70/Pid.Sus/2014/PN.Prg
Putusan PN Parigi Nomor 70/Pid.Sus/2014/PN.Prg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YAN SAMUEL POMORUH Als. YAN VS JPU
pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan hukuman tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, Terpidana sebelum masa percobaan selama 6(enam) bulan telah melakukan perbuatan yang dapat dipidana ;
P U T U S A N
No.70/Pid.Sus/2014/PN.Prg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Negeri Parigi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan singkat pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : YAN SAMUEL POMURUH Als YAN SAMUEL POMURU ;
Tempat lahir : Korololama ;
Umur/tgl. Lahir: 47 Tahun / 12 Desember 1967 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Tanalanto Kec.Torue Kab.Parimo ;
Agama : Kristen ;
Pekerjaan : Tani ;
Dalam perkara ini Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca berkas pemeriksaan pendahuluan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 12 Mei 2014 yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya karena itu menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa YAN SAMUEL POMURUH ALS YAN SEMUEL POMURU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya” sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Pasal 292 UU RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa YAN SAMUEL POMURUH ALS YAN SEMUEL POMURU dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (SATU) Lembar Foto Kopy Formulir A-5 KPU An. RIFKI No. NIK. 7208110510880002 ;
1 (SATU) Lembar Surat Pernyataan An. PETRUS, S.Pd tanggal 13 April 2014 ;
1 (SATU) Lembar Surat Pernyataan An. YAN SAMUEL POMURUH Als. YAN SEMUEL POMURU ;
Dikembalikan kepada Panwas Kabupaten ;
4.Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa tertanggal 13 Mei 2014 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa tidak ada unsur kesengajaan, tetapi karena tidak ketahuan Terdakwa sebagai ketua KPPS yang tidak pernah mendapatkan sosialisasi dan bimbingan teknis dari PPK maupun KPUD Parigi Moutong ;
Bahwa menurut Terdakwa mekanisme sesuai dengan pelaksanaan pemilu 2009 ;
Bahwa Terdakwa dengan ketulusan dan keikhlasa serta tanggung jawab yang besar telah menjalankan tugas Negara dsejak tahun 2009 sampai pada pemilu 2014 ini dengan niat untuk mensukseskan pemilu yang bersih, jujur dan adil ;
Untuk itu dengan penuh kerendahan hati Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia kiranya Terdakwa dapat dibebaskan dari semua tuntutan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Telah mendengar Repliek dari Jaksa Penuntut Umum maupun Dupliek dari Terdakwa yang masing-masing diajukan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap dengan isi tuntutannya dan tetap dengan isi pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan berdasarkan surat dakwaan / catatan Penuntut Umum tertanggal April 2014 dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
----- Bahwa ia Terdakwa YAN SAMUEL POMURUH ALS YAN SEMUEL POMURU pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekitar pukul 12.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2014 bertempat di TPS 3 Ds. Tanalanto Kec. Torue Kab. Parimo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, “Dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, berawal pada saat saksi korban RIFKI ALS KIKI akan menyalurkan hak pilihnya di Dapil I TPS 3 Ds. Tanalanto Kec. Torue Kab. Parimo, yang sebenarnya saksi korban RIFKI ALS KIKI terdaftar di Dapil II Ds. Dolago Kec. Parigi Kab. Parimo atau yang masih termasuk dalam Kabupaten Parimo, namun karena saksi RIFKI ALS KIKI sebagai petugas di TPS 3 Ds. Tanalanto sehingga untuk dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS 3 Ds. Tanalanto harus membawa blangko A5 yaitu surat pengantar untuk pemilih yang pindah Dapil ;
