53/Pid.B.Sus/2016/PN.Pky
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 53/Pid.B.Sus/2016/PN.Pky
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- DEDY HERDIANSYAH als. DEDY Bin MULKAS
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa DEDY HERDIANSYAH als. DEDY Bin MULKAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : a. 1 ( satu ) Buah Baju Kemeja Berwarna hitam putih bermotif kotak-kotak; b. 1 ( satu ) Buah celana panjang jeans cewek berwarna biru; c. 1 ( satu ) Buah BH berwarna hitam; d. 1 ( satu ) Buah celana dalam cewek berwarna ungu putih; e. 1 ( satu ) Buah buah baju putih bergaris hitam dan bertuliskan LOVE. dikembalikan kepada Feronika alias Fera Anak dari Herman Rante Tondok sedangkan ; a. 1 ( satu ) Unit Hand PhoneMerk X 5 berwarna Hitam Silver; b. 1 ( satu ) lembar sarung motif kotak-kotak warna hitam putih dikembalikan kepada Dedi Heriansyah Alias Dedi Bin Mulkas 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah) ;-
P U T U S A N
Nomor 53 /Pid.B.Sus/2016/PN.Pky.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pasangkayu yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ------------------------------------------------------------------------------------------------Nama lengkap : DEDI HERIANSYAH Alias DEDI Bin MULKAS.--------------------
Tempat lahir : Tikke.--------------------------------------------------------------------------
Umur / Tgl. Lahir : 18 tahun / 22 Desember 1997.--------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki.----------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia.---------------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun Maradde Desa Makmur Jaya Kecamatan Tikke Raya ---------
Kabupaten Mamuju Utara; -------------------------------------------------
A g a m a : Islam.--------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Sopir; -------------------------------------------------------------------------
Pendidikan : SMP (tidak tamat); ---------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh: -
Penyidik sejak tanggal 02 – 05 - 2016 sampai dengan tanggal 21 – 05 - 2016;------------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 22 – 05 - 2016 sampai dengan tanggal 30 – 06 - 2016;------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan I Wakil Ketua PN Pasangkayu sejak tanggal 01 – 07 - 2016 sampai dengan tanggal 30 – 07 - 2016; ------------------------------------------------------------------
Perpanjangan II Wakil Ketua PN Pasangkayu sejak tanggal 31 – 07 - 2016 sampai dengan tanggal 29 – 08 - 2016; ------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 23 – 08 - 2016 sampai dengan tanggal 11 – 09 - 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu sejak tanggal 01 – 09 – 2016 sampai dengan tanggal 30 – 09 – 2016 ;------------------------------------------------------------------
P
Terdakwa ,....
erpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu sejak tanggal 01 – 10 – 2016 sampai dengan tanggal 29 – 11 – 2106; ------------------------------------------------
Terdakwa di persidangan didampingi oleh BAHARUDDIN PULINDI,S.H. Penasehat Hukum yang beralamat di Jalan, Ir.Soekarno,Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Pasangkayu nomor 53/Pen.Pid.B.Sus/2016/PN.Pky tertanggal 07 September 2016;-----------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut : ----------------------------------------------------------------
Telah membaca : --------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu , tanggal 07 September 2016 Nomor 53/Pen.Pid.B.Sus/2016/PN.Pky, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasagkayu tanggal 01 September 2016 Nomor 53/Pen.Pid.B/2016/PN.Pky, tentang Penetapan Hari Sidang;-----------------------------------------------------------------------------------------
Berkas perkara atas nama Terdakwa DEDY HERIYANSYAH als.DEDY Bin MULKAS beserta seluruh lampirannya ;--------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;---------------------------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;-------------------------------
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis yang mengadili perkara ini memutuskan :--------------------------------
| |
| |
Dikembalikan kepada Feronika alias Fera Anak dari Herman Rante Tondok
Dikembalikan kepada Dedi Herianysah Alias Dedi Bin Mulkas. ---------------- | |
| |
Telah mendengar pembelaan Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang diucapkan di persidangan, pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum yang menerangkan tetap pada tuntutannya, demikian pula Penasehat Hukum terdakwa tetap pada pembelaannya semula; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 30 Agustus 2016, NO.REG.PERKARA:PDM-27/PKY/Epp.2/08/2016, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------Kesatu :
-
Tike ,....
------ Bahwa terdakwa DEDI HERIANSYAH Alias DEDI Bin MULKAS pada hari Sabtu tanggal 23 April 2016 sekira pukul 23.00 wita, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 April 2016 sekira pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan April 2016 bertempat di Pantai Pedongga Desa Pedongga Kecamatan -----------Tikke Raya Kab. Mamuju Utara dan Dusun Maraedde Desa Makmur Kecamatan Tikke Raya Jaya Kab. Mamuju Utara atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (Voorgezette Handeling), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari sabtu tanggal 23 April 2016 sekira pukul 19.30 terdakwa menjemput korban Feronika alias Fera Anak dari Herman Rante Tondok di rumah korban selanjutnya terdakwa dan korban menuju ke acara pesta pernikahan yang berada di Desa Jenggeng Raya tidak lama berselang setelah dari pesta pernikahan sekira pukul 22.00 wita terdakwa dan korban menuju ke Pantai Pedong saat berada di Pantai Pedongga sekira pukul 22.30 wita terdakwa mengatakan kepada korban “Ba Endes Ki” lalu terdakwa mendorong korban yang saat itu dalam posisi berdiri hingga korban bersandar pada batang pohon kemudian dalam posisi korban duduk diatas batang pohon terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam korban dengan menggunakan tangan kanan sementara tangan kiri terdakwa merangkul badan korban , namun korban melawan dengan mengatakan : “ndak mau saya” lalu terdakwa menjawab : “kenapa kamu tidak sayang sama saya”,kemudian terdakwa meneruskan membuka celan panjang dan celana dalam korban hingga lutut lalu terdakwa membuka celana panjang dan celana dalamnya kemudian terdakwa memasukkan secara paksa penisnya yang dalam keadaan tegang kedalam vagina korban yang mana pada saat itu korban menangis namun terdakwa tetap memasukkan penisnya dan mengerakan penisnya maju mundur, namun sekira 3 (tiga) menit kemudian korban merasa kesakitan lalu mondorong terdakwa sehingga terdakwa berhenti menyetubuhi korban lalu terdakwa dan korban mengenakan kembali celanannya . ------------------------------------------------------
B
Terdakwa ,....
