239/Pid.Sus/2013/PN.Tjg
Putusan PN TANJUNG Nomor 239/Pid.Sus/2013/PN.Tjg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BADERI Als IBAD Bin SALEH
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa BADERI Als IBAD Bin SALEH diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan digantikan dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan kepada Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • Satu unit truk No Pol. KT 8791 BN bak kayu warna kuning merk Mitsubishi Nomor Rangka MHMFE349HAR009339, Nomor Mesin : 4D34D4X9423 beserta STNK dengan Nomor : 0147832/KT/2010 an. M Asun Masrani dengan kunci mobil tersebut; • 40 (empat puluh) batang kayu jenis ulin ukuran 10 cm x 10 cm panjang 4 meter; DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN An. Terdakwa Asmani Als Mani Bin Arni (Alm); 6. Menghukum kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor :239/Pid.Sus/2013/PN.Tjg
²DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA²
Pengadilan Negeri Tanjung yang mengadili perkara-perkara Pidana secara Biasa dalam Peradilan Tingkat Pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | BADERI Als IBAD Bin SALEH | |
| Tempat lahir | : | Amuntai | |
| Umur / tanggal lahir | : | 48 tahun / 2 September 1965 | |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki | |
| Kebangsaan | : | Indonesia | |
| Tempat tinggal | : | Jln. Patmaraga Kel. Kebun Sari Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara; | |
| Agama | : | Islam | |
| Pekerjaan | : | Sopir |
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
Penyidik dengan Surat Perintah Penahanan tertanggal 5 September 2013 No. SP.Han/01/IX/2013/Reskrim terhitung mulai tanggal 5 September 2013 sampai dengan tanggal 24 September 2013;
Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung tertanggal 23 September 2013 Nomor TAP-204/Q.3.16.3/Epp.1/09/2013 terhitung mulai tanggal 23 September 2013 sampai dengan tanggal 3 November 2013;
Penuntut Umum dengan Surat Perintah Penahanan tertanggal 30 Oktober 2013 Nomor PRINT-1019/Q.3.16/Ep.1/10/2013 terhitung mulai tanggal 30 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 18 November 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung dengan Penetapan Penahanan tertanggal 15 Novemver 2013 Nomor 268/Pen.Pid/2013/PN.Tjg terhitung mulai tanggal 15 November 2013 sampai dengan 14 Desember 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung dengan Penetapan Perpanjangan Penahanan 2 Desember 2013 sejak tanggal 15 Desember 2013 sampai dengan 12 Februari 2014;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca semua berkas perkara yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum;
Telah mendengar permohonan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan, sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa baderi alias ibad bin saleh bersama-sama dengan ASMANI Alias mani bin ARNI (Alm) (Diajukan dan diperiksa dalam berkas perkara terpisah) baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri pada hari rabu tanggal 04 September 2013 sekitar pukul 08.00 wita atau setidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2013 bertempat di jalan jendral ahmad yani Rt.03 Kec. Pugaan Kabupaten Tabalong atau setidaknya disalah satu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang memeriksa dan mengadili sebagai orang yang melakukan,, yang menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengangkut , menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) yaitu faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari selasa tanggal 03 September 2013 sekitar pukul 08.00 wita terdakwa bersama-sama dengan asmani alias mani (diajukan dan diperiksa dalam berkas perkara terpisah) berangkat dari rumah asmani alias mani menuju ke daerah muara teweh Km 27 kalimantan tengah dengan menggunakan mobil truk bak kayu milik asmani alias mani merk mitsubitshi dengan no pol KT 8791BN warna kuning yang disopiri oleh terdakwa dan sesampainya di daerah muara teweh , asmani alias mani membeli kayu jenis ulin dari seseorang yang bernama IBIN (DPO) yaitu kayu ulin sebanyak 40 (empat puluh) batang dengan panjang 4 (empat) meter dan ukuran 10x10 centimeter dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setelah berhasil memperoleh kayu dengan cara membeli dari IBIN, selanjutnya kayu tersebut terdakwa angkut menggunakan truk, namun pada saat berada di daerah kecamatan pugaan tepatnya didepan kantor polsek pugaan , terdakwa dan dokumen yang sah pemilikan dan pengangkutan kayu yang terdakwa angkut , ternyata terdakwa dan asmani alias mani tidak bisa menunjukannya . akhirnya terdakwa dan asmani alias mani diamankan beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut ;
