4/Pid.Sus.Perikanan/2015/PN.Jkt.Utr
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 4/Pid.Sus.Perikanan/2015/PN.Jkt.Utr
COTTANG Bin PATTA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa COTTANG Bin PATTA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan “dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ”. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa COTTANG Bin PATTA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 500. 000. 000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan -- 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan TERDAKWA tetap dalam Tahanan. 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1) KM Cahaya Abdad ukuran 13 (tiga belas) GT, mesin merk Mitzubisi 6D 16-120 PS 2) Dokumen dan Surat-surat KM KM Cahaya Abdad yaitu: a. 1 (satu) lembar asli Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Nomor: 523/088-DKP/2013, tanggal 04 Maret 2013 atas nama H. SAHIBE. b. 1 (satu) lembar asli Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Nomor: 523/088-a-DKP/2013, tanggal 04 Maret 2013 c. 1 (satu) lembar asli Pas Besar Kapal Motor Nelayan KM CAHAYA ABDAD Tanda Selar GT 13 No.422/Ab Register Pas Besar di UPP Karangantu Nomor Urut 48, tanggal 07 Februari 2014 d. 1 (satu) lembar asli Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan KM CAHAYA ABDAD, Nomor PK.005/7/20/UPP-KRU/2014 , tanggal 07 Februari 2014 e. 1 (satu) lembar asli Surat Ukur Dalam Negeri KM CAHAYA ABDAD Nomor:422/Ab tanggal 17 Juli 2012 Dikembalikan kepada Pemiliknya yaitu H. SAHIBE 3) 1 (satu) Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 30 mil sebagai Nahkoda atas nama COTTANG Bin PATTA, Nomor: PK.306I/76/Ad.Btn-12 tanggal 18 Juli 2012 Dikembalikan kepada Pemiliknya yaitu Terdakwa COTTANG Bin PATTA 4) Uang tunai hasil lelang campuran sebanyak 79 kg sebesar Rp. 675. 514,- (enam ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus empat belas rupiah) Dirampas untuk Disetor ke Negara 5) 1 (satu) unit Alat penangkap ikan jenis mini trawl (pukat harimau) Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000. - (lima ribu rupiah) -
P U T U S A N
Nomor : 04/Pid.Sus.Perikanan/2015/PN.Jkt.Utr
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara pidana perikanan dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : COTTANG Bin PATTA
Tempat Lahir : Bone
Umur/Tanggal Lahir : 37 Tahun / 1978
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kampung Baru Bugis RT.002 / RW.006,
Kelurahan Banten, Kecamatan Kaseman,
Kota Serang, Propinsi Banten.
Agama : Islam
Pekerjaan : Nelayan (Nahkoda KM. CAHAYA ABDAD)
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
Penyidik tanggal 5 Maret 2015 No. SPP/03/III/2015/Ditpolair, sejak tanggal 5 Maret 2015 sampai dengan tanggal 25 Maret 2015.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 20 Maret 2015 No.B-1713/0.1.4/Euh.1/03/2015; sejak tanggal 26 Maret 2015 sampai dengan tanggal 04 April 2015;
Penuntut Umum tanggal 2 April 2015 No.PRINT-309/0.1.11/EP.1/03/2015, sejak tanggal 02 April 2015 sampai dengan tanggal 21 April 2015.
Hakim Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 07 April 2015, No.494/Pen.Pid/2015/PN.Jkt.Utr. sejak tanggal 07 April 2015 sampai dengan tanggal 26 April 2015.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanggal 09 April 2015 No.445/ /Pid.Sus.Perikanan/2015/PN.Jkt.Utr, tentang Perpanjangan Masa Penahanan Terdakwa, dalam Rumah Tahanan Negara di Cipinang Jakarta, paling lama 10 (sepuluh puluh) hari, terhitung sejak tanggal 27 April 2015 sampai dengan tanggal 07 Mei 2015.
Dalam persidangan terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;--------------------
Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri tersebut
Setelah membaca dan memeriksa berita acara ditingkat penyidikan dalam berkas perkara yang bersangkutan :
Surat Pelimpahan Perkara dengan Acara Pemeriksaan Biasa Nomer: B-493 /0.1.11/Epp.2/04/2015, tanggal 06 April 2015; --------------------------------------------
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomer. 04/Pid.Sus.Perikanan / 2015 / PN.Jkt.Utr. tanggal 09 April 2015 tentang Penunjukkan Majelis Hakim;--------------------------------------------------------------------
Surat Panitera/Sekretaris Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor. 04/Pid.Sus.Perikanan / 2015 / PN.Jkt.Utr., tanggal 07 April 2015 tentang Penunjukkan Panitera Pengganti; ---------------------------------------------------
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 04/Pid.Sus.Perikanan / 2015 / PN.Jkt.Utr. tanggal 07 April 2015 tentang Penetapan Hari Sidang ; -------------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa di persidangan, serta memperhatikan bukti surat dan mengamati semua barang bukti yang diajukan dipersidangan;------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada hari Rabu tanggal 29 April 2015, yang pada pokoknya menyatakan Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadilui perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan ia Terdakwa COTTANG Bin PATTA telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 85 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan (dakwaan Kesatu);.-----------------------------------------------------------------
Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Terdakwa COTTANG Bin PATTA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;---------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa;
*- Uang tunai hasil lelang campuran sebanyak 79 kg sebesar Rp.675.514,- (enam ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus empat belas rupiah);--------------------------
*- Dokumen KM Cahaya Abdad terdiri dari: Pas Besar a/n H. SAHIBE, Surat Ukur Dalam Negeri, Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) atas nama H. SAHIBE, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atas nama H. SAHIBE;----------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara
*- Surat Keterangan Kecakapan (SKK) atas nama COTTANG Bin PATTA,--------------
Dikembalikan kepada Terdakwa COTTANG;
*- 1 (satu) unit kapal KM. Cahaya Abdad GT 13;------------------------------------------
*- 1 (satu) set alat penangkap berupa jaring trawl mini;---------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan
Menghukum Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.5.000, - (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan (pledoi) dari Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: Terdakwa mengakui dan membenarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum baik dakwaan KESATU dan dakwaan KEDUA. Terdakwa juga mengakui fakta yang terungkap selama dalam persidangan baik dari keterangan saksi maupun barang bukti yang diajukan. Selanjutnya Terdakwa mohon untuk diberikan keringanan dalam putusan dan menyesal serta tidak akan mengulangi pelanggaran tindak pidana perikanan dengan alasan: Pelanggaran tindak pidana tersebut semata-mata didorong keinginan Terdakwa selaku tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah dengan mendapatkan uang dari bagi hasil penjualan ikan hasil tangkapan demi kepentingan biaya hidup sehari-hari dari keluarganya yaitu istri dan 3 (tiga) anaknya.