Bahwa saksi korban RIFKI ALS KIKI saat akan mencoblos hanya mendapatkan 3 (tiga) kertas suara yaitu untuk DPR RI, DPD dan DPRD Propinsi, karena merasa tidak mendapat 1 (satu) kertas suara untuk DPRD Kab/kota akhirnya saksi korban RIFKI ALS KIKI langsung bertanya kepada terdakwa selaku Ketua KPPS di TPS 3 Desa Tanalanto “KENAPA HANYA TIGA” lalu terdakwa menjawab “KAMU PEMILIH TAMBAHAN JADI CUMA MENDAPATKAN 3 SUARA YAITU DPR RI, DPD DAN DPRD PROPINSI”, karena jawaban dari terdakwa tersebut akhirnya saksi korban RIFKI ALS KIKI menuju bilik suara dan menyalurkan hak pilihnya dengan cara mencoblos surat suara, setelah selesai lalu mencelupkan jari kelingking tangan kanannya ke tinta sebagai tanda telah menyalurkan hak pilihnya ;
Bahwa selesai mencoblos saksi korban RIFKI ALS KIKI merasa tidak puas atas jawaban terdakwa yang hanya memberikan 3 (tiga) surat suara, karena saat itu saksi korban RIFKI ALS KIKI bertugas sebagai saksi di TPS 3 tersebut lalu sekitar pukul 20.00 Wita saksi korban RIFKI ALS KIKI melaporkan hal tersebut kepada Panwascam Torue ;
Bahwa perbuatan terdakwa yang tidak memberikan 1 (satu) kertas suara untuk DPRD Kab/kota kepada saksi korban RIFKI ALS KIKI adalah perbuatan yang keliru karena terdakwa tidak meminta petunjuk terlebih dahulu baik kepada Ketua PPS Ds. Tanalanto Kec. Torue tentang pemilih yang menggunakan formulir A-5 yaitu saksi korban RIFKI ALS KIKI yang berpindah memilih dari Dapil II ke Dapil I dan terdakwa juga tidak menghiraukan atas pertanyaan saksi korban RIFKI ALS KIKI yang menanyakan tentang kertas suara yang kurang, sehingga menyebabkan hak pilih saksi korban RIFKI ALS KIKI hilang untuk pemilihan DPRD Kab/Kota ;
Bahwa sesuai peraturan pemilihan umum Nomor 26 Tahun 2013 Tentang pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara dalam pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah propinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota, Bab II Pasal 9 ayat (1) bahwa Pemilih yang memberikan suara di TPS lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tetap diberikan surat suara DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 292 UU RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang dibawah sumpah memberikan keterangan-keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi I.RIFKI alias KIKI:
Bahwa saksi membenarkan BAP pada saat dilakukan pemeriksaan di kantor Polres Parimo ;
Bahwa saksi menerangkan yang melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya yaitu terdakwa YAN SAMUEL POMURUH ALS YAN SEMUEL POMURU dan yang menjadi korban adalah saksi sendiri ;
Bahwa saksi menerangkan kejadian Dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya terjadi pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekitar pukul 12.15 Wita bertempat di TPS 3 Desa. Tanalanto Kec. Torue Kab. Parimo ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa pada saat kejadian kejadian Dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya tersebut terdakwa menjabat sebagai ketua KPPS 3 Desa Tanalanto;
Bahwa Saksi menerangkan berawal pada saat saksi korban akan menyalurkan hak pilihnya di Dapil I TPS 3 Ds. Tanalanto Kec. Torue Kab. Parimo, yang sebenarnya saksi korban terdaftar di Dapil II Ds. Dolago Kec. Parigi Kab. Parimo atau yang masih termasuk dalam Kabupaten Parimo, namun karena saksi korban sebagai petugas di TPS 3 Ds. Tanalanto sehingga untuk dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS 3 Ds. Tanalanto harus membawa blangko A5 yaitu surat pengantar untuk pemilih yang pindah Dapil ;
