226/Pid.Sus/2016/PN.Tjg
Putusan PN TANJUNG Nomor 226/Pid.Sus/2016/PN.Tjg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ZAHRATANNOR als ATAN Bin BURHAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ZAHRATANNOR als ATAN Bin BURHAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar baju warna kuning merk ALLISTA; - 1 (satu) lembar celana warna kuning; - 1 (satu) lembar CD (celana dalam); - 1 (satu) lembar Bra warna hitam putih; Dikembalikan kepada saksi Sundari Als Mirna Binti Asran; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,-. (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 226/Pid.Sus/2016/PN.Tjg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : ZAHRATANNOR als ATAN Bin BURHAN Tempat Lahir : Jangkung Umur / Tgl.Lahir : 23 tahun / 20 Maret 1993 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Jl. A. Yani Rt. 07 Kel Jangkung Kec. Tanjung Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan. Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMP (tamat),
Terdakwa ditangkap tanggal 17 Juli 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 18 Juli 2016 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 07 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 15 September 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 08 September 2016 sampai dengan tanggal 27 September 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung sejak tanggal 20 September 2016 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung sejak tanggal 20 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 18 Desember 2016;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum, Gt.Mulyadi,SH, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor: 226/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Tjg tertanggal 27 September 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 226/Pid.Sus/2016/ PN.Tjg tanggal 20 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 226/Pen.Pid/2016/PN.Tjg tanggal 20 September 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ZAHRATANNOR als ATAN Bin BURHAN BAHTIAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul Sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Kedua : Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZAHRATANNOR als ATAN Bin BURHAN BAHTIAR berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar baju warna kuning merk ALLISTA.
- 1 (satu) lembar celana warna kuning.
- 1 (satu) lembar CD (celana dalam).
- 1 (satu) lembar bra warna hitam putih.
DIKEMBALIKAN KEPADA saksi SUNDARI BINTI ASRAN
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah menyampaikan Pembelaan secara tertulis pada pokoknya adalah untuk memberikan Putusan yang seringan-ringannya terhadap Terdakwa Zahratannor Als Atan Bin Burhan dengan tidak mengurangi rasa keadilan yang merata serta dan seadil-adilnya;
Menimbang bahwa atas pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan (replik) secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut : menyatakan tetap pada Surat Tuntutan;
Menimbang bahwa atas tanggapan (replik) dari Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan tanggapan (duplik) secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut : menyatakan tetap pada Pembelaan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa ZAHRATANNOR als ATAN Bin BURHAN pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2016 sekitar jam 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2016, bertempat di belakang rumah milik Sdr.BUDI di Jangkung Rt. 07 Kec. Tanjung Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, dengan sengaja melakukan tipu muslihat , serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2016 sekira jam 21.00 wita pada saat itu TERDAKWA duduk-duduk di pos kamling Rt. 07 kel. Jangkung Kec. Tanjung Kab. Tabalong bersama HAMDANI (kakak ipar korban), USUP dan SAHRIL. Selanjutnya tidak berapa lama teman-teman TERDAKWA tersebut meninggalkan TERDAKWA di Pos kamling dengan tujuan berangkat ke tempat acara kawinan dikampung TERDAKWA tersebut. kemudian tidak berapa lama datang korban SAKSI SUNDARI Binti ASRAN ke Pos kamling tersebut dan bertemu dengan TERDAKWA. Pada saat bertemu TERDAKWA tersebut sempat terjadi perbincangan antara korban SAKSI SUNDARI dan TERDAKWA bahwa SAKSI SUNDARI tersebut akan melanjutkan ke sekolah dan TERDAKWA pun merespon baik atas niatnya tersebut, kemudian timbul hasrat TERDAKWA, namun karena situasinya di pos kamling tersebut berada di tepi jalan umum kemudian TERDAKWA mengajak korban SAKSI SUNDARI als MIRNA kebelakang rumah Sdr. BUDI yang jaraknya + 50 meter dari Pos kamling tersebut agar tidak terlihat orang lain dan korban SAKSI SUNDARI als MIRNA menyetujui atas ajakan TERDAKWA tersebut. Setibanya dibelakang rumah Sdr. BUDI tersebut TERDAKWA langsung memeluk korban dari belakang sambil memegangi buah dada korban, kemudian TERDAKWA langsung membalikkan badan korban agar berhadapan dengan TERDAKWA kemudian setelah berhadapan tersebut TERDAKWA langsung mencium bibir korban hingga turun ke bagian lehernya sambil meremas-remas buah dadanya dan memegang kelamin korban serta menusukkan jari tengah tangan TERDAKWA pada kelamin korban tersebut, setelah korban terangsang kemudian TERDAKWA langsung menurunkan / melepaskan celana korban hingga lututnya setelah itu TERDAKWA juga langsung melepaskan celana TERDAKWA hingga lutut. Setelah celana TERDAKWA dan celana korban terlepas.
