174/Pid.Sus/2014/PN.Cms
Putusan PN CIAMIS Nomor 174/Pid.Sus/2014/PN.Cms
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- BAMBANG SULAIMAN Bin SOEPARDAN
1. Menyatakan Terdakwa BAMBANG SULAIMAN Bin SOEPARDAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 1 (satu) unit Kendaraan Mikrobus Mitsubishi L 300 No.Pol. R-1680-AB warna silver metalik Tahun 2010 No.k.a MHML0WY39AK004990 No.sin. 4D56CF62783; ï€ 1 (satu) lembar STNK Mitsubishi L 300 warna Silver Metalik No.pol. R-1680-AB atas nama ANTONIUS POTIEN; Dikembalikan kepada saksi EMI JULIANINGSIH; ï€ 1 (satu) SIM B1 atas nama BAMBANG SULAIMAN; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor174/Pid.Sus/2014/PN.Cms
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ciamis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : BAMBANG SULAIMAN Bin SOEPARDAN;
Tempat lahir : Jakarta;
Umur/tanggal lahir : 59 tahun/8 Juni 1954;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Perwira G2 Rt 03 Rw 01 Kel. Sidanegara Kec. Cilacap Kab. Cilacap, atau di Dusun Baledono Rt 01 Rw 05 Kel. Baledono Kec. Purworejo Kab. Purworejo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 30 Maret 2014;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 31 Maret 2014 sampai dengan tanggal 19 April 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 April 2014 sampai dengan tanggal 25 Mei 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Mei 2014 sampai dengan tanggal 1 Juni 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 2 Juni 2014 sampai dengan tanggal 1 Juli 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis sejak tanggal 2 Juli 2014 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2014;
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri persidangan perkaranya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 174/Pen.Pid.Sus/2014/ PN.Cms tanggal 2 Juni 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 174/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Cms tanggal 2 Juni 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa BAMBANG SULAIMAN Bin SOEPARDAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Primair Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dengan pidana denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Kendaraan Mikrobus Mitsubishi L 300 No.Pol. R-1680-AB warna silver metalik Tahun 2010 No.k.a MHML0WY39AK004990 No.sin. 4D56CF62783;
1 (satu) lembar STNK Mitsubishi L 300 warna Silver Metalik No.pol. R-1680-AB atas nama ANTONIUS POTIEN;
Dikembalikan kepada saksi EMI JULIANINGSIH;
1 (satu) SIM B1 atas nama BAMBANG SULAIMAN;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
PRIMAIR:
Bahwa ia Terdakwa BAMBANG SULAIMAN Bin SOEPARDAN hari Rabu tanggal 26 Maret 2014 sekitar Pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Maret dalam Tahun 2014 bertempat di Jalan Raya Banjar Ciamis Dusun Sembungjaya RT.10 RW.08 Desa Mekarmukti Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya di suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban MUNTINI, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa pada Hari Rabu Tanggal 26 Maret 2014 sekitar Pukul 17.00 WIB menelepon saksi MUGIONO yang berprofesi sebagai supir travel Sungguh Rezeki Abadi dengan maksud untuk menumpang ke Jakarta dan saksi MUGIONO menyetujui dan membuat janji bertemu di depan terminal Cilacap, pada waktu sekitar Pukul 19.00 WIB saksi MUGIONO datang menjemput Terdakwa menggunakan kendaraan travel mobil Mitsubishi L 300 Jenis Mikro bus warna silver No.pol. R-1680-AB Jurusan Cilacap - Jakarta, setelah semua penumpang dijemput di daerah Tritih batas Kota Kabupaten Cilacap Jawa Tengah saksi MUGIONO menyerahkan kemudi kepada Terdakwa dengan alasan saksi MUGIONO merasa mengantuk sehingga Terdakwa menggantikan saksi MUGIONO untuk mengemudikan Travel ke arah Jakarta kondisi mobil Travel saat itu mesin dan peralatan teknis termasuk rem berfungsi baik namun lampu penerangan depan agak redup sehingga jarak pandang hanya sekitar 3 (tiga) s/d 5 (lima) meter ke depan;
