18/PDT/2018/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 18/PDT/2018/PT YYK
MARINAH MELAWAN PT BANK PERKREDITAN RAKYAT “Panca Arta Monjali”, DKK
Menguatkan
P U T U S A N
Nomor18/PDT/2018/PTYYK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Yogyakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata gugatan pada Pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
MARINAH, bertempat tinggal di Klopo Sepuluh RT 23 Rw 10 Bendungan Wates Kulonprogo ;
Dalam tingkat banding memberikan kuasa kepada Ir. E. Kuswandi, SH.,MH, Titis Heruno, SH., Adisa Indira Mandigani, SH., dan Sukriyadi, SH., Advokat/Konsultan Hukum S&P, beralamat di Perum Villa Taman Bunga Kav 2H, Jl. Cempaka Baru, Leles, Condongcatur, Sleman, Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 September 2017 ;
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING / PENGGUGAT ;
Melawan:
PT BANK PERKREDITAN RAKYAT “Panca Arta Monjali”, berkedudukan di Jl. Magelang KM 9, Mlati Sleman, yang diwakili oleh Tn A. Cahyadi Budiyanto, SE., Direktur ;
Dalam tingkat banding memberikan kuasa kepada Dyah Setyanwati, S.H., Heri Antoro, SH., dan Samuel Candra P, SH., Advokat-Pengacara-Penasehat Hukum pada kantor advokat “Dyah Setyawati, SH & Associates” beralamat di Jalan Ireda No. 28 Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Oktober 2017 ;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I / TERGUGAT I;
ETIKA YUDI SETYOWATI, bertempat tinggal di Perum Griya Purwo Asri G.215, Purwomartani, Kalasan, Sleman ;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II / TERGUGAT II;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 8 Februari 2018, Nomor 18/PEN.PDT/2018/PT YYK, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut diatas dan surat Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Yogyakarta ;
Berkas perkara dan semua surat - surat yang berhubungan dengan berkas perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Telah membaca gugatan Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 24 Maret 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 24 Maret 2017 dengan Nomor 72/Pdt.G/2017/PN Smn, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah pemilik sebidang tanah dan bangunan yang tercatat dalam SHM No 06105/Wates yang terletak di Kelurahan Wates Kecamatan Wates Kabupaten Kulonprogo seluas 194 m2 atas nama MARINAH dengan batas-batas Sebelah Barat Jalan Sebelah Timur Pekarangan sebelah selatan Pekarangan sesuai surat ukur Nomor 03284/2015;
Bahwa pada sekitar awal tahun 2016 Penggugat di datangi dan ditawari oleh Tergugat II guna menawarkan kerjasama dalam bentuk investasi atau menanamkan sejumlah modal dalam bentuk uang kepada Tergugat II dengan keuntungan yang besar;
Bahwa dikarenakan Penggugat tidak mempunyai uang untuk menanamkan modal kepada Tergugat II, maka Tergugat II menyarankan kepada Penggugat agar menjaminkan sebidang tanah dan bangunan milik Penggugat yang tercatat dalam SHM No 06105/Wates yang terletak di Kelurahan Wates Kecamatan Wates Kabupaten Kulonprogo seluas 194 m2 atas nama MARINAH dengan batas-batas Sebelah Barat Jalan Sebelah Timur Pekarangan sebelah selatan Pekarangan sesuai surat ukur Nomor 03284/2015 kepada Tergugat I;
Bahwa karena tergiur oleh rayuan dan keuntungan yang dijanjikan oleh Tergugat II kepada Penggugat, maka Penggugat menyetujui saran untuk menjaminkan sebidang tanah dan bangunan milik Penggugat yang tercatat dalam SHM No 06105/Wates yang terletak di Kelurahan Wates Kecamatan Wates Kabupaten Kulonprogo seluas 194 m2 atas nama MARINAH dengan batas-batas Sebelah Barat Jalan Sebelah Timur Pekarangan sebelah selatan Pekarangan sesuai surat ukur Nomor 03284/2015 kepada Tergugat I;
