54/Pid.Sus/2015/PN.CAG.
Putusan PN CALANG Nomor 54/Pid.Sus/2015/PN.CAG.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HENDRA SAPUTRA Bin MARZUKI ASYEK
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa HENDRA SAPUTRA Bin MARZUKI ASYEK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun ; 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam bentuk putusan hakim bahwa terdakwa sebelum 1 (satu) tahun telah melakukan tindak pidana lagi ; 4. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil penumpang daihatsu terios nomor polisi BL 34 JY, nomor rangka : MHKG2CJ1JAK012323, nomor mesin : DBU2228 ; - 1 (satu) lembar STNK asli mobil penumpang daihatsu terios nomor polisi BL 34 JY, atas nama BPS PROV. NAD ; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah atas nama BPS Prov. NAD. 5. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor. 54/Pid.Sus/2015/PN.CAG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI CALANG yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa:
Nama : HENDRA SAPUTRA Bin MARZUKI ASYEK ;
Tempat lahir : Banda Aceh ;
Umur/tanggal lahir : 28 Tahun / 13 Maret 1987 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Keudah Kecamatan Kuta Raja Kota Banda Aceh ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Honorer Kantor BPS Provinsi Aceh ;
Pendidikan : S1 Ekonomi ;
Bahwa terhadap diri terdakwa tidak dilakukan penahanan sejak dalam penyidikan polri hingga saat ini ;
Dipersidangan terdakwa menghadap sendiri dan tidak didampingi oleh Penasihat Hukumnya berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 12 November 2015, walaupun kepada terdakwa telah diberitahu akan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut.
Telah membaca Surat-surat dalam perkara ini berupa:
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Calang, tanggal 09 November 2015, Nomor:54/Pen.Pid/2015/PN.CAG., tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama terdakwa tersebut ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara berikut Surat Dakwaan Penuntut Umum sebagaimana terlampir dalam surat pelimpahan berkas perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Calang, tanggal 09 November 2015, Nomor: B-1022/N.1.24/Euh.2/ 11/2015 ;
Setelah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal 09 November 2015, Nomor: 54/Pen.Pid/2015/PN.CAG. tentang penetapan hari sidang perdana perkara yang bersangkutan pada hari Kamis, tanggal 12 November 2015 ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di muka persidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Setelah mendengarkan pula surat tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan serta diserahkan dimuka persidangan pada hari Kamis, tanggal 03 Desember 2015, No. Reg. Perkara: PDM-34/Euh/CLG/10/2015, yang berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU. RI. No. 22 Tahun 2009 dan oleh karenanya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Calang memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HENDRA SAPUTRA Bin MARZUKI ASYEK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mopen Daihatsu Terios No. BL 34 JY, Noka : MHKG2CJ1JAK012323. Nosin : DBU2228.
1 (satu) lembar STNK asli Mopen Daihatsu Terios No. BL 34 JY, A.n BPS PROV. NAD.
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar tanggapan atau permohonan dari terdakwa yang diajukan secara lisan dipersidangan atas tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya terdakwa mohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai adik yang masih kecil yang masih sangat membutuhkan biaya keperluan hidup dan sekolah dan terdakwa juga merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta tindak pidana yang lainnya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan demikian pula terdakwa dalam dupliknya yang diajukan secara lisan dipersidangan tetap pada permohonannya tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan NO. REG. PERK: PDM/34/EUH/CLG/10/2015, tertanggal 13 Oktober 2015, yang telah dibacakan dimuka persidangan pada tanggal 12 November 2015, dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa Terdakwa HENDRA SAPUTRA Bin MARZUKI ASYEK pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2015 sekira pukul 13:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2015 bertempat di Jalan Umum Banda Aceh – Calang, Desa Jeumpheuk, Kec. Sampoiniet, Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berhak untuk memeriksa/mengadili perkara tersebut, dengan sengaja Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Kejadian tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2015 sekira pukul 13:30 WIB Terdakwa mengendarai Mobil Penumpang Daihatsu Terios, No. Pol BL 34 JY beserta 2 (dua) orang penumpang dari arah Banda Aceh menuju Calang dengan kecepatan ±100km/jam. Setibanya di Desa Jeumpheuk, Kec. Sampoiniet, Kab. Aceh Jaya Terdakwa melihat 1 (satu) unit Mobil Penumpang warna putih yang melaju dari arah calang menuju Banda Aceh dengan kecepatan tinggi, sedangkan ban kanan dari mobil tersebut masuk kejalur jalan mobil yang Terdakwa kemudikan. Terdakwa menghindar kearah kiri untuk menghindari tabrakan dengan Mobil dari arah berlawanan tersebut. Karena Terdakwa dalam keadaan mengantuk sehingga Terdakwa hilang konsentrasi dan mobil yang Terdakwa kemudikan hilang kendali lalu menabrak pagar besi pembatas jalan daerah Desa Jeumpheuk, Kec. Sampoiniet, Kab. Aceh Jaya.