Berdasarkan berita acara Pengukuran kayu olahan kepolisian sektor pugaan tanggal 09 September 2013 serta daftar ukur kayu sitaan kepolisian sektor pugaan tertanggal 09 september 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ptrus Anunu Seu, Khairil Nuryadi, S.Hut dan yandi sa’ban AMD diperoleh hasil penghitungan yaitu jumlah kayu jenis ulin tanpa dokumen yaitu sebanyak 40 (empat puluh) potong dengan panjang 4 (empat) meter tebal 10 (sepuluh) centimeter dan lebar 10 (sepuluh) centimeter = 1,6000 (satu koma enam nol nol nol )m2;
Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan asmani alias mani dalam mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) yaitu faktur kayu olakan (FAKO) berupa kayu uln sebanyak 40 (empat puluh) potong =1,6000 (satu koma enam nol nol nol )m2 yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah , Negara Republik Indonesia dirugikan sebesar Rp. 4.488.000,- ( empat juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan taksiran kerugian yang keputusan bersama antara dinas kehutanan kab Tabalong;
Bahwa terdakwa Baderi alias ibad bin saleh bersama – sama dengan Asmani alias mani bin arni (Alm) (diajukan dan diperiksa dalam berkas perkara terpisah) yang telah dengan sengaja mengangkut , menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan(SKSHH) yaitu faktur kayu olahan (FAKO) berupa kayu olahan jenis kayu ulin adalah tidak dilindungi dengan surat-surat yang sah yaitu Faktur Angkut kayu Olahan (FAKO) berikut DKO yang dikeluarkan oleh dinas kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri kehutanan nomor P.55/Menhut-II/2006 tanggal 29 Agustus 2006 yang berlaku sejak tanggal 01 Januari 2007;
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 (7), (15) Undang-undang RI No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isinya dan Terdakwa tidak mengajukan Keberatan;
Menimbang bahwa guna mendukung kebenaran dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa 3 (tiga) orang saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut cara agamanya, yang menerangkan sebagai berikut:
Saksi ke – 1 (satu) “MUHAMMAD KAMALUDIN Bin FAHRUDIN (Alm)”;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 September 2013 sekitar pukul 01.11 Wita saksi sedang piket jaga di Polsek Pugaan bersama rekan saksi yang bernama saksi Riza;
Bahwa saksi bersama saksi Riza melihat ada satu Unit mobil truk warna kuning merk Mitsubishi dengan Nopol KT 8791 Bn melintas di depan Polsek kemudian kami stop tetapi mobil tidak mau berhenti selanjutnya kami kejar dan mobil akhirnya berhenti;
Bahwa saksi dan saksi Riza selanjutnya memerintahkan sopir dan penumpang yang ada didalam mobil untuk kembali ke Polsek Pugaan guna dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut;
Bahwa setelah mobil sampai di Polsek saksi dan saksi Riza melakukan pemeriksaan di dalam truk itu dan ternyata di bawah lantai truk itu ada tumpukan kayu jenis ulin sebanyak 2 (dua) lapis tumpukan;
Bahwa setelah dihitung oleh saksi dan saksi Riza kayu ulin itu berjumlah 40 (empat puluh) batang kayu jenis ulin;
Bahwa saksi menanyakan kepada sopir yang tidak lain adalah terdakwa siapa pemilik dari kayu jenis ulin tersebut lalu terdakwa menjawab kalau kayu jenis ulin itu adalah milik saksi Asmani;
Bahwa saksi juga menanyakan kepada saksi Asmani siapa pemilik kayu jenis ulin itu dan dijawab oleh Asmani kalau kayu jenis ulin itu adalah miliknya;
Bahwa saksi Asmani tidak mempunyai dokumenyang sah dari pihak yang berwenang untuk kayu jenis ulin yang dimilikinya;
Bahwa Terdakwa diajak oleh saksi Asmani pada hari Selasa tanggal 3 Sepetember 2013 pukul 20.00 Wita pergi ke Muara Teweh;
Bahwa terdakwa oleh saksi Asmani disuruh untuk memegang kemudi atau sopir dari truk milik saksi Asmani dengan upah Rp.500.000.- (lama ratus ribu rupiah) dengan rute Amuntai Muara Teweh;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi ke – 2 (dua) “RIZA Bin FADILLAH”;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 September 2013 sekitar pukul 01.11 Wita saksi sedang piket jaga di Polsek Pugaan bersama rekan saksi yang bernama saksi Riza;
Bahwa saksi bersama saksi Riza melihat ada satu Unit mobil truk warna kuning merk Mitsubishi dengan Nopol KT 8791 Bn melintas di depan Polsek kemudian kami stop tetapi mobil tidak mau berhenti selanjutnya kami kejar dan mobil akhirnya berhenti;
