290/ Pid.B ./ 2009/ PN.Pks.
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 290/ Pid.B ./ 2009/ PN.Pks.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. SUZEH
MENGADILI - Menyatakan terdakwa SUPRIYADI tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa lari perempuan dibawah umur dan melakukan persetubuhan dengan perempuan dibawah umur”; - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menetapkan supaya barang bukti berupa : - 5 (lima) lembar surat terdiri dari :1 (satu) lembar surat Buat Mas, 1 (satu) lembar surat buat Adindaku terseayang, 1 (satu) lembar surat buat yang kusayang, 1 (satu) lembar surat buat Ade” dan 1 (satu) lembar surat buat yang aku sayang terlampir dalam berkas perkara; - Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 290/ Pid.B ./ 2009/ PN.Pks.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Pamekasan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara
pidana dalam tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :------------ -----------------------
N a m a : M. SUZEH
Tempat lahir : Pamekasan
Umur atau tanggal lahir : 12 Desember 1986
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa banyupelle kec. Palenggaan kab.Pamekasan
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan oleh ; -----------------------------------------------------------
PENYIDIK, tanggal ; 29 juli 2009 No.Pol. : Sp.Han:98//VII/2009/SubagReskrim, sejak tanggal 29 juli 2009 sampai dengan 17 Agustus 2009;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal : 18 Agustus 2009, Nomor 209 /Rt-2.1/08/2009 sejak tanggal 18 Agustus 2009 sampai 26 september 2009 ;
Penuntut Umum, tanggal : 02 September 2009, Nomor : PRINT-154/05.18/EP.2/09/2009 sejak tanggal 02 September 2009 sampai tanggal 21 September 2009 ;
Hakim/Ketua Majelis Pengadilan Negeri Pamekasan, tanggal 11 september 2009, Nomor : 247/Pen.Pid.B/2009/PN.Pks. sejak tanggal 11 September 2009 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2009;
Ketua Pengadilan negeri pamekasan tanggal 01 Oktober 2009 Nomor 5 : 290/Pen.Pid.B/2009/Pn.Pks sejak tanggal 11 Oktober 2009 sampai dengan tanggal 09 Desember 2009 ;-----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa di persidangan atas kehendak sendiri tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;----------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;------------ --------------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini ;--------- ---------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;--------------- -------------
Telah melihat barang - barang bukti yang diajukan di persidangan ; -------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum pada tanggal 15 oktober 2009 telah mengajukan tuntutannya, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberi putusan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
1. Menyatakan terdakwa M. SUZEH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak, memiliki, menyimpan dan atau
membawa Psikotropika golongan II sebagaimana yang diatur dalam dakwaan primair pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ;--------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. SUZEH dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan denda sebesar Rp.500.000,- subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;-----------------------------------------------------
3. Menetapkan supaya barang bukti berupa;-1 (satu) poket Psikotropika jenis sabu yang terdapat didalam bungkus plastic klip kecil habis untuk pemeriksaan
4.Menyatakan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu Rupiah) ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa secara lisan telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dan terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi Perbuatannya ;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIAR
Bahwa terdakwa M. SUZEH pada hari Selasa tanggal 28 juli 2009 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan juli tahun 2009, bertempat didepan eks kantor BNI 1946 pamekasan, jalan kabupaten pamekasan kabupaten pamekasan atau setidak-tidakanya disatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri pamekasan, Tanpa hak memiliki, menyimpan dan /atau membawa psitropika berupa kristal warna putih metamfetamina (jenis sabu-sabu) sebanyak 1 (satu) Poket dibungkus kantong Plastik, berat kotor 0,157 gram dengan kantong pastiko atau berat bersih 0.030 gram tanpa kantong plastik yang terdaftar psikotropika goongan II (dua) nomor urut 9 lampiran undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psitropika perbauatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
