122/Pid.Sus/2016/PN Mbn
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 122/Pid.Sus/2016/PN Mbn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JUMANTO Bin ABDUL MANAP
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa JUMANTO Bin ABDUL MANAP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah rok panjang warna hijau. - 1 (satu) buah baju batik warna hijau bermotif kembang. - 1 (satu) buah celana pendek warna hitam. - 1 (satu) buah bra warna hitam putih. - 1 (satu) buah kaos dalam warna hitam. - 1 (satu) buah celana dalam warna cream. Dikembalikan Kepada Yang Berhak yaitu Anak Korban LIDYA VERDITA Binti SUHENDI; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan Nomor 122/Pid.Sus/2016/PN Mbn
PUTUSAN
Nomor 122/Pid.Sus/2016/PN Mbn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Bulian yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : JUMANTO Bin ABDUL MANAP;
Tempat lahir : Kampung Baru;
Umur / Tanggal Lahir : 33 Tahun / 01 Mei 1985;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : RT. 03 Kel. Kampung Baru Kecamatan Muara
Tembesi, Kabupaten Batang Hari;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Nasrun Hasibuan, S.H., Pengacara/Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum CITRA KEADILAN beralamat di Jalan Multatuli Nomor 8 Mayang Puskes Kota Jambi, berdasarkan penunjukan/penetapan Majelis Hakim Nomor 122/Pen.Pid/2016/PN Mbn, tanggal 8 September 2016;
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/78/VI/2016/Reskrim dan Berita Acara Penangkapan pada tanggal 22 Juni 2016;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 23 Juni 2016 sampai dengan tanggal 12 Juli 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juli 2016 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Agustus 2016 sampai dengan 4 September 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian sejak tanggal 1 September 2016 sampai dengan tanggal 30 September 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian sejak tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 29 November 2016;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor 122/Pid.Sus/2016/PN Mbn tanggal 1 September 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Setelah membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 122/Pid.Sus/2016/PN Mbn tanggal 1 September 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah membaca berkas perkara yang diajukan dalam persidangan;
Setelah mendengar keterangan para Saksi, keterangan Terdakwa dan memeriksa barang bukti dalam perkara ini;
Setelah mendengar Surat Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dalam persidangan pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim dalam perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa JUMANTO Bin ABDUL MANAP terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan berulangkali perbuatan ”sebagaimana dalam pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap diri terdakwa JUMANTO Bin ABDUL MANAP dengan pidana penjara selama 7 (TUJUH) TAHUN dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,- (Enam Puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah rok panjang warna hijau.
1 (satu) buah baju batik warna hijau bermotif kembang.
1 (satu) buah celana pendek warna hitam.
1 (satu) buah bra warna hitam putih.
1 (satu) buah kaos dalam warna hitam.
1 (satu) buah celana dalam warna cream.
