138/Pid.Sus-Prk/2016/PT PTK
Putusan PT PONTIANAK Nomor 138/Pid.Sus-Prk/2016/PT PTK
SUPARNO ALIAS OLA ALIAS ABAT BIN KADER
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 25/Pid.Sus-Prk/2016/PN Ptk, tanggal 10 Nopember 2016, yang dimintakan banding tersebut 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5. 000. - (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 138/PID.SUS-PRK/2016/PT PTK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pontianak, yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | SUPARNO ALIAS OLA ALIAS ABAT BIN KADER ; |
| Tempat lahir | : | Tekam ; |
| Umur / tgl. Lahir | : | 37 Tahun / 05 Mei 1979; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Dusun Tekam Desa Lintah Betung Kenyamatan Menyuke Darit Kabupaten Landak Propinsi Kalimantan Barat; |
| Agama | : | Katholik; |
| Pekerjaan | : | Nakhoda KM SF1-2929; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah / Penetapan oleh :
Penyidik sejak tanggal 20 September 2016 sampai dengan 09 Oktober 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 10 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 17 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 20 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 08 Nopember 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Perikanan Pada Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 09 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2016;
Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak, sejak tanggal 16 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 05 Desember 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, sejak tanggal 06 Desember 2016 sampai dengan tanggal 15 Desember 2016;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum walapun telah diberitahukan akan haknya tersebut oleh Hakim Ketua Majelis dan ketika Majelis Hakim menunjuk Penasihat Hukum untuk mendampingi terdakwa di persidangan, terdakwa menolak Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh Majelis Hakim dan terdakwa menyatakan akan menghadapi sendiri persidangan ini;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca, penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 138/PID.SUS-PRK/2016/PT PTK., tanggal 14 Desember 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini;
Telah membaca, berkas perkara dan surat – surat yang bersangkutan serta turunan resmi Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 25/Pid.Sus-Prk/2016/PN Ptk, tanggal 10 Nopember 2016;
Telah membaca, Penetapan Majelis Hakim Banding Nomor 138/PID.SUS-PRK/2016/PT PTK, tanggal 14 Desember 2016;
Telah membaca, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perk. : PDM-300/Ponti/10/2016, tanggal 19 Oktober 2016 di mana Terdakwa didakwa sebagai berikut:
DAKWAAN :
KESATU :
-------- Bahwa terdakwa SUPARNO ALIAS OLA ALIAS ABAT BIN KADER selaku Nahkoda KM SF1-2929 pada hari Minggu, tanggal 18 September 2016 sekira pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2016, bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia pada posisi koordinat 02º 06,641’ U - 109º 38,458’ T sesuai Global Posision System (GPS) yang masih termasuk dalam wilayah Perairan Indonesia yang termasuk daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------
-------- Bermula pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2016 terdakwa SUPARNO ALIAS OLA ALIAS ABAT BIN KADER yang merupakan Nakhoda KM SF1-2929 yang bertanggungjawab mengoperasikan kapal dan mengatur anak buah kapal serta melakukan operasi penangkapan ikan berangkat dari dari dermaga Maju Ikan Kuching Malaysia untuk melakukan penangkapan ikan. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 September 2016, KM SF 1-2929 memasuki perairan Indonesia dan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring trawl dengan cara jaring trawl disebar oleh kira-kira 3 (tiga) orang ABK setelah jaring sudah turun ke air baru dihidupkan mesin trawlnya sampai jaring posisi di dasar laut sambil kapal berjalan pelan-pelan, kemudian mesin trawl dimatikan, lalu kunci trawl dipasang agar jaring trawl yang sudah disebar tidak gerak, kemudian kapal dijalankan kira-kira dengan kelajuan 3,5 knot sampai waktu kurang lebih 3 sampai 4 jam terus mesin dikurangi kecepatan lalu mesin trawl dihidupkan dan kunci trawl dibuka biar jaring trawlnya naik, kemudian seluruh ABK ke belakang untuk menarik jaring trawl hingga kelihatan kroncong jaring trawlnya lalu diangkat ke kapal baru buka tali kroncong sehingga ikan tangkapan keluar dari jaring trawl. KM. Sf 1-2929 telah berhasil menangkap ikan berupa