68/Pid.Sus/2017/PN Tml
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 68/Pid.Sus/2017/PN Tml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ATI SAPMAWATI binti BAHRIANSYAH
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa ATI SAPMAWATI Binti BAHRIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 490 (empat ratus sembilan puluh) butir obat jenis Carnophen (Zenith) ; - 1 (satu) buah tas dompet berwarna abu-abu ; - 1 (satu) buah gunting berwarna biru ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - Uang tunai sebesar Rp.624.000,- (enam ratus dua puluh empat ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P
U T U S A N
Nomor : 68/ Pid.Sus/ 2017/ PN.TML
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : ATI SAPMAWATI BintiBAHRIANSYAH
Tempat Lahir : Jaro
Umur/ Tanggal Lahir : 34 Tahun/ 17 Mei 1983
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Putai Rt.03
Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur
Prop. Kalimantan Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan :
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan oleh Penyidik Kepolisian Sektor Dusun Tengah tanggal 13 Mei 2017 No.Pol : SP-HAN/ 22/ V/ 2017/ Polsek, sejak tanggal 13 Mei 2017 s/d tanggal 01 Juni 2017 ;
Surat Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur tanggal 30 Mei 2017 Nomor : 22/ RT.2/ 05/ 2017, sejak tanggal 02 Juni 2017 s/d tanggal 11 Juli 2017 ;
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur tanggal 12 Juni 2017 Nomor : PRINT-272/ Q.2.16/ Euh.2/ 06/ 2017, sejak tanggal 12 Juni 2017 s/d tanggal 01 Juli 2017 ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang tanggal 15 Juni 2017 Nomor : 69-a/ Pen.Pid.Sus/ 2017/ PN.TML, sejak tanggal 15 Juni 2017 s/d tanggal 14 Juli 2017 ;
Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang tanggal 03 Juli 2017 Nomor : 69-b/ Pen.Pid.Sus/ 2017/ PN.TML, sejak tanggal 15 Juli 2017 s/d tanggal 12 September 2017 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh WANGIVSY ERYANTO, SH Advokat / Penasihat Hukum berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang tanggal 19 Juni 2017 Nomor : 21/ Pen.PH/ 2017/ PN.TML ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah membaca dan memperhatikan bukti surat ;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) atas diri terdakwa yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan tanggal 08 Agustus 2017, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ATI SAPMAWATI Binti BAHRIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”yang Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan yang Tidak Memiliki Izin Edar” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan.
2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa ATI SAPMAWATI Binti BAHRIANSYAH dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan.
3. Denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
4. Menetapkan barang bukti berupa :
- 490 (empat ratus sembilan puluh) butir obat Carnophen.
- 1 (satu) buah gunting.
- 1 (satu) buah tas dompet berwarna abu-abu.
Dirampas untuk dimusnahkan.
- Uang sebesar Rp. 624.000,- (enam ratus dua puluh empat ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
5. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan (pledooi) terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan tanggal 08 Agustus 2017, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Telah mendengar jawaban dari Penuntut Umum terhadap pembelaan (pledooi) terdakwa serta tanggapan dari terdakwa terhadap jawaban Penuntut Umum, yang masing-masing disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan maupun pembelaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-33/ TML/ 06/ 2017 tertanggal 12 Juni 2017, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
D A K W A A N :
Bahwa ia terdakwa ATI SAPMAWATI binti BAHRIANSYAH pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2017 sekira jam 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di dalam bulan Mei 2017 bertempat di Desa Putai Rt. 001 Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barito Timur, yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal terdakwa ATI SAPMAWATI binti BAHRIANSYAH memperoleh 490 (empat ratus sembilan puluh) butir atau sekitar 4 box (berisi 49 keping) dari IIs Suriansyah (DPO) selaku suami terdakwa yang membeli dari seseorang yang bernama Bapa Hendi warga Desa Rodok Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga 1 keping (berisi 10 butir) seharga Rp. 25.000,- lalu oleh terdakwa diedarkan dijual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) / 1 keping per 10 butir kepada pembeli masyarakat sekitar Desa Putai dengan mendatangi warung kopi terdakwa dan terdakwa menjual obat jenis carnophen atau zenith dalam satu malam sekitar 2 (dua) box / 20 keping Rp. 20.000,- / 10 keping.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2017 sekira jam 21.45 WIB saksi Samrullaji bin Marto bersama saksi Yunus Ardianto, SH bin Sutardi bersama dengan anggota Kapolsek Dusun Tengah yang dipimpin langsung Kapolsek Dusun Tengah setelah mendapat informasi bahwa di TKP terdakwa sering melakukan transaksi narkoba selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 35 (tiga puluh lima) butir / 3 (tiga) keping obat jenis carnophen atau zenith di dalam tas dompet berwarna abu-abu milik terdakwa lalu ditemukan 455 (empat ratus lima puluh lima) butir obat jenis carnophn atau zenith digantung di dinding teras dapur selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : 174/LHP/V/PNBP/2017 tanggal 24 Mei 2017 yang dibuat dan ditandatangi oleh Wahyuri selaku Manager Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplimen Balai POM Palangkaraya, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemerian : Tablet putih, sisi dengan “zenith”, sisi belakang breakline.
