46/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bgl
Putusan PN BENGKULU Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RICO DIANSARI
Dihukum
PUTUSAN
Nomor: 46 /Pid.Sus-TPK/2017/PN.BGl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama : RICO DIANSARI;
Tempat Lahir : Bengkulu;
Umur/tanggal Lahir : 42 tahun / 27 September 1974.
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl.Mangga 4 No. 4 Rt/Rw. 19/9 Kelurahan Lingkar-
Timur Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Direktur PT. Rico Putra Selatan.
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan :
Penyidik, sejak tanggal 21 Juni 2017 sampai dengan tanggal 10 Juli2017 Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Bengkulu;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Juli 2017 sampai dengantanggal 19 Agustus 2017 Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Bengkulu;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, sejak tanggal 20 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 18 September 2017 Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Bengkulu;
Penuntut Umum, sejak tanggal 19 September 2017 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2017 Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Bengkulu;
Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, sejak tanggal 3 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 1 November 2017 Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Bengkulu;
Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, sejak tanggal 2 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 7 Desember 2017 Nomor: 74/Pen/Pid.Sus-TPK/2017/PT.BGL sejak tanggal 01 Januari 2018 sampai dengan tanggal 30 Januari 2018, Tahanan Rutan.
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum JUNAIDI ALBAB SETIAWAN, S.H.,M.CL, dkk masing-masing adalah Advokat & Konsultan Hukum pada LAW OFFICE JAS & PARTNERS, yang beralamat di Kompleks Angkasapura Blok Q No. 22 Kotabaru, Bandar Kemayoran Jakarta Pusat 10630 yang bertindak baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 09 Oktober 2017, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu dibawah register Nomor : 343/SK/X/2017/PN.Bgl tertanggal 12 Oktober 2017.
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 46/ Pid.Sus-TPK/2017/PN.BGl tanggal 3 Oktober 2017 tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 46/ Pid.Sus-TPK/2016/PN.BGl tanggal 5 Oktober tentang Penetapan hari sidang;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa;
Telah melihat bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 30 Nopember 2017 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa RICO DIANSARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-samasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf aUndang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RICO DIANSARI berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah (dua ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa ;
| 1 (satu) lembar Surat Jaminan Penawaran Asli, No. Bond: 122001101061700112, Tanggal 15 Juni 2017, Terjamin: PT. STATIKA MITRASARANA, Penjamin: PT. ASURANSI JASARAHARJA PUTERA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2 (dua) lembar copy Inter Office Memo mengenai Karyawan wajib Check Lock. No. 024/HRD-STATIKA/IOM/VI-2016, PT. STATIKA MITRASARANA. Tanggal 13 Juni 2016. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6 (enam) lembar copy Perjanjian Kerja Sama Layanan Mandiri Payroll Package Antara PT. Statika Mitrasarana Dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buku cek Bank BTN Cabang Bengkulu. Nomor TL 821951-TL 821975 dengan nomor TL 821951 sudah tidak ada. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi warna hijau dengan tertulis telah terima dari : JHON STATIKA. Uang sejumlah Rp. 1.000.000.0000 (satu miliyar) untuk pembelian matrial. Tanggal 20 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi PT. STATIKA MITRASARANA dengan No. Lokal: 50, Penerima: Zonni Anzwardi, ST. sejumlah Rp153.418.000,- pada tanggal 20 Mei 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi PT. STATIKA MITRASARANA dengan No. Lokal: 19, Penerima: Zonni Anzwardi, ST. sejumlah Rp10.450.000,- pada tanggal 21 Mei 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi PT. STATIKA MITRASARANA dengan No. Lokal: 31, Penerima: Zonni Anzwardi, ST. sejumlah Rp7.150.000,- pada tanggal 21 Mei 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi PT. STATIKA MITRASARANA dengan No. Lokal: 9, Penerima: Suplier Balas. Sejumlah 100.000.000,- pada tanggal 15 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi PT. STATIKA MITRASARANA dengan No. Lokal: 10, Penerima: Suplier Sirtu. Sejumlah 20.000.000,- pada tanggal 15 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi PT. STATIKA MITRASARANA dengan No. Lokal: 10, Penerima: Suplier Balas, sejumlah Rp700.000.000,- pada tanggal 15 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi PT. STATIKA MITRASARANA dengan No. Lokal: 11, Penerima: Suplier Balas, sejumlah Rp300.000.000,- pada tanggal 15 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi PT. STATIKA MITRASARANA dengan No. Lokal: 11, Penerima: Suplier Tanah Timbun. Sejumlah 95.500.000,- tanggal 15 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi PT. STATIKA MITRASARANA dengan No. Lokal: 11, Penerima: Suplier Sirtu, sejumlah Rp90.000.000,- pada tanggal 15 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi PT. STATIKA MITRASARANA dengan No. Lokal: 12, Penerima: Suplier Tanah Timbun. Sejumlah Rp143.300.000,- tanggal 15 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi PT. STATIKA MITRASARANA dengan No. Lokal: 13, Penerima: Suplier Sirtu, sejumlah Rp50.000.000,- pada tanggal 15 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kertas putih tulisan tangan yang diantaranya bertuliskan 16.875.983.000. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar formulir penarikan Bank Mandiri Cabang Bengkulu S. Parman dengan nomor rekening 113-00-2222666-0 atas nama Jhony Wijaya sejumlah Rp800.000.000,- pada tanggal 19 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar formulir penarikan Bank Mandiri Cash Outlet Curup dengan nomor rekening 113-00-2222666-0 atas nama Jhony Wijaya sejumlah Rp500.000.000,- pada tanggal 19 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar formulir penarikan Bank Mandiri Cabang Bengkulu A. Yani dengan nomor rekening 113-00-2222666-0 atas nama Jhony Wijaya sejumlah Rp260.000.000,- pada tanggal 20 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri dengan nomor rekening 113-00-2222666-0 atas nama Jhony Wijaya, KCP Bengkulu Curup 17902. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar bukti pembayaran Sinar Sport Hotel No. 005831. Atas Nama: Mr. Jhoni Wijaya. Tanggal arrival 19 Juni 2017, tanggal departure 20 Juni 2017, beserta amplop Sinar Sport Hotel. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar copy petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19/P tahun 2016 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Masa Jabatan tahun 2016-2021 tanggal 10 Februari 2016. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel copy legalisir Daftar Riwayat HidupCalon Peserta Program pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXI tahun ajaran 2017 Lemhanas RI atas nama RIDWAN MUKTI. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Dokumen Pekerjaan Pembangunan/ Peningkatan Jalan Tes-Muara Aman (Air Dingin – Tes) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu tahun 2017 Reg. 020. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Dokumen Pekerjaan: Pembangunan / Peningkatan Jalan Curup – Air Dingin 2017 P.VIII. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel copy dokumen Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: Y.9.VI tahun 2017 tentang Perangkat Organisasi Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Provinsi Bengkulu tanggal 12 Januari 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1 (satu) map warna merah bertuliskan tangan “GARANSI BANK JAMINAN UANG MUKA PAKET TAIS-MARAS” berisi :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1 (satu) map warna biru bertuliskan tangan “JAMINAN PELAKSANAAN PAKET PEMELIHARAAN RUTIN JALAN NAKAU-AIR SEBAKUL-PAGAR DEWA-BETUNGAN AN. PT.RIVO PUTRA MANDIRI DI BANK BKL” berisi :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1 (satu) map warna biru bertuliskan tangan “JAMINAN UANG MUKA PAKET NAKAU-AIR SEBAKUL-PAGAR DEWA-BENTUNGAN AN. PT.RPM” berisi :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel fotocopy surat Nomor : KU.02.09/SATKER PJN.II/PPK2.1/86 tanggal 22 Februari 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar print out rekapitulasi tagihan paket-paket PT. RICO PUTRA SELATAN tahun anggaran 2016. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar Pengajuan Dana PT.RICO PUTRA SELATAN tanggal : 19-6-2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar Pengajuan Dana PT.RICO PUTRA SELATAN tanggal : 15-6-2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah kalender 2017 PT. INDOTRUCK UTAMA, tersteples kertas kecil bertuliskan ‘ Senin, 19/6-2017 (tolong siapkan tunai dst.....”. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kertas A4 bertuliskan tangan antara lain “ - Tim PHO...., P2t Prop...., Konsultan....dst”. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel dokumen Spesifikasi Umum Revisi III Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nama Paket Pekerjaan Pembangunan/Peningkatan Jalan Curup-Air Dingin, Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Rejang Lebong, Tahun Anggaran 2017; PT STATIKA MITRASARANA (Jln. Khatib Sulaiman No. 89 Padang). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Dokumen Pengadaan, Syarat-syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak, Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi; Nama Paket Pekerjaan Pembangunan/ Peningkatan Jalan Curup-Air Dingin Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Rejang Lebong, Tahun Anggaran 2017; PT STATIKA MITRASARANA (Jln. Khatib Sulaiman No. 89 Padang). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) & Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi; Nama Paket Pekerjaan Pembangunan/ Peningkatan Jalan Curup-Air Dingin Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Rejang Lebong, Tahun Anggaran 2017; PT STATIKA MITRASARANA (Jln. Khatib Sulaiman No. 89 Padang). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Dokumen Gambar-gambar, Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi; Nama Paket Pekerjaan Pembangunan/ Peningkatan Jalan Curup-Air Dingin, Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Rejang Lebong, Tahun Anggaran 2017; PT STATIKA MITRASARANA (Jln. Khatib Sulaiman No. 89 Padang). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Dokumen Pelelangan, Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi; Nama Paket Pekerjaan Pembangunan/ Peningkatan Jalan Curup-Air Dingin, Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Rejang Lebong, Tahun Anggaran 2017; PT STATIKA MITRASARANA (Jln. Khatib Sulaiman No. 89 Padang). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran, Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi; Nama Paket Pekerjaan Pembangunan/ Peningkatan Jalan Curup-Air Dingin, Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Rejang Lebong, Tahun Anggaran 2017; PT STATIKA MITRASARANA (Jln. Khatib Sulaiman No. 89 Padang). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel asli Dokumen Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu tahun Anggaran 2017, Nomor : SK.954-007 tanggal 2 Februari Tahun 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Bina Marga di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) 1.03.01.05 Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2017. Tanggal 27 Januari 2017 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3 (tiga) lembar Nama Paket Kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Dokumen “ Kegiatan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu TA 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Dokumen Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu Nomor : SK.061.1.019 tanggal 3 Maret Tahun 2017tentang “Penunjukan Panitia Pelaksana Pengelola Kegiatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu Bidang Bina Marga APBD 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Dokumen Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) atas nama PT STATIKA MITRASARANA, Kegiatan : Pembangunan/Peningkatan Jalan Tes-Muara Aman (Air Dingin-Tes), Lokasi :Kabupaten Lebong, Nomor Kontrak : 602.1/4689/IV/B.IV-DPU-TR/2017 , tanggal Kontrak 19 April 2017, Nilai Kontrak: Rp. 37.072.160.000,- Tahun anggaran 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Dokumen Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) atas nama PT STATIKA MITRASARANA, Kegiatan : Pembangunan/Peningkatan Jalan Curup – Air Dingin, Lokasi :Kabupaten Rejang Lebong, Nomor Kontrak : 602.1/4690/IV/B.IV-DPU-TR/2017, tanggal Kontrak 19 April 2017, Nilai Kontrak: Rp. 16.875.983.000,- Tahun anggaran 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) Bundel Dokumen Daftar Nama Kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tahun 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) Bundel dokumen Ceklist SPP, SPM LS Konstruksi Barang dan Jasa, Nama Kegiatan: Pembangunan/Peningkatan Jalan Curup-Air Dingin Kab. Rejang Lebong, Tahun Anggaran 2017, Nama Rekanan: PT Statika Mitrasarana. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) Bundel dokumen Ceklist SPP, SPM LS Konstruksi Barang dan Jasa, Nama Kegiatan: Pembangunan/Peningkatan Jalan Tes – Muara Aman (Air Dingin-Tes) Kab. Lebong, Tahun Anggaran 2017, Nama Rekanan: PT Statika Mitrasarana. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar asli Surat dari PT STATIKA MITRASARANA Nomor: 41/SK/SMS-C/IV/2017, perihal : Permohonan Pengukuran Awal / Titik Nol, tanggal Padang, 21 April 2017, kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu selaku Pengguna Anggaran yang ditandatangani oleh Ir. SOEHINTO SADIKIN selaku Direktur Utama PT STATIKA MITRASARANA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar asli Surat dari PT STATIKA MITRASARANA Nomor: 42/SK/SMS-C/IV/2017, perihal : Permohonan Pengukuran Awal / Titik Nol, tanggal Padang, 21 April 2017, kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu selaku Pengguna Anggaran yang ditandatangani oleh Ir. SOEHINTO SADIKIN selaku Direktur Utama PT STATIKA MITRASARANA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar asli Surat dari PT STATIKA MITRASARANA Nomor: 44/SK/SMS-C/IV/2017, perihal : Permohonan uang muka, tanggal Padang, 26 April 2017, kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu selaku Pengguna Anggaran yang ditandatangani oleh Ir. SOEHINTO SADIKIN selaku Direktur Utama PT STATIKA MITRASARANA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar asli Surat dari PT STATIKA MITRASARANA Nomor: 45/SK/SMS-C/IV/2017, perihal : Permohonan uang muka, tanggal Padang, 26 April 2017, kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu selaku Pengguna Anggaran yang ditandatangani oleh Ir. SOEHINTO SADIKIN selaku Direktur Utama PT STATIKA MITRASARANA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar asli Surat dari PT STATIKA MITRASARANA Nomor: 50/SK/SMS-C/V/2017, perihal : Pemberitahuan Mulai Pekerjaan, tanggal Padang, 02 Mei 2017, kepada Camat, Polsek, Kelurahan, Kepala desa yang ditandatangani oleh AKBAR FAJRI, A,Md selaku General Superintendent PT STATIKA MITRASARANA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar asli Surat dari PT STATIKA MITRASARANA Nomor: 51/SK/SMS-C/V/2017, perihal : Permohonan Rancangan Campuran Agregat Kelas A, Kelas B, AC-BC dan AC-WC , tanggal Curup, 10 Mei 2017, kepada Kepala Balai Penguji Bidang Konstruksi dan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu yang ditandatangani oleh JHONY WIJAYA, ST selaku Kepala PT STATIKA MITRASARANA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar asli surat dari PT SARANA MITRA SAUDARA Nomor : 08.A/SARANA/PRO/V/2016, tertanggal Padang 27 Mei 2016, kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga – Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu, perihal Penempatan Personil, yang ditandatangani oleh NICKY STANLEY HALIM, ST, selaku Direktur. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar asli surat dari PT SARANA MITRA SAUDARA Nomor : 27/SARANA/PROV/XI/2016, tertanggal Bengkulu, 03 November 2016, kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga – Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu, perihal Permohonan serah terima Pekerjaan (PHO), yang ditandatangani oleh NICKY STANLEY HALIM, ST, selaku Direktur. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Keahlian No. 129/0059/HPJI-SB/SK/I/2003 (PI 2007), atas nama JHONNY WIJAYA, ST. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT STATIKA MITRASARANA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017 pekerjaan Pembangunan /Peningkatan Tes –Muara Aman (Air Dingin –Tes). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT STATIKA MITRASARANA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017 pekerjaan Pembangunan /Peningkatan Jalan Curup - Air Dingin . | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) PT SARANA MITRA SAUDARA kegiatan : Pembangunan jalan TES – MUARA AMAN (Pelebaran), Lokasi : Kabupaten Lebong , Nomor Kontrak : 602.1/2124/B.IV/DPU/2016, tanggal 26 Mei 2016, dengan Nilai Kontrak Rp. 2.785.148.000,- (Dua miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah) Tahun Anggaran 2016. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel asli Amandemen Kontrak 01, PT SARANA MITRA SAUDARA Nomor : 602.1/3494/B.IV/DPU/2016, tanggal 26 September 2016 kegiatan : Pembangunan jalan TES – MUARA AMAN (Pelebaran), Lokasi : Kabupaten Lebong , Nomor Kontrak : 602.1/2124/B.IV/DPU/2016, tanggal 26 Mei 2016, dengan Nilai Kontrak Rp. 2.785.148.000,- (Dua miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah) Tahun Anggaran 2016. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel asli Amandemen Kontrak 02, PT SARANA MITRA SAUDARA Nomor : 602.1/3495/B.IV/DPU/2016, tanggal 06 Oktober 2016 kegiatan : Pembangunan jalan TES – MUARA AMAN (Pelebaran), Lokasi : Kabupaten Lebong , Nomor Kontrak : 602.1/2124/B.IV/DPU/2016, tanggal 26 Mei 2016, dengan Nilai Kontrak Rp. 2.785.148.000,- (Dua miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah) Tahun Anggaran 2016. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel foto copy surat penawaran PT SARANA MITRA SAUDARA Nomor : 01/SARANA/BKL/II/2016, tertanggal Padang 15 Februari 2016, kepada Pokja VIII Unit Layanan Pengadaan Provinsi Bengkulu, Perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan TES-MUARA AMAN ( Pelebaran). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar print out daftar karyawan kantor perwakilan Curup, Peserta BPJS. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar print out Daftar nama paket 2016, Tanggal PHO dan Tanggal rencana FHO. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar print out rencana Kerja Mingguan PT STATIKA MITRASARANA tahun 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Justifikasi Teknis Kegiatan Pembangunan /Peningkatan Jalan dan Jembatan Tahun 2017, Paket : Pembangunan/Peningkatan Jalan Curup – Air Dingin, dengan No Kontrak : 602.1/4690/B.IV-DPU-TR/2017, tanggal 19 April 2017, nilai kontrak Rp. 16.875.983.000,- (enam belas miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan angka dengan tinta warna hitam dengan salah satu tulisan nya adalah “+4.100.150. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah buku company profile PT STATIKA MITRASARANA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah buku motif batik dengan tulisan di covernya” ACARA 2017”. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kertas F4 bertuliskan tangan “Selasa, 20/06/2017 1. Taktis 218.650.000...dst”. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1 (satu) lembar Pengajuan Dana PT.RICO PUTRA SELATAN tanggal 05 Mei 2017 yang ditandatangani oleh I KETUT SUJANA dan tertempel : 1 (satu) lembar kwitansi PT.RICO PUTRA SELATAN tanggal 08-05-2017 yang ditandatangani oleh I KETUT SUJANA uang sejumlah Rp.100 juta. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1 (satu) bundel dokumen terdiri dari :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar bukti setoran Bank BCA tanggal 08-06-2016 sebesar Rp.200.000.000,- ke nomor rekening 0585259999 atas nama pemilik rekening RIDWAN MUKTI dengan nama penyetor HARIYONO. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar aplikasi setoran Bank Mandiri tanggal 29-12-2016 sebesar Rp. 250.000.000,- ke nomor rekening 1790010000888 atas nama RIDWAN MUKTI. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (Satu) lembar asli Formulir penarikan Bank Mandiri tanggal 19 Juni 2017, dengan Nama Pemilik : JHONY WIJAYA, No rek : 113-0022226660, dengan Nominal Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (Satu) lembar asli Formulir penarikan Bank Mandiri tanggal 19 Juni 2017, dengan Nama Pemilik : JHONY WIJAYA, No rek : 113-0022226660, dengan Nominal Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar print out Rekapitulasi pekerjaan PT. SUMBER ALAM MAKMUR SEJATI. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) Bundel Scan Dokumen Salinan Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. STATIKA MITRASARANA Nomor 25 Tanggal 20 Mei 2014, yang dibuat Notaris Laurensia Siti Nyoman, SH. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) Bundel Scan Dokumen Salinan Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. STATIKA MITRASARANA Nomor 10 Tanggal 08 April 2016, yang dibuat Notaris Laurensia Siti Nyoman, SH. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2 (dua) lembar Dokumen Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 602.1/4566/IV/B.IV-DPU-TR/2017 tanggal 17 April 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2 (dua) lembar Dokumen Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 602.1/4558/IV/B.IV-DPU-TR/2017 tanggal 17 April 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) Bundel Dokumen Monthly Report Mei 2017 PT.STATIKA MITRASARANA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) Bundel Dokumen Monthly Report Juni 2017 PT.STATIKA MITRASARANA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2 (dua) lembar Print out Transaction Inquiry Bank Mandiri Period From 19 June 2017 To 30 June 2017 Account 1110002049183-STATIKA MITRASARANA KCP Padang Muara. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar Print out Transaction Inquiry Bank Mandiri Period From 19 June 2017 To 30 June 2017 Account 1110100004940-STATIKA MITRASARANA KCP Padang Muara. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar Scan aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri Cabang Padang Muara tanggal 19-6-17 Pengirim PT Statika Mitrasarana, Penerima Jhony W. Jumlah Rp1.648.800.000,- (satu miliar enam ratus empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar Print out bertuliskan PT.STATIKA MITRA SARANA, ARUS KAS – KANTOR CURUP. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar print out warna surat dari Direktorat Jenderal Bina Marga Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Bengkulu kepada Direktur PT. STATIKA MITRASARANA, nomor : KU.02.09/PJN.WIL.I/PPK1.2/87, perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Preservasi dan Pelebaran Jalan Nakau-Batas kota Kepahyang, tanggal 07 Februari 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel print out rekening koran Bank Mandiri KCP Padang Muara an. Pemilik Rekening STATIKA MITRASARANA, No rek : 1110100004940, Periode 01 May 2017 s/d 31 May 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar surat kepada Direktur Utama PT. Statika Mitrasarana, perihal : Permohonan Pinjaman dana sebesar Rp1.498.800.000 (satu miliar empat ratus Sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), tertanggal: Curup , 07 Juni 2017 dengan di tandatangani oleh JHONI WIJAYA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar surat kepada Direktur Utama PT. Statika Mitrasarana, perihal : Permohonan Pinjaman dana sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), tertanggal : Curup ,12 Juni 2017 dengan di tandatangani oleh JHONI WIJAYA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar asli Lembar Penagihan Kartu Kredit Bank Mega nomor kartu 4726-7000-5089-7388 atas nama RAHMANI SAIFULLAH dengan tanggal tagihan 22 Juni 2017 dan tanggal jatuh tempo tanggal 12 Juli 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Laporan Transaksi bank Mandiri KCP Bengkulu Curup No. Rekening : 1130033330550, Nama : LENNY/JHONY WIJAYA, Periode : 24-April -2015 s/d 26-Juli-2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Laporan Transaksi bank Mandiri KCP Bengkulu Curup No. Rekening : 1130022226660, Nama : JHONY WIJAYA, Periode : 24-Januari-2011 s/d 26-Juli-2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah map plastic warna biru yang berisi 1 (satu) bundel copy ARUS KAS – KANTOR CURUP beserta lampirannya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah map plastic cover bening bertuliskan PT STATIKA MITRASARANA yang berisi 1 (satu) bundel asli laporan KAS PT STATIKA MITRASARANA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel print out rekening koran Bank Mandiri KCP Padang Muara nomor rekening 111 01 0000 4940 atas nama STATIKA MITRASARANA periode 01 Mei 2017 s/d 30 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar copy Surat Jaminan Uang Muka PT. JASARAHARJA PUTERA. No. Bond: 122001103051700328. Terjamin: PT. SARANA MITRA SAUDARA. Penjamin: PT. Asuransi Jasaraharja Putera. Tanggal 22 Mei 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar copy Surat Jaminan Pelaksanaan PT. JASARAHARJA PUTERA. No. Bond: 122001102051700167. Terjamin: PT. SARANA MITRA SAUDARA. Penjamin: PT. Asuransi Jasaraharja Putera. Tanggal 08 Mei 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar bukti pembayaran Hotel Sinar Sport. No. 011119. Atas Nama: Mr. Jhoni W. Tanggal 19 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi PT. STATIKA MITRASARANA dengan No. Lokal: 6, Penerima: Suplier Balas. Sejumlah 50.000.000,- tanggal 15 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi PT. STATIKA MITRASARANA dengan No. Lokal: 7, Penerima: Suplier Balas. Sejumlah 50.000.000,- tanggal 15 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi PT. STATIKA MITRASARANA dengan No. Lokal: 8, Penerima: Suplier Sirtu. Sejumlah 50.000.000,- tanggal 15 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1 (satu) bundel dokumen terdiri dari :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar Surat Keterangan Terdaftar S-906KT/WPJ.28/KP.0103/2016 tanggal 26 Januari 2016. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar Surat Keterangan Terdaftar S-905KT/WPJ.28/KP.0103/2016 tanggal 26 Januari 2016. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar surat dari Kantor Pelayanan Pajak Nomor : S-16/PPN.AK/WPJ.28/KP.0103/2016 tanggal 11 Februari 2016. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar surat dari Kantor Pelayanan Pajak Nomor : S-17/PPN.AK/WPJ.28/KP.0103/2016 tanggal 11 Februari 2016. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) antara Pejabat Pembuat Komitmen S 01 dengan Direktur PT.RIVO PUTRA SELATAN, paket pekerjaan pemeliharaan rutin jalan Nakau-Air Sebakul-Pagar Dewa-Betungan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : Y.27.II. THN 2008 tanggal 29-01-2008 tentang Penetapan Status Ruas-Ruas Jalan Sebagai Jalan Propinsi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar Print out daftar gaji kantor perwakilan Curup, bulan Juni 2016. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3 (tiga) lembar copy dokumen Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Bengkulu 2016-2020. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan 20 (dua puluh) stample. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Uang dengan total Rp. 260.000.000 (dua ratus enam puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Di dalam 1 (satu) tas berwarna hitam. Merk: Bodypack. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Uang sejumlah Rp1.000.000.000,-(satu miliar rupiah) dengan rincian: pecahan uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) lembar. Di dalam 1 (satu) buah dus berwarna hitam bertuliskan Mirage. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) beserta 1 (satu) buah slip setoran Bank BRI 09/08/2017, Penyetor ARI SATRIO NUGROHO, Ket. Ttpn IDR 25,000,000.00. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) beserta 1 (satu) buah slip setoran Bank BRI 11/08/2017, Penyetor MERIYANTO, Ket. Titipan IDR 25,000,000.00. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) beserta 1 (satu) buah slip setoran Bank BRI Argamakmur 14-08-2017, Penyetor NOVAN ALEXANDER, Ket. Titipan; Total 50,000,000.00 (lima puluh juta rupiah). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah Handphone/Smartphone warna Putih Gold, Merk: Apple Iphone, Model: A1661 / MN4J2ZP/A, IMEI: 359175071581117, S/N: C39SG1A3HFY4, yang didalamnya terdapat kartu SIM (SIM Card), dengan operator: TELKOMSEL (Kartu Halo), Kode: 0015 0000 0040 7203, berikut casing warna transparan merk: ODOYO. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah Handphone/Smartphone warna hitam, Merk: Apple Iphone, Model: A1661 / MN482ZP/A, IMEI: 359175071510736, S/N: C38SGG0FHFXW, yang didalamnya terdapat kartu SIM (SIM Card), dengan operator: TELKOMSEL (Kartu Halo), Kode: 0015 0000 0629 3967, berikut casing warna hitam coklat diduga merk: Louis Vutton Paris. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) Handphone/smartphone, Merk: Samsung, warna: Putih, Model: Galaxy Note 3, S/N: RF1D95B1ACF, Nomor Model: SM-N900, IMEI: 358916/05/139608/8, Kapasitas Internal Memory 32GB, di dalamnya terdapat kartu SIM Proviver Telkomsel, dan hardcase warna silver hitam merk MOTOMO, tanpa casing belakang beserta charger. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) Handphone warna Hitam merk Blackberry, Nomor Model: SQC100-3, IMEI: 990004600723138, S/N: 0861-7635-9561, Kapasitas Internal Memory 16GB, di dalamnya terdapat kartu SIM Proviver Telkomsel dengan nomor kartu: 6210 0014 3237 4836 02. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) Flash Disk hitam merah. Merk: SanDisk, Type/Model Cluzer Blade. Kapasitas 4 GB. No. Kode: SDCZ50-0046 BHI50224410N. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Sim Card (nano). Provider Telkomsel. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah Handphone/Smartphone, Merk: Xiaomi, Model: Redmi 4, IMEI 1: 861316037466768, IMEI 2: 861316037466776, S/N: 7988A8097D43, yang didalamnya terdapat kartu SIM (SIM Card), dengan operator: TELKOMSEL(KartuHalo), Kode: 6210 0868 4288 1310 05, berikut casing warna hitam abu-abu. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah Handphone/Smartphone, Merk: Samsung, Model: GT-E1272 , IMEI 1: 351618/06/672330/9, IMEI 2: 351619/06/672330/7 S/N: RV1F521FY2H, yang didalamnya terdapat kartu SIM (SIM Card), dengan operator: TELKOMSEL(KartuAs), Kode: 6210 0767 5262 7743 02. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah Handphone/Smartphone, Merk: Apple Iphone, Warna: Gold Putih, Model: A1524 / MGAF2SA/A, IMEI: 356998067272273, S/N: FK1PD1TCG5R2, yang didalamnya terdapat kartu SIM (SIM Card), dengan operator: Telkomsel (KartuHalo), Kode: 0410000000358488, berikut casing transparan bermotif putih. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah Handphone/Smartphone, Merk: Apple Iphone, Model: A1784 / MPR62ZP/A, IMEI: 355351082658293, S/N: F2LTC8URHX9K, yang didalamnya terdapat kartu SIM (SIM Card), dengan operator: Telkomsel (KartuHalo), Kode: 0015000000406629, berikut casing transparan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) Handphone warna Hitam merk Samsung, Nomor Model: SM-J700F/DF, IMEI 1: 352846/07/099033/8, IMEI 2: 352847/07/099033/6 S/N: RR8GB09456A, di dalamnya terdapat kartu SIM Proviver 3 (Tri) dengan nomor kartu: 89628 95000 23523 88001 64K dan kartu SIM Provider Telkomsel dengan nomor kartu: 6210 0067 4257 0550 02, pada bagian bezel terkelupas. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) Handphone warna Hitam, Merk: Nokia, Nomor Model: RM-1011, IMEI 1: 353666/06/636916/7, IMEI 2: 353666/06/636917/5, S/N 1: 636916, S/N 2: 636917, yang di dalamnya terdapat kartu SIM (SIM Card) dengan operator: Telkomsel dengan nomor kartu: 6210 0678 6255 5009 01. (Milik Sdr. SYAHRUL). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) Handphone warna Putih Silver merk Nokia, Nomor Model: RM-1172, IMEI 1: 355114073400061, IMEI 2:355114073400079, S/N 1: 340006, S/N 2: 340007, di dalamnya terdapat kartu SIM (SIM Card) dengan operator: Telkomsel dengan nomor kartu: 6210 0278 2518 4810 02. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) Handphone warna Silver merk Apple, Nomor Model: A1428, IMEI: 013429002325351, S/N: DNPJW7NWDTTR, Kapasitas Internal Memory 32GB. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah DVR H.264 S/N: CHNI00504, Nomor Kode: KPD674ZB-C yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah HDD Merk Seagate Barracuda Kapasitas 500 GB, S/N: Z3T7FRGP dan 1 (satu) buah adaptor N17908, P/N PAD24019V2A1B. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah media penyimpanan berupa DVD R Merk Sony, kapasitas 4,7 GB, S/N : UIN603045525A10, dengan nilai MD5 Hash : 70313fc5924930087cb30d308af37fb4, SHA1 Hash : bfa529425d73929820f07c8481400c10455a999f. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah media penyimpanan berupa DVD R Merk Sony, kapasitas 4,7 GB, S/N : UIN603045522B10, dengan nilai MD5 Hash : 5335a1498bc2487e20aed6d9173a079b, SHA1 Hash : e42caaf5785192d779f1cbc3100c09b5e157e412. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) unit Handphone seluler dengan merk IPHONE model A1661 FCC ID:BCG-E3087A IC:579C-E3087A, warna gold yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah Kartu SIM telkomsel no kode 0015 0000 0040 7202 beserta 1 (satu) buah soft case Nillkin berwarna bening. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (Satu) buah HandpHone Nokia Type:RA-6 Model:E90-1 dengan IMEI:353660010183774, yang didalamnya terdapat Simcard Telkomsel AS degan Tulisan 0030 0000 1054 8596, tanpa memory Card. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) DVD-R Verbatim serial number MAPA21RC2519194907 2, dengan tulisan “Data dari laptop pak RICO DIANSARI folder Denny, PT.RPS, yang ditandatangani oleh RENI Bengkulu 22/6-17. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) keping DVD-R merk Verbatim kapasitas 4.7GB S/N: MFP6 39T106002911 3 dengan tulisan tangan "CCTV Hotel Mulia 23-06-2017" ditanda tangani oleh Bapak Andy Samuel (IT Manager) yang berisikan data. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) unit Flashdisk merk Sandisk Ultra kapasitas 32GB S/N : 4C531001571012114153 dengan tulisan tangan ”CCTV dari Coffe Club Senayan City” ditanda tangani oleh Kristian Fajar (Manager Outlet) 23 Juni 2017 yang berisikan data. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN : MAPA09PC02060880 6, dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, dimana dalam media tersimpan file-file sebagai berikut ;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (Satu) buah HandpHone Nokia warna merah Type: Lumia 720 dengan IMEI:355911051876653, yang didalamnya terdapat Simcard XL dengan Tulisan 64K 8962115031 74962719-6, tanpa memory Card. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) unit Handphone seluler dengan merk Blackberry P9981 warna hitam silver model REQ71UW IC: 2503A-REQ70UW IMEI: 359850040919123. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) unit Handphone seluler dengan merk Blackberry Bold 9900 warna hitam model RDY71UW IC: 2503A-RDY70UW IMEI: 358567041905064 yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah Kartu SIM telkomsel no kode 0012 0000 0020 3822. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) unit Handphone seluler dengan merk Blackberry Bold 9900 warna hitam model RDY71UW IC: 2503A-RDY70UW IMEI: 354279051876326. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) unit Handphone seluler dengan merk Samsung model: SM-N9005 FCC ID: A3LSMN9005 SSN: -N9005GSMH IMEI: 358588/05/721194/0 yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kartu SIM Kartu Halo no kode 0015 0000 0298 1554 dan sebuah micro SD Sandisk Ultra 32GB, berikut casing kulit warna hitam merk Galaxy Note 3. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN : MAPA09PC02030909 1, dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, dimana dalam media tersimpan file-file sebagai berikut :
|
Barang bukti Nomor 1 s/d. 152 masing-masing dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa RIDWAN MUKTI dan LILY MARTIANI MADDARI.
1 (satu) keping DVD-R SN : MAPA23PF12135747 4 dengan logo KPK
1 (satu) keping DVD-R SN : MAPA09PC02172751 2 dengan logo KPK
1 (satu) keping DVD-R SN : MAPA09PC02030910 4 dengan logo KPK
1 (satu) keping DVD-R SN : MAPA23PF12172289 2 dengan logo KPK
1 (satu) keping DVD-R SN: MAPA25PI10201698 4 dengan logo KPK
Barang bukti Nomor 153 s/d. 157 masing-masing dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa PARLIN PURBA.
Menetapkan agar Terdakwadibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Telah membaca dan memperhatikan pembelaan pribadi Terdakwa tanggal 7 Desember 2017 pada pokoknya mohon kehadapan Majelis Hakim untuk memutus :
Mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya;
Mohon status Justice Callaborator (JC) yang telah dikabulkan dan disetujui oleh KPK dikuatkan oleh Majelis Hakim dalam putusan perkara ini;
Mohon dapat menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung agar dapat lebih dekat dengan 2 anak saya (Hasan dan Harun) yang sedang belajar di pondok pesantren Al-Kausar di Sukabumi, istri dan Si Hakim (anak bungsu saya).
Telah membaca dan memperhatikan Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tangggal 7 Desember 2017, pada pokoknya mohon putusan yang seringan-ringannya;
Telah mendengar Tanggapan (Replik) Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada pokoknya berketetapan pada Tuntutannya, dan demikian Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa berketatapan pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor: DAK/58/24/10/2017 tanggal 03 Oktober 2017 sebagai berikut :
Pertama :
------- Bahwa Terdakwa RICO DIANSARI bersama-sama dengan LILY MARTIANI MADDARI dan RIDWAN MUKTI selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu sebagai Gubernur Provinsi Bengkulu (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 20 Juni 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2017, bertempat di Kantor PT Rico Putra Selatan Jalan Bakti Husada Nomor 71-A Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan,menerima hadiah atau janji yakni menerima uang tunai sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dari JHONI WIJAYA selaku Kepala Perwakilan PT. Statika Mitrasarana - Bengkulu (dilakukan penuntutan secara terpisah) dari keseluruhan uang yang dijanjikan sebesar Rp4.700.000.000,00 (empat milyar tujuh ratus juta rupiah) untuk diberikan kepada RIDWAN MUKTI dan LILY MARTIANI MADDARI, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar RIDWAN MUKTI tidak membatalkan kontrak proyek yang sudah dimenangkan PT Statika Mitrasarana, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban RIDWAN MUKTI selaku Gubernur Provinsi Bengkulu yang merupakan Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme serta Pasal 76 ayat 1 huruf e Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada sekitar bulan September 2016 bertempat di rumah pribadi RIDWAN MUKTI di Jalan Hibrida 15 Nomor 59 Bengkulu, dilakukan pertemuan antara KUNTADI dengan RIDWAN MUKTI terkait dengan rencana KUNTADI yang ditawarkan menjadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Plt. Kadis PUPR) Pemerintah Provinsi Bengkulu oleh RIDWAN MUKTI. Saat pertemuan dimaksud, selain menawarkan jabatan Plt. Kadis PUPR Pemerintah Provinsi Bengkulu, RIDWAN MUKTI juga menyampaikan kepada KUNTADI terkait dengan proyek-proyek yang akan dilaksanakan di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Bengkulu agar dikoordinasikan dengan RICO KADAFI Alias RICO MADDARI dengan mengatakan, “Pak KUN dalam hal pekerjaan ke-PU-an nanti koordinasi dengan RICO, adik Ibu” maksudnya agar pengaturan proyek pekerjaan untuk memenangkan perusahaan tertentu di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Bengkulu supaya berkoordinasi dengan RICO KADAFI Alias RICO MADDARI yang merupakan adik kandung dari LILY MARTIANI MADDARI (Istri dari RIDWAN MUKTI). Selanjutnya RIDWAN MUKTI juga mengingatkan jangan lupa kalau ada sisanya dengan berkata dalam bahasa jawa, “ojo lali,, lek ono susuk’e” yang maksudnya jangan lupa memberikan uang dari proyek di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada RIDWAN MUKTI. Kemudian pada bulan Oktober 2016, RIDWAN MUKTI selaku Gubernur Bengkulu melantik KUNTADI menjadi Plt. Kadis PUPR Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Sekitar bulan Oktober 2016, setelah KUNTADI dilantik menjadi Plt. Kadis PUPR Pemerintah Provinsi Bengkulu, RICO KADAFI Alias RICO MADDARI menelepon KUNTADI untuk mengadakan pertemuan, dimana pada pertemuan tersebut RICO KADAFI Alias RICO MADDARI mengingatkan bahwa semua proyek harus dikoordinasikan dengan RICO KADAFI Alias RICO MADDARI yang merupakan kepanjangan tangan dari RIDWAN MUKTI dan LILY MARTIANI MADDARI. Pada waktu yang lain di bulan Oktober 2016, LILY MARTIANI MADDARI saat mendampingi RIDWAN MUKTI juga pernah bertemu dengan KUNTADI di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, kemudian LILY MARTIANI MADDARI menyampaikan kepada KUNTADI dengan kata-kata, “Pak KUN hubungi RICO ya” yang maksudnya adalah LILY MARTIANI MADDARI meminta KUNTADI agar berkoordinasi dengan RICO KADAFI Alias RICO MADDARI terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Pada bulan Maret 2017 KUNTADI bertemu dengan RICO KADAFI Alias RICO MADDARI di Plaza Senayan lantai 2 Jakarta. Saat itu RICO KADAFI Alias RICO MADDARI menunjukkan kepada KUNTADI beberapa lembar kertas yang berisi print out daftar nama paket pekerjaan kegiatan yang ada di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Bengkulu (Bidang Bina Marga, Cipta Karya dan Sumber Daya Air) Tahun Anggaran 2017, dimana pada setiap paket pekerjaan dimaksud sudah ditandai calon pemenang tender (nama perusahaan, nama direktur dan nama penanggungjawabnya) yang sudah dikoordinir oleh RICO KADAFI Alias RICO MADDARI. Selanjutnya RICO KADAFI Alias RICO MADDARI meminta KUNTADI agar mengatur proyek dimaksud dengan cara memenangkan calon pemenang sesuai dengan daftar tersebut dengan mengatakan, “Pak KUN tolong amankan ini semua!” dan dijawab oleh KUNTADI, “iya.. bisa diamankan..” namun selanjutnya KUNTADI tidak mengikuti permintaan RICO KADAFI Alias RICO MADDARI tersebut.
Pada tanggal 19 April 2017, PT. Statika Mitrasarana yang diwakili oleh SOEHINTO SADIKIN selaku Direktur Utama menandatangani Surat Perintah Kerja (Kontrak) dengan KUNTADI sebagai Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Bengkulu merangkap selaku Pengguna Anggaran (PA), yakni :
Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Peningkatan Jalan Tes - Muara Aman (Air Dingin – Tes) dengan kontrak senilai Rp37.072.160.000,00 (tiga puluh tujuh milyar tujuh puluh dua juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Peningkatan Jalan Curup – Air Dingin, dengan kontrak senilai Rp16.875.983.000,00 (enam belas milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Pada tanggal 30 Mei 2017 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di rumah pribadi RIDWAN MUKTI dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh RIDWAN MUKTI, KUNTADI, TAUFIQ ADUN (Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu), ALI SADIKIN (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Provinsi Bengkulu), SYAIFUDDIN FIRMAN (Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Bengkulu) dan AHMAD SAIHONI ANWAR (Kepala Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Bengkulu). Dalam pertemuan tersebut RIDWAN MUKTI marah-marah sambil memegang daftar paket pekerjaan lelang di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Bengkulu dan mengecek perkembangan paket pekerjaan dengan menanyakan kepada SYAIFUDDIN FIRMAN dan AHMAD SAIHONI ANWAR. Selanjutnya RIDWAN MUKTI bertanya kepada KUNTADI dengan mengatakan, “mana paket yang sudah lelang dan belum, yang rencana dikontrakan? Siapa pemenang lelangnya? Saya kan tidak kenal, waktu Pilkada kemana aja mereka itu? Enak banget dapat paket dari PU! Mereka semua disuruh menghadap Saya dulu nanti baru diputuskan, kontraktor-kontraktor yang tidak sesuai dengan keinginan saya… batalkan saja”, dan KUNTADI menjawab “iya siap Pak”. RIDWAN MUKTI selanjutnya mengatakan “Saya itu jadikan kalian jadi pejabat, harusnya kalian itu mengerti keinginan dan membantu Saya,, kalau tidak kalian tahu sendiri akibatnya”. RIDWAN MUKTI selanjutnya memerintahkan KUNTADI membuat daftar paket pekerjaan lelang di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu yang baru dan dapat mudah dimengerti oleh RIDWAN MUKTI karena RIDWAN MUKTI melihatnya tidak sinkron dan ada yang ditutupi kemudian dijawab KUNTADI, “siap Pak”. Setelah selesai pertemuan tersebut bertempat di halaman rumah RIDWAN MUKTI kemudian KUNTADI memerintahkan kepada SYAIFUDDIN FIRMAN agar para rekanan tidak usah hadir menghadap RIDWAN MUKTI dengan alasan menunggu proses kontrak lelang paket pekerjaan lainnya dan RIDWAN MUKTI memiliki rencana akan mengganti para kontraktor pemenang lelang dengan kontraktor pilihan RIDWAN MUKTI.
Pada Tanggal 31 Mei 2017, LILY MARTIANI MADDARI menghubungi RICO KADAFI Alias RICO MADDARI yang menyampaikan agar RICO KADAFI Alias RICO MADDARI meminta Terdakwa untuk datang ke Jakarta dikarenakan RIDWAN MUKTI ingin bertemu dengan para kontraktor pemenang proyek di Pemerintah Provinsi Bengkulu, kemudian RICO KADAFI Alias RICO MADDARI diminta oleh LILY MARTIANI MADDARI agar berkoordinasi dengan KUNTADI untuk menghubungi kontraktor yang lainnya karena RIDWAN MUKTI ingin bertemu para kontraktor tersebut. Atas permintaan tersebut RICO KADAFI Alias RICO MADDARI menyanggupinya. Pada saat itu LILY MARTIANI MADDARI juga meminta RICO KADAFI Alias RICO MADDARI berangkat ke Jakarta untuk menemani Terdakwa. Selanjutnya RICO KADAFI Alias RICO MADDARI menelepon Terdakwa untuk menyampaikan pesan dari LILY MARTIANI MADDARI agar Terdakwa datang ke Jakarta untuk menemui RIDWAN MUKTI karena RIDWAN MUKTI ingin menemuinya. Atas penyampaian tersebut Terdakwa mengiyakan dan akan berangkat menemui RIDWAN MUKTI. Kemudian RICO KADAFI Alias RICO MADDARI juga menelepon KUNTADI dan menyampaikan pesan dari LILY MARTIANI MADDARI agar KUNTADI mengumpulkan seluruh kontraktor yang sudah menandatangani beberapa kontrak proyek di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Bengkulu agar hadir ke Jakarta untuk menghadap RIDWAN MUKTI dengan mengatakan, “tolong Pak KUN, kumpulkan para rekanan yang sudah tanda tangan kontrak, hadir ke Jakarta, ketemu Pak Gubernur”.
Setelah itu SYAIFUDDIN FIRMAN menelpon AHMAD IRFANSYAH (Direktur PT. Sumber Alam Makmur Sejati) untuk menyampaikan pesan LILY MARTIANI MADDARI melalui KUNTADI agar menghadap RIDWAN MUKTI di Jakarta dan segera menghubungi rekanan lainnya. Selanjutnya AHMAD IRFANSYAH menelepon JHONI WIJAYA menyampaikan permintaan RIDWAN MUKTI melalui SYAIFUDIN FIRMAN dengan mengatakan, “Pak Gub, mau bertemu rekanan di Jakarta”. Kemudian JHONI WIJAYA menjawab, “Saya atur jadwalnya dulu”.
Pada tanggal 01 Juni 2017 sekitar pukul 09.00 WIB diadakan pertemuan di ruang kerja Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dalam pertemuan tersebut dilakukan penandatanganan kontrak beberapa paket kegiatan di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Bengkulu antara Pemerintah Provinsi Bengkulu diwakili oleh KUNTADI selaku Pengguna Anggaran (PA) dan SYAIFUDDIN FIRMAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan kontraktor pemenang paket kegiatan diantaranya yaitu Terdakwa (PT Rico Putra Selatan), JHONI WIJAYA (PT Sarana Mitra Saudara), AHMAD IRFANSYAH (PT Sumber Alam Makmur Sejati) dan HARYANTO Alias LOLAK (PT Peu Putra Agung).
Setelah penandatangan kontrak, KUNTADI menyampaikan pesan dari LILY MARTIANI MADDARI kepada para kontraktor yaitu agar para kontraktor pemenang paket kegiatan untuk menghadap kepada RIDWAN MUKTI di Jakarta.
Pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, LILY MARTIANI MADDARI menghubungi RICO KADAFI Alias RICO MADDARI untuk memberitahukan rencana lokasi pertemuan dengan RIDWAN MUKTI adalah di Hotel Mulia Jakarta kemudian RICO KADAFI Alias RICO MADDARI menyampaikan kepada LILY MARTIANI MADDARI supaya pertemuan dibatalkan karena hanya ada 3 (tiga) orang kontraktor yang akan datang, namun LILY MARTIANI MADDARI tidak menyetujuinya dengan mengatakan, “jangan .... tidak apa-apa, nanti ngobrol saja dengan bapak (RIDWAN MUKTI)”.