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN LIDYA VERDITA Binti SUHENDI.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukum mengajukan pembelaan secara tertulis, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena sangat menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara lisan dalam persidangan menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa/Penasihat Hukum secara lisan menyatakan tetap pada pembelaan/permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Dakwaan dengan Nomor Register Perkara PDM-46/M.BULI/08/2016 tanggal 16 Agustus 2016 dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa terdakwa JUMANTO Bin ABDUL MANAP pada bulan Mei 2016 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 bertempat di Sebuah Rumah/pondok di KM 2 RT.12 Desa Sukaramai Kec. Muara Tembesi Kab. Batang Hari atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian, sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap LIDYA VERDITA Binti SUHENDI, dimana pada saat terjadinya tindak pidana saksi korban berumur 14 tahun terhitung berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor KU-2001.1053.JB Muara Enim tanggal 13 November 2001 yang di terbitkan oleh Kantor Pendaftaran Penduduk Kabupaten Muara Enim, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
---------- Berawal pada bulan Mei tahun 2016 terdakwa menghubungi saksi korban LIDYA VERDITA melalui SMS dengan maksud terdakwa akan mengajak saksi korban untuk bertemu di Pal II/ KM2 pada jam 09.00 Wib, kemudian setelah disepakati oleh terdakwa dan saksi melalui SMS, saksi korban berangkat dengan ditemani temannya yang bernama RINDI. Selanjutnya setelah saksi korban dan temannya RINDI sampai di lokasi tempat janjian yang sudah di sepakati dengan terdakwa di Pal II/KM2 Desa Sukaramai Kec. Muara Tembesi Kab. Batang Hari, saksi korban melihat terdakwa sudah menunggu bersama dengan temannya bernama ANTO namun saksi korban tidak ada melihat pemilik / penghuni rumah / pondok tersebut. Selanjutnya pada saat terdakwa mengajak saksi korban untuk masuk kedalam rumah tersebut ada sempat menyuruh temannya yang bernama ANTO untuk belanja makanan dengan ditemani RINDI. Kemudian setelah ANTO dan RINDI pergi, terdakwa langsung mengajak saksi korban masuk ke dalam rumah dan didalam rumah tersebut hanya ada kasur yang terletak di lantai selanjutnya terdakwa dan saksi korban duduk berdempetan berdua di atas kasur sambil mengobrol, kemudian pada saat terdakwa mengobrol dengan saksi korban, tangan saksi korban ditarik hingga saksi korban jatuh berbaring lalu kemudian terdakwa menutup mata saksi korban dengan selembar kain panjang lalu terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam yang digunakan oleh saksi korban sehingga saksi korban telanjang, bahwa pada saat itu saksi korban sempat berontak namun terdakwa menghimpit tubuh saksi korban dengan tubuhnya dan memegang kedua tangan saksi korban sehingga saksi korban tidak bisa bergerak akan tetapi saksi korban mencoba berteriak namun ketika akan berteriak, mulut saksi korban dicium oleh terdakwa sehingga saksi korban tidak bisa bernafas dan terdakwa terus menciumi bibir saksi korban hingga berulang kali. Kemudian setelah terdakwa menciumi bibir saksi korban dan menghimpit tubuh saksi korban dengan tubuh terdakwa selanjutnya terdakwa membuka ikatan kain yang menutup mata saksi korban dan saksi korban memasang kembali celana dalam dan celana panjangnya hingga tidak berapa lama kemudian pada pukul 12.00 Wib teman terdakwa yang bernama ANTON dan teman saksi korban yang bernama RINDI sudah kembali dari berbelanja.
---------- Bahwa terdakwa JUMANTO telah memacari saksi korban selama kurang lebih 10 (sepuluh) bulan dan pernah beberapa kali melakukan pencabulan terhadap korban yaitu di Manggo Duo Desa Pasar Terusan sebanyak 2 (dua) kali, di Dusun Pematang Lalang Desa Terusan dan kemudian pada kesempatan berikutnya masih dalam bulan Mei tahun 2016 terdakwa pernah mencabuli saksi korban dengan cara mencium bibir dan memeluk saksi korban di depan temannya bernama RINDI di kebun kelapa sawit di Pal 2 Desa Sukaramai Kec. Muara Tembesi Kab. Batang Hari dimana sebelum melakukan pencabulan terhadap saksi korban, terdakwa pernah dua kali memberikan uang dengan besaran Rp. 10.000,- lalu yang kedua Rp. 20.000,- dan pulsa handphone kepada saksi korban dengan tujuan agar saksi korban menuruti keinginan terdakwa.
