2553 / PID.SUS / 2014 / PN.TNG.
Putusan PN TANGERANG Nomor 2553 / PID.SUS / 2014 / PN.TNG.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NELFI DESIRINA Bin (alm) BASRI JASRI
hukum 8 bulan
P
U T U S A N
Nomor : 2553 / PID.SUS / 2014 / PN.TNG.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tangerang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa :
Nama lengkap : NELFI DESIRINA Bin (alm) BASRI JASRI
Tempat lahir : Jakarta
Umur/Tanggal lahir : 38 tahun / 26 Desember 1975
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jln. Sutopo No. 56 Rt 005/006 Kel. Sukarasa - Kota Tangerang
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan ;
Penyidik, tanggal 20-10-2013, Nomor : Spp./92/X//2013/Sek.Srp, sejak tanggal 20-10-2013 sampai dengan tanggal 08-11-2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 08-11-2013 Nomor : B.395/0.6.15/Euh.1/11/2013, sejak tanggal 09-11-2013 sampai dengan tanggal 28-11-2013.
Penangguhan Penahanan oleh Penyidik, tanggal 14-11-2013 Nomor : SPP.Guh/10/XI/2013/Sek.Srp, sejak tanggal 14-11-2013 sampai dengan tanggal 15-12-2013..
Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 16-12-2013 Nomor : Print-499/0.6.15/Euh.2/12/2013, sejak tanggal 16-12-2013 sampai dengan tanggal 04-01-2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 18-12-2013 Nomor : 2553/PID.SUS/ 2013/PN.TNG, sejak tanggal 18-12-2013 sampai dengan tanggal 16-01-2014 ;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 15-01-2014 Nomor : 2553/PID.SUS/ 2013/PN.TNG, sejak tanggal 17-01-2014 sampai dengan tanggal 17-03-2014 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu : 1. A. Goni, Sh. 2. Mas’ud, SH. 3. Ismail Fahmi, Advokat & Konsultan Hukum, beralamat di Dr. Sitanala No. 22 Neglasari Kota Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal Desember 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa ;
Telah memeriksa/memperhatikan barang bukti dalam perkara tersebut ;
Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang atas diri para Terdakwa, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa NELFI DESRINA Binti BASRI JASIR (Alm), bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama Dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat dalam negeri atau diimpor untuk diperedagangkan dalam kemasan ecaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) Undang-undang RI No 18 tahun 2012 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana sebagaimana dalam dakwaan KEDUA;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NELFI DESRINA Binti BASRI JASIR (Alm), berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Suzuki APV No.pol. B 1452 CVE, tahun 2005, warna abu – abu metalik, nomor rangka MHYGDN41V5J121943 nomor mesin G15AID122400 STNK atas nama NELFI DESIRINA alamat Jl. Sutopo Rt 05 / 08 Sukarasa Kota Tangerang
Dikembalikan kepada terdakwa NELFI DESRINA Binti BASRI JASIR (Alm);
15 ( lima belas ) dus minuman beralkohol merek Mansion House Whisky botol besar;
15 ( lima belas ) dus minuman beralkohol merek Mansion House Whisky botol kecil;
10 ( sepuluh ) dus minuman beralkohol merek Mansion House Vodka botol kecil;
10 ( sepuluh ) dus minuman beralkohol merek Mansion House Vodka botol besar;
1 ( satu ) drum berisi alkohol;
1 ( satu ) drum berisi racikan atau campuran minuman Mansion House Whisky;
2 ( dua ) drigen berisi Alkohol;
2 ( dua ) karung tutup botol;
3 ( tiga ) botol penyedap rasa;
1 ( satu ) alat pemasang tutup botol;
1 ( satu ) buah alat pompa alkohol;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang hasil penjualan minuman beralkohol sebesar Rp. 5.100.000, ( lima juta seratus ribu rupiah )
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan pembelaan secara tertulis yang pada intinya yaitu memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari Penasiha Hukum Terdakwa tersebut, selanjutnya Penuntut Umum secara lisan mengajukan tanggapannya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tertanggal 16 Desember 2013 No. Reg.Perk: PDM-482/TGR/12/2013 sebagai berikut :
KESATU
---------Bahwa terdakwa NELFI DESIRINA Bin (alm) BASRI JASRI baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan FENDRA OKTOLIASRI Bin BASRI (dalam berkas perkara terpisah), BAHRUDIN, MUHAMAD SUMADI KHAKIM dan ALI ROSIDI (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2013, sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2013, bertempat di perumahan Villa Melati Mas Blok M.4 No 26 Kelurahan Serpong Utara Kota Tangerang selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standard keamanan pangan. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2013, sekitar jam 21.00 Wib, di Perumahan Villa Melati Mas Blok M.4 No. 26 Kel. Jelupang Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, ketika saksi Muhamad Noby dan saksi JOKO. S (kedua anggota polisisektor serpong) sedang berpatroli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah di Blok M.4 No. 26 Kel. Jelupang melakukan kegiatan memproduksi minuman keras tanpa ijin, selanjutnya saksi Muhamad Noby dan saksi JOKO. S melakukan pengecekan dan ternyata benar didalam rumah tersebut terdapat saksi BAHRUDIN, saksi MUHAMAD SUMADI KHAKIM dan saksi ALI ROSIDI (ketiganya diajukan dalam berkas perkara terpisah) sedang melakukan kegiatan memproduksi minuman keras merk Mension House Whisky dan merk Mension House Vodka dan didapati 1 (satu) buah drum berisi alkohol, 1 (satu) buah drum berisi racikan atau campuran minuman mansion, 2 (dua) buah drigen berisi Alkohol, 2 (dua) buah karung tutup botol, 3 (tiga) buah botol penyedap rasa, 1 (satu) buah alat pemasang tutup botol, 1 (satu) buah alat pompa alkohol, 50 (lima puluh) dus minuman beralkohol merek Mansion house yang sudah jadi dan siap diedarkan, serta uang hasil penjualan minuman beralkohol sebesar Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah ) dan 1 (satu) unit mobil Suzuki APV No.pol. B 1452 CVE, tahun 2005, warna abu – abu metalik, nomor rangka MHYGDN41V5J121943 nomor mesin G15AID122400 STNK atas nama NELFI DESIRINA alamat Jl. Sutopo Rt 05 / 08 Sukarasa Kota Tangerang.
Selanjutnya saksi Muhamad Noby dan saksi JOKO. S melakukan interogasi terhadap saksi FENDRA OKTOLIASRI, saksi BAHRUDIN, saksi MUHAMAD SUMADI KHAKIM dan saksi ALI ROSIDI dimana dalam memproduksi dan mengedarkan minuman keras tanpa ijin dari pihak yang berwenang dilakukan dengan cara awalnya disiapkan Drum besar berwarna biru yang berada didalam salah satu kamar dirumah tersebut selanjutnya diisi air putih mentah yang diambil dari kran rumah dan dialirkan kedalam drum biru tersebut melalui selang, drum diisi air sekitar setengah drum, selanjutnya dimasukkan Alkohol sebanyak 3 ( tiga ) buah drigen yaitu 2 ( dua ) buah drigen ukuran 15 liter dan 1 ( satu ) buah drigen ukuran 20 liter, selanjutnya dimasukan 3 ( tiga ) tutup botol penyedap rasa setelah itu diaduk sebentar menggunakan kayu, untuk membuat Vodka tidak ditambahkan pewarna namun apabila membuat Whisky ditambahkan lagi pewarna yang disebut dengan istilah karamel sebanyak 1 (satu) botol aqua ukuran 600 ml, setelah selesai cairan yang sudah diracik (dicampur) tersebut kami masukkan ke dalam botol – botol bekas minuman alkohol vodka dan whisky ukuran besar dan ukuran kecil dari drum biru menggunakan selang, setelah botol terisi selanjutnya ditutup dan dipres menggunakan alat untuk mengepres selanjutnya ditempel merek Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky kemudian botol masing masing ukuran besar dan kecil dimasukkan ke dalam kardus untuk dikemas kemudian dikirimkan dan dijual oleh saksi FENDRA OKTOLIASRI dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki APV No. pol. B 1452 CVE di daerah jakarta timur, kampung Melayu dan Ciputat Tangerang.
Bahwa kegiatan memproduksi dan mengedarkan minuman keras tersebut dilakukan oleh saksi NELFI DESIRINA Bin (alm) BASRI JASRI bersama-sama dengan FENDRA OKTOLIASRI, BAHRUDIN, MUHAMAD SUMADI KHAKIM dan ALI ROSIDI sejak kurang lebih selama 1(satu) bulan dan penjualan seminggu dua atau tiga kali dengan jumlah setiap harinya sebanyak 15 dus. Adapun harga minuman merk Mansion House Vodka dan Mansion House Wisky botol besar setiap kardusnya dijual seharga Rp 360.000,-(tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan botol kecil setiap kardusnya seharga Rp 260.000,-(dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut dibagi-bagikan oleh saksi NELFI DESIRINA kepada FENDRA OKTOLIASRI, BAHRUDIN, MUHAMAD SUMADI KHAKIM dan ALI ROSIDI. selanjutnya saksi Muhamad Noby dan saksi JOKO. S mengamankan NELFI DESIRINA Bin (alm) BASRI JASRI bersama -sama dengan saksi FENDRA OKTOLIASRI, BAHRUDIN, MUHAMAD SUMADI KHAKIM dan ALI ROSIDI berikut barang bukti ke Polsek Serpong guna penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pengujian Badan POM RI Nomor : PM.04.06.932.12.13.7289 tanggal Desember 2013 yang ditandatangani oleh Dra. MARIA MAY, Plh Kepala Badan Pengujian Pangan dan Bahan berhaya Balai Besar POM Jakarta bahwa hasil pengujian Minuman keras merk House Vodka dan Minuman keras merk Mension House Wisky KESIMPULAN : TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS).
----------Perbuatan terdakwa NELFI DESIRINA Bin (alm) BASRI JASRI, baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan FENDRA OKTOLIASRI Bin BASRI (dalam berkas perkara terpisah), BAHRUDIN, MUHAMAD SUMADI KHAKIM dan ALI ROSIDI (dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 140 jo pasal 86 ayat (2) Undang-undang RI No 18 tahun 2012 tentang pangan. jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana.
ATAU
KEDUA
---------Bahwa terdakwa NELFI DESIRINA Bin (alm) BASRI JASRI baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan FENDRA OKTOLIASRI Bin BASRI (dalam berkas perkara terpisah), BAHRUDIN, MUHAMAD SUMADI KHAKIM dan ALI ROSIDI (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2013, sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2013, bertempat di perumahan Villa Melati Mas Blok M.4 No 26 Kelurahan Serpong Utara Kota Tangerang selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2013, sekitar jam 21.00 Wib, di Perumahan Villa Melati Mas Blok M.4 No. 26 Kel. Jelupang Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, ketika saksi Muhamad Noby dan saksi JOKO. S (kedua anggota polisisektor serpong) sedang berpatroli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah di Blok M.4 No. 26 Kel. Jelupang melakukan kegiatan memproduksi minuman keras tanpa ijin, selanjutnya saksi Muhamad Noby dan saksi JOKO. S melakukan pengecekan dan ternyata benar didalam rumah tersebut terdapat saksi BAHRUDIN, saksi MUHAMAD SUMADI KHAKIM dan saksi ALI ROSIDI (ketiganya diajukan dalam berkas perkara terpisah) sedang melakukan kegiatan memproduksi minuman keras merk Mension House Whisky dan merk Mension House Vodka dan didapati 1 (satu) buah drum berisi alkohol, 1 (satu) buah drum berisi racikan atau campuran minuman mansion, 2 (dua) buah drigen berisi Alkohol, 2 (dua) buah karung tutup botol, 3 (tiga) buah botol penyedap rasa, 1 (satu) buah alat pemasang tutup botol, 1 (satu) buah alat pompa alkohol, 50 (lima puluh) dus minuman beralkohol merek Mansion house yang sudah jadi dan siap diedarkan, serta uang hasil penjualan minuman beralkohol sebesar Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah ) dan 1 (satu) unit mobil Suzuki APV No.pol. B 1452 CVE, tahun 2005, warna abu – abu metalik, nomor rangka MHYGDN41V5J121943 nomor mesin G15AID122400 STNK atas nama NELFI DESIRINA alamat Jl. Sutopo Rt 05 / 08 Sukarasa Kota Tangerang.
