02/Pid.SUS/2014/PN.Pks.
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 02/Pid.SUS/2014/PN.Pks.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABDUSSALAM
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa ABDUSSALAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Secara Bersama-sama Tanpa Hak Mengedarkan Pil Triheksifenidil HCL “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari, serta denda sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Menetapkan supaya barang bukti berupa : - 10 (sepuluh) butir pil bulat kecil warna putih yang berlogo LL yang dibungkus dengan kertas rokok ; - 1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari bambu yang masih ada sisa satu pil putih bulat yang berlogo LL, dan, - Uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) terdiri dari pecahan kertas Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) satu lembar No. Seri : ZVA543138 dan RSS464036 ; Dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama MULYADI ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
JL. P. TRUNOJOYO KOTAK POS 48
PAMEKASAN
P
U T U S A N
No. 02/Pid.SUS/2014/PN.Pks.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pamekasan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama terdakwa : -----------------------------
Nama Lengkap : ABDUSSALAM ; ------------------------------------
Tempat lahir : Pamekasan ; -----------------------------------------------
Umur : 37 Tahun ; -------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-Laki ; ------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun Tengan, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan ; --------------------
Agama : Islam ; -----------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta (Sopir) ; ------------------------------------------
Terhadap terdakwa tersebut telah dilakukan penahanan Rutan yaitu masing-masing oleh ; --------------------------------------------------------------------------------------
1. Penyidik, tanggal 27 Oktober 2013, Nomor : SPP/33/XI/20133/Satresnarkoba, sejak tanggal 27 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2013 ; ------
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 06 Nopember 2013, Nomor : 32/RT-2.3/10/2013, sejak tanggal 16 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 25 Desember 2013 ; ----------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, tanggal 23 Desember 2013, Nomor : PRINT-80/0.5.18 /EP.3 /01/2013, sejak tanggal 23 Desember 2013 sampai dengan tanggal 11 Januari 2014 ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Hakim/Ketua Majelis, tanggal 07 Januari 2014, Nomor : 02/Pen.Pid.SUS /2014 /PN.Pks, sejak tanggal 07 Januari 2014 sampai dengan tanggal 05 Pebruari 2014 ;
5. Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan tanggal 29 Januari 2014, sejak tanggal 06 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 06 April 2014 ; ----------------------------------
Terdakwa tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun Majelis Hakim telah memberitahukan akan haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum dalam persidangan ; --------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; ------------------------------------------------------------
Telah membaca berita acara pemeriksaan tingkat penyidikan dalam berkas perkara yang bersangkutan; ---------------------------------------------------------------------
Telah membaca Surat Pelimpahan Perkara dengan Acara Pemeriksaan Biasa oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, No. 04/O.5.8/Ep.3/1/2014, tertanggal 06 Januari 2014 beserta Surat Dakwaan Penuntut Umum ; --------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan No : 02/ Pen.Pid.SUS/2014/PN.Pks. tertanggal 07 Januari 2014, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ; ----------------------------------
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim No. 02/Pen.Pid.SUS/2014/ PN.Pks. tertanggal 07 Januari 2014, tentang Penetapan Hari Sidang ; ------------------------------
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum No: PDM-90/PAMEKASAN/12/12/2013, tertanggal 23 Desember 2013 ; ---------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, serta memperhatikan bukti-bukti yang diajukan ke persidangan ; -------------------------------
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada hari Rabu, tanggal 19 Pebruari 2014, pada pokoknya Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan : -------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa ABDUSSALAM bersalah melakukan tindak pidana ‘Secara Bersama-sama Tanpa Hak Mengedarkan pil Triheksifenidil HCL” sebagaimana diatur dalam pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ; -------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDUSSALAM dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan ; -----------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------
- 10 (sepuluh) butir pil bulat kecil warna putih yang berlogo LL yang dibungkus dengan kertas rokok ; ----------------------------------------------
- 1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari bambu yang masih ada sisa satu pil putih bulat yang berlogo LL, dan, ----------------------------------------
- Uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) terdiri dari pecahan kertas Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) satu lembar No. Seri : ZVA543138 dan RSS464036 ; ---------------------------------------------------
Dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama MULYADI ; ---------------------
