130/Pid.Sus/2018/PN Sda
Putusan PN SIDOARJO Nomor 130/Pid.Sus/2018/PN Sda
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
UDIN RAJU SETIAWAN BIN ABDUL
1. Menyatakan Terdakwa UDIN RAJU SETIAWAN BIN ABDUL YASAK tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMBAWA, MENYEMBUNYIKAN SENJATA PENIKAM “; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan ;
P U T U S A N
Nomor 130/Pid.Sus/2018/PN Sda
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas IA Khusus yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Udin Raju Setiawan Bin Abdul Yasak;
Tempat lahir : SIDOARJO;
Umur/tanggal lahir : 20 Tahun / 05 Juni 1997;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Ds Sidomulyo RT 06 RW 02 Kec. Buduran Kab.Sidoarjo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Kenek;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 12 Desember 2017 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap/62/XII/2017/Reskrim tanggal 12 Desember 2017 ;
Terdakwa Udin Raju Setiawan Bin Abdul Yasak ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 13 Desember 2017 sampai dengan tanggal 01 Januari 2018;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 02 Januari 2018 sampai dengan tanggal 10 Februari 2018;
3. Penuntut sejak tanggal 07 Februari 2018 sampai dengan tanggal 26 Februari 2018;
4. Hakim PN sejak tanggal 15 Februari 2018 sampai dengan tanggal 16 Maret 2018;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Maret 2018 sampai dengan tanggal 15 Mei 2018 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 130/Pid.Sus/2018/PN Sda tanggal 15 Februari 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 130/Pid.Sus/2018/PN Sda tanggal 19 Februari 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa UDIN RAJU SETIAWAN Bin ABDUL YASAK terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak,menguasai,membawa,menyimpan, menyembunyikan, senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dalam surat dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa UDIN RAJU SETIAWAN Bin ABDUL YASAK selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
-sebilah golok bergagang kayu dirampas untuk dimusnahkan dan. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, W-2270-WH, Th 2014, Warna Hitam dikembalikan pada pemiliknya yaitu AKHMAD LAZIB
Menghukum pula kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000 (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang diajukan secara lisan pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia Terdakwa UDIN RAJU SETIAWAN Bin ABDUL YASAK pada hari selasa tanggal 12 Desember 2017 sekira jam 15.15 WIB atau disekitar waktu tersebut setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di PT Avian Ds Banjarkemantren Kec. Buduran Kab. Sidoarjo atau disekitar tempat tersebut setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa UDIN RAJU SETIAWAN Bin ABDUL YASAK tanpa hak dengan sengaja telah menguasai ,membawa ,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya,menyimpan atau mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk yaitu berupa : 1(satu) buah golok dengan gagang yang terbuat dari kayu, dilakukan oleh Terdakwa UDIN RAJU SETIAWAN Bin ABDUL YASAK dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bermula pada saat Terdakwa UDIN RAJU SETIAWAN Bin ABDUL YASAK selesai pesta miras kemudian pukul 15.00 Terdakwa UDIN RAJU SETIAWAN Bin ABDUL YASAK pulang, ketika sampai di jalan layang Jenggolo Terdakwa UDIN RAJU SETIAWAN Bin ABDUL YASAK di klakson terus menerus oleh saksi KHUSNUL HUDA selaku sopir truk box PT. AVIAN yang kemudikan sesampainya di putaran Bulog saksi KHUSNUL HUDA selaku sopir truk box PT. Avian yang dikemudikan menyalip Terdakwa UDIN RAJU SETIAWAN Bin ABDUL YASAK dengan membunyikan klakson terus menerus, melihat