204/Pid.Sus/2016/PN Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 204/Pid.Sus/2016/PN Sgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IKRAM Bin AHMAD, Dk
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I. IKRAM Bin AHMAD (Alm) dan Terdakwa II. ROBIANTO Bin SAMIDI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Pasir yang diduga mengandung bijih timah sebanyak ± 17 (tujuh belas) Kilogram; Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor. 204/Pid/Sus/2016/PN. Sgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa :
TERDAKWA I
Nama Lengkap : IKRAM Bin AHMAD (Alm);
Tempat lahir : Mancung;
Umur/Tanggal Lahir : 37 Tahun / 31 Juli 1978;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Mancung Rt. 003 Rw. 002 Kel. Mancung Kec. Kelapa Kab. Bangka Barat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta / Pekerja TI ;
TERDAKWA II
Nama Lengkap : ROBIANTO Bin SAMIDI (Alm);
Tempat lahir : Tebing;
Umur/Tanggal Lahir : 32 Tahun / 25 Nopember 1983;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Tebing Tengah Rt. 004 Rw. 002 Kel. Tebing Kec. Kelapa Kab. Bangka Barat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani / Pekerja TI ;
Para Terdakwa ditangkap oleh Penyidik tanggal 29 Januari 2016;
Para Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh :
Penyidik, sejak tanggal 29 Januari 2016 s/d tanggal 17 Februari 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Februari 2016 s/d tanggal 28 Maret 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, sejak tanggal 29 Maret 2016 s/d tanggal 27 April 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Maret 2016 s/d tanggal 18 April 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 8 April 2016 s/d tanggal 7 Mei 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 8 Mei 2016 s/d tanggal 6 Juli 2016;
Para terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor : 204/ Pid/Sus/2016/PN.SGL tanggal 8 April 2016 tentang penunjukkan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 204/ Pid/Sus/2016/PN.SGL tanggal 8 April 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi–saksi dan para terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I.IKRAM Bin AHMAD (Alm) dan terdakwa II.ROBIANTO Bin SAMIDI (Alm) bersalah melakukan tindak pidana Pertambangan “Turut serta melakukan usaha pertambangan timah tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)”, sebagaimana yang telah kami dakwakan dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I.IKRAM Bin AHMAD (Alm) dan terdakwa II.ROBIANTO Bin SAMIDI (Alm), berupa pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dikurangi dengan masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa Pasir yang diduga mengandung biji timah sebanyak ± 17 (tujuh belas) Kilogram dirampas untuk negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Para terdakwa melalui Kuasa Hukumnya yang pada pokoknya memohon hukumannya diringankan karena para terdakwa menyesali akan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan para terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa para terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa mereka terdakwa I. IKRAM Bin AHMAD (Alm) dan terdakwa II. ROBIANTO Bin SAMIDI (Alm) bersama-sama dengan RONI (DPO), ANGGA (DPO) dan BONGKENG (DPO) pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya di waktu lain pada bulan Januari 2016 bertempat di Perairan Sungai Perimping Desa Berbura Kec. Riau Silip Kab. Bangka atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang melakukan usaha pertambangan timah tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa I. IKRAM Bin AHMAD (Alm) dan terdakwa II. ROBIANTO Bin SAMIDI (Alm) bersama-sama dengan RONI, ANGGA dan BONGKENG telah melakukan penambangan pasir timah di Perairan Sungai Perimping Desa Berbura Kec. Riau Silip Kab. Bangka dengan menggunakan 1 (satu) unit Ponton TI Apung beserta peralatan yaitu :
