8/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg
Putusan PN SEMARANG Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAID Bin AKYAS (ALM)
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Said Bin Akyas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa Said Bin Akyas oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Said Bin Akyas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Korupsi “ 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAID BIN AKYAS (ALM) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan ) bulan : 5. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;. 7. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) Subsidiair 1 (satu) bulan kurungan. 8. Membayar uang pengganti sebesar Rp.118.062.000 ( seratus delapan belas juta enam puluh dua ribu rupiah ) dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan dengan cara dititipkan kepada Penuntut Umum sebesar Rp.20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar sisa uang pengganti tersebut, maka, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan Penjara 9. Menetapkan agar Barang Bukti berupa : • Proposal pengajuan Dana Bantuan UPPO tahun 2011 untuk Gapoktan "Mitra Tani" di Desa Kretek kec. Paguyangan Kab. Brebes • 1 (satu) bendel Asli Laporan Pertanggung Jawaban -Dana Bantuan Sosial UPPO Tahun 2011 untuk Gapoktan "Mitra Tani" di Desa Kretek Kec. Paguyangan Kab. Brebes. • Berita Acara pengukuhan Sdr. Said bin Akyas pada tanggal 5 Desember 2012 untuk manggantikan H. Ahmad Toha sebagai Pelaksana kegiatan Unit Kelompok Tani UPPO berdasarkan Rapat Pengurus Gappoktan "Mitra Tani" yang telah meninggal dunia tanggal 25 November 2012 • Asli Berita Acara rapat Tertanggal 18 Januari 2015 ; • Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 05/SPKS-UPPO/III/2011 tanggal 22 Maret 2011 • Asli Surat pernyataan kesanggupan dari SAID BIN AKYAS untuk mengembalikan jumlah ternak yang telah dijual tanggal 18 Januari 2015 ; • Foto, Kematian Ternak • Asli Buku tabungan Nomor rekening : 335-1606-413 An.Gapoktan Mitra Tani • Uang Tunai sebesar Rp.14.710.000, (empat belas juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah ) • 1(satu) asli lembar pengukuhan pengesahan stuktur – pengurus Gapoktan,Mitra Tani tanggal 20 Oktober 2014 ; • 1 (satu) lembar pengelola keuangan UPPO ; • 1 (satu) ekor Sapi Betina umur 6 bulan warna putih dan 1 (satu) ekor Sapi betina umur 9 bulan warna putih ; Dikembalikan kepada Gapoktan Mitra Tani Desa Kretek Kec. Paguyangan Kab. Brebes. 10. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya Perkara. sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) .
P
U T U S A N
Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
N a m a : SAID Bin AKYAS ( Alm )
Tempat Lahir : Brebes ;
Umur/Tanggal Lahir : 63 Tahun / 05 Maret 1952 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Kretek Rt.002 Rw.003 Kec.Paguyangan Kab. Brebes;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ( Ketua Pengelola UPPO pada Gapoktan “Mitra Tani” desa Kretek Kec. Paguyangan Brebes ) ;.
Pendidikan : SD (Tamat);
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik : tanggal 23 Oktober 2015 Nomor Print -01/0.3.30.4/Fd.1/04/2015 sejak tanggal 23 Oktober 2015 s/d 11 Nopember 2015 ;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Brebes tanggal 06 November 2015 nomor: Pen-01/0.3.30.4/Fd.1/11/2015 sejak tanggal 12 November 2015 s/d 20 Desember 2015 ;
Penuntut Umum , tanggal 17 Desember 2015 Nomor: Print-04/0.3.30.4/Ft.1/12/2015 sejak tanggal 17 Desember 2015 s.d 05 Januari 2016 ;
Perpanjang Ketua Pengadilan Negeri Brebes tanggal 28 Desember 2015 Nomor: 23/Pen.Pid./2015 /PN.Bbs sejak tanggal 06 Januari 2016 s/d 04 Pebruari 2016 ;
Hakim Pengadilan Tipikorr Semarang tanggal 20 Januari 2016 nomor: 8./Pen.Pid.Sus.TPK./H/2016/PN.Smg.. Sejak tanggal 20 JANUARI 2016 s/d. TANGGAL 18 PEBRUARI 2016 ;
6. Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Semarang tanggal 5 Februari 2016 nomor: 19 / 2 /Pen/K/2016/ jo Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg. Sejak tanggal 19 Pebruari s/d 18 April 2016 ;
Terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya Rizka Abdurahman SH Pengacara yang beralamat di Kantor Hukum Law & Justice Komplek Pertokoan Siranda Jl. Diponegoro No. 34 Semarang berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Nomor : 2/BH/II/8/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg, tertanggal26 Januari 2016 secara Cuma-Cuma selama proses persidangan berlangsung ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor :8/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg tanggal 20 Januari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor :8/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg. tanggal 25 Pebruari 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 10 Maret 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SAID SIN AKYAS (ALM) -telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001- Tentang, Perubahan Atas UU Nor. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidiair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAID BIN AKYAS (ALM) dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan , dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Membayar uang pengganti sebesar Rp. 130.250.000,- (seratus tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan dengan cara dititpkan kepada Penuntut Umum sebesar Rp.20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar sisa uang pengganti tersebut, maka, diganti dengan pidana penjara selama I (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan Penjara
Menetapkan agar Barang Bukti berupa :
Proposal pengajuan Dana Bantuan UPPO tahun 2011 untuk Gapoktan "Mitra Tani" di Desa Kretek kec. Paguyangan Kab. Brebes
1 (satu) bendel Asli Laporan Pertanggung Jawaban -Dana Bantuan Sosial UPPO Tahun 2011 untuk Gapoktan "Mitra Tani" di Desa Kretek Kec. Paguyangan Kab. Brebes.
Berita Acara pengukuhan Sdr. Said bin Akyas pada tanggal 5 Desember 2012 untuk manggantikan H. Ahmad Toha sebagai Pelaksana kegiatan Unit Kelompok Tani UPPO berdasarkan Rapat Pengurus Gappoktan "Mitra Tani" yang telah meninggal dunia tanggal 25 November 2012
Asli Berita Acara rapat Tertanggal 18 Januari 2015 ;
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 05/SPKS-UPPO/III/2011 tanggal 22 Maret 2011
Asli Surat pernyataan kesanggupan dari SAID BIN AKYAS untuk mengembalikan jumlah ternak yang telah dijual tanggal 18 Januari 2015 ;
Foto, Kematian Ternak
Asli Buku tabungan Nomor rekening : 335-1606-413 An.Gapoktan Mitra Tani
Uang Tunai sebesar Rp.14.710.000, (empat belas juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah )
1(satu) asli lembar pengukuhan pengesahan stuktur – pengurus Gapoktan,Mitra Tani tanggal 20 Oktober 2014 ;
1 (satu) lembar pengelola keuangan UPPO ;
1 (satu) ekor Sapi Btina umur 6 bulan warna putih dan 1 (satu) ekor Sapi betina umur 9 bulan warna putih ;
Dikembalikan kepada Gapoktan Mitra Tani Desa Kretek Kec. Paguyangan Kab. Brebes.
Menetapkan uang sebesar Rp.20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) yang dititipkan kepada Penuntut Umum agar dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya Perkara. sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) .
Setelah mendengar pembelaan terdakwa melalui Penasihat Hukum terdakwa pada tanggal 17 Maret 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa terdakwa telah melakukan Prosedur Pengadaan yang sesuai dengan aturan yang berlaku ;
Bahwa batas waktu perjanjian telah selesai ;
Bahwa terdakwa merupakan kepala rumah tangga yang mempunyai tanggungan keluarga ;
Bahwa terdakwa benar-benar sangat menyesal dan akan lebih hati-phati dalam menjalankan amanat rakyat;
Bahwa terdakwa sudah ada etikat baik melakukan pengembalian sebagian dari kerugian Negara dan akan mengembalikan seluruhnya ;
Bahwa terdakwa sudah berumur sangan tua / lansia ;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum terhadap Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016, secara lisan yang pada pokoknya berketetapan pada Tuntutannya semula;
Setelah mendengar Jawaban Penasihat Hukum terdakwa secara lisan terhadap Tanggapan Penuntut Umum pada tanggal 17 Maret 2016, yang pada pokoknya berketetapan pada Nota Pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No.Reg.Pkra. PDS-04/Brbs.Pid.Sus/Ft.1/12/2015 tanggal 18 Januari 2016, sebagai berikut :
DAKWAAN PRIMAIR :
Bahwa la terdakwa SAID Bin AKYAS (ALM) pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi yakni sekira tanggal bulan dan tahun 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, bertempat di Desa Kretek Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang telah secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atou suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dan dilakukan dengan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2011, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabuaten Brebes menerima dana bantuan sosial dari Dirjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian RI untuk melaksanakan kegiatan pengembangan UPPO (Unit Pengolah pupuk Organik) dengan sasaran 7 unit sentra peternakan yang tersebar di 7 kecamatan.
Bahwa tujuan bantuan sosial pengembangan UPPO (Unit Pengolah pupuk Organik) ini adalah untuk :
Menyediakan fasilitas terpadu pengolahan bahan organik (jerami, sisa tanaman, limbah ternak, sampah organik) menjadi kompos (pupuk organik).
Memenuhi kebutuhan pupuk organik oleh, dari dan untuk petani, tanpa harus membeli dan bergantung kepada pabrik pupuk.
Mensubtitusi kebutuhan pupuk organik.
Memperbaiki kesuburan dan produktifitas lahan pertanian.
Meningkatkan populasi ternak.
Membuka kesempatan berusaha dan lapangan kerja di pedesaan.
Media pelatihan dan penelitian bagi berbagai kalangan masyarakat, termasuk petani, mahasiswa dan karyawan.
Melestarikan sumberdaya lahan dan lingkungan.
Bahwa dalam pelaksanaan penyaluran dana bantuan sosial ini, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Brebes telah menetapkan 7 kelompok tani ternak penerima bantuan yang berasal dari 7 kecamatan berdasarkan kelayakan kelompok tani ternak tersebut dengan kriteria antara lain:
Kelompok tai! masih aktif dan memiliki ternak
Kelompok tani memiliki lahan, kandang dan ketersediaan pakan ternak
Ada pengukuhan dari dinas
Kelompok mengajukan proposal dan dilakukan verifikasi administrasi di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Brebes dan survey lapangan bagi kelompok yang lolos verifikasi administrasi dengan kriteria sebagaimana tersebut diatas.
Bahwa dana bantuan sosial yang diberikan ke 7 (tujuh) kelompoktani ternak se kabupaten Brebes yakni :
Kelompok tani ternak di Desa Luwungbata Kec. Tanjung
Kelompok tani ternak di Desa Cikakak Kec. Banjarharjo
Kelompok tani ternak di Desa Baros Kec. Ketanggungan
Kelompok tani ternak di Desa Indrajaya Kec. Salem
Gapoktan "Mitra Tani" di Desa Kretek Kec. Paguyangan Kab. Brebes
Kelompok tani ternak di Desa Linggapura Kec. Tonjong
Kelompok tani ternak di Desa Mendala Kec. Sirampog
Bahwa bantuan sosial tersebut diberikan dalam bentuk tunai sebesar Rp. 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah) per kelompok penerima yang diserahkan langsung ke rekening kelompok penerima dan pencairannya dilakukan secara bertahap.