Bahwa kemudian TERDAKWA menyuruh korban SAKSI SUNDARI als MIRNA untuk memegangi kelamin TERDAKWA dengan tangannya agar kelamin TERDAKWA tersebut bisa tegang/ ereksi, dan setelah kelamin TERDAKWA tegang/ereksi kemudian TERDAKWA langsung membalikkan badan korban dengan posisi nungging namun pada saat TERDAKWA akan memasukkan kelamin TERDAKWA tersebut bahwa kelamin TERDAKWA tidak bisa masuk, selanjutnya TERDAKWA membalikkan badan korban kembali dan menyuruh untuk memegangi kelamin TERDAKWA agar kelamin TERDAKWA tersebut tegang kembali dan setelah kelamin TERDAKWA tersebut tegang kembali selanjutnya TERDAKWA membalikan badan korban dengan posisi nungging namun pada saat kelamin TERDAKWA tersebut coba masukkan ke kelamin korban ternyata tidak bisa masuk-masuk. Setelah itu TERDAKWA menyuruh korban untuk oral seks atau TERDAKWA suruh korban untuk menghisap kemaluan TERDAKWA namun korban menolak, setelah menolak tersebut kemudian TERDAKWA dan korban langsung memakai celana masing-masing dan korban langsung pulang kerumah sedangkan TERDAKWA langsung kumpul-kumpul dengan teman TERDAKWA di kampung. Selanjutnya keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2016 sekira jam 09.00 wita TERDAKWA langsung ditangkap pada saat TERDAKWA tidur di rumah TERDAKWA yang beralamat di Rt. 07 Kel Jangkung dan TERDAKWA langsung dibawa ke Polsek Tanjung guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa posisi TERDAKWA pada saat melakukan Pencabulan anak dibawah umur tersebut yaitu pertama-tama TERDAKWA dan korban saling berhadapan dan diposisi tersebut TERDAKWA ciumi mulut korban kemudian TERDAKWA pegang-pegang payudaranya dan kemudian TERDAKWA hisap puting susunya kemudian posisi berikutnya korban TERDAKWA balikan badannya dan TERDAKWA suruh posisi nungging kemudian TERDAKWA masukan alat kelamin TERDAKWA kekemaluannya namun tidak bisa masuk-masuk dan hanya TERDAKWA gesek-gesekan kekelaminnya kemudian TERDAKWA berhenti karena kelamin TERDAKWA tidak bisa ereksi secara penuh lalu kami masing-masing memakai celana dan pulang masing masing.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : B.28/RSUB/RM/445/VII/2016 tanggal 18 Juli 2016, terhadap korban saksi SUNDARI BINTI ASRAN, yang ditanda tangani Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Tanjung dokter Tifa Lindasari, menyatakan dengan Hasil :
Keadaan Umum :
Korban di bawa ke Instalasi Gawat Darurat RSUD H. Badaruddin Tanjung dalam keadaan sadar,
Keadaan Luka :
Terdapat robekan selaput dara pada arah jam tiga , lima, tujuh, delapan, Sembilan ,sebelas.
Kesimpulan :
Robekan diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tumpul
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa AHRATANNOR als ATAN Bin BURHAN pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2016 sekitar jam 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2016, bertempat di belakang rumah milik Sdr.BUDI di Jangkung Rt. 07 Kec. Tanjung Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2016 sekira jam 21.00 wita pada saat itu TERDAKWA duduk-duduk di pos kamling Rt. 07 kel. Jangkung Kec. Tanjung Kab. Tabalong bersama HAMDANI (kakak ipar korban), USUP dan SAHRIL. Selanjutnya tidak berapa lama teman-teman TERDAKWA tersebut meninggalkan TERDAKWA di Pos kamling dengan tujuan berangkat ke tempat acara kawinan dikampung TERDAKWA tersebut. kemudian tidak berapa lama datang korban SAKSI SUNDARI Binti ASRAN ke Pos kamling tersebut dan bertemu dengan TERDAKWA. Pada saat bertemu TERDAKWA tersebut sempat terjadi perbincangan antara korban SAKSI SUNDARI dan TERDAKWA bahwa SAKSI SUNDARI tersebut akan melanjutkan ke sekolah dan TERDAKWA pun merespon baik atas niatnya tersebut, kemudian timbul hasrat TERDAKWA, namun karena situasinya di pos kamling tersebut berada di tepi jalan umum kemudian TERDAKWA mengajak korban SAKSI SUNDARI als MIRNA kebelakang rumah Sdr. BUDI yang jaraknya + 50 meter dari Pos kamling tersebut agar tidak terlihat orang lain dan korban SAKSI SUNDARI als MIRNA menyetujui atas ajakan TERDAKWA tersebut. Setibanya dibelakang rumah Sdr. BUDI tersebut TERDAKWA langsung memeluk korban dari belakang sambil memegangi buah dada korban, kemudian TERDAKWA langsung membalikkan badan korban agar berhadapan dengan TERDAKWA kemudian setelah berhadapan tersebut TERDAKWA langsung mencium bibir korban hingga turun ke bagian lehernya sambil meremas-remas buah dadanya dan memegang kelamin korban serta menusukkan jari tengah tangan TERDAKWA pada kelamin korban tersebut, setelah korban terangsang kemudian TERDAKWA langsung menurunkan / melepaskan celana korban hingga lututnya setelah itu TERDAKWA juga langsung melepaskan celana TERDAKWA hingga lutut. Setelah celana TERDAKWA dan celana korban terlepas.
