80/Pid.Sus/2015/PN Gst
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 80/Pid.Sus/2015/PN Gst
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EKA KRISTIAN TELAUMBANUA alias EKA
1. Menyatakan Terdakwa EKA KRISTIAN TELAUMBANUA Alias EKA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kenderaan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia, sebagaimana dalam dakwaan Primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X125 warna putih dengan dengan Nomor Polisi BB 3376 VK dengan No. Rangka : MH1JB9121BK523256; - 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Nomor : 0059130/SU/2011, medan 29 Maret 2011 An. Muniati Zamasi; dikembalikan kepada pemiliknya an.Muniati Zamasi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 80/Pid.Sus/2015/PN.Gst
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : EKA KRISTIAN TELAUMBANUA Alias EKA
Tempat Lahir : Sirete
Umur / Tgl. Lahir : 19 Tahun / 10 Oktober 1995
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Lolozasai Kec.Gido, Kab.Nias
A g a m a : Kristen Protestan
Pekerjaan : Kerneck Truck
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 25 Maret 2015 s/d tanggal 13 April 2015.;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 14 April 2015 s/d tanggal 23 Mei 2015.;
Penuntut Umum, sejak tanggal 05 Mei 2015 s/d tanggal 24 Mei 2015.;
Hakim, sejak tanggal 12 Mei 2015 s/d tanggal 10 Juni 2015.;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sejak tanggal 11 Juni 2015 s/d tanggal 09 Agustus 2015.;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor: 80/Pid.Sus/2015/PN.Gst tanggal 12 Mei 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 80/Pid.Sus/2015/PN.Gst tanggal 12 Mei 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa EKA KRISTIAN TELAUMBANUA Als EKA, bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EKA KRISTIAN TELAUMBANUA Als EKA dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X125 warna putih dengan dengan Nomor Polisi BB 3376 VK dengan No. Rangka : MH1JB9121BK523256,;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Nomor : 0059130/SU/2011, medan 29 Maret 2011 An. Muniati Zamasi.
Dikembalikan kepada pemiliknya An. Muniati Zamasi ;
Membebankan kepada terdakwa membayar baiaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
PRIMER :
Bahwa ia terdakwa EKA KRISTIAN TELAUMBANUA Alias EKA pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015, sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2015 bertempat di Jalan Umum Jalan Pelud Binaka Km. 16,2 tepatnya di Desa Siwalubanua II Dusun 03 Kec. Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, yaitu korban DESNIA FIRMAWATI WARUWU Alias DESNIA, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015, sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa EKA KRISTIAN TELAUMBANUA Alias EKA mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna putih hijau dengan Nomor Polisi BB 3376 VK yang datang dari arah Bandara Binaka menuju arah Kota Gunungsitoli dengan kecepatan tinggi, keadaan cuaca cerah sore hari, arus lalu lintas sepi, keadaan jalan lurus mendatar serta beraspal baik, dengan lebar jalan 6,60 meter dan setibanya di Jalan Umum Jln. Pelud Binaka Km 16,2 tepatnya di Desa Siwalubanua II Dusun 03 Kec. Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli terdakwa tidak berhati - hati dalam mengendarai sepeda motor yang sedang ia kendarai sehingga menabrak pejalan kaki seorang anak perempuan yaitu korban an. DESNIA FIRMAWATI WARUWU Alias DESNIA yang sebelumnya berjalan kaki dari jalur sebelah kanan jalan umum yang hendak menyeberang jalan ke jalur sebelah kiri jika dari arah Bandara Binaka menuju arah Kota Gunungsitoli, dimana bagian setang sebelah kanan dan sayap sebelah kanan dari 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna putih hijau dengan Nomor Polisi BB 3376 VK yang terdakwa kendarai pertama sekali bersentuhan dengan dada sebelah kanan korban an. DESNIA FIRMAWATI WARUWU Alias DESNIA yang menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka parah dengan letak titik sentuh (key