Bahwa pelaksanaan seluruh kegiatan pengembangan UPPO yang dilakukan oleh kelompok penerima mempedomani Petunjuk Teknis pengembangan Unit Pengolah pupuk Organik (UPPO) TA 2011 maret 2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Brebes.
Bahwa Gapoktan "Mitra Tani" di Desa Kretek Kec. Paguyangan Kab. Brebes adalah salah satu kelompok penerima bantuan sosial pemerintah dalam kegiatan pengembangan UPPO kabupaten Brebes tahun 2011 berdasarkan Perjanjian kerjasama Nomor 05/SPKS-UPPO/III/2011 tangal 22 Maret 2011.
Bahwa sebagai kelompok penerima bantuan pelaksanaan kegiatan pengembangan UPPO. dana yang diterima tersebut diperuntukan bagi pengadaan:
35( tiga puluh lima ) ekor kerbau dengan komposisi 32 ekor betina dan 3 ekor jantan ;
1 unit Kendaraan roda 3
1 unit Kandang Kerbau
1 unit mesin pengelola pupuk organik
1 unit rumah pupuk/kompos
Bahwa pelaksanaan kegiatan pengembangan UPPO pada Gapoktan "Mitra Tani" di Desa Kretek Kec. Paguyangan Kab. Brebes dilaksanakan dalam 4 (empat) tahapan sesuai dengan tahapan pencairan dana yang telah ditentukan yakni :
Tahap I : sebesar 11,16 % x Rp. 340.000.000,- atau sebesar Rp. 37.958.000,- untuk pembuatan kandang dan bak fermentasi sebagaimana surat Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabuaten Brebes yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Rakyat Indonessia unit Paguyangan Kab. Brebes.
Tahap II : sebesar 66,91 % x Rp. 340.000.000,- atau sebesar Rp. 227.500.000,- untuk pengadaan sapi sejumlah 35 (tiga puluh lima) ekor sebagaimana surat Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Brebes yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Rakyat Indonessia unit Paguyangan Kab. Brebes.
Tahap III : sebesar 9,28 % x Rp. 340.000.000,- atau sebesar Rp. 31.542.000,- untuk pembuatan rumah kompos sebagaimana surat Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Brebes yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Rakyat Indonessia unit Paguyangan Kab. Brebes.
Tahap IV : sebesar 12,65 % x Rp.340.000.000,- atau sebesar Rp. 43.000.000,- untuk pengadaan alat pengelola pupuk organik (UPPO) dan kendaraan roda tiga sebagaimana surat Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Brebes yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Rakyat Indonessia unit Paguyangan Kab. Brebes.
Bahwa pada awal Gapoktan "Mitra Tani" melaksanakan kegiatan ini, jabatan ketua masih dipegang oleh Sudirman, SPd, dan sebagai Ketua pengelola UPPO dipegang oleh H Akhmad Toha, sedangkan item pekerjaan yang telah dilaksanakan berupa pembuatan kandang ternak dan bak fermentasi, pembelian ternak sapi sebanyak 35 ekor, pembuatan rumah kompos, dan pembelian alat alat penggelolaan pupuk organik.
Bahwa pada tanggal 07 November 2011, H. Ahmad Toha telah ditunjuk untuk mengelola UPPO selaku Ketua Unit Kelompok Tani Ternak "Mitra Tani", dalam pelaksanaan kegiatan pengolahan pupuk organik, pada saat itu dapat berjalan dengan lancar dan dapat menghasilkan pupuk organik dimana pupuk tersebut dipergunakan untuk para anggota kelompok tani, kemudian pada sekitar tanggal 25 November 2012, H. Ahmad Toha selaku Ketua Unit Kelompok Tani yang mengelola UPPO mengalami sakit dan meninggal dunia sehingga unit pengolahan UPPO tersebut tidak berjalan.
Bahwa selanjutnya oleh Ketua. Gapoktan "Mitra Tani' dilakukan musyawarah pengurus Gapoktan "Mitra Tani" atas musyawarah tersebut pada tanggal 5 Desember 2012 terdakwa SAID Bin AKYAS (ALM) dikukuhkan menjadi Ketua Unit Usaha Peternakan dan UPPO menggantikan H. Ahmad Toha yang telah meninggal dunia.
Bahwa pada saat terdakwa SAID Bin AKYAS (ALM) menjabat sebagai Ketua unit pengelola UPPO tersebut ada pihak masyarakat sekitar yang melakukan demo karena merasa kotoran dari sapi tersebut membuat polusi udara dan warga masyarakat mengalami gatal-gatal dan menuntut kepada Ketua Pengelola UPPO agar kandang sapi tersebut untuk dipindahkan jauh dari pemukiman warga.
Bahwa atas dasar tekanan dari masyarakat tersebut kemudian terdakwa, SAID Bin AKYAS (ALM) melakukan musyawarah dengan pengurus Gapoktan Mitra Tani dan hasil musyawah adalah agar sapi sapi tersebut yang masih ada dalam kandang sebanyak 23 ekor untuk dapat dipindahkan, dan kemudian sebanyak 10 ekor sapi dipindahkan ke kandang sapi milik Sdr. SAID Bin AKYAS dan sebagian lagi sebanyak 13 ekor masih tetap dalam kandang UPPO.
Bahwa selanjutnya terdakwa SAID Bin AKYAS (ALM) mencari orang yang akan mengaduh sapi yang masih tersisa dalam kandang sebanyak 13 ekor, setelah terdakwa SAID Bin AKYAS (ALM) menemui para calon penggaduh namun para calon penggaduh tersebut meminta agar sapi tersebut diganti yang baru karena sapi sapi yang ada untuk program UPPO menurut mereka kurang baik karena kurus-kurus, selanjutnya terdakwa SAID Bin AKYAS (ALM) melapor kepada ketua Gapoktan dan Bendahara untuk menjual sapi-sapi tersebut, dan Ketua Gapoktan "Mitra Tani" mengatakan tidak boleh dijual sapi tersebut bila dijual terserah Saudara dan menjadi tanggung jawab Saudara sendiri, yang selanjutnya atas inisiatif terdakwa SAID Bin AKYAS (ALM) kemudian sapi-sapi tersebut dijual sebanyak 23 ( Dua puluh tiga) ekor secara bertahap kurang lebih 1( satu) bulan dan hasil penjualan tersebut diperoleh Rp. 127.262.000,- ( Seratus Dua puluh tujuh juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah), yang rencananya uang tersebut akan dibelikan sapi-sapi kemball, namun setelah sapi-sapi tersebut dijual oleh terdakwa SAID Bin AKYAS ( ALM) para calon pengganduh tidak mau ;
Bahwa dari 35 ( tiga puluh ) lima ekor sapi millik Gapoktan “Mitra Tani” dapat dijelaskan:
Dikelola oleh H. Ahmad Toha selaku Ketua Unit Pelaksana UPPO pada saat itu sebanyak 3 ( riga) ekor mati pada tahun 2011,
Sebanyak 9 ekor dijual oleh H. Ahmad Toha sebesar Rp. 45.000.000,- ( Empat puluh lima juta rupiah) dan ketika H. Ahmad Toha meninggal dunia uangnya tersebut masih utuh dan oleh istrinya saudara H. Ahmad Toha dikembalikan kepada Pengurus Gapoktan dan kemudian dari pengurus Gapoktan diserahkan kepada terdakwa SAID Bin AKYAS sebesar Rp. 45.000.000,- untuk dikelola dalam usaha jual beli sapi yang haslinya dipergunakan untuk membayar ongkos tukang cari rumput atau pemelihara sapi, dan uang pokok sebesar Rp. 45.000.000, masih ada namun ada pada orang lain karena pada saat terdakwa SAID Bin AKYAS melakukan jual beli sapi dengan orang lain tersebut hanya berdasar saling percaya sehingga akhirnya orang, lain sebagal pembeli sapi tersebut tidak membayar lunas dalam jual beli sapi tersebut kepada tersangak SAID Bin AKYAS.
Sebanyak 23 ( Dua puluh tiga) ekor sapi dijual oleh terdakwa SAID Bin AKYAS seharga Rp. 127.262.000,- (Seratus Dua puluh tujuh juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah) ;
Bahwa selain sapi-sapi milik Gapoktan "Mitra Tani" yang telah dijual oleh terdakwa SAID Bin AKYAS (ALM), yang saat sekarang masih ada yaitu berupa kandang sapi, mesin UPPO, dan kendaraan Roda 3 masih tersimpan di kandang sapi milik Gapoktan Mitra Tani Desa Kretek Kec. Paguyangan Kab. Brebes.
Bahwa uang dari saudara H. Ahmad Toha sebanyak Rp. 45.000.000,- yang dikelola oleh terdakwa SAID Bin AKYAS (ALM) untuk usaha jual bell sapi, uang tersebut ada pada Para pembeli sapi yang belum lunas membayar kepada terdakwa SAID Bin AKYAS (ALM).
Bahwa selanjutnya uang sebesar Rp. 127.262.000,- (Seratus Dua puluh tujuh juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah) dari hasil menjual sapi sebanyak 23 ( Dua puluh tiga) ekor uangnya sudah terdakwa SAID Bin AKYAS (ALM) di setor kepada bendahara Gapoktan " Mitra Tani" Saudara EKO sebesar Rp. 54.200.000, - ( Lima puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) dan sisanya tinggal Rp.73.062.000,- ( Tujuh puluh tiga juta enam puluh dua ribu rupiah) dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa SAID Bin AKYAS (ALM) untuk membiayai berobat dan operasi istri terdakwa di Rumah Sakit Margono Purwokerto sebanyak 2 kali.
Bahwa selanjutnya sesuai dengan Berita Acara Rapat Gapoktan "Mitra Tani" Desa Kretek Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes pada tanggal 18 Januari 2015 yang pada pokoknya terdakwa SAID Bin AKYAS (ALM) telah mengakui mengunakan uang hasil penjualan sapi UPPO dan terdakwa sendiri siap untuk memgembalikan dan membelanjakan lagi sapi sebanyak 32 ekor yang uangnnya telah terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa SAID Bin AKYAS (ALM), yang mana terdakwa SAID Bin AKYAS (ALM) menyadari bahwa sebenarnya tidak berhak untuk menjual sapi-sapi tersebut karena sapi tersebut adalah merupakan sapi bantuan yang merupaka hak nya negara dalam hal ini milik Gabungan Kelompok Tani "Mitra Tani" Desa Kretek Kecamatan Paguyangan Kab. Brebes.