Bahwa kemudian TERDAKWA menyuruh korban SAKSI SUNDARI als MIRNA untuk memegangi kelamin TERDAKWA dengan tangannya agar kelamin TERDAKWA tersebut bisa tegang/ ereksi, dan setelah kelamin TERDAKWA tegang/ereksi kemudian TERDAKWA langsung membalikkan badan korban dengan posisi nungging namun pada saat TERDAKWA akan memasukkan kelamin TERDAKWA tersebut bahwa kelamin TERDAKWA tidak bisa masuk, selanjutnya TERDAKWA membalikkan badan korban kembali dan menyuruh untuk memegangi kelamin TERDAKWA agar kelamin TERDAKWA tersebut tegang kembali dan setelah kelamin TERDAKWA tersebut tegang kembali selanjutnya TERDAKWA membalikan badan korban dengan posisi nungging namun pada saat kelamin TERDAKWA tersebut coba masukkan ke kelamin korban ternyata tidak bisa masuk-masuk. Setelah itu TERDAKWA menyuruh korban untuk oral seks atau TERDAKWA suruh korban untuk menghisap kemaluan TERDAKWA namun korban menolak, setelah menolak tersebut kemudian TERDAKWA dan korban langsung memakai celana masing-masing dan korban langsung pulang kerumah sedangkan TERDAKWA langsung kumpul-kumpul dengan teman TERDAKWA di kampung. Selanjutnya keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2016 sekira jam 09.00 wita TERDAKWA langsung ditangkap pada saat TERDAKWA tidur di rumah TERDAKWA yang beralamat di Rt. 07 Kel Jangkung dan TERDAKWA langsung dibawa ke Polsek Tanjung guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa posisi TERDAKWA pada saat melakukan Pencabulan anak dibawah umur tersebut yaitu pertama-tama TERDAKWA dan korban saling berhadapan dan diposisi tersebut TERDAKWA ciumi mulut korban kemudian TERDAKWA pegang-pegang payudaranya dan kemudian TERDAKWA hisap puting susunya kemudian posisi berikutnya korban TERDAKWA balikan badannya dan TERDAKWA suruh posisi nungging kemudian TERDAKWA masukan alat kelamin TERDAKWA kekemaluannya namun tidak bisa masuk-masuk dan hanya TERDAKWA gesek-gesekan kekelaminnya kemudian TERDAKWA berhenti karena kelamin TERDAKWA tidak bisa ereksi secara penuh lalu kami masing-masing memakai celana dan pulang masing masing.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : B.28/RSUB/RM/445/VII/2016 tanggal 18 Juli 2016, terhadap korban saksi SUNDARI BINTI ASRAN, yang ditanda tangani Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Tanjung dokter Tifa Lindasari, menyatakan dengan Hasil :
Keadaan Umum :
Korban di bawa ke Instalasi Gawat Darurat RSUD H. Badaruddin Tanjung dalam keadaan sadar,
Keadaan Luka :
Terdapat robekan selaput dara pada arah jam tiga , lima, tujuh, delapan, Sembilan ,sebelas.
Kesimpulan :
Robekan diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tumpul
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Menimbang bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SUNDARI Als MIRNA Binti ASRAN tidak dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa melakukan pencabulan terhadap saksi pada hari Sabtu yang saksi tidak ingat lagi tanggal dan bulannya ditahun 2016 sekitar pukul 22.00 Wita dibelakang rumah teman Kakak saksi bernama Budi di Jangkung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Propinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa awalnya yang saksi tidak ingat tepatnya mengenai waktunya mendatangi Terdakwa di Pos Kamling dan waktu itu ada teman-teman Terdakwa,namun kemudian meninggalkan saksi dan Terdakwa pergi ke acara perkawinan;
Bahwa di Pos Kamling saksi berbincang dengan Terdakwa selama 30 (tiga puluh) menit;
Bahwa hubungan saksi dengan Terdakwa adalah teman;
Bahwa kemudian Terdakwa mengajak dengan menarik saksi kebelakang rumah Budi yang jaraknya dekat dari Pos Kamling;
Bahwa selanjutnya dengan posisi berdiri berhadapan Terdakwa menurunkan celana dan celana dalam saksi hingga kebagian lutut saksi;
Bahwa setelah itu Terdakwa memasukkan jarinya kealat kelamin saksi sambil memeluk dan mencium pipi saksi ,lalu saksi disuruh Terdakwa menungging;
Bahwa waktu itu Terdakwa menyuruh saksi memegang alat kelaminnya;
Bahwa kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi dan menggesekkannya;
Bahwa saksi tidak melihat saat Terdakwa memasukkan alat kelaminnya tersebut,tetapi hanya merasakan saja;
Bahwa saksi berteriak saat Terdakwa menggesekkan alat kelaminnya ,lalu mulut saksi dibekap oleh Terdakwa;
Bahwa waktu itu Terdakwa tidak mengeluarkan sperma;
Bahwa terhadap saksi dilakukan visum dari Rumah Sakit;
Bahwa saksi dilahirkan pada tanggal 16 Mei 2005;
Bahwa benar barang bukti adalah milik saksi yang digunakan saat kejadian;
