228/Pid.B/2013/PN.Sbs
Putusan PN SAMBAS Nomor 228/Pid.B/2013/PN.Sbs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TING PING KIE Als PING KIE dan MAT JIDI NAWANI Als JIDI Bin NAWANI
1. Menyatakan Terdakwa I. TING PING KIE Als PING KIE dan Terdakwa II. MAT JIDI NAWANI Als JIDI Bin NAWANI tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair tersebut ; 2. Membebaskan Terdakwa I. TING PING KIE Als PING KIE dan Terdakwa II. MAT JIDI NAWANI Als JIDI Bin NAWANI dari dakwaan primair dan subsidair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa I. TING PING KIE Als PING KIE dan Terdakwa II. MAT JIDI NAWANI Als JIDI Bin NAWANI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta melakukan percobaan menempatkan Tenaga Kerja Indonesia untuk bekerja ke luar negeri "; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam Tahanan Rumah Tahanan Negara; 7. Menetapkan barang bukti berupa : a. 26 (dua puluh enam) buah Paspor ; Dikembalikan kepada masing-masing pemilik Paspor sesuai dengan nama yang tertera di buku Paspor ; b. Uang sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 50 (lima puluh) lembar, pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar ; c. Uang sejumlah $ 5 Brunai Darussalam (lima dolar Brunai Darussalam), dengan pecahan $ 1 (satu dolar) lima lembar ; d. Uang sejumlah $ 6Amerika (enam dolar Amerika) dengan pecahan $ 1 (satu dolar) satu lembar, pecahan $ 5 (lima dolar) satu lembar ; e. Uang sejumlah RM 105 (seratus lima ringgit Malaysia), dengan pecahan RM 20 (dua puluh ringgit Malaysia) dua lembar, pecahan RM 10 (sepuluh ringgit Malaysia) lima lembar, pecahan RM 1 (satu ringgit Malaysia) sepuluh lembar, pecahan RM 5 (lima ringgit Malaysia) satu lembar ; f. Uang sejumlah $ 5 Singapura (lima dolar Singapura) dengan pecahan 1 (satu) lembar ; g. 1 (satu) buah Laptop merk Acer warna hitam biru ; Dikembalikan kepada terdakwa TING PING KIE Als PING KIE ; h. 21 (dua puluh satu) lembar surat perjanjian kerja ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; i. 1 (satu) buah Hand Phone Samsung type GT-C3260 warna hitam ; j. 1 (satu) buah Simcard Telkomsel nomor 621002486240344101 ; Dikembalikan kepada terdakwa MAT JIDI NAWANI Als JIDI Bin NAWANI ; 8. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
-
P U T U S A N
No. 228 / Pid.B / 2013 / PN.Sbs.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sambas yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : TING PING KIE Als PING KIE
Tempat lahir : Sungai Bakong Bintangor
Umur / Tanggal lahir : 35 Tahun/ 28 Januari 1978
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / warga Negara : Malaysia
Tempat tinggal : Kampung Sungai Bakong Bintangor Sarawak- Malaysia
Agama : Kristen
Pekerjaan : Pengawas Pekerja
Pendidikan : --
Nama Lengkap : MAT JIDI NAWANI Als JIDI Bin NAWANI
Tempat lahir : Sentebang
Umur / Tanggal lahir : 41 Tahun/ 10 mei 1972
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / warga Negara : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Sentebang Barat Rt 29 Rw 09 Ds Sentebang Kec. Jawai Kab. Sambas
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani/ Pekebun
Pendidikan : --
Para Terdakwa di persidangan menghadap sendiri dan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, sekalipun hak tersebut telah diberitahukan kepadanya ;
Terdakwa I. ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan penahanan :
Penyidik tanggal 24 Oktober 2013, No.Pol. SP-Han/103/X/2013/Reskrim, sejak tanggal 24 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 12 Nopember 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 07 Nopember 2013, Nomor: SPP- : 62/Q1.17.6/Euh.1/11/2013, sejak tanggal 13 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 22 Desember 2013 ;
Penuntut Umum tanggal 16 Desember 2013, No. Print-911/Q.1.17/Euh.1/12/20013, sejak tanggal 16 Desember 2013 sampai dengan tanggal 4 Januari 2014 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas tanggal 18 Desember 2013, No. 248/Pen.Pid/2013/PN.Sbs, sejak tanggal 18 Desember 2013 sampai dengan tanggal 16 Januari 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sambas tanggal 07 Januari 2014, sejak tanggal 17 Januari 2014 sampai dengan tanggal 17 Maret 2014 ;
Terdakwa II. ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan penahanan :
Penyidik tanggal 25 Oktober 2013, No.Pol. SP-Han/102/X/2013/Reskrim, sejak tanggal 24 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 12 Nopember 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 07 Nopember 2013, Nomor: SPP- : 63/Q1.17.6/Euh.1/11/2013, sejak tanggal 13 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 22 Desember 2013 ;
Penuntut Umum tanggal 16 Desember 2013, No. Print-910/Q.1.17/Euh.1/12/20013, sejak tanggal 16 Desember 2013 sampai dengan tanggal 4 Januari 2014 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas tanggal 18 Desember 2013, No. 249/Pen.Pid/2013/PN.Sbs, sejak tanggal 18 Desember 2013 sampai dengan tanggal 16 Januari 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sambas tanggal 07 Januari 2014, No. 249/Pen.Pid/2013/PN.SBS. sejak tanggal 17 Januari 2014 sampai dengan tanggal 17 Maret 2014 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan dan menilai barang bukti ;
Telah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa 1 TING PING KIE Als PING KIE dan Terdakwa 2 MAT JIDI NAWANI Als JIDI BIN NAWANI, terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “ mereka yang melakukan, atau turut serta melakukan percobaan menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a UU RI No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP sesuai Dakwaan Kedua kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 TING PING KIE Als PING KIE dan Terdakwa 2 MAT JIDI NAWANI Als JIDI BIN NAWANI masing-masing dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa:
26 (dua puluh enam) buah Paspor, atas nama;
1. EDI alamat Kartiasa Sambas 2. SUPARDIANSYAH KITUNG alamat Dungun Laut Jawai 3. ARBI MUSTARI EFENDI alamat Tanjung Batu Pemangkat 4. AGUNG KAMARUDIN KAMSIN alamat Pemangkat 5. SUJARWADI SALIM alamat Sentebang 6. JONI KOYEL alamat Sarang Burung Kolam Jawai 7. ADI HADIRI alamat Dungun Laut Jawai 8. YEMI TEMLI alamat Sarang Burung Kolam Jawai 9. YUSRI TIMLI alamat Sarang Burung Kolam Jawai 10. RAMON BASUNI AMRI alamat Sarang Burung Jawai 11. ANDI BURHANUDIN alamat Tebas Sungai 12. IZAN AMIN alamat Matang Tarap Jawai 13. ALEK SANDER BURHAN alamat Kartiasa Sambas 14. RICO HAMDI HASYIM alamat Sentebang Jawai 15. PARLI SAHAL RUSLI alamat Kartiasa Sambas 16. MIJAN TAJUIN alamat Kartiasa Sambas 17. INDRO DURHAM AZIS alamat Kartiasa Sambas 18. MOHTAR MUZANNI alamat Sarang Burung Kolam Jawai 19. REMAN alamat Jawai 20. DEDES alamat Sentebang Jawai 21. ERWANTO MAJEN alamat Jawai 22. JULIANDI MUHAMAD alamat Sentebang Jawai 23. YUSRI IBRAHIM alamat Sarang Burung Kolam Jawai 24. MASRI RABUDIN alamat Pelimpaan Jawai 25. TING PING KIE alamat Bintangor Malaysia 26. MAT JIDI alamat Jawai.
Dikembalikan kepada masing-masing pemilik Paspor sesuai dengan nama yang tertera di buku Paspor.
Uang Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 50 (lima puluh) lembar, pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar.
Uang $ 5 Brunai Darusalam (lima dolar Brunai Darusalam), dengan pecahan $ 1 (satu dolar Brunai Darusalam) sebanyak 5 (lima) lembar.
Uang $ 6 (enam dolar Amerika) dengan pecahan $ 1(satu dolar Amerika) sebanyak 1 (satu) lembar dan $ 5 (lima Dolar Amerika) sebanyak 1 (satu) lembar.
Uang RM 105 (seratus lima ringgit Malaysia), dengan pecahan RM 20 (dua puluh ringgit Malaysia) sebanyak 2 (dua) lembar, RM 10 (sepuluh ringgit Malaysia) sebanyak 5 (lima) lembar, RM 1 (satu ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar, RM 5 (lima ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar.
Uang pecahan $ 5 Singapura (lima dolar Singapura) sebanyak 1 (satu) lembar.
1 (satu) buah Laptop merk Acer warna hitam biru.
Dikembalikan kepada terdakwa TING PING KIE Als PING KIE.
21 (dua puluh satu) surat perjanjian kerja.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) buah HP Samsung type GT-C3260 warna hitam.
1 (satu) buah Simcard Telkomsel nomor 621002486240344101 (082148403441).
Dikembalikan kepada terdakwa MAT JIDI NAWANI Als JIDI Bin NAWANI .
Menetapkan agar terdakwa Terdakwa 1 TING PING KIE Als PING KIE dan Terdakwa 2 MAT JIDI NAWANI Als JIDI BIN NAWANI masing-masing dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan ( requisitoir ) Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengajukan pembelaaan ( pledooi ) secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan ( pledooi ) terdakwa tersebut, Penuntut Umum dalam repliknya secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya. Serta Duplik dari Terdakwa yang di sampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap bertahan pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan telah didakwa melakukan perbuatan pidana sebagai berikut :
PERTAMA
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa 1 TING PING KIE Als PING KIE bersama-sama dengan Terdakwa 2 MAT JIDI NAWANI Als JIDI Bin NAWANI pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 sekitar pukul 18:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober tahun 2013, bertempat di depan Terminal Bis Pemangkat Kec. Pemangkat Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, mereka yang melakukan, atau turut serta melakukan membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------
Bahwa Terdakwa 1 TING PING KIE Als PING KIE yang berkewarga negaraan Malaysia dan Terdakwa 2 MAT JIDI NAWANI Als JIDI Bin NAWANI berkewarga negaraan Indonesia sebelumnya sudah saling mengenal pada saat kedua Terdakwa bekerja di Perusahaan SARA Timur Malaysia dimana Terdakwa 1 TING PING KIE sebagai pengawas pekerja dan Terdakwa 2 MAT JIDI sebagai pekerja bangunan di Perusahaan tersebut, selanjutnya pada hari selasa tanggal 15 Oktober 2013 Terdakwa 1 TING PING KIE dan Terdakwa 2 MAT JIDI datang ke Indonesia di Dusun Sentebang Kec. Jawai Kab. Sambas.
