181/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Putusan PN KEBUMEN Nomor 181/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUJI Bin SARING SUJANI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MUJI bin SARING SUJANI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun ; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Yamaha No.Pol. AA-4497-LW beserta STNKnya Dikembalikan kepada Muji Bin Saring Sujani. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 181/Pid.Sus/2016/PN.Kbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MUJI Bin SARING SUJANI ;
Tempat lahir : Kebumen ;
Umur/tanggal lahir : 31 Tahun / 6 Agustus1984;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Ngasinan Rt.01/Rw.03 Kecamatan Bonorowo
Kabupaten Kebumen ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor : 181/Pid.Sus/2016/PN Kbm tanggal 29 Juli 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 181/Pid.Sus/2016/PN Kbm tanggal 29 Juli 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUJI bin SARING SUJANI bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, sesuai surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUJI bin SARING SUJANI berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Yamaha No.Pol. AA-4497-LW beserta STNKnya, dikembalikan pada terdakwa MUJI bin SARING SUJANI;
Menetapkan agar terdakwa tersebut membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman karena terdakwa dan keluarga korban sudah berdamai dan terdakwa akan bekerja kembali ke Kalimantan ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MUJI bin SARING SUJANI, pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2016 sekira jam 20.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2016, bertempat di jalan raya antara Kebumen - Banyumas tepatnya di depan Bengkel “Fajar” masuk wilayah Desa Wonokriyo, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen, sebagai orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yaitu terdakwa pada saat mengemudikan sepeda motor Yamaha Vixion No.Pol. AA-4497-LW telah menabrak korban L. BUDIYANTO KWATMODJO sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara pada pokoknya sebagai berikut : ---------------
Bahwa Terdakwa pada waktu seperti uraian di atas ketika mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion No.Pol. AA-4497-LW dengan memboncengkan saksi MARTIMAN, dari arah barat ke timur atau dari arah Cilacap hendak pulang ke Bonorowo dengan kecepatan 60-70 km/jam dan cuaca dalam keadaan gerimis. Sesampainya di jalan raya antara Kebumen - Banyumas tepatnya di depan Bengkel “Fajar” masuk wilayah Desa Wonokriyo, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, dalam jarak ± 50 (lima puluh) meter Terdakwa melihat korban L. BUDIYANTO KWATMODJO hendak menyeberang jalan dari arah selatan ke utara dan berdiri di tengah-tengah badan jalan yang saat itu Terdakwa hanya menurunkan kecepatan sepeda motornya tanpa membunyikan klakson dan tetap berjalan lurus ke depan. Bahwa ketika jarak ± 15 (lima belas) meter Terdakwa sempat membunyikan klakson namun disaat bersamaan korban juga berjalan cepat menyeberang ke arah utara. Bahwa keadaan tersebut membuat Terdakwa panik dan tidak mengerem sepeda motornya, hanya berusaha menghindar dengan cara membelokkan sepeda motornya ke arah kiri bermaksud melewati korban. Akan tetapi setang sebelah kanan sepeda motor yang dikemudikan Terdakwa langsung menabrak samping kiri korban hingga terjatuh di badan jalan sebelah utara dalam keadaan tidak sadarkan diri. Bahwa akibat tabrakan tersebut maka korban L. BUDIYANTO KWATMODJO mengalami luka-luka tanda-tanda kekerasan tumpul berupa memar di kepala bagian belakang, kelopak mata kiri dan tungkai bahwa kiri, luka lecet yang tersebar dibeberapa bagian tubuh dan tanda-tanda patah tulang kering kiri, sesuai kesimpulan hasil Visum et Repertum dari RS. PKU. MUHAMMADIYAH Gombong Nomor : 316/IV.6/RM/VER/2016 tanggal 18 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FATAH ABDUL YASIR yang setelah sempat dirawat selama 01 (satu) hari di RS. PKU. MUHAMMADIYAH Gombong maka pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2016 korban meninggal dunia sesuai Surat Keterangan Kematian dari RS. PKU. MUHAMMADIYAH Nomor : 08/PKU/Med/SKK/ICU/V/2016 tanggal 08 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SOLICHATI FATONAH. Bahwa Terdakwa selaku pengendara sepeda motor ketika melihat orang yang hendak menyeberang jalan, seharusnya melakukan pengereman dan mendahulukan agar orang tersebut menyeberang, tidak hanya sekedar mengurangi kecepatan sepeda motor tanpa melakukan pengereman.