Bahwa setelah sapi-sapi tersebut dijual maka program Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) untuk Kelompok Gapoktan Kelompok Tani “Mitra Tani” Desa Kretek Kec, Paguyangan Kab. Brebes tidak bisa berjalan.
Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan tujuan kegiatan sebagaimana diuraikan dalam petunjuk teknis pengembangan unit pengolah pupuk organik (UPPO) T.A 2011 Maret 2011.
Bahwa perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan ketentuan pedoman pengelolaan dana bantuan sosial yang dikeluarkan oleh Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementrian Pertanian RI Januari 2011 terkait dengan tujuan pola bantuan sosial yakni dapat membawa dampak bahwa dana yang disalurkan kepada masyarakat selaku penerima manfaat menjadi stimulan serta mendorong peningkatan partisipasi masyarakat itu sendiri dalam proses pembangunan sehingga menumbuhkan rasa memiliki atas output yang dihasilkan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa sebagaimana kesimpulan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Brebes, dengan surat nomor 700/0061/Rhs/2015 tanggal 07 December 2015, negara dirugikan sebesar Rp. 130.250.000,- (Seratus tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa SAID Bin AKYAS (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang Undang R.I. Namor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001.
SUBSIDAIR,
Bahwa la terdakwa SAID Bin AKYAS (ALM) sebagai ketua pengelola UPPO pada Gapokta "Mitra Tani" Desa Kretek Kec. Paguyangan Kab. Brebes yang ditunjuk dan dikukuhkan berdasarkan serta Acara Musyawarah anggota. dan pengurus Gapoktan "Mitra Tani" Desa Kretek Kec. Paguyangan pada tanggal 05 Desember 2012, pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi yakni sekira tanggal bulan dan tahun 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, bertempat di Desa Kretek Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang telah, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa is terdakwa SAID Bin AKYAS (ALM) yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Unit Pengelola UPPO dalam struktur kepengurusan Unit Gapoktan "Mitra Tani" adalah sebagai Sekretaris sedangkan Ketuanya adalah H. Ahmad Toha.
Bahwa pada tanggal 5 Desember 2012 diadakan musyawarah Pengurus Gapoktan "Mitra Tani" Desa Kretek Kec. Paguyangan Kab. Brebes dan salah satu hasil musyawarah pengurus adalah pengangkatan ketua unit pengelola UPPO pada Gapoktan "Mitra Tani" yang baru yakni terdakwa SAID Sin AKYAS (ALM) untuk menggantikan H. Ahmad Toha yang telah meninggal dunia pada, tanggal 25 November 2012.
Sebagal pengurus kelompok dalam hal in! Ketua unit pengelolaan UPPO, kewajiban terdakwa sebagaimana diatur dalam akta pendirian kelompok antara lain memimpin dan memajukan pengelolaan UPPO untuk kesejahteraan baik petani maupun petani ternak, merencanakan dan mengatur pelaksanaan kegiatan yang termasuk tanggungjawabnya, bertanggung jawab atas kerugian Unit Gapoktan 'AMltra Tani" yang ditimbulkan karena kelalaian atau penyalahgunaan wewenang dan menyimpan, memelihara dan menjaga keselamatan semua milik dan kekayaan Gapoktan*" Mitra Tani".
Bahwa pada tahun 2011, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabuaten Brebes menerima dana bantuan sosial dari Dirjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian RI untuk melaksanakan kegiatan pengembangan UPPO (Unit Pengolah pupuk Organik) dengan sasaran 7 unit sentra peternakan yang tersebar di 7 kecamatan.
Bahwa tujuan bantuan sosial pengembangan UPPO (Unit Pengolah pupuk Organik) ini adalah untuk :
Menyediakan fasilitas terpadu pengolahan bahan organik (jerami, sisa tanaman, limbah ternak, sampah organik) menjadi kompos (pupuk organik).
Memenuhi kebutuhan pupuk organik oleh, dari dan untuk petani, tanpa harus membeli dan bergantung kepada pabrik pupuk.
Mensubtitusi kebutuhan pupuk organik.
Memperbaiki kesuburan dan produktifitas lahan pertanian.
Meningkatkan populasi ternak.
Membuka kesempatan berusaha dan lapangan kerja di pedesaan.
Media pelatihan dan penelitian bagi berbagai kalangan masyarakat, termasuk petani, mahasiswa dan karyawan.
Melestarikan sumberdaya lahan dan lingkungan.
Bahwa dalam pelaksanaan penyaluran dana bantuan sosial ini, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabuaten Brebes telah menetapkan 7 kelompok tani ternak penerima bantuan yang berasal dari 7 kecamatan berdasarkan kelayakan kelompok tani ternak tersebut dengan kriteria antara lain:
Kelompok tani masih aktif dan memiliki ternak
Kelompok tani memiliki lahan, kandang dan ketersediaan pakan ternak
Ada pengukuhan dari dinas ;
Kelompok mengajukan proposal dan dilakukan verifikasi administrasai di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Brebes dan survey lapangan bagi kelompok yang IoIos vertifikasi dengan kritreria sebagaimana tersebut diatas
Bahwa dana bantuan sosial yang diberikan ke 7 (tujuh) kelompok tani kabupaten Brebes yakni :
Kelompok tani ternak di Desa Luwungbata Kec. Tanjung
Kelompok tani ternak di Desa Cikakak Kec. Banjarharjo
Kelompok tani ternak di Desa Baros Kee. Ketanggungan
Kelompok tani ternak di Desa Indrajaya Kec. Salem ;
Gapoktan “ Mitra Tani “ di Desa Kretek Kec. Paguyangan Kab. Brebes ;
Kelompok Tani ternak di Desa Linggaoura, Kec.Tonjong ;
Kelompok tani ternak di Desa Mendala Kec. Sirampong ;
Bahwa bantuan sosial tersebut diberikan dalam bentuk tunai sebesar Rp. 340.000.000,(tiga ratus empat puluh juts rupiah) per kelompok penerima yang diserahkan langsung ke rekening kelompok penerima dan pencairannya dilakukan secara bertahap.
Bahwa pelaksanaan seluruh kegiatan pengembangan UPPO yang dilakukan oleh kelompok penerima mempedomani Petunjuk Teknis Pengembangan Unit Pengolah pupuk Organik (UPPO) T.A 2011 maret 2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabuaten Brebes.
Bahwa Gapoktan "Mitra Tani" di Desa Kretek Kec. Paguyangan Kab. Brebes adalah salah satu kelompok penerima bantuan sosial pemerintah dalam kegiatan pengembangan UPPO kabupaten Brebes tahun 2011 berdasarkan Perjanjian kerjasama Nomor 05/SPKS-UPPO/III/2011 tangal 22 Maret 2011.
Bahwa sebagai kelompok penerima bantuan pelaksanaan kegiatan pengembangan UPPO, dana yang diterima tersebut diperuntukan bagi pengadaan:
35 (tiga puluh lima) ekor kerbau dengan komposisl 32 ekor betina dan 3 ekor jantan
1 unit kendaraan roda 3
1 unit Kandang kerbau
1 unit mesin pengelola pupuk organik
1 unit rumah pupuk/kompos
Bahwa pelaksanaan kegiatan pengembangan UPPO pada Gapoktan "Mitra Tani" di Desa Kretek Kec. Paguyangan Kab. Brebes dilaksanakan dalam 4 (empat) tahapan sesuai dengan tahapan pencairan dana yang telah ditentukan yakni :
Tahap I : sebesar 11,16 % x Rp. 340.000.000,- atau sebesar Rp. 37.958.000,- untuk pembuatan kandang dan bak fermentasi sebagaimana surat Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Brebes yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Rakyat Indonessia unit Paguyangan Kab. Brebes.
Tahap II : sebesar 66,91 % x Rp. 340.000.000,- atau sebesar Rp. 227.500.000,- untuk pengadaan sapi sejumlah 35 (tiga puluh lima) ekor sebagaimana surat Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Brebes yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Rakyat Indonessia unit Paguyangan Kab. Brebes.
Tahap III : sebesar 9,28 % x Rp. 340.000.000,- atau sebesar Rp. 31.542.000,- untuk pembuatan rumah kompos sebagaimana surat Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabuaten Brebes yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Rakyat Indonessia unit Paguyangan Kab. Brebes.
Tahap IV : sebesar 12,65 % x Rp.340.000.000,- atau sebesar Rp. 43.000.000,- untuk pengadaan alat pengelola pupuk organik (UPPO) dan kendaraan roda tiga sebagaimana surat Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabuaten Brebes yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Rakyat Indonesia unit Paguyangan Kab. Brebes.
Bahwa pada awal Gapoktan "Mitra Tani" melaksanakan kegiatan ini, jabatan ketua masih dipegang oleh Sudirman, SPd, dan sebagai Ketua pengelola UPPO dipegang oleh H Akhmad Toha, sedangkan item pekerjaan yang telah dilaksanakan berupa pembuatan kandang ternak dan bak fermentasi, pembelian ternak sapi sebanyak 35 ekor, pembuatan rumah kompos, dan pembelian alat alat penggelolaan pupuk organik.
Bahwa pada tanggal 07 November 2011, H. Ahmad Toha telah ditunjuk untuk mengelola UPPO selaku Ketua Unit Kelompok Tani Ternak “ Mitra Tani “ dalam pelaksanaan kegiatan pengolahan pupuk organic pada saat itu dapat berjalan dengan lancar dan dapat menghasilkan pupuk organic dimana pupuk tersebut dipergunakan untuk para anggota kelompok tani, kiemudian pada sekitar tanhggal 25 Nopember 2012, H. ahmad Toha selakuy Ketua Unit Kelompok Tani yang mengelola mengalami sakit dan meninggal dunia sehingga unit pengolahan UPPO tersebut tidak berjalan.
Bahwa selanjutnya oleh Ketua Gapoktan “Mitra Tani” dilakukan musyawarah pengurus Gapoktan “Mitra Tani” atas musyawarah tersebut pada tanggal 5 December 2012 terdakwa SAID Bin AKYAS (ALM) dikukuhkan menjadi Ketua Unit Usaha Peternakan dan UPPO menggantikan H. Ahmad Toha yang telah meninggal dunia.
Bahwa pada saat terdakwa SAID Bin AKYAS (ALM) menjabat sebagai Ketua unit pengelola UPPO tersebut ada pihak masyarakat sekitar yang melakukan demo karena merasa kotoran dari sapi tersebut membuat polusi udara dan warga masyarakat mengalami gatal-gatal dan menuntut kepada Ketua Pengelopa UPPO agar kandang sapi tersebut untuk dipindahkan jauh dari pemukiman warga.
Bahwa atas dasar tekanan dari masyarakat tersebut kemudian terdakwa SAID Bin AKYAS (ALM) melakukan musyawarah dengan pengurus Gapoktan Mitra Tani dan hasil musyawah adalah agar sapi sapi tersebut yang masih ada dalam kandang sebanyak 23 ekor untuk dapat dipindahkan, dan kemudian sebanyak 10 ekor sapi dipindahkan ke kandang sapi milik Sdr. SAID Bin AKYAS dan sebagian lagi sebanyak 13 ekor masih tetap dalam kandang UPPO.
