27/Pid.Sus/2016/PN Klb
Putusan PN KALABAHI Nomor 27/Pid.Sus/2016/PN Klb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MARWAN, dk
- MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa terdakwa I MARWAN dan terdakwa II MUADAM Alias EDI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama – sama mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing – masing selama : 1 (satu) dan 10 (sepuluh) bulan dan membayar denda Rp.500.000,000- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar para Terdakwa tetap di tahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa ; - 200 (dua ratus) batang kayu bayam (Kayu ipi), dengan ukuran 6 x 15 x 400 Cm dan 6 x 12 x 400 cm ; - 1 (satu) buah kapal motor kayu bernama KM. Tangguh Faitrah dengan bobot 6 GT yang dilengapi dngan 2 (dua) buah mesin Mek Jiandong 300 (tiga ratus) ; - Surat kapal berupa Pas Kecil kepal penangkap Ikan No: KP.0006/8/115/ UUP. DB-2015, atas nama kapal KM. Tangguh Faitrah, tanda pas C.59. Tonase kotor (GT) 6 ukuran PxLxD (m) 15, 00 x 3,00 x 1,25 yang ditanda tangani oleh Kepala kantor UPP Kelas II Dobo, Pelaksana Harian Nikolas Karley, di Dobo pada tanggal 03 Juni 2015 ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 27/Pid.Sus/2016/PN Klb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa ;
Terdakwa I :
-
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/Tanggal/Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/suku
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
MARWAN ;
Mole/Buton ;
29 Tahun / 1 Juli 1986 ;
Laki-laki ;
Indonesia;
Dusun Sampua Taepa, RT. 00/RW.00, Desa Waloindi, Kecamatan Togo Binongko, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, ;
Islam ;
Pelaut ;
SD (Tamat) ;
Terdakwa II :
-
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/Tanggal/Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/suku
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
MUADAM alias EDI ;
Flores (Maumere) ;
28 Tahun / 12 Januari 1987 ;
Laki-laki ;
Indonesia ;
FA, NP MARAL RT.000/RW.000, Desa Samang, KEcamatan PP Aru, Kabupaten Kepulauan ARu, Propinvinsi Maluku ;
Islam ;
Karyawan Swasta/Nelayan ;
Tidak Sekolah ;
Terdakwa I ditangkap berdasarkan surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap./26/XII/2015/Reskrim pada tanggal 19 Desember 2015 ;
Terdakwa I ditahan dalam Rutan berdasarkan surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik tertanggal 19 Desember 2015 Nomor SP-Han/87/XII/2015/Reskrim, untuk paling lama 20 hari, sejak tanggal 19 Desember 2015 s/d. tanggal 7 Januari 2016 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tertanggal 5 Januari 2016 Nomor; 47/P.3.21/Euh/1/01/2016, untuk paling lama 40 hari, Sejak Tanggal 8 Januari 2016 s/d. 16 Februari 2016 ;
Penuntut Umum tertanggal 16 Februari 2016, Nomor ; Prin – 11/P.3.21./Euh.2/02/2016, untuk paling lama 20 hari, sejak tanggal 16 Februari 2016 s/d. 6 Maret 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, tertanggal 23 Februari 2016. Nomor : 26 /Pen.Pid/2016 / PN. Klb. Untuk paling lama 30 hari, Sejak tanggal 23 Februari 2016 sampai dengan tanggal 23 Maret 2016 ;
Wakil Pengadilan Negeri Kalabahi. Untuk paling lama 60 hari, berdasarkan Penetapan tanggal 15 Maret 2016 Nomor : 27/Pen.Pid/2016 / PN. Klb. Sejak tanggal 24 Maret 2016 sampai tanggal 22 Mei 2016 .;
Terdakwa II ditangkap berdasarkan surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap./27/XII/2015/Reskrim pada tanggal 19 Desember 2015 ;
Terdakwa II ditahan dalam Rutan berdasarkan surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik tertanggal 19 Desember 2015 Nomor SP-Han/88/XII/2015/Reskrim, untuk paling lama 20 hari, sejak tanggal 19 Desember 2015 s/d. tanggal 7 Januari 2016 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tertanggal 5 Januari 2016 Nomor; 48/P.3.21/Euh/1/01/2016, untuk paling lama 40 hari, Sejak Tanggal 8 Januari 2016 s/d. 16 Februari 2016 ;
Penuntut Umum tertanggal 16 Februari 2016, Nomor ; Prin – 12/P.3.21./Euh.2/02/2016, untuk paling lama 20 hari, sejak tanggal 16 Februari 2016 s/d. 6 Maret 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, tertanggal 23 Februari 2016. Nomor : 27 /Pen.Pid/2016 / PN. Klb. Untuk paling lama 30 hari, Sejak tanggal 23 Februari 2016 sampai dengan tanggal 23 Maret 2016 ;
Wakil Pengadilan Negeri Kalabahi. Untuk paling lama 60 hari, berdasarkan Penetapan tanggal 15 Maret 2016 Nomor : 27/Pen.Pid/2016 / PN. Klb. Sejak tanggal 24 Maret 2016 sampai tanggal 22 Mei 2016.;
Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi No. 27/Pen.Pid./2016/PN.Klb, tertanggal 23 Februari 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim No. 27/Pen.Pid./2016/PN.Klb, hari Selasa Tanggal 1 Maret 2016, tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah pula memperhatikan barang bukti dan serta mendengar pembacaan tuntutan pidana (Requisitoir) (sesuai ketentuan Pasal 182 ayat (1) huruf a 197 ayat 1 huruf c KUHAP ), yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kalabahi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: Menyatakan terdakwa, terdakwa I MARWAN dan terdakwa II MUADAM alias EDI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, sebagaimana diatur pada pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa ;