Bahwa pada sekitar bulan Maret 2016 Penggugat bersama Tergugat II datang ke Tergugat I guna menjaminkan sebidang tanah dan bangunan milik Penggugat yang tercatat dalam SHM No 06105/Wates yang terletak di Kelurahan Wates Kecamatan Wates Kabupaten Kulonprogo seluas 194 m2 atas nama MARINAH dengan batas-batas Sebelah Barat Jalan Sebelah Timur Pekarangan sebelah selatan Pekarangan sesuai surat ukur Nomor 03284/2015 kepada Tergugat I yang mana pengajuan tersebut diterima/ACC oleh Tergugat I sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan sistem angsuran selama 36 bulan sebagaimana tercatat dalam rekening pinjaman No 117.08.002500/KPG/03/2016;
Bahwa uang hasil pinjaman dari Tergugat I tersebut kemudian langsung diserahkan kepada Tergugat II oleh Penggugat dan Tergugat I mengetahui apabila uang tersebut digunakan oleh Tergugat II;
Bahwa atas penanaman modal/Investasi yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat II ternyata tidak membuahkan hasil sebagaimana yang dijanjikan oleh Tergugat II kepada Penggugat;
Bahwa karena Penggugat merasa dirugikan oleh Tergugat II maka Penggugat melaporkan Tergugat II kepada Pihak Kepolisian dan telah diputus dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Sleman sebagai mana yang tertuang dalam putusan perkara pidana No: 538/Pen.Pid /2016/PN.Smn;
Bahwa karena hasil dari penanaman modal/investasi tersebut tidak seperti yang dijanjikan maka atas rekening pinjaman No 117.08.002500/KPG/03/2016 atas nama Penggugat terjadi keterlambatan pembayaran angsuran baik angsuran pokok maupun bunga kepada Tergugat I;
Bahwa karena terjadi keterlambatan pembayaran atas rekening pinjaman No 117.08.002500/KPG/03/2016 oleh Penggugat kepada Tergugat I maka Tergugat I kemudian mengirimkan surat peringatan kepada Penggugat yang pada intinya memerintahkan kepada Penggugat guna membayar keterlambatan baik pokok maupun bunga pinjaman atas rekening pinjaman No 117.08.002500/KPG/03/2016;
Bahwa isi dalam surat peringatan yang dikirimkan oleh Tergugat I kepada Penggugat yaitu Tergugat I akan menempuh jalur hukum dalam penyelesaian kredit macet (lelang) atas sebidang tanah dan bangunan milik Penggugat yang dijaminkan oleh Penggugat;
Bahwa Tergugat I sangat mengetahui apabila uang tersebut digunakan oleh Tergugat II yang mana Tergugat II juga mau bertanggung jawab dan sangat beritikad baik dalam penyelesaian seluruh pembayaran tunggakan baik tunggakan pokok maupun bunga kepada Tergugat I namun dikarenakan saat ini Tergugat II masih menjalani hukuman karena dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Sleman sebagai mana yang tertuang dalam putusan perkara pidana No: 538/Pen.Pid /2016/PN.Smn maka Tergugat I seharusnya memberikan keluangan waktu dalam penyelesaian kredit atas rekening pinjaman No 117.08.002500/KPG/03/2016;
Bahwa Tergugat I seharusnya memberikan keringan atau kemudahan kepada Penggugat dalam penyelesaian pembayaran angsuran pokok maupun bunga kepada Tergugat I karena Tergugat I juga mengetahui apabila Penggugat juga menjadi korban bujuk rayu dari Tergugat II yang saat ini juga telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Sleman;
Bahwa tindakan dari Tergugat I dan Tergugat II tersebut di atas, dapat dikualifikasikan ke dalam tindakan perbuatan melawan hukum yang mana tindakan Tergugat I dan Tergugat II telah merugikan Penggugat, dan hal tersebut sebagaimana Hoge Raad 31 Januari 1919: Lindenbaum v. Cohen) perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang:
melanggar hak subyektif orang lain yang dijamin oleh hukum, in casu hak Penggugat atas pembayaran dan Pengembalian uang milik Penggugat oleh Tergugat II;
bertentangan dengan kewajiban si pelaku, yang mana dalam hal ini Tergugat II tidak membayarkan angsuran kepada Tergugat I;
bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehatihatian dalam pergaulan masyarakat yang baik atau terhadap harta benda orang lain. Yang mana perbuatan dari Tergugat telah menimbulkan kerugian dari Penggugat
Bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut;
Bahwa karena Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mana menimbulkan kerugian kepada Penggugat baik secara Materil maupun Imateriil maka sudah sangatlah wajar apabila Penggugat meminta ganti kerugian kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng apabila dihitung kerugian Materiil dan Imateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp.1 Milyar;
Bahwa besar harapan kami Majelis Hakim yang menangani perkara ini dapat menegakkan hukum dan memulihkan hak-hak penggugat sebagai anggota masyarakat pencari keadilan;
Bahwa gugatan ini diajukan dengan alat bukti yang sah dan autentik, karena itu kami mohon agar putusan terhadap perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uit Vooerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dari Para Tergugat;
PETITUM GUGATAN
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Penggugat mohon kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sleman agar berkenan kiranya untuk memeriksa perkara ini, dan selanjutnya memutuskan sebagai berikut :
PRIMAIR
Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Memerintahkan kepada Tergugat I untuk memberi kemudahan dan keringan kepada Penggugat dalam penyelesaian kredit atas rekening pinjaman No 117.08.002500/KPG/03/2016;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp.1 Milyar rupiah kepada Penggugat secara tanggung renteng;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk taat dan tunduk terhadap putusan dalam perkara ini;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voer Bij Voo Raad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun Verzet dari Tergugat I dan Tergugat II;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat I memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa Gugatan Penggugat KURANG PIHAK :
Bahwa gugatan Penggugat menyebutkan bahwa Penggugat adalah peminjam dana pada Tergugat I atas rekening pinjaman No. 117.08.002500/KPG/03/2016, yang pada faktanya dituangkan dalam perjanjian utang piutang yang sah sebagaimana Surat Perjanjian Utang Piutang nomor 2500/KPG/03/2016 tertanggal 30 Maret 2016 dimana sebagai Pihak Pertama/Kreditur adalah Tergugat I dan sebagai Pihak Kedua/Debitur adalah Penggugat bersama suami Penggugat yang bernama Tn. SUBAKAT.
Bahwa oleh karena petitum no 3 dalam gugatan Penggugat adalah mengenai pelaksanaan isi perjanjian utang piutang, namun Penggugat tidak menyertakan Tn. SUBAKAT sebagai pihak dalam perkara padahal Tn. SUBAKAT adalah pihak yang turut menandatangani perjanjian, mengakibatkan Tn. SUBAKAT tidak akan tunduk terhadap putusan Pengadilan dalam perkara Gugatan ini dan menyebabkan putusan pengadilan berpotensi cacat karena tidak mempertimbangkan seluruh aspek dalam sengketa hukum yang terjadi. Sehingga dengan demikian dapat dikatakan bahwa Gugatan dalam perkara ini KURANG PIHAK.
Bahwa Gugatan Para Penggugat ERROR IN PERSONA
Bahwa, gugatan perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada Tergugat I adalah salah alamat atau ERROR IN PERSONA karena Tergugat I tidak pernah ikut serta dalam penanaman investasi antara Penggugat dan Tergugat II serta Tergugat II juga bukanlah pihak dalam perjanjian utang piutang nomor 2500/KPG/03/2016 tertanggal 30 Maret 2016 antara Penggugat dan Tergugat I.
Bahwa perjanjian utang piutang nomor 2500/KPG/03/2016 tertanggal 30 Maret 2016 telah dilaksanakan sebagaimana isi perjanjian dimana Penggugat telah menerima haknya berupa dana pinjaman dari Tergugat I, dan mengenai bagaimana dana pinjaman tersebut digunakan adalah tanggung jawab dan resiko Penggugat sendiri.