kejadian tersebut Terdakwa merasa tersinggung dan marah kemudian Terdakwa UDIN RAJU SETIAWAN Bin ABDUL YASAK langsung pulang ke rumah untuk mengambil sebilah golok yang ada di dapur, kemudian Terdakwa langsung menuju ke Pos Satpam PT. Avian sambil marah marah dalam keadaan mabuk dan membawa senjata tajam jenis golok untuk mencari saksi KHUSNUL HUDA selaku sopir truk box yang mengklakson klakson Terdakwa tadi, kemudian Terdakwa bertemu oleh satpam yang berjaga di PT. AVIAN dan Terdakwa ditanya mau ketemu siapa, kemudian Terdakwa menjawab mau ketemu sopir truk box PT. AVIAN yang baru masuk/datang yang mengklakson Terdakwa terus menerus, namun sebelum Terdakwa bertemu saksi KHUSNUL HUDA selaku sopir truck box PT. AVIAN tersebut tidak selang berapa lama datang petugas Polisi dari Polsek Buduran dan Terdakwa UDIN RAJU SETIAWAN Bin ABDUL YASAK diamankan beserta barang bukti sebilah golok guna proses lebih lanjut.. Bahwa Terdakwa mempunyai senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa UDIN RAJU SETIAWAN Bin ABDUL YASAK dan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa Terdakwa UDIN RAJU SETIAWAN Bin ABDUL YASAK mempunyai senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa UDIN RAJU SETIAWAN Bin ABDUL YASAK dan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951
ATAU
Kedua
Bahwa ia Terdakwa UDIN RAJU SETIAWAN Bin ABDUL YASAK pada hari selasa tanggal 12 Desember 2017 sekira jam 15.15 WIB atau disekitar waktu tersebut setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di PT Avian Ds Banjarkemantren Kec. Buduran Kab. Sidoarjo atau disekitar tempat tersebut setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa UDIN RAJU SETIAWAN Bin ABDUL YASAK secara sengaja melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan , tidak melakukan atau membiarkan sesuatu , dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, dilakukan oleh Terdakwa UDIN RAJU SETIAWAN Bin ABDUL YASAK dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bermula pada saat Terdakwa UDIN RAJU SETIAWAN Bin ABDUL YASAK selesai pesta miras kemudian pukul 15.00 Terdakwa UDIN RAJU SETIAWAN Bin ABDUL YASAK pulang, ketika sampai di jalan layang Jenggolo Terdakwa UDIN RAJU SETIAWAN Bin ABDUL YASAK di klakson terus menerus oleh saksi KHUSNUL HUDA selaku sopir truk box PT. AVIAN yang kemudikan sesampainya di putaran Bulog saksi KHUSNUL HUDA selaku sopir truk box PT. Avian yang dikemudikan menyalip Terdakwa UDIN RAJU SETIAWAN Bin ABDUL YASAK dengan membunyikan klakson terus menerus, melihat kejadian tersebut Terdakwa merasa tersinggung kemudian Terdakwa UDIN RAJU SETIAWAN Bin ABDUL YASAK langsung pulang ke rumah untuk mengambil sebilah golok yang ada di dapur, kemudian Terdakwa langsung menuju ke Pos Satpam PT. Avian sambil marah marah dan akan mengancam serta mengajak saksi KHUSNUL KHOTIMAH bertengkar. Dan dalam keadaan mabuk dan membawa senjata tajam jenis golok, Terdakwa mencari saksi KHUSNUL HUDA selaku sopir truk box yang mengklakson klakson Terdakwa tadi. Kemudian Terdakwa bertemu oleh satpam yang berjaga di PT. AVIAN dan Terdakwa ditanya mau ketemu siapa, kemudian Terdakwa menjawab mau ketemu sopir truk box PT. AVIAN yang baru masuk/datang yang mengklakson Terdakwa terus menerus, namun sebelum Terdakwa bertemu saksi KHUSNUL HUDA selaku sopir truck box PT. AVIAN tersebut tidak selang berapa lama datang petugas Polisi dari Polsek Buduran dan Terdakwa UDIN RAJU SETIAWAN Bin ABDUL YASAK diamankan beserta barang bukti sebilah golok guna proses lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MUJIONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa datang ke Pabrik PT. Avian pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2017 sekira pukul 15.00 WIB untuk mencari sopir bok Avian dan saksi tanya namanya siapa dan nopol kendaraannya berapa Terdakwa jawab tidak tahu hanya sopir bok Avian katanya ;
