No. 57/Pid.Sus/2015/PN. Bla
Putusan PN BLORA Nomor No. 57/Pid.Sus/2015/PN. Bla
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
SLAMET RIYADI Bin WARIJAN ;
MENGADILI 1. Menyatakan SLAMET RIYADI Bin WARIJAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT MELAKUKAN MENEBANG POHON HASIL HUTAN TANPA IJIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 3 (tiga) lembar foto tunggak pohon jati bekas pencurian di petak 77 G. ï€ 12 (dua belas) lembar foto para pelaku saat melakukan pencurian kayu jati di petak 77 G. (Tetap terlampir dalam berkas perkara). ï€ 1 (satu) unit SPM Honda Supra warna hitam pretelan yang sudah di modifikasi untuk mengangkut kayu jati. (Dirampas untuk Negara). ï€ 1 (satu) buah bendo. ï€ 1 (satu) buah kapak/perkul. ï€ 1 (satu) buah topi warna merah biru yang dipakai pada saat melakukan pencurian kayu jati. (Dirampas untuk dimusnahkan). 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
No. 57/Pid.Sus/2015/PN. Bla
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Blora yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : SLAMET RIYADI Bin WARIJAN ;
Tempat lahir : Rembang ;
Umur /Tgl Lahir : 32 tahun / 19 Agustus 1982 ;
Jenis Kelamin : Laki-Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Alamat : Dukuh Sangkrah, Desa Lugede, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 20 Mei 2015 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, tanggal 21 Mei 2015 Nomor : SP. Han./03/V/2015/ Reskrim, sejak tanggal 21 Mei 2015 sampai dengan tanggal 09 Juni 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 10 Juni 2015 Nomor : 53/SPP/Euh.1/ 06/2015 sejak tanggal 10 Juni 2015 sampai dengan tanggal 19 Juli 2015 ;
Penuntut Umum, tanggal 15 Juli 2015 Nomor: Print- 1019/O.3.28/Euh.2/06/ 2015. sejak tanggal 15 Juli 2015 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora tanggal 29 Juli 2015 Nomor : 57/ Pid.Sus/2015/PN.Bla. sejak tanggal 29 Juli 2015 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2015 ;
Ketua Pengadilan Negeri Blora tanggal 18 Agustus 2015 Nomor : 57/ Pid.Sus/ 2015/PN.Bla. sejak tanggal 28 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang berkaitan dengan perkara ini :
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SLAMET RIYADI Bin WARIJAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “Dengan sengaja telah menyuruh, yang melakukan ,turut melakukan menebang pohon,memanen atau memungut hasil hutan kayu jati yang tidak memiliki hak atau izin dari Pejabat yang berwenang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UURI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SLAMET RIYADI Bin WARIJAN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) lembar foto tunggak pohon jati bekas pencurian di petak 77 G.
12 (dua belas) lembar foto para pelaku saat melakukan pencurian kayu jati di petak 77 G.
(Tetap terlampir dalam berkas perkara).
1 (satu) unit SPM Honda Supra warna hitam pretelan yang sudah di modifikasi untuk mengangkut kayu jati.
(Dirampas untuk Negara).
1 (satu) buah bendo.
1 (satu) buah kapak/perkul.
1 (satu) buah topi warna merah biru yang dipakai pada saat melakukan pencurian kayu jati.
(Dirampas untuk dimusnahkan).
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lim a ratus rupiah).
Telah memperhatikan permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di depan persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya tersebut;
Atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No.Reg.Perk : PDM-55/BLORA/Euh.2/07/ 2015 tertanggal 27 Juli 2015 atas dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
PERTAMA :
-----Bahwa ia terdakwa SLAMET RIYADI Bin WARIJAN bersama dengan SUHARTONO Alias BAGONG, Pak ARIL, SARIMAN dan 2 (dua) orang lagi tidak diingat, (semuanya DPO) pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2015 bertempat di dalam hutan jati petak 77 G RPH Sangkrah BKPH Ngiri, KPH mantingan turut Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blora, dengan sengaja telah menyuruh, yang melakukan, turut melakukan menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan kayu jati yang tidak memiliki hak atau izin dari Pejabatan yang berwenang, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-----Bahwa awalnya terdakwa dihubungi SUHARTONO melalui Handphone diajak mencuri kayu jati, dan berkumpul di Dk. Dangklutuk, Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, kabupaten Blora, setelah berkumpul sekitar 8 (delapan) orang kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 sekira pukul 06.00 Wib, bersama sama berangkat menuju hutan petak 77 G RPH Sangkrah BKPH ngiri, KPH mantingan dengan masing-masing mengendarai sepeda motor serta membawa alat Perkul sedang Sdr. GANYONG membawa alat Gergaji. Setelah sampai di dalam hutan petak 77 G RPH Sangkrah BKPH ngiri KPH Mantingan terdakwa bersama teman temannya (rombongan) tanpa memiliki hak atau izin dari Pejabat yang berwqenang langsung menebang 1 (satu) pohon jatri yang masih berdiri dengan ukuran keliling 193 Cm dengan gergaji secara bergantian, setelah pohon roboh dipotong menjadi 4 (empat) batang dengan ukuran 1 (satui) ukuran 120 Cm, satu batang ukuran 150 Cm dan 2 (dua) batang ukuran 200 cm, dan pada saat menebang pohon sempat diketahui olehg Petugas Perhutani, namun terdakwa dan teman temannya tetap melanjutkan menebang pohon, selanjutnya 4 (empat) batang kayu jatyi tersebut diangkut dengan menggunakan sepeda motor dibawa ke Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati untuk dijual.
