299/Pid.Sus/2020/PN SDA
Putusan PN SIDOARJO Nomor 299/Pid.Sus/2020/PN SDA
Other Participants (2)
-MOCH. RIDWAN DERMAWAN, SH., MH. (JPU) -MUHAMMAD SHOLEH Bin H. SHARU SHOLEH.
MENGADILI Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SHOLEH Bin H.SHARU SHOLEH tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri” ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 4 (empat) poket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu masing-masing dengan berat ± 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, ± 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, ± 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan ± 0,20 (nol koma dua puluh) gram ditimbang beserta bungkus plastiknya; 1 (satu) buah celana jeans warna biru; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 299/Pid.Sus/2020/PN Sda
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas IA Khusus yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Muhammad Sholeh Bin H. Sharu Sholeh
2. Tempat lahir : Sidoarjo
3. Umur/Tanggal lahir : 32 tahun/23 Maret 1988
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Brebek 2 No. 40A RT 06 RW 01 Desa Brebek Kec.
Waru Kab. Sidoarjo.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta (Jualan Ikan).
Terdakwa Muhammad Sholeh Bin H. Sharu Sholeh ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor :SPRIN-KAP/30/XII/2019/RESKRIM tanggal 14 Desember 2019;
Terdakwa Muhammad Sholeh Bin H. Sharu Sholeh ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 16 Desember 2019 sampai dengan tanggal 4 Januari 2020;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Januari 2020 sampai dengan tanggal 13 Februari 2020;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan tanggal 3 Maret 2020;
Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Maret 2020 sampai dengan tanggal 2 April 2020;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan tanggal 28 April 2020;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 April 2020 sampai dengan tanggal 27 Juni 2020;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 28 Juni 2020 sampai dengan tanggal 27 Juli 2020;
Terdakwa didampingi H. Achmad Zaini, S.H., Advokat berkantor di Jalan Anggrek B-3 Perumahan Sekardangan, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 31 Maret 2020;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 299/Pid.Sus/2020/PN Sda tanggal 30 Maret 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 299/Pid.Sus/2020/PN Sda tanggal 31 Maret 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SHOLEH Bin H. SHARU SHOLEH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dalam menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebagaimana dakwaan alternative pertama penuntut umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa MUHAMMAD SHOLEH Bin H. SHARU SHOLEH dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) paket plastic kilp berisi sisa sabu-sabu yang beratnya (netto) sebesar ± 0,002 (nol koma nol nol dua) gram;
1 (satu) buah korek api warna kuning;
1 (satu) buah skrop;
1 (satu) buah alat hisap/bong;
1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu-sabu dengan yang beratnya (netto) sebesar ±0,039 (nol koma nol tiga sembilan) gram.
4 (empat) plastic klip berisi Narkotika Gol. I bukan tnaman jenis sabu-sabu dengan berta netto ±0,316 (nol koma tiga satu enam) gram;
1 (satu) buah celaan pendek jeans warna biru;
(Dirampas untuk kemudian Dimusnahkan);
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim berkenan memberikan hukuman kepada Terdakwa sesuai ketentuan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (sesuai hasil Rakernas MARI Tahun 2009 yang menyatakan Hakim dapat menjatuhkan pidana dibawah ancaman minimal sepanjang hal tersebut dipertimbangkan secara logis);
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis tanggal 15 Juni 2020 yang pada pokoknya tetap dengan surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada persidangan terdahulu;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 18 Juni 2020 terhadap tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap dengan nota pembelaan yang telah disampaikan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SHOLEH Bin H. SHARU SHOLEH pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2019 sekitar pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu di dalam bulan Desember tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019, bertempat di Perum Griya Mapan Santoso blok CB 09 Desa Tambak Sawah Kec. Waru Kab. Sidoarjo, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 4 (empat) paket yang beratnya (netto) sebesar ±0,316 (nol koma tiga satu enam) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2019 sekira pukul 17.00 WIB saat berada di rumah Terdakwa Perum Griya Mapan Sentosa Blok CB No. 09 Desa Tambak Sawah Kec. Waru Kab. Sidoarjo, Terdakwa bersama-sama saksi ADE SATRIA P. Bin ANDIK SUPRIANTORO, saksi ABD. GHAFUR Bin MUHAMMAD ISKAK (Alm) dan saksi RONALD HANDY MAULANAN Bin SUHANDI (seluruhnya dalam berkas perkara terpisah) sepakat untuk pesta Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu di rumah Terdakwa dengan patungan masing-masing sebesar Rp. 100.000,00 (sertaus ribu rupiah) sehingga terkumpul sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) untuk membeli 2 (dua) paket pahe Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi ADE SATRIA P. Bin ANDIK SUPRIANTORO (berkas perkara terpisah) pergi untuk mencari SOKRAN (belum tertangkap) di warung kopi yang biasa digunakan oleh SOKRAN (belum tertangkap) nongkrong, setelah bertemu SOKRAN (belum tertangkap) lalu Terdakwa dan saksi ADE SATRIA P. Bin ANDIK SUPRIANTORO (berkas perkara