Telah mendengar permohonan terdakwa, pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim berkenan untuk menjatuhkan hukumam yang seringan-ringannya ; ----
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke-persidangan, karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut : ------------------------
PRIMAIR:
Bahwa ia terdakwa ABDUSSALAM bersama MULYADI (dalam berkas terpisah) pada han Sabtu tanggal 26 Oktober 2013, sekitar pukul 21.30 Wib, atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2013, bertempat di rumah Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan Kab. Pamekasan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai beñkut : -------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi saksi ACH. HAFIFI. dan saksi SURYANA AGUNG keduanya anggota Polres Polres, telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah mendapatkan informasi bahwa di Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan Kab. Pamekasan ada orang yang sering menjual pil doble L, dengan adanya informasi tersebut kedua saksi melakukan penyelidikan dan awalnya berhasil melakukan penangkapan terhadap MUSLEH yang memiliki pil doble L dari keterangan MUSLEH didapatkan informasi bahwa pil doble L tersebut didapat atau dibeli dari terdakwa, selanjutnya, terdakwa ditangkap, dan dari keterangan terdakwa bahwa menjual pil doble L tersebut atas perintah MULYADI (dalam berkas terpisah). ; --------------------------------------------------------------------------------
Dari keterangan MULYADI mendapatkan pil doble L tersebut dari INDRA beralamat di Surabaya, dengam membeli seharga Rp. 125.000,- mendapatkan 100 butir, selanjutnya MULYADI memerintahkan dan berpesan kepada terdakwa bila ada orang datang membeli pil doble L disuruhnya terdakwa mengambil dibelakang TV, dengan harga Rp. 20.000,- mendapatkan pil doble L sebanyak 10 butir ; --------------------------------------------------------------------
Didapatkan barang bukti dalam penangkapan tersebut berupa uang tunai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) terdiri dari pecahan kertas Rp. 10.000,- (sepuluh nibu nupiah) dan pecahan kertas Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 10 (sepuluh) butir pil bulat kecil warna putih yang berlogo LL yang dibungkus dengan kertas rokok, satu keranjang yang terbuat dan bambu yang masih ada sisa satu butir pil putih bulat berlogo LL.
Bahwa obat jenis Doble L menurut hasil pemeriksaan Laboratonis Kriminalistik No. LAB :
7131/N0F/2013 tanggal 7 Nopember 2013, disimpulkan mengandung bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL, merupakan sediaan farmasi juga termasuk dalam daftar Obat keras, tidak boleh dijual belikan secara ilegal tanpa ada ijin dari Pemenintah atau memiliki ijin edar, dan disamping itu juga dapat merusak atau membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi secara berlebihan dan tanpa resep dokter atau petunjuk Dokter ; --------------------------------------------
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ; ----
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa ABDUSSALAM bersama MULYADI (dalam berkas terpisah) pada han Sabtu tanggal 26 Oktober 2013, sekitar pukul 21.30 Wib, atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2013, bertempat di rumah Desa Panglegur Kecamatan Tianakan Kab. Pamekasan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeni Pamekasan, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi saksi ACH. HAFIFI. dan saksi SURYANA AGUNG keduanya anggota Polres Polres, telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah mendapatkan informasi bahwa di Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan Kab. Pamekasan ada orang yang sering menjual pil doble L, dengan adanya informasi tersebut kedua saksi melakukan penyelidikan dan awalnya berhasil melakukan penangkapan terhadap MUSLEH yang memiliki pil doble L, dari keterangan MUSLEH didapatkan informasi bahwa pil doble L tersebut didapat atau dibeli dari terdakwa, selanjutnya, terdakwa ditangkap, dan dari keterangan terdakwa bahwa menjual pil doble L tersebut atas perintah MULYADI (dalam berkas terpisah) ; ---------------------------------------------------------------------------------
Dari keterangan MULYADI mendapatkan pil doble L tersebut dari INDRA beralamat di Surabaya, dengam membeli seharga Rp. 125.000,- mendapatkan 100 butir, selanjutnya MULYADI memerintahkan dan benpesan kepada terdakwa bila ada orang datang membeli pil doble L disuruhnya terdakwa mengambil dibelakang TV, dengan harga Rp. 20.000,- mendapatkan pil doble L sebanyak 10 butir ; -------------------------------------------------------------------
Didapatkan barang bukti dalam penangkapan tersebut berupa uang tunai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) terdiri dari pecahan kertas Rp. 10.000,- (sepuluh nibu rupiah) dan pecahan kertas Rp. 5.000,- (lima nibu rupiah), 10 (sepuluh) butir pil bulat kecil wama putih yang berlogo LL yang dibungkus dengan kertas rokok, satu keranjang yang terbuat dari bambu yang masih ada sisa satu butir pil putih bulat berlogo LL ; ------------------------------------------
Bahwa obat jenis Doble L menurut hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB :
7131/N0F/2013 tanggal 7 Nopember 2013, disimpulkan mengandung bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL, merupakan sediaan farmasi juga termasuk dalam daftar Obat keras, tidak boleh dijual belikan secara ilegal tanpa ada ijin dari Pemerintah dan disamping itu juga dapat merusak atau membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi secara berlebihan dan tanpa resep dokter atau petunjuk Dokter ; -----------------------------------------------------------------------
