453/Pid.SUS/2014/PN.DUM
Putusan PN DUMAI Nomor 453/Pid.SUS/2014/PN.DUM
Other Participants (2)
1. EDRIS WALUYO ALS WALUYO 2. HERMANTO SITOMPUL
(1) Menyatakan terdakwa I EDRIS WALUYO alias WALUYO dan terdakwa II HERMANTO SITOMPUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGANGKUT HASIL HUTAN TANPA IZIN; (2) Menghukum para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (SATU) tahun dan 6 (enam) bulan Penjara dan denda sebesar RP. .500.000.000 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak mampu dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; (3) Menetapkan masa pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijalani; (4) Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan; (5) Menetapkan barang-bukti berupa; - - 1 (satu) unit kapal kayu/pompong tanpa nama - Uang Tunai hasil lelang Rp.12.446.000,- (dirampas untuk Negara) - 4 (empat) batang kayu olahan lunas masing-masing panjangnya + 28 meter (telah di lelang tahap penyidikan) - 1 (satu) unit HP Merk Nokia casing Hitam (dirampas untuk dimusnahkan ) ; (6). Membebani kepada para terdakwa biaya-perkara masing-masing sebesar Rp. 2000 (Dua Ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 453/Pid.SUS/2014/PN.DUM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Dumai yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa : ---------------
1 Nama Lengkap : EDRIS WALUYO ALS WALUYO
Tempat lahir : Sragen (Jawa Tengah)
Umur/Tgl. Lahir : 43 Tahun/ 09 Juli 1971
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl.Sukajadi Aja Bejamu RT.11 Desa Kuala Raja Bejamu Kec.Sinaboi Kab.Rokan Hilir
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Nelayan
Pendidikan : SMP (tamat)
2 Nama Lengkap : HERMANTO SITOMPUL
Tempat lahir : Sibolga (Sumut)
Umur/Tgl. Lahir : 26 Tahun/ 15 April 1988
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl.Bandara RT.09 Kel.Pinang Suri Kec.Lumut Kab.Tapanuli Tengah Sumatera Utara.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Nelayan
Pendidikan : SMP (tamat)
Para terdakwa Ditahan:
Penyidik Polres Dumai: Tanggal 30 Agustus 2014 sampai dengan Tanggal 18 September 2014;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum : Tanggal 19 September 2014 sampai dengan Tanggal 28 Oktober 2014;
Ditahan oleh Penuntut Umum : 21 Oktober 2014 sampai dengan Tanggal 9 Desember 2014;
Ditahan Oleh Hakim Pengadilan Negeri Dumai : Tanggal 10 Desember 2014 sampai dengan Tanggal 8 Januari 2015;
Ditahan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai: Tanggal 9 Januari 2015 sampai dengan sekarang
Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; ----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini; --------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;---------------------------
Telah melihat dan meneliti barang bukti ;--------------------------------------------------------
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) dari penuntut umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa terdakwa EDRIS WALUYO ALS WALUYO dan terdakwa HERMANTO SITOMPUL bersalah telah melakukan tindak pidana “melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana diatur dalam pasal 88 ayat (1) huruf a UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan .
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa EDRIS WALUYO ALS WALUYO dan terdakwa HERMANTO SITOMPUL selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar tetap ditahan, denda sebesar.Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)subsider 1 (satu) bulan Penjara
3. Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kapal kayu/pompong tanpa nama
- Uang Tunai hasil lelang Rp.12.446.000,-
(dirampas untuk Negara)
- 4 (empat) batang kayu olahan lunas masing-masing panjangnya + 28 meter
(telah di lelang tahap penyidikan)
- 1 (satu) unit HP Merk Nokia casing Hitam
(dirampas untuk dimusnahkan)
4. Menghukum terdakwa EDRIS WALUYO ALS WALUYO dan terdakwa HERMANTO SITOMPUL membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan kepersidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut;
Dakwaan
