623/ Pid.Sus/2015/ PN. Bjm
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 623/ Pid.Sus/2015/ PN. Bjm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
PIDANA : - TERDAKWA : als YADI Bin BUDIMANSYAH ZAFRI (alm) - JPU : ADHYAKSA PUTRA, S.H
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SURYADI als YADI Bin BUDIMANSYAH ZAFRI (alm)terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memiliki izin edar “ 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SURYADI als YADI Bin BUDIMANSYAH ZAFRI (alm)dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000- (satu juta Rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. 5. Memerintahkan barang bukti berupa : 700 (tujuh ratus) butir obat Zenith Carnophen, 1 (satu) buah tas ransel warna Biru bertuliskan chelsea, 1 (satu) buah kantong plastik warna Hitam dan 20 butir obat merk Zenith Carnophen dirampas untuk dimusnahkan - Uang tunai sebesar Rp. 6.702.000,- (enam juta tujuh ratus dua ribu Rupiah) dirampas untuk negara 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 623/ Pid.Sus/2015/ PN. Bjm.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : SURYADI als YADI Bin BUDIMANSYAH ZAFRI
(alm)
Tempat lahir : Banjarmasin
Umur atau tgl lahir : 29 tahun / 27 Juni 1985
Jenis Kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Gerilya Komplek Mahatma Mangga VII Rt 23
Nomor – Kec Banjarmasin Selatan Kota
Banjarmasin
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan Negara di Banjarmasin, oleh :
1. Penyidik Sektor Banjarmasin Tengah sejak tanggal 8 Pebruari 2015 S/d S/d 27 Pebruari 2015
2. Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin sejak tanggal 28
Pebruari 015 S/d 8 April 2015
3. Perpajaangan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin sejak tanggal 9 April
2014 S/d 8 Mei 2015
4. Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin sejak tanggal 7 Mei
2015 S/d 26 Mei 2015
5. Penahanan Majelis Hakim Pengadilan NNegeri Banjarmasin sejak tanggal
19 Mei 2015 S/d 17Juni 2015
6. Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin sejak
tanggal 18 Juni 2015 S/d 16 Agustus 2015
Terdakwa di persidangan menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Telah mendengar pula pembacaan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tanggal 23Juni 2015 Reg.Perkara No. PDM-412/BJRMS/05/2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan SURYADI Als. YADI Bin BUDIMANSYAH ZAFRI (Alm) terbukti secara sah clan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengeja memproduksl stau mengedarkan sedlaan farmasi denlatau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalampasal 106 ayat (1)" dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SURYADI Als. YADI Bin BUDIMANSYAH ZAFRI (Alm)selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, denganperintah tetap ditahan, dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) Subsidiair selama 3 (tiga) bulan kurungan
Menyatakan barang bukti berupa : 700 (tujuh ratus) butir obat Zenitg Carnophen, 1 (satu) buah tas ransel warna Biru bertuliskan Chelsie, 1 (satu) buah kantong plastik warna Hitam dan 20 (dua puluh) butir obat merk Zenith Carnophen dirampas untuk dimusnahkan dan Uang tunai sebesar Rp. 6.702.000,- (enam juta tujuh ratus dua ribu Rupiah ) dirampas untuk Negara.
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan pembelaan secara tertulis di persidangan namun hanya mengajukan permohonan yang dinyatakan secara lisan yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan/permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum dihadapkan ke muka persidangan ini karena telah didakwa dengan dakwaan tunggal sebagai berikut :
-------Bahwa ia terdakwa SURYADI Als. YADI Bin BUDIMANSYAH ZAFRI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2015 sekitar jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februad tahun 2015 bertempat di jl Niaga tepatnya Pasar Cempaka Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarrnasin, " dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan fannesi dan/ atau obat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasel 106 ayat (1),perbuatan tersebut dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya saksi INDRA RAMADHANI, SH. bersama dengan rekan sekerja yang lainnya dari Polsekta Banjarmasin Tengah sedang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang menjual / mengedarkan obat merk Zenith Camophen di Jalan Niaga tepatnya Pasar Cempaka Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, selanjutnya saksi INDRA RAMADHANI bersama dengan rekan sesama anggota Polri Sdr. NOOR AJIANSYAH melakukan penyelidikan, sesampai di tempat kejadian saksi melihat seorang laki-lakii yang gerak-genknya mencurigakan dan seperti orang mabuk yang kemudian diketahui bemama MAHFUDZ AMIN, selanjutnya saksi amankan dan ditemukan 20 (dua puluh) butir obat Zenith Camophen setelah itu saksi tanya dari mana mendapatkan obat tersebut dan dijawab oleh Sdr. MAHFUDZ AMIN mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli kepada seorang laki-laki di warung rombong disekitar tempat tersebut, selanjutnya saksi INDIRA RAMADHANI menyuruh yang bersangkutan untuk menunjukkan orang yang telah menjual obat zenith camophen kemudian setelah ditunjukkan saksi INDRA RAMADHANI bersama dengan rekan yang lain mengamankan seorang laki-laki yang setelah ditanya bemama SURYADI als. ADI selanjutnya dilakukan penggeledahan dan saksi INDRA RAMADHANI menemukan barang bukti 700 (tujuh ratus) butir obat Zenith Carnophen didalam kantongan plastik warna hitam yang terletak disamping rombong serta uang tunai sebesar Rp. 6.702.000,- yang disimpan didalam rensel warna Biru bertuliskan Chelsea yang terletak didalam warung rombong milik pelaku. Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh terdakwa tersebut tanpa izin dari Balai POM. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsekta Banjarmasin Tengah untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa obat merk Zenith adalah termasuk obat keras daftar G yang penggunaannya harus berdasarkan resef dokter, selain itu obat merk Zenith telah dicabut izin edarnya berdasarkan surat Keputusan dari Badan Pengawas Obat dan makan RI No : PO.02.131.3997 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi.
