194/PID.SUS/2015/PN.JKT.TIM
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 194/PID.SUS/2015/PN.JKT.TIM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HERMANTO SIAGIAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HERMANTO SIAGIAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KEKERASAN FISIK DALAM RUANG LINGKUP RUMAH TANGGA” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan; 3. Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 2.000,-(Dua ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
No.194/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Tim.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama yang bersidang dengan Hakim Majelis dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara dengan Terdakwa :
N a m a l e n g k a p : HERMANTO SIAGIAN ;
Tempat lahir : Pematang siantar ;
Umur / Tanggal lahir : 38 Tahun/ 21 Juni 1976 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Cempaka I Dalam 77 RT 013/ RW 09 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung, Jakarta Timur ;
A g a m a : Kristen ;
Pekerjaan : Pengurus PO Maju Utama ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan berdasarkan Surat Perimtah Penahanan/Penetapan Penahanan oleh :
- Penyidik sejak tanggal 10 Desember 2014 sampai dengan tanggal 29 Desember 2014 ;
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Desember 2014 sampai dengan tanggal 7 Febuari 2015 ;
- Penuntut Umum : sejak tanggal 4 Febuari 2015 sampai dengan tanggal 23 Februari 2015 ;
- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur : sejak tanggal 16 Febuari 2015 sampai dengan tanggal 17 Maret 2015 ;
- Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur : sejak tanggal 18 Maret 2015 sampai dengan tanggal 16 Mei 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir Telah mendengar keterangan saksi-saksi, Terdakwa, saksi yang meringankan dipersidangan ;
Dipersidangan Terdakwa menyatakan tidak akan didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun untuk itu telah diberitahukan kepadanya akan tetapi terdakwa menolaknya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan No.Reg.Perk. PDM-057/JKTM/02/2015 tertanggal 05 Febuari 2015 yang pada pokoknya Terdakwa didakwa dengan dakwaan Alternatif yaitu :
DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa HERMANTO SIAGIAN pada hari Senin tanggal 09 September 2014 sekira pukul 01.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 bertempat di Jl. Cempaka I Dalam 77 Rt. 013/009 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam ruang lingkung rumah tangga, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa HERMANTO SIAGIAN pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bahwa terdakwa HERMAN SIAGIAN dan saksi korban RULINA NAINGGOLAN menikah pada tanggal 18 Maret 2001 dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak, pernikahannya secara gereja dan memiliki Surat Keterangan Nikah No. 010/SKK/H1/R24/Dv/III/2001 dari Gereja HKBP Bah Jambi dan belum didaftarkan di Kantor Catatan Sipil, bermula pada hari Senin tanggal 09 September 2014 sekira pukul 01.25 Wib terdakwa sedang menunggu isteri terdakwa yaitu saksi RULINA NAINGGOLAN di rumahnya di Jl. Cempaka I Dalam 77 Rt013/009 Kelurahan Cakung TImur Jakarta Timur, dan melihat saksi RULINA NAINGGOLAN datang dan masuk ke rumahnya dan terdakwa bertanya kepada saksi RULINA NAINGGOLAN, “Mana Hp mu? Lalu saksi korban RULINA NAINGGOLAN jawab tidak tahu mungkin didalam tas, kemudian saksi RULINA NAINGGOLAN masukk kedalam kamar untuk meletakkan tas bawaan saksi korban RULINA NAINGGOLAN, kemudian saksi korban RULINA NAINGGOLAN mengeluarkan Handphone tersebut saksi korban RULINA NAINGGOLAN charger, namun terdakwa terus saja berkata sambil mengeluarkan kekesalannya, tiba-tiba terdakwa mengambil Handphone saksi korban RULINA NAINGGOLAN yang sedang dicharger sambil berkata, “saya banting Hp mu”, lalu saksi korban RULINA NAINGGOLAN berusaha mempertahankannya untuk mengambil dulu sim cardnya dengan maksud jika dibanting yang rusak hanya Hpnya saja, atas tindakan saksi korban RULINA NAINGGOLAN yang mempertahankan Handphone tersebut terdakwa memukul, menangkis saksi korban RULINA NAINGGOLAN dibagian muka saksi korban RULINA NAINGGOLAN sehingga saksi korban RULINA NAINGGOLAN berusahan menangkis dan terjadi keributan dan anak-anak terdakwa dan saksi korban RULINA NAINGGOLAN terbangun dan mengetahui perbuatan terdakwa terhadap saksi korban RULINA NAINGGOLAN, terdakwa bertambah marah dan memukul, menangkis saksi korban RULINA NAINGGOLAN tepat mengenai hidung dan dahi saksi korban RULINA NAINGGOLAN, sehingga saksi korban RULINA NAINGGOLAN pusing dan hidungnya mengeluarkan darah, lalu datang tetangga untuk melerainya, kemudian saksi korban RULINA NAINGGOLAN ke klinik Nurmala Medika diantar saksi PURIDA NAINGGOLAN dan saksi JANTER W ADAREAS SIRAIT, dahi saksi korban RULINA NAINGGOLAN mendapat jahitan sebanyak 3 (tiga) jahitan, kemudian saksi korban RULINA NAINGGOLAN ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional DR CIPTO MANGUNKUSUMO untuk di visum, bahwa pada tanggal Sembilan bulan Septembertahun dua ribu empat belas pukul enam lewat lima belas menit waktu Indonesia Barat bertempat di pusat Krisis Terpadu untuk Perempuan dan Anak Rumah Sakit Umum Pusat nasional DR CIPTO MANGUNKUSUMO dr. Yudi,sp. F, dokter Spesialis forensic pada Departemen ilmu kedokteran Forensik FKUI/RSCM telah melakukan pemeriksaan atas korban dengan nomor rekam medis 398-39-27 yang bernama RULINA NAINGGOLAN, sesuai hasil pemeriksaan Visum Et REpertum An. RULINA NAINGGOLAN Nomor : 627/I/PKT/09/2014 tertanggal 14 Oktober 2014 dari Rumah sakit Umum Pusat Nasional DR. CIPTOMANGUNKUSUMO, kesimpulan : pada korban perempuan berusia tiga puluh tujuh tahun ini ditemukan luka yang telah dijahit pada dahi yang jenis kekerasannya tidak dapat ditentukan, selanjutnya ditemukan curiga patah tulang hidung dan luka terbuka pada hidung akibat kekerasan tumpul, luka luka tersebut diatas telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu. Sehingga akibat dari kejadian tersebut maka aktifitas keseharian saksi korban RULINA NAINGGOLAN terganggu, saksi korban RULINA NAINGGOLAN lalu berobat ke pengobatan alternative selama 2 (dua) hari, saksi korban RULINA NAINGGOLAN tidak dapat melakukan aktifitas pekerjaan saksi korban RULINA NAINGGOLAN selama 2 (dua) minggu.
