15/Pid.Sus/2015/PN.Tsm
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 15/Pid.Sus/2015/PN.Tsm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NANA SUPRIYATNA Alias ATIK Bin UWAT PADINI
- Menyatakan Terdakwa. NANA SUPRIYATNA Alias ATIK Bin UWAT PADINI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ; “ DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa. NANA SUPRIYATNA Alias ATIK Bin UWAT PADINI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) tahun, dan denda sebesar Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka dikurung selam 4 (empat ) bulan; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah );
P U T U S A N
Nomor: 15/Pid.Sus/2015/PN.Tsm
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa:
-
Nama Lengkap : NANA SUPRIYATNA Als. ATIK Bin UWAT PADINI. Tempat Lahir : Tasikmalaya; Umur/Tgl. Lahir : 53 Tahun / 01 Nopember 1962; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Kampung Cijangkar Rt.01/03 Desa Pasirhuni ,Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya; Agama : Islam; Pekerjaan : Buruh ;
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik sejak tanggal 04 Nopember 2014 s/d tanggal 23 Nopember 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Nopember 2014 s/d tanggal 01 Januari 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Desember 2014 s/d tanggal 19 Januari 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya sejak tanggal 14 Januari 2015 s/d tanggal 12 Pebruari 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya sejak tanggal 13 Pebruari 2015 s/d tanggal 13 April 2015;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukumnya ;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya No. 15/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Tsm tanggal 14 Januari 2015 tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tasikmalaya No. 15/Pen.Pid.Sus/2015/tanggal 14 Januari 2015 tentang Penetapan hari sidang;
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut beserta surat dakwaan dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta mengamati barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan;
Menyatakan terdakwa NANA SUPRIYATNA Alias ATIK Bin UWAT PADINI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NANA SUPRIYATNA Alias ATIK Bin UWAT PADINI berupa pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
3.Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa secara lisan yang diajukan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya karena itu mohon supaya diberikan hukuman yang seringan-ringannya;
Telah mendengar tanggapan lisan penuntut umum (Replik) atas pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Telah mendengar tanggapan lisan (Duplik) terdakwa atas Replik penuntut umum yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut;
DAKWAAN :
Kesatu
Bahwa ia terdakwa Nana Supriyatna alias Atik Bin Uwat Padini pada hari Jum’at dan hari Minggu tanggal yang tidak diingat lagi oleh terdakwa maupun oleh korban bulan September 2014 atau setidak- tidaknya pada tahun 2014 sekira jam 14.00 wib bertempat di rumah nenek korban di Kp. Cijangkar Rt.01 Rw.03 Desa Pasirhuni Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pertama ; terdakwa melakukannya pada hari Jum’at tanggal yang tidak dingat lagi tahun 2014 sekira jam 14.00 wib bertempat di rumah nenek korban di Kp. Cijangkar Rt.01 Rw.03 Desa Pasirhuni Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya dengan cara korban sdri. Riah Tohariyah yang baru berusia kurang lebih 11 (sebelas) tahun berdasarkan Kartu Keluarga dan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh kepala Sekolah SLB ABC PGRI Ciawi yang menyatakan masih aktif di kelas 6 SLB ABC PGRI Ciawi, saat itu korban sedang bermain di dalam kamar kemudian terdakwa yang merupakan ayah tiri korban sdri. Riah Tohariyah datang ke dalam kamar korban untuk menyalurkan hasrat birahinya langsung menidurkan korban sambil membuka celana dalamnya serta menaikkan roknya, karena korban melakukan perlawanan lalu terdakwa memegang kedua tangannya selanjutnya terdakwa membuka resleting celananya dan mengeluarkan kemaluannya yang sudah mengeras, kemudian memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan sdri. Riah Tohariyah hingga mengeluarkan cairan sperma di dalam kemaluan sdri. Riah Tohariyah dan dari kemaluan korban mengeluarkan darah, setelah itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) lalu sdri. Riah langsung mandi dan mencuci pakainnya dan mengancam supaya tidak mengatakannya kepada siapapun.
Kedua ; terdakwa melakukannya pada hari Minggu tanggal yang tidak dingat lagi tahun 2014 sekira jam 16.00 wib bertempat di rumah nenek korban di Kp. Cijangkar Rt.01 Rw.03 Desa Pasirhuni Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya dengan cara awalnya sdri. Riah Tohariyah yang baru berusia kurang lebih 11 (sebelas belas) tahun kelas 6 SLB ABC PGRI Ciawi di pegang kedua tangannya untuk masuk ke dalam kamar dan setelah di dalam kamar terdakwa langsung membuka celana dalam korban sdri. Riah kemudian menaikkan roknya dan membuka resleting celana terdakwa kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah menegang ke dalam kemaluan korban sdri. Riah Tohariyah hingga mengeluarkan cairan sperma di luar kemaluan korban sdri. Riah Tohariyah setelah itu terdakwa mengajak korban sdri. Riah naik odong-odong.
Pada suatu hari, korban sdri. Riah Tohariyah mengeluh kepada neneknya yang bernama sdri. Ita binti Egi bahwa dirinya merasa kesakitan pada bagian pinggang dan selangkangan sehingga korban dibawa ke dokter untuk dilakukan pemeriksaan yang hasil dituangkan dalam Visum Et Refertum No. 353/66/VER/RSUD/XI/2014 tanggal 04 Nopember 2014 yang ditanda tangani oleh dr. Erni, Sp.OG Dokter pada RSUD Soekardjo Kota Tasikmalaya.
Pemeriksaan Umum ;
Keadaan umum : kesadaran baik.
Pemeriksaan luar :
Tidak tampak luka atau memar.
Pemeriksaan kelamin :
Selaput dara : terdapat robekan di arah jam dua belas sampai dasar selaput dara, serta terdapat robekan di arah jam tiga sampai dasar, kesan robekan lama.
