1206/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Tim.
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1206/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Tim.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUDIYANTO
MENGADILI : 1. Menyatakan bahwa Terdakwa RUDIYANTO tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana Dakwaan Primair dan oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa RUDIYANTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUDIYANTO dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dan pidana denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 1206/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Tim.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Namalengkap :RUDIYANTO
Tempatlahir :Banjarnegara
Umur/tgl.lahir :31tahun/03Desember 1983
Jeniskelamin :Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempattinggal :JalanAnjasmara H.8 RT.003/011, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur
Agama : Islam
Pekerjaan :Wiraswasta
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :
Penuntut Umum tanggal 05 November 2015, No.Print/0.1.13/Epp.2/11/2015, sejak tanggal 05 November 2015 s/d tanggal 24 November 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 10 November 2015 No.1206/Pid.Sus/2015/PN.JktTim, sejak tanggal 10 November 2015 s/d tanggal 09 Desember 2015;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Setelah melihat barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa RUDIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak, melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan subsidair kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap di tahan;
Denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa ia menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman:
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Primair
Bahwa Terdakwa RUDIYANTO pada hari Selasa, tanggal 09 Juni 2015, sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2015, bertempat di Sekolah Pondok Karya Pembangunan (PKP), Jalan Raya PKP Kelurahan Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Jakarta Timur, “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan luka berat, ”Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada tanggal 28 Mei 2015, saat saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO, yang pada saat itu berusia 8 (delapan) tahun, sedang berada dilingkungan sekolah bersama dengan teman-temannya, dimana pada saat itu, saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO sedang menggunakan kasa di kedua lubang hidung karena saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO sedang mimisan. Terdakwa yang melihat saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO dan berkata : “LU POCONG...APA LU!” yang akhirnya saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO ditertawakan oleh teman-temannya sehingga saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMOmerasa malu dan kemudian mengambil kerikil dan melempar ke arah Terdakwa mengenai kepala Terdakwa, dimana Terdakwa kemudian marah dan mengambil batu sebesar setengah kepalan kepala dan melemparnya kearah saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO namun tidak kena. Beberapa jam kemudian, saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO berpapasan lagi dengan Terdakwa dan Terdakwa mengejek lagi dengan berkata : MANTAN POCONG...MAU KE KAMAR MAYAT LU!”, saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO lalu mendekati Terdakwa dan menendang kaki Terdakwa dan kemudian mengambil botol aqua kosong dan memukulkannya ke kepala Terdakwa dan Terdakwa menjadi marah dan berkata : “BRENGSEK!” Saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, Saksi GAYANTRI WALUYASTIWI, dimana kemudian saksi GAYANTRI WALUYASTIWI keesokan harinya, tanggal 29 Mei 2015 datang ke sekolah PKP dan menemui Kepala Sekolah untuk memberitahukan tentang perbuatan Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 03 Juni 2015, Terdakwa bertemu lagi dengan Saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO dilingkungan sekolah dan mengejek saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO dengan sebutan “MANTAN POCONG...MANTAN POCONG!” dimana saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO tidak menghiraukannya dan menjauh dari Terdakwa, tetapi Terdakwa kemudian melempar sebuah batu ke arah saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO dan mengenai kepala saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO sehingga kepalanya bengkak;
Bahwa pada tanggal 08 Juni 2015, saksi GAYANTRI WALUYASTIWI mendatangi Kepala Sekolah dan akhirnya dipertemukan dengan Terdakwa dan Terdakwa sepakat untuk membuat surat pernyataan yang isinya antara lain, Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya. Tetapi pada tanggal 09 Juni 2015, pada saat Terdakwa melihat saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO sedang bermain didepan kelas, Terdakwa yang berdiri dlam jarak kurang lebih 15 (lima belas) meter lalu mengambil pecahan kaca (beling) dari tanah lalu melemparkannya ke arah saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO dan mengenai dahi (kening) saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO dan setelah itu Terdakwa mengambil kembali pecahan kaca tersebut sambil melotot ke arah saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO sehingga saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO takut dan berlari menjauh dari Terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi mengalami memar di dahi, sesuai dengan Hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo Nomor : 31/RM/VER/VII/2015, tanggal 09 Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. H. Djamal A. Muis, SH, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO dengan kesimpulan diagnosis trauma tumpul di kepala kanan kena batu, kelainan itu disebabkan oleh benda tumpul;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C UU.RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Subsidair :
