212/Pid.Sus/2017/PN Sgi
Putusan PN SIGLI Nomor 212/Pid.Sus/2017/PN Sgi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EFENDI BIN ABDULLAH
1 Menyatakan terdakwa Efendi Bin Abdullah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan terhadap Anak sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, denda Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar, maka harus di ganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4 Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5 Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 212/Pid.Sus/2017/PN.Sgi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sigli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : EFFENDI Bin ABDULLAH
2. Tempat Lahir : Gampong Ugadeng
3. Umur /Tanggal Lahir : 40 Tahun / 6 Juni 1977
4. Jenis Kelamin : Laki-laki
5. Bangsa : Indonesia
6. Tempat Tinggal : Gampong Ugadeng, Kec. Keumala, Kab. Pidie.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 27 Juni 2017 sampai dengan tanggal 16 Juli 2017 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti sejak tanggal 17 Juli 2017 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2017 ;
Jaksa Penuntut Umum, sejak tanggal 03 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2017 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sigli, sejak tanggal 15 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 13 September 2017 ;
Ketua Pengadilan Negeri Sigli, sejak tanggal 14 September 2017 sampai dengan tanggal 12 November 2017 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menghadap sendiri di persidangan;;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sigli Nomor 212/Pen.Pid /2017/PN Sgi tanggal 15 Agustus 2017 tentang penunjukan Mejelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 212/Pen.Pid/2017/PN Sgi, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti Surat dan Barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa EFENDI BIN ABDULLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana Kekerasan terhadap Anak, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi waktu selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan agar TERDAKWA membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli untuk meringankan Terdakwa, dan terdakwa berjanji untuk tidak mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan oleh Penuntut Umum ke persidangan karena didakwa sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa EFENDI BIN ABDULLAH pada hari Senin tanggal 26 Juni 2017 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Lokasi Jalan Irigasi Gampong Ugadeng Kec. Keumala Kab. Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Sigli berwenang untuk mengadili, setiap orang dilarang Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan, atau turut serta Melakukan Kekerasan terhadap Anak yakni Arif Alfarisi Bin Mukhlis (masih berumur 16 (enam belas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 4772288/Ist/Cs-T/ 2006 tanggal 13 Juli 2006). Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara atau setidaknya dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Senin tanggal 26 Juni 2017 sekira pukul 17.45 wib saksi korban tiba di lokasi Jalan Irigasi Wilayah Gampong Ugadeng Kec. Keumala Kab. Pidie dengan mengendarai Sepeda motor Yamaha RX-King dengan Nomor Polisi : BL 6358 PC dengan tujuan saksi korban ketika itu hendak pergi menuju Lokasi tempat Rekreasi jalan Irigasi wilayah Gampong Ugadeng Kec. Keumala Kab. Pidie itu, sudah ada Terdakwa EFENDI BIN ABDULLAH, yang mana Terdakwa EFENDI BIN ABDULLAH ketika itu langsung memberhentikan saksi korban dan kemudian saksi korban turun dari sepeda motornya dan Terdakwa EFENDI BIN ABDULLAH berkata “teh peng lee dua reubee... minye hana kajok peng kusipak euntrek... minye han kajak woe keudeh” (minta uang dulu uang Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) kalau tidak ada kau kasih uang kutendang nanti...kalau tidak pulang kau pulang sana...). Saat itu saksi korban menjawab dengan kata-kata “Bang pen... o man hana peng bicah nyoe” (Bang pen... O man tidak ada uang receh ini bang...). saat itu dengan emosi Terdakwa EFENDI BIN ABDULLAH berkata “ ee hai gam... Ka kadeng disampeng lon ilee” (ee hai anak laki-laki... kau berdiri disamping aku dulu) tanpa berkata apapun saksi korban langsung berdiri di posisi kiri Terdakwa EFENDI BIN ABDULLAH yang saat itu sedang meminta uang Karcis masuk kedalam lokasi tempat Rekreasi pemandian Sungai sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) untuk setiap satu Unit Sepeda motor. kemudian saksi korban melihat Terdakwa EFENDI BIN ABDULLAH