terpisah) mengutarakan niatnya untuk membeli 2 (dua) paket pahe Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), kemudian SOKRAN (belum tertangkap) menyuruh Terdakwa dan saksi ADE SATRIA P. Bin ANDIK SUPRIANTORO (berkas perkara terpisah) untuk menunggu di rumah Terdakwa karena 2 (dua) paket pahe Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu pesananya akan di antarkan oleh SOKRAN (belum tertangkap) ke rumah Terdakwa, kemudian sekitar ±1 (satu) jam kemudian SOKRAN datang ke rumah Terdakwa membawa 2 (dua) paket Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu pesanan sebelumnya dan membawa 4 (empat) paket Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu lainya serta membawa seperangkat alat hisapnya lalu bertemu dengan Terdakwa, saksi ADE SATRIA P. Bin ANDIK SUPRIANTORO, saksi ABD. GHAFUR Bin MUHAMMAD ISKAK (Alm) dan saksi RONALD HANDY MAULANAN Bin SUHANDI (seluruhnya dalam berkas perkara terpisah) yang sudah menunggunya lalu secara bersama-sama menggunakanya secara bergiliran yang mana saat itu telah menghabiskan 1 (satu) paket Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan saat akan menggunakan 1 (satu) paket Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang telah dimasukan kedalam pirek kaca serta 4 (empat) paket Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang dibawa SOKRAN (belum tertangkap) berada diatas lantai rumah tiba-tiba datang saksi DEVID FEBRYANTO, saksi SUHERMANTO, saksi ROBBY EL HAKIM dan saksi RONALD yang merupakan Anggota Kepolisian yang tengah melakukan pengamatan atas informasi adanya penyalahgunaan Narkotika melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saksi ADE SATRIA P. Bin ANDIK SUPRIANTORO, saksi ABD. GHAFUR Bin MUHAMMAD ISKAK (Alm) dan saksi RONALD HANDY MAULANAN Bin SUHANDI (seluruhnya dalam berkas perkara terpisah) namun SOKRAN (belum tertangkap) berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan dan saat itu oleh Terdakwa 4 (empat) paket Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang berada diatas lantai rumah dimasukan kedalam saku celana sebelah kiri dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa, kemudian saksi DEVID FEBRYANTO, saksi SUHERMANTO, saksi ROBBY EL HAKIM dan saksi RONALD berhasil menemukan barang-barang terkait dengan Tindak Pidana Narkotika berupa dari 2 (dua) plastik klip plastik sisa pakai yang masih terdapat Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah pipet kaca berisi Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu, 1 (satu) bauh alat hisap/bong, 1 (satu) buah korek api warna kuning, 1 (satu) buah sekrop plastik warna putih dan 4 (empat) paket Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu-sabu disaku celana belakang sebelah kiri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan saksi ADE SATRIA P. Bin ANDIK SUPRIANTORO, saksi ABD. GHAFUR Bin MUHAMMAD ISKAK (Alm) dan saksi RONALD HANDY MAULANAN Bin SUHANDI (seluruhnya dalam berkas perkara terpisah) beserta barang bukti yang ditemukan tersebut di bawa ke Mapolsek Buduran guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 12389/NNF/2019 tanggal 08 Januari 2020, yang diperiksa oleh Imam Mukti S,Si, M.Si. Apt, Dra. Fitriyana Hawa dan Titin Ernawati, S. Farm. Apt. menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 22389/2019/NNF s/d 22392/2019/NNF berupa 4 (empat) kantong plastik yang berisikan kristal warna putih dengan beratnya (netto) sebesar \ sebesar ±0,039 (nol koma nol tiga sembilan) gram dengan menggunakan alat GC MSD Aglient Technologies 5975C didapati hasil bahwa barang bukti tersebut mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa ia Terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dari pihak yang berwenang;
Perbuatan ia Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa I ADE SATRIA P. Bin ANDIK SUPRIANTORO bersama-sama Terdakwa II ABD. GHAFUR Bin MUHAMMAD ISKAK (Alm), Terdakwa III RONALD HANDY MAULANAN Bin SUHANDI dan saksi M. SHOLEH (berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2019 sekitar pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu di dalam bulan Desember tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019, bertempat di Perum Griya Mapan Santoso blok CB 09 Desa Tambak Sawah Kec. Waru Kab. Sidoarjo, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili perkara ini, mereka yang melakukan menyalahgunakan Narkotika Golongan I untuk diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2019 sekira pukul 17.00 WIB saat berada di rumah Terdakwa Perum Griya Mapan Sentosa Blok CB No. 09 Desa Tambak Sawah Kec. Waru Kab. Sidoarjo, T erdakwa bersama-sama saksi ADE SATRIA P. Bin ANDIK SUPRIANTORO, saksi ABD. GHAFUR Bin MUHAMMAD ISKAK (Alm) dan saksi RONALD HANDY MAULANAN Bin SUHANDI (seluruhnya dalam berkas perkara terpisah) sepakat untuk pesta Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu di rumah terdakwa dengan patungan masing-masing sebesar Rp. 100.000,00 (sertaus ribu rupiah) sehingga terkumpul sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) untuk membeli 2 (dua) paket pahe Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi ADE SATRIA P. Bin ANDIK SUPRIANTORO (berkas perkara terpisah) pergi untuk mencari SOKRAN (belum tertangkap) di warungkopi yang biasa digunakan oleh SOKRAN (belum tertangkap) nongkrong, setelah bertemu SOKRAN (belum tertangkap) lalu terdakwa dan saksi ADE SATRIA P. Bin ANDIK SUPRIANTORO (berkas perkara terpisah) mengutarakan niatnya untuk membeli 2 (dua) paket pahe Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), kemudian SOKRAN (belum tertangkap) menyuruh Terdakwa dan saksi ADE SATRIA P. Bin ANDIK SUPRIANTORO (berkas perkara terpisah) untuk menunggu di