Setelah mendengar jawaban atas pembelaan Terdakwa, selanjutnya oleh Jaksa Penuntut Umum (replik) yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya, dan duplik Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya; -------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dan didakwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PDM-284/JKTUT/04/2015 tanggal 02 April 2015 yang dibacakan di persidangan pada hari Kamis tanggal 16 April 2015 sebagai berikut:
D A K W A A N :
KESATU
Bahwa, ia Terdakwa COTTANG Bin PATTA pada hari Senin tanggal 02 Maret 2015 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak–tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih dalam kurun waktu bulan Maret tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu masih dalam kurun waktu tahun 2015, bertempat di perairan dengan posisi ± 3 (tiga) Mil laut sebelah barat daya Pulau Laki, Kepulauan Seribu; dengan koordinat 05o-57’-25” LS – 106o-27’-45” BT 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan Jakarta Utara yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkap ikan yang mengganggu dan merusak kebelanjutan sumberdaya ikan di kapal penangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut;---------------------------------------------------
Terdakwa COTTANG Bin PATTA selaku Nahkoda dari KM (Kapal Motor) Cahaya Abbad dengan ukuran berat 13 GT, melakukan pelayaran di WPPNRI pada posisi posisi sekitar 3 (tiga) Mil laut sebelah barat daya Pulau Laki, Kepulauan Seribu, Jakarta; dengan koordinat 05o-57’-25” LS – 106o-27’-45” BT 2015; dimana terdakwa COTTANG Bin PATTA sedang menangkap ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan (API) berupa jaring trawl mini dengan ciri-ciri tali berukuran 16 mm dengan panjang 150 m, terdapat jaring pembuka, kantong jaring serta papan pembuka 2 (dua) buah dengan ukuran panjang 110 cm dan lebar 55 cm dan terdapat rantai sepanjang + 100 cm. Adapun penggunaan alat penangkap ikan jenis trawl tersebut telah menghasilkan tangkapan berupa ikan selar, kembung, cumi, tembang, kakap dan ikan jenis campuran lainnya dengan berat keseluruhan sekiotar 79 kg. Bahwa alat penangkap ikan (API) berupa jenis jaring trawl tersebut tidak sesuai dengan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang;-------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;-------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa, ia Terdakwa COTTANG Bin PATTA pada hari Senin tanggal 02 Maret 2015 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak–tidaknya pada waktu-waktu tertentu masih dalam kurun waktu bulan Maret tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu masih dalam kurun waktu tahun 2015, bertempat di perairan dengan posisi sekitar 3 (tiga) Mil laut sebelah barat daya Pulau Laki, Kepulauan Seribu; dengan koordinat 05o-57’-25” LS – 106o-27’-45” BT 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan Jakarta Utara yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, nahkoda kapal perikanan yang tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut;----------------------------------------------------------
Terdakwa COTTANG Bin PATTA selaku Nahkoda dari KM (Kapal Motor) Cahaya Abbad dengan berat 13 GT, melakukan pelayaran di WPPNRI pada posisi posisi ± 3 (tiga) Mil laut sebelah barat daya Pulau Laki, Kepulauan Seribu, Jakarta; dengan koordinat 05o-57’-25” LS – 106o-27’-45” BT 2015; dimana terdakwa COTTANG Bin PATTA sedang menangkap ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan berupa jaring trawl mini dengan ciri-ciri tali berukuran 16 mm dengan panjang 150 m, terdapat jaring pembuka, kantong jaring serta papan pembuka 2 (dua) buah dengan ukuran panjang 110 cm dan lebar 55 cm dan terdapat rantai sepanjang + 100 cm. Adapun penggunaan alat penangkap ikan jenis trawl tersebut telah menghasilkan tangkapan berupa ikan selar, kembung, cumi, tembang, kakap dan ikan jenis campuran lainnya dengan berat keseluruhan + 104 kg. Bahwa alat penangkap ikan berupa jenis jaring trawl tersebut tidak sesuai dengan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang. Terdakwa dalam melaksanakan pelayaran dengan kapal KM. Cahaya Abdad tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB);-----------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;-------------------
Menimbang bahwa atas dakwaan Penuntut Umum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi dan keterangan ahli yang mana sebelum memberikan keterangan terlebih dahulu disumpah menurut agamanya masing-masing, akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari pada yang sebenarnya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;--------------------------------------------------
KETERANGAN SAKSI-SAKSI
1) SAKSI : RUSLIN, SH.
Tempat/tanggal lahir Bima, 05 Desember 1976, jenis kelamim laki-laki, Suku/Kewarganegaraan : Bima/Indonesia, Agama islam, Pendidikan terakhir S1, Pekerjaan POLRI, Jabatan anggota Patroli Laut, Alamat Kantor SATPOLAIR RESTA Tangerang, Propinsi Banten.
Menimbang bahwa di persidangan saksi memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Ditpolair Polda Metro dan saksi tetap pada keterangannya;
Bahwa benar, paraf dan tanda tangan dalam BAP adalah paraf dan tanda tangan saksi sendiri yang diberikan dengan tanpa ada paksaan dan tekanan dari penyidik;
Bahwa saksi bekerja sebagai Polisi di Satpolair Resort Kota Tangerang;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa benar, saksi bersama-sama dengan saksi JUSWAN LAMDANI pada saat berpatroli dengan menggunakan Kapal Polisi pada hari Senin tanggal 2 Maret 2015 sekira pukul 13.40 WIB pada posisi + 3 mil sebelah barat daya Pulau Laki Kepulauan Seribu, Jakarta, koordinat 05o-57’-25” LS – 106o-27’-45” BT telah melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM CAHAYA ABDAD, yang dinahkodai Sdr. COTTANG Bin PATTA; yang sedang menangkap ikan dengan alat penangkap ikan (API) yang dilarang dan berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
Bahwa dasar penangkapan yang digunakan saksi terhadap Kapal KM CAHAYA ABDAD adalah Surat Perintah No. Sprint/221/III/2015 tanggal 01 Maret 2015;
Bahwa pada saat ditangkap Sdr.COTTANG Bin PATTA sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan sarana kapal KM CAHAYA ABDAD dan dengan menggunakan Jaring Trawl mini serta dibantu oleh ABK kapal lainnya; dan pada saat itu posisi jaring sedang ditarik untuk mengambil ikan hasil tangkapan;.
Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penangkapan terhadap KM CAHAYA ABDAD, ternyata kapal tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
Bahwa di dalam Palka KM CAHAYA ABDAD tersebut diketemukan muatan ikan jenis campuran sebanyak + 79 kg (tujuh puluh sembilan kilo gram) yang terdiri dari jenis-jenis ikan alu-alu, tenggiri, kembung, cumi-cumi, selar, tembang dan jenis ikan campuran lainnya, yang ditangkap di perairan sebelah barat daya pulau Laki, Kepulauan Seribu, Jakarta;
Bahwa benar di dalam menangkap ikan tersebut dipergunakan alat penangkap ikan yang dilarang berupa jaring trawl mini; yaitu modifikasi dari jaring dogol;
Ciri-ciri jaring trawl yang digunakan kapal KM CAHAYA ABDAD yaitu jaring bagian muka dan bagian bawah ada pemberat rantai besi. Bagian atas ada pelampungnya dan dari muka jaring sebelum dihubungkan ke kapal dipasang papan dibagian kiri dan kanan sebagai pembuka jaring; dan ujung jaring berbentuk kantong;
Selanjutnya kapal tersebut beserta nahkoda dan awak kapal dibawa dan dilimpahkan perkaranya ke kantor Ditpolair Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa benar dalam penyidikan terhadap barang bukti berupa ikan hasil tangkapan telah disisihkan sebagai barang bukti, berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti No.Pol : SP.Sisih/02/III/2015/Ditpolair tanggal 4 Maret 2015, sebanyak 2 (dua) kg ikan campuran dan dengan berita acara penyisihan barang bukti tanggal 4 Maret 2015.