Bahwa Terdakwa RUDIYANTO pada hari Selasa, tanggal 09 Juni 2015, sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2015, bertempat di Sekolah Pondok Karya Pembangunan (PKP), Jalan Raya PKP Kelurahan Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Jakarta Timur, “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.” Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada tanggal 28 Mei 2015, saat saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO, yang pada saat itu berusia 8 (delapan) tahun, sedang berada dilingkungan sekolah bersama dengan teman-temannya, dimana pada saat itu, saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO sedang menggunakan kasa di kedua lubang hidung karena saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO sedang mimisan. Terdakwa yang melihat saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO dan berkata : “LU POCONG...APA LU!” yang akhirnya saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO ditertawakan oleh teman-temannya sehingga saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO merasa malu dan kemudian mengambil kerikil dan melempar ke arah Terdakwa mengenai kepala Terdakwa, dimana Terdakwa kemudian marah dan mengambil batu sebesar setengah kepalan kepala dan melemparnya kearah saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO namun tidak kena. Beberapa jam kemudian, saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO berpapasan lagi dengan Terdakwa dan Terdakwa mengejek lagi dengan berkata : MANTAN POCONG...MAU KE KAMAR MAYAT LU!”, saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO lalu mendekati Terdakwa dan menendang kaki Terdakwa dan kemudian mengambil botol aqua kosong dan memukulkannya ke kepala Terdakwa dan Terdakwa menjadi marah dan berkata : “BRENGSEK!” Saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, Saksi GAYANTRI WALUYASTIWI, dimana kemudian saksi GAYANTRI WALUYASTIWI keesokan harinya, tanggal 29 Mei 2015 datang ke sekolah PKP dan menemui Kepala Sekolah untuk memberitahukan tentang perbuatan Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 03 Juni 2015, Terdakwa bertemu lagi dengan Saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO dilingkungan sekolah dan mengejek saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO dengan sebutan “MANTAN POCONG...MANTAN POCONG!” dimana saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO tidak menghiraukannya dan menjauh dari Terdakwa, tetapi Terdakwa kemudian melempar sebuah batu ke arah saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO dan mengenai kepala saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO sehingga kepalanya bengkak;
Bahwa pada tanggal 08 Juni 2015, saksi GAYANTRI WALUYASTIWI mendatangi Kepala Sekolah dan akhirnya dipertemukan dengan Terdakwa dan Terdakwa sepakat untuk membuat surat pernyataan yang isinya antara lain, Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya. Tetapi pada tanggal 09 Juni 2015, pada saat Terdakwa melihat saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO sedang bermain didepan kelas, Terdakwa yang berdiri dlam jarak kurang lebih 15 (lima belas) meter lalu mengambil pecahan kaca (beling) dari tanah lalu melemparkannya ke arah saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO dan mengenai dahi (kening) saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO dan setelah itu Terdakwa mengambil kembali pecahan kaca tersebut sambil melotot ke arah saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO sehingga saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO takut dan berlari menjauh dari Terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi mengalami memar di dahi, sesuai dengan Hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo Nomor : 31/RM/VER/VII/2015, tanggal 09 Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. H. Djamal A. Muis, SH, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO dengan kesimpulan diagnosis trauma tumpul di kepala kanan kena batu, kelainan itu disebabkan oleh benda tumpul;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C UU.RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa ia telah mengerti dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan, sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi GAYANTRI WALUYASTIWI:
Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan di Kantor Polisi dan keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa benar saksi Isebagai pelapor mengetahui kejadian penganiayaan terhadap anak dimana saksi adalah merupakan Ibu Kandung dari korban AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO yang terjadi pada Hari Selasa tanggal 09 Juni 2015, sekira jam 10.00 Wib di dalam lingkungan Sekolah Pondok Karya Pembangunan (PKP), Jl. Raya PKP Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur yang menjadi korban adalah AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO, sedangkan yang menjadi pelakunya adalah seorang laki-laki bernama RUDIYANTO;