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2013 saksi REMAN Bin ZAILI datang kerumah Terdakwa 2 MAT JIDI di Dusun Sentebang Kec. Jawai Kab. Sambas yang pada saat itu Terdakwa 1 TING PING KIE juga ada di rumah Terdakwa 2 MAT JIDI, selanjutnya saksi REMAN bertanya kepada Terdakwa 2 MAT JIDI “ Ade keh pekerjaan di Malaysia? “ lalu dijawab oleh Terdakwa 2 MAT JIDI “ Ade” kemudian oleh Terdakwa 2 MAT JIDI saksi REMAN dipertemukan kepada Terdakwa 1 TING PING KIE untuk membicarakan mengenai gaji dan pekerjaan yang akan dilakukan di Malaysia yaitu sebagai pekerja bangunan, selanjutnya Terdakwa 1 TING PING KIE memberikan formulir kepada saksi REMAN dan berkata“ Kalau kamu ada kawan kita pergilah kerja di Malaysia dan nanti akan saya buatkan permit di Malaysia”. Kemudian Terdakwa 2 MAT JIDI memberikan nomer handphone miliknya kepada saksi REMAN dengan maksud apabila ada teman saksi REMAN yang ingin bekerja ke Malaysia agar menghubungi atau bertemu langsung kepada Terdakwa 1 TING PING KIE atau Terdakwa 2 MAT JIDI, selanjutnya nomer handphone Terdakwa 2 MAT JIDI menyebar antar teman-teman saksi REMAN sehingga siapa pun yang ingin bekerja ke Malaysia dapat menghubungi atau bertemu langsung kepada Terdakwa 1 TING PING KIE atau Terdakwa 2 MAT JIDI.
Bahwa calon Tenaga Kerja Indonesia yang mendaftar dan siap berangkat ke Malaysia berjumlah 24 (dua puluh empat) orang yaitu; 1. EDI alamat Kartiasa Sambas 2. SUPARDIANSYAH KITUNG alamat Dungun Laut Jawai 3. ARBI MUSTARI EFENDI alamat Tanjung Batu Pemangkat 4. AGUNG KAMARUDIN KAMSIN alamat Pemangkat 5. SUJARWADI SALIM alamat Sentebang 6. JONI KOYEL alamat Sarang Burung Kolam Jawai 7. ADI HADIRI alamat Dungun Laut Jawai 8. YEMI TEMLI alamat Sarang Burung Kolam Jawai 9. YUSRI TIMLI alamat Sarang Burung Kolam Jawai 10. RAMON BASUNI AMRI alamat Sarang Burung Jawai 11. ANDI BURHANUDIN alamat Tebas Sungai 12. IZAN AMIN alamat Matang Tarap Jawai 13. ALEK SANDER BURHAN alamat Kartiasa Sambas 14. RICO HAMDI HASYIM alamat Sentebang Jawai 15. PARLI SAHAL RUSLI alamat Kartiasa Sambas 16. MIJAN TAJUIN alamat Kartiasa Sambas 17. INDRO DURHAM AZIS alamat Kartiasa Sambas 18. MOHTAR MUZANNI alamat Sarang Burung Kolam Jawai 19. REMAN alamat Jawai 20. DEDES alamat Sentebang Jawai 21. ERWANTO MAJEN alamat Jawai 22. JULIANDI MUHAMAD alamat Sentebang Jawai 23. YUSRI IBRAHIM alamat Sarang Burung Kolam Jawai 24. MASRI RABUDIN alamat Pelimpaan Jawai, Selanjutnya ke 24 (dua puluh empat) orang calon TKI tersebut rencananya akan dipekerjakan di Perusahaan SARA TIMUR daerah Sarawak sebagai pekerja bangunan dengan dijanjikan gaji antara 40 RM (empat puluh Ringgit Malaysia) sampai 50 RM (lima puluh Ringgit Malaysia) per hari sesuai dengan keahliannya.
Bahwa sebelumnya ke 24 (dua puluh empat) orang calon TKI tersebut oleh Terdakwa 1 TING PING KIE diberikan pinjaman uang sebesar 200 RM (enam ratus Ringgit Malaysia) atau setara sekitar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang nantinya akan dipotong dari gaji yang di terima setelah bekerja di Malaysia, dimana maksud pemberian pinjaman tersebut untuk digunakan sebagai biaya hidup keluarga calon TKI yang di tinggalkan ataupun untuk biaya kebutuhan persiapan sebelum berangkat ke Malaysia.
Bahwa selanjutnya Terdakwa 2 MAT JIDI pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 sekitar pukul 07:00 wib memesan tiket Bis RIMBAS kepada saksi MOHTAR als ADONG Bin SALEH dari Pemangkat tujuan Entikong untuk keberangkatan hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 dan Terdakwa 2 MAT JIDI juga memberitahukan melalui telepon kepada 24 (dua puluh empat) calon TKI yang akan berangkat bahwa mereka akan diberangkatkan ke Malaysia pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 dan oleh Terdakwa 2 MAT JIDI ke 24 (dua puluh empat) calon TKI tersebut diminta untuk berkumpul sekitar pukul 16: 00 wib di Terminal Bis Pemangkat.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 sekitar pukul 18:00 wib di Terminal Bis Pemangkat ketika Terdakwa 1 TING PING KIE dan Terdakwa 2 MAT JIDI bersama dengan 24 (dua puluh empat) calon TKI yang sedang menunggu keberangkatan ke Malaysia telah diamankan oleh anggota Polsek Pemangkat yaitu saksi SETIAWAN bersama rekannya ke Mapolsek Pemangkat, karena pada saat diintrogasi Terdakwa 1 TING PING KIE dan Terdakwa 2 MAT JIDI tidak dapat menunjukan dokumen-dokumen pendukung dan surat ijin penyalur tenaga kerja.
------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.-------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa 1 TING PING KIE Als PING KIE bersama-sama dengan Terdakwa 2 MAT JIDI NAWANI Als JIDI Bin NAWANI pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 sekitar pukul 18:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober tahun 2013, bertempat di depan Terminal Bis Pemangkat Kec. Pemangkat Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, mereka yang melakukan, atau turut serta melakukan percobaan untuk membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------
Bahwa Terdakwa 1 TING PING KIE Als PING KIE yang berkewarga negaraan Malaysia dan Terdakwa 2 MAT JIDI NAWANI Als JIDI Bin NAWANI berkewarga negaraan Indonesia sebelumnya sudah saling mengenal pada saat kedua Terdakwa bekerja di Perusahaan SARA Timur Malaysia dimana Terdakwa 1 TING PING KIE sebagai pengawas pekerja dan Terdakwa 2 MAT JIDI sebagai pekerja bangunan di Perusahaan tersebut, selanjutnya pada hari selasa tanggal 15 Oktober 2013 Terdakwa 1 TING PING KIE dan Terdakwa 2 MAT JIDI datang ke Indonesia di Dusun Sentebang Kec. Jawai Kab. Sambas.
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2013 saksi REMAN Bin ZAILI datang kerumah Terdakwa 2 MAT JIDI di Dusun Sentebang Kec. Jawai Kab. Sambas yang pada saat itu Terdakwa 1 TING PING KIE juga ada di rumah Terdakwa 2 MAT JIDI, selanjutnya saksi REMAN bertanya kepada Terdakwa 2 MAT JIDI “ Ade keh pekerjaan di Malaysia? “ lalu dijawab oleh Terdakwa 2 MAT JIDI “ Ade” kemudian oleh Terdakwa 2 MAT JIDI saksi REMAN dipertemukan kepada Terdakwa 1 TING PING KIE untuk membicarakan mengenai gaji dan pekerjaan yang akan dilakukan di Malaysia yaitu sebagai pekerja bangunan, selanjutnya Terdakwa 1 TING PING KIE memberikan formulir kepada saksi REMAN dan berkata“ Kalau kamu ada kawan kita pergilah kerja di Malaysia dan nanti akan saya buatkan permit di Malaysia”. Kemudian Terdakwa 2 MAT JIDI memberikan nomer handphone miliknya kepada saksi REMAN dengan maksud apabila ada teman saksi REMAN yang ingin bekerja ke Malaysia agar menghubungi atau bertemu langsung kepada Terdakwa 1 TING PING KIE atau Terdakwa 2 MAT JIDI, selanjutnya nomer handphone Terdakwa 2 MAT JIDI menyebar antar teman-teman saksi REMAN sehingga siapa pun yang ingin bekerja ke Malaysia dapat menghubungi atau bertemu langsung kepada Terdakwa 1 TING PING KIE atau Terdakwa 2 MAT JIDI.
Bahwa calon Tenaga Kerja Indonesia yang mendaftar dan siap berangkat ke Malaysia berjumlah 24 (dua puluh empat) orang yaitu; 1. EDI alamat Kartiasa Sambas 2. SUPARDIANSYAH KITUNG alamat Dungun Laut Jawai 3. ARBI MUSTARI EFENDI alamat Tanjung Batu Pemangkat 4. AGUNG KAMARUDIN KAMSIN alamat Pemangkat 5. SUJARWADI SALIM alamat Sentebang 6. JONI KOYEL alamat Sarang Burung Kolam Jawai 7. ADI HADIRI alamat Dungun Laut Jawai 8. YEMI TEMLI alamat Sarang Burung Kolam Jawai 9. YUSRI TIMLI alamat Sarang Burung Kolam Jawai 10. RAMON BASUNI AMRI alamat Sarang Burung Jawai 11. ANDI BURHANUDIN alamat Tebas Sungai 12. IZAN AMIN alamat Matang Tarap Jawai 13. ALEK SANDER BURHAN alamat Kartiasa Sambas 14. RICO HAMDI HASYIM alamat Sentebang Jawai 15. PARLI SAHAL RUSLI alamat Kartiasa Sambas 16. MIJAN TAJUIN alamat Kartiasa Sambas 17. INDRO DURHAM AZIS alamat Kartiasa Sambas 18. MOHTAR MUZANNI alamat Sarang Burung Kolam Jawai 19. REMAN alamat Jawai 20. DEDES alamat Sentebang Jawai 21. ERWANTO MAJEN alamat Jawai 22. JULIANDI MUHAMAD alamat Sentebang Jawai 23. YUSRI IBRAHIM alamat Sarang Burung Kolam Jawai 24. MASRI RABUDIN alamat Pelimpaan Jawai, Selanjutnya ke 24 (dua puluh empat) orang calon TKI tersebut rencananya akan dipekerjakan di Perusahaan SARA TIMUR daerah Sarawak sebagai pekerja bangunan dengan dijanjikan gaji antara 40 RM (empat puluh Ringgit Malaysia) sampai 50 RM (lima puluh Ringgit Malaysia) per hari sesuai dengan keahliannya.