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 44 ayat (1) No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa HERMANTO SIAGIAN pada hari Senin tanggal 09 September 2014 sekira pukul 01.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 bertempat di Jl. Cempaka I Dalam 77 Rt. 013/009 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, melakukan penganiayaan, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa HERMANTO SIAGIAN pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bahwa terdakwa HERMAN SIAGIAN dan saksi korban RULINA NAINGGOLAN menikah pada tanggal 18 Maret 2001 dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak, pernikahannya secara gereja dan memiliki Surat Keterangan Nikah No. 010/SKK/H1/R24/Dv/III/2001 dari Gereja HKBP Bah Jambi dan belum didaftarkan di Kantor Catatan Sipil, bermula pada hari Senin tanggal 09 September 2014 sekira pukul 01.25 Wib terdakwa sedang menunggu isteri terdakwa yaitu saksi RULINA NAINGGOLAN di rumahnya di Jl. Cempaka I Dalam 77 Rt013/009 Kelurahan Cakung TImur Jakarta Timur, dan melihat saksi RULINA NAINGGOLAN datang dan masuk ke rumahnya dan terdakwa bertanya kepada saksi RULINA NAINGGOLAN, “Mana Hp mu? Lalu saksi korban RULINA NAINGGOLAN jawab tidak tahu mungkin didalam tas, kemudian saksi RULINA NAINGGOLAN masukk kedalam kamar untuk meletakkan tas bawaan saksi korban RULINA NAINGGOLAN, kemudian saksi korban RULINA NAINGGOLAN mengeluarkan Handphone tersebut saksi korban RULINA NAINGGOLAN charger, namun terdakwa terus saja berkata sambil mengeluarkan kekesalannya, tiba-tiba terdakwa mengambil Handphone saksi korban RULINA NAINGGOLAN yang sedang dicharger sambil berkata, “saya banting Hp mu”, lalu saksi korban RULINA NAINGGOLAN berusaha mempertahankannya untuk mengambil dulu sim cardnya dengan maksud jika dibanting yang rusak hanya Hpnya saja, atas tindakan saksi korban RULINA NAINGGOLAN yang mempertahankan Handphone tersebut terdakwa memukul, menangkis saksi korban RULINA NAINGGOLAN dibagian muka saksi korban RULINA NAINGGOLAN sehingga saksi korban RULINA NAINGGOLAN berusahan menangkis dan terjadi keributan dan anak-anak terdakwa dan saksi korban RULINA NAINGGOLAN terbangun dan mengetahui perbuatan terdakwa terhadap saksi korban RULINA NAINGGOLAN, terdakwa bertambah marah dan memukul, menangkis saksi korban RULINA NAINGGOLAN tepat mengenai hidung dan dahi saksi korban RULINA NAINGGOLAN, sehingga saksi korban RULINA NAINGGOLAN pusing dan hidungnya mengeluarkan darah, lalu datang tetangga untuk melerainya, kemudian saksi korban RULINA NAINGGOLAN ke klinik Nurmala Medika diantar saksi PURIDA NAINGGOLAN dan saksi JANTER W ADAREAS SIRAIT, dahi saksi korban RULINA NAINGGOLAN mendapat jahitan sebanyak 3 (tiga) jahitan, kemudian saksi korban RULINA NAINGGOLAN ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional DR CIPTO MANGUNKUSUMO untuk di visum, bahwa pada tanggal Sembilan bulan Septembertahun dua ribu empat belas pukul enam lewat lima belas menit waktu Indonesia Barat bertempat di pusat Krisis Terpadu untuk Perempuan dan Anak Rumah Sakit Umum Pusat nasional DR CIPTO MANGUNKUSUMO dr. Yudi,sp. F, dokter Spesialis forensic pada Departemen ilmu kedokteran Forensik FKUI/RSCM telah melakukan pemeriksaan atas korban dengan nomor rekam medis 398-39-27 yang bernama RULINA NAINGGOLAN, sesuai hasil pemeriksaan Visum Et REpertum An. RULINA NAINGGOLAN Nomor : 627/I/PKT/09/2014 tertanggal 14 Oktober 2014 dari Rumah sakit Umum Pusat Nasional DR. CIPTOMANGUNKUSUMO, kesimpulan : pada korban perempuan berusia tiga puluh tujuh tahun ini ditemukan luka yang telah dijahit pada dahi yang jenis kekerasannya tidak dapat ditentukan, selanjutnya ditemukan curiga patah tulang hidung dan luka terbuka pada hidung akibat kekerasan tumpul, luka luka tersebut diatas telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu. Sehingga akibat dari kejadian tersebut maka aktifitas keseharian saksi korban RULINA NAINGGOLAN terganggu, saksi korban RULINA NAINGGOLAN lalu berobat ke pengobatan alternative selama 2 (dua) hari, saksi korban RULINA NAINGGOLAN tidak dapat melakukan aktifitas pekerjaan saksi korban RULINA NAINGGOLAN selama 2 (dua) minggu.