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; ----
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ; -----------------------
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaanya Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi yang didengar keterangannya dipersidangan dibawah sumpah, masing-masing menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : -----------------
Saksi 1. ACHMAD HAFIFI ; -------------------------------------------------------------------
Benar saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan saksi bersama rekan satu team diantaranya BRIPTU SURYANA AGUNG telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena telah menjual Pil berlogo LL (double L) tanpa ijin yang berwenang ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 26 Oktober 2013 sekira pukul 21.30 wib di rumah Mulyadi, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan ; -------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi menerima informasi dari masyarakat bahwa di Terminal Pamekasan ada orang menjual Pil LL (Double L), selanjutnya saksi bersama team ke Tterminal Pamekasan dan ternyata benar di Terminal Pamekasan saksi menangkap orang bernama Musleh yang di sakunya terdapat 10 (sepuluh) butir Pil LL (Double L) yang dibungkus kertas rokok ; ------------------------------------
Bahwa setelah ditanyakan kepada Musleh ternyata Musleh mendapatkan Pil berlogo LL (Double L) tersebut membeli dari Terdakwa (Abdussalam) di rumah Mulyadi Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan seharga Rp.20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------
Bahwa atas pengakuan Musleh kemudian saksi dan Team mendatangi rumah Mulyadi di Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah Mulyadi ditemukan 1 (satu) butir Pil berwarna putih berlogo LL (Double L) di dalam keranjang yang terbuat dari bambu yang ada dibelakang TV ; --------------------------------------------------------
Bahwa setelah ditanyakan kepada Mulyadi, ia mengakui telah menjual Pil berwarna putih berlogo LL (Double L) kepada Musleh sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp.20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) dan yang melayani adalah Terdakwa (Abdussalam) ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan Mulyadi, ia mendapatkan Pil tersebut dari temannya yang bernama Indra di Surabaya ; --------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan Majelis di depan persidangan berupa 1 (satu) butir Pil berwarna putih berlogo LL (Double L) dan uang sebanyak Rp.20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) hasil penjualan 10 (sepuluh) butir pil tersebut serta 1 (satu) buah keranjang dari bambu adalah barang bukti yang ditemukan di rumah Mulyadi pada waktu penangkapan Mulyadi dan Terdakwa ;
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa menyataakan tidak keberatan ; -------------
Saksi 2. SURYANA AGUNG ; ----------------------------------------------------------------
Benar saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan saksi bersama rekan satu team diantaranya BRIPKA ACHMAD HAFIFI telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena telah menjual Pil LL (double L) tanpa ijin yang berwenang ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 26 Oktober 2013 sekira pukul 21.30 wib di rumah Mulyadi, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan ; -------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi menerima informasi dari masyarakat bahwa di Terminal Pamekasan ada orang menjual Pil berlogo LL (Double L), selanjutnya saksi bersama team keterminal Pamekasan dan ternyata benar di terminal Pamekasan saksi menangkap orang bernama Musleh yang di sakunya terdapat 10 (sepuluh) butir Pil LL (Double L) yang dibungkus kertas rokok ; ------------------------------
Bahwa setelah ditanyakan kepada Musleh ternyata Musleh mendapatkan Pil berlogo LL (Double L) tersebut membeli dari Terdakwa (Abdussalam) di rumah Mulyadi Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan seharga Rp.20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------
Bahwa atas pengakuan Musleh kemudian saksi dan Team mendatangi rumah Mulyadi di Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah Mulyadi ditemukan 1 (satu) butir Pil berwarna putih berlogo LL (Double L) di dalam keranjang yang terbuat dari bambu yang ada dibelakang TV ; --------------------------------------------------------
Bahwa setelah ditanyakan kepada Mulyadi, ia mengakui telah menjual Pil berwarna putih berlogo LL (Double L) kepada Musleh sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp.20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) dan yang melayani adalah Terdakwa (Abdussalam) ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan Mulyadi , ia mendapatkan Pil tersebut dari temannya yang bernama Indra di Surabaya ; --------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan Majelis di depan persidangan berupa 1 (satu) butir Pil berwarna putih berlogo LL (Double L) dan uang sebanyak Rp.20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) hasil penjualan 10 (sepuluh) butir pil tersebut serta 1 (satu) buah keranjang dari bambu adalah barang bukti yang ditemukan di rumah Mulyadi pada waktu penangkapan Mulyadi dan Terdakwa ;