-----Bahwa peran terdakwa dalam pencurian kayu jati tersebut adalah ikut menebang pohon jati, ikut memotong motong dan ikut membersijkan ranting rantingnya agar mudah dibawa, namun terdakwa tidak ikut mengangkut kayu jati tersebut, terdakwa menggunakan sarana sepeda motor Honda Aupra warna hitam pretelan yang sudah dimodifikasi untuk mengankut kayu jati, dan alat berupa Perkul serta memamkai topi warna merah biru yang selalu dipakainya. Untuk peranSdr. SUHARTONO Alias BAGONG berperan sebagai pengawal dan mengawasi situasi dan yang merencanakan pencurian serta yang menjual kayu jati, ikut memotong motong, dan ikut mengangkut kayu jati hasil curianj dibawa ke Desa Ronggo, kecamatan Jaken, kabupaten Pati dengan menggunakan sarana sepeda motor miliknya dan mebawa alat perkul. Untuk Sdr. GANYONG berperan ikut menebang pohon jati, ikut memotong motong dan ikut mengangkut kayu jati hasil curian dibawa ke Desa Ronggo, kecamatan Jaken, Kabupaten Pati dengan menggunakan sarana sepeda motor miliknya dan membawa alat gergaji, untuk Sdr. Pak ARIL berperan ikut menebang pohon jati, ikut memotong motong dan ikut mkengangkut kayu jati hasil curian dibawa ke Desa Ronggo, kecamatan jaken, Kabupaten Pati dengan menggunakan sarana sepeda motor miliknya dan membawa alat perkul, sedang Sdr. SAIMAN berperan ikut menebang pohon jati, ikut memotong motong dan ikut mengangkut kayu jati hasil curian dibawa ke Desa Ronggo, kecamatan Jaken, Kabupaten Pati dengan menggunakan sarana sepeda motor miliknya dan membawa alat perkul.
-----Bahwa sekira pukul 08.00 Wib, teman-teman terdakwa mengangkut 4 (empat) batang kayu jati hasil curian dengan mengunakan sarana sepeda motor masing-masing dibawa ke Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, kabupaten Pati untuk dijual kepada siapa terdakwa tidak tahu dan laku berapa terdakwa juga tidak tahu, yang menjual kayu jati hasil curian adalah Sdr. SUHARTONO dan yang menerima uangnya juga SUHARTONO, sedang terdakwa saat itu langsung pulang tidak ikut menjual kayu jati nhasil curian tersebut, mkemudian sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa menerima uang hasil penjualan kayu jati cfurian dari Sdr. SUHARTONO sebesar VRp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut sekarang sudah habis dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan terdakwa sehari-hari. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 terdakwa ditangkap Petugas dan dibawa ke Polsek Japah untuk diproses selanjutnya.