Bahwa benar saksi I menerangkan usia korban adalah 8 (Delapan) Tahun, dan kelahiran Catat dalam Pencatatan Sipil (Kutipan Akta Kelahiran) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok, korban lahir pada tanggal 05 Juni 2007;
Bahwa benar saksi I/pelapor tidak mengetahui langsung saat pelaku menganiaya korban yang masih anak-anak, namun setelah kejadian korban datang menemui saya dan menceritakan bahwa korban dilempar dengan pecahan kaca beling dan mengenai dahi(kening) ;
Bahwa benar saksi I menerangkan kerugian yang dialami korban adalah memar di dahi merah serta korban mengeluh sakit;
Bahwa benar saksi I/ pelapor menjelaskan pelaku 1(satu) orang yang sama yaitu RUDIYANTO;
Saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO, memberikan keterangan dipersidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan di Kantor Polisi dan keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa benar saksi II/ Korbanyang di dampingi oleh kedua orang tua kandung Saksi II/ Korban yaitu Ayah SaksiII/Korban bernama ARIO KUSUMO dan ibu SaksiII/ Korban bernama GAYANTRI WALUYASTIWI;
Bahwa benar saksi SaksiII/ Korban AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO menjelakan kejadian penganiayaan anak tersebut yang terjadi pada Hari Selasa tanggal 09 Juni 2015, sekira jam 10.00 Wib di dalam lingkungan Sekolah Pondok Karya Pembangunan (PKP), Jl. Raya PKP Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur yang menjadi korban adalah korban sendiri AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO, sedangkan yang menjadi pelakunya adalah seorang laki-laki bernama RUDIYANTO;
Bahwa benar Saksi II/ Korban mengalami memar di dahi (kening) dan rasa sakit akibat dilempar oleh pelaku (RUDIYANTO), dan pelaku melempar benar bahwa SaksiII/ Korban hanya satu kali saja;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa RUDIYANTO, telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa membenarkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dipersidangan;
Bahwa Keterangan Terdakwa di Kepolisian adalah benar;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap Polisi pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2015, sekira jam 10.00 Wib di dalam lingkungan Sekolah Pondok Karya Pembangunan (PKP), Jl. Raya PKP Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO;
Bahwa awalnya benar Terdakwa suka mengejek saksi korban dengan kata-kata,”Lu...Pocong..Apa Luo” dan saksi merasa malu dan kemudian melempar Terdakwa dengan kerikil yang mengenai kepala Terdakwa, karena dilempar Terdakwa marah dan balik melempar saksi korban dengan batu setengah kepala dan melemparnya kearah namun tidak kena, dan akhirnya Terdakwa mengejek saksi korban lagi dengan kata-kata,”Mantan Pocong...Mantan...Pocong”, saksi korban tidak menghiraukan Terdakwa , Terdakwa kesal kemudian melempar saksi korban dengan sebuiah batu kearah saksi AZKA CALYA AGIANTI KUSUMO yang mengenai kepalanya sehingga bengkak;
Bahwa pada tanggal 09 Juni 2015, pada saat Terdakwa melihat saksi korban sedang bermain didepan kelas, dalam jarak lebih kurang 15 (lima belas) meter Terdakwa melemparkan pecahan kaca kepada saksi Korban yang mengenai dahi (kening) setelagh itu Terdakwa menghampiri saksi korban dengan memegang pecahan kaca dan memelototin saksi korban dan setelah itu saksi korban lari karena takut;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa yang berkaitan satu dengan lainnya diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa ditangkap Polisi pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2015, sekira jam 10.00 Wib di dalam lingkungan Sekolah Pondok Karya Pembangunan (PKP), Jl. Raya PKP Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO;
Bahwa awalnya benar Terdakwa suka mengejek saksi korban dengan kata-kata,”Lu...Pocong..Apa Luo” dan saksi merasa malu dan kemudian melempar Terdakwa dengan kerikil yang mengenai kepala Terdakwa, karena dilempar Terdakwa marah dan balik melempar saksi korban dengan batu setengah kepala dan melemparnya kearah namun tidak kena, dan akhirnya Terdakwa mengejek saksi korban lagi dengan kata-kata,”Mantan Pocong...Mantan...Pocong”, saksi korban tidak menghiraukan Terdakwa , Terdakwa kesal kemudian melempar saksi korban dengan sebuiah batu kearah saksi AZKA CALYA AGIANTI KUSUMO yang mengenai kepalanya sehingga bengkak;
Bahwa pada tanggal 09 Juni 2015, pada saat Terdakwa melihat saksi korban sedang bermain didepan kelas, dalam jarak lebih kurang 15 (lima belas) meter Terdakwa melemparkan pecahan kaca kepada saksi Korban yang mengenai dahi (kening) setelagh itu Terdakwa menghampiri saksi korban dengan memegang pecahan kaca dan memelototin saksi korban dan setelah itu saksi korban lari karena takut;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Primair Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, Subsidair Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, berdasarkan fakta-fakta hukum Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum karena itu akan mempertimbangkan dakwaan Primair yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Melakukan kekerasan terhadap anak, yang mengakibatkan luka;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subjek hokum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya dalam perkara ini yang melakukan perbuatan yang didakwakan, adalah terdakwa RUDIYANTO sesuai dengan identitas dalam berkas perkara yang dibenarkan para saksi dan Terdakwa dipersidangan, dengan demikian unsur pertama telah terbukti;