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat (2) KUHP.
ATAU
KETIGA :
Bahwa ia terdakwa HERMANTO SIAGIAN pada hari Senin tanggal 09 September 2014 sekira pukul 01.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 bertempat di Jl. Cempaka I Dalam 77 Rt. 013/009 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa HERMANTO SIAGIAN pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bahwa terdakwa HERMAN SIAGIAN dan saksi korban RULINA NAINGGOLAN menikah pada tanggal 18 Maret 2001 dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak, pernikahannya secara gereja dan memiliki Surat Keterangan Nikah No. 010/SKK/H1/R24/Dv/III/2001 dari Gereja HKBP Bah Jambi dan belum didaftarkan di Kantor Catatan Sipil, bermula pada hari Senin tanggal 09 September 2014 sekira pukul 01.25 Wib terdakwa sedang menunggu isteri terdakwa yaitu saksi RULINA NAINGGOLAN di rumahnya di Jl. Cempaka I Dalam 77 Rt013/009 Kelurahan Cakung TImur Jakarta Timur, dan melihat saksi RULINA NAINGGOLAN datang dan masuk ke rumahnya dan terdakwa bertanya kepada saksi RULINA NAINGGOLAN, “Mana Hp mu? Lalu saksi korban RULINA NAINGGOLAN jawab tidak tahu mungkin didalam tas, kemudian saksi RULINA NAINGGOLAN masukk kedalam kamar untuk meletakkan tas bawaan saksi korban RULINA NAINGGOLAN, kemudian saksi korban RULINA NAINGGOLAN mengeluarkan Handphone tersebut saksi korban RULINA NAINGGOLAN charger, namun terdakwa terus saja berkata sambil mengeluarkan kekesalannya, tiba-tiba terdakwa mengambil Handphone saksi korban RULINA NAINGGOLAN yang sedang dicharger sambil berkata, “saya banting Hp mu”, lalu saksi korban RULINA NAINGGOLAN berusaha mempertahankannya untuk mengambil dulu sim cardnya dengan maksud jika dibanting yang rusak hanya Hpnya saja, atas tindakan saksi korban RULINA NAINGGOLAN yang mempertahankan Handphone tersebut terdakwa memukul, menangkis saksi korban RULINA NAINGGOLAN dibagian muka saksi korban RULINA NAINGGOLAN sehingga saksi korban RULINA NAINGGOLAN berusahan menangkis dan terjadi keributan dan anak-anak terdakwa dan saksi korban RULINA NAINGGOLAN terbangun dan mengetahui perbuatan terdakwa terhadap saksi korban RULINA NAINGGOLAN, terdakwa bertambah marah dan memukul, menangkis saksi korban RULINA NAINGGOLAN tepat mengenai hidung dan dahi saksi korban RULINA NAINGGOLAN, sehingga saksi korban RULINA NAINGGOLAN pusing dan hidungnya mengeluarkan darah, lalu datang tetangga untuk melerainya, kemudian saksi korban RULINA NAINGGOLAN ke klinik Nurmala Medika diantar saksi PURIDA NAINGGOLAN dan saksi JANTER W ADAREAS SIRAIT, dahi saksi korban RULINA NAINGGOLAN mendapat jahitan sebanyak 3 (tiga) jahitan, kemudian saksi korban RULINA NAINGGOLAN ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional DR CIPTO MANGUNKUSUMO untuk di visum, bahwa pada tanggal Sembilan bulan Septembertahun dua ribu empat belas pukul enam lewat lima belas menit waktu Indonesia Barat bertempat di Pusat Krisis Terpadu untuk Perempuan dan Anak Rumah Sakit Umum Pusat nasional DR CIPTO MANGUNKUSUMO dr. Yudi,sp. F, dokter Spesialis forensic pada Departemen ilmu kedokteran Forensik FKUI/RSCM telah melakukan pemeriksaan atas korban dengan nomor rekam medis 398-39-27 yang bernama RULINA NAINGGOLAN, sesuai hasil pemeriksaan Visum Et REpertum An. RULINA NAINGGOLAN Nomor : 627/I/PKT/09/2014 tertanggal 14 Oktober 2014 dari Rumah sakit Umum Pusat Nasional DR. CIPTOMANGUNKUSUMO, kesimpulan : pada korban perempuan berusia tiga puluh tujuh tahun ini ditemukan luka yang telah dijahit pada dahi yang jenis kekerasannya tidak dapat ditentukan, selanjutnya ditemukan curiga patah tulang hidung dan luka terbuka pada hidung akibat kekerasan tumpul, luka luka tersebut diatas telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu. Sehingga akibat dari kejadian tersebut maka aktifitas keseharian saksi korban RULINA NAINGGOLAN terganggu, saksi korban RULINA NAINGGOLAN lalu berobat ke pengobatan alternative selama 2 (dua) hari, saksi korban RULINA NAINGGOLAN tidak dapat melakukan aktifitas pekerjaan saksi korban RULINA NAINGGOLAN selama 2 (dua) minggu.
