71/PID/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 71/PID/2018/PT KDI
- TERDAKWA : PAUL YUSWANTO.
- MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 11 Juli 2018 Nomor 224/Pid.B/2018/PN.Kdi yang dimintakan banding tersebut 3. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Nihil
P U T U S A N
NOMOR 71/PID/2018/PT KDI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : PAUL YUSWANTO.
Tempat lahir : Malang.
Umur/Tanggal lahir : 66 Tahun/14 Maret 1952.
Jenis kelamin : Laki-lakI.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan R. Suprapto Keluarahan Tobuha
Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negera oleh:
Majelis Hakim sejak tanggal 07 Juni 2018 sempai dengan tanggal 29 Juni 2018;
Ditangguhkan penahanannya sejak tanggal 30 Juni 2018;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Fatahillah, S.H., Muh. Ardi Hazim, S.H., La. Dasman, S.H., Hendro Kusuma Jaya, S.H., Eddy Harliadi, S.H.,M.H. Penasihat Hukum berkantor Advokad dan Konsultan Hukum “FH & Associates” beralamat di Jalan KH. Ahmad Dahlan Ir. Meohai 1, Kelurahan Banggoeya, Kec. Wua-Wua, Kota Kendari, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/SKK.FH/VI/2018 tanggal 7 Juni 2018;
Pengadilan Tinggi tesebut;
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 01 Agustus 2018 Nomor 71/PEN.PID/2018/PT KDI tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 08 Mei 2018 No. Reg. Perkara:PDM-16/RP-9/Ep.2/05/2018 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa terdakwa PAUL YUSWANTO pada waktu dan tempat yang tidak dapat di pastikan lagi sekira Pada tahun 2017 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2017 bertempat di Jalan R. Suprapto Kelurahan Tobuha Kecamatan Puuwatu Kota Kendariatau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari, yang memeriksa dan mengadili :memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera,perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal, pada tahun 1980 saksi SUHARSONO GUNAWAN Alias GWIE membeli tanah yang terletak di Jalan R. Suprapto Kelurahan Tobuha Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, kemudian saksi SUHARSONO GUNAWAN Alias GWIE mendirikan basecamp di atas lokasi tanah tersebut sebagai tempat tinggal karyawan perusahaan miliknya pada CV. SUMBER BAJA KENDARI, selanjutnyapada tahun 1983 terdakwa PAUL YUSWANTOditerima kerja di CV SUMBER BAJAKENDARI sehingga terdakwa diizinkan tinggal di atas lokasi tanah tersebut tepatnya di depan basecamp bersama istri terdakwa;
Kemudian pada tahun 2008 saksi SUHARSONO GUNAWAN Alias GWIE mewariskan atau menyerahkan tanah tersebut kepada anaknya yakni saksi korban HERMANTO GUNAWAN, yang kemudian sertifikat tanah tersebut telah balik nama menjadi atas nama saksi korban sendiri, kemudian pada tahun 2013, saksi korban hendak menguasai atau memasuki lokasi tanah tersebut namun terdakwa tidak mau meninggalkan lokasi tanah tersebut;
Selanjutnya saksi korban secara berturut-turut pada tanggal 03 Agustus 2017, tanggal 10 Agustus 2017 dan terakhir tanggal 18 Agustus 2017 mengirimkan surat somasi kepada terdakwa yang berisi pemberitahuan agar terdakwa segera meninggalkan lokasi tanah tersebut namun terdakwa tidak menanggapi surat somasi tersebut dan bersikeras untuk tetap tinggal dilokasi tanah tersebut bahkan terdakwa mendirikan sebuah bangunan semi permanen yang dindingnya terbuat dari papan dengan alasan bahwa tanah tersebut adalah milik terdakwa sendiri;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian materil sekira sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
Akhirnya saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa tersebut di kantor Polres Kendari untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam Pidana dalam Pasal 167 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Kendari telah menjatuhka putusan tanggal 11 Juli 2018 Nomor 244/Pid.B/2018/PN.Kdi. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan menerima nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa;