Selanjutnya saksi Muhamad Noby dan saksi JOKO. S melakukan interogasi terhadap saksi FENDRA OKTOLIASRI, saksi BAHRUDIN, saksi MUHAMAD SUMADI KHAKIM dan saksi ALI ROSIDI dimana dalam memproduksi dan mengedarkan minuman keras tanpa ijin dari pihak yang berwenang dilakukan dengan cara awalnya disiapkan Drum besar berwarna biru yang berada didalam salah satu kamar dirumah tersebut selanjutnya diisi air putih mentah yang diambil dari kran rumah dan dialirkan kedalam drum biru tersebut melalui selang, drum diisi air sekitar setengah drum, selanjutnya dimasukkan Alkohol sebanyak 3 ( tiga ) buah drigen yaitu 2 ( dua ) buah drigen ukuran 15 liter dan 1 ( satu ) buah drigen ukuran 20 liter, selanjutnya dimasukan 3 ( tiga ) tutup botol penyedap rasa setelah itu diaduk sebentar menggunakan kayu, untuk membuat Vodka tidak ditambahkan pewarna namun apabila membuat Whisky ditambahkan lagi pewarna yang disebut dengan istilah karamel sebanyak 1 (satu) botol aqua ukuran 600 ml, setelah selesai cairan yang sudah diracik (dicampur) tersebut kami masukkan ke dalam botol – botol bekas minuman alkohol vodka dan whisky ukuran besar dan ukuran kecil dari drum biru menggunakan selang, setelah botol terisi selanjutnya ditutup dan dipres menggunakan alat untuk mengepres selanjutnya ditempel merek Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky kemudian botol masing masing ukuran besar dan kecil dimasukkan ke dalam kardus untuk dikemas kemudian dikirimkan dan dijual oleh saksi FENDRA OKTOLIASRI dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki APV No. pol. B 1452 CVE di daerah jakarta timur, kampung Melayu dan Ciputat Tangerang.
Bahwa kegiatan memproduksi dan mengedarkan minuman keras tersebut dilakukan oleh saksi NELFI DESIRINA Bin (alm) BASRI JASRI bersama-sama dengan FENDRA OKTOLIASRI, BAHRUDIN, MUHAMAD SUMADI KHAKIM dan ALI ROSIDI sejak kurang lebih selama 1(satu) bulan dan penjualan seminggu dua atau tiga kali dengan jumlah setiap harinya sebanyak 15 dus. Adapun harga minuman merk Mansion House Vodka dan Mansion House Wisky botol besar setiap kardusnya dijual seharga Rp 360.000,-(tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan botol kecil setiap kardusnya seharga Rp 260.000,-(dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut dibagi-bagikan oleh saksi NELFI DESIRINA. selanjutnya saksi Muhamad Noby dan saksi JOKO. S mengamankan NELFI DESIRINA Bin (alm) BASRI JASRI bersama -sama dengan saksi FENDRA OKTOLIASRI, BAHRUDIN, MUHAMAD SUMADI KHAKIM dan ALI ROSIDI berikut barang bukti ke Polsek Serpong guna penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pengujian Badan POM RI Nomor : PM.04.06.932.12.13.7289 tanggal Desember 2013 yang ditandatangani oleh Dra. MARIA MAY, Plh Kepala Badan Pengujian Pangan dan Bahan berhaya Balai Besar POM Jakarta bahwa hasil pengujian Minuman keras merk House Vodka dan Minuman keras merk Mension House Wisky KESIMPULAN : TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS).
----------Perbuatan terdakwa NELFI DESIRINA Bin (alm) BASRI JASRI, baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan FENDRA OKTOLIASRI Bin BASRI (dalam berkas perkara terpisah), BAHRUDIN, MUHAMAD SUMADI KHAKIM dan ALI ROSIDI (dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) Undang-undang RI No 18 tahun 2012 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana.
ATAU
KETIGA
---------Bahwa terdakwa NELFI DESIRINA Bin (alm) BASRI JASRI baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan FENDRA OKTOLIASRI Bin BASRI (dalam berkas perkara terpisah), BAHRUDIN, MUHAMAD SUMADI KHAKIM dan ALI ROSIDI (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2013, sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2013, bertempat di perumahan Villa Melati Mas Blok M.4 No 26 Kelurahan Serpong Utara Kota Tangerang selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang berwenang memeriksa dan mengadili, menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberi tahu. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2013, sekitar jam 21.00 Wib, di Perumahan Villa Melati Mas Blok M.4 No. 26 Kel. Jelupang Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, ketika saksi Muhamad Noby dan saksi JOKO. S (kedua anggota polisisektor serpong) sedang berpatroli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah di Blok M.4 No. 26 Kel. Jelupang melakukan kegiatan memproduksi minuman keras tanpa ijin, selanjutnya saksi Muhamad Noby dan saksi JOKO. S melakukan pengecekan dan ternyata benar didalam rumah tersebut terdapat saksi BAHRUDIN, saksi MUHAMAD SUMADI KHAKIM dan saksi ALI ROSIDI (ketiganya diajukan dalam berkas perkara terpisah) sedang melakukan kegiatan memproduksi minuman keras merk Mension House Whisky dan merk Mension House Vodka dan didapati 1 (satu) buah drum berisi alkohol, 1 (satu) buah drum berisi racikan atau campuran minuman mansion, 2 (dua) buah drigen berisi Alkohol, 2 (dua) buah karung tutup botol, 3 (tiga) buah botol penyedap rasa, 1 (satu) buah alat pemasang tutup botol, 1 (satu) buah alat pompa alkohol, 50 (lima puluh) dus minuman beralkohol merek Mansion house yang sudah jadi dan siap diedarkan, serta uang hasil penjualan minuman beralkohol sebesar Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah ) dan 1 (satu) unit mobil Suzuki APV No.pol. B 1452 CVE, tahun 2005, warna abu – abu metalik, nomor rangka MHYGDN41V5J121943 nomor mesin G15AID122400 STNK atas nama NELFI DESIRINA alamat Jl. Sutopo Rt 05 / 08 Sukarasa Kota Tangerang.
Selanjutnya saksi Muhamad Noby dan saksi JOKO. S melakukan interogasi terhadap saksi FENDRA OKTOLIASRI, saksi BAHRUDIN, saksi MUHAMAD SUMADI KHAKIM dan saksi ALI ROSIDI dimana dalam memproduksi dan mengedarkan minuman keras tanpa ijin dari pihak yang berwenang dilakukan dengan cara awalnya disiapkan Drum besar berwarna biru yang berada didalam salah satu kamar dirumah tersebut selanjutnya diisi air putih mentah yang diambil dari kran rumah dan dialirkan kedalam drum biru tersebut melalui selang, drum diisi air sekitar setengah drum, selanjutnya dimasukkan Alkohol sebanyak 3 ( tiga ) buah drigen yaitu 2 ( dua ) buah drigen ukuran 15 liter dan 1 ( satu ) buah drigen ukuran 20 liter, selanjutnya dimasukan 3 ( tiga ) tutup botol penyedap rasa setelah itu diaduk sebentar menggunakan kayu, untuk membuat Vodka tidak ditambahkan pewarna namun apabila membuat Whisky ditambahkan lagi pewarna yang disebut dengan istilah karamel sebanyak 1 (satu) botol aqua ukuran 600 ml, setelah selesai cairan yang sudah diracik (dicampur) tersebut kami masukkan ke dalam botol – botol bekas minuman alkohol vodka dan whisky ukuran besar dan ukuran kecil dari drum biru menggunakan selang, setelah botol terisi selanjutnya ditutup dan dipres menggunakan alat untuk mengepres selanjutnya ditempel merek Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky kemudian botol masing masing ukuran besar dan kecil dimasukkan ke dalam kardus untuk dikemas kemudian dikirimkan dan dijual oleh saksi FENDRA OKTOLIASRI dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki APV No. pol. B 1452 CVE di daerah jakarta timur, kampung Melayu dan Ciputat Tangerang.
Bahwa kegiatan memproduksi dan mengedarkan minuman keras tersebut dilakukan oleh saksi NELFI DESIRINA Bin (alm) BASRI JASRI bersama-sama dengan FENDRA OKTOLIASRI, BAHRUDIN, MUHAMAD SUMADI KHAKIM dan ALI ROSIDI sejak kurang lebih selama 1(satu) bulan dan penjualan seminggu dua atau tiga kali dengan jumlah setiap harinya sebanyak 15 dus. Adapun harga minuman merk Mansion House Vodka dan Mansion House Wisky botol besar setiap kardusnya dijual seharga Rp 360.000,-(tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan botol kecil setiap kardusnya seharga Rp 260.000,-(dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut dibagi-bagikan oleh saksi NELFI DESIRINA. selanjutnya saksi Muhamad Noby dan saksi JOKO. S mengamankan NELFI DESIRINA Bin (alm) BASRI JASRI bersama -sama dengan saksi FENDRA OKTOLIASRI, BAHRUDIN, MUHAMAD SUMADI KHAKIM dan ALI ROSIDI berikut barang bukti ke Polsek Serpong guna penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pengujian Badan POM RI Nomor : PM.04.06.932.12.13.7289 tanggal Desember 2013 yang ditandatangani oleh Dra. MARIA MAY, Plh Kepala Badan Pengujian Pangan dan Bahan berhaya Balai Besar POM Jakarta bahwa hasil pengujian Minuman keras merk House Vodka dan Minuman keras merk Mension House Wisky KESIMPULAN : TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS).
----------Perbuatan terdakwa NELFI DESIRINA Bin (alm) BASRI JASRI, baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan FENDRA OKTOLIASRI Bin BASRI (dalam berkas perkara terpisah), BAHRUDIN, MUHAMAD SUMADI KHAKIM dan ALI ROSIDI (dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 204 ayat (1) KUHPidana. Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana
Menimbang, bahwa, Terdakwa menyatakan telah mengerti tentang isi dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan / eksepsi atas dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan 5 (lima) orang saksi, yang telah didengar keterangannya dimuka persidangan dibawah sumpah adalah sebagai berikut :
Saksi M. NOBY :
Bahwa benar saksi sudah mengerti sebabnya diperiksa untuk didengar keterangannya sehubungan dengan saksi telah menangkap 5 ( lima ) orang pelaku yang telah memproduksi minuman keras atau minuman beralkohol tanpa ijin dengan merek Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky.