point) pertama sekali terjadi di jalan jalur sebelah kiri jika dari arah Bandara Binaka menuju arah Kota Gungsitoli, seharusnya terdakwa mengetahui bahwa mengendarai sepeda motor dengan tidak berhati-hati dan tidak mematuhi tata cara berlalu lintas yang benar bisa berbahaya dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan orang lain meninggal dunia sehingga atas terjadinya kecelakaan tersebut mengakibatkan korban an. DESNIA FIRMAWATI WARUWU Alias DESNIA meninggal dunia yang didukung dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 183.04/050/Med tanggal 24 Maret 2015 yang di buat dan ditanda tangani oleh dr. SEPTRIAN WARISMAN ZEGA selaku dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli yang menerangkan bahwa korban kecelakaan lalulintas an. DESNIA FIRMAWATI WARUWU Alias DESNIA di periksa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 sekitar pukul 19.26 WIB, dengan hasil pemeriksaan Luka robek di kepala bagian depan dengan ukuran 2 cm x 2 cm x 0,5 cm, Luka robek di kepala bagian belakang dengan ukuran 1 cm x 1 cm x 1 cm, Luka lecet di pelipis mata kanan dengan ukuran 2 cm x 2 cm, Luka lecet di pelipis mata kiri dengan ukuran 2 cm x 2 cm, Luka lecet di lengan kanan dengan kuran 4 cm x 1 cm, Luka lecet di lengan kiri dengan ukuran 1 cm x 0,5 cm, Luka lecet di lutut kanan sebanyak 2 buah dengan ukuran 4 cm x 5 cm dan 1 cm x 2 cm, Luka lecet di lutut kiri dengan ukuran 2 cm x 2 cm dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan terhadap korban, kelainan tersebut kemungkinan di sebabkan benturan benda tumpul dan akibat kecelakaan tersebut korban an. DESNIA FIRMAWATI WARUWU Alias DESNIA mengalami luka berat yang akhirnya korban meninggal dunia di UGD RSU Gunungsitoli.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
SUBSIDER :
Bahwa ia terdakwa EKA KRISTIAN TELAUMBANUA Alias EKA pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015, sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2015 bertempat di Jalan Umum Jalan Pelud Binaka Km. 16,2 tepatnya di Desa Siwalubanua II Dusun 03 Kec. Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, yaitu korban DESNIA FIRMAWATI WARUWU Alias DESNIA, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015, sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa EKA KRISTIAN TELAUMBANUA Alias EKA mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna putih hijau dengan Nomor Polisi BB 3376 VK yang datang dari arah Bandara Binaka menuju arah Kota Gunungsitoli dengan kecepatan tinggi, keadaan cuaca cerah sore hari, arus lalu lintas sepi, keadaan jalan lurus mendatar serta beraspal baik, dengan lebar jalan 6,60 meter dan setibanya di Jalan Umum Jln. Pelud Binaka Km 16,2 tepatnya di Desa Siwalubanua II Dusun 03 Kec. Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli terdakwa tidak berhati - hati dalam mengendarai sepeda motor yang sedang ia kendarai sehingga menabrak pejalan kaki seorang anak perempuan yaitu korban an. DESNIA FIRMAWATI WARUWU Alias DESNIA yang sebelumnya berjalan kaki dari jalur sebelah kanan jalan umum yang hendak menyeberang jalan ke jalur sebelah kiri jika dari arah Bandara Binaka menuju arah Kota Gunungsitoli, dimana bagian setang sebelah kanan dan sayap sebelah kanan dari 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna putih hijau dengan Nomor Polisi BB 3376 VK yang terdakwa kendarai pertama sekali bersentuhan dengan dada sebelah kanan korban an. DESNIA FIRMAWATI WARUWU Alias DESNIA yang menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka parah dengan letak titik sentuh (key point) pertama sekali terjadi di jalan jalur sebelah kiri jika dari arah Bandara Binaka menuju arah Kota Gungsitoli, seharusnya terdakwa mengetahui bahwa mengendarai sepeda motor dengan tidak berhati-hati dan tidak mematuhi tata cara berlalu lintas yang benar bisa berbahaya dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan orang lain luka berat sehingga atas terjadinya kecelakaan tersebut mengakibatkan korban an. DESNIA FIRMAWATI WARUWU Alias DESNIA luka berat yang didukung dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 183.04/050/Med tanggal 24 Maret 2015 yang di buat dan ditanda tangani oleh dr. SEPTRIAN WARISMAN ZEGA selaku dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli yang menerangkan bahwa korban kecelakaan lalulintas an. DESNIA FIRMAWATI WARUWU Alias DESNIA di periksa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 sekitar pukul 19.26 WIB, dengan hasil pemeriksaan Luka robek di kepala bagian depan dengan ukuran 2 cm x 2 cm x 0,5 cm, Luka robek di kepala bagian belakang dengan ukuran 1 cm x 1 cm x 1 cm, Luka lecet di pelipis mata kanan dengan ukuran 2 cm x 2 cm, Luka lecet di pelipis mata kiri dengan ukuran 2 cm x 2 cm, Luka lecet di lengan kanan dengan kuran 4 cm x 1 cm, Luka lecet di lengan kiri dengan ukuran 1 cm x 0,5 cm, Luka lecet di lutut kanan sebanyak 2 buah dengan ukuran 4 cm x 5 cm dan 1 cm x 2 cm, Luka lecet di lutut kiri dengan ukuran 2 cm x 2 cm dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan terhadap korban, kelainan tersebut kemungkinan di sebabkan benturan benda tumpul dan akibat kecelakaan tersebut korban an. DESNIA FIRMAWATI WARUWU Alias DESNIA mengalami luka berat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ASAELI WARUWU Als AMA MEI, berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan di BAP adalah benar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015, sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Jalan Umum Jalan Pelud Binaka Km. 16,2 tepatnya di Desa Siwalubanua II Dusun 03 Kec. Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli telah terjadi kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan anak saksi meninggal dunia;
Bahwa Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna putih hijau dengan Nomor Polisi BB 3376 VK telah menabrak anak saksi yang sedang berjalan kaki dari jalur sebelah kanan jalan umum yang hendak menyeberang jalan ke jalur sebelah kiri;
Bahwa anak saksi yang menjadi korban kecelakaan tersebut bernama DESNIA FIRMAWATI WARUWU Als DESNIA dan pada saat terjadinya kecelakaan tersebut anak saksi tidak langsung meninggal, dan padaa saat perjalanan mau ke Rumah sakit Gunungsitoli anak saksi sudah meninggal dunia;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan tersebut pada sore hari dan keadaan masih cerah, arus lalu lintas dua arah sepi di kiri kanan, keadaan jalan lurus mendatar dan baik;
Bahwa jarak saya pada saat terjadi kecelakaan tersebut sekitar kira-kira 300 meter;
Bahwa atas peristiwa kecelakaan tersebut, terdakwa sudah melakukan perdamaian secara kekeluargaan dan saling menyadari bahwa kecelakaan tersebut terjadi bukan akibat dari kesengajaan namun hanya karena kelalaian semata dan keluarga korban telah memaafkan kelalaian terdakwa tersebut;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
SIDINA LASE Als INA MEI, berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan di BAP adalah benar;
Bahwa saksi adalah ibu kandung dai korban terjadinya kecelakaan;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015, sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Jalan Umum Jalan Pelud Binaka Km. 16,2 tepatnya di Desa Siwalubanua II Dusun 03 Kec. Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli;
Bahwa Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna putih hijau dengan Nomor Polisi BB 3376 VK telah menabrak anak saksi yang sedang berjalan kaki dari jalur sebelah kanan jalan umum yang hendak menyeberang jalan ke jalur sebelah kiri;
Bahwa anak saksi yang menjadi korban kecelakaan tersebut bernama DESNIA FIRMAWATI WARUWU Als DESNIA dan pada saat terjadinya kecelakaan tersebut anak saksi tidak langsung meninggal, dan pada saat perjalanan mau ke Rumah sakit Gunungsitoli anak saksi sudah meninggal dunia;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan tersebut pada sore hari dan keadaan masih cerah, arus lalu lintas dua arah sepi di kiri kanan, keadaan jalan lurus mendatar dan baik;
Bahwa jarak saya pada saat terjadi kecelakaan tersebut sekitar kira-kira 300 meter;