Pipa rajuk dengan panjang +12 (dua belas ) meter
1 (satu) unit mesin robin (mesin semprot) bermerk Matahari
1 (satu) unit mesin disel bermek Sanghai (mesin tanah/mesin sedot pasir)
Selang monitor dengan panjang + 12 (dua belas) meter
Kegiatan penambangan tersebut telah mendapatkan hasil berupa pasir timah seberat ± 17 (tujuh belas) kilogram, selanjutnya mereka berlima pulang dengan menggunakan perahu tiba-tiba datang anggota polisi dari Dit Polairda Kep.Bangka Belitung yaitu saksi BRIGADIR HENDRI ELIZA dan saksi BRIPTU TEGAR ESDIANTO sedang melakukan penertiban terhadap kegiatan penambangan pasir timah selanjutnya anggota polisi dari Dit Polairda Kep.Bangka Belitung melakukan pengamanan terhadap terdakwa I IKRAM Bin AHMAD (Alm), terdakwa II ROBIANTO Bin SAMIDI (Alm), Sdr. RONI, Sdr. ANGGA) dan Sdr. BONGKENG beserta pasir timah sebanyak + 17 (tujuh belas) kilo gram yang pada saat itu berada diatas perahu;
Bahwa setelah anggota Dit Polairda Kep.Bangka Belitung menginterogasi mereka terdakwa mengaku baru selesai melakukan penambangan pasir timah di Perairan Sungai Perimping Desa Berbura Kec. Riau Silip Kab. Bangka dengan menggunakan 1 (satu) unit Ponton TI Apung, selanjutnya dengan menggunakan perahu karet saksi BRIGADIR HENDRI ELIZA dan saksi BRIPTU TEGAR ESDIANTO membawa terdakwa I. IKRAM Bin AHMAD (Alm) dan terdakwa II. ROBIANTO Bin SAMIDI (Alm) bersama-sama dengan RONI ANGGA dan BONGKENG untuk menujukkan ponton TI Apung yang digunakan para terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan, pada saat saksi BRIGADIR HENDRI ELIZA dan saksi BRIPTU TEGAR ESDIANTO akan mengamankan 1 (satu) unit ponton TI Apung tersebut ternyata ada perlawanan dari masyarakat setempat dalam jumlah cukup banyak dengan membawa senjata tajam dan situasi yang tidak kondusif sehingga Sdr. RONI, Sdr. ANGGA dan Sdr. BONGKENG melarikan diri dari perahu, selanjutnya saksi BRIGADIR HENDRI ELIZA dan saksi BRIPTU TEGAR ESDIANTO mengamankan terdakwa I IKRAM Bin AHMAD (Alm) dan terdakwa II ROBIANTO Bin SAMIDI (Alm) beserta pasir timah seberat + 17 (tujuh belas) kilogram yang merupakan hasil kegiatan penambangan pasir timah ke Makodit Polairda Kep.Bangka Belitung.
Bahwa kegiatan penambangan pasir timah tersebut dilakukan terdakwa I IKRAM Bin AHMAD (Alm), terdakwa II ROBIANTO Bin SAMIDI (Alm), Sdr. RONI, Sdr. ANGGA dan Sdr. BONGKENG dengan cara yaitu pertama-tama menghidupkan mesin robin (mesin semprot) dan mesin tong fung (mesin tanah/ mesin sedot apsir), setelah mesin robin dan mesin diesel dihidupkan barulah pipa rajuk ditancapkan kedasar sungai yang terhubung dengan selang monitor untuk menyedot pasir keatas sakan/ponton, kemudian setelah pasir disedot keatas sakan /ponton barulah pasir tersebut dicuci dengan menggunakan mesin semprot untuk diambil pasir timahnya dan setelah pasir timah didapatkan dimasukkan kedalam karung/kedalam ember.
Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan pasir timah tersebut terdakwa I IKRAM Bin AHMAD (Alm), terdakwa II ROBIANTO Bin SAMIDI (Alm), Sdr. RONI, Sdr. ANGGA dan Sdr. BONGKENG diperintah oleh Sdr. IWAN (DPO) selaku pemilik Ponton TI Apung dengan mendapatkan upah / gaji sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu) rupiah perkilogram yang dibagikan untuk 5 (lima) orang;
Bahwa kegiatan penambangan pasir timah yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut tidak memiliki izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pihak yang berwenang/pemerintah setempat;
Bahwa dari barang bukti berupa pasir timah diambil sampelnya untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium PT.Timah (Persero) Tbk yang hasilnya dituangkan dalam Repot Of Analisis tanggal 02 Desember 2015 yang dibuat oleh Zahara Elfira Jayathu jabatan Kabag Laboratorium Kimia menerangkan bahwa Barang Bukti An. IKRAM Analisa E-039 Kadar Sn.70.290 %.