Bahwa benar terhadap barang bukti ikan hasil tangkapan + 79 (tujuh puluh sembilan) kg tersebut telah dilakukan pelelangan secara terbuka di tingkat penyidik berdasarkan Surat Perintah Lelang No.SP.Lelang/04/III/2015/Ditpolair tanggal 4 Maret 2015, dan dengan berita acara lelang pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 pukul 11.30 Wib, dan dari lelang ikan campuran sebanyak + 79 (tujuh puluh sembilan) kg tersebut didapatkan uang lelang sebesar Rp 675.514,- (enam ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus empat belas rupiah)
Bahwa semua keterangan yang telah diberikan oleh saksi adalah benar dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya;
Dalam pemeriksaan ini saksi tidak merasa ditekan atau dipaksa oleh pihak pemeriksa maupun pihak lainnya -------------------------------------------------------------
Bahwa tanggapan terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan Saksi yang diberikan di persidangan,---------------------------------------------------------
2) SAKSI : H. SAHIBE
Tempat/tanggal lahir : Bone, 12 Mei 1956, jenis kelamim laki-laki, Agama islam Suku/Kewarganegaraan Bugis/Indonesia, Pendidikan terakhir SD, Pekerjaan wiraswasta dan sebagai pemilik kapal KM CAHAYA ABDAD, Alamat tempat tinggal Kampung Bugis Baru RT 002, RW 006; Kelurahan Banten, Kecamatan Kaseman, Kota Serang, Propinsi Banten.
Menimbang bahwa di persidangan saksi memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sehat jasmani dan rohani; akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sesuai dengan apa yang dikerjakan, dilihat, didengar dan yang diketahui dan tidak perlu didampingi oleh penasehat hukum/pengacara.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik DITPOLAIR POLDA Metro Jaya dan saksi tetap pada keterangannya;
Bahwa benar, paraf dan tanda tangan dalam BAP adalah paraf dan tanda tangan saksi sendiri yang diberikan dengan tanpa ada paksaan dan tekanan dari penyidik;
Bahwa saksi bekerja sebagai wiraswasta (jual beli ikan) yang sudah berlangsung selama 35 (tiga puluh lima) tahun. Saksi memiliki kapal KM CAHAYA ABDAD sejak tahun 2010; Ukuran tonase kapal 13 GT dengan mesin kapal berupa mesin mobil merk mitsubhisi dengan PK 6 Silinder; kapal terbuat dari bahan kayu dan merupakan kapal penangkap ikan;
Bahwa benar alat tangkap yang digunakan untuk menangkap ikan ialah jaring trawl mini yang merupakan modifikasi dari jaring dogol, alat penangkap ikan tersebut adalah miliknya; Namun demikian sebelumnya saksi tidak mengetahuinya dan baru mengetahui setelah kapal ditangkap petugas Satpolair; karena pembelian dan pengoperasian alat penangkap ikan tersebut semuanya dilakukan oleh nahkoda;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa COTTANG Bin PATTA karena sebagai mitra kerjanya yaitu sebagai nahkoda kapal KM CAHAYA ABDAD miliknya dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Jumlah ABK kapal KM CAHAYA ABDAD, sebanyak 5 (lima) orang termasuk nahkoda dengan nama-nama yaitu Sdr. Arifudin, Mansur, Abu dan Abas.
Bahwa kapal KM CAHAYA ABDAD terakhir berlayar pada hari Senin tanggal 2 Maret 2015, sekiitar pukul 07 WIB berangkat dari pelabuhan Karangantu, Serang, Banten; dengan tujuan perairan Lontar, sebelah barat daya Pulau Laki Kepulauan Seribu, untuk menangkap ikan; dan kemudian ditangkap oleh petugas patroli SATPOLAIR RESTA Tangerang;
Bahwa kapal KM CAHAYA ABDAD dalam berlayar tidak dilengkapi dengan SPB (Surat Persetujuan Berlayar); dan menurut keterangan saksi karena tidak diijinkan oleh Syahbandar Perikanan dan petugas Surat Laik Oprasi (SLO) dari Petugas Pengawas Perikanan, Pelabuhan Karangantu; Hal ini karena alat penangkap ikan yang digunakan tidak sesuai dengan alat penangkap ikan yang tertera dalam SIPI (yaitu Dogol), tetapi menggunakan jaring trawl mini;
Bahwa sesuai dengan SIPI jenis alat penangkap ikan yang tertulis adalah Dogol, namun secara physik alat penangkap ikan yang ada di KM CAHAYA ABDAD adalah jaring trawl mini, dengan ciri-cirinya sebagai berikut :
Tali Ris ukuran 18 m, tali penarik jaring kiri dan kanan panjang 150 m -------------
Papan pembuka 2 buah dengan ukuran panjang 110 cm dan lebar 60 cm,---------
Panjang jaring seluruhnya 17 m dengan kantong jaring 1,5 m -----------------------
Rantai pemberat + 15 kg panjang 17 m --------------------------------------------------
Alat Penangkap Ikan tersebut digunakan untuk menangkap ikan, dan cara operasinya pertama-tama jaring dilempar ke laut, kemudian papan pembuka dan tali, setelah itu semua dilempar ke laut, kemudian ditarik oleh kapal sambil kapal berjalan selama 2 jam, setelah itu tali digulung pakai mesin gardan dan selanjutnya jaring dan kantong diangkat dengan tangan secara beramai-ramai; sedangkan papan tersebut fungsinya untuk pembuka jaring;
Dokumen yang dimiliki KM CAHAYA ABDAD adalah Surat ukur dalam negeri, Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, SIUP, SIPI, Pas Besar, atas nama Saksi Sdr. H. SAHIBE dan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) atas nama Sdr. COTTANG Bin PATTA;
Bahwa benar yang menyiapkan/menyediakan bahan bahar, bahan konsumsi dan segala perbekalan/kebutuhan untuk kapal adalah Saksi sendiri yaitu Sdr.SAHIBE yang juga sebagai pemilik kapal KM CAHAYA ABDAD;
Bahwa saksi dalam memberi upah kepada mitra kerjanya (nahkoda dan 4 orang ABKnya) dengan cara bagi hasil yaitu penjualan hasil tangkapan ikan yang diperoleh setelah dikurangi biaya operasional/pengeluaran, kemudian dibagi 2 antara pemilik kapal dan Nahkoda termasuk ABK;
Dalam pemeriksaan ini saksi tidak merasa ditekan atau dipaksa oleh pihak pemeriksa maupun pihak lainnya -------------------------------------------------------------
Bahwa semua keterangan yang telah diberikan oleh saksi adalah benar dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya; ----------------------------------------------------
2. KETERANGAN AHLI
AHLI : MOCHAMAD MIKRON, S.Sos, MSi;
Tempat/tanggal lahir Tuban 17 September 1958, Agama islam, Jenis kelamim laki-laki, Suku/Kewarganegaraan Jawa/Indonesia, Pendidikan terakhir S-2, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Propinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta;
Menimbang bahwa Ahli pada pokoknya menerangkan dalam persidangan, sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ahli sehat jasmani dan rohani;--------------------------------------------------
Bahwa saksi ahli pernah diperiksa oleh Penyidik DITPOLAIR POLDA Metro Jaya dan saksi tetap pada keterangannya;---------------------------------------------------------------
Bahwa benar tanda tangan dalam BAP adalah paraf dan tanda tangan saksi ahli sendiri yang diberikan dengan tanpa ada paksaan dan tekanan dari penyidik;---------
Bahwa saksi ahli bekerja sebagai PNS, pada Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sejak tanggal 2 Januari 2015 sampai dengan sekarang menjabat sebagai Kasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi ahli mempunyai keahlian dibidang Perikanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, jabatan dan mata kuliah yang pernah ahli dapatkan;----------------