Bahwa atas peristiwa kecelakaan tersebut, terdakwa sudah melakukan perdamaian secara kekeluargaan dan saling menyadari bahwa kecelakaan tersebut terjadi bukan akibat dari kesengajaan namun hanya karena kelalaian semata dan keluarga korban telah memaafkan kelalaian terdakwa tersebut;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan di BAP adalah benar;
Pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015, sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna putih hijau dengan Nomor Polisi BB 3376 VK yang datang dari arah Bandara Binaka menuju arah Kota Gunungsitoli dengan kecepatan tinggi;
Bahwa keadaan cuaca cerah sore hari, arus lalu lintas sepi, keadaan jalan lurus mendatar serta beraspal baik;
Bahwa setibanya di Jalan Umum Jln. Pelud Binaka Km 16,2 tepatnya di Desa Siwalubanua II Dusun 03 Kec. Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli terdakwa menabrak pejalan kaki seorang anak perempuan yang berjalan kaki dari jalur sebelah kanan jalan umum yang hendak menyeberang jalan ke jalur sebelah kiri jika dari arah Bandara Binaka menuju arah Kota Gunungsitoli;
Bahwa bagian setang sebelah kanan dan sayap sebelah kanan sepeda motor yang terdakwa kenderai bersentuhan dengan dada sebelah kanan korban yang menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka parah;
Bahwa di perjalanan sewaktu korban mau di bawa ke Rumah Sakit, korban sudah meninggal dunia;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah karena kurang hati-hati mengendarai sepeda motor sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan korban meninggal dunia;
Bahwa antara Terdakwa dan keluarga korban sudah berdamai dan saling memaafkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X125 warna putih dengan dengan Nomor Polisi BB 3376 VK dengan No. Rangka : MH1JB9121BK523256;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Nomor : 0059130/SU/2011, medan 29 Maret 2011 An. Muniati Zamasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015, sekira pukul 18.00 WIB, bertempat di Jalan Umum Jln. Pelud Binaka Km 16,2 tepatnya di Desa Siwalubanua II Dusun 03 Kec. Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli telah terjadi kecelakasaan lalulintas yang mengakibatkan korban yang bernama DESNIA FIRMAWATI WARUWU Als DESNIA meninggal dunia;
Bahwa terjadinya kecelakaan tersebut berawal dari terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna putih hijau dengan Nomor Polisi BB 3376 VK yang datang dari arah Bandara Binaka menuju arah Kota Gunungsitoli dengan kecepatan tinggi dan tepatnya di Jalan Umum Jln. Pelud Binaka Km 16,2 tepatnya di Desa Siwalubanua II Dusun 03 Kec. Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli terdakwa menabrak korban yang sedang berjalan kaki dari jalur sebelah kanan jalan umum yang hendak menyeberang jalan ke jalur sebelah kiri dari arah Bandara Binaka menuju arah Kota Gunungsitoli;
Bahwa bagian setang sebelah kanan dan sayap sebelah kanan sepeda motor yang terdakwa kenderai bersentuhan dengan dada sebelah kanan korban yang menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka parah dan korban meninggal dunia saat di perjalanan hendak dibawa ke Rumah Sakit Gunungsitoli;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 183.04/050/Med tanggal 24 Maret 2015 yang di buat dan ditanda tangani oleh dr. SEPTRIAN WARISMAN ZEGA yaitu dari hasil pemeriksaan Luka robek di kepala bagian depan dengan ukuran 2 cm x 2 cm x 0,5 cm, Luka robek di kepala bagian belakang dengan ukuran 1 cm x 1 cm x 1 cm, Luka lecet di pelipis mata kanan dengan ukuran 2 cm x 2 cm, Luka lecet di pelipis mata kiri dengan ukuran 2 cm x 2 cm, Luka lecet di lengan kanan dengan kuran 4 cm x 1 cm, Luka lecet di lengan kiri dengan ukuran 1 cm x 0,5 cm, Luka lecet di lutut kanan sebanyak 2 buah dengan ukuran 4 cm x 5 cm dan 1 cm x 2 cm, Luka lecet di lutut kiri dengan ukuran 2 cm x 2 cm dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan terhadap korban, kelainan tersebut kemungkinan di sebabkan benturan benda tumpul dan akibat kecelakaan tersebut korban an. DESNIA FIRMAWATI WARUWU Alias DESNIA mengalami luka berat.