Bahwa setelah kendaraan dibawah kemudi Terdakwa, kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan rata-rata sekitar 70-80 km/jam dan meskipun melewati jalanan yang berliku saat di tikungan Terdakwa tidak mengurangi kecepatan meskipun lampu penerangan mobil tidak berfungsi maksimal hingga akhirnya di Jalan Raya Banjar Ciamis di Kecamatan Cisaga dimana di lokasi tersebut keadaan jalan beraspal kering jalanan menurun dikanan kiri terdapat perumahan penduduk dan tidak terdapat lampu penerangan jalan setelah tikungan kekiri Terdakwa baru melihat korban yang menyeberang jalan pada jarak sangat dekat kurang lebih sekitar 2 (dua) meter dan dengan kecepatan mobil yang melaju cukup kencang benturan antara mobil bagian depan sebelah kiri dengan korban tidak dapat dihindarkan hingga membuat korban terbanting ke sebelah kiri dan saat itu Terdakwa tidak menghentikan kendaraan namun hanya mengerem untuk mengurangi kecepatan dan kemudian melaju lagi ke arah barat meninggalkan korban yang tergeletak di jalan tanpa memberikan pertolongan kepada korban;
Bahwa kemudian warga yang mendengar adanya suara benturan mendatangi lokasi kejadian dan melihat korban telah tergeletak dengan kaki sebelah kiri patah dan luka di bagian kepala serta dari bagian hidung, mata dan telinga mengeluarkan darah selanjutnya warga melaporkan kepada pihak yang berwajib dan membawa korban ke rumah sakit namun saat tiba di rumah sakit korban telah meninggal dunia sebagaimana dikuatkan dalam Visum Et Repertum dan surat kematian dengan rincian: Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar Nomor 371/4360/IV/RSU Tanggal 26 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh dr. TIMBUL SUGIARTO dengan hasil pemeriksaan:
Keadaan Umum: korban datang ke RSU Banjar pukul 22.00 WIB dalam keadaan meninggal dunia;
Pemeriksaan Khusus Luar:
Kepala : Muka kehitaman, robek pada bawah mata kiri, luka robek pada pinggir hidung,pendarahan hidung, gusi bagian bawah hancur, terdapat tanda patah tulang hidung;
Leher : Terdapat tanda patah tulang leher;
Tangan : Tanda patah tangan kanan dan luka robek;
Kaki : Tanda patah pada tungkai kiri bagian lutut;
Kesimpulan: Sebab meninggalnya korban diduga akibat cedera kepala;
Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Banjar Nomor 371/4075/IV/RSU Tanggal 3 April 2014 yang ditanda tangani oleh dr. Timbul Sugiarto atas nama MUNTINI yang menyatakan korban MUNTINI telah datang ke rumah sakit dalam keadaan meninggal dunia;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan;
SUBSIDAIR:
Bahwa ia Terdakwa BAMBANG SULAIMAN Bin SOEPARDAN hari Rabu tanggal 26 Maret 2014 sekitar Pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Maret dalam Tahun 2014 bertempat di Jalan Raya Banjar Ciamis Dusun Sembungjaya RT.10 RW. 08 Desa Mekarmukti Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya di suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat yaitu korban MUNTINI, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa pada Hari Rabu Tanggal 26 Maret 2014 sekitar Pukul 17.00 WIB menelepon saksi MUGIONO yang berprofesi sebagai supir travel Sungguh Rezeki Abadi dengan maksud untuk menumpang ke Jakarta dan saksi MUGIONO menyetujui dan membuat janji bertemu di depan terminal Cilacap, pada waktu sekitar Pukul 19.00 WIB saksi MUGIONO datang menjemput Terdakwa menggunakan kendaraan travel mobil Mitsubishi L 300 Jenis Mikro bus warna silver No.pol. R-1680-AB Jurusan Cilacap-Jakarta, setelah semua penumpang dijemput di daerah Tritih batas Kota Kabupaten Cilacap Jawa Tengah saksi MUGIONO menyerahkan kemudi kepada Terdakwa dengan alasan saksi MUGIONO merasa mengantuk sehingga Terdakwa menggantikan saksi MUGIONO untuk mengemudikan Travel kearah Jakarta kondisi mobil Travel saat itu mesin dan peralatan teknis termasuk rem berfungsi baik namun lampu penerangan depan agak redup sehingga jarak pandang hanya sekitar 3 (tiga) s/d 5 (lima) meter ke depan;
Bahwa setelah kendaraan dibawah kemudi Terdakwa, kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan rata-rata sekitar 70-80 km/jam dan meskipun melewati jalanan yang berliku saat di tikungan Terdakwa tidak mengurangi kecepatan meskipun lampu penerangan mobil tidak berfungsi maksimal hingga akhirnya di Jalan Raya Banjar Ciamis di Kecamatan Cisaga dimana di lokasi tersebut keadaan jalan beraspal kering jalanan menurun dikanan kiri terdapat perumahan penduduk dan tidak terdapat lampu penerangan jalan setelah tikungan kekiri Terdakwa baru melihat korban yang menyeberang jalan pada jarak sangat dekat kurang lebih sekitar 2 (dua) meter dan dengan kecepatan mobil yang melaju cukup kencang benturan antara mobil bagian depan sebelah kiri dengan korban tidak dapat dihindarkan hingga membuat korban terbanting ke sebelah kiri dan saat itu Terdakwa tidak menghentikan kendaraan namun hanya mengerem untuk mengurangi kecepatan dan kemudian melaju lagi kearah barat meninggalkan korban yang tergeletak di jalan tanpa memberikan pertolongan kepada korban;