ahwa pada hari Rabu tanggal 27 April 2016 sekira pukul 19.30 wita terdakwa menjemput korban di belakang rumah korban lalu terdakwa dan korban menuju kerumah terdakwa yang berada di Dusun Maraedde Desa Makmur Kecamatan Tikke Raya Jaya Kab. Mamuju Utara Selanjutnya sekira pukul 21.30 wita terdakwa dan korban tiba di rumah ---terdakwa, kemudian terdakwa tanpa sepengetahuan orangtuanya membawa korban masuk kedalam kamar terdakwa dan pada saat berada di dalam kamar terdakwa dan korban tidur bersama, namun sekira pukul 22.00 wita terdakwa mencium leher korban lalu terdakwa mengatakan : “Ba endes kita lagi” kemudian terdakwa membuka celana pendek serta celana dalam korban hingga lutut lalu terdakwa membuka celana pendek serta celana dalamnya kemudian terdakwa mengangkat kaki korban dan menyandarkannya pada dada korban lalu terdakwa memasukkan penisnya yang dalam keadaan tegang kedalam vagina korban namun korban menjerit kesakitan kemudian terdakwa mengatakan kepada korban : “diamko sudah nanti kedengaran suaramu” lalu terdakwa menggerakkan penisnya maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga terdakwa mengeluarkan spermanya di kasur lalu terdakwa membersihkan spermanya dengan menggunakan sarung. ----------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut selaput dara korban robek pada arah jam tiga, enam , Sembilan dengan tepi beraturan sebagaimana disebutkan dalam VIsum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Mamuju Utara nomor : 435/14/VER/VII/2016/RSUD tanggal 13 Juni 2016 yang dibuat dan ditandangani oleh dr. Wahyuni Indayani B, S.Ked. ---------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP . --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU------------------------------------------Kedua :
------- Bahwa terdakwa DEDI HERIANSYAH Alias DEDI Bin MULKAS pada waktu-waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Kesatu, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yakni melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (Voorgezette Handeling), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------
B
22.30,………..
menjemput ,....
ahwa pada hari sabtu tanggal 23 April 2016 sekira pukul 19.30 terdakwa -----------menjemput korban Feronika alias Fera Anak dari Herman Rante Tondok di rumah korban selanjutnya terdakwa dan korban menuju ke acara pesta pernikahan yang berada di Desa Jenggeng Raya tidak lama berselang setelah dari pesta pernikahan sekira pukul 22.00 wita terdakwa dan korban menuju ke Pantai Pedong saat berada di Pantai Pedongga sekira pukul
22.30 wita terdakwa mengatakan kepada korban “Ba Endes Ki” lalu terdakwa -------menyandarkan korban kebatang pohon kemudian dalam posisi korban duduk diatas batang pohon terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam korban dengan menggunakan tangan kanan hingga lutut sementara tangan kiri terdakwa merangkul badan korban , kemudian terdakwa memasukkan penisnya yang dalam keadaan tegang kedalam vagina korban dan mengerakan penisnya maju mundur, namun sekira 3 (tiga) menit korban menodorong terdakwa sehingga terdakwa berhenti menyetubuhi korban lalu terdakwa dan korban mengenakan kembali celanannya . -----------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 April 2016 sekira pukul 19.30 wita terdakwa menjemput korban di belakang rumah korban lalu terdakwa dan korban menuju kerumah terdakwa yang berada di Dusun Maraedde Desa Makmur Kecamatan Tikke Raya Jaya Kab. Mamuju Utara Selanjutnya sekira pukul 21.30 wita terdakwa dan korban tiba di rumah terdakwa, kemudian terdakwa tanpa sepengetahuan orangtuanya membawa korban masuk kedalam kamar terdakwa dan pada saat berada di dalam kamar terdakwa dan korban tidur bersama, namun sekira pukul 22.00 wita terdakwa mencium leher korban lalu terdakwa mengatakan : “Ba endes kita lagi” kemudian korban menjawab : “saya takut karena sakit dan saya takut hamil” lalu terdakwa mengatakan kepada korban : “pertama kali memang sakit” kemudian terdakwa membuka celana pendek serta celana dalam korban hingga lutut lalu terdakwa membuka celana pendek serta celana dalamnya kemudian terdakwa mengangkat kaki korban dan menyandarkannya pada dada korban lalu terdakwa memasukkan penisnya yang dalam keadaan tegang kedalam vagina korban dan menggerakkannya maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit dan terdakwa mengeluarkan spermanya di kasur lalu terdakwa membersihkan spermanya dengan menggunakan sarung. Setelah terdakwa menyetubuhi korban terdakwa mengatakan kepada korban : “saya akan bertanggungjawab”. -------------------------------------------------------------
B
Tiga ,....
ahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut selaput dara korban robek pada arah jamtiga, enam , Sembilan dengan tepi beraturan sebagaimana disebutkan dalam VIsum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Mamuju Utara nomor : 435/14/VER/VII/2016/RSUD tanggal 13 Juni 2016 yang dibuat dan ditandangani oleh dr. Wahyuni Indayani B, S.Ked. --------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. -----------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------
FERONIKA Alias FERA Putri dari HERMAN RANTE TONDOK, dipersidangan memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan : -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar Bulan Maret Tahun 2016 Korban bertemu dengan Terdakwa DEDI HERIANSYAH Alias DEDI Bin MULKAS di Bundaran Kota Pasangkayu yang pada Bahwa sekira 2 ( dua ) Minggu kemudian Terdakwa DEDI HERIANSYAH Alias DEDI Bin MULKAS Menembak ( mengungkapkan Rasa Cinta ) kepada Korban dan saat itu korban langsung menerimanya . -------------------------------------
B
korban ,....
ahwa pada hari Sabtu Tanggal 23 April 2106 sekitar Jam 18.00 Wita Korban di hubungi oleh Terdakwa DEDI HERIANSYAH Alias DEDI Bin MULKAS dengan maksud untuk mengajak bermalam minggu dan mengajak Korban untuk melihat Pesta Keramaian ( pernikahan ) yang saat itu berada di daerah jenggeng raya kecamatan Tikke raya . kemudian sekitar jam 19.00 Wita Korban di jemput oleh Terdakwa DEDI HERIANSYAH Alias DEDI Bin MULKAS di depan rumah Korban yang beradaa di daerah Perumahan Pabrik PT . LETAWA dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Metic berwarna Biru putih milik Terdakwa DEDI . Setelah Korban di jemput kemudian di bawah jalan – jalan dan tidak lama berada di tempat Pesta keramaian langsung melanjutkan perjalanannya dan singgah di Jembatana Pajalele sambil beristirahat sejenak . Tidak lama beristirahat kemudian
Korban mengajak Terdakwa DEDI HERIANSYAH Alias DEDI Bin MULKAS untuk melanjutkan ( Jalan – jalan ) ke daerah Pantai Pedongga Kecamatan Pedongga setelah tiba di daerajh pantai Pedongga dan kamipun duduk bersantai dan kemudian Terdakwa DEDI HERIANSYAH Alias DEDI Bin MULKAS menghampiri korban dan memeluk dan kemudian merayu / membujuk Korban dengan mengatakan “ BA ENDES KI ( Ma kendu ki ) “ Tidak lama kemudian Korban Terdakwa DEDI HERIANSYAH membuka Celana dan celana dalam Korban hingga lutut yang saat itu Korban dalam keadaan duduk diatas batang pohon yang tumbang dengan tumpuan pantat dan kemudian Terdakwa DEDI HERIANSYAH Alias DEDI Bin MULKAS yang saat itu berada di depan Korban membuka juga celananya serta saat itu memasukan alat kelaminnya kea lat kelamin Korban tetapi saat itu Korban menolak dengan mendorong bagian punggung dengan menggunakan kedua tangan Korban tetapi saat itu Korban Terdakwa DEDI HERIANSAYH Alias DEDI Bin MULKAS memaksa memasukan kembali alat kelaminya ke alat Kelamin korban selama kurang lebih 3 ( tiga ) menit lalu korvan mengatakan “ SUDAH MI SAKIT KORBAN RASA “ dan sambil mendorong kembali bagian perut Korban dengan keduaa tangan korban dan saat itu Terdakwa DEDI berhenti dan langsung kesamping Korban sambil menggunakan kembali celananya dan korban juga menggunakan kembali celana dan celanan dalamnya . Tidak lama kemudian kami pun berangkat dan langsung menuju rumah Korban Terdakwa DEDI dan bermalam hingga keesokan harinya Korban di antar dengan menggunakan keendaraanya sekitar jam 06.00 Wita di rumah Korban daerah Perumahah Pabrik PT . LETAWA . ----------------------------------------------------------
B
setelah ,....