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, kemudian Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan Dakwaanya telah menghadirkan sebagai berikut :
Saksi RULINA NAINGGOLAN, yang pada pokoknya dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa HERMANTO SlAGIAN adalah suami saksi dan telah menikah pada tanggal 18 Maret 2001 secara gereja di Gereja HKBP Bah Jambi dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak ;
- Bahwa sampai sekarang saksi dan Terdakwa bertempat tinggal di Jalan Cempaka I dalam 77 RT 013 RW 09 Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung Jakarta Timur ;
- Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Pengurus PO Maju Utama sementara saksi bekerja sama dengan Terdakwa akan tetapi saksi bekerja di agen travelnya di Jalan Raya Bakasi KM 20 Pulogadung ;
Bahwa saksi dan terdakwa biasanya pergi dan pulang kerja bersama sama pergi kerja biasanya jam 09.00.WIB. pagi dan pulang jam 23.00.WIB. malam kadang jam 24.00.WIB. malam ;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 8 September 2014 Terdakwa tidak masuk kerja seperti biasa jadi saksi bekerja pergi sendiri naik motor, selanjutnya pulang dari kantor sekitar jam 11 malam sampai rumah sekira pukul 12 malam, saksi melihat terdakwa sedang menunggu saksi lalu ia marah marah sambil berkata “ kenapa HP tidak diangkat, mana HP mu, mana HP mu “ sambil diulang ulang, terdakwa terlihat marah sekali ;
- Bahwa atas hal itu saksi jawab mungkin ditas sambil saksi masuk ke kamar untuk menyimpan tas, laptop dan salin baju ;
- Bahwa setelah itu ketika saksi akan mencahrger HP diatas kursi, terdakwa akan merampas HP saksi sambil berkata “ aku banting HP mu “ karena kebiasaan terdakwa kalau marah membanting HP, oleh karena HP akan dibanting sementara di sim card masih tersisa pulsa sebesar Rp 2.000.000,- maka saksi pertahankan dulu HP itu untuk mengambil sim cardnya dulu ;
- Bahwa atas tindakan saksi tersebut yang mempertahankan Handphone tersebut terdakwa memukul saksi pakai tangan kananya kena pipi bagian kiri kemudian menampar muka saksi atas hal ini saksi kaget berusaha menangkis dan selanjutnya melempar HP tersebut kena badannya terdakwa dan kemudian saksi berkata “ gara gara HP ini kau pukul aku “ ;
- Bahwa oleh karena terjadi keributan menyebabkan anak anak terbangun dan mengetahui perbuatan terdakwa terhadap saksi hal ini membuat terdakwa bertambah marah ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa menonjok muka saksi sekali pakai tangan kanannya kena hidung dan dahi setelah itu saksi melihat ada darah keluar dari hidung, melihat darah keluar dari hidung terdakwa mengambil baju dari dapur untuk mengelap darah tersebut akan tetapi saksi tolak atas hal ini membuat saksi menjadi pusing dan saksi melihat anak anak pada menangis ;
- Bahwa setelah itu terdakwa melarang saksi keluar rumah akan tetapi saksi menyuruh anak saksi Anggi untuk panggil uwak tua dan yang laki laki panggil kakak saya Nainggolan ditengah jalan ketemu dengan pak sirait kemudian mereka datang kerumah untuk melerainya :
- Bahwa benar setelah Pak Sirait datang datang pula kemudian kakak saksi yaitu Purida Nainggolan melihat saksi berdarah kemudian saksi korban RULINA NAINGGOLAN dan pak Sirait mengajak saksi ke Klinik Nurmala Medika diantar mereka, di klinik dahi saksi korban mendapat jahitan sebanyak 3 (tiga) jahitan kemudian pulang kerumah ;
- Bahwa selanjutnya saksi pergi melapor ke polisi, kemudian saksi diantar ke Rumah sakit Umum DR CIPTO MANGUNKUSUMO untuk di visum, bahwa menurut dokter ditemukan curiga patah tulang hidung saksi ;
- Bahwa saksi atas hal tersebut tidak ada dirawat di Rumah sakit akan tetapi saksi ada berobat ke pengobatan alternative selama 2 (dua) hari, saksi tidak dapat melakukan aktiftas pekeriaan saksi selama 2 (dua) Minggu.
