730/Pid.Sus/2016/PN Sky
Putusan PN SEKAYU Nomor 730/Pid.Sus/2016/PN Sky
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
LAZULKIFLI Als KEP Bin ALWI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa LAZULKIFLI Als KEP Bin ALWI bersalah melakukan Tindak Pidana “Tanpa Hak Memiliki Senjata Penikam atau Senjata Penusuk”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan agar barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau jenis Badik yang terbuat dari besi bertuliskan AMRI, KS Pasar Baru bergagang kayu warna coklat, dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 730/Pid.Sus/2016/PN Sky
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : LAZULKIFLI Als KEP Bin ALWI;
Tempat lahir : Betung (Banyuasin);
Umur/Tanggal lahir : 28 Tahun / Tahun 1988;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan PPKR Lingkungan III Rt 001 Rw 003 Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kab. Banyuasin;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Pendidikan : SD (kelas III);
Terdakwa ditahan dalam perkara lain.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun sudah diberitahukan akan hak-haknya;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 13 Oktober 2016 Nomor : 730/Pid.B/2016/PN Sky tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 13 Oktober 2016 Nomor : 730/Pid.B/2016/PN Sky tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan TerdakwaLAZULKIFLI Als KEP Bin ALWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak membawa, memiliki atau menguasai senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah pisau jenis Badik yang terbuat dari besi bertuliskan AMRI, KS Pasar Baru bergagang kayu warna coklat, tidak ada hubungan dengan pekerjaannya” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaLAZULKIFLI Als KEP Bin ALWI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun potong masa tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau jenis Badik yang terbuat dari besi bertuliskan AMRI, KS Pasar Baru bergagang kayu warna coklat, dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum diatas Terdakwa tidak mengajukan pembelaan secara tertulis, akan tetapi dimuka persidangan mengajukan permohonan yang pada pokoknya adalah memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya, dengan alasan bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula sedangkan Terdakwa tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
--------Bahwa ia Terdakwa LAZULKIFLI Als KEP Bin ALWI, pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2016, bertempat di Perumnas Griya Betung Mandiri Rt 042 kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, Tanpa Hak membawa, memiliki atau menguasai senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah pisau jenis Badik yang terbuat dari besi bertuliskan AMRI, KS Pasar Baru bergagang kayu warna coklat, tidak ada hubungan dengan pekerjaannya, perbuatan tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
--------Berawal dari saksi M. Robiansyah, SH Bon Syaparudin bersama dengan saksi Dedi Dores Bin M. Syukri (Alm) dari Kesatuan Polsek Betung Mendapat informasi bahwa pelaku pencurian bernama Lazulkifli Als Kep Bin Alwi sedang berada di rumahnya di Perumnas Griya Betung Mandiri Rt 042 kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, lalu saksi M. Robiansyah, SH Bon Syaparudin bersama dengan saksi Dedi Dores Bin M. Syukri (Alm) dibantu oleh beberapa orang anggota Polsek lainnya mendatangi lokasi tempat tinggal Terdakwa, melihat kedatangan saksi M. Robiansyah, SH Bon Syaparudin bersama dengan saksi Dedi Dores Bin M. Syukri (Alm), Terdakwa Lazulkifli Als Kep Bin Alwi berusaha melarikan diri dengan berlari menuju ke Kebun Ubi yang berada di Perumnas Griya Betung Mandiri Rt 042 kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, namun berkat kesigapan saksi M. Robiansyah, SH Bon Syaparudin bersama dengan saksi Dedi Dores Bin M. Syukri (Alm) dan dibantu oleh beberapa orang anggota Polsek lainnya, Terdakwa dikejar dan berhasil ditangkap lalu dilakukan penggeledahan berhasil menemukan 1 (satu) bilah pisau jenis Badik yang terbuat dari besi bertuliskan AMRI, KS Pasar Baru bergagang kayu warna coklat yang diselipkan di bagian pinggang Terdakwa sebelah kiri dalam celana, kemudian Terdakwa berikjut dengan barang buktinya dibawa ke Polsek Betung unutk proses hukum lebih lanjut.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada keberatan dari Terdakwa terhadap dakwaan tersebut dan Majelis Hakim berpendapat surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan acara pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah pula menghadapkan saksi-saksi yang didengar keterangannya di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi M. BUDIANSYAH , S.H. Bin SYAPARUDIN, disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi merupakan anggota kepolisian dari Polsek Betung;
