56/Pid.Sus/2016/PN Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 56/Pid.Sus/2016/PN Kdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FAOYAN Bin WAHONO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa FAOYAN Bin WAHONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Turut serta melakukan kekerasan terhadap anak“. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FAOYAN Bin WAHONO dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
Nomor56/Pid.Sus/2016/PN Kdl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara pidana biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam Perkara terdakwa:
Nama lengkap : FAOYAN BIN WAHONO.
Tempat lahir : Batang.
Umur/tanggal lahir : 22 tahun / 17 Januari 1994
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Desa KepundungRT. 06 RW. 02 Kecamatan Reban
Kabupaten Kendal.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : MTS.
Penahanan
Penyidik, tidak dilakukan penahanan.
Penuntut Umum (Rutan) sejak tanggal 10 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2016.
Hakim Pengadilan Negeri Kendal (Rutan) sejak tanggal 22 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 22 Desember 2016.
Perpanjangan KPN (Rutan) sejak 22 Desember 2016 sampai dengan 19 februari 2017.
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut.
Telah membaca dan mempelajari surat pelimpahan perkara dari penuntut umum berikut surat dakwaan serta surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
Telah membaca dan memperhatikan pula surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendal tentang penunjukkan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta melihat bukti surat.
Telah mendengar pembacaan tuntutan penuntut umum yang pada pokoknya bermaksud agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini:
Menyatakan terdakwa FAOYAN Bin WAHONO telah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perbuatan penganiayaan anak“ sebagaimana diatur dan diancam pasal 76 C Jo 80 UURI Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa FAOYAN Bin WAHONO selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar tetap ditahan, denda Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, telah mendengar pembelaan terdakwa yang pada pokoknya bermaksud agar supaya majelis hakim memberikan keringanan hukuman.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dakwaan alternatif.
DAKWAAN
Dakwaan Kesatu
Bahwa terdakwa FAOYAN BIN WAHONO pada hari Jumat tanggal 23 September 2016 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2016 di kamar di Ponpes TerpaduSyeh Ahmad Rifa’i Desa Bulak Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan anak. Perbuatan tersebut dilakukan sebagai berikut:
Bahwa bermula terdakwa mendapat telepon dari adik terdakwa bernama AHMAD SAEFUDIN ALIAS ASEP BIN WAHONO pada hari Sabtu tanggal 23 September 2016 , sekira pukul 19.30 WIB dan akhirnya terdakwa datang ke Pondok Terpadu Syeh Ahmad Rifa”i bersama saksi JEKI sekira pukul 20.00 WIB.
Kemudian terdakwa bersama Saksi JEKI masuk kamar adik terdakwa saksi AHMAD SAEFUDIN dikamar No.10, setelah dikamar bertanya kepada saksi AHMAD SAEFUDIN “geneho ono masalah apa“ (ada masalah apa) kemudian dijawab “aku difitnah RIZAL dan RIZQI sehingga aku dipukuli Sdr. NAPIN”, kemudian saksi AHMAD SAEFUDIN bilang lagi kepada terdakwa agar diurusi.
Kemudian terdakwa menyuruh Saksi AHMAD SAEFUDIN untuk memanggil saksi ABDUL RIZQI dan RIZAL NUR EFENDHI, tetapi saksi ABDUL RIZQI dan RIZAL tidak mau datang karena itu terdakwa keluar kamar langsung menghampiri saksi ABDUL RIZQI dan RIZAL dan menarik mereka berdua ke kamar.
Kemudian pertama saksi RIZAL masuk ke kamar langsung dipukul oleh AHMAD SAEFUDIN sebanyak satu kali dengan tangan kosong mengenai muka, kemudian saksi ABDUL RISQI dipukul satu kali dibagian wajah, selanjutnya AHMAD SAEFUDIN kembali memukul RIZAL NUR satu kali lagi dibagian wajah dan berbalik memukul saksi ABDUL RISQI lagi di bagian kepala bagian belakang hingga saksi ABDUL RISQI terjatuh, lalu saksi AHMAD SAEFUDIN menginjak injak tubuh saksi ABDUL RISQI, setelah itu terdakwa menarik saksi korban ABDUL RISQI sambil berkata “kowe wis jelas jelas bocahe ngomong kok ora ngaku“ (kamu sudah jelas-jelas orang bilang kok tidak mengaku) dijawab oleh saksi korban ABDUL RISQI “ora Yan, ngapurane, iki ki Rizal mbarang” (tidak Yan, minta maaf, itu Rizal juga), kemudian terdakwa FAOYAN sambil teriak berkata lagi “Ngaku ora –ngaku ora” (mengaku atau tidak mengaku atau tidak) dan langsung memukuk muka /mulut saksi ABDUL RISQI sebanyak satu kali menggunakan tangan dilanjutkan saksi AHMAD SAEFUDIN menendang muka hingga muka berdarah dibagian hidung.