Bahwa saksi korban menerangkan bahwa saat akan mencoblos saksi hanya mendapatkan 3 (tiga) kertas suara yaitu untuk DPR RI, DPD dan DPRD Propinsi, karena merasa tidak mendapat 1 (satu) kertas suara untuk DPRD Kab/kota akhirnya saksi korban langsung bertanya kepada terdakwa selaku Ketua KPPS di TPS 3 Desa Tanalanto “KENAPA HANYA TIGA” lalu terdakwa menjawab “KAMU PEMILIH TAMBAHAN JADI CUMA MENDAPATKAN 3 SUARA YAITU DPR RI, DPD DAN DPRD PROPINSI”, karena jawaban dari terdakwa tersebut akhirnya saksi korban menuju bilik suara dan menyalurkan hak pilihnya dengan cara mencoblos surat suara, setelah selesai lalu mencelupkan jari kelingking tangan kanannya ke tinta sebagai tanda telah menyalurkan hak pilihnya;
Bahwa saksi menerangkan bahwa selesai mencoblos saksi korban kembali ketempatnya semula menjadi saksi dari partai ;
Bahwa saksi menerangkan pada saat pencoblosan selesai saksi merasa tidak puas atas jawaban terdakwa yang hanya memberikan 3 (tiga) surat suara, kemudian saksi korban mengeluhkan hal tersebut ke saksi DIDIT RIFALDI dan saksi BAHAR dan para saksi menyarankan untuk melaporkan hal tersebut ke Panwascam Torue ;
Bahwa sekitar pukul 20.00 Wita saksi korban bersama-sama dengan saksi DIDIT RIFALDI melaporkan hal tersebut kepada Panwascam Torue ;
Bahwa terdakwa sendiri yang menyerahkan kepada saksi 3 (tiga) kertas suara ;
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa perbuatan terdakwa yang tidak memberikan 1 (satu) kertas suara untuk DPRD Kab/kota kepada saksi korban adalah perbuatan yang keliru karena terdakwa tidak meminta petunjuk terlebih dahulu baik kepada Ketua PPS Ds. Tanalanto Kec. Torue tentang pemilih yang menggunakan formulir A-5 yaitu saksi korban yang berpindah memilih dari Dapil II ke Dapil I dan terdakwa juga tidak menghiraukan atas pertanyaan saksi korban yang menanyakan tentang kertas suara yang kurang, sehingga menyebabkan hak pilih saksi korban hilang untuk pemilihan DPRD Kab/Kota ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi II. Dra.Hj.SUMIATI,MM :
Bahwa saksi menerangkan yang melakukan tindak pidana Dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya yaitu terdakwa YAN SAMUEL POMURUH ALS YAN SEMUEL POMURU dan yang menjadi korban adalah RIFKI Als. KIKI ;
Bahwa saksi menerangkan kejadian Dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya terjadi pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekitar pukul 12.15 Wita bertempat di TPS 3 Desa. Tanalanto Kec. Torue Kab. Parimo
Bahwa pada saat kejadian Dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya tersebut terdakwa menjabat sebagai ketua KPPS 3 Desa Tanalanto ;
Bahwa berawal pada saat ada laporan dari Panwascam Kec. Torue ke Kanwaslu kab. Parimo dan pada saat itu kami anggota panwaslu langsung melakukan klarifikasi dan kajian atas laporan tersebut ;
Bahwa saksi korban akan menyalurkan hak pilihnya di Dapil I TPS 3 Ds. Tanalanto Kec. Torue Kab. Parimo, yang mana sebenarnya saksi korban terdaftar di Dapil II Ds. Dolago Kec. Parigi Kab. Parimo atau yang masih termasuk dalam Kabupaten Parimo, namun karena saksi korban sebagai petugas di TPS 3 Ds. Tanalanto sehingga untuk dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS 3 Ds. Tanalanto harus membawa blangko A5 yaitu surat pengantar untuk pemilih yang pindah Dapil ;
Bahwa terdakwa sendiri yang menyerahkan kepada saksi 3 (tiga) kertas suara ;
Bahwa pada saat itu hanya saksi korban sendiri yang pindah dapil, dan pada saat akan mencoblos korban membawa A-5 ;
Bahwa saksi menerangkan alasan terdakwa hanya memberikan sebanyak 3 (tiga) kertas suara kepada saksi korban atas perintah saksi PETRUS, SPd selaku ketua PPS desa TanaLanto Kec. Torue Kab. Parimo ;
Bahwa perbuatan terdakwa yang tidak memberikan 1 (satu) kertas suara untuk DPRD Kab/kota kepada saksi korban adalah perbuatan yang keliru karena terdakwa tidak meminta petunjuk terlebih dahulu baik kepada Ketua PPS Ds. Tanalanto Kec. Torue tentang pemilih yang menggunakan formulir A-5 yaitu saksi korban yang berpindah memilih dari Dapil II ke Dapil I dan terdakwa juga tidak menghiraukan atas pertanyaan saksi korban yang menanyakan tentang kertas suara yang kurang, sehingga menyebabkan hak pilih saksi korban hilang untuk pemilihan DPRD Kab/Kota ;