Bahwa benar saksi menerangkan saksi melakukan penagkapan 4 ( empat ) orang pelaku pada hari ini Jum’at tanggal 18 Oktober 2013, sekitar jam : 21.00 Wib di Perumahan Villa Melati Mas Blok M 4 No 26 Kel. Jelupang Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan dan pelaku yang telah saksi tangkap tersebut yaitu :.Saksi FENDRA OKTOLIASRI Bin BASRI (Alm) saksi BAHRUDIN Bin WIRATMO, saksi MUHAMAD SUMADI KHAKIM Bin EDI SUDIROH, saksi ALI ROSIDI Bin DARNO ( Alm ), Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi FENDRA OKTOLIASRI yang mengatakan bahwa pemilik usaha produksi minuman beralkohol tersebut berada di Perumahan Modernland Jl. Taman Bunga I No. 16 Rt. 003/03 Kel. Kampung Kelapa Kec. Cikokol Kota Tangerang, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2013, sekitar jam 00.15 Wib saksi melakukan penangkapan terhadap Saksi NELFI DESIRINA Jakarta, 26 Desember 1975, Islam, Mengurus Rumah Tangga, alamat Jl Sutopo No. 56 Rt. 005/006 Kel. Sukarasa Kota Tangerang.
Bahwa benar saksi menerangkan saksi melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut bersama kanit Reskrim Polsek Serpong dan rekan saksi anggota Polsek Serpong Saksi JOKO SAPUTRO.
Bahwa benar saksi menerangkan barang bukti yang saksi amankan saat Saksi melakukan penangkapan terhadap Saksi FENDRA OKTOLIASRI, Saksi BAHRUDIN, Saksi MUHAMAD SUMADI KHAKIM dan Saksi ALI ROSIDI di Perumahan Villa Melati Mas Blok M 4 No 26 Kel. Jelupang Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan berupa :
15 ( lima belas ) dus minuman beralkohol merek Mansion House Whisky botol besar,
15 ( lima belas ) dus minuman beralkohol merek Mansion House Whisky botol kecil,
10 ( sepuluh ) dus minuman beralkohol merek Mansion House Vodka botol kecil,
10 ( sepuluh ) dus minuman beralkohol merek Mansion House Vodka botol besar,
1 ( satu ) drum berisi alkohol,
1 ( satu ) drum berisi racikan atau campuran minuman Mansion House Whisky,
2 ( dua ) drigen berisi Alkohol,
2 ( dua ) karung tutup botol,
3 ( tiga ) botol penyedap rasa,
1 ( satu ) alat pemasang tutup botol,
1 ( satu ) buah alat pompa alkohol,
Uang hasil penjualan minuman beralkohol sebesar Rp. 5.100.000, ( lima juta seratus ribu rupiah )
1 (satu) unit mobil Suzuki APV No.pol. B 1452 CVE, tahun 2005, warna abu – abu metalik, nomor rangka MHYGDN41V5J121943 nomor mesin G15AID122400 STNK atas nama NELFI DESIRINA alamat Jl. Sutopo Rt 05 / 08 Sukarasa Kota Tangerang
Bahwa benar saksi menerangkan pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2013, sekitar jam 21.00 Wib, di Perumahan Villa Melati Mas Blok M.4 No. 26 Kel. Jelupang Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, saat BRIGADIR JOKO. S saksi sedang berpatroli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat rumah di Blok M.4 No. 26 Kel. Jelupang memproduksi minuman keras tanpa ijin, selanjutnya saksi dan BRIGADIR JOKO. S melakukan pengecekan ternyata benar di dalam rumah didapati 1 ( satu ) drum berisi alkohol, 1 ( satu ) drum berisi racikan atau campuran minuman mansion, 2 ( dua ) drigen berisi Alkohol, 2 ( dua ) karung tutup botol, 3 ( tiga ) botol penyedap rasa, 1 ( satu ) alat pemasang tutup botol, 1 ( satu ) buah alat pompa alkohol, uang hasil penjualan minuman beralkohol sebesar Rp. 5.100.000, ( lima juta seratus ribu rupiah ), serta 50 ( lima puluh ) dus minuman beralkohol merek Mansion house yang sudah jadi dan siap diedarkan dan 1 (satu) unit mobil Suzuki APV No.pol. B 1452 CVE, tahun 2005, warna abu – abu metalik, nomor rangka MHYGDN41V5J121943 nomor mesin G15AID122400 STNK atas nama NELFI DESIRINA alamat Jl. Sutopo Rt 05 / 08 Sukarasa Kota Tangerang selanjutnya Saksi FENDRA OKTOLIASRI, Saksi BAHRUDIN, Saksi MUHAMAD SUMADI KHAKIM dan Saksi ALI ROSIDI yang berada di sekitar rumah juga diamankan dan setelah saksi tanyakan kepada pelaku bahwa produksi minuman tersebut sudah berjalan selama 1 ( satu ) bulan selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Serpong guna penyidikan lebih lanjut.
Bahwa benar saksi menerangkan selanjutnya berdasarkan keterangan saksi FENDRA OKTOLIASRI yang mengatakan bahwa pemilik usaha produksi minuman beralkohol tersebut berada di Perumahan Modernland Jl. Taman Bunga I No. 16 Rt. 003/03 Kel. Kampung Kelapa Kec. Cikokol Kota Tangerang, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2013, sekitar jam 00.15 Wib dilakukan penangkapan terhadap Saksi NELFI DESIRINA.
Bahwa benar saksi menerangkan yang bekerja di rumah tersebut yaitu Saksi BAHRUDIN, Saksi ALI ROSIDI, Saksi MUHAMAD SUMADI HAKIM Alias AHMAD dan saksi FENDRA OKTOLIASRI.
Bahwa benar saksi menerangkan keberadaan Saksi BAHRUDIN, Saksi ALI ROSIDI, Saksi MUHAMAD SUMADI HAKIM Alias AHMAD didalam rumah tersebut adalah sebagai pekerja / karyawan yang memproduksi minuman beralkohol jenis / merk Mansion House Whisky dan Mansion House Vodka didalam rumah tersebut yakni meracik minuman beralkohol kemudian memasukkan cairan yang sudah diracik kedalam botol kemudian memasang tutup botol dan menempel merek Whisky dan Vodka lalu mengepres tutup dengan alat pres, selanjutnya memasukannya ke dalam Dus untuk dikemas Sedangkan saksi FENDRA OKTOLIASRI sebagai pengiriman, penjualan dan pengedaran barang.
Bahwa benar saksi menerangkan mengetahuinya dari keterangan masing – masing pelaku adalah :.Bagian meracik, melakukan pres botol, menempel merek, melakukan pengemasan kedalam dus yaitu Saksi BAHRUDIN, Saksi ALI ROSIDI, Saksi MUHAMAD SUMADI HAKIM Alias AHMA, Bagian pengiriman, penjualan dan pengedaran barang Saksi FENDRA OKTOLIASRI, Pemilik Usaha yaitu Saksi NELFI DESIRINA.
Bahwa benar saksi menerangkan bahan – bahan dan alat yang digunakan dalam membuat minuman beralkohol jenis Mansion House Whisky adalah :
cairan warna bening dan kental dalam drigen bertuliskan huruf W dan cairan bening dalam drigen bertuliskan huruf C yang berfungsi sebagai penyedap rasa Whisky
Air putih mentah
Karamel
Alkohol
Sedangkan untuk membuat Mansion House Vodka adalah
cairan warna bening dan kental dalam drigen bertuliskan huruf V yang berfungsi sebagai penyedap rasa
Air putih mentah
Karamel
Alkohol
Bahwa benar cara pembuatan minuman beralkohol tersebut adalah awalnya disiapkan Drum besar berwarna biru yang berada didalam salah satu kamar dirumah tersebut selanjutnya diisi air putih mentah yang diambil dari kran rumah dan dialirkan kedalam drum biru tersebut melalui selang, drum diisi air sekitar setengah drum, selanjutnya dimasukkan Alkohol sebanyak 3 ( tiga ) buah drigen yaitu 2 ( dua ) buah drigen ukuran 15 liter dan 1 ( satu ) buah drigen ukuran 20 liter, selanjutnya dimasukan 3 ( tiga ) tutup botol penyedap rasa setelah itu diaduk sebentar menggunakan kayu, untuk membuat Vodka tidak ditambahkan pewarna namun apabila membuat Whisky ditambahkan lagi pewarna yang kami sebut dengan istilah karamel sebanyak 1 (satu) botol aqua ukuran 600 ml, setelah selesai cairan yang sudah diracik (dicampur) tersebut kami masukkan ke dalam botol – botol bekas minuman alkohol vodka dan whisky ukuran besar dan ukuran kecil dari drum biru menggunakan selang, setelah botol terisi selanjutnya ditutup dan dipres menggunakan alat untuk mengepres selanjutnya ditempel merek Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky kemudian botol masing masing ukuran besar dan kecil dimasukkan ke dalam kardus untuk dikemas kemudian dikirimkan dan dijual oleh Saksi FENDRA OKTOLIASRI dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki APV No. pol. B 1452 CVE.
Bahwa benar saksi menerangkan dalam memproduksi produksi minuman keras / minuman beralkohol Saksi NELFI DESIRINA tidak memiliki ijin dalam menjalankan usahanya tersebut.
Bahwa benar Saksi menerangkan benar orang yang diperlihatkan tersebut adalah Saksi ALI ROSIDI, Saksi MUHAMAD SUMADI HAKIM Alias AHMAD, Saksi FENDRA OKTOLIASRI, yang saksi tangkap pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2013, sekitar jam : 21.00 Wib di Perumahan Villa Melati Mas Blok M 4 No 26 Kel. Jelupang Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan.
Bahwa benar saksi menerangkan benar seorang perempuan yang diperlihatkan tersebut Saksi NELFI DESIRINA sebagai pemilik usaha yang saksi tangkap pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2013, sekitar jam 00.15 Wib di Perumahan Modernland Jl. Taman Bunga I No. 16 Rt. 003/03 Kel. Kampung Kelapa Kec. Cikokol Kota Tangerang.
Bahwa benar saksi menerangkan 1 ( satu ) drum berisi alkohol, 1 ( satu ) drum berisi racikan atau campuran minuman mansion, 2 ( dua ) drigen berisi Alkohol, 2 ( dua ) karung tutup botol, 3 ( tiga ) botol penyedap rasa, 1 ( satu ) alat pemasang tutup botol, 1 ( satu ) buah alat pompa alkohol, uang hasil penjualan minuman beralkohol sebesar Rp. 5.100.000, ( lima juta seratus ribu rupiah ), 50 ( lima puluh ) dus minuman beralkohol merek Mansion house dan 1 (satu) unit mobil Suzuki APV No.pol. B 1452 CVE, tahun 2005, warna abu – abu metalik, nomor rangka MHYGDN41V5J121943 nomor mesin G15AID122400 STNK atas nama NELFI DESIRINA alamat Jl. Sutopo Rt 05 / 08 Sukarasa Kota Tangerang adalah barang – barang yang saksi amankan dari Rumah Villa Melati Mas Blok M 4 No 26 Kel. Jelupang Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan saat BAHRUDIN, ALI ROSIDI, Saksi MUHAMAD SUMADI HAKIM Alias AHMAD, Saksi FENDRA OKTOLIASRI saksi tangkap.