Bahwa oleh karenanya, sangat tidak berdasar apabila Penggugat mendalilkan mengalami penipuan dari Tergugat II namun kemudian menuntut Tergugat I untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebagaimana petitum no. 4 (empat), sehingga secara nyata gugatan ini adalah Error in Persona.
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1742 K/Pdt/1983 yang menyatakan “oleh karena tidak ada hubungan hukum di antara Tergugat, maka sesuai dengan Putusan 20-06-1979, No. 415 K/Sip/1975, gugatan tidak dapat diajukan secara kumulasi, tetapi harus masing-masing berdiri sendiri terhadap para tergugat.”
Bahwa Gugatan Para Penggugat KABUR/TIDAK JELAS (OBSCUURE LIBEL):
Bahwa dalam Gugatannya Penggugat memuat petitum yang saling bertentangan dimana Petitum nomor 3 memohon agar Tergugat I memberi kemudahan dan keringanan kepada Penggugat dalam penyelesaian kredit yang menunjukkan bahwa Tergugat I tidaklah melakukan suatu perbuatan yang melawan hukum karena perjanjian utang piutang nomor 2500/KPG/03/2016 tertanggal 30 Maret 2016 adalah sah namun Penggugat merasa tidak mampu menunaikan kewajibannya. AKAN TETAPI dalam petitum no. 4 (empat), Penggugat menuntut agar Tergugat I membayar ganti kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) sehingga dalam hal ini gugatan menjadi tidak jelas karena tidak berdasar sama sekali.
Bahwa petitum nomor 3 dalam gugatan yang memuat kalimat “Memerintahkan kepada Tergugat I memberi kemudahan dan keringanan kepada Penggugat dalam penyelesaian kredit...” adalah tidak memenuhi unsur petitum yang jelas karena bentuk keringanan atau kemudahan yang sangat multitafsir dan tidak bisa diukur sehingga nantinya menyulitkan semua pihak yang mencari keadilan untuk melaksanakan putusan, hal ini menunjukkan secara nyata bahwa gugatan ini dapat dikatakan sebagai gugatan yang Kabur/Obscuur Libel.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka terbukti dengan sah dan meyakinkan bahwa gugatan Para Pengugat adalah Gugatan yang KURANG PIHAK, ERROR IN PERSONA, dan TIDAK JELAS/KABUR (OBSCUURE LIBEL);
Oleh karena itu Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan untuk menolak gugatan Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang tercantum dalam Eksepsi sepanjang berkaitan dengan Pokok Perkara mohon dianggap ada dan termuat dalam Jawaban Pokok Perkara ini secara mutatis mutandis.
Bahwa terhadap dalil No. 1 kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa benar Penggugat adalah pemilik tanah dan bangunan yang tercatat dalam SHM No. 06105/Wates yang terletak di Kelurahan Wates Kecamatan Wates Kabupaten Kulon Progo seluas 194 m2 Surat Ukur 03284/2015 tertanggal 01 April 2015 atas nama Marinah dimana atas tanah tersebut telah dibebani Hak Tanggungan sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 00462/2016 Kab. Kulon Progo tertanggal 25 April 2016 atas nama pemegang hak Tanggungan adalah PT. BPR PANCA ARTA MONJALI (Tergugat I).
Bahwa terhadap dalil No. 2, Tergugat I menyatakan tidak tahu menahu atas hal tersebut dan hal tersebut tidak terkait dengan Tergugat I.
Bahwa terhadap dalil No. 3 kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa benar Penggugat adalah debitur pada Tergugat I berdasarkan Perjanjian Utang Piutang Nomor 2500/KPG/03/2016 tertanggal 30 Maret 2016 dengan pokok pinjaman sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan jangka waktu pinjaman 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal 30 Maret 2016 hingga 30 Maret 2019.
Bahwa terhadap dalil No. 4 dan No. 5 kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa Penggugat mengajukan pinjaman sebagaimana Perjanjian Utang Piutang Nomor 2500/KPG/03/2016 tertanggal 30 Maret 2016 dengan jaminan obyek agunan berupa tanah dan bangunan yang tercatat dalam SHM No. 06105/Wates yang terletak di Kelurahan Wates Kecamatan Wates Kabupaten Kulon Progo seluas 194 m2 Surat Ukur 03284/2015 tertanggal 01 April 2015 atas nama Marinah.
