601/PDT/2014/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 601/PDT/2014/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Darmawangsa Raya No. 39
Also in 7 other cases
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 47/PDT.G/2013/PN.JKT.PST, tanggal 19 Desember 2013 yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 601/PDT/2014/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ; -----------------------------------------------------------------
PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK. (BANK BNI), beralamat di Jl. Jend. Sudirman Kav. 1 Jakarta 10220, dalam hal diwakili oleh DISRIL REVOLIN PUTRA, SH.MH. Pemimpin Divisi Hukum PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dan memberikan kuasa kepada IWAN SETIAWAN, SH. MM., SUKMA SANALI, SH. MH., DEDDY ISKANDAR, SH., H. INTO AMNY TANJUNG, SH. MH., MOH. UMAR, H. SH., IRENA HERTIN KURNIASIH, SH. MH. Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung dalam “ Tim Kuasa Hukum BNI” yang berkantor di Kantor Hukum MOSS &Associates” beralamat di Patra Part Apartement Office, Room 1607. Jln. D.I. Panjaitan Kav. 5-7 Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : HUK/2/021 tanggal 05 Juni 2013, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGATKONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI ;---------------------
LAWAN
PT. PURI DHARMAWANGSA RAYA HOTEL (PT. PDRH), beralamat di Jl. Brawijaya Raya No. 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini INDRARTO KARTOHADIPRODJO selaku Direktur Utama PT. Puri Dharmawangsa Raya Hotel memberikan kuasa kepada : ADDERIO RIAN, SH. dan Ir. SATYA WISHNU WARDHANA, SH. M.BA., Pengacara dan Advokat pada Kantor Hukum SWR & Associates berkantor di Jl. Bakti I No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 14.1/PDRH/06/2014 tanggal 5 Juni 2014, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGATKONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI ;---------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;-----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA :
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 47/PDT.G/2013/PN.JKT.PST. tanggal 19 Desember 2013 dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya sebagai berikut :---------------------------------------
DALAM KONVENSI :------------------------------------------------------------------------------
DALAM PROVISI :---------------------------------------------------------------------------------
Menolak provisi yang diajukan oleh Penggugat ;-------------------------------------
DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat ;--------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;-----------------------------
Menyatakan Tergugat / Bank BNI telah melakukan penyesatan dan penyalahgunaan keadaan, serta penyalahgunaan pengalaman (misleading en misbruik van omstandigheiden, misleading abuse of circumstances and experiences) yang tidak melimpahkan pinjaman Penggugat kepada BPPN dan tidak melaksanakan Restrukturisasi Kredit Penggugat sebagimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/150/KEP/1998 TAHUN 1998 tentang Restrukturisasi Kredit ;----------------------------------------------------
Menyatakan Perjanjian Kredit No.98/239 tanggal 21 September 1998 dan Perjanjian Induk Untuk Restrukturisasi Kredit Akta No. 5 tanggal 5 Oktober 1999, yang dibuat oleh Ny. Enimarya Agoes Suwarko, SH. berikut segala turunannya adalah batal demi hukum ;--------------------------------------------------
Menyatakan Hutang Pokok Penggugat / PT PDRH yang harus dilunasi pembayarannya kepada Tergugat / Bank BNI adalah sebesar total pinjaman yang diterima dengan perhitungan kurs rupiah sesuai pada saat penerimaan termin-termin (draw down) sehingga jumlah seluruhnya adalah sebesar Rp. 190.063.095.250,- dikurangi yang telah dibayar sebesar Rp. 121.241.239.035,- dan sisanya adalah Rp. 68. 821.856.215,- (enam puluh delapan milyar delapan ratus dua puluh satu juta delapan ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima belas rupiah) ;------------------------------------------------
Menyatakan Penyertaan Sementara Bank (PSB) kepada Penggugat batal demi hukum ;-----------------------------------------------------------------------------------
Monolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;-----------------------
DALAM REKONVENSI :-------------------------------------------------------------------------
DALAM PROVISI :---------------------------------------------------------------------------------
Menolak provisi yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi ;--------------------
DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;--------------------
DALAM KONVENSI / DALAM REKONVENSI :--------------------------------------------
Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biayar perkara sejumlah Rp. 816.000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 198/SRT.PDT.BDG/2013/PN.JKT.PST. Jo. Nomor : 47/PDT.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 20 Desember 2013 yang dibuat oleh H. EDY NASUTION, SH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi melalui kuasanya telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 47/PDT.G/2013/PN.JKT.PST, tanggal 19 Desember 2013 dan telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi melalui kuasanya pada tanggal 03 Juni 2014 ;--
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah mengajukan memori banding melalui kuasanya tertanggal 07 May 2014 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 08 Mei 2014 dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi melalui kuasanya pada tanggal 03 Juni 2014 ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah mengajukan tambahan memori banding melalui kuasanya tertanggal 16 Juli 2014 yang diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 17 Juli 2014 dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi melalui kuasanya pada tanggal 20 Agustu 2014 ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi melalui kuasanya telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 12 Juni 2014 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 12 Juni 2014 dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi melalui kuasanya pada tanggal 13 Juni 2014 ;----------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi melalui kuasanya telah mengajukan tambahan kontra memori banding tertanggal 22 Agustus 2014 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 25 Agustus 2014 dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi melalui kuasanya pada tanggal 04 September 2014 ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 03 Juni 2014 dan 13 Juni 2014 telah memberikan kesempatan kepada para pihak, untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ;-----------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap permohonan banding tersebut Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah mengajukan kebertaan-keberatannya tentang pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara No. 47/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. putusan tanggal 19 Desember sebagaimana termuat dalam memori bandingnya, yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam Kovensi :
Dalam Eksepsi
Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consorsium) :
Bahwa Pembanding/dahulu Tergugat Konvensi sangat keberatan dan tidak sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta pusat pada halam 86 butir putusannya yang menyatakan bahwa :
“ Menimbang, bahwa membaca gugatan Penggugat dalam perkara aquo, Majelis Hakim berpendapat bahwa Menteri Keuangan RI dan Gubenur Bank Indonesia (BI) tidak harus digugat dalam perkara ini karena Tergugat tidak menyerahkan pinjaman Penggugat kepada BPPN adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Tergugat, dengan demikian eksepsi ini harus ditolak.”
Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel).
Bahwa Pembanding/dahulu Tergugat Konvensi sanagat keberatan terhadap pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada halam 87 alinea 1 putusannya yang mengemukakan sebagai berikut :
“menimbang, bahwa mencermati gugatan Penggugat dalam perkara ini adalah perbuatan penyesatan dan penyalahgunaan keadaan serta penyalahgunaan pengalaman (Misleiding en misbruik van omstandingheiden misleading abuse or circumstances and experiences) dan bukan gugatan wansprestasi sehingga tidak pencampuradukkan gugatan perbuatan melawan hukum dan wan prestasi”.
Bahwa Pembanding/dahulu Tergugat Konvensi sangat keberatan terhadap pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada halam 87 alinea 2 putusannya yang mengemukakan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa tentang pertentangan isi posita gugatan dan tidak konsistensi prtitum gugatan bukan merupakan materi eksepsi tetapi telah masuk dalam materi pokok perkara “.
Dalam Pokok Perkara.
Bahwa Pembanding/dahulu Tergugat Konvensi sangat keberatan terhadap pertimbangan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada halam 94 alinea terakhir putusannya yang mengambil keterangan dari Yahya Harahap – ahli yang diajukan oleh Terbanding/dahulu Penggugat Konvensi sebagai dasar pertimbangannya yang menyatakan bahwa :
“menimbang, bahwa dari surat tergugat No. KPD/2/1245/R tanggal 13 Agustus 1998 (P-1b) terbukti bahwa Perjanjian Kredit Nomor 98/239 tanggal 21 september 1998 (T-3a) dibuat atas kehendak dari pihak Tergugat sedangkan pihak Penggugat tidak punya kemampuan unutk menolak kehendak dari pihak tergugat sebgai Kreditor (the powerfull) karena penggugat berada dalam kedudukan sedang debitor yang telah menunggak pembayaran utangnya”.
Bahwa Pembanding/dahulu Tergugat Konvensi sangat keberatan terhadap pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada halam 95 alinea 1 dan 2 putusaannya yang pada intinya menyatakan bahwa terdapat pertentangan anatara perjanjian kredir Nomor 98/239 tanggal 21 September 1998 dengan perjanjian kredit sebelumnya (Perjanijian Kredit No. 115 tanggal 12 April 1995) karena ada perbedaan tingkat suku bunga yang diberlakukan kepadda Terdanding/dahulu Penggugat Konvensi selaku Debitor. Oleh karena itu Perjanjian kredit Nomor 98/239 tanggal 21 September 1998 menurut Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan perjanjian ”Unfair Contract Term” atau syarat-syarat tyang tidak jujur” sebagaimana dikemukakan oleh ahli (Yahya Harahap, SH.) karena tidak sesuai dengan perjanjian semula yaitu Perjanjian Kredit No. 115 ;
Dalam Rekonvensi :
Bahwa Pembanding/Penggugat Rekonvensi keberatan atas pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada halam 104 putusanya yang mengambil alih pertimbangan Dalam Konvensi menjadi pertimbangan Dalam Rekonvensi, sehingga gugatan Rekonvensi Pembanding/Penggugat Rekonvensi ditolak seluruhnya .
Bahwa Pembanding/Penggugat rekonvensi pada bagian konvensi telah menguraikan alasan keberatan atas pertimbangan-pertimbangan yang dikemukakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena telah keliru, tidak adadil, serta tidak seduai dengan hukum dan fakta sebenarnya sehingga harus dibatalkan.
Bahwa sebagaimana telah jelas dalam gugatan rekonvebsi bahwa Terbanding /Tergugat rekonvensi adalah debitur yang telah memperoleh kredit dari Pembanding/Penggugat Rekonvensi,nanmun sampai saat ini belum juga melunasi seluruh kewajibannya kepada Pembanding/ Penggugat Rekonvensi sebagaimana yang telah diperjanjikan, sehinggan Terbanding/Tergugat Rekonvensi demi hukum harus dinyatakan lalai/wansprestasi.
sebagaimana lengkap terurai dalam memori bandingnya ;-----------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam Konvensi :
Dalam Eksepsi.