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa menyataakan tidak keberatan ; -------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah memohon ijin kepada Majelis Hakim untuk membacakan keterangan BAP saksi Ahli yang telah dipanggil secara sah untuk hadir yaitu saksi Ahli R. MOH. RAMADHIAN P., S.Si.Apt. tetapi ternyata saksi Ahli tersebut tidak hadir, maka atas persetujuan terdakwa keterangan saksi tersebut dibacakan sebagaimana dalam BAP-nya, dan atas keterangan saksi Ahli yang dibacakan tersebut ia terdakwa tidak berkeberatan ; -------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa, pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa sehubungan telah ditangkap petugas Polisi pada hari Sabtu, tanggal 26 Oktober 2013 sekira pukul 21.30 Wib. di rumah Mulyadi, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan karena telah menjual Pil berwarna putih berlogo LL (Double L) kepada Musleh sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp.20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) ; --------
Bahwa Pil berwarna putih berlogo LL (Double L) yang dijual kepada Musleh sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp.20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) adalah kepunyaan Mulyadi yang menurut Mulyadi Pil tersebut beli dari temannya bernama Indra di Surabaya sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp.125.000,-(Seratus dua puluh lima ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------
Bahwa sebelum Polisi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Mulyadi, mereka melakukan pesta miras dan minum Pil Double L di rumah Mulyadi Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan bersama Achmad Fauzan, Andi Kuswanto dan Helmi ; -----------------------------------------------------
Bahwa setelah meminum Pil berwarna putih berlogo LL (Double L) tersebsut Terdakwa merasa tenang dan hepy ; ------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengedarkan (menjual) dan memakai Pil berwarna putih berlogo LL (Double L) tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ; --------
Bahwa pekerjaan Mulyadi sehari-hari adalah pengaamen di Terminal Pamekasan, sedangkan pekerjaan Terdakwa adalah sopir ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum juga memperlihatkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------
- 10 (sepuluh) butir pil bulat kecil warna putih yang berlogo LL yang dibungkus dengan kertas rokok ; ----------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari bambu yang masih ada sisa satu pil putih bulat yang berlogo LL, dan, -------------------------------------------------------
- Uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) terdiri dari pecahan kertas Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) satu lembar No. Seri : ZVA543138 dan RSS464036 ; ---------------------------------------------------------------------------------
Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum, serta keberadaannya telah diakui oleh para saksi dan oleh Terdakwa dipersidangan, sehingga bagi Majelis Hakim dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi maupun Keterangan Terdakwa dipersidangan serta dihubungkan dengan segala sesuatu yang terungkap dalam persidangan, maka Majelis Hakim telah dapat menemukan adanya fakta-fakta yuridis yang terungkap ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan serta terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindakan Pidana sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
PRIMAIR : 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ; --------------------
SUBSIDAIR : 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ; ----------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun atau diformulasikan secara subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair, apabila dakwaan Primair terbukti, maka untuk dakwaan Subsidair tidak perlu lagi dipertimbangkan, begitu pula sebaliknya apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair yang lebih mengarah atau mendekati kepada perbuatan terdakwa yang sesuai dengan pembuktian di persidangan ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair yaitu pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang memerlukan pembuktian, yang mana unsur – unsur dari pasal dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut meliputi : --------------------------------
Unsur Barang Siapa ; ---------------------------------------------------------------
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar ; ----------------------
Unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan ; -------------------------------------------------------
Untuk itu Majelis akan mempertimbangkan unsur demi unsur sebagai berikut :
Ad. 1. Barang Siapa ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ‘Barang siapa’ yaitu siapa saja selaku subyek hukum, pemangku hak dan kewajiban yang dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum orang yang bernama ABDUSSALAAM sebagai terdakwa, sebagaimana identitas dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut. Dalam kondisi sehat jasmani dan rohaninya, sehingga dapat mempertanggung-jawabkan segala perbuatannya, sehingga menurut Majelis tidak terjadi Error in Persona dalam perkara ini, maka dengan demikian terhadap unsur Ad. 1) sebagaimana tersebut diatas menurut Majelis telah terpenuhi ; --------------------------------------------------------------
