No. 78/Pid.Sus/2015/PN Bla
Putusan PN BLORA Nomor No. 78/Pid.Sus/2015/PN Bla
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
SUWITO alias JANI Bin JOYO JAYUS ;
MENGADILI 1. Menyatakan SUWITO Alias JANI Bin JOYO JAYUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memungut hasil hutan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondongan dengan ukuran panjang 350 cm diameter 10 cm kubikasi 0,037 M3 dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Randublatung. ï€ 1 (satu) bilah bendo dengan gagang kayu dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
No. 78/Pid.Sus/2015/PN Bla
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blora yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : SUWITO alias JANI Bin JOYO JAYUS ;
Tempat lahir : Blora ;
Umur /Tgl Lahir : 60 tahun ;
Jenis Kelamin : Laki-Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Alamat : Dukuh Kuwojo, Desa Gempol, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 29 Agustus 2015 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, tertanggal 29 Agustus 2015 Nomor : SP.Han/69/VIII/2015/Reskrim, sejak tanggal 29 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 17 September 2015 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tertanggal 17 September 2015 Nomor : 77 /SPP/Euh.2/09/2015, sejak tanggal 18 September 2015 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2015 ;
Penuntut Umum, tertanggal 29 September 2015 Nomor : Print-1296/O.3.28/ Euh.2/09/2015 sejak tanggal 29 September 2015 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Blora tertanggal 8 Oktober 2015 Nomor : 78/ Pid.Sus/2015/PN Bla. sejak tanggal 8 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 6 November 2015 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri tertanggal 2 November 2015 Nomor : 78/Pid.Sus/2015/PN Bla. sejak tanggal 7 November 2015 sampai dengan tanggal 5 Januari 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang berkaitan dengan perkara ini :
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUWITO Alias JANI Bin JOYO JAYUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana dengan sengaja telah menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan kayu jati tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUWITO Alias JANI Bin JOYO JAYUS dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondongan dengan ukuran panjang 350 cm diameter 10 cm kubikasi 0,037 M3 dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Randublatung.
Sebilah bendo dengan gagang kayu dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah memperhatikan permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di depan persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya tersebut;
Atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No.Reg.Perk : PDM-72/BLORA/Euh.2/09/ 2015 tertanggal 23 September 2015 atas dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Pertama
-----Bahwa ia terdakwa SUWITO Alias JANI Bin JOYO JAYUS pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015 bertempat di dalam hutan jati petak 100 RPH Kuwojo, BKPH Selogender, KPH Randublatung turut tanah Dukuh Kuwojo, Desa Gempol, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, yang karena kelalaiannya telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu jati yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------
-----Bahwa pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke dalam hutan jati sambil membawa alat berupa bendo. Sesampainya didalam hutan petak 100 RPH Kuwojo BKPH Selogender KPH Randublatung terdakwa melihat 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong yang tersender di pohon, sisa pencurian orang lain. Selanjutnya 1 (satu) kayu jati berukuran 350 cm diameter 10 cm kubikasi 0,037 M3 tersebut diambil tanpa ijin pejabat yang berwenang kemudian kayu jati tersebut dikelupas kulitnya ditengah-tengah sepanjang kira-kira 30 cm dengan menggunakan alat bendo dengan maksud supaya halus dan jika dipikul di pundak tidak terasa sakit. Pada saat 1 (satu) batang kayu jati ukuran 350 cm diameter 10 cm kubikasi 0,037 M3 tersebut akan dipikul di pundaknya untuk dibawa pulang, tiba-tiba terdakwa mendengar suara mobil patroli petugas Perhutani, kemudian terdakwa meninggalkan kayu jati tersebut begitu saja dan melarikan diri namun dikejar oleh petugas Perhutani, akhirnya terdakwa tertangkap. Terdakwa mengangkut, menguasai atau memiliki satu batang kayu jati tersebut tanpa dilengkapi bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Pabin Perhutani KPH Randublatung yang kemudian diserahkan ke Polres Blora.
-----Akibat perbuatan terdakwa Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp.45.177,00 (empat puluh lima ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakkan Hutan.
