16/Pid.Sus-Tpk/2014/PN.Amb
Putusan PN AMBON Nomor 16/Pid.Sus-Tpk/2014/PN.Amb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs. HAMIS MAHU
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Drs. HAMIS MAHU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair ; 3. Menyatakan Terdakwa Drs. HAMIS MAHU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Korupsi secara bersama-sama“ ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menyatakan alat bukti surat dan barang bukti berupa : 1) 1 (satu) bendel salinan Keputusan Bupati Buru Selatan No. 67 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pada Dinas Sosial Kabupaten Buru selatan ; 2) 1 (satu) bendel Salinan Rincian Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Belanja Tidak Langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DINAS KESEJAHTERAAN SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI Tahun Anggaran 2012 (sesudah perubahan) ; 3) 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor : 01.a Tahun 2012 Tentang Penunjukan dan Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Barang atas Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana APBD KABUPATEN BURU SELATAN TA. 2012 tanggal 05 Januari 2012 ; 4) 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kontrak No. 04/KONTRAK/FSK/DINSOS-BS/X/2012 tanggal 27 Oktober untuk Pekerjaan Pembangunan Perumahan komunitas Adat terpencil ; 5) 1 (satu) bendel salinan Berita Acara Pencairan 100% (Proses Verbal) Belanja modal Jasa Konsultan pengawasan ; 6) 1 (satu) lembar salinan Kuitansi pengembalian Belanja Modal Jasa konsultan Pengawas ke kas negara. 1 (satu) bendel salinan Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor : 821.23/01/KEP/2012 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon III di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan tanggal 27 Januari 2012 ; 7) 1 (satu) bendel Berita Acara Pembayaran Uang Muka Pembangunan perumahan Komunitas Adat terpencil tanggal 31 Oktober 2012 ; 8) 1 (satu) bendel Berita Acara Pembayaran 65% Pekerjaan Pembangunan Perumahan Komunitas Adat Terpencil No. 04/BAP/FSK/DINSOS-BS/XII/2012 tanggal 12 Desember 2012 ; 9) 1 (satu) bendel Berita Acara Pembayaran Retensi Pekerjaan Pembangunan Perumahan komunitas Adat Terpencil No. 04/BA.RETENSI/DINSOS-BS/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 ; 10) 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Uang Muka sebesar Rp. 376.312.000,- (Tiga ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) ; 11) 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Pekerjaan 65% sebesar Rp.815.343.750,- (Delapan ratus Lima belas juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ; 12) 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Retensi 5% sebesar Rp. 62.718.750,- (Enam Puluh Dua Juta tuhuh ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ; 13) 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) No. 43/SPP-LS /XII/2012 tgl 30 Oktober 2012 ; 14) 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) No. 48/SPP-LS /XII/2012 tgl 10 Desember 2012 ; 15) 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) No. 49/SPP-LS /XII/2012 tgl 10 Desember 2012 ; 16) 1 (satu) lembar salinan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) No. 765/SP2D/LS/2012 tanggal 02 November 2012 senilai Rp. 376.312.500. 17) 1 (satu) lembar salinan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) No.1263/SP2D/LS/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk 65% senilai Rp.815.343.750 ; 18) (satu) lembar salinan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) No.1264/SP2D/LS/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk 5% senilai Rp.62.718.750 ; 19) 1 (satu) bendel salinan Keputusan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 460/13/III/2012 Tanggal 08 Maret tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2012 ; 20) Cetakan Mutasi Rekening BPDM Nomor rekening 2001357453 an. CV. SAMALAGI PERKASA dengan Direktur Idris Mukadar ; 21) Uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar dan pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 300 (tiga ratus) lembar ; 22) Uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 200 (dua ratus) lembar dan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh Ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar ; Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti pada perkara lain ; 7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 16/Pid.Sus-Tpk/2014/PN.Amb.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang mengadili perkara-perkara Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Drs. HAMIS MAHU
Tempat lahir : Siwar (Ambalau)
Umur / Tanggal lahir : 49 Tahun / 05 Juni 1964
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Elfule Kecamatan Namrole Kabupaten Buru Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS
Terdakwa ditahan di Rutan Namlea oleh :
Penyidik sejak tanggal 28 Maret 2014 s/d tanggal 16 April 2014 ;
Pengalihan Penahanan dari Rutan Namlea ke Penahanan Kota oleh Penyidik sejak tanggal 08 April 2014 s/d tanggal 16 April 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 April 2014 s/d tanggal 25 Mei 2014 ;
Perpanjangan penahanan Kota oleh Kepala Kejaksaan Negeri Namlea sejak tanggal 19 Mei 2014 s/d tanggal 07 Juni 2014 ;
Perpanjangan Penahanan Kota oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 08 Juni 2014 s/d tanggal 07 Juli 2014 ;
Perpanjangan Penahanan Kota oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 25 Juni 2014 s/d tanggal 24 Juli 2014 ;
Perpanjangan Penahanan Kota oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 25 Juli 2014 s/d tanggal 22 September 2014 ;
Perpanjangan Penahanan Kesatu oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 23 September 2014 s/d tanggal 22 Oktober 2014 ;
Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 23 Oktober 2014 s/d tanggal 21 November 2014 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah didampingi oleh Penasehat Hukumnya 1. MA’AD PATTY, SH.MH. 2. HENRY LUSIKOOY, SH. 3. RUSLAN ABD A. TUHULELE, SH. Ketiganya adalah Advokat dan Konsultan Hukum Ma’ad Patty, SH.MH. dan REKAN yang beralamat di Jalan Pendidikan Gunung Malintang Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 02/SK-Pid/11/MP/2014 tanggal 2 Juli 2014 yang telah didaftarakan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon No. Register : 322/2014 tanggal 03 Juli 2014 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 25 Juli 2014 Nomor : 16/Pid.Sus-Tpk/2014/PN.Amb. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon tanggal 25 Juli 2014 Nomor : 16/Pid.Sus-Tpk/2014/PN.Amb. tentang Penetapan Hari Sidang ;
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa Drs. HAMIS MAHU beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 24 September 2014 yang pada pkokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Drs. Hamis Mahu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Korupsi”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang R.I. Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. Hamis Mahu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah supaya terdakwa ditahan ;
Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel salinan Keputusan Bupati Buru Selatan No. 67 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pada Dinas Sosial Kabupaten Buru selatan.
1 (satu) bendel Salinan Rincian Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Belanja Tidak Langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DINAS KESEJAHTERAAN SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI Tahun Anggaran 2012 (sesudah perubahan).
1 (satu) bendel Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor : 01.a Tahun 2012 Tentang Penunjukan dan Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Barang atas Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana APBD KABUPATEN BURU SELATAN TA. 2012 tanggal 05 Januari 2012.
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kontrak No. 04/KONTRAK/FSK/DINSOS-BS/X/2012 tanggal 27 Oktober untuk Pekerjaan Pembangunan Perumahan komunitas Adat terpencil.
1 (satu) bendel salinan Berita Acara Pencairan 100% (Proses Verbal) Belanja modal Jasa Konsultan pengawasan.
1 (satu) lembar salinan Kuitansi pengembalian Belanja Modal Jasa konsultan Pengawas ke kas negara. 1 (satu) bendel salinan Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor : 821.23/01/KEP/2012 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon III di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan tanggal 27 Januari 2012
1 (satu) bendel Berita Acara Pembayaran Uang Muka Pembangunan perumahan Komunitas Adat terpencil tanggal 31 Oktober 2012
1 (satu) bendel Berita Acara Pembayaran 65% Pekerjaan Pembangunan Perumahan Komunitas Adat Terpencil No. 04/BAP/FSK/DINSOS-BS/XII/2012 tanggal 12 Desember 2012
1 (satu) bendel Berita Acara Pembayaran Retensi Pekerjaan Pembangunan Perumahan komunitas Adat Terpencil No. 04/BA.RETENSI/DINSOS-BS/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012.
1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Uang Muka sebesar Rp. 376.312.000,- (Tiga ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah).
1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Pekerjaan 65% sebesar Rp.815.343.750,- (Delapan ratus Lima belas juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Retensi 5% sebesar Rp. 62.718.750,- (Enam Puluh Dua Juta tuhuh ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) No. 43/SPP-LS /XII/2012 tgl 30 Oktober 2012..
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) No. 48/SPP-LS /XII/2012 tgl 10 Desember 2012.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) No. 49/SPP-LS /XII/2012 tgl 10 Desember 2012.
1 (satu) lembar salinan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) No. 765/SP2D/LS/2012 tanggal 02 November 2012 senilai Rp. 376.312.500.
1 (satu) lembar salinan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) No.1263/SP2D/LS/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk 65% senilai Rp.815.343.750.
(satu) lembar salinan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) No.1264/SP2D/LS/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk 5% senilai Rp.62.718.750.
1 (satu) bendel salinan Keputusan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 460/13/III/2012 Tanggal 08 Maret tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2012.
Cetakan Mutasi Rekening BPDM Nomor rekening 2001357453 an. CV. SAMALAGI PERKASA dengan Direktur Idris Mukadar.
Uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar dan pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 300 (tiga ratus) lembar.
Uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 200 (dua ratus) lembar dan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh Ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar.
Digunakan sebagai barang bukti pada perkara lain ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis pada tanggal 08 Oktober 2014 dibacakan pada tanggal 15 Oktober 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menerima pembelaan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa ;
Menyatakan Terdakwa Drs. HAMIS MAHU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair dan subsidair ;
Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair dan subsidair ( Vrijspraak) ;
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum di dalam repliknya secara lisan dipersidangan menyatakan tetap pada tuntutannya sedangkan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa di dalam dupliknya secara lisan pula dipersidangan menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 25 Maret 2014 Nomor : REG. PERK : PDS – 04/Namlea/Fd.1/05/2014 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa Drs. HAMIS MAHU Selaku Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buru Selatan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor :821.22/01/KEP/2012 tanggal 20 April 2012. Pada waktu antara tanggal 27 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 25 Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2012, di kantor Dinas Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buru Selatan atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan negeri Ambon, secara bersama-sama dengan Ir. ABDULRACHIM MARASABESSY (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) dan IDRIS MUKADAR (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2012 Dinas Sosial tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buru Selatan melaksanakan Kegiatan pembangunan Rumah Komunitas Adat Terpencil, sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No: 04/SPMK/FSK/DINSOS-BS/X/2012 tanggal 27 Oktober 2012 sampai berakhir 25 Desember 2012 (60 hari masa kerja) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Buru Selatan Tahun 2012 yang sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2012 dengan Nomor: 1.13.01.15.08.5.2 dengan Program Pembangunan Perumahan KAT 60 Unit dengan nilai sebesar Rp. 1.260.000.000 (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) ;
Bahwa setelah melalui proses pelelangan, berdasarkan Surat Pengumuman Pemenang Lelang No: 67.2/PENG.PEM/PAN-LLG/DINSOS-BS/X/2012 tanggal 19 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh saksi Umar Rada selaku Ketua Panitia Lelang, menetapkan CV. Samalagi Perkasa dengan Direktur saksi Idris Mukadar untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Perumahan Komunitas Adat Terpencil TA. 2012 dengan harga penawaran Rp. 1.254.375.000 (Satu milyar dua ratus lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa atas dasar penetapan pemenang lelang tersebut, kemudian dibuat Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No. 04/KONTRAK/FSK/DINSOS-BS/X/2012 tanggal 27 Oktober 2012 dan diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 04/SPMK/FSK/DINSOS-BS/X/2012 tanggal 27 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh saksi Ir. Abdulrachim Marasabessy selaku PPK/PPTK dan saksi Idris Mukadar selaku rekanan/kontraktor dan diketahui oleh terdakwa Drs. HAMIS MAHU selaku Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi ;
Bahwa spesifikasi pekerjaan yang terdapat di dalam kontrak yang seharusnya dikerjakan dan diselesaikan oleh saksi Idris Mukadar selaku kontraktor adalah melaksanakan pembangunan Perumahan Komunitas Adat Terpencil sebanyak 60 (enam puluh) buah yang tersebar di tiga lokasi yaitu Fatsinan (15), Waemasi (15) dan Oki Baru (30), dengan item-item pekerjaan adalah sebagai berikut :
| No | Jenis Pekerjaan | Jumlah Harga (Rp) |
| 1 | Pekerjaan Persiapan | 450.000, 00 |
| 2 | Pekerjaan Tanah Pondasi dan Beton | 1.904.380,60 |
| 3 | Pekerjaan Kayu | 8.056.461,95 |
| 4 | Pekerjaan Pengatapan | 6.490.183,64 |
| 5 | Pekerjaan Pengecatan | 593.960,08 |
| 6 | Pekerjaan Penggantung dan Pengunci | 1.010.700,00 |
| 7 | Pekerjaan Lain-lain | 500.000 |
| a | Jumlah Total | 19.005.686,27 |
| b | PPn | 1.900.568,63 |
| Jumlah Total A + B | 20.906.254,89 | |
| Jumlah total 60 unit | 1.254.375.293,49 | |
| Jumlah Dibulatkan | 1.254.375.000,00 |
Bahwa untuk proyek Pembangunan Rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT) telah dilaksanakan pencairan sebesar 100% melalui 3 tahap yaitu pembayaran uang muka 30% kemudian tahap kedua 65% dan retensi 5% dan diterima oleh rekanan melalui Rekening CV. SAMALAGI PERKASA No. 2001357453 Bank Pembangunan Daerah Maluku, yaitu;
Pada pencairan tahap pertama sebesar 30% SPM dibuat tanggal 30 Oktober 2012, SP2D diterbitkan tanggal 02 November 2012 sebesar Rp. 376.315.500 (tiga ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus lima belas ribu lima ratus rupiah) dan untuk PPN dan PPH berjumlah Rp. 41.052.272 (empat puluh satu juta lima puluh dua ribu rupiah dua ratus tujuh puluh dua rupiah), sehingga dana yang diterima oleh kontraktor sebesar Rp. 335.260.228 (tiga ratus tiga puluh lima juta dau ratus enam puluh ribu dua ratus dua puluh delapan) ;
Pada tahap kedua sebesar 65% SPM dibuat tanggal 10 Desember 2012, sedangkan SP2D dibuat tanggal 18 Desember 2012 sebesar Rp. 815.343.750 (delapan ratus lima belas juta tiga ratus empat puluh tida ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan untuk PPN dan PPH berjumlah Rp. 89.946.591 (delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus empat puluh enam ribu lima ratus Sembilan puluh satu rupiah), sehingga dana yang diterima kontraktor sebesar Rp. 726.397.259 (tujuh ratus dua puluh enam juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh sembila rupiah) ;
Kemudian untuk retensi sebesar 5% SPM dibuat tanggal 10 Desember 2012, sedangkan SP2D dibuat tanggal 18 Desember 2012 sebesar Rp. 62.718.750 (enam puluh dua juta tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluh) dan untuk PPN dan PPh berjumlah Rp. 6.842.046 (enam juta delapan ratus empat puluh dua ribu empat puluh enam rupiah) sehingga dana yang diterima kontraktor Rp. 55.876.704 (lima puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus empat rupiah) ;
Bahwa IDRIS MUKADAR hingga selesainya masa kerja (60 hari kalender) pada tanggal 25 Desember 2012 belum melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak yaitu membangun 60 (enam puluh) buah Rumah KAT yang tersebar di tiga lokasi yaitu Fatsinan, Waemasi dan Oki Baru ;
Bahwa walaupun belum menyelesaikan pekerjaan saksi Idris Mukadar selaku kontraktor telah membuat Laporan Kemajuan Pekerjaan Fiktif yang menyatakan bahwa pekerjaan di Lapangan telah selesai dilaksanakan 100% yang kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana Pekerjaan pembangunan rumah KAT pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi ;
Bahwa atas dasar laporan kemajuan pekerjaan fiktif tersebut kemudian saksi Idris Mukadar meminta tolong kepada saksi Ir. Abdulrachim Marasabessy selaku PPK/PPTK agar menandatangani Laporan Kemajuan Pekerjaan tersebut, dengan alasan bahwa uang yang nantinya dicairkan akan digunakan untuk membayar bahan-bahan pekerjaan (kayu) ;
Bahwa saksi Abdul Rachim Marasabessy selaku PPK/PPTK dalam proyek pembangunan Komunitas Adat Terpencil Tahun Anggaran 2012 mengetahui bahwa pekerjaan belum selesai dilaksanakan oleh rekanan/kontraktor pada bulan Desember 2012 tetapi terdakwa kemudian tetap menandatangani Laporan Kemajuan Pekerjaan Fiktif yang tidak sesuai dengan kemajuan pekerjaan di lapangan ;
Bahwa setelah saksi Ir. Abdulrachim Marasabessy menandatangani Laporan Kemajuan Pekerjaan tersebut kemudian saksi Ir. Abdulrachim Marasabessy menghadap kepada terdakwa Drs. HAMIS MAHU selaku Kepala Dinas dan melaporkan bahwa saksi selaku PPTK telah menandatangani Laporan Kemajuan Pekerjaan dikarenakan uang pencairan akan digunakan kontraktor untuk membayar kayu ;
Bahwa berdasarkan Laporan kemajuan fiktif tersebut pada bulan Desember 2012 saksi Idris Mukadar mengajukan pembayaran pekerjaan kepada terdakwa Drs. HAMIS MAHU selaku Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui saksi Ir. ABDULRACHIM MARASABESSY selaku PPTK tanpa adanya bukti dokumentasi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya SPM No. 48/SPP-LS/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 dan SPM No. 49/SPP-LS/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 yang diajukan kepada kepala BPKAD, dan kemudian terbitlah SP2D sebesar Rp. 726.397.259 dan Rp. 55.876.704 kepada CV. SAMALAGI PERKASA Nomor Rekening 2001357453 BPDM Cabang Namrole ;
Bahwa sesuai dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006 pasal 205 ayat (3) huruf (n) dimana setiap pengajuan dokumen SPP-LS harus dilengkapi oleh foto dokumentasi pekerjaan ;
Bahwa dikarenakan belum selesainya pekerjaan pembangunan rumah KAT tersebut, saksi Idris Mukadar tidak melampirkan foto dokumentasi pekerjaan sebagai salah satu syarat kelengkapan untuk diterbitkan SPP-LS (dokumen pencairan) ;
Bahwa terdakwa Drs. Hamis Mahu selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Anggaran pada Dinas Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi Kab. Buru Selatan mengetahui jika syarat kelengkapan pembayaran berupa foto dokumentasi pekerjaan di lapangan tidak dilampirkan oleh kontraktor saksi Idris Mukadar namun demikian KPA/PA terdakwa Drs. Hamis Mahu tetap menyetujui pembayaran atas pekerjaan pembangunan Rumah KAT dengan menerbitkan SPM, perbuatan terdakwa bertentangan dengan :
Undang-Undang No.1 Tahun 2004 Pasal 18 ayat (3) menyatakan : “Pejabat yang menanda tangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunan surat bukti dimaksud” ;
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 21 ayat (1) yang menyebutkan bahwa: ”Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima” ;
Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Daerah pasal 61 menyatakan “ Setiap Pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih” ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 yang telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 Tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan Daerah Pasal 132 ayat (1) menyatakan : Pengeluaran belanja atas APBD harus didukung bukti yang lengkap dan sah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 yang telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 Tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan Daerah Pasal 11 ayat (3a) mengenai tugas dan kewengan KPA ;
Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Volume Pekerjaan Fisik dan Perhitungan Selisih Anggaran Biaya dalam Pekerjaan Pembangunan Rumah KAT TA. 2012 pada Dinas Sosial Nakertrans Kab. Buru Selatan Nomor : 600/80/DPU-KB/V/2014 tanggal 05 Mei 2014 oleh tim ahli PU pada pekerjaan kontraktor ditemukan bahwa :
Pekerjaan Persiapan
Pada pekerjaan persiapan sudah terealisasi sepenuhnya ;
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Beton
Pada Pekerjaan tersebut dari 5 item pekerjaan kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan oleh rekanan baru 60% dikarenakan terdapat rumah yang belum terdapat pondasi, rabat beton, timbunan tanah kembali dan timbunan peninggian lantai ;
Pekerjaan Kayu
Pada Pekerjaan kayu untuk tiang kayu, balok bawah, balok atas dan dinding sudah diselesaikan kontraktor. Untuk pekerjaan Daun Pintu sesuai dengan RAB terdapat 4 pintu yaitu pintu utama, belakang dan 2 (dua) buah pintu kamar, sementara terealisasi di lapangan hanya pintu utama dan belakang.