Bahwa kemudian warga yang mendengar adanya suara benturan mendatangi lokasi kejadian dan melihat korban telah tergeletak dengan kaki sebelah kiri patah dan luka di bagian kepala serta dari bagian hidung, mata dan telinga mengeluarkan darah selanjutnya warga melaporkan kepada pihak yang berwajib dan membawa korban ke rumah sakit namun saat tiba di rumah sakit korban telah meninggal dunia sebagaimana dikuatkan dalam Visum Et Repertum dan surat kematian dengan rincian: Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar Nomor 371/4360/IV/RSU Tanggal 26 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh dr. TIMBUL SUGIARTO dengan hasil pemeriksaan:
Keadaan Umum: korban datang ke RSU Banjar pukul 22.00 WIB dalam keadaan meninggal dunia;
Pemeriksaan Khusus Luar:
Kepala : Muka kehitaman, robek pada bawah mata kiri, luka robek pada pinggir hidung,pendarahan hidung, gusi bagian bawah hancur, terdapat tanda patah tulang hidung;
Leher : Terdapat tanda patah tulang leher;
Tangan : Tanda patah tangan kanan dan luka robek;
Kaki : Tanda patah pada tungkai kiri bagian lutut;
Kesimpulan: Sebab meninggalnya korban diduga akibat cedera kepala;
Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Banjar Nomor 371/4075/IV/RSU Tanggal 3 April 2014 yang ditanda tangani oleh dr. Timbul Sugiarto atas nama MUNTINI yang menyatakan korban MUNTINI telah datang ke rumah sakit dalam keadaan meninggal dunia;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan;
ATAU:
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa BAMBANG SULAIMAN Bin SOEPARDAN hari Rabu tanggal 26 Maret 2014 sekitar Pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Maret dalam Tahun 2014 bertempat di Jalan raya Banjar Ciamis Dusun Sembungjaya RT.10 RW.08 Desa Mekarmukti Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya disuatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2014 sekitar Pukul 17.00 WIB menelepon saksi MUGIONO yang berprofesi sebagai supir travel Sungguh Rezeki Abadi dengan maksud untuk menumpang ke Jakarta dan saksi MUGIONO menyetujui dan membuat janji bertemu di depan terminal Cilacap, pada waktu sekitar Pukul 19.00 WIB saksi MUGIONO datang menjemput Terdakwa menggunakan kendaraan travel mobil Mitsubishi L 300 Jenis Mikro bus warna silver No.pol. R-1680-AB Jurusan Cilacap-Jakarta, setelah semua penumpang dijemput di daerah Tritih batas Kota Kabupaten Cilacap Jawa Tengah saksi MUGIONO menyerahkan kemudi kepada Terdakwa dengan alasan saksi MUGIONO merasa mengantuk sehingga Terdakwa menggantikan saksi MUGIONO untuk mengemudikan Travel kearah Jakarta kondisi mobil Travel saat itu mesin dan peralatan teknis termasuk rem berfungsi baik namun lampu penerangan depan agak redup sehingga jarak pandang hanya sekitar 3 (tiga) s/d 5 (lima) meter ke depan;
Bahwa setelah kendaraan dibawah kemudi Terdakwa, kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan rata-rata sekitar 70-80 km/jam dan meskipun melewati jalanan yang berliku saat di tikungan Terdakwa tidak mengurangi kecepatan meskipun lampu penerangan mobil tidak berfungsi maksimal hingga akhirnya di Jalan Raya Banjar Ciamis di Kecamatan Cisaga dimana di lokasi tersebut keadaan jalan beraspal kering jalanan menurun dikanan kiri terdapat perumahan penduduk dan tidak terdapat lampu penerangan jalan setelah tikungan kekiri Terdakwa baru melihat korban yang akan menyeberang jalan pada jarak sangat dekat kurang lebih sekitar 2 (dua) meter dan dengan kecepatan mobil yang melaju cukup kencang benturan antara mobil bagian depan sebelah kiri dengan korban tidak dapat dihindarkan hingga membuat korban terbanting ke sebelah kiri dan saat itu Terdakwa tidak menghentikan kendaraan namun hanya mengerem untuk mengurangi kecepatan dan kemudian melaju lagi kearah barat meninggalkan korban yang tergeletak di jalan tanpa memberikan pertolongan kepada korban karena Terdakwa merasa takut akan di hakimi oleh masyarakat;