Bahwa sebelumnya ke 24 (dua puluh empat) orang calon TKI tersebut oleh Terdakwa 1 TING PING KIE diberikan pinjaman uang sebesar 200 RM (enam ratus Ringgit Malaysia) atau setara sekitar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang nantinya akan dipotong dari gaji yang di terima setelah bekerja di Malaysia, dimana maksud pemberian pinjaman tersebut untuk digunakan sebagai biaya hidup keluarga calon TKI yang di tinggalkan ataupun untuk biaya kebutuhan persiapan sebelum berangkat ke Malaysia.
Bahwa selanjutnya Terdakwa 2 MAT JIDI pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 sekitar pukul 07:00 wib memesan tiket Bis RIMBAS kepada saksi MOHTAR als ADONG Bin SALEH dari Pemangkat tujuan Entikong untuk keberangkatan hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 dan Terdakwa 2 MAT JIDI juga memberitahukan melalui telepon kepada 24 (dua puluh empat) calon TKI yang akan berangkat bahwa mereka akan diberangkatkan ke Malaysia pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 dan oleh Terdakwa 2 MAT JIDI ke 24 (dua puluh empat) calon TKI tersebut diminta untuk berkumpul sekitar pukul 16: 00 wib di Terminal Bis Pemangkat.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 sekitar pukul 18:00 wib di Terminal Bis Pemangkat ketika Terdakwa 1 TING PING KIE dan Terdakwa 2 MAT JIDI bersama dengan 24 (dua puluh empat) calon TKI yang sedang menunggu keberangkatan ke Malaysia telah diamankan oleh anggota Polsek Pemangkat yaitu saksi SETIAWAN bersama rekannya ke Mapolsek Pemangkat, karena pada saat diintrogasi Terdakwa 1 TING PING KIE dan Terdakwa 2 MAT JIDI tidak dapat menunjukan dokumen-dokumen pendukung dan surat ijin penyalur tenaga kerja.
------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 4 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------
ATAU
KEDUA --------- Bahwa terdakwa 1 TING PING KIE Als PING KIE bersama-sama dengan Terdakwa 2 MAT JIDI NAWANI Als JIDI Bin NAWANI pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 sekitar pukul 18:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober tahun 2013, bertempat di depan Terminal Bis Pemangkat Kec. Pemangkat Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, mereka yang melakukan, atau turut serta melakukan percobaan jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan oleh kehendaknya sendiri menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud Pasal 4, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa 1 TING PING KIE Als PING KIE yang berkewarga negaraan Malaysia dan Terdakwa 2 MAT JIDI NAWANI Als JIDI Bin NAWANI berkewarga negaraan Indonesia sebelumnya sudah saling mengenal pada saat kedua Terdakwa bekerja di Perusahaan SARA Timur Malaysia dimana Terdakwa 1 TING PING KIE sebagai pengawas pekerja dan Terdakwa 2 MAT JIDI sebagai pekerja bangunan di Perusahaan tersebut, selanjutnya pada hari selasa tanggal 15 Oktober 2013 Terdakwa 1 TING PING KIE dan Terdakwa 2 MAT JIDI datang ke Indonesia di Dusun Sentebang Kec. Jawai Kab. Sambas.
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2013 saksi REMAN Bin ZAILI datang kerumah Terdakwa 2 MAT JIDI di Dusun Sentebang Kec. Jawai Kab. Sambas yang pada saat itu Terdakwa 1 TING PING KIE juga ada di rumah Terdakwa 2 MAT JIDI, selanjutnya saksi REMAN bertanya kepada Terdakwa 2 MAT JIDI “ Ade keh pekerjaan di Malaysia? “ lalu dijawab oleh Terdakwa 2 MAT JIDI “ Ade” kemudian oleh Terdakwa 2 MAT JIDI saksi REMAN dipertemukan kepada Terdakwa 1 TING PING KIE untuk membicarakan mengenai gaji dan pekerjaan yang akan dilakukan di Malaysia yaitu sebagai pekerja bangunan, selanjutnya Terdakwa 1 TING PING KIE memberikan formulir kepada saksi REMAN dan berkata“ Kalau kamu ada kawan kita pergilah kerja di Malaysia dan nanti akan saya buatkan permit di Malaysia”. Kemudian Terdakwa 2 MAT JIDI memberikan nomer handphone miliknya kepada saksi REMAN dengan maksud apabila ada teman saksi REMAN yang ingin bekerja ke Malaysia agar menghubungi atau bertemu langsung kepada Terdakwa 1 TING PING KIE atau Terdakwa 2 MAT JIDI, selanjutnya nomer handphone Terdakwa 2 MAT JIDI menyebar antar teman-teman saksi REMAN sehingga siapa pun yang ingin bekerja ke Malaysia dapat menghubungi atau bertemu langsung kepada Terdakwa 1 TING PING KIE atau Terdakwa 2 MAT JIDI.
Bahwa calon Tenaga Kerja Indonesia yang mendaftar dan siap berangkat ke Malaysia berjumlah 24 (dua puluh empat) orang yaitu; 1. EDI alamat Kartiasa Sambas 2. SUPARDIANSYAH KITUNG alamat Dungun Laut Jawai 3. ARBI MUSTARI EFENDI alamat Tanjung Batu Pemangkat 4. AGUNG KAMARUDIN KAMSIN alamat Pemangkat 5. SUJARWADI SALIM alamat Sentebang 6. JONI KOYEL alamat Sarang Burung Kolam Jawai 7. ADI HADIRI alamat Dungun Laut Jawai 8. YEMI TEMLI alamat Sarang Burung Kolam Jawai 9. YUSRI TIMLI alamat Sarang Burung Kolam Jawai 10. RAMON BASUNI AMRI alamat Sarang Burung Jawai 11. ANDI BURHANUDIN alamat Tebas Sungai 12. IZAN AMIN alamat Matang Tarap Jawai 13. ALEK SANDER BURHAN alamat Kartiasa Sambas 14. RICO HAMDI HASYIM alamat Sentebang Jawai 15. PARLI SAHAL RUSLI alamat Kartiasa Sambas 16. MIJAN TAJUIN alamat Kartiasa Sambas 17. INDRO DURHAM AZIS alamat Kartiasa Sambas 18. MOHTAR MUZANNI alamat Sarang Burung Kolam Jawai 19. REMAN alamat Jawai 20. DEDES alamat Sentebang Jawai 21. ERWANTO MAJEN alamat Jawai 22. JULIANDI MUHAMAD alamat Sentebang Jawai 23. YUSRI IBRAHIM alamat Sarang Burung Kolam Jawai 24. MASRI RABUDIN alamat Pelimpaan Jawai, Selanjutnya ke 24 (dua puluh empat) orang calon TKI tersebut rencananya akan dipekerjakan di Perusahaan SARA TIMUR daerah Sarawak sebagai pekerja bangunan dengan dijanjikan gaji antara 40 RM (empat puluh Ringgit Malaysia) sampai 50 RM (lima puluh Ringgit Malaysia) per hari sesuai dengan keahliannya.
Bahwa sebelumnya ke 24 (dua puluh empat) orang calon TKI tersebut oleh Terdakwa 1 TING PING KIE diberikan pinjaman uang sebesar 200 RM (enam ratus Ringgit Malaysia) atau setara sekitar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang nantinya akan dipotong dari gaji yang di terima setelah bekerja di Malaysia, dimana maksud pemberian pinjaman tersebut untuk digunakan sebagai biaya hidup keluarga calon TKI yang di tinggalkan ataupun untuk biaya kebutuhan persiapan sebelum berangkat ke Malaysia.
Bahwa selanjutnya Terdakwa 2 MAT JIDI pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 sekitar pukul 07:00 wib memesan tiket Bis RIMBAS kepada saksi MOHTAR als ADONG Bin SALEH dari Pemangkat tujuan Entikong untuk keberangkatan hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 dan Terdakwa 2 MAT JIDI juga memberitahukan melalui telepon kepada 24 (dua puluh empat) calon TKI yang akan berangkat bahwa mereka akan diberangkatkan ke Malaysia pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 dan oleh Terdakwa 2 MAT JIDI ke 24 (dua puluh empat) calon TKI tersebut diminta untuk berkumpul sekitar pukul 16: 00 wib di Terminal Bis Pemangkat.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 sekitar pukul 18:00 wib di Terminal Bis Pemangkat ketika Terdakwa 1 TING PING KIE dan Terdakwa 2 MAT JIDI bersama dengan 24 (dua puluh empat) calon TKI yang sedang menunggu keberangkatan ke Malaysia telah diamankan oleh anggota Polsek Pemangkat yaitu saksi SETIAWAN bersama rekannya ke Mapolsek Pemangkat, karena pada saat diintrogasi Terdakwa 1 TING PING KIE dan Terdakwa 2 MAT JIDI tidak dapat menunjukan dokumen-dokumen pendukung dan surat ijin penyalur tenaga kerja.
Bahwa Terdakwa 1 TING PING KIE Als PING KIE dan Terdakwa 2 MAT JIDI NAWANI Als JIDI Bin NAWANI tidak terdaftar dan tidak memiliki ijin dari Dinas Tenaga Kerja untuk menempatkan dan membawa Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri.
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a UU RI No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti maksud dan isi surat dakwaan serta tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah menurut cara agamanya, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi 1. SETIAWAN :
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian dari Polsek Pemangkat ;
Bahwa saksi mengetahui sehubungan pada adanya Penangkapan yang diduga Membawa Warganegara Indonesia keluar negeri dengan maksud untuk bekerja di Malaysia, sesuai dengan surat perintah Tugas Nomor : Sprin/ 452.a / X / 2013, tanggal 23 Oktober 2013 dan telah mengamankan beberapa orang yang diduga akan diberangkatkan ke luar Negeri.
Bahwa Penangkapan di laksanakan pada Hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 Sekira Jam 18.00 Wiba di Terminal BIS Pemangkat Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas ,
Bahwa Petugas yang dilibatkan dari Unit Reskrim Polsek Pemangkat yaitu IPDA JABILSON SINAGA , AIPDA ISBAGIO , BRIPKA SETIAWAN dan BRIGADIR SURIADI.