Pada mulanya terdakwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, dengan naik sepeda motor ojek yang dikemudikan HOLID (tukang ojek) datang ke kota pamekasan dengan membawa psitropika berupa krestal warna putih metamfetamina (jenis sabu-sabu) sebanyak 1 (satu) poket dibungkus kantong plastik berat 0.57 gram (dengan kantong palstik0 atau berat bersih 0.030 gram (tanpa kantong palstik) yang dibeli dari MAT munir 9 belum tertangkap desa palengaan laok, kecamatan palengaan, kabupaten pamekasan, dengan maksud dijual atau diserahkan kepada teman terdakwa bernama RAMA Desa asta, kecamatan pamekasan , kab.pamekasan , akan tetapi sewaktu tuirun dari sepeda motor ojek didepan eks kantor BNI 1946 pamekasan, jalan kabupaten pamekasan, ditempat tersebut terdapat petugas POLWil madura di Pamkekasan melakukan tugas operasi antara lain bernama TOGIMAN dan JOKO RISMAWAN , menggeledah badan terdakwa dan diketauhi bahwa terdakwa memiliki, menyimpan/membawa psitropika berupa krestal berwarnma putih Metamfetamina 9jenis sabu-sabu) seperti tersebut diatas dibungkus dengan kantong plastik, tanpa izin yang berwenang, karena itu terdakwa ditangkap, sedangkan 1 (satu) poket psitropika berupa kristal warna putih metamfetamina seperti tersebut diatas yang dibungkus dengan kantong plastik disita sebagai barang bukti setelah itu terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polwi madura di pamekasan,s elanjutnya barang bukti tersebut diatas, telah dilakukan pemeriksaan di laboratorium Porensik polri cabang Surabaya dan sesuai dengan berita acara pemeriksaan kriminalistik No.Lab 5795/KNF/2009 yang buat danditanda tangani oleh ;---------------------------------------------------------------------------
ir Fadjar Septi Artingsih, pangkat pembina tk I Nip.030189615, jabatan kepala Unit Kimia Biologi forensik pada laboratorium forensik polri cabang surabaya.
Imam Mukti,S.Si Apt.pangkat ajun kolisaris polisi Nrp.74090815, jabatan laboratorium forensik Muda Unit kimia biologi forensik pada Laboratorium forensik POLRI cabang surabaya;
Luluk Muljani, panglkat peneta Muda Tk I Nip.030168330, jabatan laboratorium forensik paratama I unit Kimia biologi forensik pada laboratorium forensik polri cabang surabaya.
Hasil pemeriksaan padakesimpulannya bahwa barang bukti tersebut dengan label nomor:4117/2009/KNF, berupoa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal metam,fetamina terdaftar dalam golongan II nomor urut 9 lampiran Undang-undang republik indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang psitropika barang bukti tersebut telah habis dipergunakan untuk pemeriksaan tersebut).
Perbuatan tersebut diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika;
Subsidair :
Bahwa terdakwa M. SUZEH pada hari Selasa tanggal 28 juli 2009 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan juli tahun 2009, bertempat didepan eks kantor BNI 1946 pamekasan, jalan kabupaten pamekasan kabupaten pamekasan atau setidak-tidaknya disatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri pamekasan, Menyalurkan psitropika berupa kristal warna putih metamfetamina (jenis sabu-sabu) sebanyak 1 (satu) Poket dibungkus kantong Plastik, berat kotor 0,157 gram dengan kantong pastiko atau berat bersih 0.030 gram tanpa kantong plastik , selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat 2, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara, sebagai berikut:---------------------------------------
Pada mulanya terdakwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, dengan naik sepeda motor ojek yang dikemudikan HOLID (tukang ojek) datang ke kota pamekasan dengan membawa psitropika berupa krestal warna putih metamfetamina (jenis sabu-sabu) sebanyak 1 (satu) poket dibungkus kantong plastik berat 0.57 gram (dengan kantong palstik0 atau berat bersih 0.030 gram (tanpa kantong palstik0 yang dibeli dari MAT munir 9 belum tertangkap desa palengaan laok, kecamatan palengaan, kabupaten pamekasan, dengan maksud dijual atau diserahkan kepada teman terdakwa bernam,a RAMA Desa asta, kecamatan pamekasan , kab.pamekasan , akan tetapi sewaktu tuirun dari sepeda motor ojek didepan eks kantor BNI 1946 pamekasan, jalan kabupaten pamekasan, ditempat tersebut terdapat petugas POLWil madura di Pamkekasan melakukan tugas operasi antara lain bernama TOGIMAN dan JOKO RISMAWAN , menggeledah badan terdakwa dan diketauhi bahwa terdakwa memiliki, menyimpan/membawa psitropika berupa krestal berwarnma putih Metamfetamina 9jenis sabu-sabu) seperti tersebut diatas dibungkus dengan kantong plastik, tanpa izin yang berwenang, karena itu terdakwa ditangkap, sedangkan 1 (satu) poket psitopika berupakristal warna putih metamfetamina seperti tersebut diatas yang dibungkus dengan kantong plastik disita sebagai barang bukti setelah itu terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polwi madura di pamekasan,s elanjutnya barang bukti tersebut diatas, telah dilakukan pemeriksaan di laboratorium Porensik polri cabang Surabaya dan sesuai dengan berita acara pemeriksaan kriminalistik No.Lab 5795/KNF/2009 yang buat danditanda tangani oleh ;
ir Fadjar Septi Artingsih, pangkat pembina tk I Nip.030189615, jabatan kepala Unit Kimia Biologi forensik pada laboratorium forensik polri cabang surabaya.