Setelah itu saksi ABDUL RISQI berdiri berusaha berjalan keluar kamar menuju kamar mandi untuk membersihkan wajahnya yang keluar darah, dan terdakwa FAOYAN mengejarnya ke kamar mandi kemudian menarik telinga saksi ABDUL RISQI dan menyiram muka saksi ABDUL RISQI dengan air.
Berdasarkan hasil Visum EtRepertum No. 445/2881/2016 terhadap ABDUL RISQI BIN SISWANDI,usia 14 (empat belas) tahun diperoleh lukalecet pada bibir atas, bengkak dibawah mata dan di pangkal hidungdi bibir dan hematom (kemerahan) di Kepala bagian Belakang.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan 76 C jo 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2001 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.
A t a u,
Dakwaan Kedua
Bahwa terdakwa FAOYAN BIN WAHONO pada hari Jumat tanggal 23 September 2016 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2016 di kamar di Ponpes TerpaduSyeh Ahmad Rifa’i Desa Bulak Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan,melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan anak. Perbuatan tersebut dilakukan sebagai berikut:
Bahwa bermula terdakwa mendapat telepon dari adik terdakwa bernama AHMAD SAEFUDIN ALIAS ASEP BIN WAHONO pada hari Sabtu tanggal 23 September 2016, sekira pukul 19.30 WIB dan akhirnya terdakwa datang ke Pondok Terpadu Syeh Ahmad Rifa”i bersama saksi JEKI sekira pukul 20.00 WIB.
Kemudian terdakwa bersama Saksi JEKI masuk kamar adik terdakwa saksi AHMAD SAEFUDIN dikamar No.10, setelah dikamar bertanya kepada saksi AHMAD SAEFUDIN “geneho ono masalah apa“ (ada masalah apa) kemudian dijawab “aku di fitnah RIZAL dan RIZQI sehingga aku dipukuli Sdr. NAPIN”, kemudian saksi AHMAD SAEFUDIN bilang lagi kepada terdakwa agar diurusi.
Kemudian terdakwa menyuruh SaksiAHMAD SAEFUDIN untuk memanggil saksi ABDUL RIZQI dan RIZAL NUR EFENDHI, tetapi saksi ABDUL RIZQI dan RIZAL tidak mau datang karena itu terdakwa keluar kamar langsung menghampiri saksi ABDUL RIZQI dan RIZAL dan menarik mereka berdua ke kamar.
Kemudian pertama saksi RIZAl masuk ke kamar langsung dipukul oleh AHMAD SAEFUDIN sebanyak satu kali dengan tangan kosong mengenai muka, kemudian saksi ABDUL RISQI dipukul satu kali dibagian wajah, selanjutnya AHMAD SAEFUDIN kembali memukul RIZAL NUR satu kali lagi dibagian wajah dan berbalik memukul saksi ABDUL RISQI lagi di bagian kepala bagian belakang hingga saksi ABDUL RISQI terjatuh, lalu saksi AHMAD SAEFUDIN menginjak injak tubuh saksi ABDUL RISQI, setelah itu terdakwa menarik saksi korban ABDUL RISQI sambil berkata “kowe wis jelas jelas bocahe ngomong kok ora ngaku“ (kamu sudah jelas-jelas orang bilang kok tidak mengaku) dijawab oleh saksi korban ABDUL RISQI “ora Yan, ngapurane, iki ki Rizal mbarang” (tidak Yan, minta maaf, itu Rizal juga), kemudian terdakwa FAOYAN sambil teriak berkata lagi “Ngaku ora –ngaku ora” (mengaku atau tidak mengaku atau tidak) dan langsung memukuk muka /mulut saksi ABDUL RISQI sebanyak satu kali menggunakan tangan dilanjutkan saksi AHMAD SAEFUDIN menendang muka hingga muka berdarah dibagian hidung.
Setelah itu saksi ABDUL RISQI berdiri berusaha berjalan keluar kamar menuju kamar mandi untuk membersihkan wajahnya yang keluar darah, dan terdakwa FAOYAN mengejarnya ke kamar mandi kemudian menarik telinga saksi ABDUL RISQI dan menyiram muka saksi ABDUL RISQI dengan air.
Berdasarkan hasil Visum EtRepertum No. 445/2881/2016 terhadap ABDUL RISQI BIN SISWANDI, usia 14 (empat belas) tahun diperoleh luka lecet pada bibir atas, bengkak dibawah mata dan di pangkal hidung di bibir dan hematom (kemerahan ) di kepala bagian Belakang.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 351 (1) Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
Menimbang, bahwa di pesidangan telah didengar keterangan saksi-saksi di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi SOPIYAH BINTI DARNO, di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui bahwa anak saya yang bernama ABDUL RIZQI telah mengalami tindak kekerasan fisik oleh terdakwa dari informasi melalui telepon anak saksi, dia mengatakan bahwa dia telah dipukuli oleh FAOYAN dan AHMAD SAEFUDIN.