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang tanpa hak memiliki senjata tajam;
Bahwa penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016 sekitar pukul 15.30 WIB di Perumnas Griya Betung Mandiri Rt 042 kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan oleh saksi bersama dengan saksi Deddi Dores dan beberapa anggota Polsek Betung lainnya;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa bermula ketika saksi mendapat informasi bahwa Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana pencurian berada di rumahnya;
Bahwa saat saksi beserta saksi Deddi Dores dan beberapa anggota Polsek Betung lainnya mendatangi rumah Terdakwa, Terdakwa melarikan diri namun akhirnya dapat ditangkap;
Bahwa pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan pada tubuh Terdakwa, ditemukan 1 (satu) bilah pisau jenis Badik yang terbuat dari besi bertuliskan AMRI, KS Pasar Baru bergagang kayu warna coklat yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kiri;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tanpa izin dari pihak berwenang dan tidak dipergunakan dalam hal melakukan pekerjaannya;
Bahwa Terdakwa mengakui senjata tajam tersebut adalah miliknya yang dipergunakan untuk menjaga diri;
Atas keterangan saksi M. BUDIANSYAH, S.H. Bin SYAPARUDIN tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi DEDDI DORES Bin M. SYUKRI, disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi merupakan anggota kepolisian dari Polsek Betung;
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang tanpa hak memiliki senjata tajam;
Bahwa penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016 sekitar pukul 15.30 WIB di Perumnas Griya Betung Mandiri Rt 042 kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan oleh saksi bersama dengan saksi M. Budiansyah dan beberapa anggota Polsek Betung lainnya;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa bermula ketika saksi mendapat informasi bahwa Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana pencurian berada di rumahnya;
Bahwa saat saksi beserta saksi M. Budiansyah dan beberapa anggota Polsek Betung lainnya mendatangi rumah Terdakwa, Terdakwa melarikan diri namun akhirnya dapat ditangkap;
Bahwa pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan pada tubuh Terdakwa, ditemukan 1 (satu) bilah pisau jenis Badik yang terbuat dari besi bertuliskan AMRI, KS Pasar Baru bergagang kayu warna coklat yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kiri;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tanpa izin dari pihak berwenang dan tidak dipergunakan dalam hal melakukan pekerjaannya;
Bahwa Terdakwa mengakui senjata tajam tersebut adalah miliknya yang dipergunakan untuk menjaga diri;
Atas keterangan saksi DEDDI DORES Bin M. SYUKRI tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa diajukan di persidangan karena tanpa hak memiliki senjata tajam;
Bahwa perbuatan Terdakwa diketahui pada saat penangkapan Terdakwa pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016 sekitar pukul 15.30 WIB di Perumnas Griya Betung Mandiri Rt 042 kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan oleh saksi M. Budiansyah beserta saksi Deddi Dores dan beberapa anggota Polsek Betung;
Bahwa awalnya penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan dalam kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa penangkapan bermula pada saat Terdakwa berada di rumah melihat beberapa anggota polisi, lalu Terdakwa melarikan diri ke arah kebun ubi namun berhasil ditangkap;
Bahwa setelah ditangkap lalu dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 1 (satu) bilah pisau jenis Badik yang terbuat dari besi bertuliskan AMRI, KS Pasar Baru bergagang kayu warna coklat yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kiri;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tanpa izin dari pihak berwenang dan tidak dipergunakan dalam hal melakukan pekerjaannya;