-----Akibat perbuatan terdakwa rombongannya Perhutani KPH Mantingan mengalami kerugian tunggal sebesar Rp. 15.065.000,- (lima belas juta enam p-uluh lima ribu rupiah) nilai kerugian kayu sebesar Rp. 12.137.373,- ( dua belas juta seratu tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah), jadi kerugian seluruhnya sebesar Rp. 27.202.373,- (dua puluh tujuh juta dua ratus dua ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Pasal 78 ayat (5) UU RI. No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa ia terdakwa SLAMET RIYADI Bin WARIJAN bersama dengan SUHARTONO Alias BAGONG, JINUL, GANYONG, Pak ARIL, SARIMAN dan 2 (dua) orang lagi tidak diingat, (semuanya DPO) pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2015 bertempat di dalam hutan jati petak 77 G RPH Sangkrah BKPH ngiri, KPH mantingan turut Tanah Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora atau setidak-tidanyta pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan negeri Blora, dengan sengaja telah menyuruh, yang melakukan, turut melakukan Penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, perbuatan terdakwa tersebut dil;akukan dengan cara sebagai berikut :
-----Bahwa pada awalnya terdakwa dihubungi SHARTONO melalui Handphone diajak mencuri kayu jati dam berkumpul di Dk. Dangklutuk, Desa Kalinanas, kecamatan japah, Kabupaten Blora, setelah berkumpul sekitar 8 (delapan) orang kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 sekira pukul 06.00 Wib, bersama-sama berangkat menuju hutan petak 77 G RPH Sangkrah, BKPH ngiri, KPH mantingan dengan masing-masing mengendarai sepeda motor serta membawa alat perkul sedang Sdr. GANYONG membawa alat gergaji, setelah sampai di dalam hutan petak 77 G RPH Sangkrah BKPH ngiri KPH mantingan terdakwa bersama teman-temannya (rombongan) langsung melakukan Penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebanyak 1 (satu) pohon jati yang masih berdiri dengan ukuran keliling 193 Cm dengan gergaji secara bergantian, setelah pohon roboh dipotong potong menjadi 4 (empat) batang ukuran 1 (satu) bartang ukuran 120 cm, satu batang ukuran 150 cm dan 2 (dua) batang ukuran 200 cm, dan pada saat menebang pohon sempat diketahui oleh petugas Perhutani, namun terdakwa dan teman-temannya tetap melanjutkan menebang pohon, selanjutnya 4 (empat) batang kayu jati tersebut diangkut dengan menggunakan sepeda motor dibawa ke Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati untuk dijual.
-----Bahwa peran terdakwa dalam pencurian kayu jati tersebut adalah ikut menebang pohon jati, ikut memotong motong dan ikut membersijkan ranting rantingnya agar mudah dibawa, namun terdakwa tidak ikut mengangkut kayu jati tersebut, terdakwa menggunakan sarana sepeda motor Honda Aupra warna hitam pretelan yang sudah dimodifikasi untuk mengankut kayu jati, dan alat berupa Perkul serta memamkai topi warna merah biru yang selalu dipakainya. Untuk peranSdr. SUHARTONO Alias BAGONG berperan sebagai pengawal dan mengawasi situasi dan yang merencanakan pencurian serta yang menjual kayu jati, ikut memotong motong, dan ikut mengangkut kayu jati hasil curianj dibawa ke Desa Ronggo, kecamatan Jaken, kabupaten Pati dengan menggunakan sarana sepeda motor miliknya dan mebawa alat perkul. Untuk Sdr. GANYONG berperan ikut menebang pohon jati, ikut memotong motong dan ikut mengangkut kayu jati hasil curian dibawa ke Desa Ronggo, kecamatan Jaken, Kabupaten Pati dengan menggunakan sarana sepeda motor miliknya dan membawa alat gergaji, untuk Sdr. Pak ARIL berperan ikut menebang pohon jati, ikut memotong motong dan ikut mkengangkut kayu jati hasil curian dibawa ke Desa Ronggo, kecamatan jaken, Kabupaten Pati dengan menggunakan sarana sepeda motor miliknya dan membawa alat perkul, sedang Sdr. SAIMAN berperan ikut menebang pohon jati, ikut memotong motong dan ikut mengangkut kayu jati hasil curian dibawa ke Desa Ronggo, kecamatan Jaken, Kabupaten Pati dengan menggunakan sarana sepeda motor miliknya dan membawa alat perkul.
-----Bahwa sekira pukul 08.00 Wib, teman-teman terdakwa mengangkut 4 (empat) batang kayu jati hasil curian dengan mengunakan sarana sepeda motor masing-masing dibawa ke Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, kabupaten Pati untuk dijual kepada siapa terdakwa tidak tahu dan laku berapa terdakwa juga tidak tahu, yang menjual kayu jati hasil curian adalah Sdr. SUHARTONO dan yang menerima uangnya juga SUHARTONO, sedang terdakwa saat itu langsung pulang tidak ikut menjual kayu jati hasil curian tersebut, kemudian sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa menerima uang hasil penjualan kayu jati curian dari Sdr. SUHARTONO sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut sekarang sudah habis dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan terdakwa sehari-hari. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 terdakwa ditangkap Petugas dan dibawa ke Polsek Japah untuk diproses selanjutnya.
