107/PID.SUS/2015/PN.Bta
Putusan PN BATURAJA Nomor 107/PID.SUS/2015/PN.Bta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SARILAN Als ILAN Bin SAKIN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SARILAN Als ILAN Bin SAKIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menguasai Dan Membawa Senjata Api” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan ; 3. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver 5 (lima) Silinder yang berisikan 1 (satu) butir amunisi jenis FN call 9 MM “dirampas untuk dimusnahkan” 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor: 107 / Pid .Sus / 2015 / PN.Bta.-
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Baturaja, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini, dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : SARILAN Als ILAN Bin SAKIN ;
Tempat lahir : Minanga Sari (OKU Timur) ;
Umur / Tanggal lahir : 21 Tahun ;
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Kebuncabe Kec. Cengal Kab. OKI ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Buruh ;
Pendidikan : SD Kelas II (tidak tamat) ;
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan masing – masing oleh :
Penyidik tanggal 28 Desember 2014, Nopol : SP.Han.01/111/XII/2014/Reskrim, sejak tanggal 28 Desember 2014 sampai dengan tanggal 16 Januari 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 14 Januari 2015, Nomor : 05/N.6.14.7/Euh.1/01/2015, sejak tanggal 17 Januari 2015 sampai dengan tanggal 25 Februari 2015 ;
Penuntut Umum, tanggal 23 Febrauri 2015, No.PRINT-10/N.6.14.8/Euh.2/02/2015, sejak tanggal 23 Februari 2015 sampai dengan tanggal 14 Maret 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Baturaja, tangga1 11 Maret 2015 No.107/Pen.Pid/2015/PN.Bta, sejak tanggal 11 Maret 2015 sampai dengan tanggal 09 April 2015 ;
Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, tangga1 13 Maret 2015 No.107/Pen.Pid/2015/PN.Bta, sejak tanggal 10 April 2015 sampai dengan tanggal 08 Juni 2015 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Nomor : 107 / Pen.Pid / 2015 / PN.Bta, tanggal 11 Maret 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Baturaja Nomor : 107 / Pen.Pid / 2015 / PN.Bta , tanggal 11 Maret 2015 tentang Penetapan Hari sidang ;
Setelah membaca Surat Pelimpahan Berkas Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Baturaja di- Baturaja berikut Surat Dakwaan 09 Maret 2015, NOMOR. REG. PERKARA : PDM – 10/N.6.14.7 / Euh.2 / 02 / 2015, yang berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa terdakwa Pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014, bertempat Jalan Umum Desa Raman Condong Kecamatan Belitang II Kabupaten OKU Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------
----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi FRANKY ARLANDU bin AHMAD TAUFIK dan RIYAN STARLY bin ERWIN SAGIO (anggota Polres OKU Timur) sedang melakukan patroli rutin di Jalan Umum Desa Raman Condong Kecamatan Belitang II Kabupaten OKU Timur melihat 3 (tiga) orang yang berboncengan yang salah satunya adalah terdakwa melintas dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion, melihat gelagat yang mencurigakan dari terdakwa dan 2 orang temannya yaitu Budi dan Arif (dalam pencarian Polisi) saksi FRANKY ARLANDU bin AHMAD TAUFIK dan RIYAN STARLY bin ERWIN SAGIO (anggota Polres OKU Timur) kemudian memberhentikan laju sepeda motor yang dipergunakan terdakwa dan dua orang temannya tersebut. Pada saat diberhentikan terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung melarikan diri dengan membuang 1 (satu) pucuk senjata api yang diambil dari pinggangnya sedangkan Budi dan Arif (dalam pencarian Polisi) melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion. Dan setelah berhasil menangkap terdakwa, 1(satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver 5 silinder yang berisikan 1 (satu) butir amunisi jenis FN Call 9mm dan terdakwa langsung diamankan.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.---------------------------------;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Setelah melihat dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar tuntutan pidana (requisitor) Penuntut Umum NOMOR. REG. PERKARA : PDM – 10/N.6.14.7/Euh.2/02/ 2015, tanggal 05 Mei 2015, yang pada pokoknya menuntut terdakwa agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SARILAN Als ILAN Bin SAKIN bersalah melakukan tindak pidama “Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Memiliki dan Menyimpan Senjata Api “ sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal melanggar Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 / Drt / 1951.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SARILAN Als ILAN Bin SAKIN dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama dalam masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver 5 (lima) silinder yang berisikan 1 (satu) butir amunisi jenis FN call 9 MM “dirampas untuk dimusnahkan”
Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
Setelah mendengar Pembelaan Penasehat Hukum / Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon dijatuhkan hukuman yang seringan – ringannya ;
Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan Duplik dari Terdakwa yang tetap pada Pembelaannya / Permohonannya ;
Menimbang, Bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan didepan persidangan dengan Surat Dakwaan dimana terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana yaitu melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum dipersidangan telah pula mengajukan beberapa orang saksi dan keterangan mereka telah didengarkan dibawah sumpah yaitu :
.1. SAKSI FRANKY ARLANDU Bin AHMAD TAUFIK
Dimuka persidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama dengan saksi RIYAN STARLY Bin ERWIN SAGIO adalah anggota Polisi pada Polres OKU Timur ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekitar pukul 21.00 wib di Jalan Umum Desa Raman Condong Kec. Belitang II Kab. OKU Timur pada saat saksi sedang melakukan patrol rutin bersama dengan saksi RIYAN STARLY Bin ERWIN SAGIO langsung menghentikan ketiga orang tersebut yang salah satunya adalah terdakwa ;
Bahwa pada saat diberhentikan terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung melarikan diri dengan membuang 1 (satu) pucuk senjata api yang diambil dari pinggang terdakwa ;
Bahwa kemudian saksi mengamankan 1 (satu) pucuk senjata api yang dibungan oleh terdakwa dan dilakukan pengejaran terhadap terdakwa oleh saksi Sdr. RIYAN STARLY Bin ERWIN SAGIO yang kemudian berhasil menangkap terdakwa ;
Bahwa ketika saksi mengamankan 1 (satu) pucuk senjata api yang dibuang oleh terdakwa dan saksi Sdr. RIYAN STARLY Bin ERWIN SAGIO mengejar terdakwa kedua orang teman terdakwa melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
SAKSI KARTINI BINTI MAT SALAM ;
Dimuka persidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama dengan saksi FRANKY ARLANDU Bin AHMAD TAUFIK adalah anggota Polisi pada Polres OKU Timur ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekitar pukul 21.00 wib di Jalan Umum Desa Raman Condong Kec. Belitang II Kab. OKU Timur pada saat saksi sedang melakukan patrol rutin bersama dengan saksi FRANKY ARLANDU Bin AHMAD TAUFIK kemudian melintas sebuah sepeda motor yang ditumpangi oleh 3 (tiga) orang yang mencurigakan dan saksi langsung menghentikan ketiganya ;
Bahwa ketika sepeda motor tersebut berhenti terdakwa langsung turun dan membuang 1 (satu) pucuk senjata api yang diambil dari pinggang terdakwa sambil berlari melarikan diri ;
Bahwa kemudian saksi mengejar terdakwa dan saksi Sdr. FRANKY ARLANDU Bin AHMAD TAUFIK mengamankan senjata api yang dibuang terdakwa ;
Bahwa ketika saksi mengejar terdakwa kedua orang teman saksi melarikan diri menggunaka sepeda motor Yamaha Vixion ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
Menimbang, bahwa dipersidangan saksi – saksi telah memberi keterangannya yang pada pokoknya memperkuat dakwaan dari Penuntut Umum dan terdakwa membenarkan keterangan tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengakui semua keterangan yang diberikan oleh para saksi didepan persidangan
Bahwa terdakwa megetahui membawa senjata api tanpa izin merupakan kejahatan atau dilarang
Bahwa senjata api tersebut didapat dari teman terdakwa yang bernama BUDI (DPO) ;
Menimbang, bahwa yang pada pokoknya terdakwa mengakui perbuatannya
Sebagai mana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperolehlah fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekitar pukul 21.00 wib di Jalan Umum Desa Raman Condong Kec. Belitang II Kab. OKU Timur pada saat saksi sedang melakukan patrol rutin bersama dengan saksi RIYAN STARLY Bin ERWIN SAGIO langsung menghentikan ketiga orang tersebut yang salah satunya adalah terdakwa ;
Bahwa pada saat diberhentikan terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung melarikan diri dengan membuang 1 (satu) pucuk senjata api yang diambil dari pinggang terdakwa ;
Bahwa kemudian saksi mengamankan 1 (satu) pucuk senjata api yang dibungan oleh terdakwa dan dilakukan pengejaran terhadap terdakwa oleh saksi Sdr. RIYAN STARLY Bin ERWIN SAGIO yang kemudian berhasil menangkap terdakwa ;
Bahwa ketika saksi mengamankan 1 (satu) pucuk senjata api yang dibuang oleh terdakwa dan saksi Sdr. RIYAN STARLY Bin ERWIN SAGIO mengejar terdakwa kedua orang teman terdakwa melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion
Bahwa ketika sepeda motor tersebut berhenti terdakwa langsung turun dan membuang 1 (satu) pucuk senjata api yang diambil dari pinggang terdakwa sambil berlari melarikan diri ;
Bahwa kemudian saksi mengejar terdakwa dan saksi Sdr. FRANKY ARLANDU Bin AHMAD TAUFIK mengamankan senjata api yang dibuang terdakwa ;
Bahwa ketika saksi mengejar terdakwa kedua orang teman saksi melarikan diri menggunaka sepeda motor Yamaha Vixion ;
Bahwa terdakwa mengakui semua keterangan yang diberikan oleh para saksi didepan persidangan
