35/PDT/2012/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 35/PDT/2012/PT.BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Raya Palur-Sragen Km. 8,6
Also in 8 other cases
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 3 Oktober 2011 Nomor : 110/Pdt.G/2011/PN.TNG. yang dimohonkan banding tersebut ; 3. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 35/ PDT/ 2012/ PT.BTN
’’ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara Perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : -----------------------------------------------------------------
PT. ZONE STAR , beralamat di Jalan Raya Serang KM. 18,8 Kawasan Industri Purati Cikupa Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Tn. CHUNG JIN WON, selaku Direktur. Dalam hal ini telah memberi Kuasa kepada ZAINAL ABIDIN, SH. & Partner, beralamat di Jl. Musi No. 6 C Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Oktober 2011, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 14 Oktober 2011 Nomor : 1103/SK.Pengacara/ 2011/PN.TNG. selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semulaTERGUGAT ; ----------------------------------------------------
L A W A N
PT. SEKAR BENGAWAN , berkedudukan di Karang Anyar, Jalan Raya Palur Sragen KM. 8,6 Solo 57771, dalam hal ini diwakili oleh MARTONO HADI WIBOWO, selaku Direktur. Dalam hal ini telah memberi Kuasa kepada EKALAYA HALIM, SH & Partner, beralamat di Indra Sentral Building Jalan Let. Jen. Suprapto No. 60 U Cempaka Putih Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 09-1/VII/2010 tanggal 9 Juli 2010, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 03 Maret 2011 Nomor : 270/SK.Pengacara/2011/PN.TNG. dan dilegalisir pada tanggal 1 Mei 2012, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT ; --------------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI tersebut ; ------------------------------------------------
Telah membaca ; --
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor : 35/PEN/PDT/ 2012/PT.BTN. tanggal 07 Mei 2012 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ; ------------
Berkas perkara dan semua surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini ; --
TENTANG DUDUK PERKARA
Memperhatikan dan mengutip semua keadaan yang tertera dalam Berita Acara Persidangan dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 3 Oktober 2011 Nomor : 110/Pdt.G/2011/PN.TNG. yang amarnya berbunyi sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI : ---------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : -----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) ; ---------------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) karena tidak memenuhi kewajibannya kepada Penggugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok kepada Penggugat sebesar US $ 89.175,86 (delapan puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh lima US dollar delapan puluh enam sen) secara tunai dan seketika ; ------------
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa membayar bunga sebesar US $ 21.402,20 (dua puluh satu ribu empat ratus dua US dollar dua puluh sen) ; -------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; --------------------------------
DALAM REKONPENSI : ------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya ; -----------------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : ------------------------------------------------
Menghukum Tergugat dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo, yang hingga kini ditaksir seluruhnya sebesar Rp. 541.000,- (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, menerangkan bahwa pada tanggal 14 Oktober 2011 Kuasa Pembanding semula Tergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan secara patut kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 29 November 2011 ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat tidak mengajukan Memori Banding ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, para pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (Inzage) sesuai surat pemberitahuan kepada Pembanding semula Tergugat dan Terbanding semula Penggugat masing – masing pada tanggal 4 April 2012 ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat – syarat yang ditentukan oleh Undang - Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; - ---
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti dan mempelajari secara saksama pertimbangan – pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang sebagaimana diuraikan didalam putusannya tersebut, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan – pertimbangan hukum tersebut sudah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan – pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan
hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mencermati serta menilai fakta-fakta hukum baik berupa bukti- bukti dari saksi dalam perkara ini, telah ternyata bahwa fakta-fakta hukum tersebut telah dipertimbangkan secara tepat dan benar menurut hukum oleh Hakim tingkat pertama maka oleh karena itu pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih oleh Pengadilan Tinggi dan dijadikan sebagai pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara ini ; -----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 3 Oktober 2011 Nomor : 110/Pdt.G/2011/PN.TNG. yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan, oleh karena itu harus dikuatkan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat tetap dipihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar ongkos perkara ini dalam kedua tingkat peradilan ; ----------------------------------------------------------------
Memperhatikan, pasal-pasal dari Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 Jo Undang-Undang RI Nomor : 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum dan Ketentuan Perundang-Undangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ; ----------------------------------------------------------------------------
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 3 Oktober 2011 Nomor : 110/Pdt.G/2011/PN.TNG. yang dimohonkan banding tersebut ;-------------------------------------------------
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari SELASA, tanggal 10 JULI 2012, oleh kami TEWA MADON, SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten sebagai Ketua Majelis, SYAMSUL ALI, SH,MH. dan H. WIDIONO, SH,MBA,MH., masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 07 Mei 2012 Nomor : 35/PEN/PDT/2012/PT.BTN. putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka
untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh NELIANA SETIAWATI, SH. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua pihak yang berperkara ; -----------------------
HAKIM – HAKIM ANGGOTA , KETUA MAJELIS ,
SYAMSUL ALI, SH, MH. TEWA MADON, SH.
H. WIDIONO, SH,MBA, MH.
PANITERA PENGGANTI ,
NELIANA SETIAWATI, SH.
Perincian Biaya Perkara :
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
A
dministrasi Rp. 139.000,- +Jumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)