Bahwa senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa yang dipergunakan untuk menjaga diri;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum di persidangan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi tindak pidana tanpa hak memiliki senjata penikam atau senjata penusuk yang dilakukan oleh Terdakwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016 sekitar pukul 15.30 WIB di Perumnas Griya Betung Mandiri Rt 042 kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin;
Bahwa tindak pidana tersebut bermula saat saksi M. Robiansyah beserta saksi Deddi Dores dan beberapa anggota Polsek Betung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana pencurian;
Bahwa sebelum ditangkap, Terdakwa sempat melarikan diri namun akhirnya dapat dikejar dan ditangkap oleh anggota polisi;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuh Terdakwa, ditemukan 1 (satu) bilah pisau jenis Badik yang terbuat dari besi bertuliskan AMRI, KS Pasar Baru bergagang kayu warna coklat yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kiri;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tanpa izin dari pihak berwenang dan tidak dipergunakan dalam hal melakukan pekerjaannya;
Bahwa senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa yang dipergunakan untuk menjaga diri;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan karena didakwa dengan dakwaan tunggal, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum atau tidak;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Barangsiapa;
Dengan tanpa hak;
Membawa, menguasai, atau menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Barangsiapa
Menimbang, bahwa “barangsiapa” adalah menunjuk kepada setiap orang subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka ia dapat disebut sebagai pelaku atau dader dari tindak pidana tersebut, dan “barangsiapa” tersebut akan selalu melekat pada setiap unsur delik dan dengan demikian ia akan terpenuhi apabila semua unsur deliknya juga terpenuhi dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di depan hukum;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan oleh Penuntut Umum seseorang sebagai Terdakwa yang mengaku bernama LAZULKIFLI Als KEP BIN ALWI yang telah mengakui identitas selengkapnya sebagaimana disebutkan dalam surat penuntutan Penuntut Umum. Dengan demikian yang dimaksud dengan “barangsiapa” di sini adalah Terdakwa LAZULKIFLI Als KEP BIN ALWI;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat unsur “barangsiapa” ini telah terpenuhi dan terpenuhi;
Dengan tanpa hak;
Menimbang, bahwa pengertian “dengan tanpa hak” berasal dari kata zonder bevoegdheid yang merupakan penerjemahan dari “wedderechtelijk (perbuatan melawan hukum)”. Ditinjau dari penempatannya dalam suatu rumusan delik menunjukkan bahwa perkataan tersebut haruslah ditafsirkan sebagai” zonder eigen recht” atau “tanpa ada hak yang ada pada diri seseorang”. Menurut Lamintang perkataan secara tidak sah dapat meliputi pengertian : “in strijd met het objectief recht” atau “ bertentangan dengan hukum objektif” (SIMON, ZEVENBERGEN, POMPE dan HATTUM),” In strijd met het subjectief recht van een ander” atau “ tanpa hak ada pada diri seseorang” (HOGE RAAD ) atau zonder bevoegdheid atau “tanpa kewenangan”. (P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal. 353-354)
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa dalam hal membawa senjata tajam jenis badik tersebut tidak memiliki ijin dan tidak sesuai dengan profesinya. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat dikatakan bahwa Terdakwa “tanpa hak pada diri seseorang” atau “tanpa kewenangan” membawa senjata tajam.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi dan terbukti;
Membawa, menguasai, atau menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur pasal ini bersifat alternatif, maka apabila salah satu unsur tersebut terpenuhi, keseluruhan unsur inipun juga dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pengertian “membawa, menguasai, atau menyimpan” dapat diartikan bahwa sesuatu, yang dalam hal ini adalah senjata penikam atau senjata penusuk, berada dalam dirinya. Sedangkan pengertian “senjata penikam atau senjata penusuk” adalah sesuatu yang dapat dipergunakan untuk menikam atau menusuk.