Keterangan saksi JOKO SAPUTRO :
Bahwa benar saksi sudah mengerti sebabnya diperiksa untuk didengar keterangannya sehubungan dengan saksi telah menangkap 5 ( lima ) orang pelaku yang telah memproduksi minuman keras atau minuman beralkohol tanpa ijin dengan merek Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky.
Bahwa benar saksi menerangkan saksi melakukan penagkapan 4 ( empat ) orang pelaku pada hari ini Jum’at tanggal 18 Oktober 2013, sekitar jam : 21.00 Wib di Perumahan Villa Melati Mas Blok M 4 No 26 Kel. Jelupang Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan dan pelaku yang telah saksi tangkap tersebut yaitu :.Saksi FENDRA OKTOLIASRI Bin BASRI (Alm) saksi BAHRUDIN Bin WIRATMO, saksi MUHAMAD SUMADI KHAKIM Bin EDI SUDIROH, saksi ALI ROSIDI Bin DARNO ( Alm ), Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi FENDRA OKTOLIASRI yang mengatakan bahwa pemilik usaha produksi minuman beralkohol tersebut berada di Perumahan Modernland Jl. Taman Bunga I No. 16 Rt. 003/03 Kel. Kampung Kelapa Kec. Cikokol Kota Tangerang, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2013, sekitar jam 00.15 Wib saksi melakukan penangkapan terhadap Saksi NELFI DESIRINA , Jakarta, 26 Desember 1975, Islam, Mengurus Rumah Tangga, alamat Jl Sutopo No. 56 Rt. 005/006 Kel. Sukarasa Kota Tangerang.
Bahwa benar saksi menerangkan saksi melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut bersama kanit Reskrim Polsek Serpong dan rekan saksi anggota Polsek Serpong Saksi JOKO SAPUTRO.
Bahwa benar saksi menerangkan barang bukti yang saksi amankan saat Saksi melakukan penangkapan terhadap Saksi FENDRA OKTOLIASRI, Saksi BAHRUDIN, Saksi MUHAMAD SUMADI KHAKIM dan Saksi ALI ROSIDI di Perumahan Villa Melati Mas Blok M 4 No 26 Kel. Jelupang Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan berupa :
15 ( lima belas ) dus minuman beralkohol merek Mansion House Whisky botol besar,
15 ( lima belas ) dus minuman beralkohol merek Mansion House Whisky botol kecil,
10 ( sepuluh ) dus minuman beralkohol merek Mansion House Vodka botol kecil,
10 ( sepuluh ) dus minuman beralkohol merek Mansion House Vodka botol besar,
1 ( satu ) drum berisi alkohol,
1 ( satu ) drum berisi racikan atau campuran minuman Mansion House Whisky,
2 ( dua ) drigen berisi Alkohol,
2 ( dua ) karung tutup botol,
3 ( tiga ) botol penyedap rasa,
1 ( satu ) alat pemasang tutup botol,
1 ( satu ) buah alat pompa alkohol,
Uang hasil penjualan minuman beralkohol sebesar Rp. 5.100.000, ( lima juta seratus ribu rupiah )
1 (satu) unit mobil Suzuki APV No.pol. B 1452 CVE, tahun 2005, warna abu – abu metalik, nomor rangka MHYGDN41V5J121943 nomor mesin G15AID122400 STNK atas nama NELFI DESIRINA alamat Jl. Sutopo Rt 05 / 08 Sukarasa Kota Tangerang
Bahwa benar saksi menerangkan pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2013, sekitar jam 21.00 Wib, di Perumahan Villa Melati Mas Blok M.4 No. 26 Kel. Jelupang Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, saat BRIGADIR JOKO. S saksi sedang berpatroli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat rumah di Blok M.4 No. 26 Kel. Jelupang memproduksi minuman keras tanpa ijin, selanjutnya saksi dan BRIGADIR JOKO. S melakukan pengecekan ternyata benar di dalam rumah didapati 1 ( satu ) drum berisi alkohol, 1 ( satu ) drum berisi racikan atau campuran minuman mansion, 2 ( dua ) drigen berisi Alkohol, 2 ( dua ) karung tutup botol, 3 ( tiga ) botol penyedap rasa, 1 ( satu ) alat pemasang tutup botol, 1 ( satu ) buah alat pompa alkohol, uang hasil penjualan minuman beralkohol sebesar Rp. 5.100.000, ( lima juta seratus ribu rupiah ), serta 50 ( lima puluh ) dus minuman beralkohol merek Mansion house yang sudah jadi dan siap diedarkan dan 1 (satu) unit mobil Suzuki APV No.pol. B 1452 CVE, tahun 2005, warna abu – abu metalik, nomor rangka MHYGDN41V5J121943 nomor mesin G15AID122400 STNK atas nama NELFI DESIRINA alamat Jl. Sutopo Rt 05 / 08 Sukarasa Kota Tangerang selanjutnya Saksi FENDRA OKTOLIASRI, Saksi BAHRUDIN, Saksi MUHAMAD SUMADI KHAKIM dan Saksi ALI ROSIDI yang berada di sekitar rumah juga diamankan dan setelah saksi tanyakan kepada pelaku bahwa produksi minuman tersebut sudah berjalan selama 1 ( satu ) bulan selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Serpong guna penyidikan lebih lanjut.
Bahwa benar saksi menerangkan selanjutnya berdasarkan keterangan saksi FENDRA OKTOLIASRI yang mengatakan bahwa pemilik usaha produksi minuman beralkohol tersebut berada di Perumahan Modernland Jl. Taman Bunga I No. 16 Rt. 003/03 Kel. Kampung Kelapa Kec. Cikokol Kota Tangerang, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2013, sekitar jam 00.15 Wib dilakukan penangkapan terhadap Saksi NELFI DESIRINA.
Bahwa benar saksi menerangkan yang bekerja di rumah tersebut yaitu Saksi BAHRUDIN, Saksi ALI ROSIDI, Saksi MUHAMAD SUMADI HAKIM Alias AHMAD dan saksi FENDRA OKTOLIASRI.
Bahwa benar saksi menerangkan keberadaan Saksi BAHRUDIN, Saksi ALI ROSIDI, Saksi MUHAMAD SUMADI HAKIM Alias AHMAD didalam rumah tersebut adalah sebagai pekerja / karyawan yang memproduksi minuman beralkohol jenis / merk Mansion House Whisky dan Mansion House Vodka didalam rumah tersebut yakni meracik minuman beralkohol kemudian memasukkan cairan yang sudah diracik kedalam botol kemudian memasang tutup botol dan menempel merek Whisky dan Vodka lalu mengepres tutup dengan alat pres, selanjutnya memasukannya ke dalam Dus untuk dikemas Sedangkan saksi FENDRA OKTOLIASRI sebagai pengiriman, penjualan dan pengedaran barang.
Bahwa benar saksi menerangkan mengetahuinya dari keterangan masing – masing pelaku adalah :.Bagian meracik, melakukan pres botol, menempel merek, melakukan pengemasan kedalam dus yaitu Saksi BAHRUDIN, Saksi ALI ROSIDI, Saksi MUHAMAD SUMADI HAKIM Alias AHMA, Bagian pengiriman, penjualan dan pengedaran barang Saksi FENDRA OKTOLIASRI, Pemilik Usaha yaitu Saksi NELFI DESIRINA.
Bahwa benar saksi menerangkan bahan – bahan dan alat yang digunakan dalam membuat minuman beralkohol jenis Mansion House Whisky adalah :
cairan warna bening dan kental dalam drigen bertuliskan huruf W dan cairan bening dalam drigen bertuliskan huruf C yang berfungsi sebagai penyedap rasa Whisky
Air putih mentah
Karamel
Alkohol
Sedangkan untuk membuat Mansion House Vodka adalah
cairan warna bening dan kental dalam drigen bertuliskan huruf V yang berfungsi sebagai penyedap rasa
Air putih mentah
Karamel
Alkohol
Bahwa benar cara pembuatan minuman beralkohol tersebut adalah awalnya disiapkan Drum besar berwarna biru yang berada didalam salah satu kamar dirumah tersebut selanjutnya diisi air putih mentah yang diambil dari kran rumah dan dialirkan kedalam drum biru tersebut melalui selang, drum diisi air sekitar setengah drum, selanjutnya dimasukkan Alkohol sebanyak 3 ( tiga ) buah drigen yaitu 2 ( dua ) buah drigen ukuran 15 liter dan 1 ( satu ) buah drigen ukuran 20 liter, selanjutnya dimasukan 3 ( tiga ) tutup botol penyedap rasa setelah itu diaduk sebentar menggunakan kayu, untuk membuat Vodka tidak ditambahkan pewarna namun apabila membuat Whisky ditambahkan lagi pewarna yang kami sebut dengan istilah karamel sebanyak 1 (satu) botol aqua ukuran 600 ml, setelah selesai cairan yang sudah diracik (dicampur) tersebut kami masukkan ke dalam botol – botol bekas minuman alkohol vodka dan whisky ukuran besar dan ukuran kecil dari drum biru menggunakan selang, setelah botol terisi selanjutnya ditutup dan dipres menggunakan alat untuk mengepres selanjutnya ditempel merek Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky kemudian botol masing masing ukuran besar dan kecil dimasukkan ke dalam kardus untuk dikemas kemudian dikirimkan dan dijual oleh Saksi FENDRA OKTOLIASRI dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki APV No. pol. B 1452 CVE.
Bahwa benar saksi menerangkan dalam memproduksi produksi minuman keras / minuman beralkohol Saksi NELFI DESIRINA tidak memiliki ijin dalam menjalankan usahanya tersebut.
Bahwa benar Saksi menerangkan benar orang yang diperlihatkan tersebut adalah Saksi ALI ROSIDI, Saksi MUHAMAD SUMADI HAKIM Alias AHMAD, Saksi FENDRA OKTOLIASRI, yang saksi tangkap pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2013, sekitar jam : 21.00 Wib di Perumahan Villa Melati Mas Blok M 4 No 26 Kel. Jelupang Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan.
Bahwa benar Saksi menerangkan benar seorang perempuan yang diperlihatkan tersebut Saksi NELFI DESIRINA sebagai pemilik usaha yang saksi tangkap pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2013, sekitar jam 00.15 Wib di Perumahan Modernland Jl. Taman Bunga I No. 16 Rt. 003/03 Kel. Kampung Kelapa Kec. Cikokol Kota Tangerang.
Bahwa benar saksi menerangkan 1 ( satu ) drum berisi alkohol, 1 ( satu ) drum berisi racikan atau campuran minuman mansion, 2 ( dua ) drigen berisi Alkohol, 2 ( dua ) karung tutup botol, 3 ( tiga ) botol penyedap rasa, 1 ( satu ) alat pemasang tutup botol, 1 ( satu ) buah alat pompa alkohol, uang hasil penjualan minuman beralkohol sebesar Rp. 5.100.000, ( lima juta seratus ribu rupiah ), 50 ( lima puluh ) dus minuman beralkohol merek Mansion house dan 1 (satu) unit mobil Suzuki APV No.pol. B 1452 CVE, tahun 2005, warna abu – abu metalik, nomor rangka MHYGDN41V5J121943 nomor mesin G15AID122400 STNK atas nama NELFI DESIRINA alamat Jl. Sutopo Rt 05 / 08 Sukarasa Kota Tangerang adalah barang – barang yang saksi amankan dari Rumah Villa Melati Mas Blok M 4 No 26 Kel. Jelupang Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan saat BAHRUDIN, ALI ROSIDI, Saksi MUHAMAD SUMADI HAKIM Alias AHMAD, Saksi FENDRA OKTOLIASRI saksi tangkap.