ahwa pada hari rabu tanggal 27 April 2106 sekitar Jam 19.00 Wita Korban kembali di jemput oleh Terdakwa DEDI HERIANSYAH Alias DEDI Bin MULKAS di belakang rumah Korban dengan meggunkan kendaraannya dan menuju Mesjid yang berada di daerah Tike Raya kemudian Terdakwa mengajak Korban untuk kembali bermalam di rumah Tersangak karena tidak ada tempat untuk berteduh di Dusun maradde desa Makmur Jaya Kecamatan Tikke Raya yang saat itu
setelah tiba di rumah Korban dalam keadaan lampu mati / gelap . Sekitar Jam 22.30
Wita Terdakwa DEDI HERIANSYAH Alias DEDI Bin MULKAS mengajak Korban untuk berhubungan layaknya suamim istri dengan mengatakan “ BA ENDES KI LAGI ( Ma Kendu ki lagi ) “ Dan korbanpun langsung menjawab “ IYA “ Kemudian Tersangak Terdakwa DEDI meembuka Celana dan celana dalam Korban hingga lutut dengan menggunakan tanganya dan kemudian memasaukan alat kelaminnya kea lat kelamin korban dan mengoyang – goyangkan maju mundur kurang lebih 5 ( lima ) menit dan menumpahkan air sperma / maninya di atas kasur dan dengan menggunakan sarung warna hitam putih untuk membersihkan alat kelaminya dan alat kelamin Korban . dan setelah selesai melakukan perbuatan kami layaknya suamim istri Korban bertanya kepada Terdakwa DEDI “ BLOM MAU KA HAMIL KARENA MASIH MAU SEKOLAH “ lalu Terdakwa DEDI menjawab “ NDAK JI ITU “ lalu Korban bertanya kembali “ KALO KORBAN HAMIL BAGAIMANA “ lalu di jawab kembali “ SAYA AKAN BERTANGGUNG JAWAB “ ; --------------------------------------------------------------
Kemudian sekitar Jam 05.30 Wita Korban di antar oleh Terdakwa DEDI ke Mesjid untuk mandi dan berganti pakaian untuk kemudian diantar kesekolah korban di daerah Perusahaan PT . LETAWA Kemudian sekitar jam 14.00 Wita Korban di jemput kembali oleh Korban Terdakwa DEDI HERIANSYAH Alias DEDI Bin MULKAS lalu Korban menyuruh untuk mengantarkan kerumah Paman Korban yang beetada di lorong Kali Mas dresa Jenggeng Raya . Dan sekitar jam 19.30 Wita Korban Terdakwa DEDI HERIANSYAH Alias DEDI Bin MULKAS kemudian menjemput kembali di rumah Paman korban lalu menuju Makam ibu Korban lalu menuju tempat Pasar malam yang berada di Tikke Raya . karena Merasa takut untuk kembali maka korban kemudian menginap kembali di rumah Korban Terdakwa DEDI dan mengantar kembali pada keesokan harinya di rumah Paman Korban .-------------------------------------------------------------------------------------------
B
kekeluargaan ,....
ahwa pada hari jumat tanggal 29 April 2106 sekitar Jam 13.30 Wita Korban di panggil dan menanyakan tentang persoalan yang dialami korban karena Paman korban teklah mengetahui semua persoalan tersebut dan akan mengurus secara ------
kekeluargaan . Kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 April 2106 sekitar Jam 09.00 Wita Korban kemudian di jemput oleh HERMAN RANTE TONDOK ( Bapak Kandung ) di daerah Afdeling India Desa lariang dan di bawah pulang kembali kerumah korban sedangkan Terdakwa DEDI HERIANSAYH Alias DEDI Bin MULKAS dibawah oleh Terdakwa ( Securyti PT. LETAWA ) untuk diaman kan di Pos Pengamanan . ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat kejadian korban mempunyai hubungan Asmara / Cinta dengan Terdakwa DEDI HERIANSYAH Alias DEDI Bin MULKAS . ------------------------
Bahwa di saat kejadian Pertama pada hari Sabtu Tanggal 23 April 2016 sekitar Jam 23.00 Wita di daerah Pantai Pedongga Kabupaten Mamuju Utara saat itu Korban Korban yang mengajak untuk jalan – jalan ke lokasi tersebut dan tidak ada niat atau pemikiran lain korban mengajak Korban Terdakwa DEDI .-----------------------------
Bahwa Pada kejadian pertama kalinya pada hari sabtu tanggal 23 April 2106 sekitar Jam 23.00 Wita di daerah Pedongga Kecamatan Pedongga Kabupaten Mamuju Utara yang adalah saat ittu dengan Posisi Korban duduk diatas sebatang phon kayu tumbang dengan tumpuan pada Pantat Korban sedangkan Korban Terdakwa DEDI HERIANSYAH Alias DEDI BIN MULKAS berada di depan korban dengan Posisi berdiri dan saat itu Korban merasakan sakit pada bagian alat kelaminnya karena baru pertama kali melakukan / dilakukan perbuatan Persetubuhan oleh Korban . ----
Bahwa Perbuatan Persetubuhan yang di lakukan oleh Korban Terdakwa DEDI HERIANSYAH Alias DEDI Bin MULKAS terhadap diri Korban Perempuan FERONIKA Alias FERA Anak dari HERMAN RANTE TONDOK sewaktu di Daerah Pantai Pedongga tidak pernah memaksa ataupun merayu tetapi sebelumnya Korban lelai DEDI pernah merayu ataupun mengombal lewat Percakapan SMS Hand Phone Saat itu Terdakwa DEDI mengatakan “ SAYA TERLANJUR SAYANG SAMA KITA “dan saat itu Korban juga menjawab “ IYA SAYAJUGA”
B
punggungnya ,....
