485/PID.SUS/2012/PN.TA
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 485/PID.SUS/2012/PN.TA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Jaksa Penuntut: :AGUS RUJITO, S.H., M.H.Terdakwa: 1. M. ZAINAL ABIDIN BIN ABDUL WAKID
1.Menyatakan Terdakwa M. ZAINAL ABIDIN BIN ABDUL WAKID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Hingga Korban Meninggal Dunia “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim Terpidana sebelum waktu percobaan 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana dan pidana denda sebesar Rp. 300.000,00 ( tiga ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ; 3. Menyatakan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Honda Mega Pro Nomor Polisi AG-6794-RU beserta STNKnya dan SIM C atas nama M. ZAINAL ABIDIN dikembalikan kepada Terdakwa ; 4,Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor : 485 / Pid.Sus / 2012 / PN.Ta
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
------- Pengadilan Negeri Tulungagung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana secara biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : -------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : M. ZAINAL ABIDIN BIN ABDUL WAKID ; -------------------------
Tempat lahir : Tulungagung ; ---------------------------------------------------------
Umur atau tanggal lahir : 19 tahun ( 14 Nopember 1993 ) ; --------------------------------
Jenis kelamin : Laki Laki ; --------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun Krajan RT.02 RW.02, Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung ; ----------------------------
A g a m a : Islam ; -------------------------------------------------------------------
P e k e r j a a n : Palajar ; -----------------------------------------------------------------
------- Terdakwa tidak ditahan ; -----------------------------------------------------------------------
------- Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------------------------------------------
------- Setelah membaca surat surat yang bersangkutan ; ------------------------------------
------- Setelah mendengar keterangan saksi saksi dan Terdakwa dipersidangan ; -----
------- Setelah memeriksa dan meneliti barang bukti ; -----------------------------------------
------- Setelah mendengar uraian Tuntunan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 06 Pebruari 2013, Nomor : Reg. Perkara : PDM-173 / TLUNG / Ep.1 / 10 / 2012, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memberikan putusan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa M. ZAINAL ABIDIN BIN ABDUL WAKID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ mengemudikankendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia “, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ; -----------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dengan masa percobaan selama 2 ( dua ) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) subsidair selama 3 ( tiga ) bulan kurungan ; ---------------------------------------------------------------
3. Menyatakan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Honda Mega Pro Nomor Polisi AG-6794-RU beserta STNKnya dan SIM C atas nama M. ZAINAL
/ABIDIN …………………
ABIDIN dikembalikan kepada Terdakwa ; -----------------------------------------------------
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ; ----------------------------------------------------------------
------- Setelah mendengar Pembelaan (Pleidoi) dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena merasa bersalah dan menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; ----------------------------------------------------------------------
------- Setelah mendengar Repliek Jaksa Penuntut Umum dan Dupliek Terdakwa dimana pada pokoknya masing masing tetap pada pendiriannya ; -------------------------
------- Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan tertanggal 05 September 2012, Nomor Reg. Perkara : PDM - 200 / TLUNG / Ep.1 / 09 / 2012, yang ditanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum AGUS RUJITO, SH.MH sebagai berikut : ---------------------------------------
------- Bahwa, ia Terdakwa M. ZAINAL ABIDIN BIN ABDUL WAKID pada hari Senin, tanggal 18 Juni 2012, sekitar jam 07.00 wib atau pada waktu waktu lain dalam bulan Juni 2012, bertempat di Jalan Umum masuk Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung atau pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mati, yang kejadiannnya adalah sebagai berikut : ----