Keterangan Saksi FENDRA OKTOLIASRI :
Bahwa benar Saksi menerangkan diamankan pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2013 sekitar jam 21.00 Wib di Villa Melati Mas Blok M 4 No 26 Kel. Jelupang Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan.
BAhwa benar Saksi menerangkan saksi diamankan bersama teman – teman saksi yang lain yaitu saksi BAHRUDIN, tegal, 22 Mei 1982, islam, Tamansari Rt 01 / 09 Kel. Tamansari Kec. Karang Moncol Kab. Purbalingga, saksi MUHAMAD SUMADI KHAKIM, Tegal, 19 Juni 1991, islam, alamat Kertaharja Rt 008 / 03 Kec. Pagerbarang Kab. Tegal dan saksi ALI ROSIDI, Tegal, 05 Juli 1989, Islam.
Bahwa benar Saksi menerangkan, saksi hanya bertugas mengantar barang minuman alkohol saja setelah jadi dibuat / diracik oleh ketiga karyawan lainnya yakni BAHRUDIN, tegal, 22 Mei 1982, islam, Tamansari Rt 01 / 09 Kel. Tamansari Kec. Karang Moncol Kab. Purbalingga, saksi MUHAMAD SUMADI KHAKIM, Tegal, 19 Juni 1991, islam, alamat Kertaharja Rt 008 / 03 Kec. Pagerbarang Kab. Tegal dan saksi ALI ROSIDI, Tegal, 05 Juli 1989, Islam
Bahwa benar Saksi menerangkan pemilik produksi minuman beralkohol merk Mansion House Whisky dan merk Mansion House Vodka tersebut adalah saksi NELFI DESIRINA, Jakarta, 28 Desember 1975, islam, Jl. Sutopo No. 56 Rt 005 / 006 Kel. Sukarasa Kec. Tangerang Kota Tangerang.
Bahwa benar Saksi menerangkan mengirim kan barang kalo bos saksi, saksi NELFI DESIRINA menelphone saksi dan memerintahkan saksi mengirim barang kadang saksi mengirimkan barang 1 (satu) hari 1 (satu) kali pengiriman dengan jumlah barang yang saksi kirim 10 (sepuluh) sampai 15 (lima belas) dus dengan ukuran dus kecil dan dus besar semua barang tersebut minuman alkohol dan pengiriman tidak setiap hari
Bahwa benar Saksi menerangkan mengantarkan bahanbahan pembuat minuman alkohol untuk di buat minuman beralkohol ke tempat perumahan Villa Melati Mas Blok M 4 No 26 Kel. Jelupang Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan dan untuk jenis bahan pembuat minuman yang saksi tahu hanya drum yang berisi alkohol dan bahan yang lain saksi tidak tahu
Bahwa benar Saksi menerangkan yang bertugas membuat atau memproduksi minuman beralkohol merk Mansion House Whisky dan merk Mansion House Vodka tersebut adalah ALI ROSIDI, saksi BAHRUDIN dan saksi MUHAMAD SUMADI KHAKIM, Sedangkan untuk bagian pemasaran dan penjualan adalah saksi sendiri.
Bahwa benar Saksi menerangkan mengantarkan barang – barang minuman alkohol tersebut ke warung kecil yang berada di daerah pasar ciputat dan pengiriman barang minuman alkohol tersebut 2 (dua) minggu sekali dan daerah jakarta timur warung kecil 1 (satu) minggu sekali saksi mengirimnya
Bahwa benar Saksi menerangkan alat yang saksi gunakan untuk mengantar minuman beralkohol tersebut ke konsumen / pembeli adalah 1 (satu) unit mobil Suzuki APV No.pol. B 1452 CVE, tahun 2005, warna abu – abu metalik, nomor rangka MHYGDN41V5J121943 nomor mesin G15AID122400 STNK atas nama NELFI DESIRINA alamat Jl. Sutopo Rt 05 / 08 Sukarasa Kota Tangerang
Bahwa benar Saksi menerangkan benar 1 (satu) unit mobil Suzuki APV No.pol. B 1452 CVE, tahun 2005, warna abu – abu metalik, nomor rangka MHYGDN41V5J121943 nomor mesin G15AID122400 STNK atas nama NELFI DESIRINA alamat Jl. Sutopo Rt 05 / 08 Sukarasa Kota Tangerang yang diperlihatkan oleh Penyidik kepada saksi saat sekarang ini adalah alat yang saksi gunakan untuk mengantarkan minuman beralkohol kepada konsumen
Bahwa benar Saksi menerangkan Upah yang saksi terima untuk mengantarkan minuman beralkohol merk Mansion House Whisky dan merk Mansion House Vodka tersebut adalah Rp.5.000, ( lima ribu rupiah ) perdusnya.
Bahwa benar Saksi menerangkan Kegiatan mengirimkan barangbarang tersebut sudah berjalan 3 ( tiga) minggu sejak bulan September 2013 dan saksi sudah beberapa kali melakukan pengiriman namun tepatnya saksi tidak ingat berapa kali.
Bahwa benar Saksi menerangkan Barang bukti yang disita saat diamankan oleh petugas kepolisian adalah
15 ( lima belas ) dus minuman beralkohol merek Mansion House botol besar,
15 ( lima belas ) dus minuman beralkohol merek Mansion House botol kecil,
10 ( sepuluh ) dus minuman beralkohol merek Vodka botol kecil,
10 ( sepuluh ) dus minuman beralkohol merek Vodka botol besar,
1 ( satu ) drum berisi alkohol,
1 ( satu ) drum berisi racikan atau campuran minuman mansion house,
2 ( dua ) drigen berisi Alkohol,
2 ( dua ) karung tutup botol,
3 ( tiga ) botol penyedap rasa,
1 ( satu ) alat pemasang tutup botol,
1 ( satu ) buah alat pompa alkohol,
Uang hasil penjualan minuman beralkohol sebesar Rp. 5.100.000, ( lima juta seratus ribu rupiah ).
1 (satu) unit mobil Suzuki APV No.pol. B 1452 CVE, tahun 2005, warna abu – abu metalik, nomor rangka MHYGDN41V5J121943 nomor mesin G15AID122400 STNK atas nama NELFI DESIRINA alamat Jl. Sutopo Rt 05 / 08 Sukarasa Kota Tangerang
Bahwa benar Saksi berkerja dengan saksi NELFI DESIRINA sudah 2 bulan september 2013 saksi berkerja sebagai supir pribadi saksii.NELFI DESIRINA dan hubungan saksi dengan saksi NELFI DESIRINA sebatas karyawan.
Bahwa benar Saksi menerangkan Benar, ketiga orang yang bernama BAHRUDIN, MUHAMAD SUMADI KHAKIM,ALI ROSIDI adalah 3 (tiga) orang karyawan lainnya yang juga diamankan bersama dengan saksi.
Bahwa benar Saksi menerangkan benar seorang perempuan mengaku bernama saksi NELFI DESIRINA, Jakarta, 28 Desember 1975, islam, Jl. Sutopo No. 56 Rt 005 / 006 Kel. Sukarasa Kec. Tangerang Kota Tangerang, adalah orang yang menggaji atau memberikan upah serta pemilik produksi minuman beralkohol merk Mansion House Whisky dan merk Mansion House Vodka tersebut
Atas keterangan saksi tersebut, saksi tidak keberatan dan membenarkannya
Keterangan saksi ALI ROSIDI :
Bahwa benar Saksi menerangkan diamankan pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2013 sekitar jam 21.00 Wib di Villa Melati Mas Blok M 4 No 26 Kel. Jelupang Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan.
Bahwa benar Saksi menerangkan diamankan bersama teman – teman saksi yang lain yaitu saksi BAHRUDIN, tegal, 22 Mei 1982, islam, Tamansari Rt 01 / 09 Kel. Tamansari Kec. Karang Moncol Kab. Purbalingga, saksi MUHAMAD SUMADI KHAKIM, Tegal, 19 Juni 1991, islam, alamat Kertaharja Rt 008 / 03 Kec. Pagerbarang Kab. Tegal dan saksi FENDRA OKTOLIASRI, Solo, 13 Oktober 1981, Islam, Jl. Sutopo No. 56 Rt 005 / 006 Kel. Sukarasa Kec. Tangerang Kota Tangerang .
Bahwa benar Saksi menerangkan yang saksi buat adalah minuman beralkohol merk Mansion House Whisky dan merk Mansion House Vodka ukuran 250 ml dan ukuran 350 ml.
Bahwa benar Saksi menerangkan pemilik produksi minuman beralkohol merk Mansion House Whisky dan merk Mansion House Vodka tersebut adalah saksi NELFI DESIRINA, Jakarta, 28 Desember 1975, islam, Jl. Sutopo No. 56 Rt 005 / 006 Kel. Sukarasa Kec. Tangerang Kota Tangerang.
Bahwa benar Saksi menerangkan komposisi untuk membuat minuman beralkohol merk Mansion House Whisky yaitu :
Alkohol 30 %
Air putih mentah.
Penyedap rasa Whisky .
Pewarna karamel
Komposisi untuk membuat minuman beralkohol merk Mansion House Vodka yaitu :
Alkohol 30 %
Air putih mentah.
Penyedap rasa Vodka .
Bahwa benar Pengolahan minuman beralkohol merk Mansion House Whisky tersebut dilakukan dengan cara memasukan air mentah kedalam drum sebanyak setengah drum dari kran menggunakan selang dan kemudian memasukan alhokol 30 % sebanyak 3 (tiga) derigen ukuran 50 Liter dan dimasukan pewarna karamel warna hitam sebanyak 1 botol Aqua, penyedap rasa Whisky dan Conek sebanyak 1 tutup botol Aqua dan setelah bersatu didalam drum kemudian campuran tersebut di aduk menggunakan kayu hingga merata.
Bahwa benar Saksi menerangkan Pengolahan minuman beralkohol merk Mansion House Vodka tersebut dilakukan dengan cara memasukan air mentah kedalam drum sebanyak setengah drum dari kran menggunakan selang dan kemudian memasukan alhokol 30 % sebanyak 3 (tiga) derigen ukuran 50 Liter dan, penyedap rasa Vodka sebanyak 1 tutup botol Aqua dan setelah bersatu didalam drum kemudian campuran tersebut di aduk menggunakan kayu hingga merata.
Bahwa benar Saksi menerangkan setelah menjadi adukan yang merata cairan tersebut dimasukan kedalam botol sesuai ukuran yang ingin dibuat dan setelah masuk kedalam botol kemudian ditutup menggunakan mesin pres tutup botol dan setelanjutnya botol diberikan label merk didepan botol dengan cara di lem Fox setelah diberikan label botol minuman tersebut dimasukan kedalam kardus atau karton dengan masing – masing kardus untuk ukuran 250 ml sebanyak 48 botol perdusnya dan ukuran 350 ml sebanyak 24 botol perdusnya, setelah dimasukan kedalam kardus kemudian kardus dilakban.