Selanjutnya masih pada hari yang sama sekitar pukul 19.50 WIB diadakan pertemuan di Coffee Shop sebelah kolam renang Lantai 5 Hotel Mulia Jakarta yang dihadiri oleh RIDWAN MUKTI, RICO KADAFI Alias RICO MADDARI, Terdakwa, TEZA ARIZAL dan RAHMANI SAIFULLAH (PT. Pilar Jaya Konstruksi). Dalam pertemuan tersebut, RICO KADAFI Alias RICO MADDARI memperkenalkan TEZA ARIZAL dan RAHMANI SAIFULLAH kepada RIDWAN MUKTI. Kemudian RIDWAN MUKTI menanyakan, “cuma ini yang datang ?”, dan dijawab oleh RICO KADAFI Alias RICO MADDARI, “Iya”. Selanjutnya RIDWAN MUKTI menyampaikan keinginannya berkenalan dengan para kontraktor yang telah mendapatkan kegiatan pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu.
Pada akhir pertemuan tersebut RIDWAN MUKTI mengatakan kepada TEZA ARIZAL dan RAHMANI SAIFULLAH, “masalah pekerjaan nanti diatur saja dengan mereka berdua” sambil menunjuk RICO KADAFI Alias RICO MADDARI dan Terdakwa.
Pada tanggal 02 Juni 2017 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di dalam Coffee Club Senayan City Jakarta, diadakan pertemuan yang dihadiri oleh Terdakwa, RICO KADAFI Alias RICO MADDARI dan LILY MARTIANI MADDARI. Dalam pertemuan tersebut LILY MARTIANI MADDARI menanyakan mengapa yang datang pada pertemuan dengan RIDWAN MUKTI di Hotel Mulia Jakarta tanggal 01 Juni 2017 cuma sedikit, atas pertanyaan tersebut Terdakwa hanya diam saja, kemudian LILY MARTIANI MADDARI menyampaikan kepada Terdakwa, “Sebentar lagi lebaran, kalau bisa dibantu lewat para kontraktor-kontraktor pemenang tender” dan dijawab oleh Terdakwa, “500 Juta ya, Yuk, karena Uang Muka belum keluar” dan dijawab oleh LILY MARTIANI MADDARI “Ko, kalau ada lebih ya Ko. Tambah ya Ko”, dijawab Terdakwa, “Iya, nanti kalo cair uang muka nanti aku lebihin”, lalu Terdakwa mengatakan, “Nanti kalau ada kawan pengusaha yang mau kasih THR, aku kabarin Ayuk”, dan dijawab oleh LILY MARTIANI MADDARI, “Iya, kabarin ya Ko”.
Dalam pertemuan tersebut LILY MARTIANI MADDARI juga menyampaikan besaran fee 10% (sepuluh persen) yang harus diberikan oleh para pemenang lelang kepada LILY MARTIANI MADDARI dan RIDWAN MUKTI, dimana hal tersebut pernah pula disampaikan oleh LILY MARTIANI MADDARI kepada Terdakwa sekitar bulan Maret / April 2016 pada sebuah Kafe milik LILY MARTIANI MADDARI di Lippo Kemang Village Jakarta. Selain itu dalam pertemuan di Coffe Club Senayan City tersebut LILY MARTIANI MADDARI meminta kepada Terdakwa untuk penerimaan-penerimaan commitment fee proyek di Provinsi Bengkulu yang melalui Terdakwa agar dibuatkan kuitansi atau tanda terima seolah-olah untuk pembelian material dari pihak rekanan kepada Terdakwa.
Pada tanggal 05 Juni 2017, dilaksanakan rapat staf yang diikuti Gubernur RIDWAN MUKTI, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah, seluruh asisten, staf ahli dan seluruh Kepala Dinas / pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di ruangan rapat Rafflesia di lantai 2 Gedung Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dimulai jam 09.00 WIB sampai dengan sekitar jam 12.00 WIB. Setelah rapat tersebut selesai, TAUFIQ ADUN menyampaikan perintah RIDWAN MUKTI agar SYAIFUDDIN FIRMAN menghubungi kontraktor pemenang proyek untuk menghadap RIDWAN MUKTI di ruang kerjanya, kemudian SYAIFUDDIN FIRMAN menghubungi para kontraktor pemenang proyek untuk menghadap RIDWAN MUKTI.
Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 16.00 WIB dilakukan pertemuan di dalam ruang kerja Gubernur Bengkulu yang dihadiri oleh RIDWAN MUKTI, SYAIFUDDIN FIRMAN, Terdakwa, JHONI WIJAYA, AHMAD IRFANSYAH dan HARYANTO Alias LOLAK. Dalam pertemuan tersebut RIDWAN MUKTI marah dan dengan nada suara tinggi mengatakan, “Saya ini ikut Pilkada berdarah-darah, habis ratusan milyar, emang kalian dimana selama ini? jangan-jangan kalian lawan, bukan pendukung Saya? Kenapa ga pamit sama saya? Saya ini mantan pengusaha dan sudah dua periode jadi Bupati, ini sekarang Saya jadi Gubernur, Saya penguasa di Bengkulu”.
Lalu RIDWAN MUKTI melihat ke arah JHONI WIJAYA dan berkata, “kamu yang punya PT. SMS?”, dijawab JHONI WIJAYA, “bukan pak, yang punya Pak SUHINTO dari Padang”, kemudian dijawab RIDWAN MUKTI, “Cina itu ya? suruh dia menghadap saya, cepat,, jangan macam-macam sama Saya, nanti Saya tempeleng cina itu”, dan JHONI WIJAYA hanya diam sambil menganggukan kepala. Setelah itu, RIDWAN MUKTI mengatakan kesemua yang hadir :
“Jangan macam-macam bermain dengan staf saya,, staf Saya nanti Saya tempeleng”
“Nanti Saya bikin bangkrut kalian,, di blacklist perusahaannya, Saya putus kontrak kan semua”
Pada akhir pertemuan, RIDWAN MUKTI menyampaikan kepada kontraktor yang hadir untuk permasalahan commitment fee proyek agar berkoordinasi dengan Terdakwa.
Untuk menindak lanjuti pertemuan di ruang Gubernur tersebut, selanjutnya pada tanggal 07 Juni 2017 terjadi pertemuan di dalam Kantor PT. Rico Putra Selatan antara Terdakwa, HARIS TAUFAN TURA (Kepala Administrasi PT Rico Putra Selatan) dan JHONI WIJAYA. Pada pertemuan tersebut Terdakwa mengatakan kepada JHONI WIJAYA bahwa ada permintaan dari LILY MARTIANI MADDARI agar para kontraktor yang sudah memenangkan proyek di Provinsi Bengkulu harus memberikan commitment fee dari nilai kontrak. Kemudian JHONI WIJAYA menanyakan kepada Terdakwa, “berapa yang mereka minta?”, setelah itu Terdakwa menjawab, “Sepuluh” (yang maksudnya adalah 10 % dari nilai kontrak), selanjutnya ditanya oleh JHONI WIJAYA, “Bisa kurang ga?” Terdakwa menjawab, “Saya tidak tahu itu. Soalnya beliau bilang begitu”. Kemudian JHONI WIJAYA menjawab, “Ya udahlah, Pak Rico.” Kemudian Terdakwa mengatakan, “Mau lebaran nih Pak Jhoni mereka minta bantu”.
Bahwa jumlah nilai dari 2 (dua) kontrak yang telah ditandatangani oleh SOEHINTO SADIKIN dan KUNTADI pada tanggal 19 Mei 2017, setelah dipotong pajak adalah sekitar Rp47.000.000.000,00 (empat puluh tujuh milyar rupiah) atau sekitar jumlah tersebut. Sedangkan jumlah commitment fee yang diminta oleh RIDWAN MUKTI dan LILY MARTIANI MADDARI melalui Terdakwa kepada JHONI WIJAYA sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp4.700.000.000,00 (empat milyar tujuh ratus juta rupiah).
Untuk selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada JHONI WIJAYA jika commitment fee tersebut yang akan diserahkan kepada RIDWAN MUKTI atau LILY MARTIANI MADDARI harus melalui Terdakwa. Kemudian JHONI WIJAYA akan memenuhi commitment fee tersebut jika uang muka kedua proyek tersebut sudah cair.
Bahwa pada tanggal 12 Juni 2017 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah pribadi Gubernur atas undangan LILY MARTIANI MADDARI, kemudian LILY MARTIANI MADDARI dan Terdakwa bertemu di ruang tamu. Dalam pertemuan di ruang tamu tersebut LILY MARTIANI MADDARI menyampaikan kepada Terdakwa, “Ini sudah mau lebaran. Tolong dibantu”. Terdakwa menjawab, “Kalau saya belum cair, nanti kalau ada akan saya bantu. Paling lima ratus lah aku bisa bantu, yuk”. Selanjutnya LILY MARTIANI MADDARI mengatakan, “Tolong disampaikan pada yang lain” dan Terdakwa mengiyakan.
Bahwa pada tanggal 16 Juni 2017 sampai dengan 19 Juni 2017, uang muka sebesar 20% dari kegiatan 2 (dua) proyek PT. Statika Mitrasarana yang ditandatangani kontraknya pada tanggal 19 Mei 2017 telah dicairkan. Kemudian atas perintah SOEHINTO SADIKIN pada tanggal 19 Juni 2017 ditransfer uang sebesar Rp1.648.800.000,00 (satu milyar enam ratus empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) ke rekening pribadi JHONI WIJAYA di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bengkulu dengan nomor rekening 113-00-222266-0.
Pada tanggal 19 Juni 2017, JHONI WIJAYA melakukan penarikan uang tunai sebanyak 2 (dua) kali yakni pada pukul 10.30 WIB sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) di Bank Mandiri Cabang Curup, dimana dari penarikan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut JHONI WIJAYA hanya mengambil uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) ditinggal di rumahnya di Curup dan pada pukul 14.30 WIB, JHONI WIJAYA kembali melakukan penarikan uang tunai sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) di Bank Mandiri Cabang S. Parman Bengkulu, untuk digabungkan dengan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang telah dibawa sebelumnya sehingga jumlah keseluruhan menjadi Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Kemudian pada saat di Penginapan Sinar Sport Hotel Kota Bengkulu, JHONI WIJAYA membungkus uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tersebut menggunakan dus A4 warna hitam Merk Mirage 70 gram. Setelah itu JHONI WIJAYA menginformasikan kepada HARIS TAUFAN TURA bahwa untuk uang commitment fee sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sudah tersedia dan akan diantar oleh JHONI WIJAYA ke Kantor PT. Rico Putra Selatan pada esok harinya.
Pada tanggal 20 Juni 2017 sekitar pukul 08.00 WIB, JHONI WIJAYA tiba di Kantor PT Rico Putra Selatan, setelah bertemu dengan Terdakwa di ruang tamu lantai 1, JHONI WIJAYA menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang dibungkus kardus kertas ukuran A4 warna hitam merek MIRAGE 70 gram sambil mengatakan, “ini titip pak” kepada Terdakwa dengan disaksikan oleh HARIS TAUFAN TURA kemudian dijawab oleh Terdakwa, “iya nanti disampaikan..”, yang maksudnya adalah nanti akan disampaikan kepada RIDWAN MUKTI atau LILY MARTIANI MADDARI. Setelah itu, Terdakwa meminta bantuan HARIS TAUFAN TURA untuk mengambilkan kuitansi kemudian menuliskan pada kuitansi tersebut dengan keterangan seolah-olah untuk pembayaran : pembelian material yang ditandatangani oleh Terdakwa. Selanjutnya kuitansi tersebut diberikan kepada JHONI WIJAYA. Adapun maksud pembuatan kuitansi tersebut adalah untuk menutupi tujuan sesungguhnya yaitu pemberian comittment fee kepada RIDWAN MUKTI, hal tersebut sebagaimana pesan sebelumnya dari LILY MARTIANI MADDARI kepada Terdakwa.
Sebelum Terdakwa pergi ke rumah pribadi RIDWAN MUKTI, Terdakwa sempat menelepon RIAN HIDAYAT (Ajudan Gubernur Bengkulu) untuk memastikan keberadaan LILY MARTIANI MADDARI dan disampaikan oleh RIAN HIDAYAT bahwa LILY MARTIANI MADDARI ada di rumah, selanjutnya Terdakwa pergi berangkat menuju rumah pribadi RIDWAN MUKTI sambil membawa uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang dibungkus kardus kertas ukuran A4 warna hitam merek MIRAGE 70 gram.
Setelah RICO DIANSARI tiba di rumah pribadi RIDWAN MUKTI sekitar pukul 09.10 WIB, Terdakwa diarahkan oleh RIAN HIDAYAT untuk menunggu di kamar tamu. Selanjutnya LILY MARTIANI MADDARI keluar dari kamarnya dan mengajak Terdakwa ke ruang tamu. Bertempat di ruang tamu tersebut, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang dibungkus dengan kardus kertas ukuran A4 warna hitam merek MIRAGE 70 gram kepada LILY MARTIANI MADDARI sambil mengatakan, “Ini, Yuk. Ada dari Curup. Dari Pak Jhoni. Jumlahnya satu”. Kemudian LILY MARTIANI MADDARI bertanya, “Aman ga? Takut Ayuk”. Selanjutnya dijawab oleh Terdakwa, “Insya Allah aman, Yuk”. Sebelum Terdakwa pamit pulang, LILY MARTIANI MADDARI menyampaikan pesan kepada Terdakwa dengan mengatakan, “Co kata om kau, ndak usah pake tanda terima, kelak bahayo” Selanjutnya sekitar pukul 09.30 WIB ketika Terdakwa berada di jalan untuk pulang, beberapa orang petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan terdakwa kemudian petugas KPK juga mengamankan LILY MARTIANI MADDARI dan RIDWAN MUKTI serta menemukan sejumlah uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dari brankas LILY MARTIANI MADDARI yang berada di dalam kamar, dimana sejumlah uang dimaksud merupakan uang yang sebelumnya telah diserahkan oleh Terdakwa kepada LILY MARTIANI MADDARI.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang menerima pemberian berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dari JHONI WIJAYA untuk kepentingan RIDWAN MUKTI dan LILY MARTIANI MADDARI, bertentangan dengan kewajiban RIDWAN MUKTI selaku Gubernur Provinsi Bengkulu yang merupakan Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme serta Pasal 76 ayat 1 huruf e Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
A t a u
Kedua :
------- Bahwa Terdakwa RICO DIANSARI bersama-sama dengan LILY MARTIANI MADDARI dan RIDWAN MUKTI selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu sebagai Gubernur Provinsi Bengkulu (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 20 Juni 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2017, bertempat di Kantor PT Rico Putra Selatan Jalan Bakti Husada Nomor 71-A Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan,menerima hadiah atau janji yakni menerima uang tunai sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dari JHONI WIJAYA selaku Kepala Perwakilan PT. Statika Mitrasarana - Bengkulu (dilakukan penuntutan secara terpisah) dari keseluruhan uang yang dijanjikan sebesar Rp4.700.000.000,00 (empat milyar tujuh ratus juta rupiah) untuk diberikan kepada RIDWAN MUKTI dan LILY MARTIANI MADDARI, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, yaitu karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan RIDWAN MUKTI selaku Gubernur Bengkulu atau menurut pikiran JHONI WIJAYA selaku pemberi hadiah / janji berupa sejumlah uang tersebut, ada hubungan dengan jabatan RIDWAN MUKTI selaku Gubernur Bengkulu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada sekitar bulan September 2016 bertempat di rumah pribadi RIDWAN MUKTI di Jalan Hibrida 15 Nomor 59 Bengkulu, dilakukan pertemuan antara KUNTADI dengan RIDWAN MUKTI terkait dengan rencana KUNTADI yang ditawarkan menjadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Plt. Kadis PUPR) Pemerintah Provinsi Bengkulu oleh RIDWAN MUKTI. Saat pertemuan dimaksud, selain menawarkan jabatan Plt. Kadis PUPR Pemerintah Provinsi Bengkulu, RIDWAN MUKTI juga menyampaikan kepada KUNTADI terkait dengan proyek-proyek yang akan dilaksanakan di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Bengkulu agar dikoordinasikan dengan RICO KADAFI Alias RICO MADDARI dengan mengatakan, “Pak KUN dalam hal pekerjaan ke-PU-an nanti koordinasi dengan RICO, adik Ibu” maksudnya agar pengaturan proyek pekerjaan untuk memenangkan perusahaan tertentu di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Bengkulu supaya berkoordinasi dengan RICO KADAFI Alias RICO MADDARI yang merupakan adik kandung dari LILY MARTIANI MADDARI (Istri dari RIDWAN MUKTI). Selanjutnya RIDWAN MUKTI juga mengingatkan jangan lupa kalau ada sisanya dengan berkata dalam bahasa jawa, “ojo lali,, lek ono susuk’e” yang maksudnya jangan lupa memberikan uang dari proyek di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada RIDWAN MUKTI. Kemudian pada bulan Oktober 2016, RIDWAN MUKTI selaku Gubernur Bengkulu melantik KUNTADI menjadi Plt. Kadis PUPR Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Sekitar bulan Oktober 2016, setelah KUNTADI dilantik menjadi Plt. Kadis PUPR Pemerintah Provinsi Bengkulu, RICO KADAFI Alias RICO MADDARI menelepon KUNTADI untuk mengadakan pertemuan, dimana pada pertemuan tersebut RICO KADAFI Alias RICO MADDARI mengingatkan bahwa semua proyek harus dikoordinasikan dengan RICO KADAFI Alias RICO MADDARI yang merupakan kepanjangan tangan dari RIDWAN MUKTI dan LILY MARTIANI MADDARI. Pada waktu yang lain di bulan Oktober 2016, LILY MARTIANI MADDARI saat mendampingi RIDWAN MUKTI juga pernah bertemu dengan KUNTADI di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, kemudian LILY MARTIANI MADDARI menyampaikan kepada KUNTADI dengan kata-kata, “Pak KUN hubungi RICO ya” yang maksudnya adalah LILY MARTIANI MADDARI meminta KUNTADI agar berkoordinasi dengan RICO KADAFI Alias RICO MADDARI terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Pada bulan Maret 2017 KUNTADI bertemu dengan RICO KADAFI Alias RICO MADDARI di Plaza Senayan lantai 2 Jakarta. Saat itu RICO KADAFI Alias RICO MADDARI menunjukkan kepada KUNTADI beberapa lembar kertas yang berisi print out daftar nama paket pekerjaan kegiatan yang ada di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Bengkulu (Bidang Bina Marga, Cipta Karya dan Sumber Daya Air) Tahun Anggaran 2017, dimana pada setiap paket pekerjaan dimaksud sudah ditandai calon pemenang tender (nama perusahaan, nama direktur dan nama penanggungjawabnya) yang sudah dikoordinir oleh RICO KADAFI Alias RICO MADDARI. Selanjutnya RICO KADAFI Alias RICO MADDARI meminta KUNTADI agar mengatur proyek dimaksud dengan cara memenangkan calon pemenang sesuai dengan daftar tersebut dengan mengatakan, “Pak KUN tolong amankan ini semua!” dan dijawab oleh KUNTADI, “iya.. bisa diamankan..” namun selanjutnya KUNTADI tidak mengikuti permintaan RICO KADAFI Alias RICO MADDARI tersebut.
Pada tanggal 19 April 2017, PT. Statika Mitrasarana yang diwakili oleh SOEHINTO SADIKIN selaku Direktur Utama menandatangani Surat Perintah Kerja (Kontrak) dengan KUNTADI sebagai Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Bengkulu merangkap selaku Pengguna Anggaran (PA), yakni :
Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Peningkatan Jalan Tes - Muara Aman (Air Dingin – Tes) dengan kontrak senilai Rp37.072.160.000,00 (tiga puluh tujuh milyar tujuh puluh dua juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Peningkatan Jalan Curup – Air Dingin, dengan kontrak senilai Rp16.875.983.000,00 (enam belas milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Pada tanggal 30 Mei 2017 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di rumah pribadi RIDWAN MUKTI dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh RIDWAN MUKTI, KUNTADI, TAUFIQ ADUN (Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu), ALI SADIKIN (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Provinsi Bengkulu), SYAIFUDDIN FIRMAN (Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Bengkulu) dan AHMAD SAIHONI ANWAR (Kepala Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Bengkulu). Dalam pertemuan tersebut RIDWAN MUKTI marah-marah sambil memegang daftar paket pekerjaan lelang di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Bengkulu dan mengecek perkembangan paket pekerjaan dengan menanyakan kepada SYAIFUDDIN FIRMAN dan AHMAD SAIHONI ANWAR. Selanjutnya RIDWAN MUKTI bertanya kepada KUNTADI dengan mengatakan, “mana paket yang sudah lelang dan belum, yang rencana dikontrakan? Siapa pemenang lelangnya? Saya kan tidak kenal, waktu Pilkada kemana aja mereka itu? Enak banget dapat paket dari PU! Mereka semua disuruh menghadap Saya dulu nanti baru diputuskan, kontraktor-kontraktor yang tidak sesuai dengan keinginan saya… batalkan saja”, dan KUNTADI menjawab “iya siap Pak”. RIDWAN MUKTI selanjutnya mengatakan “Saya itu jadikan kalian jadi pejabat, harusnya kalian itu mengerti keinginan dan membantu Saya, kalau tidak kalian tahu sendiri akibatnya”. RIDWAN MUKTI selanjutnya memerintahkan KUNTADI membuat daftar paket pekerjaan lelang di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Bengkulu yang baru dan dapat mudah dimengerti oleh RIDWAN MUKTI karena RIDWAN MUKTI melihatnya tidak sinkron dan ada yang ditutupi kemudian dijawab KUNTADI, “siap Pak”. Setelah selesai pertemuan tersebut bertempat di halaman rumah RIDWAN MUKTI kemudian KUNTADI memerintahkan kepada SYAIFUDDIN FIRMAN agar para rekanan tidak usah hadir menghadap RIDWAN MUKTI dengan alasan menunggu proses kontrak lelang paket pekerjaan lainnya dan RIDWAN MUKTI memiliki rencana akan mengganti para kontraktor pemenang lelang dengan kontraktor pilihan RIDWAN MUKTI.
Pada Tanggal 31 Mei 2017, LILY MARTIANI MADDARI menghubungi RICO KADAFI Alias RICO MADDARI yang menyampaikan agar RICO KADAFI Alias RICO MADDARI meminta Terdakwa untuk datang ke Jakarta dikarenakan RIDWAN MUKTI ingin bertemu dengan para kontraktor pemenang proyek di Pemerintah Provinsi Bengkulu, kemudian RICO KADAFI Alias RICO MADDARI diminta oleh LILY MARTIANI MADDARI agar berkoordinasi dengan KUNTADI untuk menghubungi kontraktor yang lainnya karena RIDWAN MUKTI ingin bertemu para kontraktor tersebut. Atas permintaan tersebut RICO KADAFI Alias RICO MADDARI menyanggupinya. Pada saat itu LILY MARTIANI MADDARI juga meminta RICO KADAFI Alias RICO MADDARI berangkat ke Jakarta untuk menemani Terdakwa.
Selanjutnya RICO KADAFI Alias RICO MADDARI menelepon Terdakwa untuk menyampaikan pesan dari LILY MARTIANI MADDARI agar Terdakwa datang ke Jakarta untuk menemui RIDWAN MUKTI karena RIDWAN MUKTI ingin menemuinya. Atas penyampaian tersebut Terdakwa mengiyakan dan akan berangkat menemui RIDWAN MUKTI. Kemudian RICO KADAFI Alias RICO MADDARI juga menelepon KUNTADI dan menyampaikan pesan dari LILY MARTIANI MADDARI agar KUNTADI mengumpulkan seluruh kontraktor yang sudah menandatangani beberapa kontrak proyek di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Bengkulu agar hadir ke Jakarta untuk menghadap RIDWAN MUKTI dengan mengatakan, “tolong Pak KUN, kumpulkan para rekanan yang sudah tanda tangan kontrak, hadir ke Jakarta, ketemu Pak Gubernur”.
Setelah itu SYAIFUDDIN FIRMAN menelpon AHMAD IRFANSYAH (Direktur PT. Sumber Alam Makmur Sejati) untuk menyampaikan pesan LILY MARTIANI MADDARI melalui KUNTADI agar menghadap RIDWAN MUKTI di Jakarta dan segera menghubungi rekanan lainnya. Selanjutnya AHMAD IRFANSYAH menelepon JHONI WIJAYA menyampaikan permintaan RIDWAN MUKTI melalui SYAIFUDIN FIRMAN dengan mengatakan, “Pak Gub, mau bertemu rekanan di Jakarta”. Kemudian JHONI WIJAYA menjawab, “Saya atur jadwalnya dulu”.
Pada tanggal 01 Juni 2017 sekitar pukul 09.00 WIB diadakan pertemuan di ruang kerja Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dalam pertemuan tersebut dilakukan penandatanganan kontrak beberapa paket kegiatan di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Bengkulu antara Pemerintah Provinsi Bengkulu diwakili oleh KUNTADI selaku Pengguna Anggaran (PA) dan SYAIFUDDIN FIRMAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan kontraktor pemenang paket kegiatan diantaranya yaitu Terdakwa (PT Rico Putra Selatan), JHONI WIJAYA (PT Sarana Mitra Saudara), AHMAD IRFANSYAH (PT Sumber Alam Makmur Sejati) dan HARYANTO Alias LOLAK (PT Peu Putra Agung).
Setelah penandatangan kontrak, KUNTADI menyampaikan pesan dari LILY MARTIANI MADDARI kepada para kontraktor yaitu agar para kontraktor pemenang paket kegiatan untuk menghadap kepada RIDWAN MUKTI di Jakarta.
Pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, LILY MARTIANI MADDARI menghubungi RICO KADAFI Alias RICO MADDARI untuk memberitahukan rencana lokasi pertemuan dengan RIDWAN MUKTI adalah di Hotel Mulia Jakarta kemudian RICO KADAFI Alias RICO MADDARI menyampaikan kepada LILY MARTIANI MADDARI supaya pertemuan dibatalkan karena hanya ada 3 (tiga) orang kontraktor yang akan datang, namun LILY MARTIANI MADDARI tidak menyetujuinya dengan mengatakan, “jangan .... tidak apa-apa, nanti ngobrol saja dengan bapak (RIDWAN MUKTI)”.
Selanjutnya masih pada hari yang sama sekitar pukul 19.50 WIB diadakan pertemuan di Coffee Shop sebelah kolam renang Lantai 5 Hotel Mulia Jakarta yang dihadiri oleh RIDWAN MUKTI, RICO KADAFI Alias RICO MADDARI, Terdakwa, TEZA ARIZAL dan RAHMANI SAIFULLAH (PT. Pilar Jaya Konstruksi). Dalam pertemuan tersebut, RICO KADAFI Alias RICO MADDARI memperkenalkan TEZA ARIZAL dan RAHMANI SAIFULLAH kepada RIDWAN MUKTI. Kemudian RIDWAN MUKTI menanyakan, “cuma ini yang datang ?”, dan dijawab oleh RICO KADAFI Alias RICO MADDARI, “Iya”. Selanjutnya RIDWAN MUKTI menyampaikan keinginannya berkenalan dengan para kontraktor yang telah mendapatkan kegiatan pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu.
Pada akhir pertemuan tersebut RIDWAN MUKTI mengatakan kepada TEZA ARIZAL dan RAHMANI SAIFULLAH, “masalah pekerjaan nanti diatur saja dengan mereka berdua” sambil menunjuk RICO KADAFI Alias RICO MADDARI dan Terdakwa.
Pada tanggal 02 Juni 2017 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di dalam Coffee Club Senayan City Jakarta, diadakan pertemuan yang dihadiri oleh Terdakwa, RICO KADAFI Alias RICO MADDARI dan LILY MARTIANI MADDARI. Dalam pertemuan tersebut LILY MARTIANI MADDARI menanyakan mengapa yang datang pada pertemuan dengan RIDWAN MUKTI di Hotel Mulia Jakarta tanggal 01 Juni 2017 cuma sedikit, atas pertanyaan tersebut Terdakwa hanya diam saja, kemudian LILY MARTIANI MADDARI menyampaikan kepada Terdakwa, “Sebentar lagi lebaran, kalau bisa dibantu lewat para kontraktor-kontraktor pemenang tender” dan dijawab oleh Terdakwa, “500 Juta ya, Yuk, karena Uang Muka belum keluar” dan dijawab oleh LILY MARTIANI MADDARI “Ko, kalau ada lebih ya Ko. Tambah ya Ko”, dijawab Terdakwa, “Iya, nanti kalo cair uang muka nanti aku lebihin”, lalu Terdakwa mengatakan, “Nanti kalau ada kawan pengusaha yang mau kasih THR, aku kabarin Ayuk”, dan dijawab oleh LILY MARTIANI MADDARI, “Iya, kabarin ya Ko”.
Dalam pertemuan tersebut LILY MARTIANI MADDARI juga menyampaikan besaran fee 10% (sepuluh persen) yang harus diberikan oleh para pemenang lelang kepada LILY MARTIANI MADDARI dan RIDWAN MUKTI, dimana hal tersebut pernah pula disampaikan oleh LILY MARTIANI MADDARI kepada Terdakwa sekitar bulan Maret / April 2016 pada sebuah Kafe milik LILY MARTIANI MADDARI di Lippo Kemang Village Jakarta. Selain itu dalam pertemuan di Coffe Club Senayan City tersebut LILY MARTIANI MADDARI meminta kepada Terdakwa untuk penerimaan-penerimaan commitment fee proyek di Provinsi Bengkulu yang melalui Terdakwa agar dibuatkan kuitansi atau tanda terima seolah-olah untuk pembelian material dari pihak rekanan kepada Terdakwa.
Pada tanggal 05 Juni 2017, dilaksanakan rapat staf yang diikuti Gubernur RIDWAN MUKTI, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah, seluruh asisten, staf ahli dan seluruh Kepala Dinas / pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di ruangan rapat Rafflesia di lantai 2 Gedung Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dimulai jam 09.00 WIB sampai dengan sekitar jam 12.00 WIB. Setelah rapat tersebut selesai, TAUFIQ ADUN menyampaikan perintah RIDWAN MUKTI agar SYAIFUDDIN FIRMAN menghubungi kontraktor pemenang proyek untuk menghadap RIDWAN MUKTI di ruang kerjanya, kemudian SYAIFUDDIN FIRMAN menghubungi para kontraktor pemenang proyek untuk menghadap RIDWAN MUKTI.
Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 16.00 WIB dilakukan pertemuan di dalam ruang kerja Gubernur Bengkulu yang dihadiri oleh RIDWAN MUKTI, SYAIFUDDIN FIRMAN, Terdakwa, JHONI WIJAYA, AHMAD IRFANSYAH dan HARYANTO Alias LOLAK. Dalam pertemuan tersebut RIDWAN MUKTI marah dan dengan nada suara tinggi mengatakan, “Saya ini ikut Pilkada berdarah-darah, habis ratusan milyar, emang kalian dimana selama ini? jangan-jangan kalian lawan, bukan pendukung Saya? Kenapa ga pamit sama saya? Saya ini mantan pengusaha dan sudah dua periode jadi Bupati, ini sekarang Saya jadi Gubernur, Saya penguasa di Bengkulu”.
Lalu RIDWAN MUKTI melihat ke arah JHONI WIJAYA dan berkata, “kamu yang punya PT. SMS?”, dijawab JHONI WIJAYA, “bukan pak, yang punya Pak SUHINTO dari Padang”, kemudian dijawab RIDWAN MUKTI, “Cina itu ya? suruh dia menghadap saya, cepat,, jangan macam-macam sama Saya, nanti Saya tempeleng cina itu”, dan JHONI WIJAYA hanya diam sambil menganggukan kepala. Setelah itu, RIDWAN MUKTI mengatakan kesemua yang hadir ;
“Jangan macam-macam bermain dengan staf saya,, staf Saya nanti Saya tempeleng”
“Nanti Saya bikin bangkrut kalian,, di blacklist perusahaannya, Saya putus kontrak kan semua”
Pada akhir pertemuan, RIDWAN MUKTI menyampaikan kepada kontraktor yang hadir untuk permasalahan commitment fee proyek agar berkoordinasi dengan Terdakwa.
Untuk menindak lanjuti pertemuan di ruang Gubernur tersebut, selanjutnya pada tanggal 07 Juni 2017 terjadi pertemuan di dalam Kantor PT. Rico Putra Selatan antara Terdakwa, HARIS TAUFAN TURA (Kepala Administrasi PT Rico Putra Selatan) dan JHONI WIJAYA. Pada pertemuan tersebut Terdakwa mengatakan kepada JHONI WIJAYA bahwa ada permintaan dari LILY MARTIANI MADDARI agar para kontraktor yang sudah memenangkan proyek di Provinsi Bengkulu harus memberikan commitment fee dari nilai kontrak. Kemudian JHONI WIJAYA menanyakan kepada Terdakwa, “berapa yang mereka minta?”, setelah itu Terdakwa menjawab, “Sepuluh” (yang maksudnya adalah 10 % dari nilai kontrak), selanjutnya ditanya oleh JHONI WIJAYA, “Bisa kurang ga?” Terdakwa menjawab, “Saya tidak tahu itu. Soalnya beliau bilang begitu”. Kemudian JHONI WIJAYA menjawab, “Ya udahlah, Pak Rico.” Kemudian Terdakwa mengatakan, “Mau lebaran nih Pak Jhoni mereka minta bantu”.
Bahwa jumlah nilai dari 2 (dua) kontrak yang telah ditandatangani oleh SOEHINTO SADIKIN dan KUNTADI pada tanggal 19 Mei 2017, setelah dipotong pajak adalah sekitar Rp47.000.000.000,00 (empat puluh tujuh milyar rupiah) atau sekitar jumlah tersebut. Sedangkan jumlah commitment fee yang diminta oleh RIDWAN MUKTI dan LILY MARTIANI MADDARI melalui Terdakwa kepada JHONI WIJAYA sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp4.700.000.000,00 (empat milyar tujuh ratus juta rupiah).
Untuk selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada JHONI WIJAYA jika commitment fee tersebut yang akan diserahkan kepada RIDWAN MUKTI atau LILY MARTIANI MADDARI harus melalui Terdakwa. Kemudian JHONI WIJAYA akan memenuhi commitment fee tersebut jika uang muka kedua proyek tersebut sudah cair.
Bahwa pada tanggal 12 Juni 2017 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah pribadi Gubernur atas undangan LILY MARTIANI MADDARI, kemudian LILY MARTIANI MADDARI dan Terdakwa bertemu di ruang tamu. Dalam pertemuan di ruang tamu tersebut LILY MARTIANI MADDARI menyampaikan kepada Terdakwa, “Ini sudah mau lebaran. Tolong dibantu”. Terdakwa menjawab, “Kalau saya belum cair, nanti kalau ada akan saya bantu. Paling lima ratus lah aku bisa bantu, yuk”. Selanjutnya LILY MARTIANI MADDARI mengatakan, “Tolong disampaikan pada yang lain” dan Terdakwa mengiyakan.
Bahwa pada tanggal 16 Juni 2017 sampai dengan 19 Juni 2017, uang muka sebesar 20% dari kegiatan 2 (dua) proyek PT. Statika Mitrasarana yang ditandatangani kontraknya pada tanggal 19 Mei 2017 telah dicairkan. Kemudian atas perintah SOEHINTO SADIKIN pada tanggal 19 Juni 2017 ditransfer uang sebesar Rp1.648.800.000,00 (satu milyar enam ratus empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) ke rekening pribadi JHONI WIJAYA di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bengkulu dengan nomor rekening 113-00-222266-0.
Pada tanggal 19 Juni 2017, JHONI WIJAYA melakukan penarikan uang tunai sebanyak 2 (dua) kali yakni pada pukul 10.30 WIB sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) di Bank Mandiri Cabang Curup, dimana dari penarikan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut JHONI WIJAYA hanya mengambil uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) ditinggal di rumahnya di Curup dan pada pukul 14.30 WIB, JHONI WIJAYA kembali melakukan penarikan uang tunai sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) di Bank Mandiri Cabang S. Parman Bengkulu, untuk digabungkan dengan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang telah dibawa sebelumnya sehingga jumlah keseluruhan menjadi Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Kemudian pada saat di Penginapan Sinar Sport Hotel Kota Bengkulu, JHONI WIJAYA membungkus uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tersebut menggunakan dus A4 warna hitam Merk Mirage 70 gram. Setelah itu JHONI WIJAYA menginformasikan kepada HARIS TAUFAN TURA bahwa untuk uang commitment fee sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sudah tersedia dan akan diantar oleh JHONI WIJAYA ke Kantor PT. Rico Putra Selatan pada esok harinya.
Pada tanggal 20 Juni 2017 sekitar pukul 08.00 WIB, JHONI WIJAYA tiba di Kantor PT Rico Putra Selatan, setelah bertemu dengan Terdakwa di ruang tamu lantai 1, JHONI WIJAYA menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang dibungkus kardus kertas ukuran A4 warna hitam merek MIRAGE 70 gram sambil mengatakan, “ini titip pak” kepada Terdakwa dengan disaksikan oleh HARIS TAUFAN TURA kemudian dijawab oleh Terdakwa, “iya nanti disampaikan..”, yang maksudnya adalah nanti akan disampaikan kepada RIDWAN MUKTI atau LILY MARTIANI MADDARI. Setelah itu, Terdakwa meminta bantuan HARIS TAUFAN TURA untuk mengambilkan kuitansi kemudian menuliskan pada kuitansi tersebut dengan keterangan seolah-olah untuk pembayaran : pembelian material yang ditandatangani oleh Terdakwa. Selanjutnya kuitansi tersebut diberikan kepada JHONI WIJAYA. Adapun maksud pembuatan kuitansi tersebut adalah untuk menutupi tujuan sesungguhnya yaitu pemberian comittment fee kepada RIDWAN MUKTI, hal tersebut sebagaimana pesan sebelumnya dari LILY MARTIANI MADDARI kepada Terdakwa.
Sebelum Terdakwa pergi ke rumah pribadi RIDWAN MUKTI, Terdakwa sempat menelepon RIAN HIDAYAT (Ajudan Gubernur Bengkulu) untuk memastikan keberadaan LILY MARTIANI MADDARI dan disampaikan oleh RIAN HIDAYAT bahwa LILY MARTIANI MADDARI ada di rumah, selanjutnya Terdakwa pergi berangkat menuju rumah pribadi RIDWAN MUKTI sambil membawa uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang dibungkus kardus kertas ukuran A4 warna hitam merek MIRAGE 70 gram.
Setelah RICO DIANSARI tiba di rumah pribadi RIDWAN MUKTI sekitar pukul 09.10 WIB, Terdakwa diarahkan oleh RIAN HIDAYAT untuk menunggu di kamar tamu. Selanjutnya LILY MARTIANI MADDARI keluar dari kamarnya dan mengajak Terdakwa ke ruang tamu. Bertempat di ruang tamu tersebut, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang dibungkus dengan kardus kertas ukuran A4 warna hitam merek MIRAGE 70 gram kepada LILY MARTIANI MADDARI sambil mengatakan, “Ini, Yuk. Ada dari Curup. Dari Pak Jhoni. Jumlahnya satu”. Kemudian LILY MARTIANI MADDARI bertanya, “Aman ga? Takut Ayuk”. Selanjutnya dijawab oleh Terdakwa, “Insya Allah aman, Yuk”. Sebelum Terdakwa pamit pulang, LILY MARTIANI MADDARI menyampaikan pesan kepada Terdakwa dengan mengatakan, “Co kata om kau, ndak usah pake tanda terima, kelak bahayo” Selanjutnya sekitar pukul 09.30 WIB ketika Terdakwa berada di jalan untuk pulang, beberapa orang petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan terdakwa kemudian petugas KPK juga mengamankan LILY MARTIANI MADDARI dan RIDWAN MUKTI serta menemukan sejumlah uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dari brankas LILY MARTIANI MADDARI yang berada di dalam kamar, dimana sejumlah uang dimaksud merupakan uang yang sebelumnya telah diserahkan oleh Terdakwa kepada LILY MARTIANI MADDARI.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Rahmani Saifullah, ST bin H.Supiani (alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan dan jabatan saksi selaku Direktur Utama PT.Pilar Jaya Konstruksi sejak tahun 2004 sampai dengan sekarang ini, sedangkan tugas dan tanggungjawab saya selaku direktur adalah melakukan penawaran, menadatangani kontrak, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi tahu mengapa terdakwa ini yaitu Sdr. Rico Diansari disidangkan sekarang inisaksi mendengar berita dari Media masa bahwa ada kejadian tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dikediaman/ dirumah Ibu Gubernur Bengkulu;
Bahwa yang saksi ketahui dari OTT terhadap Terdakwa di kediaman/rumah Ibu Gubernur Bengkulu tersebut ditemuan yaitu berupa uang sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) yang membawa uang kerumah Ibu Gubernur tersebut yaitu Terdakwa ini;
Bahwa saksi tidak tahu uang tersebut dari siapa, setahu saksi uang yang dibawa Terdakwa ke rumah Ibu Gubernur berkaiatan dengan berkaitan dengan komitmen Fee proyek-proyek pengerjaan jalan di Provinsi Bengkulu tahun 2017, namun saksi tidak tahu proyek tersebut sedang berjalan atau belum;
Bahwa saksi mengatakan kalau yang membawa uang sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) kerumah Ibu Gubernur, yaitu Terdakwa untuk komitmen Fee, namun saksi tidak tahu dengan siapa, berapa komitmen Feenya dan prosentase Feenya;
Bahwa saksi tahu yang ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan di Provinsi Bengkulu yaitu terdakwa Rico Diansari, Pak Gubernur Riduan Mukti, Istrinya Ibu Lily, dan sdr. Jhoni Wijaya;
Bahwa terhadap pengerjaan proyek jalan yang saksi kerjakan di Provinsi Bengkulu ada 2 (dua) proyek jalan yang saya menangkan; 1 (satu) proyek jalan yaitu Proyek peningkatan jalan Bantal – Muko-muko yang saya kerjakan sudah berjalan dengan kontrak pada bulan januari 2017, mulai pengerjaan bulan Februari 2017, dan yang satunya lagi untuk proyek jalan Penarik – Lubuk Pinang dan sudah ditetapkan sebagai pemenang namun belum dilakukan penandatanganan kontrak sampai sekarang tidak jelas apa alasannya padahal kami telah memenangkan proyek tersebut, telah memenuhi segala persyaratan sesuai ketentuan berupa modal dan barang berupa alat berat;
Bahwa saksi mengikuti proses lelang, saksi sudah memenuhi semua ketentuan lelang;
Bahwa saksi pernah diundang Gubernur untuk menbicarakan masalah proyek yang saksi kerjakan, melalui Teza Arizal yang menelepon saksi untuk datang ke Hotel Mulia Jakarta pada tanggal 1 Juni 2017 untuk membicarakan masalah proyek yang hadir saksi, Sdr.Teza Arizal, sdr.Rico Maddari, Pak Gubernur Riduan Mukti dan Terdakwa tepatnya di ruang Copy shop Hotel Mulia Jakarta;
Bahwa sebelum pertemuan tersebut, ada kominukasi yaitu perwakilan saksi di Bengkulu yaitu; Sdr.Teza Arizal bahwa sebelum pertemuan ada ditelepon Rico Maddari dari Jakarta membicarakan masalah proyek yang ada di Muko-muko dan menyampaikan kalau Gubernur Riduan Mukti akan hadir di pertemuan itu;
Bahwa yang di bicarakan dalam pertemuan di Hotel Mulia Jakarta pada tanggal 1 Juni 2017 tersebut, kami ngobrol-ngobrol dan Pak Gubernur menanyakan mana yang lainnya yaitu pengusaha propinsi Bengkulu dengan nada agak kecewa namun saksi jawab tidak tahu, Pak Gubernur mengatakan akan ada proyek Nasional di Bengkulu, beliau menasehati agar kerja yang benar dan diakhir pembicaan kami Pak Gebernur mengatakan kalau ada sesuatunya nanti Pak Rico Maddari yang pegang dan akan diurus bersama terdakwa;
Bahwa pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saksi nomor 31 setahu saksi Pak Gubernur marah-marah karena pengusaha yang datang hanya saksi (saya) dan Teza Arizal saja yang lainnya tidak datang;
Bahwa saksi memenangkan dan mendapatkan proyek di Bengkulu dengan cara mengikuti tahapan-tahapan tender, dan telah memenuhi semua persyaratan dengan didukung oleh peralatan alat berat;
Bahwa saksi tahun ada proyek di Muko-Muko dari sdr.Rico Madari;
Bahwa sesuatunya nanti itu apa menurut pemahaman saksi adalah komitmen Fee, karena saksi selaku Direktur PT.Pilar Jaya Konstruksi dan Teza Arizal diminta untuk berkoordinasi dengan Rico Maddari dan Terdakwa;
Bahwa terhadap komitmen fee itu tersebut belum saksi lakukan (tindak lanjuti), dan Teza Arizal komunikasikan lebih lanjut dengan Roci Maddari dan Terdakwa karena Terdakwa sudah ditangkap KPK;
Bahwa tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi tersebut menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Teza Arizal Bin Khairul Rizal, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan dan jabatan saksi selaku staf pada PT. Pilar Jaya Konstruksi sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang;
Bahwa Terdakwa dipersidangkan sekarang ini mendengar berita dari media masa bahwa ada kejadian tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi);
Bahwa kejadian tangkap tangan oleh KPK terjadi pada tanggal 20 Juni 2017 sebelum hari Raya Idul Fitri tahun 2017 kalau Terdakwa, Pak Riduan Mukti dan Ibu Lily ditangkap KPK, kejadian OTT tersebut dikediaman/ dirumah Ibu Gubernur Bengkulu;
Bahwa yang saksi ketahui dari OTT di kediaman/ rumah Ibu Gubernur Bengkulu tersebut ada ditemukan berupa uang sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) yang membawa uang kerumah Ibu Gubernur terdakwa Rico Diansari;
Bahwa setahu saksi uang yang dibawa Terdakwa ke rumah Ibu Gubernur itu berkaitan dengan komitmen Fee proyek-proyek pengerjaan jalan di Provinsi Bengkulu tahun 2017 namun saksi tidak tahu proyek tersebut sedang berjalan atau belum berjalan;
Bahwa saksi tidak tahu uang sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) kerumah Ibu Gubernur yang dibawa terdakwa Rico Diansari akan melakukan komitmen Fee dengan siapa, berapa komitmen Feenya dan berapa prosentase;
Bahwa yang ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkang tangan di Provinsi Bengkulu pada waktu itu yaitu terdakwa, Pak Gubernur Riduan Mukti, Istrinya Ibu Lily dan sdr.Joni Wijaya;
Bahwa proyek jalan yang saksi kerjakan di Provinsi Bengkulu ada 2 (dua) proyek jalan yang PT. Pilar Jaya Konstruksi menangkan; 1 (satu) proyek jalan yaitu Proyek peningkatan jalan Bantal – Muko-Muko yang kami kerjakan sudah berjalan dengan kontrak pada bulan januari 2017 mulai pengerjaan bulan Februari 2017, dan yang satunya lagi untuk proyek jalan Penarik – Lubuk Pinang dan sudah ditetapkan sebagai pemenang namun belum dilakukan penandatanganan kontrak sampai sekarang ini belum ada realisasinya;
Bahwa saksi selaku staf PT. Pilar Jaya Konstruksi dalam proses lelang mentaati semua ketentuan berupa modal dan alat-alat berat dan selalu saya korordinasikan dengan pimpinan saya yaitu Pak RAHMANI SAIFULLAH selaku Direktur Utama;
Bahwa saksi pernah diundang dengan ditelepon oleh Rico Maddari yang mengatakan bahwa (Kami maksudnya saksi dan Pak Rahmani Saifullah diundang Gubernur untuk datang ke Hotel Mulia Jakarta pada tanggal 1 Juni 2017 dalam rangka membicarakan masalah proyek yang kami kerjakan di Bengkulu;
Bahwa yang hadir dalam pertemuan pada tanggal 1 Juni 2017 di Hotel Mulia Jakarta itu saksi, Pak Rahmani Saifullah, sdr. Rico Maddari, Pak Gubernur Riduan Mukti dan Terdakwa tepatnya di ruang Copy shop Hotel Mulia Jakarta;
Bahwa dalam pertemuan di Hotel Mulia Jakarta pada tanggal 1 Juni 2017 itu Kami ngobrol-ngobrol dan Pak Gubernur menanyakan mana yang lainnya yaitu pengusaha propinsi Bengkulu dengan nada agak kecewa, namun saya jawab tidak tahu, Pak Gubernur mengatakan bahwa akan ada proyek Nasional di Bengkulu beliau menasehati agar kerja yang benar dan diakhir pembicaan, Pak Gubernur mengatakan bahwa kalau ada sesuatnya nanti Pak Rico Maddari yang pegang dan akan diurus bersama Terdakwa;
Bahwa “kalau ada sesuatunya nanti” menurut pemahaman saksi adalah komitmen fee karena kami diminta untuk berkoordinasi dengan Rico Maddari dan Terdakwa;
Bahwa terhadap komitmen fee itu belum di komunikasikan lebih lanjut dengan Roci Maddari dan terdakwa karena Pak Gubernur Riduan Mukti sudah ditangkap KPK;
Bahwa tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi menyatakan tidak keberatan dan membenarkanya.