200 (dua ratus) batang kayu bayam (Kayu ipi), dengan ukuran 6 x 15 x 400 Cm dan 6 x 12 x 400 cm ;
1 (satu) buah kapal motor kayu bernama KM. Tangguh Faitrah dengan bobot 6 GT yang dilengapi dngan 2 (dua) buah mesin Mek Jiandong 300 (tiga ratus) ;
Surat kapal berupa Pas Kecil kepal penangkap Ikan No: KP.0006/8/115/ UUP. DB-2015, atas nama kapal KM. Tangguh Faitrah, tanda pas C.59. Tonase kotor (GT) 6 ukuran PxLxD (m) 15, 00 x 3,00 x 1,25 yang ditanda tangani oleh Kepala kantor UPP Kelas II Dobo, Pelaksana Harian Nikolas Karley, di Dobo pada tanggal 03 Juni 2015 ;
Dirampas untuk Negara ;
Menetapkan masing-masing terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( Lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum tersebut diatas, para Terdakwa memohon secara lisan (sesuai Pasal 182 ayat 1 huruf b KUHAP) kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang seringan-ringannya, dengan alasan para Terdakwa mempunyai tanggungan istri dan anak, para terdakwa merasa bersalah menyesal atas perbuatan yang dilakukannya tersebut, serta berjanji tidak akan mengulangi tindak pidananya lagi ;
Menimbang, bahwa atas permohonan para Terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, dan demikian pula para Terdakwa dalam permohonannya yang diajukan secara lisan menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan sebagai berikut;
DAKWAAN;
Bahwa ia terdakwa I MARWAN dan terdakwa II MUADAM alias EDI pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di wilayah Perairan Pulau Sikka, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa kejadian bermula pada hari Senin tanggal 07 Desember 2015 sekitar Pukul 23.00 WIT, terdakwa I MARWAN bersama dengan terdakwa II MUADAM alias EDI dan satu orang lagi orang yang menumpang perahu yakni TAUFIKUR RIFKI ABADAN, berlayar dengan sebuah perahu bernama KM. TANGGUH FAITRAH, berangkat dari Dobo, Desa Tungwatu, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, menuju ke Lewoleba, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan membawa kayu ipi atau kayu bayam sebanyak kurang lebih 7 kubik kayu atau 210 batang kayu atas permintaan seseorang yang bernama MURNIATI dengan upah sebesar Rp. 2.000.000,. (dua juta rupiah), namun sesampainya di perairan Pulau Sikka, Kabupaten Alor, perahu yang ditumpangi oleh mereka, mengalami kerusakan sehingga terdakwa I selaku Nahkoda kapal berusaha mengurangi berat kapal dengan cara menyuruh terdakwa II untuk membuang beberapa kayu yang di bawanya tersebut ke laut, sehingga kayu yang dibawanya tinggal 200 batang, dan kemudian terdakwa I juga memutuskan untuk berlabuh terlebih dahulu di Perairan Pulau Sikka, pada Hari Senin tanggal 17 Desember 2015 untuk membeli bensin setelah menempuh perjalanan selama 9 hari dari Dobo, Maluku ;
Selanjutnya pada saat kapal berlabuh di perairan Pulau Sikka, Kabupaten Alor, perahu yang ditumpangi oleh para terdakwa di datangi oleh Anggota Kepolisiani dari Kesatuan Polisi Air Polres Alor, yang datang untuk melakukan pengecekan dengan menanyakan mengenai sura-surat atau dokumen terhadap pengangkutan kayu ipi atau bayam yang dilakukan oleh para terdakwa, yakni:
Surat Keterangan sahnya kayu bulat (SKSKB)
Faktur angkutan kayu (FA)
Surat Angkutan kayu lelang
Nota Angkutan
Dan ternyata dokumen tersebut diatas tidak didapat ditunjukan oleh para terdakwa sebagai dokumen keterangan sahnya hasil hutan tehadap kayu yang mereka bawa, adapun setelah dilakukan pengecekan di dalam perahu oleh anggota kepolisian terdapat 200 (dua ratus) batang kayu bayam (Kayu ipi), dengan ukuran 6 x 15 x 400 Cm dan 6 x 12 x 400 cm ;
Perbuatan para terdakwa diatas, diatur dan diancam sebagaimana ketentuan pidana Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut para Terdakwa menyatakan telah mengerti akan Dakwaan tersebut dan para Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi, (berdasarkan ketentuan Pasal 156 KUHAP), sehingga pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengarkan keterangan 2 (dua) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah/janji, keterangan mana pada pokoknya sebagai berikut ;
Saksi JUNAIDI PANARA, dibawah janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian dari Polres Alor yang telah melakukan pemeriksaan terhadap perahu KM. TANGGUH FAITRAH pada hari Kamis Tanggal 17 Desember 2015, di Perairan Laut Pulau Sikka, Kabupaten Alor,