Bahwa korban bernama DESNIA FIRMAWATI WARUWU Alias DESNIA telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 di Rumah Sakit Umum Gunungsitoli berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 474.3/136/Tet-I/2015 tanggal 13 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Tetehosi I;
Bahwa antara Terdakwa dan keluarga korban sudah berdamai dan saling memaafkan atas terjadinya persitiwa tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengemudikan kenderaan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah sebagai subyek pidana yaitu orang perorangan maupun korporasi, yang didakwa oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa yang telah melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa haruslah orang atau korporasi yang benar-benar sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga untuk menghindari kesalahan tentang subyeknya (error in persona), maka identitas diri Terdakwa haruslah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa EKA KRISTIAN TELAUMBANUA Alias EKA diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan dari Terdakwa sendiri, bahwa identitas diri Terdakwa adalah sama dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa adalah sebagai subyek hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebagai subyek hukum dalam perkara ini, maka dengan demikian unsur ke-1 ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur mengemudikan kenderaan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015, sekira pukul 18.00 WIB, bertempat di Jalan Umum Jln. Pelud Binaka Km 16,2 tepatnya di Desa Siwalubanua II Dusun 03 Kec. Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli telah terjadi kecelakasaan lalulintas yang mengakibatkan korban yang bernama DESNIA FIRMAWATI WARUWU Als DESNIA meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terjadinya kecelakaan tersebut berawal dari terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna putih hijau dengan Nomor Polisi BB 3376 VK yang datang dari arah Bandara Binaka menuju arah Kota Gunungsitoli dengan kecepatan tinggi dan tepatnya di Jalan Umum Jln. Pelud Binaka Km 16,2 tepatnya di Desa Siwalubanua II Dusun 03 Kec. Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli terdakwa menabrak korban yang sedang berjalan kaki dari jalur sebelah kanan jalan umum yang hendak menyeberang jalan ke jalur sebelah kiri dari arah Bandara Binaka menuju arah Kota Gunungsitoli dan bagian setang sebelah kanan dan sayap sebelah kanan sepeda motor yang terdakwa kenderai bersentuhan dengan dada sebelah kanan korban yang menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka parah dan korban meninggal dunia saat di perjalanan hendak dibawa ke Rumah Sakit Gunungsitoli;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 183.04/050/Med tanggal 24 Maret 2015 yang di buat dan ditanda tangani oleh dr. SEPTRIAN WARISMAN ZEGA yaitu dari hasil pemeriksaan Luka robek di kepala bagian depan dengan ukuran 2 cm x 2 cm x 0,5 cm, Luka robek di kepala bagian belakang dengan ukuran 1 cm x 1 cm x 1 cm, Luka lecet di pelipis mata kanan dengan ukuran 2 cm x 2 cm, Luka lecet di pelipis mata kiri dengan ukuran 2 cm x 2 cm, Luka lecet di lengan kanan dengan kuran 4 cm x 1 cm, Luka lecet di lengan kiri dengan ukuran 1 cm x 0,5 cm, Luka lecet di lutut kanan sebanyak 2 buah dengan ukuran 4 cm x 5 cm dan 1 cm x 2 cm, Luka lecet di lutut kiri dengan ukuran 2 cm x 2 cm dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan terhadap korban, kelainan tersebut kemungkinan di sebabkan benturan benda tumpul dan akibat kecelakaan tersebut korban an. DESNIA FIRMAWATI WARUWU Alias DESNIA mengalami luka berat.
Menimbang, bahwa korban bernama DESNIA FIRMAWATI WARUWU Alias DESNIA telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 di Rumah Sakit Umum Gunungsitoli berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 474.3/136/Tet-I/2015 tanggal 13 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Tetehosi I;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas disimpulkan bahwa terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut akibat dari kelalaian terdakwa yang kurang hati-hati mengemudikan kenderaan sepeda motornya sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban bernama DESNIA FIRMAWATI WARUWU Alias DESNIA meninggal dunia, dengan demikian unsure ke-2 ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X125 warna putih dengan dengan Nomor Polisi BB 3376 VK dengan No. Rangka : MH1JB9121BK523256 dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Nomor : 0059130/SU/2011, medan 29 Maret 2011 An. Muniati Zamasi yang telah disita dari Terdakwa, maka dikembalikan kepada pemiliknya atas nama Muniati Zamasi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan luka yang dalam bagi keluarga korban yang telah meninggal dunia;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Antara Terdakwa dan keluarga korban sudah ada perdamaian;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa EKA KRISTIAN TELAUMBANUA Alias EKA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kenderaan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia, sebagaimana dalam dakwaan Primer;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X125 warna putih dengan dengan Nomor Polisi BB 3376 VK dengan No. Rangka : MH1JB9121BK523256;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Nomor : 0059130/SU/2011, medan 29 Maret 2011 An. Muniati Zamasi;
dikembalikan kepada pemiliknya an.Muniati Zamasi;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2015, oleh Nelson Angkat, S.H,M.H, sebagai Hakim Ketua,.Rinding Sambara, S.H. dan Agung Kennedy P.Sitepu, S.H, M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ferdian Oloan Simanungkalit, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli, serta dihadiri oleh Yus Iman M.Harefa, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
-dto- -dto-
Rinding Sambara, S.H., Nelson Angkat, S.H., M.H,
-dto-
Kennedy P.Sitepu, S.H, M.H
Panitera Pengganti,
-dto-
Ferdian Oloan Simanungkalit, S.H,.