Ahmad Irfansyah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan dan jabatan saksi selaku Direktur Utama pada PT. Sumber Alam Makmur Sejati (PT.SAM) dari tahun 2014 sampai dengan sekarang ini, sedangkan tugas dan tanggungjawab saksi selaku Direktur yaitu melakukan penawaran, menadatangani kontrak dan melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi tahu mengapa terdakwa disidangkan sekarang ini mendengar berita dari media masa bahwa ada kejadian tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi);
Bahwa saksi tahu dan mendengar dari media masa kalau Terdakwa, Pak Riduan Mukti dan Ibu Lily ditangkap KPK, dan kejadian OTT tersebut dikediaman/ dirumah Ibu Gubernur Bengkulu ada ditemukan berupa uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan yang membawa uang kerumah Ibu Gubernur tersebut yaitu Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu uang yang dibawa Terdakwa kerumah Ibu Gubernur dari siapa, setahu saksi uang yang dibawa Terdakwa ke rumah Ibu Gubernur tersebut berkaitan dengan komitmen fee proyek-proyek pengerjaan jalan di Provinsi Bengkulu tahun 2017, namun saksi tidak tahu proyek tersebut sedang berjalan atau belum berjalan;
Bahwa yang ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkang tangan di Provinsi Bengkulu pada waktu itu yaitu terdakwa, Pak Gubernur Riduan Mukti, Istrinya Ibu Lily, dan saudara Jhoni Wijaya;
Bahwa proyek jalan yang saksi kerjakan di Provinsi Bengkulu?
ada 6 (enam) proyek jalan yang saksi menangkan, semuanya Proyek peningkatan jalan yaitu :
Pekerjaan/proyek jalan hotmox Giri Mulya atas tebing dengan nilai pekerjaan sekitar Rp. 35 Milyar ;
Pekerjaan /proyek Hotmix Atas Tebing Muara Aman dengan nilai Proyek sekitar Rp.18 Milyar ;
Pekerjaan/ Proyek jalan Hotmix Simpang Jenggot dengan nilai proyek sekitar Rp. 3 Milyar ;
Pekerjaan/proyek Jalan Hormix Padang Capo dengan nilai pekerjaan sekitar Rp. 18 Milyar ;
Pekerjaan/proyek jalan Hotmix Kelindang Susup dengan nilai pekerjaan sekitar Rp. 18 Milyar ;
Pekerjaan/ proyek Jalan Hotmix Tanah Tinggi dengan nilai Pekerjaan sekitar Rp. 6 Milyar ;
Bahwa dalam mengikuti proses lelang proyek tersebut saksi sudah mentaati semua ketentuan, berupa modal dan alat berat;
Bahwa penandatanganan kontrak dilakukan sekitar awal Juni 2017, seingat saksi pada saat penandatangan kontrak pekerjaan/ proyek jalan hotmix yang saksi dapatkan;
Bahwa saksi diberitahu oleh Pak Saifuddin Firman Kabid. Bina Marga kepada pemenang lelang diminta Gubernur Bengkulu Riduan Mukti ke Jakarta, selain itu juga saksi diminta oleh sdr.Kuntadi selaku Kapala Dinas PU untuk seluruh kontraktor pemenang lelang agar sowan ke Bapak Gubernur Riduan Mukti;
Bahwa saksi di panggil lagi untuk datang ke kantor Gubernur pada tanggal 5 Juni 2017, saksi ditelepon Pak Saifudin Firman Kabid. Bina Marga untuk hadir diruangan Pak Gubernur, dan pada saat saksi sampai di kantor Gubernur saksi melihat sdr. Jhoni Wijaya, sdr.Lolak, tak berapa lama datang Terdakwa, selanjutnya kami berempat masuk keruang Gubernur Riduan Mukti, tak berapa lama Pak Gubernur datang dan dalam pertemuan itu Gubernur marah-marah karena sebelumnya kami tidak ada yang datang menghadap Gubernur;
Bahwa setahu saksi Pak Gubernur marah-marah lebih kurang 15 menit karena tidak datangnya kami diundangnya, dan selanjutnya diahir pengarahan yang sambil marah-marah itu Gubernur Riduan Mukti menyampaikan kepada kami yang hadir dengan mengatakan “nanti lain-lainya berkoordinasi dengan adek saya maksudnya Rico Maddari dan Terdakwa”;
Bahwa dari pesan Gubernur tersebut, yang saksi tangkap yaitu adanya komitmen Fee sebesar 10 % (sepuluh persen) yang diminta melalui Terdakwa yang menghubungi saksi, minta saksi datang ke rumah Terdakwa namun saksi jawab bahwa “pada saat ini saksi belum ada dana karena saksi telah habis uang diberikan kepada Saifuddin Firman dan Kuntadi sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
Bahwa tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi bahwa yang menelopon saksi adalah Pak Haris sopir Terdakwa;
Bahwa atas tanggapan Terdakwa saksi tidak ada mengatakan kalau uangnya sudah habis Rp.600.000.000,- (enam ratus juta) untuk pengurusan tender;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut saksi bertetap pada keteranganya.
Haryanto Als Lolak Bin Samsul Bahri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan dan jabatan saksi selaku Direktur PT. Putra Agung sampai dengan sekarang ini, sedangkan tugas dan tanggungjawab selaku Direktur yaitu melakukan penawaran, menadatangani kontrak dan melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pekerjaan tersebut;
Bahwa Terdakwa disidangkan sekarang ini saksi tahu dari media sosial bahwa ada kejadian tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi);
Bahwa saksi tahu dan dengar dari media Sosial kalau Terdakwa, Pak Riduan Mukti dan Ibu Lily ditangkap KPK, kejadian OTT tersebut dikediaman/ dirumah Ibu Gubernur Bengkulu, ada temuan yaitu berupa uang sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar Rupiah) dan yang membawa uang tersebut yaitu Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu uang yang dibawa Terdakwa kerumah Ibu Gubernur itu dari siapa;
Bahwa setahu saksi uang yang dibawa Terdakwa ke rumah Ibu Gubernur itu berkaiatan dengan komitmen Fee proyek-proyek pengerjaan jalan di Provinsi Bengkulu tahun 2017 namun saksi tidak tahu proyek tersebut sedang berjalan atau belum;
Bahwa uang sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) yang dibawa Terdakwa kerumah Ibu Gubernur itu untuk komitmen fee, saksi tidak tahu dengan siapa, berapa komitmen Feenya dan tidak tahu berapa prosentase Feenya;
Bahwa yang ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan yaitu Pak Gubernur Riduan Mukti, Istrinya Ibu Lily, saudara Jhoni Wijaya dan Terdakwa;
Bahwa di Provinsi Bengkulu ada 2 (dua) proyek jalan yang saksi menangkan, 1 (satu) proyek jalan yaitu Proyek peningkatan jalan Hibrida dengan nilai pekerjaan sekitar Rp. 4,1 Milyar, 1 (satu) proyek peningkatan jalan Padang Serai dengan nilai pekerjaan sekitar Rp. 1,8 Milyar dan terhadap proyek tersebut sudah saksi tandatangani kontrak dengan Pak Saifuddin Firman Kabid. Bina Marga selaku PPK, namun selanjutnya ditandatangani ulang pada tanggal 01 Juni 2017 dengan sdr. Kuntadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum selaku Pengguna Anggaran, yang mana alasan dari penandatangan ulang itu saksi tidak tahu;
Bahwa dalam proses lelang proyek saksi sudah memenuhi ketentuan lelang, dan ketentuan berupa modal dan barang berupa alat berat;
Bahwa proyek jalan yang saksi kerjakan saat ini sudah selesai semua dikerjakan;
Bahwa saksi ada mengikuti pertemuan dengan Gubernur dikantor Gubernur pada tanggal 5 Juni 2017 diruang kerja Gubernur, yaitu saksi Pak Irfansyah dari PT. SAM, Pak Jhoni Wijaya dari PT.SMS, Pak Saifuddin Firman dan Terdakwa;
Bahwa dalam pertemuan itu Gubernur marah-marah sambil menanyakan Peralatan kami sudah lengkap atau belum karena sebelumnya setelah penandatangan kontrak kami tidak ada yang datang menghadap Gubernur untuk sowan;
Bahwa setahu saya Pak Gubernur marah-marah lebih kurang 15 menit karena tidak datangnya kami diundangnya, dan selanjutnya diakhir pengarahan yang sambil marah-marah itu Gubernur Riduan Mukti menyampaikan kepada Kami yang hadir dengan mengatakan “nanti lain-lainnya berkoordinasi dengan adek saya, maksudnya saudara Rico Maddari dan Terdakwa;
Bahwa tangkapan saksi atas pesan Gubernur “nanti lain-lainnya berkoordinasi dengan adek saya (maksudnya saudara Rico Maddari dan Terdakwa), yaitu adanya permintaan komitmen Fee proyek namun saksi tidak memberinya;
Bahwa saksi tidak takut tidak memberikan fee karena menurut saksi terhadap yang sudah menang lelang tidak mungkin untuk dibatalkan sejauh sudah mengikuti dan memenuhi ketentuan-ketentuannya;
Bahwa masalah koordinasi yang di minta Gubernur agar saudara berkoordinasi dengan Rico Maddari agar segala sesuatu yang akan diputuskan di PU mengenai proyek harus dibicarakan dan dikoordinasikan dengan Rico maddari, selanjutnya dalam pertemuan saya dengan Rico memperlihatkan Lis proyek dan rekanan-rekanan, nama perusahaan sebagai calon pemenang nanti dengan ditandai dan di blok dengan stabillo;
Bahwa terhadap lis yang ditunjukkan Rico maddari itu, saya baca namun tetap saksi dianjurkan untuk daftar sebagai peserta lelang karena lelang nya di lakukan secara terbuka;
Bahwa proyek-pproyek itu semua dilakukan dalam lelang terbuka karena setahu saya paket proyek itu besar dan harus dengan proses lelang, dan perusahaan-perusahaan rekanan itu harus betul-betul diteliti terlebih dahulu sebelum ditentukan pemenangnya;
Bahwa besaran total proyek di PU Provinsi itu seingat saya hampir Rp. 1 (satu) Triliun untuk banyak paketnya saya lupa;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi pertanyaan nomor 5 mengatakan Saudara Rico Maddari merupakan makelar proyek itu benar, karena setahu saya Rico Maddari dalam pertemuannya dengan saksi itu menunjukkan Lis proyek yang banyak;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa pada waktu penandatanganan Proyek, yaitu kontrak proyek dan pada waktu itu ada sekitar lebih kurang 20 (dua puluh) pemborong/Kontraktor yang datang untuk penandatangan proyek, dan pada waktu itu juga saksi menyampaikan pesan Gubernur kepada para pemborong/ Kontraktor agar mereka semua untuk sowan pada Pak Gubernur dengan tujuannya agar pak Gubernur tahu pada Kontraktor pemenang tender;
Bahwa Terdakwa seingat saksi juga pemenang tender, namun saksi tidak hafal yang tahu pak Kepala Bidang yaitu pak Saifuddin Firman;
Bahwa tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi menyatakan tidak keberatan dan membenarkanya.
Kuntadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa jabatan saksi sekarang ini PNS (Pegawan Negeri Sipil) di Kementrian Pekerjaan Umum Pusat dan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Di Provinsi Bengkulu tahun 2016, pada waktu itu saya PLT Kadis PU selama lebih kurang 8 (delapan) bulan lalu saya ikut lelang Jabatan Jadi Kadis PU dari tanggal 05 April 2017 sampai dengan tanggal 06 Juni 2017;
Bahwa sebelum dinas di Kementerian Pekerjaan Umum Pusat saksi pernah tugas Wakil Kepala Dinas PU Kabupaten Bone, Kepala Dinas PU Kabupaten Bone, Kepala dinas PU Kabupaten Halmahera;
Bahwa saksi menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu bermula saksi pada waktu itu di panggil Pak Sekjen, karena Pak Sekjen mencari 1 (satu) orang Staf untuk ditempatkan di Bengkulu atas permintaan Pak Gubernur Bengkulu pada Kementrian Pekerjaan Umum Pusat Jakarta;
Bahwa saksi kurang tahu dasarnya saudara saksi yang di utus untuk ke Bengkulu setahu saksi melaksanakan Perintah Tugas dari atasan;
Bahwa sebelum ditugaskan di Bengkulu saksi tidak kenal dengan Pak Gubernur Bengkulu, sekitar pertengahan bulan September tahun 2016 saksi datang ke Bengkulu dengan membawa Surat Perintah tugas dari Kementrian Pekerjaan Umum;
Bahwa setelah saksi melapor ke Gubernur, saksi langsung kerja di Bengkulu selaku Plt. (pelaksana tugas) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu dari tanggal 3 Oktober 2016 s/d April 2017, berdasarkan Surat Perintah Gubernur Bengkulu Nomor : 800/750/BKD tanggal 03 Oktober 2016 dan dilantik oleh Pak Ridwan Mukti selaku Gubernur, selaku Gubernur menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu dari tanggal 05 April 2017 s/d 06 Juni 2017 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : SK.821.2-N.108 tahun 2017;
Bahwa tugas pokok saksi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu, yaitu :
Melaksanakan urusan Pemerintahan dan tugas pembantuan dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi Bengkulu;
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang PU dan penataan ruang;
Koordinasi penyediaan infrastruktur di bidang PU dan Penataan ruang;
Peningkatan kualitas SDM di bidang PU;
Pemantauan, pengawasan, Evaluasi dan pelaporan Peyelenggaraan di Bidang PU dan Penataan ruang;
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur di bidang PU dan penataan ruang;
Bahwa saksi setelah dilantik menjadi Kadis Pekerjaan Umum ada dipanggil Gubernur dalam rapat-rapat internal, khususnya yang berkaitan dengan Pekerjaan saksi selaku Kadis PU;
Bahwa terhadap saksi selaku Kadis PU ada Gubernur memberi nasehat kepada saksi agar saksi harus profesional dalam melaksanakan pekerjaan dan terhadap paket-paket lelang itu harus dilaksanakan dengan baik;
Bahwa selain itu Gubernur ada mengatakan atau pesan terucap masalah koordinasi pada awal saksi datang dulu, Pak Gubernur meminta saksi untuk berkordinasi dengan sdr. Rico Maddari adik Ibu Lili, maksudnya kordinasi terhadap semua kegiatan-kegiatan proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi;
Bahwa pada waktu saksi menghadap Gubernur pada waktu itu tidak ada saudara Rico maddari, dan saksi bertemu dengan Rico Maddari setelah lebih kurang 2 (dua) minggu dari pertemuan saksi dengan Gubernur, saksi bertemu Rico maddari di Mall Plaza Senayan, dan ketemuan kami itu karena saksi ditelepon sdr. Rico Maddari, namun saksi lupa hari dan tanggal pertemuan kami di Mall Plaza Senayan, sdr. Rico Maddari membawa lis nama-nama kontraktor dan minta untuk diamankan, namun saksi jawab tenderkan saja;
Bahwa pada pertemuan saksi dengan Rico Maddari hanya saksi dan sdr. Rico maddari saja dan pertemuan kami lebih kurang ½ (setengan) jam;
Bahwa pada waktu itu terhadap proyek-proyek di Dinas PU baru perencanaan untuk proyek tahun 2017, yang mana dari proyek tersebut rata-rata proyek Jalan, terhadap proyek-proyek tersebut akan dilakukan pelelangan, diawal-awal ada lebih kurang 20 sampai 24 proyek, dan terhadap proyek-proyek tersebut semuanya pelelangan dan tidak ada yang di Plkan;
Bahwa setelah pelelangan tersebut saksi ada bertemu Gubernur atau dipanggil Gubernur dengan membawa surat, dan selanjutnya Gubernur memberi pengarahan dan diakhir pengarahannya Gubernur ada mengatakan kepada saksi “Jo lali susuke” yang mana hal itu saksi mengartikanya yaitu “Ingat-ingat jangan lupa pada pak Gubernur”, maksudnya terhadap proyek-proyek itu nanti jangan lupa harus ingat pak Gubernur;
Bahwa terhadap lis yang ditunjukkan oleh Rico Maddari kapada saksi minta tolong dijaga perusahaan dan tolong diamankan, saksi mengatakan kepada Pak Rico maddari bahwa itu semua sudah ada ketentuannya, karena semua itu harus ada prosedurnya dan saksi tetap mengatakan perusahaan-perusahaan mana yang menang, dan atas ini semua juga, saksi kemudian dipanggil pak Gubernur, yang pada waktu itu hadir Pejabat-pejabat PU dan Pejabat-pejabat Pemprop, yang dibicarakan masalah paket-paket proyek yang sudah terlelang dan yang belum terlelang, karena saksi dan staf saksi dianggap kurang rinci dan harus diulang lagi, selanjutnya staf saksi membuat rincian lagi terhadap proyek-proyek yang akan diajukan untuk dilelang;
Bahwa setelah pertemuan tersebut saksi dipanggil lagi oleh Pak Gubernur sebelum tanggal 5 Juni 2017, dihadiri Pejabat-pejabat PU dan Pejabat Pemprop dan juga ada rekanan, dalam rapat itu pak Gubernur marah besar karen yang mernang di PU tidak dikenal oleh Gubernur;
Bahwa saksi di Nonaktifkan dari Kadis PU pada tanggal 5 Juni 2017 dan setahu saksi pada tanggal 7 Juni 2017 itu saksi dialihkan dari Kadis PU menjadi Staf Ahli Gubernur, namun pada waktu pelantikan Kadis PU yang baru saksi tidak hadir, karena saksi sudah berada di Jakarta, sedangkan penyebab saya di Non Aktifkan itu karena pak Gubernur tidak puas dengan kinerja saksi, selanjutnya saksi digantikan dengan Pak Oktaviano, ST, M.Si;
Bahwa saksi tahu ditangkap oleh KPK tahu dari berita dan media masa, yang di OTT, yaitu Pak Gubernur, Ibu Lily Istri Gubernur, dan 2 (dua) orang Pengusaha yaitu Pak Rico Diansari (Terdakwa) dan Pak Jhoni Wijaya;
Bahwa yang dijadikan bukti dalam OTT tersebut, berupa uang sebesar Rp. 1 Milyar yang di temukan di Rumah pribadi Gubernur;
Bahwa tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkanya.
Oktaviano, St, M.Si, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan dan jabatan saksi PNS di Pemkab Musi Rawas sejak tahun 2016, dan saat ini sebagai Sekretaris Sinas ESDM Provinsi Bengkulu, dan sejak tanggal 7 Juni 2017 sampai dengan saat ini merangkap PLT Kadis PUPR Provinsi Bengkulu;
Bahwa yang saksi ketahui mengenai perahilan tugas pada dinas Pemerintahan Daerah di Provinsi Bengkulu ini bahwa ada stetment dari Pak Gubernur kepada Kepala-kepala Dinas bahwa terhadap kepala dinas yang tidak bisa WTP akan di geser;
Bahwa saksi tahu kejadian tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada tanggal 20 Juni 2017 sekira jam 09.00 Wib pagi pak Gubernur diminta ke Polda Bengkulu karena Ibu Lily (Istri Gubernur) ditangkap KPK, kejadian tersebut dikediaman/ dirumah Ibu Lily istri Gubernur Bengkulu;
Bahwa yang saksi ketahui dari tangkap tangan (OTT) KPK di kediaman/ rumah Ibu Gubernur Bengkulu bahwa Ibu Lily ada dapat kiriman uang sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari Rico Diansari di kediaman Ibu Gubernur tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu apa kaitannya Ibu Lily, sdr. Rico Diansari itu menyerahkan uang sejumlah Rp.1.000.000.000,-(satu milyar Rupiah);
Bahwa benar terhadap BAP saksi nomor 10 bahwa Jhoni Wijaya ada menghadap saksi karena pada waktu itu saksi selaku PLT Kadis PUPR dan menjelang hari raya saksi mendapat himbauan dari Kapolda agar terhadap jalan yang bolong untuk segera ditimbun dan juga agar membantu siaga bencana terhadap temuan BPK untuk ditindak lanjuti, kemudian juga saksi menginstruksikan kepada pak Saifuddin Firman selaku Kabid Bina Marga agar menginstruksikan kepada para kontraktor yang melaksanakan proyek jalan di Provinsi Bengkulu agar melaksanakan 3 hal dimaksud, dan salah satunya sdr. Jhoni Wijaya selaku kontraktor Jalan di Provinsi Bengkulu ini;
Bahwa yang saksi jelaskan terhadap pertemuan saksi dengan sdr. Jhoni Wijaya bahwa saksi menayakan proyek jalan pada sdr. Jhoni Wijaya bahwa memang ada proyek jalan yang dimenangkannya dan pada waktu itu sdr. Joni Wijaya ada mengatakan kalau dia sudah memberikan sejumlah sebanyak Rp. 1.5 Milyar kepada Pak Kuntadi dan Pak Saifuddin;
Bahwa saksi tidak tanyakan uang Rp 1.5 Milyar kepada Pak Kuntadi dan Pak Saifudin Umar untuk siap-siapa saja uang tersebut apakah untuk Pejabat di PU sendiri atau untuk pihak lain;
Bahwa saksi kenal dengan Jhoni Wijaya pada tanggal 16 Juni 2017, pada waktu menghadap saksi menjabat PLT Kadis PU bahwa ada berapa proyek yang muncul, waktu itu proyek yang terkontrak ada 18 paket dari 100 Paket lebih dan yang baru terealisasi baru sebanyak 14 paket, yaitu dimenangkan sdr. Irfan sebanyak 7 (tujuh) paket proyek, dimenangkan sdr. Jhoni Wijaya sebanyak 3 (tiga) Paket, dan yang dimenangkan sdr. Rico Diansari sebanyak 3 (tiga) paket;
Bahwa untuk Rico Madari saksi tidak tahu ada atau tidak paket yang dimenagkan, dan setahu saksi Rico Madari itu adik kandung Ibu Lily Madari istri Gubernur;
Bahwa tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
H. Saifuddin Firman, ST, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah menjabat Kabid. Bina Marga Dinas PU Provinsi Bengkulu dari bulan September 2016 sampai dengan bulan Juni 2017, atau lebih kurang 11 (sebelas) bulan;
bahwa untuk tugas-tugas saksi selaku Kabid. Dinas PU yaitu; penyusunan rencana tugas bidang Bina Marga, penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksaan tugas bidang Bina Marga, pelaksana koordinasi programan dan perencanaan teknis jalan, umum, peralatan dan pengujian, pelaksana perencana tehnis jalan, jembatan, penerangan jalan umum, peralatan dan pengujian, pelaksana Pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan, dan penerangan jalan umum, pelaksana evaluasi dan penetapan laik fungsi, audit keselamatan jalan, dan jembatan serta leger jalan, menghadiri rapat tehnis bina marga, pengevaluasian pelaksanaan tugas bidang bina marga, dan penyusunan laporan tugas bidang bina marga, melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;
Bahwa saksi tahu mendengar mengapa Terdakwa disidangkan mendengar berita dari Media masa bahwa ada kejadian tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi);
Bahwa seingat saksi pada waktu kejadian ada operasi tangkap tangan oleh KPK saksi pada saat kejadian operasi tangkap tangan itu saksi sudah digeser dari jabatan Kabid Bina Marga dan saksi masih menunggu tugas selanjutnya, saksi tidak tahu akan dipindah tugaskan kemana, hal ini saksi tahu dari teman-teman kantor;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa adalah Kontraktor/ Pengusaha terkenal mempunyai barang-barang alat untuk pekerjaannya dan Terdakwa ada mengerjakan proyek-proyek jalan dari Dinas PU Provinsi Bengkulu;
Bahwa pada waktu saksi masih menjabat Kabid. Di Dinas PU saksi ada ikut rapat yaitu pada ahir bulan Mei 2017, saksi diminta untuk melaporkan kegiatan-kegiatan proyek yang ada di Dinas PU sebelum Pak Gubernur berangkat ke Jakarta;
Bahwa dalam laporan saksi sudah ada kontraktor pemenang tender, pada waktu itu baru ada 4 (empat) paket tender yang sudah ditandatangani yaitu 2 (dua) paket untuk sdr. Irfan dan 2 (dua) paket untuk sdr. Jhoni Wijaya;
Bahwa tanggapan pak Gubernur terhadap ke 4 (empat) paket proyek Jalan yang sudah ditandantangi itu yang saksi ketahui bahwa pada waktu itu Pak Gubernur memberikan pengarahan sambil marah-marah karena Pak Gubernur tidak tahu siapa-siapa yang menang lelang itu, selanjutnya pak Gubernur menginstruksikan agar mengumpulkan para kontraktor untuk bertemu Gubernur di Jakarta;
Bahwa pertemuan dengan Gubernur di Jakrtan itu gagal sebab tidak semua kontraktor datang memenuhi panggilan Gubernur, hal ini karena saksi diberitahu pak Kuntadi agar jangan memberitahukan kontraktor untuk ke Jakarta, alasannya karena Gubernur memiliki wacana akan mengganti kontrak tor yang menang dengan kontraktor pilihan Gubernur sendiri;
Bahwa selanjutnya pertemuan tanggal 5 Juni 2017 diruang kerja Pak Gubernur yang dihadiri oleh Pak Gubernur Ridwan Mukti, saksi (selaku Kabid Bina Marga), Terdakwa (Pengusaha), sdr. Haryanto atau Lola, Pak Jhoni Wijaya, dan sdr. Irfan. Pada pertemuan tersebut Pak Gubernur marah-marah lagi dan selanjutnya karena beliau sibuk dan mempersilahkan kami untuk keluar, sambil beliau berpesan agar selanjutnya para kontraktor untuk berkoordinasi dengan Terdakwa;
Bahwa setahu saksi maksud dari Gubernur mengatakan agar para kontraktor untuk berkoordiansi dengan Terdakwa karena dan pada saat itu Gubernur mengatakan dalam memenangkan Pilkada di Bengkulu ini dan jadi Kepala Daerah mengeluarkan uang yang banyak hingga ratusan milyar rupiah, pemahaman saksi bahwa maksud Gubernur itu agar Kami berkoordinasi dengan Terdakwa, yaitu untuk mengumpulkan komitmen fee;
Bahwa alasan dari gubernur mau menganti kontraktor yang tidak kualifaif itu merupakan suatu ancaman dan diucapkan Gubernur akan mengganti kontraktor-kontraktor yang tidak kualifaif yang tidak didukung dengan peralatan yang sesuai prosedur, tidak didukung dengan SDM yang memadai;
Bahwa benar Berita Acara Pemeriksaan Saksi (BAP) saksi nomor 11 pont b bahwa saksi tidak menghubungi kontraktor rekanan untuk tidak datang memenuhi permintaan Gubernur di Jakarta, karena atas perintah Pak Kuntadi selaku atasan saksi melarang, karena Gubernur memiliki wacana akan mengganti para kontrator tersebut;
Bahwa menurut saksi suatu proyek yang sudah dilelang bisa dibatalkan dan diperbaiki ulang karena tidak memenuhi ketentuan, yaitu kontrak dari suatu proyek tidak sesuai, barang-barang perlengkapan pekerjaan tidak menenuhi standar;
Bahwa saksi dalam melakukan pekerjaan tidak pernah menerima hadian ataupun janji dari para kontraktor rekanan lelang;
Bahwa Berita Acara Saksi (BAP) saksi nomor 43 saksi menawarkan proyek yang ada di Propinsi Bengkulu pada pak Jhoni Wijaya karena pekerjaan kontraktor Pak Jhoni Wijaya bagus, dan jalan yang akan di lalui event internasional ”TOUR DE RAFLESIA” itu diperlukan pengejaan baik, dan juga pada waktu itu Kontraktor PT. SMS belum ada jawaban, namun proses selanjutnya saksi tidak tahu karena proses lelang bukan kewenangan saksi;
Bahwa saksi dalam melakukan perkejaan tidak pernah menerima hadian atau janji dari para kontraktor rekanan lelang;
Bahwa tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Taufiq Adun, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan dan jabatan saksi selaku Direktur PT. Putra Agung sampai dengan sekarang ini, sedangkan tugas dan tanggungjawab saya selaku direktur, yaitu melakukan penawaran, menadatangani kontrak dan melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi tahu Terdakwa disidangkan sekarang ini karena Terdakwa ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK yang saksi ketahui dari berita kalau pada tanggal 20 Juni 2017 ada OTT yang dilakukan oleh KPK dan pada pagi itu saksi dan Pak Gubernur masih rapat di ruang atas Kantor Gubernur Provinsi Bengkulu;
Bahwa yang saksi ketahui dari operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman /rumah ibu Gubernur Bengkulu tersebut, ditemukan uang sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar Rupiah) di kediaman Ibu Gubernur tersebut dan yang membawa uang kerumah Ibu Gubernur tersebut yaitu Terdakwa;
Bahwa saksi ikut diundang melalui telepon Haryono ajudan Pak Gubernur dalam rapat pada tanggal 30 Mei 2017 di rumah Gubernur di Jalan Hibrida, yang hadir yaitu saksi bersama Pak Ali Sadikin, Pak Kuntadi, Pak Syaekhoni dan pak Syaifuddin. Dalam rapat itu pak Gubernur marah-marah, yang membuat Pak Gubernur agak marah yaitu mengenai progres yang dibuat Dinas PUPR antara yang disampaikan oleh Pak Kuntadi selaku Kadis dan apa yang disampai oleh Stafnya ada perbedaan, sehingga Gubernur mengkoreksi dan sambil sedikit marah Gubernur menyampaikan bagaimana cara membuat laporan, dan sampai dengan bulan Mei belum ada laporan yang masuk;
Bahwa setahu saksi yang dilaporkan oleh kepala Dinas PUPR itu ke Gubernur yaitu tentang pekerjaan proyek yang sudah dilaksanakan, yang belum dilaksanakan, dan yang gagal lelang, dan apa masing-masing kendalanya. Gubernur minta laporan secara terperinci dari bulan Januari 2017 sampai dengan Mei 2017, belum ada laporan yang disampaikan kepada Gubernur, dan dari laporan yang ada itu tidak dimengerti oleh Gubernur;
Bahwa benar pada tanggal 31 Mei 2017 itu Gubernur ada diundang oleh Presiden Pak Joko widodo di istana Negara;
Bahwa terhadap operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK yang ditangkap oleh KPK, yaitu Pak Gubernur Ridwan Mukti, Ibu Lily Istri Gubernur, Terdakwa dan Sdr. Jhoni Wijaya;
Bahwa tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi tidak keberatan dan membenarkannya.
Soehinto Sadikin, dibawah sumpah/ Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan dan jabatan saksi yaitu Direktur Utama PT. Statika Mitrasarana yang bergerak dibidang kontraktor, industri dan perdagangan, sedangkan struktur kepengurusan PT. Statika Mitrasarana yaitu :
Direktur Utama : Soehinto Sadikin (saya sendiri);
Direktur :Filemon dan Edi Nurputra;
Kepala Divisi Konstruksi : Edi Nurputra;
Kepala Divisi Industri : Gregorius;
Kepala Divisi Peralatan : Johannas;
Kepala Proyek 5 (lima) orang;
Kepala Perwakilan Bengkulu : Jhoni Wijaya;
Bahwa saksi dipanggil di persidangan ini menjadi saksi dalam kaitannya dengan pekerjaan saksi selaku Direktur Utama PT. Statika Mitra sarana karena adanya kasus OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap Gubernur Bengkulu, Istri Gubernur, saudara Jhoni Wijaya dan saudara Rico Diansari;
Bahwa saksi tahu kalau ada kejadian OTT oleh KPK di Bengkulu ini dari Televisi sekitar jam 10.00 Wib pagi, yaitu kejadian tanggal 20 Juni 2017 hari Selasa melibatkan Cabang perusahaan saya di Bengkulu yang di Pimpin oleh sdr. Jhoni Wijaya pada waktu itu saksi menghubungi Jhoni Wijaya melalui Handphonenya namun tidak dapat dihubungi;
Bahwa perusahaan saksi di Bengkulu PT. Statika Mitra Sarana mendapatkan proyek pengaspalan jalan yaitu Curup – Air Dingin dengan dana sebesar Rp. 16.000.000.000,- (enam belas milyar Rupiah) dan Tes- Muara Aman dengan dana sebesar Rp. 37.000.000.000,-(tiga puluh tujuh juta milyar rupiah);
Bahwa proyek yang didapatkan perusahaan saksi dilakukan dengan prosedur lelang yang diurus oleh sdr. Jhoni Wijaya dan pada waktu penandatanganan kontrak baru saksi diberitahu;
Bahwa penandatangan kontrak proyek perusahaan saksi dilakukan pada tanggal 23 April 2017 di masjid namun saksi tidak tahu itu atas inisiatif siapa;
Bahwa setahu saksi tanggung jawab yang dilakukan sdr. Jhoni Wijaya selama ini baik, mulai dari pengelolaan keuangan dan yang lainnya lancar dan Jhoni Wijaya melapor biasanya setelah proyek dilaksanakan;
Bahwa yang saksi ketahui mengenai OTT terkait dengan pemberian uang sebanyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang diberikan oleh sdr. Jhoni Wijaya melalui saudara Rico Diansari yang diberikan kepada Ibu Lily Maddari istri Gubernur Bengkulu di rumah tempat tinggal Ibu Lily Maddari Istri Gubernur Ridwan Mukti;
Bahwa setahu saksi terhadap proyek yang dikerjakan ini masih berjalan sampai dengan bulan November 2017. Terhadap bobot pekerjaan yang telah dilaksanakan untuk bobot pekerjaan yaitu pada proyek Air Dingin- Curup sudah lebih kurang 80 % (delapan puluh persen), dan Tes- Muara Aman lebih kurang sudah 60 % (enam puluh persen), yang pengerjaan proyek tersebut saksi percayakan kepada pak Irsyad, dan terhadap kejadian ini sementara sdr. Jhoni Wijaya di non aktifkan dulu;
Bahwa saksi ada mentranfer sejumlah uang kepada sdr. Jhoni Wijaya lebih kurang Rp.1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) kepada sdr. Jhoni Wijaya untuk keperluan operasional proyek di Curup, Tes dan Kepahyang, yang mana biaya operasional itu saksi kirimkan sesuai dengan permintaan sdr. Jhoni Wijaya;
Bahwa pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi nomor 9 apakah sdr. Jhoni Wijaya minta uang kepada saksi untuk keperluan Operasional proyek;
Bahwa pada tahun 2017 seingat saksi PT. Statika Mitra Sarana di Provinsi Bengkulu mendapat 5 (lima) proyek dengan total dananya lebih kurang sebesar Rp.100.000.000.000,-(seratus milyar rupiah);
Bahwa kegiatan proyek yang dilaksanakan oleh Jhoni Wijaya semuanya diurus dan dikerjanan oleh Sdr. Jhoni Wijaya;
Bahwa saksi yakin untuk proyek-proyek ini dilakukan oleh Sdr. Jhoni Wijaya dengan proses dan prosedur yang benar;
Bahwa saksi tidak tahu kalau uang yang sebanyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) digunakan untuk fee sebagai ucapan terima kasih, setahu saksi sdr. Jhoni Wijaya minta uang untuk keperluan opresaional proyek karena proyek akan segera dikerjakan;
Bahwa Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi membenarkannya.
Jhoni Wijaya, dibawah sumpah/ janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan dan jabatan saksi selaku Pimpinan Cabang PT. Statika Mitra Sarana di Curup Bengkulu;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini bahwa saksi ada menyerahkan sejumlah uang melalui Terdakwa yang diberikan kepada Ibu Lily Maddari Istri Gubernur;
Bahwa uang yang saksi serahkan itu terkait dengan proyek yang saksi laksanakan;
Bahwa pada tanggal 5 Juni 2017 saksi ditelepon oleh sdr. Ahmad Irfansyah kawan sama-sama Kontraktor, dalam rangka pertemuan dengan Gubernur namun pada waktu itu saya tidak tahu apa yang akan dibicarakan;
Bahwa yang hadir dalam pertemuan memenuhi undangan Gubernur pada tanggal 5 Juni 2017 saksi, sdr. Ahmad Irfansyah, Terdakwa, ada Pak Sayifuddin dari Dinas PU Provinsi, dan rapat pada waktu itu dipimpin langsung oleh Pak Gubernur;
Bahwa pada waktu itu Gubernur berkenalan dengan saksi dan hadirin lainnya, dan Gubernur menyampaikan kalau ada temuan BPK tolong agar dapat diselesaikan namun sempat Geburnur dalam rapat ada menyampaikan dan mengatakan kekecewaannya karena tidak pernah kenal dengan rekanan bisnis, yang mana kami berbisnis di Bengkulu ini tanpa pernah kenal dengan Gubernur dan pada saat akan meninggalkan rapat Gubernur ada menyampaikan supaya saya berkoordinasi dengan Terdakwa;
Bahwa pemahaman saksi bahwa Gubernur menyuruh saksi untuk berkoordinasi dengan Terdakwa tentang proyek yang sudah saksi menangkan tersebut;
Bahwa pada waktu itu saksi langsung berkordinasi dengan Terdakwa dengan Terdakwa sesuai arahan Gubernur ada pembicaraan sedikit namun tidak tuntas, dan saksi pulang ke Curup kemudian beberapa hari kemudian karena proyek kami akan segera dimulai, saksi menghubungi Terdakwa untuk meminjam alat berat selanjutnya pembicaraan pada masalah koordinasi tersebut, saksi menanyakan pada Terdakwa, berapa fee yang diminta dari perusahaan kami, dijawab Terdakwa mintanya sebesar 10 % (sepuluh persen) dari kontrak;
Bahwa dari 2 (dua) proyek yang yang saksi menangkan kami mendapat dana sebesar Rp 54 Milyar dan setelah dipotong- potong dengan pajak, maka bersih sekitar R. 47 Milyar, jadi yang di minta yaitu lebih kurang sebesar Rp. 4,7 Milyar. Selanjutnya saksi minta dana dari PT Statika Mitra Sarana Pusat bantuan dana operasional sebesar lebih kurang Rp 1,8 Milyar dalam rangka akan di mulainya pengerjaan proyek, selanjutnya dana tersebut masuk kedalam rekening saksi, kemudian saksi ambil sebanyak Rp. 1 Milyar untuk saksi serahkan pada Ibu Lily melalui Terdakwa;
Bahwa cara saksi menyerahkan tersebut saksi menghubungi Pak Haris melalui telepon untuk menghubungi Terdakwa guna menyerahkan uang tersebut, sebelum uang saksi serahkan (uang pecahan seratus ribuan) saksi masukkan kedalam kotak kertas merk miragge, namun pada waktu itu hari sudah sore uang belum jadi saksi serahkan;
Bahwa saksi menyerahkan uang tersebut, pada pagi hari tanggal 20 Juni 2017 saksi sendiri yang pergi menuju Kantor PT RPS (Rico Putra selatan) dengan membawa uang sebanyak Rp. 1 Milyar ketemu pak Haris, kemudian saksi disuruh menguggu lebih kurang ½ (setengah Jam) dan Terdakwa datang, kemudian saksi titipkan uang sebanyak Rp.1 Milyar tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa uang yang saksi titip sebesar Rp. 1 Milyar pada Terdakwa itu dari Proyek untuk memenuhi permintaan komitmen fee 10 % (sepuluh persen);
Bahwa setelah saksi menyerahkan titipan uang itu pada Terdakwa, selanjutnya saksi pulang menuju Bank guna mengambil uang untuk operasional Proyek, saat di Bank itu saksi ditelepon olek Pak Haris diminta untuk kembali ke kantor PT. RPS (Rico Putra Selatan), setibanya saksi di kantor PT.RPS itu saya ditangkap oleh KPK;
Bahwa saksi tahu kalau uang itu akan diserahkan Terdakwa kepada Ibu lily Istri Gubernur berdasarkan pertemuan kami itu, Terdakwa Mengatakan kalau uang itu akan diserahkannya pada Ayuk yang maksudnya Ibu Lily Maddari Istri Gubernur Ridwan Mukti;
Bahwa terhadap uang yang lainnya sisa Rp. 3,7 Milyar, kapan mau diserahkan akan diserahkan pada akhir proyek yaitu selesai proyek dikerjakan melalui Terdakwa;
Bahwa merasa keberatan terhadap komitmen fee sebesar 10 % (sepuluh persen) dan sempat saksi tanyakan pada Terdakwa, dan dijawab Terdakwa “mintanya ayuk sebesar itulah tidak bisa kurang”;
Bahwa uang yang saksi serahkan itu bukan uang THR hanya waktunya saja bertepatan dengan mau lebaran;
Bahwa dari pertemuan dengan Gubernur tanggal 5 Juni 2017 saksi sepakat dengan Terdakwa untuk menentukan besarnya komitmen fee pada tanggal 7 Juni 2017 saksi ketahui besarnya komitmen fee, yang mana pada waktu itu saksi datang menemui Terdakwa mulanya mau pinjam barang-barang peralatan untuk pekerjaan proyek saksi, namun akhirnya membicarakan masalah koordinasi tentang komitmen fee;
Bahwa tas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut dan membenarkannya.
Haris Taufan Tura, dibawah sumpah pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan dan jabatan saksi dan apa tugas-tugas saksi sebagai kepala administrasi di PT. RPS yaitu mengurusi administrasi penagihan fisik proyek, dan mengurisi administrasi dalam rangka pelelangan proyek;
Bahwa tahu kalau Gubernur, Ibu Lily Maddari, sdr.Jhoni Wijaya dan Terdakwa sehubungan OTT KPK;
Bahwa saksi ketahui OTT KPK tersebut, awalnya pada tanggal 7 Juni 2017 Pak Jhoni menelepon saksi menanyakan Terdakwa lalu saksi jawab ada dan tak lama kemudian Sdr.Jhoni Wijaya datang dan ngobrol-ngobrol masalah pak Jhoni mau pinjam (maksudnya sewa alat berat milik Terdakwa), kemudian berlanjut dengan membicarakan masalah komitmen fee, Pak Jhoni tanya berapa diminta ayuk terhadap komitmen fee, Dijawab oleh terdakwa sebesar 10 % (sepuluh persen);
Bahwa setahu saksi fee proyek tersebut ada kaitannya dengan uang muka proyek yang cair yang bilang itu Terdakwa atas permintaan “Ayuk”;
Bahwa pada terhadap fee tersebut pak Jhoni Wijaya sempat menawar dan keberatan pada Terdakwa dengan mengatakan “apa masih bisa kurang”.., dan kemudian dijawab oleh Terdakwa “pokoknya segitulah dimintanya Ayuk”;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Juni 2017 saksi ditelepon Terdakwa supaya saya menghubungi Jhoni Wijaya minta uang yang 10% (sepulu persen) melalui SMS dengan mengatakan “Pak Jhoni Apa kabarnya..? dan dijawab pak Jhoni “kabar baik saat ini sedang dalam proses”. dan hal ini saksi sampaikan pada Terdakwa dan dijawab Terdakwa kita “tunggu saja”;
Bahwa Pak Jhoni menghubungi saksi senin menanyakan Terdakwa mau bertemu, namun saksi katakan “kalau Terdakwa sudah pulang besok saja hubungi lagi”, selanjutnya pada besok paginya Selasa tanggal 20 Juni 2017 pak Jhoni telepon saksi dan tak berapa lama Pak Jhoni datang dengan membawa kotak kardus bekas fotocopy Miragge;
Bahwa saksi tahu kalau yang didalam kardus itu isinya adalah uang namun saksi tidak tahu berapa jumlah uang yang ada didalamnya untuk fee 10 % (sepulu persen);
Bahwa kardus tersebut diserahkan oleh Pak Jhoni Wijaya kepada Terdakwa lalu saksi diperintahkan oleh Terdakwa untuk membuat kuitansi pembelian matrial dengan uang sebesar Rp. 1 Milyar selanjutnya bukti kuitansi itu ditandatangani oleh Terdakwa kemudian kuitansi itu diserahkan oleh Terdakwa kepada pak Jhoni Wijaya lalu Pak Jhony permisi pulang, selanjutnya saksi disuruh menelepon saudara Rian Hidayat untuk menayakan apakah ada ayuk dirumah karena Terdakwa akan datang mengantarkan uang dijawab Rian Hidayat “kalau Ayuk ada di rumah namun sedang tidur”, lalu saksi sampaikan pada Terdakwa “kalau Ayuk ada dirumah namun sekarang ini sedang tidur”, kemudian Terdakwa berangkat menuju rumah Ayuk Istri pak Riduan Mukti di Hibrida, sedangkan saksi berangkan menuju proyek Terdakwa yang berada di daerah teluk Sepang;
Bahwa saksi dihubungi lagi oleh Terdakwa lebih kurang jam 10 pagi hari itu juga saya dihubungi terdakwa agar saya kembali ke Kantor, dan sesampaikan saya di kantor saksi disuruh Terdakwa menghubungi pak Jhoni Wijaya lewat telepon “agar kembali kekantor PT. RPS (Rico Putra Selatan)” dan selanjutnya Pak Jhoni menuju Kantor PT. RPS (Rico Putra Selatan);
Bahwa setiba di kantor PT.RPS (Rico Putra Selatan) yang saksi lihat saat itu ada Terdakwa dan beberapa orang dari KPK (lebih kurang ada 8), dan yang ada dipikiran saksi melihat bayaknya orang dari KPK saat itu Terdakwa ditangkap KPK sehubungan dengan pemberian uang sebasar Rp. 1 Milyar kepada Ayuk yaitu Ibu Lily Martiani Maddari Istri Gubernur Ridwan Mukti;
Bahwa diperlihatka barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum nomor 5, 77, 120, 134, 146, dan 152 saksi membenarkan barang bukti tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut dan membenarkannya.