Bahwa saksi mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa ada sekitar 24 orang sedang berkumpul di Terminal Bis Pemangkat yang di duga Hendak berangkat bekerja ke luar Negeri ( Malaysia ) untuk di pekerjakan sebagai Kuli / Tukang Bangunan dan ternyata setelah dilakukan Pengecekan di Terminal BIS Pemangkat ternyata Informasi tersebut benar, dan pada saat itu kebetulan sedang terjadi keributan antara salah seorang Calon TKI dengan si Pembawa, selanjutnya Saksi bersama rekannya langsung mengamankan si Pembawa serta Calon TKI tersebut ke Polsek Pemangkat
Bahwa Calon TKI yang akan di berangkatkan Yaitu sebanyak 24 ( Dua Puluh Empat ) orang yang kesemuanya adalah warga Kabupaten Sambas , dan Rencananya mereka akan di Berangkatkan dengan menggunakan Kendaraan Bis Umum Sambas - Entikong dengan BIS RIMBAS.
Bahwa nama-nama orang yang dibawa untuk dipekerjakan ke luar Negeri itu adalah : 1.EDI , 2. SUPARDIANSYAH KITUNG , 3.ARBI MUSTARI EFENDI , 4. AGUNG KAMARUDIN KAMSIN , 5. SUJARWADI SALIM , 6. JONI KOYEL , 7. ADI HADARI , 8. YEMI TEMLI , 9. YUSRI TIMLI , 10 . RAMON BASUNI AMBRI , 11.ANDI BURHANUDIN , 12. IZAN AMIN , 13. ALEK SANDER BURHAN , 14. RICO HAMDI HASYIM , 15. PARLI SAHAL RUSLI , 16. MIJAN TAJUIN, 17. INDRO DURHAM AZIS , 18. MOHTAR MUZANNI , 19.REMAN , 20. DEDES , 21.ERWANTO MAJEN , 22. JULIANDI MUHAMAD , 23.YUSRI IBRAHIM , 24. MASRI RABUDIN Yang kesemuanya adalah warga kabupaten Sambas.
Bahwa Pelaku yang telah membawa ataupun Merekrut 24 ( Dua Puluh Empat ) Orang Calon TKI tersebut adalah Mr. TING PING KIE yang merupakan Warganegara Malaysia dan dibantu oleh Sdr. MAT JIDI Bin NAWANI yang beralamat di Dsn. Sentebang Barat Rt.029 Rw.009 Desa Sentebang Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas.
Bahwa pada saat di tanyakan mengenai Izin tentang Penyalur Tenaga Kerja, kedua Terdakwa menjelaskan tidak ada memiliki Izin Resmi tentang Penyalur tenaga kerja yang resmi dari Pihak yang berwenang.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi 2. AGUNG KAMARUDIN BIN KAMSIN ,
Bahwa saksi ditangkap oleh Petugas Kepolisian saat akan dibawa ke Malaysia yaitu pada hari Rabu Tanggal 23 Oktober 2013 sekira Jam 18.00 Wib di Terminal BIS Pemangkat Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas , dan tujuan Saksi dibawa keluar wilayah Republik Indonesia dengan tujuan untuk di Pekerjakan menjadi kuli bangunan di Perusahaan SARA TIMUR yang berada di MIRI Malaysia.
Bahwa jumlah WNI yang dibawa keluar wilayah Negara Republik Indonesia oleh Terdakwa TING PING KIE ( warganegara Malaysia ) itu sebanyak 24 ( Dua Puluh Empat ) orang, yang kesemuanya warga Kabupaten Sambas ( WNI ) dan Calon TKI rencananya akan di pekerjakan di Perusahaan Sara Timur dan saksi akan di Pekerjakan di Kilang Beras.
Bahwa yang telah merekrut terhadap Calon TKI yang akan di pekerjakan sebagai Kuli Bangunan di Perusahaan Sara Timur tersebut adalah Terdakwa TING PING KIE dan di Bantu Oleh Terdakwa MAT JIDI yang beralamat di Dsn. Sentebang Barat Rt.29 Rw.09 Desa Sentebang Kec. Jawai Kab. Sambas.
Bahwa sebelum berangkat ke Malaysia, saksi diberi pinjaman sebesar RM 200 atau sekitar Rp 650.000,- yang akan diganti dengan cara di potong dari gaji yang didapatkan Di Malaysia.
Bahwa dari Calon TKI yang akan dibawa sebanyak 24 orang termasuk Saksi, dan dokumen yang dimiliki hanya berupa Paspor calon TKI saja ,
Bahwa dokumen lain seperti surat ijin resmi penyalur Tenaga Kerja tidak ada dan juga surat Perjanjian Kerja antara Calon TKI dengan Perusahaan Sara Timur juga tidak ada ,
Bahwa yang ada hanya dibuatkan pernyataan yang Isinya : 1 Perjanjian dari Indonesia kalau Tukang dibilang tukang , apabila berbohong Gaji akan dipotong jadi RM3 / Jam, 2. Minimal hari Kerja jangan Kurang dari 3 ( Tiga ) Bulan , kalau kurang Kempeni ( Perusahaan ) tidak tanggung jawab semua ongkos perjalanan ( Kecuali ada hal keluarga kematian ).
Bahwa rencananya saksi beserta calon TKI lainnya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur Entikong dengan menumpang Bis Umum RIMBAS.
Bahwa rencana jalur Border yang akan dilewati untuk masuk ke wilayah Miri Negara Malaysia tersebut adalah melalui Perbatasan Border Entikong, dan dari Perusahaan tidak ada membuat kontrak kerja Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Sakasi 3. MOHTAR Als ADONG Bin SALEH ,
Bahwa Saksi adalah agen perjalanan yang melayani rute ke Entikong adapun Terdakwa MAT JIDI telah memesan tiket kepada Saksi melalui HP pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 sekira Jam 07.00 Wib .
Bahwa No HP MAT JIDI pada saat menghubungi Saksi untuk memesan Tiket BIS tersebut dengan menggunakan No HP : 08214840344.
Bahwa Tiket BIS yang di pesan adalah Tiket BIS Rimbas melalui terminal Bis Pemangkat , Jumlah Tiket yang di Pesan oleh Sdr. MAT JIDI sebanyak 24 Tiket , berangkat dari Terminal Pemangkat ke Entikong.
Bahwa Petugas Kepolisian mengamankan Calon TKI di Terminal Pemangkat tersebut pada hari Rabu Tanggal 23 Oktober 2013 sekira Jam 18.00 Wib di Terminal Pemangkat Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.
Bahwa Jumlah TKI ( Korban ) yang diamankan oleh Petugas Kepolisian tersebut berjumlah kurang lebih 24 ( Dua Puluh Empat ) Orang , namun Saksi tidak mengenal siapa saja Calon TKI yang di amankan tersebut , namun semua Calon TKI tersebut adalah Warga Kabupaten Sambas.
Bahwa yang membawa Calon TKI tersebut Saksi tidak mengenalnya namun yang Saksi lihat pada saat di amankan oleh Petugas Kepolisian si pembawa Calon TKI tersebut adalah seperti orang Cina yang merupakan Warganegara Malaysia di Bantu oleh Terdakwa MAT JIDI.
Bahawa pada saat Petugas Kepolisian mengamankan Calon TKI di Terminal Pemangkat pada saat itu Calon TKI sedang kumpul di Terminal Pemangkat yang pada saat itu masih menunggu Calon TKI yang belum datang.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
KETERANGAN AHLI : HASBURAHMAN, SH :
Bahwa menurut pendapat ahli penempatan TKI ke luar negeri secara perseorangan tidak diperbolehkan atau dilarang, karena penempatan TKI ke luar negeri hanya dapat dilakukan oleh pelaksana penempatan TKI Swasta / PJTKI dan Pemerintah,
Bahwa setiap PJTKI yang akan menempatkan TKI ke luar negeri wajib mengikuti Program Pembinaan dan Perlindungan yang meliputi
a. Penyuluhan dan Seleksi .
b. Program Asuransi TKI dan
c. Pembekalan akhir pemberangkatan (PAP)
Bahwa ahli menerangkan persyaratan untuk dapat membawa TKI ke luar negeri adalah harus ada izin tertulis berupa SIPPTKI dari Mentri dan untuk mendapatkan yang SIPPTKI dari Menteri dan untuk mendapatkan SIPPTKI dari Menteri harus memenuhi Persyaratan sebagai berikut:
Bentuk Badan Hukum (PT) yang didirikan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
Memiliki modal yang disetor yang tercantum dalam akte Pendirian Perusahaan sekurang-kurangnya 3 milyar
Menyetor kepada bank sebagai jaminan dalam bentuk deposito sebesar Rp.500.000,- pada bank pemerintah
Memiliki sarana dan prasarana Pelayanan Penempatan TKI
Bahwa ahli menerangkan apabila seseorang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas maka tidak dibenarkan untuk membawa ataupun menyalurkan TKI ke luar negeri;
Bahwa ahli menerangkan para terdakwa tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dalam masalah penempatan TKI ke luar negeri.
Saksi 5. REMAN Bin ZAILI : atas permintaan Penuntut Umum dan disetujui oleh Para Terdakwa keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dibacakan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah amankan oleh Petugas Kepolisian dari Polsek Pemangkat pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 sekira Jam 18.00 Wib di Terminal Pemangkat Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas ;
Bahwa jumlah Calon TKI yang hendak di bawa berjumlah 24 ( Dua Puluh Empat ) Orang , dan semuanya warga penduduk Kabupaten Sambas ( Warga Negara Indonesia ) .
Bahwa Saksi , bersama 23 ( Dua Puluh tiga ) Orang Calon TKI yang hendak di bawa ke Malaysia tersebut rencananya akan Bekerja sebagai Kuli Bangunan di Perusahaan SARA TIMUR di Daerah MIRI Serawak Negara Malaysia.