Perbuatan terdakwa MUJI bin SARING SUJANI sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan atas dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
LIANAWATI Bin LIE KIEM DJOUN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadapkan di persidangan sehubungan dengan kecelakaan yang menimpa suami saksi, yaitu L Budiyanto Kwatmodjo ;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2016 sekitar pukul 20.25 Wib di jalan Kebumen-Banyumas tepatnya di jalan Yos Sudarso di depan bengkel Fajar (depan rumah saksi ) kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen ;
Bahwa kejadiannya bermula ketika saksi dan suami serta anak-anak pulang dari gereja Katholik Gombong, belum sempat masuk rumah, suami saksi mengajak saksi untuk menengok Bank Mandiri yang letaknya ada diseberang jalan karena habis pindahan, karena capek saksi tidak mau, akhirnya suami saksi berangkat sendiri dan pintu dikunci dari luar, setelah berada di dalam rumah tidak lama kemudian saksi diberitahu oleh tetangga kalau suami saksi mengalami kecelakaan lalulintas dan di bawa ke Rumah sakit PKU Muhammadiyah Gombong, selanjutnya saksi dan anak saksi pergi ke rumah sakit untuk menjenguk ;
Bahwa keadaan suami saksi dalam keadaan setengah sadar, kepala bagian belakang mengalami luka serta mengeluarkan darah dan tulang kering kaki kirinya patah ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut suami saksi meninggal pada hari Minggu tanggal 8 Mei 2016 sekitar pukul 01.00 Wib ;
Bahwa saksi mengetahui yang menabrak suami saksi adalah terdakwa karena pada malam kejadian terdakwa ada di rumah sakit dan mengakui bahwa ia yang menabrak suami saksi ;
Bahwa menurut terdakwa pada saat kecelakaan terjadi ia berboncengan dengan temannya dan berjalan dari arah Purwokerto menuju rumahnya ;
Bahwa pada saat kejadian keadaan arus lalu lintasnya sepi dan cuacanya habis turun hujan ;
Bahwa saksi dan keluarga sudah menerima kejadian tersebut dengan iklas dan menganggapnya sebagai musibah, serta menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan ;
Bahwa terdakwa dan keluarga sudah meminta maaf dan sudah memberikan bantuan berupa uang sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
MARTIMAN Bin MARTONO yang dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2016 sekitar pukul 20.25 Wib di Jalan raya Kebumen-Banyumas tepatnya di depan bengkel fajar termasuk Desa Wonokriyo Kec.Gombong Kab.Kebumen antara sepeda motor Nopol.AA-4497-LW ;
Bahwa saat terjadi kecelakaan lalu lintas saksi selaku penumpang/pembonceng sepeda motor Nopol.AA-4497-LW yang dikendarai oleh terdakwa melaju dari arah barat ke timur dari Cilacap dengan tujuan Bonorowo Kebumen, saat itu posisi berjalan di lajur jalan sebelah kiri kecepatan kurang lebih 60-70 Km/jam saat hendak melewati pasar Gombong Kebumen sekitar jarak 50 meter, saksi melihat ada penyeberang jalan yang menyeberang dari arah selatan ke utara kemudian penyeberang jalan sempat berhenti di tengah-tengah badan jalan kemudian Terdakwa membunyikan klakson sebanyak 2 kali dan penyeberang jalan tersebut saksi lihat tetap berhenti di tengah-tengah badan jalan saat jarak semakin dekat tiba-tiba penyeberang jalan tersebut menyeberang ke utara dan saksi merasakan terdakwa panik kemudian melakukan pengereman dan menghindar ke utara namun masih menabrak pejalan kaki tersebut kemudian saksi jatuh dan langsung minta pertolongan kepada warga untuk membantu menolong korban hingga petugas Pos lantas Gombong datang, kemudian korban dibawa ke PKU Muhammadiyah Gombong kebumen dengan kendaraan dinas Polisi ;
Bahwa setelah mengetahui penyeberang jalan tersebut tergeletak di tepi jalan sebelah utara kemudian saksi minta tolong terhadap warga sekitar untuk mengangkat korban dan membawanya ke teras toko sebelah utara tempat kejadian, saat itu kondisi korban pejalan kaki dalam keadaan tidak sadarkan diri dan dagu lecet ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengalami kecelakaan pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2016 sekitar pukul 20.25 Wib di jalan umum jurusan Kebumen – Banyumas tepatnya di depan bengkel Fajar, termasuk kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen ;