- Bahwa saksi sering diperlakukan tidak baik oleh terdakwa.dihadapan anak anak ;
- Bahwa sehari hari terdakwa memakai cincin ditangan kananya ;
Saksi PURIDA NAINGGOLAN, yang pada pokoknya dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari senin tanggal 9 September 2014 sekra jam 00.30 Wib datang anak terdakwa kerumah saksi mengabarkan bahwa bapak dan ibunya berantem dan ibunya menderita luka di mengeluarkan darah ;
Bahwa atas hal itu kemudian saksi pergi kerumah korban dan disana sudah ada pak Sirait, yang mana saksi melihat adik saksi berdarah dari hidung dan dahinya kemudian saksi menyarankan agar dibawa ke klinik ;
Bahwa kemudian pak Sirait meminjam mobil terdakwa selanjutnya kami berangkat ke klinik bersama sama dengan anak anaknya terdakwa disana adik saksi di jahit dahinya ;
Bahwa sewaktu di mobil adik saksi mengatakan ia dipukul oleh terdakwa yang menyebabkan hidung dan dahinya berdarah ;
Bahwa setelah dari klinik adik saksi melapor ke polisi ;
Bahwa saksi tidak melihat peristiwa pemukulan tersebut ;
Bahwa adik saksi dengan terdakwa adalah suami istri yang sudah menikah dan telah mempunyai anak 3 orang ;
Saksi JANTER W ADAREAS SIRAIT, yang pada pokoknya dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada malam senin tanggal 9 september 2014 sekira jam 02.00 Wib saksi mendengar suara gaduh ribut seperti orang bertengkar ;
Bahwa kemudian saksi keluar rumah melihat melihat sudah banyak orang didepan rumah terdakwa dan saksi Nainggolan tersebut selanjutnya saksi sebagai tetangganya masuk kedalam rumah terdakwa tersebut, melihat saksi Nainggolan sedang duduk dengan wajah berdarah;
Bahwa tidak lama kemudian datang kakaknya saksi Naingolan kemudian, saksi meminta kunci mobil kepada terdakwa dengan maksud akan membawa saksi Nainggolan ke klinik untuk diobati ;
Bahwa kami berangkat ke klinik ditemani anak anak saksi Nainggolan, kakaknya dan saksi yang membawa mobil tersebut dan disana saksi Nainggolan diobati ;
Bahwa setelah selesai saksi bawa mereka kembali kerumah setelah itu saksi pulang dan tidak tahu apakah ada yang lapor polisi atau tidak ;
Saksi HERIYAN AGUSTINUS SIAGIAN, tidak disumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa kejadian perkara pada bulan September 2014 sekitar jam 12 (dua belas) malam bertempat di Jl. Cempaka I Dalam 77 Rt.013/009 Kel. Cakung Timur, Kec. Cakung, Jakarta Timur ;
Bahwa saksi berumur 10 (sepuluh tahun) ;
Bahwa saksi korban adalah ibu saksi dan terdakwa adalah ayah saksi ;
Bahwa pada waktu kejadian saksi sedang tidur-tiduran dan mendengar ada suara ribut-ribut saksi bangun ;
Bahwa pada waktu kejadian saksi korban baru pulang kerja di Pulogadung Jakarta Timur . Terdakwa marah-marah dan mengatakan ::Kemana saja sudah jam 12 (dua) belas malam ;
Bahwa saksi melihat terdakwa menonjok saksi korban, saksi korban menangis ;
Bahwa terdakwa menonjok bagian pelipis saksi korban dan berdarah ;
Bahwa saksi ikut waktu mengantar saksi korban ke rumah sakit oleh saksi Janter WA. Sirait ;
Bahwa saksi sering melihat saksi korban dan terdakwa bertengkar ;
Bahwa sebelum kejadian saksi pernah melihat terdakwa menonjok saksi korban ;
Saksi CRISTINE DESI TIURM SIAGIAN, tidak disumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa kejadian perkara bulan September 2014 sekitar jam 24.00.WIB. bertempat di Jl. Cempaka I Dalam 77 Rt.013/009 Kel. Cakung Timur, Kec. Cakung, Jakarta Timur ;
Bahwa saksi korban dan terdakwa adalah orang tua saksi, saksi adalah anak pertama ;
Bahwa saksi korban pulang kerja sekitar jam 23.00.WIB. sampai jam 24.00.WIB. ;
Bahwa pada waktu kejadian saksi sedang tidur dan mendengar adik-adik saksi dan ibu saksi (saksi korban) berteriak-teriak saksi bangun ;
Bahwa saksi melihat terdakwa memukul saksi korban dan mengeluarkan darah dan terdakwa mengambil kain dan melap darah saksi korban dan duduk di kursi;
Bahwa saksi melihat terdakwa memukul saksi korban memakai tangan kanan ;
Bahwa sehari-hari terdakwa memakai cincin batu ;
Bahwa saksi korban menyuruh saksi pergi ke rumah Inang tua (saksi Purida Nainggolan) dan saksi pergi ke rumah saksi Purida Nainggolan dan saksi korban dibawa ke Klinik Nurmala Medica ;
Bahwa saksi ikut mengantar saksi korban ke Klinik Nurmala Medica dan melihat wajah saksi korban ada yang robek dan tulangnya bergeser ;
Bahwa saksi sering melihat saksi korban dipukul terdakwa, dikatai terdakwa dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak patut;
Bahwa saksi bersedia memaafkan terdakwa apabila terdakwa minta maaf kepada saksi korban ;
Menimbang, bahwa pada kesempatan berikuitnya Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan dirinya yaitu :
Saksi RADIMAN S, yang pada pokoknya dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi korban ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah menikah dengan saksi korban dan mempunyai 3 (tiga) orang anak ;
Bahwa terdakwa adalah bos saksi dan saksi korban bekerja di Pulogadung di loket ;
Bahwa 2 (dua) hari sebelum kejadian terdakwa meminjam sepeda motor saksi. Waktu itu terdakwa menelepon saksi korban dan meminjam sepeda motor saksi untuk pulang ke rumah. Waktu itu sekitar jam 21.00.WIB ;
Bahwa saksi tidak mengetahui urusan apa terdakwa pulang ke rumah dan sekitar 2 (dua) jam kemudian terdakwa kembali lagi ;
Bahwa setahu saksi rumah tangga terdakwa baik-baik saja ;
Bahwa perangai terdakwa di kantor baik. Terdakwa orangnya baik ;
Bahwa istri terdakwa (saksi korban) orangnya agak galak ;
Saksi GUNAWAN, yang pada pokoknya dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai calo di Era Trans Pulogadung ;
Bahwa sekitar tanggal 7 September 2014 sekitar jam 19.30.WIB., jam 20.10.WIB. terdakwa menelepon saya menanyakan apakah istrinya (saksi korban) sudah pulang atau belum dan saya mengatakan ::Kakak sudah pulang ;
Bahwa istrei terdakwa (saksi korban) pulangnya tidak tentu. Kalau sepi jam 19.00.WIB. sudah pulang. Waktu itu sekitar jam 19.30.WIB. istri terdakwa (saksi korban) sudah pulang ;
Bahwa terdakwa orangnya baik, tidak cemburuan. Terdakwa orangnya suka memberi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana hubungan terdakwa dengan istrinya (saksi korban). Terdakwa dan istrinya (saksi korban) datang bareng, pulang juga bareng. Di kantor terdakwa dan istrinya (saksi korban) biasa-biasa saja ;
Bahwa terdakwa pernah bertanya kepada saksi apakah istrinya (saksi korban) pernah berjalan dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa, kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Terdakwa HERMANTO SIAGIAN yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa membenarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan keterangan saksi-saksi yang diajukan di persidangan.