Pekerjaan Pengatapan
Pada pekerjaan Pengatapan terdapat 2 rumah yang belum dikerjakan baik berupa kuda-kuda, gording kayu, penutup atap zenk, bubungan atap zenk (lokasi waemasin). Untuk pekerjaan lisplank atap terdapat kelebihan volume yaitu seharusnya 372 m sedangkan realisasi dilapangan 426m ;
Pekerjaan Pengecatan
Pada pekerjaan pengecatan tidak seluruhnya dikerjakan oleh rekanan/kontraktor, hanya terealisasi 40% ;
Pekerjaan Penggantung dan Pengunci
Pada Pekerjaan penggantung berupa kunci pintu, grendel jendela, kait angin, grendel pintu tidak teralisasi sama sekali. Untuk engsel pintu terealisasi 50% dikarenakan pada masing-masing rumah KAT pintu hanya terpasang 2 (dua) buah ;
Pekerjaan Lain-Lain
Pada pembersihan akhir terealisasi di lapangan adalah 70% ;
Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Volume Pekerjaan Fisik dan Perhitungan Selisih Anggaran Biaya dalam Pekerjaan Pembangunan Rumah KAT TA. 2012 pada Dinas Sosial Nakertrans Kab. Buru Selatan tanggal 05 Mei 2014 oleh tim ahli PU, rekanan/kontraktor tidak menyelesaikan keseluruhan pekerjaan Pembangunan Rumah KAT yaitu terdapat pengurangan-pengurangan item pekerjaan yang tidak sesuai dalam kontrak dan terdapat 2 (dua) bangunan rumah KAT yang tidak diselesaikan (tidak terdapat pekerjaan pengatapan) ;
Bahwa realisasi pekerjaan rekanan di lapangan sesuai dengan hasil pemeriksaan ahli adalah sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pekerjaan oleh ahli telah dihitung nilai pekerjaan di lapangan adalah sebesar Rp. 967.060.421,00. (Sembilan ratus enam puluh tujuh juta enam puluh ribu empat ratus dua puluh satu rupiah) ;
Bahwa rekanan/kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan Rumah KAT sebagaiman di dalam kontrak dan pembayaran yang telah diterima oleh rekanan/kontraktor sebesar Rp. 1.117.533.091,00 (satu milyar seratus tujuh belas juta lima ratus tiga puluh tiga sembilan satu rupiah) dan dari dana pembayaran yang diterima kontraktor terdapat selisih pembayaran terhadap pekerjaan kontraktor yaitu :
SP2D No. 765/SP2D/LS/2012 tanggal 02 November 2012
SP2D No. 1263/SP2D/LS/2012 tanggal 18 Desember 2012
SP2D No. 1264/SP2D/LS/2012 tanggal 18 Desember 2012
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Drs. HAMIS MAHU telah memperkaya orang lain dalam hal ini IDRIS MUKADAR selaku Direktur CV SAMALAGI PERKASA dan berdasarkan perhitungan penyidik telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 150.472.670,00 (seratus lima puluh juta empat ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh), atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut ;
| No | Jenis Pekerjaan | RENCANA ANGGARAN (dalam Kontrak) | REALISASI ANGGARAN (di lapangan) |
| I | Pekerjaan persiapan | 27.000.000,00 | 27.000.000,00 |
| II | Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Beton | 114.262.836,00 | 67.752.393,60 |
| III | Pekerjaan kayu | 483.387.717,00 | 444.004.102,84 |
| IV | Pekerjaan Pengatapan | 389.411.018,40 | 384.579.928,96 |
| V | Pekerjaan Pengecatan | 35.637.604,50 | 14.849.996,25 |
| VI | Pekerjaan Penggantung dan Pengunci | 60.642.000,00 | 8.874.000,00 |
| VII | Pekerjaan Lain-Lain | 30.000.000,00 | 20.000.000,00 |
| 967.060.421,65 |
| 1. | Jumlah Pengeluaran yang telah dibayar untuk pengerjaan pembangunan Rumah KAT yang telah diterima rekanan adalah: | Rp. 335.260.228,00 Rp. 726.396.159,00 Rp. 55.876.704,00 |
| Jumlah Pengeluaran yang telah dibayar (a) | Rp. 1.117.533.091,00 | |
| 2. | Nilai realisasi fisik pekerjaan kegiatan pembangunan Rumah KAT TA. 2012 sesuai perhitungan ahli | Rp. 967.060.421,00 |
| Jumlah Nilai Realisasi Fisik Pekerjaan (b) | Rp. 967.060.421,00 | |
| Jumlah Kerugian Negara (a) – (b) | Rp. 150.472.670,00 |
------ Perbuatan Terdakwa Drs. Hamis Mahu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo. pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
SUBSIDIAIR:
Bahwa ia terdakwa Drs. Hamis Mahu Selaku Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buru Selatan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor :821.22/01/KEP/2012 tanggal 20 April 2012. Pada waktu antara tanggal 27 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 25 Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2012, di kantor Dinas Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buru Selatan atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan negeri Ambon, secara bersama-sama dengan Ir. ABDULRACHIM MARASABESSY (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) dan IDRIS MUKADAR (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa selaku Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buru Selatan yang diangkat berdasar Surat keputusan Bupati Buru Selatan Nomor : 821.22/01/KEP/2012 tanggal 20 April 2012 adalah sebagai Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi sesuai pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tentang Perbendaharaan Negara ;
Bahwa kewenangan terdakwa selaku Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah;
Pasal 6 ayat (2) :
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja.
Mengawasi pelaksanaan anggaran ;
Pasal 18 ayat (2) :
Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih ;
Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa ;
Memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD ;
Bahwa pada Tahun 2012 Dinas Sosial tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buru Selatan melaksanakan Kegiatan pembangunan Rumah Komunitas Adat Terpencil, sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No: 04/SPMK/FSK/DINSOS-BS/X/2012 tanggal 27 Oktober 2012 sampai berakhir 25 Desember 2012 (60 hari masa kerja) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Buru Selatan Tahun 2012 yang sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2012 dengan Nomor: 1.13.01.15.08.5.2 dengan Program Pembangunan Perumahan KAT 60 Unit dengan nilai sebesar Rp. 1.260.000.000 (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) ;
Bahwa dengan jabatan dan kewenangannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran terdakwa telah mengadakan perjanjian pelaksanaan pekerjaan dengan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No. 04/KONTRAK/FSK/DINSOS-BS/X/2012 tanggal 27 Oktober 2012 dan diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 04/SPMK/FSK/DINSOS-BS/X/2012 tanggal 27 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh saksi Ir. Abdulrachim Marasabessy selaku PPK/PPTK dan saksi Idris Mukadar selaku rekanan/kontraktor dan diketahui oleh terdakwa Drs. HAMIS MAHU selaku Kepala Dinas Sosial Nakertrans ;
Bahwa sesuai dengan Keputusan Bupati Buru Selatan No. 01.a Tahun 2012 Tentang Penunjukan dan Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, bendahara Pengeluaran dan Bendahara Barang atas Kegiatan yang dibiayai dari dana Angagran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) Kabupaten Buru Selatan TA. 2012 disebutkan tentang hal-hal yang menjadi tanggung jawab dan kewajiban terdakwa Drs. Hamis Mahu selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi :
Menyusun perencanaan pengadaan barang dan jasa ;
Mengusulkan dan menetapkan petugas-petugas pelaksana kegiatan ;
Menandatanggani surat-surat yang berkaitan dengan peroses kegiatan ;
Memberikan pembinaan bagi petugas yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku ;
Memonitoring pelaksanaan kegiatan bagi petugas yang ditunjuk ;
Menandatanggani hal-hal yang berkaitan dengan teknis pekerjaan sesuai dengan tahapan pelaksanaan kegiatan yang dilaporkan oleh PPTK ;
Menandatanggani hal-hal yang berkaitan dengan pencairan keuangan sesuai dengan tahapan pelaksanaan kegiatan yang dilaporkan oleh PPK yang diajukan oleh pihak bendahara ;
Bahwa spesifikasi pekerjaan yang terdapat di dalam kontrak yang seharusnya dikerjakan dan diselesaikan oleh saksi Idris Mukadar selaku kontraktor adalah melaksanakan pembangunan Perumahan Komunitas Adat Terpencil sebanyak 60 (enam puluh) buah yang tersebar di tiga lokasi yaitu Fatsinan (15), Waemasi (15) dan Oki Baru (30), dengan item-item pekerjaan adalah sebagai berikut :
Bahwa untuk proyek Pembangunan Rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT) telah dilaksanakan pencairan sebesar 100% melalui 3 tahap yaitu pembayaran uang muka 30% kemudian tahap kedua 65% dan retensi 5% dan diterima oleh rekanan melalui Rekening CV. SAMALAGI PERKASA No. 2001357453 Bank Pembangunan Daerah Maluku, yaitu;
| No | Jenis Pekerjaan | Jumlah Harga (Rp) |
| 1 | Pekerjaan Persiapan | 450.000, 00 |
| 2 | Pekerjaan Tanah Pondasi dan Beton | 1.904.380,60 |
| 3 | Pekerjaan Kayu | 8.056.461,95 |
| 4 | Pekerjaan Pengatapan | 6.490.183,64 |
| 5 | Pekerjaan Pengecatan | 593.960,08 |
| 6 | Pekerjaan Penggantung dan Pengunci | 1.010.700,00 |
| 7 | Pekerjaan Lain-lain | 500.000 |
| a | Jumlah Total | 19.005.686,27 |
| b | PPn | 1.900.568,63 |
| Jumlah Total A + B | 20.906.254,89 | |
| Jumlah total 60 unit | 1.254.375.293,49 | |
| Jumlah Dibulatkan | 1254.375.000,00 |
Pada pencairan tahap pertama sebesar 30% SPM dibuat tanggal 30 Oktober 2012, SP2D diterbitkan tanggal 02 November 2012 sebesar Rp. 376.315.500 (tiga ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus lima belas ribu lima ratus rupiah) dan untuk PPN dan PPH berjumlah Rp. 41.052.272 (empat puluh satu juta lima puluh dua ribu rupiah dua ratus tujuh puluh dua rupiah), sehingga dana yang diterima oleh kontraktor sebesar Rp. 335.260.228 (tiga ratus tiga puluh lima juta dau ratus enam puluh ribu dua ratus dua puluh delapan) ;
Pada tahap kedua sebesar 65% SPM dibuat tanggal 10 Desember 2012, sedangkan SP2D dibuat tanggal 18 Desemebr 2012 sebesar Rp. 815.343.750 (delapan ratus lima belas juta tiga ratus empat puluh tida ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan untuk PPN dan PPH berjumlah Rp. 89.946.591 (delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus empat puluh enam ribu lima ratus Sembilan puluh satu rupiah), sehingga dana yang diterima kontraktor sebesar Rp. 726.397.259 (tujuh ratus dua puluh enam juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh sembila rupiah) ;
Kemudian untuk retensi sebesar 5% SPM dibuat tanggal 10 Desember 2012, sedangkan SP2D dibuat tanggal 18 Desember 2012 sebesar Rp. 62.718.750 (enam puluh dua juta tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluh) dan untuk PPN dan PPh berjumlah Rp. 6.842.046 (enam juta delapan ratus empat puluh dua ribu empat puluh enam rupiah) sehingga dana yang diterima kontraktor Rp. 55.876.704 (lima puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus empat rupiah) ;
Bahwa saksi Idris Mukadar hingga selesainya masa kerja (60 hari kalender) pada tanggal 25 Desember 2012 belum melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak yaitu membangun 60 (enam puluh) buah Rumah KAT yang tersebar di tiga lokasi yaitu Fatsinan, Waemasi dan Oki Baru ;
Bahwa walaupun belum menyelesaikan pekerjaan saksi Idris Mukadar selaku kontraktor telah membuat Laporan Kemajuan Pekerjaan Fiktif yang menyatakan bahwa pekerjaan di Lapangan telah selesai dilaksanakan 100% yang kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana Pekerjaan pembangunan rumah KAT pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi ;
Bahwa atas dasar laporan kemajuan pekerjaan fiktif tersebut kemudian saksi Idris Mukadar meminta tolong kepada saksi Ir. Abdulrachim Marasabessy selaku PPK/PPTK agar menandatangani Laporan Kemajuan Pekerjaan tersebut, dengan alasan bahwa uang yang nantinya dicairkan akan digunakan untuk membayar bahan-bahan pekerjaan (kayu) ;
Bahwa setelah saksi Ir. Abdulrachim Marasabessy menandatangani Laporan Kemajuan Pekerjaan tersebut kemudian saksi Ir. Abdulrachim Marasabessy menghadap kepada terdakwa Drs. HAMIS MAHU selaku Kepala Dinas dan melaporkan bahwa saksi selaku PPTK telah menandatangani Laporan Kemajuan Pekerjaan dikarenakan uang pencairan akan digunakan kontraktor untuk membayar kayu ;
Bahwa berdasarkan Laporan kemajuan fiktif tersebut pada bulan Desember 2012 saksi Idris Mukadar mengajukan pembayaran pekerjaan kepada terdakwa Drs. HAMIS MAHU selaku Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui saksi Ir. ABDULRACHIM MARASABESSY selaku PPTK tanpa adanya bukti dokumentasi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya SPM No. 48/SPP-LS/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 dan SPM No. 49/SPP-LS/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 yang diajukan kepada kepala BPKAD, dan kemudian terbitlah SP2D sebesar Rp. 726.397.259 dan Rp. 55.876.704 kepada CV. SAMALAGI PERKASA Nomor Rekening 2001357453 BPDM Cabang Namrole ;
Bahwa sesuai dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006 pasal 205 ayat (3) huruf (n) dimana setiap pengajuan dokumen SPP-LS harus dilengkapi oleh foto dokumentasi pekerjaan ;
Bahwa dikarenakan belum selesainya pekerjaan pembangunan rumah KAT tersebut, saksi Idris Mukadar tidak melampirkan foto dokumentasi pekerjaan sebagai salah satu syarat kelengkapan untuk diterbitkan SPP-LS (dokumen pencairan) ;
-Bahwa terdakwa Drs. Hamis Mahu selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Anggaran pada Dinas Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi Kab. Buru Selatan mengetahui jika syarat kelengkapan pembayaran berupa foto dokumentasi pekerjaan di lapangan tidak dilampirkan oleh kontraktor saksi Idris Mukadar namun demikian KPA/PA terdakwa Drs. Hamis Mahu tetap menyetujui pembayaran atas pekerjaan pembangunan Rumah KAT dengan menerbitkan SPM ;
Bahwa terdakwa selaku Kuasa pengguna Anggaran (KPA) yang mengadakan perjanjian kontrak dengan CV. SAMALAGI PERKASA seharusnya terdakwa memeriksa dan menguji kebenaran materil baik fisik, surat-surat bukti dan dokumen yang menyangkut bukti pembayaran kepada pihak ketiga (penagih) serta ikatan perjanjian, memeriksa dokumen dan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran dalam pelaksanaan pekerjaan agar dilaksanakan sesuai dengan kontrak pembangunan rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT) oleh IDRIS MUKADAR tetapi terdakwa tidak meneliti dan terdakwa menandatangani Surat Perintah Membayar Langsung Barang dan Jasa (SPM – LS Barang dan Jasa) No. 48/SPP-LS/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 dan SPM No. 49/SPP-LS/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 sebesar Rp. 726.397.259 dan Rp. 55.876.704 kepada CV. SAMALAGI PERKASA padahal saat itu pekerjaan tersebut belum dilaksanakan oleh IDRIS MUKADAR dan sampai saat ini pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan dan ditemukan banyak kekurangan pekerjaan ;
Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan :
Undang-Undang No.1 Tahun 2004 Pasal 18 ayat (3) menyatakan : “Pejabat yang menanda tangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunan surat bukti dimaksud ” ;
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 21 ayat (1) yang menyebutkan bahwa: ”Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan / atau jasa diterima ” ;
Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Daerah pasal 61 menyatakan “ Setiap Pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih” ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 yang telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 Tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan Daerah Pasal 132 ayat (1) menyatakan : Pengeluaran belanja atas APBD harus didukung bukti yang lengkap dan sah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 yang telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 Tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan Daerah Pasal 11 ayat (3a) mengenai tugas dan kewengan KPA ;
Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Volume Pekerjaan Fisik dan Perhitungan Selisih Anggaran Biaya dalam Pekerjaan Pembangunan Rumah KAT TA. 2012 pada Dinas Sosial Nakertrans Kab. Buru Selatan Nomor : 600/80/DPU-KB/V/2014 tanggal 05 Mei 2014 oleh tim ahli PU pada pekerjaan kontraktor ditemukan bahwa :
Pekerjaan Persiapan
Pada pekerjaan persiapan sudah terealisasi sepenuhnya ;
Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Beton
Pada Pekerjaan tersebut dari 5 item pekerjaan kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan oleh rekanan baru 60% dikarenakan terdapat rumah yang belum terdapat pondasi, rabat beton, timbunan tanah kembali dan timbunan peninggian lantai ;
Pekerjaan Kayu
Pada Pekerjaan kayu untuk tiang kayu, balok bawah, balok atas dan dinding sudah diselesaikan kontraktor. Untuk pekerjaan Daun Pintu sesuai dengan RAB terdapat 4 pintu yaitu pintu utama, belakang dan 2 (dua) buah pintu kamar, sementara terealisasi di lapangan hanya pintu utama dan belakang ;
Pekerjaan Pengatapan
Pada pekerjaan Pengatapan terdapat 2 rumah yang belum dikerjakan baik berupa kuda-kuda, gording kayu, penutup atap zenk, bubungan atap zenk (lokasi waemasin). Untuk pekerjaan lisplank atap terdapat kelebihan volume yaitu seharusnya 372 m sedangkan realisasi dilapangan 426m ;
Pekerjaan Pengecatan
Pada pekerjaan pengecatan tidak seluruhnya dikerjakan oleh rekanan/kontraktor, hanya terealisasi 40% ;
Pekerjaan Penggantung dan Pengunci
Pada Pekerjaan penggantung berupa kunci pintu, grendel jendela, kait angin, grendel pintu tidak teralisasi sama sekali. Untuk engsel pintu terealisasi 50% dikarenakan pada masing-masing rumah KAT pintu hanya terpasang 2 (dua) buah ;
Pekerjaan Lain-Lain
Pada pembersihan akhir terealisasi di lapangan adalah 70% ;
Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Volume Pekerjaan Fisik dan Perhitungan Selisih Anggaran Biaya dalam Pekerjaan Pembangunan Rumah KAT TA. 2012 pada Dinas Sosial Nakertrans Kab. Buru Selatan tanggal 05 Mei 2014 oleh tim ahli PU, rekanan/kontraktor tidak menyelesaikan keseluruhan pekerjaan Pembangunan Rumah KAT yaitu terdapat pengurangan-pengurangan item pekerjaan yang tidak sesuai dalam kontrak dan terdapat 2 (dua) bangunan rumah KAT yang tidak diselesaikan (tidak terdapat pekerjaan pengatapan) ;
- Bahwa realisasi pekerjaan rekanan di lapangan sesuai dengan hasil pemeriksaan ahli adalah sebagai berikut :
| No | Jenis Pekerjaan | RENCANA ANGGARAN (dalam Kontrak) | REALISASI ANGGARAN (di lapangan) |
| I | Pekerjaan persiapan | 27.000.000,00 | 27.000.000,00 |
| II | Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Beton | 114.262.836,00 | 67.752.393,60 |
| III | Pekerjaan kayu | 483.387.717,00 | 444.004.102,84 |
| IV | Pekerjaan Pengatapan | 389.411.018,40 | 384.579.928,96 |
| V | Pekerjaan Pengecatan | 35.637.604,50 | 14.849.996,25 |
| VI | Pekerjaan Penggantung dan Pengunci | 60.642.000,00 | 8.874.000,00 |
| VII | Pekerjaan Lain-Lain | 30.000.000,00 | 20.000.000,00 |
| 967.060.421,65 |
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pekerjaan oleh ahli telah dihitung nilai pekerjaan di lapangan adalah sebesar Rp. 967.060.421,00. (Sembilan ratus enam puluh tujuh juta enam puluh ribu empat ratus dua puluh satu rupiah) ;
Bahwa rekanan/kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan Rumah KAT sebagaiman di dalam kontrak dan pembayaran yang telah diterima oleh rekanan/kontraktor sebesar Rp. 1.117.533.091,00 (satu milyar seratus tujuh belas juta lima ratus tiga puluh tiga sembilan satu rupiah) dan dari dana pembayaran yang diterima kontraktor terdapat selisih pembayaran terhadap pekerjaan kontraktor yaitu :
SP2D No. 765/SP2D/LS/2012 tanggal 02 November 2012
SP2D No. 1263/SP2D/LS/2012 tanggal 18 Desember 2012
SP2D No. 1264/SP2D/LS/2012 tanggal 18 Desember 2012
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Drs. HAMIS MAHU telah memperkaya orang lain dalam hal ini IDRIS MUKADAR selaku Direktur CV SAMALAGI PERKASA dan berdasarkan perhitungan penyidik telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 150.472.670,00 (seratus lima puluh juta empat ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh), atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut ;
| 1. | Jumlah Pengeluaran yang telah dibayar untuk pengerjaan pembangunan Rumah KAT yang telah diterima rekanan adalah: | Rp. 335.260.228,00 Rp. 726.396.159,00 Rp. 55.876.704,00 |
| Jumlah Pengeluaran yang telah dibayar (a) | Rp. 1.117.533.091,00 | |
| 2. | Nilai realisasi fisik pekerjaan kegiatan pembangunan Rumah KAT TA. 2012 sesuai perhitungan ahli | Rp. 967.060.421,00 |
| Jumlah Nilai Realisasi Fisik Pekerjaan (b) | Rp. 967.060.421,00 | |
| Jumlah Kerugian Negara (a) – (b) | Rp. 150.472.670,00 |
----- Perbuatan Terdakwa Drs. Hamis Mahu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksud dan tujuan Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang keterangannya dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
SAKSI RAJAB LETETUNI
Bahwa Saksi mengetahui diperiksa sehubungan dengan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT) Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa Jabatan saksi saat itu adalah sebagai Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja dan terkait dengan kegiatan proyek tersebut jabatan saksi adalah sebagai Sekretaris/Anggota Panitia Lelang ;
Bahwa yang menjabat sebagai Ketua Panita Lelang untuk kegiatan proyek tersebut adalah Umar Rada, sedangkan Anggota Panitia masing-masing adalah : C. Herman Waemese, SP, Hidayat Ohorela, ST dan Gregorius Y Tortet, S.Sos ;
Bahwa Setahu saksi ada 4 (empat) Rekanan yang telah mengikuti proses pelelangan tersebut, yang masing-masing adalah : 1. CV. SAMA LAGI PERKARA, dengan nilai Penawaran sebesar Rp. 1.254.375.000,- 2. CV. KARYA AMAN, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.255.412.000,- , CV. BIGALAMA, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.255.695.000,- dan CV. KERINCI KARYA, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.257.349.000,- ;
Bahwa Perusahaan yang ditetapkan sebagai Pemenang adalah CV. SAMA LAGI PERKASA, yang Direkturnya adalah IDRIS MUKADAR, dengan nilai penawaran terendah yakni sebesar Rp. 1.254.375.000,- ;
Bahwa Ketika pelaksanaan Anwezing Sdr. Abdulrachim Marasabessy sebagai PPTK saat itu tidak hadir ;
Bahwa sesuai kontrak pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut sudah harus diselesaikan selama 120 (seratus duapuluh) hari ;
Bahwa Pemenang Lelang ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2012 , Pelaksanaan kegiatan proses pelelangan dapat dikatakan selesai setelah Panitia Lelang menetapkan Pemenangnya ;
Bahwa Pemasukan dokumen penawaran dilakukan pada sekitar bulan September 2012 , Pada saat dilakukan Anwezing oleh Panitia menjelaskan tentang pelaksanaan pekerjaan proyek yang dikerjakan pada 2 (dua) lokasi yakni pada Kecamatan Namrole dan Waisama dan semua kontraktor hadir pada saat Anwezing tersebut ;
Bahwa Pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut sebagian belum selesai dikerjakan, sebagian rumah yang dibangun tersebut telah ditempati oleh masyarakat setempat ;
Bahwa dana untuk pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut diperoleh dari APBN Kabupaten Buru Selatan ;
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa method evaluasi yang digunakan adalah dengan sistim gugur dan evaluasi tersebut dimulai dari Evaluasi Administasi, Evaluasi Teknis, Evaluasi Kewajaran Harga dan dilanjutkan dengan Evaluasi kualifikasi tersebut terhadap 4 (ampat) Rekanan ;
Bahwa lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut berjauhan, namun saksi tidak tahu pasti seberapa jauhnya lokasi tersebut;
Bahwa Jasa Konsultan Perencana dan Pengawas dilakukan pada sekitar bulan September 2012 dan saat itu pemenangnya adalah CV. GRIYA HESANDE ;
Bahwa Pada saat melakukan penawaran yang mewakili CV. Griya Hesande adalah Pa Yusuf dan saat itu pa Yusuf menjelaskan bahwa Direktur CV. Griya Hesande adalah Pa Edy;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan ;
SAKSI GREGORIUS Y TORTET, S.Sos.