Bahwa kemudian warga yang mendengar adanya suara benturan mendatangi lokasi kejadian dan melihat korban telah tergeletak dengan kaki sebelah kiri patah dan luka di bagian kepala serta dari bagian hidung, mata dan telinga mengeluarkan darah selanjutnya warga melaporkan kepada pihak yang berwajib dan membawa korban ke rumah sakit namun saat tiba di rumah sakit korban telah meninggal dunia sebagaimana dikuatkan dalam Visum Et Repertum dan surat kematian dengan rincian: Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar Nomor 371/4360/IV/RSU Tanggal 26 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh dr. TIMBUL SUGIARTO dengan hasil pemeriksaan:
Keadaan Umum: korban datang ke RSU Banjar pukul 22.00 WIB dalam keadaan meninggal dunia;
Pemeriksaan Khusus Luar:
Kepala : Muka kehitaman, robek pada bawah mata kiri, luka robek pada pinggir hidung,pendarahan hidung, gusi bagian bawah hancur, terdapat tanda patah tulang hidung;
Leher : Terdapat tanda patah tulang leher;
Tangan : Tanda patah tangan kanan dan luka robek;
Kaki : Tanda patah pada tungkai kiri bagian lutut;
Kesimpulan: Sebab meninggalnya korban diduga akibat cedera kepala;
Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Banjar Nomor 371/4075/IV/RSU Tanggal 3 April 2014 yang ditanda tangani oleh dr. Timbul Sugiarto atas nama MUNTINI yang menyatakan korban MUNTINI telah datang ke rumah sakit dalam keadaan meninggal dunia;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
MUGIONO Bin SUPARTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui adanya kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2014 sekitar Pukul 22.30 WIB di Jalan Raya Banjar Ciamis Kabupaten Ciamis antara pejalan kaki dan kendaraan Mitsubishi L 300 jenis mikro bus warna silver No.pol. R-1680-AB yang dikendarai oleh Terdakwa;
Bahwa awalnya pada hari Rabu 26 Maret 2014 sekitar Pukul 17.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi dan ingin menumpang travel Sungguh Rezeki Abadi jurusan Cilacap - Jakarta yang dikemudikan oleh saksi, dan karena masih ada tempat saksi bersedia membawa Terdakwa untuk menumpang disamping itu Terdakwa dapat menggantikan saksi untuk menyetir karena saksi merasa lelah dan mengantuk;
Bahwa pada sekitar Pukul 19.00 WIB saksi menjemput Terdakwa di depan terminal Cilacap kemudian setelah semua penumpang dijemput saksi menyerahkan travel untuk dibawa oleh Terdakwa dan saksi tertidur di jok depan di samping Terdakwa, setelah kendaraan berjalan kurang lebih 3 jam terdengar suara benturan dan ada teriakan penumpang disamping saksi yang membuat saksi terbangun namun kendaraan tidak berhenti sehingga saksi bertanya kepada Terdakwa dan dijawab oleh Terdakwa bahwa kendaraannya baru menabrak orang;
Bahwa sekitar 1 km kendaraan melaju kemudian travel dihentikan oleh pengendara sepeda motor yang memberitahukan agar menolong orang yang ditabrak, kemudian Terdakwa turun dan kembali ke tempat kejadian sementara saksi meneruskan perjalanan ke Jakarta dan saksi tidak mengetahui lagi kejadian selanjutnya;
Bahwa lokasi terjadinya tabrakan tersebut berada setelah tikungan dan keadaan jalan penerangan kurang, jalan beraspal bagus dan cuaca cerah sehingga pandangan ke depan tidak terhalang;
Bahwa akibat peristiwa tabrakan tersebut mobil bagian kiri penyok ke dalam dan kaca spion sebelah kiri menekuk ke belakang namun tidak ada bercak darah;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
RADIS Bin RADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui adanya peristiwa kecelakaan dimana mobil Travel Mitsubishi L 300 milik majikan saksi Ny. EMI JULIANINGSIH telah menabrak pejalan kaki karena saksi sebagai mekanik diperintahkan untuk memperbaiki mobil tersebut pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2014;
Bahwa mobil tersebut telah dalam keadaan rusak penyok kedalam persis di bawah kaca depan sebelah kiri;
Bahwa kendaraan travel Sungguh Rezeki Abadi selalu diperiksa setiap akan berangkat dan saksi telah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Mitsubishi L 300 No.pol. R-1680-AB dan keadaan mesin dalam keadaan baik, rem baik dan penerangan bagus;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
RUDIS RUDIANA Bin KARWIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anak dari korban Ny. MUNTINI yang telah meninggal dunia karena ditabrak mobil pada Hari Rabu tanggal 26 Maret 2014 sekitar Pukul 22.30 WIB di jalan Raya Banjar Ciamis Dusun Sembungjaya RT.10 RW.08 Desa Mekarmukti Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis dan saksi tidak mengetahui bagaimana kejadiannya karena pada saat kejadian saksi sedang berada di rumah.