ATAU
Kedua
-----Bahwa ia terdakwa SUWITO Alias JANI Bin JOYO JAYUS pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015 bertempat di dalam hutan jati petak 100 RPH Kuwojo, BKPH Selogender, KPH Randublatung turut tanah Dukuh Kuwojo, Desa Gempol, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, dengan sengaja telah menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan kayu jati tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-----Bahwa pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke dalam hutan jati sambil membawa alat berupa bendo. Sesampainya didalam hutan petak 100 RPH Kuwojo BKPH Selogender KPH Randublatung terdakwa melihat 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong yang tersender di pohon, sisa pencurian orang lain. Selanjutnya 1 (satu) kayu jati berukuran 350 cm diameter 10 cm kubikasi 0,037 M3 tersebut diambil tanpa ijin pejabat yang berwenang kemudian kayu jati tersebut dikelupas kulitnya ditengah-tengah sepanjang kira-kira 30 cm dengan menggunakan alat bendo dengan maksud supaya halus dan jika dipikul di pundak tidak terasa sakit. Pada saat 1 (satu) batang kayu jati ukuran 350 cm diameter 10 cm kubikasi 0,037 M3 tersebut akan dipikul di pundaknya untuk dibawa pulang, tiba-tiba terdakwa mendengar suara mobil patroli petugas Perhutani, kemudian terdakwa meninggalkan kayu jati tersebut begitu saja dan melarikan diri namun dikejar oleh petugas Perhutani, akhirnya terdakwa tertangkap. Terdakwa mengangkut, menguasai atau memiliki satu batang kayu jati tersebut tanpa dilengkapi bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Pabin Perhutani KPH Randublatung yang kemudian diserahkan ke Polres Blora.
-----Akibat perbuatan terdakwa Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp.45.177,00 (empat puluh lima ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isinya serta tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi AGUS SUPRIYANTO Bin SUWADI
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 pukul 15.00 Wib terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani di jalan dalam hutan petak 100 RPH Kuwojo BKPH Selogender KPH Randublatung turut tanah Desa Gempol, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora karena terdakwa telah mengangkut 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong dengan ukuran panjang 350 cm, diameter 10 cm dengan jumlah kubikasi 0,037 M3 tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dari pejabat yang berwenang.
Bahwa saksi mengetahui kejadiannya sebab saat saksi berada di pos lalu saksi mendapat laporan dari saksi AHMAD RUDI ARIFIYANTO yang telah menangkap terdakwa.
Bahwa kemudian kami membawa terdakwa ke kantor Pabin dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Blora untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena rumah terdakwa berada di belakang rumah dinas KRPH Kuwojo BKPH Selogender KPH Randublatung turut Desa Gempol, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.
Bahwa jarak antara hutan petak 100 RPH Kuwojo BKPH Selogender KPH Randublatung dengan rumah terdakwa sekitar 1 (satu) kilometer.
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa sering mengambil kayu jati dari dalam hutan petak 100 RPH Kuwojo BKPH Selogender KPH Randublatung sejak 7 (tujuh) bulan yang lalu.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sejumlah Rp. 45.177,00 (empat puluh lima ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi AHMAD RUDI ARIFIYANTO Bin DARJI
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 pukul 15.00 Wib terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani di jalan dalam hutan petak 100 RPH Kuwojo BKPH Selogender KPH Randublatung turut tanah Desa Gempol, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora karena terdakwa telah mengangkut 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong dengan ukuran panjang 350 cm, diameter 10 cm dengan jumlah kubikasi 0,037 M3 tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dari pejabat yang berwenang.
Bahwa saat kejadian, saksi bersama-sama dengan saksi SUSANTO dan UUS EFENDI sedang melakukan patroli rutin dan sewaktu kami melewati wilayah hutan jati petak 100 RPH Kuwojo BKPH Selogender KPH Randublatung turut tanah Desa Gempol, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, kami melihat terdakwa sedang mengangkut kayu jati.
Bahwa terdakwa membuang kayu jati yang dipikulnya dan berusaha melarikan diri karena mendengar suara mobil patroli petugas Perhutani namun terdakwa berhasil kami tangkap, selanjutnya kami membawa terdakwa ke pos kemudian ke Pabin lalu dibawa ke Polres Blora untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa saksi sempat membawa terdakwa untuk mengecek kembali bekas pohon yang ditebang dengan menggunakan gergaji.
Bahwa alat yang digunakan oleh terdakwa untuk mengambil kayu jati tersebut adalah sebilah bendo yang bergagang kayu.
Bahwa berdasarkan ciri-ciri dari daunnya yang sudah layu namun masih hijau, kayu sudah terlihat kering dan sudah terasa enteng kalau dibawa menunjukkan kalau pohon jati tersebut sudah ditebang sekitar 2 (dua) hari yang lalu.
Bahwa terdakwa mengaku mengambil kayu jati tersebut sendirian, tanpa bantuan orang lain.