Bahwa yang merekrut Saksi , bersama 23 ( Dua Puluh Tiga ) Orang Calon TKI yang hendak di Pekerjakan di Negara Malaysia adalah Terdakwa TING PING KIE warga Negara Malaysia dan di bantu oleh Terdakwa MAT JIDI Alamat Dsn. Sentebang Barat Rt.029 Rw. 009 Desa Sentebang kecamatan Jawai kabupaten Sambas ;
Bahwa Saksi diajak menjadi TKI dengan cara Sebelumnya pada tanggal 18 Oktober 2013 sekira Jam 14.00 Wib Saksi telah datang menemui Terdakwa MAT JIDI di rumahnya , kemudian pada saat itu saksi bertanya kepada Terdakwa MAT JIDI dengan Perkataan “ ADE KEH PEKERJAAN DI MALAYSIA “ kemudian di Jawablah oleh Terdakwa MAT JIDI dengan Perkataan “ ADE “
Bahwa kemudian Terdakwa MAT JIDI mempertemukan saksi dengan Terdakwa TING PING KIE , kemudian Terdakwa TING PING KIE berkata kepada Saksi mengenai Jenis Pekerjaan kepada Saksi dan gaji yang akan Saksi terima selama bekerja di sana, kemudian Terdakwa TING PING KIE berkata “ KALAU KAMU ADA KAWAN KITA PERGILAH KERJA DI MALAYSIA DAN NANTI AKAN SAYA BUATKAN PERMIT DI MALAYSIA “ ,
Bahwa pada saat itu Terdakwa TING PING KIE memberikan satu Formulir kepada Saksi untuk Saksi bawa pulang dan di isi dirumah, kemudian pada saat itu Saksi meminta no HP Terdakwa MAT JIDI dengan Nomor : 082148403441 dengan maksud agar apabila ada Calon TKI yang hendak berangkat bisa menghubungi No HP Terdakwa MAT JIDI secara langsung, Sehingga informasi tersebut tersebar ke kawan - kawan dekat Saksi ,
Bahwa setiap masing- masing calon TKI yang hendak berangkat tersebut bisa menghubungi Terdakwa MAT JIDI melalui No HP nya , ataupun bisa juga datang langsung menemui Terdakwa MAT JIDI dan Terdakwa TING PING KIE ,
Bahwa bagi Calon TKI yang telah menyerahkan Paspor maka diberikan Pinjaman Sebesar RM.200 ( Dua Ratus Ringgit Malaysia ) dan bagi Calon TKI yang sudah mendaftar seperti Saksi namun belum menyerahkan Paspor juga di berikan Pinjaman sebesar RM .100 ( Seratus Ringgit Malaysia ) ,
Bahwa uang tersebut di serahkan langsung oleh Terdakwa TING PING KIE kepada masing - masing calon, kemudian Pada tanggal 22 Oktober 2013 setelah menerima uang, saksi di informasikan langsung oleh Terdakwa TING PING KIE untuk berkumpul di Terminal Pemangkat
Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2013 sekira Jam 16.00 Wib , selanjutnya sekira Jam 18.00 Wib Saksi bersama Calon TKI yang lain di amankan Petugas Kepolisian dari Polsek Pemangkat.
Bahwa dokumen yang di minta kepada masing - masing calon TKI hanya menyiapkan Pasport pelancong agar bisa masuk ke Negara Malaysia.
Bahwa hubungan antara Terdakwa TING PING KIE dengan Terdakwa MAT JIDI adalah berubungan antara Bos dan Karyawan , yang mana Terdakwa MAT JIDI adalah sebagai Pembantu dari Bos nya ( Terdakwa TING PING KIE ) dalam Proses keberangkatan Calon TKI tersebut.
Bahwa pihak pengguna yang saksi dengar dari keterangan Terdakwa MAT JIDI bahwa yang menjadi Pengguna Calon TKI yang hendak dibawa Terdakwa TING PING KIE tersebut adalah Mr. JONI jabatan sebagai Direktur dari Perusahaan SARA TIMUR di Negara Malaysia.
Bahwa gaji yang dijanjikan Perhari RM.40,- ( Empat Puluh Ringgit Malaysia ) sampai dengan RM. 60 ( Enam Puluh Ringgit Malaysia ) tergantung Ke ahlian yang dimiliki calon TKI.
Bahwa sebelum berangkat ke Malaysia, saksi diberi pinjaman sebesar RM 200 atau sekitar Rp 650.000,- yang akan diganti dengan cara di potong dari gaji yang didapatkan Di Malaysia.
Bahwa rencananya saksi beserta calon TKI lainnya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur Entikong dengan menumpang Bis Umum RIMBAS.
Bahwa Para terdakwa TING PING KIE dan Terdakwa MAT JIDI bukan Agen PJTKI Resmi.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis telah memberi kesempatan kepada Para terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan (A de charge) akan tetapi terdakwa tidak menggunakan hak yang diberikan tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Keterangan Terdakwa I TING PING KIE Als PING KIE ,
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 sekira Jam 18.00 Wib di Terminal BIS Pemangkat Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas terdakwa bermaksud membawa Warganegara Indonesia ( WNI ) keluar wilayah Republik Indonesia dengan tujuan di Pekerjakan menjadi Kuli Bangunan di Perusahaan SARA TIMUR di Malaysia ;
Bahwa yang melakukan Perekrutan terhadap 24 ( Dua puluh empat ) orang Calon TKI tersebut adalah Terdakwa Sendiri dan di bantu oleh Terdakwa MAT JIDI warganegara Indonesia yang beralamat di Dsn. Sentebang barat Rt.29 / Rw. 09 Desa Sentebang Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas .
Bahwa Dari Calon TKI yang akan Terdakwa bawa sebanyak 24 ( dua puluh empat ) orang Dokumen yang dimiliki hanya berupa Paspor Calon TKI saja , Sedangkan dokumen lainnya seperti halnya Surat Izin Resmi .-Penyalur Tenaga Kerja tidak ada dan juga Surat Perjanjian Kerja antara Calon TKI dengan Perusahaan SARA TIMUR juga tidak ada ,
Bahwa yang Terdakwa buatkan adalah Pernyataan yang isinya : 1. Perjanjian dari Indonesia kalau tukang dibilang tukang , Apabila berbohong gaji akan dipotong jadi RM3/Jam , 2. minimal hari kerja jangan kurang dari dari 3 bulan, kalau kurang Kempeni tidak tanggung jawab semua ongkos perjalanan ( Kecuali ada hal keluarga kematian ) ;
Bahwa ke 24 calon TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia tersebut adalah : 1.EDI , 2. SUPARDIANSYAH KITUNG , 3.ARBI MUSTARI EFENDI , 4. AGUNG KAMARUDIN KAMSIN , 5. SUJARWADI SALIM , 6. JONI KOYEL , 7. ADI HADARI , 8. YEMI TEMLI , 9. YUSRI TIMLI , 10 . RAMON BASUNI AMBRI , 11.ANDI BURHANUDIN , 12. IZAN AMIN , 13. ALEK SANDER BURHAN , 14. RICO HAMDI HASYIM , 15. PARLI SAHAL RUSLI , 16. MIJAN TAJUIN, 17. INDRO DURHAM AZIS , 18. MOHTAR MUZANNI , 19.REMAN , 20. DEDES , 21.ERWANTO MAJEN , 22. JULIANDI MUHAMAD , 23.YUSRI IBRAHIM , 24. MASRI RABUDIN Yang kesemuanya adalah warga kabupaten Sambas (WNI).
Bahwa Gaji yang Terdakwa Janjikan perharinya kepada calon TKI itu Terdakwa Patok sebesar RM 40 sampai RM 60 tergantung keahlian para pekerja dan itu sudah termasuk makan untuk perharinya , dan Terdakwa juga ada memberikan uang Pinjaman kepada 24 ( Dua puluh empat ) Calon TKI tersebut masing - masing sebesar RM.200 atau kalau di Kurskan ke Rupiah Rp.650.000,- ( Enam Ratus Lima Puluh ribu Rupiah ) dimana uang tersebut akan diganti setelah calon TKI mendapatkan gaji di Malaysia.
Bahwa cara Terdakwa bersama Terdakwa MAT JIDI melakukan Perekrutan dengan cara datang ke Kabupaten Sambas, di Kecamatan Jawai menginap di Penginapan Rindu Alam di Kecamatan Jawai, kemudian ada beberapa orang yang datang menemui Terdakwa MAT JIDI dengan Perkataan “ ADA KERJA KE DI MIRI MALAYSIA“ kemudian Terdakwa MAT JIDI bilang “ ADA “ , kemudian Terdakwa MAT JIDI berkata “ TANYA SAJA LANGSUNG DENGAN BOS SAYA INI “ , kemudian sewaktu Terdakwa di tanya Terdakwa Berkata “ CEK DULU DI PERUSAHAAN TEMPAT SAYA BEKERJA di SARA TIMUR “ dan sewaktu Terdakwa konfirmasi dengan perusahaan ternyata perusahaan memang memerlukan tenaga kerja ,
Bahwa kemudian Terdakwa meminta bantuan Terdakwa MAT JIDI untuk merekrut dan Perekrutan tersebut dimulai sejak tanggal 18 Oktober 2013 s/d tanggal 21 Oktober 2013 dan terkumpulah sebanyak 24 ( Dua puluh empat ) Orang , dan cara merekrutnya dengan cara memberikan No HP Terdakwa MAT JIDI dan setiap calon TKI yang akan berangkat kemudian menghubungi Terdakwa MAT JIDI dan setelah itu Terdakwa MAT JIDI memberitahukan kepada Terdakwa ,
Bahwa calon TKI itu menyerahkan dokumen paspor kepada Terdakwa , dan setelah itu Terdakwa memberikan uang pinjaman sebesar RM.200,- dan kalau di Kurs kan kerupiah sekitar Rp.650.000,- ( Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah )
Bahwa cara Terdakwa bersama Terdakwa MAT JIDI hendak membawa calon TKI sebanyak 24 ( Dua puluh empat ) Orang tersebut dengan cara pada tanggal 22 Oktober 2013 meminta tolong kepada Terdakwa MAT JIDI untuk menghubungi calon TKI dengan menggunakan HP nya untuk menghubungi calon TKI melalui HP
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 sekira Jam 16.00 Wib untuk Kumpul di Terminal BIS Pemangkat , kemudian pada saat itu Terdakwa menyuruh Terdakwa MAT JIDI untuk memesan Tiket BIS untuk memberangkatkan Calon TKI tersebut
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 sekira jam 20.00 Wib, Terdakwa MAT JIDI menelphone salah Satu Agen Bis Rimbas Jurusan Sambas Entikong untuk memesan 24 ( Dua puluh empat ) Lembar Tiket namun belum sempat berangkat dan baru saja kumpul di Terminal lalu di tangkap Oleh Pihak yang berwajib.
Bahwa Perusahaan SARA TIMUR yang merupakan tempat Terdakwa bekerja dan juga sebagai pencari tenaga Kerja tidak ada melakukan kerja sama dengan pemerintah Indonesia , khususnya dalam penyalur atau pengguna Tenaga Kerja , dan juga tidak ada memberikan pelatihan terhadap Calon TKI.
Bahwa jalur border yang akan dilalui untuk masuk ke Wilayah Miri Negara Malaysia tersebut adalah perbatasan Border Entikong dan dari Perusahaan tidak ada membuat kontrak kerja , dan kapan mau pulang bisa saja.
Bahwa yang telah membantu Terdakwa untuk merekrut para Calon TKI itu adalah Terdakwa MAT JIDI dan Terdakwa MAT JIDI ada diberikan Komisi sebesar RM 100,- ( Seratus Ringgit Malaysia ).
Bahwa uang yang ada pada Terdakwa pada saat penangkapan yang selanjutnya di sita oleh pihak kepolisian adalah milik Terdakwa sendiri yang digunakan sebagai pegangan atau bekal pada saat melancong di Indonesia.
Bahwa tujuan awal Terdakwa datang ke Indonesia adalah ingin melancong atau berwisata ke daerah Singkawang dengan cara menumpang di rumah terdakwa MAT JIDI.