-----Akibat perbuatan terdakwa rombongannya Perhutani KPH Mantingan mengalami kerugian tunggal sebesar Rp. 15.065.000,- (lima belas juta enam puluh lima ribu rupiah) nilai kerugian kayu sebesar Rp. 12.137.373,- (dua belas juta seratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah), jadi kerugian seluruhnya sebesar Rp. 27.202.373,- (dua puluh tujuh juta dua ratus dua ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI. No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isinya serta tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi DWI PUJI SANTOSO Bin SUYATMAN
Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 pukul 07.30 Wib telah terjadi tindak pidana penebangan pohon di hutan petak 77 G RPH Sangkrah BKPH Ngiri KPH Mantingan turut wilayah Desa Kalinanas Kecamatan Japah Kabupaten Blora.
Bahwa berdasarkan laporan dari saksi AGUNG SISWANTOYO, selaku PLH KRPH Sangkrah BKPH Ngiri KPH Mantingan jika yang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan di hutan petak 77 G RPH Sangkrah BKPH Ngiri KPH Mantingan tersebut terdiri dari 3 rombongan.
Bahwa semua pelaku berjumlah sekitar 80 orang tetapi saksi hanya mengetahui sebanyak 7 orang yaitu Rombongan 1 yaitu : Sdr. SUNARTO (DPO), Sdr. SIRENG (DPO), Sdr. NAN (DPO), Rombongan 2 yaitu : Sdr. SUSILO Als MENTUK (DPO), Sdr. PARNO Als PAK GALUH (DPO), dan Rombongan 3 yaitu Sdr. SELAMET (DPO), Sdr. HAR Als BAGONG (DPO).
Bahwa ciri-ciri para pelaku tersebut diantaranya ada yang menggunakan penutup muka dan ada yang tidak menggunakan penutup muka.
Bahwa pohon kayu jati dengan ukuran keliling 189 cm telah ditebang menjadi 9 batang dan berhasil dibawa para pelaku rombongan 1, pohon kayu jati dengan ukuran keliling 203 cm telah ditebang menjadi 9 batang dan berhasil dibawa para pelaku rombongan 2 dan pohon kayu jati dengan ukuran keliling 193 cm telah ditebang menjadi 9 batang dan berhasil dibawa para pelaku rombongan 3.
Bahwa para pelaku pada saat melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan di petak 77 G RPH Sangkrah BKPH Ngiri KPH Mantingan tersebut menggunakan alat berupa gergaji manual dan kapak/perkul sedangkan sarana yang digunakan adalah berupa sepeda motor.
Bahwa para pelaku mengambil kayu jati di hutan petak 77 G RPH Sangkrah BKPH Ngiri KPH Mantingan tanpa seijin Petugas Perhutani RPH Sangkrah BKPH Ngiri KPH Mantingan.
Bahwa 3 pohon kayu jati yang telah ditebang menjadi 27 (dua puluh tujuh) batang kayu jati tersebut berhasil dibawa pelaku.
Bahwa Perum Perhutani menderita kerugian sebesar Rp. 85.218.513,- (delapan puluh lima juta dua ratus delapan belas lima ratus tiga belas rupiah).
Saksi AGUNG SISWANTOYO Bin RUSDI
Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 pukul 07.30 Wib telah terjadi tindak pidana penebangan pohon di hutan petak 77 G RPH Sangkrah BKPH Ngiri KPH Mantingan turut wilayah Desa Kalinanas Kecamatan Japah Kabupaten Blora.
Bahwa saksi, saksi YOGO WINARNO dan saksi SUPRIANTO mengetahui jika yang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan di hutan petak 77 G RPH Sangkrah BKPH Ngiri KPH Mantingan tersebut terdiri dari 3 rombongan.
Bahwa semua pelaku sekitar 80 orang tetapi yang diketahui saksi sebanyak 7 orang yaitu Rombongan 1 yaitu : Sdr. SUNARTO (DPO), Sdr. SIRENG (DPO), Sdr. NAN (DPO), Rombongan 2 yaitu : Sdr. SUSILO Als MENTUK (DPO), Sdr. PARNO Als PAK GALUH (DPO), Rombongan 3 yaitu Sdr. SELAMET (DPO), Sdr. HAR Als BAGONG (DPO).
Bahwa pohon kayu jati dengan ukuran keliling 189 cm telah ditebang menjadi 9 batang dan berhasil dibawa para pelaku rombongan 1.