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Korban meninggal dunia, berdasarkan surat keterangan Kematian Nomor: 828/PKM-LK/VII/2015 dan Nomor: 829/PKM-LK/VII/2015 yang ditandangani dr. Fitriana Nrptt. 01.1.056.109, yang memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa telah meninggal dunia an. TRIYONO di UPTD Puskesmas Lhok Kruet, pada tanggal 08 Juli 2015 pukul 13.30 WIB akibat kecelakaan lalu lintas
Bahwa telah meninggal dunia an. MUHAMMAD TAUFIK di UPTD Puskesmas Lhok Kruet, pada tanggal 08 Juli 2015 pukul 13.30 WIB akibat kecelakaan lalu lintas
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 Ayat(4)Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa HENDRA SAPUTRA Bin MARZUKI ASYEK pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2015 sekira pukul 13:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2015 bertempat di Jalan Umum Banda Aceh – Calang, Desa Jeumpheuk, Kec. Sampoiniet, Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berhak untuk memeriksa/mengadili perkara tersebut, dengan sengaja Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Kejadian tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2015 sekira pukul 13:30 WIB Terdakwa mengendarai Mobil Penumpang Daihatsu Terios, No. Pol BL 34 JY beserta 2 (dua) orang penumpang dari arah Banda Aceh menuju Calang dengan kecepatan ±100km/jam. Setibanya di Desa Jeumpheuk, Kec. Sampoiniet, Kab. Aceh Jaya Terdakwa melihat 1 (satu) unit Mobil Penumpang warna putih yang melaju dari arah calang menuju Banda Aceh dengan kecepatan tinggi, sedangkan ban kanan dari mobil tersebut masuk kejalur jalan mobil yang Terdakwa kemudikan. Terdakwa menghindar kearah kiri untuk menghindari tabrakan dengan Mobil dari arah berlawanan tersebut. Karena Terdakwa dalam keadaan mengantuk sehingga Terdakwa hilang konsentrasi dan mobil yang Terdakwa kemudikan hilang kendali lalu menabrak pagar besi pembatas jalan daerah Desa Jeumpheuk, Kec. Sampoiniet, Kab. Aceh Jaya.
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Korban luka berat yaitu:
Berdasarkan surat Visum Et Repertum nomor: 756/PKM-LK/VII/2015 tanggal 09 Juli 2015 telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban kecelakaan lalulintas an. Muhammad Taufik yang ditandatangani oleh dr. Fitriana, Nrptt. 01.1.056.109 dengan kesimpulan Bahwa pada pasien Terdapat luka robek pada paha kanan ±10x5 cm, Terdapat luka robek pada Zakar dan sekitar selangkangan, Terdapat luka robek pada betis sebelah kanan ±5x2cm, tampak pergelangan kaki kanan patah, pasien mengalami pendarahan hebat dan langsung dirujuk ke RSUDZA Banda Aceh, namun meninggal dalam perjalanan saat dirujuk.