-----Bahwa mereka terdakwa I.Edris Waluyo baik bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak secara bersama-sama dengan terdakwa II.Hermanto Sitompul dan saksi Roma Syahputra, saksi Edi Suwandi, saksi Hasanudin (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2014 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2014 bertempat di Kuala Sungai Kampung Bayang Kel.Batu Teritip Kec.Sungai Sembilan Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2014 sekira jam 10.00 Wib saksi Muhammad Rovar bersama saksi MARWAN mendapat inpormasi dimana akan keluar kayu olahan dari kuala kampung bayang Kel. Batu Teritip kec. Sungai Sembilan Dumai dengan menggunakan pompong kemudian saksi Muhammad Rovar bersama saksi MARWAN menuju kampung bayang dan sesampai daerah kampung bayang jam 19.40 Wib kemudian saksi Muhammad Rovar bersama saksi MARWAN menuju kuala sungai kampung bayang sekira jam 20.00 Wib ketika itu saksi Marwan melihat ada kampal pompong dikuala setelah sampai saksi Muhammad Rovar bersama saksi MARWAN melihat kapal tersebut menarik kayu olahan lunas sebanyak 4(empat) batang kemudian saksi Muhammad Rovar bersama saksi MARWAN tangkap terdakwa I.Edris Waluyo sebagai tekong dan terdakwa II.Hermanto sebagai ABK pompong sementara ketiga orang lagi yang berdiri diatas kayu tersebut Saksi Edi Suwandi, saksi Roma Syahputra, saksi Hasanudin sebagai pekerja mengeluarkan kayu olahan tersebut dari dalam hutan sampai kekuala sungai kampung bayang.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2014 sekira jam 21.00 Wib sdra Anto Leban (dpo) di HP sdr.ANTO(dpo) menghubungi terdakwa I.Edris Waluyo untuk membawa kayu olahan jenis Lunas untuk bahan kapal dengan perjanjian upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2014 sekira jam 06.00 Wib terdakwa I.Edris Waluyo berangkat dari sungai Nyamuk dengan terdakwa II.Hermanto menuju kekampung bayang sesuai pembicaraan terdakwa I.Edris Waluyo dengan sdra Anto Leban (dpo) dan terdakwa I.Edris Waluyo sudah ketiga kalinya membawa kayu olahan jenis lunas untuk bahan kapal tersebut yang di suruh oleh sdra Anto Leban (dpo) dan terdakwa I.Edris Waluyo dengan terdakwa II.Hermanto dengan menggunakan pompong terdakwa I.Edris Waluyo sampai di kuala sungai kampung bayang Kel. Batu Teritip Kec. Sungai Sembilan Dumai pada hari kamis tanggal 28 Agustus 2014 sekira jam 12.00 Wib namun terdakwa I.Edris Waluyo dan terdakwa II.Hermanto tidak bisa masuk kekuala sungai tersebut karena surut, setelah jam 16.00 Wib terdakwa I.Edris Waluyo dan terdakwa II.Hermanto menuju ke kuala sungai nyamuk dan I.Edris Waluyo bertemu dengan sdra Anto Leban (dpo) dan kayunya belum sampai di kuala sungai tersebut maka disuruh menunggu oleh sdra Anto Leban (dpo) karena kayu masih di hayutkan , dan pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2014 sekira jam 19.30 Wib baru sampai kayu tersebut dari dalam hutan ke kuala sungai kampung Bayang tersebut yang dihayutkan oleh tukang hanyut, terdakwa I.Edris Waluyo lihat kayunya empat batang dimana di gandeng dua batang –dua batang kemudian terdakwa I.Edris Waluyo ikatkan talinya ke pompong lalu ditarik dengan menggunakan pompong ketika terdakwa I.Edris Waluyo bersama terdakwa II. Hermanto membawa kayu dengan cara menarik kayu olahan jenis lunas untuk bahan kapal tersebut dari kuala tujuan ke sungai Nyamuk Kab. Rokan Hilir datang pihak kepolisian menangkap kami lalu kami berikut barang bukti di bawa kekantor polisi dan di mintai keterangan.
- Bahwa terdakwa I.Edris Waluyo ditangkap diatas kapal pompong tersangka yang sedang membawa kayu olahan lunas untuk bahan kapal sebanyak 4 (empat) Batang dan tersangka ditangkap bersama ABK terdakwa II.Hermanto
- Adapun dari hasil pengukuran yang telah dilakukan terhadap kayu yakni :
• Jenis kayu Kempas panjang 32,00 M, lebar rata-rata 44 Cm, Tebal 40 Cm, Volume 5,6320 M3.
• Jenis kayu Kempas panjang 30,00 M, Lebar rata-rata 43 Cm, Tebal 39 Cm, Volume 5,0310 M3.
• Jenis kayu Kempas panjang 31,70 M, Lebar rata-rata 41 Cm, Tebal 34 Cm, Volume 4,4190 M3.
• Jenis kayu Kempas panjang 32,00 M, Lebar rata-rata 41 Cm, Tebal 41 Cm, Volume 5,9040 M3.
- Sehingga didapat jumlah keseluruhan Volume dari ke 4(empat) Btang kayu jenis kempas tersebut yakni 20,9860 M3 sesuai dengan hasil pengukuran saksi Didi Trianto.