Bahwa selanjutnya terdakwa SAID Bin AKYAS (ALM) mencari orang yang akan mengaduh sapi yang masih tersisa dalam kandang sebanyak 13 ekor, setelah terdakwa SAID Bin AKYAS (ALM) menemui para calon penggaduh namun para calon penggaduh tersebut meminta agar sapi tersebut diganti yang baru karena sapi sapi yang ada untuk program UPPO menurut mereka kurang baik karena kurus-kurus, selanjutnya terdakwa SAID Bin AKYAS (ALM) melapor kepada ketua Gapoktan dan Bendahara untuk menjual sapi-sapi tersebut, dan Ketua Gapoktan "Mitra Tani" mengatakan tidak boleh dijual sapi tersebut bila dijual terserah Saudara dan menjadi tanggung jawab Saudara sendiri, yang selanjutnya atas inisiatif terdakwa SAID Bin AKYAS (ALM) kemudian sapi-sapi tersebut dijual sebanyak 23 ( Dua puluh tiga) ekor secara bertahap kurang lebih 1( satu) bulan dan hasil penjualan tersebut diperoleh Rp. 127.262.000,- ( Seratus Dua puluh tujuh juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah), yang rencananya uang tersebut akan dibelikan sapi-sapi kembali, namun setelah sapi-sapi tersebut dijual oleh terdakwa SAID Bin AKYAS (ALM) para calon penggaduh tidak mau.
Bahwa dari 35 ( Tiga puluh) lima ekor sapi milik Gapoktan "Mitra Tani" dapat dijelaskan:
Dikelola oleh H. Ahmad Toha selaku Ketua Unit Pelaksana UPPO pada saat itu sebanyak 3 ( Tiga) ekor mati pada tahun2011,
Sebanyak 9 ekor dijual oleh H. Ahmad Toha sebesar Rp. 45.000.000,- ( Empat puluh lima juta rupiah) dan ketika H. Ahmad Toha meninggal dunia uangnya tersebut masih utuh dan oleh istrinya saudara H. Ahmad Toha dikembalikan kepada Pengurus Gapoktan dan kemudian dari pengurus Gapoktan diserahkan kepada, terdakwa SAID Bin AKYAS sebesar Rp. 45.000.000,- untuk dikelola dalam usaha jual beli sapi yang hasilnya dipergunakan untuk membayar ongkos tukang cari rumput atau pemelihara sapi, dan uang pokok sebesar Rp. 45.000.000 masih ada namun ada pada orang lain karena pada saat terdakwa SAID Bin AKYAS melakukan jual beli sapi dengan orang lain tersebut hanya berdasar saling percaya sehingga akhirnya orang lain sebagai pembeli sapi tersebut tidak membayar lunas dalam jual beli sapi tersebut kepada terdakwa SAID Bin AKYAS.
Sebanyak 23 ( Dua puluh tiga) ekor sapi dijual oleh terdakwa SAID Bin AKYAS seharga Rp. 127.262.000,- (Seratus Dua puluh tujuh juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah)
Bahwa selain sapi-sapi milik Gapoktan "Mitra Tani" yang telah dijual oleh terdakwa SAID Bin AKYAS (ALM), yang saat sekarang masih ada yaitu berupa kandang sapi, mesin UPPO, dan kendaran Roda 3 masih tersimpan di kandang sapi milik Gapoktan Mitra Tani Desa Kretek Kec. Paguyangan Kab. Grebes.
Bahwa uang dari saudara H. Ahmad Toha sebanyak Rp. 45.000.000,- yang dikelola oleh terdakwa SAID Bin AKYAS (ALM) untuk usaha jual beli sapi, uang tersebut ada pada para pembeli sapi yang belum lunas membayar kepada terdakwa SAID Bin AKYAS (ALM).
Bahwa selanjutnya uang sebesar Rp. 127.262.000,- (Seratus Dua puluh tujuh juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah) dari hasil menjual sapi sebanyak 23 ( Dua puluh tiga) ekor uangnya sudah terdakwa SAID Bin AKYAS (ALM) di setor kepada bendahara Gapoktan " Mitra Tani" Saudara EKO sebesar Rp. 54.200.000, - ( Lima puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) dan sisanya tinggal Rp.73.062.000,- ( Tujuh puluh tiga juta enam puluh dua ribu rupiah ) dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa SAID Bin AKYAS (ALM) untuk membiayai berobat dan opersi istri terdakwa di Rumah sakit Marhgono Purwokerto sebanyak 2 kali.
Bahwa selanjutnya sesuai dengan Berita Acara Rapat Gapoktan “Mitra Tani “ Desa Kretek Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes pada tanggal 18 Januari 2015 yang pada pokoknya terdakwa SAID Bin AKYAS (ALM) telah mengakui mengunakan uang hasil penjualan sapi UPPO dan terdakwa sendiri siap untuk mengembalikan dan membelanjakan lagi sapi sebanyak 32 ekor yang uangnnya telah terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa SAID Bin AKYAS (ALM), yang mana terdakwa SAID Bin AKYAS (ALM) menyadari bahwa sebenarnya tidak berhak untuk menjual sapi-sapi tersebut karena sapi tersebut adalah merupakan sapi bantuan yang merupakan hak nya negara dalam hal ini milik Gabungan Kelompok Tani "Mitra Tani" Desa Kretek Kecamatan Paguyangan Kab. Brebes.
Bahwa setelah sapi-sapi tersebut dijual maka program Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) untuk Kelompok Gapoktan Kelompok Tani Mitra Tani Desa Kretek Kec, Paguyangan Kab. Brebes tidak bisa berjalan.
Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan tujuan kegiatan sebagaimana diuraikan dalam petunjuk teknis pengembangan unit pengolah pupuk organik (UPPO) T.A 2011 Maret 2011.
Bahwa perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan ketentuan pedoman pengelolaan dana bantuan sosial yang dikeluarkan oleh Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementrian Pertanian RI Januari 2011 terkait dengan tujuan pola bantuan sosial yakni dapat membawa dampak bahwa dana yang disalurkan kepada, masyarakat selaku penerima manfaat menjadi stimulan serta mendorong peningkatan partisipasi masyarakat itu sendiri dalam proses pembangunan sehingga menumbuhkan rasa memiliki atas output yang dihasilkan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa sebagaimana kesimpulan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Brebes dengan surat nomor 700/0061/Rhs/2015 tanggal 07 Desember 2015, negara dirugikan sebesar Rp. 130.250.000,- (seratus tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa SAID Bin AKYAS (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001.
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan Bukti berupa:
Proposal pengajuan Dana Bantuan UPPO tahun 2011 untuk Gapoktan "Mitra Tani" di Desa Kretek kec. Paguyangan Kab. Brebes
1 (satu) bendel Asli Laporan Pertanggung Jawaban -Dana Bantuan Sosial UPPO Tahun 2011 untuk Gapoktan "Mitra Tani" di Desa Kretek Kec. Paguyangan Kab. Brebes.
Berita Acara pengukuhan Sdr. Said bin Akyas pada tanggal 5 Desember 2012 untuk manggantikan H. Ahmad Toha sebagai Pelaksana kegiatan Unit Kelompok Tani UPPO berdasarkan Rapat Pengurus Gappoktan "Mitra Tani" yang telah meninggal dunia tanggal 25 November 2012
Asli Berita Acara rapat Tertanggal 18 Januari 2015 ;
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 05/SPKS-UPPO/III/2011 tanggal 22 Maret 2011
Asli Surat pernyataan kesanggupan dari SAID BIN AKYAS untuk mengembalikan jumlah ternak yang telah dijual tanggal 18 Januari 2015 ;
Foto, Kematian Ternak
Asli Buku tabungan Nomor rekening : 335-1606-413 An.Gapoktan Mitra Tani
Uang Tunai sebesar Rp.14.710.000, (empat belas juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah )
1(satu) asli lembar pengukuhan pengesahan stuktur – pengurus Gapoktan, Mitra Tani tanggal 20 Oktober 2014 ;
1 (satu) lembar pengelola keuangan UPPO ;
1 (satu) ekor Sapi Btina umur 6 bulan warna putih dan 1 (satu) ekor Sapi betina umur 9 bulan warna putih ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan 6 ( enam ) orang saksi, sebagai berikut:
1. Saksi : SUDIRMAN, Spd ;
BahwaSaksi pernah memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan sesuai dengan BAP ;
Saksi bekerja selaku Ketua Gabungan kelompok Mitra Tani ;
Saksi pernah mengajukan proposal bantuan dana untuk usaha Peternakan Sapi dan unit pengolahan pupuk organic ( UPPO ) pada tahun 2011 yang ditujukan kepada dinas Pertanian Kabupaten Brebes tahun 2011 ;
Jumlah dana bantuan yang diajukan sebesar Rp. 340.000.000,- dan cair pada bulan Maret 2011 , sesuai dengan proposal yang diajukan ;
Saksi selaku Ketua Gabungan Kelompok tani MITRA TANI pernah mengajukan proposal bantuan dana untuk usaha Peternakan sapi dan unit pengolahan pupuk organic ( UPPO ) Tahun 2011, proposal tersebut diketahui oleh saksi dan coordinator program Pertanian dan diketahui oleh Kepala Desa Kretek dengan mengajukan bantuan senilai Rp. 340.000.000,- yang dipergunakan untuk :
1. Pekerjaan/Pembuatan Rumah Kompos Rp. 31.544.208,92
2. Pekerjaan rumah ternak Rp. 34.640.665,00
3. Pekerjaan Bak Fermentasi Rp. 3.318.020,00
4. Pekerjaan Penyediaan alat dan mesin
- Alat pengolah pupuk Organik Rp. 24.500.000,00
- Kendaraan Roda Tiga Rp. 18.500.000,00
Rp. 43.000.000,00
5.Pengadaan Ternak
- Sapi Betina 32 Ekor @ 6.350.000 Rp.203.200.000,00
- Sapi Jantan 3 ekor @ 8.100.000 Rp. 24.000.000,00
Rp. 227.500.000,00
Jumlah Total keseluruhan Rp. 340.000.000 ( Tiga ratus empat puluh juta rupiah )
Bahwa Kegiatan yang dilakukan , yaitu setelah menyelesaikan pekerjaan pengadaan UPPO dari Gapoktan pengelelolaannya di serahkan kepada Ketua Unit Peternakan.UPPO yaitu saudara H.Ahmad Toha pada tanggal 7 Nopember 2011 berdasarkan Rapat Gapoktan Mitra Tani;
Bahwa pada waktu H.Ahmad Toha sebelum meninggal selaku Ketua Unit Pelaksana , sapi yang 3 ekor mati pada tahun 2011, kemudian kepengurusan UPPO digantikan oleh Sdr. Said bin Akyas sekitar tahun 2013 berdasarkan Rapat anggota Gapoktan “ Mitra Tani “ yang saat itu kondisi sapi berjumlah 32 ekor , dengan rincian 6 Ekor dikelola digemukan, dan dijual belikan yang keuntungannya untuk upah tukang ngarit sudah dijual oleh Terdakwa, kemudian setelah adanya demo dari masyarakat, sapi yang ada dikandang UPPO yang keberatan ;