rumah Terdakwa karena 2 (dua) paket pahe Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu pesananya akan di antarkan oleh SOKRAN (belum tertangkap) ke rumah Terdakwa, kemudian sekitar ±1 (satu) jam kemudian SOKRAN datang ke rumah Terdakwa membawa 2 (dua) paket Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu pesanan sebelumnya dan membawa 4 (empat) paket Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu lainya serta membawa seperangkat alat hisapnya lalu bertemu dengan Terdakwa, saksi ADE SATRIA P. Bin ANDIK SUPRIANTORO, saksi ABD. GHAFUR Bin MUHAMMAD ISKAK (Alm) dan saksi RONALD HANDY MAULANAN Bin SUHANDI (seluruhnya dalam berkas perkara terpisah) yang sudah menunggunya lalu secara bersama-sama menggunakannya secara bergiliran yang mana saat itu telah menghabiskan 1 (satu) paket Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan saat akan menggunakan 1 (satu) paket Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang telah dimasukan kedalam pirek kaca serta 4 (empat) paket Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang dibawa SOKRAN (belum tertangkap) berada diatas lantai rumah tiba-tiba datang saksi DEVID FEBRYANTO, saksi SUHERMANTO, saksi ROBBY EL HAKIM dan saksi RONALD yang merupakan Anggota Kepolisian yang tengah melakukan pengamatan atas informasi adanya penyalahgunaan Narkotika melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saksi ADE SATRIA P. Bin ANDIK SUPRIANTORO, saksi ABD. GHAFUR Bin MUHAMMAD ISKAK (Alm) dan saksi RONALD HANDY MAULANAN Bin SUHANDI (seluruhnya dalam berkas perkara terpisah) namun SOKRAN (belum tertangkap) berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan dan saat itu oleh terdakwa 4 (empat) paket Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang berada diatas lantai rumah dimasukan kedalam saku celana sebelah kiri dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa, kemudian saksi DEVID FEBRYANTO, saksi SUHERMANTO, saksi ROBBY EL HAKIM dan saksi RONALD berhasil menemukan barang-barang terkait dengan Tindak Pidana Narkotika berupa dari 2 (dua) plastik klip plastik sisa pakai yang masih terdapat Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah pipet kaca berisi Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu, 1 (satu) bauh alat hisap/bong, 1 (satu) buah korek api warna kuning, 1 (satu) buah sekrop plastik warna putih dan 4 (empat) paket Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu-sabu disaku celana belakang sebelah kiri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan saksi ADE SATRIA P. Bin ANDIK SUPRIANTORO, saksi ABD. GHAFUR Bin MUHAMMAD ISKAK (Alm) dan saksi RONALD HANDY MAULANAN Bin SUHANDI (seluruhnya dalam berkas perkara terpisah) beserta barang bukti yang ditemukan tersebut di bawa ke Mapolsek Buduran guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 12389/NNF/2019 tanggal 08 Januari 2020, yang diperiksa oleh Imam Mukti S,Si, M.Si. Apt, Dra. Fitriyana Hawa dan Titin Ernawati, S. Farm. Apt. menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 22389/2019/NNF s/d 22392/2019/NNF berupa 4 (empat) kantong plastik yang berisikan kristal warna putih dengan beratnya (netto) sebesar ±0,039 (nol koma nol tiga sembilan) gram dengan menggunakan alat GC MSD Aglient Technologies 5975C didapati hasil bahwa barang bukti tersebut mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa ia Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menggunakan Narkotika Golongan I;
Perbuatan ia Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) hruuf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi DEVID FEBRYANTO, S.H.,M.H dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama teman satu team dari Polsek Buduran diantaranya saksi Robby El Hakim dan saksi Suhermanto melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi Ade Satria, saksi Abd. Ghafur serta saksi Ronald Handy Maulanan pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2019 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah Terdakwa Perum Griya Mapan Santoso blok CB 09 Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo karena penyalahgunaan sabu-sabu yaitu pesta mengkonsumsi sabu-sabu;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa bersama teman-temannya sedang pesta sabu-sabu yang dilakukan dihalaman belakang rumah Terdakwa serta ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip plastik sisa pakai yang masih terdapat sabu-sabu, 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu-sabu, 1 (satu) bauh alat hisap/bong, 1 (satu) buah korek api warna kuning, 1 (satu) buah sekrop plastik warna putih (untuk perkara Ade Satria dkk) dan disaku celana belakang sebelah kiri Terdakwa juga ditemukan 4 (empat) paket sabu-sabu;
Bahwa pada waktu saksi melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut yang melihat dan menyaksikan adalah rekan saksi satu team diantaranya saksi Robby El Hakim, saksi Suhermanto, saksi Ade Satria, saksi Abd. Ghafur, saksi Ronald Handy Maulanan serta Terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa sabu-sabu yang dikonsumsi tersebut asalnya membeli dari Sokran (DPO) di warung daerah Pondok Candra Sidoarjo sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan uangnya adalah hasil patungan Terdakwa dan saksi Ade Satria, saksi Abd. Ghafur serta saksi Ronald Handy Maulanan masing-masing Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa yang membeli sabu-sabu tersebut adalah Terdakwa dan saksi Ade Satria P Bin Andik Supriantoro yang menemui Sokran di warung kopi tersebut;