Bahwa benar sebelum melakukan pemeriksaan terhadap perahu, saksi mendapatkan informasi mengenai adanya perahu yan bersandar di perairan pulau sikka, yang sedang membawa kayu ;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, diketahui bahwa yang menumpangi perahu adalah terdakwa MARWAN sebagai Nahkoda, saksi MUADAM sebagai ABK, serta satu orang lagi yang bernama TAUFIKUR RIFKI ABADAN yang disuruh oleh sesorang yang bernama MURNIATI, untuk membawa kayu dari Dobo Maluku, untuk dibawa ke Lembata, Flores ;
Bahwa perahu tersebut membawa kayu ipi / kayu bayam, yang setelah dilakukan pemeriksaan di Polres Alor diketahui sebanyak 200 (dua ratus) batang, yakni dengan ukuran 6 X 15 X 400 cm dan 6 X 12 X 400 cm ;
Bahwa dalam melakukan pengangkutan kayu ipi tersebut diatas, tanpa dilengkapi surat dokumen pengangkutan, yaitu:
Surat Keterangan sahnya kayu bulat (SKSKB) ;
Faktur angkutan kayu (FA) ;
Surat Angkutan kayu lelang ;
Nota Angkutan ;
Bahwa Perahu yang di gunakan oleh para terdakwa bernama KM. TANGGUH FAITRAH, yang dilengkapi 2 (dua) buah mesin penggerak, dan telah dilakukan penyitaan terhadap perahu tersebut, dan pada saat ini berada di pelabuhan Reklamasi Kalabahi,
Atas keterangan Saksi tersebut, para Terdakwa membenarkan dan tidak menyatakan keberatan ;
Saksi Ahli JOHANIS KEWATUNG, S. Hut,, dibawah Sumpah yang pada pokoknya memberikan pendapatnya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Kepala kantor KPHL (kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung) Kabupaten Alor, yang menjabat sejak tahun bulan Januari 2015;
Bahwa saksi ahli telah diperiksa oleh penyidik Polres Alor sehubugan dengan msalah pengangkutan kayu tanpa dokumen yang dilakukan oleh terdakwa MARWAN dan MUADAM alias EDI,
Bahwa saksi ahli JOHANIS KEWATUNG, S.Hut, mempunyai keahlian menyangkut permasalahan kehutanan dari Pendidikan formal dalam bidang konservasi dan rehabilitasi hutan, serta pernah mengikuti beberapa pelatihan yang pernah diikuti, yakni perencanaan reehabiitasi hutan dan lahan, pengawas penguji gergajian rimba Indonesia (PPKGRI);
Bahwa kayu bayam atau kayu ipi adalah tumbuhan yang biasanya tumbuh di Indonesia bagian timur, dan merupakan kayu yang mepunyai nilai ekonomi tinggi ;
Bahwa kayu bayam atau kayu ipi adalah termasuk kayu yang dapat diperjual belikan secara bebas oleh pemilik atau pengumpul kayu ;
Bahwa surat keterangan sah hasil hutan adalah dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan pada penjualan bai antar pulau maupun antar daerah ;
Bahwa yang dimaksud dengan surat sah hasil hutan adalah faktur angkutan (FA), SKSKB (surrat keterangan sah kayu bulat), dan Nota Angkutan yang dilengkapi dengan tempat tujuan, jumlah dan jenis kayu serta alat yang digunakannya ;
Bahwa surat keterangan sah hasil hutan tersebut, didasarkan pada Peraturan Menteri Kehutanan No. 41 tahun 2014 tentang Penatausahaan hasil Hutan (PHH) ;
Bahwa mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan sah hasil hutan adalah perbuatan yang tidak dibenarkan oleh Undang-undang Kehutanan No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang –undan No, 18 tahun 2013 tentan pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dan Peraturan Menteri Kehutanan No. 41 tahun 2014 tentang Penatausahaan hasil Hutan ;
Bahwa para terdakwa yang mengangkut kayu ipi atau kayu bayam adalah perbuatan yang melanggar hukum ;
Bahwa saat saksi memberikan ketarangan di Polres Alor, mengetahui bahwa kayu yang dibawa oleh para terdakwa adalah kayu ipi dengan ukuran ukuran 6 X 15 X 400 cm dan 6 X 12 X 400 cm, sebanyak kurang lebih 200 (dua ratus ) batang atau 6,6 Meter kubik ;
Bahwa kayu tersebut dipasaran dihargai Rp. 8.325.000,- per meter kubik;
Bahwa para terdakwa terhadap pengangkutan kyu yang tidak disertai dengan surat keterangan sah hasil hutan tersebut dapat merugikan Negara sebanyak Rp.1.424.544,- berdasarkan permenhut No. 68 Menhut-II / 2014 tentan Penetapan harga patokan hasil hutan untuk penghitungan PSDH, GRT, dan PNT ;
Atas pendapat Saksi ahli tersebut, para Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan/mengutungkan bagi diri Terdakwa (Saksi a de charge) sesuai Pasal 160 ayat 1 huruf c KUHAP ;
Menimbang, bahwa Terdakwa I MARWAN di persidangan telah memberikan keterangan (vide Pasal 52, Pasal 189 KUHAP), yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa telah mengangkut kayu ipi/ bayam dengan menggunakan perahu KM . TANGGUH FAITRAH ;
Bahwa kejadian pengangkutan kayu ipi/ bayam bermula pada hari Senin tanggal 07 Desember 2015 sekitar Pukul 23.00 WIT, terdakwa bersama dengan terdakwa II MUADAM alias EDI dan satu orang lagi orang yang menumpang perahu yakni TAUFIKUR RIFKI ABADAN, berlayar dengan sebuah perahu bernama KM. TANGGUH FAITRAH, berangkat dari Dobo, Desa Tungwatu, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, menuju ke Lewoleba, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur ;
Bahwa terdakwa membawa kayu ipi atau kayu bayam sebanyak kurang lebih 7 kubik kayu atau 210 batang kayu atas permintaan seseorang yang bernama MURNIATI dengan upah sebesar Rp. 2.000.000,. (dua juta rupiah) per meter kubik ;