Syahrul Anwar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan dan jabatan saksi pada PT. RPS (Rico Putra selatan) sebagai Sopir Pribadi Pak Rico Diansari;
Bahwa saksi tahu Terdakwa disidangkan sekarang ini sehubungan pada tanggal 20 Juni 2017 ada OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap Gubernur Ridwan Mukti, Ibu Lily Maddari Istri Gubernur, sdr.Jhoni Wijaya dan Terdakwa;
Bahwa yang saksi lakukan pada hari OTT itu, saksi Ikut mengantar Terdakwa ke Jalan Hibrida sesampainya kami di depan Rumah selanjutnyan pintu dibuka Satpam lalu saksi masukkan mobil kedalam rumah Ibu Lily Maddari, selanjutnya Terdakwa masuk kerumah sambil membawa kardus kertas Miragge ke rumah Gubernur sedangkan saksi menunggu di dalam mobil;
Bahwa Terdakwa didalam rumah Gubernur menemui Ibu Lily Maddari (istri Gubernur Ridwan Mukti) lebih kurang 30 (tiga puluh) menit lalu keluar dan kami langsung pulang kerumah;
Bahwa waktu Terdakwa keluar dari rumah Gubernur menemui Ibu Lily Maddari tidak mebawa apa-apa.
Bahwa yang dilakukan oleh KPK terhadap saksi dan Terdakwa dibawa oleh KPK ke Polda Bengkulu dan saksi ada tanyakan isi kertas kardus Miragge “apa isi kardus itu Bos” dijawab Terdakwa “ Ini uang untuk Ayuk maksudnya Istri Gubernur Ridwan Mukti”, dan saksi tanyakan juga berapa banyak uang tersebut dijawab Terdakwa sebanyaknya Rp. 1 Milyar;
Bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua, terdakwa Rico Diansari menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi dan membenarkannya.
Hariyono, dibawah sumpah pada pokoknya merangkan sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan dan jabatan saksi adalah ajudan Pak Gubernur, ajudan Gubernur 5 (lima) orang, Sipil 2 (dua) orang yaitu saksi HAR dan RIAN HIDAYAT dan dari Brimob 2 (dua) orang dan dari TNI 1 (satu) orang;
Bahwa waktu kejadian OTT saksi sedang berada di Kantor mengawal Bapak Gubernur yang pada waktu itu Gubernur sedang memimpin rapat masalah tindak lanjut dari Ekspos proyek Strategis Nasional untuk provinsi Bengkulu;
Bahwa saksi tahu pada rapat tanggal 5 Juni 2017 lebih kurang jam 13.30 WIB Pak Gubernur membahas tentang masalah program-pprogram yang dilaksanakan oleh masing-masing Dinas, khususnya di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, dan yang datang pada waktu itu seingat saksi ada 4 (empat) orang Kontraktor pemenang tender yang akan menghadap Gubernur yaitu Pak Jhoni Wijaya yang saya kenal dan yang lainnya saksi tidak kenal dan selain kontraktor ada Pak Syaifudin;
Bahwa rapat dilaksanakan rapat tertutup yang dilaksanakan 1 (satu) jam;
Bawa pagi sebelum OTT saksi masih dirumah Gubernur saksi melihat sepintas ada Terdakwa datang dengan membawa kardus namun Terdakwa tidak menghubungi saksi kalau perlu dengan Gubernur;
Bahwa pada waktu pagi itu Terdakwa tidak bertemu pak Gubernur, pak Gubernur keluar kamar langsung menuju mobil dan kami langsung menuju Kantor Gubernur;
Bahwa di kantor Gubernur pada saat rapat sedang berjalan sopir Ibu yaitu sdr. Eko menyampaikan kepada saksi kalau Ibu dibawa KPK;
Bahwa atas pesan dari Sdr.Eko saksi sampaikan kepada Bapak bahwa dirumah ada KPK, lalu Bapak bertanya kenapa ada KPK lalu saksi jawab kalau Ibu dibawa KPK, selanjutnya Pak Gubernur langsung berangkat Ke Polda Bengkulu;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Rian Hidayat, pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan dan jabatan sebagai Ajudan Pak Gubernur, jumlah Ajudan 5 (lima) orang, sipil 2 (dua) orang yaitu Saya RIAN HIDAYAT dan HARIYONO, dari Brimob 2 (dua) orang dan dari TNI 1 (satu) orang;
Bahwa pada waktu OTT saksi sedang berada di kantor mengawal Gubernur yang sedang memimpin rapat mengenai masalah tindak lanjut dari ekspos proyek strategis nasional untuk provinsi Bengkulu;
Bahwa saksi tahu pada rapat tanggal 5 Juni 2017 lebih kurang 13.30 WIB membahas tentang masalah program-program yang dilaksanakan oleh masing-masing dinas khususnya di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu dan yang datang pada waktu itu seingat saya ada 4 (empat) orang kontraktor pemenang tender yang akan menghadap Gubernur yaitu Pak Jhoni Wijaya, terdakwa yang saya kenal dan yang lainnya saya tidak kenal;
Bahwa seingat saksi lama pertemuan Gubernur dengan para kontraktor lebih kurang selama 1 (satu) jam, dan selain ke 4 (empat) kontraktor, yang ikut dalam rapat yaitu ada pak Syaifuddin Kabid PUPR Provinsi Bengkulu, rapat yang dilaksanakan merupakan rapat tertutup;
Bahwa pagi hari sebelum terjadi OTT saksi masih dirumah Gubernur saksi melihat Terdakwa datang ke rumah kediaman Gubernur mau menemui Ibu Lily Maddari dengan membawa kardus;
Bahwa sebelum Terdakwa datang ke rumah kediaman Gubernur saksi ditelepon sdr Haris yang menanyakan “apakah Ayuk yaitu Ibu Lily Istri Gubernur Ridwan Mukti ada di Rumah karena Terdakwa mau kerumah kediaman Gubernur”, saksi jawab “Ada di rumah namun sekarang ini masih tidur tidak usah datang dulu” kemudian tak berapa lama Terdakwa sampai di kediaman rumah Gubernur, salanjutnya saksi tanya pada Terdakwa “mengapa datang sekarang Ibu Lily masih tidur”, lalu di jawab Terdakwa “tidak apa-apa”;
Bahwa setahu saksi Terdakwa masuk kerumah kediaman Gubernur, lewat pintu lewat pintu samping, ketika Terdakwa masuk kerumah saksi menyusul dari belakang dan saksi melihat Terdakwa membawa kotak kertas Miragge dengan cara di panggulnya;
Bahwa diperlihatkan dengan barang bukti yaitu nomor 74 dan 142 saksi membenarkan barang bukti tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dengan dan membenarkannya.
Rico Kadafi Alias Rico Maddari, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pekerjaan dan jabatan saksi Direktur PT. Wahana Artha Perkasa;
Bahwa saksi tahu jadi saksi dalam perkara OTT yang dilakukan oleh KPK pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2017 di Rumah kediaman Gubernur Ridwan Mukti terhadap Terdakwa;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa adalah kontraktor/ Pemborong di Bengkulu ini yang di kenalkan Haris;
Bahwa saksi kenal dengan Pejabat-pejabat di Dinas Provinsi Bengkulu pak Kuntadi dan Pak Sayifuddin, kenalnya pada pernikahan anak Gubernur dan Ibu lily;
Bahwa saksi tidak ada diperintah atau diminta Ayuk yaitu Ibu Lily Maddari dan Gubernur untuk berkoordinasi dengan Terdakwa ini;
Bahwa saksi pada tanggal 1 Jui 2017 bertempat di Copishop Hotel Mulia Jakarta melakukan pertemuan dengan Gubernur Ridwan Mukti, saksi membawa teman yaitu Sdr.Teja dan sdr.Teja mengajak Bosnya/ Pimpinannya Pak Rahmani Saifullah karena pada waktu itu mereka mau kenalan dengan Gubernur Bengkulu;
Bahwa di Jakarta tersebeut dilaksanakan hanya perkenalan dengan Gubernur dan makan-makan saja;
Bahwayang hadir pada pertemuan dengan Gubernur pada tanggal 1 Juni 2017 bertempat Copishop di Hotel Mulia tersebut, saksi, Sdr.Teja dan Bosnya Pak Rahmani Saifullah, Terdakwa dan Pak Gubernur;
Bahwa yang dibicarakan Gubernur pada pertemuan tersebut, Gubernur menjelaskan pertemuannya dengan Bapak Presiden kami ngobrol-ngobrol dan Gubernur menanyakan mana yang lainnya yaitu pengusaha Provinsi Bengkulu, Pak Gubernur mengatakan akan ada proyek Nasional di Bengkulu, beliau menasehati agar kerja yang benar;
Bahwa terhadap pekerjaan proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu setahu saksi semua pekerjaan proyek ada proses tender yang harus diikuti oleh kontraktor dengan melengkapi semua persyaratan;
Bahwa saksi tahu terhadap sdr.Teja ada tender yang sudah dimenangkannya kemudian mau dibatalkan,apakah saudara tahu, kitupun telah disampaikannya pada Gubernur pada pertemuannya itu, dan setahu saksi bahwa tender yang telah dimenangkan oleh sdr.Teja itu mau dibatalkan oleh Kabid Dinas PUPR Provinsi Bengkulu;
Bahwa pada pertemua di Hotel Senayan Jakarta saksi tidak ada menunjukkan lis daftar rekanan yang diamankan dan dimenangkan yang ada Pak KUNTANDI minta fee dari proyek yang sudah dikerjakan di Propinsi Bengkulu;
Bahwa nilai proyek yang saksi kerjakan kontrak proyek sebesar Rp. 31 Milyar, tanda tangan kontrak lebih kurang pada bulan Februari 2017;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dengan dan membenarkannya.
Sudoto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui terhadap Ridwan Mukti, Istrinya Ibu Lily Maddari dan Rico Diansari (Terdakwa) dan Jhoni Wijaya terkait masalah OTT oleh KPK;
Bahwa OTT Terdakwa saksi lupa, setahu saksi pada waktu itu saksi masih di kantor Gubernur dan saksi mengetahui dari informasi rekan-rekan dan dari berita;
Bahwa kejadian OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap Terdakwa dirumah kediaman Ibu Lily Maddari Istri Gubernur Ridwan Mukti di Sidomulyo ditemukan uang sebanyak Rp. 1 Milyar;
Bahwa saksi kenal Terdakwa (Rico Diansari) adalah kontraktor dan pengusaha SPBU terkenal di Provinsi Bengkulu;
Bahwa yang mengangkat saksi menjadi Plt Sekda Provinsi Bengkulu Pak Ridwan Mukti selaku Gubernur dan setelah lebih kurang 1 (satu) tahun menjabat saya diberhentikan dari Plt Sekda oleh Guberur;
Bahwa saksi tidak tahu alasan kenapa saksi diberhentikan sebagai Sekda Propinsi Bengkulu oleh Gubernur;
Bahwa tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Kusnadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa jabatan saksi adalah kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Propinsi yang diangkat berdasarkan keputusan Gubernur Ridwan Mukti tahun 2017, yang mempunyai tugas pokok :
Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
Menyusun program kerja dan anggaran ULP;
Mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
Membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada kepala daerah;
Melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;
Menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota kelompok kerja sesuai dengan beban kerja masing-masing kelompok kerja ULP;
Mengusulkan pemberhentian anggota kelompok kerja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA, kepala Daerah, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau KKN;
Bahwa proses lelang dilakukan dengan secara terbuka dan dalam hal kewajaran;
Bahwa saksi mengetahui PT. Statika Mitra Sarana sebagai pemenang proyek pekerjaan, tetapi saksi tidak mengetahui berapa proyek yang dimenangkan;
Bahwa saksi mengetahui dari RB TV adanya operasi tangkap tangan terhadap Ridwan Mukti, istri Gubernur Lily Martiani Maddari, Rico Diansari dan Jhoni Wijaya;
Bahwa terjadinya OTT pagi hari dikediaman pribadi Ibu Lily Maddari istri Gubernur Ridwan Mukti di Sidomulyo, dan uang sebesar Rp. 1 Miliar;
Bahwa saksi ada menerima surat dari KPK untuk menjadi saksi OTT dari KPK, yaitu Ibu lily Maddari Istri Gubernur Ridwan Mukti, Gubernur Ridwan Mukti, Terdakwa (Rico Diansari) dan sdr. Jhoni Wijaya;
Bahwa idealnya tidak bisa titip lelang karena prosenya dilalukan secara terbuka;
Bahwa atas tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Ari Satrio Nugroho, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ini di tangkap dalam OTT KPK saksi lupa, setahu saksi pada waktu itu bulan puasa dan saksi mengetahui dari informasi berita televisi;
Bahwa kejadian OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap Terdakwa ini dirumah kediaman Ibu Lily Maddari Istri Gubernur Ridwan Mukti di Sidomulyo ditemukan berupa uang sebanyak Rp. 1 Milyar;
Bahwa saksi tidak pernah datang kerumah kediaman Pribadi Gubernur di Sidomulyo;
Bahwa saksi mengetahui kejadian OTT melihat di RB TV yang ditangkap oleh KPK dalam OTT tersebut Gubernur Ridwan Mukti, Ibu Lily Maddari (Istri Gubernur Ridwan Mukti), Terdakwa (sdr.Rico Diansari) dan sdr. Jhoni Wijaya;
Bahwa saksi tidak begitu kenal dengan Terdakwa (Rico Diansari), namun saksi tahun kalau Terdakwa (sdr. Rico Diansari) adalah Kontraktor dan pengusaha terkenal di Provinsi Bengkulu;
Bahwa saksi selaku PPTK proyek yang di kerjakan oleh Kontraktor Jhoni Wijaya, maksud saksi pinjam uang pada Pak Jhoni Wijaya karena ada keperluan, rencana semula mau pinjam uang di Bank;
Bahwa saksi pinjam uang pada Pak Jhoni Wijaya sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa honor saksi dari PPTK sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupaih);
Bahwa uang yang saksi pinjam dari kontraktor Pak Jhoni Wijaya sebanyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) itu sudah saksi serahkan kepada KPK;
Bahwa saksi jadi PPTK baru pertama kali ini, besaran anggaran proyek yang saksi jadi PPTKnya anggarannya sebesar Rp. 16 Milyar, sedangkan kontraktornya yaitu pak Jhoni Wijaya;
Bahwa atas tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Meriyanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui terhadap Ridwan Mukti dan Istrinya Ibu Lily Maddari bersama Terdakwa dan Jhoni Wijaya terkait masalah OTT oleh KPK;
Bahwa Terdakwa ditangkap dalam OTT KPK waktu itu bulan Puasa dan saya mengetahui dari informasi berita televisi dirumah kediaman Ibu Lily Maddari Istri Gubernur Ridwan Mukti di Sidomulyo ditemukan uang sebesar Rp. 1 Milyar;
Bahwa saksi mengetahui kejadian OTT KPK dari melihat Tivi yang ditangkap oleh KPK dalam OTT tersebut, Gubernur Ridwan Mukti, Ibu Lily Maddari Istri Gubernur Ridwan Mukti, Terdakwa (sdr. Rico Diansari) dan sdr.Jhoni Wijaya;
Bahwa saksi kenal dengan Rico Diansari adalah Kontraktor dan pengusaha terkenal di Provinsi Bengkulu;
Bahwa saksi selaku PPTK proyek yang di kerjakan oleh Kontraktor Jhoni Wijaya, maksud saksi pinjam uang sebanyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) pada kontraktor Pak Jhoni Wijaya karena ada keperluan;
Bahwa yang saksi pinjam dari kontraktor Pak Jhoni Wijaya Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sudah saya serahkan kepada KPK;
Bahwa saksi menjadi PPTK sudah 3 (tiga) tahun;
Bahwa anggaran proyek yang saksi menjadi PPTKnya sebesar sebesar Rp. 37 Milyar sedangkan kontraktornya yaitu pak Jhoni Wijaya;
Bahwa tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi dan membenarkannya.
Novan Alexander, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui terhadap Ridwan Mukti dan Istrinya Ibu Lily Maddari, Terdakwa dan sdr. Jhoni Wijaya terkait masalah OTT oleh KPK;
Bahwa Terdakwa ditangkap dalam OTT KPK pada waktu itu bulan Puasa dan saksi mengetahui dari informasi berita televisi;
Bahwa kejadian OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap Terdakwa dirumah kediaman Ibu Lily Maddari Istri Gubernur Ridwan Mukti di Sidomulyo ditemukan uang sebanyak Rp. 1 Milyar;
Bahwa saksi tidak pernah datang kerumah kediaman Pribadi Gubernur di Sidomulyo;
Bahwa saksi tahu kejadian OTT pada hari itu juga dari melihat di RB TV;
Bahwa saksi kenal Terdakwa (Rico Diansari) adalah Kontraktor dan pengusaha SPBU di Provinsi Bengkulu namun saksi tidak pernah bertemu dengan saudara Rico Diansari;
Bahwa saksi pinjam uang pada pak Jhoni Wijaya sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak ada kuitansi peminjaman;
Bahwa yang saksi pinjam dari kontraktor Jhoni Wijaya sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) itu sudah saksi serahkan kepada KPK;
Bahwa tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Lily Martiani Maddari, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sudah saksi kenal lama dengan Terdakwa kami sama-sama kontraktor namun basis kerja saksi di Lubuk Linggau;
Bahwa saksi tahu Terdakwa ini disidang karena tertangkap OTT oleh KPK, kejadiannya dirumah saksi di Hibrida dan pada waktu terjadi OTT oleh KPK itu, saksi sedang berada di rumah;
Bahwa kejadian operasi tangkap tangan oleh KPK tersebut, Harinya saksi lupa, tanggal 20 Juni 2017 jam lebih kurang jam 10.00 Wib Pagi;
Bahwa pada pagi sekira jam 08.15 Wib Terdakwa datang kerumah saksi, namun sebelumnya saksi tidak ada janji dengan Terdakwa dan saksi lihat Terdakwa ada di ruang tamu rumah saksi;
Bahwa pada waktu Terdakwa datang kerumah setahu saksi Bapak sudah pergi ke kantornya di Kantor Gubernur Padang Harapan Bengkulu;
Bahwa tidak ada orang lain pada waktu pertemuan saksi dengan Terdakwa dirumah saksi, hanya saksi dan Terdakwa saja dan pada waktu itu Terdakwa membawa kardus putih hitam;
Bahwa yang dikatakan Terdakwa pada waktu bertemu saksi mengatakan ini ada 1 maksudnya 1 Milyar untuk Ayuk THR Lebaran, selanjutnya Terdakwa (Rico Diansari) mengatakan” saya ngak lama Yuk, saya mau ke Polres Rejang Lebong, lalu saksi bilang Ayuk takut “Ko”, di jawab Terdakwa “Aman Yuk”;
Bahwa setela Terdakwa pergi, uang sebanyak 1 Milyar itu, saksi bawa masuk kedalam kamar, lalu saya masukkan dalam berangkas dan didalam berangkas tersebut ada perhiasan saksi, selanjutnya berangkas tersebut saya kunci;
Bahwa yang saksi katakan; “terima kasih Ko” pada waktu Terdakwa menyerahkan uang dalam kadus kertas sebanyak 1 Milyar itu;
Bahwa setelah Terdakwa pergi dari rumah saksi, selanjutnya saksi berkemas-kemas untuk persiapan rapat;
Bahwa kurang lebih 1 (satu) jam Terdakwa pergi, kemudian Terdakwa datang lagi bersama-sama dengan KPK, salah seorang anggota KPK menanyakan uang yang diberikan Terdakwa tadi, karena saksi shok dengan datang banyaknya KPK kerumah saksi, lalu saksi bilang ada uang dari Rico untuk THR didalam berangkas di kamar;
Bahwa yang buka berangkas saksi, dan saksi yang mengeluarkan uang tersebut dari dalam berangkas atas perintah KPK. Selanjutnya uang diambil KPK, kemudian sekitar jam 12 siang saksi di bawa ke Polda Bengkulu, dengan alasan kalau saksi di OTT oleh KPK;
Bahwa saksi bertemu suami saksi bapak Riduan Mukti di Bandara Fatmawati Soekarno, selanjutnya suami saksi bilang “Sabar kamu harus kuat”, lalu kami sama-sama di bawa ke Jakarta;
Bahwa sebelum saks di OTT, saksi ada ketemu Terdakwa di Kafe Club Senayan Jakarta, yang kebetulan saksi pada waktu itu ada di Jakarta dalam rangka anak saksi Wisuda dan pada waktu itu juga ada buka puasa bersama dan saksi ketemu Terdakwa (Rico Diansari) setelah saksi 3 (tiga) hari berada di Jakarta;
Bahwa saksi ketemuan Terdakwa di Jakarta Terdakwa ditelepon adik saksi yang bernama Rico Kadafi ngajak ngopi, karena adik saya Rico Kadafi dan Terdakwa sudah lama berteman;
Bahwa pada pertemuan saksi ada membahas masalah THR pada Terdakwa, saksi ngomong sambil goyon mau lebaran nih “Ko” Ayuk minta THR, karena saksi tahu Terdakwa kontraktor dan kami memang sudah dekat Terdakwa jawab ya nanti Yuk 500 ya Yuk, lalu saksi jawab tambah lagilah, Terdakwa yang mengatakan; “nanti dikumpulkan dulu dari kontraktor-kontraktor lainnya”, lalu saksi katakan ayuk minta THR dari kamu saja “Ko”;
Bahwa uang 1 Milyar pada saat terjadinya OTT tanggal 20 Juni 2017 pada saat kejadian tanggal 20 Juni 2017 itu saksi yakin kalau itu uang THR, namun setelah saksi terima uang itu saksi takut ketahuan suami saksi, karena pernah suami saksi ngomong kepada saksi bahwa; “ jangan sampai saksi minta, menerima uang dari orang dan beliau berpesan jangan aneh-aneh”;
Bahwa saksi benar ada menerima uang sebanyak Rp. 1 Milyar dari Terdakwa ini, saksi khilap;
Bahwa saksi tidak tahu agenda saya di Jakarta, namun saksi tahu kalau Bapak ada pertemuan di Cafe Club Senayan kalau bapak ada marah-marah karena tidak datang para kontraktor yang diundang Bapak;
Bahwa tidak tahu darimana uang sebanyak Rp. 1 Milyar diperoleh Terdakwa ini;
Bahwa saksi terhadap kata kata “tidak pakai kuitansi kata Om kau, kelak bahayo, itu bukan bahasa saya yang ada dalam BAP terdakwa;
Bahwa saksi dengar kalau uang Rp. 1 Milyar dari Jhoni Wijaya pada saat Pak Jhoni jadi saksi;
Bahwa Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi, yaitu :
Pada waktu saksi datang menyerahkan uang Rp. 1 Milyar, saksi mengatakan kalau uang Rp. 1 Milyar ini adalah titipan dari Jhoni Wijaya orang Curup ;
Pertemuan pada tanggal 2 Juni 2017 di Jakarta itu Ayuk yang minta untuk ketemuan ;
Masalah Partai Golkar, itu saya tidak mencalonkan diri ;
Untuk pertemuan di Cafe Kemang Village, ayuk ada mengatakan minta fee sebesar 10 %, karena ayuk di Sumsel dulu juga begitu ;
Pada tahu 2016 saya memang ada kasih ayuk uang sebesar Rp. 100 Juta, pada waktu Ayuk sekeluarga akan pergi ke Amerika ;
Bahwa tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi, saksi menyatakan tetap pada keterangannya semula.
Ridwan Mukti, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi masih menjabat sebagai Gubernur Bengkulu priode 2016 -202, dasar saksi menjabat yaitu Keppres nomor berapa lupa tahun 2017 dan pada waktu itu saya dilantik di Istana Negara;
Bahwa tugas pokok saksi adalah menjalankan roda pemerintahan daerah dan melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
Bahwa saksi kenal Terdakwa waktu saksi kuliah di jogja tahun 1982, waktu itu Rico sekolah SD paman Terdakwa Dosen UII Jogja bernama Julian dan Terdakwa ini keponakannya, dan waktu itu saksi main kerumah pamannya dan kenal begitu saja, dan bertemu kembali di Bengkulu sewaktu di pesawat beliau dan saksi sama-sama ke Jakarta dari bandara Fatmawati Bengkulu;
Bahwa saksi diceritakan istri saksi bahwa Rico Diansari ini adalah kontraktor yang menceritakan bahwa bapaknya Rico Diansari adalah kontraktor bapak istri saksi sama-sama kontraktor;
Bahwa saksi yang meminta untuk bertemu para kontraktor pada tanggal 30 Mei 2017, saksi minta kepada Kadis sdr. Kuntadi untuk mengajak Kontraktor supaya untuk bertemu dengan saksi selaku Gubernur di Jakarta, ternyata tidak dipertemukan, dan pertemuan baru dilaksanakan tanggal 1 Juni 2017;
Bahwa pada tanggal 31 Mei 2017 sore hari saksi berangkat ke Jakarta di undang untuk ekspos dengan Presiden di Istana Negara memaparkan didepan Menteri Kabinet program-program prioritas yang dibutuhkan di Bengkulu, yang mana pemaparan pada waktu itu lebih kurang 1 Jam lebih, yang isinya antara lain bahwa saksi mengatakan kalau Bengkulu ini adalah Provinsi ke 31 dari 34 Provinsi, angka kemiskinan di Bengkulu tertinggi, dan tanggapan terkejut Presiden menyarankan untuk berkordasi dengan kepala Bapenas untuk meredisain perencanaan baru, karena pembangunan jalan lintas dan pembangunan jalan tol dibuatkan fider agar Bengkulu tidak tertinggal;
Bahwa pada tanggal 1 Juni 2017 dilakukan pertemuan saksi dengan para kontraktor di Hotel Mulia Jakartan lantai 5 Copy shop bersama Rio (ajudan saksi), bada buka puasa dan disana, ada Terdakwa Rico Diansari, Rico Kadafi dan 2 (dua) orang kontraktor yang pernah bersaksi (menurut yang dilaporkan adalah kontraktor);
Bahwa saksi disampaikan pertemuan itu orangnya cuma yang ini, diluar harapan saksi, pada tanggal 30 Mei 2017 dilaporkan ada 9 (sembilan) kontrak dan 7 (tujuh) siap kontrak dengan jumlah 16 (enam belas) paket, dan dalam pertemuan itu saksi berkenalan, dan menyampaikan sedikit ekspos dengan presiden, dan saksi juga menyarankan kepada kontraktor agar kerja yang bagus, kalau ada temuan dari BPK harus segera ditindaklanjuti;
Bahwa pada waktu saksi kecewa namun tidak ditampilkan, karean diundang yang datang hanya segitu diluar harapan saksi, Kutandi kepala Dinas tidak hadir, dan sdr. Irfansyah namun tidak datang ke pertemuan;
Bahwa selanjutnya ada lagi pertemuan tanggal 5 Juni 2017 atas inisiatif, waktu saksi menghubungi karo Etbang Taufik Adun untuk menghubungi PU pak Kuntadi untuk dapat menghubungi para kontraktor yang tidak sempat hadir di Jakarta supaya hadir, yang hadir, Irfan, Jhoni Wijaya, Lolak, Rico Diansari, dan Saifudin Kabid PU Binamarga dan yang lain lupa;
Bahwa maksudnya mengundang para kontraktor adalah sebagai kontrol saja, dan yang hadir hanya 4 orang saja, saksi waktu itu naik tensi karena para kontraktor itu tidak jadi datang ke undangan saksi pada pertemuan di Jakarta, dan pada saat itu saksi sempat marah besar pada Jhoni Wijaya, saksi tanya “Bos kamu siapa ?”, dijawabnya; “Bos saya orang Padang”, lalu saksi katakan “oh Cina itu”, saksi minta dia ketemuan dengan saksi”, dan saksi sempat emosi dengan mengatakan “mana cina itu nanti saya tempeleng dia”, dan terhadap para kontraktor yang lainnya saya kurang yakin, ada tampangnya berambut panjang dan gondrong, bukan seperti Bos, dan ada saksi tahu kalau dari kontraktor pemenang itu tinggalnya di depan rumah saksi, alatnya cuma ada tiga dan sudah tua pula dan rusak;
Bahwa dalam pertemuan itu, saksi juga ada mengatakan pada kontraktor jangan macam-macam, jangan main-main dengan anak buah saya yaitu sdr.Syaifuddin dan Kadis Kuntadi untuk jangan bersekongkol jahat tentang pekerjaan proyek tersebut;
Bahwa pada tanggal 20 Juni 2017 saksi pagi-pagi dari rumah ke kantor karena ada rapat dengan Bupati Bengkulu Utara serta staf Gubernur, dan pada waktu itu saksi datang kekantor sekira jam 8 (delapan) lebih sedikit, saksi diantar mobil Patwal, Mobil Gubernur, dan mobil Ajudan, yang membawa mobil Gubernur yang setir yaitu sdr. Ade, sebelum berangkat saksi pamit dengan Istri yang pada waktu itu Istri saksi sedang tidur, pada waktu waktu itu tidak ada tamu, dan dirumah hanya ada Ajudan bernama Rian. Saksi tidak tahu kalau dirumah Ibu Lily ada pertemuan;
Bahwa saksi tahu ada terjadi OTT dari KPK pada waktu itu saksi sedang memimpin Rapat di Kantor, kemudian datang Hariyono mengatakan kalau Ibu Lily di bawa KPK. Selanjutnya saksi bingung ada apa, selanjutnya saksi pulang, kemudian langsung ke Polda namun tidak dapat ketemu Istri saksi, tak berapa lama datang salah seorang petugas KPK menjelaskan kalau tadi dirumah Bapak di Hibrida ada terjadi Operasi tangkap tangan (TT) berupa uang yang terima Ibu Lily Maddari dan yang memberikan yaitu sdr. Rico Diansari, dan pada waktu itu petugas memperlihatkan rekaman ibu sedang mengeluarkan uang dari dalam brangkas di dalam kamar kami, selanjutynya saksi ditanya-tanya oleh KPK dan tidak lama kemudian saksi di bawa ke Bandara Fatmawati Soekarno, di ruang tunggu bandara itu saksi baru ketemu dengan Ibu;
Bahwa saksi lihat ada terdakwa Rico Diansari dan saudara Jhoni Wijaya di atas Pesawat, selanjutnya kami di bawa ke KPK Di Jakarta;
Bahwa masa jabatan saksi sebagai Gubernur sudah (3) tiga kali menganti Kepala Dinas PUPR dalam rangka untuk percepatan pembangunan di Bengkulu hal ini terhadap Kadis PUPR ini saksi menilai:
Terhadap Kadis PUPR ini saya menilai tidak tepat jabatannya sehingga saya ganti ;
Terhadap Sdr. Andi Rosdiansyah ini banyak proyek yang di kelolanya sendiri;
Dan terhadap pejabat yang ketiga ini tidak tepat, yaitu dari pertanian bukan bidangnya;
Bahwa terhadap Pak Kuntadi, saksi ada bicara lisan dengan Pak Menteri PU, lalu dikirim Pak Kuntadi dengan membawa memo dari Pak Taufik Sekjen PU, lalu kita proses dan selanjutnya Pak Kuntadi pindah ke Bengkulu, dan saksi lantik menjadi Kabid merangkap PLT Kadis PUPR;
Bahwa saksi ada mengumpulkan kontraktor-kontraktor Bengkulu karena sepengetahuan saksi tidak ada kontraktor yang betul-betul bonafit dan saksi meragukan para kontraktor yang ada tersebut;
Bahwa pada waktu pertemuan tanggal 1 Juni 2017 di Copy shop Hotel Mulia Jakarta, ada kontraktor mengeluhkan proyek yang sudah dimenangkan kontraktor akan dibatalkan, namun itu tidak terjadi dan dalam intuisi saksi menangkap bahwa adanya kongkalikong antara Pejabat PU dengan Kontraktor dalam pemenangan proyek di Dinas PU Bengkulu ini;
Bahwa Terdakwa tidak ada dalam kampanye saksi pada waktu itu, kalau Adik Ipar saksi yaitu saudara Rico Kadafi ada membantu saksi dengan mengajak saudara-saudara dan keluarga di Bengkulu;
Bahwa terhadap uang sebanyak Rp. 1 Milyar dari Terdakwa ini saksi tahu uang tersebut dari siapa tidak tahu dari mana uang sejumlah Rp. 1 Milyar itu diperoleh Terdakwa, namun saksi ketahui setelah saksi membaca surat dakwaan bahwa uang tersebut dari Sdr. Jhoni Wijaya yang dibawa oleh Terdakwa kerumah pribadi saksi di Sidomulyo dan selanjutnya diserahkan kepada Istri saksi sebagai uang untuk THR lebaran;
Bahwa saksi tidak tahu ada permintaan uang oleh istri saksi kepada Terdakwa, saksi menerapkan kepada Istri dan keluarga saksi agar jangan coba-coba meminta uang kepada siapapun;
Bahwa saksi ada mengatakan kalau saksi menganggap Terdakwa ini sudah merupakan keluarga sendiri, akan tetapi Terdakwa tidak pernah nginap dirumah saksi;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Terdakwa ini sering berhubungan dengan pihak PU, untuk proyek-proyek yang dimenangkannya, namun saksi tahu kalau Terdakwa ini ada mempunyai barang-barang dan alat proyek yang memenuhi standar dan cukup banyak;
Bahwa atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan, dan benar saksi hanya ketemu saksi 2 kali, satu di Hotel Mulia Jakarta kapasistas diundang, yang kedua dikantor Gubernur itupun juga diundang.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat kemukakan bahwa apa-apa segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) persidangan perkara a quo dianggap termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah pula memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa disidangkan karena tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK kejadiannya pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2017 sekira jam 8.30 Wib sampai dengan jam 10.30 Wib di Rumah ayuk Lily Maddari di Jalan Sidomulyo Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu;
Bahwa yang di Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK yaitu; berupa pemberian uang dari Terdakwa ke Ibu Lily Maddari titipan Pak Jhoni Wijaya kontraktor di Rejang Lebong;
Bahwa Terdakwa memperoleh uang tersebut dari sdr.Jhoni Wijaya itu pada pagi hari itu juga lebih kurang jam 8.15 Wib di kantor Terdakwa, dan sebelum menerima uang dari sdr.Jhoni Wijaya Terdakwa dihubungi oleh sopir Terdakwa kalau Terdakwa ditunggu di Kantor karena sdr.Jhoni Wijaya datang kekantor Terdakwa yaitu PT. RPS (Rico Putra Selatan);
Bahwa sdr.Jhoni Wijaya datang ke kantor Terdakwa sendirian dengan menggunakan mobil Panther warna cream, dengan memarkir mobil disebelah kantor Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tahu ditunggu sdr.Jhoni Wijaya di kantor tahu dari anak buah Terdakwa Syahrul, yang menelepon kerumah yang pada pagi itu Terdakwa masih dirumah, dan tidak berapa lama Terdakwa berangkat menuju kantor di Jalan Lingkar Barat, sampai di kantor sdr.Jhoni Wijaya sudah menunggu Terdakwa;
Bahwa Terdakwa yang menyapa terlebih dahulu dengan mengatakan ”ada apa Pak Jhoni’ lalu di jawabnya; “Pak Rico ini ada titipan dalam Kardus, kemudian Terdakwa tanya berapa titipannya, dijawab Pak Jhoni; “1 (satu) ” yang maksudnya Rp. 1 Milyar, kemudian Terdakwa berinisiatif untuk membuatkan kuitansi melalui Pak Haris dengan isinya yaitu berupa pembelian matrial dari pak Jhoni kepada Terdakwa, dikuitansi tersebut tidak disebutkan jenis materialnya, dan tidak dibubuhi materai;
Bahwa Terdakwa tidak menjual matrial kepada Pak Jhoni Wijaya, ini dibuat menyangkut provesi kami berdua yaitu sama-sama kontraktor yang banyak berhubungan dengan jual beli matrial;
Bahwa inisiatif membuat kuitansi itu dari pertemuan Terdakwa dengan ayuk Lily Istri Gubernur Ridwan Mukti di Jakarta di Copyshop Senayan, ayuk mengatakan kalau ada titipan dari teman-teman yang mau bantu tolong Terdakwa terima;
Bahwa terhadap uang Rp. 1 Milyar dalam kardus kertas merek mirrage tersebut Terdakwa terima dan Terdakwa bawa ke mobil, pada saat itu Terdakwa sempat telepon Ibu Lily dua kali namun tidak diangkat, lalu Terdakwa suruh sdr. Haris menelepon Rian ajudan Gubernur untuk menayakan keberadan Ibuk Lily, apakah ada dirumah atau tidak, dan di jawab oleh Rian kalau Ibu Lily ada dirumah namun saat ini masih tidur, setelah mendengar Ibu Lily ada di rumah Terdakwa tetap saja menuju rumah Ibu Lily di Jalan Sidomulyo tersebut bersama sopir Terdakwa Haris, uang tetap Terdakwa pegang diletakkan di kaki Terdaka, setelah Terdakwa sampai di rumah Kediaman Gubernur itu, Terdakwa lihat mobil Dinas Gubernur, mobil Patwal masih ada, Terdakwa masuk rumah lewat samping dengan memanggul Kardus berisi uang tersebut diiringi oleh Rian ajudan Gubernur, sambil Rian mengatakan bahwa; “tadi sudah saya katakan kalau Ibu masih tidur mengapa Dang tetap datang”, namun Terdakwa tetap masuk kedalam rumah dan lebih kurang 10 sampai 15 menit Terdakwa menunggu, Ibu lily datang menemui Terdakwa dan Terdakwa diajak ke ruang tamu, diruang tamu hanya Terdakwa berdua saja dengan Ayuk Lily, lalu Terdakwa mengatakan; “ini Yuk uang dari Jhoni Curup jumlahnya “1” maksudnya Rp. 1 Milyar, dan Ayuk mengatakan; “aman dak”, Terdakwa bilang; “aman Yuk”;
Bahwa Terdakwa tidak mengatakan kalau uang itu untuk THR, Terdakwa katakan; “Ini Yuk uang dari Jhoni Curup jumlahnya Rp. 1 Milyar, dan sesuai dengan keterangan Terdakwa pada BAP Terdakwa, karena Terdakwa buru-buru pada waktu itu Terdakwa mau pergi ke Rejang Lebong;
Bahwa setelah Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1 Milyar Ibu Lily mengatakan kepada Terdakwa; “Mo kasih yo Ko”, dan selanjutnya Terdakwa pulang dan pada waktu itu uang masih diruang tamu;
Bahwa yang melihat Terdakwa pulang meninggalkan rumah Ibu Lily Maddari rombongan Satpol PP;
Bahwa jarak rumah Terdakwa dengan rumah Ibu Lily istri Gubernur Rudwan Mukti lebih kurang 2 sampai 3 Km, selanjutnya pas Terdakwa turun dari mobil ada mobil dibelakang membuntuti Terdakwa, Terdakwa ditangkap Pak Taufik dari KPK dengan mengatakan; “Pak Rico turun dulu, mana kardus dari Pak Jhoni tadi”, atas pertanyaan KPK tersebut Terdakwa ngaku, selanjutnya Terdakwa ajak kerumah kediaman Ibu Lily dan pada waktu itu dari KPK ada 2 (dua) mobil dengan anggota lebih kurang 10 (sepuluh) orang;
Bahwa pada saat KPK Terdakwa, Terdakwa menunjukkan Kartu Tanda Pengenal, dan kemudian kami pergi bersama-sama dengan naik mobil KPK menuju rumah Ibu Lily Istri Gubernur Ridwan Mukti;
Bahwa pada waktu Terdakwa bersama KPK datang, Ibu Lily sedang duduk di meja makan bersama 1 (satu) orang stafnya, kami masuk KPK langsung menanyai Ibu Lily dengan mengatakan; “mana kardus yang dibawa Rico Diansari tadi” ibu Lily tetap tidak mengaku, selanjutnya KPK mencari kardus dan menemukan kardus kertas mirrage;
Bahwa selanjutnya Terdakwa diminta olah KPK untuk menelepon Pak Jhoni Wijaya untuk kembali lagi ke kantor Terdakwa di PT. RPS (Rico Putra Selatan);
Bahwa Terdakwa ada melihat Barang bukti uang sebesar Rp. 1 Milyar itu di KPK Jakarta dengan jenis uang pecahan seratusan ribu rupiah;
Bahwa Terdakwa selanjutnya menunggu Jhoni Wijaya di Kantor PT. RPS (Rico Putra selatan) datang, kemudian kami di bawa ke Polda bagian Reskrimsus dan siang harinya setelah Zuhur di berangkatkan ke Jakarta, dan di Pesawat Terdakwa melihat ada Ibu Lily istri Gubernnur Ridwan Mukti, ada Pak Ridwan Mukti;
Bahwa yang menyebabkan saudara Jhoni Wijaya itu memberikan uang sebanyak Rp. 1 Milyar, bermula dari pertemuan pada tanggal 5 Juni 2017 di kantor Gubernur, yang mana pada waktu itu Gubernur marah-marah karena tidak ada kesempatan bertemu dengan para kontraktor dan baru pada hari itu Gubernur bertemu dengan kontraktor, selanjutnya diakhir pembicaraannya Gubernur mengatakan; “agar menghubungi Terdakwa, setelah itu kami bubar selanjutnya pada tanggal 7 Juni 2017 sdr. Jhoni Wijaya datang ke PT. RPS mau pinjam alat berat Terdakwa untuk proyeknya, juga sdr. Jhoni Wijaya menanyakan masalah Fee yang di minta beliau berapa, Terdakwa jawab; “10 % (sepuluh persen)”, Pak Jhoni Wijaya tanya pada Terdakwa; “10% (sepuluh persen) tinggi nian apa bisa kurang”, lalu Terdakwa jawab; “tidak tahu karena Terdakwa juga kasihnya 10% (sepuluh persen);
Bahwa pada waktu uang Rp. 1 Milyar Terdakwa serahkan kepada Ibu Lily, namun Pak Jhoni Wijaya menanyakan kepada Terdakwa “berapa mereka minta, yang anggapan saya mereka disini yaitu Ibu Lily dan Pak Ridwan Mukti;
Bahwa Terdakwa tidak tahu uang Rp. 1 Milyar itu dari kontrak sdr. Jhoni Wijaya yang dimana dan ada berapa tender yang dimenangkan oleh sdr. Jhoni Wijaya ini, namun setahu Terdakwa pada waktu tanda tangan proyek tanggal 1 Juni 2017 di kantor Gubernur itu sdr.Jhoni Wijaya ada;
Bahwa Terdakwa tidak tahu ada kontraktor lain yang sudah memberikan fee, pada tanggal 6 Juni 2017 ada kontraktor bernama Ahmad Irfansyah datang kekantor Terdakwa, lalu Terdakwa tanya; “apakah Irfansyah mau menyetorkan Fee yang diminta tersebut”, dijawabnya; “kalau sekarang ini belum ada uang karena Irfansyah baru saja memberi pak Kuntadi dan Pak Syaifuddin sebesar Rp. 600.000.000,-(enam ratus juta rupiah)”;
Bahwa setahu Terdakwa tujuan Jhoni Wijaya mengasih tersebut, tujuan untuk kelancaran bisnis, dan tentunya agar nanti dapat proyek lagi;
Bahwa Terdakwa juga sering memberikan fee / uang kepada Pejabat, tujuan untuk kesimanbungan dan kelancaran bisnis, kalau tidak ada hubungannya dengan proyek tentu tidak Terdakwa kasih.