Berdasarkan surat Visum Et Repertum nomor: 757/PKM-LK/VII/2015 tanggal 09 Juli 2015 telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban kecelakaan lalulintas an. Triyono yang ditandatangani oleh dr. Fitriana, Nrptt. 01.1.056.109 dengan kesimpulan Bahwa pada pasien tampak tulang dahi masuk kedalam, tampak bengkak, pada kedua kelopak mata, kedua telinga mengeluarkan darah, hidung mengeluarkan darah, mulut mengeluarkan darah akibat kecelakaan lalulintas, pasien mengalami cedera kepala berat dan langsung dirujuk ke RSUDZA Banda Aceh, namun meninggal dalam perjalanan saat dirujuk.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 Ayat(3)Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut diatas terdakwa menyatakan telah mengerti dan memahami akan isi dan maksud dakwaan tersebut, dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) sebagaimana ketentuan Pasal 156 KUHAPidana ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di depan persidangan, yang mana masing-masing saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing, yang pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI, RODIAH Binti JAHIDIN :
Bahwa, terdakwa dihadirkan kepersidangan sehubungan dengan perkara kecelakaan lalu-lintas ;
Bahwa, kecelakaan lalu-lintas tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2015, sekira pukul 13.30 WIB di Jalan umum Banda Aceh- Calang Desa Jeumpeuk Kec. Sampoiniet, Kab. Aceh Jaya Mopen yang dikemudikan terdakwa menabrak pembatas jalan sebelah kiri dari jalan Banda Aceh menuju Calang ;
Bahwa, kecelakaan tunggal tersebut melibatkan Mopen Daihatsu Terios No.Pol BL 34 JY;
Bahwa, pada saat kejadian kecelakaan lalu-lintas, Mopen Daihatsu Terios No.Pol BL 34 JY berangkat dari Banda Aceh pada hari itu juga dan dikemudikan oleh terdakwa ;
Bahwa, pada saat kejadian saksi berada di Banda Aceh dan Mopen tersebut yang dikemudikan terdakwa bersama didalam mobil tersebut adalah korban M. Taufik dan Triyono yang dalam perjalanan menuju Subusalam dalam rangka dinas ;
Bahwa, korban meninggal dunia ketika dalam perjalanan ke RSU Banda Aceh setelah mendapat pertolongan pertama di Puskesmas Lhok Kruet ;
Bahwa, sudah adanya perdamaian dari keluarga korban yaitu ahli waris dan pihak terdakwa.
SAKSI, IRPAN Bin RIZWAN :
Bahwa, terdakwa dihadirkan kepersidangan sehubungan dengan perkara kecelakaan lalu-lintas ;
Bahwa, kecelakaan lalu-lintas tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2015, sekira pukul 13.30 WIB di Jalan umum Banda Aceh- Calang Desa Jeumpeuk Kec. Sampoiniet, Kab. Aceh Jaya Mopen yang dikemudikan terdakwa menabrak pembatas jalan sebelah kiri dari jalan Banda Aceh menuju Calang ;
Bahwa, kecelakaan tunggal tersebut melibatkan Mopen Daihatsu Terios No.Pol BL 34 JY;
Bahwa, korban meninggal dunia ketika dalam perjalanan ke RSU Banda Aceh setelah mendapat pertolongan pertama di Puskesmas Lhok Kruet ;
Bahwa, sudah adanya perdamaian dari keluarga korban yaitu ahli waris dan pihak terdakwa.
SAKSI, DARMAWAN Bin JUNET :
Bahwa, terdakwa dihadirkan kepersidangan sehubungan dengan perkara kecelakaan lalu-lintas ;
Bahwa, kecelakaan lalu-lintas tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2015, sekira pukul 13.30 WIB di Jalan umum Banda Aceh- Calang Desa Jeumpeuk Kec. Sampoiniet, Kab. Aceh Jaya Mopen yang dikemudikan terdakwa menabrak pembatas jalan sebelah kiri dari jalan Banda Aceh menuju Calang ;
Bahwa, kecelakaan tunggal tersebut melibatkan Mopen Daihatsu Terios No.Pol BL 34 JY;
Bahwa, pada saat itu saksi berada dirumahnya dan tiba-tiba mendengar suara benturan yang tidak jauh dari rumah setelah itu saksi mendatangi lokasi kejadian dan membantu menurunkan korban dari dalam mobil ;
Bahwa, saksi membantu mengangkat koban untuk dibawa ke puskesmas Lhok Kruet dengan menggunakan mobil ambulan ;