Bahwa terdakwa bukanlan salah satu tenaga kefarmasian terdakwa tidak memiliki SIK (surat izin kerja) dan terdakwa menjual obat-obatan tersebut dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, berdasarkan berita acara pemeriksaan dari badan POM RI No PM.0106.1001.02.15.0020,I.PLAB tanggal 11 Pebruari 2015 yang ditandatangani oleh MAHDALENA, Drs,Apt.M.Si selaku Manager Teknis Pengujian Teranokoko, terhadap sample barang bukti dengan kesimpulan sebagai berikut :
Barang bukti nomor 024/I/A/N/2015 berupa tablet Camophen warna putih logo
"Zenith' adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
- Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesic (pereda nyeri), tidak
termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesic (mengurangi rasa sakit) dan antipiretik (pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
- Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan 2 orang saksi saksi yang keterangannya telah didengar dibawah sumpah yaitu:
NOOR AJIANSYAH als AJI Bin H.RUDIN
- Bahwa saksi adalah salah satu anggota polisi yang menangkap
terdakwa
- Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang menjual/mengedarkan obat merk Zenith Carnophen di Jalan Niaga tepatnya Pasar Cempaka Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, selanjutnya saksi bersama dengan rekan sesama anggota Polisisdr. INDRA RAMADHANI melakukan penyelidikan, sesampainya di tempat kejadian saksi melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan dan seperti orang mabuk yang kemudian diketahui bernama MAHFUDZ AMIN saksi amankan dan ditemukan 20 (dua puluh) butir obat Zenith Camophen setelah itu saksi tanya dari mana mendapatkan obat tersebut dan dijawab oleh sdr. MAHFUDZ AMIN mendapatkan obat tersebut dengan cara kepada seorang laki-laki di warung rombong disekitar tempat tersebut, selanjutnya saksi yang bersangkutan untuk menunjukkan orang yang telah menjual obat zenith carnophen kemudian setelah ditunjukkan saksi bersama dengan rekan yang lain mengamankan orang tersebut dan belakangan diketahui bernama Suryadi als.Adi setelah dilakukan penggeledahan saksi menemukan barang bukti berupa 700 butir obat Zenith Carnophen diadalam kantongan plastik warna Hitam dan uang tunai ditemukanm di dalam tas ransel warna Biru bertuliskan chelsea sebesar Rp. 60702.000,-
- Bahwa menurut pengakuan terdakwa obat Zenith Carnophen tersebut adalah milik sdr Ugi dan terdakwa hanya mengambilkan upah menjual obat tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi.
Menimbang, bahwa atas persetujuan terdakwa dibacakan keterangan saksi Indra Ramadhan dan saksi Mahfudz Amin als. Amin yang pada pokoknya sebagai berikut
Saksi Indra Ramadhan :
Bahwa saksi ikut menangkap terdakwa
Bahwa menangkap terdakwa bersama rekan saya diantaranya saksi Noor Ajiansyah als.Aji
Bahwa saksi menangkap terdakwa pada hari Sabtu taggal 7 Pebruari 2015 sekitar jam 21.00 Wita malam hari di jalan Niaga pasar Cempaka Banjarmasin.