Bahwa sesampainya di perairan Pulau Sikka, Kabupaten Alor, perahu yang ditumpangi oleh terdakwa, mengalami kerusakan sehingga terdakwa I selaku Nahkoda kapal berusaha mengurangi berat kapal dengan cara menyuruh terdakwa II MUADAM EDI untuk membuang beberapa kayu yang di bawanya tersebut ke laut, sehingga kayu yang dibawanya tinggal 200 batang ;
Bahwa terdakwa I juga memutuskan untuk berlabuh terlebih dahulu di Perairan Pulau Sikka, pada Hari Senin tanggal 17 Desember 2015 untuk membeli bensin setelah menempuh perjalanan selama 9 hari dari Dobo, Maluku ;
Bahwa ketika perahu berlabuh di perairan Pulau Sikka, Kabupaten Alor, perahu yang ditumpangi oleh para terdakwa di datangi oleh Anggota Kepolisiani dari Kesatuan Polisi Air Polres Alor, yang datang untuk melakukan pengecekan dengan menanyakan mengenai sura-surat atau dokumen terhadap pengangkutan kayu ipi atau bayam yang dilakukan oleh para terdakwa, ;
Bahwa terdakwa selaku nahkoda kapal tidak mempunyai dokumen surat keterangan sahnas hasil hutan yakni ;
Surat Keterangan sahnya kayu bulat (SKSKB)
Faktur angkutan kayu (FA)
Surat Angkutan kayu lelang
Nota Angkutan
Bahwa setelah dilakukan pengecekan di dalam perahu oleh anggota kepolisian terdapat 200 (dua ratus) batang kayu bayam (Kayu ipi), dengan ukuran 6 x 15 x 400 Cm dan 6 x 12 x 400 cm ;
Bahwa terdakwa di bawa ke kantor Polres Alor untuk dilakukan pemeriksaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa II MUADAM alias EDI di persidangan telah memberikan keterangan (vide Pasal 52, Pasal 189 KUHAP), yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa II telah diperiksa dan menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan sebagai terdakwa di Polres Alor, serta membenarkan seluruh pemeriksaan tersebut, dan juga membenarkan dakwaan yang telah diacakan di depan persidangan ;
Bahwa terdakwa telah mengangkut kayu ipi/ bayam dengan menggunakan perahu KM . TANGGUH FAITRAH ;
Bahwa kejadian pengangkutan kayu ipi/ bayam bermula pada hari Senin tanggal 07 Desember 2015 sekitar Pukul 23.00 WIT, terdakwa bersama dengan terdakwa II MUADAM alias EDI dan satu orang lagi orang yang menumpang perahu yakni TAUFIKUR RIFKI ABADAN, berlayar dengan sebuah perahu bernama KM. TANGGUH FAITRAH, berangkat dari Dobo, Desa Tungwatu, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, menuju ke Lewoleba, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur ;
Bahwa terdakwa bersama terdakwa I MARWAN membawa kayu ipi atau kayu bayam sebanyak kurang lebih 7 kubik kayu atau 210 batang kayu atas permintaan seseorang yang bernama MURNIATI dengan upah sebesar Rp. 2.000.000,. (dua juta rupiah) per meter kubik ;
Bahwa sesampainya di perairan Pulau Sikka, Kabupaten Alor, perahu yang ditumpangi oleh terdakwa, mengalami kerusakan sehingga terdakwa I selaku Nahkoda kapal berusaha mengurangi berat kapal dengan cara menyuruh terdakwa II MUADAM EDI untuk membuang beberapa kayu yang di bawanya tersebut ke laut, sehingga kayu yang dibawanya tinggal 200 batang ;
Bahwa dan kemudian terdakwa I memutuskan untuk berlabuh terlebih dahulu di Perairan Pulau Sikka, pada Hari Senin tanggal 17 Desember 2015 untuk membeli bensin setelah menempuh perjalanan selama 9 hari dari Dobo, Maluku ;
Bahwa ketika perahu berlabuh di perairan Pulau Sikka, Kabupaten Alor, perahu yang ditumpangi oleh para terdakwa di datangi oleh Anggota Kepolisiani dari Kesatuan Polisi Air Polres Alor, yang datang untuk melakukan pengecekan dengan menanyakan mengenai sura-surat atau dokumen terhadap pengangkutan kayu ipi atau bayam yang dilakukan oleh para terdakwa, yakni ;
Bahwa terdakwa selaku nahkoda kapal tidak mempunyai dokumen surat keterangan sahnas hasil hutan yakni:
Surat Keterangan sahnya kayu bulat (SKSKB)
Faktur angkutan kayu (FA)
Surat Angkutan kayu lelang
Nota Angkutan
Bahwa benar setelah dilakukan pengecekan di dalam perahu oleh anggota kepolisian terdapat 200 (dua ratus) batang kayu bayam (Kayu ipi), dengan ukuran 6 x 15 x 400 Cm dan 6 x 12 x 400 cm ;
Bahwa terdakwa di bawa ke kantor Polres Alor untuk dilakukan pemeriksaan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa ;
200 (dua ratus) batang kayu bayam (Kayu ipi), dengan ukuran 6 x 15 x 400 Cm dan 6 x 12 x 400 cm ;
1 (satu) buah kapal motor kayu bernama KM. Tangguh Faitrah dengan bobot 6 GT yang dilengapi dngan 2 (dua) buah mesin Mek Jiandong 300 (tiga ratus) ;
Surat kapal berupa Pas Kecil kepal penangkap Ikan No: KP.0006/8/115/ UUP. DB-2015, atas nama kapal KM. Tangguh Faitrah, tanda pas C.59. Tonase kotor (GT) 6 ukuran PxLxD (m) 15, 00 x 3,00 x 1,25 yang ditanda tangani oleh Kepala kantor UPP Kelas II Dobo, Pelaksana Harian Nikolas Karley, di Dobo pada tanggal 03 Juni 2015 ;