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT) Kab. Buru Selatan Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa Keterkaitan saksi dengan kegiatan proyek tersebut adalah sebagai Anggota Panitia Lelang ;
Bahwa Ketua Panita Lelang untuk kegiatan proyek tersebut adalah Umar Rada, sedangkan Anggota Panitia masing-masing adalah : C. Herman Waemese, SP, Hidayat Ohorela, ST dan saksi sendiri ;
Bahwa sebagai Anggota Panitia Lelang, tugas saksi adalah menyiapkan dokumen-dokumen, menyusun daftar pelelangan, menerima/ mendaftar peserta Lelang, mengikuti Aanwijzing, melakukan evaluasi tentangtg dokumen penawaran yang diajukan oleh rekanan, mengusulkan calon pemenang, mengumumkan pemenang serta mengumumkan proses pelaksanaan pelelangan melalui LPSE ;
Bahwa Setahu saksi ada 4 (empat) Rekanan yang telah mengikuti proses pelelangan tersebut, yang masing-masing adalah : 1. CV. SAMA LAGI PERKARA, dengan nilai Penawaran sebesar Rp. 1.254.375.000,- 2. CV. KARYA AMAN, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.255.412.000,- , CV. BIGALAMA, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.255.695.000,- dan CV. KERINCI KARYA, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.257.349.000,- ;
Bahwa Perusahaan yang ditetapkan sebagai Pemenang adalah CV. SAMA LAGI PERKASA, yang Direkturnya adalah IDRIS MUKADAR, dengan nilai penawaran terendah yakni sebesar Rp. 1.254.375.000,- ;
Bahwa Ketika pelaksanaan Anwezing Sdr. Abdulrachim Marasabessy sebagai PPTK saat itu tidak hadir ;
Bahwa sesuai kontrak pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut sudah harus diselesaikan selama 120 (seratus duapuluh) hari ;
Bahwa Pemenang Lelang ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2012 , Pelaksanaan kegiatan proses pelelangan dapat dikatakan selesai setelah Panitia Lelang menetapkan Pemenangnya ;
Bahwa Pada saat dilakukan Anwezing oleh Panitia menjelaskan tentang pelaksanaan pekerjaan proyek yang dikerjakan pada 2 (dua) lokasi yakni pada Kecamatan Namrole dan Waisama dan semua kontraktor hadir pada saat Anwezing tersebut ;
Bahwa dana untuk pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut diperoleh dari APBN Kabupaten Buru Selatan ;
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa method evaluasi yang digunakan adalah dengan sistim gugur dan evaluasi tersebut dimulai dari Evaluasi Administasi, Evaluasi Teknis, Evaluasi Kewajaran Harga dan dilanjutkan dengan Evaluasi kualifikasi tersebut terhadap 4 (ampat) Rekanan ;
Bahwa benar, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut berjauhan, namun saksi tidak tahu pasti seberapa jauhnya lokasi tersebut ;
Bahwa Pelengan Jasa Konsultan Perencana dan Pengawas dilakukan pada sekitar bulan September 2012 dan saat itu pemenangnya adalah CV. GRIYA HESANDE;
Bahwa Pada saat melakukan penawaran yang mewakili CV. Griya Hesande adalah Pa Yusuf dan saat itu pa Yusuf menjelaskan bahwa Direktur CV. Griya Hesande adalah Pa Edy ;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan ;
SAKSI BABA LATUWAEL
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sehubungan proyek Pembangunan Rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT) tersebut berasal dari APBD Kab. Buru Selatan Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa Kontraktor yang melaksanakan pekerjaan proyek tersebut adalah Sdr. Idris Mukadar ;
Bahwa Pekerjaan proyek tersebut dimulai pekerjaannya oleh Kontraktor pada awal tahun 2013 dan saat itu di Desa Waemase lagi musim panen yakni pada sekitar bulan Agustus Rumah KAT saat itu sudah dibangun namun hanya baru ada rangkanya saja ;
Bahwa, Benar Penyidik Kejaksaan datang saat itu belum musim panen dan baru ada 6 (enam) rumah yang dibangun namun hanya baru rangkanya saja, padahal rumah yang harus dibangun adalah sekitar 15 (lima belas) unit rumah ;
Bahwa Saksi tidak tau tepatnya saya lupa/tidak ingat lagi kapan Idris Mukadar dating membawa tukang untuk pembangunan rumah KAT, namun seingat saya Rumah KAT tersebut mulai dikerjakan 2 (dua) minggu sebelum Tim Penyidik dari Kejaksaan datang untuk memeriksa pembangunan Rumah KAT dimaksud, namun saat itu hanya baru dipasang rangka bangunannya saja ;
Bahwa sebagai Kontraktor terdakwa Sdr. Idris Mukadar kelokasi pekerjaan proyek pembangunan Rumah KAT tersebut sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama kali datang dengan membawa 10 (sepuluh) orang pekerja yakni sebelum Tim Penyidik Kejaksaan datang dan yang kedua kalinya setelah Tim Penyidik Kejaksaan datang dengan membawa 10 (sepuluh) orang pekerja juga dan yang ketiga kalinya datang dengan membawa 4(empat) pekerja ;
Bahwa Yang pertama kali datang untuk membersihkan lahan tersebut adalah terdakwa Sdr. Idris Mukadar sebagai Kontraktor dan para pekerjanya ;
Bahwa benar, Rumah yang telah saksi tempati ketika dibangun menggunakan kayu milik saksi sendiri yang dibeli dengan harga Rp 1.150.000,-/kubik ditambah dengan ongkos angkutnya sebesar Rp. 150.000,- jadi totalnya adalah sebesar Rp. 1.300.000,- dan saksi membeli kayu tersebut, karena kayu milik terdakwa Sdr. Idris Mukadar sebagai Kontraktor terlambat dibawa ke lokasi proyek ;
Bahwa selain Saksi ada orang lain yang membeli semen sendiri untuk membangun rumahnya yakni seorang warga ada yang membeli semen sebanyak 5 Sak, jadi ada sekitar 20 Sak semen yang dibeli warga untuk membangun rumahnya sendiri ;
Bahwa saat itu Rumah yang sudah ditutup atap ada sekitar 13 (tiga belas) unit, namun yang satunya ditutup oleh masyarakat dan bahannya juga sebagian berasal dari masyarakat ;
Bahwa dalam pengerjaan rumah tersebut warga/masyarakat mengerjakan bersama-sama dengan pekerja/tukang yang dipanggil oleh terdakwa sebagai Kontraktor tersebut dengan maksud agar rumahnya cepat selesai dibangun dan warga/masyarakat juga cepat menempatinya ;
Bahwa untuk 1 (satu) unit rumah hanya ada 2 (dua) buah pintu, padahal sebenarnya harus ada 4 (empat) buah pintu ;
Bahwa Sampai sekarang Rumah tersebut tidak ditutup dan jendela yang tadinya belum dibuat sampai dengan sekarang ini masih tetap belum selesai dikerjakan ;
Bahwa saksi menerima bantuan 1 (satu) unit rumah dari Dinas Sosial dan Nakertrans Kab Buru Selatan, tetapi bukan hanya saksi saja yang mendapatkan rumah tersebut, akan tetapi ada beberapa warga juga yang mendapatkan rumah tersebut yakni sekitar 14 (empat belas) orang, namun yang baru ditempati hanya 13 (tiga belas) orang karena ada 2 (dua) bangunan rumah yang belum tertutup atap ;
Bahwa Rumah KAT yang telah dibangun tersebut semuanya tidak pernah dicat oleh Kontraktor dan juga tidak pernah memberikan cat untuk mengecat rumah tersebut ;
Bahwa Saksi kayu dan semenksi membeli karena merasa bertanggung jawab sebagai Kepala Soa sehingga saksi lalu mengeluarkan uang untuk membeli semen dan kayu tersebut ;
Bahwa untuk kegiatan proyek tersebut pasirnya sudah dibawa ke lokasi pekerjaan proyek pada tahun 2012, namun bangunannya baru dikerjakan pada tahun 2013 ;
Bahwa saat itu Kontraktor dan Pihak Dinas Sosial pernah mendatangi saksi dan menanyakan tentang lahan yang akan digunakan untuk membagunan Rumah KAT tersebut ;
Bahwa lahan itu adalah milik Orang Adat, namun oleh karena tanggung jawab saksi sebagai Kepala Soa, maka saksi lalu mengumpulkan semua warga/masyarakat dan menjelaskan tentang pembangunan Rumah KAT yang akan dibangun diatas lahan tersebut ;
Bahwa semua Rumah KAT yang dibangun tersebut semuanya sama, hanya ada 1 (satu) unit rumah yang typenya tidak sama karena yang bersangkutan tanggung bahan bangunannya sendiri ;
Bahwa bahan bangunan sering terlambat didatangkan oleh terdakwa sebagai Kontraktor karena kondisi laut yang sangat bergelombang pada awal tahun 2013 sehingga keterlambatan bahan bangunan yang didatangkan hingga mencapai 2 (dua) minggu ;
Bahwa Kayu yang saksi beli untuk membangun Rumah KAT tersebut adalah sebanyak 1 ½ kubik untuk pembangunan 3 (tiga) unit rumah saat itu saksi katakan kepada pihak Kontraktor kalau tidak mampu untuk melaksanakan pekerjaan tersebut tolong diangkat bahan-bahannya dari lahan kami jangan buat kita pusing ;
Bahwa Sudah 14 (empat belas) unit Rumah yang telah dibangun dan ditutup, namun belum semuanya ditempati oleh masyarakat setempat ;
Bahwa Di desa Waemase telah dibangun Rumah KAT sebanyak 15 (lima belas) unit, namun belum semuanya ditempati oleh masyarakat karena belum didasar ;
Bahwa Kepala Dinas selaku KPA sering ke lokasi pekerjaan, namun terdakwa Sdr. Idris Mukadar sebagai Kontraktor tidak pernah datang ;
Bahwa Dari 15 (lima belas) unit Rumah yang dibangun, hanya ada 3 (tiga) unit yang belum didasar, Rumah KAT tersebut selesai dikerjakan selama 1 (satu) tahun lebih ;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya ;
SAKSI LA YANI PAPALIYA, SED.M.Si .
Bahwa Saksi sebelumnya menjabat sebagai PNS pada Kantor Gubernur Maluku dan sekarang adalah sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan pada BPKAD Kab. Buru Selatan ;
Bahwa tugas saksi sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan pada BPKAD Kab. Buru Selatan dalam bidang kami ada 2 (dua) Seksi yaitu 1. Anggaran Kas dan pembiayaan yang mempunyai tugas menerima usulan SPP/SPM baik itu Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang (GU), Tambahan Uang (TU), Belanja LS/Gaji maupun belanja pihak ketiga, yang diajukan dari Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran SKPD yang kelengkapannya telah sesuai dengan administrasi pencairan 2. Seksi Rekonsolidasi dan Ferivikasi yang mempunya tugas memeriksa/kelengkapan surat pertanggung jawaban (SPJ)/Buku Kas Umum (BKU) dengan dilengkapi bukti-bukti belanja yang terlampir dan telah disahkan oleh Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran ;
Bahwa pencairan dananya telah dicairkan 100% dan dana yang telah dicairkannya tersebut langsung masuk ke Rekening terdakwa Sdr. Idris Mukadar Direktur CV. SAMA LAGI PERKASA sebagai Kontraktor, sesuai SP2D No. 765 tanggal 02 Nopember 2012 untuk uang muka kerja 30% sebesar Rp. 376.312.500,- , SP2D No. 1263 tanggal 18 Desember 2012 untuk 65% sebesar Rp. 815.343.750,- dan SP2D No.1264 tanggal 18 Desember 2012 untuk 5% sebesar Rp. 62.718.750,- ;
Bahwa Pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut belum selesai dikerjakan, namun dananya telah dicairkan 100% ;
Bahwa Saksi tahu tentang adanya masalah proyek tersebut setelah dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan pada tahun 2013 ;
Bahwa Proses pencairan dana tersebut dilakukan per-termin, dan pencairan dana 5% dilakukan sekaligus dengan proses pencairan dana 65% karena batas waktu kegiatan proyek tersebut hamper selesai ;
Bahwa Saksi tidak melakukan verifikaai terhadap dokumen permintaan pencairan dana tersebut karena telah dilakukan oleh Dinas Sosial dan ketika saksi melakukan paraf dokumen tersebut telah lengkap ;
Bahwa Yang dilampirkan saat itu adalah SPM sebagai kelengkapan persetujuan pembayaran, Berita Acara pembayaran dan setelah semuanya dilengkapi baru dapat diproses ;
Bahwa Ketika SP2D tersebut diparaf saksi tidak tahu kalau pekerjaan proyek tersebut belum selesai dikerjakan, karena saya tidak pernah lihat tentang penyelesaian pekerjaan proyek tersebut dilapangan ;
Bahwa pencairan dana proyek tersebut dilakukan karena hampir selesai tutup tahun anggaran dan apabila tidak dicairkan, maka dananya akan hangus dan dikembalikan ke kas daerah ;
Bahwa Saksi tahu kalau pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan setelah dipriksa oleh Penyidik ;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan keberatan ;
SAKSI YOSPINA B REFWALU, A.Md.Kom.
Bahwa Saksi sebagai PNS di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Buru Selatan sejak tahun 2012 ;
Bahwa Yang ditetapkan sebagai pemenang pembangunan proyek tersebut saat itu adalah terdakwa, Sdr. Idris Mukadar yakni Direktur CV. Sama Lagi Perkasa ;
Bahwa proyek pembangunan Rumah KAT tersebut tersebar di 3 (tiga) Kecamatan yang terdapat di Kabupaten Buru Selatan, masing-masing di Dusun Petimbun 15 (lima belas) unit, Oki Baru 30 (tiga puluh) unit dan Waemase 15 (lima belas) unit ;
Bahwa Proses pencairan dana dilakukan secara bertahap yakni tahap I 30%, SPMnya dibuat pada tanggal 30 Oktober 2012 dan SP2Dnya diterbitkan pada tanggal 02 November 2012 sebesar Rp. 376.315.000,- dipotong PPN dan PPH sebesar Rp. 41.052.272, sehingga dana yang diterima oleh Kontraktor adalah sebesar Rp. 335.260.228,-, tahap II 65% SPMnya dibuat tanggal 10 Desember 2012, sedangkan SP2D dibuat pada tanggal 18 Desember 2012 sebesar Rp. 815.343.750,- dan untuk PPN dan PPH adalah sebesar Rp. 89.946,591,- sehingga dana yang diterima oleh Kontraktor adalah sebesar Rp. 726.397.259,- dan kemudian untuk Retensi 5%, SPM dibuat tanggal 10 Desember 2012, sedangkan SP2D dibuat tanggal 18 Desember 2012 sebesar Rp. 62.718.750,-dan untuk PPN dan PPH adalah sebesar Rp. 6.842.046,- sehingga dana yang diterima Kontraktor adalah sebesar Rp. 55.876.704,- ;
Bahwa Pada saat permintaan pembayaran tersebut Rekomendasi serta foto/dokumentasi tidak dilampirkan dengan dokumen yang diajukan pada saat permintaan pembayaran dana proyek tersebut saat itu Kontraktor katakan nanti akan dilengkapi, namun sampai sekarang tidak dilengkapi ;
Bahwa sebagai Bendahara saksi pernah berhubungan langsung dengan terdakwa sebagai Kepala Dinas dan juga sebagai KPA dan Sdr. Abdul Rachim Marasabessy sebagai PPTK untuk membuat permintaan pencairan dana terkait dengan pelaksanaan kegiatan proyek tersebut ;
Bahwa Untuk proses pencairan dana tersebut pihak Kontraktor harus menyerahkan Laporan Kemajuan Pekerjaan yang telah ditanda tangani oleh Konsultan, Kontraktor dan PPTK, kemudian foto/dokumentasi dan surat rekomendasi ;
Bahwa Untuk proses pencairan dana yang diajukan ke Bagian Keuangan sudah tercantum Nomor Rekening Rekanan/Kontraktor tersebut, jadi yang berhak menerima pembayaran dana proyek tersebut adalah Rekanan/Kontraktor ;
Bahwa Pada sekitar bulan Desember 2012 Kontraktor mendatangi saksi sebagai Bendahara untuk meminta pembayaran dengan membawa berita acara 65% yang sudah ditanda tangani oleh PPTK, Konsultan dan Kontraktor, namun saat itu tidak diserahkan dokumentasi oleh Kontraktor dan saksi lalu memberitahukan kepada Kontraktor bahwa administrasinya belum lengkap sehingga belum dapat diproses, akan tetapi Kontraktor saat itu mengatakan kepada saksi agar dapat diproses nanti administrasinya akan dilengkapi, sehingga saksi lalu melaporkannya kepada Kepala Dinas dan selanjutnya kepala Dinas menyatakan bahwa terkait dengan pencairan dana tersebut harus dibuat pengamanan dana untuk menjaga jangan sampai sewaktu-waktu Kontraktor tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya dan yang kena adalah Dinas Sosial kalau pekerjaan belum selesai untuk itu sebagai Bendahara saksi lalu membuat SPP dan SPM kemudian ditanda tangani oleh saksi sebagai Bendahara dan Kepala Dinas serta PPTK, kemudian saksi membuat SPM tersebut ke Bagian Keuangan yang saat itu diterima oleh Aini Soulissa lalu saat itu Aini Soulissa katakan mana rekomendasinya karena kalau tidak ada rekomendasi dananya tidak dapat dicairkan, setelah itu saksi lalu meninggalkan SPP dan SPM tersebut di Bagian Keuangan ;
Bahwa lokasi pembangunan Rumah KAT tersebut adalah di Patcina, Oki Baru dan Waemase ;
Bahwa sebagai Bendahara tugas dan tanggung jawab saksi adalah mengatur Keuangan pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buru Selatan, menyiapkan dokumen dan membuat pencairan dana pada Dinas Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buru Selatan dan membuat laporan keuangan (Buku Kas Umum, Surat Pengesahan Pertanggung jawaban Bendaharawan Pengeluaran) ;
Bahwa Menurut saksi apabila kedua persayaratan tersebut harus dilengkapi tidak boleh hanya dilengkapi salah satunya, karena kalau hanya salah satunya yang dilengkapi, dana tersebut tidak dapat dicairkan dan menunggu sampai keduanya dilengkapi ;
Bahwa, SPP dan SPM ditanda tangani oleh saksi sebagai Bendahara, terdakwa sebagai Kepala Dinas dan PPTK ;
Bahwa Yang duluan menanda tangani SPP dan SPM tersebut adalah terdakwa sebagai KPA dan PPTK baru kemudian saya sebagai Bendahara ;
Bahwa Setelah ditanda tangani saksi sebagai Bendahara yang membawanya ke Bagian Perbendaharaan yakni Ibu Aini Soulisa dan saat itu Ibu Aini Soulisa katakan kepada saksi bahwa kalau tidak ada foto/dokumentasi serta rekomendasi dana tersebut tidak dapat dicairkan, namun dokumen yang saksi bawah tersebut juga diterima oleh Ibu Aini Soulisa dan setelah itu saksi tidak tahu lagi ;
Bahwa SP2D tersebut ditanda tangani oleh Bpk. Iskandar Walla setelah diparaf oleh Bagian Keuangan ;
Bahwa Saat itu saksi hanya lakukan pengamanan untuk biaya Konsultan tidak untuk pengamanan dana Kontraktor dan ketika dilakukan Audit oleh BPK pada tahun 2012, dana untuk Konsultan dilakukan pengamanan tersebut dikembalikan ke Kas Negara sebesar Rp. 70.000.000,- ;
Bahwa dana untuk pelaksanaan kegiatan proyek tersebut semuanya telah dicairkan dan diterima langsung oleh Kontraktor ;
Bahwa Saat itu saksi katakan kepada Kontraktor untuk dilampirkan dengan foto/dokumentasi serta rekomendasi, namun yang bersangkutan saat itu katakan bahwa buatkan SPP dan SPMnya saja nanti kalau ada apa-apa yang bersangkutan yang akan bertanggung jawab ;
Bahwa Saat itu saksi tidak ada diruangan terdakwa sebagai Kepala Dinas dan juga sebagai KPA ;
Bahwa terdakwa sebagai Kontraktor sering berhubungan dengan saya sebagai Bendahara, namun hanya sebatas melakukan proses pencairan dana dan tidak pernah berhubungan tentang pelaksanaan pekerjaan dilapangan ;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak benar kalau Saksi mengatakan kalau terdakwa berhubungan dengan Kepala Dinas sebagai KPA, dan terhadap keberatan tersebut Saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
SAKSI AINI SOLISSA .