Menyatakan menangguhkan/menunda pemeriksaan perkara Nomor 244/Pid.B/2018/PN Kdi sampai dengan perkara perdatanya memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde);
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar nihil;
Menimbang, bahwa dari Akta Permintaan Banding tanggal 16 Juli 2018 Nomor 01/Akta.Pid/2018/PN.Kdi yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kendari, ternyata pada tanggal 16 Juli 2018 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 11 Juli 2018 Nomor 244/Pid.B/2018/PN.Kdi dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 17 Juli 2018 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kendari;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan keberatan-keberatan sebagai berikut:
Menimbang bahwa salah satu alasan pertimbangan Majelis Hakim perkara a guo dalam putusan selanya adalah ‘Bahwa dengan mendahulukan penyelesaian perkara perdata tersebut maka dari pihak pelapor pun akan mendapatkan kepastian hukum terhadap penyelesaian sengketa keperdataanya sehinggga negarapun memiliki dasar hukum yang cukup untuk menyelesaikan perkara pidananya sebagai ranah hukum publik dimana Negara wajib melindungi dan bertanggung jawab terhadap kepentingan ketertiban serta kepatuhan Hukum setiap warga negaranya dengan memberikan sanksi pidana. Dengan demikian penerapan lembaga prejudiced geeschil dalam perkara inipun dapat menjadi jalan yang tepat bagi terlapor untuk memperoleh keadilan secara utuh dan sempurna‘ ( vide; hal 11 putusan sela dalam haNomor 244/pld.B/2018/PN kdi)
Menimbang bahwa alasan Majelis Hakim perkara aquo yang menerima nota keberatan/ eksepsi penasihat hukum terdakwa dengan menerapkan lembaga Prejudiceel Geeschil penerapan hukum yang nyata sebab lembaga Prejudiceel Geeschil bukanlah alasan keberatan/ eksepsi yang diatur dalam KUHAP, sebagaimana diketahui bahwa dasar hukum pengajuan keberatan yang juga mengatur objek keberatan diatur dalam pasasl .156 ayat [1] KUHAP. Menurut pasal tersebut jelas memberikan makna bahwa terdakwa atau penasihat hukum terdakwa dapat mengajukan keberatan dalam hal:
Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya;
Dakwaan tidak dapat diterima ; dan
Surat Dakwaan harus dibatalkan.
Ad 1. Adapun pengertian pengadilan tidak berwenang mengadili atau onbevogheid, meliputi pengertian dalam arti relative, yaitu Tindak pidana terjadi atau dilakukan diluar daerah hukum pengadilan yang bersangkutan atau tempat tingggal, berdiam,ditahannya terdakwa dan tempat kediaman sebagian besar saksi tidak lebih dekat pada pengadilan yang bersangkutan dari pada dari pada pengadilan negeri didalam daerah hukumnya perbuatan dilakukan,dan pengertian dalam arti absolute yaitu, apabila perkara tersebut dikuar yuridiksi pengadilan negeri, akan tetapi termasuk wewenang dilingkungan peradilan lain
Ad 2. Dalam hal Dakwaan tidak dapat diterima Undang-Undang tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan dakwaan tidak dapat diterima atau niet onvankelijk verklaring van het openbaar ministeria.Oleh sebab itu jawabanya harus dicaridalam doktrin menurut Van Bemmelen, Dakwaan tidak dapat diterima terjadi jika tidak ada hak untuk menuntut, misalnya dalam delik aduan tidak ada pengaduan, atau delik itu dilakukan pada waktu dan tempat yang Undang-Undang pidana tidak berlaku atau hak menuntut telah dihapus (vide prof.DR Andi Hamzah,’Hukum Acara Pidana Indonesaia’ 1993 hal 285) Sedangkan hak menuntut hapus karena nebis in idem, terdakwa meninggal dunia, daluarsa atau karena dengan sukarela membayar denda maksimal tehadap pelangggaran yang tidak diancam pidana pokok selain denda.