Bahwa ahli menerangkan dokumen/surat-surat yang melengkapi kapal penangkap ikan terdiri 2 macam yaitu : 1) Dokumen kapal yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan yang terdiri dari Pas Tahunan, Sertifikat Kesempurnaan dan Surat Ukur Kapal, yang diterbitkan oleh Syahbandar; dan 2) Dokumen yang diterbitkan oleh Kementeran Kelautan dan Perikanan, atau pejabat yang ditunjuk, yang terdiri dari Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), dan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI);----
Bahwa selanjutnya saat kapal akan melakukan operasi penangkapan ikan, Nahkoda melapor ke Pengawas Perikanan di Pelabuhan Pangkalannya untuk mendapatkan Surat Laik Operasi (SLO); setelah mendapatkan SLO, selanjutnya mengajukan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada Syahbandar di Pelabuhan Pangkalan;--------------
Berdasarkan keterangan ahli bahwa prosedur atau tata cara penerbitan SIPI untuk Kapal ukuran < 30 GT kewenangan penerbitan ijin penangkapan ikan dilimpahkan dari Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk yang dalam hal ini adalah kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi;--------------
Bahwa setiap kapal penangkap ikan ketika hendak berangkat untuk menangkap ikan wajib dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dan SPB tersebut dapat diterbitkan jika kapal tersebut sudah mendapatkan Surat Laik Operasi (SLO) dari Pengawas Perikanan setempat;-----------------------------------------------------------
Bahwa yang berwenang untuk menerbitkan SPB bagi kapal-kapal perikanan adalah Syahbandar dimana kapal-kapal tersebut berpangkalan ----------------------------------
Bahwa ahli telah melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM CAHAYA ABDAD ukursn GT 13 berikut dokumen kapal/perijinan dan seperangkat alat tangkapnya. Berdasarkan pemeriksaan dokumen tidak diketemukan SPB dari syahbandar setempat, sedangkan SIUP dan SIPI kapal tersebut masih berlaku;---------------------
Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap alat tangkap yang ada di kapal, alat tangkap tersebut menggunakan papan pembuka jaring (otter board), jaring sayap dan berkantong (mesh size) kurang dari 1 (satu) inchi, menggunakan rantai besi yang berfungsi sebagai pemberat dan pengejut; menggunakan tali ris yang panjangnya rata-rata 150 m, sehingga alat tangkap tersebut telah dimodifikasi menjadi alat tangkap jaring trawl mini yang dilarang dioperasikian, sehingga tidak sesuai dengan jenis alat tangkap yang terdapat dalam SIPI yaitu Dogol; sehinga melanggar pasal 85 jo pasal 98 UU.RI No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan; -----------------------------------------------
Bahwa ahli diperiksa dan didengar keterangannya oleh DITPOLAIR POLDA Metro Jaya sebagai saksi Ahli Kelautan dan Perikanan sehubungan dengan perkara tindak pidana perikanan oleh KM CAHAYA ABDAD yang diduga telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang dan berlayar tidak dilengkapi dengan SPB yang terjadi pada hari Senin tanggal 2 Maret 2015, antara pukul 13.00 WIB s/d 13.45 WIB, pada posisi + 3 mil sebelah barat daya Pulau Laki, Kep. Seribu, pada koordinat 05o-57’-25” LS – 106o-27’-45” BT; sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 dan pasal 98 UU RI No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan.-------------------
Bahwa Ahli menerangkan Peraturan Perundang-Undang yang melarang penggunaan alat tangkap trawl dan alat tangkap yang dimodifikasi menjadi trawl adalah :
UU RI No.45/2009 tentang perubahan atas UU RI No.31/2004 tentang Perikanan, pada pasal 85 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan di kapal penangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI, (WPPNRI) sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000 000 000,- (dua milyar rupiah)” -------------------------------------------------------------
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2014 tentang perubahan keempat atas peraturan MenKP No.Per.02/Men/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan alat Penangkap ikan dan Alat Bantu penangkapan Ikan di WPPNRI, pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa “Alat Penangkap Ikan (API) dogol (dainess seines) sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) huruf a merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size > 1 inc dan tali ris atas < 40 m menggunakan kapal motor berukuran > 5 s/d 10 GT dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II dan III di WPPNRI 571, 572, 573, 711, 712, 713, 714, 715, 716, 717 dan WPPNRI 718.-----------------------------------------------------------------------------
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) di WPPNRI, pasal 3 ayat (2) huruf b menyebutkan bahwa “Pukat Hela Dasar Berpapan (Otter Trawls) dilarang penggunaanya di WPPNRI”,--------------------
Menurut keterangan Ahli bahwa akibat yang ditimbulkan dari penggunaan alat tangkap Trawls dan alat tangkap yang telah dimodifikasi menjadi alat tangkap trawls dapat merusak keberlanjutan sumberdaya ikan dan lingkungannya.------------
Dalam pemeriksaan tersebut saksi ahli tidak merasa ditekan atau dipaksa oleh pihak pemeriksa maupun pihak lainnya; ------------------------------------------------------------
Bahwa semua keterangan yang diberikan oleh Saksi Ahli adalah benar dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa COTTANG Bin PATTA di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Ditpolair Polda Metro Jaya dan saksi tetap pada keterangannya;
Bahwa benar, paraf dan tanda tangan dalam BAP adalah paraf dan tanda tangan terdakwa yang diberikan dengan tanpa ada paksaan dan tekanan dari penyidik;
Bahwa benar terdakwa adalah nahkoda kapal KM CAHAYA ABDAD;
Bahwa tersangka diperiksa, didengar dan dimintai keterangannya sebagai TERSANGKA dalam tindak pidana perikanan; karena KM CAHAYA ABDAD menangkap ikan dengan alat tangkap yang dilarang dan berlayar tanpa dilengkapi dengan SPB yang terjadi pada Hari Senin tanggal 2 Maret 2015 sekira pukul 13.40 WIB pada posisi + 3 mil barat daya Pulau Laki, Kepulauan Seribu; Jakarta; koordinat 05o-57’-25” LS – 106o-27’-45” BT, sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 jo pasal 98 UU RI No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan;
Bahwa hingga saat ini terdakwa bekerja sebagai Nelayan dan sejak Desember 2014 bekerja sebagai nahkoda kapal KM CAHAYA ABDAD;
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai nahkoda KM CAHAYA ABDAD adalah membawa/menjalankan kapal dari pelabuhan pangkalan Karangantu ke lokasi penangkapan ikan;
Bahwa kapal KM CAHAYA ABDAD terbuat dari bahan kayu dengan tonase 13 GT dan mesin kapal yang digunakan adalah mesin mobil merk Mitsubhisi PK 6 silinder;
Bahwa jumlah ABK kapal KM CAHAYA ABDAD adalah 4 orang dengan nama masing-masing yaitu Sdr.Arifudin, Sdr.Abu, Sdr. Mansur dan Sdr. Abas;
Bahwa pelabuhan pangkalan kapal KM CAHAYA ABDAD adalah di Pelabuhan perikanan Karangantu, Serang dan lokasi penangkapan ikan adalah disekitar Pulau Tunda, kawasan perairan Kepulauan Seribu;
Bahwa yang menunjuk/memerintahkan terdakwa sebagai nahkoda kapal KM CAHAYA ABDAD adah Sdr. SAHIBE; dan sebagai nahkoda terdakwa memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 30 mil;
Bahwa dokumen kapal KM CAHAYA ABDAD yang digunakan sebagai kapal penangkap ikan meliputi : Pas Besar, Surat Ukur Dalam Negeri; Sertifikat Kelaikan, SIUP dan SIPI; a.n Sdr. H SAHIBE.