Bahwa saksi dan saksi Riza selanjutnya memerintahkan sopir dan penumpang yang ada didalam mobil untuk kembali ke Polsek Pugaan guna dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut;
Bahwa setelah mobil sampai di Polsek saksi dan saksi Riza melakukan pemeriksaan di dalam truk itu dan ternyata di bawah lantai truk itu ada tumpukan kayu jenis ulin sebanyak 2 (dua) lapis tumpukan;
Bahwa setelah dihitung oleh saksi dan saksi Riza kayu ulin itu berjumlah 40 (empat puluh) batang kayu jenis ulin;
Bahwa saksi menanyakan kepada sopir yang tidak lain adalah terdakwa siapa pemilik dari kayu jenis ulin tersebut lalu terdakwa menjawab kalau kayu jenis ulin itu adalah milik saksi Asmani;
Bahwa saksi juga menanyakan kepada saksi Asmani siapa pemilik kayu jenis ulin itu dan dijawab oleh Asmani kalau kayu jenis ulin itu adalah miliknya;
Bahwa saksi Asmani tidak mempunyai dokumenyang sah dari pihak yang berwenang untuk kayu jenis ulin yang dimilikinya;
Bahwa Terdakwa diajak oleh saksi Asmani pada hari Selasa tanggal 3 Sepetember 2013 pukul 20.00 Wita pergi ke Muara Teweh;
Bahwa terdakwa oleh saksi Asmani disuruh untuk memegang kemudi atau sopir dari truk milik saksi Asmani dengan upah Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dengan rute Amuntai Muara Teweh;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi ke – 3 (tiga) “ASMANI Als MANI Bin ARNI (Alm)”;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 September 2013 pukul 08.00 Wita saksi pergi ke KM 27 Muara Teweh Kalimantan Tengah menggunakan mobil truk milik saksi dengan Nopol. KT 8791 BN warna kuning dan yang memegang kemudi adalah Terdakwa;
Bahwa saksi dan Terdakwa tiba di Muara Teweh sekitar pukul 16.00 Wita kemudian di KM 27 saksi bertemu dengan Sdr. Ibin untuk mengambil kayu jenis ulin;
Bahwa kayu jenis ulin itu sebanyak 40 (empat puluh) batang ukuran 10 X 10 cm panjang 4 M itu saksi beli Sdr.Ibin seharga 3.500.000.-(tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa kayu jenis ulin itu kemudian saksi masukkan ke dalam truk saksi dan saksi tutupi dengan papan lantai truk;
Bahwa saksi dan Terdakwa kemudian pulang ke Amuntai tetapi pada saat melewati Polsek Pugaan ada Polisi yang sedang razia, truk dihentikan tetapi oleh Terdakwa truk tidak dihentikan tetapi jalan terus dan berhenti agak jauh;
Bahwa ternyata Polisi mengejar saksi dan Terdakwa dan selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Pugaan untuk diperiksa;
Bahwa setelah diperiksa mobil truk milik saksi oleh Anggota Polsek Pugaan mereka menemukan kayu jenis ulin di lantai truk dan ditutupi dengan lantai papan lagi sebanyak 40 (empat puluh) batang;
Bahwa kayu jenis ulin yang saksi bawa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi memberi upah Terdakwa sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) untuk menyopir truk saksi;
Saksi ke – 4 (empat)AHMAD AIDIL FAHRURAJI S.HUT Bin H ANTUNG: dibacakan di depan persidangan di pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi ditunjuk oleh Kepala Dinas Kehutanan Kota Tanjung atas permintaan dari Kapolsek Pugaan Tanjung sebagai saksi ahli.
Bahwa saksi menerangkan yang dimaksud dengan hasil hutan yang sah adalah kayu yang oleh pengelolanya mempunyai perijinan yang sah dan telah melunasi pungutan dana reboisasi (DR) dan provisi sumber daya hutan (PSDH) pada perijinan di hutan alam . bila mengangkut kayu yang berasal dari hutan bulat (SKSKB), dan bila kayu menggunakan Faktur angkutan kayu olahan
Bahwa saksi menerangkan cara untuk mendapatkan Surat keterangan sahnya Kayu Olahan Bulat (SKSKB) untuk kayu bulat dan faktur angkutan kayu Olahan (FA-KO) untuk kayu olahan adalah dengan cara mengajukan permohonan kepada dinas kehutanan setempat dengan melampirkan tandalunas pembayaran dana reboisasi dan Provisi sumber daya hutan (PSDH) , daftar kayu bulat, persediaan kayu dan identitas pemohon setelah di cek persyaratan administrasi dan fisik maka dibuatkan berita acara pemeriksaan dan selanjutnya diterbitkan surat keterangan sahnya kayu bulat (SKSKB) sedangkan untuk faktur angkutan kayu olahan (FAKO) diterbitkan sendiri oleh petugas perusahaan pemegang ijin yang sah dan telah mendapat nomor regieter penerbit kayu olahan dari Balai Penguji Hasikl Hutan dan diangkat oleh Dinas Kehutanan Propinsi Setempat;
Bahwa saksi menerangkan apabila seseorang yang akan mengurus untuk mendapatkan surat keterangan sahnya kayu bulat (SKSKB) maka kayu tersebut harus berada dalam wilayah DInas Kehutanan setempat, contoh apabila seseorang kmempunyai kayu yang didapat dari perusahaan yang telah mempunyai ijin pemanfaatan di wilayah Kabupaten Tabalong maka akan membuat SKSKB di wilayah Tabalong atau wilayah lain yang masih termasuk dalam Wilayah Kalimantan Selatan;