Bahwa pohon kayu jati dengan ukuran keliling 203 cm telah ditebang menjadi 9 batang dan berhasil dibawa para pelaku rombongan 2.
Bahwa pohon kayu jati dengan ukuran keliling 193 cm telah ditebang menjadi 9 batang dan berhasil dibawa para pelaku rombongan 3.
Bahwa para pelaku pada saat melakukan penebangan pohon di petak 77 G RPH Sangkrah BKPH Ngiri KPH Mantingan tersebut menggunakan alat berupa gergaji manual dan kapak/perkul sedangkan sarana yang digunakan adalah sepeda motor.
Bahwa para pelaku mengambil kayu jati di hutan petak 77 G RPH Sangkrah BKPH Ngiri KPH Mantingan tersebut tanpa seijin ataupun sepengetahuan dari Petugas Perhutani RPH Sangkrah BKPH Ngiri KPH Mantingan.
Bahwa 3 pohon kayu jati yang telah ditebang menjadi 27 (dua puluh tujuh) batang kayu jati tersebut berhasil dibawa pelaku.
Bahwa Perum Perhutani menderita kerugian sebesar Rp. 85.218.513,- (delapan puluh lima juta dua ratus delapan belas lima ratus tiga belas rupiah).
Bahwa saksi tidak tahu kapan terdakwa ditangkap oleh polisi.
Saksi YOGO WINARTO Bin KARNADI
Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 pukul 07.30 Wib telah terjadi tindak pidana penebangan pohon di hutan petak 77 G RPH Sangkrah BKPH Ngiri KPH Mantingan turut wilayah Desa Kalinanas Kecamatan Japah Kabupaten Blora.
Bahwa saksi, saksi AGUNG SISWANTOYO dan saksi SUPRIANTO mengetahui jika yang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan di hutan petak 77 G RPH Sangkrah BKPH Ngiri KPH Mantingan tersebut terdiri dari 3 rombongan.
Bahwa semua pelaku sekitar 80 orang tetapi yang diketahui saksi sebanyak 7 orang yaitu Rombongan 1 yaitu : Sdr. SUNARTO (DPO), Sdr. SIRENG (DPO), Sdr. NAN (DPO), Rombongan 2 yaitu : Sdr. SUSILO Als MENTUK (DPO), Sdr. PARNO Als PAK GALUH (DPO), Rombongan 3 yaitu Sdr. SELAMET (DPO), Sdr. HAR Als BAGONG (DPO).
Bahwa pohon kayu jati dengan ukuran keliling 189 cm telah ditebang menjadi 9 batang dan berhasil dibawa para pelaku rombongan 1.
Bahwa pohon kayu jati dengan ukuran keliling 203 cm telah ditebang menjadi 9 batang dan berhasil dibawa para pelaku rombongan 2.
Bahwa pohon kayu jati dengan ukuran keliling 193 cm telah ditebang menjadi 9 batang dan berhasil dibawa para pelaku rombongan 3.
Bahwa para pelaku pada saat melakukan penebangan pohon di petak 77 G RPH Sangkrah BKPH Ngiri KPH Mantingan tersebut menggunakan alat berupa gergaji manual dan kapak/perkul sedangkan sarana yang digunakan adalah sepeda motor.
Bahwa para pelaku mengambil kayu jati di hutan petak 77 G RPH Sangkrah BKPH Ngiri KPH Mantingan tersebut tanpa seijin ataupun sepengetahuan dari Petugas Perhutani RPH Sangkrah BKPH Ngiri KPH Mantingan.
Bahwa 3 pohon kayu jati yang telah ditebang menjadi 27 (dua puluh tujuh) batang kayu jati tersebut berhasil dibawa pelaku.
Bahwa Perum Perhutani menderita kerugian sebesar Rp. 85.218.513,- (delapan puluh lima juta dua ratus delapan belas lima ratus tiga belas rupiah).
Bahwa saksi tidak tahu kapan terdakwa ditangkap oleh polisi.
4. Saksi SUPRIANTO Bin BAPI
Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 pukul 07.30 Wib telah terjadi tindak pidana penebangan pohon di hutan petak 77 G RPH Sangkrah BKPH Ngiri KPH Mantingan turut wilayah Desa Kalinanas Kecamatan Japah Kabupaten Blora.
Bahwa saksi, saksi YOGO WINARNO dan saksi AGUNG SISWANTOYO mengetahui jika yang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan di hutan petak 77 G RPH Sangkrah BKPH Ngiri KPH Mantingan tersebut terdiri dari 3 rombongan.
