81/Pid.Sus/2014/PN Wng
Putusan PN WONOGIRI Nomor 81/Pid.Sus/2014/PN Wng
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JOKO SUTRISNO Bin SUWARTO HADI WARSONO
P U T U S A N
Nomor 81/Pid.Sus/2014/PN Wng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Wonigiri yang mengadili perkara pidana dengan cara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Nama Lengkap : JOKO SUTRISNO Bin SUWARTO HADI WARSONO
Tempat Lahir : Wonigiri
Umur/Tanggal Lahir : 36 Tahun/ 9 Februari 1978
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Dsn Pagersari Rt.04/Rw.06, Desa/Kel. Balikurip, Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta (Operator SPBU)
Nama Lengkap : ASBON ARDANU Bin PURNOMO
Tempat Lahir : Jakarta Selatan
Umur/Tanggal Lahir : 33 Tahun/25 Juni 1981
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Dsn Batu Lor Rt.01/19, Desa/Kelurahan Baturetno, Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta (Operator SPBU)
Nama Lengkap : WIDI HATMOKO Bin SARWONO
Tempat Lahir : Wonogiri
Umur/Tanggal Lahir : 25 Tahun/ 28 Januari 1989
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Dsn Tirtomoyo Rt.02/Rw.10, Desa/Kelurahan Tirtomoyo, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta (Operator SPBU)
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 25 Januari 2014 sampai dengan tanggal 2 Februari 2014 ;
Penangguhan penahanan sejak tanggal 3 Februari 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 April 2014 sampai dengan tanggal 1 Mei 2014 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri sejak tanggal 2 Mei 2014 sampai dengan tanggal 31 Mei 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri sejak 1 Juni 2014 sampai dengan tanggal 30 Juli 2014 ;
Para Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor 81/Pen.Pid/2014/PN Wng, tanggal 2 Mei 2014, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor 81/Pen.Pid/2014/PN. Wng, tanggal 2 Mei 2014, tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa I JOKO SUTRISNO Bin SUWARTO HADI WARTONO, dkk beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa I Joko Sutrisno Bin Suwarto Hadi Warsono, Terdakwa II Asbon Ardanu Bin Purnomo dan Terdakwa III Widi Hatmoko Bin Sarwono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Joko Sutrisno Bin Suwarto Hadi Warsono, Terdakwa II Asbon Ardanu Bin Purnomo dan Terdakwa III Widi Hatmoko Bin Sarwono, dengan penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dikurangi selama para Terdakwa ditahan dengan perintah para Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah);
Dirampas untuk Negara.
Membebani agar para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa mereka Terdakwa I Joko Sutrisno Bin Suwarto Hadi Warsono, Terdakwa II Asbon Ardanu Bin Purnomo dan Terdakwa III Widi Hatmoko Bin Sarwono, pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014, sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2014, bertempat di SPBU 44.576.02 Baturetno, alamat Jl. Raya Baturetno-Solo KM 3, Talunombo, Baturetno, Wonogiri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, bertindak sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan, dilakukan mereka Terdakwa dengan cara :
Bahwa pada awalnya Slamet Riyadi (dalam berkas perkara terpisah) datang ke SPBU 44.576.02 Baturetno, alamat Jl. Raya Baturetno-Solo KM 3, Talunombo, Baturetno, Wonogiri dengan mengendarai berupa 1 (satu) unit KBM Isuzu Panther Pick Up, Nopol : AB-8503-DD, warna biru, tahun 2002, Noka : MHCTBR54B2K106416, Nosin : E106416, atas nama STNK : INDARTO WIDODO, dengan maksud untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan membawa jerigen sebanyak 20 (dua puluh) buah dengan ukuran isi masing-masing 35 liter, jumlah 700 (tujuh ratus) liter dengan harga perliter Rp. 5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa Terdakwa I, II dan III selaku operator yang bertugas pada saat itu tanpa meminta surat rekomendasi dari Deperindagkop Kabupaten Wonogiri kemudian melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dari Slamet Riyadi dan selanjutnya Terdakwa I yang pada saat itu melayani di mesin pompa no. 3 mengisi bahan bakar minyak solar atas pembelian dari Sdr. Slamet Riyadi sebanyak 20 (dua puluh) buah dengan ukuran isi masing-masing 35 liter dengan jumlah keseluruhan 700 (tujuh ratus) liter tersebut, sedangkan tersangka II dan tersangka III . melayani pembeli bahan bakar minyak di pompa no. 1 dan pompa no. 2 ;
Bahwa Terdawa I, II dan III telah mengetahui tidak diperbolehkan melayani pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar dengan menggunakan jerigen dalam jumlah banyak, dimana untuk pembelian bahan bakar minyak dengan menggunakan jerigen apabila ada surat rekomendasi dari Disperindagkop di perbolehkan namun untuk jumlahnya di batasi yaitu hanya dapat membeli sebanyak 50 liter perhari, namun karena para Terdakwa ingin mendapatkan imbalan sehingga melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dari SLAMET RIYADI yang melebihi ketentuan ;
Bahwa atas pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang melebihi ketentuan / batas tersebut , Slamet Riyadi memberikan uang tips sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kepada para Terdakwa dan uang tips tersebut yang menerima adalah Terdakwa I.