Ad.3 Dakwaan batal demi hukum apabila tidak memenuhi ketentuan pasal 143 ayat [2] KUHAP yang mensyaratkan:
Dakwaan harus diberi tangggal dan ditandatanganioleh penuntut umum;
Dakwaan memuat secara lengkap identitas terdakwa; dan
Dakwaan memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan
Bahwa dakwaan dikatakan tidak cermat apabila fakta perbuatan terdakwa bertentangan dengan unsur delik yang didakwakan .
Bahwa dakwaan tidak jelas jika uraian perbuatan yang didakawaan tidak jelas atau unsur perumusan unsur delik tidak terdapat kecocokan dengan uraian perbuatan dan cara melakukanya
Bahwa dakwaan dikatakan tidak lengkap apabila surat dakwaan tidak memuat secara lengkap unsur delik yang yang didakwaan
Menimbang bahwa alasan Majelis Hakim perkara Aquo yang menerima nota keberatan/ eksepsi penasihat hukum terdakwa dengan menerapkan lembaga prejuduceel geeschil ada dimana Hakim wujud inkonsistensi Majelis Hakim dalam melakukan pemeriksaan dipersidangan sebab hal ini bertentangan dengan penetapan majelis hakim perkara aquo yang telah melakukan penahanan terhadap majelis hakim PAUL YUSWANTO selama 30 ( tiga puluh) hari sebagaimana penetapan majelis Hakim PN kendari Nomo: 244/pid.B/2018/PN.Kdi.Tanggal 07 Juni 2018 dimana dalam konsideran menimbangnya Majelis Hakim menyatakan” Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (1) KUHPidana” Dalam hal ini secara mutatis-mutandis membuktikan adanya kekyakinan yang cukup kuat dan Majelis Hakim mengenai keterlibatan terdakwa PAUL YUSWANTO dalam pembuktian perkara pidana dimaksud sehingga memutuskan untuk melakukan tindakan penahanan RUTAN terhadap diri terdakwa PAUL YUSWANTO.
Menimbang, bahwa majelis Hakim perkara a quo dalam putusan selanya telah menunjukkan kebimbangannya mengenai dasar hukum penerapan lembaga Preejudiceel Geeschil sebagai salah satu alasan pengajuan nota keberatan/ eksepsi sebagaimana dikutip dalam halaman 7 praraf ke 3 putusan sela Nomor:224/Pid.B/2018/PN Kdi yang berbunyi: Menimbang, bahwa sementara dilain pihak terdapat lembaga Prejudiceel Geeschil yang tidak lazim digunakan dalam ruang lingkup eksepsi dan kapan Preejudiceel Geeschil ini dapat diajukan . Selama ini dalam terori dan praktek tidak diatur terkait hal tersebut” sehingga penerapan lembaga Preejudiceel Geeschil dengan berdasar kepada doktrin dan yurisprudensi tentulah tidak dapat diterima menurut hukum sebab menurut hemat Jaksa Penuntut Umum pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur tata cara beracara mestilah karena berdasar pada aturan perundang-undangan yang berlaku dan mengikat seluruh warga negara Indonesia sebagaimana telah diatur dalam pasal 1 butir ke 8 KUHP yang berbunyi” Mengadili adalah serangkaian tindakan Hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sidang Pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini ”;
Menimbang, bahwa dalam putusan selanya Majelis Hakim dalam perkara a quo juga mengutip putusan Jaksa Agung Nomor B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 11 Januari 2013 dimana pengutipan tersebut adalah keliru mengingat keputusan Jaksa Agung dimaksud adalah Keputusan Jaksa Agung Nomor B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013 perihal penanganan perkara tindak pidana umum yang obyeknya berupa tanah, yang salah satu poinnya adalah : Meminta perhatian para Kajari jika sekiranya kasus yang obyeknya berupa tanah, dimana status kepemilikan tanah berdasarkan alasan hak yang dimiliki, jelas, kuat dan sah menurut ketentuan Undang-Undang, maka jika ada pihak yang melanggarnya, misalnya penyerobotan tanah, maka kasus tersebut dapat dipidanakan”, sehingga dalam hal ini telah sesuai dengan proses pra penuntutan yang terjadi pada perkara a quo dimana Jaksa Penuntut Umum telah memberikan petunjuk kepada penyidik agar mengumpulkan bukti