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang anak perempuan bernama Riyah Tohariyah umur kurang lebih empat belas tahun dengan keadaan, terdapat robekan di arah jam dua belas sampai dasar selaput dara serta terdapat robekan di arah jam tiga tidak sampai dasar, kesan robekan lama.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP.-
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa Nana Supriyatna alias Atik Bin Uwat Padini pada hari Jum’at dan hari Minggu tanggal yang tidak diingat lagi oleh terdakwa maupun oleh korban bulan September 2014 atau setidak- tidaknya pada tahun 2014 sekira jam 14.00 wib bertempat di rumah nenek korban di Kp. Cijangkar Rt.01 Rw.03 Desa Pasirhuni Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili perkaranya,, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pertama ; terdakwa melakukannya pada hari Jum’at tanggal yang tidak dingat lagi tahun 2014 sekira jam 14.00 wib bertempat di rumah nenek korban di Kp. Cijangkar Rt.01 Rw.03 Desa Pasirhuni Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya dengan cara korban sdri. Riah Tohariyah yang baru berusia kurang lebih 11 (sebelas) tahun berdasarkan Kartu Keluarga dan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh kepala Sekolah SLB ABC PGRI Ciawi yang menyatakan masih aktif di kelas 6 SLB ABC PGRI Ciawi, saat itu korban sedang bermain di dalam kamar kemudian terdakwa yang merupakan ayah tiri korban sdri. Riah Tohariyah datang ke dalam kamar korban untuk menyalurkan hasrat birahinya langsung menidurkan korban sambil membuka celana dalamnya serta menaikkan roknya, selanjutnya terdakwa membuka resleting celananya dan mengeluarkan kemaluannya yang sudah mengeras, kemudian memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan sdri. Riah Tohariyah hingga mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan sdri. Riah Tohariyah dan dari kemaluan korban mengeluarkan darah, setelah itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) lalu sdri. Riah langsung mandi dan mencuci pakainnya.
Kedua ; terdakwa melakukannya pada hari Minggu tanggal yang tidak dingat lagi tahun 2014 sekira jam 16.00 wib bertempat di rumah nenek korban di Kp. Cijangkar Rt.01 Rw.03 Desa Pasirhuni Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya dengan cara awalnya terdakwa mengajak korban sdri. Riah Tohariyah yang baru berusia kurang lebih 11 (sebelas belas) tahun kelas 6 SLB ABC PGRI Ciawi untuk bermain odong-odong dan korban sdri. Riah bersedia untuk bermain kemudian terdakwa mengajaknya ke dalam kamar dan di dalam kamar terdakwa membuka celana dalam korban sdri. Riah Tohariyah kemudian menaikkan roknya dan membuka resleting celana terdakwa lalu terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah menegang ke dalam kemaluan korban sdri. Riah Tohariyah hingga mengeluarkan cairan sperma di luar kemaluan sdri. Riah Tohariyah setelah itu terdakwa mengajak korban sdri. Riyah naik odong-odong.
Pada suatu hari, korban sdri. Riah Tohariyah mengeluh kepada neneknya yang bernama sdri. Ita binti Egi bahwa dirinya merasa kesakitan pada bagian pinggang dan selangkangan sehingga korban dibawa ke dokter untuk dilakukan pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Visum Et Refertum No. 353/66/VER/RSUD/XI/2014 tanggal 04 Nopember 2014 yang ditanda tangani oleh dr. Erni, Sp.OG Dokter pada RSUD Soekardjo Kota Tasikmalaya.
Pemeriksaan Umum :
Keadaan umum : kesadaran baik.
Pemeriksaan luar :
Tidak tampak luka atau memar.
Pemeriksaan kelamin :
Selaput dara : terdapat robekan di arah jam dua belas sampai dasar selaput dara, serta terdapat robekan di arah jam tiga sampai dasar, kesan robekan lama.
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang anak perempuan bernama Riyah Tohariyah umur kurang lebih empat belas tahun dengan keadaan, terdapat robekan di arah jam dua belas sampai dasar selaput dara serta terdapat robekan di arah jam tiga tidak sampai dasar, kesan robekan lama.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP.-
Atau
Ketiga :
Bahwa ia terdakwa Nana Supriyatna alias Atik Bin Uwat Padini pada hari Jum’at dan hari Minggu tanggal yang tidak diingat lagi oleh terdakwa maupun oleh korban bulan September 2014 atau setidak- tidaknya pada tahun 2014 sekira jam 14.00 wib bertempat di rumah nenek korban di Kp. Cijangkar Rt.01 Rw.03 Desa Pasirhuni Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili perkaranya,, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pertama ; terdakwa melakukannya pada hari Jum’at tanggal yang tidak dingat lagi tahun 2014 sekira jam 14.00 wib bertempat di rumah nenek korban di Kp. Cijangkar Rt.01 Rw.03 Desa Pasirhuni Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya dengan cara korban sdri. Riah Tohariyah yang baru berusia kurang lebih 11 (sebelas) tahun berdasarkan Kartu Keluarga dan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh kepala Sekolah SLB ABC PGRI Ciawi yang menyatakan masih aktif di kelas 6 SLB ABC PGRI Ciawi, saat itu korban sedang bermain di dalam kamar kemudian terdakwa yang merupakan ayah tiri korban sdri. Riah Tohariyah datang ke dalam kamar korban untuk menyalurkan hasrat birahinya langsung menidurkan korban sambil membuka celana dalamnya serta menaikkan roknya, karena korban melakukan perlawanan lalu terdakwa memegang kedua tangannya selanjutnya terdakwa membuka resleting celananya dan mengeluarkan kemaluannya yang sudah mengeras, kemudian memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan sdri. Riah Tohariyah hingga mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan sdri. Riah Tohariyah dan dari kemaluan korban mengeluarkan darah, setelah itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) lalu sdri. Riah langsung mandi dan mencuci pakainnya dan mengancam supaya tidak mengatakannya kepada siapapun.
Kedua ; terdakwa melakukannya pada hari Minggu tanggal yang tidak dingat lagi tahun 2014 sekira jam 16.00 wib bertempat di rumah nenek korban di Kp. Cijangkar Rt.01 Rw.03 Desa Pasirhuni Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya dengan cara awalnya sdri. Riah Tohariyah yang baru berusia kurang lebih 11 (sebelas belas) tahun kelas 6 SLB ABC PGRI Ciawi di pegang kedua tangannya untuk masuk ke dalam kamar dan setelah di dalam kamar terdakwa langsung membuka celana dalam korban sdri. Riah kemudian menaikkan roknya dan membuka resleting celana terdakwa kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah menegang ke dalam kemaluan korban sdri. Riah Tohariyah hingga megeluarkan cairan sperma di luar kemaluan korban sdri. Riah Tohariyah setelah itu terdakwa mengajak korban sdri. Riah naik odong-odong.