Bahwa semua pelaku sekitar 80 orang tetapi yang diketahui saksi sebanyak 7 orang yaitu Rombongan 1 yaitu : Sdr. SUNARTO (DPO), Sdr. SIRENG (DPO), Sdr. NAN (DPO), Rombongan 2 yaitu : Sdr. SUSILO Als MENTUK (DPO), Sdr. PARNO Als PAK GALUH (DPO), Rombongan 3 yaitu Sdr. SELAMET (DPO), Sdr. HAR Als BAGONG (DPO).
Bahwa pohon kayu jati dengan ukuran keliling 189 cm telah ditebang menjadi 9 batang dan berhasil dibawa para pelaku rombongan 1.
Bahwa pohon kayu jati dengan ukuran keliling 203 cm telah ditebang menjadi 9 batang dan berhasil dibawa para pelaku rombongan 2.
Bahwa pohon kayu jati dengan ukuran keliling 193 cm telah ditebang menjadi 9 batang dan berhasil dibawa para pelaku rombongan 3.
Bahwa para pelaku pada saat melakukan penebangan pohon di petak 77 G RPH Sangkrah BKPH Ngiri KPH Mantingan tersebut menggunakan alat berupa gergaji manual dan kapak/perkul sedangkan sarana yang digunakan adalah sepeda motor.
Bahwa para pelaku mengambil kayu jati di hutan petak 77 G RPH Sangkrah BKPH Ngiri KPH Mantingan tersebut tanpa seijin ataupun sepengetahuan dari Petugas Perhutani RPH Sangkrah BKPH Ngiri KPH Mantingan.
Bahwa 3 pohon kayu jati yang telah ditebang menjadi 27 (dua puluh tujuh) batang kayu jati tersebut berhasil dibawa pelaku.
Bahwa Perum Perhutani menderita kerugian sebesar Rp. 85.218.513,- (delapan puluh lima juta dua ratus delapan belas lima ratus tiga belas rupiah).
Bahwa saksi tidak tahu kapan terdakwa ditangkap oleh polisi.
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan bagi Terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 pukul 07.30 Wib terdakwa ikut rombongan melakukan penebangan pohon di hutan petak 77 G RPH Sangkrah BKPH Ngiri KPH Mantingan turut wilayah Desa Kalinanas Kecamatan Japah Kabupaten Blora.
Bahwa yang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan di hutan petak 77 G RPH Sangkrah BKPH Ngiri KPH Mantingan tersebut terdiri dari 3 rombongan sedangkan terdakwa bersama dengan rombongan terdakwa berjumlah kurang lebih 8 orang diantaranya yang terdakwa ingat hanya 5 orang yaitu : SUHARTONO Als BAGONG (DPO), JINUL (DPO), GANYONG (DPO), PAK ARIL (DPO), SARIMAN (DPO).
Bahwa barang yang terdakwa ambil bersama dengan rombongan terdakwa adalah 1 (satu) pohon jati yang telah terdakwa tebang bersama rombongan terdakwa menjadi 4 batang dan terdakwa bersama rombongan terdakwa membawa kayu jati dengan ukuran diantaranya panjang 120 cm dan panjang 150 cm dan panjang 2 meter sebanyak 2 batang.
Bahwa terdakwa berperan sebagai orang yang ikut menebang pohon jati dengan gergaji kemudian terdakwa ikut memotong 1 (satu) pohon jati tersebut menjadi 4 batang dan juga ikut membersihkan ranting-ranting pohon jati supaya mudah diangkut dengan sepeda motor.
Bahwa saat itu terdakwa membawa 1 (satu) buah perkul dan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra warna hitam pretelan yang sudah terdakwa modifikasi untuk mengangkut kayu jati dan saat melakukan terdakwa mengambil kayu jati tersebut terdakwa memakai 1 (satu) buah topi warna merah biru.
Bahwa semua rombongan termasuk terdakwa melakukan hal tersebut secara bergantian namun terdakwa tidak ikut mengangkut kayu jati tersebut dengan sepeda motor.
Bahwa terdakwa bersama rombongan terdakwa tidak mendapatkan ijin dari Petugas Perhutani untuk menebang pohon jati.
Bahwa 4 batang kayu jati yang telah terdakwa dan rombongan terdakwa ambil tersebut telah dijual di Ds. Sorogo Kec. Jaken Kab. Pati, namun terdakwa tidak tahu siapa yang membeli kayu jati tersebut karena yang menjual dan menerima uangnya adalah SUHARTONO Als BAGONG (DPO).