Bahwa setelah uang sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) diserahkan kepada Sokran, mereka berdua disuruh menunggu di rumah Terdakwa karena sabu-sabunya nanti akan diantarkan kerumah Terdakwa dan selang sekitar 1 (satu) jam kemudian Sokran datang kerumah Terdakwa menyerahkan 2 (dua) poket sabu-sabu beserta alat hisapnya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama saksi saksi Ade Satria, saksi Abd. Ghafur, saksi Ronald Handy Maulanan dan Sokran mengkonsumsi sabu-sabu bersama-sama dan saat itulah mereka ditangkap saksi bersama team;
Bahwa untuk Sokran tidak berhasil ditangkap karena langsung melarikan diri;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa sabu-sabu 4 (empat) poket yang ditemukan disaku celana Terdakwa adalah milik Sokran (DPO) yang saat itu diletakkan dilantai dan saat ada petugas datang Terdakwa takut ketahuan sehingga langsung disimpan disaku celananya;
Bahwa Terdakwa bukanlah sebagai target operasi dalam peredaran Narkoba;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin resmi atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang sehubungan dengan kepemilikan sabu-sabu tersebut;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dilakukan tes urine dan hasilnya apa saksi tidak mengetahui karena sudah dipenyidikan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak berkeberatan;
Saksi SUHERMANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama teman satu team dari Polsek Buduran diantaranya saksi Robby El Hakim dan saksi Devid Febryanto melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi Ade Satria, saksi Abd. Ghafur serta saksi Ronald Handy Maulanan pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2019 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah Terdakwa Perum Griya Mapan Santoso blok CB 09 Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo karena penyalahgunaan sabu-sabu yaitu pesta mengkonsumsi sabu-sabu;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa bersama teman-temannya sedang pesta sabu-sabu yang dilakukan dihalaman belakang rumah Terdakwa serta ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip plastik sisa pakai yang masih terdapat sabu-sabu, 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu-sabu, 1 (satu) bauh alat hisap/bong, 1 (satu) buah korek api warna kuning, 1 (satu) buah sekrop plastik warna putih (untuk perkara Ade Satria dkk) dan disaku celana belakang sebelah kiri Terdakwa juga ditemukan 4 (empat) paket sabu-sabu;
Bahwa pada waktu saksi melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut yang melihat dan menyaksikan adalah rekan saksi satu team diantaranya saksi Robby El Hakim, saksi Devid Febryanto, saksi Ade Satria, saksi Abd. Ghafur, saksi Ronald Handy Maulanan serta Terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa sabu-sabu yang dikonsumsi tersebut asalnya membeli dari Sokran (DPO) di warung daerah Pondok Candra Sidoarjo sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan uangnya adalah hasil patungan Terdakwa dan saksi Ade Satria, saksi Abd. Ghafur serta saksi Ronald Handy Maulanan masing-masing Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa yang membeli sabu-sabu tersebut adalah Terdakwa dan saksi Ade Satria P Bin Andik Supriantoro yang menemui Sokran di warung kopi tersebut;
Bahwa setelah uang sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) diserahkan kepada Sokran, mereka berdua disuruh menunggu di rumah Terdakwa karena sabu-sabunya nanti akan diantarkan kerumah Terdakwa dan selang sekitar 1 (satu) jam kemudian Sokran datang kerumah Terdakwa menyerahkan 2 (dua) poket sabu-sabu beserta alat hisapnya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama saksi saksi Ade Satria, saksi Abd. Ghafur, saksi Ronald Handy Maulanan dan Sokran mengkonsumsi sabu-sabu bersama-sama dan saat itulah mereka ditangkap saksi bersama team;
Bahwa untuk Sokran tidak berhasil ditangkap karena langsung melarikan diri;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa sabu-sabu 4 (empat) poket yang ditemukan disaku celana Terdakwa adalah milik Sokran (DPO) yang saat itu diletakkan dilantai dan saat ada petugas datang Terdakwa takut ketahuan sehingga langsung disimpan disaku celananya;
Bahwa Terdakwa bukanlah sebagai target operasi dalam peredaran Narkoba;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin resmi atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang sehubungan dengan kepemilikan sabu-sabu tersebut;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dilakukan tes urine dan hasilnya apa saksi tidak mengetahui karena sudah dipenyidikan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak berkeberatan;
Saksi ROBBY EL HAKIM, S.H dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama teman satu team dari Polsek Buduran diantaranya saksi Suhermanto dan saksi Devid Febryanto melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi Ade Satria, saksi Abd. Ghafur serta saksi Ronald Handy Maulanan pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2019 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah Terdakwa Perum Griya Mapan Santoso blok CB 09 Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo karena penyalahgunaan sabu-sabu yaitu pesta mengkonsumsi sabu-sabu;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa bersama teman-temannya sedang pesta sabu-sabu yang dilakukan dihalaman belakang rumah Terdakwa serta ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip plastik sisa pakai yang masih terdapat sabu-sabu, 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu-sabu, 1 (satu) bauh alat hisap/bong, 1 (satu) buah korek api warna kuning, 1 (satu) buah sekrop plastik warna putih (untuk perkara Ade Satria dkk) dan disaku celana belakang sebelah kiri Terdakwa juga ditemukan 4 (empat) paket sabu-sabu;
