213/Pid.Sus/2015/PN.Tjg
Putusan PN TANJUNG Nomor 213/Pid.Sus/2015/PN.Tjg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HAMDANI Als AMING Bin ABDUL MUIS
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HAMDANI Als AMING Bin ABDUL MUIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I bukan Tanaman”. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HAMDANI Als AMING Bin ABDUL MUIS tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu seberat 3,18 (tiga koma delapan belas) gram di dalam tas/ kampil yang digantung ditiang depan rumah, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kompor, 1 (satu) buah rokok yang berisi 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah scop tersimpan didalam kamar Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (dua ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 213/Pid.Sus/2015/PN.Tjg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanjung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa, dalam tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : HAMDANI Als AMING Bin ABDUL MUIS.
Tempat Lahir : Masintan (Kelua).
Umur/Tanggal Lahir : 30 tahun / 1 Agustus 1985.
Jenis Kelamin : Laki – Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Alamat : Desa Masintan Rt.02 Kec. Kelua Kab. Tabalong.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SLTP (tidak tamat).
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum GT. MULYADI, S.H. yang beralamat di Jalan Permata Komplek Permata Indah V No. 15 E Rt.08 Kel. Pembataan Kec. Murung Pudak Kabupaten Tabalong berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor : 213/Pen.Pid/2015/PN.Tjg tanggal 21 Oktober 2015;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
Penyidik sejak tanggal 10 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2015;
Penuntut Umum terhitung mulai tanggal 4 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 13 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 11 Nopember 2015;
5. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung sejak tanggal 12 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 10 Januari 2016;
6. Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin sejak tanggal 11 Januari 2016 sampai dengan 9 Februari 2016;
Setelah membaca :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Nomor : 213/Pen.Pid/Sus/2015/PN.Tjg. tanggal 13 Oktober 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana yang bersangkutan;
2. Penetapan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Nomor : 213/Pen.Pid/Sus/2015/PN.Tjg. tanggal 13 Oktober 2015 tentang Penentuan Hari Sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana yang bersangkutan;
3. Berkas Perkara Pidana Nomor : 213/Pid.Sus/2015/PN.Tjg atas nama terdakwa HAMDANI Als IMING Bin ABDUL MUIS tersebut;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memeriksa alat bukti surat, petunjuk, dan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Setelah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan di depan persidangan pada tanggal 18 November 2015, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa HAMDANI Als AMING Bin ABDUL MUIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HAMDANI Als AMING Bin ABDUL MUIS dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara, potong masa tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti Berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu seberat 3,18 (tiga koma delapan belas) gram di dalam tas/ kampil yang digantung ditiang depan rumah, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kompor, 1 (satu) buah rokok yang berisi 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah scop tersimpan didalam kamar.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Membebani biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) kepada Terdakwa.
Setelah mendengar pembelaan dari penasihat hukum terdakwa yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya mohon pertimbangan hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, telah mengakui kesalahannya, dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula, sedangkan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 13 Oktober 2015 Nomor PDM-202/TANJG/10/2015, yang dibacakan di depan persidangan menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
DAKWAAN :
Kesatu
Bahwa ia terdakwa HAMDANI Alias AMING Bin ABDUL MUIS, pada hari Kamis tanggal 30 April 2015 sekira jam 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan April dalam tahun 2015, bertempat di rumah kontrakan terdakwa HAMDANI Alias AMING Bin ABDUL MUIS di Desa Masintan Rt. 02 Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2015 sekira jam 08.00 Wita, berawal ketika saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN menghubungi terdakwa melalui handphone dimana pada intinya saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN ingin membeli narkotika golongan I jenis sabu – sabu sebanyak 1 (satu) gram dari terdakwa, kemudian disepakati tempat transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu – sabu tersebut di rumah kontrakan terdakwa di Desa Masintan Rt. 02 Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, kemudian saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN menuju rumah kontrakan terdakwa, setelah sampai di rumah kontrakan terdakwa dan saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN bertemu dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa ada menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu – sabu sebanyak 1 (satu) gram kepada saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN, dan saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai uang pembelian terhadap narkotika golongan I jenis sabu – sabu tersebut, setelah selesai bertransaksi, kemudian saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN langsung pulang, selanjutnya pembelian narkotika golongan I jenis sabu – sabu sebanyak 1 (satu) gram oleh saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN dibagi menjadi 7 (tujuh) paket.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2015 sekira jam 10.30 Wita bertempat di Desa Ampukung Rt. 08 Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian diantaranya saksi AINUL ARIF, SP dan saksi ABIZAR GIFARI dan pada saat mengamankan saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN, Petugas Kepolisian berhasil mengamabkan dan menemukan 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu – sabu dengan berat masing – masing paket yaitu 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dan 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram, dimana dari keterangan saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN, Petugas Kepolisian memperoleh informasi bahwa narkotika golongan I jenis sabu – sabu yang ada di saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN diperoleh atau dibeli dari tempat terdakwa, selanjutnya petugas kepolsian menuju ke rumah terdakwa, pada saat dirumah terdakwa, petugas kepolisian melakukan penggeledahan, dan pada saat penggeledahan dirumah terdakwa, petugas kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi sabu – sabu seberat 3,18 (tiga koma delapan belas) gram di dalam tas / kampil yang digantung di tiang depan rumah, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kompor, 1 (satu) buah rokok yang berisi 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah scop tersimpan didalam kamar, sedangkan terdakwa pada saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan tidak berada di tempat dan berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekira jam 20.00 Wita bertempt di Desa Masintan Rt. 02 Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong.