Pada suatu hari, korban sdri. Riah Tohariyah mengeluh kepada neneknya yang bernama sdri. Ita binti Egi bahwa dirinya merasa kesakitan pada bagian pinggang dan selangkangan sehingga korban dibawa ke dokter untuk dilakukan pemeriksaan yang hasil dituangkan dalam Visum Et Refertum No. 353/66/VER/RSUD/XI/2014 tanggal 04 Nopember 2014 yang ditanda tangani oleh dr. Erni, Sp.OG Dokter pada RSUD Soekardjo Kota Tasikmalaya.
Pemeriksaan Umum ;
Keadaan umum : kesadaran baik
Pemeriksaan luar :
Tidak tampak luka atau memar.
Pemeriksaan kelamin :
Selaput dara : terdapat robekan di arah jam dua belas sampai dasar selaput dara, serta terdapat robekan di arah jam tiga sampai dasar, kesan robekan lama.
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang anak perempuan bernama Riyah Tohariyah umur kurang lebih empat belas tahun dengan keadaan, terdapat robekan di arah jam dua belas sampai dasar selaput dara serta terdapat robekan di arah jam tiga tidak sampai dasar, kesan robekan lama.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan/ekspesi;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya, Penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Saksi: TATA TARYAT, SE Bin OLIB SUMIARJA..
Bahwa benar saya pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian sebagai saksi, dan semua keterangan yang pernah saksi kemukakan dihadapan penyidik tersebut benar ;
Bahwa saksi sekarang ini diperiksa dipersidangan sebagai saksi untuk dimintai keterangannya dalam kasus pencabulan;
Bahwa yang telah melakukan pencabulan adalah terdakwa;
Bahwa orang yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah Sdri. RIAH TOHARIAH yang tidak lain adalah anak tiri terdakwa;
Bahwa secara pastinya saksi tidak mengetahui hari dan tanggalnya perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak tirinya yang bernama Riah Tohariah tersebut, namun menurut pengakuan dari terdakwa ia mencabuli atau mennyetubuhi anak tirinya tersebut pada bulan September 2014 ;
Bahwa dari pengakuan terdakwa dan juga pengakuan korban, terdakwa menyetubuhi korban (Riah Tohariah) sebanyak 2 (dua) kali dirumah nenek korban di Kampung Cijangkar Desa Pasirhuni,Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui cara terdakwa waktu menyetubuhi korban tersebut;
Bahwa saksi tidak tau dan tidak melihat pada waktu terdakwa menyetubuhi korban;
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa telah menyetubuhi korban yang bernama Riah Tohariah tersebut karena ada kabar dari masyarakat yang memberitakan bahwa terdakwa telah menyetubuhi korban tersebut;
Bahwa pada waktu itu saksi langsung mencari terdakwa dan menanyakan kabar dari masyarakat tersebut, dan ternyata terdakwa mengakui bahwa benar yang bersangkutan telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali pada bulan September 2014 di kamar rumah nenek korban di Kampung Cijangkar, Desa Pasirhuni, Kecmatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa setelah saksi menanyai terdakwa dan dari pengakuan terdakwa menyatakan bahwa benar telah menyetubuhi korban, maka waktu itu terdakwa langsung diamankan dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib ;
Bahwa yang saksi ketahui bahwa korban pada waktu disetubuhi oleh terdakwa baru berumur 11 tahun ;
Bahwa menurut pengakuan dari korban pada waktu ia disetubuhi oleh terdakwa yang pertama kalai dilakukan dengan cara terdakwa merayu dan memaksa karena menurut korban pada waktu disetubuhi terdakwa, korban tidak mau dan melawan namun kedua tangan korban oleh terdakwa dipegangi, dan setelah terdakwa selesai menyetubuhi korban terus memberikan uang kepada korban sebesar Rp.10.000,- dan mengancam agar korban jangan bilang-bilang kepada siapapun dan setelah itu korban mandi , dan untuk perbuatan yang kedua dilakukan oleh terdakwa sama dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang pertama hanya yang kedua terdakwa berjanji akan mengajak korban untuk naik odong-odong;
Bahwa benar pada waktu itu pernah saksi tanyakan kepada korban dan korban memberithukan bahwa dari kemaluannya ketika disetubuhi terdakwa mengeluarkan darah ;
Bahwa benar sebelum diketahui bahwa korban telah disetubuhi oleh terdakwa memang pada waktu itu korban bilang pada neneknya bahwa ia sakist pinggang dan kemaluannya, makanya kemudian korban dibawa ke Puskesmas dan ketika korban diperiksa di Puskesmas Ciawi mengaku bahwa dirinya telah dipaksa dan disetubuhi oleh ayah tirinya (Terdakwa) sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa dengan kejadian ini korban sering mengeluh sakit dibagian kemaluannya ;
Bahwa korban tinggal serumah dengan neneknya sedangkan ayah korban sudah meninggal dunia dan setelah ada kejadian ini ibu korban atau istri terdakwa pergi dari rumah dan tidak diketahui keberadaannya;
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab mengapa terdakwa sampai tega menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawa umur tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Saksi RIYAH TOHARIYAH Binti MUMUH.