Bahwa Kekerasan fisik terhadap anak saksi tersebut terjadi pada hari Jum’at, tanggal 23 September 2016, sekira pukul 20.00 Wib, di Ponpes Syekh Ahmad Rifai di Desa Bulak Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal.
Bahwa yang telah melakukan kekerasan fisik terhadap anak saya adalah FAOYAN dan AHMAD SAEFUDIN.
Bahwa menurut cerita ABDUL RIZQI yang menjadi permasalahan sehingga FAOYAN dan AHMAD SAEFUDIN menganiaya atau melakukan kekerasan fisik terjhadap diri saya adalah karena salah paham yang berawal dari ABDUL RIZQI dan RIZAL disuruh oleh AHMAD SAEFUDIN untuk memukuli Ustadz Pondok, tetapi ABDUL RIZQI dan RIZAL tidak mau, kemudian anak Ustadz mendengar berita tersebut, selanjutnya AHMAD SAEFUDIN dipukuli oleh anak USTADZ tersebut, karena AHMAD SAEFUDIN tidak menerima kejadian yang menimpa dirinya maka AHMAD SAEFUDIN memanggil kakaknya yang bernama FAOYAN ke Pondok, setelah itu FAOYAN dan AHMAD SAEFUDIN mencari dan memukuli ABDUL RIZQI dan RIZAL karena mereka menganggap ABDUL RIZQI dan RIZAL telah menfitnah AHMAD SAEFUDIN.
Bahwa seteleh kejadian tersebut saya mengajak ABDUL RIZQI pulang ke rumah.
Terdakwa membenarkan.
Saksi ABDUL RIZQI BIN SISWADI, pada pokoknya:
Bahwa Kekerasan fisik terhadap diri saksi dan RIZAL tersebut terjadi pada hari pada hari Jum’at, tanggal 23 September 2016, sekira pukul 20.00 Wib, di dalam kamar Ponpes Syekh Ahmad Rifai di Desa Bulak Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal.
Bahwa Pelaku yang telah menganiayaatau melakukan kekerasan fisik terhadap diri saksi dan RIZAL tersebut adalah FAOYAN dan AHMAD SAEFUDIN.
Bahwa sebelumnya AHMAD SAEFUDIN memukul muka RIZAL kemudian AHMAD SAEFUDIN memukul saya dari belakang hingga saya terjatuh ke lantai dan selanjutnya saksi diinjak-injak oleh AHMAD SAEFUDIN, kemudian saksi berusaha berdiri namun FAOYAN memukul muka saksi, dan AHMAD SAEFUDIN menendang muka saya, hidung dan bibir saksi mengeluarkan darah hingga saksui terjatuh lagi ke lantai.
Bahwa yang menjadi permasalahan sehingga FAOYAN dan AHMAD SAEFUDIN menganiaya atau melakukan kekerasan fisik terjhadap diri nya adalah karena salah paham yang berawal dari saksi dan RIZAL disuruh oleh AHMAD SAEFUDIN untuk memukuli Ustadz Pondok, tetapi saksi dan RIZAL tidak mau, kemudian anak Ustadz mendengar berita tersebut, selanjutnya AHMAD SAEFUDIN dipukuli oleh anak USTADZ tersebut, karena AHMAD SAEFUDIN tidak menerima kejadian yang menimpa dirinya maka AHMAD SAEFUDIN memanggil kakaknya yang bernama FAOYAN ke Pondok, setelah itu FAOYAN dan AHMAD SAEFUDIN mencari dan memukuli saya dan RIZAL karena mereka menganggap saya dan RIZAL telah menfitnah AHMAD SAEFUDIN.
Bahwa akibat yang saksi derita setelah terjadinya penganiayaan atau kekerasan fisik terhadap diri saya tersebut adalah kepala bagian belakang dan muka bagian hidung saya mengalami memar, bibir saya sobek hingga mengeluarkan darah serta sekarang kepala saya sering pusing.
Terdakwa membenarkan
Saksi RIZAL NUR EFENDI BIN MUHTORIFIN, pada pokoknya:
Bahwa Kekerasan fisik terhadap diri saksi dan ABDUL RIZQI tersebut terjadi pada hari pada hari Jum’at, tanggal 23 September 2016, sekira pukul 20.00 Wib, di dalam kamar Ponpes Syekh Ahmad Rifai di Desa Bulak Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal.
Bahwa Pelaku yang telah menganiaya atau melakukan kekerasan fisik terhadap diri saksi adalah AHMAD SAEFUDIN sedangkan kekerasan fisik terhadap ABDUL RIZQI tersebut dilakukan oleh FAOYAN dan AHMAD SAEFUDIN.