Oleh karena barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi-saksi yang saling bersesuaian satu sama lainnya dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta dikaitkan dengan adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II telah diperiksa dan menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan sebagai terdakwa di Polres Alor, serta membenarkan seluruh pemeriksaan tersebut, dan juga membenarkan dakwaan yang telah diacakan di depan persidangan ;
Bahwa para terdakwa telah mengangkut kayu ipi/ bayam dengan menggunakan perahu KM . TANGGUH FAITRAH ;
Bahwa kejadian pengangkutan kayu ipi/ bayam bermula pada hari Senin tanggal 07 Desember 2015 sekitar Pukul 23.00 WIT, terdakwa I bersama dengan terdakwa II MUADAM alias EDI dan satu orang lagi orang yang menumpang perahu yakni TAUFIKUR RIFKI ABADAN, berlayar dengan sebuah perahu bernama KM. TANGGUH FAITRAH, berangkat dari Dobo, Desa Tungwatu, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, menuju ke Lewoleba, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur ;
Bahwa para terdakwa membawa kayu ipi atau kayu bayam sebanyak kurang lebih 7 kubik kayu atau 210 batang kayu atas permintaan seseorang yang bernama MURNIATI dengan upah sebesar Rp. 2.000.000,. (dua juta rupiah) per meter kubik ;
Bahwa sesampainya di perairan Pulau Sikka, Kabupaten Alor, perahu yang ditumpangi oleh terdakwa, mengalami kerusakan sehingga terdakwa I selaku Nahkoda kapal berusaha mengurangi berat kapal dengan cara menyuruh terdakwa II MUADAM EDI untuk membuang beberapa kayu yang di bawanya tersebut ke laut, sehingga kayu yang dibawanya tinggal 200 batang;
Bahwa dan kemudian terdakwa I juga memutuskan untuk berlabuh terlebih dahulu di Perairan Pulau Sikka, pada Hari Senin tanggal 17 Desember 2015 untuk membeli bensin setelah menempuh perjalanan selama 9 hari dari Dobo, Maluku ;
Bahwa ketika perahu berlabuh di perairan Pulau Sikka, Kabupaten Alor, perahu yang ditumpangi oleh para terdakwa di datangi oleh Anggota Kepolisiani dari Kesatuan Polisi Air Polres Alor, yang datang untuk melakukan pengecekan dengan menanyakan mengenai sura-surat atau dokumen terhadap pengangkutan kayu ipi atau bayam yang dilakukan oleh para terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
Unsur “Setiap Orang”;
Unsur “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” ;
Unsur “yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” ;
Unsur “Mereka yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan, atau yang Turut Serta Melakukan Perbuatan”;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur yang didakwakan kepadanya sebagai berikut ;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang“ :
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan “setiap orang” dalam undang-undang ini menurut hemat Majelis sama pemahamannya dengan “barang siapa” sebagaimana termuat dalam delik pidana umum lainnya, yaitu disini adalah orang (een eider) atau manusia (naturlijke persoon) yang dianggap cakap dan mampu sebagai subjek hukum ;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya terdakwa I MARWAN dan terdakwa II MUADAM alias EDI, sebagai pribadi yang identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan di benarkan oleh para terdakwa serta di perkuat pula oleh keterangan para saksi – saksi maupun keterangan Para terdakwa sendiri yang saling bersesuaian dengan yang lainnya, sehingga terbukti bahwa benar para terdakwalah orang yang dimaksudkan dalam dakwaan Penuntut Umum dan para Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak terganggu jiwanya dapat memberikan keterangan sehingga para Terdakwa mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian tidak terjadi error in persona dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas, Hakim berkesimpulan unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur“dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang berarti bahwa jika salah satu keadaan dalam unsur ini telah terpenuhi maka unsur ini secara keseluruhan telah dianggap terpenuhi ;
Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelichting(MvT) yang dimaksud dengan sengaja adalah“Willen En Wetens”, yang berarti bahwa seorang pembuat pidana haruslah menghendaki melakukan perbuatan tersebut, serta mengetahui akan arti akibat perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam teori pengetahuan hukum pidana dikenal 3 (tiga) teori kesengajaan yaitu :
1.Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) ;
2.Kesengajaan sebagai kepastian (opzet bijzekerheidsbewustzijn) ;
3.Kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet bij mogelijkheids atau dolus eventualis) ;
Menimbang, bahwa dalam bentuk kesengajaan yang pertama, mengacu kepada sikap batin dan pengetahuan seseorang, bahwa dengan melakukan suatu tindakan, maka akan mengakibatkan suatu hal yang dikehendaki oleh orang tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam bentuk kesengajaan yang kedua yaitu kesengajaan sebagai kepastian, mengacu pada perbuatan yang dilakukan oleh seseorang, dimana perbuatan tersebut diinsyafi atau dipastikan akan menimbulkan akibat atau keadaan tertentu;