Bahwa sebelum kejadian tersebut saksi dan rekan saksi mendapat informasi ada orang jualan obat merk Zenith Carnopen di jalan Niaga pasar Cempaka Banjarmasin dan menindak lanjuti informasi tersebut saya dan rekan saksi melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut dan pada hari Sabtu tanggal 7 Pebruari 2015 saksi dan rekan saksi jalan-jalan di sekitar jalan Niaga dekat pasar Cempaka melihat seseorang kelihatanya mabuk obat lalu saksi dekati dan lakukan penggeledahan badan dan ditemukan disaku celananya 20 butir Pil Zenith Carnopen dan setelah ditanya dari mana ia mendapatkan / memperoleh Pil Zenith tersebut katanya ia mendapatkan dengan cara membeli dari seseorang lalu kami desak dimana orang tersebut kemudian ia tunjukan seseorang yaitu terdakwa ini yang saat itu terdakwa sedang berjualan menggunakan rombong dan kami lakukan penggeledahan ditemukan uang sebesar Rp. 6.702.000,- didalam tas ransel warna Biru dan juga 700 (tujuh ratus) butir Pil Zeitn ditemukan didalam kantonmgan plastik warna Hitam kemudian ia langsung kami amankan.
Bahwa saat ditanya kepada Terdakwa obat Zennith Carnopen adalah milik sdr Ugi
Bahwa Ugi sekarang dalam pencarian polisi.
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang memperjualbelikan obat Zenith Carnophen tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi.
Saksi Mahfudz Amin als. Amin :
Bahwa saksi pernah diamankan oleh beberapa orang anggota Kepolisian sehubungan dengan kepemilikan 2 (dua keping) atau 20 butir obat Zenith Carnophen ;
Bahwa saksi pada saat itu membeli 2 keping obat Zenith Carnophen tersebut dari seseorang yang sebelumnya saksi tidak kenal namanya ;
Kemudian saksi diminta untuk menujukan penjual obat Zenith Carnophen tersebut lalu saksi tunjukan ;
Bahwa saksi membeli 2 keping = 20 butior obat Zenith Carnophen dari tersebut seharga Rp. 50.000,-
Atas persetujuan terdakwa dibacakan keterangan saksi ahli Bambang Hery Purwanto S.garm,Aptyang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical masuk dalam golongan obat keras daftar “G” yang sudah dicabut izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 Berdasarkan Surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : PO.02.01.1.31.3997 perihal : Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar dan Penghentian Kegiatan produksi sehingga seharusnya obat ini sudah tidak ada lagi di pasaran karena sudah tidak diproduksi dan diedarkan lagi.
Bahwa apabila ada orang mengedarkan obat Zenith Carnopen tersebut berarti melanggar Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No Po.0201.1.1997 dan akan dipidana.
Menimbang, bahwa Terdakwa di muka persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Sabtu malam Minggu tanggal 7 Pebruari 2015 sekitar jam 21.00 Wita di jalan Niaga Pasar Cempaka Banjarmasin ;
Bahwa sebelum terdakwa ditangkap polisi, terdakwa ada menjual Pil Zenith Carnophen kepada seseorang sebanyak 20 butir ;
Bahwa tidak lama kemudian datang beberapa anggota polisi melakukan penggeledahan badan dan tas milik terdakwa yang ada dirombong jualan terdakwa dan menemukan didalam tas ransel milik terdakwa berupa 700 (tujuh ratus) butir Pill Zenith Carnophen dan langsung mengamankannya dan polisi juga mengambil uang yang ada didalam dompet terdakwa sebesar Rp. 6.702.000,- dan juga langsung mengambilnya.
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen tidak memiliki izin edar dari instansi yang berwenang.
Menimbang, didepan persidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa :
700 (tujuh ratus) butir pil Zenith carnophen
Uang tunai sebesar Rp. 6.702.000,-
1 (satu) buah tas ransel warna Biru bertuliskan chelsea ;
1 (satu) buah kantongan plastik warna Hitam
Dimana barang bukti ini telah di tunjukkan di persidangan telah dibenarkan oleh saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan ke persidangan ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Adanya persesuaian antara keterangan saksi Noor Ajiansyah als.Aji, saksi Indra Ramadhan, saksi Muhfudz Amin als.Amin dan saksi ahli Bambang hery Purwanto, S.farm, Apt, dan keterangan terdakwa yang mendukung terhadap perbuatan ini, dimana pada hari Jumat tanggal Sabtu tanggal 7 Pebruari 2015 sekitar jam 21.00 terdakwa menjual 20 butir pil Zenith Carnophen kepada seseorang dan tidak lama kemudian terdakwa ditangkap, polisi dan diamankan beserta barang bukti sebagaimana tersebut diatas.