Bahwa terdakwa membawa calon TKI ke Malaysia semata-mata dengan maksud membantu karena dimintai tolong oleh para calon TKI yang meminta agar dapat bekerja di Malaysia dimana Perusahaan tersebut Terdakwa juga bekerja.
Bahwa terdakwa bukanlah Agen atau penyalur TKI ke luar negeri resmi serta tidak terdaftar di dinas Tenaga Kerja.
Keterangan terdakwa 2. MAT JIDI NAWANI Als JIDI Bin NAWANI,
Bahwa Terdakwa bersama satu orang Warganegara Malaysia dan Calon TKI yang di amankan oleh Petugas Kepolisian dari Polsek Pemangkat pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 sekira Jam 18.00 Wib di Terminal Pemangkat Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.
Bahwa saat di amankan oleh petugas kepolisian jumlah Calon TKI yang hendak di bawa berjumlah 24 ( Dua Puluh Empat ) orang , dan semuanya penduduk Kabupaten Sambas ( Warga Negara Indonesia ) .
Bahwa 24 ( Dua Puluh Empat ) orang calon TKI yang hendak di bawa ke Malaysia tersebut rencananya akan di pekerjakan sebagai pekerja bangunan di Negara Malaysia di perusahaan SARA TIMUR di daerah MIRI Serawak Malaysia.
Bahwa ke 24 calon TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia tersebut adalah : 1.EDI , 2. SUPARDIANSYAH KITUNG , 3.ARBI MUSTARI EFENDI , 4. AGUNG KAMARUDIN KAMSIN , 5. SUJARWADI SALIM , 6. JONI KOYEL , 7. ADI HADARI , 8. YEMI TEMLI , 9. YUSRI TIMLI , 10 . RAMON BASUNI AMBRI , 11.ANDI BURHANUDIN , 12. IZAN AMIN , 13. ALEK SANDER BURHAN , 14. RICO HAMDI HASYIM , 15. PARLI SAHAL RUSLI , 16. MIJAN TAJUIN, 17. INDRO DURHAM AZIS , 18. MOHTAR MUZANNI , 19.REMAN , 20. DEDES , 21.ERWANTO MAJEN , 22. JULIANDI MUHAMAD , 23.YUSRI IBRAHIM , 24. MASRI RABUDIN Yang kesemuanya adalah warga kabupaten Sambas (WNI).
Bahwa cara terdakwa merekrut calon TKI tersebut, sebelumnya pada tanggal 18 Oktober 2013 sekira Jam 14.00 Wib datanglah salah seorang calon TKI yaitu saksi REMAN yang pada saat itu bertanya kepada Terdakwa dengan perkataan “ ADE KEH PEKERJAAN DI MALAYSIA “ kemudian Terdakwa pada saat itu menjawab “ ADE “
Bahwa pada saat itu saksi REMAN oleh Terdakwa di pertemukan dengan Terdakwa ( Terdakwa TING PING KIE ) kemudian Terdakwa TING PING KIE berkata “ KALAU KAMU ADA KAWAN KITA PERGILAH KERJA DI MALAYSIA DAN NANTI AKAN SAYA BUATKAN PERMIT DI MALAYSIA “
Bahwa Terdakwa TING PING KIE memberikan satu formulir kepada saksi REMAN , kemudian pada saat itu saksi REMAN meminta no HP Terdakwa dengan nomor : 082148403441 dengan maksud agar apabila ada calon TKI yang hendak berangkat bisa menghubungi No HP Terdakwa tersebut , sehingga setiap masing- masing calon TKI yang hendak berangkat tersebut bisa menghubungi Terdakwa melalui No HP Terdakwa , ataupun bisa juga datang langsung menemui Terdakwa atau Terdakwa TING PING KIE tersebut ,
Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2013 Terdakwa mengimformasikan kepada Calon TKI melalui HP untuk mengimformasikan melalui HP kepada semua calon TKI tersebut untuk berkumpul di Terminal Bis Pemangkat pada tanggal 23 Oktober 2013 sekira Jam 16.00 Wib , selanjutnya sekira Jam 20.00 Wib Terdakwa di perintah Terdakwa TING PING KIE untuk memesan 24 ( Dua Puluh empat ) tiket BIS RIMBAS untuk mengangkut calon TKI yang hendak berangkat bekerja tersebut ;
Bahwa dokumen yang Terdakwa minta kepada masing - masing calon TKI menyiapkan Pasport pelancong agar bisa masuk ke Negara Malaysia ;
Bahwa tugas Terdakwa dalam merekrut calon TKI tersebut adalah sebagai Pembantu dari Bos Terdakwa (Terdakwa TING PING KIE) yang menghubungkan antara calon TKI dengan Bos Terdakwa ( Mr. TING PING KIE ) kemudian Terdakwa yang memberitahukan persyataran yang harus di bawa berupa Pasport, kemudian Terdakwa juga yang menyuruh calon TKI untuk berkumpul di terminal Pemangkat untuk berangkat Bekerja ke Malaysia, dan Terdakwa juga yang memesan kendaraan BIS untuk keberangkatan Calon TKI tersebut.
Bahwa adapun 24 ( Dua Puluh Empat ) orang Calon TKI tersebut hendak di berangkatkan ke Malaysia tersebut, pada hari Rabu Tanggal 23 Oktober 2013 Jam 17.00 Wib dari Terminal Pemangkat.
Bahwa rencananya 24 Orang Calon TKI tersebut akan di pekerjakan sebagai kuli bangunan di Perusahaan SARA TIMUR , dengan gaji perhari RM.40,- sampai RM 60,- tergantung dari keahlian pekerja.
Bahwa menerima komisi/ fee dari Bos Terdakwa , setelah berada di Malaysia setelah melihat hasil kerja dari Calon TKI yang Terdakwa awasi yaitu Terdakwa menerima bonus RM.100 (Seratus Ringgit Malaysia) Perbulan.
Bahwa terdakwa membawa calon TKI ke Malaysia semata-mata dengan maksud membantu karena dimintai tolong oleh para calon TKI yang meminta agar dapat bekerja di Malaysia dimana Perusahaan tersebut Terdakwa juga bekerja.
Bahwa terdakwa menerangkan mengakui bahwa terdakwa bukanlah Agen atau penyalur TKI ke luar negeri resmi serta tidak terdaftar di dinas Tenaga Kerja.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
26 (dua puluh enam) buah Paspor, atas nama;
1. EDI alamat Kartiasa Sambas 2. SUPARDIANSYAH KITUNG alamat Dungun Laut Jawai 3. ARBI MUSTARI EFENDI alamat Tanjung Batu Pemangkat 4. AGUNG KAMARUDIN KAMSIN alamat Pemangkat 5. SUJARWADI SALIM alamat Sentebang 6. JONI KOYEL alamat Sarang Burung Kolam Jawai 7. ADI HADIRI alamat Dungun Laut Jawai 8. YEMI TEMLI alamat Sarang Burung Kolam Jawai 9. YUSRI TIMLI alamat Sarang Burung Kolam Jawai 10. RAMON BASUNI AMRI alamat Sarang Burung Jawai 11. ANDI BURHANUDIN alamat Tebas Sungai 12. IZAN AMIN alamat Matang Tarap Jawai 13. ALEK SANDER BURHAN alamat Kartiasa Sambas 14. RICO HAMDI HASYIM alamat Sentebang Jawai 15. PARLI SAHAL RUSLI alamat Kartiasa Sambas 16. MIJAN TAJUIN alamat Kartiasa Sambas 17. INDRO DURHAM AZIS alamat Kartiasa Sambas 18. MOHTAR MUZANNI alamat Sarang Burung Kolam Jawai 19. REMAN alamat Jawai 20. DEDES alamat Sentebang Jawai 21. ERWANTO MAJEN alamat Jawai 22. JULIANDI MUHAMAD alamat Sentebang Jawai 23. YUSRI IBRAHIM alamat Sarang Burung Kolam Jawai 24. MASRI RABUDIN alamat Pelimpaan Jawai 25. TING PING KIE alamat Bintangor Malaysia 26. MAT JIDI alamat Jawai.
Uang Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 50 (lima puluh) lembar, pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar.
Uang $ 5 Brunai Darusalam (lima dolar Brunai Darusalam), dengan pecahan $ 1 (satu dolar Brunai Darusalam) sebanyak 5 (lima) lembar.
Uang $ 6 (enam dolar Amerika) dengan pecahan $ 1(satu dolar Amerika) sebanyak 1 (satu) lembar dan $ 5 (lima Dolar Amerika) sebanyak 1 (satu) lembar.
Uang RM 105 (seratus lima ringgit Malaysia), dengan pecahan RM 20 (dua puluh ringgit Malaysia) sebanyak 2 (dua) lembar, RM 10 (sepuluh ringgit Malaysia) sebanyak 5 (lima) lembar, RM 1 (satu ringgit Malaysia) sebanyak 10 (sepuluh) lembar, RM 5 (lima ringgit Malaysia) sebanyak 1 (satu) lembar.
Uang pecahan $ 5 Singapura (lima dolar Singapura) sebanyak 1 (satu) lembar.
1 (satu) buah Laptop merk Acer warna hitam biru.
21 (dua puluh satu) surat perjanjian kerja.
1 (satu) buah HP Samsung type GT-C3260 warna hitam.
1 (satu) buah Simcard Telkomsel nomor 621002486240344101 (082148403441).
Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan tersebut, telah disita secara sah serta telah diperlihatkan kepada saksi -saksi dan terdakwa, sehingga secara hukum surat bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan tersebut, Terdakwa dapat dipersalahkan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif :
Pertama :
Primair : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair : . Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang Jo. Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
A t au
K e d u a : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 102 ayat (1) huruf a UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif subsidairitas maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan ke satu Primair yaitu Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur membawa Warga Negara Indonesia ke luar wilayah Negara RI;
Unsur dengan maksud untuk dieksploitasi di luar Wilayah Indonesia ;
Unsur orang yang melakukan atau turut serta melakukan ;
Ad.1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang “ ialah orang sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, orang yang dimaksud tidak lain adalah terdakwa 1. TIEN PING KIE Als. PING KIE, terdakwa 2. MAT JIDI NAWANI, Als. JIDI Bin NAWANI yang identitasnya sebagaimana telah diuraikan dalam surat dakwaan dan Para terdakwa mengakui serta membenarkannya, fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, maka berdasarkan pertimbangan di atas Unsur “ setiap orang “ telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur membawa Warga Negara Indonesia ke luar wilayah Negara RI.