Bahwa yang menjadi permasalahan sehingga FAOYAN dan AHMAD SAEFUDIN menganiaya atau melakukan kekerasan fisik terjhadap diri saksi dan ABDUL RIZQI adalah karena salah paham yang berawal dari saksi dan ABDUL RIZQI disuruh oleh AHMAD SAEFUDIN untuk memukuli Ustadz Pondok, tetapi saksi dan ABDUL RIZQI tidak mau, kemudian anak Ustadz mendengar berita tersebut, selanjutnya AHMAD SAEFUDIN dipukuli oleh anak Ustadz tersebut, karena AHMAD SAEFUDIN tidak menerima kejadian yang menimpa dirinya maka AHMAD SAEFUDIN memanggil kakaknya yang bernama FAOYAN ke Pondok, setelah itu FAOYAN dan AHMAD SAEFUDIN mencari dan memukuli saksi dan ABDUL RIZQI, karena mereka menganggap saya dan ABDUL RIZQI telah menfitnah AHMAD SAEFUDIN.
Terdakwa membenarkan.
Saksi IRFAN DWI PRASETYO BIN TARMIDI, pada pokoknya:
Bahwa saksi mengetahui adanya tindak kekerasan tersebut setelah ada ramai-ramai di dalam kamar pondok dan setelah saksi dan anak-anak pondok melihat ke lokasi ternyata saksi melihat ABDUL RIZQI mengalami luka atau berdarah di bagian muka dan menurut informasi ABDUL RIZQI telah dipukuli oleh YAOYAN dan AHMAD SAEFUDIN.
Bahwa setelah melihat kejadian kekerasan fisik terhadap ABDUL RIZQI dan RIZAL tersebut saksi bersama teman-teman pondok mengajak ABDUL RIZQI dan RIZAL pergi ke pengurus pondok untuk kami amankan.
Terdakwa membenarkan.
Saksi JEJE JAENUDIN H BIN ABDUL HALIM, di bawah sumpah pada pokoknya:
Bahwa saksi mengerti, dihadirkan di persidangan ini sehubungan dengan telah terjadi tindak kekerasan terhadap seorang anak.
Bahwa yang menjadi korban tindak kekerasan tersebut adalah ABDUL RIZQI dan RIZAL.
Bahwa yang menjadi pelaku tindak kekerasan terhadap ABDUL RIZQI dan RIZALtersebut adalah FAOYAN dan AHMAD SAEFUDIN.
Bahwa Kekerasan fisik terhadap diri saksi Rizal dan ABDUL RIZQI tersebut terjadi pada hari pada hari Jum’at, tanggal 23 September 2016, sekira pukul 20.00 Wib, di dalam kamar Ponpes Syekh Ahmad Rifai di Desa Bulak Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal.
Bahwa saksi melihat FAOYAN memukul ABDUL RIZQI 1 (satu) kali.
Bahwa Saat terjadi tindak kekerasan terhadapABDUL RIZQI dan RIZAL tersebut, saksi berada di dalam kamar bersama FAOYAN, AHMAD SAEFUDIN, ABDUL RIZQI dan RIZAL.
Terdakwa membenarkan
Saksi FAISHAL SYIHAB BIN WAWAN SETIABUDI, di bawah sumpah pada pokoknya:
Bahwa saksi mengetahui adanya tindak kekerasan tersebut setelah ada ramai-ramai di dalam kamar pondok dan setelah saksi dan anak-anak pondok melihat ke lokasi ternyata saksi melihat ABDUL RIZQI mengalami luka atau berdarah di bagian muka dan menurut informasi ABDUL RIZQI telah dipukuli oleh YAOYAN dan AHMAD SAEFUDIN.
Bahwa setelah melihat kejadian kekerasan fisik terhadap ABDUL RIZQI dan RIZAL tersebut saksi bersama teman-teman pondok mengajak ABDUL RIZQI dan RIZAL pergi ke pengurus pondok untuk kami amankan.
Terdakwa membenarkan.
Saksi AHMAD SAEFUDIN ALIAS ASEP BIN WAHONO, di bawah sumpah pada pokoknya:
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan ini sehubungan dengan saksi dan kakak saksi yang bernama FAOYAN telah melakukan tindak kekerasan terhadap ABDUL RIZQI dan RIZAL.
Bahwa saksi dan kakak saksi yang bernama FAOYAN tersebut melakukan kekerasan fisik terhadap ABDUL RIZQI dan RIZAL pada hari Jum’at, tanggal 23 September 2016, sekira pukul 20.00 Wib, di dalam kamar Ponpes Syekh Ahmad Rifai di Desa Bulak Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal.