Bahwa benar saya pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian sebagai saksi, dan semua keterangan yang pernah saksi kemukakan dihadapan penyidik tersebut benar ;
Bahwa saksi sekarang ini diperiksa dipersidangan sebagai saksi untuk dimintai keterangannya dalam kasus pencabulan;
Bahwa yang telah melakukan pencabulan adalah terdakwa yang merupakan ayah tiri saksi ;
Bahwa yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah saksi sendiri ;
Bahwa pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap diri saksi tersebut pada hari dan tanggalnya sudah lupa namun pada bulan September 2014 sebanyak 2 (dua) kali dalam waktu yang berbeda dikamar rumah nenek saksi di Kampung Cijangkar, Desa Pasirhuni, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya ;
Bahwa pada kejadian yang pertama waktu itu saat saksi sedang dikamar kakek sedang tidur kemudian datang terdakwa lalu menindih badan saksi dan kemudian dengan pksa terdakwa membuka celana dalam yang sedang saksi kenakan, lalu menaikan pakaian yang saksi pakai lalu terdakwa memasukan kemaluannya kedalam lubang kemaluan saksisetelah terdakwa selesai menyetubuhi saksi lalu terdakwa memberikan uang kepada saksi sebesar Rp.10.000,- dan sebelum pergi terdakwa mengancam saksi agar tidak bilang-bilang kepada siapapun tentang kejadian tersebut, kemudian saksi terus mandi memberisihkan diri, untuk kejadian yang kedua kejadiannya sama seperti kejadian yang pertama dan pada waktu itu terdakwa terus mengajak saksi untuk bermain dan naik odong-odong;
Bahwa ketika terdakwa menyetubuhi saksi, waktu itu saksi melawan tidak mau dan menangis lalu kedua tangan saksi dipegang oleh terdakwa karena tenaga terdakwa lebih kuat maka saksi tidak bisa berbuat apa-apa dan terjadilah persetubuhan itu ;
Bahwa pada waktu saksi dipaksa disetubuhi oleh terdakwa dikamar kakek saksi tersebut, sebetulnya nenek dan kakek serta ibu saksi ada namun sedang berada didapur;
Bahwa pada waktu itu nenek, kakek dan ibu saksi tidak mengetahui kalau terdakwa telah menyetubuhi saksi, namun sekarang sudah mengetahui ;
Bahwa setelah kejadian bahwa saksi telah disetubuhi oleh terdakwa, waktu itu saksi tidak bilang-bilang kepada siapapun karena takut ancaman dari terdakwa itu ;
Bahwa umur saksi ketika disetubuhi oleh terdakwa waktu itu 11 tahun ;
Bahwa saksi ketika disetubuhi oleh terdakwa yang saksi rsakan adalah rasa sakit dikemaluan saksi ketika kemaluan terdakwa masuk kedalam kemaluan saksi itu ;
Bahwa benar pada waktu korban disetubuhi oleh terdakwa dari kemaluan saksi mengeluarkan darah ;
Bahwa pada waktu itu saksi bilang kepada nenek bahwa pinggang dan kemaluan saksi sakit dan saksi tidak bisa sekolah, kemudian saksi oleh Sdr. Ita dan Imin dibawa untuk diperiksakan ke Puskesmas Ciawi, dan ketika saksi diperiksa tersebut ditanya dan saksi mengaku bahwa benar bahwa saksi telah dipaksa disetubuhi oleh terdakwa, dan dari situlah kemudian Sdr.Imin dan Ita bilang kepada nenek- kakek dan Ibu saksi ;
Bahwa sekarang saksi sudah tidak sakit lagi, namun saksi takut kalau melihat terdakwa;
Bahwa setelah ibu kandung saksi mengetahui bahwa saksi telah disetubuhi oleh terdakwa yang tidak lain adalah ayah tiri saksi, lalu ibu kandung saksi pergi entah kemana saksi tidak tau ;
Bahwa ayah saksi sudah meninggal dunia;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Saksi IMIN Bin 3MON.
Bahwa benar saya pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian sebagai saksi, dan semua keterangan yang pernah saksi kemukakan dihadapan penyidik tersebut benar ;
Bahwa saksi sekarang ini diperiksa dipersidangan sebagai saksi untuk dimintai keterangannya dalam kasus pencabulan;
Bahwa yang telah melakukan pencabulan adalah terdakwa;
Bahwa orang yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah Sdri. RIAH TOHARIAH yang tidak lain adalah anak tiri terdakwa;
Bahwa secara pastinya saksi tidak mengetahui hari dan tanggalnya perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak tirinya yang bernama Riah Tohariah tersebut, namun menurut pengakuan dari korban ia disetubuhi oleh ayah tirinya (terdakwa) tersebut pada bulan September 2014 ;
Bahwa dari pengakuan pengakuan korban, terdakwa menyetubuhi korban (Riah Tohariah) sebanyak 2 (dua) kali dirumah nenek korban di Kampung Cijangkar Desa Pasirhuni,Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui cara terdakwa waktu menyetubuhi korban tersebut;
Bahwa saksi tidak tau dan tidak melihat pada waktu terdakwa menyetubuhi korban;
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa telah menyetubuhi korban yang bernama Riah Tohariah tersebut awalnya ketika bulan September saksi datang kerumah korban (Riah Tohariyah) dengan maksud untuk mengantarkan sekolah korban, namun menurut neneknya bahwa korban tidak akan masuk sekolah karena merasa sakit pada pinggangnya, selanjutnya beberapa hari kemudian korban oleh saksi dibawa untuk berobat ke Puskesmas Ciawi, dan hasil dari pemeriksaan di Puskesmas tersebut, saksi laporkan kepada Ketua RT setempat untuk menindak lanjuti karena dari hasil pemeriksaan di Puskesmas dan pengakuan korban bahwa ia telah disetubuhi oleh terdakwa selaku ayah tiri korban ;
Bahwa saksi tidak melakukan perbuatan apa-apa karena masalah ini telah dilaporkan oleh Sdr. Tata ke pihak yang berwajib ;
Bahwa yang saksi ketahui bahwa korban pada waktu disetubuhi oleh terdakwa baru berumur 11 tahun ;
Bahwa menurut pengakuan dari korban pada waktu ia disetubuhi oleh terdakwa yang pertama kalai dilakukan dengan cara terdakwa merayu dan memaksa karena menurut korban pada waktu disetubuhi terdakwa, korban tidak mau dan melawan namun kedua tangan korban oleh terdakwa dipegangi, dan setelah terdakwa selesai menyetubuhi korban terus memberikan uang kepada korban sebesar Rp.10.000,- dan mengancam agar korban jangan bilang-bilang kepada siapapun dan setelah itu korban mandi , dan untuk perbuatan yang kedua dilakukan oleh terdakwa sama dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang pertama hanya yang kedua terdakwa berjanji akan mengajak korban untuk naik odong-odong;
Bahwa benar pada waktu itu pernah saksi tanyakan kepada korban dan korban memberithukan bahwa dari kemaluannya ketika disetubuhi terdakwa mengeluarkan darah ;
Bahwa benar sebelum diketahui bahwa korban telah disetubuhi oleh terdakwa memang pada waktu itu korban bilang pada neneknya bahwa ia sakist pinggang dan kemaluannya, makanya kemudian korban dibawa ke Puskesmas dan ketika korban diperiksa di Puskesmas Ciawi mengaku bahwa dirinya telah dipaksa dan disetubuhi oleh ayah tirinya (Terdakwa) sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa dengan kejadian ini korban sering mengeluh sakit dibagian kemaluannya dan pinggangnya ;
Bahwa korban tinggal serumah dengan neneknya sedangkan ayah korban sudah meninggal dunia dan setelah ada kejadian ini ibu korban atau istri terdakwa pergi dari rumah dan tidak diketahui keberadaannya;
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab mengapa terdakwa sampai tega menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawa umur tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Saksi MAMAN SURATMAN Bin YAYA SUTRYA.