ahwa di saat pertama kali Korban Terdakwa DEDI HERIANSYAH Alias DEDI Bin MULKAS melakukan persetubuahn terhadap dirinya di pantaim Pedongga Korban sempat melakukan perlawanan / penolakan yang saat itu dimana Korban DEDI saat memasukan alat kelaminya ke dalam alat kelamin korban mendorong ----
Punggungnya dan kemudian di lanjutkan kembali oleh Korban Terdakwa DEDI sehingga Korban Perempuan FERONIKA Alias FERA Anak dari HERMAN RANTE TONDOK mengatakan “ SUDAH MI SAKIT KORBAN RASA “ sambil mendorong bagian Perut Korban sehingga menghentikan perbuatannya . -------------
Bahwa selama sebelum , saat ataukah setekah menyetubuhi korban Terdakwa DEDI HERIANSYAH Alias DEDI Bin MULKAS tidak pernah mengancam korban .-----
Bahwa perbuatan yang di lakukan pertama kali pada hari Sabtu tanggal 23 April 2016 sekitar Jam 23.00 Wita di Pantai Pedongga Korban tidak melihat adanya bercak darah yang keluar dari alat kelamin / Vagina dan yang berada di Celana dalam Korban . Tetapi pada Hari rabu tanggal 27 April 2016 sekitar jam 22.30 Wita setelah melakukan perbuatan Persetubuhan Korban disaat selesai kencing melihat darah bercampur lendir di tangan korban kemudian menyiram dengan air lalu menggunakan kembali pakaian yang di gunakan saat itu . --------------------------
Bahwa kejadian yang pertama kali dialaminya Korban korban mengunakan pakaian saat itu adalah Kemeja warna Putih Hitam bermotif Kotak – kotak , Celana Panjang berwarna Biru , BH berwarna Hitam dan Celana dalam Ccewek berwarna Unggu Putih sedangak pakaian yang di gunakan di saat kejadian yang kedua kalinya adalah Baju Putih bergaris Hitam Bertuliskan LOVE , Celana Pendek Wanita berwarna Hijau dan BH Berwarna HItam sedangkan Celana dalam saat itu Korban Korban sudah tidak mengetahuinya. -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;-------------------------------------------------------------------------------------------
2. ALEX RANTE TONDOK Anak dari HERMAN RANTE TONDOK dipersidangan memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan: ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui adanya dugaan Tindak Pidana Persetubuhan yang dialami oleh saksi Feronika Alias Fera Anak Dari Herman Rante Tondok karena Saksi melihat / membaca Percakapan SMS yang berada di Hand Phone milik Terdakwa Dedi Heriansyah yang saat itu bertukaran hand Phone dengan Feronika;---------------
alias ,....
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa Dedi Heriansyah
Alias Dedi Bin Mulkas.-------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama ini perempuan Feronika Alias Fera tinggal bersama saksi dan ayah kandung saksi karena ibu kandung saksi telah meninggal dunia tetapi pada tanggal 09 maret 2016 ayah kandung saksi tinggal di dusun kalukambeo kelurahan lariang kecamatan tikke raya kabupaten mamuju utara.--------------------------------------------
Bahwa perempuan Feronika Alias Fera sejak lahir sudah tinggal bersama saksi.------
Bahwa saksi melihat sms perempuan Feronika Alias Fera kepada Terdakwa Dedi Heriansyah Alias Dedi bahwa alat kelaminnya masih sakit dan Terdakwa Dedi Heriansyah Alias Dedi berkata “TIDAK APA ITU, LAMA-LAMA NANTI HILANG, KALAU ADA APA-APA SAYA BERTANGGUNG JAWAB” kemudian perempuan Feronika Alias Fera berkata “NANTI HAMILKA?” kemudian Terdakwa Dedi Heriansyah Alias Dedi berkata “TIDAKJI ITU” sehingga saksi beranggapan bahwa Terdakwa Dedi Heriansyah Alias Dedi telah menyetubuhi adik saksi perempuan Feronika Alias Fera.---------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 April 2016 sekitar pukul 08.30 wita saksi membersihkan rumah lalu hp milik Terdakwa DEDI HERIANSYAH Alias DEDI yang dipegang oleh perempuan FERONIKA Alias FERA bordering dimana pada saat itu perempuan FERONIKA Alias FERA sedang ke sekolah kemudian saksi mengambil hp tersebut yang diletakkan di dalam lemari FERONIKA Alias FERA kemudian saksi mengecek isi hp tersebut dan saksi mendapatkan video pornografi lalu saksi mengecek sms dari hp tersebut karena saksi takut video tersebut menjadi virus terhadap adik saksi perempuan FERONIKA Alias FERA. Lalu saksi melihat percakapan antara adik saksi perempuan FERONIKA Alias FERA dengan Terdakwa DEDI HERIANSYAH Alias DEDI dan saksi terkejut melihat sms adik saksi perempuan FERONIKA Alias FERA dengan Terdakwa DEDI HERIANSYAH Alias DEDI yang berisi bahwa adik saksi perempuan FERONIKA Alias FERA telah disetubuhi Terdakwa DEDI HERIANSYAH Alias DEDI.------
sudah ,....
Bahwa pada hari rabu tanggal 27 april 2016 sekitar pukul 18.30 wita saksi bertemu dengan perempuan FERONIKA Alias FERA dan saksi berkata “FERA SAYA TIDAK PERCAYA LAGI KAU KARNA SAYA SUDAH LIHAT SMSMU YANG
SUDAH DISETUBUHI SAMA LAKI-LAKI. KALAU KAU MAU KAKAK PERCAYA KAMU SAYA VISUM DIKEBIDANAN” lalu perempuan FERONIKA Alias FERA berkata “SMS ITU CUMAN MAIN-MAIN” kemudian saksi berkata “ KALAU KAU CUMAN MAIN MAIN KAKAK MAU VISUM KAU SUPAYA KAKAK BISA PERCAYA LAGI SAMA KAU” dan perempuan FERONIKA Alias FERA berkata “SINI ITU HP SAYA MAU KASIH KEMBALI” lalu saksi berkata “TIDAK BISA, INI SUDAH JADI BUKTI KAKAK NANTI, KAKAK SUDAH SITA INI HP” lalu perempuan FERONIKA Alias FERA menangis dan keluar rumah kemudian pergi menuju rumah temannya yang kuurang lebih 100 (seratus) meter dari rumah saksi. -------------------------------------------------
Bahwa pada hari kamis tanggal 28 April 2016 sekitar pukul 13.30 wita saksi kerumah perempuan SILBA (teman FERONIKA) untuk menanyakan keberadaan adik saksi kemudian perempuan SILVA menceritakan bahwa perempuan FERONIKA Alias FERA sering diantar jemput sama Terdakwa DEDI HERIANSYAH dan saat itu saksi yakin adik saksi perempuan FERONIKA Alias FERA telah disetubuhi oleh Terdakwa DEDI HERIANSYAH kemudian saksi pulang ke rumah dan menunggu selama 3 (tiga) hari karena pada saat itu saksi berpikir bahwa kalau Terdakwa DEDI HERIANSYAH memang laki-laki pasti dia membawa perempuan FERONIKA pulang. Kemudian pada hari sabtu tanggal 30 april 2016 saksi ditelfon oleh ayah saksi dan ayah saksi berkata bahwa adik saksi perempuan FERONIKA Alias FERA ingin ke Makassar dengan Terdakwa DEDI HERIANSYAH , mendengar hal tersebut saksi marah dan khawatir sehingga saksi melaporkannya ke pihak kepolisian.----------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian yang dialami perempuan FERONIKA Alias FERA menjadi kebanyakan diam dan takut serta malu kepada orang sekitar.----------------------------
Bahwa selama Terdakwa DEDI HERIANSYAH Alias DEDI mengajak perempuan FERONIKA Alias FERA pergi, Terdakwa DEDI HERIANSYAH Alias DEDI tidak pernah meminta ijin kepada saksi.-----------------------------------------------------
dibawah ,....
