Nomor 192/Pid.Sus/2016/PN.Lht
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor 192/Pid.Sus/2016/PN.Lht
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JUMADI BIN JAMALUDDIN
1. Menyatakan Terdakwa JUMADI BIN JAMALUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JUMADI BIN JAMALUDDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu yang bergagang kayu berwarna coklat bersarung kulit berwarna coklat yang panjangnya sekira 25cm; Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor192/Pid.Sus/2016/PN.Lht
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lahat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : JUMADI BIN JAMALUDDIN.
Tempat lahir : Desa Lubuk Kelumpang.
Umur / Tanggal lahir : 27 Tahun / 26 Desember 1989.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Desa Lubuk Kelumpang Kec. Tebing Tinggi
Kab. Empat Lawang.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Petani.
Pendidikan : SMA.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 13 April 2016 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/47/IV/2016/Reskrim Polres Empat Lawang atas nama JUMADI BIN JAMALUDDIN;
Terdakwa ditahan dengan surat perintah/penetapan penahanan oleh :
Penyidik Kepolisian Resort Empat Lawang, tertanggal 14 April 2016 No.SP.Han/261/IV/2016/Reskrim, sejak tanggal 14 April 2016 s/d 03 Mei 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi tertanggal 02 Mei 2016 No. 51/N.6.15.7/T-4/05/2016 sejak tanggal 04 Mei 2016 s/d 12 Juni 2016;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, tertanggal 09 Juni 2016, Nomor PRINT-396/N.6.15.7/Ep.L.2/06/2016, sejak tanggal 09 Juni 2016 s/d 28 Juni 2016.
Hakim Pengadilan Negeri Lahat, tertanggal 15 Juni 2016 No.142/Pen.Pid/2016/PN.Lht, sejak tanggal 15 Juni 2016 s/d tanggal 14 Juli 2016;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Lahat, tertanggal 28 Juni 2016 No.142/Pen.Pid/2016/PN.Lht, sejak tanggal 15 Juli 2016 s/d tanggal 12 September 2016;
Terdakwa di persidangan dalam perkara ini menyatakan akan menghadap sendiri ke persidangan dan tidak akan di damping oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lahat Nomor 192/Pid.B/2016/PN.Lht tanggal 15 Juni 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 192/Pid.B/2016/PN.Lht tanggal 15 Juni 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa JUMADI BIN JAMALUDDIN bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Izin Membawa Senjata Tajam” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa JUMADI BIN JAMALUDDIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa menjalani penahanan dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu yang bergagang kayu berwarna coklat bersarung kulit berwarna coklat yang panjangnya sekira 25cm;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan tanggapan atas Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum dengan memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman;
Menimbang, bahwa atas tanggapan Terdakwa tersebut, Jaksa/Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
---------Bahwa ia terdakwa, JUMADI BIN JAMALUDDIN Pada hari rabu tanggal 13 April 2016 sekira pukul 00.45 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016, bertempat didesa kota gading Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai padanya atau miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata penusuk yaitu 1(Satu) Bilah Senjata tajam jenis pisau cap garpu yang bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat yang panjangnya sekira 25 CM, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
--------Pada waktu dan tempat yang telah diuraikan sebelumnya diatas, pada saat terdakwa selesai menonton orgen di Desa Baturaja Baru bersama teman temannya lalu terdakwa pulang menuju Desa Lubuk Kelumpang, ketika diperjalanan motor teman terdakwa kehabisan bensin sehingga terdakwa membantu dengan cara mendorong motor teman terdakwa tersebut, dalam perjalanan dijalan raya tepatnya di Desa Kota Gading terdakwa dan teman terdakwa dihentikan oleh saksi Pernandi Joko P Bin Subekti dan saksi Husni Mubarok Bin Dafitson yang merupakan anggota kepolisian yang sedang patroli karena melihat ada benda yang menonjol di bagian pinggang terdakwa sebelah kiri