Bahwa benar saya pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian sebagai saksi, dan semua keterangan yang pernah saksi kemukakan dihadapan penyidik tersebut benar ;
Bahwa saksi sekarang ini diperiksa dipersidangan sebagai saksi untuk dimintai keterangannya dalam kasus pencabulan;
Bahwa yang telah melakukan pencabulan adalah terdakwa;
Bahwa orang yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah Sdri. RIAH TOHARIAH yang tidak lain adalah anak tiri terdakwa;
Bahwa secara pastinya saksi tidak mengetahui hari dan tanggalnya perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak tirinya yang bernama Riah Tohariah tersebut, namun menurut pengakuan dari korban ia disetubuhi oleh ayah tirinya (terdakwa) tersebut pada bulan September 2014 ;
Bahwa dari pengakuan korban, terdakwa menyetubuhi korban (Riah Tohariah) sebanyak 2 (dua) kali dirumah nenek korban di Kampung Cijangkar Desa Pasirhuni,Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui cara terdakwa waktu menyetubuhi korban tersebut;
Bahwa saksi tidak tau dan tidak melihat pada waktu terdakwa menyetubuhi korban;
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa telah menyetubuhi korban yang bernama Riah Tohariah tersebut dari pembicaraan warga masyarakat sekitar ;
Bahwa saksi tidak melakukan perbuatan apa-apa karena masalah ini telah dilaporkan ke pihak yang berwajib ;
Bahwa yang saksi ketahui bahwa korban pada waktu disetubuhi oleh terdakwa baru berumur 11 tahun ;
Bahwa menurut pengakuan dari korban pada waktu ia disetubuhi oleh terdakwa yang pertama kalai dilakukan dengan cara terdakwa merayu dan memaksa karena menurut korban pada waktu disetubuhi terdakwa, korban tidak mau dan melawan namun kedua tangan korban oleh terdakwa dipegangi, dan setelah terdakwa selesai menyetubuhi korban terus memberikan uang kepada korban sebesar Rp.10.000,- dan mengancam agar korban jangan bilang-bilang kepada siapapun dan setelah itu korban mandi , dan untuk perbuatan yang kedua dilakukan oleh terdakwa sama dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang pertama hanya yang kedua terdakwa berjanji akan mengajak korban untuk naik odong-odong;
Bahwa benar pada waktu itu pernah di tanyakan kepada korban dan korban memberithukan bahwa dari kemaluannya ketika disetubuhi terdakwa mengeluarkan darah ;
Bahwa benar korban selain berobat ke Puskesmas Ciawi juga dibawa ke Rumah Sakit Umum Dr. Sukarjo Tasikmalaya untuk berobat dan divisum ;
Bahwa kalau dilihat dari fisiknya korban tidak mengalami gangguan kejiwaannya hanya korban mengalami sakit pada kemaluannya serta pinggangnya ;
Bahwa korban tinggal serumah dengan neneknya sedangkan ayah korban sudah meninggal dunia dan setelah ada kejadian ini ibu korban atau istri terdakwa pergi dari rumah dan tidak diketahui keberadaannya;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan, karena telah melanggar hukum pemerintah dan hukum agama ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa memberitahukan bahwa keterangan saksi tersebut benar dan idak keberatan ;
Saksi ITA Binti EGI.
Bahwa benar saya pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian sebagai saksi, dan semua keterangan yang pernah saksi kemukakan dihadapan penyidik tersebut benar ;
Bahwa saksi sekarang ini diperiksa dipersidangan sebagai saksi untuk dimintai keterangannya dalam kasus pencabulan;
Bahwa yang telah melakukan pencabulan adalah terdakwa;
Bahwa orang yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah Sdri. RIAH TOHARIAH yang tidak lain adalah anak tiri terdakwa;
Bahwa secara pastinya saksi tidak mengetahui hari dan tanggalnya perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak tirinya yang bernama Riah Tohariah tersebut, namun menurut pengakuan dari korban ia disetubuhi oleh ayah tirinya (terdakwa) tersebut pada bulan September 2014 ;
Bahwa dari pengakuan korban, terdakwa menyetubuhi korban (Riah Tohariah) sebanyak 2 (dua) kali dirumah nenek korban di Kampung Cijangkar Desa Pasirhuni,Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui cara terdakwa waktu menyetubuhi korban tersebut;
Bahwa saksi tidak tau dan tidak melihat pada waktu terdakwa menyetubuhi korban;
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa telah menyetubuhi korban yang bernama Riah Tohariah tersebut awalnya ketika bulan September 2014 Sekira jam 15.00 wib korban berbicara dan mengeluh sakit di bagian pinggangnya selain itu sakit di bagian selangkangan dan korban bilang karena ditumpakan oleh bapak (terdakwa) mengetahui hal tersebut kemudian saksi memberitahukan kepada Sdri. Imin (tetanga) dan saksi minta untuk diantarkan ke Puskesmas Ciawi, kemudian setelah dari Puskesmas Sdr. Imin memberitahukan hasil dari pemeriksaan korban di Puskesmas tersebut kepada Ketua RT setempat dan kemudian ketua Rt setempat memanggil tokok masyarakat setempat untuk kumpul dirumah Ketua RT sehabis magrib yang pada waktu itu bermaksud untuk memanggil terdakwa namun ketika terdakwa dipanggil yang bersdangkutan tidak ada ditempat sudah pergi, kemudian Ketua RT dan tokoh masyarakat menanyai kepada korban ( Riah Tohariyah) dan dari pengakuan korban membenarkan bahwa ia telah disetubuhi secara paksa oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) kali dikamar rumah nenek pada bulan September 2014;
Bahwa saksi tidak melakukan perbuatan apa-apa karena masalah ini telah dilaporkan oleh Sdr. Tata ke pihak yang berwajib ;
Bahwa yang saksi ketahui bahwa korban pada waktu disetubuhi oleh terdakwa baru berumur 11 tahun ;
Bahwa menurut pengakuan dari korban pada waktu ia disetubuhi oleh terdakwa yang pertama kalai dilakukan dengan cara terdakwa merayu dan memaksa karena menurut korban pada waktu disetubuhi terdakwa, korban tidak mau dan melawan namun kedua tangan korban oleh terdakwa dipegangi, dan setelah terdakwa selesai menyetubuhi korban terus memberikan uang kepada korban sebesar Rp.10.000,- dan mengancam agar korban jangan bilang-bilang kepada siapapun dan setelah itu korban mandi , dan untuk perbuatan yang kedua dilakukan oleh terdakwa sama dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang pertama hanya yang kedua terdakwa berjanji akan mengajak korban untuk naik odong-odong;