Bahwa uang tips tersebut kemudian di bagi rata antar petugas operator sesama shift sebagai penghasilan tambahan ;
Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi JOKO TRI SUSILO Bin (Alm) SAKITU ATMOSUWITO, di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan para Terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda serta mempunyai hubungan pekerjaan dengan para Terdakwa ;
Bahwa Saksi bekerja sebagai mandor/ pengawas di SPBU Baturetno di Jl. Raya Baturetno-Solo KM 3, Desa Talunombo, Kec. Baturetno, Kab. Wonogiri sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang ;
Bahwa SPBU tersebut milik PT Soemarmo, dan Direktur Utamanya adalah Sdr. Sigit Destri Andri, S,E ;
Bahwa tugas Saksi sebagai mandor/pengawas adalah menjalankan administrasi dan operasional harian termasuk pengawasan terhadap para operator SPBU ;
Bahwa di SPBU Baturetno terdapat 16 karyawan, yang terdiri dari 14 (empat belas) orang sebagai operator, 1 (satu) orang sebagai mandor/pengawas dan 1 (satu) orang sebagai cleaning service ;
Bahwa para Terdakwa bekerja sebagai operator SPBU Baturetno ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014, yang masuk shift ketiga pada pukul 18.30 Wib-pukul 06.00 Wib adalah Terdakwa I Joko Sutrisno, Terdakwa II Asbon Ardanu dan Terdakwa III Widi Hatmoko ;
Bahwa menurut aturan perusahaan bahwa perusahaan tidak mengijinkan atau membenarkan penjualan bahan bakar minyak dengan menggunakan jerigen dalam jumlah banyak dan jika ada pembeli bahan bakar minyak dengan menggunakan jerigen harus mempunyai surat rekomendasi dari Disperindagkop ;
Bahwa dalam surat rekomendasi dari Disperindagkop dibatasi jumlah yang dapat dibeli per-harinya yaitu sebanyak 50-100 liter per-harinya ;
Bahwa menurut keterangan para Terdakwa, pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014, sekitar pukul 23.00 Wib, Sdr. Slamet Riyadi membeli solar sebanyak 700 (tujuh ratus) liter dengan menggunakan 20 (dua puluh) jerigen ;
Bahwa menurut keterangan para Terdakwa, bahan bakar minyak solar subsidi yang dibeli oleh Sdr. Slamet Riyadi tersebut diangkut dengan menggunakan mobil Panther warna biru ;
Bahwa pada waktu itu, operator yang melayani pembelian solar tersebut adalah para Terdakwa, namun mereka tidak menanyakan surat rekomendasi dari Disperindagkop kepada Sdr. Slamet Riyadi ;
Bahwa menurut keterangan para Terdakwa, mereka menerima uang tips sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah) dari Sdr. Slamet Riyadi, dan uang tersebut dibagi 3 (tiga) ;
Bahwa para Terdakwa tidak melaporkan hal tersebut kepada Saksi karena apabila Saksi mengetahuinya maka ia akan menegur para Terdakwa tersebut ;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi SIGIT DESTRI ANDRI, S.E Bin H. SURATNO, di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan para Terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda serta mempunyai hubungan pekerjaan dengan para Terdakwa ;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Direktur Utama PT Soemarmo di SPBU 44.576.02 Baturetno, sejak 27 Nopember 2012 ;
Bahwa SPBU Baturetno memperkerjakan 16 karyawan, yang terdiri dari 14 (empat belas) orang sebagai operator, 1 (satu) orang sebagai mandor/pengawas dan 1 (satu) orang sebagai cleaning service ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2014, sekitar pukul 13.00 Wib, Sdr. Joko Tri Susilo menelepon Saksi memberitahukan bahwa ada 3 (tiga) orang operator SPBU yang telah menjual solar bersubsidi kepada Sdr. Slamet Riyadi sebanyak 700 (tujuh ratus) liter dengan menggunakan 20 (dua puluh) buah jerigen ;
Bahwa kemudian Saksi menghubungi pihak keluarganya untuk menindaklanjuti kasus tersebut ;
Bahwa menurut aturan perusahaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi boleh dijual dengan menggunakan jerigen kepada pengusaha mikro dengan membawa surat rekomendasi dari SKPD Disperindagkop dan UMKM Kab. Wonogiri ;
Bahwa setiap karyawan, yang bertugas sebagai operator juga telah diberi pengarahan dari pengawas/mandor, Sdr. Joko Tri Susilo bahwa pembelian dengan menggunakan jerigen oleh pengusaha mikro diperbolehkan apabila pembeli tersebut membawa surat rekomendasi atas nama pembelinya sendiri dari SKPD Disperindagkop dan UMKM dan maksimal pembelian solar bersubsidi besarnya sesuai yang tertera di dalam surat rekomendasi, besarnya jumlah pembelian BBM solar bersubsidi tersebut yang menentukan dari Disperindagkop dan UMKM yaitu rata-rata 50-100 liter perhari ;
Bahwa Saksi telah memaafkan perbuatan para Terdakwa dan bersedia memperkerjakan mereka kembali selepas menjalani pidana ;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi SLAMET RIYADI Alias GLEMPO Bin SUWARTO, di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan para Terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda serta mempunyai hubungan pekerjaan dengan para Terdakwa ;
Bahwa pada hari Kamis 16 Januari 2014 sekitar jam 23.00 Wib, Saksi atas perintah dari Sdr. Tri Hartoto (Terdakwa dalam perkara terpisah) membeli bahan bakar minyak solar bersubsidi dari SPBU 44.576.02 Baturetno, Kab. Wonogiri sebanyak 700 (tujuh ratus) liter ;
Bahwa solar tersebut ditaruh dalam 20 (dua puluh) jerigen dengan total pembelian seharga Rp.3.850.520,00 (tiga juta delapan ratus lima puluh lima ratus dua puluh Rupiah) dengan harga perliternya adalah Rp.5.500,00 (lima ribu lima ratus Rupiah) ;
Bahwa petugas operator yang melayani Saksi adalah Terdakwa I Joko Sutrisno bersama Terdakwa II Asbon Ardanu dan Terdakwa III Widi Hatmoko ;
Bahwa kemudian Saksi mengangkut solar bersubsidi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit KBM Isuzu Panther Pick Up No. Pol. AB-8503-DD, warna biru, tahun 2002, Noka. MHCTBR54B2K106416, No. Sin. E106416, atas nama STNK INDARTO WIDODO, alamat Munggi Pasar, RT.07/32, Semanu, Gunung Kidul, milik Sdr. Tri Hartoto, pemilik CV. SEHATI ;
Bahwa Saksi membeli solar bersubsidi tersebut atas suruhan Sdr. Tri Hartoto dengan menggunakan uang dan mobil Sdr. Tri Hartoto namun tanpa dilengkapi dengan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak yang dikeluarkan oleh Disperindagkop ;