dan pada saat dilakukan penggeledahan ditubuh terdakwa di temukan senjata tajam jenis pisau cap garpu yang bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dengan panjang sekira 25 CM yang diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa, setelah ditanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan senjata tajam tersebut, terdakwa mengakui sebagai miliknya dan terdakwa dalam membawa, menguasai atau menyimpan senjata tajam tersebut secara tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak sesuai dengan tempat dan pekerjaannya, kemudian senjata tajam tersebut langsung di sita oleh anggota polres Empat Lawang untuk di aman kan dan terdakwa dibawa ke Polres Empat Lawang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat (Drt) R.I. Nomor 12 Tahun 1951. ------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
HUSNI MUBAROK Bin DAFITSON, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah di Periksa di Penyidik Kepolisian;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa Saksi diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 13 April 2016 sekira jam 00.45 Wib di Desa Kota Gading Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang;
Bahwa Pada hari Rabu Tanggal 13 April 2016 sekira jam 00.45 Wib pada saat anggota satreskrim melaksanakan patroli terdakwa memotong kendaraan Anggota Satreskrim yang sedang patroli dan anggota melihat tonjolan dipinggang terdakwa kemudian terdakwa diberhentikan dan diperiksa dan terdakwa tertangkap tangan membawa atau menguasai senjata tajam jenis pisau cap Garpu yang diselipkan dipinggang sebelah kiri yang panjangnya sekira 25 CM bersarung kulit warna coklat bergagang kayu kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Empat Lawang;
Bahwa Terdakwa pada saat ditangkap membawa senjata tajam jenis senjata tajam jenis pisau cap garpu tersebut tidak ada izin dari yang berwenang dan terdakwa juga mengetahui bahwa membawa senjata tajam tanpa hakadalah melanggar hukum;
Bahwa Yang melihat atau menyaksikan ketika terdakwa ditangkap telah membawa senjata tajam jenis pisau tersebut adalah PERNANDI JOKO dan EDO ARIANTO;
Bahwa Saksi masih mengenali senjata tajam jenis pisau Cap Garpu yang panjangnya sekira 25 CM bersarung kulit warna coklat bergagang kayu;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan Terdakwa membenarkan keterangan yang diberikan Saksi tersebut;
EDO ARIANTO Bin SUPRIANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah di Periksa di Penyidik Kepolisian;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa Saksi diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 13 April 2016 sekira jam 00.45 Wib di Desa Kota Gading Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang;
Bahwa Pada hari Rabu Tanggal 13 April 2016 sekira jam 00.45 Wib pada saat anggota satreskrim melaksanakan patroli terdakwa memotong kendaraan Anggota Satreskrim yang sedang patroli dan anggota melihat tonjolan dipinggang terdakwa kemudian terdakwa diberhentikan dan diperiksa dan terdakwa tertangkap tangan membawa atau menguasai senjata tajam jenis pisau cap Garpu yang diselipkan dipinggang sebelah kiri yang panjangnya sekira 25 CM bersarung kulit warna coklat bergagang kayu kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Empat Lawang;
Bahwa Terdakwa pada saat ditangkap membawa senjata tajam jenis senjata tajam jenis pisau cap garpu tersebut tidak ada izin dari yang berwenang dan terdakwa juga mengetahui bahwa membawa senjata tajam tanpa hak adalah melanggar hukum;
Bahwa Yang melihat atau menyaksikan ketika terdakwa ditangkap telah membawa senjata tajam jenis pisau tersebut adalah PERNANDI JOKO dan HUSNI MUBAROK;
Bahwa Saksi masih mengenali senjata tajam jenis pisau Cap Garpu yang panjangnya sekira 25 CM bersarung kulit warna coklat bergagang kayu;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan Terdakwa membenarkan keterangan yang diberikan Saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah di periksa di Penyidik Kepolisian ;
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat dan bisa mengikuti persidangan;
Bahwa Keterangan yang telah diberikan oleh Saksi-saksi adalah benar;
Bahwa Terdakwa diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan Terdakwa ditangkap karena membawa senjata tajam jenis pisau;