Terhadap sikap saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat keberatan dengan menerangkan Terdakwa tidak menarik saksi kebelakang rumah Budi melainkan saksi berjalan lebih dahulu dari Terdakwa dan Terdakwa tidak memasukkan alat kelamin kedalam alat kelamin saksi karena alat kelamin Terdakwa tidak dapat tegang / ereksi;
NURHAMDANI Bin H.RUSLAN (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa melakukan pencabulan terhadap adik ipar saksi bernama Sundari Als Mirna pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2016 sekitar pukul 22.00 Wita di dibelakang rumah Budi di JangkungKecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Propinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian pencabulan tersebut,namun mengetahui dari Sundari Als Mirna;
Bahwa awalnya hari itu juga sekitar pukul 21.00 Wita, saat saksi berada dirumah bersama-sama dengan istri saksi bernama Mira,karena rebutan siaran televisi dengan anak saksi,maka Sundari Als Mirna pamit ketempat tetangga nonton televisi;
Bahwa selanjutnya saksi pergi ketempat acara perkawinan untuk mau membantu persiapan acara besok harinya;
Bahwa sekitar pukul 21.30 saksi ditelepon istri saksi memberitahukan jika Sundari Als Mirna belum pulang dan tidak ada ditempat tetangga, lalu saksi pulang kerumah dan mencari kesekitar tetangga namun tetap tidak ditemukan;
Bahwa kemudian saksi meminta bantuan teman saksi bernama Muamar Riansyah dan Ifan untuk ikut membantu mencari Sundari Als Mirna, sedangkan saksi menunggu di dekat sekolah SD;
Bahwa 1 (satu) jam kemudian saksi ditelepon Muamar Riansyah Sundari Als Mirna sudah pulang kerumah;
Bahwa selanjutnya saksi pulang kerumah dan melihat Sundari Als Mirna berada dirumah dan sedang ditanya istri saksi, namun Sundari Als Mirna tidak menceritakan apa yang dilakukannya waktu itu;
Bahwa selanjutnya besok paginya Sundari Als Mirna kembali ditanya oleh istri saksi dan saat itu diakui oleh Sundari Als Mirna jika malam tadi dirinya dicabuli oleh Terdakwa,lalu kejadian tersebut dilaporkan ke pihak Kepolisian;
Bahwa akibat kejadian tersebut Sundari Als Mirna menjadi agak pendiam;
Bahwa benar barang bukti adalah milik Sundari Als Mirna yang digunakan saat kejadian;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
MIRA Binti HASRAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa melakukan pencabulan terhadap adik saksi bernama Sundari Als Mirna pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2016 sekitar pukul 22.00 Wita di dibelakang rumah Budi di Jangkung RT.07, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Propinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian pencabulan tersebut,namun mengetahui dari Sundari Als Mirna;
Bahwa awalnya hari itu juga sekitar pukul 21.00 Wita, saat saksi berada dirumah bersama-sama dengan suami saksi bernama Nurhamdani, Sundari Als Mirna pamit ketempat tetangga nonton televisi karena sebelumnya dirumah saksi rebutan siaran televisi dengan anak saksi;
Bahwa karena sekitar pukul 22.00, Sundari Als Mirna belum pulang kerumah,maka saksi mencarinya ditempat tetangga namun tetap tidak ditemukan,lalu saksi menelepon suami saksi memberitahukan jika Sundari Als Mirna belum pulang ;
Bahwa sekitar pukul 23.00 wita Sundari Als Mirna pulang kerumah dan selanjutnya saksi menanyakan kepada Sundari Als Mirna, namun walaupun saksi sempat memarahinya, Sundari Als Mirna tidak memberitahukan apa yang dilakukannya waktu itu;
Bahwa besok paginya saksi kembali menanyakan ,lalu Sundari Als Mirna mengatakan disetubuhi oleh Terdakwa dengan dimasukkannya alat kelamin Terdakwa kedalam alat kelamin Sundari Als Mirna;
Bahwa setelah mendengar pengakuan Sundari Als Mirna tersebut, saksi dan suami saksi langsung membawa Sundari Als Mirna tersebut ke pihak Kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut;
Bahwa Sundari Als Mirna saat kejadian berumur 11 tahun dan berhenti sekolah, namun rencananya akan disekolahkan di Pondok pesantren;
Bahwa benar barang bukti adalah milik Sundari Als Mirna yang digunakan saat kejadian;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan dengan menerangkan bahwa Terdakwa tidak memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Sundari Als Mirna dan waktu itu Sundari Als Mirna mengaku kepada Terdakwa jika dirinya berumur 15 (lima belas) tahun;
MUAMAR RIANSYAH Bin MANSYAH (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa melakukan pencabulan terhadap Sundari Als Mirna pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2016 sekitar pukul 22.00 Wita di dibelakang rumah Budi di Jangkung RT.07, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Propinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa awalnya hari itu juga sekitar pukul 21.30 Wita, saat bersama-sama pemuda yang lainnya sedang berada di tempat acara perkawinan,saksi diminta bantuan oleh Nurhamdani mencari adik iparnya Sundari Als Mirna yang belum pulang kerumah;