Bahwa benar Saksi menerangkan yang bertugas membuat atau memproduksi minuman beralkohol merk Mansion House Whisky dan merk Mansion House Vodka tersebut adalah saksi, saksi BAHRUDIN dan saksi MUHAMAD SUMADI KHAKIM, Sedangkan untuk bagian pemasaran dan penjualan adalah saksi FENDRA OKTOLIASRI .
Bahwa benar Saksi menerangkan tidak mempunyai keahlian maupun pelatihan untuk untuk membuat atau memproduksi minuman beralkohol merk Mansion House Whisky dan merk Mansion House Vodka tersebut namun saksi hanya memperhatikan cara membuat yang dilakukan oleh saksi BAHRUDIN dan saksi MUHAMAD SUMADI KHAKIM.
Bahwa benar Saksi menerangkan upah yang saksi terima untuk membuat atau memproduksi minuman beralkohol merk Mansion House Whisky dan merk Mansion House Vodka tersebut adalah Rp.10.000, ( sepuluh ribu rupiah ) perdusnya.
Bahwa benar Saksi menerangkan kegiatan tersebut sudah berjalan 3 ( tiga) minggu sejak bulan September 2013.
Bahwa benar Saksi menerangkan barang bukti yang disita saat diamankan oleh petugas kepolisian adalah :
15 ( lima belas ) dus minuman beralkohol merek Mansion House botol besar,
15 ( lima belas ) dus minuman beralkohol merek Mansion House botol kecil,
10 ( sepuluh ) dus minuman beralkohol merek Vodka botol kecil,
10 ( sepuluh ) dus minuman beralkohol merek Vodka botol besar,
1 ( satu ) drum berisi alkohol,
1 ( satu ) drum berisi racikan atau campuran minuman mansion house,
2 ( dua ) drigen berisi Alkohol,
2 ( dua ) karung tutup botol,
3 ( tiga ) botol penyedap rasa,
1 ( satu ) alat pemasang tutup botol,
1 ( satu ) buah alat pompa alkohol,
Uang hasil penjualan minuman beralkohol sebesar Rp. 5.100.000, ( lima juta seratus ribu rupiah ).
1 (satu) unit mobil Suzuki APV No.pol. B 1452 CVE, tahun 2005, warna abu – abu metalik, nomor rangka MHYGDN41V5J121943 nomor mesin G15AID122400 STNK atas nama NELFI DESIRINA alamat Jl. Sutopo Rt 05 / 08 Sukarasa Kota Tangerang
Bahwa benar Saksi menerangkan kegiatan membuat, mengolah dan memproduksi minuman beralkohol merk Mansion House Whisky dan merk Mansion House Vodka tersebut tidak ada ijinnya.
Bahwa benar Saksi menerangkan benar 3 ( tiga) orang lakilaki yang mengaku bernama BAHRUDIN, MUHAMAD SUMADI KHAKIM, dan saksi FENDRA orang tersebut yang diamankan oleh polisi bersama saksi.
Bahwa benar Saksi menerangkan benar saksi NELFI DESIRINA, Jakarta, 28 Desember 1975, islam, Jl. Sutopo No. 56 Rt 005 / 006 Kel. Sukarasa Kec. Tangerang Kota Tangerang, adalah orang yang menggaji atau memberikan upah serta pemilik produksi minuman beralkohol merk Mansion House Whisky dan merk Mansion House Vodka tersebut
Keterangan saksi MUHAMAD SUMADI HAKIM Alias AHMAD :
Bahwa benar Pada hari Jumat, tanggal 12 Juli 2013 sekira jam 22.00 Wib di sebuah saung tidak jauh
Bahwa benar Saksi menerangkan benar, kejadian tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2013 sekitar jam 21.00 Wib di Perum Villa melatimas Blok M.4 No. 26 Kel. Jelupang Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan.
Bahwa benar Saksi menerangkan saksi bisa tahu kejadian tersebut dari diri saksi sendiri karena pada saat saksi sampai dirumah setelah membeli rokok ternyata didalam rumah sudah ada polisi Polsek Serpong yang melakukan penggeledahan
Bahwa benar Saksi menerangkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi saat kejadian adalah :
15 ( lima belas ) dus minuman beralkohol merek Mansion House Whisky botol besar,
15 ( lima belas ) dus minuman beralkohol merek Mansion House Whisky botol kecil,
10 ( sepuluh ) dus minuman beralkohol merek Mansion House Vodka botol kecil,
10 ( sepuluh ) dus minuman beralkohol merek Mansion House Vodka botol besar,
1 ( satu ) drum berisi alkohol,
1 ( satu ) drum berisi racikan atau campuran minuman mansion house,
2 ( dua ) drigen berisi Alkohol,
2 ( dua ) karung tutup botol,
3 ( tiga ) botol penyedap rasa,
1 ( satu ) alat pemasang tutup botol,
1 ( satu ) buah alat pompa alkohol,
Uang hasil penjualan minuman beralkohol sebesar Rp. 5.100.000, ( lima juta seratus ribu rupiah )
1 (satu) unit mobil Suzuki APV No.pol. B 1452 CVE, tahun 2005, warna abu – abu metalik, nomor rangka MHYGDN41V5J121943 nomor mesin G15AID122400 STNK atas nama NELFI DESIRINA alamat Jl. Sutopo Rt 05 / 08 Sukarasa Kota Tangerang;
Bahwa benar Saksi menerangkan keberadaan saksi didalam rumah tersebut adalah sebagai pekerja / karyawan yang memproduksi minuman beralkohol jenis / merk Mansion House Whisky dan Mansion House Vodka didalam rumah tersebut yakni saksi meracik minuman beralkohol kemudian memasukkan cairan yang sudah diracik kedalam botol kemudian memasang tutup botol dan menempel merek Whisky dan Vodka lalu mengepres tutup dengan alat pres, selanjutnya memasukannya ke dalam Dus untuk dikemas saksi BAHRUDIN, laki – laki, umur 31 tahun, saksi ALI ROSIDI, laki – laki, umur 24 tahun, saksi FENDRA OKTOLIASRI, laki – laki, umur 32 Tahun
Bahwa benar Saksi menerangkan saksi mulai bekerja dan memproduksi (meracik) minuman beralkohol sudah sejak 3 minggu (bulan September 2013) yang lalu untuk hari tanggal saksi tidak ingat, namun saksi tidak tahu sejak kapan rumah tersebut mulai digunakan sebagai tempat untuk memproduksi minuman beralakohol –
Bahwa benar Saksi menerangkan bagian meracik, melakukan pres botol, menempel merek, melakukan pengemasan kedalam dus yaitu saksi, Saksi ALI ROSIDI dan Saksi BAHRUDIN, Bagian pengiriman dan pengedaran Saksi FENDRA OKTOLIASRI, Pemilik Usaha yaitu Saksii NELFI DESIRINA.
Saksi menerangkan bahan – bahan dan alat yang saksi gunakan dalam membuat minuman beralkohol jenis Whisky adalah :
Bahwa benar cairan warna bening dan kental dalam drigen bertuliskan huruf W dan cairan bening dalam drigen bertuliskan huruf C yang berfungsi sebagai penyedap rasa Whisky
Air putih mentah
Karamel
Alkohol
Sedangkan untuk membuat Vodka adalah
cairan warna bening dan kental dalam drigen bertuliskan huruf V
Air putih mentah
Karamel
Alkohol
Bahwa benar Saksi sendiri tidak tahu apa isi cairan kental dalam drigen yang di tulis dengan huruf W, C, dan V tersebut namun kami biasanya menyebutnya dengan istilah penyedap rasa
Saksi menerangkan saksi tidak tahu khasiat, kegunaan ataupun efek samping dari bahan – bahan yang saudara campur dan dibuat menjadi minuman beralkohol tersebut
Bahwa benar Saksi menerangkan cara pembuatan minuman beralkohol tersebut adalah awalnya saksi menyiapkan Drum besar berwarna biru yang berada didalam salah satu kamar dirumah tersebut selanjutnya diisi air putih mentah yang saksi ambil dari kran rumah dan dialirkan kedalam drum biru tersebut melalui selang, drum diisi air sekitar setengah drum, selanjutnya saksi memasukkan Alkohol sebanyak 3 ( tiga ) buah drigen yaitu 2 ( dua ) buah drigen ukuran 15 liter dan 1 ( satu ) buah drigen ukuran 20 liter, selanjutnya saksi memasukan juga 3 ( tiga ) tutup botol penyedap rasa setelah itu diaduk sebentar menggunakan kayu, untuk membuat Vodka tidak ditambahkan pewarna namun apabila membuat Whisky ditambahkan lagi pewarna yang kami sebut dengan istilah karamel sebanyak 1 (satu) botol aqua ukuran 600 ml, setelah selesai cairan yang sudah diracik (dicampur) tersebut kami masukkan ke dalam botol – botol bekas minuman alkohol vodka dan whisky ukuran besar dan ukuran kecil dari drum biru menggunakan selang, setelah botol terisi selanjutnya ditutup dan dipres menggunakan alat untuk mengepres selanjutnya ditempel merek Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky kemudian botol masing masing ukuran besar dan kecil dimasukkan ke dalam kardus untuk dikemas kemudian siap dikirimkan, unutk bagian pengiriman yaitu Saksi FENDRA sesuai dengan pesanann dari toko.
Bahwa benar Saksi menerangkan biasanya dalam 1 (satu) hari produksi kami bisa membuat / menghasilkan 15 (lima belas) sampai 20 (dua puluh) dus minuman beralkohol, (untuk botol minuman alkohol ukuran kecil 250ml, 1 (dus) berisi 48 (empat puluh delapan) botol namun untuk botol minuman alkohol ukuran besar 350ml, 1 (satu) dus berisi 24 (dua puluh empat) botol)
Bahwa benar Saksi menerangkan tidak tahu bahhan bahan tersebut didapat darimana karena selama saksi bekerja bahan baku pembuatan minuman alcohol tersebut dikirim kerumah tersebut oleh Saksi FENDRA, dan saksi dan kedua teman saksi lainnya hanya bertugas membuat / meracik.
Bahwa benar Saksi menerangkan sama sekali tidak pernah meminum sendiri minuman alkohol buatan saksi tersebut, karena dari saksi mencium baunya saja tidak enak dan juga dalam proses pembuatannya menggunakan bahan baku yang saksi sendiri tidak tahu efek sampingnya sehingga saksi takut tidak pernah mencoba meminumnya
Bahwa benar Saksi menerangkan tidak tahu dijual kemana minuman hasil buatan kami tersebut karena yang bertugas mengirimkan dan memasarkan barang adalah saksi FENDRA dan saksi juga tidak tahu dijual dengan harga berapa minuman tersebut
Saksi menerangkan tidak tahu dampak atau akibat yang ditimbulkan terhadap kesehatan jika meminum minuman tersebut karena saksi tidak pernah mencobanya
Bahwa benar Saksi menerangkan pimpinan ataupun pemilik atas tempat usaha pembuatan minuman beralkohol di Perum Villa melatimas Blok M.4 No. 26 Kel. Jelupang Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan adalah seorang perempuan yang setahu saksi bernama NELFI DESIRINA, umur sekitar 35 tahun, agama islam, ibu rumah tangga, alamat Perumahan Modernland Taman Bunga I No. 16 Kota Tangerang
Saksi menerangkan mendapatkan gaji dari setiap Dus minuman beralkohol merek Vodka dan Mansion House yang bisa saksi buat, setiap dus saksi mendapatkan gaji sebesar Rp. 10.000, ( sepuluh ribu rupiah ) jadi semakin banyak kami membuat minuman maka penghasilan kami jadi semakin besar dan yang menggaji kami adalah saksii. NELFI DESIRINA.