Bahwa Penggugat bersama suami Penggugat yang bernama Tn. Subakat menandatangani Perjanjian Utang Piutang Nomor 2500/KPG/03/2016 tertanggal 30 Maret 2016, sedangkan Tergugat II bukanlah pihak dalam perjanjian utang piutang tersebut.
Bahwa berdasarkan Formulir Permohonan Kredit tertanggal 21 Maret 2016 yang diajukan oleh Penggugat dan berdasarkan catatan hasil survey yang dilakukan oleh pihak Bank, pinjaman tersebut akan dipergunakan utuk renovasi kios dan rumah;
Bahwa terhadap dalil No. 6 kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa setelah Tergugat I memberikan pinjaman kepada Penggugat sebagaimana kewajiban Tergugat I di dalam Perjanjian dan uang pinjaman tersebut telah diterima oleh Penggugat, maka segala hal yang berkaitan dengan penggunaan uang pinjaman tersebut adalah mutlak menjadi tanggung jawab Penggugat untuk menyimpannya atau menyerahkannya kepada orang lain.
Bahwa terhadap dalil No. 7 dan No. 8, Tergugat I bukanlah pihak yang turut serta dalam hubungan hukum apapun yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat II, adapun pelaporan Penggugat kepada kepolisian atas perbuatan Tergugat II adalah sepenuhnya hak Penggugat.
Bahwa terhadap dalil No. 9, kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa terdapat dua peristiwa hukum dalam perkara ini, pertama perikatan antara Penggugat dengan Tergugat I berdasarkan Perjanjian Utang Piutang Nomor 2500/KPG/03/2016 tertanggal 30 Maret 2016, kedua perikatan antara Penggugat dengan Tergugat II mengenai penanaman modal/investasi dimana kedua peristiwa hukum tersebut adalah dua peristiwa yang terpisah.
Bahwa tidak diterimanya keuntungan yang diharapkan Penggugat dari penanaman modal investasi pada Tergugat II adalah sepenuhnya resiko Penggugat dalam berbisnis, sedangkan kewajiban Penggugat untuk membayarkan angsuran pokok dan bunga merupakan kewajiban yang terpisah sehingga tidak beralasan hukum apabila dijadikan dasar oleh Penggugat melalaikan kewajibannya membayarkan angsuran pokok dan bunga kepada Tergugat I.
Bahwa terhadap dalil No. 10 dan No.11, kami tanggapi sebagai berikut :
Bahwa pengiriman surat peringatan kepada nasabah yang memiliki tunggakan pembayaran angsuran adalah tindakan yang dilakukan Tergugat I untuk melindungi hak-haknya selaku kreditur dan hal tersebut dilakukan masih dalam rangka upaya penyelesaian kredit.
Bahwa isi surat peringatan tersebut yang menyebutkan bahwa Tergugat I akan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku adalah telah berdasarkan Pasal 5 angka (2) Perjanjian Utang Piutang Nomor 2500/KPG/03/2016 tertanggal 30 Maret 2016:
“Bahwa dalam terjadi hal-hal sebagaimana disebut pada ayat (1) pasal ini, setelah kredit dinyatakan kolektabilitas macet maka Pihak Kedua memberikan kuasa kepada Pihak Pertama untuk melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu oleh Pihak Pertama guna melindungi hak-haknya selaku kreditur, yaitu diantaranya dan tidak terbatas pada: menguasai, menjual dan mengalihkan barang jaminan baik di muka umum atau di bawah tangan dengan harga yang dinilai wajar oleh Pihak Pertama.”
Bahwa terhadap dalil No. 12, kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa Tergugat I adalah badan hukum, sehingga apa yang diketahui oleh Tergugat I adalah terbatas apa yang tertera dalam dokumen-dokumen perjanjian, dimana dalam Formulir Permohonan Kredit tertanggal 21 Maret 2016 yang diajukan oleh Penggugat dan faktanya berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh pihak Bank, pinjaman tersebut akan dipergunakan untuk renovasi kios dan rumah.