Bahwa saksi telah difitnah oleh ABDUL RIZQI dan RIZAL yang memberitakan bahwa saksi berencana akan memukuli Ustadz Pondok, padahal saksi cuma bercanda dengan teman-teman pondok dan tidak benar-benar akan memukuli Ustadz pondok, dengan berita ini saksi dipukuli oleh anak Ustadz pondok bersama anak-anak pondok, dengan kejadian ini saksi memberitahu kakak saksi yang bernama FAOYAN, kemudian kakak saksi FAOYAN datang bersama temannya yang bernama JEJE JAENUDIN datang ke Pondok untuk menemui saksi di kamar pondok, setelah itu saya disuruh FAOYAN untuk memanggil ABDUL RIZQI dan RIZAL tetapi mereka berdua tidak mau datang, sehingga FAOYAN keluar kamar dan menarik mereka masuk ke kamar saksi. Pada saat RIZAL masuk ke kamar, saksi langsung memukul muka RIZAL, dan ketika ABDUL RIZQI masuk ke kamar, saksi juga memukul muka ABDUL RIZQI, selanjutnya saksi memukul lagi muka RIZAL dan memukul kepala bagian belakang ABDUL RIZQI hingga ABDUL RIZQI terjatuh ke lantai dan saksi menginjak-injak ABDUL RIZQI. Setelah itu FAOYAN bertanya kepada ABDUL RIZQI tentang masalah dengan saksi sambil memukul muka ABDUL RIZQI sebanyak 1 (satu) kali dan sayamenendang muka ABDUL RIZQI hingga hidungnya berdarah, selanjutnya ABDUL RIZQI berlari ke kamar mandi untuk membersihkan darah di wajahnya dan FAOYAN mengejar ABDUL RIZQI ke kamar mandi membantu menyiram air.
Bahwa saksi dan FAOYAN sudah meminta maaf kepada korban dan keluarga korban.
Terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa jaksa penuntut umum untuk membuktikan dakwaannya juga telah menghadirkan bukti surat Visum et Repertum Nomor 445/2881/2016 terhadap ABDUL RISQI BIN SISWANDI, usia 14 (empat belas) tahun diperoleh luka lecet pada bibir atas, bengkak di bawah mata dan di pangkal hidungdi bibir dan hematom (kemerahan) di Kepala bagian belakang.
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengakui melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anakanak bernama ABDUL RIZQI. Tersebut pada hari Jum’at, tanggal 23 September 2016, sekira pukul 20.00 Wib, di dalam kamar Ponpes Syekh Ahmad Rifai di Desa Bulak Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal.
Bahwa terdakwa mendapat laporan dari adik terdakwa yang bernama AHMAD SAEFUDIN, bahwa ia telah dipukuli oleh anak pondok karena adik saya difitnah oleh ABDUL RIZQI dan RIZAL yang memberitakan bahwa adik terdakwa berencana akan memukuli Ustadz Pondok. Kemudian terdakwa bersama teman yang bernama JEJE JAENUDIN datang ke Pondok tersebut untuk menemui adik saya di kamar pondok, setelah itu terdakwa menyuruh adik terdakwa untuk memanggil ABDUL RIZQI dan RIZAL tetapi mereka berdua tidak mau datang, sehingga terdakwa keluar kamar dan menarik mereka masuk ke kamar adik terdakwa. Pada saat RIZAL masuk ke kamar, adik terdakwa AHMAD SAEFUDIN langsung memukul muka RIZAL, dan ketika ABDUL RIZQI masuk ke kamar, adik terdakwa AHMAD SAEFUDIN juga memukulmuka ABDUL RIZQI, selanjutnya adik terdakwa AHMAD SAEFUDIN memukul lagi muka RIZAL danmemukul kepala bagian belakang ABDUL RIZQI hingga ABDUL RIZQI terjatuh ke lantai dan menginjak-injak ABDUL RIZQI. Setelah itu terdakwa bertanya kepada ABDUL RIZQI tentang masalah dengan adik terdakwa sambil memukul muka ABDUL RIZQI sebanyak 1 (satu) kali dan adik terdakwa AHMAD SAEFUDIN menendang muka ABDUL RIZQI hingga hidungnya berdarah, selanjutnya ABDUL RIZQI berlari ke kamar mandi untuk membersihkan darah di wajahnya dan terdakwa mengejar ABDUL RIZQI ke kamar mandi membantu menyiram air di wajahnya.
Bahwa terdakwa memukul korban dengan tangan kosong.
Bahwa terdakwa sudah meminta maaf kepada korban dan keluarga korban.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa diperoleh fakta fakta di persidangan sebagai beikut:
Bahwa terdakwa mengakui melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak bernama ABDUL RIZQI. tersebut pada hari Jum’at, tanggal 23 September 2016, sekira pukul 20.00 Wib, di dalam kamar Ponpes Syekh Ahmad Rifai di Desa Bulak Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal.