memarahi dan memaki-maki dengan kata-kata kotor kepada dua orang Perempuan yang saat itu mengendarai Sepeda motor Honda Beat warna Merah Putih karena tidak memberikan uang karcis sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), Hingga saat itu Terdakwa EFENDI BIN ABDULLAH mengancam akan menanpar perempuan itu. Saat itu saksi korban langsung berkata “bang pen... nyan aneuk ineng... sayang hai awak gampong teuh chit” (bang pen... itu anak perempuan... sayang hai orang kampong kita juga). kemudian dengan emosi Terdakwa EFENDI BIN ABDULLAH langsung menghampiri saksi korban dan berkata “kah bek ka meurusan buet kee” (kau jangan berurusan kerjaan aku), selanjutnya Terdakwa EFENDI BIN ABDULLAH langsung melakukan kekerasan terhadap diri saksi korban dengan cara menampar dengan keras wajah saksi korban sebanyak 4 kali dengan menggunakan Telapak tangan dan mengenai bagian pipi kiri wajah saksi korban. Kemudian Terdakwa EFENDI BIN ABDULLAH menendang bagian kaki kiri saksi korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan kaki kanannya, tendangan tersebut mengenai bagian paha kaki kiri saksi korban dan selanjutnya Terdakwa EFENDI BIN ABDULLAH meninju bagian wajah dan bagian kepala kiri saksi korban lebih dari 4 kali dengan menggunakan Kepalan Tangan kanannya yang mengenai bagian belakang telinga kiri serta bagian pipi kiri saksi korban, selesai melakukan Kekerasan terhadap diri saksi korban, Terdakwa EFENDI BIN ABDULLAH dengan suara lantang berkata “ka hei yah yah keuh keunoe...bah sige ku peu mate... nyoe pasai nyoe gara-gara yah kah... idrop kee i lamlo... kajak woe aju kajak hei yah kah beh... hana kuweh ilee minye hana troh yah kah keunoe beh bui” (kau panggil ayahmu kesini biar sekalian aku matikan, ini pasal atau permasalahan gara-gara ayah kamu ditangkap aku di lamlo, kau pulang terus sekarang kau panggil ayah mu ya,, aku tidak akan pulang kalu ayah mu belum datang ke sini ya babi). Selanjutnya dengan menahan rasa sakit dan nyeri pada bagian pipi kiri dan bagian kepala kiri saksi korban pulang kerumah orang tua kandungnya yang berada di Gampong Dayah Kec. Keumala Kab. Pidie dengan mengendarai Sepmor dan orang tua saksi korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keumala untuk dip roses lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menghalangi anak korban untuk menjalankan aktifitas sehari-hari.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum nomor : 0878/PKM-S/VER/VII/2017 tertanggal 04 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Tia Handayani, dokter pada Puskesmas Sakti yang melakukan pemeriksaan terhadap anak korban dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Tampak Bengkak kebiru-biruan pada pipi sebelah kiri
Tampak Bengkak di belakang telinga sebelah kiri dengan keluhan nyeri tekan
Kesimpulan : Bengkak yang terdapat dibelakang telinga sebelah kiri yang disertai nyeri tekan disebabkan trauma tumpul.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang penghapusan Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Anak Korban Arif Alfarisi Bin Mukhlis, di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian pemukulan terhadap saksi korban oleh terdakwa pada hari senin, tanggal 26 Juni 2017, sekira pukul 18.00 Wib, bertempat di Jalan Irigasi wilayah Gampong Ugadeng, Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie;
Bahwa yang melakukan penganiayaan tersebut adalah terdakwa dan yang menjadai korban adalah Saksi ;
Bahwa cara terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi yaitu dengan cara menampar, menendang dan meninju saksi;
Bahwa Terdakwa menampar, menendang saksi sebanyak 2 (dua) kali dan meninju saksi sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa Terdakwa menampar saksi dengan menggunakan telapak tangan kanan;
Bahwa Terdakwa menampar saksi dibagian pipi sebelah kiri;
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi karena terdakwa emosi saat saksi melarang terdakwa menampar 2 (dua) orang perempuan yang tidak mau membayar uang tiket masuk ke tempat rekreasi dan seketika itu juga Terdakwa langsung menampar saksi dengan keras dibagian pipi sebelah kiri sebanyak 4 (empat) kali, kemudian terdakwa menendang saksi dibagian kaki kiri sebanyak 2 (dua) kali serta meninju saksi dibagian belakang telinga kiri sebanyak 4 (empat) kali ;
Bahwa saksi mengalami memar dibagian pipi kiri dan bengkak kebiru-biruan dibagian belakang telingan kiri serta bagian kepala saksi masih terasa sangat sakit;
Bahwa tidak ada mengeluarkan darah namun saksi ada merasa sakit setelah kejadian penganiayaan tersebut di bagian pipi dan kepala;