Bahwa Perjanjian Utang Piutang Nomor 2500/KPG/03/2016 tertanggal 30 Maret 2016 adalah perjanjian yang sah dan mengikat para pihak yaitu Penggugat dan Tergugat I, oleh karenanya pengalihan tanggung jawab kepada Tergugat II adalah tidak berdasar hukum
Bahwa Tergugat I tegaskan, peristiwa perikatan berdasarkan Perjanjian Utang Piutang Nomor 2500/KPG/03/2016 tertanggal 30 Maret 2016 adalah peristiwa hukum yang berbeda dan tidak terkait dengan kegiatan bisnis investasi dan peristiwa pidana antara Penggugat dan Tergugat II sehingga tidak ada kewajiban bagi Tergugat I untuk memberikan keluangan waktu dalam penyelesaian kredit tersebut.
Bahwa terhadap dalil No. 13, Tergugat I menolak dalil Penggugat yang menyatakan ada suatu “keharusan” bagi Tergugat I untuk memberikan keringanan atau kemudahan kepada Penggugat dalam penyelesaian pembayaran angsuran dengan alasan Penggugat merasa menjadi korban bujuk rayu Tergugat II dimana hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan Perjanjian Utang Piutang Nomor 2500/KPG/03/2016 tertanggal 30 Maret 2016.
Bahwa kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat II adalah perjanjian diantara mereka sendiri dan tidaklah boleh mencederai hak Tergugat I sebagai pihak ketiga.
Bahwa Penggugat menggunakan kata “keringanan atau kemudahan” yang yang mengandung banyak makna/penafsiran dan tidak bisa diukur sehingga tidak jelas apa yang diinginkan serta dimaksudkan oleh Penggugat dalam Gugatannya.
Bahwa dengan demikian dalil adanya “keharusan” Tergugat I memberikan keringanan atau kemudahan adalah tidak jelas dan tidak berdasarkan hukum sehingga haruslah ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima.
Bahwa terhadap dalil No. 14, kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa tidak ada hubungan hukum antara Tergugat I dan Tergugat II, sehingga dalil Penggugat mengenai Tergugat I dan Tergugat II Perbuatan Melawan Hukum menjadi tidak relevan.
Bahwa Penggugat telah keliru dalam menerapkan Arrest Hoge Raad 31 Januari 1919 : Lindenbaum v. Cohen karena tidak relevan dengan posisi Tergugat I yang dapat diuraikan sebagai berikut :
Melanggar hak Subyektif . Penggugat mendalilkan Tergugat I turut melakukan perbuatan melawan hukum karena uang Penggugat tidak dikembalikan oleh Tergugat II adalah sangat tidak rasional, dikarenakan di dalam penanaman investasi antara Penggugat dan Tergugat II tidak ada sangkut pautnya dengan Tergugat I.
Bertentangan kewajiban si pelaku. Dalam hal ini Penggugat mendalilkan Tergugat I turut melakukan perbuatan melawan hukum karena Tergugat II tidak membayarkan angsuran kepada Tergugat I adalah juga tidak rasional, karena justru pihak yang dirugikan adalah Tergugat I karena Penggugat tidak menunaikan kewajibanya.
Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati – hatian dalam pergaulan masyarakat yang baik atau terhadap harta benda orang lain. Penggugat mendalilkan perbuatan Tergugat telah menimbulkan kerugian dari Penggugat adalah mengada–ada. Bahwa Pihak yang telah mengeluarkan harta kekayaan adalah Tergugat I dengan cara telah memberikan pinjaman utang – piutang kepada Penggugat dan hingga sekarang Penggugat tidak melakukan kewajibannya.
Bahwa perjanjian utang piutang antara Penggugat dan Tergugat I adalah sah dan mengikat secara hukum sehingga Tergugat I, serta upaya yang dilakukan Tergugat I dengan mengeluarkan surat peringatan adalah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, maka dengan demikian Tergugat I tidak pernah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana didalilkan oleh Para Penggugat.