Bahwa uang tidak disetorkan ke bendahara untuk 8 ekor sapi sebagian disetor ke bendahara jumlahnya Rp. 45.000.000,-;
Bahwa dari adanya demo dari masyarakat, Terdakwa disuruh membuat laporan pertanggungjawaban terhadap 23 ekor sapi dan satu ekor sapi dikembalikan kepada bendahara ;
Bahwa saksi tidak dimintai Terdakwa untuk menjual sapi;
Bahwa total penjualan sapi sejumlah Rp. 127.262.000,- ( seratus dua puluh tujuh juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah ) yang disetorkan ke Bendahara sejumlah Rp. 54.200.000,-;
Bahwa barang-barang sampai sekarang masih ada seperti kendaraan roda 3, rumah pupuk/kompos, mesin pengolah puopuk organik dan kandang kerbau ;
Bahwa uang sebesar Rp. 127.262.000 ,- sudah dilaporkan, sesuai dengan banyaknya sapi yang dijual ;
Bahwa kerjasama yang ditandatangani bersama sudah sesuai dengan jangka waktu penyelesaian pengadaan barang ;
Bahwa dana social yang diserahkan ke Gapoktan untuk dikelola dananya harus dikembalikan ;
Bahwa Sapi tidak boleh dijual dan Gapoktan hanya memanfaatkan , dan yang diambil hanya kelebihan sapi untuk dijual ;
Bahwa demo warga masyarakat yaitu bagi masyarakat yang rumahnya dipakai untuk kandang dan menggangu warga yang berdekatan, kemudian yang rumahnya dipakai memelihara sapi disuruh untuk membuat pernyataan ;
Bahwa terdakwa sudah tidak ada kesanggupan untuk mengembalikan kerugian negara
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
2. Saksi: M.SAEFUL MAARIF
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan sesuai dengan BAP ;
Bahwa yang saksi ketahui adanya dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial Unit pengolahan Pupuk Organik ( UPPO ) untuk gapoktan Mitra Tani desa Kretek , kec, Paguyangan Kab, Brebes ;
Bahwa jabatan saksi di Gapoktan sebagai sekretaris Gapoktan “ MITRA TANI “, dan saksi ditunjuk sebagai Ketua Gapoktan Mitra Tani manggatikan Ketua Lama Sdr. Sudirman Spd ;
Bahwa tugas dan tanggungjawabnya yaitu membuat surat-surat yang berhubungan dengan Adminitrasi Gapoktan pada saat itu ;
Bahwa saksi tidak tahu ada bantuan dana social dari pemerintah karena saksi sebagai Pengurus Gapoktan Mitra Tani tidak aktif , sehingga tidak mengetahui ada pengajuan proposal bantuan dana social dan saksi tahunya seteklah ada sapi-sapi dikandang, bafru saksi diundang untuk rapat pengurus Gapoktan bahwa ada pengajuan dana bantuan UPPO tahun 2011 kepada Pemerintah untuk pembuatan pupuk organic, dan yang mengelola pembuatan pupuk kompos adalah H.Ahmad Toha, namun setelah meninggal dunia diganti oleh Terdakwa ;
Bahwa jumlah ternak sapiada 35 ekor dan berjalan dengan baik , tetapi setalah adanya demo dari masyarakat karena ada kandang ditengah masyarakat , sehingga sapi-sapi digaduhkan kepada masyarakat oleh Terdakwa ;
Bahwa pada awalnya perkembangan ternak berjalan dengan baik, tetapi setelah adanya demo dari masyarakat , sapi-sapi digaduhkan kepada masyarakat oleh Terdakwa , ternyata sapi-sapinya dijual seluruhnya oleh Terdakwa , pada saat itu dari Dinas Pertanian menyuruh terdakwa untuk segera mengembalikan sapi-sapinya yang telah dijual dan sampai sekarang sapi-sapi tersebut sudah tidak ada sehingga proses pembuatan pupuk organic tidak berjalan kembali ;
Bahwa sampai sekarang sapi-sapi sudeah tidak ada semua karena dijual oleh Terdakwa dan uangnya dikemanakan , saksi tidak tahu, hanya menurut informasi terdakwa telah membeliu 1 ekor sapid an sudah dikembalikan kepada Gapoktan ;
Bahwa waktu ada demo masyarakat terdakwa disuruh membuat laporan pertanggunganjawab, dan terdakwa telah menjual 23 ekor sapi dan dijual uang dikembalikan kepada bendahara ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
3. Saksi :EKO PUJI SUSANTO Bin WARIS,
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan sesuai dengan BAP ;
Bahwa saksi di Gapoktan diangkat menjadi bendahara pada 20 Oktober 2013 menggantikan bendahara yang meninggal H.Ahmad Toha ;
Bahwa Tugas saksi di Gapoktan disuruh mengelola keuangan Gapoktan Mitra Tani, pada saat itu uang pertama kali yang ada di Kas sejumlah Rp. 7.000.000,- uang hasil penjualan sapi, kemudian uang tersebut dipergunakan untuk membayar ongkos tukang arit mencari rumput ;
Bahwa yang saksi ketahui dengan perkara ini adanya dugaan Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial Unit Pengolahan Pupuk Organik ( UPPO ) untuk Gapoktan Mitra Tani Desa Kretek, Kec. Paguyangan, Kab. Brebes Tahun 2011 ;
Bahwa saksi tidak tahu kegiatan Gapoktan tahun 2011 karena saksi baru menjabat tahun 2013 dan saksi baru tahu setelah adanya pernyataan dari Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak memanggil Terdakwa sehubungan dengan pernyataan tersebut;
Bahwa Sapi yang masih ada pada saat saksi menjadi bendahara masih ada 32 ekor sapi, tetapi sapi sapi tersebut di Gaduhkan dibagi secara bagi hasil, tetapi para petani tidak mau akhirnya sapi-sapi menjadi kurus lalu dijual oleh Terdakwa atas inisiatif sendiri dan telah dijual habis oleh Terdakwa ;
Bahwa uang hasil penjualan sapi diserahkan kepada saksi sebesar Rp. 54.200.000,-, yang Rp. 27.390.000 untuk biaya-biaya dan uang yang saksi pegang Rp. 42.642.808 dengan perincian Rp. 14.710.000,- berupa uang tunai dan Rp. 27.932.808,- berada dalam tabungan Koperasi Gapoktan ;
Bahwa setahu saksi yang mengajukan dana bantuan social adalah Ketua Gapoktan Mitra Tani Desa Kretek , Kec. Paguyangan, kab.Brebes ;
Bahwa setelah mendapat bantuan dari UPPO tahun 2011 saksi tidak tahu , karena saksi jarang ke Kandang untuk mengecek sapi-sapi yang ada ;
Bahwa sapi-sapi terebut sudah habis dijual oleh Terdakwa semua, dan uangnya hanya diserahkan ke saksi selaku bendahara sebesar Rp. 54.200.000,- ( Rp. 45.200.000,- dan Rp.9.000.000,-), sisanya sqaya tidak tahu sampai sekarang;
Kemudian atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
4.Saksi : AKHYA Bin TAKWID,
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan sesuai dengan BAP ;
Bahwa yang saksi ketahui yaitu adanya dugaan Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial Unit Pengolahan Pupuk Organik ( UPPO ) untuk Gapoktan Mitra Tani Desa Kretek, Kec. Paguyangan, Kab. Brebes Tahun 2011 ;
Bahwa jabatan saksi pada saat itu sebagai Kepala Desa Kretek Kec. Paguyangan Kab Brebes dan saksi tahu Gapoktan Mitra Tani menerima Bantua Sisial tahun 2011 yang diketuai oleh saksi Sudirman ;
Bahwa yang mengurus bantuan ternak sapi yaitu H.M. Toha Almarhum , dan saksi tidak tahu sebagai penggantinya katrena tidak ada laporan ke desa kretek ;
Bahwa saksi diangkat menjadi kepala desa Kretek sejak 11 Maret 2013 sampai sekarang ;
Bahwa saksi pernah diundang untuk membicarakan permasalah keberadaan kandang sapi yang berada ditengah penduduk , tetapi kemana dipindah saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi mengetahui uang yang digunakan oleh Terdakwa dari surat pernyataan yang dibuat oleh terdakwa sejumlah Rp. 118.062.000 ,-
Bahwa sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh terdakwa sanggup untuk mengembalikan ;
Kemudian atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
5.Saksi :SUBAGYO Bin HARJO SALIRO,
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berika sesuai dengan BAP ;
Bahwa yang saksi ketahui yaitu adanya dugaan Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial Unit Pengolahan Pupuk Organik ( UPPO ) untuk Gapoktan Mitra Tani Desa Kretek, Kec. Paguyangan, Kab. Brebes Tahun 2011 ;
Bahwa jabatan saksi di Gapoktan yaitu sebagai coordinator Program dari Dinas Pertanian Kab. Brebes ;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi yaitu mendorong dan memotivasi para petani di Kecamatan Paguyangan untuk meningkatkan kesejahteraan para Tani dan keluarganya melalui penerapan tehnologi pertanian ;
Bahwa saksi selalu memonitor kegiatan dari uang Bansos sejumlah Rp. 345.000.000,- ;
Bahwa Kegiatan Gapoktan Mitra Tani Desa Kretek kec. Paguyangan Kab. Brebes yaitu :
1. Pekerjaan rumah kompos ;
2. Pekerjaan Kandang ternak;
3. Pekerjaan Bak Fermentasi ;
4. Penyediaan alat dan mesin ;
5. Pengadaan Ternak Sapi ;
Bahwa selama 2 tahun tidak setelah itu tidak dapat memproduksi pupuk, karena sebanyak 3 ekor sapi mati, tinggal 32 ekor sapi dan dijual oleh terdakwa , sehingga tidak berjalan samapi sekarang ;
Bahwa setelah ada laporan pertanggungjawaban dari terdakwa , lalu saksi membuat tegoran, dan jawaban dari terdakwa sanggup untuk mengembalikan dengan membuat surat perjanjian dari terdakwa ;
Bahwa sapi-sapinya sampai dengan sekarang belum dikembalikan ;
Bahwa pada awalnya saksi mengetahui dari laporan Saksi Sudirman yang melaporkan terkait penjualan sapi sebanyak 32 ekor , kemudian saksi minta secara lisan untuk secepatmya menyelesaikan permasalahan tersebut karena tidak dibenarkan untuk menjual sapi bantuan pemerintah , kemudian selama kurang lebih 3 bulan tidak ada pelaporan sya meminta agar Gapoktan Mitra Tani Desa Kretek Kec. Paguyangan untuk membahas penyelesaianya 32 ekor sapi yang teah dijual oleh Terdakwa ;