Menimbang,bahwa pengertian dalam unsur ini adalah ada seseorang atau beberapa Warga Negara Indonesia telah dibawa ke luar wilayah Negara Republik Indonesia, dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Indonesia ;
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa 1 TING PING KIE Als PING KIE dan Terdakwa 2 MAT JIDI NAWANI Als JIDI BIN NAWANI diperoleh fakta yaitu : Bahwa Terdakwa 1 TING PING KIE Als PING KIE dan Terdakwa 2 MAT JIDI NAWANI Als JIDI BIN NAWANI pada saat menawarkan kepada para saksi korban untuk bekerja ke luar Negeri yaitu Negara Malaysia, akan tetapi pada saat akan diberangkatkan telah terjadi keributan diantara mereka sehingga atas keributan tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian, dengan demikian majelis menganggap bahwa unsure ini tidaklah terpenuhi oleh karena faktanya bahwa para terdakwa tidak terbukti membawa para saksi korban untuk membawa ke luar Negeri ;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan terdakwa tidaklah memenuhi unsure tersebut dan oleh karenanya Para terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Pertama Primair sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan membuktikan dan mempertimbangkan dakwaaan pertama Subsidair yaitu melanggar pasal pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang Jo. Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur membawa Warga Negara Indonesia ke luar wilayah Negara RI;
Unsur dengan maksud untuk dieksploitasi di luar Wilayah Indonesia ;
Unsur melakukan percobaan perdagangan orang
Unsur orang yang melakukan atau turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa unsure yang paling esensial terhadap dakwaan pertama Subsidair telah dipertimbangkan dalam dakwaan Pertama Primair dan telah disimpulkan oleh majelis unsure tersebut tidak terpenuhi, maka terhadap dakwaan pertama subsidair haruslah dianggap tidak terpenuhi oleh karenanya para Terdakwa harus pula dibebaskan dari dakwaan pertama Subsidair tersebut ;
Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan dakwaan alternatife kedua yaitu melanggar pasal 102 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja dan Perrlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP (1) KUH Pidanayang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur orang yang melakukan atau turut serta melakukan ;
melakukan percobaan menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4”
Unsur jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri ;
Ad.1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang “ ialah orang sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang mampu mempertanggung
jawabkan perbuatannya, orang yang dimaksud tidak lain adalah terdakwa 1. TIEN PING KIE Als. PING KIE, terdakwa 2. MAT JIDI NAWANI, Als. JIDI Bin NAWANI yang identitasnya sebagaimana telah diuraikan dalam surat dakwaan dan Para terdakwa mengakui serta membenarkannya, fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, maka berdasarkan pertimbangan di atas Unsur “ setiap orang “ telah terpenuhi ;
Ad. 2. Orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah unsur turut serta atau bersama-sama melakukan tindak pidana, dalam melakukan tindak pidana tersebut dititik beratkan kepada unsur “ menyuruh lakukan “ sehingga timbulnya perbuatan pidana tersebut terwujud karena terdakwa telah menyuruh orang untuk membantu melakukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti telah didapat fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya Terdakwa MAT JIDI Bin NAWANI pada tanggal 18 Oktober 2013 sekira Jam 14.00 Wib di datangi salah seorang calon TKI yaitu saksi REMAN yang pada saat itu bertanya kepada Terdakwa MAT JIDI dengan perkataan “ ADE KEH PEKERJAAN DI MALAYSIA “ kemudian Terdakwa MAT JIDI pada saat itu menjawab “ ADE “ kemudian pada saat itu saksi REMAN oleh Terdakwa MAT JIDI di pertemukan dengan Terdakwa TING PING KIE kemudian Terdakwa TING PING KIE berkata “ KALAU KAMU ADA KAWAN KITA PERGILAH KERJA DI MALAYSIA DAN NANTI AKAN SAYA BUATKAN PERMIT DI MALAYSIA “ .
Bahwa selanjutnya Terdakwa TING PING KIE memberikan satu formulir kepada saksi REMAN , setelah itu saksi REMAN meminta no HP Terdakwa MAT JIDI dengan nomor : 082148403441 dengan maksud agar apabila ada calon TKI yang hendak berangkat bisa menghubungi No HP Terdakwa MAT JIDI tersebut , sehingga setiap masing- masing calon TKI yang hendak berangkat tersebut bisa menghubungi Terdakwa MAT JIDI melalui No HP tersebut , ataupun bisa juga datang langsung menemui Terdakwa TING PING KIE.
Bahwa kemudian pada tanggal 22 Oktober 2013 Terdakwa MAT JIDI mengimformasikan kepada Calon TKI melalui HP kepada para calon TKI tersebut untuk berkumpul di Terminal Bis Pemangkat pada tanggal 23 Oktober 2013 sekira Jam 16.00 Wib.
Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2013 sekira Jam 20.00 Wib Terdakwa MAT JIDI di perintahkan oleh Terdakwa TING PING KIE untuk memesan 24 ( Dua Puluh empat ) tiket, selanjutnya Terdakwa MAT JIDI menghubungi saksi MOHTAR Als ADONG Bin SALEH yang berprofesi sebagai agen tiket bis untuk memesan 24 tiket BIS RIMBAS dari Terminal Pemangkat tujuan Entikong untuk mengangkut calon TKI yang hendak berangkat bekerja ke Malaysia.
Bahwa peran dan tugas terdakwa MAT JIDI Bin NAWANI adalah sebagai Pembantu dari Bos Terdakwa (Terdakwa TING PING KIE) yang menghubungkan antara calon TKI dengan Bos Terdakwa ( Mr. TING PING KIE ) kemudian Terdakwa MAT JIDI yang memberitahukan persyataran yang harus di bawa berupa Pasport, kemudian Terdakwa MAT JIDI juga yang menyuruh calon TKI untuk berkumpul di terminal Pemangkat untuk berangkat Bekerja ke Malaysia, dan Terdakwa juga yang memesan kendaraan BIS untuk keberangkatan Calon TKI tersebut. Bahwa rencananya Terdakwa MAT JIDI juga akan ikut pergi ke Malaysia bersama 24 calon TKI.
Bahwa Terdakwa MAT JIDI Bin NAWANI maupun Terdakwa TING PING KIE meminta kepada masing - masing calon TKI menyiapkan pasport pelancong agar bisa masuk ke Negara Malaysia ;
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. 3. Unsur “ melakukan percobaan menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4”
Menimbang, bahwa maksud Pasal 4 dalam unsur pasal ini yaitu Orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri. Sedangkan yang dimaksud dengan Tenaga Kerja Indonesia dalam Undang Undang ini yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Yang dimaksud dengan ”Orang” dalam Undang-Undang ini adalah pihak orang perseorangan atau badan hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa 1 TING PING KIE Als PING KIE dan Terdakwa 2 MAT JIDI NAWANI Als JIDI BIN NAWANI diperoleh fakta yaitu :
Bahwa sebelumnya Terdakwa MAT JIDI Bin NAWANI pada tanggal 18 Oktober 2013 sekira Jam 14.00 Wib di datangi salah seorang calon TKI yaitu saksi REMAN yang pada saat itu bertanya kepada Terdakwa MAT JIDI dengan perkataan “ ADE KEH PEKERJAAN DI MALAYSIA “ kemudian Terdakwa MAT JIDI pada saat itu menjawab “ ADE “ kemudian pada saat itu saksi REMAN oleh Terdakwa MAT JIDI di pertemukan dengan Terdakwa TING PING KIE kemudian Terdakwa TING PING KIE berkata “ KALAU KAMU ADA KAWAN KITA PERGILAH KERJA DI MALAYSIA DAN NANTI AKAN SAYA BUATKAN PERMIT DI MALAYSIA “ .
Bahwa selanjutnya Terdakwa TING PING KIE memberikan satu formulir kepada saksi REMAN , setelah itu saksi REMAN meminta no HP Terdakwa MAT JIDI dengan nomor : 082148403441 dengan maksud agar apabila ada calon TKI yang hendak berangkat bisa menghubungi No HP Terdakwa MAT JIDI tersebut , sehingga setiap masing- masing calon TKI yang hendak berangkat tersebut bisa menghubungi Terdakwa MAT JIDI melalui No HP tersebut , ataupun bisa juga datang langsung menemui Terdakwa TING PING KIE.
Bahwa kemudian pada tanggal 22 Oktober 2013 Terdakwa MAT JIDI mengimformasikan kepada Calon TKI melalui HP kepada para calon TKI tersebut untuk berkumpul di Terminal Bis Pemangkat pada tanggal 23 Oktober 2013 sekira Jam 16.00 Wib.
Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2013 sekira Jam 20.00 Wib Terdakwa MAT JIDI di perintahkan oleh Terdakwa TING PING KIE untuk memesan 24 ( Dua Puluh empat ) tiket, selanjutnya Terdakwa MAT JIDI menghubungi saksi MOHTAR Als ADONG Bin SALEH yang berprofesi sebagai agen tiket bis untuk memesan 24 tiket BIS RIMBAS dari Terminal Pemangkat tujuan Entikong untuk mengangkut calon TKI yang hendak berangkat bekerja ke Malaysia.
Bahwa Terdakwa MAT JIDI Bin NAWANI maupun Terdakwa TING PING KIE meminta kepada masing - masing calon TKI menyiapkan pasport pelancong agar bisa masuk ke Negara Malaysia.
Bahwa ke 24 calon TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia tersebut adalah : 1.EDI , 2. SUPARDIANSYAH KITUNG , 3.ARBI MUSTARI EFENDI , 4. AGUNG KAMARUDIN KAMSIN , 5. SUJARWADI SALIM , 6. JONI KOYEL , 7. ADI HADARI , 8. YEMI TEMLI , 9. YUSRI TIMLI , 10 . RAMON BASUNI AMBRI , 11.ANDI BURHANUDIN , 12. IZAN AMIN , 13. ALEK SANDER BURHAN , 14. RICO HAMDI HASYIM , 15. PARLI SAHAL RUSLI , 16. MIJAN TAJUIN, 17. INDRO DURHAM AZIS , 18. MOHTAR MUZANNI , 19.REMAN , 20. DEDES , 21.ERWANTO MAJEN , 22. JULIANDI MUHAMAD , 23.YUSRI IBRAHIM , 24. MASRI RABUDIN Yang kesemuanya adalah warga kabupaten Sambas (WNI).