- Berdasarkan Laporan Pengujian dari Pemeriksaan Laboratorium oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin tanggal 11 Agustus 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh ARY YUSTANTININGSIH, S.Si, Apt. Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko di Banjarmasin, dengan hasil pengujian yaitu sebagai berikut :
Nomor : LP.Nar.K.15.0278.
Nama Jenis contoh : Sabu-sabu.
Pemerian : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau.
Identifikasi : Metamfetamina = Positif.
Metoda : Colour test.
TLC - Spektrofotometri.
Pustaka : MA.PPOM No. 13/N/01 hal. 139.
Sisa contoh : Habis diuji.
Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina.
Undang-undang : Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa HAMDANI Alias AMING Bin ABDUL MUIS, dalam melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sebanyak 1 (satu) paket seberat 1 (satu) gram kepada saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN yang mengandung Metamfetamina adalah dilakukan secara tanpa hak dan tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U,
Kedua :
Bahwa ia terdakwa HAMDANI Alias AMING Bin ABDUL MUIS, pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2015 sekira jam 10.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Mei dalam tahun 2015, bertempat di rumah kontrakan terdakwa HAMDANI Alias AMING Bin ABDUL MUIS di Desa Masintan Rt. 02 Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2015 sekira jam 10.30 Wita bertempat di Desa Ampukung Rt. 08 Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian diantaranya saksi AINUL ARIF, SP dan saksi ABIZAR GIFARI dan pada saat mengamankan saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN, Petugas Kepolisian berhasil mengamabkan dan menemukan 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu – sabu dengan berat masing – masing paket yaitu 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dan 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram, dimana dari keterangan saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN, Petugas Kepolisian memperoleh informasi bahwa narkotika golongan I jenis sabu – sabu yang ada di saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN diperoleh atau dibeli dari tempat terdakwa, selanjutnya petugas kepolsian menuju ke rumah terdakwa, pada saat dirumah terdakwa, petugas kepolisian melakukan penggeledahan, dan pada saat penggeledahan dirumah terdakwa, petugas kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi sabu – sabu seberat 3,18 (tiga koma delapan belas) gram di dalam tas / kampil yang digantung di tiang depan rumah, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kompor, 1 (satu) buah rokok yang berisi 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah scop tersimpan didalam kamar, sedangkan terdakwa pada saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan tidak berada di tempat dan berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekira jam 20.00 Wita bertempt di Desa Masintan Rt. 02 Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong.
- Berdasarkan Laporan Pengujian dari Pemeriksaan Laboratorium oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin tanggal 11 Agustus 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh ARY YUSTANTININGSIH, S.Si, Apt. Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko di Banjarmasin, dengan hasil pengujian yaitu sebagai berikut :
Nomor : LP.Nar.K.15.0278.
Nama Jenis contoh : Sabu-sabu.
Pemerian : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau.
Identifikasi : Metamfetamina = Positif.
Metoda : Colour test.
TLC - Spektrofotometri.
Pustaka : MA.PPOM No. 13/N/01 hal. 139.
Sisa contoh : Habis diuji.
Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina.