Bahwa korban memang biasa keluar menjelang tengah malam membeli duku untuk dijual lagi keesokan harinya, dan pada malam kejadian korban keluar rumah sekitar Pukul 22.00 WIB, tidak berapa lama ada orang yang datang dan mengabarkan bahwa korban telah tertabrak kendaraan yang melintas di jalan raya Banjar Ciamis dan jenazahnya telah dibawa ke RSUD Kota Banjar;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa saja luka-luka yang dialami oleh korban karena saksi tidak tega melihat jenazah korban;
Bahwa telah ada perwakilan pihak keluarga Terdakwa yang datang dan memberikan uang duka cita dan telah ada perdamaian antara keluarga saksi dengan keluarga Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
NONO Bin LAUR, keterangan yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Hari Rabu Tanggal 26 Maret 2014 sekitar Pukul 22.30 WIB di jalan raya Banjar Ciamis Dusun Sembung Jaya RT.10 RW.08 Desa Mekarmukti Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis antara kendaraan Mitsubishi L 300 warna silver dengan pejalan kaki;
Bahwa saat kejadian tersebut saksi sedang berada di warung yang berjarak kurang lebih 15 meter dari lokasi kecelakaan bersama dengan Sdr. DEDE dan saksi sempat melihat saat pejalan kaki sedang akan menyeberang dan saksi pun melihat saat kendaraan Mitsubishi L 300 datang dari arah tikungan dengan kecepatan cukup tinggi sekitar 70 km/jam sampai dengan 80 km/jam dan saat itu korban akan menyeberang dan melihat ada kendaraan akan melintas korban mundur ke belakang namun kendaraan tersebut mengikuti korban hingga akhirnya benturan tidak dapat dihindarkan;
Bahwa setelah kejadian tersebut kendaraan Mitsubishi L 300 tersebut tidak berhenti melainkan pergi meninggalkan korban yang telah terkapar di pinggir jalan, kemudian saksi mendatangi korban dan kemudian mencari bantuan untuk menghubungi polisi dan sekitar 10 menit kemudian datang petugas dan bersama saksi melihat keadaan korban namun saat itu korban telah meninggal dunia dengan luka di bagian kepala dimana hidung, mata dan telinga mengeluarkan darah dan kaki sebelah kiri patah;
Bahwa sebelum terjadi benturan tersebut saksi tidak mendengar adanya isyarat klakson dari kendaraan Mitsubishi;
Bahwa situasi jalanan saat itu jalan lurus setelah tikungan beraspal, penerangan kurang dan cuaca cerah di malam hari sehingga jarak pandang tidak terhalang;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
EMI JULIANINGSIH Binti RIDWAN HARYANTO, keterangan yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah pemilik dari travel SUNGGUH RZEKI ABADI dan pada Hari Rabu Tanggal 26 Maret kendaraan Mitsubishi L 300 Nopol R-1680-AB jurusan Cilacap - Jakarta dikemudikan oleh saksi MUGIONO dan kemudian pada Hari Kamis 27 Maret 2014 saksi diberitahu oleh pegawai saksi bahwa travel milik saksi mengalami kecelakaan di sekitar Banjar –Ciamis;
Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa, dan saksi tidak melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian karena menunggu penjelasan dari saksi MUGIONO;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
RAFI HABIBI Bin UJANG MUHDI SUPRIADI, keterangan yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui adanya kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Hari Rabu Tanggal 26 Maret 2014 sekitar Pukul 22.00 WIB di Jalan raya Banjar - Ciamis Dusun Sembungjaya RT.10 RW.08 Desa Mekarmukti Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis dimana pada saat kejadian saksi sedang berada di Polsek Cisaga;
Bahwa setelah menerima laporan kemudian saksi bersama dengan rekan saksi langsung menuju ke TKP dan melihat ada seorang wanita dalam keadaan tak sadarkan diri dan saksi langsung menghubungi unit laka dan membawa korban ke RSUD Banjar dan setelah diperiksa oleh tim medis diketahui korban telah meninggal dunia;
Bahwa ciri-ciri korban saat itu mengenakan daster kuning kombinasi bunga, celana strit warna coklat, sandal jepit swallow warna hijau dan kerudung warna putih, korban bertubuh gemuk, adapun luka-luka yang ada pada tubuh korban antara lain paha kaki kiri patah, kening sebelah kiri luka sobek;
Bahwa di TKP ditemukan adanya bercak darah di bahu jalan sebelah kiri dan tidak ada bekas rem, cat atau dempul dari kendaraan yang melintas tersebut;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan diajukan:
Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar Nomor 371/4360/IV/RSU Tanggal 26 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh dr. TIMBUL SUGIARTO; dan
Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Banjar Nomor 371/4075/IV/RSU Tanggal 3 April 2014 yang ditanda tangani oleh dr. Timbul Sugiarto atas nama MUNTINI yang menyatakan korban MUNTINI telah datang ke rumah sakit dalam keadaan meninggal dunia;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah mengalami kecelakaan lalu lintas pada Hari Rabu Tanggal 26 Maret 2014 sekitar Pukul 22.30 WIB dimana saat itu Terdakwa tengah mengemudikan kendaraan travel Sungguh Rezeki Abadi jenis Mitsubishi L 300 warna Silver Nopol R 1680 AB milik saksi EMI JULIANINGSIH yang saat itu dikendarai oleh saksi MUGIONO namun diserahkan kepada Terdakwa karena saksi MUGIONO lelah dan mengantuk;
Bahwa awalnya Terdakwa dihubungi oleh saksi MUGIONO yang meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengemudikan travel malam hari karena saksi MUGIONO lelah setelah menggarap sawah siang harinya dan Terdakwa menyanggupi hal tersebut;
Bahwa kemudian sekitar Pukul 19.00 WIB Terdakwa dijemput di depan terminal Cilacap lalu setelah semua penumpang dijemput saksi MUGIONO meminta Terdakwa untuk menggantikan saksi menyetir karena saksi MUGIONO merasa mengantuk dan Terdakwa menyanggupi;
Bahwa setelah kendaraan berjalan 3 jam di daerah Jalan Raya Banjar - Ciamis Terdakwa melajukan kendaraannya dengan kecepatan 70 km/jam dan saat melewati tikungan Terdakwa melihat ada seorang ibu yang akan menyeberang jalan dan Terdakwa tidak mengurangi kecepatan melainkan langsung ke arah kanan dan si ibu mengikuti ke kanan untuk menghindari Terdakwa banting setir ke kiri dan si ibu ternyata mengikuti mundur ke kiri hingga akhirnya benturan antara kendaraan yang dikendarai Terdakwa dengan si ibu penyeberang jalan yang merupakan korban Ny. MUNTINI;
Bahwa setelah terjadi benturan Terdakwa tidak mengerem kendaraan melainkan hanya mengurangi kecepatan namun terus berjalan dan tidak berani turun untuk menolong korban karena takut akan dikeroyok masyarakat;
Bahwa kemudian setelah kendaraan melaju kurang lebih 1 km kendaraan dihentikan oleh pengendara sepeda motor yang meminta Terdakwa kembali untuk menolong korban kemudian Terdakwa menyerahkan kendaraan kepada saksi MUGIONO yang terbangun dan kemudian saksi MUGIONO yang melanjutkan perjalanan ke Jakarta;
Bahwa kemudian Terdakwa berjalan kaki kembali ke tempat kejadian namun disana sudah tidak ada tubuh korban sehingga Terdakwa kemudian kembali ke Cilacap hingga dilakukan penangkapan oleh petugas.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Kendaraan Mikrobus Mitsubishi L 300 No.Pol. R-1680-AB warna silver metalik Tahun 2010 No.k.a MHML0WY39AK004990 No.sin. 4D56CF62783;
1 (satu) lembar STNK Mitsubishi L 300 warna Silver Metalik No.pol. R-1680-AB atas nama ANTONIUS POTIEN;
1 (satu) SIM B1 atas nama BAMBANG SULAIMAN;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa saksi MUGIONO berprofesi sebagai supir travel Sungguh Rezeki Abadi;
Bahwa pada hari Rabu Tanggal 26 Maret 2014 saksi MUGIONO mengendarai kendaraan travel mobil Mitsubishi L 300 Jenis Mikro bus warna silver No.Pol. R-1680-AB dari Cilacap menuju Jakarta;
Bahwa dengan maksud untuk menggantikan saksi MUGIONO mengendarai mobil, sekitar Pukul 19.00 WIB saksi MUGIONO menjemput Terdakwa di depan terminal Cilacap;
Bahwa setelah semua penumpang dijemput kemudian saksi MUGIONO menyerahkan kemudi kepada Terdakwa dengan alasan saksi MUGIONO merasa mengantuk sehingga Terdakwa menggantikan saksi MUGIONO untuk mengemudikan Travel ke arah Jakarta;
Bahwa kondisi mobil travel saat itu mesin dan peralatan teknis termasuk rem berfungsi baik namun lampu penerangan depan agak redup sehingga jarak pandang hanya sekitar 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) meter ke depan;
Bahwa dibawah kemudi Terdakwa, kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan rata-rata sekitar 70-80 km/jam dan meskipun melewati jalanan yang berliku saat di tikungan Terdakwa tidak mengurangi kecepatan meskipun lampu penerangan mobil tidak berfungsi maksimal;
Bahwa di Jalan Raya Banjar Ciamis di Kecamatan Cisaga dimana di lokasi tersebut keadaan jalan beraspal kering jalanan menurun di kanan kiri terdapat perumahan penduduk dan tidak terdapat lampu penerangan jalan setelah tikungan kekiri Terdakwa baru melihat korban MUNTINI yang menyeberang jalan pada jarak sangat dekat kurang lebih sekitar 2 (dua) meter;
Bahwa dengan kecepatan mobil yang melaju cukup kencang benturan antara mobil bagian depan sebelah kiri dengan korban MUNTINI tidak dapat dihindarkan hingga membuat korban MUNTINI terbanting ke sebelah kiri;
Bahwa saat itu Terdakwa tidak menghentikan kendaraan namun hanya mengerem untuk mengurangi kecepatan dan kemudian melaju lagi ke arah barat meninggalkan korban yang tergeletak di jalan tanpa memberikan pertolongan kepada korban;