jenis ikan campur sekitar 750 kg yang berada di dalam kapal. Bahwa pada saat KM. SF 1-2929 melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring trawl tersebut, datang Patroli Patkamla Temajuk kemudian petugas TNI AL naik ke kapal KM. SF 1-2929 menemui nakhoda yaitu Terdakwa SUPARNO Alias OLA Alias ABAT Bin KADER menanyakan dokumen kapal namun terdakwa SUPARNO Alias OLA Alias ABAT Bin KADER tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen kapal, hanya menunjukkan i-kad, kemudian anggota TNI AL memeriksa GPS berada dalam posisi 02º 06,641’ U - 109º 38,458’ T, selanjutnya anggota TNI AL memerintahkan Nakhoda untuk menarik jaring ke atas kapal, selanjutnya KM. SF 1-2929 dibawa ke Pos Temajuk dan kembali dilakukan pemeriksaan dan ditemukan diantaranya 1 (satu) bundel dokumen/surat-surat KM. SF 1-2929, 3 (tiga) unit alat tangkap ikan jenis trawl, 1 (satu) motor penggerak jaring trawl, ikan campuran hasil tangkapan sekitar 750 kg, alat navigasi berupa 1 unit GPS, 1 unit Radio, Kemudi Kapal, 1 unit kompas serta 1 (satu) bendera Malaysia.
--------Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa KM. SF 1-2929 yang berbendera Malaysia dalam melakukan penangkapan ikan pada posisi 02º 06,641’ U - 109º 38,458’ T yang masih termasuk wilayah Perairan Indonesia yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia tidak dilengkapi dengan surat ijin usaha perikanan (SIUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia, Selanjutnya KM. SF 1-2929 dan Nakhoda beserta ABK dibawa ke Pangkalan Utama TNI AL XII Pontianak untuk proses lebih lanjut.
------- Perbuatan terdakwa SUPARNO ALIAS OLA ALIAS ABAT BIN KADER sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
DAN
KEDUA :
-------- Bahwa terdakwa SUPARNO ALIAS OLA ALIAS ABAT BIN KADER selaku Nahkoda KM SF1-2929 pada hari Minggu, tanggal 18 September 2016 sekira pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2016, bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia pada posisi koordinat 02º 06,641’ U - 109º 38,458’ T sesuai Global Posision System (GPS) yang masih termasuk dalam wilayah Perairan Indonesia yang termasuk daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
-------- Bermula pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2016 terdakwa SUPARNO ALIAS OLA ALIAS ABAT BIN KADER yang merupakan Nakhoda KM SF1-2929 yang bertanggungjawab mengoperasikan kapal dan mengatur anak buah kapal serta melakukan operasi penangkapan ikan berangkat dari dari dermaga Maju Ikan Kuching Malaysia untuk melakukan penangkapan ikan. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 September 2016, KM SF 1-2929 memasuki perairan Indonesia dan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring trawl dengan cara jaring trawl disebar oleh kira-kira 3 (tiga) orang ABK setelah jaring sudah turun ke air baru dihidupkan mesin trawlnya sampai jaring posisi di dasar laut sambil kapal berjalan pelan-pelan, kemudian mesin trawl dimatikan, lalu kunci trawl dipasang agar jaring trawl yang sudah disebar tidak gerak, kemudian kapal dijalankan kira-kira dengan kelajuan 3,5 knot sampai waktu kurang lebih 3 sampai 4 jam terus mesin dikurangi kecepatan lalu mesin trawl dihidupkan dan kunci trawl dibuka biar jaring trawlnya naik, kemudian seluruh ABK ke belakang untuk menarik jaring trawl hingga kelihatan kroncong jaring trawlnya lalu diangkat ke kapal baru buka tali kroncong sehingga ikan tangkapan keluar dari jaring trawl. KM. Sf 1-2929 telah berhasil menangkap ikan berupa jenis ikan campur sekitar 750 kg yang berada di dalam kapal. Bahwa pada saat KM. SF 1-2929 melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring trawl tersebut, datang Patroli Patkamla Temajuk kemudian petugas TNI AL naik ke kapal KM. SF 1-2929 menemui nakhoda yaitu Terdakwa SUPARNO Alias OLA Alias ABAT Bin KADER menanyakan dokumen kapal namun terdakwa SUPARNO Alias OLA Alias ABAT Bin KADER tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen kapal, hanya menunjukkan i-kad, kemudian anggota TNI AL memeriksa GPS berada dalam posisi 02º 06,641’ U - 109º 38,458’ T, selanjutnya anggota TNI AL memerintahkan Nakhoda untuk menarik jaring ke atas kapal, selanjutnya KM. SF 1-2929 dibawa ke Pos Temajuk dan kembali dilakukan pemeriksaan dan ditemukan diantaranya 1 (satu) bundel dokumen/surat-surat KM. SF 1-2929, 3 (tiga) unit alat tangkap ikan jenis trawl, 1 (satu) motor penggerak jaring trawl, ikan campuran hasil tangkapan sekitar 750 kg, alat navigasi berupa 1 unit GPS, 1 unit Radio, Kemudi Kapal, 1 unit kompas serta 1 (satu) bendera Malaysia.