Bahwa bahan bakar minyak solar bersubsidi tersebut, dipergunakan Sdr. Tri Hartoto untuk kebutuhan operasional usahanya (industri) CV. Sehati yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan operasi produksi khusus pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan dan penjualan yaitu untuk memenuhi kebutuhan operasional, solar tersebut untuk mengisi 3 (tiga) alat berat berupa bego, 1 (satu) Loder dan sekitar 20 (dua puluh) Dumptruck ;
Bahwa sebagian sisa bahan bakar minyak solar bersubsidi tersebut disimpan di rumah Sdr. Tri Hartoto, yaitu kurang lebih sebanyak 440 liter di tambah sisa pembelian pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014, namun jumlahnya Saksi tidak tahu secara pasti;
Bahwa Saksi membeli bahan bakar minyak solar bersubsidi di SPBU Baturetno sudah sebanyak 8 (delapan) kali yaitu selama bulan Januari 2014, termasuk pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2013, sekira pukul 23.00 Wib, dan Saksi disuruh membeli solar oleh Terdakwa mulai sejak kurang lebih 10 (sepuluh) hari yang lalu dan hampir setiap hari CV. SEHATI milik Sdr. Tri Hartoto membutuhkan bahan bakar minyak jenis solar ;
Bahwa Saksi memperoleh upah sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap melakukan pembelian bahan bakar minyak solar tersebut ;
Bahwa pada hari Kamis 16 Januari 2014 sekitar jam 23.00 Wib, yang melayani pembelian solar di SPBU Baturetno tersebut adalah para Terdakwa ;
Bahwa kemudian Saksi memberikan uang tips sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah) ;
Bahwa pada waktu itu, para Terdakwa tidak menanyakan kepada Saksi mengenai surat rekomendasi dari Disperindagkop ;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa setelah dipanggil secara patut ahli RM. Muhammad Rasyid N.I, S.T dan Joko Pramono, S.S, M.Si tidak dapat hadir di persidangan maka atas persetujuan para Terdakwa, Penuntut Umum membacakan keterangan Ahli di depan persidangan sebagaimana termuat dalam BAP Penyidik, yang dibuat pada hari Senin tanggal 27 Januari 2014 dan hari Rabu tanggal 29 Januari 2014, oleh Susanto, Pangkat Aiptu, NRP 67030125, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
RM. MUHAMMAD RASYID N.I, S.T :
- Bahwa ahli mulai bekerja di PT. Pertamina sejak tahun 2009, tugas pertama di Jambi sebagia Sales Representative Retail tahun 2009-2011, kemudian di Bangka Belitung menjadi Sales Executive Retail tahun 2012-2013, dan kemudian pada bulan September tahun 2013 pindah ke Kantor PT. Pertamina Jogjakarta menjabat sebagai Sales Executive Retail Surakarta ;
- Bahwa ahli di PT. Pertamina Jogjakarta menjabat sebagai Sales Executive Retail Surakarta, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mencapai target-target penjualan dari perusahaan, menangani keluhan pelanggan ;
- Bahwa bahan bakar yang di jual SPBU di bagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu bahan bakar ber-subsidi dan non subsidi ;
- Bahwa untuk jenis bahan bakar yang bersubsidi adalah premium dan minyak solar dan untuk bahan bakar yang non subsidi adalah Pertamax, Pertamax plus, solar Non Subsidi dan Pertamina Dex;
- Bahwa untuk harga eceran pertanggal 15 Januari 2014 adalah : Produk Pertamina bersubsidi dengan harga per liternya antar lain :
Premium bersubsidi harga Rp. 6.500,00
Solar Bersubsidi harga Rp. 5.500,00
Harga tersebut berdasarkan Peraturan Menteri ESDM RI No 18 tahun 2013, tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minya tertentu untuk konsumen pengguna tertentu;
Produk Pertamina Non Subsidi dengan harga per liternya antar lain :
Pertamax harga Rp. 12.000,00
Pertamax plus harga Rp. 13.000,00.
Solar Non Subsidi harga Rp. 12.700,00.
Pertamina Dex harga Rp. 12.950,00
Dasar hukum harga eceran bahan bakar minyak Non Subsidi adalah berdasarkan SK Direktur Pemasaran dan Niaga Nomor : KPTS 002/ F10000/2014-53;
Dan dijelaskan bahwa SK tersebut berubah setiap 15 (lima belas) hari, menyesuaikan harga keekonomian;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ESDM RI No 18 tahun 2013, tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minya tertentu untuk konsumen pengguna tertentu, penggguna bahan bakar minyak bersubsidi adalah : Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi dan Pelayanan Umum, Sedangkan untuk bahan bakar minyak Non Subsidi tidak di atur undang-undang ;
- Bahwa mekanisme pembelian antara bahan bakar minyak bersubsidi dan Non Subsidi pada dasarnya sama, yaitu dengan cara SPBU setor/ membayar ke rekening PT. Pertamina, kemudian setelah itu timbul Loading Order (LO) di Terminal Bahan bakar Minyak (TBBM) dan kemudian pihak TBBM mengantar/ mengirim bahan bakar minyak ke SPBU dengan moda transportasi yang telah di tunjuk oleh PT. Pertamina (Persero) di sertai dengan surat perintah pengiriman ;
- Bahwa yang di maksud Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfir berupa fasa cair atau padat termasuk aspal, lilin meneral atau ozokerit dan bitumen yang di peroleh dari proses penambangan, tidak termasuk batu bara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang di peroleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan uasah Minyak dan gas Bumi;
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfir berupa fasa Gas yang di peroleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi;
Bahan bakar minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/ atau di olah dari Minyak Bumi;
Ketentuan Hukumnya adalah Bab I Pasal 1 angka 1, 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi;
- Bahwa yang di maksud dengan pengangkutan adalah Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan/ atau hasil olahanya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Ketentuan Hukumnya adalah Bab I Pasal 1 angka 12 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi;
- Bahwa yang di maksud dengan Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/ atau Gas Bumi;
Ketentuan Hukumnya adalah Bab I Pasal 1 angka 13 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi;
- Bahwa yang di maksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/ atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
Ketentuan Hukumnya adalah Bab I Pasal 1 angka 14 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi.