Bahwa pada waktu saksi melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut yang melihat dan menyaksikan adalah rekan saksi satu team diantaranya saksi Suhermanto, saksi Devid Febryanto, saksi Ade Satria, saksi Abd. Ghafur, saksi Ronald Handy Maulanan serta Terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa sabu-sabu yang dikonsumsi tersebut asalnya membeli dari Sokran (DPO) di warung daerah Pondok Candra Sidoarjo sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan uangnya adalah hasil patungan Terdakwa dan saksi Ade Satria, saksi Abd. Ghafur serta saksi Ronald Handy Maulanan masing-masing Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa yang membeli sabu-sabu tersebut adalah Terdakwa dan saksi Ade Satria P Bin Andik Supriantoro yang menemui Sokran di warung kopi tersebut;
Bahwa setelah uang sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) diserahkan kepada Sokran, mereka berdua disuruh menunggu di rumah Terdakwa karena sabu-sabunya nanti akan diantarkan kerumah Terdakwa dan selang sekitar 1 (satu) jam kemudian Sokran datang kerumah Terdakwa menyerahkan 2 (dua) poket sabu-sabu beserta alat hisapnya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama saksi saksi Ade Satria, saksi Abd. Ghafur, saksi Ronald Handy Maulanan dan Sokran mengkonsumsi sabu-sabu bersama-sama dan saat itulah mereka ditangkap saksi bersama team;
Bahwa untuk Sokran tidak berhasil ditangkap karena langsung melarikan diri;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa sabu-sabu 4 (empat) poket yang ditemukan disaku celana Terdakwa adalah milik Sokran (DPO) yang saat itu diletakkan dilantai dan saat ada petugas datang Terdakwa takut ketahuan sehingga langsung disimpan disaku celananya;
Bahwa Terdakwa bukanlah sebagai target operasi dalam peredaran Narkoba;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin resmi atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang sehubungan dengan kepemilikan sabu-sabu tersebut;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dilakukan tes urine dan hasilnya apa saksi tidak mengetahui karena sudah dipenyidikan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak berkeberatan;
Saksi ADE SATRIA P. Bin ANDIK SUPRIANTORO
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2019 sekira pukul 19.00 WIB saksi bersama saksi Abd. Ghafur Bin Muhammad Iskak Alm, saksi Ronald Handy Maulanan Bin Suhanadi dan Terdakwa telah ditangkap petugas kepolisian Polsek Buduran di rumah Terdakwa di Perum Griya Mapan Santoso Blok CB 09 Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo karena sedang mengkonsumsi sabu-sabu secara bersama-sama (pesta sabu);
Bahwa awalnya saksi bersama saksi Abd. Ghafur Bin Muhammad Iskak Alm, saksi Ronald Handy Maulanan Bin Suhanadi dan Terdakwa berkumpul dirumah Terdakwa kemudian mereka berempat sepakat akan pesta sabu atau mengkonsumsi sabu-sabu secara bersama-sama di rumah Terdakwa;
Bahwa kemudian saksi bersama saksi Abd. Ghafur Bin Muhammad Iskak Alm, saksi Ronald Handy Maulanan Bin Suhanadi dan Terdakwa patungan uang masing-masing Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), sehingga terkumpul Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) untuk dibelikan 2 (dua) poket sabu-sabu;
Bahwa saksi dan Terdakwa yang pergi membeli sabu-sabu kepada Sokran di warung kopi daerah Pondok Candra karena Sokran sering nongkrong di warung kopi tersebut;
Bahwa setelah bertemu Sokran uang sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) diserahkan dan sabu-sabu akan diantar Sokran dirumah Terdakwa;
Bahwa sekitar 1 (satu) jam kemudian Sokran mengantarkan 2 (dua) poket sabu-sabu tersebut beserta alat hisapnya ke rumah Terdakwa yang saat itu juga ada saksi bersama saksi Abd. Ghafur Bin Muhammad Iskak Alm, dan saksi Ronald Handy Maulanan Bin Suhanadi yang sudah menunggu;
Bahwa selanjutnya mereka berlima langsung mengkonsumsi sabu-sabu tersebut bersama-sama dan saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu datang petugas kepolisian Polsek Buduran menangkap Terdakwa bersama saksi dan saksi Abd. Ghafur Bin Muhammad Iskak Alm, serta saksi Ronald Handy Maulanan Bin Suhanadi sedangkan Sokran berhasil melarikan diri;
Bahwa barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian berupa 2 (dua) plastik klip plastik sisa pakai yang masih terdapat sabu-sabu, 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu-sabu, 1 (satu) bauh alat hisap/bong, 1 (satu) buah korek api warna kuning, 1 (satu) buah sekrop plastik warna putih dan 4 (empat) paket sabu-sabu disaku celana belakang sebelah kiri saksi M.Soleh dan sabu-sabu tersebut adalah milik Sokran;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang atas kepemilikan sabu-sabu tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Saksi ABD. GHAFUR Bin MUHAMMAD ISKAK Alm.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2019 sekira pukul 19.00 WIB saksi bersama saksi Abd. Ghafur Bin Muhammad Iskak Alm, saksi Ronald Handy Maulanan Bin Suhanadi dan Terdakwa telah ditangkap petugas kepolisian Polsek Buduran di rumah Terdakwa di Perum Griya Mapan Santoso Blok CB 09 Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo karena sedang mengkonsumsi sabu-sabu secara bersama-sama (pesta sabu);
Bahwa awalnya saksi bersama saksi Ade Satria P Bin Andik Supriantoro, saksi Ronald Handy Maulanan Bin Suhanadi dan Terdakwa berkumpul dirumah Terdakwa kemudian mereka berempat sepakat akan pesta sabu atau mengkonsumsi sabu-sabu secara bersama-sama di rumah Terdakwa;
Bahwa kemudian saksi bersama saksi Ade Satria P Bin Andik Supriantoro, saksi Ronald Handy Maulanan Bin Suhanadi dan Terdakwa patungan uang masing-masing Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), sehingga terkumpul Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) untuk dibelikan 2 (dua) poket sabu-sabu;