Bahwa, pada waktu dan tempat seperti diuraikan tersebut diatas, Terdakwa dengan mengemudikan Sepeda Motor Honda Mega Pro Nomor Polisi AG-6794-RU memboncengkan saksi PRADANA YUKA TRIANA melaju dari arah Selatan ke Utara dengan kecepatan kurang lebih 80 km / jam di Jalan Umum masuk Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, dengan tujuan akan pergi ke Sekolah SMA Negeri Karangrejo Tulungagung, pada saat yang bersamaan ada pejalan kaki korban RASEMI yang menyeberang jalan dari arah Barat ke Timur, namun karena pada saat itu Terdakwa tidak cermat memperhatikan arus lalu lintas yang ada didepannya dan berjalan dengan kecepatan cukup tinggi, walaupun Terdakwa sudah berusaha menghindar dengan membating stir kekanan maka pada saat didepannya ada pejalan kaki yang menyeberang jalan dari arah Barat ke timur maka Terdakwa tidak bisa menghindari dan menabrak pejalan kaki tersebut yang mana bagian stir sebelah kin kendaraan Terdakwa mengenai bagian tubuh samping kanan korban RASEMI, sehingga korban terjatuh pada posisi sekitar setengah meter dari titik tabrak, yang mengakibatkan korban mengalami luka pada kepala bagian belakang dan patah pada tangan kanan dan akhimya meninggal dunia di RSUD “ Dr Iskak “ Tulungagung ; -----------------------------------------------------------------------------------------
/- Bahwa, …………………
Bahwa, pada saat itu sebenarnya Terdakwa sudah berusaha menghindar dengan membanting stang / kemudi kekanan, namun Terdakwa tidak bisa menghindari agar penyeberang jalan tidak tertabrak dan akibat kecelakaan tersebut menyebabkan korban RASEMI meninggal dunia, sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit “ Dr. Iskak “ Kabupaten Tulungagung, Nomor 67 / SK / VI / 2012, tanggal 19 Juli 2012, yang ditanda tangani oleh dokter KRISTINA DYAH LESTARI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : ---
PEMERIKSAAN LUAR :
Korban seorang Perempuan usia kurang lebih tujuh puluh tahun, tinggi badan seratus enam puluh centimeter, Iingkar dada tujuh puluh centimeter, berat badan kilogram, kulit sawo matang dan keadaan gizi cukup ; -----------------------
Jenazah berlabel dan tidak bersegel ; -----------------------------------------------------
Pakaian : Jenazah ditutup dengan kain jarik wama hitam dan coklat dengan motif batik ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Lebam mayat dan kaku mayat negative ; -------------------------------------------------
Kepala : --------------------------------------------------------------------------------------------
Bentuk bulat lonjong dan pada kepala bagian belakang luka memar dengan ukuran lima belas sentimeter kali tujuh belas sentimeter dan sebelah kiri luka terbuka sepanjang tiga sentimeter dengan jahitan tiga ; --------------------
Telinga kanan dan kin tidak ada kelainan ; --------------------------------------------
Leher tidak ada kelainan ; ---------------------------------------------------------------------
Dada tidak ada kelainan ; ---------------------------------------------------------------------
Perut tidak ada kelainan ; ---------------------------------------------------------------------
Punggung tidak ada kelainan ; ---------------------------------------------------------------
Anggota gerak atas : ----------------------------------------------------------------------------
Kanan : pada lengan atas luka memar dengan ukuran delapan sentimeter kali sembilan sentimeter dan pada tulang lengan atas teraba patah tulang, pada punggung tangan luka memar ; ---------------------------------------------------
Kiri : tidak ada kelainan ; -------------------------------------------------------------------
Anggota gerak bawah : ------------------------------------------------------------------------
Kanan : tidak ada kelainan ; ---------------------------------------------------------------
Kiri : tidak ada kelainan ; -------------------------------------------------------------------
Alat Kelamin : tidak ada kelainan ; ----------------------------------------------------------
Anus : tidak ada kelainan ; --------------------------------------------------------------------
KESIMPULAN : ----------------------------------------------------------------------------------------
Korban seorang perempuan usia kurang tujuh puluh tahun dengan tinggi badan seratus enam puluh sentimeter lingkar dada tujuh puluh sentimeter warna kulit sawo matang dan rambut warna hitam beruban bentuk lurus
/dengan …………………
dengan panjang rata rata delapan belas sentimeter dan keadaan gizi cukup ;
Pemeriksaan Luar : -----------------------------------------------------------------------------
Pada kepala bagian belakang luka memar dan sebelah kiri luka terbuka dengan jahitan ; ------------------------------------------------------------------------------
Pada anggota gerak atas sebelah kanan pada lengan atas luka memar dan tulang lengan atas teraba patah tulang dan punggung tangan luka memar ;