Bahwa jarak antara hutan petak 100 RPH Kuwojo BKPH Selogender KPH Randublatung dengan rumah terdakwa sekitar 1 (satu) kilometer.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sejumlah Rp. 45.177,00 (empat puluh lima ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi SUSANTO Bin PARJO
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 pukul 15.00 Wib terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani di jalan dalam hutan petak 100 RPH Kuwojo BKPH Selogender KPH Randublatung turut tanah Desa Gempol, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora karena terdakwa telah mengangkut 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong dengan ukuran panjang 350 cm, diameter 10 cm dengan jumlah kubikasi 0,037 M3 tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dari pejabat yang berwenang.
Bahwa saat kejadian, saksi bersama-sama dengan saksi AHMAD RUDI ARIFIYANTO dan UUS EFENDI sedang melakukan patroli rutin dan sewaktu kami melewati wilayah hutan jati petak 100 RPH Kuwojo BKPH Selogender KPH Randublatung turut tanah Desa Gempol, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, kami melihat terdakwa sedang mengangkut kayu jati.
Bahwa terdakwa membuang kayu jati yang dipikulnya dan berusaha melarikan diri karena mendengar suara mobil patroli petugas Perhutani namun terdakwa berhasil kami tangkap, selanjutnya kami membawa terdakwa ke pos kemudian ke Pabin lalu dibawa ke Polres Blora untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa saksi sempat membawa terdakwa untuk mengecek kembali bekas pohon yang ditebang dengan menggunakan gergaji.
Bahwa alat yang digunakan oleh terdakwa untuk mengambil kayu jati tersebut adalah sebilah bendo yang bergagang kayu.
Bahwa berdasarkan ciri-ciri dari daunnya yang sudah layu namun masih hijau, kayu sudah terlihat kering dan sudah terasa enteng kalau dibawa menunjukkan kalau pohon jati tersebut sudah ditebang sekitar 2 (dua) hari yang lalu.
Bahwa terdakwa mengaku mengambil kayu jati tersebut sendirian, tanpa bantuan orang lain.
Bahwa terdakwa membawa kayu jati tersebut dengan cara dipikul dipundaknya.
Bahwa jarak antara hutan petak 100 RPH Kuwojo BKPH Selogender KPH Randublatung dengan rumah terdakwa sekitar 1 (satu) kilometer.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sejumlah Rp. 45.177,00 (empat puluh lima ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi SUGIYONO Bin PATMOREJO (Saksi Ahli)
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 pukul 15.00 Wib terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani di jalan dalam hutan petak 100 RPH Kuwojo BKPH Selogender KPH Randublatung turut tanah Desa Gempol, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora karena terdakwa telah mengangkut 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong dengan ukuran panjang 350 cm, diameter 10 cm dengan jumlah kubikasi 0,037 M3 tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dari pejabat yang berwenang.
Bahwa saksi menjabat sebagai Penguji Tingkat I KPH Randublatung dan bertugas melakukan pengujian dan pengukuran kayu di wilayah KPH Randublatung.
Bahwa saksi memeriksa kayu jati tersebut tanggal 7 September 2015 dan berdasarkan pemeriksaan yang saksi lakukan bahwa kayu yang diambil oleh terdakwa adalah kayu jati yang berasal dari hutan dengan ciri-ciri sebagai berikut : warna teras : coklat tua, pori-pori kayu berukuran kecil dan padat, gubal kayu berukuran lebih tipis.
Bahwa berdasarkan potongan kayu yang halus dan rapi maka kayu jati tersebut dipotong dengan menggunakan gergaji.
Bahwa kayu jati yang diambil oleh terdakwa masih berbentuk gelondong dan berumur sekitar 3 (tiga) tahun dan belum layak untuk ditebang.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sejumlah Rp. 45.177,00 (empat puluh lima ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan bagi Terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 pukul 15.00 Wib terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani di jalan dalam hutan petak 100 RPH Kuwojo BKPH Selogender KPH Randublatung turut tanah Desa Gempol, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora karena terdakwa telah membawa 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong dengan ukuran panjang 350 cm, diameter 10 cm dengan jumlah kubikasi 0,037 M3 tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dari pejabat yang berwenang.
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati tersebut sendirian, tanpa bantuan orang lain.
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekitar pukul 14.00 Wib, terdakwa dengan membawa sebilah bendo berangkat dari rumah menuju ke hutan dengan berjalan kaki.
Bahwa kemudian terdakwa melihat 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondongan lalu terdakwa mendekat untuk mengambil kayu jati tersebut.