Menimbang, bahwa barang bukti surat dan barang bukti yang diajukan kepesidangan berupa :
Bukti Surat :
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19/P Tahun 2016 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Masa Jabatan tahun 2016-2021 tanggal 10 Februari 2016.(BB No. 23);
Surat Perjanjian Kerja (Kontrak)atasnama PT STATIKA MITRASARANA, Kegiatan : Pembangunan/Peningkatan Jalan Tes-Muara Aman (Air Dingin-Tes), Lokasi :Kabupaten Lebong, Nomor Kontrak : 602.1/4689/IV/B.IV-DPU-TR/2017 , tanggal Kontrak 19 April 2017, Nilai Kontrak: Rp. 37.072.160.000,- Tahun anggaran 2017.(BB No. 48);
Surat Perjanjian Kerja (Kontrak)atasnama PT STATIKA MITRASARANA, Kegiatan : Pembangunan/Peningkatan Jalan Curup – Air Dingin, Lokasi :Kabupaten Rejang Lebong, Nomor Kontrak : 602.1/4690/IV/B.IV-DPU-TR/2017, tanggal Kontrak 19 April 2017, Nilai Kontrak: Rp. 16.875.983.000,- Tahun anggaran 2017.(BB No. 49);
Barang Bukti :
| 1 (satu) lembar Surat Jaminan Penawaran Asli, No. Bond: 122001101061700112, Tanggal 15 Juni 2017, Terjamin: PT. STATIKA MITRASARANA, Penjamin: PT. ASURANSI JASARAHARJA PUTERA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buku cek Bank BTN Cabang Bengkulu. Nomor TL 821951-TL 821975 dengan nomor TL 821951 sudah tidak ada. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi warna hijau dengan tertulis telah terima dari : JHON STATIKA. Uang sejumlah Rp. 1.000.000.0000 (satu miliyar) untuk pembelian matrial. Tanggal 20 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi PT. STATIKA MITRASARANA dengan No. Lokal: 50, Penerima: Zonni Anzwardi, ST. sejumlah Rp153.418.000,- pada tanggal 20 Mei 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi PT. STATIKA MITRASARANA dengan No. Lokal: 19, Penerima: Zonni Anzwardi, ST. sejumlah Rp10.450.000,- pada tanggal 21 Mei 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi PT. STATIKA MITRASARANA dengan No. Lokal: 31, Penerima: Zonni Anzwardi, ST. sejumlah Rp7.150.000,- pada tanggal 21 Mei 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi PT. STATIKA MITRASARANA dengan No. Lokal: 9, Penerima: Suplier Balas. Sejumlah 100.000.000,- pada tanggal 15 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi PT. STATIKA MITRASARANA dengan No. Lokal: 10, Penerima: Suplier Sirtu. Sejumlah 20.000.000,- pada tanggal 15 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi PT. STATIKA MITRASARANA dengan No. Lokal: 10, Penerima: Suplier Balas, sejumlah Rp700.000.000,- pada tanggal 15 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi PT. STATIKA MITRASARANA dengan No. Lokal: 11, Penerima: Suplier Balas, sejumlah Rp300.000.000,- pada tanggal 15 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi PT. STATIKA MITRASARANA dengan No. Lokal: 11, Penerima: Suplier Tanah Timbun. Sejumlah 95.500.000,- tanggal 15 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi PT. STATIKA MITRASARANA dengan No. Lokal: 11, Penerima: Suplier Sirtu, sejumlah Rp90.000.000,- pada tanggal 15 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi PT. STATIKA MITRASARANA dengan No. Lokal: 12, Penerima: Suplier Tanah Timbun. Sejumlah Rp143.300.000,- tanggal 15 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi PT. STATIKA MITRASARANA dengan No. Lokal: 13, Penerima: Suplier Sirtu, sejumlah Rp50.000.000,- pada tanggal 15 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kertas putih tulisan tangan yang diantaranya bertuliskan 16.875.983.000. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar formulir penarikan Bank Mandiri Cabang Bengkulu S. Parman dengan nomor rekening 113-00-2222666-0 atas nama Jhony Wijaya sejumlah Rp800.000.000,- pada tanggal 19 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar formulir penarikan Bank Mandiri Cash Outlet Curup dengan nomor rekening 113-00-2222666-0 atas nama Jhony Wijaya sejumlah Rp500.000.000,- pada tanggal 19 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar formulir penarikan Bank Mandiri Cabang Bengkulu A. Yani dengan nomor rekening 113-00-2222666-0 atas nama Jhony Wijaya sejumlah Rp260.000.000,- pada tanggal 20 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri dengan nomor rekening 113-00-2222666-0 atas nama Jhony Wijaya, KCP Bengkulu Curup 17902. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar bukti pembayaran Sinar Sport Hotel No. 005831. Atas Nama: Mr. Jhoni Wijaya. Tanggal arrival 19 Juni 2017, tanggal departure 20 Juni 2017, beserta amplop Sinar Sport Hotel. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar copy petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19/P tahun 2016 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Masa Jabatan tahun 2016-2021 tanggal 10 Februari 2016. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel copy legalisirDaftar Riwayat HidupCalon Peserta Program pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXI tahun ajaran 2017 Lemhanas RI atas nama RIDWAN MUKTI. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Dokumen Pekerjaan Pembangunan/ Peningkatan Jalan Tes-Muara Aman (Air Dingin – Tes) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu tahun 2017 Reg. 020. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Dokumen Pekerjaan: Pembangunan / Peningkatan Jalan Curup – Air Dingin 2017 P.VIII. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel copy dokumen Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: Y.9.VI tahun 2017 tentang Perangkat Organisasi Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Provinsi Bengkulu tanggal 12 Januari 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1 (satu) map warna merah bertuliskan tangan “GARANSI BANK JAMINAN UANG MUKA PAKET TAIS-MARAS” berisi :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1 (satu) map warna biru bertuliskan tangan “JAMINAN PELAKSANAAN PAKET PEMELIHARAAN RUTIN JALAN NAKAU-AIR SEBAKUL-PAGAR DEWA-BETUNGAN AN. PT.RIVO PUTRA MANDIRI DI BANK BKL” berisi :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1 (satu) map warna biru bertuliskan tangan “JAMINAN UANG MUKA PAKET NAKAU-AIR SEBAKUL-PAGAR DEWA-BENTUNGAN AN. PT.RPM” berisi :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel fotocopy surat Nomor : KU.02.09/SATKER PJN.II/PPK2.1/86 tanggal 22 Februari 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar print out rekapitulasi tagihan paket-paket PT. RICO PUTRA SELATAN tahun anggaran 2016. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar Pengajuan Dana PT.RICO PUTRA SELATAN tanggal : 19-6-2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar Pengajuan Dana PT.RICO PUTRA SELATAN tanggal : 15-6-2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah kalender 2017 PT. INDOTRUCK UTAMA, tersteples kertas kecil bertuliskan ‘ Senin, 19/6-2017 (tolong siapkan tunai dst.....”. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kertas A4 bertuliskan tangan antara lain “ - Tim PHO...., P2t Prop...., Konsultan....dst”. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel dokumen Spesifikasi Umum Revisi III Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nama Paket Pekerjaan Pembangunan/Peningkatan Jalan Curup-Air Dingin, Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Rejang Lebong, Tahun Anggaran 2017; PT STATIKA MITRASARANA (Jln. Khatib Sulaiman No. 89 Padang). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Dokumen Pengadaan, Syarat-syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak, Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi; Nama Paket Pekerjaan Pembangunan/ Peningkatan Jalan Curup-Air Dingin Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Rejang Lebong, Tahun Anggaran 2017; PT STATIKA MITRASARANA (Jln. Khatib Sulaiman No. 89 Padang). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) & Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi; Nama Paket Pekerjaan Pembangunan/ Peningkatan Jalan Curup-Air Dingin Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Rejang Lebong, Tahun Anggaran 2017; PT STATIKA MITRASARANA (Jln. Khatib Sulaiman No. 89 Padang). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Dokumen Gambar-gambar, Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi; Nama Paket Pekerjaan Pembangunan/ Peningkatan Jalan Curup-Air Dingin, Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Rejang Lebong, Tahun Anggaran 2017; PT STATIKA MITRASARANA (Jln. Khatib Sulaiman No. 89 Padang). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Dokumen Pelelangan, Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi; Nama Paket Pekerjaan Pembangunan/ Peningkatan Jalan Curup-Air Dingin, Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Rejang Lebong, Tahun Anggaran 2017; PT STATIKA MITRASARANA (Jln. Khatib Sulaiman No. 89 Padang). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran, Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi; Nama Paket Pekerjaan Pembangunan/ Peningkatan Jalan Curup-Air Dingin, Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Rejang Lebong, Tahun Anggaran 2017; PT STATIKA MITRASARANA (Jln. Khatib Sulaiman No. 89 Padang). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel asliDokumen Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu tahun Anggaran 2017, Nomor : SK.954-007 tanggal 2 FebruariTahun 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Bina Marga di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) 1.03.01.05 Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang BidangBina Marga Tahun Anggaran 2017.Tanggal 27 Januari 2017 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3 (tiga) lembar Nama Paket Kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Dokumen “ Kegiatan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu TA 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Dokumen Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu Nomor : SK.061.1.019 tanggal 3 Maret Tahun 2017tentang “Penunjukan Panitia Pelaksana Pengelola Kegiatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu Bidang Bina Marga APBD 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Dokumen Surat Perjanjian Kerja (Kontrak)atasnama PT STATIKA MITRASARANA, Kegiatan : Pembangunan/Peningkatan Jalan Tes-Muara Aman (Air Dingin-Tes), Lokasi :Kabupaten Lebong, Nomor Kontrak : 602.1/4689/IV/B.IV-DPU-TR/2017 , tanggal Kontrak 19 April 2017, Nilai Kontrak: Rp. 37.072.160.000,- Tahun anggaran 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Dokumen Surat Perjanjian Kerja (Kontrak)atasnama PT STATIKA MITRASARANA, Kegiatan : Pembangunan/Peningkatan Jalan Curup – Air Dingin, Lokasi :Kabupaten Rejang Lebong, Nomor Kontrak : 602.1/4690/IV/B.IV-DPU-TR/2017, tanggal Kontrak 19 April 2017, Nilai Kontrak: Rp. 16.875.983.000,- Tahun anggaran 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) Bundel Dokumen Daftar Nama Kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tahun 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) Bundel dokumen Ceklist SPP, SPM LS Konstruksi Barang dan Jasa, Nama Kegiatan: Pembangunan/Peningkatan Jalan Curup-Air Dingin Kab. Rejang Lebong, Tahun Anggaran 2017, Nama Rekanan: PT Statika Mitrasarana. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) Bundel dokumen Ceklist SPP, SPM LS Konstruksi Barang dan Jasa, Nama Kegiatan: Pembangunan/Peningkatan Jalan Tes – Muara Aman (Air Dingin-Tes) Kab. Lebong, Tahun Anggaran 2017, Nama Rekanan: PT Statika Mitrasarana. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar asli Surat dari PT STATIKA MITRASARANA Nomor: 41/SK/SMS-C/IV/2017, perihal : Permohonan Pengukuran Awal / Titik Nol, tanggal Padang, 21 April 2017, kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu selaku Pengguna Anggaran yang ditandatangani oleh Ir. SOEHINTO SADIKIN selaku Direktur Utama PT STATIKA MITRASARANA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar asli Surat dari PT STATIKA MITRASARANA Nomor: 42/SK/SMS-C/IV/2017, perihal : Permohonan Pengukuran Awal / Titik Nol, tanggal Padang, 21 April 2017, kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu selaku Pengguna Anggaran yang ditandatangani oleh Ir. SOEHINTO SADIKIN selaku Direktur Utama PT STATIKA MITRASARANA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar asli Surat dari PT STATIKA MITRASARANA Nomor: 44/SK/SMS-C/IV/2017, perihal : Permohonan uang muka, tanggal Padang, 26 April 2017, kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu selaku Pengguna Anggaran yang ditandatangani oleh Ir. SOEHINTO SADIKIN selaku Direktur Utama PT STATIKA MITRASARANA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar asli Surat dari PT STATIKA MITRASARANA Nomor: 45/SK/SMS-C/IV/2017, perihal : Permohonan uang muka, tanggal Padang, 26 April 2017, kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu selaku Pengguna Anggaran yang ditandatangani oleh Ir. SOEHINTO SADIKIN selaku Direktur Utama PT STATIKA MITRASARANA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar asli Surat dari PT STATIKA MITRASARANA Nomor: 50/SK/SMS-C/V/2017, perihal : Pemberitahuan Mulai Pekerjaan, tanggal Padang, 02 Mei 2017, kepada Camat, Polsek, Kelurahan, Kepala desa yang ditandatangani oleh AKBAR FAJRI, A,Md selaku General Superintendent PT STATIKA MITRASARANA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar asli Surat dari PT STATIKA MITRASARANA Nomor: 51/SK/SMS-C/V/2017, perihal : Permohonan Rancangan Campuran Agregat Kelas A, Kelas B, AC-BC dan AC-WC , tanggal Curup, 10 Mei 2017, kepada Kepala Balai Penguji Bidang Konstruksi dan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu yang ditandatangani oleh JHONY WIJAYA, ST selaku Kepala PT STATIKA MITRASARANA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar asli surat dari PT SARANA MITRA SAUDARA Nomor : 08.A/SARANA/PRO/V/2016, tertanggal Padang 27 Mei 2016, kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga – Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu, perihal Penempatan Personil, yang ditandatangani oleh NICKY STANLEY HALIM, ST, selaku Direktur. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar asli surat dari PT SARANA MITRA SAUDARA Nomor : 27/SARANA/PROV/XI/2016, tertanggal Bengkulu, 03 November 2016, kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga – Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu, perihal Permohonan serah terima Pekerjaan (PHO), yang ditandatangani oleh NICKY STANLEY HALIM, ST, selaku Direktur. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Keahlian No. 129/0059/HPJI-SB/SK/I/2003 (PI 2007), atas nama JHONNY WIJAYA, ST. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 ( satu) bundel Dokumen Penawaran PT STATIKA MITRASARANA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017 pekerjaan Pembangunan /Peningkatan Tes –Muara Aman (Air Dingin –Tes). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 ( satu) bundel Dokumen Penawaran PT STATIKA MITRASARANA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017 pekerjaan Pembangunan /Peningkatan Jalan Curup - Air Dingin . | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) PT SARANA MITRA SAUDARA kegiatan : Pembangunan jalan TES – MUARA AMAN (Pelebaran), Lokasi : Kabupaten Lebong , Nomor Kontrak : 602.1/2124/B.IV/DPU/2016, tanggal 26 Mei 2016, dengan Nilai Kontrak Rp. 2.785.148.000,- (Dua milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah) Tahun Anggaran 2016. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel asli Amandemen Kontrak 01, PT SARANA MITRA SAUDARA Nomor : 602.1/3494/B.IV/DPU/2016, tanggal 26 September 2016 kegiatan : Pembangunan jalan TES – MUARA AMAN (Pelebaran), Lokasi : Kabupaten Lebong , Nomor Kontrak : 602.1/2124/B.IV/DPU/2016, tanggal 26 Mei 2016, dengan Nilai Kontrak Rp. 2.785.148.000,- (Dua milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah) Tahun Anggaran 2016. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel asli Amandemen Kontrak 02, PT SARANA MITRA SAUDARA Nomor : 602.1/3495/B.IV/DPU/2016, tanggal 06 Oktober 2016 kegiatan : Pembangunan jalan TES – MUARA AMAN (Pelebaran), Lokasi : Kabupaten Lebong , Nomor Kontrak : 602.1/2124/B.IV/DPU/2016, tanggal 26 Mei 2016, dengan Nilai Kontrak Rp. 2.785.148.000,- (Dua milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah) Tahun Anggaran 2016. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel foto copy surat penawaran PT SARANA MITRA SAUDARA Nomor : 01/SARANA/BKL/II/2016, tertanggal Padang 15 Februari 2016, kepada Pokja VIII Unit Layanan Pengadaan Provinsi Bengkulu, Perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan TES-MUARA AMAN ( Pelebaran). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar print out daftar karyawan kantor perwakilan Curup, Peserta BPJS. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar print out Daftar nama paket 2016, Tanggal PHO dan Tanggal rencana FHO. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar print out rencana Kerja Mingguan PT STATIKA MITRASARANAtahun 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundle Justifikasi TeknisKegiatan Pembangunan /Peningkatan Jalan dan Jembatan Tahun 2017, Paket : Pembangunan/Peningkatan Jalan Curup – Air Dingin, dengan No Kontrak : 602.1/4690/B.IV-DPU-TR/2017, tanggal 19 April 2017, nilaikontrakRp. 16.875.983.000,- (enam belas milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan angka dengan tinta warna hitam dengan salah satu tulisannya adalah “+4.100.150. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buahbuku company profile PT STATIKA MITRASARANA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buahbuku motif batik dengantulisan di covernya” ACARA 2017”. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembarkertas F4 bertuliskantangan “Selasa, 20/06/2017 1. Taktis 218.650.000...dst”. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1 (satu) lembar Pengajuan Dana PT.RICO PUTRA SELATAN tanggal 05 Mei 2017 yang ditandatangani oleh I KETUT SUJANA dan tertempel : 1 (satu) lembar kwitansi PT.RICO PUTRA SELATAN tanggal 08-05-2017 yang ditandatangani oleh I KETUT SUJANA uang sejumlah Rp.100 juta. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1 (satu) bundel dokumen terdiri dari :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar bukti setoran Bank BCA tanggal 08-06-2016 sebesar Rp.200.000.000,-ke nomor rekening 0585259999 atas nama pemilik rekening RIDWAN MUKTI dengan nama penyetor HARIYONO. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar aplikasi setoran Bank Mandiri tanggal 29-12-2016 sebesar Rp. 250.000.000,-ke nomor rekening 1790010000888 atas nama RIDWAN MUKTI. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (Satu) lembar asli Formulir penarikan Bank Mandiri tanggal 19 Juni 2017, dengan Nama Pemilik : JHONY WIJAYA, No rek : 113-0022226660, dengan Nominal Rp.500.000.000,- (lima ratusjuta rupiah). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (Satu) lembar asli Formulir penarikan Bank Mandiri tanggal 19 Juni 2017, dengan Nama Pemilik : JHONY WIJAYA, No rek : 113-0022226660, dengan Nominal Rp.800.000.000,- (delapanratusjuta rupiah). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar print out Rekapitulasipekerjaan PT. SUMBER ALAM MAKMUR SEJATI. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) Bundel Scan Dokumen Salinan Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. STATIKA MITRASARANA Nomor 25 Tanggal 20 Mei 2014, yang dibuat Notaris Laurensia Siti Nyoman, SH. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) Bundel Scan Dokumen Salinan Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. STATIKA MITRA SARANA Nomor 10 Tanggal 08 April 2016, yang dibuat Notaris Laurensia Siti Nyoman, SH. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2 (dua) lembar Dokumen Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 602.1/4566/IV/B.IV-DPU-TR/2017 tanggal 17 April 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2 (dua) lembar Dokumen Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 602.1/4558/IV/B.IV-DPU-TR/2017 tanggal 17 April 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) Bundel Dokumen Monthly Report Mei 2017 PT.STATIKA MITRASARANA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) Bundel Dokumen Monthly Report Juni 2017 PT.STATIKA MITRASARANA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2 (dua) lembar Print out Transaction Inquiry Bank Mandiri Period From 19 June 2017 To 30 June 2017 Account 1110002049183-STATIKA MITRASARANA KCP Padang Muara. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar Print out Transaction Inquiry Bank Mandiri Period From 19 June 2017 To 30 June 2017 Account 1110100004940-STATIKA MITRASARANA KCP Padang Muara. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar Scan aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri Cabang Padang Muara tanggal 19-6-17 Pengirim PT Statika Mitrasarana, Penerima Jhony W.Jumlah Rp1.648.800.000,- (satu milyar enam ratus empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar Print out bertuliskan PT.STATIKA MITRA SARANA, ARUS KAS – KANTOR CURUP. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar print out warna surat dari Direktorat Jenderal Bina Marga Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Bengkulu kepada Direktur PT. STATIKA MITRASARANA, nomor : KU.02.09/PJN.WIL.I/PPK1.2/87, perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Preservasi dan Pelebaran Jalan Nakau-Batas kota Kepahyang, tanggal 07 Februari 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel print out rekening koran Bank Mandiri KCP Padang Muara an. Pemilik Rekening STATIKA MITRASARANA, No rek : 1110100004940, Periode 01 May 2017 s/d 31 May 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar surat kepada Direktur Utama PT. Statika Mitrasarana, perihal : Permohonan Pinjaman danasebesar Rp1.498.800.000 (satu milyar empat ratus Sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), tertanggal: Curup , 07 Juni 2017 dengan di tandatangani oleh JHONI WIJAYA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar surat kepada Direktur Utama PT. Statika Mitrasarana, perihal : Permohonan Pinjaman danasebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluhjuta rupiah), tertanggal : Curup ,12 Juni 2017 dengan di tandatangani oleh JHONI WIJAYA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar asli Lembar Penagihan Kartu Kredit Bank Mega nomor kartu 4726-7000-5089-7388 atas nama RAHMANI SAIFULLAH dengan tanggal tagihan 22 Juni 2017 dan tanggal jatuh tempo tanggal 12 Juli 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Laporan Transaksi bank Mandiri KCP Bengkulu CurupNo. Rekening : 1130033330550, Nama : LENNY/JHONY WIJAYA, Periode : 24-April -2015 s/d 26-Juli-2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Laporan Transaksi bank Mandiri KCP Bengkulu CurupNo. Rekening : 1130022226660, Nama : JHONY WIJAYA, Periode : 24-Januari-2011 s/d 26-Juli-2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah map plastic warna biru yang berisi 1 (satu) bundel copy ARUS KAS – KANTOR CURUP beserta lampirannya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah map plastic cover bening bertuliskan PT STATIKA MITRASARANA yang berisi 1 (satu) bundel asli laporan KAS PT STATIKA MITRASARANA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel print out rekening koran Bank Mandiri KCP Padang Muara nomor rekening 111 01 0000 4940 atas nama STATIKA MITRASARANA periode 01 Mei 2017 s/d 30 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar copy Surat Jaminan Uang Muka PT. JASARAHARJA PUTERA. No. Bond: 122001103051700328. Terjamin: PT. SARANA MITRA SAUDARA. Penjamin: PT. Asuransi Jasaraharja Putera. Tanggal 22 Mei 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar copy Surat Jaminan Pelaksanaan PT. JASARAHARJA PUTERA. No. Bond: 122001102051700167. Terjamin: PT. SARANA MITRA SAUDARA. Penjamin: PT. Asuransi Jasaraharja Putera. Tanggal 08 Mei 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar bukti pembayaran Hotel Sinar Sport. No. 011119. Atas Nama: Mr. Jhoni W. Tanggal 19 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi PT. STATIKA MITRASARANA dengan No. Lokal: 6, Penerima: Suplier Balas. Sejumlah 50.000.000,- tanggal 15 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi PT. STATIKA MITRASARANA dengan No. Lokal: 7, Penerima: Suplier Balas. Sejumlah 50.000.000,- tanggal 15 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi PT. STATIKA MITRASARANA dengan No. Lokal: 8, Penerima: Suplier Sirtu. Sejumlah 50.000.000,- tanggal 15 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1 (satu) bundel dokumen terdiri dari :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar Surat Keterangan Terdaftar S-906KT/WPJ.28/KP.0103/2016 tanggal 26 Januari 2016. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar Surat Keterangan Terdaftar S-905KT/WPJ.28/KP.0103/2016 tanggal 26 Januari 2016. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar surat dari Kantor Pelayanan Pajak Nomor : S-16/PPN.AK/WPJ.28/KP.0103/2016 tanggal 11 Februari 2016. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar surat dari Kantor Pelayanan Pajak Nomor : S-17/PPN.AK/WPJ.28/KP.0103/2016 tanggal 11 Februari 2016. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) antara Pejabat Pembuat Komitmen S 01 dengan Direktur PT.RIVO PUTRA SELATAN, paket pekerjaan pemeliharaan rutin jalan Nakau-Air Sebakul-Pagar Dewa-Betungan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : Y.27.II. THN 2008 tanggal 29-01-2008 tentang Penetapan Status Ruas-Ruas Jalan Sebagai Jalan Propinsi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar Print out daftar gaji kantor perwakilan Curup, bulan Juni 2016. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3 (tiga) lembar copy dokumenKomposisidanPersonalia Dewan Pimpinan Daerah PartaiGolonganKaryaProvinsi Bengkulu 2016-2020. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan 20 (dua puluh) stample. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Uang dengan total Rp. 260.000.000 (dua ratus enam puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Di dalam1 (satu) tas berwarna hitam. Merk: Bodypack. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Uangsejumlah Rp1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) denganrincian: pecahanuang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10.000 (sepuluhribu) lembar. Di dalam 1 (satu) buahdusberwarnahitambertuliskan Mirage. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| UangsejumlahRp. 25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah) beserta 1 (satu) buah slip setoran Bank BRI 09/08/2017, Penyetor ARI SATRIO NUGROHO, Ket. Ttpn IDR 25,000,000.00. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| UangsejumlahRp. 25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah) beserta 1 (satu) buah slip setoran Bank BRI 11/08/2017, PenyetorMERIYANTO, Ket. Titipan IDR 25,000,000.00. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| UangsejumlahRp. 50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah) beserta 1 (satu) buah slip setoran Bank BRI Argamakmur 14-08-2017, Penyetor NOVAN ALEXANDER, Ket. Titipan; Total 50,000,000.00 (lima puluhjuta rupiah). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buahHandphone/Smartphone warnaPutih Gold, Merk: Apple Iphone, Model: A1661 / MN4J2ZP/A, IMEI: 359175071581117, S/N: C39SG1A3HFY4, yang didalamnyaterdapatkartu SIM (SIM Card), dengan operator: TELKOMSEL (Kartu Halo), Kode: 0015 0000 0040 7203, berikut casing warnatransparanmerk: ODOYO. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buahHandphone/Smartphone warnahitam, Merk: Apple Iphone, Model: A1661 / MN482ZP/A, IMEI: 359175071510736, S/N: C38SGG0FHFXW, yang didalamnyaterdapatkartu SIM (SIM Card), dengan operator: TELKOMSEL (Kartu Halo), Kode: 0015 0000 0629 3967, berikut casing warnahitamcoklatdidugamerk: Louis Vutton Paris. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) Handphone/smartphone, Merk: Samsung, warna: Putih, Model: Galaxy Note 3, S/N: RF1D95B1ACF, Nomor Model: SM-N900, IMEI: 358916/05/139608/8, Kapasitas Internal Memory 32GB, di dalamnya terdapat kartu SIM Proviver Telkomsel, dan hardcase warna silver hitam merk MOTOMO, tanpa casing belakang beserta charger. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) Handphone warna Hitam merk Blackberry, Nomor Model: SQC100-3, IMEI: 990004600723138, S/N: 0861-7635-9561, Kapasitas Internal Memory 16GB, di dalamnya terdapat kartu SIM Proviver Telkomsel dengan nomor kartu: 6210 0014 3237 4836 02. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) Flash Disk hitam merah. Merk: SanDisk, Type/Model Cluzer Blade. Kapasitas 4 GB. No. Kode: SDCZ50-0046 BHI50224410N. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Sim Card (nano). Provider Telkomsel. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah Handphone/Smartphone, Merk: Xiaomi, Model: Redmi 4, IMEI 1: 861316037466768, IMEI 2: 861316037466776, S/N: 7988A8097D43, yang didalamnya terdapat kartu SIM (SIM Card), dengan operator: TELKOMSEL(KartuHalo), Kode: 6210 0868 4288 1310 05, berikut casing warna hitam abu-abu. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah Handphone/Smartphone, Merk: Samsung, Model: GT-E1272 , IMEI 1: 351618/06/672330/9, IMEI 2: 351619/06/672330/7 S/N: RV1F521FY2H, yang didalamnya terdapat kartu SIM (SIM Card), dengan operator: TELKOMSEL(KartuAs), Kode: 6210 0767 5262 7743 02. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah Handphone/Smartphone, Merk: Apple Iphone, Warna: Gold Putih, Model: A1524 / MGAF2SA/A, IMEI: 356998067272273, S/N: FK1PD1TCG5R2, yang didalamnya terdapat kartu SIM (SIM Card), dengan operator: Telkomsel (KartuHalo), Kode: 0410000000358488, berikut casing transparan bermotif putih. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah Handphone/Smartphone, Merk: Apple Iphone, Model: A1784 / MPR62ZP/A, IMEI: 355351082658293, S/N: F2LTC8URHX9K, yang didalamnya terdapat kartu SIM (SIM Card), dengan operator: Telkomsel (KartuHalo), Kode: 0015000000406629, berikut casing transparan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) Handphone warna Hitam merk Samsung, Nomor Model: SM-J700F/DF, IMEI 1: 352846/07/099033/8, IMEI 2: 352847/07/099033/6 S/N: RR8GB09456A, di dalamnya terdapat kartu SIM Proviver 3 (Tri) dengan nomor kartu: 89628 95000 23523 88001 64K dan kartu SIM Provider Telkomsel dengan nomor kartu: 6210 0067 4257 0550 02, pada bagian bezel terkelupas. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) HandphonewarnaHitam, Merk: Nokia, Nomor Model: RM-1011, IMEI 1: 353666/06/636916/7, IMEI 2: 353666/06/636917/5, S/N 1: 636916, S/N 2: 636917, yang di dalamnyaterdapatkartu SIM (SIM Card) dengan operator: Telkomseldengannomorkartu: 6210 0678 6255 5009 01. (MilikSdr. SYAHRUL). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) Handphone warna Putih Silver merk Nokia, Nomor Model: RM-1172, IMEI 1: 355114073400061, IMEI 2:355114073400079, S/N 1: 340006, S/N 2: 340007, di dalamnya terdapat kartu SIM (SIM Card) dengan operator: Telkomsel dengan nomor kartu: 6210 0278 2518 4810 02. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) Handphone warna Silver merk Apple, Nomor Model: A1428, IMEI: 013429002325351, S/N: DNPJW7NWDTTR, Kapasitas Internal Memory 32GB. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah DVR H.264 S/N: CHNI00504, Nomor Kode: KPD674ZB-C yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah HDD Merk Seagate Barracuda Kapasitas 500 GB, S/N: Z3T7FRGP dan1 (satu) buah adaptor N17908, P/N PAD24019V2A1B. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah media penyimpanan berupa DVD R Merk Sony, kapasitas 4,7 GB, S/N : UIN603045525A10, dengan nilai MD5 Hash : 70313fc5924930087cb30d308af37fb4, SHA1 Hash : bfa529425d73929820f07c8481400c10455a999f. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah media penyimpanan berupa DVD R Merk Sony, kapasitas 4,7 GB, S/N : UIN603045522B10, dengan nilai MD5 Hash : 5335a1498bc2487e20aed6d9173a079b, SHA1 Hash : e42caaf5785192d779f1cbc3100c09b5e157e412. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) unit Handphone seluler dengan merk IPHONE model A1661 FCC ID:BCG-E3087A IC:579C-E3087A, warna gold yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah Kartu SIM telkomsel no kode 0015 0000 0040 7202 beserta 1 (satu) buah soft case Nillkin berwarna bening. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (Satu) buah HandpHone Nokia Type:RA-6 Model:E90-1 dengan IMEI:353660010183774, yang didalamnya terdapat Simcard Telkomsel AS degan Tulisan 0030 0000 1054 8596, tanpa memory Card. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) DVD-R Verbatim serial number MAPA21RC2519194907 2, dengan tulisan “Data dari laptop pak RICO DIANSARI folder Denny, PT.RPS, yang ditandatangani oleh RENI Bengkulu 22/6-17. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) keping DVD-R merk Verbatim kapasitas 4.7GB S/N: MFP6 39T106002911 3 dengan tulisan tangan "CCTV Hotel Mulia 23-06-2017" ditanda tangani oleh Bapak Andy Samuel (IT Manager) yang berisikan data sebagai berikut : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) unit Flashdisk merk Sandisk Ultra kapasitas 32GB S/N : 4C531001571012114153 dengan tulisan tangan ”CCTV dari Coffe Club Senayan City” ditanda tangani oleh Kristian Fajar (Manager Outlet) 23 Juni 2017 yang berisikan data sebagai berikut : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN : MAPA09PC02060880 6, dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, dimana dalam media tersimpan file-file sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (Satu) buah HandpHone Nokia warna merah Type: Lumia 720 dengan IMEI:355911051876653, yang didalamnya terdapat Simcard XL dengan Tulisan 64K 8962115031 74962719-6, tanpa memory Card. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) unit Handphone seluler dengan merk Blackberry P9981 warna hitam silver model REQ71UW IC: 2503A-REQ70UW IMEI: 359850040919123. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) unit Handphoneselulerdenganmerk Blackberry Bold 9900 warnahitam model RDY71UW IC: 2503A-RDY70UW IMEI: 358567041905064 yangdidalamnyaterdapat 1 (satu) buahKartu SIM telkomsel no kode 0012 0000 0020 3822. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) unit Handphoneselulerdenganmerk Blackberry Bold 9900 warnahitam model RDY71UW IC: 2503A-RDY70UW IMEI: 354279051876326. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) unit Handphoneselulerdenganmerk Samsung model: SM-N9005 FCC ID: A3LSMN9005 SSN: -N9005GSMH IMEI: 358588/05/721194/0 yang di dalamnyaterdapat 1 (satu) buahkartu SIM Kartu Halo no kode 0015 0000 0298 1554 dansebuah micro SD Sandisk Ultra 32GB, berikut casing kulitwarnahitammerk Galaxy Note 3. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1 (satu) keping media penyimpanan data elektronikjenis DVD-R, Warnaputih, SN : MAPA09PC02030909 1, dengantulisan “KPK, KomisiPemberantasanKorupsi, dimanadalam media tersimpan file-file sebagaiberikut :
|
| 1 (satu) keping DVD-R SN : MAPA23PF12135747 4 dengan logo KPK | |
| 1 (satu) keping DVD-R SN : MAPA09PC02172751 2 dengan logo KPK | |
| 1 (satu) keping DVD-R SN : MAPA09PC02030910 4 dengan logo KPK | |
| 1 (satu) keping DVD-R SN : MAPA23PF12172289 2 dengan logo KPK. | |
| 1(satu) keping DVD-R SN: MAPA25PI10201698 4 dengan logo KPK. |
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, serta barang bukti yang diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 31 Mei 2017, LILY MARTIANI MADDARI menghubungi RICO KADAFI Alias RICO MADDARI yang menyampaikan agar RICO KADAFI Alias RICO MADDARI meminta Terdakwa untuk datang ke Jakarta dikarenakan RIDWAN MUKTI ingin bertemu dengan para kontraktor pemenang proyek di Pemerintah Provinsi Bengkulu, kemudian RICO KADAFI Alias RICO MADDARI diminta oleh LILY MARTIANI MADDARI agar berkoordinasi dengan KUNTADI untuk menghubungi kontraktor yang lainnya karena RIDWAN MUKTI ingin bertemu para kontraktor tersebut;
Bahwa atas permintaan tersebut RICO KADAFI Alias RICO MADDARI menyanggupinya. Pada saat itu LILY MARTIANI MADDARI juga meminta RICO KADAFI Alias RICO MADDARI berangkat ke Jakarta untuk menemani Terdakwa. Selanjutnya RICO KADAFI Alias RICO MADDARI menelepon Terdakwa untuk menyampaikan pesan dari LILY MARTIANI MADDARI agar Terdakwa datang ke Jakarta untuk menemui RIDWAN MUKTI karena RIDWAN MUKTI ingin menemuinya, atas penyampaian tersebut Terdakwa mengiyakan dan akan berangkat menemui RIDWAN MUKTI;
Bahwa kemudian RICO KADAFI Alias RICO MADDARI juga menelepon KUNTADI dan menyampaikan pesan dari LILY MARTIANI MADDARI agar KUNTADI mengumpulkan seluruh kontraktor yang sudah menandatangani beberapa kontrak proyek di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Bengkulu agar hadir ke Jakarta untuk menghadap RIDWAN MUKTI dengan mengatakan, “tolong Pak KUN, kumpulkan para rekanan yang sudah tanda tangan kontrak, hadir ke Jakarta, ketemu Pak Gubernur”. Setelah itu SYAIFUDDIN FIRMAN menelpon AHMAD IRFANSYAH (Direktur PT. Sumber Alam Makmur Sejati) untuk menyampaikan pesan LILY MARTIANI MADDARI melalui KUNTADI agar menghadap RIDWAN MUKTI di Jakarta dan segera menghubungi rekanan lainnya. Selanjutnya AHMAD IRFANSYAH menelepon JHONI WIJAYA menyampaikan permintaan RIDWAN MUKTI melalui SYAIFUDIN FIRMAN dengan mengatakan, “Pak Gub, mau bertemu rekanan di Jakarta”. Kemudian JHONI WIJAYA menjawab, “Saya atur jadwalnya dulu”;
Bahwa pada tanggal 1 Juni 2017 sekitar pukul 09.00 WIB diadakan pertemuan di ruang kerja Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dalam pertemuan tersebut dilakukan penandatanganan kontrak beberapa paket kegiatan di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Bengkulu antara Pemerintah Provinsi Bengkulu diwakili oleh KUNTADI selaku Pengguna Anggaran (PA) dan SYAIFUDDIN FIRMAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan kontraktor pemenang paket kegiatan diantaranya, yaitu; Terdakwa (PT Rico Putra Selatan), JHONI WIJAYA (PT Sarana Mitra Saudara), AHMAD IRFANSYAH (PT Sumber Alam Makmur Sejati) dan HARYANTO Alias LOLAK (PT Peu Putra Agung). Setelah penandatangan kontrak, KUNTADI menyampaikan pesan dari LILY MARTIANI MADDARI kepada para kontraktor yaitu agar para kontraktor pemenang paket kegiatan untuk menghadap kepada RIDWAN MUKTI di Jakarta;
Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, LILY MARTIANI MADDARI menghubungi RICO KADAFI Alias RICO MADDARI untuk memberitahukan rencana lokasi pertemuan dengan RIDWAN MUKTI adalah di Hotel Mulia Jakarta kemudian RICO KADAFI Alias RICO MADDARI menyampaikan kepada LILY MARTIANI MADDARI supaya pertemuan dibatalkan karena hanya ada 3 (tiga) orang kontraktor yang akan datang, namun LILY MARTIANI MADDARI tidak menyetujuinya dengan mengatakan, “jangan … tidak apa-apa, nanti ngobrol saja dengan bapak (RIDWAN MUKTI)”;.
Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 19.50 WIB diadakan pertemuan di Coffee Shop sebelah kolam renang Lantai 5 Hotel Mulia Jakarta yang dihadiri oleh RIDWAN MUKTI, RICO KADAFI Alias RICO MADDARI, Terdakwa, TEZA ARIZAL dan RAHMANI SAIFULLAH (PT. Pilar Jaya Konstruksi). Dalam pertemuan tersebut, RICO KADAFI Alias RICO MADDARI memperkenalkan TEZA ARIZAL dan RAHMANI SAIFULLAH kepada RIDWAN MUKTI. Kemudian RIDWAN MUKTI menanyakan, “cuma ini yang datang ?”, dan dijawab oleh RICO KADAFI Alias RICO MADDARI, “Iya”. Selanjutnya RIDWAN MUKTI menyampaikan keinginannya berkenalan dengan para kontraktor yang telah mendapatkan kegiatan pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu. Pada akhir pertemuan tersebut RIDWAN MUKTI mengatakan kepada TEZA ARIZAL dan RAHMANI SAIFULLAH, “masalah pekerjaan nanti diatur saja dengan mereka berdua” sambil menunjuk RICO KADAFI Alias RICO MADDARI dan Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 2 Juni 2017 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di dalam Coffee Club Senayan City Jakarta, diadakan pertemuan yang dihadiri oleh Terdakwa, RICO KADAFI Alias RICO MADDARI dan LILY MARTIANI MADDARI. Dalam pertemuan tersebut LILY MARTIANI MADDARI menanyakan mengapa yang datang pada pertemuan dengan RIDWAN MUKTI di Hotel Mulia Jakarta tanggal 01 Juni 2017 cuma sedikit, atas pertanyaan tersebut Terdakwa hanya diam saja, kemudian LILY MARTIANI MADDARI menyampaikan kepada Terdakwa, “Sebentar lagi lebaran, kalau bisa dibantu lewat para kontraktor-kontraktor pemenang tender” dan dijawab oleh Terdakwa, “500 Juta ya, Yuk, karena Uang Muka belum keluar” dan dijawab oleh LILY MARTIANI MADDARI “Ko, kalau ada lebih ya Ko. Tambah ya Ko”, dijawab Terdakwa, “Iya, nanti kalo cair uang muka nanti aku lebihin”, lalu Terdakwa mengatakan, “Nanti kalau ada kawan pengusaha yang mau kasih THR, aku kabarin Ayuk”, dan dijawab oleh LILY MARTIANI MADDARI, “Iya, kabarin ya Ko”;
Bahwa dalam pertemuan tersebut LILY MARTIANI MADDARI juga menyampaikan besaran fee 10% (sepuluh persen) yang harus diberikan oleh para pemenang lelang kepada LILY MARTIANI MADDARI dan RIDWAN MUKTI, dimana hal tersebut pernah pula disampaikan oleh LILY MARTIANI MADDARI kepada Terdakwa sekitar bulan Maret / April 2016 pada sebuah Kafe milik LILY MARTIANI MADDARI di Lippo Kemang Village Jakarta. Selain itu dalam pertemuan di Coffe Club Senayan City tersebut LILY MARTIANI MADDARI meminta kepada Terdakwa untuk penerimaan-penerimaan commitment fee proyek di Provinsi Bengkulu yang melalui Terdakwa agar dibuatkan kuitansi atau tanda terima seolah-olah untuk pembelian material dari pihak rekanan kepada Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 5 Juni 2017, dilaksanakan rapat staf yang diikuti Gubernur RIDWAN MUKTI, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah, seluruh asisten, staf ahli dan seluruh Kepala Dinas / pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di ruangan rapat Rafflesia di lantai 2 Gedung Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dimulai jam 09.00 WIB sampai dengan sekitar jam 12.00 WIB. Setelah rapat tersebut selesai, TAUFIQ ADUN menyampaikan perintah RIDWAN MUKTI agar SYAIFUDDIN FIRMAN menghubungi kontraktor pemenang proyek untuk menghadap RIDWAN MUKTI di ruang kerjanya, kemudian SYAIFUDDIN FIRMAN menghubungi para kontraktor pemenang proyek untuk menghadap RIDWAN MUKTI;
Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 16.00 WIB dilakukan pertemuan di dalam ruang kerja Gubernur Bengkulu yang dihadiri oleh RIDWAN MUKTI, SYAIFUDDIN FIRMAN, Terdakwa, JHONI WIJAYA, AHMAD IRFANSYAH dan HARYANTO Alias LOLAK. Dalam pertemuan tersebut RIDWAN MUKTI marah dan dengan nada suara tinggi mengatakan, “Saya ini ikut Pilkada berdarah-darah, habis ratusan milyar, emang kalian dimana selama ini ? jangan-jangan kalian lawan, bukan pendukung Saya? Kenapa ga pamit sama saya? Saya ini mantan pengusaha dan sudah dua periode jadi Bupati, ini sekarang Saya jadi Gubernur, Saya penguasa di Bengkulu”, lalu RIDWAN MUKTI melihat ke arah JHONI WIJAYA dan berkata, “kamu yang punya PT. SMS?”, dijawab JHONI WIJAYA, “bukan pak, yang punya Pak SUHINTO dari Padang”, kemudian dijawab RIDWAN MUKTI, “Cina itu ya? suruh dia menghadap saya, cepat,, jangan macam-macam sama Saya, nanti Saya tempeleng cina itu”, dan JHONI WIJAYA hanya diam sambil menganggukan kepala. Setelah itu, RIDWAN MUKTI mengatakan kesemua yang hadir :
“Jangan macam-macam bermain dengan staf saya,, staf Saya nanti Saya tempeleng”
“Nanti Saya bikin bangkrut kalian,, di blacklist perusahaannya, Saya putus kontrak kan semua”
Pada akhir pertemuan, RIDWAN MUKTI menyampaikan kepada kontraktor yang hadir untuk permasalahan commitment fee proyek agar berkoordinasi dengan Terdakwa;
Bahwa untuk menindak lanjuti pertemuan di ruang Gubernur tersebut, selanjutnya pada tanggal 7 Juni 2017 terjadi pertemuan di dalam Kantor PT. Rico Putra Selatan antara Terdakwa, HARIS TAUFAN TURA (Kepala Administrasi PT Rico Putra Selatan) dan JHONI WIJAYA. Pada pertemuan tersebut Terdakwa mengatakan kepada JHONI WIJAYA bahwa ada permintaan dari LILY MARTIANI MADDARI agar para kontraktor yang sudah memenangkan proyek di Provinsi Bengkulu harus memberikan commitment fee dari nilai kontrak. Kemudian JHONI WIJAYA menanyakan kepada Terdakwa, “berapa yang mereka minta?”, setelah itu Terdakwa menjawab, “Sepuluh” (yang maksudnya adalah 10 % dari nilai kontrak), selanjutnya ditanya oleh JHONI WIJAYA, “Bisa kurang ga?” Terdakwa menjawab, “Saya tidak tahu itu. Soalnya beliau bilang begitu”. Kemudian JHONI WIJAYA menjawab, “Ya udahlah, Pak Rico.” Kemudian Terdakwa mengatakan, “Mau lebaran nih Pak Jhoni mereka minta bantu”;
Bahwa nilai dari 2 (dua) kontrak yang telah ditandatangani oleh SOEHINTO SADIKIN dan KUNTADI pada tanggal 19 Mei 2017, setelah dipotong pajak adalah sekitar Rp 47.000.000.000,00 (empat puluh tujuh milyar rupiah) atau sekitar jumlah tersebut. Sedangkan jumlah commitment fee yang diminta oleh RIDWAN MUKTI dan LILY MARTIANI MADDARI melalui Terdakwa kepada JHONI WIJAYA sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp 4.700.000.000,00 (empat milyar tujuh ratus juta rupiah). Untuk selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada JHONI WIJAYA jika commitment fee tersebut yang akan diserahkan kepada RIDWAN MUKTI atau LILY MARTIANI MADDARI harus melalui Terdakwa. Kemudian JHONI WIJAYA akan memenuhi commitment fee tersebut jika uang muka kedua proyek tersebut sudah cair;
Bahwa pada tanggal 12 Juni 2017 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah pribadi Gubernur atas undangan LILY MARTIANI MADDARI, kemudian LILY MARTIANI MADDARI dan Terdakwa bertemu di ruang tamu. Dalam pertemuan di ruang tamu tersebut LILY MARTIANI MADDARI menyampaikan kepada Terdakwa, “Ini sudah mau lebaran. Tolong dibantu”. Terdakwa menjawab, “Kalau saya belum cair, nanti kalau ada akan saya bantu. Paling lima ratus lah aku bisa bantu, yuk”. Selanjutnya LILY MARTIANI MADDARI mengatakan, “Tolong disampaikan pada yang lain” dan Terdakwa mengiyakan;
Bahwa pada tanggal 16 Juni 2017 sampai dengan 19 Juni 2017, uang muka sebesar 20% dari kegiatan 2 (dua) proyek PT. Statika Mitrasarana yang ditandatangani kontraknya pada tanggal 19 Mei 2017 telah dicairkan. Kemudian atas perintah SOEHINTO SADIKIN pada tanggal 19 Juni 2017 ditransfer uang sebesar Rp1.648.800.000,00 (satu milyar enam ratus empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) ke rekening pribadi JHONI WIJAYA di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bengkulu dengan nomor rekening 113-00-222266-0;
Bahwa pada tanggal 19 Juni 2017, JHONI WIJAYA melakukan penarikan uang tunai sebanyak 2 (dua) kali yakni pada pukul 10.30 WIB sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) di Bank Mandiri Cabang Curup, dimana dari penarikan sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut JHONI WIJAYA hanya mengambil uang sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) ditinggal di rumahnya di Curup dan pada pukul 14.30 WIB, JHONI WIJAYA kembali melakukan penarikan uang tunai sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) di Bank Mandiri Cabang S. Parman Bengkulu, untuk digabungkan dengan uang sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang telah dibawa sebelumnya sehingga jumlah keseluruhan menjadi Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Kemudian pada saat di Penginapan Sinar Sport Hotel Kota Bengkulu, JHONI WIJAYA membungkus uang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tersebut menggunakan dus A4 warna hitam Merk Mirage 70 gram. Setelah itu JHONI WIJAYA menginformasikan kepada HARIS TAUFAN TURA bahwa untuk uang commitment fee sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sudah tersedia dan akan diantar oleh JHONI WIJAYA ke Kantor PT. Rico Putra Selatan pada esok harinya;
Bahwa pada tanggal 20 Juni 2017 sekitar pukul 08.00 WIB, JHONI WIJAYA tiba di Kantor PT Rico Putra Selatan, setelah bertemu dengan Terdakwa di ruang tamu lantai 1, JHONI WIJAYA menyerahkan uang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang dibungkus kardus kertas ukuran A4 warna hitam merek MIRAGE 70 gram sambil mengatakan, “ini titip pak” kepada Terdakwa dengan disaksikan oleh HARIS TAUFAN TURA kemudian dijawab oleh Terdakwa, “iya nanti disampaikan..”, yang maksudnya adalah nanti akan disampaikan kepada RIDWAN MUKTI atau LILY MARTIANI MADDARI. Setelah itu, Terdakwa meminta bantuan HARIS TAUFAN TURA untuk mengambilkan kuitansi kemudian menuliskan pada kuitansi tersebut dengan keterangan seolah-olah untuk pembayaran : pembelian material yang ditandatangani oleh Terdakwa. Selanjutnya kuitansi tersebut diberikan kepada JHONI WIJAYA. Adapun maksud pembuatan kuitansi tersebut adalah untuk menutupi tujuan sesungguhnya yaitu pemberian comittment fee kepada RIDWAN MUKTI, hal tersebut sebagaimana pesan sebelumnya dari LILY MARTIANI MADDARI kepada Terdakwa;
Bahwa sebelum Terdakwa pergi ke rumah pribadi RIDWAN MUKTI, Terdakwa sempat menelepon RIAN HIDAYAT (Ajudan Gubernur Bengkulu) untuk memastikan keberadaan LILY MARTIANI MADDARI dan disampaikan oleh RIAN HIDAYAT bahwa LILY MARTIANI MADDARI ada di rumah, selanjutnya Terdakwa pergi berangkat menuju rumah pribadi RIDWAN MUKTI sambil membawa uang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang dibungkus kardus kertas ukuran A4 warna hitam merek MIRAGE 70 gram;
Bahwa setelah RICO DIANSARI tiba di rumah pribadi RIDWAN MUKTI sekitar pukul 09.10 WIB, Terdakwa diarahkan oleh RIAN HIDAYAT untuk menunggu di kamar tamu. Selanjutnya LILY MARTIANI MADDARI keluar dari kamarnya dan mengajak Terdakwa ke ruang tamu. Bertempat di ruang tamu tersebut, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang dibungkus dengan kardus kertas ukuran A4 warna hitam merek MIRAGE 70 gram kepada LILY MARTIANI MADDARI sambil mengatakan, “Ini, Yuk. Ada dari Curup. Dari Pak Jhoni. Jumlahnya satu”. Kemudian LILY MARTIANI MADDARI bertanya, “Aman ga? Takut Ayuk”. Selanjutnya dijawab oleh Terdakwa, “Insya Allah aman, Yuk”. Sebelum Terdakwa pamit pulang, LILY MARTIANI MADDARI menyampaikan pesan kepada Terdakwa dengan mengatakan, “Co kata om kau, ndak usah pake tanda terima, kelak bahayo” Selanjutnya sekitar pukul 09.30 WIB ketika Terdakwa berada di jalan untuk pulang, beberapa orang petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan terdakwa kemudian petugas KPK juga mengamankan LILY MARTIANI MADDARI dan RIDWAN MUKTI serta menemukan sejumlah uang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dari brankas LILY MARTIANI MADDARI yang berada di dalam kamar, dimana sejumlah uang dimaksud merupakan uang yang sebelumnya telah diserahkan oleh Terdakwa kepada LILY MARTIANI MADDARI.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa ke persidangan dengan dakwaan disusun dalam bentuk alternatif sebagai berikut :
Pertama : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 HUHP;
atau
Kedua : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk alternatif, maka Majelis Hakim akan dibuktikan dakwaan yang paling tepat pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa dakwaan paling tepat untuk diterapkan pada diri Terdakwa adalah dakwaan alternatif Kesatu yaitu Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 HUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Pegawai Negeri atau Peyelengara Negara;
Menerima hadiah atau janji;
Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan, yang bertentangan dengan kewajibannya;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Ad.1. Unsur ”Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara”
Menimbang, bahwa unsur “pegawai negeri atau penyelenggara negara” dalam ketentuan Pasal 12 huruf a menunjukkan kualitas subyek hukum pelaku tindak pidananya haruslah pegawai negeri atau penyelenggara negara. Adanya kata “atau” pada unsur tersebut bersifat alternatif (pilihan), artinya apabila salah satu telah terbukti maka unsur “pegawai negeri atau penyelenggara negara” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa untuk memahami makna unsur tersebut, kami akan menguraikan pengertian kualitas subjek hukum 'pegawai negeri' dan 'penyelenggara negara' sesuai dengan penjelasan otentik undang-undang.