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
ATAU
KEDUA
Bahwa mereka terdakwa I. IKRAM Bin AHMAD (Alm) dan terdakwa II. ROBIANTO Bin SAMIDI (Alm) bersama-sama dengan RONI (DPO), ANGGA (DPO) dan BONGKENG (DPO) pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya di waktu lain pada bulan Januari 2016 bertempat di Perairan Sungai Perimping Desa Berbura Kec. Riau Silip Kab. Bangka atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral batu bara yang bukan dari IUP atau IUPK, perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Anggota Kepolisian dari Dit Polairda Kep.Bangka Belitung yang sedang melakukan Operasi penertiban terhadap kegiatan penambangan pasir timah di Perairan sungai Perimping Desa Berbura Kematan Riau Silip Kab.Bangka Provinsi Kep.Bangka Belitung dengan menggunakan kapal polisi ANIS KEMBANG-4001 mengetahui terdakwa I IKRAM Bin AHMAD (Alm), terdakwa II ROBIANTO Bin SAMIDI (Alm), Sdr. RONI, Sdr. ANGGA dan Sdr. BONGKENG mengangkut pasir timah sebanyak + 17 (tujuh belas) kilogram dengan menggunakan perahu selanjutnya anggota polisi dari Dit Polairda Kep.Bangka Belitung yaitu saksi BRIGADIR HENDRI ELIZA dan saksi BRIPTU TEGAR ESDIANTO melakukan pengamanan terhadap terdakwa I IKRAM Bin AHMAD (Alm), terdakwa II ROBIANTO Bin SAMIDI (Alm), Sdr. RONI, Sdr. ANGGA) dan Sdr. BONGKENG beserta pasir timah sebanyak + 17 (tujuh belas) kilo gram;
Bahwa kemudian dengan menggunakan perahu karet saksi BRIGADIR HENDRI ELIZA dan saksi BRIPTU TEGAR ESDIANTO membawa terdakwa I. IKRAM Bin AHMAD (Alm) dan terdakwa II. ROBIANTO Bin SAMIDI (Alm) bersama-sama dengan RONI, ANGGA dan BONGKENG untuk menujukkan ponton TI Apung yang digunakan para terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan, pada saat saksi BRIGADIR HENDRI ELIZA dan saksi BRIPTU TEGAR ESDIANTO akan mengamankan 1 (satu) unit ponton TI Apung tersebut ternyata ada perlawanan dari masyarakat setempat dalam jumlah cukup banyak dengan membawa senjata tajam dan situasi yang tidak kondusif sehingga Sdr. RONI, Sdr. ANGGA dan Sdr. BONGKENG sempat melarikan diri dari perahu , kemudian saksi BRIGADIR HENDRI ELIZA dan saksi BRIPTU TEGAR ESDIANTO mengamankan terdakwa I IKRAM Bin AHMAD (Alm) dan terdakwa II ROBIANTO Bin SAMIDI (Alm) beserta pasir timah seberat + 17 (tujuh belas) kilogram;
Bahwa terdakwa I IKRAM Bin AHMAD (Alm) dan terdakwa II ROBIANTO Bin SAMIDI (Alm) pada saat mengangkut pasir timah sebanyak + 17 (tujuh belas) kilogram tidak memiliki IUP atau IUPK dan tidak memiliki perizinan dari pihak yang berwenang;
Bahwa dari barang bukti berupa pasir timah diambil sampelnya untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium PT.Timah (Persero) Tbk yang hasilnya dituangkan dalam Repot Of Analisis tanggal 02 Desember 2015 yang dibuat oleh Zahara Elfira Jayathu jabatan Kabag Laboratorium Kimia menerangkan bahwa Barang Bukti An. IKRAM Analisa E-039 Kadar Sn.70.290 %.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 UU RI No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
ENDRO NOVIYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan membenarkan setiap keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi;
Bahwa saksi pernah mengenai pengamanan Timah Inkonvensional apung, menambang ilegal;
Bahwa pada Hari Kamis tanggal 28 tanggal 2016 sekira pukul 18.30 Wib saksi mendapat perintah dari Kantor Direktorat Kepolisian Perairan Polda Kep. Babel untuk memback up / membantu Kapal Polisi ANIS KEMBANG-4001 yang sedang mengamankan katifitas / kegiatan penambangan pasir timah ilegal di perairan Sungai Perimpin Desa Berbura Kec. Riau Silip Kab. Bangka Prov. Kep. Bangka Belitung, yang pada saat itu posisi tugas Kapal Polisi XXVIII-2009 di wilayah Belinyu Kab. Bangka Prov. Kep. Babel. Selanjutnya Kapal Polisi XXVIII-2009 bergerak menuju ke perairan Sungai Perimpin Desa Berbura Kec. Riau Silip Kab. Bangka Prov. Kep. Babel untuk memback up/membantu Kapal Polisi ANIS KEMBANG-4001, sekira pukul 19.00 Wib setibanya di perairan Sungai Perimpin Desa Berbura Kec. Riau Silip Kab. Bangka Prov. Kep. Babel kami langsung membantu mengamankan para terdakwa yang melakukan aktifitas/kegiatan penambangan pasir timah tanpa dilengkapi IUP, IPR atau IUPK;
Bahwa barang bukti yang diamankan berupa 17 Kg (Tujuh belas kilogram) pasir timah dimana ada perlawanan dari masyarakat sehingga barang bukti lain tidak diamankan;