Identifiksi : Carisoprodol = positif, Parasetamol = positif, Cofein = positif.
Metode : KLT, HPLC.
Pustaka : Clarke’s page 436 ; USP 36.
Sisa sampel : habis.
Kesimpulan :
Karisoprodol : positif.
Parasetamol : positif.
Caffein : positif.
Terdakwa adalah seorang pemilik warung kopi yang tidak mempunyai ijin mengedarkan sediaan farmasi.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan Penuntut Umum tersebut dan terdakwa serta Penasihat Hukum tidak mengajukan keberatan, karenanya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembuktian terhadap dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, telah dihadirkan dan didengar di persidangan keterangan saksi-saksi, yaitu :
Saksi SAMRULLAJI Bin MARTO, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2017 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Desa Putai Rt.01 Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, saksi dan Sdr. YUNUS ARDIANTO yang merupakan anggota Kepolisian dari Polsek Dusun Tengah bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Polsek Dusun Tengah lainnya telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ;
Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan 490 (empat ratus sembilan puluh) butir obat jenis Carnophen (Zenith) yang disimpan dalam 1 (satu) buah tas dompet berwarna abu-abu, 1 (satu) buah gunting berwarna biru dan uang tunai sebesar Rp.624.000,- (enam ratus dua puluh empat ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa ditangkap setelah menjual obat jenis Carnophen (Zenith) kepada orang lain sebelum terdakwa ditangkap ;
Bahwa uang tunai sebesar Rp.624.000,- (enam ratus dua puluh empat ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith), sedangkan 1 (satu) buah tas dompet berwarna abu-abu digunakan oleh terdakwa untuk menyimpan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan 1 (satu) buah gunting berwarna biru digunakan oleh terdakwa untuk memotong-motong kemasan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut ;
Bahwa obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut diakui oleh terdakwa merupakan milik terdakwa dan suami terdakwa yang bernama IIS SURIANSYAH ;
Bahwa terdakwa dan suami terdakwa mendapatkan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama BAPAK HENDI di Desa Rodok Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah dimana terdakwa dan suami terdakwa membeli obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per boks ;
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen (Zenith) seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per keping ;
Bahwa terdakwa sudah sekitar 3 (tiga) bulan melakukan penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut ;
Bahwa sepengetahuan saksi, obat jenis Carnophen (Zenith) tersebut telah dicabut izin edarnya oleh pemerintah ;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan setelah sebelumnya Polsek Dusun Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat ;
Bahwa proses penggeledahan terhadap terdakwa disaksikan pula oleh beberapa orang anggota masyarakat sekitar ;
Bahwa suami terdakwa tidak berada di rumah pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi YUNUS ARDIANTO, SH Bin SUTARDI, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2017 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Desa Putai Rt.01 Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, saksi dan Sdr. SAMRULLAJI yang merupakan anggota Kepolisian dari Polsek Dusun Tengah bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Polsek Dusun Tengah lainnya telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ;
Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan 490 (empat ratus sembilan puluh) butir obat jenis Carnophen (Zenith) yang disimpan dalam 1 (satu) buah tas dompet berwarna abu-abu, 1 (satu) buah gunting berwarna biru dan uang tunai sebesar Rp.624.000,- (enam ratus dua puluh empat ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa ditangkap setelah menjual obat jenis Carnophen (Zenith) kepada orang lain sebelum terdakwa ditangkap ;
Bahwa uang tunai sebesar Rp.624.000,- (enam ratus dua puluh empat ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith), sedangkan 1 (satu) buah tas dompet berwarna abu-abu digunakan oleh terdakwa untuk menyimpan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan 1 (satu) buah gunting berwarna biru digunakan oleh terdakwa untuk memotong-motong kemasan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut ;
Bahwa obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut diakui oleh terdakwa merupakan milik terdakwa dan suami terdakwa yang bernama IIS SURIANSYAH ;