- Bahwa sesuai dengan surat perjanjian kontrak kerja antara SPBU 44.576.02 Baturetno dengan PT. Pertamina, bahwa SPBU 44.576.02 Baturetno hanya boleh menerima bahan bakar minyak dari Pertamina, dan untuk SPBU 44.576.02 Baturetno tidak menjual bahan bakar minyak solar Non Subsidi.
- Bahwa SPBU di perbolehkan menjual bahan bakar minyak bensin atau solar kepada masyarakat dengan mengunakan jerigen atau drum, selama masyarakat yang membeli termasuk dalam konsumen pengguna tertentu berdasarkan Peraturan Menteri ESDM RI No 18 tahun 2013, tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu untuk konsumen pengguna tertentu dan para operator SPBU memiliki tugas untuk melihat/ mengecek/ memverifikasi tentang masa berlakunya surat rekomendasi dari SKPD setempat;
JOKO PRAMONO, S.S, M.Si :
Bahwa ahli bekerja sebagai PNS di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UMKM Kab. Wonogiri dengan jabatan sebagai Kepala Bidang Perdagangan ;
Bahwa Tugas Kepala Bidang perdagangan antara lain yaitu :
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang usaha perdagangan dan perlindungan konsumen serta promosi ;
Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang usaha perdagangan dan perlindungan konsumen;
Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang promosi ;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya ;
Bahwa bahan bakar minyak yang dijual SPBU di bagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu bahan bakar berSubsidi dan Non Subsidi;
Bahwa penggguna bahan bakar minyak bersubsidi adalah : Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi dan Pelayanan Umum, hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri ESDM RI No 18 tahun 2013, tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu untuk konsumen pengguna tertentu, sedangkan untuk bahan bakar minyak Non Subsidi tidak di atur undang-undang;
Bahwa SPBU diperbolehkan menjual bahan bakar minyak solar atau bensin kepada masyarakat dengan menggunakan jerigen atau drum selama masyarakat yang membeli termasuk dalam konsumen pengguna tertentu berdasarkan Peraturan Menteri ESDM RI No. 18 Tahun 2013 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu untuk konsumen pengguna tertentu. Dan para operator SPBU memiliki tugas untuk melihat/mengecek/memverifikasi tentang masa berlakunya surat rekomendasi dari SKPD setempat ;
Bahwa surat keterangan pembelian BBM bersubsidi dari Dinas Perindagkop dan UMKM, dipergunakan untuk pembelian solar bersubsidi untuk usaha dagang eceran BBM bukan untuk dipergunakan pada usaha industri/pertambangan. Dan surat keterangan hanya untuk pemegang sendiri dan tidak bisa dipindahtangankan ;
Bahwa cara mendapatkan surat Rekomendasi dari Disperindagkop dan UMKM adalah membawa surat keterangan dari kepala Desa dilampiri KTP dan Izin Usaha;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan para Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Terdakwa I:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014, sekitar pukul 23.00 Wib, Terdakwa I telah melayani pembelian bahan bakar minyak solar bersubsidi yang di lakukan oleh Sdr. Slamet Riyadi di SPBU 44.576.02 Baturetno, alamat Jl. Raya Baturetno-Solo KM 3, Talunombo, Baturetno, Wonogiri ;
Bahwa Terdakwa I melayani pembelian bahan bakar minyak tersebut bersama rekan sesama operator dalam satu regu shift yaitu Terdakwa II Asbon Ardanu dan Terdakwa III Widi Hatmoko ;
Bahwa pada waktu itu, Sdr. Slamet Riyadi datang ke SPBU dengan mengendarai 1 (satu) unit KBM Isuzu Panther Pick Up, Nopol : AB-8503-DD, warna biru ;
Bahwa Sdr. Slamet Riyadi membeli solar dengan menggunakan 20 (dua puluh) buah jerigen dengan ukuran isi masing-masing 35 liter, sehingga berjumlah 700 (tujuh ratus) liter dengan harga perliter Rp. 5.500,00 (lima ribu lima ratus Rupiah) ;
Bahwa Terdakwa I bersama Terdakwa III Widi Hatmoko mengisi bahan bakar minyak solar yang dibeli Sdr. Slamet Riyadi ke dalam jerigen di mesin pompa no. 3 sedangkan Terdakwa II Asbon Ardanu selaku kepala shift melayani pembeli bahan bakar minyak di pompa no. 1 dan pompa no. 2 ;
Bahwa Terdakwa I telah mengetahui bahwa menurut aturan perusahaan tidak diperbolehkan melayani pembelian bahan bakar minyak solar dengan menggunakan jerigen dalam jumlah banyak ;
Bahwa pembelian bahan bakar minyak solar dengan menggunakan jerigen diperbolehkan bila ada surat rekomendasi dari Disperindagkop namun untuk jumlahnya di batasi yaitu hanya dapat membeli sebanyak 50 liter perhari ;
Bahwa pada waktu itu, Sdr. Slamet Riyadi tidak menunjukan surat rekomendasi, dan Terdakwa I bersama para Terdakwa lainnya juga tidak menanyakan hal tersebut kepada Sdr. Slamet Riyadi;
Bahwa sebelumnya, Sdr. Slamet Riyadi pernah membeli bahan bakar minyak solar bersama dengan Sdr. Santo Wiyoto, yang mempunyai surat rekomendasi dari Disperindagkop, namun pada pembelian bahan bakar minyak pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 tersebut, Sdr. Santo Wiyoto tidak ikut dan Sdr. Slamet Riyadi mengatakan bahwa dirinya disuruh oleh Sdr. Santo Wiyoto sehingga Terdakwa I mau melayani pembelian bahan bakar minyak tersebut ;
Bahwa Terdakwa I melayani pembelian bahan bakar minyak solar yang dilakukan oleh Sdr. Slamet Riyadi karena sudah langganan dan biasa membeli bahan bakar minyak solar bersubsidi dalam jumlah banyak dengan menggunakan jerigen ;
Bahwa selain itu, Terdakwa I juga berharap memperoleh uang tambahan dari Sdr. Slamet Riyadi ;
Bahwa pada saat melayani pembelian bahan bakar minyak solar tersebut, Terdakwa I dan para Terdakwa lainnya tidak memberitahukan Sdr. Joko Tri Susilo sebagai pengawas/ mandor atau pemilik usaha SPBU, karena tidak akan diijinkan atau dibenarkan melakukan penjualan bahan bakar minyak dengan menggunakan jerigen dalam jumlah banyak, kecuali jka pembelinya mempunyai surat rekomendasi dari Disperindagkop ;