Bahwa para terdakwa ini melakukan penambangan pasir timah tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa para terdakwa melakukan penambangan menggunakan 1 (satu) unit Ponton TI Apung, pipa rajuk dengan panjang ± 12 (dua belas) meter, 1 (satu) unit mesin robin (mesin semprot) bermerk matahari, 1 (satu) unit mesin diesel bermerk sanghai (mesin tanah/mesin sedot pasir), selang monitor denga panjang ± 12 (dua belas) meter;
Bahwa saat melakukan pengamanan terhadap para terdakwa, saksi bersama dengan saksi Briptu Sudar;
Terhadap keterangan saksi, para terdakwa menyatakan keberatan karena beberapa keterangan saksi ada yang tidak benar;
2. SUDAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan membenarkan setiap keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi ;
Bahwa saksi pernah mengenai pengamanan Timah Inkonvensional apung, menambang ilegal;
Bahwa pada Hari Kamis tanggal 28 tanggal 2016 sekira pukul 18.30 Wib saksi mendapat perintah dari Kantor Direktorat Kepolisian Perairan Polda Kep. Babel untuk memback up / membantu Kapal Polisi ANIS KEMBANG-4001 yang sedang mengamankan katifitas / kegiatan penambangan pasir timah ilegal di perairan Sungai Perimpin Desa Berbura Kec. Riau Silip Kab. Bangka Prov. Kep. Bangka Belitung, yang pada saat itu posisi tugas Kapal Polisi XXVIII-2009 di wilayah Belinyu Kab. Bangka Prov. Kep. Babel. Selanjutnya Kapal Polisi XXVIII-2009 bergerak menuju ke perairan Sungai Perimpin Desa Berbura Kec. Riau Silip Kab. Bangka Prov. Kep. Babel untuk memback up/membantu Kapal Polisi ANIS KEMBANG-4001, sekira pukul 19.00 Wib setibanya di perairan Sungai Perimpin Desa Berbura Kec. Riau Silip Kab. Bangka Prov. Kep. Babel kami langsung membantu mengamankan para terdakwa yang melakukan aktifitas/kegiatan penambangan pasir timah tanpa dilengkapi IUP, IPR atau IUPK;
Bahwa barang bukti yang diamankan berupa 17 Kg (Tujuh belas kilogram) pasir timah dimana ada perlawanan dari masyarakat sehingga barang bukti lain tidak diamankan;
Bahwa para terdakwa ini melakukan penambangan pasir timah tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa para terdakwa melakukan penambangan menggunakan 1 (satu) unit Ponton TI Apung, pipa rajuk dengan panjang ± 12 (dua belas) meter, 1 (satu) unit mesin robin (mesin semprot) bermerk matahari, 1 (satu) unit mesin diesel bermerk sanghai (mesin tanah/mesin sedot pasir), selang monitor denga panjang ± 12 (dua belas) meter;
Bahwa saat melakukan pengamanan terhadap para terdakwa, saksi bersama dengan saksi Brigpol Endro Noviyanto;
Terhadap keterangan saksi, para terdakwa tidak ada keberatan dan membenarkannya;
3. Hendri Eliza, dibawah sumpah pada pokoknya keterangan dibacakan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengamankan 2 (dua) orang an. Ikram Bin (Alm) Ahmad dan Robianto Bin (Alm) Samidi yang melakukan penambangan di Perairan Sungai Perimping Desa Berbura Kec. Riau Kec. Riau Silip Kab. Bangka Prov. Kep. Babel tanpa dilengkapi IUP, IPR atau IUPK;
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat adanya aktifitas/kegiatan penambangan pasir timah ilegal di di Perairan Sungai Perimping Desa Berbura Kec. Riau Kec. Riau Silip Kab. Bangka Prov. Kep. Babel selanjutnya anggota Kapal Polisi ANIS KEMBANG-4001 bergerak menuju ke Perairan Sungai Perimping Desa Berbura Kec. Riau Kec. Riau Silip Kab. Bangka Prov. Kep. Babel dengan menggunakan perahu karet dan menemukan adanya aktifitas/kegiatan penambangan pasir timah selanjutnya mengamankan para terdakwa pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekira pukul 18.00 Wib diduga melakukan kegiatan penambangan pasir timah tanpa dilengkapi izin;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekira pukul 18.00 Wib, saksi mengamankan sdr. Ikram Bin (Alm) Ahmad, Robianto Bin (Alm) Samidi, Roni, Angga dan Bongkeng di perahu dengan barang bukti berupa pasir timah sebanyak ± 17 Kg (Tujuh belas kilogram);
Bahwa selanjutnya setelah dimintai keterangan ternyata benar bahwa kelima orang tersebut baru selesai melakukan kegiatan penambangan pasir timah;
Bahwa setelah mengamankan, sekira pukul 18.30 wib rencananya kelima orang tersebut (sdr. Ikram Bin (Alm) Ahmad, Robianto Bin (Alm) Samidi, Roni, Angga dan Bongkeng) tersebut berikut barang bukti 1 (satu) unit Ponton TI Apung dan pasir timah sebanyak ± 17 Kg (Tujuh belas kilogram) akan dibawa ke Kantor Dit Polairda Kep. Babel, namun ada perlawanan dari masyarakat setempat dengan jumlah yang cukup banyak dengan membawa senjata tajam dan situasi tidak kondusif serta tiga orang pekerja Roni, Angga dan Bongkeng melarikan diri, sehingga yang bisa diamankan hanya para terdakwa dan barang bukti pasir timah sebanyak ± 17 Kg (Tujuh belas kilogram);