Bahwa saksi menerangkan yang dimaksud dengan kayu hasil hutan yang tidak sah yaitu kayu yang berasal dari hutan Negara yang diambil oleh seseorang tanpa melunasi Dana Reboisasi (DR) dan dana Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan kayu hasil olahan yang tidak sah adalah kayu hasil hutan yang sudah diolah dan tidak dilengkapi dengan faktur angkutan kayu olahan (FAKO);
Bahwa saksi menerangkan menurut Permenhut No 30 /menhut-II/2013 tentang kayu yang berasal dari hutan hak / hutan rakyat dokumen yang digunakan yaitu SKAU dan nota angkutan sedangkan untuk kayu olahan berasal dari industry yang berijin maka dokumen yang menertainya adalah faktur angkutan kayu olahan (FAKO);
Bahwa saksi menerangkan jenis kayu yang harus dilengkapi dengan surat atau dokumen Faktur Angkutan Kyu Olahan (FAKO) yaitu jenis Ulin, Bengkirai, Meranti, Kayu Kapur dan Agatis;
Bahwa saksi menerangkan kayu olahan dapat dikatakan sah apabila mempunyai surat atau dokumen berupa faktur Angkutan Kayu Olahan;
Bahwa saksi menerangkan pada saat memeriksa barang bukti berupa KT 8791 BN Bak Kayu warna kuning merk Mitsubitshi dan 40 (empat puluh) batang kayu jenis ulin ukuran 10 cm x 10 cm panjang 4 (empat meter), bahwa kayu jenis ulin tersebut harus dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) yang diperlihatkan kepada saksi saat ini tidak sah karena tidak memiliki dokumen yang sah dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi menerangkan dalam hal ini yang dirugikan adalah Negara sedangkan taksiran kerugian adalah diputuskan bersama dinas Kehutanan dan dinas perdagangan dari pihak kehutanan dapat menaksirkan kerugian Negara atas tidak dilengkapinya kayu ulin olahan tersebut adalah sebagai berikut :
Harga kayu Ulin 2 x 1.6000 M³ x rp. 1.086.000,- = Rp. 3.475.200,-
(harga kayu ulin Rp. ,- / M³ )
Iuran DR 2 x 1.6000 M³ x 18 $ (1$ = Rp. 11.500,-) = Rp. 665.280,-
Iuran PSDH 2 x 1.6000 M³ x Rp. 108.600,- = Rp. 347.520,-
Jumlah Taksiran Kerugian Negara : = Rp. 4.488.000,-
Jadi taksiran jumlah total kerugian Negara adalah sebesar Rp. 4.488.000,- (Empat Juta empat Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah)
Bahwa saksi menerangkan Kayu jenis ulin tersebut apabila di ukur kembali di kemudian hari akan mengalami penyusutan jumlah kubikasinya dan mengalami penurunan mutu karena kayu mengalami pecah-pecah ataupun lapuk.
Bahwa saksi menerangkan semua keterangan yang diberikan oleh saksi sudah benar semua dan tidak ada yang akan di tambahkan dan dalam memberikan keterangan saksi merasa tidak ada dipaksa, dipengaruhi ataupun ditekan baik oleh pihak lain ataupun oleh pemeriksa.
Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 3 September 2013 sekita pukul 08.00 wita diajak oleh saksi Asmani untuk membawa kayu ulin berangkat dari rumah menuju ke KM 27 Muara Teweh Kalimantan Tengah dengan menggunakan mobil truk KT 8791 BN warna kuning milik saksi Asmani sendiri dimana terdakwa disuruh menyopir mobil truk tersebut karena saksi Asmani tidak bisa menyopir sendiri mobilnya selanjutnya terdakwa bersama saksi Asmani berangkat dan sampai di Muara Teweh km 72 sekitar pukul 17.00 wita dan sesampai dipinggir hutan ada beberapa orang yang berdiri di pinggir tumpukan kayu ulin selanjutnya setelah memarkir mobil truk kemudian terdakwa mandi di sungai dan ketika terdakwa selesai mandi terdakwa lihat mobil truk sudah diisi tumpukan kayu ulin dua lapis dan kemudian ditutupi dengan lantai truk, dan kemudian terdakwa melihat saksi Asmani menyerahkan uang kepada salah satu dari orang yang menaikan kayu kedalam truk yang terdakwa kemudikan tersebut jumlahnya sekitar Rp. 3.500.000,- tetapi terdakwa tidak kenal siapa orang tersebut
Bahwa benar terdakwa dan saksi Asmani mengendarai truk bermuatan kayu Ulin tanpa dokumen yang sah tersebut keluar dari hutan tersebut dan kemudian singgah di sebuah warung untuk makan sambil istirahat, dan setelah selesai istirahat terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Amuntai, tetapi pada saat sampai di Polsek Pugaan terdakwa di stop oleh Polisi dan pada saat itu saksi Asmani menyuruh terdakwa untuk tetap berjalan dan kemudian dikejar oleh Polisi dan selanjutnya terdakwa dan saksi Asmani beserta mobil truk yang dikemudikan terdakwa dibawa ke Polsek Pugaan untuk diperiksa dan setelah diperiksa kayu yang terdakwa angkut yang ditutupi dengan lantai truk tersebut ketahuan dan selanjutnya terdakwa diamankan di Polsek Pugaan.