Kematian si korban diduga kemungkinan karena kekerasan dengan benda tumpul ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Namun sebab kematian yang pasti tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam ( otopsi ) ; --------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ; --------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi masing masing yaitu bernama : -------------------
Saksi ke-1 (satu) PRADANA YUKKA TRIANA BIN JOKO TRIONO, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Bahwa, yang saksi ketahui adalah pada hari Senin, tanggal 18 Juni 2012, sekitar jam 07.00 wib, di Jalan Umum termasuk wilayah Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung telah terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu Sepeda Motor Honda Mega Pro Nomor Polisi AG-6794-RU yang dikendarai Terdakwa dengan memboncengkan saksi telah manabrak seorang pejalan kaki yang kemudian saya mengetahui bernama RASEMI dan akibat dari kecelakaan tersebut korban meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah “ Dr. Iskak “ Tulungagung ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, asal mula kejadiannya Sepeda Motor Terdakwa berjalan dari arah Selatan ke Utara dengan kecepatan kurang lebih 80 km / jam dan sesampai di Jalan Umum termasuk wilayah Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung tersebut dari arah Barat ke Timur korban menyeberang jalan. Karena pada saat itu Terdakwa kurang memperhatikan keadaan didepannya dan berjalan dengan kecepatan cukup tinggi, maka Sepeda Motor Terdakwa menabrak bagian tubuh samping kanan korban ; -------------------------------------------
Bahwa, pada waktu itu sebenarnya Terdakwa sudah berusaha untuk mengerem dan juga menghindar dengan membating stir Sepeda Motor kekanan; ---------------
Bahwa, saksi sebagai orang yang diboncengkan oleh Terdakwa mengetahui jika ada orang (korban) menyeberang jalan menyeberang jalan tersebut dalam jarak kurang lebih 1 (satu) ½ (setengah) meter ; ---------------------------------------------------
/- Bahwa, …………………
Bahwa, saksi bersama Terdakwa dan beberapa orang yang waktu itu ada di TKP setelah kejadian tersebut langsung menolong korban dan membawanya ke Rumah Sakit ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi sempat melihat keadaan korban yaitu luka pada kepala bagian belakang dan patah pada tangan kanan ; -----------------------------------------------------
Bahwa, setahu saksi Terdakwa sudah memiliki SIM Golongan C ; ---------------------
Bahwa, keadaan arus lalu lintas pada waktu itu sepi dan jalan lurus beraspal baik serta ada marka jalannya ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa, gambar Sket TKP yang dibuat oleh Polisi sebagaimana ditunjukkan kepada saksi dipersidangan tersebut benar ; -------------------------------------------------
Bahwa, pada waktu itu saksi dan Terdakwa akan pergi ke sekolah ; ------------------
Setahu saya antara keluarga Terdakwa dengan keluarga korban telah membuat perdamaian sehubungan kecelakaan tersebut dan setahu saya keluarga Terdakwa juga telah memberi santunan kepada keluarga korban yaitu sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) serta biaya biaya selamatan bagi korban tersebut ;
Bahwa, setahu saksi antara keluarga Terdakwa dengan keluarga korban telah membuat perdamaian sehubungan kecelakaan tersebut sebagaimana Surat Pernyataan yang terlampir dalam berkas perkara yang ditunjukkan kepada saksi dipersidangan dan setahu saksi keluarga Terdakwa juga telah memberi santunan kepada keluarga korban yaitu sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) serta biaya biaya selamatan bagi korban ; ------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan perkara ini dan saksi tetap pada keterangannya waktu diperiksa oleh Penyidik tersebut ; ------------
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang diajukan kepersidangan ; -----------
Saksi ke-2 (dua) ASMUNGI BIN ALM. MOHID, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
Bahwa, yang saksi ketahui adalah pada hari Senin, tanggal 18 Juni 2012, sekitar jam 07.00 wib, di Jalan Umum termasuk wilayah Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung telah terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu Sepeda Motor Honda Mega Pro Nomor Polisi AG-6794-RU yang dikendarai Terdakwa telah manabrak ibu saksi bernama RASEMI dan akibat dari kecelakaan tersebut ibu saksi meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah “ Dr. Iskak “ Tulungagung setelah berada disana sehari semalam ; ------------------------------------
Bahwa, pada waktu kejadian saksi sedang berada dirumah akan berangkat pergi ke sawah tiba tiba ditelephon oleh Kepala Dusun Badong, Desa Nglutung bernama SUKONO memberitahukan jika ibu saksi bernama RASEMI tersebut