Menimbang, pada bentuk kesengajaan yang ketiga yaitu kesengajaan sebagai kemungkinan, yaitu mengacu pada hal yang sama yaitu pada perbuatan seseorang, dimana seseorang mengetahui bahwa perbuatannya juga mempunyai jangkauan, untuk dalam keadaan-keadaan tertentu akan terjadi suatu akibat, ataupun seseorang tersebut berifkir tidak terdapat jalan lain, untuk mencapai tujuan tertentu dia melakukan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana ;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam penjelasannya yang dimaksud dengan Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya ;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam penjelasannya yang dimaksud dengan Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah ;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 83 yang dimaksud dengan “dilengkapi bersama-sama” adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti. Apabila antara isi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut tidak sama dengan keadaan fisik baik jenis, jumlah, maupun volumenya, maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah sebagai bukti ;
Menimbang, Bahwa yang dimaksud Mengangkut adalah meliputi memuat, mengangkat atau membawa suatu benda/ barang dengan cara mempergunakan alat angkutan sehingga benda/barang itu berpindah dari tempat semula ke tempat lain, sedangkan yang dimaksud Menguasai berarti berkuasa ataupun menempatkan suatu barang/benda dibawah wewenangnya, dan yang dimaksud dengan Memiliki adalah jika menurut hukum seseorang mempunyai hak mutlak atas sesuatu benda/barang dan ia bebas memperoleh kenikmatan atas benda tersebut serta dapat leluasa memindah tangankan kepada pihak lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang saling bersesuai dan keterangan terdakwa I MARWAN dan terdakwa II MUADAM alias EDI serta hubungkan dengan barang bukti maka diperoleh fakta hukum dipersidangan bahwa pada pada hari Kamis Tanggal 17 Desember 2015, di Perairan Laut Pulau Sikka, Kabupaten Alor ;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Polisi Polres Alor terhadap para terdakwa, diketahui perahu yang di bawa oleh terdakwa I MARWAN sebagai Nahkoda, sedangkan terdakwa II MUADAM sebagai ABK, serta satu orang lagi yang bernama TAUFIKUR RIFKI ABADAN yang disuruh oleh sesorang yang bernama MURNIATI, untuk mengangkut/membawa kayu dari Dobo Maluku, untuk dibawa ke Lembata, Flores ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum di dapatkan dipersidangan bahwa terdakwa I Marwan dan Terdakwa II MUADAM alias EDI menyatakan benar telah mengangkut/membawa kayu ipi atau kayu bayam dari Dobo Maluku, untuk dibawa ke Lewoleba, Flores, yakni sebanyak 6.6 Meter kubik setelah dilakukan pemeriksaaan oleh KPHL Kabupate Alor, sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik Kayu Hasil Sitaan, Nomor: KPH. 5222.4/ 14/ 2016, terhadap kayu yang dibawa oleh para terdakwa yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor KPHL JOHANIS KEWATUNG, S,Hut dengan rincian sebanyak 200 (dua ratus) batang, yakni dengan ukuran 6 X 15 X 400 cm dan 6 X 12 X 400 cm, dan dalam melakukan pengangkutan kayu ipi tersebut diatas, tanpa dilengkapi surat dokumen pengangkutan ;
Menimbang, bahwa hal tersebut apabila dihubungkan dengan uraian diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dilakukan oleh para terdakwa adalah mengangkut barang yakni membawa suatu benda/ barang dengan cara mempergunakan alat angkutan sehingga benda/barang itu berpindah dari tempat semula ke tempat lain, yang dalam hal ini terdakwa membawa kayu ipi / kayu bayam dari Dobo Maluku ke Lewoleba Flores dengan menggunakan perahu KM. TANGGUL FAITRAH tanpa di lengkapi surat/dokumen Resmi ,telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Ad.3. Unsur “yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan surat keterangan sah hasil hutan adalah meliputi faktur angkutan (FA), SKSKB (surrat keterangan sah kayu bulat), dan Nota Angkutan yang dilengkapi dengan tempat tujuan, jumlah dan jenis kayu serta alat yang digunakannya,, didasarkan pada Peraturan Menteri Kehutanan No. 41 tahun 2014 tentang Penatausahaan hasil Hutan (PHH) ;
Menimbang, bahwa dari fakta- fakta hukum dan keterangan para saksi – saksi, keterangan para terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang terungkap dipersidangan bahwa para terdakwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap perahu dan barang yang dibawa yang di kendarai oleh para terdakwa yakni kayu ipi atau kayu bayam, dan dijawab oleh para terdakwa, pengangkutan kayu ipi atau kayu bayam ini diangkut tanpa dilengkapi surat dokumen pengangkutan, yaitu:
Surat Keterangan sahnya kayu bulat (SKSKB)
Faktur angkutan kayu (FA)
Surat Angkutan kayu lelang
Nota Angkutan