Bahwa Kejadian penangkapan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 13 April 2016 sekira pukul 00.45 Wib bertempat di Kota Gading Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang serta tujuan Terdakwa membawa senjata tajam yaitu untuk keamanan Terdakwa dari rumah menuju pesta di batu raja baru;
Bahwa yang telah menangkap terdakwa yaitu anggota Polisi yang berpakaian preman yang sedang patrol di daerah desa kota gading kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawangserta senjata tajam yang Terdakwa bawa yaitu jenis pisau cap garpu yang bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat yang panjangnya sekira 25 CM;
Bahwa Sebelum diamankan oleh Petugas Polisi terdakwa berangkat dari rumah tepatnya di desa lubuk kelumpang dan mau pergi bersama teman terdakwa ke tempat pesta tepatnya di desa baturaja baru untuk menonton orgen setelah selesai menonton orgen terdakwa bersama teman terdakwa langsung pulang dan diperjalanan motor teman terdakwa kehabisan bensin kemudian terdakwa langsung mendorong/menyetep motor teman terdakwa pada saat menyetep teman terdakwa mendorong tepatnya didesa kota gading terdakwa dan teman terdakwa diberhentikan oleh anggota kepolisian yang berpakaian preman yang sedang patrol dan pada saat badan Terdakwa digeledah ditemukan senjata tajam yang Terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri;
Bahwa Terdakwa menyadari dan mengerti bahwa memiliki, menyimpan dan membawa senjata tajam tersebut dilarang;
Bahwa terdakwa masih mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yaitu senjata tajam jenis pisau cap Garpu;
Bahwa Terdakwa menyesal telah melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ke persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Ahli ke persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum ada mengajukan barang bukti kepersidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu yang bergagang kayu berwarna coklat bersarung kulit berwarna coklat yang panjangnya sekira 25cm;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan Keterangan Terdakwa yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa JUMADI BIN JAMALUDDIN pada hari rabu tanggal 13 April 2016 sekira pukul 00.45 Wib, bertempat didesa kota gading Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang, pada saat terdakwa selesai menonton orgen di Desa Baturaja Baru bersama teman temannya lalu terdakwa pulang menuju Desa Lubuk Kelumpang;
Bahwa ketika diperjalanan motor teman terdakwa kehabisan bensin sehingga terdakwa membantu dengan cara mendorong motor teman terdakwa tersebut, dalam perjalanan dijalan raya tepatnya di Desa Kota Gading terdakwa dan teman terdakwa dihentikan oleh saksi Pernandi Joko P Bin Subekti dan saksi Husni Mubarok Bin Dafitson yang merupakan anggota kepolisian yang sedang patroli karena melihat ada benda yang menonjol di bagian pinggang terdakwa sebelah kiri dan pada saat dilakukan penggeledahan ditubuh terdakwa di temukan senjata tajam jenis pisau cap garpu yang bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dengan panjang sekira 25 CM yang diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa;
Bahwa setelah ditanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan senjata tajam tersebut, terdakwa mengakui sebagai miliknya dan terdakwa dalam membawa, menguasai atau menyimpan senjata tajam tersebut secara tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak sesuai dengan tempat dan pekerjaannya;
Bahwa Terdakwa menyesal telah melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Tunggal, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas akan langsung mempertimbangkan Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barang siapa;