Bahwa benar Saksi menerangkan terakhir kali saksi NELFI DESIRINA datang sekitar seminggu yang lalu (tanggal tepatnya lupa) sekitar jam 10.00 Wib pagi saat datang saksi NELFI mengecek persediaan bahan baku pembuatan minuman serta kondisi alat – alat produksi, dan waktu kedatangan saksi NELFI tidak tentu
Saksi menerangkan setahu saksi tempat usaha pembuatan minuman alcohol milik saksi NELFI DESIRINA tersebut tidak memiliki ijin
Bahwa benar Saksi menerangkan benar perempuan yang mengaku bernama NELFI DESIRINA, lahir di Jakarta tanggal 28 Desember 1975, agama islam, alamat Jl. SUtopo No. 56 Rt 005 / 006 Kel. Sukarasa Kec. Tangerang Kota Tangerang adalah pimpinan saksi dan juga merupakan pemilik atas tempat pembuatan minuman beralkkohol di Perum Villa melatimas Blok M.4 No. 26 Kel. Jelupang Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Bahwa benar Saksi menerangkan Isi dalam minuman beralkohol Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky yang saksi buat / racik tersebut tidak sesuai dengan kemasannya karena memang minuman tersebut saksi buat sendiri bersama dengan Saksi ALI ROSIDI dan Saksi BAHRUDIN
Bahwa benar Saksi menerangkan maksud dan tujuan minuman beralkohol yang saksi buat tersebut dikemas dan ditulis pada Mansion House Vodka tertulis merngandung alkohol + 40% dengan komposisi alkohol hasil penyulingan fermentasi beras, air, dan di produksi oleh PT Industri semak dan pada kemasan Mansion House Whisky tertulis mengandung alkohol + 43% dengan komposisi alcohol hasil destilasi fermentasi gandum, air pewarna caramel dan diproduksi oleh PT Industri Semak adalah supaya laku terjual dan masyarakat menjadi tertarik karena minuman tersebut menggunakan merk terkenal.
Bahwa benar saksi menerangkan mulai kerja botol, label, bahan baku serta dan peralatan lainnya sudah disiapkan oleh NELFI DESIRINA jadi saksi tinggal mengerjakan saja
Keterangan saksi BAHRUDIN :
Bahwa benar Saksi menerangkan saksi diamankan pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2013, sekitar jam 22.00 Wib di Perumahan Villa Melati Mas Blok M.4 No. 26 Kel. Jelupang Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan.
Bahwa benar Saksi menerangkan membuat minuman beralkohol merek Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky tersebut sudah sejak Bulan September 2013, atau sekitar 3 ( tiga ) minggu di Perumahan Villa Melati Mas Blok M.4 No. 26 Kel. Jelupang Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan.
Bahwa benar Saksi menerangkan pemilik usaha pembuatan minuman beralkohol merek Vodka dan Mansion House tersebut yaitu NELFI, umur 38 tahun, Islam, Wiraswasta, alamat Perumahan Modernland Taman Bunga I No. 16 Kota Tangerang dan saksi mendapatkan gaji dan upah dari NELFI.
Bahwa benar Saksi menerangkan membuat minuman beralkohol merek Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky tersebut bersama dua orang teman saksi saksi AHMAD dan Saksi ALI ROSIDI.
Bahwa benar Saksi menerangkan peran dan tugas saksi, saksi AHMAD dan Saksi ALI ROSIDI yaitu meracik minuman beralkohol merek Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky tersebut kemudian memasukkan cairan yang sudah diracik kedalam botol kemudian memasang tutup botol dan menempel merek Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky lalu mengepres tutup dengan alat pres, selanjutnya memasukannya ke dalam Dus untuk dikemas.
Bahwa benar Saksi menerangkan diamankan bersama teman saksi yaitu Saksi ALI ROSIDI, Saksi MUHAMAD SUMADI HAKIM Alias AHMAD, Saksi FENDRA OKTOLIASRI dan Saksii NELFI DESIRINA.
Bahwa benar Saksi menerangkan Bagian meracik, melakukan pres botol, menempel merek, melakukan pengemasan kedalam dus yaitu saksi, Saksi ALI ROSIDI, Saksi MUHAMAD SUMADI HAKIM Alias AHMAD, Bagian pengiriman dan pengedaran Saksi FENDRA OKTOLIASRI, Pemilik Usaha yaitu NELFI DESIRINA.
Bahwa benar Saksi menerangkan barang bukti yang diamankan oleh pihak Kepolisian yaitu :.
15 ( lima belas ) dus minuman beralkohol merek Mansion House Whisky botol besar,
15 ( lima belas ) dus minuman beralkohol merek Mansion House Whisky botol kecil,
10 ( sepuluh ) dus minuman beralkohol merek Mansion House Vodka botol kecil,
10 ( sepuluh ) dus minuman beralkohol merek Mansion House Vodka botol besar,
1 ( satu ) drum berisi alkohol,
1 ( satu ) drum berisi racikan atau campuran minuman Mansion House Whisky,
2 ( dua ) drigen berisi Alkohol,
2 ( dua ) karung tutup botol,
3 ( tiga ) botol penyedap rasa,
1 ( satu ) alat pemasang tutup botol,
1 ( satu ) buah alat pompa alkohol,
Uang hasil penjualan minuman beralkohol sebesar Rp. 5.100.000, ( lima juta seratus ribu rupiah )
1 (satu) unit mobil Suzuki APV No.pol. B 1452 CVE, tahun 2005, warna abu – abu metalik, nomor rangka MHYGDN41V5J121943 nomor mesin G15AID122400 STNK atas nama NELFI DESIRINA alamat Jl. Sutopo Rt 05 / 08 Sukarasa Kota Tangerang;
Bahwa benar Saksi menerangkan tidak mengenal Saksii NELVI saksi mengenalnya setelah saksi diajak oleh Saksii NELVI untuk bekerja membuat minuman beralkohol merek Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky, saksi mengenalnya baru sekitar 3 ( tiga ) minggu.
Bahwa benar Saksi menerangkan Saksi mendapatkan gaji dari setiap Dus minuman beralkohol merek Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky yang bisa saksi buat, setiap dus saksi mendapatkan gaji sebesar Rp. 10.000, ( sepuluh ribu rupiah ).
Bahwa benar Saksi menerangkan tidak memiliki keahlian untuk meracik dan membuat minuman beralkohol merek Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky saksi membuat minuman beralkohol merek Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky tersebut hanya dengan mengikuti contoh dari yang sudah jadi mengenai warnanya tetapi untuk rasa minuman saksi hanya memperkirakan saja dan saksi tidak pernah mencoba merasakan minuman yang saksi buat tersebut.
Bahwa benar Saksi menerangkan Komposisi minuman beralkohol merek Mansion House Whisky yaitu Air putih Mentah, Alkohol, Penyedap Rasa, dan Pewarna Karamel, sedangkan Komposisi minuman beralkohol merek Mansion House Vodka yaitu Air putih Mentah, Alkohol, Penyedap Rasa.
Bahwa benar Saksi menerangkan menyiapkan Drum berwarna biru selanjutnya diisi air mentah yang saksi ambil dari kran rumah melalui selang, saksi menuangkannya kedalam drum sekitar setengah drum, selanjutnya saksi memasukkan Alkohol 3 ( tiga ) drigen yaitu 2 ( dua ) buah ukuran 15 liter dan 1 ( satu ) buah ukuran 20 liter, lalu dimasukkan 3 ( tiga ) tutup botol penyedap rasa kemudian diaduk sebentar menggunakan kayu, untuk Vodka tidak ditambahkan pewarna apabila membuat mansion ditambahkan pewarna caramel setelah botol aqua ukuran 600 ml, setelah selesai cairan yang sudah diracik dimasukkan ke dalam botol ukuran besar dan ukuran kecil lalu ditutup dan dipres selanjutnya ditempel merek Vodka dan Mansion House kemudian botol masing masing ukuran besar dan kecil dimasukkan ke dalam kardus untuk dikemas kemudian siap dikirimkan, unutk bagian pengiriman yaitu Saksi FENDRA sesuai dengan permintaan dari toko.
Bahwa benar Saksi menerangkan tidak ada ukuran yang pas atau standard dan tidak ada aturan yang saksi gunakan saat mencampur komposisi minuman beralkohol merek Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky tersebut, hanya perkiraan saksi saja.
Bahwa benar Saksi menerangkan saksi tidak memiliki ijin untuk melakukan kegiatan meracik atau pembuatan minuman beralkohol merek Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky tersebut.
Bahwa benar Saksi menerangkan bahan – bahan tersebut didapatkan dengan diantarkan oleh Saksi FENDRA OKTOLIASRI.
Bahwa benar Saksi menerangkan, benar orang yang diperlihatkan tersebut adalah Saksi ALI ROSIDI, Saksi MUHAMAD SUMADI HAKIM Alias AHMAD, yang bersama saksi meracik minuman Saksi FENDRA OKTOLIASRI sebagai bagian pengiriman dan mengedarkan dan Saksii NELFI DESIRINA sebagai pemilik usaha.
Bahwa benar saksi menerangkan, benar minuman yang diperlihatkan tersebut minuman merek Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky yang saksi buat dan saksi racik bersama Saksi ALI dan Saksi AHMAD, Dan isi minuman merek Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky yang saksi racik tidak sesuai dengan label yang ditempel, Minuman merek Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky tidak diproduksi oleh PT. INDUSTRI SEMAK dan benar saksi yang membuat atas permintaan bos saksi Saksii NELFI DESIRINA.
Bahwa benar Saksi menerangkan hanya menempelkan bahan yang sudah disediakan oleh bos saksi Saksii NELFI DESIRINA sesuai dengan permintaan bos saksi.
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa NELFI DESIRINA telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa menerangkan Usaha tersebut tidak ada namanya dan usaha pembuatan minuman beralkohol merek Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky Saksi tersebut milik Saksi sendiri dan usaha tersebut baru sekitar 1 ( satu ) bulan.
Bahwa benar terdakwa menerangkan diamankan pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2013, sekitar jam 00.15 Wib di rumah Saksi Perumahan Modernland Jl. Taman Bunga I No. 16 Rt. 003/03 Kel. Kampung Kelapa Kec. Cikokol Kota Tangerang.
Bahwa benar terdakwa menerangkan tempat pembuatan minuman beralkohol merek Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky tersebut berada di Perumahan Villa Melati Mas Blok M.4 No. 26 Kel. Jelupang Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan.
Bahwa benar Saksi menerangkan membuat minuman beralkohol merek Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky tersebut sudah sejak Bulan September 2013, atau sekitar 1 ( satu ) bulan di Perumahan Villa Melati Mas Blok M.4 No. 26 Kel. Jelupang Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan.
Bahwa benar terdakwa menerangkan karyawan yang bekerja di tempat usaha pembuatan minuman beralkohol merek Vodka dan Mansion House tersebut berjumlah 4 ( empat ) orang yaitu Saksi BAHRUDIN, Saksi ALI ROSIDI, Saksi MUHAMAD SUMADI HAKIM Alias AHMAD, dan Saksi FENDRA OKTOLIASRI.