Bahwa kemudian pada tanggal 18 Januari 2015 di Aula BPP kec. Paguyangan semua pengurus anggota Gapoktan berkumpul , kemudia saksi memfasilitasi penyelesaian Dana Bantuan Sosial Unit Pengolahan Pupuk Organik ( UPPO ) dan Terdakwa telah menjual 32 ekor sapi bantuan pemerintah tersebut ;
Bahwa Gapoktan Mitra Tani setiap triwulan ada pelaporan ke Dinas pertanian ;
Kemudian atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
6.Saksi: EKO PURWADI Bin SUDALMAN ,
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berika sesuai dengan BAP ;
Bahwa pekerjaan saksi sebagai Penyuluh Pertanian di Kecamatan Paguyangan , Kab,Brebes ;
Bahwa tugasnya dan tanggungjawabnya adalah pemberdayaan petani dan anggota keluarganya dalam peningakatan pengetahuan, sikap dan ketrampilan ;
Bahwa Kapoktan “ Mitra Tani, Desa Kretek , Kec. Paguyangan , Kab. Brebes menerima bantuan social Unit Pengelolaan Pupuk Organik ( UPPO ) dari pemerimtah sebesar Rp. 340.000.000,- yang digunakan untuk :
1. Pekerjaan rumah kompos ;
2. Pekerjaan Kandang ternak;
3. Pekerjaan Bak Fermentasi ;
4. Penyediaan alat dan mesin ;
5. Pengadaan Ternak Sapi ;
Bahwa Dana Bansos tersebut diterima oleh Gapoktan “ Mitra Tani “ tunai melalui transfer rekening atas nama Gapoktan Mitra Tani Desa Kretek, Kec. Paguyangan, Kab.Brebes sebesar Rp. 340.000.000,- , setelah proposal disetujui oleh Dinas Pertanian Kab.Brebes ;
Bahwa setahu saksi tujuannya meningkatkan penggunaan pupuk organic dalam rangka menaikan produksi pertanian , dan hewan yang digunakan adalah ternak Sapi ;
Bahwa sapi yang dipergunakan untuk Pengolahan Pupuk Organik ada 35 ekor sapi dengan rincian 32 ekor sapi betina dan 3 ekor sapi jantan ;
Bahwa pengelolaan pupuk kompos awalnya berjalan dengan baik selama 2 tahun , setelah itu tidak bisa memproduksi lagi karena 3 ekor sapi sudah mati dan 32 ekor dijual oleh Terdakwa ;
Bahwa pada awalnya saksi mengetahui dari laporan Saksi Sudirman yang melaporkan terkait penjualan sapi sebanyak 32 ekor , kemudian saksi minta secara lisan untuk secepatmya menyelesaikan permasalahan tersebut karena tidak dibenarkan untuk menjual sapi bantuan pemerintah , kemudian selama kurang lebih 3 bulan tidak ada pelaporan sya meminta agar Gapoktan Mitra Tani Desa Kretek Kec. Paguyangan untuk membahas penyelesaianya 32 ekor sapi yang teah dijual oleh Terdakwa ;
Bahwa kemudian pada tanggal 18 Januari 2015 di Aula BPP kec. Paguyangan semua pengurus anggota Gapoktan berkumpul , kemudia saksi memfasilitasi penyelesaian Dana Bantuan Sosial Unit Pengolahan Pupuk Organik ( UPPO ) dan Terdakwa telah menjual 32 ekor sapi bantuan pemerintah tersebut ;
Bahwa sampai saat ini Terdakwa belum dapat mempertanggungjawabkan uang hasil penjualan sapi tersebut sebesar Rp. 118.062.000,- ;
Bahwa menurut saksi tidak boleh menjual sapi-sapi bantuan pemerintah;
Kemudian atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan Ahli YUDHA WIDASWARA, SE, yang di bawah sumpah memberikan keterangan dan pendapat sebagai berikut :
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan di depan Penyidik dan keterangan yang Ahli berikan sesuai dengan BAP;
Bahwa Riwayat pekerjaan Ahli :
Sebagai PNS TMT 1 Agustus 2006 ;
Auditor Ahli Pertama Bawasda Kab. Brebes TMT 8 September 2010 ;
Auditor Ahli Muda Inspektorat Kab.Brebes TMT 1 April 2012 ;
Bahwa Tugas Ahli selaku Fungsional Auditor pada Inspektorat Kab. Brebes antara lain melakukan Pembinaan dan pemeriksaan lingkup Pemda Kab.Brebes ;
Bahwa Ahli pernah melakukan pemeriksaan terhadap Gapoktan Mitra Tani Desa Kretek Kec. Paguyangan, Kab. Brebes karena diduga ada penyimpangan dalam pengelolaan ternak sapi bantuan social , karena bersdasarkan bukti-bukti dan keterangan pihak terkait dijumpai adanya penjualan sapi bantuan social sebanyak 32 ekor sapi ;
Bahwa Metode yang digunakan yaitu :
Membandingkan antara proposal dengan laporan pertanggungjawaban ;
Mengecek realisasi di lapangan;
Menghitung indikasi adanya kerugian Negara ;
Bahwa kerugian Negara berupa penjualan sapi Bansos sejumlah Rp. 130.250.000,- sebagaimana bukti pertanggungjawaban yang ada pada Gapoktan Mitra Tani desa Kretek Kec,Paguyangan, Kab. Brebes ;
Bahwa bukti pertanggungjawaban yang telah dibuat oleh Gapoktan “ Mitra Tani desa Kretek, Kec. Paguyangan telah sesuai dengan dana yang diterima
Atas keterangan ahli tersebut diatas, terdakwa menanggapinya bahwa dari anaknya sudah mengembalikan sejumlah Rp. 20.000.000,- yang dititipkan di Kejaksaan Brebes , dan uang yang digunakan terdakwa untuk berobat istrinya yang dirawat di RS Purwokerto;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa di persidangan memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan yang terdakwa berikan sesuai dengan BAP ;
Bahwa Pekerjaan menjadi wiraswasta berupa dagang juga sebagai petani, pada bulanDesember 2012 s/d sekarang sebagai Pengelola Unit Pengelola Unit Usaha Peternakan UPPO pada Gabungan Kelompok Tani “ MITRA TANI “ Desa Kretek Kec. Paguyangan, Kab. Brebes ;
Bahwa Struktur Organisasi Gapoktan Mitra Tani Desa Kretek Kec. Paguyangan, Kab. Brebes
KETUA : SUDIRMAN, Spd ;
Sekretaris : M. SAEFUL MAARIF, SHI
Bendahara : H. Ahmad Toha ;
Bahwa Kemudian dibawahnya ada Unit Usaha :
1. Unit Usaha Peternakan dan UPPO
Ketua : H. Ahmad Toha , setelah meninggal kemudoan digantikan Said (Terdakwa ) bulan Desember 2012 ;
2. Unit Pertanian Padi dan Holtikultura:
Ketua : Saiful Maarif
Bahwa Terdakwa menjadi Pengeloila Unit Usaha Peternakan dan UPPO pada gabungan Kelompok Tani “ Mitra Tani Desa Kretek Kec. Paguyuban, Kab. Brebes sejak Desember 2012 menggantikan Ketua lama sdr. H. Ahmad Toha ( alm) kerena meninggal dunia ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengajukan proposal Dana Bantuan Sosial di Kelompok Tani “ Mitra Tani Desa Kretek Kec. Paguyuban, Kab. Brebes , namun terdakwa mengetahui ada bantuan 35 Ekor sapi 1 unit kendaraan Roda 3 Pembuatan Kandang Sapi , alat mesin Pembuat pupuk Organik UPPO ;
Bahwa Oleh karena terdakwa menggantikan Sdr. Ahmad Toha , 10 ekor sapi dibawa kerumah terdakwa, yang 13 Eko masih masih dikandang seiktar masyarakat, tetapi ada demo dari masyarakat sekitar , kemudian dari adanya demo digadoh saja , tetapi penggadoh minta sapi yang baru, akhirnya yang 13 ekor dijual semua, dan uangnya diberikan ke bendahara , dan sisanya masih ditempat orang-orang yang menggadoh, sedang yang 10 ekor terdakwa jual untuk biaya operasi sakit istri terdakwa yaitu sakit hamil anggur operasi di Purwokerto dan mengahbiskan biaya 65 Juta rupiah ;
Bahwa terdakwa mengetahui sapi Bansos tersebut tidak boleh dijual ;
Bahwa rencananya uang akan dikebalikan ke Negara ;
Bahwa hasil penjualan 23 ekor sapi diperoleh Rp. 127.262.000,- , dan rencananya uang hasil penjualan sapi tersebut akan dibelikan sapi yang baru, namun penggadoh tidak mau takut didemo lagi oleh warga masyarakat ;
Bahwa total untuk berobat operasi Rp. 75.000.000,- ;
Bahwa uang dari Alm H.Ahmad Toha sejumlah Rp/. 45 Juta rupiah tetapi uang tersebut untuk usaha terdakwa sendiri ;
Bahwa terdakwa membawa 10 ekor sapi sepengetahuan dengan pengurus Gapoktan “Mitra Tani “ Desa Kretek, Kec. Paguyangan, Kab. Brebes ;
Bahwa terdakwa menjual sapi hanya sepengetahun pengurus Gapoktan , silahkan mau dijual tetapi yang bertanggung jawab saudara sendiri ;
Bahwa sapi-sapi dijual karena kurang perawatan sehingga kurus-kurus sehingga dijual dengan herga murah dan hasilnya penjualan untuk biaya rumah sakit istri terdakwa ;
Bahwa terdakwa sudah melaporkan ke dinas pertanian lalu terdakwa diundang untuk mempertanggungjawabkan dan terdakwa bersedia mempertanggungjawabkan lalu terdakwa membuat surat perjanjian kesanggupan mengembalikan ke Negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, bukti surat, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan ke persidangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan memperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada tahun 2011 sesuai permohonan yang diajukan Gapoktan “Mitra Tani” Desa Kretek Kec. Paguyangan Kab. Brebes yang diketuai oleh Sudirman, SPd telah menerima Dana Bantuan Sosial UPPO tahun 2011 melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hotikultura Kab. Brebes sebesar Rp. 340.000.000,- ( tiga ratus empat puluh juta rupiah), telah menerima bantuan dana dari APBN Tahun 2011 ;
- Bahwa tanggal 25 November 2012 Saudara H. Ahmad Toha selaku Ketua Unit Kelompok Tani yang mengelola UPPO mengalami sakit dan kemudian meninggal dunia sehingga unit pengolahan UPPO tersebut tidak berjalan, selanjutnya oleh Ketua Gapoktan “Mitra Tani’ dilakukan musyawarah pengurus Gapoktan Mitra Tani atas musyawarah tersebut pada tanggal 5 Desember 2012 Sdr. SAID Bin AKYAS dikukuhkan menjadi Ketua Unit Usaha Peternakan dan UPPO mengantikan Saudara H. Ahmad Toha yang telah meninggal dunia pada Rapat Pengurus Gapoktan Mitra Tani, selanjutnya atas terpilihnya Sdr. SAID Bin AKYAS dilajutkan atas usaha pengolahan pupuk tersebut dan dapat menghasilkan pupuk organik, akan tetapi pada saat Sdr. SAID Bin AKYAS sebagai Ketua UPPO tersebut ada pihak masyarakat sekitar yang melakukan demo karena merasa kotoran dari sapi tersebut membuat polusi udara dan warga masyarakat mengalami gatal-gatal dan menuntut kepada Ketua Pengelopa UPPO agar kandang sapi tersebut untuk dipindahkan jauh dari pemukiman warga.