Bahwa saksi pada waktu itu sedang jaga di depan Pos Satpam pabrik PT. Avian dan Terdakwa ingin sekali ketemu sopir bok Avian, yang katanya barusan masuk pabrik;
Bahwa Terdakwa datang tidak marah-marah hanya omongannya keras, ngelantur atau ngawor dan Terdakwa dalam keadaan mabok ;
Bahwa Terdakwa datang tidak membawa golok dan kebetulan di tempat kejadian ada Polisi kemudian curiga dan Terdakwa diperiksa kemudian di sepeda motor Terdakwa ditemukan satu bilah golok dan Terdakwa kemudian diamankan ke Polsek Buduran (Hakim Ketua menunjukkn barang bukti sebilah golok yang dibawah oleh Terdakwa dan saksi membenarkan) ;
Bahwa Terdakwa datang ke Pos Satpam sendirian ;
Bahwa Setelah saksi telusuri sopir yang dicari Terdakwa adalah Khusnul Huda ;
Bahwa permasalahanya saksi tidak tahu menurut Khusnul Huda hanya salah faham di jalan raya ;
Bahwa Terdakwa pada waktu datang sudah saksi tanya ada keperluan apa mencari sopir bok avian dan Terdakwa hanya bilang pokoknya mencari sopir bok PT Avian yang baru masuk ke lokasi pabrik ;
Bahwa Golok tidak diacungkan oleh Terdakwa hanya ditemukan di sepeda motor Vario milik Terdakwa dan pada waktu itu omongannya keras dan ngawor karena dalam keadaan mabok ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi KHUSNUL HUDA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dengan Terdakwa sebelumnya tidak ada masalah dan pada waktu itu ada salah faham di Jalan Raya Buduran tepatnya setelah Fly over Buduran saksi mau nyalip dan Terdakwa juga mau menyalip kemudian saksi klakson-klakson karena sepeda motor Terdakwa jalanya siksak membahayakan orang lain dan setelah itu Terdakwa menyalip mau memberhentikan saksi ;
Bahwa kejadiannya pada hari selasa tanggal 12 Desember 2017 sekira pukul 15.00 WIB di Fly over Buduran dan sampai di Bulok saksi diberhentikan oleh Terdakwa dan saksi tidak mau karena saksi tidak mau ribut-ribut kemudian saksi langsung menuju Pabrik PT Avian ;
Bahwa Terdakwa datang ke pos satpam mencari saksi dan tidak ketemu dan menurut keterangan Mujiono Terdakwa diperiksa oleh Polisi dan ditemukan golok di jok sepeda motor Honda Vario kemudian diamankan ke Polsek Buduran ;
Bahwa saksi tidak berbuat apa-apa dan hanya didalam pabrik dan pada waktu Polisi datang mengamankan Terdakwa baru saksi datang ke Pos satpam;
Bahwa Terdakwa datang ke Pos Satpam sendirian ;
Bahwa kendaraan saksi dengan kendaraan Terdakwa tidak serempetan hanya salah faham saja dan Terdakwa tidak terima dan mencari saksi ke Pabrik Avian ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi AGUS SUPRAPTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Khusnul Huda dengan Terdakwa sebelumnya tidak ada masalah dan pada waktu itu ada salah faham di Jalan Raya Buduran tepatnya setelah Fly over Buduran, Khusnul Huda mau nyalip dan Terdakwa juga mau menyalip kemudian Khusnul Huda klakson-klakson karena sepeda motor Terdakwa jalanya siksak membahayakan orang lain ;
Bahwa saksi berada di lokasi karena saksi sebagai kenek dari Khusnul Huda ;
Bahwa Kejadiannya pada hari selasa tanggal 12 Desember 2017 sekira pukul 15.00 WIB di Fly over Buduran dan sampai di Bulok Khusnul Huda diberhentikan oleh Terdakwa dan Khusnul Huda tidak mau karena Khusnul Huda tidak mau ribut-ribut kemudian Khusnul Huda langsung menuju Pabrik PT Avian ;
Bahwa Terdakwa datang ke pos satpam mencari Khusnul Huda dan tidak ketemu dan menurut keterangan Mujiono Terdakwa diperiksa oleh Polisi dan ditemukan sebilah golok di jok sepeda motor Honda Vario kemudian diamankan ke Polsek Buduran ;
Bahwa saksi tidak berbuat apa-apa dan hanya didalam pabrik dan pada waktu Polisi datang mengamankan Terdakwa, baru saksi datang ke Pos satpam;
Bahwa Terdakwa datang ke Pos Satpam sendirian ;