Pengertian “Pegawai Negeri”
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam pengertian “Pegawai Negeri”adalah sebagai berikut:
“Pegawai Negeri adalah meliputi:
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepegawaian;
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah;
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat”.
Pasal 92 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa :
“Dalam sebutan pegawai negeri (ambtenar) termasuk sekalian orang yang dipilih dalam pemilihan yang diadakan menurut peraturan-peraturan umum dan juga orang yang bukan karena pilihan menjadi anggota sesuatu dewan pembuat undang-undang, pemerintahan atau perwakilan, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah”.
Hoge Raad (30-1-1911, 25-10-1915, 25-51919),yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
“Pegawai negeri adalah mereka yang diangkat oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas negara atau sebagian dari tugas negara atau alat-alat perlengkapannya dan diberikan suatu pekerjaan yang bersifat umum (Jonkes, 1987; 282). Jadi menurut Hoge Raad ada 3 (tiga) unsur dalam pengertian pegawai negeri, yakni :
Diangkat oleh pemerintah;
Melaksanakan tugas atau sebagian tugas negara ; dan
Diberikan suatu pekerjaan yang bersifat umum”
Pengertian “Penyelenggara Negara”
Di dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tidak ditemukan pengertian “penyelenggara negara”, akan tetapi setelah Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 istilah 'penyelenggara negara' dan 'pegawai negeri' disebutkan secara berbarengan sebagai subjek hukum dari suatu tindak pidana korupsi. Adapun pengertian “penyelenggara negara” dirumuskan dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan “penyelenggara negara” dalam Pasal ini adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pengertian “penyelenggara negara” tersebut berlaku pula untuk pasal-pasal berikutnya dalam undang-undang ini”.
Merujuk pada ketentuan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, maka dapat diketahui bahwa Penyelenggara Negara meliputi :
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara ;
Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara ;
Menteri ;
Gubernur ;
Hakim ;
Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganyang berlaku.
Pengertian yang hampir sama dirumuskan pula dalam Penjelasan Pasal 11 huruf a Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni ;
“Yang dimaksud dengan “penyelenggara negara” adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, termasuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.
Dan pengertian “Penyelenggara Negara”sendiri dirumuskan pada Bagian Ketentuan Umum Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999yaitu Pasal 1 angka 1, yang dimaksud dengan “Penyelenggara Negara” adalah ;
“Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Pengertian “Penyelenggara Negara” sebagai subjek hukum yang tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999, Penjelasan Pasal 5 ayat (2) Undang-UndangRI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsimaupun Pasal 11 huruf a Undang-undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut juga berlaku untuk pasal-pasal lainnya dalam undang-undang ini yang mencantumkan istilah “penyelenggara negara” sehingga termasuk pula unsur “Penyelenggara Negara” sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 12 huruf bUndang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 2 angka 4 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, maka dapat diketahui bahwa Penyelenggara Negara menurut ketentuan dimaksud secara eksplisit meliputi antara lain adalah Gubernur.Sedangkan menurut ketentuan Penjelasan Pasal 2 angka 4 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme menjelaskan bahwa “yang dimaksud dengan “Gubernur” adalah wakil Pemerintah Pusat di Daerah;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian ”Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara” tersebut, apabila dihubungkan dengan fakta yang terungkap dari alat bukti keterangan para saksi antara lain saksi KUNTADI, OCTAVIANO, SYAIFUDDIN FIRMAN, TAUFIQ ADUN, HARIYONO, RIAN HIDAYAT, ARI SATRIO NUGROHO, KUSNADI, MERIYANTO, NOVAN ALEXANDER, SUDOTO, RAHMANI SAIFULLAH, TEZA ARIZAL, AHMAD IRFANSYAH, HARYANTO alias LOLAK, JHONI WIJAYA, RIDWAN MUKTI, LILY MARTIANI MADDARIserta keterangan Terdakwa RICO DIANSARI dan alat bukti surat berupa 1 (satu) lembar copy petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19/P Tahun 2016 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Masa Jabatan Tahun 2016-2021 tanggal 10 Februari 2016 (BB No. 23), apabila dihubungkan dengan Penjelasan Pasal 11 huruf a Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 2 angka 4 berikut Penjelasan Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme, maka terbukti secara sah menurut hukum bahwa RIDWAN MUKTI menduduki jabatan selaku Gubernur Bengkulu telah memenuhi kualifikasi subyek hukum sebagai “Penyelenggara Negara”;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa RICO DIANSARI didakwa melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan RIDWAN MUKTI selaku Gubernur Bengkulu sebagai “Penyelenggara Negara” dan bersama-sama dengan LILY MARTIANI MADDARI (Istri RIDWAN MUKTI) yang dilakukan penuntutan secara terpisah, maka terhadap Terdakwa RICO DIANSARI jika dihubungkan dengan tugas KPK dalam melaksanakan kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan Pasal 11 huruf a Undang-undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk kategori “orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara Negara”;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap hal-hal yang berkaitan dengan “keturut sertaan / penyertaan” dari Terdakwa RICO DIANSARI bersama-sama dengan pelaku lainnya yang ada kaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh RIDWAN MUKTI sebagai penyelenggara negara selaku Gubernur Bengkulu serta LILY MARTIANI MADDARI dalam perkara a quoakan kami buktikan kemudian pada bagian uraian Keturut sertaan / Penyertaan sebagaimana tersebut di bawah ini.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Pegawai Negeri atau penyelenggara negara telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa RICO DIANSARI, LILY MARTIANI MADDARI, dan JHONI WIJAYA tidak tercatat sebagai Pegawai Negeri maupun Penyelengara Negara, sehingga bukan sebagai subjek hukum Pasal 12 huruf a Undang-undang TIPIKOR, maka secara otomatis Terdakwa RICO DIANSARI tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang TIPIKOR tersebut, adalah tidak sejalan sebagaimana pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim di atas;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa haruslah dikesampingkan.
Ad.2. Unsur ”Menerima Hadiah atau Janji”
Menimbang, bahwa Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsitidakmemberikan penjelasan yang spesifik tentang apa yang dimaksud dengan“menerima hadiah”, sehingga perlu penelusuran lebih lanjut tentang apa yang dimaksud “menerima” dan apa yang dimaksud “hadiah” melalui beberapa sumber hukum.
Pengertian “menerima”
Kata “menerima” sesungguhnya tidak memiliki arti khusus baik dalam pengertian sehari-hari maupun dalam istilah hukum, namun demikian yang perlu dicermati adalah bagaimana memaknai kata“menerima” sesuai dengan konteksnya. Kata “menerima” mempunyai arti “menyambut, mengambil, (mendapat, menampung) sesuatu yang diberikan, dikirimkan dsb” (vide : Kamus Besar BahasaIndonesia, Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, GramediaPustaka Utama, Jakarta, 2008, edisi ke-empat, hal. 451). Mencermati pengertian menurut KBBI tersebut, maka pengertian “menerima” terkait dengan “penerimaan sesuatu yang diberikan” yangdapat berupa sesuatu berwujud maupun sesuatu tidakberwujud. Kemudian apabila dikaitkan dengan pengertian “menerima” dalam unsur pasal ini,maka “menerima” diartikan sebagai menerima sesuatuberupa kebendaan yang berwujud. Pengertian “menerima” atas sesuatu berupa kebendaan yangberwujud dapat diartikan ke dalam 2 (dua) hal yaitu:
Menerima secara fisik
Menerima secara fisik atas kebendaan yang bersifat berwujud ditandai dengan beralihnya hak atau penguasaan sesuatu dari pemberi kepada penerima secara fisik. Dengan demikian, menerima sesuatu dapat diartikan sebagaiberalihnya hak atau penguasaan atas sesuatu dari pemberi sesuatukepada penerima sesuatu secara fisik.
Menerima secara yuridis
Menerima secara yuridis atas kebendaan yang bersifat berwujud maupun tidak berwujud, ditandai denganperalihan hak atau penguasaan sesuatu dari pemberi kepadapenerima hak atau penguasaan secara yuridis. Penerimaan sesuatukebendaan secara yuridis biasanya dilakukan dalam bentuk kegiatanyang bersifat transaksional melalui penyedia jasa keuangan maupunpenyedia jasa yang lain. Penerimaan secara yuridis biasanya lebihsederhana, mudah dan dapat ditelusuri sumber perolehan maupun penggunaannya.
Selanjutnya dilihat dari sisi caranya, menerima dapat dilakukandengan 2 (dua) cara yaitu:
Menerima secara langsung
Menerima secara langsung adalah penerimaan yang dilakukansecara langsung oleh penerima dari pemberi. Penerimaan secaralangsung bisa dilakukan baik secara fisik maupun secarayuridis.
Menerima secara tidak langsung
Menerima secara tidak langsung adalah penerimaan sesuatu yang dilakukan secara tidak langsung oleh penerima dari pemberi misalnya melalui perantara.Penerimaan secara tidak langsung ini juga bisa dilakukan secara fisik maupun secara yuridis. Penerimaan secara tidak langsung ini sejalan dengan perkembangan transaksi dalam organisasi maupun korporasi.
Pengertian ”hadiah”
Mengingat Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga tidak memberikan definisi secara tegas tentang pengertian “hadiah” sebagaimana dimaksud dalam unsur “menerima hadiah”dalam Pasal 12 huruf a, maka perlu penelusuran referensi yang dapat dijadikan sebagai acuan untuk memaknai istilah hadiah melalui sumberhukum berikut ini:
Menurut Yurisprudensi;
Berdasarkan yurisprudensi yaitu putusan Hoge Raad tanggal 25April 1916, yang dimaksud dengan ”hadiah” adalah segala sesuatu yang mempunyai arti, baik berupa benda berwujud, misalnya mobil, televisi, atau tiket pesawat terbang atau benda tidak berwujud, misalnya hak yang termasuk dalam Hak atasKekayaan Intelektual (HaKI) maupun berupa fasilitas untukbermalam di suatu hotel berbintang.
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 19 November 1974Nomor: 77 K/Kr/1973 dinyatakan bahwa Terdakwa dipersalahkan melakukan tindak pidana korupsi c.q. menerima hadiah, walaupun anggapannya uang yang ia terima itu dalam hubungannya dengan kematian keluarganya, lagi pula penerima barang-barang itu bukan Terdakwa melainkan istri dan/atau anak-anakTerdakwa.
Menurut Pendapat Ahli;
Adami Chazawi dalam bukunya “Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Cetakan kedua,April 2005, Penerbit Bayumedia, halaman 171 menyebutkan bahwa pengertian “hadiah” menurut bahasa adalah lebih mengacu pada pengertian benda atau kebendaan yang bernilai uang. Selanjutnya pada halaman 173 pada buku yang sama, Adami Chazawi menegaskan bahwa “..... pada perbuatan menerima sesuatu berupa benda / hadiah baru dianggap perbuatan menerima hadiah selesai, kalau nyata-nyata benda itu telah diterima oleh yang menerima yakni diperlukan syarat telah beralihnya kekuasaan atas benda itu ke tangan orang yang menerima. Sebelum kekuasaan atas benda itu beralih ke dalam kekuasaan si penerima, maka perbuatan menerima belumlah dianggap terwujud secara sempurna”. Lebih lanjut pada halaman 174, menjelaskan ”Apakah untuk melakukan perbuatan menerima itu diperlukan unsur kesengajaan? Dilihat dari sifatnya dan adanya pengetahuan dan patut menduga mengenai pemberian itu ada hubungannya dengan kekuasaan atau kewenangan jabatan, maka sukar diterima jika dalam melakukan perbuatan menerima tidak disertai kesengajaan. Dipastikan perbuatan itu dilakukan dengan didorong oleh kehendak untuk mewujudkannya. Didalam unsur perbuatan menerima telah terkandung unsur kesengajaan secara diam/terselubung. Namun oleh karena tidak dicantumkan kesengajaan terhadap perbuatan dalam rumusan, maka kesengajaan atau kehendak untuk mewujudkan perbuatan menerima tidak perlu dibuktikan secara khusus yang harus dibuktikan, cukup pembuktian adanya perbuatan menerima saja. Dengan terbuktinya perbuatan menerima, maka dianggap terbukti pula akan adanya kesengajaan yang diarahkan pada perbuatan itu”.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pendapat ahli hukum (doctrina) ataupun yurisprudensi di atas, untuk membuktikan unsur pasal ini, kami sampaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan berdasarkan alat bukti keterangan saksi JHONI WIJAYA, saksi HARIS TAUFAN TURA, saksi RIAN HIDAYAT, saksi SYAHRUL ANWAR, saksi LILY MARTIANI MADDARI dan keterangan Terdakwa RICO DIANSARIserta didukung dan bersesuaian dengan barang bukti berupa1 (satu) lembar kwitansi warna hijau dengan tertulis telah terima dari : JHON STATIKA. Uang sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) untuk pembelian matrialtanggal 20 Juni 2017 (BB No. 5), 1 (satu) lembar formulir penarikan Bank Mandiri Cabang Bengkulu S. Parman dengan nomor rekening 113-00-2222666-0 atas nama Jhony Wijaya sejumlah Rp800.000.000,- pada tanggal 19 Juni 2017 (BB No. 18), 1 (satu) lembar formulir penarikan Bank Mandiri Cash Outlet Curup dengan nomor rekening 113-00-2222666-0 atas nama Jhony Wijaya sejumlah Rp500.000.000,- pada tanggal 19 Juni 2017(BB No. 19), 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri dengan nomor rekening 113-00-2222666-0 atas nama Jhony Wijaya, KCP Bengkulu Curup 17902 (BB No. 21), uang sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan rincian: pecahan uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) lembar di dalam 1 (satu) buah dus berwarna hitam bertuliskan Mirage (BB No. 120),1 (satu) bundel print out rekening koran Bank Mandiri KCP Padang Muara an. Pemilik Rekening STATIKA MITRASARANA, No rek : 1110100004940, Periode 01 May 2017 s/d 31 May 2017 (BB No. 94), 1 (satu) bundel Laporan Transaksi bank Mandiri KCP Bengkulu Curup No. Rekening : 1130022226660, Nama : JHONY WIJAYA, Periode : 24-Januari-2011 s/d 26-Juli-2017 (BB No. 99) serta 1 (satu) bundel print out rekening koran Bank Mandiri KCP Padang Muara nomor rekening 111 01 0000 4940 atas nama STATIKA MITRASARANA periode 01 Mei 2017 s/d 30 Juni 2017 (BB No. 102), 1 (satu) bundel Dokumen Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) atas nama PT STATIKA MITRASARANA, Kegiatan : Pembangunan/Peningkatan Jalan Tes-Muara Aman (Air Dingin-Tes), Lokasi :Kabupaten Lebong, Nomor Kontrak : 602.1/4689/IV/B.IV-DPU-TR/2017 , tanggal Kontrak 19 April 2017, Nilai Kontrak: Rp. 37.072.160.000,- Tahun anggaran 2017(BB No.48), 1 (satu) bundel Dokumen Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) atas nama PT STATIKA MITRASARANA, Kegiatan : Pembangunan/Peningkatan Jalan Curup – Air Dingin, Lokasi :Kabupaten Rejang Lebong, Nomor Kontrak : 602.1/4690/IV/B.IV-DPU-TR/2017, tanggal Kontrak 19 April 2017, Nilai Kontrak: Rp. 16.875.983.000,- Tahun anggaran 2017(BB No.49), diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 19 April 2017, JHONI WIJAYA melalui PT Statika Mitra Sarana mendapatkan proyek kegiatan pembangunan/ peningkatan jalan di wilayah Provinsi Bengkulu antara lain proyek pelaksanaan kegiatan pembangunan / peningkatan jalan Tes – Muara Aman (Air Dingin-Tes) dengan nilai kontrak sebesar Rp37.072.160.000,00 (tiga puluh tujuh miliar tujuh puluh dua juta seratus enam puluh ribu rupiah) dan pelaksanaan kegiatan pembangunan / peningkatan Jalan Curup – Air Dingin senilai Rp16.875.983.000,00 (enam belas miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). Setelah dikurangi kewajiban pajak maka nilai kontrak keseluruhan sekitar Rp47.000.000.000,00 (empat puluh tujuh miliar rupiah). Dengan demikian JHONI WIJAYA menyanggupi akan memberikan fee sebesar 10% x Rp47.000.000.000,00 = Rp4.700.000.000,00 (empat miliar tujuh ratus juta rupiah) yang rencananya akan dibayarkan secara bertahap.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Juni 2017, JHONI WIJAYA melakukan penarikan uang tunai sebanyak 2 (dua) kali yakni pada pukul 10.30 WIB sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) di Bank Mandiri Cabang Curup, dimana dari penarikan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut JHONI WIJAYA hanya mengambil uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) ditinggal di rumahnya di Curup dan pada pukul 14.30 WIB, JHONI WIJAYA kembali melakukan penarikan uang tunai sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) di Bank Mandiri Cabang S. Parman Bengkulu, untuk digabungkan dengan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang telah dibawa sebelumnya sehingga jumlah keseluruhan menjadi Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Kemudian pada saat di Penginapan Sinar Sport Hotel Kota Bengkulu, JHONI WIJAYA membungkus uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut menggunakan dus A4 warna hitam Merk Mirage 70 gram. Setelah itu JHONI WIJAYA menginformasikan kepada HARIS TAUFAN TURA bahwa untuk uang commitment fee sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sudah tersedia dan akan diantar oleh JHONI WIJAYA ke Kantor PT. Rico Putra Selatan pada esok harinya.
Bahwa pada tanggal 20 Juni 2017 sekitar pukul 08.00 WIB, JHONI WIJAYA tiba di Kantor PT Rico Putra Selatan, setelah bertemu dengan Terdakwa RICO DIANSARI di ruang tamu lantai 1, JHONI WIJAYA menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang dibungkus kardus kertas ukuran A4 warna hitam merek MIRAGE 70 gram sambil mengatakan,“ini titip pak” kepada Terdakwa RICO DIANSARI dengan disaksikan oleh HARIS TAUFAN TURA kemudian dijawab oleh Terdakwa RICO DIANSARI,“iya nanti disampaikan..”Setelah itu, Terdakwa RICO DIANSARI meminta bantuan HARIS TAUFAN TURA untuk mengambilkan kuitansi kemudian menuliskan pada kuitansi tersebut dengan keterangan seolah-olah untuk pembayaran : pembelian material yang ditandatangani oleh Terdakwa RICO DIANSARI. Selanjutnya kuitansi tersebut diberikan kepada JHONI WIJAYA;
Bahwa sebelum Terdakwa RICO DIANSARI pergi ke rumah pribadi RIDWAN MUKTI, Terdakwa RICO DIANSARI sempat menelepon RIAN HIDAYAT (Ajudan Gubernur Bengkulu) untuk memastikan keberadaan LILY MARTIANI MADDARI disampaikan oleh RIAN HIDAYAT bahwa LILY MARTIANI MADDARI sedang berada di rumah, selanjutnya Terdakwa RICO DIANSARI pergi berangkat menuju rumah pribadi RIDWAN MUKTI sambil membawa uang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang dibungkus kardus kertas ukuran A4 warna hitam merek MIRAGE 70 gram;
Bahwa setelah Terdakwa RICO DIANSARI tiba di rumah pribadi RIDWAN MUKTI sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa RICO DIANSARI diarahkan oleh RIAN HIDAYAT untuk menunggu di kamar tamu. Selanjutnya LILY MARTIANI MADDARI keluar dari kamarnya dan mengajak RICO DIANSARI ke ruang tamu. Bertempat di ruang tamu tersebut, Terdakwa RICO DIANSARI menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang dibungkus dengan kardus kertas ukuran A4 warna hitam merek MIRAGE 70 gram kepada LILY MARTIANI MADDARI sambil mengatakan,“Ini, Yuk. Ada dari Curup. Dari Pak Jhoni. Jumlahnya satu”. Kemudian LILY MARTIANI MADDARI bertanya, “Aman ga? Takut Ayuk”.Selanjutnya dijawab oleh Terdakwa RICO DIANSARI,“Insya Allah aman, Yuk”. Sebelum Terdakwa RICO DIANSARI pamit pulang, LILY MARTIANI MADDARI menyampaikan pesan kepada Terdakwa RICO DIANSARI dengan mengatakan,“Co kata om kau, ndak usah pake tanda terima, kelak bahayo”Selanjutnya sekitar pukul 09.30 WIB ketika Terdakwa RICO DIANSARI berada di jalan untuk pulang, beberapa orang petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankanTerdakwa RICO DIANSARI kemudian petugas KPK juga mengamankan LILY MARTIANI MADDARI dan RIDWAN MUKTI serta menemukan sejumlah uang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari brankas LILY MARTIANI MADDARI yang berada di dalam kamar, dimana sejumlah uang dimaksud merupakan uang yang sebelumnya telah diserahkan oleh Terdakwa RICO DIANSARI kepada LILY MARTIANI MADDARI.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti sebagaimana diuraikan di atas serta dihubungkan dengan pendapat pakar hukum pidana dan beberapa yurisprudensi, maka dapat disimpulkan ;
Bahwa pemberian uang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut adalah ditujukan kepada RIDWAN MUKTI selaku Gubernur Propinsi Bengkulu yang merupakan realisasi dari pertemuan sebelumnya khususnya tertanggal 05 Juni 2017 antara JHONI WIJAYA dan Gubernur RIDWAN MUKTI, karena adanyakekhawatiran dari diri JHONI WIJAYA yaitu takut akan ada instruksi-instruksi dari RIDWAN MUKTI selaku Gubernur Propinsi Bengkulu antara lain kepada pegawai Dinas PUPR yang dapat menghambat pelaksanaan proyek dan juga mempersulit JHONI WIJAYA untuk mendapatkan proyek selanjutnya di Propinsi Bengkulu. Hal ini diperkuat dengan keterangan JHONI WIJAYA dibawah sumpah di persidangan yang menyatakan sebelumnya ia tidak kenal dengan LILY MARTIANI MADDARI, tetapi ia mengetahui bahwa LILY MARTIANI MADDARI tersebut adalah istri RIDWAN MUKTI.
Bahwa ketika Majelis Hakim menanyakan kepada JHONI WIJAYA andaikan LILY MARTIANI MADDARI bukan istri dari RIDWAN MUKTI, apakah JHONI WIJAYA akan mau menyerahkan uang sebesar tersebut, dijawab oleh JHONI WIJAYA bahwa dia tidak akan mau menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut.
Bahwa benar terdapat peristiwa penerimaan hadiah berupa uang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari JHONI WIJAYA kepada LILY MARTIANI MADDARI melalui Terdakwa RICO DIANSARI, bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri tetapi merupakan satu kesatuan peristiwa yang saling terkait antara yang satu dengan yang lainnya, yakni ;
Berawal dari pertemuan pertama antara Terdakwa RICO DIANSARI dengan LILY MARTIANI MADDARI sekitar bulan April / Mei 2016 atau setidak-tidaknya beberapa bulan setelah RIDWAN MUKTI diangkat sebagai Gubernur Bengkulu, bertempat di Kafe Lippo Kemang Village Jakarta. Pada pertemuan tersebut LILY MARTIANI MADDARI secara langsung menyampaikan permintaan kepada Terdakwa RICO DIANSARI commitment fee proyek sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak karena beberapa proyek yang akan ada di Provinsi Bengkulu nilainya besar-besar. Permintaan fee tersebut diharapkan pula oleh LILY MARTIANI MADDARI untuk disampaikan oleh Terdakwa RICO DIANSARI kepada para kontraktor lainnya di wilayah Provinsi Bengkulu dengan pertimbangan bahwa sewaktu RIDWAN MUKTI menjabat sebagai Bupati di Musi Rawas juga nilainya sama 10% (sepuluh persen) dan modal untuk biaya pilkada pemilihan Gubernur menghabiskan modal yang besar;
Bahwa selanjutnya sekitar bulan September 2016 bertempat di rumah pribadi Gubernur Bengkulu di Jalan Hibrida 15 No. 59 Bengkulu, RIDWAN MUKTI (Gubernur Bengkulu) menyampaikan permintaan secara langsung kepada KUNTADI (sebelum diangkat menjadi Plt. Kepala Dinas PUPR) agar terkait lelang proyek-proyek pada Dinas PUPR Provinsi Bengkulu nantinya dikoordinasikan dengan RICO MADDARI (adik ipar RIDWAN MUKTI), dimana permintaan yang sama juga pernah disampaikan oleh LILY MARTIANI MADDARI kepada KUNTADI. Kemudian atas permintaan tersebut, KUNTADI melakukan pertemuan dengan RICO MADDARI di Plaza Senayan Jakarta, pada intinya RICO MADDARI meminta agar dilakukan pengkondisian atas lelang proyek-proyek Dinas PUPR Provinsi Bengkulu dengan memenangkan orang-orangnya Gubernur, tetapi KUNTADI ternyata tidak mengindahkanya;
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2017 RIDWAN MUKTI memanggil antara lain KUNTADI dan SYAIFUDDIN FIRMAN untuk meminta laporan rekanan pemenang lelang pada Dinas PUPR Provinsi Bengkulu yang ternyata dari beberapa rekanan pemenang lelang tersebut sebagian besar justru tidak dikenal oleh RIDWAN MUKTI dan bukan rekanan yang pernah mendukung dirinya pada saat Pilkada, untuk itu RIDWAN MUKTI kemudian memerintahkan KUNTADI agar memanggil para rekanan pemenang lelang itu menemui dirinya di Jakarta;
Bahwa menindaklanjuti perintah RIDWAN MUKTI itu, LILY MARTIANI MADDARI memerintahkan RICO MADDARI menghubungi Terdakwa RICO DIANSARI dan KUNTADI agar memanggil para rekanan pemenang lelang datang ke Jakarta untuk menemui RIDWAN MUKTI, dimana akhirnya dilakukan pertemuan antara RIDWAN MUKTI dengan Terdakwa RICO DIANSARI, RICO MADDARI, TEZA ARIZAL dan RAHMANI SAIFULLAH di Coffee Shop Hotel Mulia Jakarta pada tanggal 1 Juni 2017 sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian RICO MADDARI melaporkan kepada LILY MARTIANI MADDARI bahwa yang hadir hanya 4 (empat) pengusaha. Setelah pertemuan itu, pada tanggal 2 Juni 2017 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Coffee Club Senayan City Jakarta, LILY MARTIANI MADDARI melakukan pertemuan dengan Terdakwa RICO DIANSARI dan RICO MADDARI, dimana dalam pertemuan itu LILY MARTIANI MADDARI meminta Terdakwa RICO DIANSARI menyediakan fee atas proyek-proyek PUPR Provinsi Bengkulu dari rekanan-rekanan yang telah dinyatakan pemenang dengan besaran fee sebagaimana yang pernah disampaikan sebelumnya di Kemang Jakarta sekitar bulan April / Mei 2016 yakni sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak serta meminta dibuatkan tanda terima seolah-olah pembelian material;
Bahwa selanjutnya dilakukan pertemuan pada tanggal 5 Juni 2017 sekitar pukul 16.00 WIB di ruang kerja Gubernur antara RIDWAN MUKTI dengan empat rekanan pemenang lelang yakni JHONI WIJAYA, Terdakwa RICO DIANSARI, AHMAD IRFANSYAH alias IRFANdan HARYANTOalias LOLAK. Dalam pertemuan itu RIDWAN MUKTI mengungkapkan kekecewaan dan kemarahannya karena ternyata para pemenang lelang termasuk JHONI WIJAYA tidak dikenalnya dan bukan merupakan tim sukses pada saat Pilkada sehingga dianggap tidak berkontribusi. RIDWAN MUKTI juga sempat menyampaikan kekesalannya kepada JHONI WIJAYA karena merasa tidak dihargai oleh atasan JHONI WIJAYA yaitu SOEHINTO SADIKIN selaku Direktur Utama PT Statika Mitra Sarana yang hanya diwakili oleh JHONI WIJAYA selaku Kepala Perwakilan. Selanjutnya RIDWAN MUKTI menyampaikan kalau dirinya sebagai Gubernur bisa saja membuat bangkrut dan mem-“blacklist” perusahaan pemenang lelang. Selanjutnya diakhir pertemuan RIDWAN MUKTI meminta kepada para rekanan agar berkoordinasi dengan Terdakwa RICO DIANSARI, dimana sebelumnya RIDWAN MUKTI menyampaikan kedekatannya dengan Terdakwa RICO DIANSARI sejak dahulu;
Bahwa pada sekitar tanggal 07 Juni 2017,JHONI WIJAYA berkoordinasi dengan Terdakwa RICO DIANSARI menanyakan besaran kontribusi yang harus disiapkan, dimana menurut Terdakwa RICO DIANSARI ada permintaan fee dari RIDWAN MUKTI melalui LILY MARTIANI MADDARI sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak;
Bahwa pada tanggal 20 Juni 2017 bertempat di kantor PT Rico Putra Selatan di Jalan Bakti Husada No. 71-A Bengkulu, JHONI WIJAYA menyerahkan sebagian uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari jumlah keseluruhan uang yang disanggupi sebesar Rp.4.700.000.000,00 (empat miliar tujuh ratus juta rupiah)yang dibungkus menggunakan dus A4 warna hitam Merk Mirage 70 gram kepada Terdakwa RICO DIANSARI disertai kuitansi / tanda terima uang seolah-olah untuk keperluan pembelian material dari JHONI WIJAYA kepada Terdakwa RICO DIANSARI sesuai saran sebelumnya dari LILY MARTIANI MADDARI.Selanjutnya sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di rumah pribadi Gubernur Bengkulu, Terdakwa RICO DIANSARI menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang dibungkus menggunakan kardus A4 warna hitam Merk Mirage 70 gram kepada LILY MARTIANI MADDARI;
Bahwa setelah menerima sejumlah uang dan mendapat informasi sumber perolehan uang tersebut, LILY MARTIANI MADDARI merasa khawatir dan ketakutan selanjutnya LILY MARTIANI MADDARI menyampaikan pesan dari RIDWAN MUKTI jika menerima uang jangan memakai tanda terima karena akan berbahaya;
Menimbang, bahwa meskipun RIDWAN MUKTI tidak menyampaikan dengan kalimat langsung permintaan fee proyek tetapi dapat dipahami bahwa kemarahannya pada pertemuan tanggal 5 Juni 2017 diruang kerja RIDWAN MUKTI yang mengatakan sudah berdarah-darah (bekerja keras) dan menghabiskan uang miliaran rupiah dalam pemilihan Gubernur Bengkulu serta menyampaikan kedekatannya dengan Terdakwa RICO DIANSARI merupakan salah satu bentuk permintaan feedalam bentuk uang dan terkait dengan teknis pelaksanaan penerimaan feetersebut supaya dikoordinasikan dengan Terdakwa RICO DIANSARI yang telah ia kenal dengan baik sejak lama. Untuk selanjutnya pada sekitar tanggal 7 Juni 2017 JHONI WIJAYA menemui Terdakwa RICO DIANSARI menanyakan mengenai besaran fee yang harus disetorkan kepada RIDWAN MUKTI dan mendapat jawaban dari Terdakwa RICO DIANSARI sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak sesuai permintaan sebelumnya dari LILY MARTIANI MADDARI. Terhadap permintaan feedengan besaran 10% (sepuluh persen)dari nilai kontrak tersebut, kemudian JHONI WIJAYA merealisasikan sebagian commitment fee sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pada tanggal 20 Juni 2017 melalui Terdakwa RICO DIANSARI, untuk selanjutnya sejumlah uang tersebut oleh Terdakwa RICO DIANSARI diserahkan kepada LILY MARTIANI MADDARI;
Menimbang, bahwa saksi LILY MARTIANI MADDARI mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa hadiah berupa uang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang diterima dari JHONI WIJAYA melalui Terdakwa RICO DIANSARI tersebut sebagai tanda terimakasih karena PT. Statika Mitra Sarana telah mendapatkan proyek pembangunan / peningkatan jalan dari Dinas PU Pemerintah Provinsi Bengkulu yang berada dalam wilayah kuasa pimpinan tertinggi Pemerintah Provinsi Bengkulu yaitu RIDWAN MUKTI selaku Gubernur;
Menimbang, bahwa keterangan saksi RIDWAN MUKTI di dalam persidangan yang menyatakan tidak mengetahui penerimaan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) oleh istrinya yaitu saksi LILY MARTIANI MADDARI, haruslah dikesampingkan, karena bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan, yakni :
Bahwa sesuai keterangan Terdakwa RICO DIANSARI menerangkan pada pokoknya sekitar bulan April atau Mei 2016 bertempat di kafe Lippo Kemang Village Jakarta dilakukan pertemuan antara Terdakwa RICO DIANSARI dengan LILY MARTIANI MADDARI. Pada pertemuan tersebut yang menentukan besaran commitment fee sebesar 10%(sepuluh persen) adalah LILY MARTIANI MADDARI, dimana Terdakwa RICO DIANSARI sempat keberatan namun oleh LILY MARTIANI MADDARI dijawab bahwa kebiasaan RIDWAN MUKTI pada waktu menjabat Bupati di Kabupaten Musi Rawas commitment fee yang diterima juga sebesar itu;
Bahwa sesuai keterangan RICO MADDARI, pada tanggal 31 Mei 2017 LILY MARTIANI MADDARI meminta kepada RICO MADDARI agar mengajak Terdakwa RICO DIANSARI hadir dalam pertemuan dengan RIDWAN MUKTI di Jakarta. Kemudian pada tanggal 1 Juni 2017 LILY MARTIANI MADDARI menyampaikan kepada RICO MADDARI bahwa pertemuan akan dilaksanakan di coffee shop Hotel Mulia Jakarta, kemudian terjadi pertemuan antara RIDWAN MUKTI dengan Terdakwa RICO DIANSARI, RICO MADDARI, TEZA ARIZAL dan RAHMANI SAEFULLAH, di coffee shop Hotel Mulia Jakarta sekitar pukul 20.00 WIB;
Demikian pula adanya kuitansi / tanda terima uang dari Terdakwa RICO DIANSARI kepada JHONI WIJAYA dimana dibuat seolah-olah ada pembelian material adalah kesepakatan antara Terdakwa RICO DIANSARI dan LILY MARTIANI MADDARI sewaktu pertemuan di Coffee Club Senayan City Jakarta tanggal 02 Juni 2017, namun pada saat Terdakwa RICO DIANSARI menyerahkan uang kepada LILY MARTIANI MADDARI yang bersangkutan mengatakan dilarang oleh RIDWAN MUKTI menggunakan tanda terima karena bisa berbahaya dengan mengatakan “Co, uji Om kau ndak usah pakai kuitansi gek bahayo”, dimana uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) itu oleh LILY MARTIANI MADDARI kemudian disimpan dalam brankas di kamar tidurnya;
Bahwa RIDWAN MUKTI juga pernah meminta istrinya yaitu LILY MARTIANI MADDARI mencari kontraktor-kontraktor dari luar daerah agar mau mengerjakan proyek-proyek di Bengkulu, tetapi tidak berhasil;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, apa yang dilakukan LILY MARTIANI MADDARI menerima uang fee proyek sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari JHONI WIJAYA melalui Terdakwa RICO DIANSARI adalah sepengetahuan dari RIDWAN MUKTI. Pengetahuan RIDWAN MUKTI tersebut dapat dinilai dari rangkaian persitiwa sebelum terjadinya pemberian uang dari JHONI WIJAYA kepada Terdakwa RICO DIANSARI yang kemudian oleh Terdakwa RICO DIANSARI uang itu diserahkan kepada LILY MARTIANI MADDARI. Selain itu maksud dari JHONI WIJAYA memberikan uang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut kepada RIDWAN MUKTI sebagai Gubernur Bengkulu melalui Terdakwa RICO DIANSARI dan LILY MARTIANI MADDARI adalah sebagai tanda terimakasih karena PT. Statika Mitra Sarana telah mendapatkan proyek pembangunan/peningkatan jalan dari Dinas PU Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2017;
Menimbang, bahwa dari rangkaian secara utuh peristiwa tersebut, ketika uang dari JHONI WIJAYA telah beralih penguasaan fisiknya dan telah diterima oleh LILY MARTIANI MADDARI, secara hukum haruslah dianggap telah diterima oleh RIDWAN MUKTI. Hal ini sejalan dengan pendapat PAF. Lamintang dan Theo Lamintang yang mengatakan tidaklah perlu bahwa pemberian hadiah atau janji yang bersangkutan harus diterima secara langsung oleh pelaku sebagai seorang pegawai negeri melainkan juga dapat dilakukan oleh isteri pelaku atau anak-anak pelaku. Pendapat keduanya ternyata juga bersesuaian dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 19 November 1974 Nomor 77 K/Kr/1973yang menyatakan bahwa “Terdakwa dipersalahkan melakukan tindak pidana korupsi c.q. menerima hadiah, walaupun anggapannya uang yang ia terima itu dalam hubungannya dengan kematian keluarganya, lagi pula penerima barang-barang itu bukan Terdakwa melainkan istri dan/atau anak-anak Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, dengan telah beralihnya penguasaan fisik atas uang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari JHONI WIJAYA kepada LILY MARTIANI MADDARI melalui Terdakwa RICO DIANSARI, Majelis Hakim menilai unsur “menerima hadiah” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan tidak adanya korelasi yang nyata bahwa syarat hadiah atau janji yang seharusnya diterima oleh seorang Pegawai Negeri atau Penyelengara Negara, karena dalam fakta persidangan terungkap bahwa hadiah Rp 1 miliar tersebut diberikan oleh Terdakwa RICO DIANSARI kepada LILY MARTIANI MADDARI yang bukan merupakan seorang pegawai negeri atau penyelengara Negara, dan pemberian itupun bukan dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa pernyataan Penasehat Hukum tersebut, tidak sejalan dengan sebagaimana pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim di atas, oleh karenanya Pembelaan Penasehat Terdakwa haruslah dikesampingka.
Ad.3. Unsur ”Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya”
Menimbang, bahwa pengertian pada frase kalimat unsur “diketahui atau patut diduga” merupakan unsur alternatif karena terdapat kata “atau” sehingga apabila salah satu terbukti, maka yang lainnya tidak perlu dibuktikan, demikian juga pada frase kalimat “agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu” juga merupakan unsur alternatif karena terdapat kata “atau” sehingga apabila salah satu terbukti maka yang lainnya tidak perlu dibuktikan;
Menimbang, bahwa Adami Chazawi dalam bukunya “Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia”, Penerbit Bayumedia, April 2005 halaman 192 menyatakan bahwa unsur “diketahui atau patut diduga” adalah unsur “kesalahan” si pembuat dalam korupsi menerima suap Pasal 12 huruf a ini. Unsur kesalahan ini ada dua bentuknya, yaitu :
Bentuk kesengajaan berupa pengetahuan yang ditujukan bahwa “hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkannya agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya dan;
Bentuk culpa/kealpaan, ialah si pembuat patut menduga bahwa pemberian atau janji itu diberikan agar melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Adami Chazawi dalam bukunya “Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia”, Cetakan kedua, April 2005, Penerbit Bayumedia, halaman 201-202menyatakan, bahwa mengenai “kesalahan” pada huruf a ini terdapat dua bentuk kesalahan. Kesatu bentuk kesengajaan sebagai maksud yang lebih spesifik “pengetahuan” dan yang satu lagi kealpaan berupa “patut diduga”. Kedua unsur kesalahan ini diarahkan pada kalimat yang disebutkan dibelakangnya yakni bahwa hadiah diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Menimbang, bahwa pengertian yuridis“hadiah atau janji” telah di uraikan sebagaimana tersebut di atas, sehingga tidak perlu diuraikan lagi dan tetap menjadi dasar yuridis dalam pembuktian unsur ini;
Menimbang, bahwa pengertian kata "menggerakkan" merupakan terjemahan dari kata "bewelen" (Belanda) dalam rumusan pasal 419 ayat (1) KUHP, yang artinya mempengaruhi kehendak orang lain agar kehendak orang lain itu terbentuk sesuai dengan apa yang diinginkan/dimaksudkan oleh orang yang menggerakkan;
Menimbang, bahwa untuk memahami pengertian unsur “agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya”, akan kami sampaikan beberapa pendapat ahli hukum atau doktrin yang memberikan pengertian tentang unsur tersebut, yaitu sebagai berikut :
R.Wiyono, dalam bukunya; “Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, cetakan Pertama, Juni 2005, Penerbit Sinar Grafika, halaman 92 menyatakan kata “menggerakkan” dalam unsur "untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya" pada Pasal 12 huruf a, di dalam hukum pidana disebut “bijkomend oogmerk” atau "maksud selanjutnya" yang tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku tindak pidana selesai melakukan tindak pidana.
Menimbang, bahwa tindak pidana korupsi secara tegas menurut Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan bahwa delik korupsi merupakan delik formal. Artinya adanya delik korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa Drs. PAF. Lamintang, SH., dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia” cetakan Pertama, Pebruari 1984, Penerbit CV. Sinar Baru Bandung, halaman 202 menyatakan :“Delik Formal atau Formeel Delict adalah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Adami Chazawi dalam bukunya “Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi” Edisi Kedua, 2008, Penerbit PT. Alumni, halaman 241 menyatakan bahwa “dalam korupsi menerima suap Pasal 12 huruf a ini, apakah diperlukan pegawai negeri itu benar-benar telah berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya sesuai dengan maksud si pemberi suap ? Tidak diperlukan, karena pegawai negeri berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya itu hanyalah sekedar dituju oleh maksud si penyuap saja, yang maksud si penyuap ini disadari oleh pegawai negeri yang menerima hadiah. Kesadaran ini saja yang perlu dibuktikan”;
Menimbang, bahwa kemudian R. Wiyono, (vide hal. 49), menyatakan bahwa: "pada setiap jabatan dari pegawai negeri atau penyelenggara negara selalu terdapat atau melekat kewajiban yang harus dilaksanakan baik berbuat maupun untuk tidak berbuat dalam jabatannya, seseorang pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya dikatakan bertentangan dengan kewajiban jika terdapat keadaan sebagai berikut :
1) telah berbuat sesuatu padahal berbuat sesuatu tersebut tidak merupakan kewajiban yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan;
2) telah tidak berbuat sesuatu padahal tidak berbuat sesuatu tersebut tidak merupakan kewajiban yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara atau dengan kata lain justru pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut harus berbuat sesuatu sesuai dengan kewajibannya yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan";
Menimbang, bahwa kata "menggerakkan" memang tidak sama artinya dengan kata menganjurkan dalam pasal 55 ayat (1) angka 2 KUHPidana, sehingga meliputi cara-cara yang dikemukakan oleh Hazewinkel-Suringa yaitu disamping telah ditentukan dalam Pasal 55 ayat (1) angka 2 KUHPidana, “menggerakkan” dapat pula dengan cara misalnya memberi sugesti (yang bersifat mengajak orang lain supaya melakukan suatu delik), berbicara secara meyakinkan (overreding), pura-pura menasihati orang supaya tidak berbuat (schijbare ontrading), memohon secara memilukan hati (smeekbeden), menceritakan sesuatu dengan membesar-besarkan hasil yang dapat dicapai (succesverhalen) dan lain-lain;
Menimbang, bahwa Adami Chazawi dalam bukunya “Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia”, Cetakan kedua, April 2005, Penerbit Bayumedia, halaman 193 menyatakan kata “menggerakkan” berasal dari kata bewegen (Belanda) dalam rumusan Pasal 419 ayat (1) KUHPidana yang artinya mempengaruhi kehendak orang lain agar kehendak orang lain itu terbentuk sesuai dengan apa yang diinginkan/ dimaksud oleh orang yang menggerakkan. Orang yang menggerakkan menurut Pasal 12 huruf a ialah orang yang menyuap bukan orang yang menerima hadiah atau janji, yang ditujukan agar pegawai negeri yang menerima hadiah atau suatu janji terbentuk kehendaknya untuk berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya;
Menimbang, bahwa Undang-undang RI No. 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, pasal 2 berbunyi; ”Barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum dipidana karena memberi suap ....dst. ”Selanjutnyamenurut Penjelasan Pasal 2 Undang-undang RI No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, yang dimaksud ”kewenangan dan kewajibannya” termasuk kewenangan dan kewajiban yang ditentukan oleh kode etik profesi atau yang ditentukan oleh organisasi masing-masing;
Menimbang, bahwa S.R. Sianturi, dalam bukunya “Tindak Pidana di KUHP berikut uraiannya”, Penerbit Alumni AHAEM-PETEHAEM, Jakarta, halaman 75 menjelaskan, unsur “dilakukan atau tidak dilakukan” merupakan unsur alternatif, sehingga jika salah satu sudah dapat dibuktikan, maka yang lain tidak perlu dibuktikan. Pengertian “berbuat (dilakukan) atau tidak berbuat (tidak dilakukan) sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya” adalah bahwa si penerima melalaikan kewajibannya yang berhubungan dengan jabatannya. Dalam hal ini tidak disyaratkan apakah si pembuat/ penyuap harus secara tepat mengetahui bahwa perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dikehendakinya itu bertentangan dengan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara itu, artinya tidak disyaratkan si pembuat / penyuap harus mengetahui di perundangan atau di ketentuan mana itu tertulis, yang penting ia mengetahui secara umum dari sifat-sifat pekerjaan pegawai tersebut. Demikian juga bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut iapun tidak harus mengetahui secara tepat di peraturan mana tertulis apa yang boleh dan apa yang tidak boleh ia lakukan, yang penting dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari ia mengetahui hal-hal apa yang boleh dilakukannya dan hal-hal apa yang tidak boleh dilakukannya. Bahwa suatu tindakan memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu agar ia berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya jelas tindakan yang bersifat melawan undang-undang;
Menimbang, bahwa Darwin Prints, dalam bukunya “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit Citra Adhitya Bhakti, 2002, Halaman 54, menyatakan, “Bertentangan dengan kewajiban berarti bertentangan dengan tugas atau apa yang harus dilakukan”. Bahwa adanya kata-kata “untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan” bermakna aktif atau pasif sehingga kata-kata yang bertentangan dengan kewajibannya tidak perlu diwujudkan, dihubungkan dengan ada tidaknya pengaruh dari pemberian hadiah maka pada unsur kesalahan pada Pasal 12 huruf a pengaruh pemberian itu terhadap kehendak sipenerima hadiah tidak diperlukan. Penerima hadiah terpengaruh atau tidak oleh pemberian itu tidaklah penting, asalkan dia telah menerimanya dan sebelum menerima hadiah telah ada kesadaran atau patut menduga bahwa pemberian itu adanya maksud untuk menggerakkannya agar berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajibannya;
Menimbang, bahwa beberapa yurisprudensi terkait dengan pembuktian unsur “melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya”, yaitu:
Putusan Hoge Raad tanggal 26 Juni 1916, W.9990 dan 2 Juni 1909, W.8890 : “Bahwa kalimat “in zijn bediening”dalam Pasal 209 Ayat (1) KUHP atau kalimat “dalam jabatannya” oleh Hoge Raad telah ditafsirkan bahwa tidak perlu syarat Pegawai Negeri itu mempunyai wewenang untuk melakukan sesuatu seperti yang diharapkan oleh yang memberikan atau menjanjikan sesuatu, akan tetapi sudah cukup jika karena jabatannya Pegawai Negeri tersebut memberikan kemungkinan untuk dapat melakukan perbuatan tersebut.