Bahwa benar pada waktu itu pernah saksi tanyakan kepada korban dan korban memberithukan bahwa dari kemaluannya ketika disetubuhi terdakwa mengeluarkan darah ;
Bahwa pada waktu korban diperiksa di Puskesmas Ciawi belum divisum dan korban divisum di RSUD Dr. Sukarjo Tasikmalaya ;
Bahwa dengan kejadian ini korban sering mengeluh sakit dibagian kemaluannya dan pinggangnya, namun kejiwaannya normal tidak ada gangguan ;
Bahwa korban tinggal serumah dengan neneknya sedangkan ayah korban sudah meninggal dunia dan setelah ada kejadian ini ibu korban atau istri terdakwa pergi dari rumah dan tidak diketahui keberadaannya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa memberitahukan bahwa keterangan saksi tersebut benar dan idak keberatan ;
Saksi ENOK KARIN Binti EMO SUHARMO.
Bahwa saksi yang bernama ENOK KARTINI Binti EMO SUHARMO, dikarenakan yang bersangkutan berhalangan hadir dipersidangan untuk dimintai keterangannya, maka atas permohonan dari Jaksa Penuntut Umum keterangannya sebagaimana yang tercantum dalam BAP Polisi tertanggal 03 Nopember 2014 yang dibuat oleh YOSEP HENDRIYANA, SH, Pangkat BRIGPOL, Nrp. 86021280, Selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Polres Tasikmalaya Kota telah dibacakan dipersidangan pada tanggal 18 Pebruari 2014 setelah mendapatkan persetujuan dari Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan dari saksi Enok Kartini yang dibacakan dipersidangan tersebut terdakwa memberitahukan bahwa keterangan sdaksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut dikenali Terdakwa dan para saksi dan oleh karena barang-barang bukti tersebut telah disita secara sah berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, maka barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut;
Bahwa Saya pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian sebagai tersangka dan semua keterangan yang pernah disampaikan dihadapan penyidik semua benar ;
Bahwa terdakwa mengerti sekarang ini disidangkan karena terdakwa telah melakukan tindak pidana pencabulan ;
Bahwa benar terdakwa telah mencabuli atau menyetubuhi korban yang bernama Riah Tohariah yang tidak lain adalah anak tiri terdakwa ;
Bahwa terdakwa menyetubuhi korban yang bernama Riyah Tohariyah yang tidak lain adalah anak tiri terdakwa tersebut sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa terdakwa menyetubuhi korban yang bernama Riyah Tohariyah bertempat di kamar rumah nenek korban yang beralamat di Kampung Cijangkar, Desa Pasirhuni, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, untuk yang pertama terdakwa lakukan pada hari Jum’at, tanggalnya lupa bulan September 2014 sekira jam 14,00 Wib, yang kedua pada hari Minggu, tanggalnya lupa pada bulan September 2014 sekira jam 16.00 Wib ;
Bahwa terdakwa pada waktu menyetubuhi korban tidak dengan ancaman, namun ketika terdakwa mau menyetubuhi korban yang pertama korban tidak mau dan melakukan perlawanan, kemudian kedua tangan korban terdakwa pegang dan setelah terdakwa dapat membuka celana dalam korban kemudian terdakwa memasukan alat kemalauan terdakwa yang sudah tegang kedalam kemaluan korban dan menggerak-gerakan naik turun selama kurang lebih 4 (empat) menit dan mengeluarkan sperma didalam kemalauan korban, setelah selesai terdakwa memberi uang kepada korban sebesar Rp.10.000,- dan dan bilang kepada korban agar tidak bilang-bilang kepada siapapun atas kejadian tersebut, setelah itu korban mandi dan mencuci pakaiannya, Untuk perbuatan yang kedua kalinya terdakwa lakukan pertama-tama terdakwa mengajak korban untuk bermain odong-odang dan korban bersedia, kemudian terdakwa mengajak korban kedalam kamar dan didalam kamar terdakwa membuka paksa celana dalam yang dikenakan korban dan menaikan roknya dan selanjutnya terdakwa membuka resleting celana dan mengeluarkan kemaluan terdakwa yang sudah tegang dan memasukan kemaluan terdakwa kedalam kemalauan korban yang pada waktu itu sudah terdakwa baringkan diatas kasur kemudian terdakwa menggerak-gerakan naik turun kurang lebih selama 4 (empat) menit dan dari kemalauan terdakwa mengeluarkan cairan sperma yang dikeluarkan diluar kemaluan korban, setelah itu terdakwa mengajak korban naik odong-odang ;
Bahwa ketika korban terdakwa setubuhi yang pertama dalam keadaan menangis;
Bahwa yang membuka celana dalam korban sebelum terdakwa setubuhi adalah terdakwa sendiri, karena pada waktu itu korban tidak mau untuk diajak bersetubuh ;
Bahwa benar terdakwa sadar dan mengetahui bahwa korban yang terdakwa paksa disetubuhi tersebut adalah anak tiri terdakwa;
Bahwa setau terdakwa umur terdakwa ketika terdakwa setubuhi baru berumur 11 tahun;
Bahwa benar ketika terdakwa menyetubuhi korban dari kemaluan korban baik ketika disetubuhan yang pertama maupun yang kedua kemaluan korban mengeluarkan darah;
Bahwa terdakwa menyetubuhi korban karena untuk menyalurkan hasrat birahi terdakwa saja ;
Bahwa istri terdakwa biasa melayani terdakwa namun sekarang istri terdakwa sedang punya anak kecil ;
Bahwa benar pada waktu terdakwa menyetubuhi korban waktu itu yang ada dirumah hanya korban dan terdakwa;
Bahwa korban tinggal serumah dengan mertua terdakwa dan adik ipar terdakwa, namun pada waktu kejadian tersebut yang ada dirumah hanya korban saja ;
Bahwa benar dengan kejadian ini terdakwa mengaku bersalah dan menyesali akan perbuatan ini dan berjanji tidak akan melakukan lagi perbuatan yang diancam pidana;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum kecuali dalam perkara ini ;
Bahwa kalau dilihat dari fisiknya korban tidak mengalami gangguan kejiwaannya hanya korban mengalami sakit pada kemaluann serta pinggangnya ;