Bahwa jenis alat penangkap ikan yang digunakan di kapal KM CAHAYA ABDAD sesuai dokumen SIPI adalah Dogol, namun secara fisik adalah Jaring Trawl Mini;
Bahwa terdakwa selama menjadi Nahkoda KM CAHAYA ABDAD sudah 9 kali melakukan penangkapan ikan; dan terakhir pada hari Senin tanggal 2 Maret 2015, berangkat dari pelabuhan pangkalan Karangantu; melakukan penangkapan ikan pada posisi + 3 mil sebelah barat Pulau Laki, dan pada pukul 14.00 WIB terdakwa ditangkap oleh petugas patroli Satpolair Resta Tangerang;
Bahwa ketika ditangkap oleh petugas Satpolair, kapal KM CAHAYA ABDAD sedang mengapung-apung setelah selesai mengangkat jaring; dan sudah mendapatkan ikan hasil tangkapan sebanyak + 79 Kg;
Bahwa jenis-jenis ikan yang tertangkap antara lain ikan Selar, Cumi-cumi, Kakap, Kuniran, dan ikan Kurisi;
Bahwa terdakwa menyadari saat ditangkap oleh petugas patroli, karena alat tangkap yang digunakan untuk menangkap ikan di KM CAHAYA ABDAD tidak sesuai dengan surat ijin yang diberikan (SIPI) dan merupakan alat tangkap yang dilarang;
Bahwa menurut terdakwa bagian-bagian dari jaring trawl mini yang digunakan untuk menangkap ikan adalah : a) Tali ukuran 16 mm, panjang 100 m; b) jaring pembuka; c) Kantong jaring; c) Papan pembuka 2 buah ukuran 110 cm x 55 cm; d) Rantai 100 cm.
Adapun cara kerjanya; pertama jaring dilempar ke laut, kemudian papan pembuka dan tali, setelah semuanya dilempar ke laut, kemudian ditarik dengan kapal sambil berjalan selama 1,5 jam, setelah itu tali digulung menggunakan mesin dan selanjutnya jaring dan kantong diangkat dengan tangan, sedangkan papan dan rantai tersebut fungsinya sebagai pembuka jaring sekaligus menjadi pemberat;
Terdakwa menjelaskan bahwa jaring yang digunakan di KM CAHAYA ABBAD ada 12 bagian yaitu Bagian ke-1 mata jaringnya ukuran 1,20 cm, Bagian ke-2 ukuran 90 cm, Bagian ke-3 ukuran 70 cm, Bagian ke-4 ukuran 50 cm, Bagian ke-5 ukuran 24 cm, Bagian ke-6 ukuran 18 cm, Bagian ke-7 ukluran 15 cm, Bagian 8 ukuran 12 cm, Bagian ke-9 ukuran 9 cm, Bagian ke-10 ukuran 6 cm, Bagian ke-11 ukuran 4 cm, dan paling ujung/kantong jaring, Bagian ke-12 ukuran mata jaring 3 cm dengan panjang 1 m;
Bahwa menurut terdakwa, yang menyediakan segala perbekalan berupa bahan bakar kapal dan kebutuhan konsumsi bagi ABK KM CAHAYA ABDAD ketika kapal tersebut akan berangkat adalah Sdr. SAHIBE;
Bahwa pada saat KM CAHAYA ABBAD menangkap ikan yaitu pada hari Senin tanggal 2 Mei 2015 tidak dilengkapi dengan SPB, sebab kalaupun diurus tidak akan diterbitkan karena alat tangkap yang ada di kapal yaitu jaring trawl sudah dilarang dan tidak boleh dioperasikan lagi;
Bahwa sistem pengupahan untuk nahkoda dan ABK KM CAHAYA ABDAD, dengan sistem bagi hasil; yaitu ikan hasil tangkapan dijual, kemudian uang hasil penjualan ikan tersebut dikurangi ongkos pengeluaran untuk bahan bakar dan konsumsi, kemudian sisanya dibagi 2 dengan pemilik kapal dan nahkoda bersama 4 orang ABK (Anak Buah Kapal);
Bahwa keterangan Sdr. terdakwa yang diberikan tersebut di atas semuanya benar dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum;
Bahwa dalam perkara ini Sdr. terdakwa tidak ada saksi yang meringankan dan dalam memberikan keterangan tersebut terdakwa tidak merasa dipaksa atau ditekan dari pihak manapun;
Bahwa atas hal-hal tersebut di atas terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa; Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit KM Cahaya Abdad GT 13, Ukuran kapal (P x L x D) (14,75 x 3,32 x 1,3) m, mesin kapal merk Mitsubishi 6 silinder; ( No.Mesin Mitsubishi 6 D 16 -120 PS 634274), Tanda Selar GT 13 No.422/Ab
Dokumen KM Cahaya Abdad antara lain :
Surat Ukur Dalam Negeri No.422/Ab tanggal 17 Juli 2012
Pas Besar No.PM tahun 2012 tanggal 07 Februari 2014 a.n. H.SAHIBE,
Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan (SKPKPI) No.PK.005/7/20/UPP-KRU/2014 tanggal 07 Februari 2014
1 (satu) lembar asli Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) No.523/088.-DKP/2013 a.n H.Sahibe;
1 (satu) lembar asli Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) No. No.523/088a.a-DKP/2013 a.n H.SAHIBE;
Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 30 Mil No. PK.306/1/7/Ad.Btn-12 tanggal 18 Juli 2012 a.n COTTANG;
1 (set) Jaring Trawl Mini;
uang sebesar Rp 675.514,- (enam ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus empat belas rupiah) dari hasil lelang ikan campuran sebanyak + 79 kg (sekitar tujuh puluh sembilan kilogram)
Menimbang bahwa Barang Bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum dengan Surat Perintah Penyitaan No. SP.Sita/07/III/2015/DITPOLAIR, tanggal 4 Maret 2015, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang bahwa Barang bukti yang diperlihatkan dan diperiksa selama persidangan dibenarkan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan diperoleh Fakta-Fakta Hukum sebagai berikut:
Bahwa KM Cahaya Abdad dengan nahkoda COTTANG Bin PATTA pada hari Senin tanggal 02 Maret 2015 sekira jam 14.00 WIB bertempat di perairan sekitar 3 Mil laut sebelah barat daya perairan Pulau Laki Kepulauan Seribu yang termasuk di Laut Jawa pada posisi koordinat 050 57’ 25” LS – 1060 27’ 43” BT ditangkap Kapal Polisi VII-34-102 yaitu Kapal Patroli Polisi Perairan Kepolisian Resort Kota Tangerang dan selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk proses lebih lanjut;-----------------------------------------------------------------
Bahwa COTTANG Bin PATTA bertindak sebagai Nahkoda KM Cahaya Abdad dengan memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 30 mil, Nomor: PK.306I/76/Ad.Btn-12 tanggal 18 Juli 2012;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa KM Cahaya Abbad terbuat dari bahan kayu, berukuran 13 (tiga belas) Gross Tonage, panjang 14,75 meter, lebar 3,32, dalam 1,3 meter dengan mesin mobil merk Mitzubisi 6D 16-120 PS;-------------------------------------------------------------------
Bahwa KM Cahaya Abbad adalah Kapal berbendera Indonesia yang dilengkapi dengan surat surat kapal; Pas Besar Kapal Motor Nelayan Tanda Selar GT 13 No.422/Ab Register Pas Besar di UPP Karangantu Nomor Urut 48, tanggal 07 Februari 2014; Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan Nomor PK.005/7/20/UPP-KRU/2014, tanggal 07 Februari 2014; Surat Ukur Dalam Negeri Nomor:422/Ab tanggal 17 Juli 2012;---------------------------------------------------------
Bahwa KM Cahaya Abdad adalah Kapal Perikanan yaitu jenis Kapal Penangkap Ikan berbendera Indonesia yang dilengkapi surat surat perizinan perikanan yaitu Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Nomor: 523/088-DKP/2013, tanggal 04 Maret 2013 atas nama H. SAHIBE, dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Nomor: 523/088-a-DKP/2013, tanggal 04 Maret 2013;------------------------------------------------------------
Bahwa KM Cahaya Abdad ukuran 13 GT adalah Kapal Penangkap Ikan yang dalam SIPI nya diizinkan menggunakan alat penangkap ikan (API) jenis dogol (dainess seines) dengan daerah operasi penangkapan ikan di Laut Sunda dan Laut Jawa, dan dilarang beroperasi pada jalur I A (perairan sampai 3 mil laut dari garis pantai);-----