Menimbang, bahwa unsur Melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibat luka berat ;
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa benar Terdakwa melempar saksi korban Azka Calya Agianri Kusumo dengan pecahan kaca dalam jarak 15 (lima belas) meter dari Terdakwa yang mengenai dahi korban dan mengakibat memar sesuai dengan Vitsum Et Repertum dari Rumah Sakit Daerah Pasar Rebo Nomor.31/RM/VER/VII/2015, tanggal 09 Juni 2015, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr.H.Calya Agianri Kusumo;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 90 KUHP yang dimaksud dengan luka berat adalah penyakit atau luka yant tidak dapat diharap akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut, senantiasa tidak cakap mengerjakan pekerjaan jabatan atau pekerjaan pencaharian, tidak dapat lagi memakai salah satu pancaindra, memdapatkan cacat besar, lumpuh, akal ( tenaga paham) tidak sempurna lebih dari empat minggu, gugurnya tau matinya kandungan dari seorang perempuan, dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan alat bukti surat Visum Et Repertum, perbuatan Terdakwa yang telah melemparkan pecahan kaca kepada saksi AZKA CALYA AGIANRI KUSUMO, telah mengakibatkan saksi mengalami lukamemar didahi dan bekasnya hilang dalam waktu lebih kurang 3 (tiga) hari dan sudah bisa melakukan aktivitas seperti biasa, sehingga hal tersebut tidak memenuhi apa yang disyaratkan sebagai luka berat dalam Pasal 90 KUHP, dengan demikian unsur kedua yang mengakibatkan luka berat tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dalam dakwaan Primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Subsidair yaitu Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU.R.I No.35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor.23 Tahun 2002, tentang Perlindunangan Anak;
1. Setiap orang;
2. Melakukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subjek hokum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya dalam perkara ini yang melakukan perbuatan yang didakwakan, adalah terdakwa RUDIYANTO sesuai dengan identitas dalam berkas perkara yang dibenarkan para saksi dan Terdakwa dipersidangan, dengan demikian unsur pertama telah terbukti;
Menimbang, bahwa unsur Melakukan kekerasan terhadap anak;
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa benar Terdakwa melempar saksi korban Azka Calya Agianri Kusumo dengan pecahan kaca dalam jarak 15 (lima belas) meter dari Terdakwa yang mengenai dahi korban dan mengakibat memar sesuai dengan Vitsum Et Repertum dari Rumah Sakit Daerah Pasar Rebo Nomor.31/RM/VER/VII/2015, tanggal 09 Juni 2015, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr.H.Calya Agianri Kusumo, dengan demikian unsur melakukan kekerasan terhadap anak telah terbukti;
Menimbang, bahwa semua unsur Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU.R.I No.35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor.23 Tahun 2002, tentang Perlindunangan Anak, telah terbukti dan terpenuhi, maka dakwaan tersebut harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan danTerdakwa harus dinyatakan bersalah atas dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan adanya unsure pemaaf atau unsur yang dapat menghilangkan kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa sebelum dipidana Terdakwa telah ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka ia dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang banyaknya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwaTerdakwa ditahan dan tidak ada alasan yang sah untuk dikeluarkan dari tahanan makaTerdakwa harus dinyatakan tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana terhadapTerdakwa, perlu terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang;
Terdakwa menyesali perbuatannya
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan Pasal dari Undang Undang yang bersangkutan khususnya Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU.R.I No.35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor.23 Tahun 2002, tentang Perlindunangan Anak serta KUHAP;
M EN G A D I L I :
Menyatakan bahwa Terdakwa RUDIYANTO tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana Dakwaan Primair dan oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa RUDIYANTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUDIYANTO dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dan pidana denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur pada hari : SELASA, Tanggal 12 JANUARI 2016, oleh kami: NOVRRY TAMMY OROH, SH, MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, ENDANG SRIASTINING WILUJENG, SH., dan ELPITER SIANIPAR, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ZUHERMA, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur BERLIAND D NAINGGOLAN, SH.MH., Jaksa Penuntut Umum dan dihadiri oleh Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ENDANG SRIASTINING W, SH. NOVRRY TAMMY OROH, SH.MH.
ELPITER SIANIPAR, SH. PANITERA PENGGANTI
ZUHERMA, SH.