Bahwa selanjutnya saksi Ade Satria P Bin Andik Supriantoro dan Terdakwa yang pergi membeli sabu-sabu kepada Sokran di warung kopi daerah Pondok Candra karena Sokran sering nongkrong di warung kopi tersebut, kemudian saksi Ade Satria P Bin Andik Supriantoro dan Terdakwa kembali pulang katanya sabu-sabu nanti akan diantar Sokran dirumah Terdakwa;
Bahwa sekitar 1 (satu) jam kemudian Sokran mengantarkan 2 (dua) poket sabu-sabu tersebut beserta alat hisapnya ke rumah Terdakwa yang saat itu juga ada saksi bersama saksi Ade Satria P Bin Andik Supriantoro, dan saksi Ronald Handy Maulanan Bin Suhanadi yang sudah menunggu;
Bahwa selanjutnya mereka berlima langsung mengkonsumsi sabu-sabu tersebut bersama-sama dan saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu datang petugas kepolisian Polsek Buduran menangkap saksi bersama saksi Ade Satria P Bin Andik Supriantoro, saksi Ronald Handy Maulanan Bin Suhanadi dan Terdakwa sedangkan Sokran berhasil melarikan diri;
Bahwa barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian berupa 2 (dua) plastik klip plastik sisa pakai yang masih terdapat sabu-sabu, 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu-sabu, 1 (satu) bauh alat hisap/bong, 1 (satu) buah korek api warna kuning, 1 (satu) buah sekrop plastik warna putih dan 4 (empat) paket sabu-sabu disaku celana belakang sebelah kiri Terdakwa dan sabu-sabu tersebut adalah milik Sokran;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang atas kepemilikan sabu-sabu tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Saksi RONALD HANDY MAULANAN Bin SUHANADI
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2019 sekira pukul 19.00 WIB saksi bersama saksi Ade Satria P Bin Andik Supriantoro, saksi Abd. Ghafur Bin Muhammad Iskak Alm dan Terdakwa telah ditangkap petugas kepolisian Polsek Buduran di rumah Terdakwa di Perum Griya Mapan Santoso Blok CB 09 Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo karena sedang mengkonsumsi sabu-sabu secara bersama-sama (pesta sabu);
Bahwa awalnya saksi bersama saksi Ade Satria P Bin Andik Supriantoro, saksi Abd. Ghafur Bin Muhammad Iskak Alm dan Terdakwa berkumpul dirumah Terdakwa kemudian mereka berempat sepakat akan pesta sabu atau mengkonsumsi sabu-sabu secara bersama-sama di rumah Terdakwa tersebut;
Bahwa kemudian saksi bersama saksi Ade Satria P Bin Andik Supriantoro, saksi Abd. Ghafur Bin Muhammad Iskak Alm dan Terdakwa patungan uang masing-masing Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), sehingga terkumpul Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) untuk dibelikan 2 (dua) poket sabu-sabu;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan saksi Ade Satria P Bin Andik Supriantoro yang pergi membeli sabu-sabu kepada Sokran di warung kopi daerah Pondok Candra karena Sokran sering nongkrong di warung kopi tersebut, kemudian Terdakwa dan saksi Ade Satria P Bin Andik Supriantoro kembali pulang katanya sabu-sabu nanti akan diantar Sokran dirumah Terdakwa;
Bahwa sekitar 1 (satu) jam kemudian Sokran mengantarkan 2 (dua) poket sabu-sabu tersebut beserta alat hisapnya ke rumah Terdakwa yang saat itu juga ada saksi bersama saksi Ade Satria P Bin Andik Supriantoro, dan saksi Abd. Ghafur Bin Muhammad Iskak Alm yang sudah menunggu;
Bahwa selanjutnya mereka berlima langsung mengkonsumsi sabu-sabu tersebut bersama-sama dan saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu datang petugas kepolisian Polsek Buduran menangkap saksi bersama saksi Ade Satria P Bin Andik Supriantoro, saksi Abd. Ghafur Bin Muhammad Iskak Alm dan Terdakwa sedangkan Sokran berhasil melarikan diri;
Bahwa barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian berupa 2 (dua) plastik klip plastik sisa pakai yang masih terdapat sabu-sabu, 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu-sabu, 1 (satu) bauh alat hisap/bong, 1 (satu) buah korek api warna kuning, 1 (satu) buah sekrop plastik warna putih dan 4 (empat) paket sabu-sabu disaku celana belakang sebelah kiri Terdakwa dan sabu-sabu tersebut adalah milik Sokran;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang atas kepemilikan sabu-sabu tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dan saksi Ade Satria, saksi Abd. Ghafur serta saksi Ronald Handy Maulanan telah ditangkap petugas kepolisian Polsek Buduran pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2019 sekira pukul 19.00 WIB di rumah Terdakwa Perum Griya Mapan Santoso Blok CB 09 Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo karena mengkonsumsi sabu-sabu (pesta sabu-sabu);
Bahwa awalnya Terdakwa dan saksi Ade Satria, saksi Abd. Ghafur serta saksi Ronald Handy Maulanan berkumpul dirumah Terdakwa kemudian mereka berempat sepakat akan pesta sabu atau mengkonsumsi sabu-sabu secara bersama-sama di rumah Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa bersama saksi Ade Satria, saksi Abd. Ghafur serta saksi Ronald Handy Maulanan patungan uang masing-masing Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), sehingga terkumpul Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) untuk dibelikan 2 (dua) poket sabu-sabu;
Bahwa Terdakwa dan saksi Ade Satria yang pergi membeli sabu-sabu kepada Sokran di warung kopi daerah Pondok Candra karena Sokran sering nongkrong di warung kopi tersebut;
Bahwa setelah bertemu Sokran uang sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) diserahkan dan sabu-sabu akan diantar Sokran dirumah Terdakwa;
Bahwa sekitar 1 (satu) jam kemudian Sokran mengantarkan 2 (dua) poket sabu-sabu tersebut beserta alat hisapnya ke rumah Terdakwa yang saat itu juga ada saksi Ade Satria, saksi Abd. Ghafur serta saksi Ronald Handy Maulanan yang sudah menunggu;