Bahwa, korban ada 2 (dua) orang yang mana saksi tidak tau namannya ;
Bahwa, korban meninggal dunia ketika dalam perjalanan ke RSU Banda Aceh setelah mendapat pertolongan pertama di Puskesmas Lhok Kruet.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak ada mengajukan saksi yang meringankan bagi diri terdakwa (a de charge) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa HENDRA SAPUTRA Bin MARZUKI ASYEK, telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, kecelakaan lalu-lintas tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2015, sekira pukul 13.30 WIB di Jalan umum Banda Aceh- Calang Desa Jeumpeuk Kec. Sampoiniet, Kab. Aceh Jaya ;
Bahwa, mobil penumpang yang dikemudikan terdakwa menabrak pembatas jalan sebelah kiri dari jalan Banda Aceh menuju Calang karena terdakwa hilang konsentrasi dan kurang istirahat sehingga mengantuk ;
Bahwa, kecelakaan tunggal tersebut melibatkan mobil penumpang Daihatsu Terios No.Pol BL 34 JY ;
Bahwa, pada saat kejadian kecelakaan lalu-lintas, mobil Daihatsu Terios No.Pol BL 34 JY berangkat dari Banda Aceh pada hari itu juga dan dikemudikan oleh terdakwa ;
Bahwa, pada saat kejadian terdakwa dari Banda Aceh dan mobil tersebut yang mengemudikan adalah terdakwa bersama di dalam mobil tersebut adalah korban M. Taufik dan Triyono yang satu duduk disebelah sopir dan satunya dibelakang sopir dikursi tengah yang dalam perjalanan menuju Subusalam dalam rangka dinas ;
Bahwa, korban meninggal dunia ketika dalam perjalanan ke RSU Banda Aceh setelah mendapat pertolongan pertama di Puskesmas Lhok Kruet ;
Bahwa, sudah terjadi perdamaian antara dari keluarga korban yaitu ahli waris dan pihak terdakwa ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah diajukan oleh Penuntut Umum barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, yaitu berupa :
1 (satu) unit Mopen Daihatsu Terios No. BL 34 JY, Noka : MHKG2CJ1JAK012323. Nosin : DBU2228.
1 (satu) lembar STNK asli Mopen Daihatsu Terios No. BL 34 JY, A.n BPS PROV. NAD.
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan surat keterangan Meninggal Nomor: 828/PKM-LK/VII/2015 yang ditandangani dr. FITRIANA, Nrptt. 01.1056109, yang memberikan kesimpulan :
Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Juli 2015, pukul 13.30 WIB an. MUHAMMAD TAUFIK telah meninggal dunia yang diakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Visum et Refertum nomor : 756/PKM-LK/VII/2015 yang ditandatangani oleh dr. FITRIANA, Nrptt. 011056109 yang memberikan kesimpulan bahwa An. MUHAMMAD TAUFIK saat dibawa ke puskesmas Lhok Kruet, dari hasil pemeriksaan :
Terdapat luka robek pada paha kanan ±10x5 cm ;
Terdapat luka robek pada buah zakar dan sekitar selangkangan ;
Terdapat luka robek pada betis sebelah kanan ±5x2 cm ;
Tampak pergelangan kaki kanan patah ;
Pasien mengalami pendarahan hebat ;
Selanjutnya pasien di rujuk ke RSUZA dan meninggal di jalan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan surat keterangan Meninggal Nomor: 829/PKM-LK/VII/2015 yang ditandangani dr. FITRIANA, Nrptt. 01.1056109, yang memberikan kesimpulan :
Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Juli 2015, pukul 13.30 WIB an. TRIYONO telah meninggal dunia yang diakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Visum et Refertum nomor : 757/PKM-LK/VII/2015 yang ditandatangani oleh dr. FITRIANA, Nrptt. 011056109 yang memberikan kesimpulan bahwa An. TRIYONO saat dibawa ke puskesmas Lhok Kruet, dari hasil pemeriksaan :
Tampak tulang dahi masuk kedalam ;
Tampak bengkak pada kedua kelopak mata ;
Kedua telinga mengeluarkan darah ;
Hidung mengeluarkan darah ;
Mulut mengeluarkan darah ;
Pasien tampak mengalami cedera kepala berat ;
Selanjutnya pasien di rujuk ke RSUZA dan meninggal di jalan.