Bahwa terdakwa membenarkan tidak ada memiliki izin mengedarkan obat Zenith Carnophen tersebut dari instansi yang berwenang
Menimbang, bahwa selanjutnya dengan fakta-fakta hukum yang diuraikan diatas akan dipertimbangkan apakah dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa telah terbukti atau tidak ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa unsur-unsur dari Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1).
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Yang dimaksud “Setiap Orang” adalah orang atau siapa saja subyek hukum yang dapat dipertagungjawabkan secara hukum atas tindak pidana yang dilakukannya. Dalam perkara ini yang menjadi subyek hukum adalah terdakwa Suryadi als.Yadi Bin Budimansyah Zafri, dimana identitas secara lengkap sebagaimana diuraikan dalam pemeriksaan pendahuluan, surat dakwaan dan dalam pemeriksaan dipersidangan dibenarkan oleh terdakwa. Dan terdakwa adalah manusia dewasa, sehat jasmani maupun rohani sehingga dapat dan mampu dipertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatannya, disamping itu di dalam persidangan dalam diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus tindak pidana yang terdakwa lakukan.Dengan demikian unsur ini trelah dapat dibuktikan.
Ad.2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1).
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik keterangan saksi-saksi,keterangan terdakwa dan adanya barang bukti bahwa terdakwa mengedarkan obat-obatan jenis Zenith Carnophenyang tidak memiiki izin edar seperti apotik ;
Bahwa sebelum kejadian tersebut saksi dan rekan saksi mendapat informasi ada orang jualan obat merk Zenith Carnopen di jalan Niaga pasar Cempaka Banjarmasin dan menindak lanjuti informasi tersebut saksi Noor Ajiansyah dan saksi Indra Ramadhan melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut dan pada hari Sabtu tanggal 7 Pebruari 2015 saksi dan rekan saksi jalan-jalan di sekitar jalan Niaga dekat pasar Cempaka melihat seseorang kelihatanya mabuk obat lalu saksi dekati dan lakukan penggeledahan badan dan ditemukan disaku celananya 20 butir obat Zenith Carnophen dan setelah ditanya dari mana ia mendapatkan / memperoleh obat Zenith tersebut katanya ia mendapatkan dengan cara membeli dari seseorang lalu kami desak dimana orang tersebut kemudian ia tunjukan seseorang yaitu terdakwa ini yang saat itu terdakwa sedang berjualan menggunakan rombong dan kami lakukan penggeledahan ditemukan uang sebesar Rp. 6.702.000,- didalam tas ransel warna Biru dan juga 700 (tujuh ratus) butir obat Zenithditemukan didalam kantongan plastik warna Hitam kemudian ia langsung kami amankan.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, telah terpenuhi secara hukum maka Majelis Hakim yakin akan kesalahan Terdakwa, untuk itu Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaannya;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pemaaf dalam diri Terdakwa ataupun alasan-alasan yang dapat menghapuskan pidana, oleh karena itu Terdakwa haruslah di nyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara dan pidana denda yang setimpal dengan kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan Terdakwa ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan untuk itu Terdakwa haruslah tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan kesehatan orang lain.
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak menyulitkan jalannyapersidangan ;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi
Terdakwa belumpernah di hukum ;
Mengingat Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 dan UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa SURYADI als YADI Bin BUDIMANSYAH ZAFRI (alm)terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memiliki izin edar “
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SURYADI als YADI Bin BUDIMANSYAH ZAFRI (alm)dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000- (satu juta Rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
5. Memerintahkan barang bukti berupa :
700 (tujuh ratus) butir obat Zenith Carnophen, 1 (satu) buah tas ransel warna Biru bertuliskan chelsea, 1 (satu) buah kantong plastik warna Hitam dan 20 butir obat merk Zenith Carnophen dirampas untuk dimusnahkan
- Uang tunai sebesar Rp. 6.702.000,- (enam juta tujuh ratus dua ribu Rupiah) dirampas untuk negara
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2015 oleh kami ABDUL SIBORO, SH. MH sebagaiHakim Ketua Majelis, AFANDI WIDARIJANTO, SH dan KAIRUL SOLEH, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh MULYADIE, B.Sc. S.H. Panitera Pengganti, dihadiri oleh ADHYAKSA PUTRA, S.H.,. Penuntut Umum, dan dihadapan terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua,
Ttd Ttd
AFANDI WIDARIJANTO, SH ABDUL SIBORO, SH. MH
Ttd
KAIRUL SOLEH SH
Panitera Pengganti
Ttd
MULYADIE, B.Sc. S.H