Bahwa terdakwa telah menikah dengan saksi korban Rulina Nainggolan di Gereja HKBP tanggal 21 Maret 2001 ;
Bahwa terdakwa menikah dengan saksi korban pacaran dulu. Terdakwa dan saksi korban kenalan di Jakarta dan menikah di Bah Jambi, Sumatera Utara ;
Bahwa terakhir terdakwa bekerja di PO. Maju Utama sebagai perwakilan dan Era Trans ;
Bahwa dari perkawinan terdakwa dengan saksi korban telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak yaitu 1. Christina Br. Siagian, 2. Heriyan Agustinus Siagian dan 3. Amelia Br. Siagian ;
Bahwa terdakwa, saksi korban dan ketiga anak terdakwa dan saksi korban tinggal di Jl. Cempaka I Dalam 77 Rt.013/009 Kel. Cakung Timur, Kec. Cakung, Jakarta Timur ;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 9 September 2014 terdakwa tidak pergi kerja karena badan terdakwa lemas dan terdakwa berada di rumah ;
Bahwa sekitar jam 01.20.WIB. saksi korban belum pulang terdakwa menelepon saksi korban tetapi tidak diangkat-angkat dan terdakwa telepon orang di pool katanga saksi korban tidak ada dan saya kesal ;
Bahwa terdakwa melihat saksi korban pulang dan menutak-atik handphone dan terdakwa bertambah kesal ;
Bahwa kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi korban :: Mak handphone-mu mana ? dan saksi korban diam saja dan masuk ke dalam kamar dan meletakkan tas bawaan saksi korban;
Bahwa kemudian saksi korban mengeluarkan handphoe dari dalam tas dan menchargernya dan terdakwa mengambil handpgone saksi korban yang sedang dicharger sambil berkata :”Saya banting HP-mu” dan saksi korban berusaha mempertahankannya dengan maksud untuk mengambil SIM Cardnya dan terjadi keributan dan anak-anak terdakwa dan saksi korban yaitu Saksi Christina dan saksi Heriyan terbangun dan melihat apa yang terjadi ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui apa sebab saksi korban mengalami luka sebagaimana foto dalam berkas perkara. Waktu itu saksi korban terus memukuli terdakwa sampai terdakwa terduduk dan terdakwa menangkis ;
Bahwa melihat istri terdakwa berdarah terdakwa merasa bersalah dan terdakwa membuka baju terdakwa hendak melap darah tersebut nerusaha memeluk saksi korban tetapi saksi korban tidak mau dan saksi korban membuka pintu lalu berteriak minta tolong lalu datang saksi Janter Sirait dan saksi korban menjerit-jerit lalu tetangga datang;
Bahwa terdakwa dengan saksi korban sering bertengkar ;
Bahwa terdakwa menyesal ;
Bahwa terdakwa tidak ada niat untuk menyakiti istri terdakwa (saksi korban) ;
Bahwa sampai sekarang terdakwa masih sayang kepada saksi korban dan bersedia minta maaf kepada saksi korban ;
Menimbang, bahwa telah pula dibacakan Visum et Repertum atas nama RULINA NAINGGOLAN No. 627/ I/ PKT/ 09/ 2014 tanggal 14 Oktober 2014 dari Rumah sakit Umum DR CIPTO MANGUN KUSUMO, yang kesimpulannya bahwa Pada korban ditemukan luka yang telah dijahit pada dahi yang jenis kekerasannya tidak dapat ditentukan, selanjutnya ditemukan curiga patah tulang hidung dan luka terbuka pada hidung akibat kekerasan tumpul, luka tersebut diatas telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan jabatan/ pencaharian untuk sementara waktu ;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal lain yang relevan namun belum dimuat dalam putusan ini, cukup dimuat dalam berita acara sidang dan mutatis-mutandis telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan terhadap Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut
1. Menyatakan terdakwa HERMANTO SlAG IAN bersalah melakukan Tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam ruang lingkup rumah tangga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan Surat Dakwaan Pertama.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERMANTO SlAG IAN dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa : NIHIL .