---------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2016 pukul 05.30 Wib, saksi korban pergi meninggalkan rumah, kemudian pada pukul 08.00 Wib ayah saksi korban yang bernama SUHENDI Bin M. HATTA berusaha mencari tahu keberadaan saksi korban namun tidak berhasil, hingga siang hari pukul 14.00 Wib ayah terdakwa bertemu dengan teman saksi korban bernama DINI dan saksi SUHENDI menanyakan perihal teman laki-laki yang memacari saksi korban kemudian dijawab oleh DINI bahwa laki-laki yang memacari saksi korban adalah terdakwa JUMANTO. Kemudian pada pukul 19.15 Wib tetangga saksi SUHENDI yang bernama KARDI datang ke rumah membawa saksi korban yang dalam keadaan shok dan trauma namun pada saat itu saksi korban belum bisa dimintai keterangan hingga beberapa hari kemudian ibu saksi korban menanyakan kembali kepada saksi korban perihal siapa laki-laki yang mengajaknya pergi dan dijawab oleh saksi korban bahwa yang mengajaknya pergi adalah terdakwa JUMANTO kemudian saksi korban menjelaskan pada saat itu telah dicabuli oleh terdakwa.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Repubilk Indonesia No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti inti dan maksud dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan para Saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum:
LIDYA VERDITA Binti SUHENDI, di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Anak Korban mengenal Terdakwa karena pada awalnya ada selamatan masuk rumah baru tempat tinggal Anak Korban, Kemudian terdakwa berusaha mendekati Anak Korban dan pada bulan Agustus 2015 pernah memberi Anak Korban pulsa dan akhirnya Anak Korban dan Terdakwa pacaran selama sepuluh bulan.
Bahwa Terdakwa mengetahui Anak Korban masih bersekolah di MTS dan Terdakwa sering mengantar Anak Korban ke sekolah.
Bahwa Terdakwa pernah mencium Anak Korban sebanyak kurang lebih sepuluh kali, yang pertama di Desa Terusan di bawah pohon mangga besar, kemudian di Pematang Lalang dan yang terakhir di Desa Suka Ramai Km 2 Kecamatan Muara Tembesi.
Bahwa Terdakwa pernah mengajak Anak Korban ke tempat rumah kosong yang terletak di Km 2 (Pal 2) Desa Suka Ramai Kecamatan Muara Tembesi, awalnya terdakwa kirim pesan singkat (SMS) kepada Anak Korban dan janjian bertemu di tempat tersebut, Anak Korban pergi bersama teman Anak Korban bernama Rindi, sesampai di rumah kosong tersebut Anak Korban lihat sudah ada Terdakwa dan temannya bernama Anto;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa menyuruh temannya yang bernama Anto untuk belanja makanan dengan ditemani Rindi, setelah itu Anak Korban dibawa masuk oleh Terdakwa, setelah di dalam Anak Korban dan Terdakwa duduk berdua di kasur sambil ngobrol-ngobrol, tiba-tiba saja Terdakwa menarik tangan Anak Korban kemudian menutup mata Anak Korban dengan kain panjang kemudian Terdakwa membuka rok dan calana dalam Anak Korban, selanjutnya Terdakwa berusaha menghimpit tubuh Anak Korban dan Anak Korban berusaha berontak namun Terdakwa sempat mencium bibir Anak Korban, Terdakwa sempat mengatakan “Dak jadilah, kagek Kau hamil, Aku takut keno marah Bapak Kau” dan juga ada mengatakan “Kalau sampai hubungan suami istri nanti Aku tanggung jawab”, kemudian teman Anak Korban datang tidak lama kemudian Anak Korban pulang ke rumah.
Bahwa Anak korban pernah diberi uang oleh Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), kadang-kadang Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Anak Korban tersebut, Terdakwa mengajukan keberatan mengenai keterangan Anak korban bahwa Terdakwa pernah berusaha membuka rok dan celana dalam Anak Korban;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Terdakwa, Anak Korban menyatakan tetap pada keterangannya;
SUHENDI Bin M. HATTA, di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Pada hari Minggu tanggalnya Saksi lupa namun di bulan Mei 2016, pada hari itu istri Saksi bertanya “Mana anak?” maksudnya Lidya sambil memberikan surat dari anak Saksi tersebut yang mengatakan akan pergi merantau.
Bahwa selanjutnya Saksi dari pagi sampai sore hari mencari anak Saksi tersebut, namun sekitar pukul 15.00 Wib Saksi bertemu dengan Rindi yang mengatakan bahwa Lidya berpacaran dengan Terdakwa, lalu Saksi lapor ke Polsek Muara Tembesi.