Bahwa terdakwa dan suami terdakwa mendapatkan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama BAPAK HENDI di Desa Rodok Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah dimana terdakwa dan suami terdakwa membeli obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per boks ;
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen (Zenith) seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per keping ;
Bahwa terdakwa sudah sekitar 3 (tiga) bulan melakukan penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut ;
Bahwa sepengetahuan saksi, obat jenis Carnophen (Zenith) tersebut telah dicabut izin edarnya oleh pemerintah ;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan setelah sebelumnya Polsek Dusun Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat ;
Bahwa proses penggeledahan terhadap terdakwa disaksikan pula oleh beberapa orang anggota masyarakat sekitar ;
Bahwa suami terdakwa tidak berada di rumah pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya karena saksi lainnya tidak hadir di persidangan walaupun telah beberapa kali dipanggil secara patut dan sah menurut Undang-undang, maka atas persetujuan terdakwa, keterangan saksi yang tidak hadir tersebut yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan di tingkat penyidikan, oleh Penuntut Umum dibacakan sebagai berikut :
Saksi SURIANTO Bin JUMRIANSYAH, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2017 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Desa Putai Rt.01 Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, saksi yang merupakan Sekretaris Desa Putai telah menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang dilakukan oleh beberapa orang anggota Kepolisian dari Polsek Dusun Tengah ;
Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan 490 (empat ratus sembilan puluh) butir obat jenis Carnophen (Zenith) yang disimpan dalam 1 (satu) buah tas dompet berwarna abu-abu, 1 (satu) buah gunting berwarna biru dan uang tunai sebesar Rp.624.000,- (enam ratus dua puluh empat ribu rupiah) ;
Bahwa berdasarkan informasi dari anggota Kepolisian dari Polsek Dusun Tengah, terdakwa ditangkap, karena menjual obat jenis Carnophen (Zenith) kepada orang lain sebelum terdakwa ditangkap ;
Bahwa suami terdakwa yang bernama IIS SURIANSYAH tidak berada di rumah pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa karena urgensi pembacaan keterangan saksi aquo telah memenuhi maksud dari ketentuan di dalam Pasal 162 KUHAP, karenanya keterangan saksi tersebut akan turut dipertimbangkan dalam pembuktian perbuatan yang didakwakan atas diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa dan Penasihat Hukum tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 181 ayat (3) KUHAP, di persidangan telah pula dibacakan bukti surat, yaitu LAPORAN HASIL PENGUJIAN LABORATORIUM Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : 174/ LHP/ V/ PNBP/ 2017 tanggal 24 Mei 2017 yang ditanda tangani oleh WAHYURI, S.Si, Apt selaku Manager Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplimen Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
Nomor sampel : 165/ N/ L/ PNBP-SIDIK/ 2017, jenis sampel obat Carnophen, tablet putih sisi depan Zenith sisi belakang breakline, positif Carisoprodol, Catatan : obat telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa ATI SAPMAWATI Binti BAHRIANSYAH telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dari Polsek Dusun Tengah ;
Bahwa keterangan yang diberikan di hadapan Penyidik adalah benar ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2017 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Desa Putai Rt.01 Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa telah ditangkap dan digeledah oleh beberapa orang anggota Kepolisian dari Polsek Dusun Tengah ;
Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan 490 (empat ratus sembilan puluh) butir obat jenis Carnophen (Zenith) yang disimpan dalam 1 (satu) buah tas dompet berwarna abu-abu, 1 (satu) buah gunting berwarna biru dan uang tunai sebesar Rp.624.000,- (enam ratus dua puluh empat ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa ditangkap setelah menjual obat jenis Carnophen (Zenith) kepada orang lain sebelum terdakwa ditangkap ;
Bahwa uang tunai sebesar Rp.624.000,- (enam ratus dua puluh empat ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith), sedangkan 1 (satu) buah tas dompet berwarna abu-abu digunakan oleh terdakwa untuk menyimpan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan 1 (satu) buah gunting berwarna biru digunakan oleh terdakwa untuk memotong-motong kemasan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut ;
Bahwa obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut merupakan milik terdakwa dan suami terdakwa yang bernama IIS SURIANSYAH ;
