12/PID/2015/ PT.PLG.
Putusan PT PALEMBANG Nomor 12/PID/2015/ PT.PLG.
HARTANI BIN ALIFIA ;
MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR : 12/PID/2015/ PT.PLG.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Palembang. yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama : HARTANI BIN ALIFIA ;
Tempat lahir : Desa Berlian;
Umur/tanggal lahir : 51 Tahun / 14 Juli 1963 ;
Jenis Kelamin : Laki- laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Balian Dusun I Kec.Mesuji Raya Kab.Ogan
Komering Ilir ;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : T a n i ;
Pendidikan : SMA ( Tamat ) ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan :
Penyidik sejak tanggal 26 September 2014s/d 15 Oktober 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 16 Okotober 214 s/d 24November 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 November 2014 s/d 09 Desember 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung, sejak tanggal 03 Desember 2014 s/d 01 Januari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung sejak tanggal 02 Januari 2015 s/d 02 Maret 2015;
Wakil Ketua Pegadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 15 Januari 2015 s/d tanggal 13 Februari 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pegadilan Tinggi Palembang sejak 14 Februari 2015 s/d 14 April 2015;
PENGADILANTINGGItersebut ;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 29 Januari 2015 No. 12/PEN.PID./2015/PT.PLG, serta berkas perkara No. 665/Pid.B/2014/PN.Kag. tanggal 14 Januari 2015 dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
Membaca, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kayu Agung tertanggal 25 Nopember 2014 No. Reg. Perkara : PDM-89/K/Ep.2 /11/2014, yang berbunyi sebagai berikut :
Dakwaan .
Bahwa ia terdakwa HARTANI Bin ALIFIA bersama-sama dengan orang yang bernama Herman Bin M. Nur dan Andi Kote Bin Gusman (Keduanya belum tertangkap), pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2014 sekira jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam dalam bulan Juli tahun 2014 bertempat di Areal perkebunan kelapa sawit Divisi I PT Sampoerna Agro Kebun Hikmah III Desa Balian Kec. Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayuagung yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi korban Reagen Tambunan, SP,perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari saksi korban Reagan Tambunan selesai mengikuti apel pagi bersama diareal Divisi 1 Kebun Hikmah III, tidak lama kemudian datang
terdakwa Hartani bersama-sama temannya yang bernama Herman Bin M. Nur dan Andi Kote Bin Gusman (Keduanya belum tertangkap) dengan menggunakan sebuah mobil, kemudian terdakwa Hartani ada mengatakan "Yang Mana
Reagen" sambil terus berjalan dan memandangi saksi korban Reagen Tambunan, setelah mendekat terdakwa Hartani langsung melakukan pemukulan dan mengenai pipi sebelah kiri, belum selesai saksi korban Reagan Tambunan bertanya permasalahaannya kedua temannya yang bernama Herman Bin M. Nur memukul dan mengenai kuping sebelah kiri dan Andi Kote Bin Gusman memukul dan mengenai punggung dan leher bagian belakang, dan terdakwa Hartani ada mengatakan "Ngapo Kau Moto-moto Aku Kemarin, Mana Hpmu" sambil memukuli saksi korban Reagan Tambunan, selanjutnya saksi korban Reagan Tambunan berusaha melarikan diri namun tetap dikeiar dan ditarik sehingga kancing pakaian yang saksi korban Reagan Tambunan pakai terlepas, tidak lama kemudian pemukulan yang dilakukan terdakwa Hartani bersama-sama dengan Herman Bin M. Nur dan Andi Kote Bin Gusman (Keduanya belum tertangkap) dilerai dan terdakwa Hartani bersama teman-temannya pergi meninggalkan saksi korban Reagan Tambunan.
Akibat perbuatan terdakwa Hartani bersama-sama dengan Herman Bin M. Nur dan Andi Kote Bin Gusman (Keduanya belum tertangkap), saksi korban Reagan Tambunan mengalami luka sebagaimana dalam Visum et Repertum No. R/12 /RSUD/RM/ VIII/2014 tanggal 14 agustus 2014 dari RSUD Kayuagung yang ditanda tangani oleh dr. Tri Suwanti dan yang memeriksa dr. Aneng Suwanti dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut terdapat luka lecet pada bibir atas sebelah kiri bagian dalam dengan kesimpulan korban menderita luka lecet, luka diduga diakibatkan oleh trauma benda tumpul.
Perbuatan terdakwa Hartani Bin Alifia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kayu Agung tertanggal 07 Januari 2015 No.Reg.Perk : PDM-89/K/Ep.2/2014, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HARTANI Bin ALIFIA terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Terang-terangan dan Tenaga Bersama melakukan kekerasan terhadap orang” sebagaimana diatur dan diancam pasal 170 ayat (1) KUHPidana, yang kami dakwakan;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HARTANI Bin ALIFIA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan;
Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam Tahanan ;
Barang Bukti berupa 1 ( satu) lembar pakaian kerja warnma biru muda dikembalikan kepada saksi korban Reagan Tambunan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya petrkara ini sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah );
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung tanggal 14 Januari 2015 Nomor. 665/PID.B/2014/PN.Kag, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HARTANI Bin Alifia, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tundak pidana “Melakukan kekerasan terhadap orang “;
Menjatuhlkan pidana terhadap terdakwa Hartani bin Alifia, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 ( satu) lembar pakaian kerja warna biru muda, dikembalikan kepada korban Reagan Tambunan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp..2.000,- ( dua ribu rupiah );
Membaca berturut-turut :
Akte permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kayu Agung bahwa pada tanggal 15 Januari 2015 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung tanggal 14 Januari 2015 Nomor. 665/Pid.B/2014/PN.Kga ;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kayu Agung bahwa pada tanggal 15 Januari 2015 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;
Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kayu Agung pada tanggal 16 Januari 2015 kepada Terdakwa dan tanggal 22 Januari 2015 kepada Jaksa Penutut Umum, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa ternyata Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding, sehingga tidak diketahui apa yang menjadi alasan untuk mengajukan permintaan banding tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung tanggal 14 Januari 2015 Nomor : 665/ Pid.B/2014/PN.Kga, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar menurut hukum, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa ancaman pidana yang diatur dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana adalah setinggi tingginya 5 ( lima ) Tahun dan 6 ( enam ) bulan
dan penjatuhan pidana oleh Majelis Hakim pertama adalah tepat dan benar serta telah memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung tanggal 14 Januari 2015 Nomor 665 / Pid.B/2014/Kag,-dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat, pasal 170 ayat (1) KUHPidana, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang - undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung tanggal 14 Januari 2015 Nomor. 665/Pid.B/2014/PN.Kag, yang dimintakan banding tersebut ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2015 oleh kami H.SUMANTRI,SH.MH Wakil Ketua/Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang, selaku Hakim Ketua Majelis, SYAFWAN ZUBIR,SH.M.Hum, dan HERMAN HELLER HUTAPEA,SH. para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 29 Januari 2015 Nomor. 12/PID/2015/PT.PLG., dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 18 Februari2015 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim -Hakim Anggota, serta A S B I, SH.- Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Palembang tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS HAKIM,
dto dto
1. SYAFWANZUBIR,SH.M.Hum,. H.SUMANTRI,SH.MH
dto
2. HERMAN HELLER HUTAPEA,SH
PANITERA PENGGANTI
dto
ASBI, SH.