Bahwa Saksi mencari sampai ke pondok tempat anak Saksi bertemu dengan Terdakwa dan Saksi tanyakan kepada pemilik pondok tersebut dan menurut keterangannya bahwa memang benar Terdakwa pernah datang bersama anak Saksi yang bernama Lidya tersebut ke pondok tersebut.
Bahwa pada hari itu juga Terdakwa ditangkap dan diproses di Polsek Muara Tembesi.
Bahwa sekitar pukul 17.15 Wib sore anak Saksi pulang diantar oleh tetangga Saksi yang bernama Kardi dan anak Saksi dalam keadaan tidak sadar.
Bahwa Terdakwa sudah punya istri dan anak;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
RINDI ANTIKA Binti AISMADI, di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui dua kali kalau Terdakwa pernah mencium saudari Lidya.
Bahwa Saksi ikut ke rumah kosong bersama Lidya sedangkan Anto bersama Terdakwa ketika itu.
Bahwa pada saat itu saudari Lidya bersama terdakwa duduk di atas sepeda motor masih di luar pondok dan pada saat itulah Saksi melihat Terdakwa merangkul dan mencium saudari Lidya.
Bahwa Saksi mengetahui antara Saudari Lidya dengan Terdakwa ada hubungan pacaran karena diberitahu oleh saudari Lidya.
Bahwa Saksi juga pernah melihat Terdakwa mencium saudari Lidya di bawah pohon mangga besar dan di Pematang Lalang.
Bahwa Saksi mengetahui kalau saudari Lidya sudah berpacaran selama sepuluh bulan pada satu bulan terakhir baru Saksi mengetahui bahwa Anak korban dan Terdakwa sudah berpacaran.
Bahwa Saksi pernah melihat Terdakwa memberi uang kepada saudari Lidya sebanyak dua kali, yang pertama Rp.10.000,00 dan yang kedua Rp15.000,00.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
RIA RISNAWATI Binti RIBUT, di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa pernah dua kali membawa Anak Korban Lidya ke tempat tinggal Saksi yang berada di Desa Suka Ramai Muara Tembesi, baik yang pertama maupun yang kedua Terdakwa datang empat orang, yaitu Terdakwa, Anak Korban Lidya, temannya Anak Korban yang bernama Rindi dan satu lagi bernama Anto.
Bahwa biasanya Terdakwa datang sekitar di atas pukul 12.00 Wib siang.
Bahwa kedatangan Terdakwa yang pertama Saksi lupa tanggalnya namun pada hari Rabu di bulan Mei 2016, sedangkan yang keduanya Saksi sudah lupa.
Bahwa setiap Terdakwa datang, Saksi selalu berada di rumah ketika itu.
Bahwa pada saat Terdakwa datang memang suami Saksi tidak ada, namun tidak beberapa lama kemudian pulang suami Saksi dan pada saat itu sempat makan terlebih dahulu.
Bahwa Terdakwa memang sering datang ke tempat Saksi, karena Terdakwa adalah teman lama dan teman kerja suami Saksi.
Bahwa Saksi pernah memarahi Terdakwa karena Terdakwa berhubungan dengan anak masih di bawah umur.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Anak saksi LIdya masih bersekolah di MTS dilihat dari baju seragamnya.
Bahwa Terdakwa sudah berkeluarga mempunyai dua orang anak dan satu orang istri.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
PONIMAN Bin M.NUR, di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah pemilik pondok yang sering digunakan Terdakwa untuk berkumpul bersama Anak Saksi dan teman-teman dan pondok tersebut terletak di Desa Suka Ramai, Kecamatan Muara Tembesi.
Bahwa pada saat Terdakwa datang, Saksi belum berada di rumah, namun kemudian Saksi datang dan sempat makan terlebih dahulu kemudian Saksi ikut mengobrol dengan Terdakwa.
Bahwa yang datang ke pondok Saksi adalah dua orang laki-laki yang salah satunya adalah Terdakwa dan yang dua orang lagi perempuan masih menggunakan seragam sekolah MTS.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengarkan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menjelaskan hubungan Terdakwa dengan Anak Korban Lidya Verdita Binti Suhendi adalah berpacaran.