Terhadap keterangan saksi, para terdakwa tidak ada keberatan dan membenarkannya;
4. Tegar Esdianto, dibawah sumpah pada pokoknya keterangan dibacakan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengamankan 2 (dua) orang an. Ikram Bin (Alm) Ahmad dan Robianto Bin (Alm) samidi yang melakukan penambangan di Perairan Sungai Perimping Desa Berbura Kec. Riau Kec. Riau Silip Kab. Bangka Prov. Kep. Babel tanpa dilengkapi IUP, IPR atau IUPK;
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat adanya aktifitas/kegiatan penambangan pasir timah ilegal di di Perairan Sungai Perimping Desa Berbura Kec. Riau Kec. Riau Silip Kab. Bangka Prov. Kep. Babel selanjutnya anggota Kapal Polisi ANIS KEMBANG-4001 bergerak menuju ke Perairan Sungai Perimping Desa Berbura Kec. Riau Kec. Riau Silip Kab. Bangka Prov. Kep. Babel dengan menggunakan perahu karet dan menemukan adanya aktifitas/kegiatan penambangan pasir timah selanjutnya mengamankan para terdakwa pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekira pukul 18.00 Wib diduga melakukan kegiatan penambangan pasir timah tanpa dilengkapi izin;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekira pukul 18.00 Wib, saksi mengamankan sdr. Ikram Bin (Alm) Ahmad, Robianto Bin (Alm) Samidi, Roni, Angga dan Bongkeng di perahu dengan barang bukti berupa pasir timah sebanyak ± 17 Kg (Tujuh belas kilogram);
Bahwa selanjutnya setelah dimintai keterangan ternyata benar bahwa kelima orang tersebut baru selesai melakukan kegiatan penambangan pasir timah;
Bahwa setelah mengamankan, sekira pukul 18.30 wib rencananya kelima orang tersebut (sdr. Ikram Bin (Alm) Ahmad, Robianto Bin (Alm) Samidi, Roni, Angga dan Bongkeng) tersebut berikut barang bukti 1 (satu) unit Ponton TI Apung dan pasir timah sebanyak ± 17 Kg (Tujuh belas kilogram) akan dibawa ke Kantor Dit Polairda Kep. Babel, namun ada perlawanan dari masyarakat setempat dengan jumlah yang cukup banyak dengan membawa senjata tajam dan situasi tidak kondusif serta tiga orang pekerja Roni, Angga dan Bongkeng melarikan diri, sehingga yang bisa diamankan hanya para terdakwa dan barang bukti pasir timah sebanyak ± 17 Kg (Tujuh belas kilogram);
Terhadap keterangan saksi, para terdakwa tidak ada keberatan dan membenarkannya;
5. Fery Hardianto, ST, ahli dibawah sumpah pada pokoknya keterangan dibacakan sebagai berikut:
Bahwa untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan harus mempunyai perizinan dan berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 37, bahwa perizinan untuk kegiatan usaha pertambangan diberikan oleh :
Bupati/walikota apabila wilayah Izin Usaha Pertambangan berada dalam satu wilayah kabupaten/kota;
Gubernur apabila wilayah ijin usaha pertambangan berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Menteri apabila wilayah ijin usaha pertambangan berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Bahwa perizinan untuk melakukan kegiatan pertambangan tersebut dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan selanjutnya disebut IUP dan berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP terdiri atas dua tahap yaitu IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi;
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh para terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit ponton TI Apung mini tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158;
Menimbang, bahwa terdakwa I. Ikram Bin Ahmad (Alm) di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di Penyidik kepolisian dan membenarkannya;
Bahwa terdakwa ditangkap karena melakukan penambangan pasir timah tanpa izin pada Hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekira pukul 09.00 Wib di Perairan Sungai Perimping Desa Berbura Kec. Riau Kec. Riau Silip Kab. Bangka Prov. Kep. Babel;
Bahwa jumlah orang berapa menambang sebanyak 5 (lima) orang;
Bahwa pada awalnya pertama-tama menghidupkan mesin robin (mesin semprot) dan mesin tongfung (mesin tanah/mesin sedot pasir), setelah mesin robin dan mesin diesel dihidupkan barulah pipa rajuk ditancapkan ke dasar sungai untuk menyedot pasir yang berada di dasar sungai yang terhubung dengan selang monitor untuk menyedot pasir ke atas sakan/ponton, kemudian setelah pasir timah disedot keatas sakan/ponton barulah pasir tersebut dicuci dengan menggunakan mesin semprot untuk diambil pasir timahnya dan setelah pasir timah didapatkan dimasukkan ke dalam karung / ke dalam ember;