Bahwa terdakwa mendapat laporan dari adik terdakwa yang bernama AHMAD SAEFUDIN, bahwa ia telah dipukuli oleh anak pondok karena adik saya difitnah oleh ABDUL RIZQI dan RIZAL yang memberitakan bahwa adik terdakwa berencana akan memukuli Ustadz Pondok. Kemudian terdakwa bersama teman yang bernama JEJE JAENUDIN datang ke Pondok tersebut untuk menemui adik saya di kamar pondok, setelah itu terdakwa menyuruh adik terdakwa untuk memanggil ABDUL RIZQI dan RIZAL tetapi mereka berdua tidak mau datang, sehingga terdakwa keluar kamar dan menarik mereka masuk ke kamar adik terdakwa. Pada saat RIZAL masuk ke kamar, adik terdakwa AHMAD SAEFUDIN langsung memukul muka RIZAL, dan ketika ABDUL RIZQI masuk ke kamar, adik terdakwa AHMAD SAEFUDIN juga memukul muka ABDUL RIZQI, selanjutnya adik terdakwa AHMAD SAEFUDIN memukul lagi muka RIZAL dan memukul kepala bagian belakang ABDUL RIZQI hingga ABDUL RIZQI terjatuh ke lantai dan menginjak-injak ABDUL RIZQI. Setelah itu terdakwa bertanya kepada ABDUL RIZQI tentang masalah dengan adik terdakwa sambil memukul muka ABDUL RIZQI sebanyak 1 (satu) kali dan adik terdakwa AHMAD SAEFUDIN menendang muka ABDUL RIZQI hingga hidungnya berdarah, selanjutnya ABDUL RIZQI berlari ke kamar mandi untuk membersihkan darah di wajahnya dan terdakwa mengejar ABDUL RIZQI ke kamar mandi membantu menyiram air di wajahnya.
Bahwa terdakwa memukul korban dengan tangan kosong.
Bahwa terdakwa sudah meminta maaf kepada korban dan keluarga korban.
Bahwa saksi korban ABDUL RISQI masih berumur 13 tahun lahir pada tanggal 27 Oktober 2003, sebagaimana kutipan akta kelahiran yang dikeluarkan kantor catatan sipil Kabupaten Tegal Nomor: 1154/TP/2008 tanggal 26 Januari 2008.
Bahwa sesuai bukti surat Visum et Repertum Nomor 445/2881/2016 terhadap ABDUL RISQI BIN SISWANDI, (usia 14 (empat belas) tahun diperoleh luka lecet pada bibir atas, bengkak di bawah mata dan di pangkal hidungdi bibir dan hematom (kemerahan) di Kepala bagian belakang.
Menimbang. bahwa oleh karena dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum adalah dakwaan alternatif, maka majelis akan membuktikan dakwaan Penuntut umum yakni dakwaan alternatif kesatu.
Menimbang untuk menyatakan perbuatan terdakwa bersalah atau tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan maka seluruh unsur dari pasal tersebut harus terbukti seluruhnya.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan dengan didakwa alternatif kesatu yaitu melanggar Pasal 76 C Jo 80 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang.
Melakukan Kekejaman, Kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan.
Terhadap Anak.
Menimbang, bahwa mengenai unsur ad 1. “SETIAP ORANG“.
Menimbang, bahwa mengenai kata SETIAP ORANG atau SIAPA SAJA menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa setiap orang menunjuk kepada siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya.
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataan Setiap orang secara historis kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain.
Menimbang, bahwa jadi dengan demikian konsekuensi logis anasir ini maka adanya kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MvT).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di depan persidangan Pengadilan Negeri Kendal, keterangan terdakwa, Surat Perintah Penyidikan terhadap terdakwa, kemudian Surat Dakwaan dan Tuntutan Pidana Jaksa/Penuntut Umum, serta Pleidooi terdakwa sendiri di depan persidangan dan pembenaran terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini dan pembenaran para saksi yang dihadapkan di depan persidangan membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Kendal adalah ternyata benar terdakwa maka jelaslah sudah pengertian “SETIAP ORANG” yang merupakan SUBYEK HUKUM dalam perkara ini adalah benar terdakwa yang bernama FAOYAN Bin WAHONO sehingga tidak terdapat adanya Error In Persona dalam mengadili perkara ini.
Menimbang, bahwa sekarang majelis hakim akan meneliti, menelaah, menganalisis dan mempertimbangkan unsur ad. 2, yakni “MELAKUKAN KEKEJAMAN, KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN ATAU PENGANIAYAAN”
Menimbang, bahwa menurut R Susilo dalam bukunya KUHP lengkap dengan komentar pasal demi pasal yang dimaksud dengan ”kekerasan“ adalah menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Penganiayaan“ adalah perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan sakit atau menimbulkan suatu luka pada orang lain.
Menimbang, bahwa sekarang Majelis akan meneliti, menelaah, menganalisis dan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa dapat dikualifisir sebagai perbuatan “MELAKUKAN KEKEJAMAN, KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN ATAU PENGANIAYAAN” dengan perimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengakui melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anakanak bernama ABDUL RIZQI. Tersebut pada hari Jum’at, tanggal 23 September 2016, sekira pukul 20.00 Wib, di dalam kamar Ponpes Syekh Ahmad Rifai di Desa Bulak Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal.