Bahwa kemudian warga yang mendengar adanya suara benturan mendatangi lokasi kejadian dan melihat korban telah tergeletak dengan kaki sebelah kiri patah dan luka di bagian kepala serta dari bagian hidung, mata dan telinga mengeluarkan darah;
Bahwa warga melaporkan kepada pihak yang berwajib dan membawa korban ke rumah sakit namun saat tiba di rumah sakit korban telah meninggal dunia sebagaimana dikuatkan dalam Visum Et Repertum dan surat kematian dengan rincian: Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar Nomor 371/4360/IV/RSU Tanggal 26 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh dr. TIMBUL SUGIARTO dengan hasil pemeriksaan: Keadaan Umum: korban datang ke RSU Banjar pukul 22.00 WIB dalam keadaan meninggal dunia; Pemeriksaan Khusus Luar:
Kepala : Muka kehitaman, robek pada bawah mata kiri, luka robek pada pinggir hidung,pendarahan hidung, gusi bagian bawah hancur, terdapat tanda patah tulang hidung;
Leher : Terdapat tanda patah tulang leher;
Tangan : Tanda patah tangan kanan dan luka robek;
Kaki : Tanda patah pada tungkai kiri bagian lutut;
Dengan kesimpulan: sebab meninggalnya korban diduga akibat cedera kepala;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Banjar Nomor 371/4075/IV/RSU Tanggal 3 April 2014 yang ditanda tangani oleh dr. Timbul Sugiarto atas nama MUNTINI yang menyatakan korban MUNTINI telah datang ke rumah sakit dalam keadaan meninggal dunia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yang dikombinasikan dengan dakwaan subsidaritas, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu primair sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah setiap pendukung hak dan kewajiban yang identitasnya jelas, diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana dan perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa yang bernama BAMBANG SULAIMAN Bin SOEPARDAN ke persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dibenarkan oleh Terdakwa dan keterangan Terdakwa sendiri di persidangan didapat fakta bahwa tidak ada kekeliruan orang (error in persona) yang disangka telah melakukan tindak pidana tersebut adalah benar BAMBANG SULAIMAN Bin SOEPARDAN dan selama pemeriksaan di persidangan Terdakwa menunjukkan perilaku sebagai orang yang cakap secara hukum dan tidak termasuk sebagaimana mereka yang digolongkan dalam Pasal 44 KUHP, yang berarti Terdakwa dapat dikenakan pertanggungjawaban hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap Kendaraan yangdigerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 24 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di Jalanyang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa lebih lanjut berdasarkan ketentuan Pasal 229 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa:
(1) Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas:
a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan;
b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat;
(2) Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang;
(3) Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang;
(4) Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korbanmeninggal dunia atau luka berat;
(5) Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/ataulingkungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan:
Bahwa pada hari Rabu Tanggal 26 Maret 2014 saksi MUGIONO mengendarai kendaraan travel mobil Mitsubishi L 300 Jenis Mikro bus warna silver No.Pol. R-1680-AB dari Cilacap menuju Jakarta;
Bahwa dengan maksud untuk menggantikan saksi MUGIONO mengendarai mobil, sekitar Pukul 19.00 WIB saksi MUGIONO menjemput Terdakwa di depan terminal Cilacap;
Bahwa setelah semua penumpang dijemput kemudian saksi MUGIONO menyerahkan kemudi kepada Terdakwa dengan alasan saksi MUGIONO merasa mengantuk sehingga Terdakwa menggantikan saksi MUGIONO untuk mengemudikan Travel ke arah Jakarta;
Bahwa kondisi mobil travel saat itu mesin dan peralatan teknis termasuk rem berfungsi baik namun lampu penerangan depan agak redup sehingga jarak pandang hanya sekitar 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) meter ke depan;
Bahwa dibawah kemudi Terdakwa, kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan rata-rata sekitar 70-80 km/jam dan meskipun melewati jalanan yang berliku saat di tikungan Terdakwa tidak mengurangi kecepatan meskipun lampu penerangan mobil tidak berfungsi maksimal;