Bahwa sehubungan dengan proyek Pembangunan Rumah KAT Tahun Anggaran 2012 pada Kabupaten Buru Selatan ;
Bahwa Saksi ditugaskan pada BPKAD sebagai Staf Perbendaharaan ;
Bahwa Sebenarnya bukan tugas saksi untuk meneliti dokumen pengajuan SPM dan SPP tersebut, namun oleh karena saat itu Ny. Nurbaiti yang bertugas untuk mengerjakan tugas tersebut sedang cuti, maka saksi lalu ditunjuk oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Bpk. La Yani Papalia menggantikan Ny. Nurbaiti untuk melaksanakan tugas tersebut ;
Bahwa setelah Bendahara mengajukan permintaan tersebut, pada hari itu juga Kontraktor menghubungi saksi dengan menyerahkan Berita Acara, Kontrak dan Pajak;
Bahwa ketika diajukan tidak dilengkapi dengan foto/dokumentasi, serta Rekomendasi dan ketika saksi tanya terdakwa sebagai Kontraktor katakan lagi dicuci, sedangkan mengenai Rekomendasinya terdakwa mengatakan katakan sementara disiapkan, namun ketika ditunggu untuk melengkapinya sekitar kurang lebih 2 (dua) minggu dokumen tersebut tidak dilengkapi, sehingga saksi lalu koordinasi dengan Atasan saksi Bpk. La Yani Papalia lalu saat itu Atasan saksi Bpk. La yani Papalia katakan diproses saja sehingga saksi lalu memprosesnya ;
Bahwa Laporan Kemajuan Pekerjaan tersebut ditanda tangani oleh PPTK dan Kepala Dinas sebagai KPA ;
Bahwa Karena saat itu saksi melihat sudah ada Laporan Kemajuan Pekerjaan 100%, sehingga setahu saksi pekerjaan tersebut telah selesai dan juga saksi telah berkoordinasi dengan Atasan saksi Bpk. La Yani Papalia dan saat itu Atasan saksi juga mengatakan kepada saksi untuk diproses dan ketika diperiksa ternyata SPP dan SPMnya telah sesuai dengan pagu anggaran, maka langsung diproses untuk diterbitkan SP2Dnya ;
Bahwa Saksi tidak tahu dan juga tidak mengecek kebenarannya dilokasi proyek, karena telah dilampirkan Laporan Kemajuan Pekerjaan 100% dan bukanlah tugas saksi untuk mengecek kebenarannya dilapangan ;
Bahwa SPM dan SPP tersebut telah ditanda tangani oleh PPTK, Kepala Dinas dan saksi sebagai Bendahara ;
Bahwa Saksi tidak tahu, dan saksi menanda tanganinya, karena saat itu telah dilampirkan dengan Laporan Kemajuan Pekerjaan bahwa pekerjaan telah selesai 100 %;
Bahwa Dengan hanya memasukan SPM dan SPP serta kwitansi belum dapat menerbitkan SP2Dnya, karena ketika Bendahara Dinas Sosial memasukan permintaannya dokumennya belum dilengkapi dengan Kontrak, berita acara pembayaran serta rekomendasinya ;
Bahwa terdakwa sebagai Kontraktor kemudian pada hari itu juga langsung memasukan dokumen Kontrak dan berita Acara Pembayaran yang saat itu diberikan kepada saksi ;
Bahwa Saat itu terdakwa sebagai Kontraktor tidak memasukan dokumennya yang belum dilengkapi, namun oleh karena saat itu Kontraktor telah berjanji akan melengkapinya dengan mengatakan kalau foto/dokumentasinya lagi dicetak dan akan diserahkan kpada saya kalau sudah selesai dicetak dan saat itu saya juga telah berkoordinasi dengan Kepala Bidang Perbendaharaan Bpk. La Yani Papalia yang saat itu dikatakan supaya diproses saja, sehingga saya lalu membuat konsep SP2D lalu saya berikan kepada Sekretaris BPKAD yang kemudian oleh Sekretaris menedruskannya kepada Kepala BPKAD untukk kemudian didisposisikan kepada Kepala Bidang Perbendaharaan dan selanjutnya oleh Irfan Didaties membuatkan SP2D tersebut ;
Bahwa Bukan saksi yang diperintahkan untuk membuat SP2D tersebut, karena setelah saksi berkoordinasi Kepala Bidang saya tidak tahu lagi perkembangan selanjutnya ;
Bahwa Saksi lihat ada bangunan Rumah KAT yang telah dibangun di Desa Baru namun saksi tidak tahu kapan Rumah tersebut dibangun ;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan keberatan ;
SAKSI ISKANDAR WALLA, SE.M.Si.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah sesuai pasal 9 ayat (2) berwenang, antara lain : 1. menyiapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD, 2. mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran, 3. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD, 4. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistim penerimaan dan pengeluaran kas daerah, 5. Melaksanakan pemungutan pajak daerah, 6. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh Bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk, 7. Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD, 8. Menyimpan uang daerah, 9. melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menata usahakan investasi, 10. Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban rekening kas umum daerah, 11. Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah, 12. melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah, 13. Melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah, 14. melakukan penagihan piutang daerah, 15. melaksanakan sistim akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, 16. Menyajikan informasi keuangan daerah, dan 17. Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah, sedangkan sesuai pasal 20 ayat (2), yakni dalam rangka pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bendahara Umum Daerah berkewajiban untuk : 1. Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran, 2. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBD yang tercantum dalam perintah pembayaran, 3.menguji ketersediaan dana yang bersangkutan, 4. memerintahkan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran daerah, dan 5. Menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan ;
Bahwa pagu anggaran untuk kegiatan proyek tersebut adalah sebesar Rp. 1.260.000.000,- ;
Bahwa Pemenang tender untuk kegiatan proyek tersebut adalah terdakwa Idris Mukadar Direktur CV. SAMALAGI PERKASA, dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 1.254.357.000,- ;
Bahwa Terdakwa sebagai Kontraktor CV. Samalagi Perkasa tidak pernah menghubungi saksi dan juga tidak pernah berhubungan langsung dengan saksi, karena untuk proses penyelesaian administrasi pencairan dana tersebut adalah berhubungan dengan Staf, Kepala Seksi, dan Kepala Bidang Perbendaharaan ;
Bahwa dana untuk kegiatan proyek tersebut semuanya telah dicairkan, yakni : untuk pencairan tahap pertama sesuai SP2D No. 765/SP2D tanggal 02 Nopember 2012 sebesar 30% dengan nilai sebesar Rp.376.312.500, Tahap II sesuai SP2D No. 1263/2012 tanggal 18 Desember 2012 sebesar 65% dengan nilai sebesar Rp. 815.343.750,- dan tahap III sesuai SP2D No. 1264/SP2D tanggal 18 Desember 2012 sebesar 5% dengan nilai Rp. 62.718.750,- ;
Bahwa Setahu saksi yang telah meneliti kelengkapan dokumen pencairan dana proyek tersebut adalah Kepala Bidang Perbendaharaan Bpk. La Yani Papalia dan Staf dari BPKAD Kab. Buru Selatan ;
Bahwa apabila telah terjadi penyimpangan diluar daripada yang diatur dalam hal pembagian tugas dan tanggung jawab tersebut, maka itu terjadi karena tugas tersebut telah diberikan pada masing-masing bidang SKPD untuk melakukan fungsi verifikasi terhadap dokumen tersebut dan sebagai Kepala BPKAD sifatnya hanya menyesuaikan permintaan dana yang mintakan dengan pagu anggaran yang tersedia untuk kegiatan proyek tersebut ;
Bahwa Yang meneliti dokumen pengajuan permintaan pencairan dana proyek tersebut adalah Kepala Bidang Perbendaharaan dan Staf BPKAD;
Bahwa Rumah KAT yang akan dibangun dalam pelaksanaan kegiatan ptoyek tersebut adalah sebanyak 60 (enampuluh) unit, yang tersebar di 3 (tiga) lokasi masing-masing untuk Fatsina 15 (lima belas) unit, Waemase 15 (lima belas) unit dan Oki Baru sebanyak 30 (Tigapuluh) unit ;
Bahwa pencairan dana 100% terhadap kegiatan proyek tersebut telah dilakukan oleh Kontraktor sesuai dokumen yang diajukan kepada Badan BPKAD Kab. Buru Selatan ;
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa secara Struktural saya mempunyai Kepala Bidang dan Kepala Seksi yang secara teknis bertanggung jawab untuk meneliti kelengkapan dokumen SPP dan SPM yang diajukan oleh SKPD sebelum saya menanda tangani SP2D tersebut saya telah memeriksa kelengkapan administrasinya dan untuk memastikan apakah administrasi tersebut telah lengkap, biasanya saksi menanyakannya langsung kepada Kepala Bidang tentang kelengkapannya dan yang bwersangkutan mengaku telah lengkap dan SP2Dnya telah diparaf selanjutnya telah memberitahukan kepada saksi agar dapat ditanda tangani dan oleh karena telah diparaf oleh yang bersangkutan sehingga saksi menganggap bahwa dokumennya telah lengkap dan saksi lalu menanda tanganinya SP2Dnya tersebut ;
Bahwa Sesuai kontrak proyek Pembangunan Rumah KAT tersebut adalah senilai Rp. 1.254.375.000,-, dan terkait dengan pembahasan di dewan saksi tidak tahu karena saksi baru dilantik oleh Bupati pada sekitar bulan April 2012, sementara proses pembahasannya telah dilakukan di dewan pada Desember 2011 ;
Bahwa Sesuai kontrak proyek Pembangunan Rumah KAT tersebut adalah senilai Rp. 1.254.375.000,-, dan terkait dengan pembahasan di dewan saksi tidak tahu karena saksi baru dilantik oleh Bupati pada sekitar bulan April 2012, sementara proses pembahasannya telah dilakukan di dewan pada Desember 2011 ;
Bahwa apabila administrasi yang diajukan oleh pihak terdakwa sebagai Kontraktor tidak lengkap dapat ditolak dan yang berhak untuk menolaknya adalah Kepala Bidang Perbendaharaan ;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya ;
SAKSI AHLI ARMAN TUARITA, ST.
Bahwa Ahli lulus kuliah pada tahun 1995 kemudian pada tahun 2004 saya diangkat sebagai Pegawai Honorer dan kemudian pada tahun 2006 diangkat sebagai CPNS pada Dinas PU Kab. Buru Selatan dan ditempatkan sebagai Staf pada Bidang Cipta Karya ;
Bahwa selain sebagai Staf di Bidang Cipta Karya Ahli juga ditunjuk sebagai direksi pada pekerjaan Pembangunan Kantor Bupati Kabupaten Buru sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2008 ;
Bahwa Ahli pernah mengikuti Diklat Sertifikasi barang dan Jasa dan juga Sertifikasi Ahli ;
Bahwa Ahli sudah pernah 6 (enam) kali memberikan pendapat sesuai dengan keahlian Ahli sejak tahun 2010 untuk masalah di Kab. Buru ;
Bahwa Ahli saat bekerja di Dinas PU sudah sekitar kurang lebih 20 kali menjadi PPTK pada Dinas PU ;
Bahwa lokasi Pembangunan Rumah KAT tersebut terdiri dari 3 (tiga) lokasi yakni Fatsina sebanyak 15 Rumah, Waemase sebanyak 15 Rumah dan Oki Baru sebanyak 30 Rumah ;
Bahwa Ahli telah pemeriksaan tersebut sebanyak 3 (tiga) kali dan pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan surat permintaan dari Kepala Dinas tertanggal, 03 April 2013, 12 September 2012 dan tanggal 22 April 2014 ;
Bahwa ketika pertama kali Ahli bersama Tim dari Kejaksaan turun kelokasi proyek pada tanggal 03 April 2013 bangunan Rumah KAT di Fatsina sebanyak 15 Rumah telah dibangun, namun item-item pekerjaannya masih banyak yang belum selesai dikerjakan, sedangkan di Waemase belum ada pekerjaan sama sekali hanya baru dilakukan pembersihan lahan dan untuk di Oki Baru hanya baru dibangun 8 unit rumah dan yang baru dilaksanakan hanya pekerjaan dinding papan saja ;
Bahwa Sesuai SPMK pelaksanaan pekerjaan sudah harus diselesaikan dalam waktu selama 60 (enam puluh) hari yakni terhitung sejak tanggal 27 Oktober 2012 dan akan diselesaikan pekerjaannya pada tanggal 25 Desember 2012 untuk itu seharusnya pada saat Ahli turun ke lokasi proyek tanggal 03 April 2013 tersebut pekerjaan telah selesai, namun ternyata yang dikerjakan saat itu oleh terdakwa sebagai Kontraktor adalah baru sekitar 34%, yakni di Fatsina sebanyak 8 (delapan) unit rumah, dan di Oki Baru yang dikerjakan masih berupa pembangunan dinding ;
Bahwa Sesuai Kontrak apabila pekerjaan fisik 34 % tidak diperbolehkan dicairkan 100%, karena permintaan pencairan dana proyek harus sesuai dengan pelaksanaan fisik pekerjaan di lapangan ;
Bahwa Saat itu kondisi pekerjaan di Fatsina masih sama dengan pemeriksaan pertama yakni telah dibangun namun masih banyak Item pekerjaan yang belum dikerjakan, sementara pelaksanaan pekerjaan di Waemase sudah dibangun 15 unit rumah, namun saat itu hanya berupa rangka dinding dan hanya untuk 3 (tiga) unit rumah saja yang baru dipasang dinding, sedangkan di Oki Baru telah terpasang 30 unit rumah, akan tetapi masih banyak Item-Item pekerjaan yang belum diselesaikan ;
Bahwa Ketika dilakukan pemeriksaan ketiga sesuai surat permintaan Penyidik kejaksaan untuk melakukan perhitungan volume pekerjaan fisik dan perhitungan selisih anggaran biaya dalam pelaksanaan pembangunan Rumah KAT yang seluruhnya berjumlah 60 (enam puluh) unit untuk 3 (tiga) lokasi tersebut telah ditemukan beberapa Item pekerjaan yang belum selesai yakni untuk pekerjaan Persiapan sudah terealisasi sepenuhnya, sedangkan untuk pekerjaan Tanah, Pondasi dan beton sesuai kondisi pekerjaan dilokasi proyek telah dilaksanakan oleh Kontraktor baru mencapai 60%, karena masih ada rumah yang belum ada Pondasi, Rabat beton dan timbunan tanah kembali dan timbunan peninggian lantai, sementara untuk pekerjaan kayu, yakni untuk tiang kayu, balok bawah, balok atas dan dinding sudah diselesaikan oleh Kontraktor, namun untuk pekerjaan daun yang sesuai RAB terdapat 4 (empat) pintu yakni pintu utama, belakang dan 2 (dua) buah pintu kamar akan tetapi yang terealisasi hanya pintu utama dan belakang dan selanjutnya untuk pekerjaan pengatapan di lokasi Waemae terdapat 2 (dua) unit rumah yang belum dikerjakan baik pekerjaan kuda-kuda, gording kayu, penutup atap zenk, bungbungan atap zenk, sedangkan untuk pekerjaan lisplank atap terdapat kelebihan volum yakni yang terealisasi di lapangan adalah seluas 426 m, padahal yang seharusnya hanya 372 m, kemudian untuk pekerjaan pengecatan tidak seluruhnya dikerjakan oleh Kontraktor, karena sesuai kondisi dilapangan yang dikerjakan hanya sekitar 40%, dan mengenai pekerjaan pwenggantung dan pengunci, yakni untuk pekerjaan penggantung berupa kunci pintu, grendel jendela, kait angin, grendel dan grendel pintu semuanya tidak dikerjakan, sedangkan untuk engsel pintu yang dikerjakan hanya sekitar 50% karena pada masing-masing Rumah KAT pintu yang terpasang hanya 2 (dua) buah, sedangkan untuk pekerjaan lain-lain berupa pembersihan akhir yang telah terealisasi di lapangan hanya mencapai sekitar 70% ;
Bahwa Metode yang Ahli pakai dalam melakukan pemeriksaan tersebut melalui pengamatan langsung dilapangan kemudian dari hasil pengamatan tersebut dianalisis berdasarkan indicator kuantitas dan kualitas pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak;
Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik diketahui bahwa terdapat selisih nilai penggunaan anggaran sebesar Rp. 173.280.754,00,- (Seratus tujuh puluh tiga juta duaratus delapan puluh ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah),- ;
Bahwa Rumah KAT yang akan dibangun di Fatsina adalah sebanyak 15 (Lima belas) unit rumah, kemudian di Oki Baru sebanyak 15 unit Rumah dan di Waemase adalah sebanyak 30 (Tiga puluh) unit rumah ;
Bahwa Saat itu Rumah KAT di Fatsina telah dikerjakan sebanyak 15 (lima belas) unit, namun dari semua Rumah KAT yang telah dibangun tersebut ada yang lantainya belum diplester ;
Bahwa pembangunan rumah KAT tersebut tidak sesuai kontrak karena dalam Kontrak telah disebutkan dalam 1 (satu) unit Rumah terdapat 4 (empat) buah pintu, kunci pintu, grendel dan jendelanya, namun dari 4 (empat) buah pintu yang dicantumkan tersebut yang baru terpasang hanya 2 (dua) buah pintu, dan jendelanya juga telah terpasang, sementara kunci pintunya tidak ada ;
Bahwa Dari 15 (lima belas) unit Rumah KAT yang dibangun di Waemase tersebut ada 2 (dua) buah unit rumah yang atap rumahnya belum terpasang, sedangkan di Oki Baru Rumah KAT yang dibangun adalah sebanyak 30 (tiga puluh) unit yang sebagian Rumah yang dibangun tersebut belum diplester ;
Bahwa dalam laporan yang Ahli buat tidak dicantumkan tentang Item pekerjaan yang belum selesai dikerjakan, akan tetapi saya langsung menghitung harga satuannya ;
Bahwa, Menurut Ahli anggaran yang telah dikeluarkan sesuai pelaksanaan pekerjaan dilapangan adalah sebesar Rp. 967.060.000,- jadi masih ada selisih anggaran sekitar kurang lebih sebesar Rp. 300.000.000,- ;
Bahwa, Terakhir kali Ahli melakukan pemeriksaan saat itu adalah pada tanggal 23 April 2014 dan saat itu Ahli didampingi oleh Penyidik dari Kejaksaan ;
Atas keterangan Ahli tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak benar ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dipanggil saksi-saksi atas nama SILAS LATBUAL, SAHOLI LATBUAL, UMAR RADA, S.Sos., WILHELMINA CHRISTINA MUAL, IBNU HENDRA WIBOWO, ST, yang telah dipanggil dengan patut namun tidak hadir dalam persidangan sehingga atas persetujuan Penasihat Hukum Terdakwa serta Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum keterangan saksi-saksi tersebut yang telah disumpah dalam BAP dibacakan sebagai berikut ;
SAKSI : SILAS LATBUAL
Bahwa Saksi menerima bantuan rumah dari Dinas Sosial Nakertrans Kabupaten Buru Selatan sebanyak 1 unit, tetapi bukan hanya saya tetapi ada beberapa warga juga yang mendapatkan rumah yaitu 15 Orang dengan saksi ;
Bahwa Saksi beserta masyarakat menerima bantuan rumah sekitar bulan Desember 2012 tetapi kami menempati pada bulan Januari 2013 setelah rumah jadi ;
Bahwa Kontraktor membangun rumah KAT pada Fatsinan pada bulan Desember 2012 dan kemudian setelah jadi kami tempati pada Januari 2012 ;
Bahwa saksi menerima bantuan rumah tersebut belum selesai sepenuhnya karena rumah tersebut tidak ada pondasi, lantai dasar, pintu seharusnya ada 4 tetapi untuk pintu kamar jumlahnya 2 (dua) tidak ada, engsel dan kunci tidak ada, dan tidak ada pengecatan ;
Bahwa lahan yang digunakan untuk membangun rumah KAT yang berada di Fatsinan adalah milik saksi sendiri dan kemudian saksi hibahkan untuk membangun rumah KAT tersebut, dan yang melakukan pembersihan awal di lokasi adalah kami masyarakat sendiri sesuai instruksi dari bapak desa ;
Bahwa pada tahun 2012 saksi pastikan pekerjaan rumah KAT di desa Fatsinan belum selesai, karena Idris baru membangun rumah KAT di Lokasi tersebut pada awal Desember 2012 yaitu pada saat sebelum natal ;
Bahwa yang bekerja membangun adalah pekerja dari kontraktor, masyarakat hanya membatu memikul kayu dari hutan. Selain itu masyarakat juga melakukan penimbunan untuk peninggian lantai dan saat itu kontraktor berjanji akan mengasih kami uang setelah peninggian selesai ;
Bahwa pihak kontraktor menjanjikan bahwa setiap 1 kubik pasir kita dibayar Rp. 100.000 (seratus ribu) rupiah, dan saat itu totalnya kami mengerjakan setiap rumah 3 kubik jadi keseluruhan untuk 15 rumah adalah 45 kubik ;
Bahwa sampai saat ini pekerjaan lantai dasar belum dikerjakan sama sekali dan kami tinggal di rumah KAT tersebut hanya beralas tanah saja ;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa mmbenarkannya, kecuali terdakwa Mukadar yang menyatakan bahwa keterangan Saksi yang menyatakan bahwa tidak ada engsel pintu dilokasi adalah tidak benar karena terdakwa telah siapkan engsel-engsel pintu tersebut dan yang tidak ada hanya kunci-kunci pintunya ;
SAKSI SAHOLI LATBUAL.