- Bahwa setelah saksi Didi Trianto lakukan perhitungan terhadap ke 4(empat) keping kayu tangkapan dari unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan tersebut yakni kelompok jenis kayu Kempas jumlah kepng 4(empat) keping Volume 20,9860 M3 harga dasar Rp. 737.000,- Jumlah Rp. 15.466.682,- kondisi 80 % dan harga Plafon Rp. 12.373.346 dan PSDH Rp. 1.510.992.00 dalam US $ 524,65.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I. Edris Waluyo, terdakwa II. Hermanto dan saksi Roma Syahputra, saksi Edi Suwandi dan saksi Hasanudin dan saksi Edris Waluyo, saksi II. Hermanto tersebut Negara dirugikan + sebesar Rp 12. 446. 000.- (dua belas juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah)
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan Jo 55 KUHP .
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Para terdakwa mengatakan mengerti dan terdakwa juga tidak mengajukan keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 5 (lima) orang saksi yang masing-masing telah didengar keterangannya dipersidangan sebagai berikut:
1. Saksi MARWAN, didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi dengan teman saksi yaitu M. Rovar yang merupakan petugas polisi yang pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2014 sekitar pukul 10.00 WIB mendapat informasi akan ada kayu olahan yang akan keluar dari kuala Kampung Bayang Kel. Batu teritip Kec. Sungai Sembilan dengan menggunakan kapal kayu;
- Bahwa sekitar Pukul 20.00 Wib saksi dan saksi M. Rovar melihat ada kapal kayu sedang menarik kayu olahan sebanyak 4 batang;
- Bahwa pada waktu itu Terdakwa I bertindak sebagai Tekong, sedangkan Terdakwa II bertindak sebagai ABK;
- Bahwa pada kesempatan itu juga ditangkap saksi Edi Suwandi, Saksi Roma dan Saksi Hasanuddin yang bertindak sebagai pekerja yang mengeluarkan kayu olaha tersebut dari hutan sampai Sungai kampung Bayang;
- Bahwa barang bukti yang ditemukan adalah 1 (satU) Unit kapal kayu 4 (empat) batang kayu olahan masing-masing dengan panjang 28 M, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia casing Hitamdan uang tunai hasil lelang sebesar Rp. 12.664.000 (dua belas juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah);
- Bahwa para terdakwa susah 3 (tiga) kali membawa kayu;
- Bahwa yang menyuruh para terdakwa adalah Anto Leban;
- Bahwa kayu tersebut didapat dari hasil tebangan dari dalam hutan;
- Bahwa Para terdakwa dalam membawa kayu tersebut tidak ada izinnya;
Atas keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkannya
2. Saksi M.ROVAR , dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi dengan teman saksi yaitu Marwan yang merupakan petugas polisi yang pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2014 sekitar pukul 10.00 WIB mendapat informasi akan ada kayu olahan yang akan keluar dari kuala Kampung Bayang Kel. Batu teritip Kec. Sungai Sembilan dengan menggunakan kapal kayu;
- Bahwa sekitar Pukul 20.00 Wib saksi dan saksi Marwan melihat ada kapal kayu sedang menarik kayu olahan sebanyak 4 batang;
- Bahwa pada waktu itu Terdakwa I bertindak sebagai Tekong, sedangkan Terdakwa II bertindak sebagai ABK;
- Bahwa pada kesempatan itu juga ditangkap saksi Edi Suwandi, Saksi Roma dan Saksi Hasanuddin yang bertindak sebagai pekerja yang mengeluarkan kayu olaha tersebut dari hutan sampai Sungai kampung Bayang;
- Bahwa barang bukti yang ditemukan adalah 1 (satU) Unit kapal kayu 4 (empat) batang kayu olahan masing-masing dengan panjang 28 M, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia casing Hitamdan uang tunai hasil lelang sebesar Rp. 12.664.000 (dua belas juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah);
- Bahwa para terdakwa susah 3 (tiga) kali membawa kayu;
- Bahwa yang menyuruh para terdakwa adalah Anto Leban;
- Bahwa kayu tersebut didapat dari hasil tebangan dari dalam hutan;
- Bahwa Para terdakwa dalam membawa kayu tersebut tidak ada izinnya;
Keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa
3. Saksi Roma Syahputra , dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
- Bahwa saksi bersama saksi Edi Suwandi dan saksi Hasanuddin pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2014 sekitar pukul 20.00 WIb menghanyutkan kayu olahan untuk diikatkan ke kapal kayu yang dikemudian Para Terdakwa;
- Bahwa saksi dan saksi Edi Suwandi dan Saksi Hasanuddin diupah sekitar Rp. 2.000.000 per batang;
- Bahwa kayu yang dihanyutkan sebanyak 4 batang;
- Bahwa saksi bersama saksi Edi Suwandi dan saksi Hasanuddin tidak ada izin untuk membawa kayu tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa tidak keberatan;
4. Saksi EDI SUWANDI, dibawah sumpah di depan Persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi bersama saksi Roma dan saksi Hasanuddin pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2014 sekitar pukul 20.00 WIb menghanyutkan kayu olahan untuk diikatkan ke kapal kayu yang dikemudian Para Terdakwa;
- Bahwa saksi dan saksi Roma dan Saksi Hasanuddin diupah sekitar Rp. 2.000.000 per batang;
- Bahwa kayu yang dihanyutkan sebanyak 4 batang;
- Bahwa saksi bersama saksi Roma dan saksi Hasanuddin tidak ada izin untuk membawa kayu tersebut;
Atas keterangan saksi Tersebut terdakwa tidak keberatan;
5. Saksi Hasanuddin, dipersidangan menerangkan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
- Bahwa saksi bersama saksi Roma dan saksi Edi Suwandi pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2014 sekitar pukul 20.00 WIb menghanyutkan kayu olahan untuk diikatkan ke kapal kayu yang dikemudian Para Terdakwa;
- Bahwa saksi dan saksi Roma dan Saksi Edi Suwandi diupah sekitar Rp. 2.000.000 per batang;
- Bahwa kayu yang dihanyutkan sebanyak 4 batang;
- Bahwa saksi bersama saksi Roma dan saksi Edi Suwandi tidak ada izin untuk membawa kayu tersebut
Atas keterangan Tersebut Para terdakwa tidak keberatan;
M
- Bahwa…………………
enimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa I yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa terdakwa telah mengangkut kayu dengan menggunkan kapal kayu;
- Bahwa kayu yang diangkut adalah sebanyak 4 batang
- Bahwa yang menyuruh Terdakwa adalah Anto leban;
- Bahwa Terdakwa dalam mengangkut kayu tersebut tidak ada izinnya;
- Bahwa terdakwa di upah sebesar Rp. 5 juta rupiah
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa II yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa telah mengangkut kayu dengan menggunkan kapal kayu;
- Bahwa kayu yang diangkut adalah sebanyak 4 batang
- Bahwa yang menyuruh Terdakwa adalah Anto leban;
- Bahwa Terdakwa dalam membawa kayu tersebut tidaka ada izinnya;
- Bahwa Terdakwa diupah sebesar Rp. 5 juta rupiah . .
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kapal kayu/pompong tanpa nama
- Uang Tunai hasil lelang Rp.12.446.000,-
- 4 (empat) batang kayu olahan lunas masing-masing panjangnya + 28 meter
- 1 (satu) unit HP Merk Nokia casing Hitam;
Barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Terdakwa maupun saksi-saksi telah membenarkannya, sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti serta petunjuk maupun keadaan yang terungkap dipersidangan maka majelis Hakim mendapat fakta-fakta hukum (yuridis) sebagai berikut:
-Bahwa benar Para terdakwa telah mengangkut kayu dengan menggunkan kapal kayu;
- Bahwa benar kayu yang diangkut adalah sebanyak 4 batang
- Bahwa benar yang menyuruh Para Terdakwa adalah Anto leban;
- Bahwa benar para Terdakwa dalam mengangkut kayu tersebut tidak ada izinnya;
- Bahwa benar Para Terdakwa diupah sebesar Rp. 5 juta rupiah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a UU RI NOMOR 18 TAHUN 2013 tentang Kehutanan yang unsure-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Setiap Orang
2. Mengangkut;
3, Hasil hutan
4. Tanpa izin;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menguraikan dari masing-masing unsur-unsur tersebut sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang .
Menimbang, yang dimaksud Setiap Orang adalah Yaitu setiap orang sebagai Subyek hukum yang melakukan tindak pidana dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dapat dipidana dimana Terdakwa I EDRIS WALUYO dan Terdakwa II HERMANTO SITOMPUL adalah manusia yang normal yang tidak terganggu kejiwaannya maka terdakwa orang yang melakukan Tindak pidana tersebut dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi
AD.2 UNSUR MENGANGKUT
Menimbang, sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan telah ternyata terdakwa menyanggUpi permintaan dari Anton Leban untuk mengangkut kayu dengan upah sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan ketentuan upah tersebut dibayarkan setelah sampai ketempat tujuan namun sebelum sampai ke bukit kerikil terdakwa keburu ditangkap oleh petugas polisi yaitu saksi Marwan dan saksi M. Rovar sehingga dengan demikian unsure ini telah terpenuhi;
AD.3 UNSUR HASIL HUTAN
Menimbang, sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan telah ternyata yang Para terdakwa angkut tersebut adalah kayu jenis Kempas yang termasuk kedalam jenis kayu campuran sebanyak 4 batang sehingga menurut pendapat majelis unsure ini telah terpenuhi;
AD.4. UNSUR TANPA IZIN
Menimbang,ketika ditangkap oleh saksi Marwan dan saksi M. Rovar ternyata Para terdakwa tidak membawa izin untuk mengangkut kayu dari pihak yang berwenang yaitu dalam hal ini adalah Departemen Kehutanan;
Menimbang, berdasarkan uraian diatas menurut pendapat majelis unsure ini telah terpenuhi;
Menimbang, oleh karena semua unsure dalam dakwaan Tunggal tersebut telah terpenuhi semua maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana ; MENGANGKUT HASIL HUTAN TANPA IZIN ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf dan atau alasan-alasan pembenar pada diri terdakwa, maka berarti terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, karenanya dapat dipersalahkan serta patut dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan merupakan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar terdakwa menyadari / menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari serta di kaitkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang akan dipertimbangkan nanti, maka Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil apabila kepada terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kapal kayu/pompong tanpa nama
- Uang Tunai hasil lelang Rp.12.446.000,-
- 4 (empat) batang kayu olahan lunas masing-masing panjangnya + 28 meter
Karena dalam Undang-undang tentang pencegahan dan Pemberantasan dan Perusakan Hutan harus dirampas untuk negara sehingga dengan demikian
Dirampas untuk Negara, sedangkan
1 (satu) unit HP Merk Nokia casing Hitam
Karena merupakan alata yang dipakai untuk melakukan kejahatan maka dirmaps untuk dimusnahkan
Menimbang, oleh karena terdakwa ditahan maka pidana yang telah dijalankan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, dalam undang-undang tentang Pencegahan dan pemberantasan Pengrusakan hutan juga diatur pidana denda maka Para terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarannya diputus dalam amar putusan ini kalau Para terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut maka terdakwa dijatuhi pidana kurungan pengganti denda yang lamanya juga akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, oleh karena tidak ada alasan untuk membebaskan para terdakwa maka terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa karena para terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada para Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, maka sesuai pasal 197 ayat (11) huruf F KUHAP akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan bagi para terdakwa yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas kejahatan dalam bidang Kehutanan;
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan ;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya
M
Mengadili…………………
enimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala hal yang tertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;Mengingat pasal 88 ayat 1 huruf a UU RI NO. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Pengrusakan hutan serta pasal-pasal dalam KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa I EDRIS WALUYO alias WALUYO dan terdakwa II HERMANTO SITOMPUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGANGKUT HASIL HUTAN TANPA IZIN;
Menghukum para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (SATU) tahun dan 6 (enam) bulan Penjara dan denda sebesar RP. .500.000.000 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak mampu dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijalani;
Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang-bukti berupa;
- - 1 (satu) unit kapal kayu/pompong tanpa nama
- Uang Tunai hasil lelang Rp.12.446.000,-
(dirampas untuk Negara)
- 4 (empat) batang kayu olahan lunas masing-masing panjangnya + 28 meter
(telah di lelang tahap penyidikan)
- 1 (satu) unit HP Merk Nokia casing Hitam
(dirampas untuk dimusnahkan ) ;
(6). Membebani kepada para terdakwa biaya-perkara masing-masing sebesar Rp. 2000 (Dua Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai pada hari KAMIS tanggal 26 FEBRUARI 2015 oleh kami GUNTUR KURNIAWAN, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, UDUT WK. NAPITUPULU,SH dan M. ALI ASKANDAR, SH.MH masing-masing sebagai hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh kedua hakim anggota tersebut, dibantu oleh : ASMIATI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dumai, dan dihadapan oleh LIGNAULI SIRAIT, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai dan terdakwa.
HAKIM ANGGOTA (UDUT WK. NAPITUPULU,SH) | HAKIM KETUA (GUNTUR KURNIAWAN, SH.) |
| (M.ALI ASKANDAR, SH,MH) |
PANITERA PENGGANTI
( ASMIATI )