Bahwa terdakwa dan suami terdakwa mendapatkan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama BAPAK HENDI di Desa Rodok Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah dimana terdakwa dan suami terdakwa membeli obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per boks ;
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen (Zenith) seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per keping ;
Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa dari penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari ;
Bahwa terdakwa sudah sekitar 3 (tiga) bulan melakukan penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut ;
Bahwa suami terdakwa tidak berada di rumah pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ;
Bahwa terdakwa sempat menempuh pendidikan sekolah dasar (SD), namun tidak tamat dan terdakwa tidak mempunyai pendidikan khusus di bidang farmasi ;
Bahwa terdakwa sehari-harinya bekerja sebagai penjual di warung kopi serta terdakwa bukanlah seorang tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian di bidang kesehatan dan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat ;
Bahwa terdakwa melakukan penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut secara sembunyi-sembunyi dengan maksud agar perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh orang lain ;
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
490 (empat ratus sembilan puluh) butir obat jenis Carnophen (Zenith) ;
1 (satu) buah tas dompet berwarna abu-abu ;
1 (satu) buah gunting berwarna biru ;
Uang tunai sebesar Rp.624.000,- (enam ratus dua puluh empat ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini dan barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa di persidangan serta telah dikenal, diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan terdakwa serta barang bukti terdapat adanya persesuaian yang saling menguatkan antara satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2017 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di rumah terdakwa ATI SAPMAWATI Binti BAHRIANSYAH di Desa Putai Rt.01 Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa telah ditangkap dan digeledah oleh saksi SAMRULLAJI dan saksi YUNUS ARDIANTO, SH yang merupakan anggota Kepolisian dari Polsek Dusun Tengah bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Polsek Dusun Tengah lainnya ;
Bahwa benar dari penggeledahan yang disaksikan oleh saksi SURIANTO yang merupakan Sekretaris Desa Putai ditemukan 490 (empat ratus sembilan puluh) butir obat jenis Carnophen (Zenith) yang disimpan dalam 1 (satu) buah tas dompet berwarna abu-abu, 1 (satu) buah gunting berwarna biru dan uang tunai sebesar Rp.624.000,- (enam ratus dua puluh empat ribu rupiah) ;
Bahwa benar terdakwa ditangkap setelah menjual obat jenis Carnophen (Zenith) kepada orang lain sebelum terdakwa ditangkap ;
Bahwa benar uang tunai sebesar Rp.624.000,- (enam ratus dua puluh empat ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith), sedangkan 1 (satu) buah tas dompet berwarna abu-abu digunakan oleh terdakwa untuk menyimpan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan 1 (satu) buah gunting berwarna biru digunakan oleh terdakwa untuk memotong-motong kemasan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut ;
Bahwa benar obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut merupakan milik terdakwa dan suami terdakwa yang bernama IIS SURIANSYAH ;
Bahwa benar terdakwa dan suami terdakwa mendapatkan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama BAPAK HENDI di Desa Rodok Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah dimana terdakwa dan suami terdakwa membeli obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per boks kemudian terdakwa menjual obat jenis Carnophen (Zenith) seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per keping;
Bahwa benar keuntungan yang diperoleh terdakwa dari penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari serta terdakwa sudah sekitar 3 (tiga) bulan melakukan penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut ;
Bahwa benar terdakwa sempat menempuh pendidikan sekolah dasar (SD), namun tidak tamat dan terdakwa tidak mempunyai pendidikan khusus di bidang farmasi ;
Bahwa benar terdakwa sehari-harinya bekerja sebagai penjual di warung kopi serta terdakwa bukanlah seorang tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian di bidang kesehatan dan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat ;
Bahwa benar terdakwa mengetahui dan mengerti bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang, sehingga terdakwa melakukan penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut secara sembunyi-sembunyi dengan maksud agar perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh orang lain ;