Bahwa KM Cahaya Abdad dengan ukuran 13 GT kewenangan penerbitan SIPI nya adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi, dan penggunaan API jaring dogol (dainess seines), kewenangan penerbitan perizinannya adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten sebagaimana pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 42/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 juncto pasal 14 ayat (3) dan pasal (4) Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;-----------------------------------------
Bahwa Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 42/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, berbunyi: “API dogol (dainess seines) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 1 inch dan tali ris atas ≤ 40 m menggunakan kapal motor berukuran > 5 s/d 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPPNRI 571, WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPPNRI 713, WPPNRI 714, WPPNRI 715, WPPNRI 716, WPPNRI 717, dan WPPNRI 718”.
Bahwa Pasal 14 ayat (3)Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan NomorPER.30/MEN/2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, berbunyi;Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menerbitkan SIUP, SIPI, dan SIKPI untuk kapal perikanan dengan ukuran diatas 10 (sepuluh) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT untuk orang yang berdomisili di wilayah administrasinya dan beroperasi pada perairan di wilayah pengelolaan perikanan provinsi tersebut berkedudukan, sertatidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing”.;--------------------------------
Bahwa Pasal 14 ayat (4) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NomorPER.30/MEN/2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, berbunyi; “ Bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenangmenerbitkan: SIUP, SIPI, dan SIKPI untuk kapal perikanan dengan ukuran sampai dengan 10 (sepuluh) GT untuk orang yang berdomisili di wilayah administrasinya dan beroperasi pada perairan provinsi tempat kabupaten/kota tersebut berkedudukan, serta tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing”;------------------------------------------------------------------
Bahwa KM Cahaya Abdad dengan Nahkoda COTTANG Bin PATTA bersama 4 (empat) Awak Buah Kapal (ABK) tertangkap Patroli Kapal Polisi VII 34 – 102 sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan API jenis dogol yang dimodifikasi menjadi mini trawl (pukat harimau);-----------------------------------------------------------
Bahwa KM Cahaya Abdad dengan nahkoda COTTANG Bin PATTA ditangkap Kapal Polisi VII 34 - 102 di perairan barat daya pulau laki Kepulauan Seribu pada saat sedang melakukan penangkapan ikan dengan hasil tangkapan sebanyak 79 kg (tujuh puluh lima kilogram) ikan campuran namun tidak dilengkapi dengan Surat Laik Operasi (SLO) dari Pengawas`Perikanan dan tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar.------------------------------------------------
Bahwa KM Cahaya Abdad dengan nahkoda COTTANG Bin PATTA dalam melakukan penangkapan ikan di perairan sebelah barat daya Pulau Laki Kepulauan Seribu pada koordinat 050 57’ 25” LS – 1060 27’ 43” BT menggunakan API jenis trawl kecil (mini trawl) hasil modifikasi dari jaring dogol yang dimiliki kapal tersebut yaitu pada jarring tersebut diberi atau terdapat rantai pengejut seberat 15 kg dengan panjang 17 m, dan terdapat papan pembuka 2 (dua) buah dengan ukuran panjang 110 cm dan lebar 60 cm;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa KM Cahaya Abdad dimiliki oleh H. SAHIBE sebagaimana tercantum dalam dokumen dan surat surat kapal, namun dalam operasional sehari-hari termasuk yang menyiapkan alat penangkap ikan sepenuhnya diserahkan kepada Nahkoda yaitu COTTANG Bin PATTA, pemilik kapal hanya menerima keuntungan hasil penangkapan ikan dengan cara bagi hasil;---------------------------------------------------
Bahwa KM Cahaya Abdad perizinan SIPI nya masih berlaku sejak 04 Maret 2013 sampai dengan 04Maret 2016, kapal yang dimiliki oleh H. SAHIBE ini telah telah dipakai dan memberikan lapangan pekerjaan sehari-hari kepada 5 (lima) orang ABK termasuk Nahkoda kapal;------------------------------------------------------------------------
Bahwa KM Cahaya Abdad dengan nahkoda COTTANG Bin PATTA dalam melakukan penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan jenis trawl kecil (mini trawl) yang tidak sesuai dengan SIPI yang diterbitkan Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Banten yaitu jaring dogol,-------------------------------------------------------------
Bahwa KM Cahaya Abdad dengan nahkoda COTTANG Bin PATTA dalam melakukan penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan jenis trawl kecil (mini trawl) atau pukat harimau yang dapat mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana pasal 9 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;---------------------------------------------------
Bahwa alat penangkap ikan jenis mini trawl (dogol yang dimodifikasi) dan digunakan melakukan penangkapan ikan dibuat dan dimodifikasi oleh Terdakwa COTTANG Bin PATTA, tanpa sepengetahuan pemilik kapal yaitu H. SAHIBI;-----------------------------
Bahwa perairan sebelah barat daya Pulau Laki Kepulauan Seribu pada koordinat 050 57’ 25” LS – 1060 27’ 43” BT yaitu tempat KM Cahaya Abdad melakukan penangkapan ikan dan tertangkap Kapal Polisi adalah termasuk laut Jawa yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Negara Indonesia (WPPNRI) sebagaimana pasal 1 angka 21 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 5 ayat (1) huruf b, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan pasal 1 jo pasal 2 ayat (1) angka 5 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/ PERMEN KP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI);-------
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;--------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang telah dikonstantir tersebut diatas menetapkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum alternatip KESATU yang lebih tepat untuk diterapkan yaitu: sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.----------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa untuk selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan Dakwaan KESATU Jaksa Penuntut Umum;--------------------------------------------------
Menimbang bahwa Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;----------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa pasal 85 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).“;---------------------------------------
Menimbang bahwa pasal 9 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, berbunyi: Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.;-----------------------------------------------------
Menimbang bahwa dari Dakwaan KESATU Jaksa Penuntut Umum tersebut unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan;
Di kapal penangkap ikan;
Di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;
Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang mengemban hak dan kewajiban baik perorangan maupun badan hukum yang telah melakukan suatu perbuatan pidana dan diancam dengan Undang Undang yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya dihadapan hukum.