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan pidana tersebut, Terdakwa secara lisan menyatakan mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang berasal dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian satu dengan lainnya, dan keterangan Terdakwa serta didukung oleh Visum et Revertum yang ada, setelah diteliti kebenarannya, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah fakta-fakta hukum tersebut dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan kepada Terdakwa, dan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang; bahwa oleh Jaksa Penuntut Umum Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan yang bersifat alternatif, dimana dalam dakwaan pertama ,Terdakwa di dakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau dakwaan kedua Terdakwa di dakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 351 ayat 2 KUHP atau dakwaan ketiga Terdakwa di dakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 351 ayat 1 KUHP ;
Menimbang; bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum bersifat alternatif, maka Majelis Hakim dapat memilih dakwaan mana yang paling sesuai dengan fakta-fakta hukum diatas;
Menimbang; bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas , Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Pertama ;
Menimbang; bahwa dalam dakwaan Pertama , Terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 44 ayat 1 Undang Undang RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsur nya sebagai berikut ;
Setiap orang ;
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam ruang lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dimaksud sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang; bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, pengertian “ setiap orang “ disamakan pengertiannya dengan kata “barangsiapa “ dan yang dimaksud dengan “ barangsiapa “ adalah setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat bertanggung jawab menurut hukum atas segala tindakannya;
Menimbang; bahwa “ barangsiapa “ melekat pada setiap unsur tindak pidana, oleh karenanya ia akan terpenuhi apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut terbukti dan pelakunya dapat dimintai pertanggung jawaban pidana;
Menimbang, Bahwa dengan demikian pengertian barang siapa yaitu adalah menunjuk pelaku tindak pidana yang didakwakan, dalam hal ini dimaksud adalah Terdakwa HERMANTO SIAGIAN yang identitas lainnya disebutkan dalam dakwaan yang diakuinya sebagai jati dirinya dan Terdakwa ternyata adalah seseorang yang sudah dewasa, sehat jasmani dan rohani, sehingga secara hukum dapat dimintakan pertanggung jawabannya sehingga menurut Majelis Hakim tidak terdapat Error Persona atau kesalahan orang oleh karena itu maka unsur pertama ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam ruang lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata :
Bahwa benar terdakwa HERMANTO SlAGIAN adalah suarimi da saksi korban RULINA NAINGGOLAN dan telah menikah pada tanggal 18 Maret 2001 secara gereja di Gereja HKBP Bah Jambi dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak ;
Bahwa benar mereka bertempat tinggal di Jalan Cempaka I dalam 77 RT 013 RW 09 Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung Jakarta Timur ;
Bahwa benar Terdakwa bekerja sebagai Pengurus PO Maju Utama sementara saksi korban RULINA NAINGGOLAN bekerja di agen travelnya di jalan raya Bakasi KM 20 Pulogadung ;
Bahwa benar saksi korban dan terdakwa biasanya pergi dan pulang kerja bersama sama pergi kerja biasanya jam 9 pagi dan pulang jam 11 malam kadang jam 12 malam ;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 8 September 2014 Terdakwa tidak masuk kerja seperti biasa sehingga saksi korban RULINA NAINGGOLAN bekerja pergi sendiri naik motor, selanjutnya pulang dari kantor sekitar jam 11 malam oleh karena Hp tertinggal maka saksi Rulina Nainggolan pulang kembali ke kantor dan sampai rumah sekira pukul 12 malam ;
Bahwa benar sampai dirumah saksi Rulina Nainggolan melihat terdakwa sedang menunggu saksi lalu Terdakwa marah marah sambil berkata “ kenapa HP tidak diangkat, mana HP mu, mana HP mu “ sambil diulang ulang ;
Bahwa benar menurut terdakwa ianya dari sejak sore ada menelpon saksi Rulina Naingolan akan tetapi tidak ada diangkat hal inilah yang menjadikan terdakwa merasa kesal ;
Bahwa benar atas pertanyaa terdakwa saksi Rulina Nainggolan menjawab mungkin ditas sambil saksi masuk ke kamar untuk menyimpan tas, laptop dan salin baju ;
Bahwa benar setelah itu ketika saksi akan mencahrger HP diatas kursi, terdakwa akan merampas HP saksi sambil berkata “ aku banting HP mu “ karena kebiasaan terdakwa kalau marah membanting HP, oleh karena HP akan dibanting sementara di sim card Hp tersebut masih tersisa pulsa sebesar Rp 2.000.000,- maka saksi pertahankan dulu HP itu untuk mengambil sim cardnya dulu ;
Bahwa benar menurut terdakwa oleh karena terdakwa emosi terdakwa mengatakan kepada saksi Rulina Nainggolan “ jangan kau kurangi dari Hp itu satu apapun “ kemudian atas perkataan itu saksi rilina nainggolan melempar Hp tersebut mengenai dada terdakwa lalu menghampiri terdakwa dan memukul terdakwa ;