Bahwa Terdakwa mengenal Anak Korban karena antara rumah korban dan terdakwa berdekatan.
Bahwa Terdakwa pernah melakukan perbuatan memeluk, mencium, meraba-raba tubuh Anak korban hanya 3 (Tiga) kali.
Bahwa perbuatan terhadap Anak korban Lidya Verdita Binti Suhendi tersebut terjadi di KM.2 Kecamatan Muara Tembesi RT.12 Desa Suka Ramai, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari sekira pukul 12.00 di bulan Mei tahun 2016.
Bahwa Terdakwa Jumanto Bin Abdul Manap telah melakukan bujuk rayu terhadap Anak korban sebelum mencabuli Anak korban Lidya Verdita Binti Suhendi dengan cara memberikan sejumlah uang dan membelikan makanan berupa jajanan.
Bahwa pada tanggal 3 November 2015, pada saat itu Anak Korban Lidya mengatakan sayang kepada Terdakwa dan meminta uang Rp100.000,00 untuk menraktir temannya makan bakso karena pada hari itu Anak Korban Lidya berulang tahun.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini juga turut dipertimbangkan surat-surat sebagai berikut:
Kutipan Akte Kelahiran Nomor KU.2001.1053.JB tanggal 13 November 2001 atas nama LIDYA VERDITA Binti SUHENDI, lahir tanggal 3 November 2001;
Kartu Keluarga Nomor 1504021702100002 atas nama kepala keluarga Suhendi;
Menimbang, bahwa selain menghadirkan para Saksi, di depan persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti dan telah diperlihatkan kepada para Saksi dan Terdakwa, barang bukti berupa:
1 (satu) buah rok panjang warna hijau.
1 (satu) buah baju batik warna hijau bermotif kembang.
1 (satu) buah celana pendek warna hitam.
1 (satu) buah bra warna hitam putih.
1 (satu) buah kaos dalam warna hitam.
1 (satu) buah celana dalam warna cream;
barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan diakui kebenarannya, baik oleh para Saksi maupun Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya penulisan putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dan terungkap dalam persidangan dan dicatat dalam Berita Acara Persidangan menjadi bagian yang tak terpisahkan dan turut dipertimbangkan dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi yang dihubungkan satu sama lain dengan keterangan Terdakwa, surat, dan barang bukti, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Anak Korban mengenal Terdakwa karena pada awalnya ada selamatan masuk rumah baru tempat tinggal Anak Korban, kemudian Terdakwa berusaha mendekati Anak Korban dan pada bulan Agustus 2015 pernah memberi Anak Korban pulsa dan akhirnya Anak Korban dan Terdakwa pacaran selama sepuluh bulan.
Bahwa Terdakwa mengetahui Anak Korban masih bersekolah di MTS dan Terdakwa sering mengantar Anak Korban ke sekolah.
Bahwa Terdakwa pernah mencium Anak Korban sebanyak kurang lebih sepuluh kali, yang pertama di Desa Terusan di bawah pohon mangga besar, kemudian di Pematang Lalang dan yang terakhir di Desa Suka Ramai Km 2 Kecamatan Muara Tembesi.
Bahwa Terdakwa menjelaskan hubungan Terdakwa dengan Anak Korban Lidya Verdita Binti Suhendi adalah berpacaran.
Bahwa Terdakwa mengenal Anak Korban karena antara rumah Anak Korban dan rumah Terdakwa berdekatan.
Bahwa Terdakwa menjelaskan Terdakwa melakukan perbuatan memeluk, mencium, meraba-raba tubuh Anak korban hanya 3 (Tiga) kali.
Bahwa perbuatan cabul terhadap Anak korban Lidya Verdita Binti Suhendi tersebut terjadi di KM.2 Kecamatan Muara Tembesi RT.12 Desa Suka Ramai, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari sekira pukul 12.00 di bulan Mei tahun 2016.