Bahwa sebelumnya tidak ada masalah saksi dengan Terdakwa;
Bahwa saksi tidak dibawa ke rumah sakit namun tidak bisa melakukan aktifitas karena merasa sakit di bagian pipi kiri dan kepala;
Bahwa saksi tidak melakukan perlawanan terhadap Terdakwa ;
Bahwa ada banyak orang yang melihat kejadian tersebut, salah seoraang diantaranya yaitu saksi Fajriadi;
Terhadapa keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
2. Muzakkir Bin Mat Ajad, , di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terjadinya pemukulan terhadap saksi korban yaitu pada hari Senin, tanggal 26 Juni 2017, sekira pukul 18.00 Wib bertempat dijalan Irigasi wilayah Gampong Ugadeng, Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie;
Bahwa yang melakukan pemukulan terhadap saksi korban adalah terdakwa Efendi ;
Bahwa cara Terdakwa melakukan pemukulan terhadapa saksi korban yaitu dengan cara menampar, menendang dan meninju saksi korban
Bahwa Saksi tidak melihat langsung kejadian itu peristiwa itu saat saksi korban membuat laporan ke Mapolsek Keumala ;
Bahwa korban tidak ada mengalami luka saat kejadian itu namun korban mengalami memar dibagian pipi kiri dan bengkak kebiru-biruan dibagian belakang telingan kiri serta bagian kepala saksi korban;
Terhadapa keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
3. Muhammad Fadhil, SH Bin Mustafa Ali, di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terjadinya pemukulan tersebut pada hari Senin, tanggal 26 Juni 2017, sekira pukul 18.00 Wib;
Bahwa kejadiannya di Gampong Ugadeng, Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie;
Bahwa yang melakukan penganiayaan terhadap saksi korban adalah terdakwa Efendi ;
Bahwa cara terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban yaitu dengan cara menampar, menendang dan meninju saksi korban ;
Bahwa akibat pemukulan tersebut saksi korban mengalami memar dibagian pipi kiri dan bengkak kebiru-biruan dibagian belakang telingan kiri serta bagian kepala saksi korban masih terasa sangat sakit;
Bahwa Terdakwa tidak menggunakan alat bantu untuk memukul korban;
Bahwa antara saksi korban dan Terdakwa tidak ada perdamaian
Terhadapa keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
4. Fajriadi Bin Salihin, di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Senin, tanggal 26 Juni 2017, sekira pukul 18.00 Wib;
Bahwa kejadiannya di Jalan Irigasi wilayah Gampong Ugadeng, Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie;
Bahwa yang melakukan penganiayaan terhadap saksi korban adalah Terdakwa Efendi;
Bahwa cara terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban dengan cara menampar, menendang dan meninju saksi korban;
Bahwa saksi melihat langsung saat terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban;
Terhadapa keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
Menimbang bahwa didepan persidangan terdakwa telah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin, tanggal 26 Juni 2017, betempat di Jalan Irigasi wilayah Gampong Ugadeng, Kecamatan Keumala Kabupaten Pidie, terdakwa telah memukul saksi korban dengan cara menampar, menendang dan meninju saksi korban;
Bahwa Terdakwa menampar saksi korban sebanyak 4 (empat) kali, menendang saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dan meninju saksi korban sebanyak 4 (empat) kali ;
Bahwa Terdakwa menampar, menendang dan meninju saksi korban karena terdakwa emosi terhadap saksi korban;
Bahwa Terdakwa ada meminta uang tiket masuk ke tempat rekreasi sama terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) untuk uang masuk;
Bahwa Terdakwa memukul korban dibagian pipi sebelah kiri dan menendang saksi korban dibagian kaki sebelah kiri, dan meninju saksi korban dibagian kepala di belakang kuping sebelah kiri ;
Bahwa Terdakwa ada menggunakan alat bantu saat memukul korban;
Bahwa Terdakwa tahu saksi korban adalah anak kecil dan terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti dalam perkara ini:
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar kejadian pemukulan terhadap saksi korban terjadi pada hari senin, tanggal 26 Juni 2017, sekira pukul 18.00 Wib, bertempat di Jalan Irigasi wilayah Gampong Ugadeng, Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie;
Bahwa benar yang melakukan penganiayaan tersebut adalah terdakwa dan yang menjadai korban adalah Saksi ;
Bahwa benar cara terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi yaitu dengan cara menampar, menendang dan meninju saksi yaitu menendang saksi sebanyak 2 (dua) kali dan meninju saksi sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa benar Terdakwa menampar saksi dengan menggunakan telapak tangan kanan yang mengenai dibagian pipi sebelah kiri saksi korban;