Bahwa kejadiannya berawal pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2016 terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion No.Pol AA-4497-LW berboncengan dengan saudara sepupu terdakwa yang bernama Martiman berangkat dari Cilacap tujuan pulang ke rumah di Desa Ngasinan, Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen, sekira pukul 20.25 Wib saat memasuki jalan umum jurusan Kebumen-Banyumas tepatnya di depan bengkel Fajar, termasuk kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen, terdakwa mengendarai sepeda motornya berjalan dari arah barat ke timur dengan kecepatan kurang lebih 60-70 km/jam dengan posisi berjalan lurus di lajur jalan sebelah kiri kurang lebih 1 (satu) meter di sebelah kiri /selatan as jalan, pada jarak kurang lebih 50 meter terdakwa melihat ada seorang laki-laki pejalan kaki yang sedang berhenti di tengah-tengah badan jalan menghadap ke utara, terdakwa tetap berjalan lurus dan sedikit mengurangi kecepatan sepeda motornya, setelah berjarak kurang lebih 15-20 meter terdakwa membunyikan klakson sebanyak 2 kali, namun laki-laki penyeberang jalan tersebut reaksinya malah berjalan semakin cepat, melihat itu terdakwa panic, selanjutnya terdakwa berusaha berjalan lebih ke kiri/utara dengan maksud agar terdakwa bisa melewati depan laki-laki pejalan kaki tersebut, namun perkiraan terdakwa meleset dan akhirnya tubuh laki-laki pejalan kaki tersebut terkena stang kanan sepeda motor yang terdakwa kendarai, akibatnya laki-laki pejalan kaki tersebut terjatuh di sebelah utara badan jalan, selanjutnya terdakwa menghentikan sepeda motornya dan dengan di bantu warga masyarakat sekitar memberikan pertolongan dan membawanya ke RS PKU Muhammadiyah Gombong ;
Bahwa keadaan korban tidak sadarkan diri dan wajahnya luka-luka mengeluarkan darah ;
Bahwa bagian tubuh korban yang terkena setang sepeda motor terdakwa adalah tubuh samping kiri ;
Bahwa kondisi jalannya baik, lurus, beraspal halus, lebar badan jalan kurang lebih 9 meter, cuaca gerimis malam hari dan arus lalu lintasnya sedang;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai SIM ;
Bahwa terdakwa dalam kondisi sehat, tidak capek, tidak mengantuk dan tidak dalam pengaruh obat maupun minuman keras ;
Bahwa terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban dan sudah memberikan santunan sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Yamaha No.Pol. AA-4497-LW beserta STNK
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor 316/IV.6/RM/VER/2016 tanggal 18 Mei 2016 yang dibuat dan di tandatangani oleh dr. Fatah Abdul Yazir dokter pada RSU PKU Muhammadiyah Gombong Kebumen dengan kesimpulannya dari pemeriksaan terdapat tanda-tanda kekerasan tumpul berupa memar di kepala bagian belakang, kelopak mata kiri dan tungkai bawah kiri, luka lecet yang tersebar di beberapa bagian tubuh dan tanda-tanda patah tulang kering kiri. Sebab kematian tidak dapat ditentukan dari pemeriksaan yang telah dilakukan sesuai dengan permintaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2016 sekitar pukul 20.25 Wib di jalan umum jurusan Kebumen – Banyumas tepatnya di depan bengkel Fajar, termasuk kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara terdakwa yang berboncengan dengan Martiman menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion Nopol AA-4497-LW dengan korban L BUdiyanto Kwatmodjo yang saat itu akan menyeberang jalan;
Bahwa pada saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor dari Cilacap hendak pulang ke rumahnya di Desa Ngasinan Rt.01 Rw.03 Kecataman Bonorowo Kabupaten Kebumen sekira pukul 20.25 Wib saat memasuki jalan umum jurusan Kebumen-Banyumas tepatnya di depan bengkel Fajar, termasuk kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen, terdakwa mengendarai sepeda motornya berjalan dari arah barat ke timur dengan kecepatan kurang lebih 60-70 km/jam dengan posisi berjalan lurus di lajur jalan sebelah kiri kurang lebih 1 (satu) meter di sebelah kiri /selatan as jalan, pada jarak kurang lebih 50 meter terdakwa melihat ada seorang laki-laki pejalan kaki yang sedang berhenti di tengah-tengah badan jalan menghadap ke utara, terdakwa tetap berjalan lurus dan sedikit mengurangi kecepatan sepeda motornya, setelah berjarak kurang lebih 15-20 meter terdakwa membunyikan klakson sebanyak 2 kali, namun laki-laki penyeberang jalan tersebut reaksinya malah berjalan semakin cepat, melihat itu terdakwa panik, selanjutnya terdakwa berusaha berjalan lebih ke kiri/utara dengan maksud agar terdakwa bisa melewati depan laki-laki pejalan kaki tersebut, namun perkiraan terdakwa meleset dan akhirnya tubuh laki-laki pejalan kaki tersebut terkena stang kanan sepeda motor yang terdakwa kendarai, akibatnya laki-laki pejalan kaki tersebut terjatuh di sebelah utara badan jalan, selanjutnya terdakwa menghentikan sepeda motornya ;