Undang-undang : Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa HAMDANI Alias AMING Bin ABDUL MUIS, dalam melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman narkotika golongan I sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi sabu – sabu seberat 3,18 (tiga koma delapan belas) gram yang mengandung Metamfetamina adalah dilakukan secara tanpa hak dan tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terdakwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut menyatakan telah mengerti dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dan mohon persidangan dilanjutkan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang memberikan keterangan di bawah sumpah atau janji yang isinya pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi PARHAN MIJANI Als AHAN Bin AMIDHAN (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan dikepolisian;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2015 sekira jam 08.00, bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Desa Masintan Rt. 02 Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong saksi menghubungi terdakwa melalui handphone dimana pada intinya saksi ingin membeli narkotika golongan I jenis sabu – sabu sebanyak 1 (satu) gram dari terdakwa, kemudian disepakati tempat transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu – sabu tersebut di rumah kontrakan terdakwa di Desa Masintan Rt. 02 Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong;
Bahwa kemudian saksi menuju rumah kontrakan terdakwa, setelah sampai di rumah kontrakan terdakwa dan saksi bertemu dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu – sabu sebanyak 1 (satu) gram kepada saksi dan saksi menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai uang pembelian terhadap narkotika golongan I jenis sabu – sabu tersebut;
Bahwa setelah selesai transaksi, kemudian saksi pulang, selanjutnya pembelian narkotika golongan I jenis sabu – sabu sebanyak 1 (satu) gram oleh saksi dibagi menjadi 7 (tujuh) paket;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2015 sekira jam 10.30 Wita bertempat di Desa Ampukung Rt. 08 Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, saksi ditangkap dan diamankan oleh Petugas Kepolisian diantaranya saksi AINUL ARIF, SP dan saksi ABIZAR GIFARI;
Bahwa dan pada saat mengamankan saksi, Petugas Kepolisian menemukan 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu – sabu dengan berat masing – masing paket yaitu 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dan 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram;
Bahwa saksi mengaku memperoleh sabu-sabu dari membeli ditempat terdakwa, selanjutnya petugas kepolsian menuju ke rumah terdakwa, pada saat dirumah terdakwa, akan tetapi terdakwa tidak berada di tempat.
Bahwa terdakwa, dalam menawarkan untuk dijual, menjual atau menyerahkan narkotika golongan I sebanyak 1 (satu) paket seberat 1 (satu) gram kepada saksi adalah dilakukan secara tanpa hak dan tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan atas keterangan saksi tersebut;
2. Saksi AINUL ARIF, SP Bin MAKIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan dikepolisian;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2015 sekira jam 10.30 Wita di Desa Ampukung Rt. 08 Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian diantaranya saksi dan saksi ABIZAR GIFARI;
Bahwa pada saat mengamankan saksi Parhan Mijani, Petugas Kepolisian berhasil menemukan 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu – sabu dengan berat masing – masing paket yaitu 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dan 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram;
Bahwa dari keterangan saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN, Petugas Kepolisian memperoleh informasi bahwa narkotika golongan I jenis sabu – sabu diperoleh atau dibeli dari tempat terdakwa;
Bahwa selanjutnya petugas kepolsian menuju ke rumah terdakwa, pada saat dirumah terdakwa, petugas kepolisian melakukan penggeledahan, dan pada saat penggeledahan dirumah terdakwa, petugas kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi sabu – sabu seberat 3,18 (tiga koma delapan belas) gram di dalam tas / kampil yang digantung di tiang depan rumah, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kompor, 1 (satu) buah rokok yang berisi 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah scop tersimpan didalam kamar;
Bahwa pada saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan terdakwa sudah tidak berada di tempat;
Bahwa terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekira jam 20.00 Wita bertempt di Desa Masintan Rt. 02 Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin/ resep dari Dokter dalam hal Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau sabu-sabu;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa di samping itu atas persetujuan terdakwa di persidangan juga telah dibacakan keterangan ahli, yaitu : AULIA ABDUSSALAM, S. Si, Apt Bin M. SAPAWI ALI, oleh karena saksi-saksi tersebut meskipun telah dipanggil secara sah menurut hukum tidak hadir di persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa obat Nakotikan adalah golongan obat yang dipergunakan untuk khusus kejiwaan dan obat sakit jiwa
Bahwa obat yang dikenal nama sabu-sabu adalah ada dalam daftar pada Departemen Kesehatan yaitu yang tercantum dalam Metamfetamin Narkotika golongan I dan obat golongan tersebut tidak dijual bebas dipasaran.
Bahwa Metamfetamin Narkotika golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan pedagang besar farmasi, kepada lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan guna kepentingan ilmu pengetahuan.