Bahwa terdakwa menerangkan kayu yang tersangka angkut dengan mobil truk KT 8791 BN warna kuning milik saksi Asmani bawa tersebut adalah kayu jenis ulin.
Bahwa terdakwa menerangkan dalam hal tersangka mengangkut kayu ulin tersebut terdakwa dan saksi Asmani tidak ada dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pihak yang berwenang.
Bahwa terdakwa menerangkan kayu yang tersangka angkut tersebut setahu terdakwa berjumlah 40 batang ukuran 10 x 10 cm, panjang 4 meter.
Bahwa terdakwa menerangkan mengangkut mengusai dan memiliki hasil hutan jenis kayu ulin tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah tersebut bersama saksi Asmani, yaitu orang yang membeli kayu jenis ulin tersebut dan pemilik mobil truk tersebut.
Bahwa terdakwa menerangkan sudah tiga kali ini terdakwa mengangkut kayu ulin tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah bersama dengan saksi Asmani.
Bahwa terdakwa menerangkan mengangkut kayu ulin tersebut dengan cara disembunyikan dilantai truk dan kemudian di tutupi dengan lantai papan lagi dan dipaku sehingga kayu ulin yang terdakwa bawa tersebut tidak terlihat dan lantai truk kelihatan kosong.
Bahwa terdakwa menerangkan diberi upah sebnayak Rp. 400.000,- sampai dengan Rp. 500.000,- oleh saksi Asmani setiap kali mengangkut kayu ulin dengan menggunakan truk milik saksi Asmani tersebut dan uang tersebut habis untuk membeli keperluan terdakwa sehari-hari.
Bahwa tersangka menerangkan truk milik saksi Asmani tersebut setahu terdakwa hanya tiga kali tersangka mengangkut kayu Ulin dengan menggunakan truk milik saksi Asmani tersebut dan untuk kesehariannya terdakwa tidak tahu digunakan untuk mengangkut apa truk tersebut;
Bahwa terdakwa menerangkan mengangkut hasil hutan berupa kayu ulin tersebut dengan cara disembunyikan didalam lantai dan kemudian ditutup dengan papan lantai lagi supaya tidak ketahuan membawa kayu ulin dan terdakwa tidak tahu siapa yang mempunyai ide tersebut karena terdakwa hanya tahu menyopir saja.
Bahwa terdakwa menerangkan masih mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepada pemeriksa yaitu mobil truk milik saksi Asmani yang terdakwa kemudikan dan kayu ulin yang dibeli oleh saksi Asmani.
Menimbang, bahwa baik Penuntut Umum maupun Terdakwa telah menyatakan tidak ada hal-hal lain yang akan dikemukakan lagi, karenanya Majelis berpendapat bahwa untuk perkara ini telah dapat diajukan tuntutan pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutannya tertanggal 3 Desember 2013 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa BADERI Als IBAD Bin SALEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : yang melakukan, yang menyuruh lakukandengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahya Hasil Hutan (SKSHH) berupa Faktur Kayu Olahan (FA-KO), sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat (7), (15) Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa BADERI Als IBAD Bin SALEH dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.2.000.000.- Subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
• Satu unit truk No Pol. KT 8791 BN bak kayu warna kuning merk Mitsubishi Nomor Rangka MHMFE349HAR009339, Nomor Mesin : 4D34D4X9423 beserta STNK dengan Nomor : 0147832/KT/2010 an. M Asun Masrani dengan kunci mobil tersebut;
• 40 (empat puluh) batang kayu jenis ulin ukuran 10 cm x 10 cm panjang 4 meter.
DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN An. Terdakwa Asmani Als Mani Bin Arni (Alm)
Menetapkan supaya masing-masing terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti dan petunjuk yang didasarkan pada persesuaian antara alat bukti dan barang bukti serta persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain, maka diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 3 September 2013 sekita pukul 08.00 wita diajak oleh saksi Asmani untuk membawa kayu ulin berangkat dari rumah menuju ke KM 27 Muara Teweh Kalimantan Tengah dengan menggunakan mobil truk KT 8791 BN warna kuning milik saksi Asmani sendiri dimana terdakwa disuruh menyopir mobil truk tersebut karena saksi Asmani tidak bisa menyopir sendiri mobilnya selanjutnya terdakwa bersama saksi Asmani berangkat dan sampai di Muara Teweh km 72 sekitar pukul 17.00 wita dan sesampai dipinggir hutan ada beberapa orang yang berdiri di pinggir tumpukan kayu ulin selanjutnya setelah memarkir mobil truk kemudian terdakwa mandi di sungai dan ketika terdakwa selesai mandi terdakwa lihat mobil truk sudah diisi tumpukan kayu ulin dua lapis dan kemudian ditutupi dengan lantai truk, dan kemudian terdakwa melihat saksi Asmani menyerahkan uang kepada salah satu dari orang yang menaikan kayu kedalam truk yang terdakwa kemudikan tersebut jumlahnya sekitar Rp. 3.500.000,- tetapi terdakwa tidak kenal siapa orang tersebut
Bahwa terdakwa dan saksi Asmani mengendarai truk bermuatan kayu Ulin tanpa dokumen yang sah tersebut keluar dari hutan tersebut dan kemudian singgah di sebuah warung untuk makan sambil istirahat, dan setelah selesai istirahat terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Amuntai, tetapi pada saat sampai di Polsek Pugaan terdakwa di stop oleh Polisi dan pada saat itu saksi Asmani menyuruh terdakwa untuk tetap berjalan dan kemudian dikejar oleh Polisi dan selanjutnya terdakwa dan saksi Asmani beserta mobil truk yang dikemudikan terdakwa dibawa ke Polsek Pugaan untuk diperiksa dan setelah diperiksa kayu yang terdakwa angkut yang ditutupi dengan lantai truk tersebut ketahuan dan selanjutnya terdakwa diamankan di Polsek Pugaan.
Bahwa terdakwa menerangkan kayu yang tersangka angkut dengan mobil truk KT 8791 BN warna kuning milik saksi Asmani bawa tersebut adalah kayu jenis ulin.
Bahwa terdakwa menerangkan kayu yang tersangka angkut tersebut setahu terdakwa berjumlah 40 batang ukuran 10 x 10 cm, panjang 4 meter.
Bahwa terdakwa menerangkan mengangkut mengusai dan memiliki hasil hutan jenis kayu ulin tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah tersebut bersama saksi Asmani, yaitu orang yang membeli kayu jenis ulin tersebut dan pemilik mobil truk tersebut.
Bahwa terdakwa menerangkan diberi upah sebnayak Rp. 400.000,- sampai dengan Rp. 500.000,- oleh saksi Asmani setiap kali mengangkut kayu ulin dengan menggunakan truk milik saksi Asmani tersebut dan uang tersebut habis untuk membeli keperluan terdakwa sehari-hari.
Bahwa tersangka menerangkan truk milik saksi Asmani tersebut setahu terdakwa hanya tiga kali tersangka mengangkut kayu Ulin dengan menggunakan truk milik saksi Asmani tersebut dan untuk kesehariannya terdakwa tidak tahu digunakan untuk mengangkut apa truk tersebut;
Bahwa terdakwa menerangkan masih mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepada pemeriksa yaitu mobil truk milik saksi Asmani yang terdakwa kemudikan dan kayu ulin yang dibeli oleh saksi Asmani.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP, dasar Majelis Hakim untuk bermusyawarah dalam rangka menjatuhkan Putusan adalah surat dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, karenanya yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut adalah apakah berdasarkan fakta-fakta di atas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa terdakwa oleh penuntut umum didakwa dengan bentuk dakwaaan tunggal yakni melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7), (15) Undang – undang No.41 tahun 1999 tentang kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Barang Siapa;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan;
Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan ;
Yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Ad.1. Unsur “Barang Siapa”;