Bahwa terdakwa sebelum kejadian ini belum pernah melakukan perbuatan melakukan persetubuhan dengan orang lain yang bukan istri terdakwa ;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan, karena telah melanggar hukum pemerintah dan hukum agama ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang menguntungkan (a de charge) maupun alat bukti lain meskipun telah diberi kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para saksi-saksi, di persidangan yang dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti di persidangan yang diajukan penuntut umum yang bersesuaian antara satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim (selanjutnya disebut “Majelis”) memperoleh fakta-fakta sebagai berikut;
Bahwa pertama terdakwa pada hari Jum’at, bulan September 2014 sekira Jam 14.00 Wib bertempat dirumah nenek korban yang beralamat di Kampung Cijangkar Rt.01/03 Desa Pasirhuni, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya telah menyetubuhi saksi Riyah Tohariyah yang pada waktu itu baru berumur 11 tahun, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara ketika itu korban sedang bermain didalam kamar kemudian terdakwa yang merupakan ayah tiri korban masuk kedalam kamar, kemudian menindih bdan korban yang pada waktu itu sedang berbaring diatas kasur kemudian terdakwa memaksa membuka celana dalam yang sedang dipakai korban, selanjutnya terdakwa membuka resleting celana yang dikenakannya dan mengeluarkan kemaluannya yang sudah tegang dan langsung akan memasukan kemaluannya kedalam lubang kemaluan korban, namun pada waktu itu korban berontak dan melakukan perlawanan, karena korban melakukan perlawanan kemudian kedua tangan korban dipengi oleh terdakwa selannjutnya terdakwa memasukan kemaluannya kedalam kemaluan korban, kemudian mengerak-gerakan naik turun selama kurang lebih 4 (empat) menit dan dari kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan korban, setelah terdakwa selesai melakukan hasrat birahinya kemudian memberikan uang kepada korban Rp.10.000,- (seuluh ribu rupiah) dan bilang kepada korban agar kejadian tersebut jangan dibilang-bilangkan kepada orang lain;
Bahwa kedua pada hari Minggu, bulan September 2014 terdakwa telah membujuk korban dengan cara terdakwa mengajak korban unuk bermain odong-odong dan waktu itu korban bersedia, selanjutnya terdakwa mengajak korban kedalam kamar dan didalam kamar terdakwa langsung membuka celana dalam yang sedang dipakai korban dan menaikan rok yang sedang dipakai korban, selanjutnya terdakwa membuka resleting celana yng dipakaianya dan mengeluarkan alat kelaminnya yang sudah tegang terus memasukan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan menggerak-gerakan naik turun kurang lebih selama 4 (empat) menit dan dari kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma yang dikeluarkan diluar kemaluan korban, setelah selesai terdakwa mengajak korban untuk naik odong-odong ;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut kemudian korban mengeluh sakit pinggang dan kemaluannya, kemudian oleh Sdr. Imin dan Ita korban dibawa ke Puskesmas Ciawi dan sewaktu korban diperiksa di Puskesmas Ciawi ditanya dan korban mengaku bahwa sakit pinggang dan kemaluannya tersebut karena disetubuhi oleh ayah tirinya (terdakwa), bahwa mengetahui hal tersebut selanjutnya Sdr. Imin melaporkannya kepada Ketua RT setempat dan malamnya sehabis magrib kumpulan tokoh masyarakat dan memanggil terdakwa namun terdakwa sudah tidak ada dirumahnya, selanjutnya korban ditanya dan mengaku bahwa benar ia telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) kali pada bulan September 2014 dikamar rumah neneknya di Kampung Cijangkar Desa Pasirhuni Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya kemudian untuk melengkapi laporan kepolisi korban diperiksakan di Rumah Sakit UmumDr. Sukarjo Tsikmalaya untuk divisum ;
Bahwa atas kejadian tersebut kemudian oleh warga terdakwa dilaporkan ke Polisi dan terdakwa ditangkap dan sekarang disidangkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut dapat dinyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Kesatu : melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP ; Atau :
Kedua : melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP ; Atau :
Ketiga : melanggar Pasal 82 Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa dengan jenis dakwaan yang diformulasikan dalam bentuk alternatif tersebut, maka Majelis mempunyai keleluasaan untuk mempertimbangkan dakwaan mana yang paling relevan dengan perbuatan Terdakwa yang akan dipertimbangkan oleh Majelis, dan apabila dakwaan yang dipilih oleh Majelis untuk dipertimbangkan terbukti, maka dakwaan lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mempertimbangkan karakteristik masing-masing pasal yang didakwakan dan dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan, maka menurut Majelis dakwaan yang paling relevan dengan perbuatan Terdakwa adalah dakwaan kesatu yaitu Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Dengan sengaja melakukan kekerasan, ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya;
Dilakukan denagan secara berulang kali;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang ”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” merujuk pada konsep subyek hukum baik subyek hukum orang (naturlijk persoon) maupun pribadi hukum/badan hukum (recht person);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa telah dihadirkan sebagai terdakwa seseorang yang merupakan subyek hukum orang pribadi yaitu terdakwa NANA SUPRIYATNA Alias ATIK Bin UWAT PADINI, yang setelah ditanyakan dan dicocokkan identitasnya sebagaimana tertulis di dalam surat dakwaan dengan keterangan terdakwa mengenai identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata terdakwa membenarkannya, karena itu keberadaan terdakwa yang diajukan ke persidangan ini telah memenuhi unsur “Setiap Orang”, sedangkan untuk menilai apakah perbuatan terdakwa terbukti atau tidak merupakan unsur lain yang akan dipertimbangkan di bawah ini;
Ad.2. Unsur ;Dengan sengaja melakukan kekerasan, ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur dengan sengaja ialah suatu perbuatan yang didorong oleh niat yang ada pada diri pelaku sebulun pelaaku mewujudkan perbuatan tersebut dan hasil perbatan dari pelaku tersebut adalah hal yang diniginkan oleh pelaku;