Bahwa terdakwa megetahui membawa senjata api tanpa izin merupakan kejahatan atau dilarang
Bahwa senjata api tersebut didapat dari teman terdakwa yang bernama BUDI (DPO)
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum yang tersebut apakah terdakwa Sudah dapat dipersalahkan dan dijatuhi pidana, maka pengadilan akan mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dihubungkan dengan fakta – fakta hukum yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yaitu melanggar Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 /Drt/1951 ;
Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 /Drt/1951 yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
1. Unsur Barang Siapa
Barang siapa disini adalah setiap orang selaku subjek hokum yang sehat jasmani dan rohani yang bias mempertanggungjawabkan perbuatannya, kesemua ini
dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi tersebut diatas adalah terdakwa SARILAN Als ILAN Bin SAKIN dengan identitas sebagaimana telah diperiksa oleh Majelis Hakim dan tidak ada unsure pemaaf untuk terdakwa. Dengan unsure barang siapa telah terpenuhi secara hukum
2. Tanpa Hak menguasai, membawa, memiliki, dan menyimpan senjata api
Bahwa berdasarkan keterangan saksi RIYAN STARLY Bin ERWIN SAGIO dan saksi FRANKY ARLANDU Bin AHMAD TAUFIK, keterangan terdakwa diperisdangan bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekira pukul 21.00 wib ketika terdakwa bersama temannya sedang berboncengan dan melintas di Jalan Umum Desa Raman Condong Kec. Belitang II Kab. OKU Timur pada saat diberhentikan oleh petugas Kepolisian yang sedang patrol dan terdakwa membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver 5 (lima) silinder yang berisikan 1 (satu) butir amunisi jenis FN Call 9 MM ada izin dari pihak yang berwenang. Dengan demikian unsure tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, dan menyimpan senjata api telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terjadi dipersidangan MajelisHakim meperoleh keyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur – unsur dari dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan sebagai mana yang didakwakan sehingga terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan sifat melawan hukumnya perbuatan maupun alasan yakni alasan yang dapat menghapus pemidanaan, sehingga terdakwa adalah orang yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan sesuai dengan pasal 22 ayat 1 KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdapat alasan formal ketetuan pasal 21 ayat (4) huruf a dan b KUHAP dan alasan materil guna terdakwa tidak menghindarkan diri dari pelaksanaan putusan ini, maka terdakwa haruslah diperintahkan tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti sebagai mana tersebut diatas, berdasarkan pasal l94 KUHAP Majelis Hakim akan menetapkan barang bukti tersebut sebagai mana tercantum dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti menurut hukum dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka menurut pasal 222 ayat ( 1 ) KUHAP kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana dalam perkara ini kepada terdakwa perlu dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan maupun hal – hal yang meringankan yang terdapat didalam maupun diluar diri terdakwa sebagai mana telah ditentukan dalam pasal 27 ayat ( 2 ) Undang – Undang Nomor : 14 Tahun 1970 jo Undang – Undang Nomor : 35 Tahun l999 jo Undang – Undang Nomor : 4 Tahun 2004 jo pasal l97 ayat ( 1 ) huruf f KUHAP ;
HAL – HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
HAL- HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa mengakui dan menyesalinya perbuatannya
Terdakwa belum pernah dihukum
Mengingat akan pasal – pasal dari Undang – Undang yang bersangkutan Khususnya Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 /Drt/1951 dan pasal – pasal lain dari peraturan Perundang – Undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SARILAN Als ILAN Bin SAKIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menguasai Dan Membawa Senjata Api” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan ;
Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver 5 (lima) Silinder yang berisikan 1 (satu) butir amunisi jenis FN call 9 MM “dirampas untuk dimusnahkan”
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari SELASA tanggal 05 Mei 2015 oleh kami SINGGIH WAHONO, SH selaku Hakim Ketua Majelis DEDI IRAWAN, SH. MH dan HARTATI, SH masing – masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 12 Mei 2015 oleh Hakim Ketua Majelis
tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SUAIBATUL ISLAMIYAH sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh HERU SANDIKA TRIYANA, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Martapura di MARTAPURA serta Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim KetuaTersebut,
DEDI IRAWAN, SH. MH SINGGIH WAHONO, SH
HARTATI, SH
Panitera Pengganti
SUAIBATUL ISLAMIYAH