Unsur Secara Tanpa Hak Memasukan ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya, atau Mempunyai dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan, atau Mengeluarkan dari Indonesia Suatu Senjata Penikam atau Penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang siapa;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap suatu delik secara rasional harus ada pembebanan pertanggungjawaban, maka menurut hemat Majelis Hakim unsur ini harus ada dan dianggap melekat pada pasal suatu tindak pidana (kejahatan dan atau pelanggaran). Sehubungan dengan hal itu, dalam kebiasaan praktik peradilan cukup jelas disepakati, yang dimaksud dengan unsur Barang Siapa, salah satunya adalah manusia sebagai subjek hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan pada pokoknya telah membenarkan keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa. Demikian pula Saksi-Saksi yang keterangannya dibacakan oleh Penuntut Umum pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan Terdakwa JUMADI BIN JAMALUDDIN adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan, diperiksa serta akan diadili di persidangan Pidana pada Pengadilan Negeri Lahat ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur Barang Siapa dalam hal ini adalah diri Terdakwa. Sedangkan apakah benar ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, masih perlu dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepada keduanya telah terbukti secara sah dan menyakinkan. Oleh karena itu, walaupun unsur Barang Siapa terletak di bagian awal dari rumusan tindak pidana yang didakwakan, pembahasan terhadap unsur Barang Siapa ini akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam bagian akhir putusan ini nanti, setelah keseluruhan unsur-unsur yang mengatur perbuatan materiil bagi Terdakwa dipertimbangkan ;
Ad.2. Unsur Secara Tanpa Hak Memasukan ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya, atau Mempunyai dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan, atau Mengeluarkan dari Indonesia Suatu Senjata Penikam atau Penusuk;
Menimbang, bahwa beberapa perbuatan yang disebutkan dalam unsur diatas adalah bersifat alternatif, yang artinya tidak semua perbuatan itu harus dilakukan oleh terdakwa, akan tetapi apabila salah satu perbuatan tersebut terbukti dilakukan oleh terdakwa, maka perbuatan terdakwa tersebut telah dipandang cukup memenuhi unsur diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa JUMADI BIN JAMALUDDIN pada hari rabu tanggal 13 April 2016 sekira pukul 00.45 Wib, bertempat didesa kota gading Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang, pada saat terdakwa selesai menonton orgen di Desa Baturaja Baru bersama teman temannya lalu terdakwa pulang menuju Desa Lubuk Kelumpang;
Bahwa ketika diperjalanan motor teman terdakwa kehabisan bensin sehingga terdakwa membantu dengan cara mendorong motor teman terdakwa tersebut, dalam perjalanan dijalan raya tepatnya di Desa Kota Gading terdakwa dan teman terdakwa dihentikan oleh saksi Pernandi Joko P Bin Subekti dan saksi Husni Mubarok Bin Dafitson yang merupakan anggota kepolisian yang sedang patroli karena melihat ada benda yang menonjol di bagian pinggang terdakwa sebelah kiri dan pada saat dilakukan penggeledahan ditubuh terdakwa di temukan senjata tajam jenis pisau cap garpu yang bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dengan panjang sekira 25 CM yang diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa;
Bahwa setelah ditanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan senjata tajam tersebut, terdakwa mengakui sebagai miliknya dan terdakwa dalam membawa, menguasai atau menyimpan senjata tajam tersebut secara tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak sesuai dengan tempat dan pekerjaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam atau Penusuk telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur yang menggambarkan perbuatan Terdakwa telah terpenuhi menurut hukum selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangan unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan, telah diketahui bahwasanya dalam perkara ini tidak terdapat kekeliruan mengenai subyek hukum yang diajukan ke Pengadilan, maka selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti apakah dapat pertanggungjawaban tindak pidana untuk dibebankan kepada para Terdakwa; Menimbang, bahwa berbicara mengenai dapat atau tidaknya pertanggungjawaban pidana dibebankan kepada seseorang, adalah berbicara mengenai faktor kesalahan yang terdapat pada diri seseorang. Seseorang tidak dapat dikenakan hukuman pidana apabila ia tidak melakukan kesalahan (geen straf zonder schuld) ;