Menimbang bahwa pasal 1 angka 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan bahwa yang dimaksud Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Menimbang bahwa setiap orang dalam perkara ini adalah orang perorangan yang menunjuk kepada diri terdakwa yaitu COTTANG Bin PATTA yang dalam persidangan telah mengakui secara jelas dan nyata identitasnya sebagai mana tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menimbang bahwa selama pemeriksaan di persidangan Terdakwa mengaku dalam keadaan sehat, baik jasmanai maupun rokhani, serta Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa, oleh karenanya Majelis Hakim memandang bahwa terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawabannya dihadapan hukum atas perbuatannya.
Menimbang bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad 2. Unsur dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
Menimbang bahwa sengaja adalah kesadaran untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam teori ada tiga tingkatan, yaitu sengaja dengan maksud (opzet als oogmerk), sengaja dengan kesadaran kepastian (opzet bij zekerheid bewustzijn), dan sengaja dengan kesadaran kemungkinan (opzet bij heidsbewustzijn);-----------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dan diperiksa dalam persidangan, ternyata bahwa kapal KM. Cahaya Abdad yaitu kapal penangkap ikan berbendera Indonesia telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan jenis trawl (dogol yang dimodifikasi menjadi mini trawl) atau pukat harimau di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yaitu perairan teritorial pantai utara Jawa (sekitar Pulau Laki Kepulauan Seribu). Alat penangkap ikan jenis Trawl (pukat harimau) adalah alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana penjelasan pasal 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Nomor 45 Tahun 2009, junto penjelasan pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Perikanan;----------------------------
Menimbang bahwa unsur memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan, terdiri dari beberapa subunsur yang masing-masing merupakan alternatif, sehingga apabila salah satu subunsur telah terpenuhi maka unsur tersebut telah terpenuhi dan secara sah menurut hukum;------------------------------------------------
Menimbang bahwa Terdakwa COTTANG Bin PATTA selaku nakhoda kapal KM. CAHAYA ABDAD adalah penanggungjawab jawab operasional kapal telah membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan jenis trawl atau pukat harimau (mini trawl hasil modifikasi jarring dogol) yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan yang dioperasikan oleh dan berada di kapal penangkap ikan tersebut ;--------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa Terdakwa sebagai nakhoda kapal KM. CAHAYA ABDAD telah melakukan penangkapan ikan menggunakan alat penangkap ikan (API) jenis trawl atau pukat harimau (dogol yang dimodifikasi menjadi mini trawl) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yaitu di perairan Laut Jawa, adalah telah memenuhi unsur kesengajaan akan maksud dan kepastian sekaligus, sebab alat penangkapan ikan jenis trawl (mini trawl) yang berada di Kapal KM. CAHAYA ABDAD dengan nakhoda COTTANG Bin PATTA telah dibawa oleh kapal tersebut dan dioperasikan (digunakan untuk melakukan penangkapan ikan) oleh Terdakwa. Alat penangkap ikan tersebut telah digunakan beberapa kali untuk melakukan penangkapan ikan di perairan Laut Jawa dan selalu mendapatkan hasil tangkapan ikan campuran;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dengan demikian unsur dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan, telah terpenuhi dan sah menurut hukum;-----------
Ad 3. Unsur Di Kapal Penangkap Ikan.
Menimbang pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan berbunyi: Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
Menimbang pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 berbunyi: Kapal Perikanan berdasarkan fungsinya meliputi: a. kapal penangkap ikan; b. kapal pengangkut ikan; c. kapal pengolah ikan; c. kapal latih perikanan; d. kapal penelitian/eksplorasi perikanan; dan e. kapal pendukung operasi penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan;-------------------------------
Menimbang bahwa KM Cahaya Abdad yang dimiliki H. SAHIBE merupakan Kapal Penangkap Ikan sebagaimana tercantum pada Suratt Kapal yaitu Pas Besar Kapal Motor Nelayan KM CAHAYA ABDAD Tanda Selar; GT 13 No.422/Ab Register Pas Besar di UPP Karangantu Nomor Urut 48, tanggal 07 Februari 2014, dan Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan KM CAHAYA ABDAD, Nomor PK.005/7/20/UPP-KRU/2014, tanggal 07 Februari 2014;-------------------------
Menimbang bahwa KM Cahaya Abdad yang dimiliki H. Sahibe telah mendapatkan SIPI dengan menggunakan API jenis jaring dogol sebagaimana SIPI Nomor: 523/088-a-DKP/2013, tanggal 04 Maret 2013 yang diterbitkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan SIPI masih berlaku yaitu sejak tanggal 04 Maret 2013 dan sampai dengan tanggal 04 Maret 2016;------------------------------------------------
Menimbang bahwa KM Cahaya Abdad dengan nahkoda COTTANG Bin PATTA telah digunakan untuk melalukan penangkapan ikan di perairan sebelah barat perairan pulau Laki Kepulauan Seribu dengan menggunakan alat penangkap ikan jenis mini trawl (pukat harimau) yaitu modifikasi dari jenis dogol yang diizinkan dan pukat harimau ini berada di kapal KM Cahaya Abdad.-------------------------------
Menimbang bahwa dengan demikian KM Cahaya Abdad adalah kapal perikanan yaitu jenis kapal penangkap ikan;---------------------------------------------
Menimbang bahwa dengan demikian unsur di kapal penangkap ikan telah terpenuhi dan sah menurut hukum;---------------------------------------------------------
Ad 4. Unsur Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Menimbang bahwa Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, berbunyi: ” Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan meliputi perairan Indonesia”: ----------------------------------------------------------
Menimbang bahwa pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN KP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, berbunyi: “Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkat WPPNRI, merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia”.---------------
Menimbang bahwa Pasal 2 ayat (1) angka ke 5 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN KP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, berbunyi: “ WPPNRI dibagi dalam 11 wilayah pengelolaan perikanan yaitu: WPPNRI 712 meliputi perairan Laut Jawa”.-------------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh yaitu dari alat bukti dan barang bukti, bahwa kapal KM. CAHAYA ABDAD yaitu kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang di nakhodai COTTANG Bin PATTA sedang melakukan operasi penangkapan ikan menggunakan jaring mini trawl (dogol yang dimodifikasi menjadi mini Trawl) dan tertangkap Kapal Kapal Polisi VII-34-102 yaitu Kapal Patroli Polisi Perairan Kepolisian Resort Kota Tangerang pada hari Senin tanggal 02 Maret sekitar pukul 14.00 WIB di perairan sekitar 3 Mil laut sebelah barat daya perairan Pulau Laki Kepulauan Seribu yang termasuk di Laut Jawa pada posisi koordinat 050 57’ 25” LS – 1060 27’ 43” BT.-----------------------------------------
Menimbang bahwa Perairan dengan posisi koordinat tersebut setelah di plot pada peta laut adalah perairan Laut Jawa yang merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana pasal 1 angka 19, jo pasal 5 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009, juncto pasal 1 juncto pasal 2 ayat (1) angka 5 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN KP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.--------
Menimbang bahwa dengan demikian unsur di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia telah terpenuhi dan sah menurut hukum;-----
Menimbang bahwa dengan terpenuhinya unsur-unsur Dakwaan KESATU tersebut di atas, maka terbuktilah menurut hukum dan keyakinan atas perbuatan Terdakwa sebagaimana dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah ;----------------------------------------------------
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan KESATU, kemudian ternyata dalam persidangan Majelis Hakim tidak mendapatkan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dibebani pertanggung-jawaban secara hukum, untuk itu Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal sesuai dengan kesalahannya;-----
Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman berupa pidana penjara dan pidana denda maupun perampasan barang bukti adalah jenis pidana yang patut dan wajar serta setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan Terdakwa dan sesuai dengan rasa keadilan;
Menimbang bahwa jenis pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa yaitu pidana penjara dan pidana denda Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, namun lamanya pidana penjara dan besarnya pidana denda yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan Majelis Hakim berpedoman pada kewajaran sesuai kesalahan Terdakwa.------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa Karena Terdakwa dilakukan penahanan sejak Penyidikan, Penuntutan maka Majelis Hakim menetapkan bahwa lamanya penahanan yang telah dijalani dikurangkan dengan pidana penjara yang ditetapkan, serta memerntahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;-------------------------------------------
Menimbang bahwa putusan terhadap Barang Bukti maka Majelis hakim memperhatikan pasal 104 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa pasal 104 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Republik Indonesia, menyatakan: “Benda dan/atau alat yang dipergunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara”;-----------------------------------------
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang digunakan dan/atau dihasilkan dalam tindak pidana perikanan Majelis hakim akan merampas sebagian barang bukti dan mengembalikan sebagian dari barang bukti tersebut;
Menimbang bahwa Putusan terhadap barang bukti tersebut berupa:
Kapal penangkap ikan KM. Cahaya Abdad.