Bahwa kendaraan Khusnul Huda dengan kendaraan Terdakwa tidak serempetan hanya salah faham saja dan Terdakwa tidak terima dan mencari Khusnul Huda ke Pabrik Avian ;
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan tersebut;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa membantah dengan menyatakan bahwa Terdakwa pernah menjadi saksi dalam perkawinan di kampung Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa mau disalip oleh sopir bok Avian dan sopir tersebut membunyikan klakson terus menerus sehingga membuat Terdakwa emosi ;
Bahwa Kejadiannya pada hari selasa tanggal 12 Desember 2017 sekira pukul 15.00 WIB di Fly over Buduran dan sampai di Bulok Terdakwa memberhentikan sopir bok PT Avian dan sopir tersebut tidak mau berhenti dan langsung menuju Pabrik PT Avian ;
Bahwa Terdakwa jalannya tidak siksak hanya Terdakwa dalam keadaan mabuk habis munim bir bersama teman ;
Bahwa golok posisi dirumah dan Terdakwa mengambil terlebih dahulu kemudian datang ke pabrik Avian untuk mencari sopir bok Avian ;
Bahwa Terdakwa mambawa sebilah golok tujuannya untuk menakut-nakuti sopir bok tersebut ;
Bahwa Terdakwa minum bir siang hari di pasar ikan bersama teman dan habis 5 botol bir ;
Bahwa Terdakwa terpancing emosi karena sopir bok tersebut pada saat mau belok mengepalkan tangan dan ingin berantem dengan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal atas kejadian tersebut dan tidak akan mengulanginya lagi ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Sebilah golok bergagang kayu ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, W-2270-WH, Th 2014, Warna Hitam;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Keterangan Terdakwa, barang bukti dan surat bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Kejadiannya pada hari selasa tanggal 12 Desember 2017 sekira pukul 15.00 WIB di Fly over Buduran dan sampai di Bulok Terdakwa memberhentikan sopir bok PT Avian dan sopir tersebut tidak mau berhenti dan langsung menuju Pabrik PT Avian ;
Bahwa awalnya Terdakwa mau disalip oleh sopir bok Avian dan sopir tersebut membunyikan klakson terus menerus sehingga membuat Terdakwa emosi ;
Bahwa Terdakwa terpancing emosi karena sopir bok tersebut pada saat mau belok mengepalkan tangan dan ingin berantem dengan Terdakwa ;
Bahwa golok posisi dirumah dan Terdakwa mengambil terlebih dahulu kemudian datang ke pabrik Avian untuk mencari sopir bok Avian ;
Bahwa Terdakwa mambawa sebilah golok tujuannya untuk menakut-nakuti sopir bok tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan alternatif yaitu :
Kesatu : melanggar Pasal 2 (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951, atau
Kedua : melanggar Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa pada hakekatnya bentuk dakwaan seperti ini yang akan dikenakan kepada Terdakwa hanyalah satu saja dari pilihan yang ada. Dan karena dakwaan alternatif maka Majelis dapat langsung memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangkan lebih dahulu tanpa mengikuti urutannya. Namun pilihan tersebut haruslah didasari fakta yang dapat dibuktikan ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan ternyata fakta tersebut bersesuaian dengan dakwaan kesatu yaitu melanggar Pasal 2 (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah :
Barangsiapa