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan unsur “yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Ad.4. Unsur “ Mereka yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan, atau yang Turut Serta Melakukan Perbuatan “ ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang berarti bahwa jika salah satu keadaan dalam unsur ini telah terpenuhi maka unsur ini secara keseluruhan telah dianggap terpenuhi ;
Menimbang, bahwa unsur “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan” menunjuk kepada peran serta pelaku dalam suatu tindak pidana. Orang yang melakukan (Pleger) yaitu orang yang telah berbuat memenuhi unsur-unsur dari suatu tindak pidana, atau orang yang telah berbuat memenuhi semua syarat yang telah ditentukan di dalam suatu rumusan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa yang menyuruh melakukan (doen pleger) yaitu seorang yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidana (middelijkedader). Dalam hal ini, harus ada orang yang di suruh melakukan suatu tindak pidana (materieele dader) ;
Menimbang, bahwa orang yang turut serta melakukan (medepleger), yaitu adanya perbuatan bersama-sama melakukan. Sedikitnya harus ada dua orang, yakni orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan. Kedua orang tersebut haruslah melakukan perbuatan pelaksanaan, yakni melakukan anasir atau unsur suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28 Juni 1990 No 525.K/Pid/1990 menetapkan bahwa untuk dapat dikualifikasikan sebagai “turut serta” melakukan tindak pidana dalam arti kata “bersama-sama melakukan” sedikit-dikitnya harus ada dua orang yang turut melakukan perbuatan itu bahwa dalam hal ini kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan perlaksanaan yaitu melakukan anasir dari perbuatan pidana, jadi tidak boleh misalnya kalau hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong. Sebab jika demikian maka orang yang menolong itu tidak masuk orang yang turut serta melakukan perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu memiliki pengertian bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama dimana minimal dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan dikaitkan dengan keterangan para saksi , dan barang bukti bahwa terdakwa I MARWAN dan terdakwa II MUADAM Alias EDI, bahwa para terdakwa secara bersama-sama melakukan pengangkutan kayu ipi/ bayam bermula pada hari Senin tanggal 07 Desember 2015 sekitar Pukul 23.00 WIT, terdakwa I MARWAN bersama dengan terdakwa II MUADAM alias EDI dan satu orang lagi orang yang menumpang perahu yakni TAUFIKUR RIFKI ABADAN, berlayar dengan sebuah perahu bernama KM. TANGGUH FAITRAH, berangkat dari Dobo, Desa Tungwatu, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, menuju ke Lewoleba, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur ;
Menimbang, bahwa para terdakwa mengangkut/membawa kayu ipi atau kayu bayam sebanyak kurang lebih 7 kubik kayu atau 210 batang kayu atas permintaan seseorang yang bernama MURNIATI dengan upah sebesar Rp. 2.000.000,. (dua juta rupiah) per meter kubik, dan sesampainya di perairan Pulau Sikka, Kabupaten Alor, perahu yang ditumpangi oleh para terdakwa, mengalami kerusakan sehingga terdakwa I selaku Nahkoda kapal berusaha mengurangi berat kapal dengan cara menyuruh terdakwa II MUADAM EDI untuk membuang beberapa kayu yang di bawanya tersebut ke laut, sehingga kayu yang dibawanya tinggal 200 batang ;
Menimbang, bahwa terdakwa I juga memutuskan untuk berlabuh terlebih dahulu di Perairan Pulau Sikka, pada Hari Senin tanggal 17 Desember 2015 untuk membeli bensin setelah menempuh perjalanan selama 9 hari dari Dobo, Maluku, kemudian para terdakwa di datangi oleh Anggota Kepolisiani dari Kesatuan Polisi Air Polres Alor, yang datang untuk melakukan pengecekan dengan menanyakan mengenai sura-surat atau dokumen terhadap pengangkutan kayu ipi atau bayam yang dilakukan oleh para terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa I MARWAN adalah orang yang telah melakukan pengangkutan, sedangkan terdakwa II MUADAM alias EDI adalah orang yang turut serta melakukan pengangkutan, hal ini dibuktikan keduanya mempunyai satu tujuan yakni mengangkut kayu dari Dobo, Maluku, ke Lewoleba Flores,serta tedakwa I adalah sebagai nahkoda sedang terdakwa II sebagai ABK (anak buah kapal), dengan cara berbagi tugas/mempunyai peran masing-masing yaitu terdakwa I Marwan sebagai Nahkoda Kapal sedangkan terdakwa II Muada Alias Edi yang membantu sebagai Anak Buah Kapal (ABK) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan unsur “Mereka yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan, atau yang Turut Serta Melakukan Perbuatan” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana tersebut, sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar (Faits d’Justifikatif) dan atau alasan pemaaf (Faits d’Excuses), maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (1) Jo pasal 197 ayat (1) huruf h KUHAP, oleh karena para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa selama menjalani pemeriksaan perkara ini para Terdakwa sejak pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan sampai dengan pemeriksaan di dalam persidangan ini telah ditahan dengan penahanan yang sah maka, berdasarkan Pasal 22 ayat 4 Jo Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP lamanya para Terdakwa ditangkap dan ditahan selama berada dalam penahanan tersebut haruslah dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan berupa