Bahwa kemudian korban ditolong oleh warga dan membawanya ke teras toko sebelah utara tempat kejadian, saat itu kondisi korban pejalan kaki dalam keadaan tidak sadarkan diri dan dagu lecet lalu dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Gombong ;
Bahwa korban akhirnya meninggal dunia pada pukul 0100 Wib ;
Bahwa kondisi jalannya baik, lurus, beraspal halus, lebar badan jalan kurang lebih 9 meter, cuaca gerimis malam hari dan arus lalu lintasnya sedang;
Bahwa terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dan telah memberikan santunan sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah ) ;
Bahwa hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor 316/IV.6/RM/VER/2016 tanggal 18 Mei 2016 yang dibuat dan di tandatangani oleh dr. Fatah Abdul Yazir dokter pada RSU PKU Muhammadiyah Gombong Kebumen dengan kesimpulannya dari pemeriksaan terdapat tanda-tanda kekerasan tumpul berupa memar di kepala bagian belakang, kelopak mata kiri dan tungkai bawah kiri, luka lecet yang tersebar di beberapa bagian tubuh dan tanda-tanda patah tulang kering kiri. Sebab kematian tidak dapat ditentukan dari pemeriksaan yang telah dilakukan sesuai dengan permintaan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang .
Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas.
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang menurut Ilmu Pengetahuan Hukum adalah subyek hukum khususnya dalam hukum pidana berupa manusia yang berdasarkan bukti permulaaan diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya haruslah dilakukan oleh orang yang sehat akal pikirannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan seorang perempuan yang setelah diperiksa menyatakan identitasnya bernama MUJI Bin SARING SUJANI dengan identitas selengkapnya sebagaimana tersebut di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan telah ternyata dari keterangan para saksi, surat bukti dan keterangan terdakwa sendiri bahwa benar terdakwa bernama MUJI Bin SARING SUJANI serta bukan orang lain selain terdakwa ;
Menimbang, bahwa telah ternyata pula dipersidangan bahwa dengan telah dibacakannya surat dakwaan atas diri terdakwa dan terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut serta terdakwa menyatakan tidak keberatan yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup terdakwa diduga sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini dan terdakwa adalah orang yang sehat akal pikirannya, keterangan mana sesuai dengan pemeriksaan dipersidangan, sehingga berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;
Ad.2 Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian atau culpa menurut Prof.Dr.Wirjono Prodjodikoro, SH mengatakan arti Culpa adalah “kesalahan pada umumnya” tetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang hati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi, sedangkan yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas menurut UU No.22 Tahun 2009 adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak di sengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa dari fakta dipersidangan telah terungkap bahwa pada Sabtu tanggal 7 Mei 2016 sekitar pukul 20.25 Wib di jalan umum jurusan Kebumen – Banyumas tepatnya di depan bengkel Fajar, termasuk kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara terdakwa yang berboncengan dengan Martiman menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion Nopol AA-4497-LW dengan korban L BUdiyanto Kwatmodjo yang saat itu akan menyeberang jalan, pada saat itu terdakwa mengendarai sepeda motornya berjalan dari arah barat ke timur dengan kecepatan kurang lebih 