Bahwa atas dasar tekanan dari masyarakat tersebut kemudian Sdr. SAID Bin AKYAS melakukan musyawarah dengan pengurus Gapoktan Mitra Tani dan hasil musyawah adalah agar sapi sapi tersebut yang masih ada dalam kandang sebanyak 23 ekor untuk dapat dipindahkan, dan kemudian sebanyak 10 ekor sapi dipindahkan ke kandang sapi milik Sdr. SAID Bin AKYAS dan sebagian lagi sebanyak 13 ekor masih tetap dalam kandang UPPO.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa SAID Bin AKYAS mencari orang yang akan mengaduh sapi yang masih tersisa dalam kandang sebanyak 13 ekor, setelah terdakwa SAID Bin AKYAS menemui para calon penggaduh namun para calon penggaduh tersebut meminta agar sapi tersebut diganti yang baru karena sapi sapi yang ada untuk program UPPO menurut mereka kurang baik karena kurus-kurus, selanjutnya terdakwa SAID Bin AKYAS melapor kepada ketua Gapoktan dan Bendahara untuk menjual sapi-sapi tersebut, dan saudara Ketua mengatakan tidak boleh namun karena terpaksa keadaan sapi yang telah didemo oleh warga, saudara Ketua menyampaikan terserah terdakwa dan menjadi tanggung jawab terdakwa sendiri, yang selanjutnya atas inisiatif terdakwa SAID Bin AKYAS kemudian sapi-sapi tersebut dijual sebanyak 23 ( Dua puluh tiga) ekor secara bertahap kurang lebih 1( satu) bulan dan keadaan sapi-sapi tersebut juga sangat kurus dan sakit dan dari hasil penjualan tersebut diperoleh Rp. 127.262.000,- ( Seratus Dua puluh tujuh juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah), yang rencananya uang tersebut akan dibelikan sapi-sapi kembali, Namun setelah sapi-sapi tersebut dijual oleh terdakwa SAID Bin AKYAS para calon penggaduh tidak mau menerima sapi yang akan di beli dan digaduh kepada mereka karena mereka takut di demo lagi oleh warga masyarakat.
- Bahwa dari 35 ( Tiga puluh) lima ekor sapi milik Gapoktan “Mitra Tani” dapat dijelaskan:
Dikelola oleh H. Ahmad Toha selaku Ketua Unit Pelaksana UPPO pada saat itu sebanyak 3 ( Tiga) ekor mati pada tahun 2011,
Sebanyak 9 ekor dijual oleh H. Ahmad Toha sebesar Rp. 45.000.000,- ( Empat puluh lima juta rupiah) dan ketika H. Ahmad Toha meninggal dunia uangnya tersebut masih utuh dan oleh istrinya saudara H. Ahmad Toha dikembalikan kepada Pengurus Gapoktan dan kemudian dari pengurus Gapoktan diserahkan kepada terdakwa SAID Bin AKYAS sebesar Rp. 45.000.000,- untuk dikelola dalam usaha jual beli sapi yang hasilnya dipergunakan untuk membayar ongkos tukang cari rumput atau pemelihara sapi, dan uang pokok sebesar Rp. 45.000.000 masih ada namun ada pada orang lain karena pada saat terdakwa SAID Bin AKYAS melakukan jual beli sapi dengan oranglain tersebut hanya berdasar saling percaya sehingga akhirnya orang lain sebagai pembeli sapi tersebut tidak membayar lunas dalam jual beli sapi tersebut kepada terdakwa SAID Bin AKYAS.
Bahwa sebanyak 23 ( Dua puluh tiga) ekor sapi dijual oleh terdakwa SAID Bin AKYAS seharga Rp. 127.262.000,- (Seratus Dua puluh tujuh juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah)
- Bahwa selain sapi-sapi milik Gapoktan “Mitra Tani” yang telah dijual oleh terdakwa SAID Bin AKYAS, yang saat sekarang masih ada yaitu berupa kandang sapi, mesin UPPO, dan kendaran Roda 3 masih ada yang tersimpan di kandang sapi milik Gapoktan Mitra Tani Desa Kretek Kec. Paguyangan Kab. Brebes.
- Bahwa uang dari saudara H. Ahmad Toha sebanyak Rp. 45.000.000,- yang dikelola oleh terdakwa SAID Bin AKYAS untuk usaha jual beli sapi, uang tersebut ada pada para pembeli sapi yang belum lunas membayar kepada terdakwa SAID Bin AKYAS.
Selanjutnya uang sebesar Rp. 127.262.000,- (Seratus Dua puluh tujuh juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah) dari hasil menjual sapi sebanyak 23 ( Dua puluh tiga) ekor uangnnya sudah terdakwa SAID Bin AKYAS setor kepada bendahara Gapoktan ” Mitra Tani” saudara EKO sebesar Rp. 54.200.000, - ( Lima puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) dan sisanya tinggal Rp.73.062.000,- ( Tujuh puluh tiga juta enam puluh dua ribu rupiah) dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa SAID Bin AKYAS untuk membiayai berobat dan operasi istri terdakwa di Rumah Sakit Margono Purwokerto sebanyak 2 kali.
Sehingga total jumlah uang dari penjualan sapi-sapi program UPPO tersebut yang berada pada terdakwa SAID Bin AKYAS yang dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa sebesar Rp. 45.000.000,- + 73.062.000 = 118.062.000 ( Seratus delapan belas juta enam puluh dua ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya sesuai dengan Berita Acara Rapat Gapoktan Mitra Tani Desa Kretek Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes pada tanggal 18 Januari 2015 yang pada pokoknya terdakwa SAID Bin AKYAS saya mengakui telah mengunakan uang hasil penjualan sapi UPPO dan saya siap untuk memgembalikan dan membelanjakan lagi sapi sebanyak 32 ekor yang uangnnya telah dipergunakan untuk keperluan pribadi saya,;.
- Bahwa akibat dari terdakwa SAID Bin AKYAS selaku Ketua Pelaksana Pengelola Dana Bantuan UPPO tahun 2011 untuk Gapoktan “Mitra Tani” Desa Kretek Kec. Paguyangan Kab. Brebes yang telah menjual ternak sapi sebanyak 32 (tiga puluh dua) Ekor yang sebelumnya telah ditegur oleh Ketua Gapoktan “ Mitra Tani “ Desa Kretek Kec. Paguyangan kab. Brebes bahwa sapi-sapi tersebut tidak boleh dijual atau dilarang dijual, akan tetapi terdakwa tidak mengindahkan dan tetap menjual sebanyak 32 ekor sapi tersebut, hal tersebut bertentangan dengan Petunjuk Teknis Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) T.A 2011 Maret 2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabuaten Brebes berdasarkan Petunjuk Tehnis dari Dirjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian RI Tahun 2011, sehingga akibat dari perbuatan Terdakwa SAID Bin AKYAS, Pemerintah Cq. Gapoktan “Mitra Tani” mengalami kerugian Negara sebesar Rp. 130.250.000,- ( seratus tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) atau setidak tidaknya sekitar jumlah itu.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan di atass kemudian akan dipertimbangkan apakah peruatan Terdakwa memenuhi seluruh unsur yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa diajukan kepersidangan dan kepadanya telah di dakwa :
PRIMAIR : Melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
SUBSIDIAIR : Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan bentuk surat dakwaan Majelis akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu, dan apabila dakwaan primair tidak terbukti baru akan dipertimbangkan dakwaan subsidair :
Menimbang, bahwa adapun dakwaan PRIMAIR yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang.
Unsur dengan Melawan Hukum.