Bahwa benar Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi karena terdakwa emosi saat saksi melarang terdakwa menampar 2 (dua) orang perempuan yang tidak mau membayar uang tiket masuk ke tempat rekreasi dan seketika itu juga Terdakwa langsung menampar saksi dengan keras dibagian pipi sebelah kiri sebanyak 4 (empat) kali, kemudian terdakwa menendang saksi dibagian kaki kiri sebanyak 2 (dua) kali serta meninju saksi dibagian belakang telinga kiri sebanyak 4 (empat) kali ;
Bahwa benar saksi korban mengalami memar dibagian pipi kiri dan bengkak kebiru-biruan dibagian belakang telingan kiri serta bagian kepala saksi masih terasa sangat sakit;
Bahwa benar saksi korban tidak ada mengeluarkan darah namun saksi korban ada merasa sakit setelah kejadian pemukulan tersebut di bagian pipi dan kepala;
Bahwa benar sebelumnya tidak ada masalah antara saksi dengan Terdakwa;
Bahwa benar saksi tidak dibawa ke rumah sakit namun
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa saksi korban tidak bisa melakukan aktifitas karena merasa sakit di bagian pipi kiri dan kepala selama 20 (dua puluh) hari;
Bahwa benar saksi korban tidak melakukan perlawanan terhadap Terdakwa ;
Bahwa benar ada banyak orang yang melihat kejadian tersebut, salah seoraang diantaranya yaitu saksi Fajriadi;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat di nyatakan telah melakukan tindak pidana yang di dakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Tunggal, maka majelis langsung membuktikan Dakwaan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang penghapusan Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Sengaja
menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak
1. Setiap orang:
Menimbang bahwa yang dimaksud setiap orang , adalah orang atau badan hukum yang merupakan Subyek Hukum sebagai pendukung Hak dan kewajiban. Dalam hal ini didepan persidangan telah dihadapkan Terdakwa Efendi Bin Abdullah, selama permeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya unsur-unsur penghapus pidana atas tindak pidana yang telah dilakukannya, oleh sebab itu segala perbuatan terdakwa dapat dipertanggung jawabkan.
Dengan demikian unsur disini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dengan Sengaja
Menimbang bahwa yang di maksud “dengan sengaja” menurut Memorie van Toelichting yaitu seorang melakukan perbuatan dengan sengaja apabila menghendaki perbuatan itu (willen) dan harus mengerti/menginsafi akibat perbuatan itu. Dengan demikian perbuatan dengan sengaja itu ialah perbuatan yang bertekad dan dilakukan dengan penuh kesadaran. Si pelaku harus berniat untuk melakukan perbuatan itu dan ia harus tahu apa yang dilakukannya. Menurut Hukum Pidana kesengajaan tersebut ada 3 (tiga) macam yaitu Kesengajaan dengan keinsafan kepastian, kesengajaan dengan keinsafan tujuan, dan kesengajaan dengan keinsafan kemungkinan.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan baik dari keterangan saksi dan terdakwa dapat di temukan fakta bahwa kejadian pemukulan terhadap saksi korban terjadi pada hari senin, tanggal 26 Juni 2017, sekira pukul 18.00 Wib, bertempat di Jalan Irigasi wilayah Gampong Ugadeng, Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie, yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban;
Bahwa cara terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi yaitu dengan cara menampar, menendang dan meninju saksi yaitu menendang saksi sebanyak 2 (dua) kali dan meninju saksi sebanyak 4 (empat) kali dengan menggunakan telapak tangan kanan yang mengenai dibagian pipi sebelah kiri saksi korban;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi karena terdakwa emosi saat saksi melarang terdakwa menampar 2 (dua) orang perempuan yang tidak mau membayar uang tiket masuk ke tempat rekreasi dan seketika itu juga Terdakwa langsung menampar saksi dengan keras dibagian pipi sebelah kiri sebanyak 4 (empat) kali, kemudian terdakwa menendang saksi dibagian kaki kiri sebanyak 2 (dua) kali serta meninju saksi dibagian belakang telinga kiri sebanyak 4 (empat) kali ;
Bahwa akibat dari perbuatan itu korban mengalami memar dibagian pipi kiri dan bengkak kebiru-biruan dibagian belakang telinga kiri serta bagian kepala saksi masih terasa sangat sakit di bagian pipi dan kepala dan akibat perbuatan Terdakwa saksi korban tidak bisa melakukan aktifitas karena merasa sakit di bagian pipi kiri dan kepala selama 20 (dua puluh) hari;
Dengan demikian unsur disini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan, Atau Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak.