Bahwa Sdr. Joko Tri Susiloa selaku Pengawas/mandor atau pemilik usaha SPBU tidak mengetahui hal tersebut karena setiap penjualan bahan bakar minyak dengan menggunakan jerigen dalam jumlah banyak dilakukan pada malam hari, dan kalau malam hari mandor/atau pengawas sudah pulang, sedangkan untuk pemilik SPBU melakukan pengecekan tidak tentu waktunya kadang 2 hari sekali ;
Bahwa Sdr. Slamet Riyadi memberikan uang tips sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah), dan uang tips tersebut diterima oleh Terdakwa I dan di bagi rata antar petugas operator sesama shift dengan maksud untuk penghasilan tambahan dan masing-masing Terdakwa memperoleh uang tips sebesar Rp. 8.000,00 ;
Bahwa Terdakwa I menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi ;
Bahwa Terdakwa I belum pernah dihukum ;
Terdakwa II:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014, sekitar pukul 23.00 Wib, Terdakwa I Joko Sutrisno telah melayani pembelian bahan bakar minyak solar bersubsidi yang di lakukan oleh Sdr. Slamet Riyadi di SPBU 44.576.02 Baturetno, alamat Jl. Raya Baturetno-Solo KM 3, Talunombo, Baturetno, Wonogiri ;
Bahwa Terdakwa I Joko Sutrisno melayani pembelian bahan bakar minyak tersebut bersama rekan sesama operator dalam satu regu shift yaitu Terdakwa II dan Terdakwa III Widi Hatmoko ;
Bahwa pada waktu itu, Sdr. Slamet Riyadi datang ke SPBU dengan mengendarai 1 (satu) unit KBM Isuzu Panther Pick Up, Nopol : AB-8503-DD, warna biru ;
Bahwa Sdr. Slamet Riyadi membeli solar dengan menggunakan 20 (dua puluh) buah jerigen dengan ukuran isi masing-masing 35 liter, sehingga berjumlah 700 (tujuh ratus) liter dengan harga perliter Rp. 5.500,00 (lima ribu lima ratus Rupiah) ;
Bahwa Terdakwa I Joko Sutrisno bersama Terdakwa III Widi Hatmoko mengisi bahan bakar minyak solar yang dibeli Sdr. Slamet Riyadi ke dalam jerigen di mesin pompa no. 3 sedangkan Terdakwa II selaku kepala shift melayani pembeli bahan bakar minyak di pompa no. 1 dan pompa no. 2 ;
Bahwa Terdakwa I Joko Sutrisno telah mengetahui bahwa menurut aturan perusahaan tidak diperbolehkan melayani pembelian bahan bakar minyak solar dengan menggunakan jerigen dalam jumlah banyak ;
Bahwa pembelian bahan bakar minyak solar dengan menggunakan jerigen diperbolehkan bila ada surat rekomendasi dari Disperindagkop namun untuk jumlahnya di batasi yaitu hanya dapat membeli sebanyak 50 liter perhari ;
Bahwa pada waktu itu, Sdr. Slamet Riyadi tidak menunjukan surat rekomendasi, dan Terdakwa II bersama para Terdakwa lainnya juga tidak menanyakan hal tersebut kepada Sdr. Slamet Riyadi;
Bahwa sebelumnya, Sdr. Slamet Riyadi pernah membeli bahan bakar minyak solar bersama dengan Sdr. Santo Wiyoto, yang mempunyai surat rekomendasi dari Disperindagkop, namun pada pembelian bahan bakar minyak pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 tersebut, Sdr. Santo Wiyoto tidak ikut dan Sdr. Slamet Riyadi mengatakan bahwa dirinya disuruh oleh Sdr. Santo Wiyoto sehingga para Terdakwa mau melayani pembelian bahan bakar minyak tersebut ;
Bahwa Terdakwa II melayani pembelian bahan bakar minyak solar yang dilakukan oleh Sdr. Slamet Riyadi karena sudah langganan dan biasa membeli bahan bakar minyak solar bersubsidi dalam jumlah banyak dengan menggunakan jerigen ;
Bahwa selain itu, Terdakwa II juga berharap memperoleh uang tambahan dari Sdr. Slamet Riyadi ;
Bahwa pada saat melayani pembelian bahan bakar minyak solar tersebut, Terdakwa II dan para Terdakwa lainnya tidak memberitahukan Sdr. Joko Tri Susilo sebagai pengawas/ mandor atau pemilik usaha SPBU, karena tidak akan diijinkan atau dibenarkan melakukan penjualan bahan bakar minyak dengan menggunakan jerigen dalam jumlah banyak, kecuali jka pembelinya mempunyai surat rekomendasi dari Disperindagkop ;
Bahwa Sdr. Joko Tri Susilo selaku Pengawas/mandor atau pemilik usaha SPBU tidak mengetahui hal tersebut karena setiap penjualan bahan bakar minyak dengan menggunakan jerigen dalam jumlah banyak dilakukan pada malam hari, dan kalau malam hari mandor/atau pengawas sudah pulang, sedangkan untuk pemilik SPBU melakukan pengecekan tidak tentu waktunya kadang 2 hari sekali ;
Bahwa Sdr. Slamet Riyadi memberikan uang tips sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah), dan uang tips tersebut diterima oleh Terdakwa II dan di bagi rata antar petugas operator sesama shift dengan maksud untuk penghasilan tambahan dan masing-masing Terdakwa memperoleh uang tips sebesar Rp. 8.000,00 ;
Bahwa Terdakwa II lah yang membagi-bagi uang tips tersebut ;
Bahwa Terdakwa II menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi ;
Bahwa Terdakwa II belum pernah dihukum ;
Terdakwa III :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014, sekitar pukul 23.00 Wib, Terdakwa III telah melayani pembelian bahan bakar minyak solar bersubsidi yang di lakukan oleh Sdr. Slamet Riyadi di SPBU 44.576.02 Baturetno, alamat Jl. Raya Baturetno-Solo KM 3, Talunombo, Baturetno, Wonogiri ;
Bahwa Terdakwa III melayani pembelian bahan bakar minyak tersebut bersama rekan sesama operator dalam satu regu shift yaitu Terdakwa I Joko Sutrisno dan Terdakwa II Asbun Ardanu ;
Bahwa pada waktu itu, Sdr. Slamet Riyadi datang ke SPBU dengan mengendarai 1 (satu) unit KBM Isuzu Panther Pick Up, Nopol : AB-8503-DD, warna biru ;
Bahwa Sdr. Slamet Riyadi membeli solar dengan menggunakan 20 (dua puluh) buah jerigen dengan ukuran isi masing-masing 35 liter, sehingga berjumlah 700 (tujuh ratus) liter dengan harga perliter Rp. 5.500,00 (lima ribu lima ratus Rupiah) ;