Bahwa terdakwa mendapat laporan dari adik terdakwa yang bernama AHMAD SAEFUDIN, bahwa ia telah dipukuli oleh anak pondok karena adik saya difitnah oleh ABDUL RIZQI dan RIZAL yang memberitakan bahwa adik terdakwa berencana akan memukuli Ustadz Pondok. Kemudian terdakwa bersama teman yang bernama JEJE JAENUDIN datang ke Pondok tersebut untuk menemui adik saya di kamar pondok, setelah itu terdakwa menyuruh adik terdakwa untuk memanggil ABDUL RIZQI dan RIZAL tetapi mereka berdua tidak mau datang, sehingga terdakwa keluar kamar dan menarik mereka masuk ke kamar adik terdakwa. Pada saat RIZAL masuk ke kamar, adik terdakwa AHMAD SAEFUDIN langsung memukul muka RIZAL, dan ketika ABDUL RIZQI masuk ke kamar, adik terdakwa AHMAD SAEFUDIN juga memukulmuka ABDUL RIZQI, selanjutnya adik terdakwa AHMAD SAEFUDIN memukul lagi muka RIZAL danmemukul kepala bagian belakang ABDUL RIZQI hingga ABDUL RIZQI terjatuh ke lantai dan menginjak-injak ABDUL RIZQI. Setelah itu terdakwa bertanya kepada ABDUL RIZQI tentang masalah dengan adik terdakwa sambil memukul muka ABDUL RIZQI sebanyak 1 (satu) kali dan adik terdakwa AHMAD SAEFUDIN menendang muka ABDUL RIZQI hingga hidungnya berdarah, selanjutnya ABDUL RIZQI berlari ke kamar mandi untuk membersihkan darah di wajahnya dan terdakwa mengejar ABDUL RIZQI ke kamar mandi membantu menyiram air di wajahnya.
Bahwa terdakwa memukul korban dengan tangan kosong.
Bahwa terdakwa sudah meminta maaf kepada korban dan keluarga korban.
Bahwa saksi korban ABDUL RISQI masih berumur 13 tahun lahir pada tanggal 27 Oktober 2003, sebagaimana kutipan akta kelahiran yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tegal Nomor 1154/TP/2008 tanggal 26 Januari 2008.
Bahwa sesuai bukti surat Visum et Repertum Visum EtRepertum No. 445/2881/2016 terhadap ABDUL RISQI BIN SISWANDI,usia 14 (empat belas) tahun diperoleh lukalecet pada bibir atas, bengkak dibawah mata dan di pangkal hidungdi bibir dan hematom (kemerahan) di Kepala bagian Belakang.
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan, Terdakwa telah melakukan pemukulan sebanyak satu kali ditujukan keKorban ABDUL RISQI, maka majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa sudah menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil, yang mana akibat perbuatan terdakwa ini mengakibatkan saksi ABDUL RISQI mengalami luka atau perasaan sakit dikaki kirinya hal ini dibuktikan dengan hasil bukti surat Visum et Repertum Nomor 445/2881/2016 terhadap ABDUL RISQI BIN SISWANDI, usia 14 (empat belas) tahun diperoleh lukalecet pada bibir atas, bengkak dibawah mata dan di pangkal hidung di bibir dan hematom (kemerahan) di Kepala bagian Belakang oleh karenanya majelis hakim berpendapat unsure melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan telah terbukti menurut hukum.
Menimbang, bahwa sekarang Majelis akan meneliti, menelaah, menganalisis dan mempertimbangkan unsur ad. 3, “TERHADAP ANAK”.
Menimbang, bahwa pengertian “TERHADAP ANAK”, adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menimbang, bahwa sekarang Majelis akan meneliti, menelaah, menganalisis dan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa dapat dikualifisir sebagai perbuatan “TERHADAP ANAK” dengan perimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa saksi korban ABDUL RISQI masih berumur 13 tahun lahir pada tanggal 27 Oktober 2003, sebagaimana kutipan akta kelahiran yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tegal Nomor 1154/TP/2008 tanggal 26 Januari 2008.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka majelis hakim meyimpulkan bahwa korban pada saat kejadian dikategorikan masih anak oleh karenanya unsur tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa selain didakwa dengan Pasal 76 Jo 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak maka dakwaan penuntut umum di Jo dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Mereka yang melakukan, yanng menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa menurut R Susilo dalam bukunya KUHP lengkap dengan komentar pasal demi pasal yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger) adalah orang sendirian yang telah berbuat memujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana, sedangkan yang dimaksud dengan menyuruh melakukan adalah ada dua orang yang menyuruh melakukan (doen pleger) dan yang disuruh (pleger) serta yang dimaksud turut serta melakukan (medepleger) dalam arti kata kata bersama-sama melakukan jadi harus ada sedikit dikitnya harus ada dua orang yaitu yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana dan dua orang tersebut semuanya telah melakukan perbuatan pelaksanaan.