Bahwa Narkotika golongan I tidak dapat dipergunakan untuk pengobatan hanya dapat dipergunakan untuk ilmu pengetahuan;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan benar.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberitahukan dan menjelaskan kepada terdakwa atas hak nya untuk mengajukan saksi yang meringankan baginya (a de charge), akan tetapi terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi a de charge;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2015 sekira jam 08.00, dirumah kontrakan terdakwa di Desa Masintan Rt. 02 Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN menghubungi terdakwa melalui handphone dimana pada intinya saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN ingin membeli narkotika golongan I jenis sabu – sabu sebanyak 1 (satu) gram dari terdakwa;
Bahwa kemudian disepakati tempat transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu – sabu tersebut di rumah kontrakan terdakwa di Desa Masintan Rt. 02 Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, kemudian saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN menuju rumah kontrakan terdakwa, setelah sampai di rumah kontrakan terdakwa dan saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN bertemu dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa ada menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu – sabu sebanyak 1 (satu) gram kepada saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN, dan saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai uang pembelian terhadap narkotika golongan I jenis sabu – sabu tersebut, setelah selesai bertransaksi, kemudian saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN langsung pulang.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2015 sekira jam 10.30 Wita di Desa Ampukung Rt. 08 Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian diantaranya saksi AINUL ARIF, SP dan saksi ABIZAR GIFARI;
Bahwa pada saat mengamankan saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN, Petugas Kepolisian menemukan 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu – sabu dengan berat masing – masing paket yaitu 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dan 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram;
Bahwa Petugas Kepolisian memperoleh keterangan dari saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN, sabu-sabu tersebut diperoleh atau dibeli dari tempat terdakwa, selanjutnya petugas kepolsian menuju ke rumah terdakwa, pada saat dirumah terdakwa, petugas kepolisian melakukan penggeledahan, dan pada saat penggeledahan dirumah terdakwa, petugas kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi sabu – sabu seberat 3,18 (tiga koma delapan belas) gram di dalam tas / kampil yang digantung di tiang depan rumah, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kompor, 1 (satu) buah rokok yang berisi 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah scop tersimpan didalam kamar;
Bahwa pada saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan, terdakwa tidak berada di tempat dan berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekira jam 20.00 Wita bertempt di Desa Masintan Rt. 02 Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong.
Bahwa terdakwa menjual atau menyerahkan narkotika golongan I sebanyak 1 (satu) paket seberat 1 (satu) gram kepada saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN dilakukan secara tanpa hak dan tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan.
Bahwa benar terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu seberat 3,18 (tiga koma delapan belas) gram di dalam tas/ kampil yang digantung ditiang depan rumah, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kompor, 1 (satu) buah rokok yang berisi 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah scop tersimpan didalam kamar, dimana atas barang bukti tersebut terdakwa menyatakan mengenalnya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti surat berupa Laporan Laboratoris Badan POM RI tanggal 11 Agustus 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh ARY YUSTANTININGSIH, S.Si, Apt. Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko di Banjarmasin, dengan hasil pengujian Metamfetamina = Positif;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan Hasil Laporan Laboratoris Badan POM RI dihubungkan dengan adanya barang bukti dimana alat bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, pada hari Kamis tanggal 30 April 2015 sekira jam 08.00, di Desa Masintan Rt. 02 Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN menghubungi terdakwa melalui handphone dimana pada intinya saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN ingin membeli narkotika golongan I jenis sabu – sabu sebanyak 1 (satu) gram dari terdakwa;
Bahwa benar kemudian disepakati tempat transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu – sabu tersebut di rumah kontrakan terdakwa di Desa Masintan Rt. 02 Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, kemudian saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN menuju rumah kontrakan terdakwa, setelah sampai di rumah kontrakan terdakwa dan saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN bertemu dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa ada menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu – sabu sebanyak 1 (satu) gram kepada saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN, dan saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai uang pembelian terhadap narkotika golongan I jenis sabu – sabu tersebut;
Bahwa benar, setelah selesai bertransaksi, kemudian saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN langsung pulang, selanjutnya pembelian narkotika golongan I jenis sabu – sabu sebanyak 1 (satu) gram oleh saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN dibagi menjadi 7 (tujuh) paket.