Bahwa Terdakwa IIII bersama Terdakwa I Joko Sutrisno mengisi bahan bakar minyak solar yang dibeli Sdr. Slamet Riyadi ke dalam jerigen di mesin pompa no. 3 sedangkan Terdakwa II Asbon Ardanu selaku kepala shift melayani pembeli bahan bakar minyak di pompa no. 1 dan pompa no. 2 ;
Bahwa Terdakwa III telah mengetahui bahwa menurut aturan perusahaan tidak diperbolehkan melayani pembelian bahan bakar minyak solar dengan menggunakan jerigen dalam jumlah banyak ;
Bahwa pembelian bahan bakar minyak solar dengan menggunakan jerigen diperbolehkan bila ada surat rekomendasi dari Disperindagkop namun untuk jumlahnya di batasi yaitu hanya dapat membeli sebanyak 50 liter perhari ;
Bahwa pada waktu itu, Sdr. Slamet Riyadi tidak menunjukan surat rekomendasi, dan Terdakwa III bersama para Terdakwa lainnya juga tidak menanyakan hal tersebut kepada Sdr. Slamet Riyadi;
Bahwa sebelumnya, Sdr. Slamet Riyadi pernah membeli bahan bakar minyak solar bersama dengan Sdr. Santo Wiyoto, yang mempunyai surat rekomendasi dari Disperindagkop, namun pada pembelian bahan bakar minyak pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 tersebut, Sdr. Santo Wiyoto tidak ikut dan Sdr. Slamet Riyadi mengatakan bahwa dirinya disuruh oleh Sdr. Santo Wiyoto sehingga Terdakwa III mau melayani pembelian bahan bakar minyak tersebut ;
Bahwa Terdakwa III melayani pembelian bahan bakar minyak solar yang dilakukan oleh Sdr. Slamet Riyadi karena sudah langganan dan biasa membeli bahan bakar minyak solar bersubsidi dalam jumlah banyak dengan menggunakan jerigen ;
Bahwa selain itu, Terdakwa III juga berharap memperoleh uang tambahan dari Sdr. Slamet Riyadi ;
Bahwa pada saat melayani pembelian bahan bakar minyak solar tersebut, Terdakwa III dan para Terdakwa lainnya tidak memberitahukan Sdr. Joko Tri Susilo sebagai pengawas/ mandor atau pemilik usaha SPBU, karena tidak akan diijinkan atau dibenarkan melakukan penjualan bahan bakar minyak dengan menggunakan jerigen dalam jumlah banyak, kecuali jka pembelinya mempunyai surat rekomendasi dari Disperindagkop ;
Bahwa Sdr. Joko Tri Susilo selaku Pengawas/mandor atau pemilik usaha SPBU tidak mengetahui hal tersebut karena setiap penjualan bahan bakar minyak dengan menggunakan jerigen dalam jumlah banyak dilakukan pada malam hari, dan kalau malam hari mandor/atau pengawas sudah pulang, sedangkan untuk pemilik SPBU melakukan pengecekan tidak tentu waktunya kadang 2 hari sekali ;
Bahwa Sdr. Slamet Riyadi memberikan uang tips sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah), dan uang tips tersebut diterima oleh Terdakwa I dan di bagi rata antar petugas operator sesama shift dengan maksud untuk penghasilan tambahan dan masing-masing Terdakwa memperoleh uang tips sebesar Rp. 8.000,00 ;
Bahwa Terdakwa II Asbon Ardanu lah yang bertugas membagi uang tips tersebut ;
Bahwa Terdakwa III menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi ;
Bahwa Terdakwa III belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan yang sah menurut hukum sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan para Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014, sekitar pukul 23.00 Wib, para Terdakwa telah melayani pembelian bahan bakar minyak solar bersubsidi yang di lakukan oleh Saksi Slamet Riyadi di SPBU 44.576.02 Baturetno, alamat Jl. Raya Baturetno-Solo KM 3, Talunombo, Baturetno, Wonogiri ;
Bahwa para Terdakwa melayani pembelian bahan bakar minyak tersebut ketika mereka sedang bekerja dalam satu regu shift ;
Bahwa pada waktu itu, Saksi Slamet Riyadi datang ke SPBU dengan mengendarai 1 (satu) unit KBM Isuzu Panther Pick Up, Nopol : AB-8503-DD, warna biru, dan Saksi Slamet Riyadi membeli solar dengan menggunakan 20 (dua puluh) buah jerigen dengan ukuran isi masing-masing 35 liter, sehingga berjumlah 700 (tujuh ratus) liter dengan harga perliter Rp. 5.500,00 (lima ribu lima ratus Rupiah) ;
Bahwa Terdakwa I bersama Terdakwa III mengisi bahan bakar minyak solar yang dibeli Saksi Slamet Riyadi ke dalam jerigen di mesin pompa no. 3 sedangkan Terdakwa II selaku kepala shift melayani pembeli bahan bakar minyak di pompa no. 1 dan pompa no. 2 ;
Bahwa para Terdakwa telah mengetahui bahwa menurut aturan perusahaan tidak diperbolehkan melayani pembelian bahan bakar minyak solar dengan menggunakan jerigen dalam jumlah banyak ;
Bahwa pembelian bahan bakar minyak solar dengan menggunakan jerigen diperbolehkan bila ada surat rekomendasi dari Disperindagkop namun untuk jumlahnya di batasi yaitu hanya dapat membeli sebanyak 50 liter perhari ;
Bahwa pada waktu kejadian, Saksi Slamet Riyadi tidak menunjukkan surat rekomendasi dari Disperindagkop, dan para Terdakwa juga tidak menanyakan hal tersebut kepada Saksi Slamet Riyadi;
Bahwa sebelumnya, Saksi Slamet Riyadi juga pernah membeli bahan bakar minyak solar bersama dengan Sdr. Santo Wiyoto, yang mempunyai surat rekomendasi dari Disperindagkop, namun pada pembelian bahan bakar minyak pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 tersebut, Sdr. Santo Wiyoto tidak ikut dan Saksi Slamet Riyadi mengatakan bahwa dirinya disuruh oleh Sdr. Santo Wiyoto sehingga para Terdakwa mau melayani pembelian bahan bakar minyak tersebut ;
Bahwa para Terdakwa melayani pembelian bahan bakar minyak solar yang dilakukan oleh Saksi Slamet Riyadi karena sudah langganan dan biasa membeli bahan bakar minyak solar bersubsidi dalam jumlah banyak dengan menggunakan jerigen dan selain itu, para Terdakwa juga berharap memperoleh uang tambahan dari Saksi Slamet Riyadi ;