Menimbang bahwa walaupun Kapal tersebut terbukti dipergunakan untuk melakukan tindak pidana perikanan kejahatan yaitu melanggar pasal 9 ayat (1) jo Pasal 85 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, namun kapal KM. Cahaya Abdad adalah bukan milik Tedakwa (nahkoda kapal), dan pemilik kapal tidak mengetahui bahwa kapal tersebut dalam melakukan penangkapan ikan menggunakan alat penangkap ikan jenis mini trawl (pukat harimau).
Menimbang bahwa Pemilik kapal sudah sepenuhnya menyerahkan tanggung jawab pengunaan dan pengoperasian kapal menggunakan alat penangkap ikan jenis dogol sesuai SIPI kepada Terdakwa, sedang modifikasi dogol menjadi mini trawl dilakukan Terdakwa tanpa sepengetahuan pemilik kapal.
Menimbang bahwa KM CAHAYA ABDAD memiliki kelengkapan dokumen dan surat-surat kapal yang sah yaitu Surat Ukur Dalam Negeri, Surat Kelaikan Kapal, Pas Besar Kapal, SIUP, dan SIPI, dan Kapal merupakan sarana sebagai mata pencaharian pemiliknya serta dapat memberikan dan/atau sebagai mata pencaharian kepada Awak Buah Kapal (ABK).
Menimbang bahwa dengan demikian Majelis menetapkan bahwa kapal penangkap ikan KM. CAHAYA ABDAD dikembalkan kepada pemiliknya ;----------
Dokumen dan Surat-surat Kapal
Menimbang bahwa dokumen surat surat kapal yang dimiliki KM Cahaya Abdad yaitu Surat Ukur Dalam Negeri, Surat Kelaikan Kapal, SIUP, dan SIPI adalah sah dan masih berlaku, namun perizinan penggunaan API jenis dogol menjadi wewenang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten dan bukan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota, serta perizinan API dogol sudah dilarang sebagaimana Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan;---------------
Menimbang bahwa dengan demikian Dokumen dan Surat-surat Kapal dikembalikan kepada Pemiliknya dan SIPI dikembalikan kepada pemiliknya untuk diperbaiki perizinanannya dengan tidak menggunakan API jenis dogol.
Alat penangkap ikan jenis mini Trawl sebanyak 1 (satu) unit yang merupakan alat yang dapat mengganggu dan merusak kelestarian sumberdaya ikan harus dirampas untuk dimusnahkan karena alat penangkap tersebut terbukti dipergunakan untuk melakukan tindak pidana perikanan ;---------------------------
4. Uang hasil lelang penjualan ikan hasil tangkapan dirampas untuk negara karena ikan tersebut terbukti adalah hasil tindak pidana perikanan;-------------------------
Menimbang bahwa Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;--------
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat merugikan negara dari sisi kelestarian sumberdaya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pembangunan bidang Perikanan
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan;-
Terdakwa mengakui kesalahannya, dan tidak akan mengulangi perbuatannya;-
Terdakwa telah berkeluarga dengan 3 (tiga) anak, dan belum pernah dihukum;-
Mengingat pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) juncto pasal 104 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tentang Perikanan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tentang Perikanan, dan Ketentuan hukum lain yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa COTTANG Bin PATTA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan “dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ”.;----------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa COTTANG Bin PATTA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan;--
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;-------------------------------------------------------------------
Menetapkan TERDAKWA tetap dalam Tahanan.;--------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa:-------------------------------------------------------------
KM Cahaya Abdad ukuran 13 (tiga belas) GT, mesin merk Mitzubisi 6D 16-120 PS
Dokumen dan Surat-surat KM KM Cahaya Abdad yaitu:
1 (satu) lembar asli Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Nomor: 523/088-DKP/2013, tanggal 04 Maret 2013 atas nama H. SAHIBE.
1 (satu) lembar asli Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Nomor: 523/088-a-DKP/2013, tanggal 04 Maret 2013;
1 (satu) lembar asli Pas Besar Kapal Motor Nelayan KM CAHAYA ABDAD Tanda Selar; GT 13 No.422/Ab Register Pas Besar di UPP Karangantu Nomor Urut 48, tanggal 07 Februari 2014;
1 (satu) lembar asli Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan KM CAHAYA ABDAD, Nomor PK.005/7/20/UPP-KRU/2014 , tanggal 07 Februari 2014;
1 (satu) lembar asli Surat Ukur Dalam Negeri KM CAHAYA ABDAD Nomor:422/Ab tanggal 17 Juli 2012;
Dikembalikan kepada Pemiliknya yaitu H. SAHIBE
1 (satu) Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 30 mil sebagai Nahkoda atas nama COTTANG Bin PATTA, Nomor: PK.306I/76/Ad.Btn-12 tanggal 18 Juli 2012;
Dikembalikan kepada Pemiliknya yaitu Terdakwa COTTANG Bin PATTA
Uang tunai hasil lelang campuran sebanyak 79 kg sebesar Rp.675.514,- (enam ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus empat belas rupiah);
Dirampas untuk Disetor ke Negara
1 (satu) unit Alat penangkap ikan jenis mini trawl (pukat harimau)
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);----------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 oleh DASMA, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, IR. JOKO MARTOYO SM, S.H., M.M. dan DRS. SOETARDJO, MSi masing-masing Hakim-hakim Ad Hoc sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu ROHADI, S.H., M.H. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh AKBAR SULISTOYO, S.H., M.H Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. IR. JOKO MARTOYO SM, S.H., M.M D A S M A, S.H., M.H.
2. DRS. SUTARDJO, MSi.
PANITERA PENGGANTI,
ROHADI, S.H., M.H.