60-70 km/jam dengan posisi berjalan lurus di lajur jalan sebelah kiri kurang lebih 1 (satu) meter di sebelah kiri/selatan as jalan, pada jarak kurang lebih 50 meter terdakwa melihat korban yang sedang berhenti di tengah-tengah badan jalan menghadap ke utara, terdakwa tetap berjalan lurus dan sedikit mengurangi kecepatan sepeda motornya, setelah berjarak kurang lebih 15-20 meter terdakwa membunyikan klakson sebanyak 2 kali, namun korban sebagai penyeberang jalan tersebut reaksinya malah berjalan semakin cepat, melihat itu terdakwa panik, selanjutnya terdakwa berusaha berjalan lebih ke kiri/utara dengan maksud agar terdakwa bisa melewati depan korban, namun perkiraan terdakwa meleset dan akhirnya tubuh korban terkena stang kanan sepeda motor yang terdakwa kendarai, akibatnya korban terjatuh di sebelah utara badan jalan dengan kondisi tidak sadarkan diri dan dagu lecet, selanjutnya terdakwa menghentikan sepeda motornya, dengan kondisi jalannya baik, lurus, beraspal halus, lebar badan jalan kurang lebih 9 meter, cuaca gerimis malam hari dan arus lalu lintasnya sedang ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut ternyata terdakwa kurang berhati-hati dalam mengendarai sepeda motor, yaitu ketika terdakwa melihat korban akan menyeberang, seharusnya terdakwa mengurangi kecepatannya semaksimal mungkin sampai dengan kecepatan yang memungkinkan terdakwa dapat berhenti atau dapat menghindar jika sudah dekat dengan korban, apalagi ketika terdakwa melihat korban berjalan semakin cepat, jika terdakwa dalam kecepatan yang rendah tentunya akan dapat dengan mudah mengendalikan kendaraannya untuk menghindari korban , maka berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas telah terpenuhi ;
Ad.3 Mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persridangan korban sebelum terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut korban dalam keadaan sehat karena pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2016 sekitar pukul 20.25 Wib, korban baru saja pulang dari gereja bersama dengan saksi Lianawati dan anak-anak, kemudian korban hendak menengok Bank Mandiri yang pindahan di seberang rumah hingga akhirnya terjadi kecelakaan tersebut, dan akibat dari kecelakaan tersebut berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor 316/IV.6/RM/VER/2016 tanggal 18 Mei 2016 yang dibuat dan di tandatangani oleh dr. Fatah Abdul Yazir dokter pada RSU PKU Muhammadiyah Gombong Kebumen dari hasil pemeriksaan pada diri korban terdapat tanda-tanda kekerasan tumpul berupa memar di kepala bagian belakang, kelopak mata kiri dan tungkai bawah kiri, luka lecet yang tersebar di beberapa bagian tubuh dan tanda-tanda patah tulang kering kiri, dan pada pukul 01.00 Wib akhirnya korban meninggal dunia sehingga berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka tidak ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit Yamaha No.Pol. AA-4497-LW beserta STNKnya.
Telah disita dari terdakwa MUJI bin SARING SUJANI maka terhadap barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada terdakwa MUJI bin SARING SUJANI;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia ;
Akibat perbuatan terdakwa membuat keluarga korban merasa kehilangan keluarganya ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Keluarga korban telah memaafkan terdakwa dan terdakwa telah memberi santunan kepada keluarga korban ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MUJI bin SARING SUJANI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Yamaha No.Pol. AA-4497-LW beserta STNKnya Dikembalikan kepada Muji Bin Saring Sujani.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, pada hari Senin, tanggal 19 September 2016, oleh Santosa, S.H.M.H, sebagai Hakim Ketua, Agung Prasetyo, S.H. dan Hartati Ari Suryawati, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 21 September 2016 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim- Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Rakhmat Sutarjo, Panitera Pengganti
pada Pengadilan Negeri Kebumen, serta dihadiri oleh Arif Wibisono, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Agung Prasetyo, S.H. Santosa, S.H.M.H
Hartati Ari Suryawati, S.H.
Panitera Pengganti,
Rakhmat Sutarjo