Bahwa saksi menerima bantuan rumah dari Dinas Sosial Nakertrans Kabupaten Buru Selatan sebanyak 1 unit, tetapi bukan hanya saksi saja tetapi ada beberapa warga juga yang mendapatkan rumah yaitu 10 Orang termasuk dengan saksi ;
Bahwa Pada Desa Oki Baru mendapatkan bantuan rumah KAT sebanyak 30 rumah tetapi yang tinggal di lokasi KAT tersebut hanya 10 keluarga karena masyarakat menginginkan rumah tersebut lengkap, sedangkan rumah saat ini belum selesai dasar lantai juga tidak ada dan engsel-engsel pintu jendela juga tidak ada ;
Bahwa untuk pintu terdapat kekurangan 2 (dua) buah pintu pada kamar yang tidak ada ;
Bahwa saksi menerima bantuan rumah KAT sekitar bulan Oktober 2013 dan saya menempati rumah tersebut bulan Januari 2014 karena saksi tunggu-tunggu sampai rumah selesai dan sampai sekarang belum selesai sepenuhnya ;
Bahwa kontraktor mulai membangun rumah KAT saksi kurang tahu, tetapi setahu saksi baru tahun 2013 kontraktor membangun rumah tersebut ;
Bahwa saksi menerima bantuan rumah tersebut belum selesai sepenuhnya karena sampai sekarang rumah tersebut belum ada dasar lantai kunci-kunci dan engsel jendela tidak ada;
Bahwa kondisi rumah sudah berdiri, tetapi tidak semua menggunakan pondasi hanya sekitar 10 (sepuluh) rumah yang ada pondasi sisanya kayu cuma ditancapkan ke tanah saja, sedangkan untuk kunci, engsel dan grendel pintu serta jendela tidak ada semua ;
Bahwa pada saat pengerjaan rumah KAT memang dilakukan oleh pekerja dari kontraktor tetapi tidak selesai sempurna, saat itu kontraktor menyuruh kami menimbun dasar rumah dan juga pengecatan dan akan mengganti biayanya, tetapi setelah kami lakukan hal tersebut kontraktor lepas tanggung jawab dan tidak mengganti uang kami ;
Bahwa untuk penimbunan peninggian lantai saya bersama masyarakat mengerjakan hanya 10 rumah yang telah kami tempati sedangkan sisanya masih belum ada. Sedangkan untuk pengecatan kontraktor membelikan kami cat kemudian menyuruh kami mengecat semua dinding, tetapi sampai saat ini kami belum dibayar ongkos bekerja ;
Bahwa sampai saat ini pekerjaan lantai dasar belum dikerjakan sama sekali dan kami tinggal di rumah KAT tersebut hanya beralas tanah saja ;
Atas keterangan Saksi yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas, terdakwa menyatakan terkait dengan uang timbunan, terdakwa menyatakan telah membayarnya, dan semua Rumah KAT telah dibangun oleh terdakwa sebagai Kontraktor ;
SAKSI UMAR RADA, S.Sos.
Bahwa saksi selaku ketua panitia lelang yang mengusulkan calon pemenang lelang kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Nomor : 67.2/USULAN/PAN-LLG/DINSOS-BS/X/2012 untuk diteruskan kepada PA/KPA Dinas sosial tenaga Kerja dan Transmigrasi, kemudian surat tersebut ditindak lanjuti oleh PA/KPA dengan surat Nomor 67.2/PENG.PEM/PAN-LLG/DINSOS-BS/X/2012 tanggal 19 Oktober 2012 yang menetapkan CV. SAMALAGI PERKASA sebagai pemenang lelang ;
Bahwa mekanisme penunjukan pemenang proyek tersebut dilakukan lelang terbuka untuk umum, dan bukan penunjukan langsung, yang sesuai sebagaimana diamanatkan dalam aturan perundangan ;
Bahwa pada tanggal 01 Oktober 2012 Panitia Lelang mengumumkan proses tender melalui LPSE di Internet, kemudian pada tanggal 04 Oktober kita mengadakan rapat penjelasan atau anwizing untuk menetapkan tanggal pemasukan penawaran dan kemudian tanggal 12 Oktober 2012 penawaran masuk kemudian pada tanggal 15, 16, 17 Oktober 2012 diadakan evaluasi ;
Bahwa tanggal 18 Oktober 2012 kita mengirim usulan pemenang kepada PPTK untuk diteruskan kepada KPA. Kemudian pengumuman pemenang tanggal 19 Oktober 2012.
Bahwa nilai proyek Pembangunan Rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT) Kabupaten Buru Selatan TA. 2012 tersebut sesuai dengan pengumuman pelelangan yang tertuang dalam pagu anggaran dalam dokumen dengan nilai Rp.1.260.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) dan sesuai dengan penawaran oleh rekanan yang memenangkan lelang CV SAMALAGI PERKASA Dir.perusahaan IDRIS MUKADAR tersebut dengan nilai kontrak Rp.1.254.375.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa yang saksi tahu ada 4 rekanan yang mengikuti proses pelelangan :
CV. SAMALAGI PERKASA dengan nilai penawaran Rp.1.254.375.000,- ;
CV. KARYA AMAN dengan nilai penawaran Rp.1.255.412.000,- ;
CV. BIGALAMA dengan nilai penawaran Rp.1.255.695.000,- ;
CV. KERINCI KARYA dengan nilai penawaran Rp. 1.257.349.000,- ;
Bahwa pemenang lelang yakni CV. SAMALAGI PERKASA dengan Dir.perusahaan IDRIS MUKADAR sesuai dengan Surat Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 67.2/PENG.PEM/PAN-LLG/DINSOS-BS/X/2012 tanggal 19 Oktober 2012 tentang Penetapan Pemenang proyek Pembangunan Rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT) Kabupaten Buru Selatan TA. 2012 yang mana CV. SAMALAGI PERKASA sebaga pemenang lelang, dan benar tidak ada sanggahan oleh perusahaan lain ;
Bahwa saksi memiliki sertifikasi keahlian dalam hal pengadaan barang dan jasa pemerintah dimana saksi pernah ikut tes dan lulus pada tahun 2010 ;
bahwa benar untuk 4 rekanan yang memasukan dokumen penawaran tersebut ada membuat surat pakta integritas sesuai dengan ketentuan pasal 10 ayat (5) huruf (i) Kepres 80 Tahun 2003 ;
Bahwa rapat angwijzing dilakukan pada tanggal 4 oktober 2012 dan benar untuk 4 rekanan tersebut hadir pada rapat tersebut dan dipimpin saya sendiri dan telah dibuatkan berita acara ;
Bahwa saat pemasukan penawaran dan proses pelelangan oleh CV SAMALAGI PERKASA dilakukan oleh direkturnya sendiri yaitu IDRIS MUKADAR ;
Bahwa mengenai perhitungan standarisasi harga (RAB) saksi tidak mengetahui tetapi saksi menerima RAB dari PPTK (Abdulrachim Marasabessy) yang kemudian kami gunakan sebagai pegangan pihak panitia dimana total biaya pengerjaan proyek sebesar Rp.1.260.000.000,0 (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) ;
Bahwa untuk SPMK saksi sebagai Ketua Panitia Lelang kurang mengetahui, karena setelah selesai proses lelang dan ditentukan pemenang tugas saya sebagai Ketua Panitia lelang telah selesai ;
Bahwa metode evaluasi yang digunakan dalam evaluasi adalah dengan sistem gugur dimana evaluasi dimaksud mulai dari administrasi, Evaluasi Teknis, Evaluasi Kewajaran Harga dan dilanjutkan dengan evaluasi kualifikasi tersebut terhadap 4 (empat) rekanan ;
Atas keterangan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas, terdakwa membenarkannya ;
SAKSI WILHELMINA CHRISTINA MUAL
Bahwa saksi selaku Kepala BPDM Namrole ;
Bahwa proses pencairan dana proyek pada Dinas Sosial Nakertrans Kab. Buru Selatan adalah pada BPDM Namrole karena BPDM Namrole merupakan pemegang kas Daerah Kabupaten Buru Selatan ;
Bahwa mengenai prosedur pencairan suatu dana proyek yang dilakukan melalui Bank BPDM Namrole, kemudian oleh BPDM Namrole adalah setelah adanya SP2D yang dikeluarkan oleh Bagian Keuangan Pemda Kab.Buru Selatan, setelah itu diserahkan kepada pihak Bank, untuk selanjutnya pihak Bank memindah bukukan ke rekening rekanan sesuai yang tertera dalam SP2D tersebut ataupun dicairkan secara tunai ;
Bahwa untuk Pekerjaan pembangunan rumah KAT telah dilakukan pencairan secara keseluruhan atau 100% sesuai dokumen permintaan dalam SP2D terdapat 3 SP2D yaitu :
Pembayaran Uang Muka 30% SP2D No. 43/SPP-LS/X/2012 tanggal 02 November 2012 dicairkan pada tanggal 02 November 2012 ;
Pembayaran Tahap 65% SP2D No. 48/SPP-LS/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 dicairkan pada tanggal 19 Desember 2012 ;
Pembayaran Retensi 5% SP2D No. 49/SPP-LS/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 dicairkan pada tanggal 19 Desember 2012 ;
Bahwa proses pencairan dana tersebut langsung masuk ke rekening BPDM nomor 2001357453 an. CV. Samalagi Perkasa dengan Direktur Idris Mukadar ;
Bahwa untuk jumlah yang diterima sesuai SP2D dapat saya jelaskan, bahwa :
Untuk uang muka 30% sebesar Rp. 376.312.500 setelah dipotong pajak Rp. 335.260.228.- ;
Untuk tahap 65 % sebesar Rp. 815.343.750 setelah dipotong pajak Rp. 726.397.159.- ;
Untuk retensi 5% sebesar Rp. 62.718.750 setelah dipotong pajak Rp. 55.876.704.- ;
Bahwa untuk Proyek Pembangunan Rumah KAT tersebut dilakukan secara bertahap yaitu 3 (tiga) kali, dan dari kesemua tahap pencairan sesuai SP2D yang telah kami terima dan proses uang tersebut dicairkan melalui rekening rekanan di BPDM ;
Bahwa tidak pernah ada CV.Samalagi Perkasa atau PA/KPA SKPD Dinas Sosial Nakertrans menghubungi saksi, dan sesuai dengan mekanisme bahwa setiap ada SP2D untuk pencairan dari Keuangan Pemda Kab.Buru Selatan, sehingga pihak Bank akan memindah bukukan ke Rekening rekanan atau dilakukan pencairan secara tunai ;
Atas keterangan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas, terdakwa membenarkannya ;
SAKSI IBNU HENDRA WIBOWO, ST
Bahwa saksi adalah direktur CV. GRIYA HESANDE ;
Bahwa tugas dan kewajiban saksi selaku Konsultan perencana adalah mendesain bangunan dan EE (Estimate Engginering) sedangkan dalam pengawasan tugas kami adalah mengawasi dan menghimbau terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor ;
Bahwa Untuk Nilai Kontrak dari pembangunan rumah KAT tersebut saksi tidak mengetahui dikarenakan saya tidak menangani langsung proyek tersebut ;
Bahwa sebenarnya saksi sama sekali tidak tahu bahwa perusahaan saksi dipakai untuk melakukan pekerjaan di Buru Selatan, saksi mengetahui bahwa perusahaan saksi digunakan di Buru Selatan setelah saksi mengetahui ada panggilan dari Kejaksaan ;
Bahwa Setahu saksi pada tahun 2010 ada teman saksi yang bernama EDY SURATNO meminjam nama perusahanan saksi untuk mengikuti suatu kegiatan perencanaan di Kabupaten Buru, setelah itu sampai sekarang tidak ada komunikasi bahwa dia menggunakan perusahaan tersebut ;
Bahwa EDY SURATNO bukan merupakan TIM dari CV. GRIYA HESANDE, tetapi dia hanya meminjam perusahaan kepada saya dan pernah ada kesepakatan, bahwa ia akan meminjam untuk kegiatan perencanaan di Kabupaten Buru ;
Bahwa di dalam kesepakatan pinjam meminjam perusahaan bahwa saksi mendapatkan Fee 7% dari kontrak perencanaan, tetapi semenjak EDY SURATNO meminjam perusahaan saksi, saksi hanya pernah mendapatkan FEE satu kali yaitu pada proyek tahun 2010 ;
Bahwa tentang Berita Acara Pembayaran 100% pekerjaan Pembangunan Rumah KAT tersebut saksi tidak pernah membuat atau mengetahuinya, selain itu semua tanda tangan yang ada di Berita Acara tersebut bukanlah tanda tangan dari saksi ;
Bahwa pekerjaan pengawasan adalah berupa jasa, jadi apabila di dalam kontrak dituliskan jasa pengawasan 45 hari, maka apabila 45 hari telah selesai maka bisa dilakukan pembayaran atas jasa pengawasan sekalipun pekerjaan fisik tersebut masih dalam proses ;
Atas keterangan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas, terdakwa membenarkannya ;
SAKSI MAHKOTA IDRIS MUKADAR
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan proyek Pembangunan Rumah KAT Tahun Anggaran 2012 pada Kabupaten Buru Selatan ;
Bahwa pagu anggaran untuk proyek pembangunan rumah KAT tersebut adalah sebesar Rp. 1.260.000.000,- , dana tersebut berasal dari APBD Kab. Buru Selatan tahun anggaran 2012 ;
Bahwa anggaran sebesar Rp. 1.260.000.000,- akan digunakan untuk melakukan pekerjaan persiapan yakni pembersihan lahan untuk Pembangunan Rumah KAT di 3 (tiga) lokasi yakni di Desa Oki Baru sebanyak 30 (tigapuluh) unit rumah, Desa Waemasi 15 (limabelas) unit Rumah dan di Dusun Fatsinan sebanyak 15 (limabelas) unit Rumah ;
Bahwa awalnya saksi mendengar informasi kalau ada proyek Pembangunan Rumah KAT dari Dinas Sosial Kab. Buru Selatan, sehingga saya lalu mengeceknya dan kemudian mendaftarkan Perusahaan milik saya CV. Samalagi Perkasa dan kemudian memasukan dokumennya sebagai syarat untuk mengikuti proses tender, dan setelah menunggu beberapa hari perusahaan kami CV. Samalgi Perkasa diundang untuk mengambil dokumen dan RKS di Panitia dan selanjutnya mengikuti aanwijzing dan seminggu kemudian kami memasukan dokumen penawaran tersebut kepada panitia lelang dan selanjutnya ketika diumumkan hasil pelelangan tersebut, maka Perusahaan kami CV. Samalagi Perkasa yang ditetapkan sebagai Pemenang Lelang ;
Bahwa untuk Pembangunan Rumah KAT di Fatsinan sebanyak 30 (tigapuluh) unit tersebut dikerjakan sejak bulan November 2012 s/d bulan Desember 2012 ;
Bahwa Saksi pernah menghubungi Kepala Dinas namun saat itu pada saat pencairan uang muka kerja 30%, namun untuk pencairan dana 65% dan 5% tersebut diminta karena sudah hampir selesai tutup anggaran ;
Bahwa awalnya semua jendela telah dipasang engsel, namun oleh masyarakat yang telah menempati rumah tersebut telah merubahnya sesuai keinginannya, dan untuk kunci dan kait pintu tidak terpasang ;
Bahwa ketika pencairan uang muka kerja 30% Saksi menghubungi Kepala Dinas, sedangkan untuk pencairan dana 65% dan 5% saya tidak menghubungi Kepala Dinas sebagai KPA ;
Bahwa benar ada keberatan masyarakat sehingga timbul masalah atas lahan proyek KAT tersebut hal tersebut timbul karena Pihak Pemerintah Daerah tidak dan ataupun belum menyelesaikannya dengan masyarakat sehingga Saksi sebagai Kontraktor akhirnya yang kemudian bernegosiasi dengan masyarakat setempat untuk secepatnya dapat melakukan Pembangunan Rumah KAT tersebut ;
Bahwa Waktu yang saksi gunakan untuk melakukan negosiasi dengan masyarakat setempat saat itu adalah sekitar kurang lebih 2 (dua) bulan dan saat itu masyarakat minta untuk dibayarkan lahan tersebut namun Saksi tidak mampu untuk membayarnya, saat itu Saksi hanya ganti rugi tanaman kepada masyarakat sekitar kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- dan setelah dibayarkan ganti rugi tersebut kepada masyarakat Saksi melaporkannya kepada PPTK dan saat itu PPTK katakan kepada saksi bahwa yang penting untuk kepentingan pekerjaan ;
Bahwa proses Saksi mendapatkan pekerjaan proyek tersebut awalnya pada sekitar bulan Oktober 2012, Terdakwa melihat ada ada pengumuman lelang pada Dinas Sosial Kab. Buru Selatan, sehingga Terdakwa lalu mengikuti proses pelelangan tersebut dan saat itu yang ikut dalam proses pelelangan tersebut adalah sebanyak 4 (empat) Rekanan dan yang ditetapkan sebagai pemenang tender adalah Perusahaan milik saya yakni CV. Samalagi Perkasa ;
Bahwa Paket pekerjaan yang dilelangkan saat itu adalah proyek Pembangunan Rumah KAT sebanyak 60 (enampuluh) unit, yang tersebar di 3 (tiga) lokasi pekerjaan yakni masing-masing untuk Desa Waemase sebanyak 15 (limabelas) unit Rumah, Desa Oki Baru sebanyak 15 (limabelas) untuk dan Dusun Fatsinan sebanyak 15 (limabelas) untuk Rumah ;
Bahwa Pagu anggaran untuk pelaksanaan kegiatan proyek tersebut adakah sebesar Rp. 1.260.000.000,- sedangkan Nilai yang Saksi tawarkan adalah sebesar Rp. 1.254.375.000,-;
- Bahwa Ketika mengikuti proses pelelangan tidak ada penjelaskan teknis tentang lokasi Pembangunan Rumah KAT, padahal saat itu ada aanwijzing, namun tidak pernah dijelaskan tentang lokasi tersebut hanya pada saat itu dijelaskan tentang akan dilaksanakan Pembangunan Rumah KAT sebanyak 60 (enampuluh) unit dengan harga per-unit sebesar Rp. 25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah), namun tidak pernah dijelaskan tentang lokasi Pembangunan Rumah KAT tersebut ;
Bahwa Saksi tahu tentang lokasi Pembangunan Rumah KAT tersebut setelah menanda tangani Kontrak dan saat itu Terdakwa diberitahu oleh Kepala Dinas sebagai KPA, dan lokasi pembangunan Rumah KAT tersebut masing-masing : di Desa Waemase sebanyak 15 (limabelas) unut, Desa Oki baru 30 (tigapuluh) unit dan Dusun Fatsinan 15 (limabelas) unit dari PPTK dan jadi jumlah keseluruhan Rumah KAT yang akan dibangun tersebut adalah berjumlah 60 (enampuluh) unit ;
Bahwa setahu Saksi ada terdapat 2 (dua) buah pintu yakni pintu depan dan pintu belakang dan oleh karena tidak dijelaskan bahwa setiap Rumah akan dibuatkan berapa pintu, dan oleh karena setiap Rumah yang telah dibangun hanya terdapat 2 (dua) buah pintu, maka saksi lalu berobsesi kalau setiap Rumah KAT yang akan dibangun tersebut adalah mempunyai 2 (dua) buah pintu yakni pintu depan dan belakang, jadi untuk 60 (enampuluh) unit Rumah akan dibuatkan pintu sebanyak 120 pintu ;
Bahwa, Dalam kontrak tidak dijelaskan tentang jumlah pintu yang akan dibuat untuk setiap Rumah KAT, hanya disebutkan tentang pekerjaan pintu dan jendela dan tidak menjelaskan tentang jumlahnya, Saksi membuat pintu untuk setiap Rumah sebanyak 2 (dua) buah yakni pintu depan dan belakang dan jendela sebanyak 5 (lima) buah ;
Bahwa, Di Fatsinan semuanya telah ditutup atap, hanya ada 4 (empat) buah Rumah yang belum difluur, dan juga ada pintu yang belum semuanya dikerjakan, sedangkan di Oki Baru dari 30 (tigapuluh) unit Rumah yang dibangun ada 8 (delapan) unit Rumah yang belum di fluur, sementara semuanya telah ditutup atap zenk dan jendela juga belum semuanya terpasang, sementara di Desa Waemase dari 15 (limabelas) unit Rumah yang dibangun, hanya ada 1 (satu) unit Rumah saja yang belum ditutup atap zenk dan pintu kamar belum selesai dipasang serta ada 3 (tiga) unit Rumah yang lantainya belum di fluur;
Bahwa, saat itu pelaksanaan pekerjaan dilapangan belum selesai dikerjakan, namun saat itu Terdakwa diminta oleh Bendahara untuk mengajukan permintaan pencairan dana proyek karena sudah hampir selesai tutup anggaran dan Terdakwa saat itu hanya menyiapkan permohonan permintaan pencairan dana proyek tersebut ;
- Bahwa saat itu Terdakwai katakan Saksi buat saja laporan Kemajuan Pekerjaan tersebut namun tidak mungkin kalau nanti akan ditanda tangani oleh PPTK lalu saat itu Bendahara katakan tolong dibuat saja nanti baru (Bendahara) yang membawanya kepada PPTK untuk ditanda tangani ;
Bahwa Setelah dibuat dan ditanda tangani, saksi lalu menyerahkannya kepada Bendahara karena sebelumnya Bendahara telah mengatakan kepada Saksi bahwa dibuat saja Laporan Kemajuan Pekerjaan tersebut lalu diserahkan kepada Saksi untuk nanti Saksi serahkan kepada PPTK dan Konsultan untuk ditanda tangani ;
Bahwa Setelah membuat dan menanda tangani laporan tersebut dan kemudian menyerahkannya kepada Bendahara Saksi tidak tahu lagi selanjutnya ;
Bahwa Setelah laporan diajukan kepada Bandahara, maka pada sekitar tanggal 10 Desember 2012 Bendahara menghubungi saksi dengan mengatakan bahwa SP2Dnya telah diterbitkan, sehingga Saksi kemudian lalu mengeceknya dan mengambil SP2D tersebut dan kemudian mencairkan dana proyek tersebut ;
Bahwa benar Saksi mendapat teguran dari Idrus Mahu sebagai Kepala Dinas setelah Terdakwa mencairkan dana proyek tersebut dan kemudian bermasalah karena pekerjaan belum selesai dikerjakan namun dananya telah dicairkan yakni pada sekitar bulan April 2013 ;
Bahwa awalnya ketika dilakukan proses pelelangan pada sekitar awal bulan Oktober 2012 yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender untuk pekerjaan Pembangunan 60 (enampuluh) unit Rumah KAT yang tersebar di 3 (tiga) lokasi yang letaknya berjauhan, dan setelah menerima kontrak maka saya lalu bersama PPTK Sdr. Abdul Rachim Marasabessy segera ke lokasi untuk menanyakan tentang lahan yang akan dibangun Rumah KAT tersebut dan saat itu di Fatsinan sudah disiapkan lahan, sedangkan di Waemase saat itu masih menunggu masyarakat untuk memberikan lahan dan kemudian saya lalu ke Oki Baru dan bertemu dengan Kepala Desa untuk minta ditunjukan lahan untuk pembangunan Rumah KAT tersebut dan saat itu Kepala Desa katakan nanti akan dikasih kabar, dan 3 (tiga) hari kemudian saya kembali lagi ke lokasi tersebut dan ternyata lahannya belum siap dan saya diminta untuk memberikan uang sebesar Rp. 150.000.000,- oleh pemilik tanah, sehingga pekerjaan saya sempat terhambat selama kurang lebih 2 (dua) bulan dan setelah dicek ternyata atas pengakuan pemilik tanah dia disuruh oleh salah satu Pegawai Dinas Sosial Sdr. Paul Nurlatu untuk meminta bayaran atas lahan tersebut sebesar Rp. 150.000.000,- dan akhirnya setelah dirundingkan dan melalui Rapat Adat barulah ada kesepakatan untuk memberikan lahan tersebut untuk membangun Rumah KAT tersebut sehingga Terdakwa baru mulai melaksanakan pekerjaan tersebut pada tanggal 27 Februari 2013, begitu juga pada lokasi di Desa Waemase yang saat itu sudah diizinkan, namun ketika akan melaksanakan pekerjaan masyarakat tidak mengizinkan sehingga pekerjaan tersebut juga tidak dapat diselesaikan tepat waktunya ;