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2015 sekira jam 10.30 Wita di Desa Ampukung Rt. 08 Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian diantaranya saksi AINUL ARIF, SP dan saksi ABIZAR GIFARI;
Bahwa benar pada saat mengamankan saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN, Petugas Kepolisian menemukan 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu – sabu dengan berat masing – masing paket yaitu 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dan 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram;
Bahwa benar Petugas Kepolisian memperoleh keterangan dari saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN, sabu-sabu tersebut diperoleh atau dibeli dari tempat terdakwa;
Bahwa benar selanjutnya petugas kepolsian menuju ke rumah terdakwa, pada saat dirumah terdakwa, petugas kepolisian melakukan penggeledahan, dan pada saat penggeledahan dirumah terdakwa, petugas kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi sabu – sabu seberat 3,18 (tiga koma delapan belas) gram di dalam tas / kampil yang digantung di tiang depan rumah, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kompor, 1 (satu) buah rokok yang berisi 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah scop tersimpan didalam kamar;
Bahwa benar pada saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan, terdakwa tidak berada di tempat dan berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekira jam 20.00 Wita bertempt di Desa Masintan Rt. 02 Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong.
Bahwa benar terdakwa menjual atau menyerahkan narkotika golongan I sebanyak 1 (satu) paket seberat 1 (satu) gram kepada saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN dilakukan secara tanpa hak dan tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan.
Bahwa benar berdasarkan laporan Laboratoris Badan POM RI tanggal 11 Agustus 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh ARY YUSTANTININGSIH, S.Si, Apt. Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko di Banjarmasin, dengan hasil pengujian Metamfetamina = Positif;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Terdakwa melanggar kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif maka Majelis Hakim akan memilih Langsung dakwaan yang terbukti dipenuhi Terdakwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan yaitu Terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum;
Unsur Menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan memper-timbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Setiap Orang” Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada Subyek Hukum dari Straafbaar Feit dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai Badan Hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa selama persidangan telah dihadapkan Terdakwa bernama HAMDANI Als AMING Bin ABDUL MUIS yang merupakan Subyek Hukum tersebut. Jika hal tersebut dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan adanya kecocokan antara identitas Terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum bahwa dialah yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur pertama yaitu “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum
Menimbang, bahwa Unsur “Tanpa hak atau melawan hukum” mengandung pengertian dalam memiliki Narkotika golongan I adalah tidak dilengkapi dengan izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa Narkotika golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (vide : Pasal 8 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika);
Menimbang, bahwa yang berhak menggunakan Narkotika untuk kepentingan pengembangan ilmu dan teknologi adalah Lembaga ilmu pengetahuan yang berupa lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun swasta dapat memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan Narkotika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi setelah mendapatkan izin Menteri (vide : Pasal 13 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dibenarkan oleh keterangan terdakwa dipersidangan pada hari Kamis tanggal 30 April 2015 sekira jam 08.00, dirumah kontrakan terdakwa di Desa Masintan Rt. 02 Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN menghubungi terdakwa melalui handphone dengan maksud ingin membeli narkotika golongan I jenis sabu – sabu sebanyak 1 (satu) gram dari terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah selesai transaksi, kemudian saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN langsung pulang, selanjutnya pembelian narkotika golongan I jenis sabu – sabu sebanyak 1 (satu) gram oleh saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN dibagi menjadi 7 (tujuh) paket.
Menimbang, bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2015 sekira jam 10.30 Wita di Desa Ampukung Rt. 08 Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian diantaranya saksi AINUL ARIF, SP dan saksi ABIZAR GIFARI. Petugas Kepolisian juga menemukan 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu – sabu dengan berat masing – masing paket yaitu 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dan 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram milik saksi PARHAN MIJANI Als AHAN;
Menimbang, bahwa Petugas Kepolisian memperoleh keterangan dari saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN, sabu-sabu tersebut diperoleh atau dibeli dari tempat terdakwa selanjutnya petugas kepolsian menuju ke rumah terdakwa, pada saat dirumah terdakwa, petugas kepolisian melakukan penggeledahan, dan pada saat penggeledahan dirumah terdakwa, petugas kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi sabu-sabu seberat 3,18 (tiga koma delapan belas) gram di dalam tas / kampil yang digantung di tiang depan rumah, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kompor, 1 (satu) buah rokok yang berisi 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah scop tersimpan didalam kamar terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekira jam 20.00 Wita bertempt di Desa Masintan Rt. 02 Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong;
Menimbang, bahwa terdakwa menjual serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut tidak ada ijin atau resep dokter atau dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Laboratoris Badan POM RI tanggal 11 Agustus 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh ARY YUSTANTININGSIH, S.Si, Apt. Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko di Banjarmasin, dengan hasil pengujian Metamfetamina = Positif;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur “Tanpa hak atau melawan hukum” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur Menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dibenarkan oleh keterangan terdakwa dipersidangan pada hari Kamis tanggal 30 April 2015 sekira jam 08.00, dirumah kontrakan terdakwa di Desa Masintan Rt. 02 Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN menghubungi terdakwa melalui handphone dengan maksud ingin membeli narkotika golongan I jenis sabu – sabu sebanyak 1 (satu) gram dari terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah selesai transaksi, kemudian saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN langsung pulang, selanjutnya pembelian narkotika golongan I jenis sabu – sabu sebanyak 1 (satu) gram oleh saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN dibagi menjadi 7 (tujuh) paket.