Bahwa sesui peraturan pemilihan umum Nomor 26 Tahun 2013 Tentang pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara suara dalam pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah propinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota, Bab II Pasal 9 ayat (1) bahwa Pemilih yang memberikan suara di TPS lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tetap diberikan surat suara DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi III. CISILIA LANDE :
Bahwa saksi sudah diperiksa oleh penyidik kepolisian dan keterangannya sudah benar semua ;
Bahwa saksi bertugas di Defisi Laporan ;
Bahwa saksi menerima laporan dari Rifki dimana Rifki melapor ke Sekretariat Panwascam bahwa ia hanya diberi 3 lembar surat suara lalu saya mengatakan kenapa kamu tidak protes katanya saya tidak tahu ;
Bahwa Kejadian perkara hari Rabu tanggal 9 April 2014 jam 12.15 wita di TPS 3 Desa Tanalanto Kec. Torue Kab. Parigi Moutong ;
Bahwa pemilih tambahan tetap diberikan 4(empat) surat suara ;
Bahwa yang bertugas pada KPPS TPS 3 Desa Tanalanto Kec.Torue Kab.Parigi Moutong ada 5 orang ;
Bahwa saksi masih dikantor sampai pagi hari karena menunggu TPS yang lain ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan yang mana saksi mengatakan ada 5 orang petugas KPPS TPS 3 yang benar ada 7 orang dan keterangan yang lainnya benar ;
Saksi IV. BAHAR :
Bahwa saksi kejadiannya hari Rabu tanggal 9 April 2014 jam 12.15 Wita di TPS 3 Desa Tanalanto Kec.Torue Kab.Parigi Moutong ;
Bahwa yang memberikan kertas suara adalah Terdakwa selaku Ketua KPPS TPS 3 Desa Tanalanto Kec.Torue Kab.Parigi Moutong ;
Bahwa saksi yang menyuruh Rifki ke Panwascam untuk melapor ;
Bahwa saksi tahu kejadian setelah Rifki melapor pada saya selaku pengawas pemilu lapangan (PPL) yang pada saat itu akan dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Hasil C1 (saksi partai) di TPS ;
Bahwa saksi baru 2 (dua) bulan bekerja sebagai pengawas pemilu lapangan ;
Bahwa posisi saksi waktu itu di belakang dan saksi melihat kertas suara yang dibagikan tapi jumlah yang 3(tiga) saksi tidak tahu ;
Bahwa terdakwa duduk di tengah dan juga sebagai Ketua KPPS di TPS 3 di Desa Tanalanto Kec.Torue Kab.Parigi Moutong ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi V. PETRUS,S,Pd :
Bahwa saksi tahu atas kejadian ini setalah diundang oleh pengawas Kecamatan Torue Kab.Parigi Moutong ;
Bahwa kejadiannya saksi tidak tahu karena saksi keliling pada semua TPS ;
Bahwa Tidak pernah ada sosialisasi mengenai cara-cara pembagian surat suara terhadap pemilih tetap dan pemilih tambahan ;
Bahwa saksi bertugas sebagai Ketua PPS yang membawahi Ketua KPPS ;
Bahwa Pemilihan Umum tahun 2009 jika pemilih tambahan memang mendapat 3 surat suara namun pemilu tahun 2014, terdakwa tidak tahu aturannya sehingga ia berlakukan juga sama pada tahun 2009 ;
Bahwa tidak benar jika terdakwa bertanya atau konsultasi dengan saya, pernyataan tersebut tidak benar ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa saksi MUHLIS ASWAD, S.Pd.i dan saksi DIDIK RIFALDI sudah dipanggil secara patut namun Penuntut Umum tidak bisa menghadirkannya dipersidangan maka atas permohonan Penuntut Umum dan persetujuan terdakwa terhadap keterangan saksi saksi MUHLIS ASWAD, S.Pd.i dan saksi DIDIK RIFALDI yang termuat dalam berita acara penyidikan yang diberikan dibawah sumpah untuk dibacakan dipersidangan dan atas keterangan saksi tersebut maka terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, dimuka persidangan telah didengar pula keterangan saksi-saksi yang meringankan bagi Terdakwa (saksi Ade Charge) yang dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi RAI VIKTOR HEARTWIN :
Bahwa Pada saat kejadian saksi ada ditempat kejadian bertugas sebagai Anggota KPPS No Urut 3 di TPS 3 Desa Tanalanto ;