Bahwa selanjutnya saksi dan Ifan mencari disekitar kampung dan kemudian saksi menunggu disekitar Pos Kamling sedangkan teman Nurhamdani mencari di sekitar SD;
Bahwa saat menunggu di Pos Kamling, saksi melihat Sundari Als Mirna berada dekat rumahnya, lalu saksi menanyakan Sundari Als Mirna darimana saja karena kakaknya mencari dan dijawab oleh Sundari Als Mirna dari jalan sama teman dan Sundari Als Mirna tidak memberitahukan siapa temannya tersebut;
Bahwa kemudian saksi menelepon Nurhamdani jika Sundari Als Mirna sudah pulang kerumah;
Bahwa besok harinya saksi diberitahukan oleh teman saksi bernama Heri jika kejadian malam tadi Terdakwa memperkosa Sundari Als Mirna;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan dengan menerangkan bahwa Terdakwa tidak memperkosa Sundari Als Mirna;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2016 sekitar pukul 21.00 Wita Terdakwa duduk di Pos Kamling RT. 07 kel. Jangkung Kec. Tanjung Kab. Tabalong bersama Nurhamdani, Usup dan Sahril, namun selanjutnya teman-teman tersebut meninggalkan Terdakwa di Pos kamling dengan tujuan ke tempat acara perkawinan dikampung;
Bahwa tidak lama kemudian Sundari Als Mirna datang ke Pos kamling tersebut dan bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa selanjutnya terjadi perbincangan antara Sundari Als Mirna dengan Terdakwa karena Sundari Als Mirna mengatakan akan melanjutkan sekolah sehingga Terdakwa mendukung niatnya tersebut;
Bahwa secara tiba-tiba Sundari Als Mirna langsung memeluk Terdakwa dari depan, namun karena situasinya di Pos Kamling tersebut berada di tepi jalan umum, kemudian Terdakwa mengajak Sundari Als Mirna kebelakang rumah Budi dibelakang rumah Budi di Jangkung RT.07, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Propinsi Kalimantan Selatan yang jaraknya ± 50 meter dari Pos kamling tersebut agar tidak terlihat orang lain ;
Bahwa dibelakang rumah Budi,Terdakwa langsung memeluk Sundari Als Mirna dari belakang sambil memegangi payudaranya, kemudian Terdakwa langsung membalikkan badan Sundari Als Mirna agar berhadapan dengan Terdakwa;
Bahwa setelah berhadapan tersebut Terdakwa langsung mencium bibir Sundari Als Mirna dan memegang payudaranya;
Bahwa kemudian Terdakwa memegang kelamin serta memasukkan jari tengah tangannya kedalam alat kelamin Sundari Als Mirna, lalu setelah itu Terdakwa langsung menurunkan celana Sundari Als Mirna hingga lututnya dan Terdakwa juga langsung melepaskan celananya;
Bahwa 2 (dua) kali Terdakwa mencoba memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Sundari Als Mirna tersebut namun tetap tidak bisa masuk karena alat kelamin Terdakwa tidak bisa ereksi / tegang sehingga Terdakwa hanya menggesek-gesekkan alat kelaminnya dialat kelamin Sundari Als Mirna;
Bahwa Setelah itu Terdakwa menyuruh Sundari Als Mirna mengisap alat kelamin Terdakwa namun Sundari Als Mirna menolak, lalu Terdakwa dan Sundari Als Mirna langsung memakai celana masing-masing dan Sundari Als Mirna langsung pulang kerumah sedangkan Terdakwa langsung kumpul dengan teman di kampung;
Bahwa keesokan harinya Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian dirumah Terdakwa;
Bahwa saat melakukan perbuatan tersebut Terdakwa ada menutup Sundari Als Mirna karenanya waktu itu mengeluarkan suara yang nyaring;
Bahwa pada waktu itu Sundari Als Mirna mengaku kepada Terdakwa jika umurnya 15 (lima belas) tahun;
Bahwa Terdakwa mengatakan kepada Sundari Als Mirna agar tidak memberitahukan kepada siapa-siapa mengenai kejadian tersebut,namun Terdakwa tidak mengancam Sundari Als Mirna;
Bahwa alasan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena khilaf;
Bahwa benar barang bukti adalah milik Sundari Als Mirna yang digunakannya pada waktu itu;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberitahukan dan menjelaskan kepada Terdakwa atas hak nya untuk mengajukan saksi yang meringankan baginya (a de charge), dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan saksi a de charge ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum Et Repertum Nomor : B.28/RSUB/RM/445/VII/2016 tanggal 18 Juli 2016, terhadap korban SUNDARI Binti ASRAN, yang ditanda tangani Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Tanjung dr.Tifa Lindasari, menyatakan dengan Hasil :
Keadaan Umum :
Datang ke Instalasi Gawat Darurat RSUD H. Badaruddin Tanjung dalam keadaan sadar.