Bahwa pada saat melayani pembelian bahan bakar minyak solar tersebut, para Terdakwa tidak memberitahukan Saksi Joko Tri Susilo sebagai pengawas/ mandor atau pemilik usaha SPBU, karena tidak akan diijinkan atau dibenarkan melakukan penjualan bahan bakar minyak dengan menggunakan jerigen dalam jumlah banyak, kecuali jka pembelinya mempunyai surat rekomendasi dari Disperindagkop ;
Bahwa Saksi Joko Tri Susiloa selaku Pengawas/mandor atau pemilik usaha SPBU tidak mengetahui hal tersebut karena setiap penjualan bahan bakar minyak dengan menggunakan jerigen dalam jumlah banyak dilakukan pada malam hari, dan kalau malam hari mandor/atau pengawas sudah pulang, sedangkan untuk pemilik SPBU melakukan pengecekan tidak tentu waktunya kadang 2 hari sekali ;
Bahwa Saksi Slamet Riyadi memberikan uang tips sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah), dan uang tips tersebut diterima oleh Terdakwa I dan di bagi oleh Terdakwa III sehingga masing-masing Terdakwa memperoleh uang tips sebesar Rp. 8.000,00 ;
Bahwa yang di maksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/ atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa. Ketentuan Hukumnya adalah Bab I Pasal 1 angka 14 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi.
Bahwa sesuai dengan surat perjanjian kontrak kerja antara SPBU 44.576.02 Baturetno dengan PT. Pertamina, bahwa SPBU 44.576.02 Baturetno hanya boleh menerima bahan bakar minyak dari Pertamina, dan untuk SPBU 44.576.02 Baturetno tidak menjual bahan bakar minyak solar Non Subsidi ;
Bahwa SPBU diperbolehkan menjual bahan bakar minyak bensin atau solar kepada masyarakat dengan mengunakan jerigen atau drum, selama masyarakat yang membeli termasuk dalam konsumen pengguna tertentu berdasarkan Peraturan Menteri ESDM RI No 18 tahun 2013, tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu untuk konsumen pengguna tertentu dan para operator SPBU memiliki tugas untuk melihat/ mengecek/ memverifikasi tentang masa berlakunya surat rekomendasi dari SKPD setempat ;
Bahwa surat keterangan pembelian BBM bersubsidi dari Dinas Perindagkop dan UMKM, dipergunakan untuk pembelian solar bersubsidi untuk usaha dagang eceran BBM bukan untuk dipergunakan pada usaha industri/pertambangan. Dan surat keterangan hanya untuk pemegang sendiri dan tidak bisa dipindahtangankan ;
Bahwa cara mendapatkan surat Rekomendasi dari Disperindagkop dan UMKM adalah membawa surat keterangan dari kepala Desa dilampiri KTP dan Izin Usaha;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi dan keterangan para Terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam Berita Acara persidangan haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPO, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga Bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah ;
Bahwa rumusan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berbunyi sebagai berikut “ Dipidana sebagai pelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tindak pidana itu” ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1 Unsur Kesatu “Setiap Orang “ :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang atau barang siapa” ialah menunjuk kepada manusia atau orang yang menjadi subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yakni setiap orang atau siapa saja yang melakukan perbuatan pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan di persidangan para Terdakwa bernama Terdakwa I Joko Sutrisno Bin Suwarto Hadi Warsono, Terdakwa II Asbon Ardanu Bin Purnomo dan Terdakwa III Widi Hatmoko Bin Sarwono, dengan segala identitas dan jati dirinya sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum dan ternyata pula bahwa selama proses persidangan para Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mengikuti persidangan dengan baik. Sehingga dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini benar para Terdakwalah yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa dengan kata lain dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan, sehingga unsur pasal yaitu ‘ setiap orang‘ telah terpenuhi ;
Ad. 2 Unsur Kedua “Menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga Bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan berdasarkan penjelasan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, Penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri ;
Menimbang, bahwa kegiatan pengangkutan dan atau niaga BBM tersebut harus memiliki ijin usaha dari Pemerintah dalam hal ini diberikan oleh PT. Pertamina (Persero) sebagai pelaksanaan tugas penyediaan BBM dalam negeri selama 4 tahun sejak diundangkannya UU RI No. 22 Tahun 2001 (Pasal 62 UU RI No. 22 Tahun 2001) oleh karena itu setiap usaha pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM bersubsidi harus memiliki surat penunjukan sebagai lembaga penyalur resmi dari PT. Pertamina (Persero) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengangkutan berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 adalah kegiatan pemindahan minyak dan gas bumi atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi dan selanjutnya yang dimaksud dengan Niaga berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (14) adalah kegiatan pembelian, penjualan, eksport, import minyak dan atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa ;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 sekira pukul 22.00 WIB di Taman Wetan, RT. 03/ 01, Desa/ Kel. Wiroko, Kec. Tirtomoyo, Kab. Wonogiri, Saksi Slamet Riyadi membeli bahan bakar minyak solar di SPBU Baturetno Wonogiri sebanyak 700 (tujuh ratus) liter dengan menggunakan 20 (dua puluh) buah jerigen;
Menimbang, bahwa pada waktu itu yang melayani pembelian solar tersebut adalah para Terdakwa yang bekerja sebagai operator SPBU Baturetno ;