Bahwa dalil Penggugat No. 15 yang mendasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata adalah tidak berdasar karena dalil Penggugat tidak sesuai dengan peristiwa dan fakta yang sebenarnya sehingga tidak jelas menguraikan perbuatan Tergugat I mana yang merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan penggugat serta kerugian apa yang telah diderita oleh Penggugat.
Bahwa terhadap dalilNo. 16 kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa tuntutan ganti rugi Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) dan harus dibayarkan secara tanggung renteng antara Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak berdasar karena tidak ada hubungan hukum apapun antara Tergugat I dan Tergugat II sehingga haruslah ditolak.
Bahwa gugatan kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) tanpa di dasari perhitungan yang jelas dan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa oleh karena Tergugat I tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum, oleh karenanya segala gugatan yang menyangkut kerugian materil dan immateril TIDAK BERALASAN DAN HARUSLAH DITOLAK.
Bahwa terhadap dalil No. 17 oleh karena gugatan tidak didasarkan pada fakta hukum yang benar dan dasar hukum yang jelas maka mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menolak gugatan Penggugat atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima.
Bahwa terhadap dalil No. 18, bahwa permohonan Pengugat tentang Uit voerbaar bij voorraad haruslah dikesampingakan dan ditolak karena tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang.
Bahwa karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalilnya, maka Penggugat harus dibebani biaya perkara ini.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Tergugat I memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini memeriksa, mengadili dan selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat I
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard)
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 72/Pdt.G/2017/PN Smn, tanggal 13 September 2017, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat I;
Dalam Pokok Perkara;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp1.175.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Membaca risalah pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor 72/Pdt.G/2017/PN Smn, kepada Tergugat II tanggal 4 Oktober 2017 ;
Membaca akta permohonan banding Nomor 72/Pdt.G/2017/PN Smn, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sleman menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding / Penggugat pada tanggal 27 September 2017 telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 72/Pdt.G/2017/PN Smn, tanggal 13 September 2017 tersebut diatas ;
Membaca relas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sleman yang menerangkan bahwa pada tanggal 27 Oktober 2017 telah memberitahukan secara sah dan seksama kepada pihak Terbanding I / Tergugat I, pada tanggal 26 Oktober 2017 kepada Terbanding II / Tergugat II ;
Membaca Relas pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage), Nomor 72/Pdt.G/2018/PN Smn, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sleman yang menerangkan bahwa telah memberitahukan kepada Pembanding / Penggugat pada tanggal 26 Oktober 2017, kepada Terbanding I / Tergugat I pada tanggal 27 Oktober 2017, kepada Terbanding II / Tergugat II pada tanggal 26 Oktober 2017, untuk mempelajari berkas perkara banding dalam tenggang waktu 14 hari sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta, pemberitahuan tersebut oleh Jurusita telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang - Undang ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding / Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding / Penggugat dalam tingkat banding tidak membuat / mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 72/Pdt.G/2017/PN Smn, tanggal 13 September 2017, maka berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama, karena semuanya telah dipertimbangkan secara terurai dengan tepat dan benar dalam putusannya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan dan pertimbangan Hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut dapat disetujui dan di ambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Negeri Sleman, Nomor 72/Pdt.G/2017/PN Smn, tanggal 13 September 2017,dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Pembanding / Penggugat adalah pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura serta peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding / Penggugat ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman, Nomor 72/Pdt.G/2017/PN Smn, tanggal 13 September 2017, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding / Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari Senin tanggal 12 Maret 2018 oleh kami Sutarto KS, SH., MH. selaku Hakim Ketua Majelis dengan Sucipto, SH. dan Maryana, SH., MH. sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018 oleh Hakim
Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu Joko Suhatno, SH., MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Sucipto, SH. Sutarto KS, SH., MH
2. Maryana, SH., MH.
Panitera Pengganti,
Joko Suhatno, SH., MH
Perincian biaya :
1. Meterai Rp 6.000,00
2. Redaksi. Rp 5.000,00
3
. Pemberkasan Rp139.000,00
Jumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)