Bahwa barang bukti TI Ponton tidak dibawa oleh Polisi karena ada perlawanan dari masyarakat;
Bahwa ke-3 (tiga) teman terdakwa yang lain berhasil melarikan diri;
Bahwa barang bukti pasir timah yang didapatkan ada sebanyak ± 17 Kg (Tujuh belas kilogram) tetapi tidak diketahui dijual kemana pasir timahnya karena diserahkan kepada yang punya ponton;
Bahwa terdakwa sudah bekerja selama 2 (dua) hari tetapi belum dibayar;
Bahwa terdakwa mengenal dan membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Bahwa terdakwa sebelumnya tidak ada izin nggak dari pihak yang berwenang melakukan penambangan pasir timah;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa terdakwa II. Robianto Bin Samidi (Alm) di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa para terdakwa pernah memberikan keterangan di Penyidik kepolisian dan membenarkannya;
Bahwa terdakwa ditangkap karena melakukan penambangan pasir timah tanpa izin pada Hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekira pukul 09.00 Wib di Perairan Sungai Perimping Desa Berbura Kec. Riau Kec. Riau Silip Kab. Bangka Prov. Kep. Babel;
Bahwa jumlah orang berapa menambang sebanyak 5 (lima) orang;
Bahwa pada awalnya pertama-tama menghidupkan mesin robin (mesin semprot) dan mesin tongfung (mesin tanah/mesin sedot pasir), setelah mesin robin dan mesin diesel dihidupkan barulah pipa rajuk ditancapkan ke dasar sungai untuk menyedot pasir yang berada di dasar sungai yang terhubung dengan selang monitor untuk menyedot pasir ke atas sakan/ponton, kemudian setelah pasir timah disedot keatas sakan/ponton barulah pasir tersebut dicuci dengan menggunakan mesin semprot untuk diambil pasir timahnya dan setelah pasir timah didapatkan dimasukkan ke dalam karung / ke dalam ember;
Bahwa barang bukti TI Ponton tidak dibawa oleh Polisi karena ada perlawanan dari masyarakat;
Bahwa ke-3 (tiga) teman terdakwa yang lain berhasil melarikan diri;
Bahwa barang bukti pasir timah yang didapatkan ada sebanyak ± 17 Kg (Tujuh belas kilogram) tetapi tidak diketahui dijual kemana pasir timahnya karena diserahkan kepada yang punya ponton;
Bahwa terdakwa sudah bekerja selama 2 (dua) hari tetapi belum dibayar;
Bahwa terdakwa mengenal dan membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Bahwa terdakwa sebelumnya tidak ada izin nggak dari pihak yang berwenang melakukan penambangan pasir timah;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa pasir yang diduga mengandung bijih timah sebanyak ± 17 (tujuh belas) Kilogram;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa para terdakwa telah membenarkan identitas dirinya di dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Bahwa para terdakwa ditangkap karena melakukan penambangan pasir timah tanpa izin pada Hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekira pukul 09.00 Wib di Perairan Sungai Perimping Desa Berbura Kec. Riau Kec. Riau Silip Kab. Bangka Prov. Kep. Babel;
Bahwa pada awalnya pertama-tama menghidupkan mesin robin (mesin semprot) dan mesin tongfung (mesin tanah/mesin sedot pasir), setelah mesin robin dan mesin diesel dihidupkan barulah pipa rajuk ditancapkan ke dasar sungai untuk menyedot pasir yang berada di dasar sungai yang terhubung dengan selang monitor untuk menyedot pasir ke atas sakan/ponton, kemudian setelah pasir timah disedot keatas sakan/ponton barulah pasir tersebut dicuci dengan menggunakan mesin semprot untuk diambil pasir timahnya dan setelah pasir timah didapatkan dimasukkan ke dalam karung / ke dalam ember;
Bahwa barang bukti pasir timah yang didapatkan ada sebanyak ± 17 Kg (Tujuh belas kilogram) tetapi tidak diketahui dijual kemana pasir timahnya karena diserahkan kepada yang punya ponton;
Bahwa para terdakwa sudah bekerja selama 2 (dua) hari tetapi belum dibayar dan sebelumnya tidak ada izin nggak dari pihak yang berwenang melakukan penambangan pasir timah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, para terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU RI No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK yang melakukan, menyuruh melakukan atau ikut melakukan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap orang;