Bahwa kemudian terdakwa mengelupas bagian tengah kayu jati tersebut dengan menggunakan bendo supaya halus agar sewaktu kayu jati tersebut dipikul maka pundak terdakwa tidak terasa sakit.
Bahwa sewaktu terdakwa memikul kayu jati tersebut tiba-tiba terdakwa mendengar suara mobil patroli Perhutani sehingga terdakwa langsung menurunkan kayu jati tersebut dari pundaknya.
Bahwa terdakwa mencoba melarikan diri dari petugas namun terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas dan selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Pabin Randublatung kemudian terdakwa dibawa ke Polres Blora.
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati dari dalam hutan petak 100 RPH Kuwojo BKPH Selogender sekitar pukul 15.00 Wib.
Bahwa kayu jati yang diambil oleh terdakwa adalah kayu jati hasil tebangan orang lain karena terdakwa menemukan kayu jati tersebut sudah bersandar di pohon jati.
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati tersebut untuk digunakan membuat gubuk di tanah persil Perhutani.
Bahwa terdakwa sudah sering mengambil kayu jati dari dalam hutan tetapi terdakwa baru sekali tertangkap oleh petugas Perhutani.
Bahwa terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondongan dengan ukuran panjang 350 cm diameter 10 cm kubikasi 0,037 M3.
1 (satu) bilah bendo dengan gagang kayu.
sebagaimana yang ditunjukkan oleh Majelis Hakim di depan persidangan telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala hal yang tertuang dalam dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 pukul 15.00 Wib terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani di jalan dalam hutan petak 100 RPH Kuwojo BKPH Selogender KPH Randublatung turut tanah Desa Gempol, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora karena terdakwa telah membawa 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong dengan ukuran panjang 350 cm, diameter 10 cm dengan jumlah kubikasi 0,037 M3 tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dari pejabat yang berwenang.
Bahwa benar awalnya pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekitar pukul 14.00 Wib, terdakwa dengan membawa sebilah bendo berangkat dari rumah menuju ke hutan dengan berjalan kaki.
Bahwa benar kemudian terdakwa melihat 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondongan lalu terdakwa mendekat untuk mengambil kayu jati tersebut. Kemudian terdakwa mengelupas bagian tengah kayu jati tersebut dengan menggunakan bendo supaya halus agar sewaktu kayu jati tersebut dipikul maka pundak terdakwa tidak terasa sakit.
Bahwa benar sewaktu terdakwa memikul kayu jati tersebut tiba-tiba terdakwa mendengar suara mobil patroli Perhutani sehingga terdakwa langsung menurunkan kayu jati tersebut dari pundaknya.
Bahwa benar terdakwa mencoba melarikan diri dari petugas namun terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas dan selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Pabin Randublatung kemudian terdakwa dibawa ke Polres Blora.
Bahwa benar kayu jati yang diambil oleh terdakwa adalah kayu jati hasil tebangan orang lain karena terdakwa menemukan kayu jati tersebut sudah bersandar di pohon jati.
Bahwa benar terdakwa mengambil kayu jati tersebut sendirian, tanpa bantuan orang lain.
Bahwa benar terdakwa mengambil kayu jati tersebut untuk digunakan membuat gubuk di tanah persil Perhutani.
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi ahli SUGIYONO Bin PATMOREJO kayu jati yang diambil oleh terdakwa tersebut masih berbentuk gelondong dan berumur sekitar 3 (tiga) tahun dan belum layak untuk ditebang.