Bahwa Saksi tidak melaporkannya karena saat itu Saksi berfikir nanti PPTK Sdr. Abdul Rachim Marasabessy yang melaporkannya ;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya ;
SAKSI MAHKOTA Ir. ABDUL RACHIM MARASABESSY,
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan proyek Pembangunan Rumah KAT Tahun Anggaran 2012 pada Kabupaten Buru Selatan ;
Bahwa Jabatan saksi di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Buru Selatan saat itu adalah sebagai Kepala Bidang Sosial ;
Bahwa Kapasitas saksi dalam pelaksanaan kegiatan proyek tersebut adalah sebagai PPTK ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai PPTK adalah menanda tangani kontrak dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan serta menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan ;
Bahwa saat itu saksi dihubungi oleh terdakwa sebagai Kontraktor pada hari Sabtu sore sekitar pertengahan bulan Desember 2012 dan menjelaskan untuk melakukan pencairan dana lalu saat itu saksi katakan sebaiknya jangan dulu dilakukan pencairan lalu Kontraktor kemudian mengatakan bahwa ini untuk beli, karena uang muka kerja sudah diambil untuk melaksanakan pekerjaan di Fatsinan dan saya (kontraktor) sudah terlanjur bilang ke masyarakatan untuk membersihkan lahan dan apabila tidak dilaksanakan sekarang dapat terancam karena lokasi telah dibersihkan ;
Bahwa Yang membuat Laporan Kemajuan Pekerjaan tersebut adalah Bendahara, Setelah dilakukan pencairan dana, barulah saya melaporkannya kepada Kepala Dinas ;
Bahwa setelah ditanda tangani oleh Bendahara barulah diserahkan kepada saya untuk ditanda tangani dan keesokan harinya Bendahara kembali lagi kepada saya dengan membawa SPM untuk ditanda tangani saat itu Bendahara juga telah menanda tanganinya terlebih dahulu ;
Bahwa Saat itu Kepala Dinas katakan tolong pantau terdakwa sebagai kontraktor supaya yang bersangkutan cepat menyelesaikan pekerjaannya ;
Bahwa Saksi menanda tangani laporan Kemajuan Pekerjaan 100% tersebut karena sudah hampir tutup tahun anggaran dan apabila tidak dicairkan dananya akan dikembalikan ke Negara, sementara pelaksanaan pekerjaan belum selesai, sehingga saya lalau menanda tanganinya ;
Bahwa Laportan Kemajuan Pekerjaan tersebut dibuat oleh Bendahara baru kemudian disodorkan kepada saya untuk ditandatangani ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai PPTK adalah : menyusun perencanaan pengadaan barang dan jasa, mengangkat/mengusulkan panitia/pejabat pengadaan barangv/jasa untuk selanjutnya disahkan oleh Kepala daerah, menetapkan paket-paket pekerjaan, menetapkan dan mengesahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia, menetapkan besaran uang muka sesuai ketentuan yang berlaku, menyiapkan dan melaksanakan perjanjian kontrak, melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya, mengendalikan pelaksanaan perjanjian kontrak dan menanda tangani pelaksanaan perjanjian kontrak ;
Bahwa nilai kontrak untuk pekerjaan proyek tersebut adalah sebesar Rp. 1.254.375.000,- dan digunakan untuk Pembangunan Rumah KAT sebanyak 60 (enampuluh) unit dengan ukuran per-unit 6 x 6 yang akan dibangun pada 3 (tiga) lokasi masing-masing : Dusun Fatsinan sebanyak 15 (limabelas) unit, Desa Oki Baru 30 (tigapuluh) unit dan Desa waemase 15 (limabelas) unit ;
Bahwa dalam kontrak telah dijelaskan bahwa jangka waktu penyelesaian pekerjaan tersebut adalah selama 60 (enampuluh) hari kalender dan tanggal yang ditetapkan untuk dimulainya pekerjaan tersebut adalah 27 Oktober 2012 ;
Bahwa pada tahun 2012 saksi pernah datang kelokasi pekerjaan proyek 1 (satu) kali yakni di Fatsina, Oki Baru dan Waemasing, dan saat itu di Fatsinan sudah mulai dikerjakan sedangkan di Oki Baru dan Waemasing belum dikerjakan dan baru dikerjakan pada bulan Agustus 2013 ;
Bahwa Sebagai PPTK dalam kegiatan proyek tersebut, saksi bertanggung jawab kepada terdakwa sebagai Kepala Dinas ;
Bahwa saksi koordinasi dengan Kepala Dinas jika ada kendala dilokasi pekerjaan dan juga tentang keterlambatan penyelesaian pekerjaan dilapangan yang saat itu dikatakan oleh Kepala Dinas bahwa sesuai Aturan kita harus mengecek terdakwa sebagai kontraktor untuk secepatnya melaksanakan pekerjaan tersebut ;
Bahwa sebelumnya dari Dinas Sosial sudah mengadakan Sosialisasi dengan masyarakat tentang adanya proyek Pembangunan Rumah KAT tersebut, namun saat itu tidak dijelaskan tentang berapa jumlah Rumah KAT yang akan dibangun ;
Bahwa Tidak ada ganti rugi lahan oleh Pemerintah, karena didalam DPA tidak ada dana yang disiapkan untuk ganti rugi lahan yang akan digunakan untuk Pembangunan Rumah KAT tersebut ;
Bahwa pada tahun 2012 saksi pernah datang kelokasi pekerjaan proyek 1 (satu) kali yakni di Fatsina, Oki Baru dan Waemasing, dan saat itu di Fatsinan sudah mulai dikerjakan, sedangkan di Oki Baru dan Waemasing belum dikerjakan dan baru dikerjakan pada bulan Agustus 2013 ;
Bahwa Saksi terakhir kali melakukan pemeriksaan pada tanggal 29 Maret 2013 yang pada saat itu di Desa Waemasing telah ditempati sementara di Desa Oki Baru ada sebagian yang sudah ditempati, sedangkan di Dusun Fatsinan saya tidak turun karena di Fatsinan sejak awal sudah ditempati ;
Bahwa Proyek Pembangunan Rumah KAT selesai dibangun dan kemudian ditempati oleh masyarakat pada sekitar bulan Desember 2013 ;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan Saksi pernah melakukan koordinasi, namun setelah menanda tangani laporan kemajuan pekerjaan atau setelah proyek bermasalah ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengetahui diperiksa sehubungan dengan proyek Pembangunan Rumah KAT pada Dinas Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buru Selatan Tahun 2012 ;
Bahwa jabatan Terdakwa saat itu adalah sebagai Kepala Dinas Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buru Selatan ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Kepala Dinas Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buru Selatan adalah menyusun perencanaan pengadaan barang dan jasa, mengusulkan dan menetapkan petugas-petugas pelaksana kegiatan, menanda tangani surat-surat yang berkaitan dengan proses kegiatan, memberikan pembinaan bagi petugas yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan, memonitoring pelaksanaan kegiatan bagi petugas yang ditunjuk, menanda tangani hal-hal yang berkaitan dengan teknis pekerjaan sesuai tahapan pelaksanaan kegiatan yang dilaporkan oleh PPTK, menanda tangani hal-hal yang berkaitan dengan pencairan dana sesuai tahapan pelaksanaan kegiatan yang dilaporkan oleh PPTK yang diajukan oleh bendahara, mengevaluasi hasil pekerjaan melalui laporan dari PPTK, menanda tangani surat-surat teguran/pemberitahuan apabila ada kekurangan-kekuarangan dan melaporkan hasil pekerjaan kepada Bupati selaku penanggung jawab Anggaran ;
Bahwa, Selain sebagai Kepala Dinas, saksi juga diangkat oleh Bupati sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ;
Bahwa Sebagai KPA dalam kegiatan proyek tersebut Terdakwa bertanggung jawab kepada Bupati ;
Bahwa Pagu Anggaran untuk kegiatan proyek tersebut adalah sebesar Rp. 1.264.000.000,- , dengan nilai per-unitnya sebesar Rp. 21.000.000,- ;
Bahwa Nilai kontrak untuk kegiatan proyek tersebut adalah sebesar Rp. 1.254.375.000,-
Bahwa Bendahara Dinas saat itu adalah Yospina Refwalu, A.Md.Kom, sedangkan PPTK nya Ir. Abdul Rachim Marasabessy ;
Bahwa Pemenang leleng/tender saat itu adalah CV. Samalagi Perkasa dengan Direkturnya Idris Mukadar ;
Bahwa sesuai laporan kemajuan pekerjaan, proyek tersebut telah selesai dikerjakan 100%, sehingga dananya juga telah dicairkan 100%, padahal kenyataannya pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan ;
Bahwa Pada wal tahun 2013, baru Terdakwa tahu dari masyarakat, bahwa pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan, padahal pada sekitar bulan Desember 2012 dana tersebut telah dicairkan 100% ;
Bahwa untuk melakukan proses pencairan dana tersebut, pihak kontraktor harus melengkapi dokumen dengan melampirkan Berita Acara, foto/dokumentasi, rekomendasi serta Laporan Kemajuan Pekerjaan 100% ;
Bahwa Saat itu Bendahara yang ajukan SPP dan SPM, lalu saksi tanya ke Bendaara, apa dokumennya sudah lengkap? lalu Bendahara menjawabnya dengan mengatakan foto/dokumentasi belum lengkap, namun sudah hampir tutup anggaran jadi, tolong dibuat pengemanan ;
Bahwa Sesuai Aturan Kontraktor tidak dapat melakukan pencairan dana, apabila pekerjaan belum selesai 100% ;
Bahwa Tanpa SPP dan SPM dana proyek tersebut tidak dapat dicairkan ;
Bahwa Saat itu Terdakwa tidak periksa dokumennya lagi karena sebelumnya Bendahara telah mengatakan kalau foto/dokumentasinya belum jadi/dicuci untuk itu Terdakwa katakan kepada Bendahara untuk dibuatkan pengamanan dana dan dana tersebut dicairkan saat itu karena sudah hampir selesai tutup tahun anggaran ;
Bahwa Terdakwa pernah kelokasi proyek tersebut dan terakhir kali saksi ke lokasi proyek tersebut pada bulan Juli 2012 dan saat itu pelaksanaan pekerjaan proyek dilapangan belum selesai 100% karena ada item-item pekerjaan yang belum selesai dikerjakan ;
Bahwa benar Terdakwa pernah memberikan teguran secara lisan kepada Kontraktor CV. Samalagi Perkasa untuk segera menyelesaikan pekerjaannya tersebut ;
Bahwa, selain memberikan teguran kepada terdakwa kontraktor, Terdakwa juga pernah memberikan teguran kepada PPTK tentang pelaksanaan pekerjaan yang belum selesai, sementara laporan yang disampaikan kepada saya, pekerjaannya telah selesai 100%, dan saat itu oleh PPTK menyatakan bahwa kontraktorlah yang kurang peduli dalam penyelesaian pekerjaan proyek dimaksud ;
Bahwa saat itu kontraktor kemudian menyelesaikan pekerjaannya dilokasi Pembangunan Rumah KAT di Waemasing ;
Bahwa menurut Terdakwa perbuatan terdakwa Sdr. Idris Mukadar sebagai kontraktor tersebut adalah merupakan perbuatan melanggar hukum ;
Bahwa Terdakwa turun kelokasi proyek tersebut saat itu karena saksi dengar informasi bahwa pelaksanaan pekerjaan dilapangan belum selesai 100%, Terdakwa kelokasi saat itu pada sekitar tahun 2013 setelah dilakukan pencairan dana 100% kepada Kontraktor;
Bahwa Dinas Sosial mendapat proyek Pembangunan Rumah KAT tersebut pada tahun 2012, dan tersebar pada 3 (tiga) lokasi, yakni untuk Dusun Fatsinan mendapatkan 15 (limabelas) unit, Desa Waemasing 15 (limabelas) unit dan Desa Oki Baru mendapatkan 30 (tigapuluh) unit, sehingga total Rumah KAT yang akan dibangun tersebut sebanyak 60 (enampuluh) untuk Rumah ;
Bahwa Dari 60 (enampuluh) unit Rumah KAT yang dibangun di 3(tiga) lokasi yang berbeda tersebut pada masing-masing lokasi ada yang belum selesai dibangun, misalnya di Dusun Fatsinan dan Desa Oki Baru ada rumah yang lantainya belum diplester, dan juga sebagian engsel pintu dan jendela yang belum terpasang, sedangkan mengenai pintu luar semuanya telah terpasang, dan kemudian di Desa Waemase Pembangunan Rumah KAT sebagian belum selesai dikerjakan, akan tetapi semuanya telah ditutup/atap, hanya ada 1 (satu) unit rumah saja yang belum ditutup/atap ;
Bahwa Rumah-Rumah KAT yang telah dibangun tersebut semuanya telah layak huni dan hanya 1 (satu) unit Rumah saja yang belum ditutup/atap ;
Bahwa Pencairan dana dalam kegiatan proyek tersebut dilakukan secara bertahap, yakni tahap I 30% sebesar Rp. 376.315.500,-, tahap II 65% sebesar Rp. 815.343.750.,- dan tahap III 5% sebesar Rp. 62.718.750,- dan untuk tahap II dan III dibayarkan sekaligus ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menanyakan ke PPTK, karena Terdakwa berpikir telah menunjuk Sdr. ABDUL RACHIM MARASABESSY sebagai PPTK untuk melihat secara langsung tentang fisik pekerjaan dilapangan ;
Bahwa Saat itu Terdakwa telah memberitahukan kepada Bendahara untuk melakukan pengamanan terhadap dana tersebut ;
Bahwa Terdakwa belum pernah bertemu dengan Konsultan Pengawas dan juga tidak tahu apakah yang bersangkutan telah melakukan pengawasan terhadap pekerjaan dilapangan atau belum ;
Bahwa Saat itu ada 2 mata anggaran yang diajukan sekaligus oleh Bendahara dan satu diantaranya dana Konsultan langsung diblokir oleh Bendahara, padahal saat itu Terdakwa sudah katakan kepada Bendahara untuk diblokir, namun yang dilakukan saat itu hanya dana Konsultan ;
Bahwa Untuk pelaksanaan pekerjaan yang bertanggung jawab adalah Dinas Sosial yang ndalam hal ini saksi sebagai KPA, sedangkan dalam hal pengamanan yang bertanggung jawab adalah PPTK, sementara untuk administrasi keuangan yang bertanggung jawab adalah Bendahara dan PPTK saksi sebagai KPA yang menanda tanganinya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel salinan Keputusan Bupati Buru Selatan No. 67 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pada Dinas Sosial Kabupaten Buru selatan ;
1 (satu) bendel Salinan Rincian Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Belanja Tidak Langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DINAS KESEJAHTERAAN SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI Tahun Anggaran 2012 (sesudah perubahan) ;
1 (satu) bendel Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor : 01.a Tahun 2012 Tentang Penunjukan dan Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Barang atas Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana APBD KABUPATEN BURU SELATAN TA. 2012 tanggal 05 Januari 2012 ;
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kontrak No. 04/KONTRAK/FSK/DINSOS-BS/X/2012 tanggal 27 Oktober untuk Pekerjaan Pembangunan Perumahan komunitas Adat terpencil ;
1 (satu) bendel salinan Berita Acara Pencairan 100% (Proses Verbal) Belanja modal Jasa Konsultan pengawasan ;
1 (satu) lembar salinan Kuitansi pengembalian Belanja Modal Jasa konsultan Pengawas ke kas negara. 1 (satu) bendel salinan Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor : 821.23/01/KEP/2012 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon III di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan tanggal 27 Januari 2012 ;
1 (satu) bendel Berita Acara Pembayaran Uang Muka Pembangunan perumahan Komunitas Adat terpencil tanggal 31 Oktober 2012 ;
1 (satu) bendel Berita Acara Pembayaran 65% Pekerjaan Pembangunan Perumahan Komunitas Adat Terpencil No. 04/BAP/FSK/DINSOS-BS/XII/2012 tanggal 12 Desember 2012 ;
1 (satu) bendel Berita Acara Pembayaran Retensi Pekerjaan Pembangunan Perumahan komunitas Adat Terpencil No. 04/BA.RETENSI/DINSOS-BS/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 ;
1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Uang Muka sebesar Rp. 376.312.000,- (Tiga ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Pekerjaan 65% sebesar Rp.815.343.750,- (Delapan ratus Lima belas juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ;
1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Retensi 5% sebesar Rp. 62.718.750,- (Enam Puluh Dua Juta tuhuh ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) No. 43/SPP-LS /XII/2012 tgl 30 Oktober 2012. ;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) No. 48/SPP-LS /XII/2012 tgl 10 Desember 2012 ;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) No. 49/SPP-LS /XII/2012 tgl 10 Desember 2012 ;
1 (satu) lembar salinan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) No. 765/SP2D/LS/2012 tanggal 02 November 2012 senilai Rp. 376.312.500 ;
1 (satu) lembar salinan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) No.1263/SP2D/LS/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk 65% senilai Rp.815.343.750 ;
(satu) lembar salinan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) No.1264/SP2D/LS/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk 5% senilai Rp.62.718.750 ;
1 (satu) bendel salinan Keputusan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 460/13/III/2012 Tanggal 08 Maret tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2012 ;
Cetakan Mutasi Rekening BPDM Nomor rekening 2001357453 an. CV. SAMALAGI PERKASA dengan Direktur Idris Mukadar ;
Uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar dan pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 300 (tiga ratus) lembar ;
Uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 200 (dua ratus) lembar dan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh Ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar ;
Menimbang, bahwa dari rangkaian keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang diajukan dipersidangan satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Pada tahun 2012 Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buru Selatan, memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) dengan program pembangunan perumahan KAT 60 Unit dengan nilai sebesar Rp. 1.260.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) ;
Bahwa Drs. Hamis Mahu selaku Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buru Selatan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor: 821/ 22/ 01/ KEP/ 2012 tanggal 20 April 2012 dan diangkat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam program Pembangunan perumahan KAT ;
Bahwa Ir. Abdulrachman Marasabessy bertindak selaku PPK/ PPTK di lingkungan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buru Selatan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Buru Selatan No: 460/ 13/ III/ 2012 tanggal 08 Maret 2012 dalam program pembangunan perumahan KAT;
Bahwa pelaksana pekerjaan Pembangunan Perumahan Komunitas Adat terpencil tahun anggaran 2012 pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buru Selatan tersebut adalah CV. Samalagi Perkasa dengan Direktur Idris Mukadar, berdasarkan Surat Pengumuman Pemenang Lelang No: 67.2/ PENG.PEM/ PAN-LLG/ DINSOS-BS/ X/ 2012 tanggal 19 Oktober 2012 ;
Bahwa kemudian dibuatlah Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No: 04/ KONTRAK/ FSK/ DINSOS-BS/ X/ 2012 tanggal 27 Oktober 2012 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 04/ SPMK/ FSK/ DINSOS-BS/ X/ 2012 tanggal 27 Oktober 2012, yang ditandatangani oleh Ir. Abdulrachim Marasabessy selaku PPK/ PPTK dan IDRIS MUKADAR selaku rekanan/ kontraktor dan diketahui oleh Drs. Hamis Mahu selaku Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi ;
Bahwa Idris Mukadar (Direktur CV. Samalagi Perkasa) dalam kontrak harus menyelesaikan dan mengerjakan pembangunan perumahan Komunitas Adat Terpencil sebanyak 60 (enam puluh) buah yang tersebar di tiga lokasi yaitu Fatsinan sebanyak 15 rumah, Waemasi sebanyak 15 rumah dan Oki Baru sebanyak 30 rumah ;
Bahwa Dana Proyek Pembangunan Rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT) tersebut telah dicairkan 100% melalui 3 tahapan yaitu pembayaran uang muka 30 % kemudian tahap kedua 65% dan retensi 5% melalui Rekening CV. Samalagi Perkasa No. 2001357453 di Bank Pembangunan Daerah Maluku, dengan perincian sebagai berikut :
Tahap I sebesar 30% berdasarkan SP2D tanggal 02 Nopember 2012 sebesar Rp. 376.315.500,- (tiga ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus lima belas ribu lima ratus rupiah), dikurangi PPN dan PPh sebesar Rp. 41.052.272,- (empat puluh satu juta lima puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah), sehingga yang diterima sebesar Rp. 335.260.228,- (tiga ratus tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah);