Bahwa umur perempuan FERONIKA Alias FERA lahir pada tanggal 15 April 2001 dan sekarang sudah berumur 15 tahun dan masih tergolong dalam kategori anak ----
(dibawah 18 tahun).----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;-------------------------------------------------------------------------------------------
3. HERMAN RANTE TONDOK Alias PAK HERMAN Anak dari PANO SAILON , dipersidangan memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan : ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui yang menjadi Korban dari Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan tersebut adalah Korban Perempuan FERONIKA Alias FERA Anak Dari HERMAN RANTE TONDOK ( Anak Kandung ) sedangkan yang melakukan perbuatan Persetubuhan tersebut adalah Terdakwa DEDI HERIANSYAH Alias DEDI Bin MULKAS; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Tidak mempunyai hubungan keluarga / saudara dengan Terdakwa DEDI HERIANSYAH Alias DEDI Bin MULKAS; ---------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan tersebut yang di lakukan oleh Terdakwa DEDI HERIANSYAH Alias DEDI Bin MULKAS terhadap Korban perempuan FERONIKA Alias FERA Anak dari HERMAN RANTE TONDOK dari Pemberitahuan ALEX RANTE TONDOK ( Anak kandung ) melalui / Via Telpon dengan mengatakan bahwa Terdakwa ALEX telah menemukan SMS yang berada di Hand Phone bahwa Korban Perempuan FERONIKA Alias FERA Anak dari HERMAN RANTE TONDOK telah disetubuhi oleh Terdakwa DEDI HERIANSYAH Alias DEDI Bin MULKAS dan saat itu Saksi menerima informasi tersebut melalui Telpon sabtu Tanggal 30 April 2016 sekitar Jam 13.00 Wita; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa Terdakwa DEDI HERIANSYAH Aliaas DEDI Bin MULKAS mempunyai hubungan Khusus / Asmara dengan Korban Perempuan FERONIKA Alias FERA Anak dari HERMAN RANTE TONDOK. Serta Saksi juga tidak pernah bertemu dengan Terdakwa DEDI HERIANSYAH.-
B
mamuju ,....
ahwa selama ini Korban Perempuan FERONIKA Alias FERA Anak Dari HERMAN RANTE TONDOK tinggal bersama ALEX RANTE TONDOK ( Kakak Kandung ) di Dusun Letawa Desa Makmur Jaya kecamatan Tikke Raya Kabupaten
Mamuju Utara dari kecil / belia hingga sekarang ini . Dan saksi juga menjelaskan bahwa sebelumnya pernah tinggal serumah dengan Korban Perempuan FERONIKA Alias FERA Anak dari HERMAN RANTE TONDOK dan semenjak dari tanggal 9 maret 22016 Saksi tidak lagi bersama dengan Korban karena telah menikah kembali dan tinggal bersama dengan istri Saksi di Dusun Kaluku Mbeo keluirahan Lariang Kecamatan Tikke Raya kabupaten Mamuju Utara . ----------------------------
Bahwa saksi melihat perilaku Korban perempuan FERONIKA Alias FERA Anak dari HERMAN RANTE TONDOK kesehariannya mempunyai kepribadian yang tertutup dan apabila ada masalah Korban tidak pernah menceritakan kepada Saksi dan kepada keluarga yang lainya . -----------------------------------------------------------
Saksi Juga menerangkan bahwa saksi setelah tidak tinggal bersama dengan Korban Perempuan FERONIKA Alias FERA Anak dari HERMAN RANTE TONDOK selalu mengawasi / pengawasannya dengan mendatangi / menjenguk Korban dan selalu menelpon . ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui umur dari korban Perempuan FERONIKA Alias FERA Anak dari HERMAN RANTE TONDOK yang lahir pada Tanggal 15 April 2001 yang sekarang sudah berumur 15 Tahun dan masih tergolong sebagai Anak di bawah umur.-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenali surat kesepakatan damai yang diperlihatkan ;-----------------
Bahwa benar saksi selaku bapak kandung korban FERONIKA telah memaafkan semua perbuatan terdakwa ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi menandatangani surat kesepakatan damai tersebut ; ---------------
Bahwa benar orang tua (bapak kandung terdakwa) mendatangi saksi di rumah dan meminta maaf atas perbuatan terdakwa kepada FERA;------------------------------------
Bahwa benar saat menandatangani surat kesepakatan damai tersebut saksi tidak pernah dipaksa dan tidak dalam keadaan tertekan. -----------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;------------------------------------------------------------------------------------------
M
saksi ,....
enimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa di persidangan mengajukan alat-alat bukti yang meringankan yaitu:-------------------------------------------------------------------Saksi yang meringankan/saksi A de Charge
Saksi SUHARDI , di bawah yang pada pokoknya menerangkan : --------------------------
Bahwa benar saksi mengenali surat kesepakatan damai yang diperlihatkan;-----------
Bahwa benar saksi ikut menjadi saksi dalam surat tersebut dan menandatangani surat kesepakatan damai antara pihak terdakwa dan keluarga Fera;---------------------
Bahwa benar saksi tidak ikut melakukan mediasi dengan pihak keluraga Fera;-------
Bahwa benar saksi dibawakan surat tersebut untuk ditandangani;-----------------------
Bahwa sepengetahuan saksi , terdakwa telah menyetubuhi korban Fera , namun saksi tidak mengetahui kapan serta dimana terdakwa menyetubuhi Fera;---------------
Bahwa berdasarkan bapak terdakwa atas nama Mulkas , keluarga Terdakwa dengan keluarga Fera telah berdamai sehingga saksi mau menandatangani surat kesepakatan damai tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa telah menyetubuhi sebanyak 2 ( dau ) kali yaitu : -----------
Pertama Kali : Pada Hari Sabtu Tanggal 23 April 2016 , Sekira jam 23.00 wita di pantai Pedongga Kecamatan Pedongga Kabupaten Mamuju Utara . --------------------
Kedua Kali : Pada hari Rabu tanggal 27 April 2016 sekitar Jam 22.00 wita di rumah orang tua ( dalam kamar Terdakwa) di Dusun maradde Desa Makmur Jaya Kecamatan tikke Raya kabupaten Mamuju Utara.------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dengan Korban FERA mempunyai hubungan special ( pacaran) dan sudah sebulan lebih Terdakwa pacaran dari sekitar Bulan Maret hingga April.--
B
wita ,....