Menimbang bahwa unsur ini menunjuk pada persoon yang di jadikan subjek hukum dari perbuatan pidana tersebut;
Menimbang bahwa dengan demikian sasaran yang dituju oleh pidana adalah orang atau dengan kata lain hal tersebut ditujukan terhadap subjek hukum pidana yang lebih lanjut diuraikan oleh Muladi dan Barda Nawawi Arief dalam buku Teori-teori dan kebijakan pidana (bandung: Alumni 1998) halaman 97 pengertian subjek tindak pidana meliputi 2 (dua) hal yaitu siapa yang melakukan tindak pidana dan siapa yang dapat dipertanggung jawabkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa I. Ikram Bin Ahmad (Alm) dan terdakwa II. Robianto Bin Samidi (Alm) telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungailiat karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. PERK : PDM-26/S.LIAT/Euh.2/03/2016 tanggal 19 April 2016 serta dalam persidangan terdakwa I. Ikram Bin Ahmad (Alm) dan terdakwa II. Robianto Bin Samidi (Alm) telah membenarkan bahwa identitas para terdakwa dalam surat dakwaan dimaksud adalah betul identitas dirinya, bukan identitas orang lain demikian juga keterangan saksi - saksi di depan persidangan memberikan bukti bahwa terdakwa I. Ikram Bin Ahmad (Alm) dan terdakwa II. Robianto Bin Samidi (Alm) adalah para terdakwa dalam perkara aquo yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hal-hal sebagaimana terurai diatas, menurut Majelis unsur barang siapa telah terpenuhi ;
Ad.2 Melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK yang melakukan, menyuruh melakukan atau ikut melakukan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. (Vide Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara);
Menimbang, bahwa yang dimaksud Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. (Vide Pasal 1 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara)
Menimbang, bahwa yang dimaksud Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut IUPK, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. (Vide Pasal 1 Ayat 11 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara)
Menimbang, bahwa yang dimaksud Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. (Vide Pasal 1 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara)
Menimbang, oleh karena unsur melakukan penambangan tanpa izin berkaitan erat dengan unsur turut serta maka Majelis akan mempertimbangkan unsur turut serta ini didalam unsur kedua ini;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah merupakan delik Penyertaan (Deelneming) yang menentukan bahwa dihukum sebagai orang yang melakukan Peristiwa Pidana Orang yang melakukan, yang menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa terhadap delik penyertaan (Deelneming) ini maka Majelis terlebih dahulu dahulu akan mempertimbangkan mengenai aspek “Orang yang melakukan (Plegen)” perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa aspek “Orang yang melakukan (Plegen) “ini dalam doktrin dikenal beberapa penafsiran-penafsiran, yaitu sebagai melakukan (Plegen) perbuatan pidana tersebut diartikan sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana secara sendiri tanpa ada temannya (allen daderschap/ de allen dader) ataupun orang yang melakukan (Plegen)” adalah ada beberapa orang yang melakukan satu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembuktian yang terungkap dipersidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan ke depan persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Endro Noviyanto diperoleh fakta pada Hari Kamis tanggal 28 tanggal 2016 sekira pukul 18.30 Wib saksi mendapat perintah dari Kantor Direktorat Kepolisian Perairan Polda Kep. Babel untuk memback up / membantu Kapal Polisi ANIS KEMBANG-4001 yang sedang mengamankan katifitas / kegiatan penambangan pasir timah ilegal di perairan Sungai Perimpin Desa Berbura Kec. Riau Silip Kab. Bangka Prov. Kep. Bangka Belitung, yang pada saat itu posisi tugas Kapal Polisi XXVIII-2009 di wilayah Belinyu Kab. Bangka Prov. Kep. Babel. Selanjutnya Kapal Polisi XXVIII-2009 bergerak menuju ke perairan Sungai Perimpin Desa Berbura Kec. Riau Silip Kab. Bangka Prov. Kep. Babel untuk memback up/membantu Kapal Polisi ANIS KEMBANG-4001, sekira pukul 19.00 Wib setibanya di perairan Sungai Perimpin Desa Berbura Kec. Riau Silip Kab. Bangka Prov. Kep. Babel kami langsung membantu mengamankan para terdakwa yang melakukan aktifitas/kegiatan penambangan pasir timah tanpa dilengkapi IUP, IPR atau IUPK;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Sudar