Tahap II sebesar 65% berdasarkan SP2D tanggal 18 Desember 2012 sebesar Rp. 815.343.750,- (delapan ratus lima belas juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dikurangi PPN dan PPh sebesar Rp. 89.946.591,- (delapan puluh sembilan juta Sembilan ratus empat puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah), sehingga yang diterima sebesar Rp. 726.397.259,- (tujuh ratus dua puluh enam juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah) ;
Tahap III sebesar 5% berdasarkan SP2D tanggal 18 Desember 2012 sebesar Rp. 62.718.750,- (enam puluh dua juta tujuh ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dikurangi PPN dan PPh sebesar Rp. 6.842.046,- puluh dua ribu empat puluh enam rupiah), sehingga yang diterima sebesar Rp. 55.876.704,- (lima puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus empat rupiah) ;
Bahwa meskipun Dana Proyek Pembangunan Rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT) tersebut telah dicairkan 100%, namun hingga tanggal 25 Desember 2012 (60 Hari kalender) sesuai kontrak, Idris Mukadar (CV. Samalagi Perkasa) belum selesai melaksanakan pekerjaan membangun 60 (enam puluh) buah rumah KAT ;
Bahwa dalam melengkapi administrasi pencairan Idris Mukadar selaku kontraktor CV. Samalagi Perkasa dalam memasukkan permohonan pencairan dana, laporan kemajuan pekerjaan fiktif dan tanpa melampirkan foto dokumentasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Ir. Abdulrachim Marasabessy selaku PPTK dengan keluarnya SPM No. 48/ SPP-LS/ XII/ 2012 tanggal 10 Desember 2012 dan SPM No. 49/ SPP-LS/ XII/ 2012 tanggal 10 Desember 2012, kemudian SP2D sehingga dana cair sebesar Rp. 726.397.259,- dan Rp. 55.876.704,- kepada CV. Samalagi Perkasa ;
Bahwa hasil dari pekerjaan yang dilakukan kontraktor Idris Mukadar ternyata belum diselesaikan seluruhnya, terbukti antara lain ada 2 (dua) bangunan KAT yang tidak diselesaikan/ tidak ada atapnya, pengecatan tidak dilakukan seluruhnya, untuk pekerjaan pondasi tidak seluruhnya dilaksanakan bahkan ada beberapa masyarakat adat yang membeli semen dan kayu sendiri untuk menyelesaikan rumah KAT tersebut ;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan ahli ditemukan adanya selisih penggunaan anggaran pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai RAB oleh Kontraktor sebesar Rp. 173.280.754,- (seratus tujuh puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah) ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara sidang perkara ini yang mempunyai relevansi dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penunut Umum dengan dakwaan Subsidiaritas sebagai berikut ;
PRIMAIR : pasal 2 ayat 1 jo. pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
SUBSIDAIR : Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang berbentuk dakwaan Subsidiaritas sehingga dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primair dan apabila Dakwaan Primair telah terbukti maka Majelis Hakim tidak akan membuktikan Dakwaan Subsidair namun apabila Dakwaan Primair tidak terbukti barulah dipertimbangkan Dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Primair melakukan Tindak Pidana sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo. pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan Negara, atau perekonomian Negara ;
Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa kata “ setiap orang “ sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah orang perorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 ini, tidak ditentukan adanya suatu syarat yang menyertai kata “ setiap orang ” tersebut, oleh karenanya sesuai dengan pengertian yang diberikan dalam pasal 1 angka 3 diatas, maka subyek pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ini dapat berupa “ orang perorangan “ dan/atau “ korporasi”, sedangkan pengertian “ korporasi” itu sendiri adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang berorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum ;
Menimbang, bahwa kata “ setiap orang “ ini sepadan dengan kata “ barang siapa “ yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal, yang menunjuk kepada siapa saja secara perorangan atau suatu badan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. “ Setiap orang “ melekat pada setiap unsur tindak pidana, oleh karenanya ia akan terpenuhi dan terbukti apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut terbukti dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di depan hukum ;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, yakni berdasarkan surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan 1 (satu) orang sebagai terdakwa dipersidangan, yaitu Drs. HAMIS MAHU yang telah mengakui dan membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana termuat dalam berkas Penuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka yang dimaksud “ setiap orang “ disini adalah Terdakwa Drs. HAMIS MAHU selaku “ orang perorangan “, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad. 2 Unsur Secara melawan hukum
Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 disebutkan, yang dimaksud dengan “ secara melawan hukum “ mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkembangan hukum yang terjadi, pengertian “ secara melawan hukum “ sebagaimana tersebut diatas, telah mengalami perubahan, hal ini terlihat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tanggal 25 Juli 2006 No. 003/PUU-IV/2006 yang pada intinya menyatakan, penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang frasa yang berbunyi: yang dimaksud dengan “ secara melawan hukum “ mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiilyakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atas dasar pertimbangan bahwa konsep melawan hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian, kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai satu norma keadilan adalah ukuran yang tidak pasti sehingga tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimuat dalam pasal 28 d ayat (1) UUD 1945 ;
Menimbang, bahwa akan dipertimbangkan apakah Terdakwa Drs. HAMIS MAHU yang diajukan kepersidangan dalam perkara ini, telah dengan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi serta keterangan Ahli dan pengakuan Terdakwa bahwa benar terdakwa dalam kedudukan dan jabatannya Selaku Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buru Selatan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor :821.22/01/KEP/2012 tanggal 20 April 2012 diangkat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam program Pembangunan Perumahan Komunitas Adat Terpencil (KAT) ;
Menimbang, bahwa dalam program pembangunan perumahan KAT tahun 2012 pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buru Selatan tersebut yang bertindak sebagai pelaksana adalah Idris Mukadar selaku Direktur CV. Samalagi Perkasa, berdasarkan Surat Pengumuman Pemenang Lelang No: 67.2/ PENG.PEM/ PAN-LLG/ DINSOS-BS/ X/ 2012 tanggal 19 Oktober 2012 ;
Menimbang, bahwa kemudian dibuatlah Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No: 04/ KONTRAK/ FSK/ DINSOS-BS/ X/ 2012 tanggal 27 Oktober 2012 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 04/ SPMK/ FSK/ DINSOS-BS/ X/ 2012 tanggal 27 Oktober 2012, yang ditandatangani oleh Ir. Abdulrachim Marasabessy selaku PPK/ PPTK dan IDRIS MUKADAR selaku rekanan/ kontraktor dan diketahui oleh Terdakwa Drs. Hamis Mahu selaku Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi ;
Menimbang, bahwa Idris Mukadar selaku Direktur CV. Samalagi Perkasa dalam kontrak tersebut mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan dan mengerjakan pembangunan perumahan Komunitas Adat Terpencil sebanyak 60 (enam puluh) buah yang tersebar di tiga lokasi yaitu Fatsinan sebanyak 15 rumah, Waemasi sebanyak 15 rumah dan Oki Baru sebanyak 30 rumah ;
Menimbang, bahwa meskipun Dana Proyek Pembangunan Rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT) tersebut telah dicairkan 100%, namun hingga tanggal 25 Desember 2012 (60 Hari kalender) sesuai kontrak, Idris Mukadar belum selesai melaksanakan pekerjaan membangun 60 (enam puluh) buah rumah KAT, dari hasil pekerjaan yang dilakukan ternyata belum diselesaikan seluruhnya, terbukti antara lain ada 2 (dua) bangunan KAT yang tidak diselesaikan/ tidak ada atapnya, pengecatan tidak dilakukan seluruhnya, untuk pekerjaan pondasi tidak seluruhnya dilaksanakan bahkan ada beberapa masyarakat adat yang membeli semen dan kayu sendiri untuk menyelesaikan rumah KAT tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam pencairan tersebut Idris Mukadar selaku kontraktor CV. Samalagi Perkasa dalam memasukkan permohonan pencairan dana, melengkapi berkas-berkas administrasi berupa laporan kemajuan pekerjaan fiktif dan tanpa melampirkan foto dokumentasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Terdakwa Ir. Abdulrachim Marasabessy selaku PPTK dengan keluarnya SPM No. 48/ SPP-LS/ XII/ 2012 tanggal 10 Desember 2012 dan SPM No. 49/ SPP-LS/ XII/ 2012 tanggal 10 Desember 2012, yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku KPA kemudian terbit SP2D sehingga dana cair sebesar Rp. 726.397.259,- dan Rp. 55.876.704,- kepada CV. Samalagi Perkasa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan ahli terhadap pembangunan rumah KAT telah ditemukan adanya selisih penggunaan anggaran pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai RAB oleh Kontraktor sebesar Rp. 173.280.754,- (seratus tujuh puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah) ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang dilakukan tersebut tidak akan dapat dilakukan oleh Terdakwa jika dirinya tidak dalam kedudukan sebagai Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buru Selatan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor: 821/ 22/ 01/ KEP/ 2012 tanggal 20 April 2012 dan diangkat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam program Pembangunan perumahan KAT, oleh karenanya perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut bisa menimbulkan akibat dikarenakan kewenangan yang melekat pada jabatannya tersebut, sekaligus adanya kesempatan maupun sarana untuk melakukan perbuatan itu. Maka, Majelis berpendapat untuk perbuatan sedemkian itu lebih tepat dikenakan pada ketentuan yang telah mengaturnya secara spesifik yaitu ketentuan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dibuat sedemikian rupa oleh pembentuk undang-undang. Kemudian untuk dikaji apakah kewenangan ataupun sarana dan kesempatan yang dipunyai Terdakwa telah disalah-gunakan ataukah tidak ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan melawan hukum sebagaimana tercantum dalam pasal 2 (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang dimaksudkan setiap orang secara pribadi “persoonlijk”, sementara yang dilakukan oleh terdakwa dari segi ius in causa positum (apa yang secara konkrit terjadi), dilakukan dalam jabatan maka perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak dapat dilakukan sebagai perbuatan melawan hukum secara pribadi, tetapi sudah merupakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas menurut Majelis Hakim unsur melawan hukum tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya salah satu unsur dalam Pasal 2 ayat (1), yaitu Unsur Secara Melawan Hukum sebagaimana yang telah diuraikan di dalam Dakwaan Primair tersebut di atas, oleh karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair. Selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang lain atau Suatu Korporasi. menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang tersebut Majelis telah membuktikannnya pada saat menguraikan dakwaan Kesatu Primair dan terhadap unsur tersebut Majelis telah menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karenanya Majelis tidak akan membuktikan lagi dan mengambil seluruh pertimbangan unsur tersebut dalam Dakwaan Kesatu Primair ke dalam seluruh pertimbangan unsur tersebut dalam Dakwaan Kesatu Subsidair ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;
AD. 2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Menimbang, bahwa kata “ dengann tujuan” dalam perumusan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ini mengandung pengertian sebagai niat, kehendak atau maksud, sehingga makna dari unsur pertama ini adalah kehendak untuk diri sendiri, menguntungkan orang lain, atau menguntungkan suatu korporasi dan dalam doktrin hukum pidana, “ niat “ atau “ kehendak” untuk melakukan suatu tindak pidana ini, belumlah mewrupakan “ strafbaar feit” atau perbuatan yang dapat dihukum. Ia barulah merupakan strafbaar feit jika telah dilaksanakan oleh yang punya niat atau kehendak itu, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak selesai ;
Menimbang, bahwa kata “ menguntungkan “ dalam unsur pasal ini mengandung pengertian mendapatkan keuntungan atau mendapatkan sesuatu kenikmatan yang sebelumnya tidak didapatkan, dan kata “ kewenangan” dapat diartikan sebagai suatu hak yang melekat dimiliki seseorang dalam hubungannya dengan jabatan atau kedudukan, sedangkan kata “ kesempatan” berarti peluang yang ada karena kewenangan tersebut, dan “ sarana “ berarti sebagai suatu alat, cara atau media ;
Menimbang, bahwa “ jabatan “ dapat diartikan sebagai suatu lingkungan pekerjaan yang sedang dipegang yang dijalankan dalam rangka tugas-tugas Negara atau kepentingan umum, sedangkan istilah “ kedudukan” lebih ditekankan pada sisi fungsi pada umumnya dari jabatan dan pekerjaan itu ;
Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi menurut Prof. Jean Rivero dan Prof. Waline, pengertian penyalah-gunaan kewenangan diartikan dalam 3 (tiga) wujud yaitu :
Penyalah-gunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;
Penyalah-gunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-undang atau Peraturan-peraturan lain ;
Penyalah-gunaan kewenangan dalam arti menyalah-gunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana ;
Menimbang, bahwa mencermati redaksi ”menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” setelah unsur ”yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi” dimana unsur dengan tujuan merupakan varian dari bentuk ”kesengajaan” atau ”opzet” atau ”dolus”, sehingga mengacu pada Memorie van Toelichting (MvT) yang menyatakan bahwa cara penempatan unsur ”kesengajaan” dalam ketentuan pasal pidana akan menentukan relasi pengertiannya terhadap unsur-unsur delik lainnya yaitu unsur setelahnya diliputi olehnya, maka unsur ”menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dalam konteks hukum pidana haruslah diliputi oleh kesengajaan dari si pelaku in casu Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No: 04/ KONTRAK/ FSK/ DINSOS-BS/ X/ 2012 tanggal 27 Oktober 2012 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 04/ SPMK/ FSK/ DINSOS-BS/ X/ 2012 tanggal 27 Oktober 2012, yang ditandatangani oleh Ir. Abdulrachim Marasabessy selaku PPK/ PPTK dan IDRIS MUKADAR selaku rekanan/ kontraktor dan diketahui oleh Terdakwa Drs. Hamis Mahu selaku Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kontraktor Idris Mukadar berkewajiban menyelesaikan dan mengerjakan pembangunan perumahan Komunitas Adat Terpencil sebanyak 60 (enam puluh) buah yang tersebar di tiga lokasi yaitu Fatsinan sebanyak 15 rumah, Waemasi sebanyak 15 rumah dan Oki Baru sebanyak 30 rumah ;
Menimbang, bahwa Dana Proyek Pembangunan Rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT) tersebut telah dicairkan 100% melalui 3 tahapan yaitu pembayaran uang muka 30 % kemudian tahap kedua 65% dan retensi 5% melalui Rekening CV. Samalagi Perkasa No. 2001357453 di Bank Pembangunan Daerah Maluku, namun meskipun Dana Proyek Pembangunan Rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT) tersebut telah dicairkan 100%, namun hingga tanggal 25 Desember 2012 (60 Hari kalender) sesuai kontrak, Idris Mukadar (CV. Samalagi Perkasa) belum selesai melaksanakan pekerjaan membangun 60 (enam puluh) buah rumah KAT ;
Menimbang, bahwa dalam melengkapi administrasi pencairan Idris Mukadar selaku kontraktor CV. Samalagi Perkasa dalam memasukkan permohonan pencairan dana, laporan kemajuan pekerjaan fiktif dan tanpa melampirkan foto dokumentasi yang kemudian dibantu dan ditindaklanjuti oleh Terdakwa Ir. Abdulrachim Marasabessy selaku PPTK dan diterbitkannya SPM No. 48/ SPP-LS/ XII/ 2012 tanggal 10 Desember 2012 dan SPM No. 49/ SPP-LS/ XII/ 2012 tanggal 10 Desember 2012 yang ditandatangani Terdakwa Hamis Mahu, kemudian SP2D sehingga dana cair sebesar Rp. 726.397.259,- dan Rp. 55.876.704,- kepada CV. Samalagi Perkasa ;
Menimbang, bahwa dapat dicairkannya dana pekerjaan pembangunan rumah KAT senilai 100% tersebut juga di karenakan bantuan dari Terdakwa Ir. Abdulrachim Marasabessy dan Terdakwa Drs. Hamis Mahu, selaku Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buru selatan dan selaku KPA yang memproses pencairan dana tersebut serta menandatangani SPM, walaupun Terdakwa mengetahui apabila kelengkapan administrasi tanpa dilengkapi foto dokumentasi dan pekerjaan belum selesai seluruhnya, sehingga Idris Mukadar selaku Kontraktor dapat menerima dana secara utuh namun akhirnya menjadi lalai memenuhi kewajibannya dan atau sengaja tidak memenuhinya karena dana sudah diterimanya seluruhnya atau paling tidak menjadikan pembangunan rumah KAT tidak sesuai kontrak ;
Menimbang, bahwa hasil dari pekerjaan yang dilakukan Kontraktor Idris Mukadar ternyata belum diselesaikan seluruhnya, terbukti antara lain ada 2 (dua) bangunan KAT yang tidak diselesaikan/ tidak ada atapnya, pengecatan tidak dilakukan seluruhnya, untuk pekerjaan pondasi tidak seluruhnya dilaksanakan bahkan ada beberapa masyarakat adat yang membeli semen dan kayu sendiri untuk menyelesaikan rumah KAT tersebut ;
Menimbang, bahwa adapun jumlah besarnya kerugian yang diderita Negara yakni berdasarkan pemeriksaan ahli ditemukan adanya selisih penggunaan anggaran pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai RAB oleh Kontraktor sebesar Rp. 173.280.754,- (seratus tujuh puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini telah menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa diperoleh fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, bahwa benar Terdakwa dalam kedudukan dan jabatannya sebagai Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buru Selatan dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam program Pembangunan perumahan KAT berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor: 821/ 22/ 01/ KEP/ 2012 tanggal 20 April 2012 dan diangkat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam program Pembangunan perumahan KAT tidak melaksanakan fungsi melakukan pengecekan mengenai kebenaran materiil terhadap bukti dokumen administrasi yang dialukan Kontraktor Idris Mukadar, namun Terdakwa tetap menandatangani pencairan dana tersebut dan menerbitkan SPM, walaupun mengetahui apabila pekerjaan yang dilakukan Kontraktor belum dipenuhinya tersebut hal itu sudah membuktikan niat, kehendaknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam hal ini Kontraktor pelaksana Idris Mukadar ;
Menimbang, bahwa dengan melihat fakta itu saja dimana Terdakwa berbuat menyimpang dari kewajibannya selaku Kepala Dinas dan KPA, sehingga mengakibatkan dana proyek pembangunan rumah KAT tahun 2012 dapat dicairkan 100% walaupun pelaksanaannya tidak memenuhi kontrak sesuai jangka waktu, tetapi Kontraktor Idris Mukadar telah mendapatkan keuntungan dan pada akhirnya pula Negara tidak bisa mendapatkan manfaat yang sepadan dengan Anggaran yang sudah dikucurkan, maka Majelis berkeyakinan dari serangkaian perbuatan Terdakwa yang menyimpang dari aturan tersebut, memang mempunyai tujuan dan nyata-nyata telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam hal ini Kontraktor pelaksana Idris Mukadar ;