Bahwa atas hal ini terdakwa berjongkok untuk menghindarinya dan kemudian berdiri sambil menangkis pukulan saksi Rulina Nainggolan akan tetapi tangan terdakwa tanpa sengaja mengenai wajah saksi Rulina Nainggolan dan mengeluarkan darah sementara menurut keterangan saksi Rulina nainggolan menerangkan bahwa oleh karena ia mempertahankan Hp tersebut menjadikan terdakwa marah kemudian ia memukul saksi pakai tangan kananya kena pipi bagian kiri kemudian menampar muka saksi atas hal ini saksi kaget berusaha menangkis selanjutnya terdakwa menonjok muka saksi Rulina Nainggolan sekali pakai tangan kanannya kena hidung dan dahi setelah itu saksi melihat ada darah keluar dari hidung, dan selanjutnya melempar HP tersebut kena badannya terdakwa dan kemudian saksi berkata “ gara gara HP ini kau pukul aku “ ;
Bahwa melihat perbedaan seperti tersebut, maka selanjutnya Majelis akan menghubungkan dengan keterangan saksi Heriyan Agustinus Siagian, saksi Cristine Desi Tiurma sebagai anak anak dari terdakwa dengan saksi Rulina Nainggolan walaupun saksi saksi tersebut tidak disumpah akan tetapi mereka sama sama menerangkan bahwa ketika malam kejadian mereka semua terbangun dari tidur oleh karena mendengar terdakwa berteriak teriak marah marah kepada ibunya yaitu saksi Rulina Nainggolan ;
Bahwa benar kemudian terdakwa memukul muka ibunya yaitu saksi Rulina Nainggolan kemujdian melihat hidung ibunya mengeluarkan darah selanjutnya mereka diminta ibunya saksi Rulina Nainggolan untuk meminta pertolongan ;
Bahwa benar selanjutnya dihubungkan dengan bukti surat berupa Visum et Repertum No.627/ I/ PKT/ 09/2014, yang ditandantagani oleh dr.Yudi,SP,F tertanggal 14 Oktober 2014 dengan kesimpulan : Ditemukan luka yang telah dijahit pada dahi yang jenis kekerasannya tidak dapat ditentukan. Selanjutnya ditemukan curiga patah tulang hidung dan luka terbuka pada hidung akibat kekerasan tumpul. Luka luka tersebut diatas telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan jabatan/ pencaharian untuk sementara waktu, sehingga dari hal tersebut bisa menjadikan petunjuk bahwa benar terdakwa telah melakukan pemuklan terhadap saksi Rulina Nainggolan ;
Bahwa benar setelah saksi Sirait daan saksi Purida Nainggolan datang melihat saksi berdarah membawa saksi korban RULINA NAINGGOLAN ke Klinik Nurmala Medika disana dahi saksi korban mendapat jahitan sebanyak 3 (tiga) jahitan kemudian pulang kerumah selanjutnya saksi korban pergi melapor ke polisi, kemudian saksi diantar ke Rumah sakit Umum DR CIPTO MANGUNKUSUMO untuk di visum, yang hasilnya seperti tersebut diatas ;
Bahwa atas hal tersebut saksi korban Rulina Nainggolan tidak ada dirawat di Rumah sakit akan tetapi saksi ada berobat ke pengobatan alternative selama 2 (dua) hari, saksi tidak dapat melakukan aktiftas pekeriaan saksi selama 2 (dua) Minggu.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka menurut hemat Majelsi unsur kedua inipun telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Pertama telah terpenuhi maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana Dakwaan Pertama dimaksud ;
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa, Majelis Hakim tidak menemukan alasan yang dapat menghapuskan pertanggung jawab pidana, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar dan Terdakwa mampu bertanggung jawab terhadap tindak pidana yang telah ia lakukan, karenanya harus dijatuhi dipidana;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tidaklah dimaksudkan untuk balas dendam ataupun untuk merendahkan harkat dan martabatnya, melainkan untuk menyadarkan Terdakwa atas kesalahannya dan untuk pembinaan terhadap Terdakwa, yang sekaligus diharapkan mampu menjadi daya tangkal baginya untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum, namun harus seimbang dengan rasa keadilan yang hidup ditengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa terbukti bersalah dan harus dipidana, sedangkan selama ini ia berada dalam tahanan, maka terhadap masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan (Vide pasal 22 ayat 4 KUHAP) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim beralasan untuk menerapkan Terdakwa tetap ada dalam tahanan (Vide pasal 193 ayat (2) b KUHAP) ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa terbukti bersalah dan harus dipidana, maka Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang besarnya ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan luka saksi korban sebagai istrinya ;
Perbuatan Terdakwa bertentangan tujuan dari lembaga perkawinan ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dan berterus terang dipersidangan ;
Terdakwa menyesali akan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Mengingat Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor : 23 Tahun 2004, serta Pasal-pasal lain dari peraturan perundangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HERMANTO SIAGIAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KEKERASAN FISIK DALAM RUANG LINGKUP RUMAH TANGGA” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;
Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 2.000,-(Dua ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari : KAMIS, tanggal 16 APRIL DUA RIBU LIMA BELAS, dengan susunan Majelis Hakim : PANDU BUDIONO, SH.,MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, PUDJI WIDODO,SH.MH. dan SABARULINA Br GINTING, SH.,MH. masing masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari SELASA tangga 21 APRIL DUA RIBU LIMA BELAS diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-hakim Anggota
tersebut, dibantu oleh RUSMANTO,SH. Panitera Pengganti, dihadiri oleh LICA DYANANINGSIH, SH, Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
PUDJI WIDODO,SH.MH. PANDU BUDIONO, SH.,MH.
SABARULINA Br GINTING, SH.,MH.
Panitera Pengganti
RUSMANTO, SH.