun 1951, adalah untuk mengantisipasi keadaan mendesak dan demi kepentingan pemerintah,masyarakat dan Negara karena terdapat berbagai tindakan yang mengancam keamanan Negara ,keamanan Pemerintah dan keamanan masyarakat; -----------------------------
Menimbang bahwa dalam Pasal 2 ayat (2) undang-undang darurat nomo 12 tahun 1951 menyebutkan bahwa dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid) , mempunyai arti bahwa yang dikecualikan adalah senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yang memang nyata digunakan untuk keperluan yang disebutkan dalam pasal 2 ayat (2) ,sehingga apabila benda-benda tersebut digunakan bukan untuk keperluan yang dimaksud , termasuk perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dengan demikian majelis hakim menilai bahwa esensi delik yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 12 Darurat 1951 adalah tujuan dilakukannya delik dalam pasal 2 ayat (1), sehingga tujuan Pembuat Undang –Undang untuk melindungi Negara , Pemerintah, dan masyarakat dari ancaman gangguan keamanan dapat tercapai disatu pihak, dan dipihak lain kepentingan masyarakat untuk beraktifitas juga tidak terhalangi dengan adanya undang-undang ini;----------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dipersidangan ternyata terdakwa adalah anggota club CB sejak 2th yang lalu, dan ikut dalam kegiatan membantu dalam bencana erupsi gunung Merapi yang terjadi pada sekitar bulan November tahun 2010;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa kegiatan terdakwa sebagai relawan adalah melakukan evakuasi/menolong korban bencana merapi , pembersihan korban manusia dan korban hewan piaraan akibat erupsi Gunung Merapi; -------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa untuk menjadi relawan Merapi hanya orang tertentu yaitu orang yang peduli pada masyarakat,yang mempunyai rasa kemanusian yang tinggi tanpa pamrih karena menjadi relawan Merapi penuh resiko ,terkena dampak bencana Erupsi Merapi;---------
Menimbang bahwa dalam melakukan kegiatan sebagai relawan tersebut ,terdakwa tidak mempunyai musuh yang akan menyerang atau mengancam keselamatan diri terdakwa, demikian pula dalam bencana erupsi gunung merapi tidak pernah terjadi konflik antara masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya;-----------------------------------------------------
Menimbang bahwa pada hari Rabu tanggal 24 November 2010 sekitar pukul 00.10 WIB dalam perjalanan dari posko Balerante Klaten menuju ke tempat kost terdakwa di Yogyakarta untuk persiapan mengikuti perkuliahan,dan kemudian akan kembali ke Posko setelah kuliah , terdakwa tidak merasa mempunyai musuh, atau ancaman serangan atas keselamatan dirinya ,; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa majelis hakim tidak memperoleh fakta hukum yang membuktikan bahwa tujuan terdakwa membawa alat tersebut dalam rangka menjaga diri karena ancaman serangan akan keamanan dirinya, karena factor permusuhan /konflik antar masyarakat atau antar pribadi melainkan untuk mendukung dalam rangka melakukan evakuasi dan pembersihan korban manusia/korban hewan piaraan, dimana pisau lipat yang dibawa oleh terdakwa dipergunakan untuk membakar bangkai hewan dan untuk memotong tali-tali ; -------
Menimbang bahwa oleh karena tujuan terdakwa dipergunakan sebagai alat dalam rangka tugas relawan, dan bukan untuk berjagajaga sebagai alat untuk membela diri,atau berjaga-jaga karena adanya serangan musuh, sehingga majelis hakim tidak menemukan perbuatan tercela dalam melakukan perbuatannya ,bahkan masyarakat korban bencana erupsi gunung merapi merasa diuntungkan karena telah dibantu oleh terdakwa dan relawan lainnya dalam pembersihan wilayahnya akibat bencana erupsi gunung Merapi;------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas majelis hakim tidak menemukan sifat tercelanya atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa;sehingga majelis hakim menilai bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya secara materiil tidak terdapat adanya sifat melawan hukum ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dalam ilmu hukum pidana dikenal adanya alasan penghapus pidana diluar KUHP;baik sebagai alasan pemaaf maupun sebagai alasan pembenar,dan tidak adanya sifat melawan hukum sebagaimana diuraikan tersebut diatas termasuk alasan pembenar diluar KUHP;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dalam melakukan perbuatannya ditemukan adanya alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar diluar KUHP, maka majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan akan tetapi bukan merupakan tindak pidana / onslag van alle recht vervolging ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan akan tetapi bukan merupakan tindak pidana /ont slag van recht vervolging , maka terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hokum ;----------------
Menimbang oleh karena terdakwa dinyatakan dilepaskan dari segala tuntutan hukum maka kepada terdakwa haruslah dipulihkan segala hak-hak terdakwa dalam kemampuan ,kedudukan dan harkat serta martabatnya ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------
1 (satu) pisau lipat Multitools merk Fengli;-----------------------------------------------------
1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Eiger; ---------------------------------------------
Adalah milik terdakwa maka barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum, maka beaya perkara dibebankan kepada Negara ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan putusan majelis hakim akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut dibawah ini :---------------------------------------------
Menimbang bahwa dalam memeriksa perkara ini majelis hakim telah memperhatikan tiga unsur dalam penegakkan hukum yaitu : kepastian hukum (Rechtssicherheit) , kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan keadilan (Gerechttigheit)secara proporsional dan seimbang;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa kepastian hukum merupakan perlindungan,hukum bagi terdakwa dan masyarakat terhadap tindakan sewenang-wenang ,sehingga dengan adanya putusan ini masyarakat akan mengetahui bagaimanakah seharusnya dalam menggunakan senjata tajam yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku , sehingga dalam tatanan masyarakat akan lebih tertib;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dengan adanya putusan ini masyarakat pada umumnya akan mengetahui bahwa bagaimanakah seharusnya penggunaan senjata penikam maupun senjata tajam yang diperbolehkan menurut Undang-undang, sehingga masyarakat memperoleh manfaat secara langsung yaitu rasa aman dan tertib dalam tatanan bermasyarakat ;--------------
Menimbang bahwa dengan memperhatikan azas geen straf zonder schuld , maka masyarakat akan mengetahui bahwa cukup adil apabila seorang bersalah dijatuhkan pemidanaan , dan cukup adil apabila seorang yang tidak bersalah dibebaskan dari pidana; ----
Mengingat ketentuan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, pasal 191 ayat (2) , Pasal 97 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini; -----------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ARIEF JOHAR CAHYADI PERMANA tersebut diatas terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan penuntut umum ,akan tetapi bukan merupakan tindak pidana / onslag van alle recht vervolging ;----------------
Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum; ---------------------------------------------
Memulihkan segala hak terdakwa dalam kemampuan ,kedudukan dan harkat serta martabatnya ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) pisau lipat Multitools merk Fengli ;---------------------------------------------------
(satu) buah tas kecil warna hitam merk Eiger; -------------------------------------------------
dikembalikan kepada terdakwa ; ---------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Negara ; ----------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada hari SENIN , tanggal 11 April 2011, oleh kami SURATNO, SH sebagai Ketua Majelis Hakim, MASKUR, SH dan NURYANTO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 18 APRIL 2011 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim anggota tersebut dibantu ANNA HENY WAHYUNINGSIH,SH Panitera
Pengganti serta dihadiri DEWI SOFIASTUTI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman dan Terdakwa serta Para Penasehat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
MASKUR,SH SURATNO, SH
NURYANTO, SH
Panitera Pengganti,
ANNA HENY WAHYUNINGSIH,SH