Menimbang, bahwa dalam program pembangunan perumahan KAT tahun 2012 pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buru Selatan tersebut yang bertindak sebagai pelaksana adalah Idris Mukadar selaku Direktur CV. Samalagi Perkasa, berdasarkan Surat Pengumuman Pemenang Lelang No: 67.2/ PENG.PEM/ PAN-LLG/ DINSOS-BS/ X/ 2012 tanggal 19 Oktober 2012 ;
Menimbang, bahwa Idris Mukadar selaku Direktur CV. Samalagi Perkasa dalam kontrak tersebut mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan dan mengerjakan pembangunan perumahan Komunitas Adat Terpencil sebanyak 60 (enam puluh) buah yang tersebar di tiga lokasi yaitu Fatsinan sebanyak 15 rumah, Waemasi sebanyak 15 rumah dan Oki Baru sebanyak 30 rumah ;
Menimbang, bahwa meskipun Dana Proyek Pembangunan Rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT) tersebut telah dicairkan 100 %, namun hingga tanggal 25 Desember 2012 (60 Hari kalender) sesuai kontrak, Idris Mukadar belum selesai melaksanakan pekerjaan membangun 60 (enam puluh) buah rumah KAT, dari hasil pekerjaan yang dilakukan ternyata belum diselesaikan seluruhnya, terbukti antara lain ada 2 (dua) bangunan KAT yang tidak diselesaikan/ tidak ada atapnya, pengecatan tidak dilakukan seluruhnya, untuk pekerjaan pondasi tidak seluruhnya dilaksanakan bahkan ada beberapa masyarakat adat yang membeli semen dan kayu sendiri untuk menyelesaikan rumah KAT tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam melengkapi administrasi pencairan tersebut Idris Mukadar selaku kontraktor CV. Samalagi Perkasa dalam memasukkan permohonan pencairan dana, laporan kemajuan pekerjaan fiktif dan tanpa melampirkan foto dokumentasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Terdakwa Ir. Abdulrachim Marasabessy selaku PPTK dengan menghubungi Terdakwa yang kemudian menandatangani SPM No. 48/ SPP-LS/ XII/ 2012 tanggal 10 Desember 2012 dan SPM No. 49/ SPP-LS/ XII/ 2012 tanggal 10 Desember 2012, kemudian SP2D sehingga dana cair sebesar Rp. 726.397.259,- dan Rp. 55.876.704,- kepada CV. Samalagi Perkasa ;
Menimbang, bahwa dapat dicairkannya dana pekerjaan pembangunan rumah KAT senilai 100% tersebut juga di karenakan bantuan dari saksi Ir. Abdulrachim Marasabessy dan Terdakwa Drs. Hamis Mahu, selaku Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buru selatan dan selaku KPA yang memproses pencairan dana tersebut serta menandatangani SPM, walaupun Terdakwa mengetahui apabila kelengkapan administrasi tanpa dilengkapi foto dokumentasi dan pekerjaan belum selesai seluruhnya, sehingga Idris Mukadar selaku Kontraktor dapat menerima dana secara utuh namun akhirnya menjadi lalai memenuhi kewajibannya dan atau sengaja tidak memenuhinya karena dana sudah diterimanya seluruhnya atau paling tidak menjadikan pembangunan rumah KAT tidak sesuai kontrak ;
Menimbang, bahwa dengan melihat fakta-fakta itu saja telah nampak adanya perbuatan yang menyimpang yang dilakukan Terdakwa, baik secara prosedural maupun secara substansial. Olehnya, telah terjadi pencairan dana-dana yang tidak semestinya karena Terdakwa mengetahui Idris Mukadar tidak melaksanakan pembangunan rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT) namun Terdakwa telah mencairkan dana 100 %, sehingga dana-dana tersebut bisa dinikmati Kontraktor meski pekerjaan belum selesai ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim melihat cairnya dana pekerjaan pembangunan rumah KAT senilai 100 % tersebut juga di karenakan bantuan dari Ir. Abdulrachim Marasabessy dan karena ditandatanganinya SPM oleh Terdakwa Drs. Hamis Mahu, sehingga Kontraktor Idris Mukadar yang telah menerima dana secara utuh namun menjadi lalai memenuhi kewajibannya dan atau sengaja tidak memenuhinya karena dana sudah diterimanya seluruhnya atau paling tidak menjadikan pembangunan rumah KAT tidak sesuai kontrak ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat kewenangan yang diberikan kepada Terdakwa sebagai Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Buru Selatan selaku Kuasa Pengguna Anaggaran ( KPA) telah disimpangi atau disalahgunakan dengan cara menandatangani SPM No. 48/ SPP-LS/ XII/ 2012 tanggal 10 Desember 2012 dan SPM No. 49/ SPP-LS/ XII/ 2012 tanggal 10 Desember 2012, kemudian SP2D sehingga dana cair sebesar Rp. 726.397.259,- dan Rp. 55.876.704,- kepada CV. Samalagi Perkasa, walaupun administrasi pencairan tidak dilengkapi foto dokumentasi dan Terdakwa mengetahui bila pekerjaan pembangunan rumah KAT belum selesai seluruhnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi ;
AD. 3 Unsur Yang dapat merugikan keuangan Negara, atau perekonomian Negara ;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif yang artinya jika salah satu sub unsur telah terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terpenuhi dan tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa kata “dapat” dalam pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebelum frasa “ merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara”, kemudian mengkualifikasikannya sebagai delik formil, sehingga adanya kerugian Negara atau perekonomian Negara tidak merupakan akibat yang harus nyata terjadi ;
Menimbang, yang dimaksud merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur “ merugikan keuangan Negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan “ Keuangan Negara, “ di dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik tingkat pusat maupun Daerah ;
Menimbang, bahwa Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan Perundang – Undangan yang berhak yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada kahidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli serta barang bukti yang saling bersesuaian, tindakan Terdakwa yang telah menandatangani SPM walaupun dalam administrasi persyaratan tanpa ada lampiran foto dokumentasi dan mengetahui apabila pekerjaan pembangunan rumah KAT belum selesai seluruhnya, namun Terdakwa tetap menerbitkannya SPM No. 48/ SPP-LS/ XII/ 2012 tanggal 10 Desember 2012 dan SPM No. 49/ SPP-LS/ XII/ 2012 tanggal 10 Desember 2012, kemudian SP2D sehingga dana cair sebesar Rp. 726.397.259,- dan Rp. 55.876.704,- kepada CV. Samalagi Perkasa, setelah dana cair 100% Kontraktor Idris Mukadar tidak memenuhi kewajibannya sesuai kontrak untuk kegiatan pembangunan rumah KAT tahun 2012 pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan transmigrasi Kabupaten Buru Selatan, sebanyak 60 (enam puluh) rumah KAT yang tersebar di tigas lokasi yaitu Fatsinan, Waemasi dan Oki Baru, walaupun dana anggaran kegiatan tersebut telah dicairkan selruhnya, sehingga nyata-nyata negara tidak menikmati sesuai dengan dana negara yang telah dikucurkan dalam peruntukannya untuk tersedianya rumah bagi masyarakat Komunitas Adat Terpencil di Kabupaten Buru Selatan, realisasinya tidak terpenuhi sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam kontrak ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya adalah siginifikan antara apa yang telah dilakukan terdakwa selaku Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan transmigrasi Kabupaten Buru Selatan dan KPA yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga dana pembangunan rumah KAT dicairkan dengan ketidakmanfaatan yang diterima Negara. Dengan demikian kerugian yang diderita Negara karena terlambat dan tidak pernah sepenuhnya dipenuhi sesuai kontrak jelas berkaitan dengan serangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa selaku pemenang tender sebagaimana tersebut dalam pertimbangan unsur di atas ;
Menimbang, bahwa adapun jumlah besarnya kerugian yang diderita Negara berdasarkan pemeriksaan ahli terhadap pembangunan rumah KAT telah ditemukan adanya selisih penggunaan anggaran pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai RAB oleh Kontraktor sebesar Rp. 173.280.754,- (seratus tujuh puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur Yang dapat merugikan keuangan Negara, atau perekonomian Negara telah terpenuhi ;
Ad. 4. Unsur Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan
Menimbang, bahwa dalam pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP tersebut diatas, yang didalam doktrin ilmu hukum pidana dikenal ajaran “Deelneming“ atau “Penyertaan “, dimana dalam mewujudkan tindak pidana tersebut, terlibat lebih daripada seorang peserta, yakni sebagaimana dimaksud antara lain tetapi tidak terbatas hanya pada yang ditetapkan dalam pasal 55 KUHP, yang mencakup ayat (1) ke-1 tersebut yang terdiri dari : pelaku (pleger), menyuruh melakukan (doen pleger) serta turut melakukan (mede pleger); (Vide : Jan Remmelink ; Hukum Pidana ; Komentar Atas Pasal–pasal Terpenting dari Kitab Undang–Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Indonesia ; PT Gramedia ; Pustaka Umum ; Jakarta ; 2003 hal 306 – 353 ) ;
Menimbang, bahwa disebut sebagai yang melakukan (Plegen) atau pelaku (pleger) adalah orang yang memenuhi semua unsur delik, sedangkan menyuruh melakukan (doen plegen) terjadi bila orang tersebut – karena ketidak tahuan yang ada pada dirinya, kekhilafan (dwaling) atau kesesatan (bedrog) yang sengaja ditimbulkan baginya, atau sebab ancaman kekerasan atau paksaan (dwang) yang menghalangi kehendak bebasnya – ternyata bertindak tanpa kesengajaan kesalahan (dalam arti kelalaian atau keteledoran ) atau tanpa dapat diminta pertanggung jawaban ;
Menimbang, bahwa turut melakukan ( medeplegen ) dalam doktrin hukum pidana disebutkan mereka yang telah memenuhi seluruh unsur delik dan/ataupun yang tidak selalu harus telah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan, dapat dikwalifisir sebagai telah turut melakukan (mede plegen ) apabila memenuhi syarat :
Kerjasama yang dilakukan secara sadar ( Bewuste samenwerking ) ; dan
Pelaksanaan tindak pidana secara bersama–sama (Gezamenlijke Uitvoering) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan di atas telah menguntungkan Idris Mukadar sebagai kontraktor yang memenangkan tender berdasarkan Surat Pengumuman Pemenang Lelang No. 67.2/ PENG.PEM/ PAN-LLG/ DINSOS-BS/ X/ 2012 tanggal 20 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Umar Rada selaku Ketua Panitia Lelang, dengan cara dalam melengkapi administrasi pencairan tersebut Idris Mukadar selaku kontraktor CV. Samalagi Perkasa dalam memasukkan permohonan pencairan dana, laporan kemajuan pekerjaan fiktif dan tanpa melampirkan foto dokumentasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Ir. Abdulrachim Marasabessy selaku PPTK dan kemudian Terdakwa menerbitkan dan menandatangani SPM No. 48/ SPP-LS/ XII/ 2012 tanggal 10 Desember 2012 dan SPM No. 49/ SPP-LS/ XII/ 2012 tanggal 10 Desember 2012, kemudian SP2D sehingga dana cair sebesar Rp. 726.397.259,- dan Rp. 55.876.704,- kepada CV. Samalagi Perkasa, walaupun mengetahui apabila pekerjaan pemabngunan rumah KAT belum selesai seluruhnya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim melihat cairnya dana pekerjaan pembangunan rumah KAT senilai 100% tersebut juga di karenakan bantuan dari Ir. Abdulrachim Marasabessy dan juga karena Terdakwa Drs. Hamis Mahu yang menandatangani SPM, sehingga Kontraktor Idris Mukadar menerima dana secara utuh walau pekerjaan pembangunan rumah KAT belum selesai seluruhnya dan akibatnya Kontraktor Idris Mukadar menjadi lalai memenuhi kewajibannya dan atau sengaja tidak memenuhinya karena dana sudah diterimanya seluruhnya atau paling tidak menjadikan pembangunan rumah KAT tidak sesuai kontrak ;
Menimbang, bahwa dengan demikian tampak kerja sama antara Terdakwa dengan Saksi Kontraktor Idris Mukadar dan Saksi Ir. Abdulrachim Marasabessy, baik ketika akan dicairkan dana 100 % dimana diawali dengan permohonan pencairan dana dari Idris Mukadar yang kemudian Ir, Abdulrachim Marasabessy menandatangani laporan Kemajuan Pekerjaan fiktif yang kemudian mengajukan pembayaran kepada Saksi Drs. Hamis Mahu selaku Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buru Selatan dan KPA yang kemudian menandatangani SPM sehingga dana bisa mengalir ketangan Kontraktor Idris Mukadar walaupun Terdakwa mengetahuinya apabila pekerjaan belum selesai seluruhnya ;
Menimbang, oleh karenanya Majelis berkeyakinan benar telah terjadi kerja sama antara Terdakwa dengan Saksi Idris Mukadar dan saksi Ir. Abdulrachim Marasabessy yang menyebabkan Negara akhirnya mengalami kerugian karena pembangunan rumah KAT tidak dilakukan sesuai RAB dan sebagiannya pula diadakan secara lewat jauh dari waktu yang telah ditetapkan dengan demikian Unsur Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa Pasal 18 tersebut di atas tidak mengatur tentang unsur-unsur tindak pidana tetapi hanya mengatur tentang hukuman tambahan uang pengganti yang dapat dikenakan kepada pelaku tindak pidana korupsi sesuai ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf b UUTPK yang menyatakan bahwa “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”, oleh karena itu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terbukti bahwa perbuatan terdakwa hanya menguntungkan diri IDRIS MUKADAR sebagai kontraktor karena tidak terbukti ada uang yang dinikmati oleh terdakwa Drs. HAMIS MAHU maka dalam amar putusan ini tidak akan dibebankan hukuman tambahan uang pengganti kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawab pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dalam menetukan pidana yang tepat bagi Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana, Pengadilan perlu memperhatikan tujuan pemidanaan yakni bukan semata-mata sebagai sarana balas dendam atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa tetapi lebih diarahkan kepada perbaikan tingkah laku Terdakwa sebagai pelaku Tindak Pidana agar nantinya dikemudian hari manjadi manusia yang baik perilakunya dalam kehidupan bermasyarakat sehingga tidak lagi melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, disamping itu pemidanaan juga dimaksudkan guna memberi pelajaran kepada masyarakat untuk tidak melakukan sesuatu tindak pidana dan menghargai norma-norma kehidupan bermasyarakat khususnya dalam tindak pidana Korupsi seperti halnya dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh karena itu Terdakwa patut dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan Keuangan Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan Cq. Dinas Sosial Nakertrans Kabupaten Buru Selatan ;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan Tindak pidana Korupsi ;
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga istri dan anak ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan telah diakui keberadaan serta kepilikannya maka akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah maka patut pula untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat, Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Drs. HAMIS MAHU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair ;
Menyatakan Terdakwa Drs. HAMIS MAHU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Korupsi secara bersama-sama“ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menyatakan alat bukti surat dan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel salinan Keputusan Bupati Buru Selatan No. 67 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pada Dinas Sosial Kabupaten Buru selatan ;
1 (satu) bendel Salinan Rincian Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Belanja Tidak Langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DINAS KESEJAHTERAAN SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI Tahun Anggaran 2012 (sesudah perubahan) ;
1 (satu) bendel Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor : 01.a Tahun 2012 Tentang Penunjukan dan Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Barang atas Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana APBD KABUPATEN BURU SELATAN TA. 2012 tanggal 05 Januari 2012 ;
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kontrak No. 04/KONTRAK/FSK/DINSOS-BS/X/2012 tanggal 27 Oktober untuk Pekerjaan Pembangunan Perumahan komunitas Adat terpencil ;
1 (satu) bendel salinan Berita Acara Pencairan 100% (Proses Verbal) Belanja modal Jasa Konsultan pengawasan ;
1 (satu) lembar salinan Kuitansi pengembalian Belanja Modal Jasa konsultan Pengawas ke kas negara. 1 (satu) bendel salinan Keputusan Bupati Buru Selatan Nomor : 821.23/01/KEP/2012 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon III di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan tanggal 27 Januari 2012 ;
1 (satu) bendel Berita Acara Pembayaran Uang Muka Pembangunan perumahan Komunitas Adat terpencil tanggal 31 Oktober 2012 ;
1 (satu) bendel Berita Acara Pembayaran 65% Pekerjaan Pembangunan Perumahan Komunitas Adat Terpencil No. 04/BAP/FSK/DINSOS-BS/XII/2012 tanggal 12 Desember 2012 ;
1 (satu) bendel Berita Acara Pembayaran Retensi Pekerjaan Pembangunan Perumahan komunitas Adat Terpencil No. 04/BA.RETENSI/DINSOS-BS/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 ;
1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Uang Muka sebesar Rp. 376.312.000,- (Tiga ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Pekerjaan 65% sebesar Rp.815.343.750,- (Delapan ratus Lima belas juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ;
1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Retensi 5% sebesar Rp. 62.718.750,- (Enam Puluh Dua Juta tuhuh ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) No. 43/SPP-LS /XII/2012 tgl 30 Oktober 2012 ;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) No. 48/SPP-LS /XII/2012 tgl 10 Desember 2012 ;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) No. 49/SPP-LS /XII/2012 tgl 10 Desember 2012 ;
1 (satu) lembar salinan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) No. 765/SP2D/LS/2012 tanggal 02 November 2012 senilai Rp. 376.312.500.
1 (satu) lembar salinan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) No.1263/SP2D/LS/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk 65% senilai Rp.815.343.750 ;
(satu) lembar salinan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) No.1264/SP2D/LS/2012 tanggal 18 Desember 2012 untuk 5% senilai Rp.62.718.750 ;
1 (satu) bendel salinan Keputusan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 460/13/III/2012 Tanggal 08 Maret tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2012 ;
Cetakan Mutasi Rekening BPDM Nomor rekening 2001357453 an. CV. SAMALAGI PERKASA dengan Direktur Idris Mukadar ;
Uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar dan pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 300 (tiga ratus) lembar ;
Uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 200 (dua ratus) lembar dan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh Ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar ;
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti pada perkara lain ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari RABU, TANGGAL 05 NOVEMBER2014 dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon oleh kami Hj. HALIDJA WALLY, SH. MH selaku Hakim Ketua ABADI, SH. dan EDY SEPJENGKARIA,SH. CN masing-masing selaku Hakim Ad Hoc, putusan tersebut diucapkan pada hari SENIN, TANGGAL 10 NOVEMBER 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hj. HALIDJA WALLY, SH. MH selaku Hakim Ketua HERY LILIANTONO, SH. dan EDY SEPJENGKARIA,SH. CN masing-masing selaku Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh ROSNA SANGADJI, SH Panitera Pengganti dan dihadiri oleh REINALDO SAMPE, SH.MH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Namlea dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya ;
HAKIM-HAKIMANGGOTA, HAKIM KETUA,
HERY LILIANTONO, SH. Hj. HALIDJA WALL,SH.,MH.
EDY SEPJENGKARIA, SH.CN.
PANITERA PENGGANTI,
ROSNA SANGADJI, SH.
Dicatat disini bahwa Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena tenggang waktu untuk menyatakan Banding telah lampau.-
Ambon, 18 November 2014.
PANITERA PENGADILAN NEGERI AMBON,
DOMINIKUS MAMOH, SH.