kepemilikan tanah terkait obyek sengketa, dimana dalam proses penyidikan terdakwa sama sekali tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat Hak Milik seperti yang dimiliki saksi korban Hermanto Gunawan, S.Kom dan terdakwa maupun penasehat hukumnya sama sekali tidak pernah memberikan keterangan ataupun informasi kepada penyidik mengenai adanya sengketa perdata pada Pengadilan Kendari terkait sengketa tanah tersebut, sehingga upaya pengajuan sengketa perdata ke Pengadilan Negeri Kendari oleh teerdakwa dan kuasa hukumnya menurut kami hanyalah upaya menghambat jalannya proses penuntutan perkara pidana atas diri terdakwa Paul Yuswanto dengan dalih Lembaga Preejudiceel Geschil
Menimbang, bahwa permintaan dan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding tanpa alasan sebab apa yang telah diuraikan oleh Penuntut Umum dalam keberatannya telah terungkap dan telah diuraikan dan dijelaskan didalam persidangan sehingga Hakim Pengadilan tingkat banding tidak sependapat dengan keberatan Penuntut Umum oleh karena itu keberatan tersebut tidak dapat dipertahankan ;
Menimbang, bahwa, setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 11 Juli 2018 Nomor 224/Pid.B/2018/PN.Kdi, sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang mengabulkan keberatan Penasehat Hukum terdakwa, dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut telah mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, termasuk keberadaan Penasehat Hukum terdakwa, oleh karena itu pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa memori banding Jaksa Penuntut Umum yang mengutip Keputusan Jaksa Agung Nomor:B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013, perihal penanganan perkara tindak pidana umum yang obyeknya berupa tanah disebut sebagai berikut: Apabila Status kepemilikan tanah berdasarkan alas hak yang dimiliki, jelas, kuat dan sah menurut ketentuan Undang-Undang, maka jika ada pihak yang melanggarnya/penyerobotan tanah, maka kasus tersebut dapat dipidanakan;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, untuk menentukan alas hak yang dimiliki, saksi pelapor tersebut apakah alas hak yang jelas, kuat, dan sah menurut ketentuan undang-undang, kewenangan menilai bukti tersebut adalah ditangan Hakim perdata bukan Hakim Pidana karena wilayah tersebut adalah wilayah Hakim perdata, sehingga oleh karena itu memori banding Jaksa Penuntut Umum tentang hal tersebut haruslah dinyatakan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 11 Juli 2018 Nomor 224/Pid.B/2018/PN. Kdi dapat dipertahankan dan oleh karena itu harus dikuatkan;
Memperhatikan, Perma No. 1 Tahun 1956 Pasal 81 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 11 Juli 2018 Nomor 224/Pid.B/2018/PN.Kdi yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Nihil;
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Kamis tanggal 20 September 2018 oleh kami JAMUKA SITORUS, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai Ketua Majelis dengan SUGENG, S.H., M.H. dan FERDINAND B, S.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai Hakim-Hakim Anggota berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 01 Agustus 2018 Nomor 71/PEN.PID/2018/PT KDI untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Selasa tanggal 02 Oktober 2018 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan GARITING HENDRAWINATA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Serta Penasihat Hukum Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
Ttd Ttd.
SUGENG, S.H., M.H. JAMUKA SITORUS , S.H., M.Hum.
Ttd.
FERDINANDUS B, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd.
GARITING HENDRAWINATA, S.H.
Turunan Putusan Sesuai dengan Aslinya
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara
Panitera,
RAHMAT LAGAN, S.H., M.Hum.
NIP.19610420 198411 1 001