telah ditabrak Sepeda Motor di Jalan Umum masuk Desa Bungur, Kecamatan
/Karangrejo, …………………
Karangrejo, Kabupaten Tulungagung ; --------------------------------------------------------
Bahwa, saksi langsung datang ke Puskesmas Karangrejo karena katanya Kepala Dusun tersebut dibawa kesana, tetapi ternyata sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum “ Dr. Iskak “ dan saksi langsung pergi ke Rumah Sakit Umum “ Dr. Iskak “ dan sampai disana saksi melihat ibu saksi dalam keadaan masih hidup tetapi tidak sadarkan diri dan saksi juga melihat terdapat luka pada kepala bagian belakang dan patah pada tangan kanan serta mengeluarkan darah ; ----------------
Bahwa, sesuai ceritera yang saksi terima dari orang orang yang waktu kejadian ada di TKP serta dari Polisi asal mulanya Sepeda Motor Terdakwa berjalan dari arah Selatan ke Utara dengan kecepatan kurang lebih 80 km / jam. Sesampainya di Jalan Umum masuk Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung dari arah Barat ke Timur ibu saksi menyeberang jalan. Oleh karena Terdakwa waktu itu kurang memperhatikan keadaan didepannya dan kecepatannya cukup tinggi, maka Sepeda Motor Terdakwa menabrak bagian tubuh samping kanan ibu saksi ; ------------------------------------------------------
Bahwa, keadaan arus lalu lintas pada waktu itu sepi dan jalan lurus beraspal baik serta ada marka jalannya ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa, gambar Sket TKP yang dibuat oleh Polisi sebagaimana ditunjukkan kepada saksi dipersidangan tersebut benar ; ------------------------------------------------
Bahwa, antara saksi selaku ahliwaris dari korban dengan keluarga Terdakwa telah membuat perdamaian sehubungan kecelakaan tersebut sebagaimana Surat Pernyataan yang terlampir dalam berkas perkara yang ditunjukkan kepada saksi dipersidangan dan dari keluarga Terdakwa juga telah memberi santunan yang saksi terima selaku ahliwaris dari korban yaitu sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) serta biaya biaya selamatan bagi korban tersebut dan santunan dari PT. Jasaraharja juga telah saksi terima ; ----------------------------------
Bahwa, atas kejadian kecelakaan tersebut saksi terima dengan ikhlas sebagai kehendak dari Tuhan dan saksi tidak menuntut apapun dari Terdakwa atas kejadian tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan perkara ini dan saksi tetap pada keterangannya waktu diperiksa oleh Penyidik tersebut ; ------------
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang diajukan kepersidangan ; -----------
Saksi ke-3 (tiga) BADAL BIN MONAR, dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, yang saksi ketahui adalah hari Senin, tanggal 18 Juni 2012, sekitar jam 07.00 wib, di Jalan Umum termasuk wilayah Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung telah terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu Sepeda Motor Honda Mega Pro Nomor Polisi AG-6794-RU yang dikendarai oleh
/Terdakwa ………………
Terdakwa dengan memboncengkan saksi PRADANA YUKKA TRIANA telah manabrak seorang perempuan yaitu bernama RASEMI yang berjalan kaki menyeberang jalan dan akibat dari kecelakaan tersebut RASEMI meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah “ Dr. Iskak “ Tulungagung ; --------------------------------
Bahwa, saksi mengetahui kejadian kecelakaan tersebut dimana waktu itu saksi dalam perjalanan dari rumah menuju ketempat kerja saksi di Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung dan ketika sampai di Jalan Umum masuk Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, ketika saksi menengok kearah Selatan saksi melihat korban berjalan kaki hendak menyeberang jalan dari Barat ke Timur ; -------------------------------------------------------
Bahwa, baru beberapa langkah korban menyeberang jalan dari arah Selatan menuju ke Utara melaju Sepeda Motor yang dikendarai Terdakwa dengan memboncengkan saksi PRADANA YUKKA TRIANA dengan kecepatan cukup tinggi yaitu kira kira 80 km / jam dan karena jaraknya sudah dekat maka Sepeda Motor yang dikendarai Terdakwa menabrak pejalan kaki yang menyeberang jalan tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, korban adalah sebagai tetangga saksi dan saksi waktu itu ikut menolong korban dan membawanya ke Puskesmas Karangrejo dan kemudian saksi pulang mengantarkan dagangan korban kerumahnya yaitu berupa cabe ; ---------------------
Bahwa, saksi melihat korban mengalami luka pada kepala bagian belakang dan patah pada tangan kanan serta mengeluarkan darah ; -------------------------------------
Bahwa, pada waktu kejadian cuaca cerah dan keadaan arus lalu lintas pada waktu itu sepi ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, jalan tempat kejadian adalah berupa jalan lurus beraspal baik dan juga terdapat marka jalannya ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa, gambat / sket TKP yang dibuat oleh Polisi tersebut adalah benar ; ----------