--------Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa KM. SF 1-2929 yang berbendera Malaysia dalam melakukan penangkapan ikan pada posisi 02º 06,641’ U - 109º 38,458’ T yang masih termasuk wilayah Perairan Indonesia yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dengan menggunakan alat tangkap jenis trawl yang dilarang untuk dipergunakan untuk menangkap ikan di perairan Indonesia karena merusak ekosistem dasar laut serta merusak keberlanjutan sumber daya ikan, Selanjutnya KM. SF 1-2929 dan Nakhoda beserta ABK dibawa ke Pangkalan Utama TNI AL XII Pontianak untuk proses lebih lanjut.
------- Perbuatan terdakwa SUPARNO ALIAS OLA ALIAS ABAT BIN KADER sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
Telah membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDM-300/PONTI/10/2016, tertanggal 10 Nopember 2016 yang telah menuntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUPARNO ALIAS OLA ALIAS ABAT BIN KADER bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan ikan, yang tidak memilikiSurat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan dengan sengaja menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UURI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Rl No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UURI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan dan pasal 85 jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dalam Dakwan Kesatu dan Dakwaa kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUPARNO ALIAS OLA ALIAS ABAT BIN KADER dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)subsider 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan di Rutan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit kapal KM SF1-2929
1 (satu) bundel dokumen/surat-surat KIA SF 1-2929
3 (tiga) unit alat tangkap Pair Trawl
Alat Navigasi berupa 1 unit GPS, 1 unit radio, kemudi kapal, 1 unit kompas
1 (satu) Bendera Malaysia
Dirampas untuk dimusnahkan
Ikan jenis campur sebanyak 750 kg (telah dibungkus, disegel, dititipkan ke C.V Jaya Kota)
Dirampas untuk negara
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Telah membaca, Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 25/Pid.Sus-Prk/2016/PN Ptk, tanggal 10 Nopember 2016, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUPARNO ALIAS OLA ALIAS ABAT BIN KADER telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ‘’ Dengan Sengaja Melakukan Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Tanpa Memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Menggunakan Alat Penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yang Mengganggu dan Merusak Keberlanjutan Sumber Daya Ikan di Kapal Penangkap Ikan”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUPARNO ALIAS OLA ALIAS ABAT BIN KADER oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (satu) Unit Kapal KM SF1-2929;
3 (tiga) unit alat tangkap trawl;
1 (satu) unit Kompas;
1 (satu) Unit GPS;
1 (satu) unit Radio;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) buah bendera Malaysia;
Ikan campur ± 750 kg;
Dirampas untuk negara;
Satu buah bundel dokumen dari Pemerintah Malaysia tetap terlampir dalam berkas;
Membebankan terdakwa SUPARNO ALIAS OLA ALIAS ABAT BIN KADER untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Telah membaca, Akta Permintaan Banding Nomor : 25/PID.PRKN/2016/PN Ptk, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak, yang mana isinya menyatakan masing-masing Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan Banding masing-masing pada tanggal 10 Nopember 2016 dan telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa masing-masing pada tanggal 16 Nopember 2016 oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Pontianak dengan Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor : 25/Pid.Prkn/2016/PN.Ptk;
Telah membaca, memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa yang telah disampaikan secara resmi melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 25 Nopember 2016 sebagaimana Surat Penerimaan Memori Banding Nomor : 25/Pid.Prkn/2016/PN Ptk yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak dan terhadap memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah diberitahukan/diserahkan secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 30 Nopember 2016 sesuai dengan Akta Pemberitahuan/Penyerahan Memori Banding kepada Penuntut Umum Nomor : 25/Pid.Prkn/2016/PN.Ptk, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Pontianak;