diperoleh fakta pada Hari Kamis tanggal 28 tanggal 2016 sekira pukul 18.30 Wib saksi mendapat perintah dari Kantor Direktorat Kepolisian Perairan Polda Kep. Babel untuk memback up / membantu Kapal Polisi ANIS KEMBANG-4001 yang sedang mengamankan katifitas / kegiatan penambangan pasir timah ilegal di perairan Sungai Perimpin Desa Berbura Kec. Riau Silip Kab. Bangka Prov. Kep. Bangka Belitung, yang pada saat itu posisi tugas Kapal Polisi XXVIII-2009 di wilayah Belinyu Kab. Bangka Prov. Kep. Babel. Selanjutnya Kapal Polisi XXVIII-2009 bergerak menuju ke perairan Sungai Perimpin Desa Berbura Kec. Riau Silip Kab. Bangka Prov. Kep. Babel untuk memback up/membantu Kapal Polisi ANIS KEMBANG-4001, sekira pukul 19.00 Wib setibanya di perairan Sungai Perimpin Desa Berbura Kec. Riau Silip Kab. Bangka Prov. Kep. Babel kami langsung membantu mengamankan para terdakwa yang melakukan aktifitas/kegiatan penambangan pasir timah tanpa dilengkapi IUP, IPR atau IUPK;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Hendri Eliza diperoleh fakta pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekira pukul 18.00 Wib, saksi mengamankan sdr. Ikram Bin (Alm) Ahmad, Robianto Bin (Alm) Samidi, Roni, Angga dan Bongkeng di perahu dengan barang bukti berupa pasir timah sebanyak ± 17 Kg (Tujuh belas kilogram) dimana setelah dimintai keterangan ternyata benar bahwa kelima orang tersebut baru selesai melakukan kegiatan penambangan pasir timah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Tegar Esdianto diperoleh fakta pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekira pukul 18.00 Wib, saksi mengamankan sdr. Ikram Bin (Alm) Ahmad, Robianto Bin (Alm) Samidi, Roni, Angga dan Bongkeng di perahu dengan barang bukti berupa pasir timah sebanyak ± 17 Kg (Tujuh belas kilogram) dimana selanjutnya setelah dimintai keterangan ternyata benar bahwa kelima orang tersebut baru selesai melakukan kegiatan penambangan pasir timah;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah ditunjukkan barang bukti : Pasir yang diduga mengandung bijih timah sebanyak ± 17 (tujuh belas) Kilogram dimana terhadap setiap barang bukti dibenarkan oleh saksi-saksi yang diajukan ke depan persidangan dan para terdakwa adalah merupakan barang bukti yang dihasilkan para terdakwa dalam melakukan aktivitas pertambangan tanpa ijin;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hal-hal sebagaimana terurai diatas, menurut Majelis unsur kedua telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka para terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum para terdakwa, dimana Majelis Hakim sependapat dengan dakwaan Penuntut Umum sepanjang unsur-unsur yang memenuhi pada perbuatan para terdakwa sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan para terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap para terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa ditahan dan penahanan terhadap para terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa pasir yang diduga mengandung bijih timah sebanyak ± 17 (tujuh belas) Kilogram adalah merupakan barang bukti yang dihasilkan para terdakwa dalam melakukan aktivitas pertambangan tanpa ijin sehingga haruslah dinyatakan dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan para terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan para terdakwa berentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan usaha penambangan tanpa ijin;
Keadaan yang meringankan :
Para terdakwa berlaku sopan dalam persidangan ;
Para terdakwa belum pernah dihukum ;
Para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I. IKRAM Bin AHMAD (Alm) dan Terdakwa II. ROBIANTO Bin SAMIDI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Pasir yang diduga mengandung bijih timah sebanyak ± 17 (tujuh belas) Kilogram;
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat pada hari Selasa, Tanggal 24 Mei 2016 oleh Oloan Exodus Hutabarat, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, John Paul Mangunsong, S.H dan Melda Lolyta Sihite, S.H., M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Erwin Marantika, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat serta dihadiri oleh Yudi Istono, S.H.,M.H Penuntut Umum dan Para Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
John Paul Mangunsong, S.H Oloan Exodus Hutabarat, S.H., M.H.
Melda Lolyta Sihite, S.H.,M.Hum
Panitera Pengganti,
Erwin Marantika, S.H.