ahwa sekitar Bulan Maret 2016 Terdakwa bertemu dengan Korban FERA di Bundaran Pasangkayu yang saat itu ada keramain ( Pasar malam ) dan berkenalan kemudian selang 2 ( dua ) minggu kemudian Terdakwaberanikan diri untuk mengutarakan rasa cinta Terdakwadan di terima oleh Korban FERA melalui SMS yang ada di hand Phone Terdakwa. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 April 2016 sekitar jam 18.00 Wita Terdakwamenghubunggi lewat SMS dengan mengatakan / maksud untuk mengajak keluar ke Pesta pernikahan yang berada di Jenggeng Raya dan di iyakan oleh Korban FERA . Dan kemudian sekitar jam 19.00Wita Terdakwadengan menggunakan kendaraan Sepeda Motor Merk MIO SOUL Warna Biru lalu menuju depan rumah Korban FERA dan menjemput kemudian kami berangkat menuju Pesta Pernikahan yang berada di jenggeng dan kemudian sekitar Jam 22.00 Wita Terdakwabersama dengan Korban FERA dengan menggunakan kendaraan Sepeda motor Terdakwalalu menuju Pantai Pedongga dan setiba di sana kami berdua duduk di pinggir pantai lalu terlibat perbincangan beberapa menit dan saat itu Terdakwamengajak Korban FERA mengatakan “ BA ENDES KI ( Ma kendu kita ) “ dan saat itu Peremuan FERA hanya mengoyang kepala saja , yang saat itu Korban FERA sudah berada / duduk di atas batang pohon tumbang lalu kemudian dengan menggunakan tangan kanan Terdakwamembuka celana dan celana dalam Korban FERA sedangkan tangan kiri Terdakwamerangkul badan bagian belakang dengan maksud untuk menahan dan terlepas hingga lutut lalu kemudian Terdakwamembuka celana dan celana dalam Terdakw adan berdiri di depan Korban FERA dan dalam keadaan berdiri / tegang alat kelamin Terdakwa masukan dengan menggunakan tangan kanan Terdakwadan saat masuk kealat kelamin / Vagina Itu pula Korban FERA megatkan “ Sakit Dedi “ sambil wajahnya seperti menaggis tetapi Terdakwamenjawab “ Tahan Mi “ sambil melanjutkan perbuatan Terdakwadan mendorong maju mundur sekitar kurang lebih 3 Menit kemudian Terdakwamenghentikan perbuatan menyetubuhi Terdakwakarena Korban FERA mendorong Terdakwa dan mengatakan “ sudah mi sakit “ sehingga saat itu Terdakwa tidak mengeluarkan air sperma / mani Terdakwa . Kemudian saat itu selesai Terdakwamelakukan perbuatan tersebut lalu Terdakwamengajak Korban FERA kembali ke Pesta dan sekitar Jam 24.30 Wita Terdakwadan Korban FERA pulang menuju rumah Tersangka. Dan Terdakwa bersama Korban FERONIKA Alias FERA saat itu tidur di kamar Terdakwadan tidak di ketahui oleh orang tua Terdakwa kemudian sekitar jam 06.00 wita Terdakwa bangun dan mengantar pulang Korban FERA dengan menggunakan kendaraan Terdakwa hingga sampai di samping rumahnya.------------------------------
B
rumahnya ,....
ahwa benar pada hari Rabu Tanggal 27 April 2016 sekitar jam 19.00 wita Terdakwa di telpon oleh Korban FERA dengan alasan untuk menyuruh jemput di---
rumahnya alasan karena telah diusir oleh Kakak dari Korban FERA . Dan kemudian sekitar 19.30 Wita Terdakwa menuju rumah Korban FERA dengan menggunakan kendaraan sepeda motor MIO SOUL warna Biru dan menjemput di belakang rumah Korban FERA yang berada di Perusahaan PT . LETAWA dan membawah ke Mesjid yang berada di Tikke Raya lalu Terdakwa membawa kerumah Terdakwa sekitar Jam 21.30 Wita yang berada di Dusun Maraedde desa Makmur Jaya Kecamatan Tikke raya dan langsung membawa masuk kedalam kamar Terdakwa yang saat itu dalam keadaan sunyi karena orang tua Terdakwa telah tidur , kemudian sekitar Jam 22.00 Wita Terdakwa bersama Korban FERA baring bersama yang sat itu Terdakwa berada di samping kiri dan mencium leher lalu kemudian Terdakwa merayu dengan mengatakan “ BA ENDES KITA LAGI ( Ma kendu Kita Lagi ) “ lalu di jawab Korban FERA “ IYA “ dan dengan menggunakan tangan kanan kemudian Terdakwa membuka celana dan celana dalam Korban FERA hinggga lutut dan kemudian Terdakwa membuka celana dan celana dalam Terdakwadan dengan posisi berada di atas kemudian Terdakwa memegang alat kelamin Terdakwadan membuat / mengoles dengan menggunakan air ludah dengan maksud agar Korban FERA tidak merasakan kesakitan lalu memasukan kedalam alat kelamin Korban FERA lalu mengoyangkan maju mundur kurang lebih selama 5 menit dan merasakan enak lalu mengeluarkan air sperma dan tertumpah di kasur lalu Terdakwa gunakan sarung warna hitam putih untuk melap / membersihkan alat kelamin Terdakwa dan Korban FERA dan kemudian menggunakan pakaian kami dan kami berdua tidur hinggga pada sekitar jam 05.30 Wita kami ke Mesjid Tikke untuk menganti baju Korban FERA dan mengantar kesekolahnya di SMP ASTRA yang berada di Letawa lalu Terdakwa kembali kerumah Terdakwa untuk istirahat . Lalu pada hari kamis sekitar Jam 14.00 wita Terdakwa menjemput Korban FERA disekolahnya dengan menggunakan kendaraan Terdakwa dan menuju rumah Paman dari Korban FERA yang berada di Lorong Kali Mas Desa Jenggeng Raya. ---------------------------------------------------------------
T
sebagai ,....
erdakwa tidak mengetahui berapa umur Korban FERA tetapi masih berstatus-------
sebagai Pelajar / siswi di sekolah SMP ASTRA PT . LETAWA ( Kelas III );--------
Terdakwa dan Korban FERA bisa sampai ke Pantai Pedongga Karena atas ajakan Korban FERA sendiri;--------------------------------------------------------------------------
Terdakwa pernah merayu dan membujuk Korban FERA sebelum Terdakwamenyetubuhinya , Tetapi saat itu Korban FERA selalu menolak . Dan di saat Terdakwaberada di Pantai pedongga Terdakwajuga merayu dan membujuk Korban FERA untuk melakukan Persetubuhan dengan cara Terdakwamengatakan “ BA ENDES KI ( Ma kendu Kita ) “ dan berjanji akan bertanggung jawab kalo ada apa-apanya dengan perbuatan Terdakwa; ---------------------------------------------------
Bahwa reaksi / keadaan Korban FERA ( saat kejadian pertama) di saat Terdakwa memasukan alat kelamin Terdakwadalam alat kelamin Korban FERA yaitu menahan bagian dada Terdakwadengan tangannya karena menahan rasa sakit akibat perbuatan yang Terdakwalakukan terhadap diri Korban FERA.-------------------------
Bahwa saat Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Korban FERA Terdakwadalam keadaan sadar diri dan terdorong tidak bisa menahan Hawa Nafsu jadi Terdakwamelakukan perbuatan Terdakwa kepada Korban FERA.-----------------
Bahwa Korban FERA sehingga sampai berada di rumah Terdakwakarena atas ajakan Terdakwa karena saat itu kami berdua berada di Mesjid Tikke Raya dan dalam keadaan binggung Terdakwa mengajak untuk kerumah orang tua;--------------
Bahwa saat terdakwa membawa Korban FERA tanpa seizin dengan oramg tua / Walinya karena Terdakwa merasa takut.----------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa membawa pergi Korban FERA selama 3 ( tiga ) hari atas kemauaan diri Korban FERA juga dan pada saat itu tidak ada orang lain yang melihatnya / mengetahui kami berdua selama itu ;----------------------------------------
Bahwa sebelumnya Terdakwa menyetubuhi Korban FERA selalu Terdakwa merayu / gombal dan berjanji dengan alasan untuk bisa selalu bersama dan bisa menyetubuhi diri Korban FERA karena terdorong dengan Nafsu . ----------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa : --------------
1 (satu) buah baju kemeja berwarna hitam putih bermotif kotak-kotak; ------------------
1 (satu) buah celana panjang jeans cewek berwarna biru; ----------------------------------
satu ,....