Telah membaca, memori banding dari Jaksa Penuntut Umum yang telah disampaikan secara resmi melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 7 Desember 2016 sebagaimana Surat Penerimaan Memori Banding Nomor : 25/Pid.Prkn/2016/PN Ptk yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak dan terhadap memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan/diserahkan secara resmi kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 07 Desember 2016 sesuai dengan Akta Pemberitahuan/Penyerahan Memori Banding kepada Penuntut Umum Nomor : 25/Pid.Prkn/2016/PN.Ptk, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Pontianak;
Telah membaca, kontra memori banding dari Jaksa Penuntut Umum yang telah disampaikan secara resmi melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 7 Desember 2016 sebagaimana Surat Penerimaan Kontra Memori Banding Nomor : 25/Pid.Prkn/2016/PN Ptk yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak dan terhadap kontra memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah diberitahukan/diserahkan secara resmi kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 07 Desember 2016 sesuai dengan Akta Pemberitahuan Penyerahan Kontra Memori Banding kepada Kuasa Hukum Terdakwa Nomor : 25/Pid.Prkn/2016/PN Ptk, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Pontianak;
Telah membaca, surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara Nomor : W17.U1/2976/HK.07/XII/Prkn/2016 tertanggal 09 Desember 2016 ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan kepada Terdakwa SUPARNO Alias OLA Alias ABAT Bin KADER, yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak, di mana telah memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa SUPARNO Alias OLA Alias ABAT Bin KADER tersebut untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak terhitung mulai tanggal 09 Desember 2016 sampai dengan tanggal 20 Desember 2016 selama 7 (tujuh) hari kerja;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masing-masing pada tanggal 16 Nopember 2016, sedangkan putusan diucapkan pada tanggal 10 Nopember 2016 dengan demikian permintaan banding tersebut diajukan oleh yang berhak dan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya atau apabila Pengadilan Tinggi berpendapat lain mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam kontra memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan sudah sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memperhatikan dengan seksama memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa ternyata hanya merupakan ulangan dari pembelaannya dan tidak merupakan hal-hal yang baru itu semua telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 25/Pid.Sus-Prk/2016/PN Ptk, tanggal 10 Nopember 2016, serta memori banding dan kontra memori banding, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditangkap dan ditahan, maka berdasarkan pasal 21 jo. Pasal 27 ayat (1), (2), pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP tidak ada alasan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya terdakwa tetap berada dalam tahanan, masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan dan Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf I jo pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat, ketentuan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 85 jo Pasal 9 jo Pasal 104 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta ketentuan hukum lain yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 25/Pid.Sus-Prk/2016/PN Ptk, tanggal 10 Nopember 2016, yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak pada hari Rabu, tanggal 14 Desember 2016 oleh kami Erry Mustianto, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, Marchellus Muhartono, SH. dan Hartomo, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 138/PID.SUS-PRK/2016/PT PTK., tanggal 14 Desember 2016 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dibantu oleh Marhaban, SH.,MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pontianak tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa beserta Penasihat Hukumnya.
| HAKIM ANGGOTA I, | HAKIM KETUA, | ||
| Ttd | Ttd | ||
| Marchellus Muhartono, SH. | Erry Mustianto, SH.,MH. | ||
| HAKIM ANGGOTA II, Ttd | |||
| Hartomo, SH. | |||
PANITERA PENGGANTI, Ttd Ttd | |||
| Marhaban, SH.,MH. | |||