Bahwa tujuan terdakwa ikut bersama rombongan menebang kayu jati untuk mendapatkan upah berupa uang.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
3 (tiga) lembar foto tunggak pohon jati bekas pencurian di petak 77 G.
12 (dua belas) lembar foto para pelaku saat melakukan pencurian kayu jati di petak 77 G.
1 (satu) unit SPM Honda Supra warna hitam pretelan yang sudah di modifikasi untuk mengangkut kayu jati.
1 (satu) buah bendo.
1 (satu) buah kapak/perkul.
1 (satu) buah topi warna merah biru yang dipakai pada saat melakukan pencurian kayu jati.
sebagaimana yang ditunjukkan oleh Majelis Hakim di depan persidangan telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala hal yang tertuang dalam dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 pukul 07.30 Wib terdakwa ikut rombongan melakukan penebangan pohon di hutan petak 77 G RPH Sangkrah BKPH Ngiri KPH Mantingan turut wilayah Desa Kalinanas Kecamatan Japah Kabupaten Blora.
Bahwa benar yang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan di hutan petak 77 G RPH Sangkrah BKPH Ngiri KPH Mantingan tersebut terdiri dari 3 rombongan sedangkan terdakwa bersama dengan rombongan terdakwa berjumlah kurang lebih 8 orang diantaranya yang terdakwa ingat hanya 5 orang yaitu : SUHARTONO Als BAGONG (DPO), JINUL (DPO), GANYONG (DPO), PAK ARIL (DPO), SARIMAN (DPO).
Bahwa benar terdakwa berperan sebagai orang yang ikut menebang pohon jati dengan gergaji kemudian terdakwa ikut memotong 1 (satu) pohon jati tersebut menjadi 4 batang dan juga ikut membersihkan ranting-ranting pohon jati supaya mudah diangkut dengan sepeda motor.
Bahwa benar saat itu terdakwa membawa 1 (satu) buah perkul dan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra warna hitam pretelan yang sudah terdakwa modifikasi untuk mengangkut kayu jati dan saat melakukan terdakwa mengambil kayu jati tersebut terdakwa memakai 1 (satu) buah topi warna merah biru.
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa bersama rombongannya tersebut Perum Perhutani menderita kerugian sebesar Rp. 85.218.513,- (delapan puluh lima juta dua ratus delapan belas lima ratus tiga belas rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang terbukti tidaknya Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dan diancam KesatuPasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) UURI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ATAU Kedua Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat (1) huruf c UURI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu Dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) UURI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “setiap orang”;
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “setiap orang” dalam hal ini pengertiannya adalah setiap orang yang menjadi subyek hukum atau pelaku dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum untuk dibuktikan kebenarannya dan dalam perkara ini adalah Terdakwa SLAMET RIYADI Bin WARIJAN yang identitas Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan telah sesuai dan diakui kebenarannya oleh Terdakwa, serta dibenarkan pula oleh saksi-saksi, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
2. Unsur “menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan”;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini diatas terdiri dari beberapa elemen yang bersifat alternatif sehingga apabila salah satu unsur elemen terpenuhi maka unsur telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 pukul 07.30 Wib terdakwa ikut rombongan melakukan penebangan pohon di hutan petak 77 G RPH Sangkrah BKPH Ngiri KPH Mantingan turut wilayah Desa Kalinanas Kecamatan Japah Kabupaten Blora. Yang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan di hutan petak 77 G RPH Sangkrah BKPH Ngiri KPH Mantingan tersebut terdiri dari 3 rombongan sedangkan terdakwa bersama dengan rombongan terdakwa berjumlah kurang lebih 8 orang diantaranya yang terdakwa ingat hanya 5 orang yaitu : SUHARTONO Als BAGONG (DPO), JINUL (DPO), GANYONG (DPO), PAK ARIL (DPO), SARIMAN (DPO). Peran Terdakwa ikut menebang pohon jati dengan menggunakan gergaji kemudian terdakwa ikut memotong 1 (satu) pohon jati tersebut menjadi 4 batang dan juga ikut membersihkan ranting-ranting pohon jati supaya mudah diangkut dengan sepeda motor. Saat itu terdakwa membawa 1 (satu) buah perkul dan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam pretelan yang sudah terdakwa modifikasi untuk mengangkut kayu jati dan saat terdakwa mengambil kayu jati tersebut terdakwa memakai 1 (satu) buah topi warna merah biru. Akibat perbuatan Terdakwa bersama rombongannya tersebut Perum Perhutani menderita kerugian sebesar Rp. 85.218.513,- (delapan puluh lima juta dua ratus delapan belas lima ratus tiga belas rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas terbukti Terdakwa ikut menebang pohon jati dengan menggunakan gergaji kemudian terdakwa ikut memotong 1 (satu) pohon jati tersebut menjadi 4 batang dan juga ikut membersihkan ranting-ranting pohon jati tersebut maka unsur ini telah terpenuhi.