1 (satu) buah BH berwarna hitam.-------------------------------------------------------------
1 (satu) buah celana dalam cewek berwarna ungu putih.----------------------------------
1 (satu) buah baju putih bergaris hitam dan bertuliskan LOVE;---------------------------
1 (satu) buah celana pendek berwarna hijau.-------------------------------------------------
1 (satu) unit handphone Nokia X2 warna Hitam Silver .----------------------------------
1 (satu) lembar sarung motif kotak-kotak warna hitam putih .----------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan telah mendapatkan penetapan/izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor : 50/Pen.Pid/2016/PN.Pky tanggal 24 Mei 2016 dan penetapan/izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor :53/Pen.Pid/2015/PN.Pky tanggal 24 Mei 2016 karena itu dapat dipertimbangkan untuk pembuktian. --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan saksi-saksi dan oleh yang bersangkutan telah membenarkannya.-----
Menimbang,bahwa selanjutnya di depan persidangan telah diperlihatkan dan dibacakan alat bukti surat yaitu ; --------------------------------------------------------------------
Surat Keterangan Domisili nomor : 460/55/VII/2016/DMJ tanggal 11 Juli 2016;-------
Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju Utara nomor : 435/14/VER/VII/2016/RSUD tanggal 13 JUni 2016 yang dibuat dan ditandangani oleh dr. Wahyuni Indayani B. Sked; -----------------------------------------------------------
Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran nomor : 106/UM/2001/2001,- tanggal 21 April 2001.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 23 April 2016 sekira Jam 23.00 Wita di Pantai Pedongga dan pada hari Rabu tanggal 27 April 2106 sekira Jam 22.30 Wita di Dusun Maradde Desa makmur Jaya Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Mamuju Utara . Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap diri Korban Perempuan FERONIKA Alias FERA Anak dari HERMAN RANTE TONDOK yang dilakukan oleh Terdakwa DEDI HERIANSYAH Alias DEDI Bin MULKAS. ------------------------
M
tidak ,....
enimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam Berita Acara persidangan haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang--tidak terpisahkan dengan putusan ini ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan sebagai berkut: -------------------------------------------------------------------------------------------
Kesatu : melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; --------------------
Atau
Kedua : melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.----
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan mana yang paling sesuai dengan fakta hukum yaitu dakwaan Kedua, melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan unsur-unsur sebagai berikut ; ----------------------------
Unsur 1. “Barang Siapa” -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang siapa” adalah setiap orang selaku subyek hukum yang mampu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat mengenai istilah barang siapa sebagai unsur ketentuan pidana, maka yang harus dipertimbangkan cukup apakah orang yang dihadapkan dipersidangan ini telah nyata dan sesuai dengan yang disebut dalam dakwaan dari Jaksa/Penuntut Umum;------------------------------------------------------------
M
adalah ,....
enimbang, bahwa dalam hal ini oleh Jaksa / Penuntut Umum telah menghadirkan di persidangan yaitu Terdakwa DEDI HERIANSYAH Alias DEDI Bin MULKAS yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh Terdakwa dan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang lain tidak terdapat sangkalan bahwa Terdakwaadalah subyek atau pelaku dari tindak pidana ini;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini, maka berdasarkan uraian di atas Majelis Hakim berkeyakinan terhadap unsur “barang siapa” telah terpenuhi; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”
Menimbang,bahwa unsur ini bersifat alternatif atau memberikan pilihan artinya apabila salah satu pilihan unsur sudah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa maka dianggap sudah memenuhi rumusan unsur ini. ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 1 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi yakni Feronika alias Fera Anak dari Herman Rante Tondok,Alex Rante Tondok , serta Herman Rante Tondok dan didukung pula dengan alat bukti surat yang diajukan dipersidangan yakni fotocopy Kutipan Akta Kelahiran nomor : 106/UM/2001/2001,- tanggal 21 April 2001 yang mana berdasarkan alat bukti surat tersebut diketahui bahwa korban Feronika alias Fera Anak dari Herman Rante Tondok lahir di Palu pada tanggal 19 April 2001, sehingga pada saat terdakwa menyetubuhi korban Feronika alias Fera Anak dari Herman Rante Tondok pada hari sabtu tanggal 23 April 2016 korban berusia 15 tahun . ---------------------------------------
acara ,....
Menimbang,bahwa Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan , bahwa benar Feronika alias Fera Anak dari Herman Rante Tondok termasuk dalam kategori anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dibawah sumpah, keterangan terdakwa, surat dan petunjuk serta adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan, diperoleh fakta-fakta hukum : pada hari sabtu tanggal 23 April 2016 sekira pukul 19.30 Terdakwa menjemput korban Feronika alias Fera Anak dari Herman Rante Tondok di rumah korban selanjutnya Tersangkadan korban menuju ke--a
tanggal ,....