Ad. 2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ACHMAD HAFIFI, saksi SURYANA AGUNG dan saksi Ahli R.MOH. RAMADHIAN P, S.Si.Apt. dibawah sumpah serta keterangan Terdakwa sendiri dihubungkan dengan barang bukti, adanya persesuaian antara yang satu dengan lainnya menandakan terjadinya tidak pidana, yaitu pada hari Sabtu, tanggal 26 Oktober 2013 sekira jam 21.30 Wib. di rumah Mulyadi, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, dimana Terdakwa telah menjual Pil berwarna putih berlogo LL (Double L) kepada Musleh sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp.20.000,- (Dua puluh ribu rupiah), Terdakwa disuruh oleh Mulyadi apabila ada pembeli disuruh mengambilkan Pil tersebut didalam keranjang yang terbuat dari bambu dan ternyata yang datang membeli adalah Musleh. Setelah Musleh ditangkap oleh Petugas, ia mengakui bahwa Pil tersebut membeli dari Terdakwa di rumah Mulyadi, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah Mulyadi ditemukan 1 (satu) butir Pil berwarna putih berlogo LL (Double L) didalam keranjang yang terbuat dari bambu ditaruh dibelakang TV dan uang sebesar RP. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) hasil penjualan Terdakwa kepada Musleh, sehingga Terdakwa dan Mulyadi ditangkap oleh Petugas berikut barang buktinya, Dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi karena Terdakwa yang menjual atau mengedarkan Pil berwarna putih berlogo LL (Double L) yang merupakan sediaan farmasi tanpa adanya ijin edar ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 3. Unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan maka ditemukan fakta-fakta bahwa Terdakwa Abdussalam melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan terdakwa Mulyadi orang yang menyuruh melakukan, sehinggta unsur ketiga ini juga telah terpenuhi ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, yaitu Dakwaan Primair pasal 197 UU. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana kwalifikasi yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair telah terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu membuktikan Dakwaan Subsidair ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut harus dipertanggung jawabkan kepadanya ; ----------
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri terdakwa dan terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : --------------------------------
- 10 (sepuluh) butir pil bulat kecil warna putih yang berlogo LL yang dibungkus dengan kertas rokok ; ----------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari bambu yang masih ada sisa satu pil putih bulat yang berlogo LL, dan, -------------------------------------------------------
- Uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) terdiri dari pecahan kertas Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) satu lembar No. Seri : ZVA543138 dan RSS464036 ; ---------------------------------------------------------------------------------
Dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa MULYADI ; -----------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa dapat merusak kesehatan ; ------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; -------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ; ------------------------------------------------
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ; -----------------------------------------------------------------
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada terdakwa ; -------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan akan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehataan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan UU No. 8 Tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini : ------------------------------
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa ABDUSSALAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Secara Bersama-sama Tanpa Hak Mengedarkan Pil Triheksifenidil HCL “ ; ------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari, serta denda sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ; ------------------------------
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------------------
4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ; --------------------------------
5. Menetapkan supaya barang bukti berupa : ---------------------------------------------
- 10 (sepuluh) butir pil bulat kecil warna putih yang berlogo LL yang dibungkus dengan kertas rokok ; ---------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari bambu yang masih ada sisa satu pil putih bulat yang berlogo LL, dan, -----------------------------------------------------
- Uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) terdiri dari pecahan kertas Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) satu lembar No. Seri : ZVA543138 dan RSS464036 ; -------------------------------------------------------------------------------
Dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama MULYADI ; ------------------------
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan pada hari : Rabu, tanggal 26 Pebruari 2014 oleh : H. SLAMET RIADI, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, HERI KURNIAWAN, SH.MH. dan BAMBANG SETYAWAN, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan pada hari : Rabu, 26 Pebruari 2014 putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh SUJARWO DARMADI, SH.MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadapan NUR HALIFAH, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa.-
Hakim Anggota, t.t.d.
t.t.d.
| Hakim Ketua, t.t.d. H. SLAMET RIADI, SH.MH. |
Panitera Pengganti,
t.t.d.
SUJARWO DARMADI, SH.MH.
Untuk salinan putusan yang sama bunyinya
Panitera Pengadilan Negeri Kelas IB Pamekasan,
MUSTHOFA CAMAL, SH.MH.
NIP. 19610421.198003.1005