Menimbang, bahwa sekarang Majelis akan meneliti, menelaah, menganalisis dan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa dapat dikualifisir sebagai perbuatan “Unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan”; dengan perimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mendapat laporan dari adik terdakwa yang bernama AHMAD SAEFUDIN, bahwa ia telah dipukuli oleh anak pondok karena adik saya difitnah oleh ABDUL RIZQI dan RIZAL yang memberitakan bahwa adik terdakwa berencana akan memukuli Ustadz Pondok. Kemudian terdakwa bersama teman yang bernama JEJE JAENUDIN datang ke Pondok tersebut untuk menemui adik saya di kamar pondok, setelah itu terdakwa menyuruh adik terdakwa untuk memanggil ABDUL RIZQI dan RIZAL tetapi mereka berdua tidak mau datang, sehingga terdakwa keluar kamar dan menarik mereka masuk ke kamar adik terdakwa. Pada saat RIZAL masuk ke kamar, adik terdakwa AHMAD SAEFUDIN langsung memukul muka RIZAL dan ketika ABDUL RIZQI masuk ke kamar, adik terdakwa AHMAD SAEFUDIN juga memukulmuka ABDUL RIZQI, selanjutnya adik terdakwa AHMAD SAEFUDIN memukul lagi muka RIZAL dan memukul kepala bagian belakang ABDUL RIZQI hingga ABDUL RIZQI terjatuh ke lantai dan menginjak-injak ABDUL RIZQI. Setelah itu terdakwa bertanya kepada ABDUL RIZQI tentang masalah dengan adik terdakwa sambil memukul muka ABDUL RIZQI sebanyak 1 (satu) kali dan adik terdakwa AHMAD SAEFUDIN menendang muka ABDUL RIZQI hingga hidungnya berdarah, selanjutnya ABDUL RIZQI berlari ke kamar mandi untuk membersihkan darah di wajahnya dan terdakwa mengejar ABDUL RIZQI ke kamar mandi membantu menyiram air di wajahnya.
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan perbuatan terdakwa dilakukan bersama adik terdakwa yakni saksi ahmad saefudin dan juga perbuatan terdakwa yang ikut melakukan perbuatan pidana yakni melakukan pemukulan kewajah saksi korban ABDUL RISQI maka majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas dengan titik tolak keterangan saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa serta tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP maka dengan titik tolak demikian MAJELIS HAKIM YAKIN akan kesalahan dari terdakwa dan telah memenuhi asas “NEGATIVE WETLIJKE THEORI” sebagaimana dimensi dari ketentuan Pasal 183 KUHAP maka Majelis berkeyakinan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam turut sera melakukan kekerasan terhadap anak yakni melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Menimbang. oleh karena dalam persidangan tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf dari diri terdakwa maka terdakwa dianggap sebagai subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menimbang, oleh Karena perbuatan terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana maka sudah sepantasnya terdakwa dijatuhi hukuman.
Menimbang, selanjutnya hakim akan mempertimbangkan lamanya hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa dengan memperhatikan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan bagi Masyarakat.
Menimbang, bahwa terdakwa dituntut oleh penuntut umum dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Menimbang, bahwa pembelaan terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan.
Menimbang, bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam ketentuan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa Hakim dalam menjatuhkan putusan haruslah pula memperhatikan kemanfaatan yang mana Kemanfaatan harus berguna bagi Terdakwa dan Masyarakat itu sendiri.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut di atas maka amar yang akan dijatuhkan dalam amar putusan ini menurut hakim telah tepat karena telah mempertimbangkan keadaan terdakwa, akibat perbuatan terdakwa, serta telah memenuhi kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum itu sendiri dengan mempertimbangkan lebih dahulu dari tuntutan penunut umum serta pembelaan terdakwa.
Menimbang, bahwa karena terdakwa ditahan maka masa penahanan yang dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan dan juga tidak ada alasan lain maka terdakwa juga tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan dipertimbangkan dan diputus yang mana amarnya akan diputuskan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa terdakwa selain dijatuhi hukuman juga dibebankan membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan hukuman atas perbuatan terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan:
Hal-hal memberatkan:
Perbuatan terdakwa dilakukan pada seorang anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari orang dewasa.
Hal-hal meringankan:
Terdakwa sopan dan jujur dalam persidangan.
Mengingat, Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP serta peraturan perundan-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa FAOYAN Bin WAHONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Turut serta melakukan kekerasan terhadap anak“.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FAOYAN Bin WAHONO dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Kendal pada hari S e l a s a, tanggal 3 Januari 2017 dengan susunan Majelis HAJAR WIDIANTO,S.H. M.H. selaku Hakim Ketua majelis RETNO LASTIANI,S.H. dan ARI GUNAWAN,S.H. M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim Hakim anggota dengan dibantu oleh M A H M U D A, S.H. M.H. Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh ERNI TRISMARYANTI,S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal dan di hadapan terdakwa.
Hakim Anggota I, Hakim Ketua,
RETNO LASTIANI, S.H. HAJAR WIDIANTO, S.H.M.H.
Hakim Anggota II,
ARI GUNAWAN, S.H.M.H.
Panitera Pengganti,
M A H M U D A , S.H.M.H.