Bahwa di Jalan Raya Banjar Ciamis di Kecamatan Cisaga dimana di lokasi tersebut keadaan jalan beraspal kering jalanan menurun di kanan kiri terdapat perumahan penduduk dan tidak terdapat lampu penerangan jalan setelah tikungan kekiri Terdakwa baru melihat korban MUNTINI yang menyeberang jalan pada jarak sangat dekat kurang lebih sekitar 2 (dua) meter;
Bahwa dengan kecepatan mobil yang melaju cukup kencang benturan antara mobil bagian depan sebelah kiri dengan korban MUNTINI tidak dapat dihindarkan hingga membuat korban MUNTINI terbanting ke sebelah kiri;
Bahwa saat itu Terdakwa tidak menghentikan kendaraan namun hanya mengerem untuk mengurangi kecepatan dan kemudian melaju lagi ke arah barat meninggalkan korban yang tergeletak di jalan tanpa memberikan pertolongan kepada korban;
Menimbang, bahwa dari pengertian berdasarkan undang-undang tersebut di atas dan dihubungkan dengan fakta hukum dipersidangan, maka ternyata Terdakwa telah mengemudikan Kendaraan Bermotor (kendaraan travel mobil Mitsubishi L 300 Jenis Mikro bus warna silver No.Pol. R-1680-AB) yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas (kendaraan melaju dengan kecepatan rata-rata sekitar 70-80 km/jam dan saat di tikungan Terdakwa tidak mengurangi kecepatan meskipun lampu penerangan mobil tidak berfungsi maksimal, dimana jalanan menurun di kanan kiri terdapat perumahan penduduk dan tidak terdapat lampu penerangan jalan setelah tikungan kekiri Terdakwa menabrak korban MUNTINI yang menyeberang jalan pada jarak sangat dekat kurang lebih sekitar 2 (dua) meter);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas telah terpenuhi;
Ad.3.Unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan ternyata warga yang mendengar adanya suara benturan mendatangi lokasi kejadian dan melihat korban MUNTINI telah tergeletak dengan kaki sebelah kiri patah dan luka di bagian kepala serta dari bagian hidung, mata dan telinga mengeluarkan darah. Dan kemudian warga melaporkan kepada pihak yang berwajib dan membawa korban ke rumah sakit namun saat tiba di rumah sakit korban telah meninggal dunia sebagaimana dikuatkan dalam Visum Et Repertum dan surat kematian dengan rincian: Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar Nomor 371/4360/IV/RSU Tanggal 26 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh dr. TIMBUL SUGIARTO dengan hasil pemeriksaan: Keadaan Umum: korban datang ke RSU Banjar pukul 22.00 WIB dalam keadaan meninggal dunia, dan berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Banjar Nomor 371/4075/IV/RSU Tanggal 3 April 2014 yang ditanda tangani oleh dr. Timbul Sugiarto atas nama MUNTINI yang menyatakan korban MUNTINI telah datang ke rumah sakit dalam keadaan meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif kesatu primair telah terbukti, maka dakwaan kesatu subsidair dan selebihnya tidak akan dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit Kendaraan Mikrobus Mitsubishi L 300 No.Pol. R-1680-AB warna silver metalik Tahun 2010 No.k.a MHML0WY39AK004990 No.sin. 4D56CF62783; dan
1 (satu) lembar STNK Mitsubishi L 300 warna Silver Metalik No.pol. R-1680-AB atas nama ANTONIUS POTIEN;
Oleh karena barang bukti tersebut diakui sebagai milik saksi EMI JULIANINGSIH, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi EMI JULIANINGSIH;
1 (satu) SIM B1 atas nama BAMBANG SULAIMAN;
Oleh karena barang bukti tersebut diakui sebagai milik Terdakwa, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan keluarga saksi korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku belum pernah dihukum;
Terdakwa menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Antara Terdakwa dan keluarga korban sudah saling memaafkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa BAMBANG SULAIMAN Bin SOEPARDAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Kendaraan Mikrobus Mitsubishi L 300 No.Pol. R-1680-AB warna silver metalik Tahun 2010 No.k.a MHML0WY39AK004990 No.sin. 4D56CF62783;
1 (satu) lembar STNK Mitsubishi L 300 warna Silver Metalik No.pol. R-1680-AB atas nama ANTONIUS POTIEN;
Dikembalikan kepada saksi EMI JULIANINGSIH;
1 (satu) SIM B1 atas nama BAMBANG SULAIMAN;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, pada hari Selasa, tanggal 15 Juli 2014, oleh ANDRI PURWANTO, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, PRANATA SUBHAN, SH., MH. dan KOPSAH, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 15 Juli 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ENDANG SUMARNO, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ciamis, serta dihadiri oleh DYAH ANGGRAENI, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
PRANATA SUBHAN, SH., MH. ANDRI PURWANTO, SH., MH.
KOPSAH, SH., MH.
Panitera Pengganti,
ENDANG SUMARNO, SH.