Menimbang, bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2015 sekira jam 10.30 Wita di Desa Ampukung Rt. 08 Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian diantaranya saksi AINUL ARIF, SP dan saksi ABIZAR GIFARI. Petugas Kepolisian juga menemukan 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu – sabu dengan berat masing – masing paket yaitu 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dan 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram milik saksi PARHAN MIJANI Als AHAN;
Menimbang, bahwa Petugas Kepolisian memperoleh keterangan dari saksi PARHAN MIJANI Alias AHAN, sabu-sabu tersebut diperoleh atau dibeli dari tempat terdakwa selanjutnya petugas kepolsian menuju ke rumah terdakwa, pada saat dirumah terdakwa, petugas kepolisian melakukan penggeledahan, dan pada saat penggeledahan dirumah terdakwa, petugas kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi sabu-sabu seberat 3,18 (tiga koma delapan belas) gram di dalam tas / kampil yang digantung di tiang depan rumah, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kompor, 1 (satu) buah rokok yang berisi 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah scop tersimpan didalam kamar terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekira jam 20.00 Wita bertempt di Desa Masintan Rt. 02 Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong;
Menimbang, bahwa terdakwa menjual serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut tidak ada ijin atau resep dokter atau dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Laboratoris Badan POM RI tanggal 11 Agustus 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh ARY YUSTANTININGSIH, S.Si, Apt. Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko di Banjarmasin, dengan hasil pengujian Metamfetamina = Positif;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dalam Dakwaan kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, sedangkan menurut pengamatan Majelis Hakim selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa tersebut dan juga tidak ditemukan alasan pemaaf terhadap diri terdakwa sebagai alasan-alasan yang dapat menghapuskan pidana, maka oleh karena itu terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan tingkat perbuatan dan kesalahannya sebagaimana diatur pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP, sesuai dengan rasa kemanusiaan, rasa keadilan dan kepastian hukum;
Menimbang, bahwa Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disyaratkan adanya pidana tambahan berupa pidana denda disamping pidana penjara, sehingga kepada terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai pidana pengganti denda apabila tidak dibayar oleh Terdakwa, Majelis sependapat dengan Tuntutan dari Penuntut Umum yang menuntut pidana pengganti denda dengan pidana Penjara oleh karenanya Majelis Hakim akan menentukan lamanya pidana pengganti denda di dalam Amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk membasmi peredaran Narkotika;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan berlangsung;
Terdakwa menyesali akan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa sebelum putusan ini dibacakan terdakwa berada dalam tahanan, maka mengenai masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut agar dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan sedangkan hukuman yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya terdakwa berada dalam tahanan maka memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana diatur pada Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu seberat 3,18 (tiga koma delapan belas) gram di dalam tas/ kampil yang digantung ditiang depan rumah, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kompor, 1 (satu) buah rokok yang berisi 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah scop tersimpan didalam kamar, karena dikhawatirkan dapat dipergunakan atau disalahgunakan maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa patut dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat serta memperhatikan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HAMDANI Als AMING Bin ABDUL MUIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan Ibukan Tanaman”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HAMDANI Als AMING Bin ABDUL MUIS tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu seberat 3,18 (tiga koma delapan belas) gram di dalam tas/ kampil yang digantung ditiang depan rumah, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kompor, 1 (satu) buah rokok yang berisi 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah scop tersimpan didalam kamar
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (dua ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung, pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016 oleh kami, SRI HARIYANI. S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, H. M. RIFA RIZAH S.H., M.H. dan WIWIEN PRATIWI S, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada sidang hari Selasa tanggal 19 Januari 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh TARTONO sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung, dihadiri oleh M.INDRA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis ,
H. M. RIFA RIZAH S.H., M.H SRI HARIYANI. S.H., M.H.
WIWIEN PRATIWI S, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
TARTONO