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh Polisi sehubungan dengan kecelakaan tersebut dan saksi tetap pada keterangannya waktu diperiksa Polisi ; -----------------
Bahwa, barang bukti Sepeda Motor Honda Mega Pro Nomor Polisi AG-6794-RU adalah yang dikendarai oleh Terdakwa pada waktu kecelakaan dan STNK tersebut adalah STNK dari Sepeda Motor dikendarai oleh Terdakwa pada waktu kecelakaan serta SIM Golongan C adalah SIM Terdakwa yang waktu itu juga dibawa ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi saksi tersebut Terdakwa menyatakan kebenarannya serta tidak keberatan ; ------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa selain saksi saksi sebagaimana tersebut diatas Jaksa Penuntut Umum juga telah diajukan sebagai barang bukti yaitu berupa 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Honda Vario Nomor Polisi AG-2242-TC beserta STNKnya dan
/1 (satu) unit ………………
1 ( satu ) unit Sepeda Motor Suzuki RC Nomor Polisi AG-5436-SL beserta STNKnya, yang telah disita secara sah serta diakui kebenarannya baik oleh saksi saksi maupun Terdakwa sendiri, sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti ; ---------------------
------- Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Bahwa, yang Terdakwa lakukan yaitu pada hari Senin, tanggal 18 Juni 2012, sekitar jam 07.00 wib, di Jalan Umum termasuk wilayah Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, ketika Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Honda Mega Pro Nomor Polisi AG-6794-RU dengan membonceng saksi PRADANA YUKKA TRIANA telah menabrak pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan yaitu seorang bernama RASEMI (korban) dan akibatnya korban meninggal dunia setelah berada Rumah Sakit Umum Daerah “ Dr. Iskak “ Tulungagung selama sehari semalam ;----------------------------------------------------------
Bahwa, asal mula kejadiannya Terdakwa naik Sepeda Motor memboncengkan saksi PRADANA YUKKA TRIANA berjalan dari arah Selatan menuju ke Utara dengan kecepatan kurang lebih 80 km / jam dan sesampainya di Jalan Umum termasuk wilayah Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung dari arah Barat menuju ke Timur korban menyeberang jalan. Oleh karena pada saat itu Terdakwa kurang memperhatikan keadaan didepan dan berjalan dengan kecepatan cukup tinggi, maka Sepeda Motor yang Terdakwa kendarai menabrak bagian tubuh samping kanan korban ; --------------------------------------------
Bahwa, pada waktu itu sebenarnya Terdakwa sudah berusaha untuk mengerem dan juga menghindar dengan membating stir Sepeda Motor kekanan ; --------------
Bahwa, Terdakwa mengetahui jika ada orang (korban) menyeberang jalan tersebut dalam jarak kurang lebih 1 (satu) ½ (setengah) meter ; ------------------------
Bahwa, Terdakwa bersama saksi PRADANA YUKKA TRIANA dan beberapa orang yang waktu itu ada di TKP setelah kejadian tersebut langsung menolong korban dan membawanya ke Rumah Sakit ; --------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa sempat melihat keadaan korban yaitu luka pada kepala bagian belakang dan patah pada tangan kanan ; -----------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa sudah memiliki SIM Golongan C dan waktu itu akan pergi ke sekolah ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, keadaan arus lalu lintas pada waktu itu sepi dan jalan lurus beraspal baik serta ada marka jalannya ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa, gambar Sket TKP yang dibuat oleh Polisi sebagaimana ditunjukkan kepada Terdakwa dipersidangan tersebut benar ; ------------------------------------------
Bahwa, antara keluarga Terdakwa dengan pihak keluarga korban telah membuat perdamaian sehubungan kecelakaan tersebut sebagaimana Surat Pernyataan yang terlampir dalam berkas perkara yang ditunjukkan kepada Terdakwa dipersidangan dan keluarga Terdakwa juga telah memberikan santunan kepada keluarga korban yaitu sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) serta biaya biaya selamatan bagi korban tersebut ; ---------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas kejadian tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya ; --------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan perkaranya dan Terdakwa tetap pada keterangan waktu diperiksa oleh Penyidik tersebut ; ----
Bahwa, Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan kepersidangan ; ------
------- Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit “ Dr. Iskak “ Kabupaten Tulungagung, Nomor 67 / SK / VI / 2012, tanggal 19 Juli 2012, yang ditanda tangani oleh dokter KRISTINA DYAH LESTARI ;