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Ad.1 Unsur Setiap Orang ;
Menimbang bahwa yang dimaksudkan dengan setiap orang sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat 1 telah ditentukan secara limitatif dan secara tegas sesuai dalam pasal 1 ayat 3 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 yaitu orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa terdakwa Said Bin Akyas dengan segala identitasnya adalah orang selaku subyek hukum, oleh karena itu terdakwa termasuk orang perorangan sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 ayat 3 UU No.31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa selanjutnya perlu ditentukan apakah terdakwa yang dimaksudkan sebagai Setiap Orang dalam Pasal 2 ayat (l) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 atau Setiap Orang sebagaimana ketentuan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001, hal ini penting mengingat ada perbedaan signifikan pengertian Setiap Orang dalam pasal 2 ayat 1 dibandingkan dengan pengertian Setiap Orang dalam Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan setiap orang dalam pasal 2 ayat 1 adalah orang perorangan, sedangkan terhadap orang perorangan yang dalam dirinya melekat kedudukan dan jabatan sehingga memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana telah ditentukan secara khusus dan diatur tersendiri sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999;
Menimbang, bahwa dengan demikian pertanyaannya adalah apakah Terdakwa Zaid Bin Akyas termasuk pengertian Setiap Orang yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001, atau pengertian Setiap Orang sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta persidangan Terdakwa Zaid Bin Akyas merupakan Ketua Kelompok Gapoktan , oleh karena itu karena kedudukannya Terdakwa jelas memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat dalam diri terdakwa. Dimana dalam kapasitas inilah terdakwa telah diajukan kepersidangan;
Menimbang bahwa, dengan demikian Terdakwa Said Bin Akyas.,berhubung dengan kedudukannya tidak termasuk pengertian Setiap Orang sebagaimana dimaksudkan dalam unsur ke satu di sini, sehingga unsur setiap orang di sini telah tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “setiap orang“ tidak terbukti, maka terhadap unsur-unsur selebihnya dalam dakwaan primair tidak perlu dipertimbangkan lagi dan Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair, untuk itu Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan Dakwaan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang - Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan unsur – unsur-unsur sebagai berikut : --------------------
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang bahwa, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair di atas, dimana yang dimaksudkan Setiap Orang di sini adalah orang atau perorangan ( Pasal 1 ayat 3 UU No 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 ) serta berhubungan dengan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukannya , sedangkan terdakwa diajukan kepersidangan berkaitan dengan posisinya tersebut;
Menimbang, bahwa telah ternyata tanggal 25 November 2012 Saudara H. Ahmad Toha selaku Ketua Unit Kelompok Tani yang mengelola UPPO mengalami sakit dan kemudian meninggal dunia sehingga unit pengolahan UPPO tersebut tidak berjalan, selanjutnya oleh Ketua Gapoktan “Mitra Tani’ dilakukan musyawarah pengurus Gapoktan Mitra Tani atas musyawarah tersebut pada tanggal 5 Desember 2012 Sdr. SAID Bin AKYAS dikukuhkan menjadi Ketua Unit Usaha Peternakan dan UPPO mengantikan Saudara H. Ahmad Toha yang telah meninggal dunia pada Rapat Pengurus Gapoktan Mitra Tani,
Menimbang bahwa, terdakwa Said Bin Akyas dengan segala identitasnya dipersidangan telah terbukti dipersidangan adalahi subyek hukm yang mampu bertanggungjawab dan diajukan kepersidangan di sini adalah karena perbuatan terdakwa berkaitan dengan kapasitas terdakwa yang berhubungan dengan jabatan atau kedudukannya berikut kewenangan yang dimiliki oleh karena itu unsur pertama di sini telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur “ Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi ”
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan ”menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur ”menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Didalam ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Pasal 3 ini, unsur ”menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi (R. Wiyono, Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT. Sinar Grafika, Jakarta, Cet. Pertama, Juni 2005, h. 38)
Menimbang bahwa, memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan yang sudah ada (Lamintang, Delik-delik Khusus Kejahatan Jabatan dan Kejahatan-Kejahatan Tertentu sebagai Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Pionir Jaya, 1991, h. 276)
Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (Drs. Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang, Edisi Pertama, Cet. Kedua, April 2005, h. 54)
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur batin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya (Soedarto, SH, Hukum dan Hukum Pidana, Penerbit PT. Alumni Bandung, Tahun 1977, hlm.142);
Menimbang, bahwa sebagamana terbukti pada tahun 2011 Gapoktan “Mitra Tani” Desa Kretek Kec. Paguyangan Kab. Brebes tahun 2011 telah mendapat bantuan. 340.000.000,- ( tiga ratus empat puluh juta rupiah), dan telah digunakan untuk :
Pekerjaan / Pembuatan Rumah Kompos bak Fermentasi ------------------------------------------------------------------ Rp. 31.544.208,92,-
Pekerjaan Kandang Ternak Pelatihan ---- Rp. 34.640.665,-
Pekerjaan Bak Fermentasi ------------------ Rp. 3.318.020.-
Pekerjaan Penyediaan Alat dan mesin -- Rp. 43.000.000.-
Pengadaan Ternak
Sapi Betina 32 Ekor @ 6.350.000 ---------- Rp. 203.200.000,-
Sapi jantan 3 Ekor @ 8.100.000 --------- Rp. 24.000.000,-
Jumlah Total keseluruhan ------------------- Rp. 340.000.000,-
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai ketua Unit Kelompok Tani Ternak Mitra Tani”menggantikan . H. Ahmad Toha karena meninggal dunia, terhadap sapi yang telah dibeli 35 ( Tiga puluh) lima ekor sapi milik Gapoktan “Mitra Tani” :
Saat H. Ahmad Toha selaku Ketua Unit Pelaksana UPPO pada saat itu sebanyak 3 ( Tiga) ekor mati pada tahun 2011,
Sebanyak 9 ekor dijual oleh H. Ahmad Toha sebesar Rp. 45.000.000,- ( Empat puluh lima juta rupiah) dan ketika H. Ahmad Toha meninggal dunia uangnya tersebut masih utuh dan oleh istrinya saudara H. Ahmad Toha dikembalikan kepada Pengurus Gapoktan dan kemudian dari pengurus Gapoktan diserahkan kepada terdakwa SAID Bin AKYAS sebesar Rp. 45.000.000,- untuk dikelola dalam usaha jual beli sapi yang hasilnya dipergunakan untuk membayar ongkos tukang cari rumput atau pemelihara sapi, dan uang pokok sebesar Rp. 45.000.000, tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa;
sebanyak 23 ( Dua puluh tiga) ekor sapi dijual oleh terdakwa SAID Bin AKYAS seharga Rp. 127.262.000,- (Seratus Dua puluh tujuh juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah), dimana dari hasil menjual sapi sebanyak 23 ( Dua puluh tiga) ekor uangnnya sudah terdakwa SAID Bin AKYAS setor kepada bendahara Gapoktan ” Mitra Tani” saudara EKO sebesar Rp. 54.200.000, - ( Lima puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) dan sisanya tinggal Rp.73.062.000,- ( Tujuh puluh tiga juta enam puluh dua ribu rupiah) dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa SAID Bin AKYAS untuk membiayai berobat dan operasi istri terdakwa di Rumah Sakit Margono Purwokerto sebanyak 2 kali.
Sehingga total jumlah uang dari penjualan sapi-sapi program UPPO tersebut yang berada pada terdakwa SAID Bin AKYAS yang dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa sebesar Rp. 45.000.000,- + 73.062.000 = 118.062.000 ( Seratus delapan belas juta enam puluh dua ribu rupiah).
Dengan demikian Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terbukti
Ad.3. Unsur “ menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan “.
Menimbang, bahwa perbuaan Terdakwa menguntungan diri sendiri tersebut dilakukan karena Terdakwa memiliki kesempatan berhubung dengan kewenangan yang dimiliki dalam hal ini dalam kedudukannya sebagai Ketua Gapoktan “Mitra Tani” Desa Kretek Kec. Paguyangan Kab. Brebes menggantikan H Ahmad Toha karena meninggal dunia;
Dengan demikian Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terbukti
Ad.4. Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa, total jumlah uang dari penjualan sapi-sapi program UPPO tersebut yang berada pada terdakwa SAID Bin AKYAS yang dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa sebesar Rp. 45.000.000,- + 73.062.000 = 118.062.000 ( Seratus delapan belas juta enam puluh dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dana tersebut merupakan dana yang berasal dari APBN tahun 2011 oleh karenanya perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara;,dan secara keseluruhan kerugian negara berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Brebes dengan surat nomor 700/0061/Rhs/2015 tanggal 07 Desember 2015, negara dirugikan sebesar Rp. 130.250.000,- (seratus tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Dengan demikian unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara telah terbukti
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur tersebut diatas, maka semua unsur tindak pidana dari Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. , telah terpenuhi sehingga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi ;
Menimbang bahwa, mengenai pembelaan penasehat hukum terdakwa , menurut Majelis apa yang telah dipertimbangkan sebagaimana dalam perimbangan unsur di atas dan menjawab nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa sehingga nota pembelaan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghpuskan kesalahan maupun sifat melawan hukumnya perbuatan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus bertanggung jawab serta dipidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa mengenai masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan dan terhadap Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, Terdakwa haruslah dijatuh pidana denda dimana lamanya denda maupun kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2009 Jo U No 20 tahuan 2001 Terdakwa haruslah dihukum membayar uang pengganti sebesar 118.062.000 ( Seratus delapan belas juta enam puluh dua ribu rupiah), dikurangi dengan Rp. 20.000.000,; ( dua puluh juta rupiah) yang telah dititipkan dan diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum, Sehingga uang pengganti yang harus dibebankan kepada Terdakwa adalah Rp. 98.062.000 ( sembilan puluh delapan juta enam puluh dua ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 ( satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, harta benda Terdakwa dilelang dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan ditentukan sebagaimana amar putusan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti mengingat barang bukti akan ditentukan sebagaimana amar putusan;
Menimbang, bahwa karena terbukti bersalah dan dipidana kepada Terdakwa harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
a. Hal-hal yang memberatkan :
- Akibat perbuatan Terdakwa tujuan pemberian batuan untuk meningkatkan kesejahteraan khususnya para anggota Gapoktan “ Mitra Tani” desa Kretek kec. Paguyangan Kab,Brebes tidak tercapai;
- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui kesalahannya ;
- Terdakwa menyesali perbuatannya ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan karena terdesak kebutuhan biaya berobat isterinya;
Mengingat Pasal pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , serta ketentuan lain dari KUHAP maupun PerUndang-Undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Said Bin Akyas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan terdakwa Said Bin Akyas oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Said Bin Akyas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Korupsi “
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAID BIN AKYAS (ALM) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan ) bulan :
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) Subsidiair 1 (satu) bulan kurungan.
Membayar uang pengganti sebesar Rp.118.062.000 ( seratus delapan belas juta enam puluh dua ribu rupiah ) dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan dengan cara dititipkan kepada Penuntut Umum sebesar Rp.20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar sisa uang pengganti tersebut, maka, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan Penjara
Menetapkan agar Barang Bukti berupa :
Proposal pengajuan Dana Bantuan UPPO tahun 2011 untuk Gapoktan "Mitra Tani" di Desa Kretek kec. Paguyangan Kab. Brebes
1 (satu) bendel Asli Laporan Pertanggung Jawaban -Dana Bantuan Sosial UPPO Tahun 2011 untuk Gapoktan "Mitra Tani" di Desa Kretek Kec. Paguyangan Kab. Brebes.
Berita Acara pengukuhan Sdr. Said bin Akyas pada tanggal 5 Desember 2012 untuk manggantikan H. Ahmad Toha sebagai Pelaksana kegiatan Unit Kelompok Tani UPPO berdasarkan Rapat Pengurus Gappoktan "Mitra Tani" yang telah meninggal dunia tanggal 25 November 2012
Asli Berita Acara rapat Tertanggal 18 Januari 2015 ;
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 05/SPKS-UPPO/III/2011 tanggal 22 Maret 2011
Asli Surat pernyataan kesanggupan dari SAID BIN AKYAS untuk mengembalikan jumlah ternak yang telah dijual tanggal 18 Januari 2015 ;
Foto, Kematian Ternak
Asli Buku tabungan Nomor rekening : 335-1606-413 An.Gapoktan Mitra Tani
Uang Tunai sebesar Rp.14.710.000, (empat belas juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah )
1(satu) asli lembar pengukuhan pengesahan stuktur – pengurus Gapoktan,Mitra Tani tanggal 20 Oktober 2014 ;
1 (satu) lembar pengelola keuangan UPPO ;
1 (satu) ekor Sapi Betina umur 6 bulan warna putih dan 1 (satu) ekor Sapi betina umur 9 bulan warna putih ;
Dikembalikan kepada Gapoktan Mitra Tani Desa Kretek Kec. Paguyangan Kab. Brebes.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya Perkara. sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) .
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada hari,Senin, tanggal 28 Maret 2016., oleh kami, ALIMIN R SUJONO, SH. MH, selaku Hakim Ketua Majelis, GATOT SUSANTO, SH. MH, Hakim Karir dan KALIMATUL JUMRO, SH. MH., Hakim Ad Hoc Tipikor masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari. Kamis., tanggal., 31 Maret 2016. oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh SUPARYONO, SH., selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh LUVIA, C HUWAE, SH.MH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Brebes, serta dihadiri pula oleh terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. GATOT SUSANTO, SH. MH. ALIMIN R SUJONO, SH. MH.
2. KALIMATUL JUMRO, SH. MH.
Panitera Pengganti,
SUPARYONO, SH.