Putusan Hoge Raad tanggal 4 Februari 1970 Nomor 170, menyatakan “untuk pengetahuan seperti yang dimaksudkan di dalam angka 1 hanyalah apakah pegawai negeri itu menyadari bahwa pemberian itu dimaksudkan untuk menggerakkan dirinya untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya di dalam pelaksanaan tugasnya, tidak menjadi soal apakah yang memberikan itu mempunyai maksud bahwa perbuatan itu akan dilakukan atau tidak.”
Putusan MAHKAMAH AGUNG RI tanggal 3 Agustus 1963 Nomor 39/K/Kr/1963 menyatakan, “tidaklah menjadi soal apakah niat penuntut kasasi itu tercapai atau tidak, akan tetapi cukuplah bahwa penuntut kasasi bermaksud dengan pemberiannya memperoleh pelayanan yang berlawanan dengan kewajiban saksi sebagai pegawai negeri. Lagi pula pemberian itu tidak perlu dilakukan di waktu pegawai yang bersangkutan sedang melakukan dinasnya melainkan dapat juga diberikan di rumah sebagai kenalan”;
Pengertian unsur “dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”
Menimbang, bahwa terdapat beberapa pengertian mengenai “dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya” dalam hukum positif kita, antara lain :
Menurut Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
Pengertian “dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya” dijelaskan dalam Pasal 2 UU RI Nomor 11 Tahun 1980 yang selengkapnya berbunyi:
”Barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yan gberlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum dipidana karena memberisuap ....dst”.
Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tersebut, dijelaskan yang dimaksud dengan”kewenangan dan kewajibannya” termasuk kewenangan dan kewajiban yang ditentukan oleh kode etik profesi atau yang ditentukanoleh organisasi masing-masing;
Menurut Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negarayang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Pengertian “dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya” dijelaskan dalam Pasal 5angka 4 yang berbunyi :
”Setiap Penyelenggara Negaraberkewajiban untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme”.
Dan dijelaskan pula dalam Pasal 5 angka 6 yang berbunyi:
“Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dantidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni maupun kelompok dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangandengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”
Relevan dengan ketentuan ini, Sianturi menyatakan bahwa ”bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut iapun tidakharus mengetahui secara tepat di peraturan mana tertulis apa yangboleh dan apa yang tidak boleh ia lakukan yang penting dalampelaksanaan tugasnya sehari-hari ia mengetahui hal-hal apa yang bolehdilakukannya dan hal-hal apa yang tidak boleh dilakukannya. Bahwasuatu tindakan memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu agar iaberbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya yang bertentangandengan kewajibannya jelas tindakan yang bersifat melawan undang-undang.”(vide : Sianturi, Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, hal. 75).
Menimbang, bahwa memperhatikan beberapa pendapat ahli hukum dan sumber hukum di atas dihubungkan dengan fakta yang terungkap di depan persidangan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi JHONI WIJAYA, LILY MARTIANI MADDARI, RIDWAN MUKTI, KUNTADI, RICO KADAFI Alias RICO MADDARI, SYAIFUDDIN FIRMAN, AHMAD IRFANSYAH, HARYANTO Alias LOLAK, HARIS TAUFAN TURA, SYAHRUL ANWAR, RIAN HIDAYAT, alat bukti petunjuk berupa: 1 (satu) buah DVR H.264 S/N: CHNI00504, Nomor Kode: KPD674ZB-C yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah HDD Merk Seagate Barracuda Kapasitas 500 GB, S/N: Z3T7FRGP dan 1 (satu) buah adaptor N17908, P/N PAD24019V2A1B (BB No.138) yang antara lain berisi rekaman CCTV di depan ruang gubernur Bengkulu dan ruang tunggu gubernur pada tanggal 05 Juni 2017, 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN: MAPA09PC02060880 6, dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, dimana dalam media tersimpan 30 file voice (BB No. 146) dan 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN: MAPA09PC02030909 1, dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, dimana dalam media tersimpan 30 file.(BB No.152) yang berisi rekaman percakapan telepon (voice) dan transkripnya, antara lain Voice dan transkrip percakapan telepon antara 6281278184810 (RICO DIANSARI) dengan 6282184004363(HARIS TAUFAN TURA) pada tanggal 20 Juni 2017pukul 09.30.42 WIB serta keterangan Terdakwa RICO DIANSARI yang didukung dan bersesuaian dengan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar kwitansi warna hijau dengan tertulis telah terima dari: JHON STATIKA. Uang sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) untuk pembelian matrial tanggal 20 Juni 2017 (BB No. 5), 1 (satu) lembar formulir penarikan Bank Mandiri Cabang Bengkulu S. Parman dengan nomor rekening 113-00-2222666-0 atas nama Jhony Wijaya sejumlah Rp 800.000.000,- pada tanggal 19 Juni 2017 (BB No. 18), 1 (satu) lembar formulir penarikan Bank Mandiri Cash Outlet Curup dengan nomor rekening 113-00-2222666-0 atas nama Jhony Wijaya sejumlah Rp 500.000.000,- pada tanggal 19 Juni 2017 (BB No. 19), 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri dengan nomor rekening 113-00-2222666-0 atas nama Jhony Wijaya, KCP Bengkulu Curup 17902 (BB No. 21), uang sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan rincian: pecahan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) lembar di dalam 1 (satu) buah dus berwarna hitam bertuliskan Mirage (BB No. 120), 1 (satu) bundel print out rekening koran Bank Mandiri KCP Padang Muara an. Pemilik Rekening STATIKA MITRASARANA, No rek : 1110100004940, Periode 01 May 2017 s/d 31 May 2017 (BB No. 94), 1 (satu) bundel Laporan Transaksi bank Mandiri KCP Bengkulu Curup No. Rekening : 1130022226660, Nama: JHONY WIJAYA, Periode : 24-Januari-2011 s/d 26-Juli-2017 (BB No. 99) serta 1 (satu) bundel print out rekening koran Bank Mandiri KCP Padang Muara nomor rekening 111 01 0000 4940 atas nama STATIKA MITRASARANA periode 01 Mei 2017 s/d 30 Juni 2017 (BB No. 102), 1 (satu) bundel Dokumen Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) atas nama PT STATIKA MITRASARANA, Kegiatan: Pembangunan/Peningkatan Jalan Tes-Muara Aman (Air Dingin-Tes), Lokasi:Kabupaten Lebong, Nomor Kontrak : 602.1/4689/IV/B.IV-DPU-TR/2017, tanggal Kontrak 19 April 2017, Nilai Kontrak: Rp. 37.072.160.000,- Tahun anggaran 2017 (BB No.48), 1 (satu) bundel Dokumen Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) atas nama PT STATIKA MITRA SARANA, Kegiatan: Pembangunan/Peningkatan Jalan Curup – Air Dingin, Lokasi: Kabupaten Rejang Lebong, Nomor Kontrak: 602.1/4690/IV/B.IV-DPU-TR/2017, tanggal Kontrak 19 April 2017, Nilai Kontrak: Rp. 16.875.983.000,- Tahun anggaran 2017 (BB No.49), maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdapat peristiwa penerimaan hadiah berupa uang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari JHONI WIJAYA kepada Terdakwa RICO DIANSARI yang kemudian oleh Terdakwa RICO DIANSARI diberikan kepada LILY MARTIANI MADDARI, bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri tetapi merupakan satu kesatuan peristiwa yang saling terkait antara yang satu dengan yang lainnya, yakni bermula dari pertemuan pertama antara Terdakwa RICO DIANSARI dengan LILY MARTIANI MADDARI sekitar bulan April atau Mei 2016 atau setidak-tidaknya beberapa bulan setelah RIDWAN MUKTI diangkat sebagai Gubernur Bengkulu, bertempat di Kafe Lippo Kemang Village Jakarta. Pada pertemuan tersebut LILY MARTIANI MADDARI secara langsung menyampaikan permintaan commitment fee proyek kepada Terdakwa RICO DIANSARI sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak karena beberapa proyek yang akan ada di Provinsi Bengkulu nilainya besar-besar. Permintaan fee tersebut diharapkan pula oleh LILY MARTIANI MADDARI agar disampaikan Terdakwa RICO DIANSARI kepada para kontraktor lainnya di wilayah Provinsi Bengkulu dengan pertimbangan bahwa sewaktu RIDWAN MUKTI menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Musi Rawas juga nilainya sama 10% (sepuluh persen) dan modal untuk biaya pilkada pemilihan Gubernur menghabiskan modal yang besar. Terhadap permintaan fee proyek tersebut, Terdakwa RICO DIANSARI menyikapinya sebagai hal yang umum diketahui oleh masyarakat dan sering terjadi;
Bahwa selanjutnya sekitar bulan September 2016 bertempat di rumah pribadi Gubernur Bengkulu di Jalan Hibrida 15 No. 59 Bengkulu, RIDWAN MUKTI (Gubernur Bengkulu) menyampaikan permintaan secara langsung kepada KUNTADI (sebelum diangkat menjadi Plt. Kepala Dinas PUPR) agar terkait lelang proyek-proyek pada Dinas PUPR Provinsi Bengkulu nantinya dikoordinasikan dengan RICO MADDARI (adik ipar RIDWAN MUKTI), dimana permintaan yang sama juga pernah disampaikan oleh LILY MARTIANI MADDARI kepada KUNTADI sewaktu bertemu di Bandara Fatmawati Bengkulu;
Bahwa benar terdapat peristiwa penerimaan hadiah berupa uang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari JHONI WIJAYA kepada Terdakwa RICO DIANSARI yang kemudian oleh Terdakwa RICO DIANSARI diberikan kepada LILY MARTIANI MADDARI, bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri tetapi merupakan satu kesatuan peristiwa yang saling terkait antara yang satu dengan yang lainnya, yakni bermula dari pertemuan pertama antara Terdakwa RICO DIANSARI dengan LILY MARTIANI MADDARI sekitar bulan April atau Mei 2016 atau setidak-tidaknya beberapa bulan setelah RIDWAN MUKTI diangkat sebagai Gubernur Bengkulu, bertempat di Kafe Lippo Kemang Village Jakarta. Pada pertemuan tersebut LILY MARTIANI MADDARI secara langsung menyampaikan permintaan commitment fee proyek kepada Terdakwa RICO DIANSARI sebesar 10% (sepuluh persen)dari nilai kontrak karena beberapa proyek yang akan ada di Provinsi Bengkulu nilainya besar-besar. Permintaan commitment fee tersebut diharapkan pula oleh LILY MARTIANI MADDARI untuk disampaikan oleh Terdakwa RICO DIANSARI kepada para kontraktor lainnya di wilayah Provinsi Bengkulu dengan pertimbangan bahwa sewaktu RIDWAN MUKTI menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Musi Rawas juga nilainya sama 10% (sepuluh persen)dan modal untuk biaya pilkada pemilihan Gubernur menghabiskan modal yang besar. Terhadap permintaan commitment fee proyek tersebut Terdakwa RICO DIANSARI memahami sebagai hal yang umum diketahui oleh masyarakat (para kontraktor) dan sering terjadi.
Bahwa selanjutnya sekitar bulan September 2016 bertempat di rumah pribadi Gubernur Bengkulu di Jalan Hibrida 15 No. 59 Bengkulu, RIDWAN MUKTI (Gubernur Bengkulu) menyampaikan permintaan secara langsung kepada KUNTADI (sebelum diangkat menjadi Plt. Kepala Dinas PUPR) agar terkait lelang proyek-proyek pada Dinas PUPR Provinsi Bengkulu nantinya dikoordinasikan dengan RICO MADDARI (adik ipar RIDWAN MUKTI), dimana permintaan yang sama juga pernah disampaikan oleh LILY MARTIANI MADDARI kepada KUNTADI di Bandara Fatmawati Bengkulu;
Bahwa kemudian atas permintaan tersebut, KUNTADI melakukan pertemuan dengan RICO MADDARI di Plaza Senayan Jakarta, pada intinya RICO MADDARI meminta agar dilakukan pengkondisian atas lelang semua proyek di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu dengan memenangkan orang-orangnya Gubernur, tetapi KUNTADI ternyata tidak mengindahkanya.
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2017 RIDWAN MUKTI memanggil beberapa OPD antara lain KUNTADI dan SYAIFUDDIN FIRMAN untuk meminta laporan rekanan pemenang lelang pada Dinas PUPR Provinsi Bengkulu yang ternyata dari beberapa rekanan pemenang lelang tersebut sebagian besar justru tidak dikenal oleh RIDWAN MUKTI dan bukan rekanan yang pernah mendukung dirinya pada saat Pilkada, untuk itu RIDWAN MUKTI kemudian memerintahkan KUNTADI agar memanggil para rekanan pemenang lelang itu menemui dirinya di Jakarta;
Menindaklanjuti perintah RIDWAN MUKTI itu, LILY MARTIANI MADDARI memerintahkan RICO MADDARI menghubungi Terdakwa RICO DIANSARI dan KUNTADI agar memanggil para rekanan pemenang lelang datang ke Jakarta untuk menemui RIDWAN MUKTI, dimana akhirnya dilakukan pertemuan antara RIDWAN MUKTI dengan RICO MADDARI, TEZA ARIZAL, RAHMANI SAIFULLAH dan Terdakwa RICO DIANSARI di Coffee Shop Hotel Mulia Jakarta pada tanggal 1 Juni 2017 sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian RICO MADDARI melaporkan kepada LILY MARTIANI MADDARI bahwa yang hadir hanya 4 (empat) pengusaha.Setelah pertemuan itu, pada tanggal 2 Juni 2017 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Coffee Club Senayan City Jakarta, LILY MARTIANI MADDARI melakukan pertemuan dengan RICO MADDARI dan Terdakwa RICO DIANSARI, dimana dalam pertemuan itu LILY MARTIANI MADDARI meminta Terdakwa RICO DIANSARI untuk menyediakan THR,terhadap permintaan tersebut Terdakwa RICO DIANSARI menyanggupi akan memberikan uang sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Selain itu LILY MARTIANI MADDARI juga menyampaikan pesan kepada Terdakwa RICO DIANSARI agar menerima THR dari rekanan pemenang lelang lainnya. Dalam pertemuan tersebut disepakati agar dibuatkan tanda terima seolah-olah untuk pembelian material;
Bahwa oleh karena rekanan pemenang proyek yang menghadiri pertemuan pada tanggal 1 Juni 2017 di Jakarta hanya Terdakwa RICO DIANSARI, maka RIDWAN MUKTI memerintahkan TAUFIQ ADUNmelalui SYAIFUDDIN FIRMAN untuk mengumpulkan para rekanan pemenang lelang proyek pada Dinas PUPR di kantor Gubernur dan akhirnya dilakukan pertemuan pada tanggal 5 Juni 2017 sekitar pukul16.00 WIB di ruang kerja Gubernur antara RIDWAN MUKTI dengan empat rekanan pemenang lelang yakni JHONI WIJAYA,AHMAD IRFANSYAH alias IRFAN, HARYANTOalias LOLAK dan Terdakwa RICO DIANSARI. Dalam pertemuan itu RIDWAN MUKTI mengungkapkan kekecewaan dan kemarahannya karena ternyata para pemenang lelang termasuk JHONI WIJAYA tidak dikenalnya dan bukan merupakan tim sukses pada saat Pilkada Gubernur Bengkulu sehingga dianggap tidak berkontribusi dengan kata-kata diantaranya : “Saya ini ikut Pilkada berdarah-darah, habis ratusan milyar, emang kalian dimana selama ini ? jangan-jangan kalian lawan, bukan pendukung Saya? Kenapa ga pamit sama saya? Saya ini mantan pengusaha dan sudah dua periode jadi Bupati, ini sekarang Saya jadi Gubernur, Saya penguasa di Bengkulu” RIDWAN MUKTI juga sempat menyampaikan kalau dirinya sebagai Gubernur bisa saja membuat bangkrut dan mem-“blacklist” perusahaan pemenang lelang. Selanjutnya diakhir pertemuan RIDWAN MUKTI meminta kepada para rekanan agar berkoordinasi dengan Terdakwa RICO DIANSARI, dimana sebelumnya RIDWAN MUKTI menyampaikan kedekatannya dengan Terdakwa RICO DIANSARI sejak dahulu;
Bahwa pada sekitar tanggal 7 Juni 2017, JHONI WIJAYA berkoordinasi dengan Terdakwa RICO DIANSARI menanyakan besaran kontribusi yang harus disiapkan, dimana menurut Terdakwa RICO DIANSARI ada permintaan fee dari RIDWAN MUKTI melalui LILY MARTIANI MADDARI sebesar 10% (sepuluh persen)dari kontrak;
Bahwa benar pada tanggal 20 Juni 2017 bertempat di kantor PT Rico Putra Selatan di Jln. Bakti Husada No. 71-A Bengkulu, JHONI WIJAYA menyerahkan uang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang dibungkus menggunakan dus A4 warna hitam Merk Mirage 70 gram kepada Terdakwa RICO DIANSARI disertai kuitansi / tanda terima uang seolah-olah untuk keperluan pembelian material dari JHONI WIJAYA kepada Terdakwa RICO DIANSARI sesuai saran sebelumnya dari LILY MARTIANI MADDARI;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di rumah pribadi Gubernur Bengkulu, terdakwa RICO DIANSARI menyerahkan uangsejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang dibungkus menggunakan dus A4 warna hitam Merk Mirage 70 gram kepada LILY MARTIANI MADDARI sambil mengatakan “ini, Yuk ada dari Curup, dari pak JHONI, jumlahnya satu” Kemudian LILY MARTIANI MADDARI menanyakan “aman gak ? takut Ayuk”dijawab oleh Terdakwa RICO DIANSARI“insya Allah aman Yuk”selanjutnya LILY MARTIANI MADDARI menyampaikan “Co, kata Om Kau, ndak usah pake tanda terima, kelak bahayo”atau setidak-tidaknya menggunakan dialek bahasa daerah lainnya tetapi maknanya tetap sama yaitu ada kekhawatiran RIDWAN MUKTI yang disampaikan oleh LILY MARTIANI MADDARIjika menerima sejumlah uang dimaksud menggunakan tanda terima akan berbahaya.
Bahwa seandainya tidak dilakukan OTT atas permintaan uang tersebut JHONI WIJAYA akan memberikan uang tambahan apabila proyek tersebut telah selesai dikerjakan.
Menimbang, bahwa uraian rangkaian fakta hukum di atas, berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi JHONI WIJAYA, LILY MARTIANI MADDARI, RIDWAN MUKTI dan keterangan Terdakwa RICO DIANSARI dapat diketahui bahwa pemberian uang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)oleh JHONI WIJAYA kepada RIDWAN MUKTI melalui Terdakwa RICO DIANSARI dan LILY MARTIANI MADDARI adalah merupakan tindak lanjut dari pertemuan tanggal 5 Juni 2017, dimana dalam pertemuan itu RIDWAN MUKTI mengungkapkan kekecewaan dan kemarahanya karena ternyata para pemenang lelang termasuk JHONI WIJAYA tidak dikenalnya dan bukan merupakan tim sukses pada saat Pilkada, antara lain dengan mengatakan; “dimana keberadaan mereka pada saat Pilkada Gubernur, untuk menjadi Gubernur sudah berdarah-darah dan menghabiskan uang milyaran” RIDWAN MUKTI juga sempat menyampaikan kalau dirinya sebagai Gubernur bisa saja membuat bangkrut para rekanan dan di blacklistperusahaannya, kemudian diakhir pertemuan RIDWAN MUKTI meminta kepada para rekanan agar berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Terdakwa RICO DIANSARI yang sudah dikenalnya sejak kecil. Mendengar ucapan RIDWAN MUKTI dengan intonasi suarayang meninggi tersebut, merupakan hal yang wajar dapat dialami oleh siapapun pada umumnya dan dapat mengakibatkan adanya kekhawatiran dari para rekanan yang telah memenangkan proyek, termasuk ada kekhawatiran pada diri JHONI WIJAYA;
Menimbang, bahwa jika tidak menyerahkan uang komitmen maka akan ada instruksi-instruksi dari RIDWAN MUKTI selaku Gubernur kepada Pegawai pada Dinas PUPRPemprov Bengkulu, yang dapat menghambat pelaksanaan proyek dan dapat mempersulit memperoleh proyek selanjutnya di Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya proyek yang telah dimenangkan tersebut perusahaannya akan dibangkrutkan atau akan di blacklist oleh RIDWAN MUKTI, karena pada sekitar tanggal 7 Juni 2017 JHONI WIJAYA telah berkoordinasi dengan Terdakwa RICO DIANSARI di Kantor PT Rico Putera Selatan, dimana Terdakwa RICO DIANSARI menyampaikan ada permintaan fee sebesar 10 % (sepuluh persen) dari LILY MARTIANI MADDARI dan RIDWAN MUKTI.Kemudian pada tanggal 20 Juni 2017 JHONI WIJAYA menyerahkan sebagian uang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari Rp 4.700.000.000,00 (empat miliar tujuh ratus juta rupiah) kepada Terdakwa RICO DIANSARI untuk diserahkan kepada LILY MARTIANI MADDARI atau RIDWAN MUKTI, sedangkan sisanya sebesar Rp 3.700.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus juta rupiah) akan diberikan setelah kedua proyek tersebut selesai dikerjakan;
Menimbang, bahwa tidak menjadi persoalan apakah RIDWAN MUKTI secara normatif dapat membatalkan/memutuskan kontrak atau membangkrutkan atau mem-blacklist perusahaan ataukah tidak, akan tetapi RIDWAN MUKTI selaku Gubernur dengan kewenangan atau pengaruh yang dimilikinya dapat saja atau memungkinkan untuk melakukan hal itu. Hal ini sejalan dengan yurisprudensi putusan Hoge Raad tanggal 26 Juni 1916 dapat diketahui bahwa kalimat ‘dalam jabatan’sesuai pasal 209 ayat(1) KUHP atau kalimat ‘dalam jabatan’sesuai pasal 5 ayat (1) UU Tipikor telah ditafsirkan bahwa tidak perlu syarat pegawai negeri itu mempunyai wewenang untuk melakukan sesuatu seperti yang diharapkan oleh yang memberikan atau menjanjikan sesuatu, tetapi sudah cukup jika karena jabatannya pegawai negeri tersebut memberikan kemungkinan untuk dapat melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut dapat disimpulkan bahwa pemberian uang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) oleh JHONI WIJAYA kepada RIDWAN MUKTI melalui Terdakwa RICO DIANSARI yang kemudian telah diterima oleh LILY MARTIANI MADDARI merupakan persesuaian kehendak diantara mereka dengan tujuan agar RIDWAN MUKTI selaku Gubernur Bengkulu tidak menginstruksikan kepada Pegawai Dinas PU Provinsi Bengkulu untuk membuat suatu kebijakan yang dapat menghambat pelaksanaan proyek dan mempersulit mendapatkan proyek selanjutnya di Provinsi Bengkulu atau proyek yang telah dimenangkan tersebut perusahaannya akan dibangkrutkan atau akan di blacklist atau diputuskan kontraknya, padahal RIDWAN MUKTI selaku Gubernur Bengkulu berkewajiban untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, sebagaimana di atur dalam kententuan :
Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dalam Pasal 5 angka 4 yang menyatakan : “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”;
Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan ; “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang ; e) melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan”.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pula pendapat ahli hukum S.R. Sianturi tentang pengertian“berbuat (dilakukan) atau tidak berbuat (tidak dilakukan) sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya” adalah si penerima melalaikan kewajibannya yang berhubungan dengan jabatannya. Berdasarkan pendapat ahli hukum tersebut di atas dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan terungkap bahwa RIDWAN MUKTI selaku penerima uang telah melalaikan kewajibannya yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Penyelenggara Negara (selaku Gubernur Bengkulu) untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme;
Menimbang, bahwa dari pertimabangan di atas, unsur “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa dari Pertimbangan pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa RICO DIANSARI yang menyatakan bahwa tidak dapat dibuktikan bahwa pemberian uang Rp 1 meliar oleh Jhoni Wijaya kepada LILY MARTIANI MADDARI yang dititipkan atau minta tolong kepada Terdakwa RICO DIANSARI, yang mana saksi RIDWAN MUKTI tidak mengetahui, tidak menghendaki dan tidak menerima hadiah atau janji tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim di atas, pemberian uang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) oleh JHONI WIJAYA kepada RIDWAN MUKTI melalui Terdakwa RICO DIANSARI yang kemudian telah diterima oleh LILY MARTIANI MADDARI adanya persesuaian kehendak diantara mereka dengan tujuan agar RIDWAN MUKTI selaku Gubernur Bengkulu tidak menginstruksikan kepada Pegawai Dinas PU Provinsi Bengkulu untuk membuat suatu kebijakan yang dapat menghambat pelaksanaan proyek dan mempersulit mendapatkan proyek selanjutnya di Provinsi Bengkulu atau proyek yang telah dimenangkan tersebut perusahaannya akan dibangkrutkan atau akan di blacklist atau diputuskan kontraknya;
Menimbang, bahwa “untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan”, yang bertentangan dengan kewajibannya tidak perlu diwujudkan dihubungkan dengan ada tidaknya pengaruh dari pemberian hadiah terhadap kehendak sipenerima hadiah. Penerima hadiah terpengaruh atau tidak oleh pemberian itu tidaklah penting, asalkan dia telah menerimanya dan sebelum menerima hadiah telah ada kesadaran atau patut menduga bahwa pemberian itu adanya maksud untuk menggerakkannya agar berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajibannya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa RICO DIANSARI haruslah dikesampingkan.
Ad.4. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyertaan (deelneming)
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, menyebutkan bahwa ; ”Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
mereka yangmelakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”.
Menimbang, bahwa dari rumusan pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa penyertaan menurut ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, terdiri dari 3 (tiga) bentuk, yaitu :
Yang melakukan (pleger)
Yang menyuruh melakukan (doenpleger)
Yang turut serta melakukan (medepleger)
Menimbang, bahwa dalam doktrin hukum pidana dikenal beberapa pendapat tentang pengertian ”turut serta”, antara lain :
Prof. Mr. W.H.A Jonkers, dalam bukunya Inleiding tot de Strafrechts Dogmatiek, 1984, halaman 104, menyatakan :
”Ada dua syarat dari medeplegen yaitu :
adanya rencana bersama (gemeenschappelijk plan), ini berarti harus ada suatu opzet bersama untuk bertindak.
adanya pelaksanaan bersama (gemeenschappelijk uitvoering).
BardaNawawi Arief, dalam bukunya Sari Kuliah Hukum Pidana, penerbit Fak. Hukum Undip,1993 halaman 31, mengutip pendapat Poempe menyatakan bahwa:
”Ada tiga kemungkinan dalam keturut-sertaan melakukan tindak pidana, yaitu:
Mereka masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik;
Salah seorang memenuhi semua unsur delik, sedang yang lain tidak;
Tidak seorang pun memenuhi unsur-unsur delik seluruhnya, tetapi mereka bersama sama mewujudkan delik;
Roeslan Saleh, dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan penjelasan, penerbit Gajah Mada Yogyakarta, halaman 11, menyatakan sebagai berikut :
”Tetapi janganlah hendaknya mengartikan bahwa dalam hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam melakukan perbuatan itu ada kerjasama yang erat antara mereka itu. Hal ini kiranya dapat ditentukan sebagai hakekat dari turut serta melakukan. Jika turut serta melakukan ini adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat kepada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan berdiri sendiri, terlepas dari hubungan perbuatan-perbuatan peserta lainnya, melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta dalam hubungan dan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta-peserta lainnya”;
Menimbang, bahwa selain dari doktrin tersebut, pengertian ”turut serta” juga dapat ditemukan dari berbagai yurisprudensi, antara lain :
Arrest Hoge Raad 9 Pebruari 1914 Nomor NJ 1914, 648 W 9620, yang menyatakan bahwa:
”Untuk turut serta melakukan itu disyaratkan bahwa setiap pelaku mempunyai opzet dan pengetahuan yang ditentukan. Untuk dapat menyatakan telah bersalah turut serta melakukan haruslah diselidiki dan terbukti bahwa tiap-tiap peserta itu mempunyai pengetahuan dan keinginan untuk melakukan kejahatan itu.”
ArrestHoge Raad 29 Juni 1936 Nomor 1047, yang menyatakan bahwa:
”Turut serta melakukan itu dapat terjadi jika dua orang atau lebih melakukan secara bersama-sama suatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang dengan perbuatan masing-masing saja maksud itu tidak akan dapat dicapai.”
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 22 Desember 1955 Nomor : 1/1955/M.Pid, menguraikan pengertian turut serta tersebut sebagai berikut:
”Bahwa Terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan, dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa Terdakwa dengan saksi bekerja sama-sama dengan sadar dan erat untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Bahwa selaku medepleger dari tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa tidak perlu melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana;
Bahwa seorang medepleger yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh Undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana itu”.
Menimbang, bahwa dari pengertian unsur “turut serta” tersebut dihubungkan dengan fakta perbuatanTerdakwa RICO DIANSARI sebagaimana telah dibuktikan dalam uraian pembuktian seluruh unsur pasal yang dirumuskan dalamPasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa RICO DIANSARI tidak berdiri sendiri dalam mewujudkan perbuatannya, melainkan bersama-sama atau turut serta dengan orang lain, dalam hal ini adalah RIDWAN MUKTI dan LILY MARTIANI MADDARI;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, terungkap fakta hukum adanya persesuaian kehendak antara JHONI WIJAYA selaku Pemberi dengan RIDWAN MUKTI, LILY MARTIANI MADDARI dan Terdakwa RICO DIANSARI serta adanya kerjasama yang erat dan diinsyafi antara Terdakwa RICO DIANSARI dengan LILY MARTIANI MADDARI dan RIDWAN MUKTI yang diwujudkan dengan peranan masing-masing pelaku sehingga tercapai sempurnanya suatu perbuatan pidana beserta akibat yang ditimbulkan yaitu terdapat peristiwa penerimaan hadiah berupa uang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari JHONI WIJAYA kepada Terdakwa RICO DIANSARI yang kemudian oleh Terdakwa RICO DIANSARI diberikan kepada LILY MARTIANI MADDARI sesuai dengan kehendak RIDWAN MUKTI, bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri tetapi merupakan satu kesatuan peristiwa yang saling terkait antara yang satu dengan yang lainnya, yakni ;
Bahwa berawal dari pertemuan pertama antara Terdakwa RICO DIANSARI dengan LILY MARTIANI MADDARI sekitar bulan April atau Mei 2016 atau setidak-tidaknya beberapa bulan setelah RIDWAN MUKTI diangkat sebagai Gubernur Bengkulu, bertempat di Kafe Lippo Kemang Village Jakarta. Pada pertemuan tersebut LILY MARTIANI MADDARI secara langsung menyampaikan permintaan commitment fee proyek kepada Terdakwa RICO DIANSARI sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak karena beberapa proyek yang akan ada di Provinsi Bengkulu nilainya besar-besar. Permintaan fee tersebut diharapkan pula oleh LILY MARTIANI MADDARI agar disampaikan Terdakwa RICO DIANSARI kepada para kontraktor lainnya di wilayah Provinsi Bengkulu dengan pertimbangan bahwa sewaktu RIDWAN MUKTI menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Musi Rawas juga nilainya sama 10% (sepuluh persen) dan modal untuk biaya pilkada pemilihan Gubernur menghabiskan modal yang besar. Terhadap permintaan fee proyek tersebut, Terdakwa RICO DIANSARI menyikapinya sebagai hal yang umum diketahui oleh masyarakat dan sering terjadi;
Bahwa selanjutnya pertengahan bulan September 2016 bertempat di rumah pribadi Gubernur Bengkulu di Jalan Hibrida 15 No. 59 Bengkulu, RIDWAN MUKTI (Gubernur Bengkulu) menyampaikan permintaan secara langsung kepada KUNTADI (sebelum diangkat menjadi Plt. Kepala Dinas PUPR) agar terkait lelang proyek-proyek pada Dinas PUPR Provinsi Bengkulu nantinya dikoordinasikan dengan RICO MADDARI (adik ipar RIDWAN MUKTI), dimana permintaan yang sama juga pernah disampaikan oleh LILY MARTIANI MADDARI kepada KUNTADI sewaktu bertemu di Bandara Fatmawati Bengkulu;
Bahwa benar terdapat peristiwa penerimaan hadiah berupa uang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari JHONI WIJAYA kepada Terdakwa RICO DIANSARI yang kemudian oleh Terdakwa RICO DIANSARI diberikan kepada LILY MARTIANI MADDARI, bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri tetapi merupakan satu kesatuan peristiwa yang saling terkait antara yang satu dengan yang lainnya, yakni bermula dari pertemuan pertama antara Terdakwa RICO DIANSARI dengan LILY MARTIANI MADDARI sekitar bulan April atau Mei 2016 atau setidak-tidaknya beberapa bulan setelah RIDWAN MUKTI diangkat sebagai Gubernur Bengkulu, bertempat di Kafe Lippo Kemang Village Jakarta. Pada pertemuan tersebut LILY MARTIANI MADDARI secara langsung menyampaikan permintaan commitment fee proyek kepada Terdakwa RICO DIANSARI sebesar 10% (sepuluh persen)dari nilai kontrak karena beberapa proyek yang akan ada di Provinsi Bengkulu nilainya besar-besar. Permintaan commitment fee tersebut diharapkan pula oleh LILY MARTIANI MADDARI untuk disampaikan oleh Terdakwa RICO DIANSARI kepada para kontraktor lainnya di wilayah Provinsi Bengkulu dengan pertimbangan bahwa sewaktu RIDWAN MUKTI menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Musi Rawas juga nilainya sama 10% (sepuluh persen)dan modal untuk biaya pilkada pemilihan Gubernur menghabiskan modal yang besar. Terhadap permintaan commitment fee proyek tersebut Terdakwa RICO DIANSARI memahami sebagai hal yang umum diketahui oleh masyarakat (para kontraktor) dan sering terjadi;
Bahwa selanjutnya sekitar bulan September 2016 bertempat di rumah pribadi Gubernur Bengkulu di Jalan Hibrida 15 No. 59 Bengkulu, RIDWAN MUKTI (Gubernur Bengkulu) menyampaikan permintaan secara langsung kepada KUNTADI (sebelum diangkat menjadi Plt. Kepala Dinas PUPR) agar terkait lelang proyek-proyek pada Dinas PUPR Provinsi Bengkulu nantinya dikoordinasikan dengan RICO MADDARI (adik ipar RIDWAN MUKTI), dimana permintaan yang sama juga pernah disampaikan oleh LILY MARTIANI MADDARI kepada KUNTADI di Bandara Fatmawati Bengkulu;
Bahwa kemudian atas permintaan tersebut, KUNTADI melakukan pertemuan dengan RICO MADDARI di Plaza Senayan Jakarta, pada intinya RICO MADDARI meminta agar dilakukan pengkondisian atas lelang semua proyek di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu dengan memenangkan orang-orangnya Gubernur, tetapi KUNTADI ternyata tidak mengindahkanya;
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2017 RIDWAN MUKTI memanggil beberapa OPD antara lain KUNTADI dan SYAIFUDDIN FIRMAN untuk meminta laporan rekanan pemenang lelang pada Dinas PUPR Provinsi Bengkulu yang ternyata dari beberapa rekanan pemenang lelang tersebut sebagian besar justru tidak dikenal oleh RIDWAN MUKTI dan bukan rekanan yang pernah mendukung dirinya pada saat Pilkada, untuk itu RIDWAN MUKTI kemudian memerintahkan KUNTADI agar memanggil para rekanan pemenang lelang itu menemui dirinya di Jakarta;
Bahwa menindaklanjuti perintah RIDWAN MUKTI itu, LILY MARTIANI MADDARI memerintahkan RICO MADDARI menghubungi Terdakwa RICO DIANSARI dan KUNTADI agar memanggil para rekanan pemenang lelang datang ke Jakarta untuk menemui RIDWAN MUKTI, dimana akhirnya dilakukan pertemuan antara RIDWAN MUKTI dengan RICO MADDARI, TEZA ARIZAL, RAHMANI SAIFULLAH dan Terdakwa RICO DIANSARI di Coffee Shop Hotel Mulia Jakarta pada tanggal 1 Juni 2017 sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian RICO MADDARI melaporkan kepada LILY MARTIANI MADDARI bahwa yang hadir hanya 4 (empat) pengusaha.Setelah pertemuan itu, pada tanggal 2 Juni 2017 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Coffee Club Senayan City Jakarta, LILY MARTIANI MADDARI melakukan pertemuan dengan RICO MADDARI dan Terdakwa RICO DIANSARI, dimana dalam pertemuan itu LILY MARTIANI MADDARI meminta Terdakwa RICO DIANSARI untuk menyediakan THR,terhadap permintaan tersebut Terdakwa RICO DIANSARI menyanggupi akan memberikan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Selain itu LILY MARTIANI MADDARI juga menyampaikan pesan kepada Terdakwa RICO DIANSARI agar menerima THR dari rekanan pemenang lelang lainnya. Dalam pertemuan tersebut disepakati agar dibuatkan tanda terima seolah-olah untuk pembelian material;
Bahwa Oleh karena rekanan pemenang proyek yang menghadiri pertemuan pada tanggal 1 Juni 2017 di Jakarta hanya Terdakwa RICO DIANSARI, maka RIDWAN MUKTI memerintahkan TAUFIQ ADUNmelalui SYAIFUDDIN FIRMAN untuk mengumpulkan para rekanan pemenang lelang proyek pada Dinas PUPR di kantor Gubernur dan akhirnya dilakukan pertemuan pada tanggal 5 Juni 2017 sekitar pukul16.00 WIB di ruang kerja Gubernur antara RIDWAN MUKTI dengan empat rekanan pemenang lelang yakni JHONI WIJAYA,AHMAD IRFANSYAH alias IRFAN, HARYANTOalias LOLAK dan Terdakwa RICO DIANSARI. Dalam pertemuan itu RIDWAN MUKTI mengungkapkan kekecewaan dan kemarahannya karena ternyata para pemenang lelang termasuk JHONI WIJAYA tidak dikenalnya dan bukan merupakan tim sukses pada saat Pilkada Gubernur Bengkulu sehingga dianggap tidak berkontribusi dengan kata-kata diantaranya : “Saya ini ikut Pilkada berdarah-darah, habis ratusan milyar, emang kalian dimana selama ini ? jangan-jangan kalian lawan, bukan pendukung Saya? Kenapa ga pamit sama saya? Saya ini mantan pengusaha dan sudah dua periode jadi Bupati, ini sekarang Saya jadi Gubernur, Saya penguasa di Bengkulu” RIDWAN MUKTI juga sempat menyampaikan kalau dirinya sebagai Gubernur bisa saja membuat bangkrut dan mem-“blacklist” perusahaan pemenang lelang. Selanjutnya diakhir pertemuan RIDWAN MUKTI meminta kepada para rekanan agar berkoordinasi dengan Terdakwa RICO DIANSARI, dimana sebelumnya RIDWAN MUKTI menyampaikan kedekatannya dengan Terdakwa RICO DIANSARI sejak dahulu;
Bahwa pada sekitar tanggal 7 Juni 2017, JHONI WIJAYA berkoordinasi dengan Terdakwa RICO DIANSARI menanyakan besaran kontribusi yang harus disiapkan, dimana menurut Terdakwa RICO DIANSARI ada permintaan fee dari RIDWAN MUKTI melalui LILY MARTIANI MADDARI sebesar 10% (sepuluh persen) dari kontrak;
Bahwa benar pada tanggal 20 Juni 2017 bertempat di kantor PT Rico Putra Selatan di Jln. Bakti Husada No. 71-A Bengkulu, JHONI WIJAYA menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang dibungkus menggunakan dus A4 warna hitam Merk Mirage 70 gram kepada Terdakwa RICO DIANSARI disertai kuitansi / tanda terima uang seolah-olah untuk keperluan pembelian material dari JHONI WIJAYA kepada Terdakwa RICO DIANSARI sesuai saran sebelumnya dari LILY MARTIANI MADDARI;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di rumah pribadi Gubernur Bengkulu, terdakwa RICO DIANSARI menyerahkan uangsejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang dibungkus menggunakan dus A4 warna hitam Merk Mirage 70 gram kepada LILY MARTIANI MADDARI sambil mengatakan “ini, Yuk ada dari Curup, dari pak JHONI, jumlahnya satu” Kemudian LILY MARTIANI MADDARI menanyakan “aman gak ? takut Ayuk”dijawab oleh Terdakwa RICO DIANSARI“insya Allah aman Yuk”selanjutnya LILY MARTIANI MADDARI menyampaikan “Co, kata Om Kau, ndak usah pake tanda terima, kelak bahayo”atau setidak-tidaknya menggunakan dialek bahasa daerah lainnya tetapi maknanya tetap sama yaitu ada kekhawatiran RIDWAN MUKTI yang disampaikan oleh LILY MARTIANI MADDARIjika menerima sejumlah uang dimaksud menggunakan tanda terima akan berbahaya;
Bahwa seandainya tidak dilakukan OTT atas permintaan uang tersebut JHONI WIJAYA akan memberikan uang tambahan apabila proyek tersebut telah selesai dikerjakan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur “keturut sertaan” sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa penyangkalan terhadap keterangan saksi yang telah diberikan tertuang dalan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dihadapan Penyidik KPK, terhadap keterangan saksi RICO KADAFI Alias RICO MADDARI, khususnya yang berkaitan dengan penyangkalan telah turut serta mengkoordinir dan mengkondisikan pemenang beberapa proyek di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu tahun 2017, bertentangan dengan keterangan saksi KUNTADI di bawah sumpah di Pengadilan, sedangkan keterangan saksi KUNTADI memiliki persesuaian dengan alat bukti lain yaitu keterangan saksi TEZA ARIZAL dan saksi RAHMANI SAIFULLAH serta keterangan Terdakwa RICO DIANSARI, pada pokoknya menerangkan bahwa RIDWAN MUKTI menyampaikan kepada para rekanan untuk berkoordinasi dengan RICO MADDARI;
Menimbang, bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 185 KUHAP, dapat disimpulkan bahwa pencabutan keterangan tersebut haruslah disertai dengan alasan yang logis dan masuk akal seperti pada saat diperiksa di penyidikan saksi-saksi dipaksa, diancam atau diintimidasi atau diarahkan jawabannya oleh Penyidik, akan tetapi di persidangan tidak dapat dibuktikan bahwa saksi RICO KADAFI Alias RICO MADDARI dalam memberikan keterangan tersebut telah dipaksa, diancam, diintimidasi atau diarahkan jawabannya, karena itu sudah sepantasnya menurut hukum terhadap keterangan saksi RICO KADAFI Alias RICO MADDARI khusus hal tersebut untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa keterangan saksi KUNTADI, khususnya yang berkaitan dengan informasi dari SYAIFUDDIN FIRMAN tentang adanya pesan khusus dari RIDWAN MUKTI meminta commitment fee sebesar 20% dari nilai kontrak yang ditujukan kepada para rekanan pemenang lelang merupakan keterangan yang diperoleh melalui orang lain (testimonium de auditu) dan merupakan pendapat maupun rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran saksi, bukan merupakan fakta kejadian yang saksi lihat, dengar dan dialami sendiri, sehingga bukan merupakan keterangan saksi sebagaimana dikehendaki menurut ketentuan Pasal 185 ayat (5) KUHAP, dengan demikian terhadap keterangan saksi KUNTADI khusus hal tersebut sudah sepantasnya menurut hukum untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa saksi keterangan JHONI WIJAYA, khususnya yang berkaitan dengan keterangan yang pernah diberikan di hadapan Penyidik KPK kemudian dituangkan di dalam BAP tanggal 17-07-2017 Nomor 47 yang menjelaskan pada pokoknya bahwa oleh karena RIDWAN MUKTI sudah marah-marah pada tanggal 5 Juni 2017 dan meminta koordinasi permintaan komitmen fee melalui Terdakwa RICO DIANSARI sehingga khawatir jika tidak menyerahkan uang komitmen, maka akan ada instruksi-instruksi lain kepada pegawai Dinas PUPR dan selaku pimpinan tertinggi Provinsi Bengkulu yaitu Gubernur yang dapat menghambat pelaksanaan proyek dan mempersulit mendapatkan proyek selanjutnya di Provinsi Bengkulu. Untuk selanjutnya saksi JHONI WIJAYA mencabut keterangan pada BAP tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 KUHAP dapat disimpulkan pencabutan keterangan tersebut tidak disertai oleh alasan yang logis atau masuk akal dan di persidangan tidak dapat dibuktikan bahwa saksi JHONI WIJAYA dalam memberikan keterangan tersebut tidak dipaksa, diancam, diintimidasi atau dijelaskan dalam jawabannya dan tidak beralasan hukum dan karena itu haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa RICO DIANSARI serta RIDWAN MUKTI dan LILY MARTIANI MADDARI yang dilakukan penuntutan secara terpisah, merupakan satu kesatuan peristiwa yang tidak dapat dipisahkan dengan perkara tindak pidana korupsi (pemberi suap) atas nama JHONI WIJAYA yang penuntutannya dilakukan secara terpisah, diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups sesuai Putusan Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Bgl tanggal 8 November 2017;
Menimbang, bahwa demikian unsur “melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi dan telah terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan alat bukti yang diuraikan di atas, memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim bahwa telah terjadi tindak pidana dan Terdakwalah pelakunya, sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981);
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsure pasal dakwaan alternative pertama telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternative pertama;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternative pertama telah terbukti, maka dakwaan alternative kedua tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dan Pembelaan Terdakwa yang tertuang dalam puembelaanya sepanjang bertentangan dengan fakta-fakta hukum dan pertimabagan Majelis Hakim haruslah ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan atas Barang-Barang (BB) bukti tersebut sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi NOVAN ALEXANDER, ARI SATRIO NUGROHO dan MERIYANTO masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan bahwa mereka masing-masing pernah menerima sejumlah uang dari JHONI WIJAYA untuk selanjutnya telah menyerahkan dan dilakukan penyitaan oleh Penyidik KPK sebagaimana fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa sekitar bulan Mei 2017 bertempat di Grand Jitra Guess House Jln. Iskandar Basir No. 18 Kota Bengkulu, MERIYANTO menerima uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari JHONI WIJAYA untuk dibagikan kepada NOVAN ALEXANDER sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), ARI SATRIO NUGROHO sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), sedangkan MERIYANTO mendapatkan Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Untuk selanjutnya sejumlah uang tersebut telah diserahkan kepada Penyidik KPK dengan cara transfer ke Rekening KPK QQ RPL KPK IDR untuk titipan di Bank BRI Cabang Jakarta Rasuna Said Norek 037.01.000168.30.6 (BB No. 122);
Bahwa sekitar hari Rabu atau Kamis tanggal 10 atau 11 Mei 2017 bertempat di Kantor Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, ARI SATRIO NUGROHO menerima uang sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari JHONI WIJAYA melalui MERIYANTO. Untuk selanjutnya sejumlah uang tersebut telah diserahkan kepada Penyidik KPK dengan cara transfer ke Rekening KPK QQ RPL KPK IDR untuk titipan di Bank BRI Cabang Jakarta Rasuna Said Norek 037.01.000168.30.6 (BB No. 121);
Bahwa awal bulan Juli 2017 bertempat di Kantor Bidang Binamarga Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, NOVAN ALEXANDER menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari JHONI WIJAYA melalui MERIYANTO. Untuk selanjutnya sejumlah uang tersebut telah diserahkan kepada Penyidik KPK dengan cara transfer ke Rekening KPK QQ RPL KPK IDR untuk titipan di Bank BRI Cabang Jakarta Rasuna Said Norek 037.01.000168.30.6 (BB No. 123);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 39 ayat (1), 46 ayat (1) dan (2) KUHAP, bahwa terhadap sejumlah barang bukti tersebut (BB No. 121, 122 dan 123)telah dilakukan penyitaan secara sah yang diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana lain selain perkara a quo sedangkan kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi, maka dengan mempertimbangkan ketentuan dimaksud terhadap masing-masing barang bukti tersebut sudah selayaknya agar dirampas untuk negara. Namun demikian oleh karena terhadap barang bukti tersebut masih dipergunakan dalam perkara lain atas nama RIDWAN MUKTI dan LILI MARTIANI MADDARI, maka sudah selayaknya terhadap barang bukti tersebut agar dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa sejumlah uang sebesar Rp 260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) yang telah dilakukan penyitaan secara sah dari JHONI WIJAYA (BB No. 119) yang ditunjukkan di persidangan, terungkap fakta hukum bahwa terhadap barang bukti dimaksud, adalah bukan merupakan barang bukti yang diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana, baik yang dilakukan oleh RIDWAN MUKTI, LILY MARTIANI MADDARI, RICO DIANSARI maupun JHONI WIJAYA, sedangkan kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi, maka dengan mempertimbangkan ketentuan dimaksud terhadap barang bukti tersebut sudah selayaknya agar dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita yaitu kepada JHONI WIJAYA. Namun demikian oleh karena terhadap barang bukti tersebut masih dipergunakan dalam perkara lain atas nama RIDWAN MUKTI dan LILI MARTIANI MADDARI, maka sudah selayaknya terhadap barang bukti tersebut agar dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pula fakta yang terungkap di persidangan terhadap barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan secara sah yang ditunjukkan di persidangan berupa handphone/smartphone, khususnya ;
1 (satu) buah Handphone/Smartphone warna Putih Gold, Merk: Apple Iphone, Model: A1661 / MN4J2ZP/A, IMEI: 359175071581117, S/N: C39SG1A3HFY4, yang didalamnya terdapat kartu SIM (SIM Card), dengan operator: TELKOMSEL (Kartu Halo), Kode: 0015 0000 0040 7203, berikut casing warna transparan merk: ODOYO(BB No. 124) yang disita dari RIDWAN MUKTI ;
1 (satu) buah Handphone/Smartphone warna hitam, Merk: Apple Iphone, Model: A1661 / MN482ZP/A, IMEI: 359175071510736, S/N: C38SGG0FHFXW, yang didalamnya terdapat kartu SIM (SIM Card), dengan operator: TELKOMSEL (Kartu Halo), Kode: 0015 0000 0629 3967, berikut casing warna hitam coklat diduga merk: Louis Vutton Paris (BB No. 125) yang disita dari RIDWAN MUKTI ;
1 (satu) Handphone/smartphone, Merk: Samsung, warna: Putih, Model: Galaxy Note 3, S/N: RF1D95B1ACF, Nomor Model: SM-N900, IMEI: 358916/05/139608/8, Kapasitas Internal Memory 32GB, di dalamnya terdapat kartu SIM Proviver Telkomsel, dan hardcase warna silver hitam merk MOTOMO, tanpa casing belakang beserta charger (BB No. 126) yang disita dari JHONI WIJAYA ;
1 (satu) Handphone warna Hitam merk Blackberry, Nomor Model: SQC100-3, IMEI: 990004600723138, S/N: 0861-7635-9561, Kapasitas Internal Memory 16GB, di dalamnya terdapat kartu SIM Proviver Telkomsel dengan nomor kartu: 6210 0014 3237 4836 02 (BB No. 127) yang disita dari JHONI WIJAYA ;
1 (satu) Flash Disk hitam merah. Merk: SanDisk, Type/Model Cluzer Blade. Kapasitas 4 GB. No. Kode: SDCZ50-0046 BHI50224410N(BB No. 128) yang disita dari JHONI WIJAYA ;
Sim Card (nano). Provider Telkomsel (BB No. 129) yang disita dari JHONI WIJAYA ;
1 (satu) buah Handphone/Smartphone, Merk: Apple Iphone, Warna: Gold Putih, Model: A1524 / MGAF2SA/A, IMEI: 356998067272273, S/N: FK1PD1TCG5R2, yang didalamnya terdapat kartu SIM (SIM Card), dengan operator: Telkomsel (KartuHalo), Kode: 0410000000358488, berikut casing transparan bermotif putih (BB No. 132) yang disita dari LILY MARTIANI MADDARI;
1 (satu) buah Handphone/Smartphone, Merk: Apple Iphone, Model: A1784 / MPR62ZP/A, IMEI: 355351082658293, S/N: F2LTC8URHX9K, yang didalamnya terdapat kartu SIM (SIM Card), dengan operator: Telkomsel (KartuHalo), Kode: 0015000000406629, berikut casing transparan (BB No. 133)yang disita dari LILY MARTIANI MADDARI;
1 (satu) Handphone warna Hitam merk Samsung, Nomor Model: SM-J700F/DF, IMEI 1: 352846/07/099033/8, IMEI 2: 352847/07/099033/6 S/N: RR8GB09456A, di dalamnya terdapat kartu SIM Proviver 3 (Tri) dengan nomor kartu: 89628 95000 23523 88001 64K dan kartu SIM Provider Telkomsel dengan nomor kartu: 6210 0067 4257 0550 02, pada bagian bezel terkelupas (BB No. 134) yang disita dari HARIS TAUFAN TURA;
1 (satu) Handphone warna Putih Silver merk Nokia, Nomor Model: RM-1172, IMEI 1: 355114073400061, IMEI 2:355114073400079, S/N 1: 340006, S/N 2: 340007, di dalamnya terdapat kartu SIM (SIM Card) dengan operator: Telkomsel dengan nomor kartu: 6210 0278 2518 4810 02 (BB No. 136) yang disita dari RICO DIANSARI;
Menimbang, bahwa terungkap fakta hukum bahwa terhadap barang bukti BB No. 126 dan 127merupakan barang bukti yang dipergunakan (secara langsung) sebagai alat untuk melakukan suatu tindak pidana yaitu dipergunakan oleh JHONI WIJAYA untuk melakukan percakapan / komunikasi dengan HARIS TAUFAN TURA, MERIYANTO, ARI SATRIO NUGROHO, NOVAN ALEXANDER, begitu pula terhadap barang bukti BB No. 132, 133 dan 134merupakan barang bukti yang dipergunakan (secara langsung) sebagai alat untuk melakukan suatu tindak pidana yaitu dipergunakan oleh LILY MARTIANI MADDARI untuk melakukan percakapan / komunikasi dengan RICO KADAFI Alias RICO MADDARI serta barang bukti BB No. 136 merupakan barang bukti yang dipergunakan (secara langsung) sebagai alat untuk melakukan suatu tindak pidana yaitu dipergunakan oleh RICO DIANSARI untuk melakukan percakapan / komunikasi antara lain dengan HARIS TAUFAN TURA agar tindak pidana (penerimaan suap) dapat dengan mudah dilakukan. Sedangkan terhadap isi percakapan / komunikasi RICO DIANSARI tersebut telah disimpan secara elektronik ke dalam 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN : MAPA09PC02060880 6 dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam media tersimpan file-file (BB No. 146) dan terhadap transkrip percakapan / komunikasi RICO DIANSARI tersebut telah disimpan secara elektronik ke dalam1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN : MAPA09PC02030909 1, dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam media tersimpan file-file(BB No. 152).Oleh karena itu terhadap BB No. 146 dan 152 agar tetap terlampir dalam berkas perkara. Namun demikian oleh karena terhadap barang bukti tersebut masih dipergunakan dalam perkara lain atas nama RIDWAN MUKTI dan LILI MARTIANI MADDARI, maka sudah selayaknya terhadap barang bukti tersebut agar dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti BB No. 126, 127, 132, 133, 134 dan 136 masih memiliki nilai ekonomis namun tidak lagi diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi, maka sudah sepantasnya menurut hukum terhadap barang bukti tersebut masing-masing agar dirampas untuk negara, sedangkan terhadap barang bukti BB No. 128 dan 129 tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang didakwakan dan tidak memiliki nilai ekonomis serta tidak lagi diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi, maka sudah sepantasnya menurut hukum terhadap barang bukti tersebut agar dikembalikan kepada JHONI WIJAYA, namun demikian oleh karena terhadap barang bukti tersebut masih dipergunakan dalam perkara lain atas nama RIDWAN MUKTI dan LILI MARTIANI MADDARI, maka sudah selayaknya terhadap barang bukti tersebut agar dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti BB No. 124 dan 125 yang telah dilakukan penyitaan secara sah dari RIDWAN MUKTI yang ditunjukkan di persidangan, terungkap fakta hukum bahwa terhadap barang bukti dimaksud bukan merupakan barang bukti yang dipergunakan (secara langsung) sebagai alat untuk melakukan suatu tindak pidana untuk melakukan percakapan / komunikasi dan bukanpulamerupakan barang bukti yang diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana, baik yang dilakukan oleh Terdakwa RICO DIANSARI, RIDWAN MUKTI, LILY MARTIANI MADDARI maupun JHONI WIJAYA. Sedangkan kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi, maka dengan mempertimbangkan ketentuan dimaksud terhadap barang bukti tersebut sudah selayaknya agar dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita yaitu dikembalikan kepada RIDWAN MUKTI, namun oleh karena terhadap barang bukti tersebut masih dipergunakan dalam perkara lain atas nama RIDWAN MUKTI dan LILI MARTIANI MADDARI, maka sudah selayaknya terhadap barang bukti tersebut agar dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa terhadap beberapa barang bukti BB No. 130. 131, 135, 137, 138, 139, 140, 141, 142, 143, 144, 145, 147, 148, 149, 150 dan 151 masing-masing telah dilakukan penyitaan secara sah namun tidak ada kaitan / relevansinya dengan tindak pidana yang didakwakan dan memiliki nilai ekonomis serta tidak lagi diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi, maka sudah sepantasnya menurut hukum terhadap barang bukti tersebut agar dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, namun demikian oleh karena terhadap barang bukti tersebut masih dipergunakan dalam perkara lain atas nama RIDWAN MUKTI dan LILI MARTIANI MADDARI, maka sudah selayaknya terhadap barang bukti tersebut agar dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti BB No. 76, BB No. 77 huruf e, f dan g, BB No. 153 s/d. BB No. 157telah dilakukan penyitaan secara sah dan masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka sudah sepantasnya menurut hukum terhadap barang bukti tersebut, masing-masing agar dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa Terdakwa RICO DIANSARI dalam proses perkara a quo telah mengajukan permohonan untuk menjadi Justice Callaborator, sebagaimana dalam surat permohonannya tertanggal 19 Oktober 2017, dan telah pula dituangkan dalam Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Koropsi Republik Indonesia Nomor 1526 Tahun 2017 tentang Penetapan Saksi Pelaku Yang Berkerjasama (Justice Callaborator) Dalam Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Rico Diansari tanggal 4 Desember 2017;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara a quo sebagaimana pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim di atas, Terdakwa RICO DIANSASRI telah mengaku secara terus terang, dan telah pula mengungkapkan pelaku lainnya in casu RIDWAN MUKTI dan LILY MARTIANY MADDARI (Diperiksa dalam perkara terpisah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang telah menetapkan Terdakwa RICO DIANSARI sebagai Justice Callaborator (JC);
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan selama di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar dan pemaaf pada diri terdakwa, maka oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan kadar kesalahannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim sampai pada kesimpulan bahwa pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa adalah pidana yang seimbang dengan perbuatan yang dilakukannya dan telah memenuhi rasa keadilan bagi bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa terhadap ancaman pidana Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditentukan bahwa pidana penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun), dan terhadap Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangkan selama berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, menurut hemat Majelis Hakim kurang mencerminkan rasa keadilan dan kurang minimbulkan efek jera terhadap pelaku maupun pelaku lainya, meskipun Terdakwa dinyatakan sebagai Justice Callaburator (JC), pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan menurut hemat Majelis Hakim tidak memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah menjalani penahanan rumah tahanan negara, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan kepada diri Terdakwa lebih dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 hruf “k” Undang-Undangan Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP), maka harus dinyatakan Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringkankan yang ada pada diri terdakwa, yaitu sebagai berikut;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
Hal-hal yang meringankan :
T erdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui secara terus terang dan menyesali perbuatan yang dilakukannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga memiliki Istri dan 3 (tiga) orang anak yang masih kecil-kecil dan sedang menjalani pendidikan di Pondok Pesantren;
Terdakwa memiliki motif untuk memenuhi permintaan pelaku lainnya;
Keterangan Terdakwa yang disampaikan pada saat penyidikan konsisten dengan keterangan yang disampaikan di persidangan, baik dalam kapasitas sebagai saksi maupun Terdakwa. Keterangannya membantu menemukan kebenaran materiil dan menjelaskan masing-masing peran pelaku lainnya.