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sejumlah Rp. 45.177,00 (empat puluh lima ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang terbukti tidaknya Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dan diancam Kesatu Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakkan Hutan ATAU Kedua Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu
Dakwaan Kedua Penuntut Umum yaitu Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “setiap orang”;
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “setiap orang” dalam hal ini pengertiannya adalah setiap orang yang menjadi subyek hukum atau pelaku dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum untuk dibuktikan kebenarannya dan dalam perkara ini adalah Terdakwa SUWITO Alias JANI Bin JOYO JAYUS yang identitas Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan telah sesuai dan diakui kebenarannya oleh Terdakwa serta dibenarkan pula oleh saksi-saksi, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
2. Unsur “dengan sengaja telah menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan”;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini diatas terdiri dari beberapa unsur yang bersifat alternatif sehingga apabila salah satu unsur terpenuhi maka unsur ini telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 pukul 15.00 Wib terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani di jalan dalam hutan petak 100 RPH Kuwojo BKPH Selogender KPH Randublatung turut tanah Desa Gempol, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora karena terdakwa telah membawa 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong dengan ukuran panjang 350 cm, diameter 10 cm dengan jumlah kubikasi 0,037 M3 . Awal kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekitar pukul 14.00 Wib, terdakwa dengan membawa sebilah bendo berangkat dari rumah menuju ke hutan dengan berjalan kaki. Kemudian terdakwa melihat 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondongan yang mana kayu jati tersebut merupakan hasil tebangan orang lain karena terdakwa menemukan kayu jati tersebut sudah bersandar di pohon jati lalu terdakwa mendekat untuk mengambil kayu jati tersebut. Kemudian terdakwa mengelupas bagian tengah kayu jati tersebut dengan menggunakan bendo supaya halus agar sewaktu kayu jati tersebut dipikul maka pundak terdakwa tidak terasa sakit. Sewaktu terdakwa memikul kayu jati tersebut tiba-tiba terdakwa mendengar suara mobil patroli Perhutani sehingga terdakwa langsung menurunkan kayu jati tersebut dari pundaknya. Terdakwa mencoba melarikan diri dari petugas namun terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas dan selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Pabin Randublatung kemudian terdakwa dibawa ke Polres Blora. Terdakwa mengambil kayu jati tersebut sendirian, tanpa bantuan orang lain dan rencananya terdakwa mengambil kayu jati tersebut untuk digunakan membuat gubuk di tanah persil Perhutani.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli SUGIYONO Bin PATMOREJO kayu jati yang diambil oleh terdakwa tersebut masih berbentuk gelondong dan berumur sekitar 3 (tiga) tahun dan belum layak untuk ditebang sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sejumlah Rp. 45.177,00 (empat puluh lima ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas terbukti terdakwa dengan sengaja telah menebang 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondongan yang mana kayu jati tersebut merupakan hasil tebangan orang lain karena terdakwa menemukan kayu jati tersebut sudah bersandar di pohon jati lalu terdakwa mengelupas bagian tengah kayu jati tersebut dengan menggunakan bendo supaya halus agar sewaktu kayu jati tersebut dipikul maka pundak terdakwa tidak terasa sakit maka unsur ini telah terpenuhi.
3. Unsur ” tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 pukul 15.00 Wib terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani di jalan dalam hutan petak 100 RPH Kuwojo BKPH Selogender KPH Randublatung turut tanah Desa Gempol, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora karena terdakwa telah membawa 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong dengan ukuran panjang 350 cm, diameter 10 cm dengan jumlah kubikasi 0,037 M3 tanpa izin dari pihak Perhutani sebagai pejabat yang berwenang maka unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum telah terpenuhi maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memungut hasil hutan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang” ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban atas segala perbuatan pidana yang dilakukannya maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam Undang Undang Kehutanan disyaratkan adanya ketentuan pidana denda, maka terhadap pidana denda akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah ditahan dan penahanannya tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang maka sesuai Pasal 193 ayat (2) b Jo. Pasal 21 ayat (4) KUHAP maka Majelis Hakim mempunyai cukup alasan untuk memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondongan dengan ukuran panjang 350 cm diameter 10 cm kubikasi 0,037 M3, oleh karena barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis dan terbukti barang bukti tersebut milik Perhutani maka barang bukti tersebut dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Randublatung.
1 (satu) bilah bendo dengan gagang kayu, oleh karena barang bukti tersebut digunakan oleh terdakwa sebagai alat untuk melakukan kejahatan maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, sebagaimana diatur Pasal 222 ayat (1) KUHAP maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa dijatuhi pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan guna penerapan yang adil bagi diri Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak membantu program Pemerintah dalam rangka menjaga kelestarian hutan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan tindak pidana lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat, Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan SUWITO Alias JANI Bin JOYO JAYUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memungut hasil hutan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondongan dengan ukuran panjang 350 cm diameter 10 cm kubikasi 0,037 M3 dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Randublatung.
1 (satu) bilah bendo dengan gagang kayu dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora pada hari Senin tanggal 2 November 2015 oleh Kami DWI PURWANTI,SH selaku Hakim Ketua Majelis, YUNITA,SH dan MORINDRA KRESNA,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 November 2015 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh RENI YULI ARTANTI,SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Blora yang dihadiri oleh FARIDA HARTATI,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. YUNITA,SH DWI PURWANTI,SH
2. MORINDRA KRESNA,SH
PANITERA PENGGANTI
RENI YULI ARTANTI,SH