Imam Mukti,S.Si Apt.pangkat ajun kolisaris polisi Nrp.74090815, jabatan laboratorium forensik Muda Unit kimia biologi forensik pada Laboratorium forensik POLRI cabang surabaya;
Luluk Muljani, panglkat peneta Muda Tk I Nip.030168330, jabatan laboratorium forensik paratama I unit Kimia biologi forensik pada laboratorium forensik polri cabang surabaya.
Hasil pemeriksaan padakesimpulannya bahwa barang bukti tersebut dengan label nomor:4117/2009/KNF, berupoa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal metam,fetamina terdaftar dalam golongan II nomor urut 9 lampiran Undang-undang republik indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang psitropika barang bukti tersebut telah habis dipergunakan untuk pemeriksaan tersebut).
Perbuatan tersebut diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 60 ayat 2 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti berupa : : -1 (satu) poket Psikotropika jenis sabu yang terdapat didalam bungkus plastic klip kecil;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi bernama 1. JOKO RISMAWAN 2. TOGIMAN 3. HOLID Saksi-saksi tersebut telah memberikan keterangannya dibawah sumpah keterangan mana masing-masing pada pokoknya sebagaimana tersebut dalam berita acara persidangan ;------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagaimana tersebut dalam berita acara persidangan ;---------------
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum, maka haruslah terbukti unsur-unsur dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan Penuntut Umum Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana, sebagai berikut: -------------------------------------------
Primair : Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika; ---------
Suibsidair: pasal 60 Ayat 2 UU Ri nomor 5 tahun 1997 tentang psitropika;--
Menimbang, bahwa berhubung dakwaan penuntut Umum disusun secara Subsidaritas maka Majelis Hakim pertama akan mepertimbangkan unsur-unsur dakwaan Primair yang unsur-unsurnya sebagai berikut :---------------------------------------------------
.Unsur barang siapa ;---------------------------------------------------------------------
Tanpa hak, memiliki, menyimpan dan membawa Psikotropika.;--------------------
Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa tersebut dapat memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 dan kepadanya dapat dieprsalahkan, maka Majelis akan mempertimbangkan usnur-unsur tersebut sebagai berikut :-------------
1.Unsur barang siapa :---------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah manusia sebagai subyek hukum penyandang hak dan kewajiban serta mampu mempertanggung jawabkan perbuaannya ;-
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan terdakwa M. SUZEH lengkap dengan identitasnya yang selama persdangan dalam keadaan sehat jasmani dan Rohani serta mampu menjawab pertanyaan dengan baik dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;---------------------------------------------------------------------------
2. “Tanpa hak, memiliki, menyimpan dan membawa Psikotropika ;-------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, yakni keterangan saksi-saksi, Terdakwa dan barang bukti, berdasarkan adaya surat hasil pemeriksaan dari laboratorium Forensik POLRI Cabang Surabaya bahwa abenar pada hari Selasa tanggal 28 juli 2009 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa pergi ke pamekasan naik ojek dan setelah di depan Ek BNI 46 Pamekasan di jalan Kabupaten Pamekasan ditempat tersebut Polwil madura sedang melakukan Operasi dan setelah diketahui Petugas terdakwa membuang 1 (satu) Poket Psikotropika jenis sabu-sabu yangdibungkus plastik akhirnya terdakwa ditangkapdan dilakukan pengledahan badan dan diketahui memiliki, menyimpan dan /atau membawa psitropika berupa kristal warna putih metamfetamina (jenis sabu-sabu) sebanyak 1 (satu) Poket dibungkus kantong Plastik, berat kotor 0,157 gram dengan kantong pastiko atau berat bersih 0.030 gram tanpa kantong plastik yang terdaftar psikotropika goongan II (dua) dengan demikian unsur “Tanpa hak, memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika terbukti adanya dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;-----------------------------------
Menimbang, bahwa karena dakwaan primair terbukti, Majelis tidak perlu mempertimbangkan dakwaan Subsidair ;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan primair tersebut telah terpenuhi, maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum yang mana perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut telah memenuhi seluruh unsur dari pasal Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 dalam dakwaan primair tersebut, sehingga dengan demikian Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa psikotropika”;------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;------------------- ------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut harus dipertanggung jawabkan kepadanya ; -------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri Terdakwa dan terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan yang atas pidana tersebut : ----------------------- ---------------------------------------------------------------