Menimbang, bahwa Saksi Slamet Riyadi membeli bahan bakar minyak solar bersubsidi dengan harga perliter Rp. 5.500,00 (lima ribu lima ratus Rupiah) sehingga jumlah pembelian solar bersubsidi sebesar Rp. 3.850.000,00 (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah) dan dengan dengan mengendarai KBM Isuzu Panther Nopol : AB-8503-DD milik Sdr. Tri Hartoto ;
Menimbang, bahwa pada waktu Saksi Slamet Riyadi membeli bahan bakar minyak solar bersubsidi dengan menggunakan jerigen dan dalam jumlah banyak, para Terdakwa tidak menanyakan surat rekomendasi Disperindagkop ;
Menimbang, bahwa pihak perusahaan melalui Saksi Joko Tri Susilo telah memberitahukan kepada para Terdakwa sebagai operator SBPU tidak diijinkan atau dibenarkan melakukan penjualan bahan bakar minyak dengan menggunakan jerigen dalam jumlah banyak, kecuali jka pembelinya mempunyai surat rekomendasi dari Disperindagkop ;
Menimbang, bahwa SPBU diperbolehkan menjual bahan bakar minyak bensin atau solar kepada masyarakat dengan mengunakan jerigen atau drum, selama masyarakat yang membeli termasuk dalam konsumen pengguna tertentu berdasarkan Peraturan Menteri ESDM RI No 18 tahun 2013, tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu untuk konsumen pengguna tertentu dan para operator SPBU memiliki tugas untuk melihat/ mengecek/ memverifikasi tentang masa berlakunya surat rekomendasi dari SKPD setempat. Bahwa surat keterangan pembelian BBM bersubsidi dari Dinas Perindagkop dan UMKM, dipergunakan untuk pembelian solar bersubsidi untuk usaha dagang eceran BBM bukan untuk dipergunakan pada usaha industri/pertambangan. Dan surat keterangan hanya untuk pemegang sendiri dan tidak bisa dipindahtangankan ;
Menimbang, bahwa di persidangan terungkap fakta hukum bahwa para Terdakwa melayani pembelian bahan bakar minyak solar bersubsidi yang dilakukan oleh Saksi Slamet Riyadi dalam jumlah banyak dengan menggunakan jerigen, dan tidak menanyakan surat rekomendasi Disperindagkop karena para Terdakwa mengharapkan sejumlah uang tips yang diberi oleh Saksi Slamet Riyadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga Bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal telah terpenuhi , maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa olehkarena dakwaan Penuntut Umum dijuntokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan (deelneming) dalam bentuk turut melakukan (medeplegen), maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dikatakan “turut melakukan” apabila suatu perbuatan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dimana masing-masing pelaku memiliki kehendak yang sama untuk mewujudkan suatu tindak pidana. Perbuatan tersebut harus dilakukan dengan aktif pada waktu kejadian, dimana peserta yang yang satu bertanggungjawab terhadap perbuatan peserta yang lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdapat hubungan kerjasama antara para Terdakwa selaku operator SPBU Baturetno dengan Saksi Slamet Riyadi ketika Saksi Slamet Riyadi membeli bahan bakar minyak solar bersubsidi dengan menggunakan jerigen sebanyak 700 (tujuh ratus) liter di SPBU Batu Retno ;
Menimbang, bahwa kerjasama tersebut terlihat dari perbuatan para Terdakwa yang tidak menanyakan surat rekomendasi Disperindagkop kepada Saksi Slamet Riyadi ketika dirinya membeli bahan bakar minyak solar bersubsidi dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut bertujuan untuk memperoleh uang tips yang akan dibagi-bagi sebagai penghasilan tambahan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur yang melakukan, menyuruh melakukan serta turut serta melakukan telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi diancam dengan pidana penjara bersama-sama dengan pidana denda ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Para Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah) ;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan para Terdakwa merugikan masyarakat ;
Perbuatan para Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas penyalahgunaan pemanfaatan bahan bakar minyak dan gas bumi bersubsidi ;
Keadaan yang meringankan :
Para Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa I dan Terdakwa II mempunyai tanggungan keluarga ;
Pihak perusahaan telah memaafkan perbuatan para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana dan maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan sebagai pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa akan tetapi ditujukan kepada usaha untuk memperbaiki terpidana agar dapat menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan dapat merubah prilakunya ke jalan yang lebih baik ;
Mengingat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I Joko Sutrisno Bin Suwarto Hadi Warsono, Terdakwa II Asbon Ardanu Bin Purnomo dan Terdakwa III Widi Hatmoko Bin Sarwono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah” ;
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar para Terdakwa tetap di tahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah) ;
Dirampas untuk negara.
Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri pada hari SELASA tanggal 10 JUNI 2014 oleh kami SAPTONO SETIAWAN, SH.MHum. sebagai Hakim Ketua, ------------------------SILFI YANTI ZULFIA, SH.MH dan SIWI RUMBAR WIGATI, S.H masing-masing sebagai Hakim anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 11 JUNI 2014 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh para Hakim anggota, dibantu oleh SETIJATI, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Wonogiri, serta dihadiri oleh PURJIO, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wonogiri dan para Terdakwa.
| Hakim Anggota SILFI YANTI ZULFIA, S.H, M.H | Hakim Ketua SAPTONO SETIAWAN, SH.MHum |
| SIWI RUMBAR WIGATI, S.H |
Panitera Pengganti
SETIJATI, S.H