------- Menimbang, bahwa dari keterangan saksi saksi dan keterangan Terdakwa serta Visum Et Repertum tersebut, dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka Hakim memperoleh fakta fakta sebagai berikut : ---------------------
Bahwa, benar pada hari Senin, tanggal 18 Juni 2012, sekitar jam 07.00 wib, di Jalan Umum termasuk wilayah Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, ketika Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Honda Mega Pro Nomor Polisi AG-6794-RU dengan membonceng saksi PRADANA YUKKA TRIANA telah menabrak pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan yaitu seorang bernama RASEMI (korban) dan akibatnya korban meninggal dunia setelah berada Rumah Sakit Umum Daerah “ Dr. Iskak “ Tulungagung selama sehari semalam ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar asal mula kejadiannya yaitu Terdakwa naik Sepeda Motor memboncengkan saksi PRADANA YUKKA TRIANA berjalan dari arah Selatan menuju ke Utara dengan kecepatan kurang lebih 80 km / jam dan sesampainya di Jalan Umum termasuk wilayah Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung dari arah Barat menuju ke Timur korban menyeberang jalan. Oleh karena pada saat itu Terdakwa kurang memperhatikan keadaan didepan dan berjalan dengan kecepatan cukup tinggi, maka Sepeda Motor yang Terdakwa kendarai menabrak bagian tubuh samping kanan korban ; ------------------
Bahwa, benar pada waktu itu Terdakwa sudah berusaha untuk mengerem dan juga menghindar dengan membating stir Sepeda Motor kekanan ; --------------------
Bahwa, benar Terdakwa mengetahui jika ada orang (korban) menyeberang jalan tersebut dalam jarak kurang lebih 1 (satu) ½ (setengah) meter ; ------------------------
Bahwa, benar Terdakwa bersama saksi PRADANA YUKKA TRIANA dan beberapa orang yang waktu itu ada di TKP setelah kejadian tersebut langsung menolong korban dan membawanya ke Rumah Sakit ; ------------------------------------
/- Bahwa, ………………
Bahwa, benar keadaan korban setelah tertabrak Sepeda Motor yang dikendarai Terdakwa pada kepala bagian belakang luka memar dan sebelah kiri luka terbuka, lengan atas luka memar, tulang lengan atas teraba patah tulang, punggung tangan luka memar ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar Terdakwa sudah memiliki SIM Golongan C dan waktu itu akan pergi ke sekolah ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar keadaan arus lalu lintas pada waktu itu sepi dan jalan lurus beraspal baik serta ada marka jalannya ; -------------------------------------------------------
Bahwa, benar gambar Sket TKP yang dibuat oleh Polisi sebagaimana ditunjukkan kepada Terdakwa dipersidangan ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa, benar antara keluarga Terdakwa dengan pihak keluarga korban telah membuat perdamaian sehubungan kecelakaan tersebut sebagaimana Surat Pernyataan yang terlampir dalam berkas perkara yang ditunjukkan kepada Terdakwa dipersidangan dan keluarga Terdakwa juga telah memberikan santunan kepada keluarga korban yaitu sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) serta biaya biaya selamatan bagi korban tersebut ; -------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan yang berbentuk Tunggal, yaitu melanggar pasal 310 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang unsur unsurnya adalah sebagai berikut : -----------------------------
Setiap Orang ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ; ----------------------------------------------------------------------------
Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia ; -----------------------------------------
Ad.1. Unsur “ Setiap orang “ ; ------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa terhadap unsur “ Setiap Orang ” yang maksudnya adalah siapa saja atau orang perorangan yang merupakan Subyek atau Pelaku tindak pidana yang dapat mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya ; ---------
------- Menimbang, bahwa dalam persidangan baik berdasarkan keterangan saksi saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa Terdakwa adalah sebagai Subyek atau Pelaku tindak pidana ini, demikian juga dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas Terdakwa dipersidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang ( error in persona ) sebagai Subyek atau Pelaku dalam tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini, maka berdasarkan pertimbangan tersebut Hakim berkeyakinan bahwa unsur “ Setiap Orang “ telah terpenuhi ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
/Ad.2. Unsur …………………
Ad.2. Unsur “ Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas “ ; ------------------------------------