3. Unsur ” tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa Terdakwa dan teman-temannya ditangkap oleh polisi karena mereka telah menebang pohon jati di hutan petak 77 G RPH Sangkrah BKPH Ngiri KPH Mantingan turut wilayah Desa Kalinanas Kecamatan Japah Kabupaten Blora. Terdakwa melakukan perbuatannya tanpa izin dari pihak Perhutani sebagai pejabat yang berwenang maka unsur pasal ini telah terpenuhi.
Unsur ”yang menyuruh, yang melakukan, turut melakukan” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa Terdakwa bersama dengan teman-temannya ditangkap oleh polisi karena mereka telah menebang pohon jati di hutan petak 77 G RPH Sangkrah BKPH Ngiri KPH Mantingan turut wilayah Desa Kalinanas Kecamatan Japah Kabupaten Blora dengan pembagian tugas terdakwa ikut memotong 1 (satu) pohon jati tersebut menjadi 4 batang dan terdakwa juga ikut membersihkan ranting-ranting pohon jati maka unsur pasal ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT MELAKUKAN MENEBANG POHON HASIL HUTAN TANPA IJIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG” ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri Terdakwa yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban atas segala perbuatan Pidana yang dilakukannya maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam Undang Undang Kehutanan disyaratkan adanya ketentuan pidana denda, maka terhadap pidana denda akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah ditahan dan penahanannya tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang maka sesuai Pasal 193 ayat (2) b Jo. Pasal 21 ayat (4) KUHAP maka Majelis Hakim mempunyai cukup alasan untuk memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
3 (tiga) lembar foto tunggak pohon jati bekas pencurian di petak 77 G dan 12 (dua belas) lembar foto para pelaku saat melakukan pencurian kayu jati di petak 77 G, oleh karena barang bukti tersebut berupa foto yang digunakan oleh Penuntut Umum untuk membuktikan saat para pelaku melakukan pencurian kayu jati di petak 77 G tetap terlampir dalam berkas perkara maka barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) unit SPM Honda Supra warna hitam pretelan yang sudah di modifikasi untuk mengangkut kayu jati, oleh karena barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis maka barang bukti tersebut dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah bendo, 1 (satu) buah kapak/perkul dan 1 (satu) buah topi warna merah biru yang dipakai pada saat melakukan pencurian kayu jati, oleh karena barang bukti tersebut digunakan oleh Terdakwa sebagai alat untuk melakukan kejahatan maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, sebagaimana diatur Pasal 222 ayat (1) KUHAP maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa dijatuhi pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan guna penerapan yang adil bagi diri Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak membantu program Pemerintah dalam rangka menjaga kelestarian hutan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan tindak pidana lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat, Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan SLAMET RIYADI Bin WARIJAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT MELAKUKAN MENEBANG POHON HASIL HUTAN TANPA IJIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)bulan ;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) lembar foto tunggak pohon jati bekas pencurian di petak 77 G.
12 (dua belas) lembar foto para pelaku saat melakukan pencurian kayu jati di petak 77 G.
(Tetap terlampir dalam berkas perkara).
1 (satu) unit SPM Honda Supra warna hitam pretelan yang sudah di modifikasi untuk mengangkut kayu jati.
(Dirampas untuk Negara).
1 (satu) buah bendo.
1 (satu) buah kapak/perkul.
1 (satu) buah topi warna merah biru yang dipakai pada saat melakukan pencurian kayu jati.
(Dirampas untuk dimusnahkan).
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora pada hari SENIN tanggal 31 AGUSTUS 2015 oleh Kami DWI PURWANTI,SH selaku Hakim Ketua Majelis, YUNITA,SH dan MORINDRA KRESNA,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 01 SEPTEMBER 2015 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh SUPARNO Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Blora yang dihadiri oleh DWI CIPTO TUNGGAL,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. YUNITA,SHDWI PURWANTI,SH
PANITERA PENGGANTI
2. MORINDRA KRESNA,SH
SUPARNO