Bahwa ahli sdr. HASBURAHMAN, SH, menerangkan penempatan TKI ke luar negeri secara perseorangan tidak diperbolehkan atau dilarang, karena penempatan TKI ke luar negeri hanya dapat dilakukan oleh pelaksana penempatan TKI Swasta / PJTKI dan Pemerintah, dan setiap PJTKI yang akan menempatkan TKI ke luar negeri wajib mengikuti Program Pembinaan dan Perlindungan yang meliputi
a. Penyuluhan dan Seleksi .
b. Program Asuransi TKI dan
c. Pembekalan akhir pemberangkatan (PAP)
- Bahwa ahli menerangkan persyaratan untuk dapat membawa TKI ke luar negeri adalah harus ada izin tertulis berupa SIPPTKI dari Mentri dan untuk mendapatkan yang SIPPTKI dari Menteri dan untuk mendapatkan SIPPTKI dari Menteri harus memenuhi Persyaratan sebagai berikut:
a. Bentuk Badan Hukum (PT) yang didirikan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
b. Memiliki modal yang disetor yang tercantum dalam akte Pendirian Perusahaan sekurang-kurangnya 3 milyar
c. Menyetor kepada bank sebagai jaminan dalam bentuk deposito sebesar Rp.500.000,- pada bank pemerintah
d. Memiliki sarana dan prasarana Pelayanan Penempatan TKI.
- Bahwa ahli menerangkan apabila seseorang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas maka tidak dibenarkan untuk membawa ataupun menyalurkan TKI ke luar negeri.
- Bahwa ahli menerangkan para terdakwa tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dalam masalah penempatan TKI ke luar negeri.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad. 4. Unsur “jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa 1 TING PING KIE Als PING KIE dan Terdakwa 2 MAT JIDI NAWANI Als JIDI BIN NAWANI diperoleh fakta yaitu :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2013 saksi REMAN Bin ZAILI datang kerumah Terdakwa 2 MAT JIDI di Dusun Sentebang Kec. Jawai Kab. Sambas yang pada saat itu Terdakwa 1 TING PING KIE juga ada di rumah Terdakwa 2 MAT JIDI, selanjutnya saksi REMAN bertanya kepada Terdakwa 2 MAT JIDI “ Ade keh pekerjaan di Malaysia? “ lalu dijawab oleh Terdakwa 2 MAT JIDI “ Ade” kemudian oleh Terdakwa 2 MAT JIDI saksi REMAN dipertemukan kepada Terdakwa 1 TING PING KIE untuk membicarakan mengenai gaji dan pekerjaan yang akan dilakukan di Malaysia yaitu sebagai pekerja bangunan, selanjutnya Terdakwa 1 TING PING KIE memberikan formulir kepada saksi REMAN dan berkata“ Kalau kamu ada kawan kita pergilah kerja di Malaysia dan nanti akan saya buatkan permit di Malaysia”. Kemudian Terdakwa 2 MAT JIDI memberikan nomer handphone miliknya kepada saksi REMAN dengan maksud apabila ada teman saksi REMAN yang ingin bekerja ke Malaysia agar menghubungi atau bertemu langsung kepada Terdakwa 1 TING PING KIE atau Terdakwa 2 MAT JIDI, selanjutnya nomer handphone Terdakwa 2 MAT JIDI menyebar antar teman-teman saksi REMAN sehingga siapa pun yang ingin bekerja ke Malaysia dapat menghubungi atau bertemu langsung kepada Terdakwa 1 TING PING KIE atau Terdakwa 2 MAT JIDI.
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2013 saksi REMAN Bin ZAILI datang kerumah Terdakwa 2 MAT JIDI di Dusun Sentebang Kec. Jawai Kab. Sambas yang pada saat itu Terdakwa 1 TING PING KIE juga ada di rumah Terdakwa 2 MAT JIDI, selanjutnya saksi REMAN bertanya kepada Terdakwa 2 MAT JIDI “ Ade keh pekerjaan di Malaysia? “ lalu dijawab oleh Terdakwa 2 MAT JIDI “ Ade” kemudian oleh Terdakwa 2 MAT JIDI saksi REMAN dipertemukan kepada Terdakwa 1 TING PING KIE untuk membicarakan mengenai gaji dan pekerjaan yang akan dilakukan di Malaysia yaitu sebagai pekerja bangunan, selanjutnya Terdakwa 1 TING PING KIE memberikan formulir kepada saksi REMAN dan berkata“ Kalau kamu ada kawan kita pergilah kerja di Malaysia dan nanti akan saya buatkan permit di Malaysia”. Kemudian Terdakwa 2 MAT JIDI memberikan nomer handphone miliknya kepada saksi REMAN dengan maksud apabila ada teman saksi REMAN yang ingin bekerja ke Malaysia agar menghubungi atau bertemu langsung kepada Terdakwa 1 TING PING KIE atau Terdakwa 2 MAT JIDI, selanjutnya nomer handphone Terdakwa 2 MAT JIDI menyebar antar teman-teman saksi REMAN sehingga siapa pun yang ingin bekerja ke Malaysia dapat menghubungi atau bertemu langsung kepada Terdakwa 1 TING PING KIE atau Terdakwa 2 MAT JIDI.
Bahwa sebelumnya ke 24 (dua puluh empat) orang calon TKI tersebut oleh Terdakwa 1 TING PING KIE diberikan pinjaman uang sebesar 200 RM (enam ratus Ringgit Malaysia) atau setara sekitar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang nantinya akan dipotong dari gaji yang di terima setelah bekerja di Malaysia, dimana maksud pemberian pinjaman tersebut untuk digunakan sebagai biaya hidup keluarga calon TKI yang di tinggalkan ataupun untuk biaya kebutuhan persiapan sebelum berangkat ke Malaysia.
Bahwa selanjutnya Terdakwa 2 MAT JIDI pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 sekitar pukul 07:00 wib memesan tiket Bis RIMBAS kepada saksi MOHTAR als ADONG Bin SALEH dari Pemangkat tujuan Entikong untuk keberangkatan hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 dan Terdakwa 2 MAT JIDI juga memberitahukan melalui telepon kepada 24 (dua puluh empat) calon TKI yang akan berangkat bahwa mereka akan diberangkatkan ke Malaysia pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 dan oleh Terdakwa 2 MAT JIDI ke 24 (dua puluh empat) calon TKI tersebut diminta untuk berkumpul sekitar pukul 16: 00 wib di Terminal Bis Pemangkat.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 sekitar pukul 18:00 wib di Terminal Bis Pemangkat ketika Terdakwa 1 TING PING KIE dan Terdakwa 2 MAT JIDI bersama dengan 24 (dua puluh empat) calon TKI yang sedang menunggu keberangkatan ke Malaysia telah diamankan oleh anggota Polsek Pemangkat yaitu saksi SETIAWAN bersama rekannya ke Mapolsek Pemangkat, karena pada saat diintrogasi Terdakwa 1 TING PING KIE dan Terdakwa 2 MAT JIDI tidak dapat menunjukan dokumen-dokumen pendukung dan surat ijin penyalur tenaga kerja.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut, maka perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur- unsur dari pasal 102 ayat (1) huruf a UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP (1) KUH Pidana, dan telah diperoleh dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal 183 dan 184 KUHAP sehingga memberikan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penganiayaan“;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan dasar untuk menghapus kesalahan terdakwa baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga perbuatan tersebut harus dipertanggung jawabkan kepadanya dan harus pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum majelis menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal Yang Memberatkan :
Perbuatan para terdakwa dapat menyesatkan masyarakat yang ingin mencari pekerjaan khususnya ke luar negeri.
Hal-hal yang meringankan :
Para terdakwa bersikap sopan selama menjalani proses persidangan.
Para terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya.
Para terdakwa sebagai tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggungan anak dan istri.
Para terdakwa belum pernah dihukum.
Para terdakwa melakukan perbuatan tersebut semata-mata karena dimintai tolong oleh para korban selaku calon TKI agar bisa bekerja di Malaysia.
Menimbang, bahwa oleh karena Para terdakwa ditahan, dan penahanan tersebut didasari oleh alasan yang sah, maka lamanya pidana yang akan dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari tahanan yang dijalaninya dan cukup alasan bagi majelis Hakim untuk memerintahkan agar Para terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan pasal 102 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja dan Perrlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP (1) KUH Pidana pasal-pasal dalam KUHAP serta ketentuan hukum lain yang terkait dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I ;
Menyatakan Terdakwa I. TING PING KIE Als PING KIE dan Terdakwa II. MAT JIDI NAWANI Als JIDI Bin NAWANI tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair tersebut ;
Membebaskan Terdakwa I. TING PING KIE Als PING KIE dan Terdakwa II. MAT JIDI NAWANI Als JIDI Bin NAWANI dari dakwaan primair dan subsidair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa I. TING PING KIE Als PING KIE dan Terdakwa II. MAT JIDI NAWANI Als JIDI Bin NAWANI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta melakukan percobaan menempatkan Tenaga Kerja Indonesia untuk bekerja ke luar negeri ";
Menjatuhkan pidana terhadap Para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam Tahanan Rumah Tahanan Negara;
Menetapkan barang bukti berupa :
26 (dua puluh enam) buah Paspor ;
Dikembalikan kepada masing-masing pemilik Paspor sesuai dengan nama yang tertera di buku Paspor ;
Uang sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 50 (lima puluh) lembar, pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar ;
Uang sejumlah $ 5 Brunai Darussalam (lima dolar Brunai Darussalam), dengan pecahan $ 1 (satu dolar) lima lembar ;
Uang sejumlah $ 6Amerika (enam dolar Amerika) dengan pecahan $ 1 (satu dolar) satu lembar, pecahan $ 5 (lima dolar) satu lembar ;
Uang sejumlah RM 105 (seratus lima ringgit Malaysia), dengan pecahan RM 20 (dua puluh ringgit Malaysia) dua lembar, pecahan RM 10 (sepuluh ringgit Malaysia) lima lembar, pecahan RM 1 (satu ringgit Malaysia) sepuluh lembar, pecahan RM 5 (lima ringgit Malaysia) satu lembar ;
Uang sejumlah $ 5 Singapura (lima dolar Singapura) dengan pecahan 1 (satu) lembar ;
1 (satu) buah Laptop merk Acer warna hitam biru ;
Dikembalikan kepada terdakwa TING PING KIE Als PING KIE ;
21 (dua puluh satu) lembar surat perjanjian kerja ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
1 (satu) buah Hand Phone Samsung type GT-C3260 warna hitam ;
1 (satu) buah Simcard Telkomsel nomor 621002486240344101 ;
Dikembalikan kepada terdakwa MAT JIDI NAWANI Als JIDI Bin NAWANI ;
Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas pada hari SELASA tanggal 18 FEBRUARI 2014, oleh kami : MOH. FATKAN, S.H.M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, ARLYAN,S.H.M.H. dan INDRA J. MARPAUNG, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh ANDY ROBERT, S.Sos. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh TOPO DASAWULAN, S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum dan Para Terdakwa tersebut.
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ARLYAN,S.H.M.H. MOH. FATKAN, S.H.M.Hum.
INDRA J. MARPAUNG, S.H.. Panitera Pengganti,
ANDY ROBERT, S. Sos.