Keberatan Pembanding tentang gugatan mengandung cacat plurium letis consortium tidak mempunyai alasan hokum, oleh karena itu harus ditolak dan dikesampingkan.
Sebagaimana telah Terbanding jelaskan baik dalam Gugatan, replik maupun kesimpulan terdahulu, bahwa Terbanding sudah tepat dan benar.
Keberatan Pembanding yang menyatakan gugatan yang diajukan Terbanding obscuur libel, nyata-nyata menrupakan pengulangan yang persis sama dengan dalil dan fakta-fakta yang diajukan Pembanding dalam jawaban yang sama sekali tidak mempunyai dasr yang valid.
Dalam Pokok Perkara.
Keberatan banding ini sama sekali tidak dapat membantahkan dan melumpuhkan dasar-dasar dan prinsip-prinsip hokum yang dikemukakan ahli, sehingga pendapat ahli yang diajukan Majelis Hakim Tingkat Pertama menjadi dasar pertimbangannya adalah tepat dan benar.
Alasan dan keberatan banding yang menyatakan gugatan berdasrkan Pasal 1321 Jo. Pasal 1449 KHUPerdata telah lewat waktu sangat bertentangan dengan bunyi kalimat terakhir Pasal 1459 KUHPerdata, dihubungkan dengan fakta-fakta bahwa Terbanding tidak pernah berhenti mengaukan berbagai upaya hukum yang berbentuk penolakan dan keberatan terhadap perjanjian perkara ini. Oleh karena itu gugatan yang diajukan sekarang tidak kedaluarsa berdasarkan Pasal 1456 KUHperdata.
Keberatan dan alasan banding dengan alasan Pembanding tidak melakukan rekayasa berkepantingan dengan fakta-fakta yang membuktikan mekanisme yang direkayassa pembanding dalam perjanjian mengakibatkan jumlah utang pinjaman Terbanding menjadi membengkak dan menjerat.
Dalam Rekonvensi :
Keberatan dan alasan banding yang dikemukakan Pembanding dalam rekonvensi yang mengatak putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak tepat, karena telah mengambil alih pertimbangan putusan dalam konvensi menjadi dasar pertimbangan putusan rekonvensi, adalah merupakan alasan dan keberatan banding yang salah dan keliru, sebab hokum acara member kewenangan penuh kepada Majelis hakim yang memerikssa dan mengadili suatu perkara untuk mempergunakan pertimbangan putusan konvensi sebagai landasar dasar pertimbangan putusan rekonvensi.
Keberatan pembanding mengenai putusan provisi, sangat berrtentangan dengan pasal 180 ayat (1) HIR Jo. Pasal 283 Rv yang menganut prinsip tata tertib beracara, bahwa pemeriksaan dan pengambilan putusan provisi menjadi kewenangan Peradilan Tingkat Pertama.
sebagaimana lengkapnya terurai dalam kontra memori bandingnya ;---------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa, meneliti dan mencermati secara seksama berkas perkara a quo beserta surat-surat yang terlampir didalamnya, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 47/PDT.G/2013/PN.JKT.PST, tanggal 19 Desember 2013, memori banding dan tambahan kontra memori banding dari Pembanding semula Tergugat serta kontra memori dan tambahan kontra banding dari Terbanding semula Penggugat, Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara a quo karena pertimbangan tersebut dipandang sudah tepat dan benar ,serta diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa keberatan Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi didalam memori banding dan tambahan memori bandingnya serta kontra memori banding dan tambahan kontra memori banding dari Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak ada hal baru yang perlu untuk dipertimbangkan kembali halmana merupakan pengulangan yang juga, telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama secara jelas dan benar oleh karenanya Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan lagi ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 47/PDT.G/2013/PN.JKT.PST, tanggal 19 Desember 2013 beralasan untuk dipertahankan dan dikuatkan dalam Pengadilan Tingkat Banding;-------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi berada di pihak yang kalah maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan ;---------------
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 jo Undang-Undang No.49 Tahun 2009, HIR dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ; ------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi ;--------------------------------------------------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 47/PDT.G/2013/PN.JKT.PST, tanggal 19 Desember 2013 yang dimohonkan banding tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari RABU tanggal 17DESEMBER 2014 oleh Kami SILVESTER DJUMA, SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis DR. H. MOCHAMAD DJOKO, SH.M.Hum. dan SUTOTO HADI, SH.M.Hum. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta No. 601/PEN/PDT/2014/PT.DKI. tanggal 22 September 2014 telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam Pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum juga dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh Hj. MAKHDALENA, SH.MH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1.DR. H. MOCHAMAD DJOKO, SH.M.Hum.SILVESTER DJUMA, SH.
2. SUTOTO HADI, SH.M.Hum.
PANITERA PENGGANTI
Hj. MAKHDALENA, SH.MH.
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan-----------Rp.139.000.-
___________________+
Jumlah------------Rp. 150.000,-