Keadaan Luka :
Terdapat robekan selaput dara di arah jam tiga,lima,tujuh,delapan, sembilan,sebelas.
Kesimpulan :
Robekan di akibatkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: 1 (satu) lembar baju warna kuning merk ALLISTA, 1 (satu) lembar celana warna kuning, 1 (satu) lembar CD (celana dalam) warna hitam putih dan 1 (satu) lembar Bra warna hitam putih;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini segala sesuatu yang terungkap di persidangan yang tercatat dalam Berita Acara Sidang yang ada relevansinya dengan perkara ini, sepanjang belum termuat dalam putusan ini dipandang telah tercakup dan dipertimbangkan sebagaimana mestinya dan merupakan satu kesatuan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2016 sekitar pukul 21.00 Wita di Pos Kamling RT. 07 kel. Jangkung Kec. Tanjung Kab. Tabalong saksi Sundari Als Mirna datang ke Pos Kamling bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa selanjutnya terjadi perbincangan antara saksi Sundari Als Mirna dengan Terdakwa, lalu kemudian Terdakwa mengajak saksi Sundari Als Mirna kebelakang rumah Budi di Jangkung RT.07, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Propinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa dibelakang rumah Budi,Terdakwa langsung memeluk saksi Sundari Als Mirna dari belakang sambil memegangi payudaranya, kemudian Terdakwa langsung membalikkan badan saksi Sundari Als Mirna agar berhadapan dengan Terdakwa dan setelah berhadapan tersebut Terdakwa langsung mencium bibir saksi Sundari Als Mirna dan memegang payudaranya;
Bahwa kemudian Terdakwa memegang kelamin serta memasukkan jari tengah tangannya kedalam alat kelamin saksi Sundari Als Mirna, lalu setelah itu Terdakwa langsung menurunkan celana saksi Sundari Als Mirna hingga lututnya dan Terdakwa juga langsung melepaskan celananya;
Bahwa saksi Sundari Als Mirna dilahirkan pada tanggal 16 Mei 2005;
Bahwa benar barang bukti adalah milik saksi Sundari Als Mirna yang digunakannya pada waktu itu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu melanggar Pasal :
- Kesatu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ; Atau
- Kedua melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa dengan dakwaan dalam bentuk alternatif sehingga Majelis Hakim dapat memilih salah satu dakwaan yang paling terbukti, yang sesuai dengan fakta-fakta hukum yang telah ditemukan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan Kedua yang lebih relevan, sesuai dan patut untuk dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menjatuhkan pilihan pada dakwaan Kedua dari Penuntut Umum, yaitu perbuatan Terdakwa telah melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan selanjutnya akan dipertimbangkan unsur-unsur delik dari dakwaan Penuntut Umum, karena untuk dapat dipersalahkan perbuatan Terdakwa dan dipidana, haruslah perbuatan pidana Terdakwa terbukti secara a-komulatip dari seluruh unsur yang didakwakan;
Menimbang, bahwa melihat ketentuan dari Pasal tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang,bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” dalam undang – undang ini (Pasal 1 ayat (16) Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) mempunyai pengertian yang sama dengan pengertian “Barang Siapa” dalam KUHP
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Barang Siapa” Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada Subyek Hukum dari Straafbaar Feit dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai Badan Hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama persidangan telah dihadapkan Terdakwa ZAHRATANNOR als ATAN Bin BURHAN yang merupakan Subyek Hukum tersebut. Jika hal tersebut dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan adanya kecocokan antara identitas Terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum bahwa dialah yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan,maka menurut Majelis Hakim yang dimaksud dengan barang siapa dalam hal ini adalah Terdakwa ZAHRATANNOR als ATAN Bin BURHAN , yang lebih lanjut akan diteliti apakah perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur kesatu ini telah terpenuhi dan terbukti ;