Menimbang, bahwa setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa, serta memperhatikan barang bukti dan bukti surat yang telah diajukan dipersidangan yang satu sama lainnya saling berhubungan, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, kecelakaan lalu-lintas tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2015, sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan umum Banda Aceh- Calang Desa Jeumpeuk Kec. Sampoiniet, Kab. Aceh Jaya ;
Bahwa, mobil penumpang yang dikemudikan terdakwa menabrak pembatas jalan sebelah kiri dari jalan Banda Aceh menuju Calang karena terdakwa hilang konsentrasi dan kurang istirahat sehingga mengantuk ;
Bahwa, kecelakaan tunggal tersebut melibatkan mobil penumpang Daihatsu Terios No.Pol BL 34 JY ;
Bahwa, pada saat kejadian kecelakaan mobil Daihatsu Terios No.Pol BL 34 JY berangkat dari Banda Aceh pada hari itu juga dan dikemudikan oleh terdakwa ;
Bahwa, pada saat kejadian terdakwa dari Banda Aceh dan mobil tersebut yang mengemudikan adalah terdakwa bersama di dalam mobil tersebut adalah korban M. Taufik dan Triyono yang satu duduk disebelah sopir dan satunya dibelakang sopir dikursi tengah yang dalam perjalanan menuju Subusalam dalam rangka dinas ;
Bahwa, korban meninggal dunia ketika dalam perjalanan ke RSU Banda Aceh setelah mendapat pertolongan pertama di Puskesmas Lhok Kruet ;
Bahwa, sudah terjadi perdamaian antara dari keluarga korban yaitu ahli waris dan pihak terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat didalam Berita Acara Pemeriksaan perkara ini, merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana dengan Dakwaan Alternatif yaitu Kesatu : melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009,Atau Kedua : melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP, Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana minimal harus terdapat sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah dan dengan adanya suatu keyakinan bagi Majelis Hakim apakah perbuatan pidana tersebut terbukti atau tidak dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa alat bukti yang sah dalam perkara pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 184 ayat (1) U.U. R.I. No.08 Tahun 1981 tentang KUHAP, yaitu berupa:
Keterangan Saksi;
Keterangan Ahli;
Surat;
Petunjuk;
Keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak bersalah memenuhi semua Unsur-unsur melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dalam surat Dakwaan Penuntut Umum, yang mana Dakwaan Penuntut Umum telah disusun secara Alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dan mempertimbangkan Dakwaan manakah yang paling tepat bagi diri terdakwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan dalam perkara ini, dimana dalam hal ini Majelis Hakim akan memilih dan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dan diancan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor”;
Unsur “Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”;
Unsur “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Ad.1. Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap oran” adalah setiap orang sebagai Subyek Hukum yang sehat jasmani dan rohani serta mampu dibebani pertanggung jawaban terhadap perbuatan yang dilakukannya, yang menjadi terdakwa karena dituntut, diperiksa dan diadili disidang Pengadilan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP ;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pada awal persidangan terhadap identitas terdakwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri, serta didalam Surat Dakwaan Penuntut Umum NO. REG. PERK: PDM/34/EUH/CLG/10/2015, tertanggal 13 Oktober 2015, yang telah dibacakan dimuka persidangan pada tanggal 12 November 2015, telah didapati fakta ternyata benar bahwa terdakwa adalah bernama: HENDRA SAPUTRA Bin MARZUKI ASYEK, dengan segala identitasnya adalah sebagai subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya secara hukum berdasarkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dalam perkara ini tidak terjadi kesalahan mengenai orang (Eror In Persona) yang diajukan sebagai Terdakwa di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka Majelis Hakim menilai unsur tersebut telah terpenuhi pada diri terdakwa ;
Ad.2. Unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Yang mengemudikan kendaraan bermotor” adalah bahwa dipersidangan terungkap fakta terdakwa mengemudikan mobil penumpang Daihatsu Terios No. BL 34 JY, Nomor rangka : MHKG2CJ1JAK012323. Nomor mesin : DBU2228 melaju dari arah Banda Aceh menuju calang dengan tujuan dinas ke Subussalam ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka Majelis Hakim menilai unsur tersebut telah terpenuhi pada diri terdakwa ;
Ad.3. Unsur “Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” adalah dipersidangan terungkap pada saat terdakwa mengemudikan mobil penumpang Daihatsu Terios No. BL 34 JY, Noka : MHKG2CJ1JAK012323. Nosin : DBU2228 dengan kecepatan ±100 km/jam (seratus kilometer per jam), pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2015 ;
Menimbang, bahwa terdakwa dan dua orang penumpangnya dengan tujuan ke Subussalam kemudian dalam perjalanan sesampainya di Desa Jeumpheuk Kecamatan Sampoiniet Kab. Aceh Jaya sekira pukul 13.30 WIB terjadi kecelakaan lalu-lintas tersebut mobil penumpang yang dikemudikan terdakwa menabrak pembatas jalan sebelah kiri dari jalan Banda Aceh menuju Calang. Kecelakan tersebut terjadi karena terdakwa mengantuk sehingga hilang konsentrasi dan akhirnya mobil penumpang yang dikemudikan menabrak pembatas jalan dan hal tersebut diakui oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka Majelis Hakim menilai unsur tersebut telah terpenuhi pada diri terdakwa ;
Ad.4. Unsur “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia” adalah dipersidangan terungkap pada saat terdakwa mengemudikan mobil penumpang Daihatsu Terios No. BL 34 JY, Noka : MHKG2CJ1JAK012323. Nosin : DBU2228 dengan kecepatan ±100 km/jam (seratus kilometer per jam), pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2015 dan penumpang yang berada di dalam kendaraan tersebut meninggal dunia. ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan pembuktian pada unsur ini dipersidangan diajukan bukti surat yang selengkapnya tercantum di bawah ini :
Surat keterangan Meninggal Nomor: 828/PKM-LK/VII/2015 yang ditandangani dr. FITRIANA, Nptt. 01.1056109, yang memberikan kesimpulan :
Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Juli 2015, pukul 13.30 WIB an. MUHAMMAD TAUFIK telah meninggal dunia yang diakibatkan kecelakaan lalu lintas .