Menimbang bahawa didalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa “Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera”.
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 4772288/Ist/Cs-T/ 2006 tanggal 13 Juli 2006) Arif Alfarisi Bin Mukhlis (masih berumur 16 (enam belas) tahun sehingga masih tergolong sebagai Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum sebagaimana dimaksud didalam Pasal 1 angka 16 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang bahwa dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, dan keterangan terdakwa, Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Juni 2017 sekira pukul 18.00 WIB, pada saat terdakwa EFENDI BIN ABDULLAH memarahi dan memaki dua orang perempuan yang akan masuk ke lokasi rekreasi di irigasi wilayah Gampong Ugadeng Kec. Keumala Kab. Pidie, saksi korban berkata kepada terdakwa “bang pen..nyan aneuk ineng..sayang hai awak gampong teuh chit..”(bang pen..itu anak perempuan..sayang hai orang kampong kita juga..), kemudian dengan amarah terdakwa EFENDI BIN ABDULLAH langsung menghampiri saksi korban yang berdiri di samping kiri terdakwa dan langsung berkata “kah bek ka meurusan buet kee.”. (kau jangan berurusan kerjaan aku..), selanjutnya terdakwa langsung menampar dengan keras wajah saksi korban sebanyak 4 kali dengan menggunakan telapak tangan kanan yang mengenai bagian pipi kiri wajah saksi korban, selanjutnya terdakwa menendang bagian kaki kiri saksi korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan kaki kanan, tendangan tersebut mengenai bagian paha/betis kaki kiri saksi korban dan selanjutnya terdakwa meninju dengan keras bagian wajah dan bagian kepala kiri saksi korban lebih dari 4 kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan yang mengenai belakang telinga kiri serta bagian pipi kiri saksi korban..
Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menghalangi anak korban untuk menjalankan aktifitas sehari-hari.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum nomor : 0878/PKM-S/VER/VII/2017 tertanggal 04 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Tia Handayani, dokter pada Puskesmas Sakti yang melakukan pemeriksaan terhadap anak korban dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Tampak Bengkak kebiru-biruan pada pipi sebelah kiri
Tampak Bengkak di belakang telinga sebelah kiri dengan keluhan nyeri tekan
Kesimpulan : Bengkak yang terdapat dibelakang telinga sebelah kiri yang disertai nyeri tekan disebabkan trauma tumpul
Dengan demikian unsur “Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan, Atau Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, oleh karena semua unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi, maka terdakwa Fadhli Bin Usman secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan penderitaan bagi korban yang masih di bawah umur;
Antara Terdakwa dan korban tidak terjadi perdamaian;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa di jatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Efendi Bin Abdullah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan terhadap Anak sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, denda Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar, maka harus di ganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli, pada hari senin tanggal..18 September 2017 oleh Safri, S.H,M.H, sebagai hakim Ketua, Zainal Hasan,S.H,M.H dan Samsul Maidi, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 19 September 2017 oleh Hakim Ketua, dengan didampingi oleh Hakim para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Syukri, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sigli, serta dihadiri oleh Muliana, S.H.,, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sigli Cabang Kota Bakti dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua
Zainal Hasan,S.H,M.H Safri, S.H, M.H,
Samsul Maidi, S.H
Panitera Pengganti
Syukri, SH