Bahwa benar sesuai dengan LAPORAN HASIL PENGUJIAN LABORATORIUM Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : 174/ LHP/ V/ PNBP/ 2017 tanggal 24 Mei 2017 yang ditanda tangani oleh WAHYURI, S.Si, Apt selaku Manager Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplimen Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
Nomor sampel : 165/ N/ L/ PNBP-SIDIK/ 2017, jenis sampel obat Carnophen, tablet putih sisi depan Zenith sisi belakang breakline, positif Carisoprodol, Catatan : obat telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 ;
Bahwa benar obat jenis Carnophen (Zenith) merupakan jenis obat keras yang kegunaannya untuk relaksan otot perifer (pelemas otot tepi) yang memiliki efek samping apabila digunakan secara berlebihan akan menimbulkan pisikosis (hiperaktif dan halusinasi), diskoordinasi motorik, sensasi meningkatnya rasa percaya diri dan bertambahnya stamina ;
Bahwa benar obat jenis Carnophen (Zenith) merupakan sediaan farmasi yang tidak dapat diperjual belikan lagi karena obat tersebut telah dicabut izin edarnya oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Carisoprodol ;
Bahwa benar obat jenis Carnophen (Zenith) dicabut izin edarnya dan ditarik dari peredaran karena obat tersebut sudah tidak sesuai dengan khasiat atau kemanfaatan obat, dapat mengakibatkan ketergantungan dan banyak disalahgunakan oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan ;
Unsur yang Tidak Memiliki Izin Edar ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Setiap Orang” Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada subyek hukum dari perbuatan pidana, dalam hal ini manusia pribadi selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai badan hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama di persidangan telah dihadapkan terdakwa atas nama ATI SAPMAWATI Binti BAHRIANSYAH dimana terdapat adanya kecocokan antara identitas terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-33/ TML/ 06/ 2017 tertanggal 12 Juni 2017, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan ;
Menimbang, bahwa sepanjang pengamatan dan penglihatan Majelis Hakim dari aspek kejiwaan / psikologis terdakwa ternyata tidaklah menderita gangguan kejiwaan, begitu pula dari aspek fisik ternyata terdakwa tidak ada menderita sesuatu penyakit, hal mana tersirat bahwa selama di persidangan terdakwa mampu dengan tanggap, tegas dan jelas menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, sehingga secara yuridis terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya dan tidak termasuk sebagaimana mereka yang digolongkan di dalam Pasal 44 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Dengan Sengaja” adalah kesengajaan sebagai maksud dimana suatu perbuatan dan akibatnya dikehendaki dan dimengerti oleh pelaku serta dilakukan dengan penuh kesadaran ;
Menimbang, bahwa “Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan” bersifat alternatif, artinya apabila salah satu dari sub unsur di atas terpenuhi, maka keseluruhan dari unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum dan sub unsur yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Memproduksi” adalah suatu proses atau cara untuk membuat atau menghasilkan sesuatu benda yang akan digunakan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Mengedarkan” adalah memberikan atau menyampaikan atau memperjual belikan sesuatu benda kepada orang lain ;
Menimbang, bahwa sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika (Vide Pasal 1 angka 4 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh (Vide Pasal 1 angka 5 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan (Vide Pasal 1 angka 6 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia (Vide Pasal 1 angka 8 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat (Vide Pasal 98 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan baik itu dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti dapat diketahui, bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2017 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di rumah terdakwa ATI SAPMAWATI Binti BAHRIANSYAH di Desa Putai Rt.01 Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa telah ditangkap dan digeledah oleh saksi SAMRULLAJI dan saksi YUNUS ARDIANTO, SH yang merupakan anggota Kepolisian dari Polsek Dusun Tengah bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Polsek Dusun Tengah lainnya ;