Surat keterangan Meninggal Nomor: 829/PKM-LK/VII/2015 yang ditandangani dr. FITRIANA, Nrptt. 01.1056109, yang memberikan kesimpulan :
Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Juli 2015, pukul 13.30 WIB an. TRIYONO telah meninggal dunia yang diakibatkan kecelakaan lalu lintas .
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka Majelis Hakim menilai unsur tersebut telah terpenuhi pada diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua Unsur-unsur dari Dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah terbukti secara sah dan meyakinkan pada diri terdakwa, maka Majelis Hakim menilai terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dari Pasal 193 ayat (1) KUHAP ternyata dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum atas perbuatan terdakwa baik karena alasan pembenar maupun alasan pemaaf dan terdakwa dianggap mampu untuk bertanggung jawab, maka kepada terdakwa haruslah tetap dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal pula ;
Menimbang, bahwa tentang hukuman yang pantas bagi diri terdakwa Hakim selain mempertimbangkan tuntutan Penuntut Umum, juga memperhatikan permohonan lisan terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya memohon agar terdakwa diberi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, serta terdakwa juga telah menyesali atas segala perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta tindak pidana lainnya, yang mana atas pertimbangan tersebut diatas setelah Majelis Hakim bermusyawarah maka Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum maka kepada terdakwa diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap seluruh barang bukti yang diperlihatkan di dalam persidangan, akan dipertimbangkan didalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dari Pasal 222 ayat (1) KUHAP oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka kepadanya dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan tidaklah semata-mata untuk memberikan pembalasan tetapi juga bertujuan untuk mendidik dan membina agar terdakwa menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik. Selanjutnya sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menimbulkan korban dan kerugian bagi orang lain ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga ;
Terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan ahli waris korban.
Mengingat akan Ketentuan dari Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Undang-undang R.I. No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang R.I. No. 08 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa HENDRA SAPUTRA Bin MARZUKI ASYEK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun ;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam bentuk putusan hakim bahwa terdakwa sebelum 1 (satu) tahun telah melakukan tindak pidana lagi ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil penumpang daihatsu terios nomor polisi BL 34 JY, nomor rangka : MHKG2CJ1JAK012323, nomor mesin : DBU2228 ;
1 (satu) lembar STNK asli mobil penumpang daihatsu terios nomor polisi BL 34 JY, atas nama BPS PROV. NAD ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah atas nama BPS Prov. NAD.
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Calang pada hari Selasa, tanggal 08 Desember 2015, oleh kami: SAYED KADHIMSYAH, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, ANGGI PRAYURISMAN, S.H., M.H. dan RESTU IKHLAS, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh: ARLAN ILYAS, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Calang dan dihadiri oleh SONY BUDI PRASETYO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Calang serta terdakwa.
| Hakim-hakim Anggota, | Hakim Ketua Majelis, |
| ANGGI PRAYURISMAN, S.H., M.H. RESTU IKHLAS, S.H., M.H. | SAYED KADHIMSYAH, S.H. |
Panitera Pengganti,
ARLAN ILYAS