cara pesta pernikahan yang berada di Desa Jenggeng Raya tidak lama berselang setelah dari pesta pernikahan sekira pukul 22.00 wita Terdakwa dan korban menuju ke Pantai Pedong saat berada di Pantai Pedongga sekira pukul 22.30 wita Terdakwa mengatakan kepada korban “Ba Endes Ki” lalu Terdakwa menyandarkan korban kebatang pohon kemudian dalam posisi korban duduk diatas batang pohon Terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam korban dengan menggunakan tangan kanan hingga lutut sementara tangan kiri Terdakwa merangkul badan korban , kemudian Terdakwa memasukkan sebagian penisnya yang dalam keadaan tegang kedalam vagina korban dan mengerakan penisnya maju mundur, namun sekira 3 (tiga) menit korban menodorong dada Terdakwasehingga Terdakwaberhenti menyetubuhi korban lalu Terdakwa dan korban mengenakan kembali celanannya . Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 April 2016 sekira pukul 19.30 wita Terdakwa menjemput korban di belakang rumah korban lalu Terdakwa dan korban menuju kerumah Terdakwa yang berada di Dusun Maraedde Desa Makmur Kecamatan Tikke Raya Jaya Kab. Mamuju Utara Selanjutnya sekira pukul 21.30 wita Terdakwa dan korban tiba di rumah terdakwa, kemudian Terdakwa tanpa sepengetahuan orangtuanya membawa korban masuk kedalam kamar Tersangkadan pada saat berada di dalam kamar Terdakwa dan korban tidur bersama, namun sekira pukul 22.00 wita Terdakwa mencium leher korban lalu Terdakwa mengatakan : “Ba endes kita lagi” kemudian korban menjawab : “saya takut karena sakit dan saya takut hamil” lalu Terdakwa mengatakan kepada korban : “pertama kali memang sakit” kemudian Terdakwamembuka celana pendek serta celana dalam korban hingga lutut lalu Terdakwa membuka celana pendek serta celana dalamnya kemudian Terdakwa engangkat kaki korban dan menyandarkannya pada dada korban lalu Terdakwa memasukkan penisnya yang dalam keadaan tegang kedalam vagina korban dan menggerakkannya maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit dan Terdakwa mengeluarkan spermanya di kasur lalu Terdakwa membersihkan spermanya dengan menggunakan sarung. Setelah Terdakwa menyetubuhi korban Terdakwa kepada korban : “saya akan bertanggungjawab”. Bahwa akibat perbuatan Terdakwatersebut selaput dara korban robek pada arah jam tiga, enam , Sembilan dengan tepi beraturan sebagaimana disebutkan dalam VIsum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Mamuju Utara nomor : 435/14/VER/VII/2016/RSUD ---tanggal 13 Juni 2016 yang dibuat dan ditandangani oleh dr. Wahyuni Indayani B, S.Ked.
Dengan demikian unsur “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.” ----------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana yaitu : Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut . ---------
Bahwa penerapan Pasal 64 KUHP , menurut pendapat Andi Hamzah dalam bukunya Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia halaman 536, yang disarikan dari Memorie Van Toelichting, yaitu : ---------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal perbuatan berlanjut, pertama-tama harus ada satu keputusan kehendak. Perbuatan itu mempunyai jenis yang sama , putusan hakim menunjang arahan ini dengan menggunakan : -------------------------------------------------------------------------------------------
Adanya kesatuan kehendak; ----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan – perbuatan itu sejenis;-----------------------------------------------------------
Faktor hubungan waktu (jarak tidak terlalu lama);----------------------------------------
Berdasarkan keterangan korban Feronika alias Fero anak dari Rante Tondok dan dikuatkan dengan keterangan Terdakwa DEDI HERIANSYAH Alias DEDI Bin MULKAS diketahui bahwa Terdakwa telah menyetubuhi korban Feronika sebanyak 2 (dua) kali yakni sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
Pertama pada hari Sabtu tanggal 23 April 2016 sekitar jam 23.00 wita di Pantai Pedongga Desa Pedongga Kecamatan Tikke Kabupaten Mamuju Utara.----------------
Kedua pada hari Rabu tanggal 27 april 2016 sekitar jam 22.30 wita di rumah milik orang tua Terdakwa DEDI HERIANSYAH di Dusun Maradde Desa Makmur Jaya Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Mamuju Utara tepatnya di kamar Terdakwa DEDI HERIANSYAH Alias DEDI Bin MULKAS.----------------------------------------
Dengan demikian unsure ini telah terpenuhi.------------------------------------------------
adalah ,....
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari--dakwaan tersebut, sehingga Majelis berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya , yaitu dalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan :--------
Hal-hal yang memberatkan : ------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang perlindungan anak; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Feronika alias Fera Anak dari Herman Rante Tondok trauma .-----------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya; --------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dan terus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;-------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Feronika dan keluarganya ( orang tua) telah memaafkan perbuatan terdakwa dan antara Terdakwa dengan keluarga korban telah ada perdamaian;------------------
penahanan ,....
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dilakukan -------penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasai alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :---------------------------------------
1 ( satu ) Buah Baju Kemeja Berwarna hitam putih bermotif kotak-kotak;-------
1 ( satu ) Buah celana panjang jeans cewek berwarna biru; -------------------------
1 ( satu ) Buah BH berwarna hitam;-----------------------------------------------------
1 ( satu ) Buah celana dalam cewek berwarna ungu putih;---------------------------
1 ( satu ) Buah buah baju putih bergaris hitam dan bertuliskan LOVE. ------------
oleh karena merupakan milik saksi Feronika maka akan dikembalikan kepada Feronika alias Fera Anak dari Herman Rante Tondok sedangkan ;-------------------
1 ( satu ) Unit Hand PhoneMerk X 5 berwarna Hitam Silver;------------------------
1 ( satu ) lembar sarung motif kotak-kotak warna hitam putih.----------------------
oleh karena merupakan milik terdakwa maka akan dikembalikan kepada Dedi Herianysah Alias Dedi Bin Mulkas.-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan sebagai pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa akan tetapi ditujukan kepada usaha untuk memperbaiki Terpidana agar dapat menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan dapat merubah prilakunya ke jalan yang lebih baik ;------------------------------------------------
Mengingat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;----------
mengadili ,....
-------------------------------------------- M E N G A D I L I : -------------------------------------
Menyatakan Terdakwa DEDY HERDIANSYAH als. DEDY Bin MULKAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”;-----------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;-----------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan ;-------------------------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa : -----------------------------------------------------
1 ( satu ) Buah Baju Kemeja Berwarna hitam putih bermotif kotak-kotak;--------
1 ( satu ) Buah celana panjang jeans cewek berwarna biru;--------------------------
1 ( satu ) Buah BH berwarna hitam;-----------------------------------------------------
1 ( satu ) Buah celana dalam cewek berwarna ungu putih;---------------------------
1 ( satu ) Buah buah baju putih bergaris hitam dan bertuliskan LOVE. ------------
dikembalikan kepada Feronika alias Fera Anak dari Herman Rante Tondok sedangkan ;-----------------------------------------------------------------------------------------
1 ( satu ) Unit Hand PhoneMerk X 5 berwarna Hitam Silver;------------------------
1 ( satu ) lembar sarung motif kotak-kotak warna hitam putih.----------------------
dikembalikan kepada Dedi Heriansyah Alias Dedi Bin Mulkas.-------------------------
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan pada hari Jum’at, tanggal 11 Nopember 2016 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangakyu oleh kami: AGUS SETIAWAN,S.H.,Sp.Not., selaku Hakim Ketua,M ALI AKBAR.,S.H., dan DIAN ARTHAULLY., SH., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana pada hari Rabu, tanggal 16 Nopember 2016 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ANDI ABDURRAHMAT, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh HENDARTA,S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasangkayu dan Terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim ketua,....
Hakim Ketua,
AGUS SETIAWAN,S.H.,Sp.Not
Hakim Anggota I Hakim Anggota II
M.ALI AKBAR.,S.H., DIAN ARTHAULLY,S.H.
Panitera Pengganti
ANDI ABDURRAHMAT,S.H.,