Menimbang, bahwa dari penggeledahan yang disaksikan oleh saksi SURIANTO yang merupakan Sekretaris Desa Putai ditemukan 490 (empat ratus sembilan puluh) butir obat jenis Carnophen (Zenith) yang disimpan dalam 1 (satu) buah tas dompet berwarna abu-abu, 1 (satu) buah gunting berwarna biru dan uang tunai sebesar Rp.624.000,- (enam ratus dua puluh empat ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terdakwa ditangkap setelah menjual obat jenis Carnophen (Zenith) kepada orang lain sebelum terdakwa ditangkap ;
Menimbang, bahwa uang tunai sebesar Rp.624.000,- (enam ratus dua puluh empat ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith), sedangkan 1 (satu) buah tas dompet berwarna abu-abu digunakan oleh terdakwa untuk menyimpan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan 1 (satu) buah gunting berwarna biru digunakan oleh terdakwa untuk memotong-motong kemasan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut ;
Menimbang, bahwa obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut merupakan milik terdakwa dan suami terdakwa yang bernama IIS SURIANSYAH ;
Menimbang, bahwa terdakwa dan suami terdakwa mendapatkan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama BAPAK HENDI di Desa Rodok Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah dimana terdakwa dan suami terdakwa membeli obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per boks kemudian terdakwa menjual obat jenis Carnophen (Zenith) seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per keping ;
Menimbang, bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa dari penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari serta terdakwa sudah sekitar 3 (tiga) bulan melakukan penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa sempat menempuh pendidikan sekolah dasar (SD), namun tidak tamat dan terdakwa tidak mempunyai pendidikan khusus di bidang farmasi ;
Menimbang, bahwa terdakwa sehari-harinya bekerja sebagai penjual di warung kopi serta terdakwa bukanlah seorang tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian di bidang kesehatan dan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat ;
Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui dan mengerti bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang, sehingga terdakwa melakukan penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut secara sembunyi-sembunyi dengan maksud agar perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh orang lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.3. Unsur yang Tidak Memiliki Izin Edar ;
Menimbang, bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar (Vide Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan atau keamanan dan atau kemanfaatan ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan baik itu dari keterangan saksi-saksi, surat maupun keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti dapat diketahui, bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2017 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di rumah terdakwa ATI SAPMAWATI Binti BAHRIANSYAH di Desa Putai Rt.01 Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa telah ditangkap dan digeledah oleh saksi SAMRULLAJI dan saksi YUNUS ARDIANTO, SH yang merupakan anggota Kepolisian dari Polsek Dusun Tengah bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Polsek Dusun Tengah lainnya ;
Menimbang, bahwa dari penggeledahan yang disaksikan oleh saksi SURIANTO yang merupakan Sekretaris Desa Putai ditemukan 490 (empat ratus sembilan puluh) butir obat jenis Carnophen (Zenith) yang disimpan dalam 1 (satu) buah tas dompet berwarna abu-abu, 1 (satu) buah gunting berwarna biru dan uang tunai sebesar Rp.624.000,- (enam ratus dua puluh empat ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terdakwa ditangkap setelah menjual obat jenis Carnophen (Zenith) kepada orang lain sebelum terdakwa ditangkap ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan LAPORAN HASIL PENGUJIAN LABORATORIUM Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : 174/ LHP/ V/ PNBP/ 2017 tanggal 24 Mei 2017 yang ditanda tangani oleh WAHYURI, S.Si, Apt selaku Manager Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplimen Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
Nomor sampel : 165/ N/ L/ PNBP-SIDIK/ 2017, jenis sampel obat Carnophen, tablet putih sisi depan Zenith sisi belakang breakline, positif Carisoprodol, Catatan : obat telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 ;
Menimbang, bahwa obat jenis Carnophen (Zenith) merupakan jenis obat keras yang kegunaannya untuk relaksan otot perifer (pelemas otot tepi) yang memiliki efek samping apabila digunakan secara berlebihan akan menimbulkan pisikosis (hiperaktif dan halusinasi), diskoordinasi motorik, sensasi meningkatnya rasa percaya diri dan bertambahnya stamina ;