------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Kendaraan Bermotor “ menurut ketentuan pasal 1 angka 8 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 adalah “ Setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel “ ; --------------------------------
------- Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan “ Kelalaian “ atau “ Kealpaan “ Hazenwinkel – Suringa menyatakan bahwa menurut Ilmu Pengetahuan Hukum dan Jurispruden mengartikan bahwa “ Schuld ( Kealpaan ) “ adalah sebagai “ Kekurang penduga duga atau kekurang hati hatian “ ; -------------------------------------
------- Bahwa, Van Hamel menyatakan “ Kealpaan “ mengandung dua syarat yaitu “ tidak mengadakan penduga duga sebagaimana diharuskan oleh hukum dan tidak mengadakan penghati hati sebagaimana diharuskan oleh hukum “ ; -------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terjadinya tabrakan yang mengakibatkan matinya korban RASEMI tersebut adalah disebabkan oleh kelalaian atau kealpaan atau kurang hati hatinya Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan Terdakwa sendiri dihubungkan Visum Et Repertum maupun barang bukti yang diajukan dipersidangan telah terungkap fakta bahwa pada hari Senin, tanggal 18 Juni 2012, sekitar jam 07.00 wib, di Jalan Umum termasuk wilayah Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, ketika Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Honda Mega Pro Nomor Polisi AG-6794-RU dengan membonceng saksi PRADANA YUKKA TRIANA telah menabrak pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan yaitu seorang bernama RASEMI (korban) dan akibatnya korban meninggal dunia setelah berada Rumah Sakit Umum Daerah “ Dr. Iskak “ Tulungagung selama sehari semalam ; ------
------- Bahwa, asal mula kejadiannya Terdakwa naik Sepeda Motor memboncengkan saksi PRADANA YUKKA TRIANA berjalan dari arah Selatan menuju ke Utara dengan kecepatan kurang lebih 80 km / jam dan sesampainya di Jalan Umum termasuk wilayah Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung dari arah Barat menuju ke Timur korban menyeberang jalan. Oleh karena pada saat itu Terdakwa kurang memperhatikan keadaan didepan dan berjalan dengan kecepatan cukup tinggi, maka Sepeda Motor yang Terdakwa kendarai menabrak bagian tubuh samping kanan korban ; --------------------------------------------------------------
------- Bahwa, pada waktu itu Terdakwa sudah berusaha untuk mengerem dan juga menghindar dengan membating stir Sepeda Motor kekanan ; ------------------------------
------- Bahwa, Terdakwa mengetahui jika ada orang (korban) menyeberang jalan tersebut dalam jarak kurang lebih 1 (satu) ½ (setengah) meter ; ---------------------------
/- Bahwa, ………………
------- Menimbang, bahwa seharusnya Terdakwa dalam mengendarai Sepeda Motor tersebut berkonsentrasi dengan memperhatikan keadaan didepannya serta tidak berkecepatan tinggi (kurang lebih 80 km / jam) ; -------------------------------------------------
------- Bahwa, namun ternyata hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa sehingga Terdakwa baru mengetahui jika ada orang (korban) menyeberang jalan dalam jarak kurang lebih 1 ½ (satu setengah) meter ; ---------------------------------------------------
------- Bahwa, sementara disisi lain kecepatan Sepeda Motor yang dikendarai oleh Terdakwa cukup tinggi yaitu kurang lebih 80 km / jam, sehingga meskipun Terdakwa sudah berusaha untuk mengerem dan juga menghindar dengan membating stir Sepeda Motor kekanan, namun tetap menabrak bagian tubuh samping kanan korban ; --------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur ad. 2 telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ; ----------------------------------------
Ad.3. Unsur “ Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia “ ; -------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan serta Visum Et Repertum dari Rumah Sakit “ Dr. Iskak “ Kabupaten Tulungagung, Nomor 67 / SK / VI / 2012, tanggal 19 Juli 2012, yang ditanda tangani oleh dokter KRISTINA DYAH LESTARI telah terungkap fakta bahwa akibat Sepeda Motor Honda Mega Pro Nomor Polisi AG-6794-RU yang dikendarai oleh Terdakwa menabrak bagian tubuh samping kanan korban RASEMI tersebut kemudian korban meninggal dunia setelah berada Rumah Sakit Umum Daerah “ Dr. Iskak “ Tulungagung selama sehari semalam ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur ad. 3 juga telah telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ; --------------------------
------- Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur dalam pasal 310 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan kualifikasi “ Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia “ ; -------------------------------
------- Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal hal yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, baik berupa alasan pemaaf atau alasan pembenar sehingga Tekdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa mengenai barang bukti selanjutnya akan ditentukan dalam diktum putusan ; ---------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi
/pidana, …………………
pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ; ---------
------- Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata mata merupakan tindakan pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif agar Terdakwa bisa merenungkan perbuatan selanjutnya, lebih tegasnya pidana yang dijatuhkan bukan untuk menurunkan derajat manusia, akan tetapi bersifat edukatif, motifatif agar Terdakwa tidak melakukannya lagi serta preventif bagi masyarakat lainnya serta sebagai pelajaran agar masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa, dalam penjatuhan pidana haruslah pula mempertimbangkan tentang asas keseimbangan antara keadilan hukum ( legal justice ) dan keadilan moral ( moral justice ) maupun keadilan masyarakat ( social justice ) ; ----------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelis Hakim menganggap bahwa pidana yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa telah memenuhi rasa keadilan serta sepadan dengan kesalahan Terdakwa ; -------------------
-------- Menimbang, bahwa terhadap pidana yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalani kecuali kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim bahwa terpidana sebelum waktu percobaan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana ;---------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, perlu dipertimbangkan tentang hal hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------
Hal hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan Terdakwa telah menyebabkan korban meninggal dunia ; ---------
Perbuatan Terdakwa bisa memberikan contoh yang tidak baik bagi pengendara kendaraan bermotor lainnya ; --------------------------------------------------------------------
Hal hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dan mengaku terus terang dipersidangan, belum pernah dihukum, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya ; ----------------------------------------------------------------------
Terdakwa melalui keluarganya beritiket baik telah memberikan santunan kepada pihak keluarga korban dan biaya selamatan bagi korban ; -------------------------------
Antara keluarga Terdakwa dengan pihak keluarga korban telah berdamai dan pihak keluarga korban menerima kejadian tersebut dengan ikhlas sebagai kehendak dari Tuhan ; -----------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sidang dianggap telah pula terkutip dan menjadi bagian yang tidak terlepas dari putusan ini ; ----------------------------------------------------------------
------- Mengingat, akan ketentuan pasal 310 ayat ( 4 ) Undang Undang Republik
/Indonesia …………………
Indonesia Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Juncto pasal 14 a ayat (1) KUHP, pasal 193 ayat (1) dan pasal 197 ayat (1) KUHAP serta Peraturan Perundang Undangan lain yang bersangkutan ; -----------------------------------
--------------------------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------------------
------- Menyatakan Terdakwa M. ZAINAL ABIDIN BIN ABDUL WAKID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Hingga Korban Meninggal Dunia “ ; ---------------------------------------------------------------------------------------
------- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim Terpidana sebelum waktu percobaan 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana dan pidana denda sebesar Rp. 300.000,00 ( tiga ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ; -----------
------- Menyatakan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Honda Mega Pro Nomor Polisi AG-6794-RU beserta STNKnya dan SIM C atas nama M. ZAINAL ABIDIN dikembalikan kepada Terdakwa ; ---------------------------------------------------------
------- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ; -------------------------------------------------------------------
------- Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung pada hari : RABU, tanggal : 13 PEBRUARI 2013, yang terdiri atas SRI WAHYUNI ARININGSIH, SH.MH sebagai Hakim Ketua, IRIANTO P. UTAMA, SH.M.Hum dan YUSUF SYAMSUDIN, SH.MH masing masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh YUDO HARTOPO, SH sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh KUPIK SULAENI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulungagung serta Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------
Hakim Hakim Angggota,Hakim Ketua,
1. IRIANTO P. UTAMA, SH.M.Hum SRI WAHYUNI ARININGSIH, SH.MH
2. YUSUF SYAMSUDIN, SH.MH
Panitera Pengganti,
YUDO HARTOPO, SH