Bahwa anggota-anggota di TPS 3 adalah Yan Samuel Pomuru (terdakwa) selaku Ketua KPPS, sedangkan anggota yaitu I Made Arya Sunjana, saksi sendiri RAI Viktor Heartwin, Wayan Mustika, Dina Silawati, Ester dan Dewi ;
Bahwa Yang masuk daftar Pemilih Tambahan di TPS 3 Desa Tanalanto hanya 1 orang yang lain daftar pemilih tetap ;
Bahwa Pemilih tetap telah terdaftar dalam DPT di TPS dan memilih diwilayah itu juga sedangkan pemilih tambahan adalah jika orang tersebut telah terdaftar dalam DPT di TPS tempat ia tinggal kemudian ia memilih di TPS lain ;
Bahwa saksi tidak tahu tentang kejadian itu maka saksi tanya Ketua KPPS katanya pemilihan tambahan baru boleh memilih jam jam 12.00 wita ;
Bahwa Yang mengatakan kalau pemilih tambahan hanya dapat 3 surat suara adalah terdakwa selaku Ketua KPPS waktu itu;
Bahwa saksi bertugas untuk mengecek administrasi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan terdakwa telah memberikan keterangan-keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Sebelum terdakwa memberikan surat suara kepada Rifki terdakwa menelpon Ketua PPS yaitu Petrus karena ia atasan terdakwa, lalu terdakwa tanyakan kalau pemilih tambahan apakah diberikan 4 surat suara atau hanya 3 surat suara sama dengan pemilu tahun 2009 oleh Ketua PPS dijawab berikan 3 surat suara sama dengan pemilu tahun lalu kemudian terdakwa kembali ketempat lalu memberikan 3 kertas surat suara kepada Rifki ;
Bahwa terdakwa yang bertanggung jawab namun atas kerjasama dengan pimpinan mereka yang bertanggung jawab ;
Bahwa Benar Ketua PPS Desa Tanalanto (Petrus,SP.d) yang memerintah saya ;
Bahwa terdakwa Pada waktu itu belum tahu itu salah atau tidak, karena kami tidak diberi sosialisasi ;
Bahwa Pemilihan tambahan dimulai jam 12.00 wita ;
Bahwa terdakwa tidak bertanya pada anggota saya karena saya sudah bertanya pada PPS selaku atasan saya ;
Bahwa terdakwa tidak bertanya pada pengawas pemilu ;
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah seorang petani ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa :
1 (SATU) Lembar Foto Kopy Formulir A-5 KPU An. RIFKI No. NIK. 7208110510880002 ;
1 (SATU) Lembar Surat Pernyataan An. PETRUS, S.Pd tanggal 13 April 2014 ;
1 (SATU) Lembar Surat Pernyataan An. YAN SAMUEL POMURUH Als. YAN SEMUEL POMURU ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam perkara ini dan persesuaian antara satu dengan yang lainnya maka dipersidangan telah terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa adalah Ketua KPPS TPS 3 Desa Tanalanto Kec.Torue Kab.Parigi Moutong ;
Bahwa benar berawal pada saat saksi korban Rifki alias Kiki akan menyalurkan hak pilihnya di Dapil I TPS 3 Ds. Tanalanto Kec. Torue Kab. Parimo, yang sebenarnya saksi korban terdaftar di Dapil II Ds. Dolago Kec. Parigi Kab. Parimo atau yang masih termasuk dalam Kabupaten Parimo, namun karena saksi korban sebagai petugas di TPS 3 Ds. Tanalanto sehingga untuk dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS 3 Ds. Tanalanto harus membawa blangko A5 yaitu surat pengantar untuk pemilih yang pindah Dapil ;
Bahwa benar saat akan mencoblos saksi korban Rifki alias Kiki hanya mendapatkan 3 (tiga) kertas suara yaitu untuk DPR RI, DPD dan DPRD Propinsi, karena merasa tidak mendapat 1 (satu) kertas suara untuk DPRD Kab/kota ;
Bahwa akhirnya saksi korban langsung bertanya kepada terdakwa selaku Ketua KPPS di TPS 3 Desa Tanalanto “KENAPA HANYA TIGA” lalu terdakwa menjawab “KAMU PEMILIH TAMBAHAN JADI CUMA MENDAPATKAN 3 SUARA YAITU DPR RI, DPD DAN DPRD PROPINSI”, karena jawaban dari terdakwa tersebut akhirnya saksi korban menuju bilik suara dan menyalurkan hak pilihnya dengan cara mencoblos surat suara, setelah selesai lalu mencelupkan jari kelingking tangan kanannya ke tinta sebagai tanda telah menyalurkan hak pilihnya ;