Menimbang, bahwa obat jenis Carnophen (Zenith) merupakan sediaan farmasi yang tidak dapat diperjual belikan lagi karena obat tersebut telah dicabut izin edarnya oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Carisoprodol ;
Menimbang, bahwa obat jenis Carnophen (Zenith) dicabut izin edarnya dan ditarik dari peredaran karena obat tersebut sudah tidak sesuai dengan khasiat atau kemanfaatan obat, dapat mengakibatkan ketergantungan dan banyak disalahgunakan oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “yang Tidak Memiliki Izin Edar” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan kwalifikasi melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama di persidangan dalam perkara ini, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa mampu bertanggung jawab dan perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, karena itu sudah sepatutnya apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena di dalam pasal dakwaan yang dinyatakan telah terbukti oleh perbuatan terdakwa ancaman pidananya bersifat kumulatif, yakni pidana penjara dan pidana denda maka ketentuan mengenai pidana denda apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP, karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka perlu ditetapkan agar masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, karena terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, sedangkan pidana yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya terdakwa selama berada dalam tahanan, maka ada alasan yang sah menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
490 (empat ratus sembilan puluh) butir obat jenis Carnophen (Zenith) ;
1 (satu) buah tas dompet berwarna abu-abu ;
1 (satu) buah gunting berwarna biru ;
karena ternyata barang bukti berupa obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut telah dicabut izin edarnya atau tidak memiliki izin edar, sedangkan 1 (satu) buah tas dompet dan 1 (satu) buah gunting telah digunakan untuk melakukan kejahatan, maka sudah tepat agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp.624.000,- (enam ratus dua puluh empat ribu rupiah) ;
karena ternyata barang bukti tersebut merupakan hasil dari kejahatan yang masih memiliki nilai ekonomis, maka sudah tepat agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat terhadap lamanya pidana penjara sebagaimana dalam tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berdasarkan konstruksi dakwaan Penuntut Umum yang terbukti di persidangan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini, yang menurut hemat Majelis Hakim sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa serta rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan haruslah dipandang dari segi edukatif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah merupakan suatu pembalasan terhadap perbuatan terdakwa melainkan sebagai suatu pembinaan agar terdakwa menyadari akan kesalahannya, dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, sehingga kelak di kemudian hari setelah selesai menjalani pidana terdakwa dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Selain itu tujuan pemidanaan harus pula dipandang dari segi preventif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan salah satu bentuk pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana serupa oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dari perbuatan terdakwa, yaitu :
Keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran obat-obatan ilegal ;
- Perbuatan terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dan generasi muda ;
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, sehingga persidangan dapat berjalan dengan tertib dan lancar ;
Terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari ;
Memperhatikan : Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ATI SAPMAWATI BintiBAHRIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga)bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
490 (empat ratus sembilan puluh) butir obat jenis Carnophen (Zenith) ;
1 (satu) buah tas dompet berwarna abu-abu ;
1 (satu) buah gunting berwarna biru ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp.624.000,- (enam ratus dua puluh empat ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2017 oleh kami MASKUR HIDAYAT, SH, MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH. dan HELKA RERUNG, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2017 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh KUNCORO TATWO PRATISTO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tamiang Layang, dihadiri oleh TONI SETIAWAN, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barito Timur dan terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH. MASKUR HIDAYAT, SH, MH.
HELKA RERUNG, SH.
PANITERA PENGGANTI
KUNCORO TATWO PRATISTO, SH.