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 Unsur “Barangsiapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah setiap orang secara pribadi sebagai pendukung hak yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum dan untuk itu disyaratkan adanya kesehatan rohani atau jiwa dari orang yang bersangkutan serta batasan usia agar orang itu dapat dikenakan sanksi pidana;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa Udin Raju Setiawan Bin Abdul Yasak sebagai Terdakwa dan ia juga telah membenarkan identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan tersebut dan sepanjang pengamatan majelis selama persidangan, Terdakwa terlihat sebagai orang yang sehat baik jasmani maupun rohani sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, dengan demikian unsur ke – 1 telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsur “Secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak adalah tanpa wewenang atau tanpa ijin atau tanpa surat ijin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang memberikan ijin;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini elemen unsurnya adalah alternatif yang mengandung pengertian apabila salah satu elemen unsur tersebut telah terbukti maka elemen unsur lainnya tidak perlu dibuktikan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan telah terbukti pada hari selasa tanggal 12 Desember 2017 sekira pukul 15.00 WIB di Fly over Buduran dan sampai di Bulok Terdakwa memberhentikan sopir bok PT Avian dan sopir tersebut tidak mau berhenti dan langsung menuju Pabrik PT Avian dan Terdakwa mambawa sebilah golok tujuannya untuk menakut-nakuti sopir bok tersebut ;
Menimbang, bahwa awalnya Terdakwa mau disalip oleh sopir bok Avian dan sopir tersebut membunyikan klakson terus menerus sehingga membuat Terdakwa emosi, Terdakwa terpancing emosi karena sopir bok tersebut pada saat mau belok mengepalkan tangan dan ingin berantem dengan Terdakwa kemudian Terdakwa mengambil golok dirumah dan terlebih dahulu kemudian datang ke pabrik Avian untuk mencari sopir bok Avian;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menyembunyikan senjata tajam berupa parang/golok di jok sepeda motor Honda Vario warna hitam dan diakui oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam membawa yang selanjutnya menyembunyikan senjata tajam/senjata penikam berupa parang/golok tersebut adalah tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum tersebut diatas Majelis berpendapat Terdakwa telah terbukti secara tanpa hak membawa, menyembunyikan senjata penikam berupa parang/golok, sehingga unsur ke-2 juga telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan telah dipenuhinya semua unsur tersebut, maka perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa, menyembunyikan senjata penikam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Drt Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : sebilah golok bergagang kayu dirampas untuk dimusnahkan dan. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, W-2270-WH, Th 2014, Warna Hitam dikembalikan pada pemiliknya yaitu AKHMAD LAZIB;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan orang lain ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan dipersidangan;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa UDIN RAJU SETIAWAN BIN ABDUL YASAK tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMBAWA, MENYEMBUNYIKAN SENJATA PENIKAM “;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan ;
Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Sebilah golok bergagang kayu ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, W-2270-WH, Th 2014, Warna Hitam;
Dikembalikan pada pemiliknya yaitu AKHMAD LAZIB
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada hari Selasa, tanggal 20 Maret 2018, oleh kami, RINY SESULIH BASTAM, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, SUPRIYANTO, S.H.,M.H., dan DJONI ISWANTORO,S.H.,M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh IFAN SALAFI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidoarjo, serta dihadiri oleh ADNY MAHMUD, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SUPRIYANTO, S.H.,M.H. RINY SESULIH BASTAM, S.H.,M.H.
DJONI ISWANTORO,S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
IFAN SALAFI, S.H.