227/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 227/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Raya Legundi No. 1-3
Also in 3 other cases
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tersebut tidak dapat diterima;
PUTUSAN
Nomor 227 /B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Sugeng Apriyanto, S.Sos., M.Si., Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai;
Agus Amiwijaya, S.H., M.H., Kepala Seksi Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai;
Lulus Hadi P., S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai;
M.Z. Firmansyah, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai;
Rusdianto K. Mardani, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai;
Riksi A. Sompie, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai;
Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia dan mengambil domisili hukum di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU - II/BC/2013 tanggal 16 Januari 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT SENTRABUMI PALAPA UTAMA, tempat kedudukan di Jalan Raya Legundi No. 1-3, Karangandong, Gresik, Jawa Timur;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39271/PP/M.VII/19/2012, tanggal 20 Juli 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor:
SPKTNP-49/BC.2/2011 tanggal 23 Juni 2011, yang diterbitkan oleh Direktur Teknis Kepabeanan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 002395 tanggal 11 Januari 2010, berupa importasi 17 jenis barang sesuai lembar lanjut PIB, terdiri dari 17 packages of Used Dump Truck dan Used Prime Mover: Mitsubishi dan Nissan, Negara asal: Japan, yang diberitahukan dengan klasifikasi Pos Tarif : 8704.23.49.00 dengan Bea Masuk 10% (pos 1 s.d. pos 11) dan klasifikasi Pos Tarif : 8701.20.90.00 dengan Bea Masuk 5% (pos 12 s.d. pos 17), dan kemudian pos 1 s.d. pos 4 ditetapkan oleh Terbanding ke dalam klasifikasi Pos Tarif: 8704.22.49.00, Bea Masuk 40%, dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | Kekurangan (Rp.) |
| Bea Masuk | 164.927.899,20 |
| Cukai | 0,00 |
| Pajak Pertambahan Nilai | 16.492.789,92 |
| PPnBM | 0,00 |
| Pajak Penghasilan Pasal 22 | 4.123.197,48 |
| Denda | 0,00 |
| Jumlah Kekurangan Pembayaran | 185.543.886,60 |
Bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPT NP) a quo, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan surat Nomor: 035/SPU-VIII/2011 tanggal 16 Agustus 2011;
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 035/SPU-VIII/2011 tanggal 16 Agustus 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean kepada Pemohon Banding, sebagaimana tercantum dalam Surat Penetapan Tarif Kembali dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-49/BC.2/2011 tanggal 23 Juni 2011, yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 28 Juni 2011, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding dikenakan kekurangan pembayaran/pungutan negara berupa Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.185.543.886,60;
Bahwa berdasarkan penelitian administrasi dan bukti-bukti yang ada, Pemohon Banding tidak sependapat dengan Keputusan Terbanding. Menurut data Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban lagi terhadap negara, baik berupa Bea Masuk, Denda Administrasi maupun Pajak Dalam Rangka Impor sehubungan dengan impor Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 002395 tanggal 11 Januari 2010;
Bahwa dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa importasi barang Pemohon Banding berdasarkan PIB Nomor: 002395 tanggal 11 Januari 2010 yang dianggap telah terjadi kesalahan dalam klasifikasinya telah dilaksanakan dengan baik dan benar, ini terbukti bahwa Pemohon Banding telah mendapat SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) Nomor: 002322//WBC.10/KPP.MP.01/2010 tanggal 11 Januari 2010;
Bahwa berkaitan dengan GVW yang dinyatakan salah oleh Terbanding dengan tegas telah dinyatakan bahwa GVW untuk importasi kendaraan bermotor Pemohon Banding adalah minimum 32 ton. Sesuai dengan :
a. Certificate of Inspection Nomor: TIS-04-063867 tanggal 8 Desember 2009;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, Pasal 9 ayat (1);
c. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993, Pasal 13 ayat (1);
Bahwa Pemohon banding telah melaksanakan importasi untuk barang yang sama sudah bertahun-tahun dan tidak pernah terjadi permasalahan yang berhubungan dengan masalah klasifikasi barang;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39271/PP/M.VII/19/2012, tanggal 20 Juli 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh permohonan banding PT Sentrabumi Palapa Utama, NPWP: 01.592.793.2-631.000, Jenis Usaha: Autobody & Special Purpose Vehicle Manufacturing & Engineering, Alamat: Jl. Raya Legundi No. 1-3, Karangandong – Gresik, Jawa Timur terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-49/BC.2/2011 tanggal 23 Juni 2011 dan menetapkan atas barang yang diimpor oleh PT Sentrabumi Palapa Utama yang diberitahukan dengan PIB Nomor 002395 tanggal 11 Januari 2010, untuk pos 1 s.d. pos 4 masing-masing 1 Unit Used Mitsubishi Dump Truck masuk dalam klasifikasi Pos Tarif 8704.23.49.00 dengan tarif bea masuk 10%;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39271/PP/M.VII/19/2012, tanggal 20 Juli 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Agustus 2012 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU - II/BC/2013 tanggal 16 Januari 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Januari 2013 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Januari 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 30 Agustus 2013 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 04 Oktober 2013;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 28 Januari 2013 sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39271/PP/M.VII/19/2012, tanggal 20 Juli 2012, telah dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2012, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014 oleh Dr.H.Imam Soebechi, S.H.,M.H., Ketua Kamar Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.H.M.Hary Djatmiko, S.H.,M.S., dan H. Yulius, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Elly Tri Pangestuti, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
| Anggota Majelis: | Ketua Majelis, | |||
| T ttd./ T | T ttd./ T | |||
Dr.H.M.Hary Djatmiko, S.H.,M.S. ttd./ H. Yulius, S.H.,M.H. | Dr.H.Imam Soebechi,S.H.,M.H. | |||
| Biaya-biaya : | Panitera Pengganti, | |||
1. M e t e r a i 2. R e d a k s i 3. Administrasi Jumlah | Rp 6.000,00 Rp 5.000,00 Rp2.489.000,00 Rp2.500.000,00 | ttd./ T ttd./ ttd./ Elly Tri Pangestuti, S.H.,M.H.auti SH.,MH. | ||
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP. 220000754