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
1. Terdakwa belum pernah dihukum ;--------------------------------------------------------
2. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi ;----------------------------------------------------------------------------------------------
3. Terdakwa sopan dipersidangan ;---------------------------------------------------------------
4. terdakwa mengaku terus terang ;-------------------------------------------------------------
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN
Perbuatan terdakwa meresahkan Masyarakat;---------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, yang melarang menggunkan psikotropika, karena psikotropika sangat berbahaya bagi jiwa atau kesehatan pemakainya dan dilarang dijual bebas ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;----------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini, karena sudah habis untuk pemriksaan laboratorium maka tidak perlu lagi ditetapkan statusnya menurut hemat Majelis Hakim dengan memperhatikan keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa maupun terhadap fakta-fakta hokum yang telah terungkap dipersidangan, maka terhadap barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan ini ;-------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada Terdakwa ;-----------------------------------------------
Mengingat, ketentuan Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 dan UU No. 8 Tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :------------
M E N G A D I L I ;
1 Menyatakan terdakwa : M. SUZEH Tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa Psikotropika ”
2. Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------------------------
4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan;-------------------------------------
5. Menyatakan supaya barang bukti berupa : 1 (satu) poket /kantong pasltic berisi kristal mertamfetamina warna putih habis untk pemeriksaan; ------------------------------
6. Membebankan biaya perkara Rp.2.000, (dua ribu rupiah) kepada terdakwa;---------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan pada hari : KAMIS tanggal 15 Oktober 2009 oleh DORTIANNA PARDEDE, SH, sebagai Ketua Majelis HERU KUNTJORO,SH dan FITRIZAL YANTO, SH, Sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim - hakim Anggota.dibantu oleh SYAIFUL BAHRI Panitera Pengganti, dihadapan ANIS SUGIH ARTI, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum dan dihadiri oleh terdakwa.-
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
HERU KUNTJORO,SH DORTIANNA PARDEDE, SH,
Panitera Pengganti
2. FITRIZAL YANTO, SH,
SYAIFUL BAHRI
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih dan mempertimbangkan salah satu dari dakwaan Penuntut Umum yang dianggap sesuai/ mendekati dengan fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan tersebut ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan tersebut: Pasal : Pasal 332 ayat (1) ke 1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -----------------------------------
1.Unsur barang siapa :----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah manusia sebagai subyek hukum penyandang hak dan kewajiban serta mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan terdakwa SUPRIYADI lengkap dengan identitasnya yang selama persdangan dalam keadaan sehat jasmani dan Rohani serta mampu menjawab pertanyaan dengan baik dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;---------------------------------------------------------------
2. Unsur Telah membawa pergi seorang wanita yang belum cukup umur tanpa dikehendaki oirang tuanya atau walinya akan tetapi dengan persetujuan wanita tersebut dengan maksud untuk dimiliki itu baik dengan perkawinan maupun tiada dengan perkawinan.; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwaberdasarkan fakta-yang teruingkap dfipersidangan dan dihubungkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa pada pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2008 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa SUPRIYADI telah melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maaksud akan mempunyai perempuan tersebut baik dengamn nikah, maupun tidak dengan nikah yang bernama ROMLATUL AINI lalu terdakwa berangkat bersama-sama dengan saksi korban (ROMLATUL AINI) dengan menaiki Taxi menuju keterminal baruy Pamekasansesampainya di terminal pamekasan lalu sekitar pukul 10.00 WIB , lalu ia terdakwa bersama-sama saksi korban (ROMLATUL AINI) menaiki Bus dengan tujuan membawa saksi korban (ROMLATUL AINI) ke jember dan sesampainya di terminal Jemberlalu terdakwa tinggal tidur bersama dengan saksi korban (ROMLATUL AINI) diterminal jember selama 2 hari tanpa ijin orang tuanya saksi korban (ROMLATUL AINI) dan kemudian hari senin tanggal 15 Desember 2008 saksi korban (ROMLATUL AINI) menghubungi kakakiparnya terdakwa yang bernama SAFII melalui HP tentang keberadaan saksi korban (ROMLATUL AINI) dengan terdakwa di jember selanjutnya saksi korban (ROMLATUL AINI) dijemput oleh pamanya ke jember dan melaporkan dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa, Majelis akan juga mempertimbangkan dakwaan kedua yaitu melanggar pasal Kedua : pasal 287 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut
1. Barang siapa ; ------------------------------------------------------------------------------
Turut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi oleh umum ; -----------------------------------------------------
Ad. 1.Usur Barang Siapa ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini menunjukkan pada subjek hukum pidana yaitu setiap orang yang dapat dipertanggung jawabkan menurut Hukum ; ------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menyatakan terdakwa SUPRIYADI kepersidangan, dimana identitasnya dipersidangan bersesuaian dengan yang tercantum dalam surat dakwaan dan selama proses persidangan tidak ditemukan alasan-alasan yang mengecualikan hukuman pada diri terdakwa oleh karenanya terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ; --
Ad. 2. Unsur telah melakukan persetubuhan dengan pewrempuan yang bukan istrinya sedangkan diketahuinya atau harius patut disngkanya bahwa umr perempuan itu belum cukup 15 tahun lalu tidak nyata berapa umurnya bahwa perempuan itu belum masanya untuk kawin :-------------------- ---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, yakni keterangan saksi-saksi, terdakwa dan barang bukti bhwa terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban sebagaimana layaknya suami istri yang dilakukan sebanyak 5 (Lima)a kali dirumahnya terdakwa dimana terdakwa sudah mengetahui bahwa saksi korban masih berusia 23 tahun atau masih belum waktunya untuk kawain sebagai mana Visum set revertum Nomor :445/04/441.403/XI/2008 tanggal 23 desember 2008 yang ditanda tangani oleh Dikter Dr.H.ABD.MUKTi,SPOG sebagai dokter pada RSUD pamekasan dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi ; -------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur tersebut telah terpenuhi, maka majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum yang mana perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut telah memenuhi seluruh unsur dari pasal : Pasal : Pasal 332 ayat (1) ke 1 KUHP dan kedua pasal pasal 287 ayat (1) KUHP , sehingga dengan demikian Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Membawa lari perempuan dibawah umur dan melakukan persetubuhan dengan perempuan dibawah umur;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;------------------- ------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut harus dipertanggung jawabkan kepadanya ; -------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri Terdakwa dan terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan yang atas pidana tersebut : --------------------------------------------------------------------------------------
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
1. Terdakwa belum pernah dihukum ;----------------------------------------------------------
2. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
3. Terdakwa sopan dipersidangan ;---------------------------------------------------------------
4. terdakwa mengaku terus terang ;--------------------------------------------------------------
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan Keresahan di Masyarakat ;------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-----------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini, menurut hemat Majelis Hakim dengan memperhatikan keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa maupun terhadap fakta-fakta hokum yang telah terungkap dipersidangan, maka terhadap barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan ini ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada Terdakwa ;------------------------------------------------
Mengingat, ketentuan 332 ayat (1) ke1 KUHP.dan pasal 287 ayat (1) KUHP; serta dan UU No. 8 Tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :-------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa SUPRIYADI tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa lari perempuan dibawah umur dan melakukan persetubuhan dengan perempuan dibawah umur”;-------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua)tahun dan 6 (enam) bulan ;--------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-----------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-------------------------------------
Menetapkan supaya barang bukti berupa : ------------------------------------------------
5 (lima) lembar surat terdiri dari :1 (satu) lembar surat Buat Mas, 1 (satu) lembar surat buat Adindaku terseayang, 1 (satu) lembar surat buat yang kusayang, 1 (satu) lembar surat buat Ade” dan 1 (satu) lembar surat buat yang aku sayang terlampir dalam berkas perkara;-------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : KAMIS tanggal 19 Pebruari 2009 oleh MERY TAAT ANGGARASIH, SH.MH, Sebagai Hakim Ketua Majelis, SUDJARWANTO, SH.MH dan C A H YO N O,SH.MH sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota, dibantu oleh H. U D A R L I Panitera Pengganti, dihadapan SUSMIYATI, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum dan dihadiri oleh terdakwa.-
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
SUDJARWANTO SH. MH MERY TAAT ANGGARASIH SH.MH
Panitera Pengganti,
C A H Y O N O, SH.MH
H. U D A R L I