Bahwa selanjutnya mereka langsung mengkonsumsi sabu-sabu tersebut bersama-sama dan saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu datang petugas kepolisian Polsek Buduran menangkap Terdakwa dan saksi Ade Satria, saksi Abd. Ghafur serta saksi Ronald Handy Maulanan sedangkan Sokran berhasil melarikan diri;
Bahwa barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian berupa 2 (dua) plastik klip plastik sisa pakai yang masih terdapat sabu-sabu, 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu-sabu, 1 (satu) bauh alat hisap/bong, 1 (satu) buah korek api warna kuning, 1 (satu) buah sekrop plastik warna putih dan 4 (empat) paket sabu-sabu disaku celana belakang sebelah kiri Terdakwa;
Bahwa sabu-sabu 4 (empat) poket tersebut adalah milik Sokran (DPO) yang saat ada petugas kepolisian berada dilantai dank arena Terdakwa takut ketahuan akhirnya sabu-sabu tersebut diambil Terdakwa dan disimpan dalam saku celana Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang atas kepemilikan sabu-sabu tersebut;
Bahwa pekerjaan Terdakwa tidak bergerak dibidang Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut melanggar hukum dan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
4 (empat) poket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu masing-masing dengan berat ± 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, ± 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, ± 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan ± 0,20 (nol koma dua puluh) gram ditimbang beserta bungkus plastiknya;
1 (satu) buah celana jeans warna biru;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2019 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa bersama saksi Ade Satria P Bin Andik Supriantoro, saksi Abd. Ghafur Bin Muhammad Iskak Alm, dan saksi Ronald Handy Maulanan Bin Suhanadi telah ditangkap petugas kepolisian Polsek Buduran di rumah Terdakwa di Perum Griya Mapan Santoso Blok CB 09 Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo karena sedang mengkonsumsi sabu-sabu secara bersama-sama (pesta sabu);
Bahwa barang bukti yang berhasil disita dari Terdakwa berupa : 4 (empat) poket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu masing-masing dengan berat ± 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, ± 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, ± 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan ± 0,20 (nol koma dua puluh) gram ditimbang beserta bungkus plastiknya yang merupakan milik Sokran (DPO) dan 1 (satu) buah celana jeans warna biru sedangkan barang bukti untuk perkara Ade Satria dkk berupa 2 (dua) plastik klip plastik sisa pakai yang masih terdapat sabu-sabu, 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu-sabu, 1 (satu) bauh alat hisap/bong, 1 (satu) buah korek api warna kuning, 1 (satu) buah sekrop plastik warna putih;
Bahwa sabu-sabu tersebut asalnya membeli dari seseorang bernama Sokran (DPO) dengan harga Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) mendapat 2 (dua) poket dan uang yang dipakai untuk membayar adalah hasil patungan Terdakwa dan saksi Ade Satria P Bin Andik Supriantoro, saksi Abd. Ghafur Bin Muhammad Iskak Alm, dan saksi Ronald Handy Maulanan Bin Suhanadi masing-masing sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa tujuan Terdakwa dan para saksi membeli sabu-sabu tersebut adalah untuk dikonsumsi sendiri;
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 12389/NNF/2019 tanggal 08 Januari 2020, yang diperiksa oleh Imam Mukti S,Si, M.Si. Apt, Dra. Fitriyana Hawa dan Titin Ernawati, S. Farm. Apt. menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 22389/2019/NNF s/d 22392/2019/NNF berupa 4 (empat) kantong plastik yang berisikan kristal warna putih dengan beratnya (netto) sebesar \ sebesar ±0,039 (nol koma nol tiga sembilan) gram dengan menggunakan alat GC MSD Aglient Technologies 5975C didapati hasil bahwa barang bukti tersebut mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang atas kepemilikan sabu-sabu tersebut;
Bahwa pekerjaan Terdakwa tidak bergerak dibidang Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan ;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta Para Terdakwa belum pernah dipidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yaitu dakwaan pertama melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dakwaan kedua melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Penyalah Guna ;
Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;
Ad. 1 Unsur “Setiap Penyalah Guna”
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka (15) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan yang dimaksud dengan Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah tanpa wewenang atau tanpa ijin atau tanpa surat ijin yang diberikan oleh yang berwenang, sedangkan pengertian melawan hukum adalah melakukan hal-hal yang dilarang oleh hukum tertulis / undang-undang (melawan hukum dalam arti formal);
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