Bahwa Terdakwa Jumanto Bin Abdul Manap telah melakukan bujuk rayu terhadap Anak korban sebelum mencabuli Anak korban Lidya Verdita Binti Suhendi dengan cara memberikan sejumlah uang dan membelikan makanan berupa jajanan.
Bahwa pada tanggal 3 November 2015, pada saat itu Anak Korban Lidya mengatakan sayang kepada Terdakwa dan meminta uang Rp100.000,00 untuk menraktir temannya makan bakso karena pada hari itu Anak Korban Lidya berulang tahun;
Bahwa Anak korban Lidya Verdita Binti Suhendi, lahir tanggal 3 November 2001 atau pada saat ini masih berusia 14 tahun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan memertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan Terdakwa tersebut harus memenuhi seluruh unsur pasal dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum berbentuk dakwaan tunggal maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum yaitu Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada Terdakwa dapat terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap Orang dalam Pasal ini adalah subjek hukum yaitu orang atau termasuk koorporasi yaitu kumpulan orang atau kekayaan yang berorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum sebagai pelaku peristiwa atau tindak pidana yang melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara yang sedang diadili yang identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana. Dalam hal ini yang diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa JUMANTO Bin ABDUL MANAP dalam keadaan sehat yang selama pemeriksaan persidangan Terdakwa Jumanto Bin Abdul Manap dapat menjawab dengan jelas, terang dan terinci baik identitasnya maupun seluruh keterangan Saksi-Saksi sehingga dipandang sebagai subjek yang diminta bertanggung jawab di depan hukum atas segala perbuatan yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Unsur Melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif, sehingga dengan terpenuhinya salah satu bagian dari unsur ini maka terpenuhi pulalah unsur ini secara utuh;
Menimbang, bahwa maksud dari unsur ini adalah bahwa Terdakwa sebagai pelaku perbuatan menghendaki dan menyadari sepenuhnya tujuan dari perbuatan yang dilakukannya sedangkan perbuatan Terdakwa tersebut dapat mendatangkan sesuatu akibat berupa adanya suatu kerugian ataupun trauma bagi korban;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan ancaman kekerasan adalah suatu perbuatan menyampaikan kata-kata yang sifatnya untuk menimbulkan rasa takut bagi orang lain dengan akan melakukan kekerasan agar si pelaku leluasa melakukan perbuatannya atau orang lain tersebut tidak memberitahukan tentang perbuatan si pelaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul adalah perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin, misalnya meraba buah dada perempuan, meraba kemaluan perempuan, memperlihatkan anggota kemaluan laki-laki/perempuan, mencium, dsb;
Menimbang, bahwa berdasarkan bahwa berdasarkan keterangan para Saksi yang dihubungkan satu sama lain dengan keterangan Terdakwa, surat, dan barang bukti, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menjelaskan Terdakwa melakukan perbuatan memeluk, mencium, meraba-raba tubuh Anak korban kurang lebih 3 (tiga) kali.
Bahwa perbuatan cabul terhadap Anak korban tersebut terjadi di KM.2 Muara Tembesi RT.12 Desa Suka Ramai Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari sekira pukul 12.00 di bulan Mei tahun 2016.
Bahwa Terdakwa Jumanto Bin Abdul Manap telah melakukan bujuk rayu terhadap korban sebelum mencabuli Anak korban Lidya Verdita Binti Suhendi dengan cara memberikan sejumlah uang dan membelikan makanan berupa jajanan.