Ad.2. Unsur Melakukan kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan dalam unsur ini yakni melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk sifatnya alternative, artinya tidak semuanya harus dibuktikan, melainkan cukup jika salah satu dari perbuatan-perbuatan tersebut telah terbukti, maka dianggap cukup dan unsure tersebut telah terpenuhi. Demikian pula unsur “untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sifatnya alternative, artinya cukup salah satu saja yang dibuktikan tidak harus semuanya. Jika salah satu perbuatan telah dapat dibuktikan, maka telah terpenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak menurut Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai pengertian “perbuatan cabul” undang-undang tidak memberikan penjelasan apa arti dari kalimat perbuatan cabul.baik Undang Undang ini maupun KUHP yang dimaksud kata cabul tidak dijelaskan. Sementara menurut Kamus besar Bahasa Indonesia Arti cabul adalah Keji dan kotor ;
Menimbang, bahwa bila dilihat dari Pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tentang delik kesusilaan (Pasal 284 s/d Pasal 296) maka dapat dikelompokan ke dalam 2 bagian yaitu perbuatan yang menyangkut tentang persetubuhan (Pasal 284 – 288 KUHP) dan perbuatan bukan persetubuhan (Pasal 289 – 296 KUHP). Menurut PAF Lamintang “persetubuhan” diartikan bertemunya atau masuknya alat kelamin laki-laki (penis) ke dalam kemaluan perempuan (vagina) sampai mengeluarkan sperma bagi laki-laki. Jika tidak sampai keluar seperma bagi laki-laki, maka dinilai belum terjadi persetubuhan atau baru merupakan tindak pidana percobaan. Dengan kata lain perbuatan-perbuatan yang menyangkut alat kelamin tersebut di luar persetubuhan, maka tergolong perbuatan cabul;
Menimbang,bahwa pengertian perbuatan cabul sendiri itu lebih luas dari pengertian persetubuhan, sebagaimana pengertian persetubuhan yang diterangkan oleh Hoge Raad (Adami Chazadi,2007:80) mengandung pengertian yaitu : “perpaduan alat kelamin laki-laki dan alat kelamin perempuan, dimana disyaratkan masuknya penis kedalam liang vagina,kemudian penis tersebut mengeluarkan sperma sebagaimana biasanya membuahkan kehamilan”;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah terjadi peristiwa sebagaimana dalam unsur ini yang dilakukan oleh Terdakwa?;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2016 sekitar pukul 21.00 Wita di Pos Kamling RT. 07 kel. Jangkung Kec. Tanjung Kab. Tabalong saksi Sundari Als Mirna datang ke Pos Kamling bertemu dengan Terdakwa;
Menimbang,bahwa selanjutnya terjadi perbincangan antara saksi Sundari Als Mirna dengan Terdakwa, lalu kemudian Terdakwa mengajak saksi Sundari Als Mirna kebelakang rumah Budi di Jangkung RT.07, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Propinsi Kalimantan Selatan;
Menimbang,bahwa dibelakang rumah Budi,Terdakwa langsung memeluk saksi Sundari Als Mirna dari belakang sambil memegangi payudaranya, kemudian Terdakwa langsung membalikkan badan saksi Sundari Als Mirna agar berhadapan dengan Terdakwa dan setelah berhadapan tersebut Terdakwa langsung mencium bibir saksi Sundari Als Mirna dan memegang payudaranya;
Menimbang,bahwa kemudian Terdakwa memegang kelamin serta memasukkan jari tengah tangannya kedalam alat kelamin saksi Sundari Als Mirna, lalu setelah itu Terdakwa langsung menurunkan celana saksi Sundari Als Mirna hingga lututnya dan Terdakwa juga langsung melepaskan celananya;
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan saksi Sundari Als Mirna dipersidangan menerangkan bahwa selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi dan menggesekkannya, namun saksi tidak melihat saat Terdakwa memasukkan alat kelaminnya tersebut,tetapi hanya merasakan saja;
Menimbang,bahwa adapun keterangan saksi Sundari Als Mirna dibantah oleh Terdakwa dengan menerangkan Terdakwa mencoba memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi Sundari Als Mirna tersebut namun tetap tidak bisa masuk karena alat kelamin Terdakwa tidak bisa ereksi/tegang sehingga Terdakwa hanya menggesek-gesekkan alat kelaminnya dialat kelamin saksi Sundari Als Mirna;
Menimbang, bahwa terungkap dipersidangan dilakukan Visum terhadap saksi Sundari Als Mirna, dimana hal tersebut bersesuaian dengan dipersidangan diajukan Visum Et Repertum Nomor : B.28/RSUB/RM/445/VII/ 2016 tanggal 18 Juli 2016, terhadap korban SUNDARI Binti ASRAN, yang ditanda tangani Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Tanjung dr.Tifa Lindasari, menyatakan dengan Hasil :
Keadaan Umum :
Datang ke Instalasi Gawat Darurat RSUD H. Badaruddin Tanjung dalam keadaan sadar.
Keadaan Luka :
Terdapat robekan selaput dara di arah jam tiga,lima,tujuh,delapan, sembilan,sebelas.
Kesimpulan :
Robekan di akibatkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.