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada saat Terdakwa digeledah oleh saksi M. Robiansyah dan saksi Deddi Dores, ditemukan senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa. Berdasarkan hal tersebut, diketahui bahwa dalam diri Terdakwa terdapat senjata tajam jenis badik yang dapat dipergunakan untuk menikam atau menusuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur ini juga telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Pasal Dakwaan Tunggal, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki senjata tajam atau penusuk“.
Menimbang, bahwa dari fakta yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa pemidanaan merupakan ultimum remedium atau penyelesaian terakhir atas suatu masalah, maka dalam menentukan pemidanaan menurut Memorie von Toelichting harus diperhatikan keadaan obyektif dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga pemidanaan tidak hanya menimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap pelaku (rechtguterverletzung), tetapi juga merupakan comprehensive treatment yang melihat aspek pembinaan bagi Terdakwa sendiri untuk dapat sadar dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan juga harus melihat implikasi sosial kemasyarakatannya dalam kerangka tujuan pemidanaan yang preventif, edukatif dan korektif, sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa sesuai dengan politik hukum pidana, maka tujuan pemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kejahatan (social defence) serta keseimbangan dan keselarasan hidup dalam masyarakat dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan masyarakat, negara, korban dan pelaku, atas dasar tujuan tersebut maka pemidanaan harus mengandung unsur-unsur yang bersifat Kemanusiaan, dalam arti bahwa pemidanaan tersebut menjunjung tinggi harkat dan martabat seseorang, Edukatif, dalam arti bahwa pemidanaan itu mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukan dan menyebabkan ia mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan, Keadilan, dalam arti bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh Terdakwa maupun oleh korban ataupun oleh masyarakat;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, pertimbangan sendiri setelah melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan jika dikaitkan dengan tujuan dari pemidanaan yang semata-mata bukanlah untuk pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar Terdakwa menyadari kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari, serta dikatikan dengan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang akan dipertimbangkan nanti, serta dalam hal Terdakwa melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar dan Terdakwa mengetahui bahwa senjata penikam atau senjata penusuk yang ada padanya dimiliki tanpa izin dari pihak berwenang, maka Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil apabila kepada Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka berdasarkan Pasal 193 ayat 1 KUHAP Terdakwa haruslah dijatuhi pidana, dan agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku secara jujur dan terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya tersebut serta tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa tersebut, Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang dipandang adil dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa, oleh karena dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan, disamping itu Majelis Hakim tidak menemukan alasan untuk tidak mengurangkan masa penangkapan dan penahanan tersebut, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa akan melebihi dari masa penahanan yang dialaminya, disamping itu Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP perlu diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau jenis Badik yang terbuat dari besi bertuliskan AMRI, KS Pasar Baru bergagang kayu warna coklat, telah diakui keberadaan dan kebenarannya, yaitu milik Terdakwa yang dimiliki tanpa hak dan melanggar hukum, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dimana sebelumnya ia tidak meminta untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa LAZULKIFLI Als KEP Bin ALWI bersalah melakukan Tindak Pidana “Tanpa Hak Memiliki Senjata Penikam atau Senjata Penusuk”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan agar barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau jenis Badik yang terbuat dari besi bertuliskan AMRI, KS Pasar Baru bergagang kayu warna coklat, dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, pada hari Senin, tanggal 07 November 2016 dalam oleh IMAM SANTOSO, S.H. sebagai Hakim Ketua, SILVI ARIANI, S.H. dan PUTHUT RULLY KUSHARDIAN, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh WIDYA SUSITAWATI, S.TP., S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sekayu, serta dihadiri MAHENDRA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banyuasin dan Terdakwa.
| Hakim Anggota, | Hakim Ketua, |
| SILVI ARIANI, S.H. PUTHUT RULLY KUSHARDIAN, S.H., M.H. | IMAM SANTOSO, S.H. |
Panitera Pengganti
WIDYA SUSITAWATI, S.TP., S.H.