Menimbang, bahwa anak tiri Terdakwa yaitu Anak Korban yang bernama LIDYA VERDITA Binti SUHENDI berdasarkan Nomor KU.2001.1053.JB tanggal 13 November 2001 atas nama LIDYA VERDITA Binti SUHENDI, lahir di Tanjung Enim pada tanggal 3 November 2001, sehingga pada saat ini atau pada saat tindak pidana dilakukan, masih berusia 14 tahun dan masih kategori anak-anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa telah melakukan suatu perbuatan yaitu pencabulan terhadap Anak korban dan perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali, sehingga fakta ini telah memenuhi keadaan sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian memaksa yang telah diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan unsur-unsur tersebut di atas maka Majelis Hakim berkeyakinan seluruh unsur Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di Persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga perbuatan Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi dan terbukti, dan perbuatan Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan kepadanya maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa bersalah, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL dan terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Undang-Undang Repubilk Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (khususnya Pasal 82 Ayat (1)), yang mengatur secara khusus mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan anak maka pemberian sanksi pidana kepada pelakunya pun diterapkan aturan yang berbeda yaitu adanya ancaman hukuman kumulatif yaitu berupa pidana penjara dan pidana denda yang wajib dibayar oleh pelaku tindak pidana serta adanya pidana minimum yang dikenakan pada pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, pidana terhadap Terdakwa merupakan hal yang represif akibat perbuatan yang dilakukannya karena telah melanggar undang-undang, sehingga Terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya, sedangkan bagi masyarakat merupakan hal yang sifatnya preventif (pencegahan) agar perbuatan yang serupa sebisa mungkin tidak terjadi, hal ini juga merupakan hal yang bersifat edukatif (pembelajaran) bagi masyarakat agar tidak melakukan hal yang serupa, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan nantinya sudah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
KEADAAN YANG MEMBERATKAN:
Terdakwa sudah mempunyai anak dan istri;
Perbuatan Terdakwa dilakukan berulang kali;
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan keselamatan Anak;
KEADAAN YANG MERINGANKAN:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana lagi;
Terdakwa berlaku sopan sehingga memperlancar persidangan;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan hukuman, Penuntut Umum pada pokoknya menuntut agar Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 (TUJUH) TAHUN dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan Menjatuhkan Pidana Denda Sebesar Rp60.000.000,00 (Enam Puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, oleh karena itu terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa Terdakwa menunjukkan sikap penyesalan, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana dengan harapan dapat memenuhi rasa keadilan dan menjadi pembelajaran untuk masyarakat dan untuk Terdakwa yang akan termuat lengkap dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup yaitu untuk mencegah Terdakwa menghindari pelaksanaan putusan, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sesuai daftar barang bukti yaitu:
1 (satu) buah rok panjang warna hijau.
1 (satu) buah baju batik warna hijau bermotif kembang.
1 (satu) buah celana pendek warna hitam.
1 (satu) buah bra warna hitam putih.
1 (satu) buah kaos dalam warna hitam.
1 (satu) buah celana dalam warna cream;
berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, barang bukti ini adalah pakaian milik Anak korban yang dikenakan oleh Anak Korban pada saat tindak pidana yang terakhir dilakukan oleh Terdakwa sehingga Majelis Hakim berpendapat Anak korban sebagai pihak yang berhak atas barang bukti ini maka Majelis Hakim berpendapat barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu Anak Korban LIDYA VERDITA Binti SUHENDI;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Repubilk Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa JUMANTO Bin ABDUL MANAP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah rok panjang warna hijau.
1 (satu) buah baju batik warna hijau bermotif kembang.
1 (satu) buah celana pendek warna hitam.
1 (satu) buah bra warna hitam putih.
1 (satu) buah kaos dalam warna hitam.
1 (satu) buah celana dalam warna cream.
Dikembalikan Kepada Yang Berhak yaitu Anak Korban LIDYA VERDITA Binti SUHENDI;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2016, oleh kami ERICA MARDALENI, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, ULTRY MEILIZAYENI, S.H., M.H. dan ANDREAS ARMAN SITEPU, S.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 18 OKTOBER 2016, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ISMAIL BAHAUDIN Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Bulian, dengan dihadiri oleh BILLIE C. SITOMPUL, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batang Hari serta dihadiri oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
| HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA MAJELIS |
| ULTRY MEILIZAYENI, S.H., M.H. | ERICA MARDALENI, S.H., M.H. |
| ANDREAS ARMAN SITEPU, S.H. | |
PANITERA PENGGANTI ISMAIL BAHAUDIN |