Menimbang, secara yuridis mengenai kesalahan dikenal dalam dua bentuk: pertama, bentuk kesalahan berupa kesengajaan dan kedua, bentuk kesalahan berupa kealpaan/kehilafan ;
Menimbang, bahwa melihat fakta persidangan adanya Terdakwa ada membawa senjata tajam jenis pisau cap garpu yang bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dengan panjang sekira 25 CM yang diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang untuk itu dengan tujuan untuk menjaga diri, maka hal itu menunjukkan adanya kehendak dari Terdakwa untuk mengakibatkan sesuatu dan ini berarti selaras dengan yurisprudensi bahwasanya yang dimaksud dengan sengaja adalah diketahui dan dikehendaki (Willen and Wiitten). Sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dikategorikan adanya “kesengajaan”; Menimbang, bahwa walau pun terdapat kesalahan dalam bentuk kesengajaan lebih lanjut Majelis Hakim akan meneliti apakah terdapat alasan sebagai penghapus kesalahan atau pidananya, dan untuk hal itu akan diuraikan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa Hukum Pidana pada dasarnya mengenal 2 (dua) hal pokok sebagai alasan penghapusan pidana, yakni alasan pembenar dan alasan pemaaf. Alasan-alasan mana dapat diinventarisir terdiri atas: cacat Jiwa (ontoerekeningsvatbaarheid), keadaan terpaksa (overmacht), pembelaan diri (noodweer), perintah jabatan (ambetelijk bevel) dan melaksanakan ketentuan perundangan (wettelijk voorschrift) (lihat Bambang Poernomo, asas-asas hukum pidana, Ghalia Indonesia, Hal. 193) ;
Menimbang, bahwa dengan melihat kondisi psikologis Terdakwa di dalam persidangan ada dalam keadaan sehat dan tidak terdapat tanda cacat jiwa atau terkena penyakit, demikian pula tentang perbuatan yang dilakukannya bukanlah merupakan perbuatan yang dilakukan karena keadaan terpaksa (overmacht) hal mana dilihat dari keadaan pada saat terjadinya tindakan (Tempos Delict) ditambah dengan keterangan Saksi-Saksi yaitu Terdakwa tidak melakukan dalam suatu keadaan darurat dan bukan perbuatan yang dilakukan untuk melakukan pembelaan diri (Noodweer), melaksanakan perintah jabatan (Ambetelijk bevel), atau pun untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan (wettelijke Voorscrift) karena senyatanya Terdakwa ada membawa senjata tajam jenis pisau cap garpu yang bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dengan panjang sekira 25 CM yang diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang untuk itu dengan tujuan untuk menjaga diri;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat diambil kesimpulan dalam perbuatan Terdakwa tidak terdapat adanya alasan-alasan pembenar dan atau alasan-alasan pemaaf sebagai penghapus sifat tindak pidana dan oleh karena itu cukup menurut hukum menyatakan Terdakwa adalah orang yang tepat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sehingga dengan demikian unsur Barang Siapa telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yaitu bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu yang bergagang kayu berwarna coklat bersarung kulit berwarna coklat yang panjangnya sekira 25cm adalah alat yang dapat membahayakan bagi orang lain dan dikhawatirkan akan dipergunakan kembali, maka barang bukti tersebut, dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Terdakwa mengaku terus terang.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dan termuat dalam berita acara persidangan telah dianggap termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa JUMADI BIN JAMALUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JUMADI BIN JAMALUDDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu yang bergagang kayu berwarna coklat bersarung kulit berwarna coklat yang panjangnya sekira 25cm;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, pada hari Rabu, tanggal 20 Juli 2016, oleh EDWIN YUDHI PURWANTO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, AHMAD RENARDHIEN, S.H., dan SAIFUL BROW, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MAHMUD, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lahat, serta dihadiri oleh IMAM MURTADLO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
AHMAD RENARDHIEN, S.H. EDWIN YUDHI PURWANTO, S.H., M.H.
SAIFUL BROW, S.H.
Panitera Pengganti,
MAHMUD, S.H.