Bahwa benar terdakwa menerangkan bagian meracik, melakukan pres botol, menempel merek, melakukan pengemasan kedalam dus yaitu Saksi BAHRUDIN, Saksi ALI ROSIDI, Saksi MUHAMAD SUMADI HAKIM Alias AHMAD.
Bahwa benar terdakwa menerangkan bagian pengiriman, penjualan dan pengedaran barang Saksi FENDRA OKTOLIASRI.
Bahwa benar terdakwa menerangkan memiliki ide untuk pembuatan minuman beralkohol merek Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky tersebut dari Almarhum suami Alm SUPARMAN TEJA yang pernah bersama Saksi melakukan usaha pembuatan minuman beralkohol merek Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky selanjutnya setelah suami Saksi meninggal, Saksi usaha lain tetapi sepi sehingga Saksi kembali melanjutkan usaha almarhum suami Saksi untuk membuat minuman beralkohol merek Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky tersebut.
Bahwa benar terdakwa menerangkan baru berjalan sekitar 1 ( satu ) bulan pihak kepolisian sudah menangkap.
Bahwa benar terdakwa menerangkan peran dalam usaha minuman beralkohol merek Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky tersebut yaitu sebagai penyedia modal dan menyewa tempat di Perumahan Villa Melati Mas Blok M.4 No. 26 Kel. Jelupang Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan kemudian Saksi juga yang membeli bahan – bahan untuk pembuatan minuman beralkohol merek Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky tersebut dan permintaan barang untuk dijual juga melalui terdakwa serta juga yang memberikan uang hasil penjualan kepada Saksi BAHRUDIN, Saksi ALI ROSIDI, Saksi MUHAMAD SUMADI HAKIM Alias AHMAD, dan Saksi FENDRA OKTOLIASRI.
Bahwa benar terdakwa menerangkan tidak ada yang mengajari karyawan untuk pembuatan minuman beralkohol merek Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky tersebut, Saksi BAHRUDIN, Saksi AHMAD dan Saksi ALI ROSIDI sudah mengerti cara pembuatan minuman tersebut.
Bahwa benar terdakwa menerangkan harga jual minuman beralkohol merek Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky untuk botol besar atau jumbo setiap kardusnya sebesar Rp. 260.000, ( dua ratus enam puluh ribu rupiah ) sedangkan untuk botol ukuran kecil harganya sebesar Rp. 360.000, ( tiga ratus enam puluh ribu rupiah ).
Bahwa benar terdakwa menerangkan barang dapat dijual hanya semingggu dua atau tiga kali dengan jumlah setiap harinya sebanyak 15 ( lima belas ) dus.
Bahwa benar terdakwa menerangkan menjual barang tersebut di daerah Kampung Melayu dan Ciputat Tangerang .
Bahwa benar terdakwa menerangkan sebelumnya tidak mengetahuinya, setelah di polsek serpong Saksi melihatnya barang bukti yang diamankan oleh pihak Kepolisian yaitu :.
15 ( lima belas ) dus minuman beralkohol merek Mansion House Whisky botol besar;
15 ( lima belas ) dus minuman beralkohol merek Mansion House Whisky botol kecil;
10 ( sepuluh ) dus minuman beralkohol merek Mansion House Vodka botol kecil;
10 ( sepuluh ) dus minuman beralkohol merek Mansion House Vodka botol besar;
1 ( satu ) drum berisi alkohol;
1 ( satu ) drum berisi racikan atau campuran minuman Mansion House Whisky;
2 ( dua ) drigen berisi Alkohol;
2 ( dua ) karung tutup botol;
3 ( tiga ) botol penyedap rasa;
1 ( satu ) alat pemasang tutup botol;
1 ( satu ) buah alat pompa alkohol;
Uang hasil penjualan minuman beralkohol sebesar Rp. 5.100.000, ( lima juta seratus ribu rupiah )
1 (satu) unit mobil Suzuki APV No.pol. B 1452 CVE, tahun 2005, warna abu – abu metalik, nomor rangka MHYGDN41V5J121943 nomor mesin G15AID122400 STNK atas nama NELFI DESIRINA alamat Jl. Sutopo Rt 05 / 08 Sukarasa Kota Tangerang
Bahwa benar terdakwa menerangkan tidak memberikan standard atau aturan dalam meracik, atau membuat minuman beralkohol merek Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky tersebut.
Bahwa benar terdakwa menerangkan uang yang dibagikan kepada Saksi BAHRUDIN, Saksi ALI ROSIDI, Saksi MUHAMAD SUMADI HAKIM Alias AHMAD dari setiap Dus minuman beralkohol merek Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky yang bisa dibuat sebesar Rp. 10.000, ( sepuluh ribu rupiah sedangkan Saksi FENDRA Saksi gaji sebesar Rp. 1.500.000, ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) setiap bulannya.
Bahwa benar terdakwa menerangkan membeli bahan dan label minuman melalui telepon saja dan bertemu di jalan saja dan Saksi tidak mengenal orang yang menjual bahan minuman tersebut sedangkan botol minuman dibeli dari lapak.
Bahwa benar terdakwa menerangkan yang mengetahui Saksi Saksi BAHRUDIN pernah bekerja di pembuatan minuman beralkohol merek Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky di orang lain sedangkan yang lainnya tidak ada yang memiliki keahlian khusus.
Bahwa benar terdakwa menerangkan tidak mengetahui komposisi minuman beralkohol merek Mansion House Whisky dan Mansion House Vodka tersebut.
Bahwa benar terdakwa menerangkan tidak mengetahuinya yang mengetahui caranya yaitu BAHRUDIN.
Bahwa benar terdakwa menerangkan tidak ada ukuran yang pas atau standard dan tidak ada aturan yang di gunakan saat mencampur komposisi minuman beralkohol merek Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky tersebut, hanya ukuran kadar alcohol dalam minuman yang dibuat dapat diukur.
Bahwa benar terdakwa menerangkan membeli label merek Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky tersebut unutk ditempel di botol yang sudah siap untuk minuman yang berwarna bening menggunakan merek Mansion House Vodka dan minuman yang berwarna cokelat menggunakan merek Mansion House Whisky.
Bahwa benar terdakwa menerangkan tidak memiliki ijin untuk melakukan kegiatan meracik atau pembuatan minuman beralkohol merek Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky tersebut.
Bahwa benar terdakwa menerangkan benar orang yang diperlihatkan tersebut adalah BAHRUDIN, ALI ROSIDI, MUHAMAD SUMADI HAKIM Alias AHMAD, yang bagian meracik minuman dan produksi dan FENDRA OKTOLIASRI sebagai bagian sopir, pengiriman, penjualan dan mengedarkan.
Bahwa benar terdakwa menerangkan benar minuman yang diperlihatkan tersebut minuman merek Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky hasil usaha milik Saksi dan isi minuman merek Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky tersebut tidak sesuai dengan label yang ditempel, Minuman merek Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky tidak diproduksi oleh PT. INDUSTRI SEMAK tetapi diracik oleh Saksi BAHRUDIN, ALI ROSIDI, MUHAMAD SUMADI HAKIM Alias AHMAD.
Bahwa benar terdakwa menerangkan hanya mengikuti Almarhum suami yakni (Alm) SUPARMAN TEJA dan permintaan dari toko berupa merek Mansion House Vodka dan Mansion House Whisky.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
15 ( lima belas ) dus minuman beralkohol merek Mansion House Whisky botol besar;
15 ( lima belas ) dus minuman beralkohol merek Mansion House Whisky botol kecil;
10 ( sepuluh ) dus minuman beralkohol merek Mansion House Vodka botol kecil;
10 ( sepuluh ) dus minuman beralkohol merek Mansion House Vodka botol besar;
1 ( satu ) drum berisi alkohol;
1 ( satu ) drum berisi racikan atau campuran minuman Mansion House Whisky;
2 ( dua ) drigen berisi Alkohol;
2 ( dua ) karung tutup botol;
3 ( tiga ) botol penyedap rasa;
1 ( satu ) alat pemasang tutup botol;
1 ( satu ) buah alat pompa alkohol;
Uang hasil penjualan minuman beralkohol sebesar Rp. 5.100.000, ( lima juta seratus ribu rupiah )
1 (satu) unit mobil Suzuki APV No.pol. B 1452 CVE, tahun 2005, warna abu – abu metalik, nomor rangka MHYGDN41V5J121943 nomor mesin G15AID122400 STNK atas nama NELFI DESIRINA alamat Jl. Sutopo Rt 05 / 08 Sukarasa Kota Tangerang
Menimbang, bahwa para Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif , maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut sesuai dengan fakta persidangan yaitu dakwan Kedua melanggar Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 18 tahun 2012 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur pelaku usaha ;
Unsur dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat dalam negeri atau diimport untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran ;
Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa seluruh unsur-unsur Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 18 tahun 2012 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, telah terpenuhi, dan oleh karenanya para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran “, untuk itu para Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan perkara ini berlangsung, Pengadilan tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat dipakai sebagai alasan pemaaf, pembenar,oleh karena itu para Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa akan dikurangkan dengan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada para terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) b KUHAP, status penahanan para Terdakwa tetap dipertahankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, maka kepada para Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, yang dijadikan alasan menjatuhkan pidana sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Para Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan ;
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, statusnya akan ditentukan sebagaimana diktum putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana tercantum dalam diktum putusan dibawah ini dipandang sudah cukup adil sesuai dengan kesalahan Terdakwa ;
Mengingat Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 18 tahun 2012 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta segala ketentuan dalam KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa NELFI DESIRINA Bin (alm) BASRI JASRI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Suzuki APV No. Pol. B 1452 CVE tahun 2005 warna abu-abu metalik, nomor rangka MHYGDN41V5J121943, nomor mesin G15AID122400, STNK atas nama NEFLI DESIRINA alamat Jln. Sutopo Rt 05/08 Sukarasa – Kota Tangerang
Dikembalikan kepada Terdakwa NELFI DESIRINA Bin (alm) BASRI JASRI
15 (lima belas) dus minuman beralkohol merek Mansion House Whisky botol besar ;
15 (lima belas) dus minuman beralkohol merek Mansion House Whisky botol kecil ;
10 (sepuluh) dus minuman beralkohol merek Mansion House Vodka botol kecil ;
10 (sepuluh) dus minuman beralkohol merek Mansion House Vodka botol besar ;
1 (satu) drum berisi alkohol ;
1 (satu) drum berisi racikan atau campuran minuman Mansion House Whisky ;
2 (dua) dirigen berisi Alkohol ;
2 (dua) karung tutup botol ;
3 (tiga) botol penyedap rasa ;
1 (satu) alat pemasang tutup botol ;
1 (satu) buah alat pompa alkohol ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang hasil penjualan minuman beralkohol sebesar Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah)
Dirampas untuk negara.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Selasa, tanggal 04 Maret 2014, oleh NINIK ANGGRAINI, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, FERDINANDUS B., SH.MH. dan MARINGAN SITOMPUL, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu MARDI TAMBUNAN, SH. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang, dihadapan HENDRA SYAHPUTRA D., SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tigaraksa dan dihadiri oleh Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua Majelis,
FERDINANDUS B., SH.MH. NINIK ANGGRAINI, SH.
MARINGAN SITOMPUL, SH.MH.
Panitera Pengganti,
MARDI TAMBUNAN, SH.