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” dimaksud sebagai kalimat yang menyatakan kata ganti orang sebagai subyek hukum pidana yang akan mempertanggungjawabkan secara pidana dalam perkara ini, yaitu yang identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tertanggal 12 November 2013 No.Reg.Perk. : PDM-235/TANJG/102013 atas nama Terdakwa BADERI Als IBAD Bin SALEH, ternyata cocok antara satu dan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan, saksi-saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan terdakwa sendiri telah mengakui bahwa Terdakwa yang hadir dan diperiksa dipersidangan adalah Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan unsur Barang Siapa telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “yang melakukan, yang menyuruh melakukan”;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan pada pada hari Selasa tanggal 3 September 2013 sekita pukul 08.00 wita Terdakwa diajak oleh saksi Asmani untuk menyopir mobil truk KT 8791 BN warna kuning milik saksi Asmani untuk mengangkut kayu jenis ulin dari Muara Teweh ke Amuntai dengan imbalan Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang bahwa Terdakwa mengetahui kalau saksi Asmani membeli kayu jenis ulin sebanyak 40 (empat puluh) batang ukuran 10 X 10 cm panjang 4 M seharga Rp.3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang tetapi Terdakwa tidak menolak ajakan saksi Asmani dan Terdakwa tetap mau saja diajak olek saksi Asmani untuk mengangkut kayu jenis ulin tersebut;
Menimbang bahwa dengan demikian menurut Majelis unsur ini terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan”;
Menimbang, bahwa KUHP tidak memberi definisi ”dengan sengaja”. Yang dimaksud ”dengan sengaja” menurut Memorie van Toelichting (M.v.T) yaitu si pelaku melakukan suatu perbuatan itu harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut serta harus mengerti (weten) akibat dari perbuatannya. “Dengan sengaja” ini dapat dianalisa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa, karena setiap orang melakukan perbuatan selalu dengan niat atau kehendaknya, kecuali ada paksaan atau tekanan dari orang lain.;
Menimbang, bahwa unsur mengangkut, menguasai, atau memiliki mengandung beberapa elemen yang bersifat alternatif artinya apabila salah satu atau lebih elemen ini telah terbukti maka cukup untuk dapat dinyatakan unsur ini terpenuhi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud ”hasil hutan” berdasarkan Pasal 1 ayat (13) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan. Adapun hasil hutan tersebut berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Kehutanan dapat berupa diantaranya hasil nabati beserta turunannya seperti kayu, hasil hewani beserta turunannya seperti satwa liar, benda-benda nonhayati yang secara ekologis merupakan satu kesatuan ekosistem dengan benda-benda hayati penyusun hutan, jasa yang diperoleh dari hutan serta hasil produksi yang langsung diperoleh dari hasil pengolahan bahan-bahan mentah yang berasal dari hutan yang merupakan produksi primer.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada pada hari Selasa tanggal 3 September 2013 sekita pukul 08.00 wita Terdakwa diajak oleh saksi Asmani untuk membawa kayu ulin berangkat dari rumah menuju ke KM 27 Muara Teweh Kalimantan Tengah dengan menggunakan mobil truk KT 8791 BN warna kuning milik saksi Asmani sendiri dimana terdakwa disuruh menyopir mobil truk tersebut karena saksi Asmani tidak bisa menyopir sendiri mobilnya selanjutnya terdakwa bersama saksi Asmani berangkat dan sampai di Muara Teweh km 72 sekitar pukul 17.00 wita dan sesampai dipinggir hutan ada beberapa orang yang berdiri di pinggir tumpukan kayu ulin selanjutnya setelah memarkir mobil truk kemudian terdakwa mandi di sungai dan ketika terdakwa selesai mandi terdakwa lihat mobil truk sudah diisi tumpukan kayu ulin dua lapis dan kemudian ditutupi dengan lantai truk, dan kemudian terdakwa melihat saksi Asmani menyerahkan uang kepada salah satu dari orang yang menaikan kayu kedalam truk yang terdakwa kemudikan tersebut jumlahnya sekitar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tetapi terdakwa tidak kenal siapa orang tersebut. Terdakwa dan saksi Asmani mengendarai truk bermuatan kayu Ulin tanpa dokumen yang sah tersebut keluar dari hutan tersebut dan kemudian singgah di sebuah warung untuk makan sambil istirahat, dan setelah selesai istirahat terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Amuntai, tetapi pada saat sampai di Polsek Pugaan terdakwa di stop oleh Polisi dan pada saat itu saksi Asmani menyuruh terdakwa untuk tetap berjalan dan kemudian dikejar oleh Polisi dan selanjutnya terdakwa dan saksi Asmani beserta mobil truk yang dikemudikan terdakwa dibawa ke Polsek Pugaan untuk diperiksa dan setelah diperiksa kayu yang terdakwa angkut yang ditutupi dengan lantai truk tersebut ketahuan dan selanjutnya terdakwa diamankan di Polsek Pugaan. Dari fakta diatas menunjukkan adanya kehendak dari awal oleh Terdakwa untuk melakukan perbuatan yaitu membeli kayu jenis ulin ke tempat yang tidak menjual kayu yang resmi dan adanya kehendak Terdakwa untuk terjadinya akibat dari perbuatan tersebut yaitu mendapatkan kayu jenis ulin dengan harga yang lebih murah yaitu Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) secara tidak sah sehingga dengan demikian Majelis Hakim menilai Terdakwa telah “dengan sengaja” melakukan perbuatannya tersebut;
Dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Ad.4. Unsur “Yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”;
Menimbang, bahwa Penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menerangkan yang dimaksud dengan "dilengkapi bersama-sama" adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti.