Menimbang, bahwa sesuai Visum Et Repertum tidak menerangkan apakah luka robek pada alat kelamin saksi Sundari Als Mirna oleh benda tumpul diakibatkan karena masuknya alat kemaluan pria atau tidak;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai dalam perkara aquo sangat sulit untuk mendapatkan bukti yang cukup untuk membuktikan apakah Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Sundari Als Mirna, terlebih keterangan tersebut telah dibantah oleh Terdakwa dan terlebih saksi Sundari Als Mirna tidak melihat saat Terdakwa memasukkan alat kelaminnya tersebut,tetapi hanya merasakan saja;
Menimbang, bahwa sesuai dengan prinsip untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, apabila Hakim tidak menemukan bukti yang cukup atau keyakinan yang pasti, maka wajib memberikan pendapat yang menguntungkan/ meringankan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dengan berdasarkan keterangan saksi Sundari Als Mirna yang menerangkan bahwa jika Terdakwa memasukkan jari kedalam alat kelaminnya ternyata bersesuaian dengan keterangan Terdakwa, maka pada akhirnya Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah memasukkan jarinya kedalam alat kelamin saksi Sundari Als Mirna yang mengakibatkan luka sebagaimana terurai pada Visum et Repertum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangkan diatas dihubungkan dengan pengertian yang telah diuraikan maka telah dapat dibuktikan dalam kasus a quo, dimana Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut sudah merupakan perbuatan cabul yang lingkupnya lebih luas dari perbuatan persetubuhan;
Menimbang,bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan “apakah dalam melakukan perbuatannya tersebut, Terdakwa ada memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk korban untuk menghendaki terwujudnya perbuatan cabul tersebut?”, oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam fakta hukum yang telah Majelis Hakim uraikan diatas dengan mengajak saksi Sundari Als Mirna kebelakang rumah Budi untuk melakukan perbuatan tersebut,lalu selanjutnya melakukan perbuatan mencium dan memegang payu dara sehingga dapat menimbulkan rangsangan, maka perbuatan Terdakwa dapat dikualifisir sebagai membujuk kepada saksi Sundari Als Mirna dalam hal Terdakwa mewujudkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan “apakah usia saksi Sundari Als Mirna saat dilakukan perbuatan cabul tersebut benar masih dibawah umur?”, oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Sundari Als Mirna menerangkan bahwa jika saksi dilahirkan pada tanggal 16 Mei 2005 serta hal tersebut juga tercantum sebagaimana dalam Berkas Perkara ini terdapat Kutipan Akta Kelahiran Sundari yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil tertanggal 29 September 2010 sehingga membuktikan bahwa saksi Sundari Als Mirna pada saat terjadinya peristiwa ini benar masih berusia 11 (sebelas) tahun dan masih berada dibawah pengawasan /asuhan orang tuanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan menerangkan jika saksi Sundari Als Mirna memberikan pengakuan kepadanya bahwa umurnya adalah 15 (lima belas) tahun, namun ternyata faktanya saksi Sundari Als Mirna berumur 11 (sebelas) tahun sebagaimana pertimbangan diatas, maka dari serangkaian perbuatan Terdakwa tersebut jelas kiranya bahwa Terdakwa mengetahui akibat dari perbuatannya padahal Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa saksi korban masih anak-anak / dibawah umur;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta dan pertimbangan maka unsur “membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul “ telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan alternatif dimana dakwaan Kedua secara hukum telah dinyatakan terbukti, maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan atau membuktikan dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa selain dijatuhi pidana penjara terhadap Terdakwa harus dijatuhi pula pidana denda yang besarnya sebagaimana amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) lembar baju warna kuning merk ALLISTA, 1 (satu) lembar celana warna kuning, 1 (satu) lembar CD (celana dalam) warna hitam putih dan 1 (satu) lembar Bra warna hitam putih sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan adalah milik saksi Sundari Als Mirna Binti Asran, maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada saksi Sundari Als Mirna Binti Asran;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dipandang melanggar norma kesusilaan yang hidup di tengah masyarakat;
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan saksi Sundari Als Mirna Binti Asran;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dipidana ;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa bersamaan dengan Pembelaan melalui Penasihat Hukumnya terlampir Surat Kesepakatan Tidak Ada Saling Dendam tertanggal 19 Agustus 2016 yang tertulis antara atas nama Hamdani (Pihak Pertama) selaku pihak keluarga Sondari dengan atas nama Burhan (Pihak Kedua) selaku pihak keluarga Jahratanur;
Menimbang,bahwa menurut Majelis Hakim, surat tersebut terlebih dahulu harus dipertanyakan kepada pihak yang membuatnya, karenanya mengenai keberadaan surat tersebut tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana diuraikan di atas, dan dengan mengingat pula akan maksud dan tujuan pemidanaan di negara kita yang nota bene berdasarkan PANCASILA dan UUD 1945, dimana pemidanaan tidak dimaksudkan sebagai tindakan balas dendam, melainkan sebagai upaya pendidikan/pengajaran atau “pengayoman” agar di satu pihak Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari, dan di lain pihak anggota masyarakat lainnya jangan sampai meniru atau mencontoh perbuatan yang sama (edukatif, korektif dan preventif), maka cukuplah adil dan patut serta sesuai pula dengan rasa keadilan dalam masyarakat, jika Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang lamanya seperti akan disebutkan selengkapnya dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa ZAHRATANNOR als ATAN Bin BURHAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju warna kuning merk ALLISTA;
- 1 (satu) lembar celana warna kuning;
- 1 (satu) lembar CD (celana dalam);
- 1 (satu) lembar Bra warna hitam putih;
Dikembalikan kepada saksi Sundari Als Mirna Binti Asran;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,-. (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung, pada hari Kamis, tanggal 24 Nopember 2016, oleh WENDY PRATAMA PUTRA,SH, sebagai Hakim Ketua, H.M.RIFA RIZAH,SH,.MH dan WIWIEN PRATIWI S., SH.,MH,masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh TARTONO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung, serta dihadiri oleh NOVITASARI, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, H.M.RIFA RIZAH,SH,.MH. | Hakim Ketua, WENDY PRATAMA PUTRA,SH |
| WIWIEN PRATIWI S., SH.,MH | |
Panitera Pengganti, TARTONO |