Menimbang, bahwa dengan demikian menggunakan Narkotika diluar ketentuan pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 diatas adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah terbukti pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2019 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa telah ditangkap petugas karena mengkonsumsi sabu-sabu yang asalnya membeli dari Sokran (DPO) dengan harga Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan sabu-sabu tersebut dikonsumsi Terdakwa dengan tanpa resep atau petunjuk petugas kesehatan dan bukan untuk menyembuhkan penyakit ataupun dalam rangka kepentingan kesehatan dan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan-pertimbangan hukum diatas dapatlah disimpulkan bahwa penggunaan sabu-sabu oleh Terdakwa, bukanlah dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga perbuatan Terdakwa adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan pasal 7 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa yang diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa adalah Terdakwa Muhammad Sholeh Bin Sharu Sholeh dan ia mampu berinteraksi dengan baik serta tidak ditemukan adanya alasan yang dapat meniadakan pidana, karenanya perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas, maka Majelis berpendapat bahwa unsur “Setiap Penyalah Guna “ telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri
Menimbang, bahwa yang dikehendaki dalam pengertian unsur ini adalah memakai atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I untuk diri sendiri bukan untuk orang lain;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan apakah Para Terdakwa tergolong pengguna / pemakai, terlebih dahulu akan dipertimbangkan apakah sabu-sabu yang telah dikonsumsi Terdakwa termasuk kategori Narkotika;
Menimbang, bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 12389/NNF/2019 tanggal 08 Januari 2020, yang diperiksa oleh Imam Mukti S,Si, M.Si. Apt, Dra. Fitriyana Hawa dan Titin Ernawati, S. Farm. Apt. menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 22389/2019/NNF s/d 22392/2019/NNF berupa 4 (empat) kantong plastik yang berisikan kristal warna putih dengan beratnya (netto) sebesar \ sebesar ±0,039 (nol koma nol tiga sembilan) gram dengan menggunakan alat GC MSD Aglient Technologies 5975C didapati hasil bahwa barang bukti tersebut mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa dengan demikian sabu-sabu yang telah dikonsumsi Terdakwa adalah termasuk dalam Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan tentang penggunaan / konsumsi Narkotika oleh Terdakwa sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Test Urine Narkoba tanggal 14 September 2019 yang dikeluarkan dr. Moch Arifin disebutkan hasil pemeriksaan urine dari Terdakwa positif mengandung Methamfetamine;
Menimbang, bahwa sesuai fakta hukum yang terungkap di depan persidangan telah terbukti Terdakwa adalah orang yang sering menggunakan / mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu dan yang terakhir pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2019 sekira Pukul 19.00 WIB, sehingga Terdakwa tergolong sebagai seorang pecandu;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas , Majelis Hakim berkesimpulan dalam diri Terdakwa terdapat zat berupa Methamfethamina yang berasal dari sabu-sabu yang sering dikonsumsi Terdakwa, dengan demikian perbuatan Terdakwa adalah termasuk kategori menggunakan / mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri;
Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti Terdakwa menggunakan/mengkonsumsi sabu-sabu yang tergolong sebagai Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, maka cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur ke- 2 “Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” telah terpenuhi oleh perbuatan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas semua pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka semua unsur dalam dakwaan Penuntut Umum alternatif kedua yaitu melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, karenanya Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penyalah GunaNarkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri“ sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa atas pembelaan yang disampaikan Penasihat Hukum Terdakwa yang memohon agar terhadap Terdakwa dihukum sesuai ketentuan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, sebagaimana pertimbangan hukum tersebut diatas Majelis Hakim sependapat dengan Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan telah terbukti Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 4 (empat) poket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu masing-masing dengan berat ± 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, ± 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, ± 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan ± 0,20 (nol koma dua puluh) gram ditimbang beserta bungkus plastiknya dan 1 (satu) buah celana jeans warna biru yang terkait langsung dengan tindak pidana Narkotika maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan narkoba;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SHOLEH Bin H.SHARU SHOLEH tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
4 (empat) poket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu masing-masing dengan berat ± 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, ± 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, ± 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan ± 0,20 (nol koma dua puluh) gram ditimbang beserta bungkus plastiknya;
1 (satu) buah celana jeans warna biru;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada hari Kamis, tanggal 18 Juni 2020, oleh kami, Sih Yuliarti, S.H., sebagai Hakim Ketua, H.Syamsudin La Hasan, S.H., M.H, dan Drs. H. Imam Khanafi Ridhwan, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Endang Munarsih, S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidoarjo, serta dihadiri oleh Moch. Ridwan Dermawan, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
H.Syamsudin La Hasan, S.H.,M.H. Sih Yuliarti, S.H.
Drs. H. Imam Khanafi Ridhwan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Endang Munarsih, S.H.,M.H.