Menperhatikan, bahwa Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya :
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa RICO DIANSARI dengan identitas sebagaimana tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak ”pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RICO DIANSARI berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), apabila Denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa ;
| 1 (satu) lembar Surat Jaminan Penawaran Asli, No. Bond: 122001101061700112, Tanggal 15 Juni 2017, Terjamin: PT. STATIKA MITRASARANA, Penjamin: PT. ASURANSI JASARAHARJA PUTERA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2 (dua) lembar copy Inter Office Memo mengenai Karyawan wajib Check Lock. No. 024/HRD-STATIKA/IOM/VI-2016, PT. STATIKA MITRASARANA. Tanggal 13 Juni 2016. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6 (enam) lembar copy Perjanjian Kerja Sama Layanan Mandiri Payroll Package Antara PT. Statika Mitrasarana Dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buku cek Bank BTN Cabang Bengkulu. Nomor TL 821951-TL 821975 dengan nomor TL 821951 sudah tidak ada. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi warna hijau dengan tertulis telah terima dari : JHON STATIKA. Uang sejumlah Rp. 1.000.000.0000 (satu miliyar) untuk pembelian matrial. Tanggal 20 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi PT. STATIKA MITRASARANA dengan No. Lokal: 50, Penerima: Zonni Anzwardi, ST. sejumlah Rp153.418.000,- pada tanggal 20 Mei 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi PT. STATIKA MITRASARANA dengan No. Lokal: 19, Penerima: Zonni Anzwardi, ST. sejumlah Rp10.450.000,- pada tanggal 21 Mei 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi PT. STATIKA MITRASARANA dengan No. Lokal: 31, Penerima: Zonni Anzwardi, ST. sejumlah Rp7.150.000,- pada tanggal 21 Mei 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi PT. STATIKA MITRASARANA dengan No. Lokal: 9, Penerima: Suplier Balas. Sejumlah 100.000.000,- pada tanggal 15 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi PT. STATIKA MITRASARANA dengan No. Lokal: 10, Penerima: Suplier Sirtu. Sejumlah 20.000.000,- pada tanggal 15 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi PT. STATIKA MITRASARANA dengan No. Lokal: 10, Penerima: Suplier Balas, sejumlah Rp700.000.000,- pada tanggal 15 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi PT. STATIKA MITRASARANA dengan No. Lokal: 11, Penerima: Suplier Balas, sejumlah Rp300.000.000,- pada tanggal 15 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi PT. STATIKA MITRASARANA dengan No. Lokal: 11, Penerima: Suplier Tanah Timbun. Sejumlah 95.500.000,- tanggal 15 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi PT. STATIKA MITRASARANA dengan No. Lokal: 11, Penerima: Suplier Sirtu, sejumlah Rp90.000.000,- pada tanggal 15 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi PT. STATIKA MITRASARANA dengan No. Lokal: 12, Penerima: Suplier Tanah Timbun. Sejumlah Rp143.300.000,- tanggal 15 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi PT. STATIKA MITRASARANA dengan No. Lokal: 13, Penerima: Suplier Sirtu, sejumlah Rp50.000.000,- pada tanggal 15 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kertas putih tulisan tangan yang diantaranya bertuliskan 16.875.983.000. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar formulir penarikan Bank Mandiri Cabang Bengkulu S. Parman dengan nomor rekening 113-00-2222666-0 atas nama Jhony Wijaya sejumlah Rp800.000.000,- pada tanggal 19 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar formulir penarikan Bank Mandiri Cash Outlet Curup dengan nomor rekening 113-00-2222666-0 atas nama Jhony Wijaya sejumlah Rp500.000.000,- pada tanggal 19 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar formulir penarikan Bank Mandiri Cabang Bengkulu A. Yani dengan nomor rekening 113-00-2222666-0 atas nama Jhony Wijaya sejumlah Rp260.000.000,- pada tanggal 20 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri dengan nomor rekening 113-00-2222666-0 atas nama Jhony Wijaya, KCP Bengkulu Curup 17902. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar bukti pembayaran Sinar Sport Hotel No. 005831. Atas Nama: Mr. Jhoni Wijaya. Tanggal arrival 19 Juni 2017, tanggal departure 20 Juni 2017, beserta amplop Sinar Sport Hotel. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar copy petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19/P tahun 2016 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Masa Jabatan tahun 2016-2021 tanggal 10 Februari 2016. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel copy legalisir Daftar Riwayat HidupCalon Peserta Program pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXI tahun ajaran 2017 Lemhanas RI atas nama RIDWAN MUKTI. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Dokumen Pekerjaan Pembangunan/ Peningkatan Jalan Tes-Muara Aman (Air Dingin – Tes) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu tahun 2017 Reg. 020. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Dokumen Pekerjaan: Pembangunan / Peningkatan Jalan Curup – Air Dingin 2017 P.VIII. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel copy dokumen Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: Y.9.VI tahun 2017 tentang Perangkat Organisasi Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Provinsi Bengkulu tanggal 12 Januari 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1 (satu) map warna merah bertuliskan tangan “GARANSI BANK JAMINAN UANG MUKA PAKET TAIS-MARAS” berisi :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1 (satu) map warna biru bertuliskan tangan “JAMINAN PELAKSANAAN PAKET PEMELIHARAAN RUTIN JALAN NAKAU-AIR SEBAKUL-PAGAR DEWA-BETUNGAN AN. PT.RIVO PUTRA MANDIRI DI BANK BKL” berisi :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1 (satu) map warna biru bertuliskan tangan “JAMINAN UANG MUKA PAKET NAKAU-AIR SEBAKUL-PAGAR DEWA-BENTUNGAN AN. PT.RPM” berisi :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel fotocopy surat Nomor : KU.02.09/SATKER PJN.II/PPK2.1/86 tanggal 22 Februari 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar print out rekapitulasi tagihan paket-paket PT. RICO PUTRA SELATAN tahun anggaran 2016. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar Pengajuan Dana PT.RICO PUTRA SELATAN tanggal : 19-6-2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar Pengajuan Dana PT.RICO PUTRA SELATAN tanggal : 15-6-2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah kalender 2017 PT. INDOTRUCK UTAMA, tersteples kertas kecil bertuliskan ‘ Senin, 19/6-2017 (tolong siapkan tunai dst.....”. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kertas A4 bertuliskan tangan antara lain “ - Tim PHO...., P2t Prop...., Konsultan....dst”. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel dokumen Spesifikasi Umum Revisi III Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nama Paket Pekerjaan Pembangunan/Peningkatan Jalan Curup-Air Dingin, Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Rejang Lebong, Tahun Anggaran 2017; PT STATIKA MITRASARANA (Jln. Khatib Sulaiman No. 89 Padang). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Dokumen Pengadaan, Syarat-syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak, Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi; Nama Paket Pekerjaan Pembangunan/ Peningkatan Jalan Curup-Air Dingin Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Rejang Lebong, Tahun Anggaran 2017; PT STATIKA MITRASARANA (Jln. Khatib Sulaiman No. 89 Padang). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) & Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi; Nama Paket Pekerjaan Pembangunan/ Peningkatan Jalan Curup-Air Dingin Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Rejang Lebong, Tahun Anggaran 2017; PT STATIKA MITRASARANA (Jln. Khatib Sulaiman No. 89 Padang). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Dokumen Gambar-gambar, Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi; Nama Paket Pekerjaan Pembangunan/ Peningkatan Jalan Curup-Air Dingin, Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Rejang Lebong, Tahun Anggaran 2017; PT STATIKA MITRASARANA (Jln. Khatib Sulaiman No. 89 Padang). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Dokumen Pelelangan, Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi; Nama Paket Pekerjaan Pembangunan/ Peningkatan Jalan Curup-Air Dingin, Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Rejang Lebong, Tahun Anggaran 2017; PT STATIKA MITRASARANA (Jln. Khatib Sulaiman No. 89 Padang). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran, Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi; Nama Paket Pekerjaan Pembangunan/ Peningkatan Jalan Curup-Air Dingin, Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Rejang Lebong, Tahun Anggaran 2017; PT STATIKA MITRASARANA (Jln. Khatib Sulaiman No. 89 Padang). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel asli Dokumen Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu tahun Anggaran 2017, Nomor : SK.954-007 tanggal 2 Februari Tahun 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Bina Marga di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) 1.03.01.05 Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2017. Tanggal 27 Januari 2017 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3 (tiga) lembar Nama Paket Kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Dokumen “ Kegiatan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu TA 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Dokumen Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu Nomor : SK.061.1.019 tanggal 3 Maret Tahun 2017tentang “Penunjukan Panitia Pelaksana Pengelola Kegiatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu Bidang Bina Marga APBD 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Dokumen Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) atas nama PT STATIKA MITRASARANA, Kegiatan : Pembangunan/Peningkatan Jalan Tes-Muara Aman (Air Dingin-Tes), Lokasi :Kabupaten Lebong, Nomor Kontrak : 602.1/4689/IV/B.IV-DPU-TR/2017 , tanggal Kontrak 19 April 2017, Nilai Kontrak: Rp. 37.072.160.000,- Tahun anggaran 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Dokumen Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) atas nama PT STATIKA MITRASARANA, Kegiatan : Pembangunan/Peningkatan Jalan Curup – Air Dingin, Lokasi :Kabupaten Rejang Lebong, Nomor Kontrak : 602.1/4690/IV/B.IV-DPU-TR/2017, tanggal Kontrak 19 April 2017, Nilai Kontrak: Rp. 16.875.983.000,- Tahun anggaran 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) Bundel Dokumen Daftar Nama Kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tahun 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) Bundel dokumen Ceklist SPP, SPM LS Konstruksi Barang dan Jasa, Nama Kegiatan: Pembangunan/Peningkatan Jalan Curup-Air Dingin Kab. Rejang Lebong, Tahun Anggaran 2017, Nama Rekanan: PT Statika Mitrasarana. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) Bundel dokumen Ceklist SPP, SPM LS Konstruksi Barang dan Jasa, Nama Kegiatan: Pembangunan/Peningkatan Jalan Tes – Muara Aman (Air Dingin-Tes) Kab. Lebong, Tahun Anggaran 2017, Nama Rekanan: PT Statika Mitrasarana. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar asli Surat dari PT STATIKA MITRASARANA Nomor: 41/SK/SMS-C/IV/2017, perihal : Permohonan Pengukuran Awal / Titik Nol, tanggal Padang, 21 April 2017, kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu selaku Pengguna Anggaran yang ditandatangani oleh Ir. SOEHINTO SADIKIN selaku Direktur Utama PT STATIKA MITRASARANA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar asli Surat dari PT STATIKA MITRASARANA Nomor: 42/SK/SMS-C/IV/2017, perihal : Permohonan Pengukuran Awal / Titik Nol, tanggal Padang, 21 April 2017, kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu selaku Pengguna Anggaran yang ditandatangani oleh Ir. SOEHINTO SADIKIN selaku Direktur Utama PT STATIKA MITRASARANA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar asli Surat dari PT STATIKA MITRASARANA Nomor: 44/SK/SMS-C/IV/2017, perihal : Permohonan uang muka, tanggal Padang, 26 April 2017, kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu selaku Pengguna Anggaran yang ditandatangani oleh Ir. SOEHINTO SADIKIN selaku Direktur Utama PT STATIKA MITRASARANA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar asli Surat dari PT STATIKA MITRASARANA Nomor: 45/SK/SMS-C/IV/2017, perihal : Permohonan uang muka, tanggal Padang, 26 April 2017, kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu selaku Pengguna Anggaran yang ditandatangani oleh Ir. SOEHINTO SADIKIN selaku Direktur Utama PT STATIKA MITRASARANA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar asli Surat dari PT STATIKA MITRASARANA Nomor: 50/SK/SMS-C/V/2017, perihal : Pemberitahuan Mulai Pekerjaan, tanggal Padang, 02 Mei 2017, kepada Camat, Polsek, Kelurahan, Kepala desa yang ditandatangani oleh AKBAR FAJRI, A,Md selaku General Superintendent PT STATIKA MITRASARANA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar asli Surat dari PT STATIKA MITRASARANA Nomor: 51/SK/SMS-C/V/2017, perihal : Permohonan Rancangan Campuran Agregat Kelas A, Kelas B, AC-BC dan AC-WC , tanggal Curup, 10 Mei 2017, kepada Kepala Balai Penguji Bidang Konstruksi dan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu yang ditandatangani oleh JHONY WIJAYA, ST selaku Kepala PT STATIKA MITRASARANA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar asli surat dari PT SARANA MITRA SAUDARA Nomor : 08.A/SARANA/PRO/V/2016, tertanggal Padang 27 Mei 2016, kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga – Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu, perihal Penempatan Personil, yang ditandatangani oleh NICKY STANLEY HALIM, ST, selaku Direktur. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar asli surat dari PT SARANA MITRA SAUDARA Nomor : 27/SARANA/PROV/XI/2016, tertanggal Bengkulu, 03 November 2016, kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga – Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu, perihal Permohonan serah terima Pekerjaan (PHO), yang ditandatangani oleh NICKY STANLEY HALIM, ST, selaku Direktur. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Keahlian No. 129/0059/HPJI-SB/SK/I/2003 (PI 2007), atas nama JHONNY WIJAYA, ST. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT STATIKA MITRASARANA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017 pekerjaan Pembangunan /Peningkatan Tes –Muara Aman (Air Dingin –Tes). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT STATIKA MITRASARANA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017 pekerjaan Pembangunan /Peningkatan Jalan Curup - Air Dingin . | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) PT SARANA MITRA SAUDARA kegiatan : Pembangunan jalan TES – MUARA AMAN (Pelebaran), Lokasi : Kabupaten Lebong , Nomor Kontrak : 602.1/2124/B.IV/DPU/2016, tanggal 26 Mei 2016, dengan Nilai Kontrak Rp. 2.785.148.000,- (Dua miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah) Tahun Anggaran 2016. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel asli Amandemen Kontrak 01, PT SARANA MITRA SAUDARA Nomor : 602.1/3494/B.IV/DPU/2016, tanggal 26 September 2016 kegiatan : Pembangunan jalan TES – MUARA AMAN (Pelebaran), Lokasi : Kabupaten Lebong , Nomor Kontrak : 602.1/2124/B.IV/DPU/2016, tanggal 26 Mei 2016, dengan Nilai Kontrak Rp. 2.785.148.000,- (Dua miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah) Tahun Anggaran 2016. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel asli Amandemen Kontrak 02, PT SARANA MITRA SAUDARA Nomor : 602.1/3495/B.IV/DPU/2016, tanggal 06 Oktober 2016 kegiatan : Pembangunan jalan TES – MUARA AMAN (Pelebaran), Lokasi : Kabupaten Lebong , Nomor Kontrak : 602.1/2124/B.IV/DPU/2016, tanggal 26 Mei 2016, dengan Nilai Kontrak Rp. 2.785.148.000,- (Dua miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah) Tahun Anggaran 2016. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel foto copy surat penawaran PT SARANA MITRA SAUDARA Nomor : 01/SARANA/BKL/II/2016, tertanggal Padang 15 Februari 2016, kepada Pokja VIII Unit Layanan Pengadaan Provinsi Bengkulu, Perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan TES-MUARA AMAN ( Pelebaran). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar print out daftar karyawan kantor perwakilan Curup, Peserta BPJS. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar print out Daftar nama paket 2016, Tanggal PHO dan Tanggal rencana FHO. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar print out rencana Kerja Mingguan PT STATIKA MITRASARANA tahun 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Justifikasi Teknis Kegiatan Pembangunan /Peningkatan Jalan dan Jembatan Tahun 2017, Paket : Pembangunan/Peningkatan Jalan Curup – Air Dingin, dengan No Kontrak : 602.1/4690/B.IV-DPU-TR/2017, tanggal 19 April 2017, nilai kontrak Rp. 16.875.983.000,- (enam belas miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan angka dengan tinta warna hitam dengan salah satu tulisan nya adalah “+4.100.150. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah buku company profile PT STATIKA MITRASARANA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah buku motif batik dengan tulisan di covernya” ACARA 2017”. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kertas F4 bertuliskan tangan “Selasa, 20/06/2017 1. Taktis 218.650.000...dst”. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1 (satu) lembar Pengajuan Dana PT.RICO PUTRA SELATAN tanggal 05 Mei 2017 yang ditandatangani oleh I KETUT SUJANA dan tertempel : 1 (satu) lembar kwitansi PT.RICO PUTRA SELATAN tanggal 08-05-2017 yang ditandatangani oleh I KETUT SUJANA uang sejumlah Rp.100 juta. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1 (satu) bundel dokumen terdiri dari :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar bukti setoran Bank BCA tanggal 08-06-2016 sebesar Rp.200.000.000,- ke nomor rekening 0585259999 atas nama pemilik rekening RIDWAN MUKTI dengan nama penyetor HARIYONO. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar aplikasi setoran Bank Mandiri tanggal 29-12-2016 sebesar Rp. 250.000.000,- ke nomor rekening 1790010000888 atas nama RIDWAN MUKTI. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (Satu) lembar asli Formulir penarikan Bank Mandiri tanggal 19 Juni 2017, dengan Nama Pemilik : JHONY WIJAYA, No rek : 113-0022226660, dengan Nominal Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (Satu) lembar asli Formulir penarikan Bank Mandiri tanggal 19 Juni 2017, dengan Nama Pemilik : JHONY WIJAYA, No rek : 113-0022226660, dengan Nominal Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar print out Rekapitulasi pekerjaan PT. SUMBER ALAM MAKMUR SEJATI. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) Bundel Scan Dokumen Salinan Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. STATIKA MITRASARANA Nomor 25 Tanggal 20 Mei 2014, yang dibuat Notaris Laurensia Siti Nyoman, SH. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) Bundel Scan Dokumen Salinan Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. STATIKA MITRASARANA Nomor 10 Tanggal 08 April 2016, yang dibuat Notaris Laurensia Siti Nyoman, SH. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2 (dua) lembar Dokumen Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 602.1/4566/IV/B.IV-DPU-TR/2017 tanggal 17 April 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2 (dua) lembar Dokumen Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 602.1/4558/IV/B.IV-DPU-TR/2017 tanggal 17 April 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) Bundel Dokumen Monthly Report Mei 2017 PT.STATIKA MITRASARANA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) Bundel Dokumen Monthly Report Juni 2017 PT.STATIKA MITRASARANA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2 (dua) lembar Print out Transaction Inquiry Bank Mandiri Period From 19 June 2017 To 30 June 2017 Account 1110002049183-STATIKA MITRASARANA KCP Padang Muara. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar Print out Transaction Inquiry Bank Mandiri Period From 19 June 2017 To 30 June 2017 Account 1110100004940-STATIKA MITRASARANA KCP Padang Muara. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar Scan aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri Cabang Padang Muara tanggal 19-6-17 Pengirim PT Statika Mitrasarana, Penerima Jhony W. Jumlah Rp1.648.800.000,- (satu miliar enam ratus empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar Print out bertuliskan PT.STATIKA MITRA SARANA, ARUS KAS – KANTOR CURUP. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar print out warna surat dari Direktorat Jenderal Bina Marga Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Bengkulu kepada Direktur PT. STATIKA MITRASARANA, nomor : KU.02.09/PJN.WIL.I/PPK1.2/87, perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Preservasi dan Pelebaran Jalan Nakau-Batas kota Kepahyang, tanggal 07 Februari 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel print out rekening koran Bank Mandiri KCP Padang Muara an. Pemilik Rekening STATIKA MITRASARANA, No rek : 1110100004940, Periode 01 May 2017 s/d 31 May 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar surat kepada Direktur Utama PT. Statika Mitrasarana, perihal : Permohonan Pinjaman dana sebesar Rp1.498.800.000 (satu miliar empat ratus Sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), tertanggal: Curup , 07 Juni 2017 dengan di tandatangani oleh JHONI WIJAYA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar surat kepada Direktur Utama PT. Statika Mitrasarana, perihal : Permohonan Pinjaman dana sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), tertanggal : Curup ,12 Juni 2017 dengan di tandatangani oleh JHONI WIJAYA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar asli Lembar Penagihan Kartu Kredit Bank Mega nomor kartu 4726-7000-5089-7388 atas nama RAHMANI SAIFULLAH dengan tanggal tagihan 22 Juni 2017 dan tanggal jatuh tempo tanggal 12 Juli 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Laporan Transaksi bank Mandiri KCP Bengkulu Curup No. Rekening : 1130033330550, Nama : LENNY/JHONY WIJAYA, Periode : 24-April -2015 s/d 26-Juli-2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Laporan Transaksi bank Mandiri KCP Bengkulu Curup No. Rekening : 1130022226660, Nama : JHONY WIJAYA, Periode : 24-Januari-2011 s/d 26-Juli-2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah map plastic warna biru yang berisi 1 (satu) bundel copy ARUS KAS – KANTOR CURUP beserta lampirannya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah map plastic cover bening bertuliskan PT STATIKA MITRASARANA yang berisi 1 (satu) bundel asli laporan KAS PT STATIKA MITRASARANA. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel print out rekening koran Bank Mandiri KCP Padang Muara nomor rekening 111 01 0000 4940 atas nama STATIKA MITRASARANA periode 01 Mei 2017 s/d 30 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar copy Surat Jaminan Uang Muka PT. JASARAHARJA PUTERA. No. Bond: 122001103051700328. Terjamin: PT. SARANA MITRA SAUDARA. Penjamin: PT. Asuransi Jasaraharja Putera. Tanggal 22 Mei 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar copy Surat Jaminan Pelaksanaan PT. JASARAHARJA PUTERA. No. Bond: 122001102051700167. Terjamin: PT. SARANA MITRA SAUDARA. Penjamin: PT. Asuransi Jasaraharja Putera. Tanggal 08 Mei 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar bukti pembayaran Hotel Sinar Sport. No. 011119. Atas Nama: Mr. Jhoni W. Tanggal 19 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi PT. STATIKA MITRASARANA dengan No. Lokal: 6, Penerima: Suplier Balas. Sejumlah 50.000.000,- tanggal 15 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi PT. STATIKA MITRASARANA dengan No. Lokal: 7, Penerima: Suplier Balas. Sejumlah 50.000.000,- tanggal 15 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar kwitansi PT. STATIKA MITRASARANA dengan No. Lokal: 8, Penerima: Suplier Sirtu. Sejumlah 50.000.000,- tanggal 15 Juni 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1 (satu) bundel dokumen terdiri dari :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar Surat Keterangan Terdaftar S-906KT/WPJ.28/KP.0103/2016 tanggal 26 Januari 2016. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar Surat Keterangan Terdaftar S-905KT/WPJ.28/KP.0103/2016 tanggal 26 Januari 2016. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar surat dari Kantor Pelayanan Pajak Nomor : S-16/PPN.AK/WPJ.28/KP.0103/2016 tanggal 11 Februari 2016. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar surat dari Kantor Pelayanan Pajak Nomor : S-17/PPN.AK/WPJ.28/KP.0103/2016 tanggal 11 Februari 2016. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) antara Pejabat Pembuat Komitmen S 01 dengan Direktur PT.RIVO PUTRA SELATAN, paket pekerjaan pemeliharaan rutin jalan Nakau-Air Sebakul-Pagar Dewa-Betungan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) bundel Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : Y.27.II. THN 2008 tanggal 29-01-2008 tentang Penetapan Status Ruas-Ruas Jalan Sebagai Jalan Propinsi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) lembar Print out daftar gaji kantor perwakilan Curup, bulan Juni 2016. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3 (tiga) lembar copy dokumen Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Bengkulu 2016-2020. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan 20 (dua puluh) stample. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Uang dengan total Rp. 260.000.000 (dua ratus enam puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Di dalam 1 (satu) tas berwarna hitam. Merk: Bodypack. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Uang sejumlah Rp1.000.000.000,-(satu miliar rupiah) dengan rincian: pecahan uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) lembar. Di dalam 1 (satu) buah dus berwarna hitam bertuliskan Mirage. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) beserta 1 (satu) buah slip setoran Bank BRI 09/08/2017, Penyetor ARI SATRIO NUGROHO, Ket. Ttpn IDR 25,000,000.00. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) beserta 1 (satu) buah slip setoran Bank BRI 11/08/2017, Penyetor MERIYANTO, Ket. Titipan IDR 25,000,000.00. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) beserta 1 (satu) buah slip setoran Bank BRI Argamakmur 14-08-2017, Penyetor NOVAN ALEXANDER, Ket. Titipan; Total 50,000,000.00 (lima puluh juta rupiah). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah Handphone/Smartphone warna Putih Gold, Merk: Apple Iphone, Model: A1661 / MN4J2ZP/A, IMEI: 359175071581117, S/N: C39SG1A3HFY4, yang didalamnya terdapat kartu SIM (SIM Card), dengan operator: TELKOMSEL (Kartu Halo), Kode: 0015 0000 0040 7203, berikut casing warna transparan merk: ODOYO. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah Handphone/Smartphone warna hitam, Merk: Apple Iphone, Model: A1661 / MN482ZP/A, IMEI: 359175071510736, S/N: C38SGG0FHFXW, yang didalamnya terdapat kartu SIM (SIM Card), dengan operator: TELKOMSEL (Kartu Halo), Kode: 0015 0000 0629 3967, berikut casing warna hitam coklat diduga merk: Louis Vutton Paris. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) Handphone/smartphone, Merk: Samsung, warna: Putih, Model: Galaxy Note 3, S/N: RF1D95B1ACF, Nomor Model: SM-N900, IMEI: 358916/05/139608/8, Kapasitas Internal Memory 32GB, di dalamnya terdapat kartu SIM Proviver Telkomsel, dan hardcase warna silver hitam merk MOTOMO, tanpa casing belakang beserta charger. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) Handphone warna Hitam merk Blackberry, Nomor Model: SQC100-3, IMEI: 990004600723138, S/N: 0861-7635-9561, Kapasitas Internal Memory 16GB, di dalamnya terdapat kartu SIM Proviver Telkomsel dengan nomor kartu: 6210 0014 3237 4836 02. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) Flash Disk hitam merah. Merk: SanDisk, Type/Model Cluzer Blade. Kapasitas 4 GB. No. Kode: SDCZ50-0046 BHI50224410N. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Sim Card (nano). Provider Telkomsel. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah Handphone/Smartphone, Merk: Xiaomi, Model: Redmi 4, IMEI 1: 861316037466768, IMEI 2: 861316037466776, S/N: 7988A8097D43, yang didalamnya terdapat kartu SIM (SIM Card), dengan operator: TELKOMSEL(KartuHalo), Kode: 6210 0868 4288 1310 05, berikut casing warna hitam abu-abu. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah Handphone/Smartphone, Merk: Samsung, Model: GT-E1272 , IMEI 1: 351618/06/672330/9, IMEI 2: 351619/06/672330/7 S/N: RV1F521FY2H, yang didalamnya terdapat kartu SIM (SIM Card), dengan operator: TELKOMSEL(KartuAs), Kode: 6210 0767 5262 7743 02. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah Handphone/Smartphone, Merk: Apple Iphone, Warna: Gold Putih, Model: A1524 / MGAF2SA/A, IMEI: 356998067272273, S/N: FK1PD1TCG5R2, yang didalamnya terdapat kartu SIM (SIM Card), dengan operator: Telkomsel (KartuHalo), Kode: 0410000000358488, berikut casing transparan bermotif putih. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah Handphone/Smartphone, Merk: Apple Iphone, Model: A1784 / MPR62ZP/A, IMEI: 355351082658293, S/N: F2LTC8URHX9K, yang didalamnya terdapat kartu SIM (SIM Card), dengan operator: Telkomsel (KartuHalo), Kode: 0015000000406629, berikut casing transparan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) Handphone warna Hitam merk Samsung, Nomor Model: SM-J700F/DF, IMEI 1: 352846/07/099033/8, IMEI 2: 352847/07/099033/6 S/N: RR8GB09456A, di dalamnya terdapat kartu SIM Proviver 3 (Tri) dengan nomor kartu: 89628 95000 23523 88001 64K dan kartu SIM Provider Telkomsel dengan nomor kartu: 6210 0067 4257 0550 02, pada bagian bezel terkelupas. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) Handphone warna Hitam, Merk: Nokia, Nomor Model: RM-1011, IMEI 1: 353666/06/636916/7, IMEI 2: 353666/06/636917/5, S/N 1: 636916, S/N 2: 636917, yang di dalamnya terdapat kartu SIM (SIM Card) dengan operator: Telkomsel dengan nomor kartu: 6210 0678 6255 5009 01. (Milik Sdr. SYAHRUL). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) Handphone warna Putih Silver merk Nokia, Nomor Model: RM-1172, IMEI 1: 355114073400061, IMEI 2:355114073400079, S/N 1: 340006, S/N 2: 340007, di dalamnya terdapat kartu SIM (SIM Card) dengan operator: Telkomsel dengan nomor kartu: 6210 0278 2518 4810 02. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) Handphone warna Silver merk Apple, Nomor Model: A1428, IMEI: 013429002325351, S/N: DNPJW7NWDTTR, Kapasitas Internal Memory 32GB. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah DVR H.264 S/N: CHNI00504, Nomor Kode: KPD674ZB-C yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah HDD Merk Seagate Barracuda Kapasitas 500 GB, S/N: Z3T7FRGP dan 1 (satu) buah adaptor N17908, P/N PAD24019V2A1B. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah media penyimpanan berupa DVD R Merk Sony, kapasitas 4,7 GB, S/N : UIN603045525A10, dengan nilai MD5 Hash : 70313fc5924930087cb30d308af37fb4, SHA1 Hash : bfa529425d73929820f07c8481400c10455a999f. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) buah media penyimpanan berupa DVD R Merk Sony, kapasitas 4,7 GB, S/N : UIN603045522B10, dengan nilai MD5 Hash : 5335a1498bc2487e20aed6d9173a079b, SHA1 Hash : e42caaf5785192d779f1cbc3100c09b5e157e412. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) unit Handphone seluler dengan merk IPHONE model A1661 FCC ID:BCG-E3087A IC:579C-E3087A, warna gold yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah Kartu SIM telkomsel no kode 0015 0000 0040 7202 beserta 1 (satu) buah soft case Nillkin berwarna bening. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (Satu) buah HandpHone Nokia Type:RA-6 Model:E90-1 dengan IMEI:353660010183774, yang didalamnya terdapat Simcard Telkomsel AS degan Tulisan 0030 0000 1054 8596, tanpa memory Card. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) DVD-R Verbatim serial number MAPA21RC2519194907 2, dengan tulisan “Data dari laptop pak RICO DIANSARI folder Denny, PT.RPS, yang ditandatangani oleh RENI Bengkulu 22/6-17. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) keping DVD-R merk Verbatim kapasitas 4.7GB S/N: MFP6 39T106002911 3 dengan tulisan tangan "CCTV Hotel Mulia 23-06-2017" ditanda tangani oleh Bapak Andy Samuel (IT Manager) yang berisikan data. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) unit Flashdisk merk Sandisk Ultra kapasitas 32GB S/N : 4C531001571012114153 dengan tulisan tangan ”CCTV dari Coffe Club Senayan City” ditanda tangani oleh Kristian Fajar (Manager Outlet) 23 Juni 2017 yang berisikan data. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN : MAPA09PC02060880 6, dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, dimana dalam media tersimpan file-file sebagai berikut ;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (Satu) buah HandpHone Nokia warna merah Type: Lumia 720 dengan IMEI:355911051876653, yang didalamnya terdapat Simcard XL dengan Tulisan 64K 8962115031 74962719-6, tanpa memory Card. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) unit Handphone seluler dengan merk Blackberry P9981 warna hitam silver model REQ71UW IC: 2503A-REQ70UW IMEI: 359850040919123. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) unit Handphone seluler dengan merk Blackberry Bold 9900 warna hitam model RDY71UW IC: 2503A-RDY70UW IMEI: 358567041905064 yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah Kartu SIM telkomsel no kode 0012 0000 0020 3822. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) unit Handphone seluler dengan merk Blackberry Bold 9900 warna hitam model RDY71UW IC: 2503A-RDY70UW IMEI: 354279051876326. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1 (satu) unit Handphone seluler dengan merk Samsung model: SM-N9005 FCC ID: A3LSMN9005 SSN: -N9005GSMH IMEI: 358588/05/721194/0 yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kartu SIM Kartu Halo no kode 0015 0000 0298 1554 dan sebuah micro SD Sandisk Ultra 32GB, berikut casing kulit warna hitam merk Galaxy Note 3. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN : MAPA09PC02030909 1, dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, dimana dalam media tersimpan file-file sebagai berikut :
|
1 (satu) keping DVD-R SN : MAPA23PF12135747 4 dengan logo KPK
1 (satu) keping DVD-R SN : MAPA09PC02172751 2 dengan logo KPK
1 (satu) keping DVD-R SN : MAPA09PC02030910 4 dengan logo KPK
1 (satu) keping DVD-R SN : MAPA23PF12172289 2 dengan logo KPK
1 (satu) keping DVD-R SN: MAPA25PI10201698 4 dengan logo KPK
Barang bukti Nomor 1 sampai dengan 157 masing-masing dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2017 oleh Kami ADMIRAL, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, GABRIEL SIALAGAN, SH.,MH., dan NICH SAMARA, SH.,MH masing-masing sebagai Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada hari Kamis tanggal 14Desember2017 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh PUNGUT, SH dan IRWAN HEMDI, SH sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh PUTRA ISKANDAR, dkk Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Terdakwa dengan dihadiri para Penasehat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
(Admiral,SH.,MH.)
Hakim-Hakim Anggota;
(Gabriel Siallagan,SH.MH.)
(Nich Samara,SH.,MH.)
Hakim Ad Hoc
Panitera Pengganti,
(Pungut,SH.)
(Irwan Hemdi,SH.)