Bahwa terdakwa hanya memberikan sebanyak 3 (tiga) kertas suara kepada saksi korban atas perintah saksi PETRUS, SPd selaku ketua PPS desa TanaLanto Kec. Torue Kab. Parimo ;
Bahwa perbuatan terdakwa yang tidak memberikan 1 (satu) kertas suara untuk DPRD Kab/kota kepada saksi korban adalah perbuatan yang keliru karena terdakwa tidak meminta petunjuk terlebih dahulu baik kepada Ketua PPS Ds. Tanalanto Kec. Torue tentang pemilih yang menggunakan formulir A-5 yaitu saksi korban Rifki alias Kiki ;
Bahwa sesui peraturan pemilihan umum Nomor 26 Tahun 2013 Tentang pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara suara dalam pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah propinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota, Bab II Pasal 9 ayat (1) bahwa Pemilih yang memberikan suara di TPS lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tetap diberikan surat suara DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ;
Bahwa terdakwa sendiri yang menyerahkan kepada saksi 3 (tiga) kertas suara ;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali atas perbuatannya;
Bahwa baik saksi-saksi maupun Terdakwa semuanya membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa tersebut oleh Penuntut Umum Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
" Melanggar pasal 292 UU RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD" ;
Menimbang, bahwa pasal 292 UU RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa menurut putusan Mahkamah Agung RI No.1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 disebutkan : kata “setiap orang“ adalah sama dengan terminologi kata “barang siapa“. Jadi yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana atau subyek pelaku daripada suatu tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan yurisprudensi tersebut diatas maka yang dimaksud dengan setiap orang (yang menurut hukum pidana lazimnya dipergunakan istilah barang siapa) ialah setiap orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana tidak terkecuali termasuk diri terdakwa YAN SAMUEL POMURUH Alias YAN SAMUEL POMURU yang dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Setiap Orang atau Barang Siapa“ Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut berhubungan dengan kemampuan bertanggungjawab sebagai salah satu unsur perbuatan pidana yang berdiri sendiri (toerekeningsvatbaarheid). Ilmu hukum dan yurisprudensi menganggap kemampuan bertanggung jawab sebagai unsur dari perbuatan pidana meskipun merupakan unsur yang diam-diam, dalam pengertian selalu dianggap ada sehingga tidak usah dibuktikan ;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya terdakwa YAN SAMUEL POMURUH Alias YAN SAMUEL POMURU dalam perkara ini, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum hal mana telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun pengakuan Terdakwa sendiri dipersidangan sehingga Majelis berpendirian bahwa unsur “Setiap orang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2. Dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya :
Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelichting dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van een gevolg), artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki dan menginsyafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya ;
Menimbang, bahwa menurut Ilmu Hukum Pidana, kesengajaan mempunyai beberapa bentuk / corak yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), artinya terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu (sesuai dengan perumusan UU hukum pidana ) adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan dari pelaku;
Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan (opzet bijzekerheids of noodzakelijkheids bewustzijn), artinya yang menjadi sandaran adalah seberapa jauh pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat yang merupakan salah satu unsur daripada suatu delik yang telah terjadi ;
Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan (dolus eventualis), artinya yang menjadi sandaran adalah sejauhmana pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat terlarang (beserta tindakan atau akibat lainnya) yang mungkin akan terjadi ;
Menimbang, bahwa dalam perkembangan selanjutnya mengenai arti kesengajaan timbul 2 teori yaitu Teori Kehendak dan Teori Pengetahuan. Menurut teori kehendak, kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan untuk terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan oleh Undang-Undang, sedangkan menurut teori pengetahuan, kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan Undang-undang ;
Menimbang, bahwa dalam kaitannya dengan perkara ini Majelis Hakim akan menggunakan teori pengetahuan, sehingga untuk membuktikan adanya kesengajaan pada diri Terdakwa cukup membuktikan bahwa Terdakwa mengerti dan menginsyafi terhadap apa yang dilakukannya beserta akibat-akibat dan keadaan-keadaan yang menyertainya ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, ternyatalah :
Bahwa benar Terdakwa Bahwa benar Terdakwa adalah Ketua KPPS TPS 3 Desa Tanalanto Kec.Torue Kab.Parigi Moutong ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekitar pukul 12.15 Wita bertempat di TPS 3 Desa. Tanalanto Kec. Torue Kab. Parimo berawal pada saat saksi korban Rifki alias Kiki akan menyalurkan hak pilihnya di Dapil I TPS 3 Ds. Tanalanto Kec. Torue Kab. Parimo, yang sebenarnya saksi korban terdaftar di Dapil II Ds. Dolago Kec. Parigi Kab. Parimo atau yang masih termasuk dalam Kabupaten Parimo, namun karena saksi sebagai petugas di TPS 3 Desa Tanalanto sehingga untuk dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS 3 Desa. Tanalanto saksi RIFKI Als. KIKI harus membawa blangko A5 yaitu surat pengantar untuk pemilih yang pindah Dapil ;
Bahwa pada saat saksi korban akan mencoblos, saksi hanya diberikan 3 (tiga) kertas suara oleh terdakwa yaitu untuk DPR RI, DPD dan DPRD Propinsi, karena merasa tidak mendapat 1 (satu) kertas suara untuk DPRD Kab/kota akhirnya saksi korban langsung bertanya kepada terdakwa selaku Ketua KPPS di TPS 3 Desa Tanalanto “KENAPA HANYA TIGA” lalu terdakwa menjawab “KAMU PEMILIH TAMBAHAN JADI CUMA MENDAPATKAN 3 SUARA YAITU DPR RI, DPD DAN DPRD PROPINSI”, karena saksi korban tidak mengetahui dan tidak paham masalah panda dapil sehingga saksi korban menuju bilik suara dan menyalurkan hak pilihnya dengan cara mencoblos surat suara, setelah selesai lalu mencelupkan jari kelingking tangan kanannya ke tinta sebagai tanda telah menyalurkan hak pilihnya ;
Bahwa terdakwa hanya memberikan sebanyak 3 (tiga) kertas suara kepada saksi korban atas perintah saksi PETRUS, S.Pd selaku ketua PPS desa TanaLanto Kec. Torue Kab. Parimo ;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali atas perbuatannya;
Bahwa baik saksi-saksi maupun Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dari rangkaian peristiwa hukum sebagaimana terurai diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa walaupun terdakwa mengatakan sebelum memberikan kertas suara kepada Rifki alias Kiki terlebih menelpon Ketua PPS yaitu Petrus,S.Pd untuk menanyakan tentang pemilih tambahan, hal tersebut tidaklah serta merta menghilangkan pertanggungjawaban Terdakwa sebagai Ketua KPPS TPS3 Desa Tanalanto Kec.Torue Kab.Parigi Moutong dan yang memberikan sendiri kertas suara ;
Bahwa menurut peraturan pemilihan umum Nomor 26 Tahun 2013 Tentang pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara suara dalam pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah propinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota, Bab II Pasal 9 ayat (1) bahwa Pemilih yang memberikan suara di TPS lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tetap diberikan surat suara DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ;
Bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung disebutkan bahwa adanya kesalahan pihak lain tidak berarti menghilangkan atau menghapuskan kesalahan Terdakwa ( Lihat putusan Mahkamah Agung RI No.54 K/Kr/1975 jo. No.354 K/Kr/1980, termuat dalam buku Himpunan Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung RI Tahun 1969 – 1991 ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan uraian tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur pada ad.2.Dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya karena itu harus dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian – uraian sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur pasal 292 UU RI Nomor 8 Tahun 2012, oleh karena itu pula maka Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa dan oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang akan dijatuhkan perlu dipertimbangkan hal–hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan telah menyebabkan saksi korban Rifki alias Kiki kehilangan hak pilihnya untuk Anggota DPRD Kab/Kota ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian setelah memperhatikan perbuatan terdakwa dan memperhatikan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa adalah sudah cukup setimpal dan adil dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang meringankan di atas dan dihubungkan dengan salah satu tujuan pemidanaan yaitu untuk melakukan pembinaan kepada Terdakwa itu sendiri agar dikemudian hari tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, pembinaan tersebut tidak saja dilakukan di dalam Rutan, tetapi boleh juga dilakukan ditengah-tengah masyarakat di luar Rutan, maka adalah adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti dalam amar putusan di bawah ini
Menimbang, bahwa selain dari pada itu cukup alasan hukum pula bagi Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman denda dan Subsidair kurungan ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti yang diajukan dalam perkara ini akan ditentukan statusnya dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dihukum maka ia harus dihukum pula membayar biaya perkara ;
Mengingat ketentuan pasal 292 UU RI Nomor 8 Tahun 2012, UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) dan peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa YAN SAMUEL POMURUH Alias YAN SAMUEL POMURU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya “ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan hukuman tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, Terpidana sebelum masa percobaan selama 6(enam) bulan telah melakukan perbuatan yang dapat dipidana ;
Menghukum Terdakwa dengan hukuman Denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (SATU) Lembar Foto Kopy Formulir A-5 KPU An. RIFKI No. NIK. 7208110510880002 ;
1 (SATU) Lembar Surat Pernyataan An. PETRUS, S.Pd tanggal 13 April 2014 ;
1 (SATU) Lembar Surat Pernyataan An. YAN SAMUEL POMURUH Als. YAN SEMUEL POMURU ;
Dikembalikan kepada Panwas Kabupaten ;
6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( Lima Ribu Rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi pada hari JUMAT tanggal 16 Mei 2014 oleh kami R.YOES HARTYARSO,SH,MH. sebagai Hakim Ketua, DERRY WISNUBROTO KARSENO PUTRA,SH,M.Hum. dan FITRIANA,SH,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Parigi, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut diatas dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh RAPIUDDIN,SH,MH Panitera pada Pengadilan Negeri Parigi, dengan dihadiri oleh RIVAL ZULUNG,SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Parigi
serta dihadiri pula oleh Terdakwa.
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua,
t t d t t d
1. DERRY WISNU BROTO K.P,SH,M.Hum. R.YOES HARTYARSO,SH,MH.
t t d
2. FITRIANA,SH,MH.
Panitera,
T t d
RAPIUDDIN,SH,MH.