Apabila antara isi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut tidak sama dengan keadaan fisik baik jenis, jumlah, maupun volumenya, maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah sebagai bukti ;
Menimbang, bahwa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berfungsi sebagai bukti legalitas dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan. Namun Undang-undang Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidak menjelaskan bentuk-bentuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Menimbang, bahwa Peraturan Menteri Kehutanan mengatur bentuk-bentuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagai bukti legalitas dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan yang asal-usulnya berasal dari hutan negara yaitu Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB), Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB), Faktur Angkutan
Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK) dan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO). Sedangkan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat memerlukan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) yang merupakan Surat keterangan yang menyatakan sahnya pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat (Pasal 1 huruf g Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 33/Menhut-II/2007);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli AHMAD AIDIL FAHRURAJI S.Hut Bin H. ANTUNG, menerangkan jenis kayu yang harus dilengkapi dengan surat atau dokumen Faktur Angkutan Kyu Olahan (FAKO) yaitu jenis Ulin, Bengkirai, Meranti, Kayu Kapur dan Agatis sedangkan kayu olahan dapat dikatakan sah apabila mempunyai surat atau dokumen berupa faktur Angkutan Kayu Olahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum yang diperoleh di persidangan Terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengangkut kayu jenis ulin tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah sehingga ketika dalam perjalanan dari Muara Tewh menuju Amuntai mobil truk yang dikendarai oleh Terdakwa dengan saksi Asmani diberhentikan Anggota Polsek Pugaan Terdakwa dan saksi Asmani tidak bisa menunjukkan surat apapun yang menerangkan sahnya kepemilikan ataupun sah mengangkut kayu-kayu ulin tersebut baik itu FAKO maupun nota pembelian yang sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat unsur” yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa BADERI Als IBAD Bin SALEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7, (15), Undang-Undang RI No 41 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan perkara ini digelar dipersidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pembenar ataupun alasan-alasan pemaaf yang dapat dijadikan pertimbangan untuk menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa dan kesalahan Terdakwa, maka atas diri dan perbuatannya tersebut Terdakwa harus mempertanggung jawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, dan dengan telah terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal tersebut, serta tidak ditemukannya alasan pembenar dan alasan pemaaf, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)”;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri dan perbuatan Terdakwa tersebut, lebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pelestarian hutan;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa mengakui perbuatanya dengan terus terang di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka demi adanya kepastian hukum tentang status penahanan tersebut, maka sudah sepatutnya apabila lamanya masa penahanan tersebut dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan dan tidak terdapat alasan untuk mengalihkan status penahanannya, mengingat agar putusan ini mempunyai kepastian agar segera dapat dijalankan, maka sudah sepatutnya apabila Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (2) KUHAP, apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat digunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan tersebut, dihubungkan dengan sifat perbuatannya, keadaan-keadaan ketika dilakukan, dan memperhatikan sistem pemidanaan di Indonesia, maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa sudah sesuai dengan kesalahan Terdakwa dan sesuai dengan rasa keadilan;
Mengingat, ketentuan dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7, (15), Undang-Undang RI No 41 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan segala pasal-pasal yang terkait dan terdapat dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa BADERI Als IBAD Bin SALEH diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan digantikan dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan kepada Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Satu unit truk No Pol. KT 8791 BN bak kayu warna kuning merk Mitsubishi Nomor Rangka MHMFE349HAR009339, Nomor Mesin : 4D34D4X9423 beserta STNK dengan Nomor : 0147832/KT/2010 an. M Asun Masrani dengan kunci mobil tersebut;
40 (empat puluh) batang kayu jenis ulin ukuran 10 cm x 10 cm panjang 4 meter;
DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN An. Terdakwa Asmani Als Mani Bin Arni (Alm);
Menghukum kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung pada hari KAMIS, tanggal 23 JANUARI 2014 oleh AGENG PRIAMBODO P, SH. sebagai Hakim Ketua, CHAIRIL MAHYUDI, SH. dan WIWIEN PRATIWI S, SH, MH. masing-masing seb agai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari SENIN tanggal 27 JANUARI 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ILYASIN, SH sebagai Panitera Pengganti dihadiri oleh LUKMAN
BASTIAR, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung dan dihadapan Terdakwa.
Ketua Majelis Hakim
AGENG PRIAMBODO P, SH.
Hakim Anggota I Hakim Anggota II
CHAIRIL MAHYUDI, SHWIWIEN PRATIWI S, SH, MH.
Penitera Pengganti
ILYASIN, SH