200 (dua ratus) batang kayu bayam (Kayu ipi), dengan ukuran 6 x 15 x 400 Cm dan 6 x 12 x 400 cm ;
1 (satu) buah kapal motor kayu bernama KM. Tangguh Faitrah dengan bobot 6 GT yang dilengapi dngan 2 (dua) buah mesin Mek Jiandong 300 (tiga ratus) ;
Surat kapal berupa Pas Kecil kepal penangkap Ikan No: KP.0006/8/115/ UUP. DB-2015, atas nama kapal KM. Tangguh Faitrah, tanda pas C.59. Tonase kotor (GT) 6 ukuran PxLxD (m) 15, 00 x 3,00 x 1,25 yang ditanda tangani oleh Kepala kantor UPP Kelas II Dobo, Pelaksana Harian Nikolas Karley, di Dobo pada tanggal 03 Juni 2015 ;
oleh karena barang bukti tersebut merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu diperintahkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan keadaan/ hal yang memberatkan dan keadaan/ hal yang meringankan pidana tersebut yang didapat dari diri para terdakwa selama pemeriksaan ini ;
Hal - hal yang memberatkan ;
Perbuatan para terdakwa dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dikarenakan mengambil hasil hutan secara tidak sah;
Perbuatan para terdakwa dapat menimbulkan kerugian Negara akibat membawa hasil hutan kayu yang diduga tidak sah;
Hal - hal yang meringankan :
Para Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali;
Menimbang, bahwa selain itu perlu juga dipertimbangkan bahwa dalam dalam doktrin ditentukan bahwa penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan kepada pelaku tindak pidana merupakan Ultimum remidium yang berarti bahwa penjatuhan pidana penjara merupakan obat terakhir dalam hal pelaku tindak pidana tidak memungkinkan untuk dijatuhi pidana dengan jenis pidana denda maupun pidana bersyarat artinya dalam penjatuhan pidana kepada para terdakwa perlu adanya diagnose jenis pidana apa yang paling tepat dijatuhkan kepada para terdakwa sehingga penjatuhan pidana efektif untuk mencapai tujuan pemidanaan yang dalam hukum pidana modern mengarahkan pemidanaan pada pembinaan pada pelaku dan bukan sebagai balas dendam (Prof. Dr. barda Nawawi Arief, SH, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998, hlm.67);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadaan para terdakwa serta akibat yang ditimbulkan dari perbuatan para terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan cukup mempunyai efek jera dengan demikian diharapkan bahwa pidana yang dijatuhkan dipandang adil, bermanfaat bagi para terdakwa dan keluarganya, disamping itu dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat luas ;
Menimbang, bahwa karena para Terdakwa telah dinyatakan telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terhadap para terdakwa haruslah dibebankan membayar biaya perkara yang ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Perundang Undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa terdakwa I MARWAN dan terdakwa IIMUADAM Alias EDI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama – samamengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing – masing selama : 1 (satu) dan 10 (sepuluh) bulan dan membayar denda Rp.500.000,000- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar para Terdakwa tetap di tahan;
Menetapkan barang bukti berupa ;
200 (dua ratus) batang kayu bayam (Kayu ipi), dengan ukuran 6 x 15 x 400 Cm dan 6 x 12 x 400 cm ;
1 (satu) buah kapal motor kayu bernama KM. Tangguh Faitrah dengan bobot 6 GT yang dilengapi dngan 2 (dua) buah mesin Mek Jiandong 300 (tiga ratus) ;
Surat kapal berupa Pas Kecil kepal penangkap Ikan No: KP.0006/8/115/ UUP. DB-2015, atas nama kapal KM. Tangguh Faitrah, tanda pas C.59. Tonase kotor (GT) 6 ukuran PxLxD (m) 15, 00 x 3,00 x 1,25 yang ditanda tangani oleh Kepala kantor UPP Kelas II Dobo, Pelaksana Harian Nikolas Karley, di Dobo pada tanggal 03 Juni 2015 ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi pada hari Senin tanggal 25 April 2016 oleh I KETUT KIMIARSA, SH. sebagai Hakim Ketua FAKHRUDIN SAID NGAJI,SH. dan I MADE GEDE KARIANA SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 April 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh M. YUNUS,SH. Sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kalabahi serta dihadiri oleh FARID YUNI KURNIAWAN. SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalabahi, dan diucapkan dihadapan para Terdakwa ;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
FAKHRUDIN SAID NGAJI,SH. I KETUT KIMIARSA,SH.
I MADE GEDE KARIANA,SH.
PANITERA PENGGANTI
M. YUNUS, SH .