Menimbnag, bahwa sebagaimana fakta persidangan bahwa pelaku telah melakuka persetubuhan dengan saksi korban RIAH TOHARIAH yakni dengan cara terdakwa terlebih dahulu mendaangi korban yang sedang bermain-main didalam kamar korban lalu terdakwa langsung menidurkan korban pada dan terdakwa kemudian membuka celana dalam korban setelah celna dalam korban terlepas kterdakwa lalu memasukkan batang kemaluannya kedalam kelamin korban, karena saksi korban merasa sakit korban melakukan perlawanan akan tetapi terdakwa tetap memaksa kemaluannya masuk kedalam kelamin korban dan mengucapkan kat-kata ancaman jika korban terus melawan dan memjerit terdakwa akan memukulnyadan memegangi tangan koban, sehingga koran takut dan tak berdaya menghalangi perbuatan terdakwa sehingga terdakwa menaik turunkaan pantatnya beberapa kali dalam tempo kira-kira selama lima menit sehingga terdakwa mersa nikmat dan mengeluarkan sperma, dengan demikian dari persiapan dan cara serta dengan selesainya persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban tersebut dapat diyakini bahwa niat terdakwa sebelumya adalah untuk melakukan persetubuhan dengan korban, dengan demikian unsur ini telah terbukti oleh perbatan terdakwa;
Ad.3. Dilakukan dengan secara berulang kali;
Menimbang, bahwa yang dimaksud oleh undang-undang dengan unsur dilakukan denga secara berulang kali adalah suaatu pebuatan yang sejenis dilakukan berulang kali dalam kurun waktu yang berbeda dan perbuatan tersebut dianggap sebagai perbatan yang berdiri sendiri;
Menimbang, bahwa perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban pertama sekali adalah pada bulan September 2014 di rumah tempat tinggal terdakwa dan korban sendiri di KP. Cicangkar Rt.01 Rw. 03 Desa Pasirhuni Ciawi Kab. Tasikmalaya, sebab korban adalah ayah tiri dari terdakwa. Dan kemudian terdakwa mengulangi perbuatan perseubuhan dengan saksi korban tepatnya pada hari Minggu tanggal sudah lupa pada tahun 2014 sekitar jam 16.00 wib bertempat dirumah nenek korban di Kp. Cicangkar Ds. Pasirhuni Ciawi tidak jauh dari rumah empat tinggal terdakwa;
Menimbang, bahwa operbutan persetubuhan tersbut terdakwa lakukan dengan cara-cara terlebih dahulu membuka celana dalam korban kemudian terdakwa memasukkan batang kelaminnya kedalamkelamin korban seraya menaik turunkan pantatnya berulang kali selama lebih kurang lima menit sehingga terdakwa merasa nikmat dan mengeluarkan sperma;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan persetubuhan yang dilakukan oleh erdakwa tersubut terhadap korban, terhadap diri korban elah dilakukan visum et revertum, sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh RSUD Soekoharjo Kota Tasikmalaya nomor :353/VER/RSUD/XI/2014 yang berkesimpulan : selaput dara terdapat robk di arah jam 12 (dua belas) sampai dasar selapu dara, sea terdapat robekan di arah jam 3 (tiga) sampai dasar. Kesan robekan lama;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur : Dilakukan dengan secara berulang kali, telah terbukti oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan ditas ternyata seluruh unsure-unsur dari pasal yang didakwakan tersebut telah terbukti oleh perbutan terdakwa, dengan demikian Majelis Hkim berpendapat bahwa terdakwa telah erbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melkukan perbuatan piadana : “ DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”;
Menimbang, bahwa dari hasil pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan di persidangan ternyata pada diri maupun perbuatan Terdakwa tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana Terdakwa, maka oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dipidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan berdasarkan data dan fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
Keadaan-keadaan yang memberatkan;
Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban yang baru berumur 11 tahun ;
Perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik keluarga korban ;
Keadaan-keadaan yang meringankan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya itu ;
Terdakwa menyesali perbutannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut dan di sisi lain mempertimbangkan pula pembelaan/permohonan dari Terdakwa yang mohon agar terdakwa dapat diberikan hukuman yang seringan-ringannya, maka Majelis berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana akan tersebut pada amar Putusan ini telah tepat dengan perbuatan Terdakwa dan memenuhi rasa keadilan serta menjamin tertib hidup dan ketenangan di tengah-tengah masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam proses pemeriksaan perkara ini Terdakwa telah ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang sah dan cukup, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) sub (b) KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 KUHAP terhadap Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar Putusan ini;
Mengingat, ketentuan Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan KUHAP serta ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa. NANA SUPRIYATNA Alias ATIK Bin UWAT PADINI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ; “ DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa. NANA SUPRIYATNA Alias ATIK Bin UWAT PADINI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) tahun, dan denda sebesar Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka dikurung selam 4 (empat ) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada hari: Senin, Tanggal 30 Maret 2015, oleh kami: MOTUR PANJAITAN, S.H, sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan: RIYANTI DESIWATI, S.H. M.H, dan EDY WIBOWO, S.H., M.H., masing -masing sebagai Hakim Anggota; Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh: HUJAEMAH, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh: IWAN SOMANTRI, S.H, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tasikmalaya serta dihadiri oleh Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota,Hakim Ketua,
1. RIYANTI DESIWATI, SH.MH. MOTUR PANJAITAN, S.H.
2. EDY WIBOWO, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
HUJAEMAH, SH.